Academia.eduAcademia.edu

Pemikiran John Locke

Dalam artikel ini penulis akan mengulas pemikiran politik John Locke dari buku Western Political Theory karya McDonald. John Locke seorang filsuf politik dari barat yang pemikiran politiknya menjadi dasar sistem demokrasi modern, pengaruh pemikiran Locke bahkan menjadi rujukan dalam penyusunan konstitusi awal negara Amerika Serikat ketika negara ini baru berdiri sebagai entitas negara. BIOGRAFI JOHN LOCKE John Locke lahir tahun 1632 di barat daya Inggris tepatnya di Wrington, sebuah desa di Somerset Utara, ia hidup ketika Inggris sedang dilanda kekacauan dan konflik berdarah, sebenarnya keadaan ini merata terjadi di negara-negara benua Eropa, kekacauan dipicu konflik antar umat Katolik dan Protestan. Ketika Locke berusia 10 tahun terjadi peperangan antara kaum puritan dengan Raja Charles I, konflik menimbulkan prahara berdarah tidak memandang hubungan kekerabatan dan keluarga, peristiwa kemudian hari mengguncang seorang Locke.

PEMIKIRAN JOHN LOCKE SANG FILSUF POLITIK Oleh : Gili Argenti* (Sumber : https://www.bantentribun.com/bicara/pr-031389117/pemikiran-johnlocke-sang-filsuf-politik-pencetus-dasar-trias-politika) Dalam artikel ini penulis akan mengulas pemikiran politik John Locke dari buku Western Political Theory karya McDonald. John Locke seorang filsuf politik dari barat yang pemikiran politiknya menjadi dasar sistem demokrasi modern, pengaruh pemikiran Locke bahkan menjadi rujukan dalam penyusunan konstitusi awal negara Amerika Serikat ketika negara ini baru berdiri sebagai entitas negara. BIOGRAFI JOHN LOCKE John Locke lahir tahun 1632 di barat daya Inggris tepatnya di Wrington, sebuah desa di Somerset Utara, ia hidup ketika Inggris sedang dilanda kekacauan dan konflik berdarah, sebenarnya keadaan ini merata terjadi di negara-negara benua Eropa, kekacauan dipicu konflik antar umat Katolik dan Protestan. Ketika Locke berusia 10 tahun terjadi peperangan antara kaum puritan dengan Raja Charles I, konflik menimbulkan prahara berdarah tidak memandang hubungan kekerabatan dan keluarga, peristiwa kemudian hari mengguncang seorang Locke. Pada usia dua puluh tahun John Locke meninggalkan London untuk belajar di Christ Church College Oxford, ia memperoleh beasiswa di perguruan tinggi bergengsi tersebut, tanpa dipungut biaya sedikitpun. Selain mengisi kehidupan sehari-hari dengan kegiatan akademis, Locke menjalin relasi cukup intens dengan Edward Beghshawe seorang aktifis politik yang rajin mempropagandakan semangat toleransi agama, kebebasan politik, dan hak-hak alamiah yang dimiliki manusia, gagasan-gagasan ini dikemudian hari diperjuangkan oleh John Locke sampai akhir hayatnya. 1 Setelah menyelesaikan kuliahnya, Locke memutuskan menjadi seorang sekretaris dalam urusan diplomatik, selama menangani urusan politik luar negeri, Locke banyak berkeliling ke berbagai kota, salah satu kota yang menarik perhatianya ialah kota Cleves, Locke sangat terkesan dengan budaya toleransi di kota tersebut, antara pemeluk Katolik Roma, Lutheran dan Calvinis bisa hidup rukun berdampingan antara satu dengan lain. Kesuksesan Locke sebagai diplomat menyebabkan dia mendapat dua tawaran menjadi seorang duta besar Inggris di negara Spanyol atau Swedia, tetapi tawaran itu kemudian ditolak Locke, dia memutuskan untuk melanjutkan kuliah mengambil jurusan kedokteraan terapan, selama kuliah di kedokteraan tersebut Locke mendalami obat-obatan herbal. Praktek kedokteraan tidak ia perdalam lebih lanjut, perhatiannya terhadap pemikiran politik lebih menarik minat intelektualnya. Dari tahun 1687-1689, John Locke banyak melahirkan karya-karya besarnya seperti Two Treatises Of Government, A Letter On Toleration dan Some Thoughts Concerning Education. PEMIKIRAN POLITIK JOHN LOCKE Di dalam