MAKALAH KEBANKSENTRALAN
“SISTEM PEMBAYARAN”
Disusun Oleh :
Wahyuni (C1B019121)
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. Tona Aurora Lubis, S.E., M.M.
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat dan hidayah serta inayah-Nya saya dapat mengerjakan dan menyelesaikan tugas makalah Kebanksentralan yang berjudul “SISTEM PEMBAYARAN” dengan baik sesuai yang di harapkan.
Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan secara moral maupun material dalam proses penyelesaian pengerjaan tugas ini.
Ucapan terima kasih tersebut ditujukan kepada Bapak Dr. H. Tona Aurora Lubis, S.E., M.M. selaku pembimbing yang turut membantu dan telah membimbing dalam proses pembelajaran.
Saya harap, dengan adanya makalah ini dapat memberikan wawasan atau ilmu yang lebih luas kepada pembaca. Makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk kritik dan saran dari pembaca yang membangun guna menjadi lebih baik.
Jambi, 28 September 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul1
Kata Pengantar 2
Daftar isi3
BAB I : PENDAHULUAN 4
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan Pembahasan5
1.4 Manfaat 5
BAB II : PEMBAHASAN 6
2.1 Sistem Pembayaran6
2.2 Evolusi Sistem Pembayaran7
2.3 Ruang Lingkup Sistem Pembayaran11
2.4 Komponen Sistem Pembayaran12
2.5 Jenis-jenis Sistem Pembayaran12
2.6 Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran13
BAB III : PENUTUP 18
DAFTAR PUSTAKA 19
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistem Pembayaran adalah sistem yang terdiri dari seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran ( medium ofchange ) atau perantara dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap izin yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (penyelesaian).
Dalam metode pembayaran konvensional memang sudah tidak lagi banyak masyarakat untuk menggunakannya. Sebab masyarakat lebih memilih untuk menggunakan pembayaran digital sebagai salah satu metode pembayaran masa kini.Jika di lihat pada zaman dulu, sistem pembayaran yang digunakan adalah dengan menggunakan instrumen pembayaran sistem barter atau pertukaran barang sesuai dengan kebutuhan para pelaku barter.
Namun dengan semakin berkembangnya zaman, sistem pembayaran yang sering digunakan dan memiliki nilai pembayaran disebut dengan uang. Jenis uang yang disebut di sini adalah uang giral, instrumen pembayaran uang giral dapat berupa cek, giro dan lainnya.
Pengertian sistem pembayaran ini sangat membawa perubahan yang besar dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Dengan keberadaan sistem pembayaran, tentu Anda harus mengetahui pengertian sistem pembayaran agar memudahkan Anda dalam memahami sistem pembayaran yang sedang berkembang di Indonesia.
Rumusan masalah
Apa yang dimaksud dengan sistem Pembayaran?
Bagaimana evolusi sitem pembayaran?
Bagaimana ruang lingkup sistem pembayaran?
Apa saja komponen sistem pembayaran?
Apa saja jenis-jenis sistem pembayaran?
Bagaimana perkembangan kebijakan sistem pembayaran?
Tujuan
Untuk menghasilkan pengetahuan dari pengertian sistem pembayaran
Untuk menghasilkan pengetahuan tentang evolusi sistem pembayaran
Untuk menghasilkan pengetahuan dari ruang lingkup sistem pembayaran
Untuk menghasilkan pengetahuan tentang komponen sistem pembayaran
Untuk menghasilkan pengetahuan tentang jenis-jenis sistem pembayarn
Untuk menghasilkan pengetahuan dari perkembangan kebijakan sistem pembayaran
Manfaat
Sebagai referensi bagi penulis dan pembaca agar mudah dalam memahami materi Sistem Pembayaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem pembayaran
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut cleanmoneypolicy.
2.2 Evolusi Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak bertukar dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak membutuhkan barang yang akan ditukarkan.
Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan komoditas uang. Komoditas di sini adalah barang yang paling dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian. Hewan ternak digunakan sebagai komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian.
Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Orang Tionghoa mulai memproduksi tiruan tiruan cowrie yang terbuat dari logam dan tembaga. Sekitar tahun 100 SM, potongan kulit rusa putih dengan ukuran dan diberi berbagai jenis warna juga pernah digunakan sebagai alat pembayaran.
Uang kertas mulai digunakan sebagai alat pembayaran. Swedia adalah negara pertama di benua Eropa yang menggunakan uang kertas di tahun 1661 setelah pabrik didirikan pada tahun 1150 di Spanyol.
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia
Evolusi yang Dinamis
Alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai ( cashbased ) ke alat pembayaran nontunai ( non tunai ) seperti alat pembayaran berbasis kertas ( paperbased ) misalnya cek dan bilyet giro yang menggunakan mekanisme kliring/ settlement . Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar ( card-based ).
Pada satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah drastis secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran pun bervariasi bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu ( chipbased ) maupun peladen/server ( server based ). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile , cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile , UnstructruredSupplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK).
Selanjutnya, muncul instrumen mata uang virtual yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain yang berasal dari otoritas moneter dan diperoleh dengan cara penambangan , pembelian atau transfer pemberian ( reward ). Kepemilikan mata uang virtual sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak terdapat administrator resmi, terdapat aset dasar yang memiliki harga serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan ( bubble ) serta tidak dapat digunakan sebagai sarana pemanfaatan uang dan pendanaan, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia /2016 kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang virtual sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI19/12/PBI/2017 PenyelenggaraanTeknologkeuangan.
Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini
Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika suatu kejadian sederhana untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal mengalirkan dana dengan cepat, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran tumbuh dengan sangat pesat. Bank Indonesia memastikan untuk selalu memastikan bahwa setiap sistem pembayaran harus selalu berada pada perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi menjaga dan menjaga sistem pembayaran.
Berkaca pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi. Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranannya sebagai lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit instrumen pembayaran tersebut.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan penyelesaian transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real TimeGrossSettlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.
Masyarakat kini menghadirkan berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan instrumen berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan kartu berbasis dan instrumen berbasis elektronik terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chipbased maupun server based sebagai alat pembayaran.
Penguatan infrastruktur tersebut dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan penyelesaian Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real TimeGrossSettlement (-RTGS). LAYANAN Penyelesaian pemukiman Dari Transaksi jual beli Valuta Asing khususnya Dolar Amerika Serikat (USD) Terhadap IndonesiaRupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan penyelesaian pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu, dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang memunculkan batas, tentu saja kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA kerjasama regional lainnya.
Selain PvP, infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi penyelesaian surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dan penyelesaian di Bank Indonesia. Penyatuan tersebut kepada untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan pemangku kepentingan Bank Indonesia terkait.
Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk mendapatkan penawaran kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip nomoneynogame pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga sumber daya agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dari bank lainnya.
Hal ini mendorong para peserta bank untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan untuk menciptakan interoperabilitas antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat menimbulkan kejahatan penipuan pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperabilitas antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik.
Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Sebagai salah satu quickwin untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industridengantetamemperhatikanperlindungannasabah.
2.3 Ruang lingkup sistem pembayaran
Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
Bank Indonesia Real TimeGrossSettlement (BI-RTGS)
Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
Nilai kecil:
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
Kartu kredit
Kartu ATM/Debit
Kartu prabayar (prepaid)
Uang elektronik (e-money)
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instrumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
2.4 Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
Infrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
2.5 Jenis-jenis Sistem Pembayaran
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik.
Sistem Pembayaran Tunai
Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal sebagai alat pembayaran.
Sistem Pembayaran Non Tunai
Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik ( cardbased dan server based ). Cakupan sistem pembayaran non tunai transaksi menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar ( grosir ) dan ritel.
Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera ( urgent ), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ukuran tiket Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real TimeGrossSettlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticketsize< Rp1 Miliar dengan karakteristik yang bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
2.6 Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran
Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju pengaturan regulasi dan kelembagaan sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran yang tidak terlepas dari dampak kuatnya arus digitalisasi.
Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus menerus agar perekonomian dapat terus berkembang secara merata. Struktur distribusi seluruh uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan menyebarkan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk penarikan uang tidak layak edar. Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan. kami
Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital. Arus digitalisasi masuk secara deras ke Indonesia, demikian pula potensinya di masa depan. Tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional, tidak dijalankan di sektor keuangan.
Dengan gambaran tersebut, tren digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia memberikan peluang sekaligus risiko. Perkembangan teknologi digital dan inovasi telah memungkinkan perkembangan sistem pembayaran yang nyaman, cepat, dan efisien serta membuka lebar peluang inklusivitas ekonomi-keuangan. Namun demikian, kemajuan tersebut muncul bukan tanpa risiko, risiko cybersecurity, AML-CFT dan proteksi terhadap pemanfaatan data. Selain itu, kecenderungan penguasaan ekosistem digital rentan terhadap penguasaan pasar dan data yang mengganggu sistem keuangan. Risiko penting lainnya adalah potensi perbankan perbankan dan menguatnya shadowbanking yang berdampak pada terganggunya kebijakan moneter.
Tantangan kebijakan bagi otoritas ekonomi dan keuangan di era digital, khususnya Bank Indonesia adalah menemukan titik keseimbangan yang tepat antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya untuk memitigasi risiko. Untuk itu, hadirnya Visi Sistem Pembayaran Indonesia dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, guna memperoleh manfaat digitalisasi dengan tetap menjamin terlaksananya mandat Bank Indonesia dalam pengedaran uang, moneter, dan sistem keuangan. Lima Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadowbanking melalui pengaturan teknologi digital (seperti ApplicationProgrammingInterface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan persaingan serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KnowYourCustomer (KYC) & Anti-Money Laundering / CombatingtheFinancingofTerrorism (AML/CFT), kewajiban untuk data/informasi/ bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. Kelima,menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara kewajiban membayar semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
Kelima visi SPI 2025 ini akan diwujudkan dalam lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Inisiatif pertama adalah open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API yang mendukung informasi keuangan bank dan fintech kepada pihak ketiga secara aman.
Inisiatif kedua adalah pengembangan pembayaran ritel yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time 24/7 dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui pembayaran cepat, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan antarmuka pembayaran terpadu.
Inisiatif ketiga merupakan pengembangan pembayaran grosir dan infrastruktur pasar keuangan. Cakupan ini mencakup beberapa pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan RTGS. Inisiatif keempat berbicara mengenai data, dalam hal ini melakukan pengembangan data nasional yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Inisiatif terakhir adalah melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 , diyakini bahwa inovasi digital akan mampu membuka akses 83,1 juta populasi unbanked dan 62,9 juta UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara berkelanjutan . Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan diarahkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan merata.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pembayaran
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/10_LPI2018_BAB%208.pdf