karya dua risalah pemerintahan atau Two Treatises Of Government, John Locke menguraikan pemikiran menentang sistem monarki absolut dinegaranya, sistem monarki dianggapnya bertentangan dengan prinsip masyarakat madani, karya ini memuat kritik dan kecamannya terhadap gagasan dan praktek monarki absolut. Karya Two Treatises Of Government merupakan karya berpengaruh terhadap sejarah perkembangan politik barat, kalimat “hidup, kebebasan dan harta” yang dikutip John Locke dalam karyanya, telah menjadi “ruang bersama” yang banyak menginspirasi pergerakan revolusi sosial demokratik di negara-negara barat. Pemikiran John Locke sangat mempengaruhi Amerika Serikat, seorang tokoh kemerdekaan Thomas Jefferson mengutip kata-katanya di dalam naskah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau declaration of independence. Kata-kata dalam naskah kemerdekaan berupa “kebebasan hidup dan mengejar kebahagiaan” hampir sama dengan “kebebasan, kehidupan dan kekayaan” yang tertulis dalam dua naskah pemerintahan. Pemikiran Locke juga membantah doktrin kekuasaan politik tirani yang dibangun diatas landasan agama, menurut Locke di dalam agama tidak membenarkan adanya penguasa tirani. Baginya dalam praksis kekuasaan terpenting melakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan politik penguasa, kekuasaan menurutnya bukan diwariskan secara turun temurun, karena hakikatnya kekuasaan merupakan produk perjanjian sosial antara warga masyarakat dengan penguasa negara. John Locke juga membantah kekuasaan bersifat patriarki, karena bila kekuasaan bersifat patriarki kekuasaan itu tidak ada batasnya. Dalam karya dua naskah 2 pemerintahann, John Locke mengemukakan gagasan tentang perlunya sebuah kontrak sosial, kontrak sosial merupakan sebuah kesepakatan serta perjanjian antara rakyat dan penguasa. Maka selama penguasa tersebut menjalankan kekuasaanya dengan benar maka sudah sepatutnya rakyat mentaatinya, tetapi bila sang penguasa menggunakan kekuasaanya dengan sekehendak hatinya dan menindas rakyatnya, John Locke tidak saja menganjurkan rakyat tidak patuh lagi padanya, tetapi mensahkan rakyat melakukan perlawanan untuk menggulingkan sang penguasa dari singgahsana kekuasaanya. TRIAS POLITIKA JOHN LOCKE Pemikiran John Locke mengenai pembagiaan kekuasaan pada tiga lembaga dalam pemerintahan. Pemisahaan kekuasaan tersebut bagi John Locke harus terbagi ke dalam tiga lembaga, yaitu (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legislatif, dan (3) kekuasaan federatif. Kekuasaan eksekutif bagi John Locke merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang, sedangkan legislatif merupakan lembaga yang merumuskan undang-undang dan peraturan hukum fundamental. Terakhir kekuasaan federatif berkenaan dengan kebijakan pengambil keputusan dalam hubungan luar negeri, perdamaian dan perjanjian dengan negara-negara lain. Pemikiran trias politika dari John Locke kemudian disempurnakan oleh Montesquie (1689-1755) yang merumuskan pembagian kekuasaan kepada tiga lembaga, diantaranya (1) eksekutif, (2) legislatif, dan (3) yudikatif. Kekuasaan eksekutif menyelenggarakan undang-undang, kekuasaan legislatif pembuat undang-undang, dan kekuasaan yudikatif ialah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Sedangkan kekuasaan federatif berkenaan dengan kebijakan pengambil keputusan hubungan luar negeri menjadi domain kekuasaan yang dipegang oleh eksekutif. MASYARAKAT ALAMIAH Pemikiran John Locke berikutnya State Of Nature, menurutnya keadaan alamiah merujuk sebelum hadirnya negara, keadaan dimana manusia pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling tolong menolong serta memiliki kemauan baik dalam relasi sosial. Keadaan alamiah yang dilukiskan oleh John Locke sangat jauh berbeda dengan dilukiskan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), keadaan alamiah atau bentuk lain dari masyarakat primitif versi Hobbes digambarkan dengan penuh kekacauan saling membunuh antara satu dengan yang lain. Menurut Hobbes, masyarakat alamiah merupakan sebuah masyarakat sebelum terbentuknya negara, dalam masyarakat alamiah, struktur politik (institusi atau kelembagaan) kekuasaan politik belum terbentuk. Sehingga manusia bebas melakukan apa pun sesuai dengan tuntuan nalurinya, persaingan untuk memperebutkan sumber-sumber produksi selalu diwarnai konflik kekuasaan 3 (perang atau pembunuhan), kekerasan menjadi alat paling ampuh yang digunakan dalam persaingan tersebut, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus) atau semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes). Manusia saling serang antara satu dengan yang lainnya, menempatkan manusia paling kuat sebagai pemenang (tidak ada aturan hukum). Menurut Hobbes, manusia terkuat sekalipun, tidak lepas dari ancaman, ketika tidur (yang merupakan tuntutan alamiah fisik manusia), orang yang paling kuat tersebut dapat di (ter) bunuh ketika sedang tidur, dari adanya konflik terus-menerus, manusia diliputi rasa ketakutan dan kecemasan terhadap ancaman manusia lainnya, karena tidak ada jaminan hukum yang mengatur hak hidup seseorang. Ketakutan (kematian) menjadi motivasi utama manusia meninggalkan keadaan alamiah dan membentuk masyarakat politik atau negara, manusia kemudian mengadakan kontrak sosial, membentuk institusi negara yang akan mengatur dan melindungi mereka. John Locke menggambarkan masyarakat alamiah tidak seberutal Hobbes dimana manusia saling bunuh dan berperang demi mencapai kekuasaan, bagi John Locke manusia pada dasarnya bersih dari sifat-sifat jahat serta buruk, lingkunganya yang menjadikan manusia berbuat tidak baik dan jahat (tabularasa). Karena manusia diatur oleh akal budi yang memandunnya. Jadi keadaan alamiah menurut Locke merujuk pada keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi dan penuh kesetaraan. Masyarkat alamiah menjadi masyarakat politik dan membentuk negara, ketika manusia mengenal ownership, manusia diliputi ketakutan kepemilikannya dirampas oleh orang lain disaat belum ada institusi yang melindungi kepemilikan. Manusia kemudian mengadakan perjanjian membentuk institusi yang bisa melindungi hak kepemilikan masing-masing, sehingga ownership menjadi property right, suatu hak milik yang dilindungi oleh negara, sehingga manusia biasa dengan nyaman dan aman menikmati hasil usahanya tersebut. Itulah awal terbentuknya negara menurut John Locke. Kita bisa menarik kesimpulan bahwa John Locke merupakan salah satu pemikir politik dari para pemikir politik lain yang melakukan kritik terhadap kekuasaan absolut yang tidak relevan lagi diterapkan, karena dengan supremasi hukum dan kekuasaan yang diberikan pada seorang penguasa dengan memberikan wewenang dan hak istimewa padanya, menjadikan dirinya tampil menjadi sosok yang otoriter. John Locke menjadi salah seorang filsuf yang merumuskan teori kekuasaan rakyat, adanya kontrak atau perjanjian antara sang penguasa dengan rakyatnya. Dengan adanya kontrak politik tersebut posisi penguasa tidak lagi dominan dalam hirarkis pemerintahaan, bahkan ia bisa digulingkan oleh rakyatnya apabila dinilai telah melakukan pelanggaran atas konsesus yang telah dibuat dan disepakati 4 antara penguasa dengan rakyat, teori kekuasaan rakyat oleh Locke diterjemahkan dengan membagi kekuasaan pada tiga lembaga politik yaitu : eksekutif, legislatif dan federatif. Inilah narasi singkat John Locke pemikir politik yang namanya sering dilekatkan sebagai filsuf politik berpengaruh atas praksis sistem demokrasi kontemporer. *Penulis adalah pengajar FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD). 5