Academia.eduAcademia.edu

Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba

Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba Istilah Money Laundry berasal dari bahasa inggris. Money artinya uang dan Laundering artinya pencucian. Jadi, Money Laundry secara harfiah artinya pencucian uang, atau pemutihan uang hasil kejahatan. International Criminal Police Organization (ICPO) memberikan definisi pencucian uang sebagai suatu tindakan yang berusaha mencoba menyembunyikan dan menyamarkan ciri-ciri dari suatu pendapatan illegal sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Contohnya di Indonesia kasus bank century dan impor daging sapi dimana hasil kejahatan tersebut dialirkan kepada badan atau peroangan melalui bank. Aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana yang kerap diilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya. Kegiatan diatas, secara garis besar melibatkan asset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan ilegal. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau kekayaan yang didapat dari tindak pidana diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni: placement, layering dan integration. Placement adalah sebuah tindakan dimana dana yang diperoleh dari hasil kejahatan ditempatkan atau disimpan didalam system keuangan, pada umumnya didalam system perbankan. Didalam proses placement terdapat pergerakan fisik uang. Layering adalah modus dimana pihak pemilik dana melakukan berbagai macam tindakan untuk mengaburkan kepemilikan atas dana pada rekeningnya. Biasanya pada modus ini pihak pemilik dana (beneficial owner) akan memerintahkan kepada pihak penyedia jasa keuangan (Bank) untuk melakukan pemindahan dana kepada beberapa rekening dibank lain atau penyedia jasa keuangan lainnya baik dengan menggunakan nama sipemilik sendiri ataupun nama yang berbeda (nomince selaku registered ownership). Kegiatan layering juga dapat dilakukan dengan merubah bentuk harta hasil kejahatan menjadi bentuk harta yang lain tanpa melalui perbankan. Integration adalah tahap akhir dimana pelaku tindak kejahatan menarik/ menggunakan harta yang telah di placement atau layering bagi kepentingan yang diinginkannya ataupun menggabungkan harta hasil kejahatan dengan harta kekayaannya yang sah. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak perlu mempertimbangkan hasil yang diperoleh, dan besarnya uang yang dikeluarkan, karena tujuan utamanya untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang. Sehingga pada akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman. Tujuan kriminalisasi pencucian uang adalah untuk mencegah segala bentuk praktik penyamaran hasil kekayaan yang didapatkan dari hasil kejahatan. Kejatahan money laundering diancam dengan sanksi pidana. Pelaku dapat menggunakan hasil kejahatannya secara “aman” tanpa dicurigai oleh aparat penegak hukum, sehingga berkeinginan untuk melakukan kejahatan lagi, atau untuk melakukan kejahatan lain yang terorganisir. Dari beberapa kejahatan asal yang terdapat dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 maka, penulis memfokuskan pembahasan pada perdagangan narkoba yang kemudian menjadi pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba. Perdagangan Narkoba adalah kegiatan memasarkan atau memperdagangkan narkoba, baik melalui jalur darat dan laut, yang tergolong sebagai kejahatan terorganisir lintas batas negara meliputi sistem transportasi, distribusi dan akuntansi dengan jumlah perputaran uang yang berada pada price level of expensive places dan high-end multiplication. Dalam rumusan ini, ‘pola pencucian uang hasil perdagangan narkoba yaitu rangkaian kegiatan pencucian uang hasil perdagangan narkoba, meliputi kegiatan menempatkan uang hasil perdagangan narkoba ke dalam sistem keuangan melalui mekanisme dan instrumen PJK (penyedia jasa keuangan), melapisinya ke dalam berbagai transaksi keuangan guna menyulitkan pendeteksian sumber uang tersebut dan menyatukannya kembali melalui investasi ke dalam bisnis atau kegiatan sah yang dilakukan secara terorganisir dan berulang-ulang serta mampu melintasi batas-batas kenegaraan. Pada fase placement, uang hasil perdagangan narkoba dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan penempatan melalui lembaga perbankan. Uang tersebut adalah hasil dari perdagangan narkoba dalam bentuk tunai. Uang inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga perbankan. Lembaga perbankan yang menjadi tempat penyimpanan uang hasil perdagangan narkoba adalah bank-bank di luar negeri yang tergolong beresiko tinggi (high risk foreign banks). High risk foreign banks menjadi sarana penempatan uang hasil perdagangan narkoba dikarenakan memiliki mekanisme dan instrumen keuangan, antara lain: Rekening tanpa nama (anonymous bank account) Layanan internet banking dan phone banking ‘ Kartu ATM dan kartu kredit Ketersediaan layanan perbankan di mana pun Penarikan tunai tanpa batas; dan Transfer keuangan tanpa perlu menyertakan nama pengirim (anonymity). Fase Layering dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba dilakukan untuk melapisi, memecah atau mengaburkan uang hasil perdagangan narkoba yang terdapat dalam sistem keuangan agar sulit untuk dikoreksi. Kegiatan layering dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba antara lain smurfing, money changer, dan membeli portofolio saham di pasar bursa. Smurfing Smurfing merupakan kegiatan mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening lain yang terdapat di bank dalam atau luar negeri. Sejumlah uang hasil perdagangan narkoba dari para pedagang (retail dealer atau street dealer) disetorkan kepada pelaku utama perdagangan narkoba melalui cartel financial manager. Uang tersebut disetorkan dalam bentuk tunai dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan melalui lembaga perbankan. Kemudian, uang hasil perdagangan narkoba yang telah terkumpul dipecah ke berbagai pecahan tunai lainnya yang ditujukan kepada para smurf. Selanjutnya, para smurf inilah yang melapisi uang pecahan hasil perdagangan narkoba dengan mengkreditnya ke berbagai rekening di beberapa bank. Uang tersebut dikreditkan dengan jumlah yang tidak jauh berbeda. Money Changer Money Changer dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba adalah kegiatan menukarkan sejumlah uang hasil perdagangan narkoba dengan mata uang asing. Mata uang asing yang banyak digunakan oleh para pelaku perdagangan narkoba adalah USD. Modus Money Changer ini mencakup kegiatan, yaitu sejumlah uang hasil perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang terdapat dalam sistem keuangan di lembaga perbankan ditukarkan dengan mata uang asing. Pembelian mata uang asing tersebut melalui layanan dan instrumen transaksi keuangan elektronik yang disediakan lembaga perbankan. Kemudian, terjadilah transaksi antara uang hasil perdagangan narkoba yang menggunakan mata uang lokal tersebut yang ditukar dengan sejumlah uang bermata uang asing. Akibatnya, terdapat perbedaan nilai mata uang yang telah ditukarkan tersebut. Kasus money changer dalam kegiatan pencucian uang hasil perdagangan narkoba marak terjadi di Kolombia, Panama, dan Indonesia. Membeli portofolio saham Pasar bursa merupakan sarana pencucian uang yang cukup efektif. Menurut Freddy R. Saragih, hal ini dikarenakan, berbagai investor, baik dalam dan luar negeri dapat melakukan beragam transaksi keuangan di bursa saham. Uang hasil perdagangan narkoba ditransfer kepada broker untuk kemudian dikelola dalam bursa saham. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah portofolio saham yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang dicap infamous companies. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut tergolong sebagai red flags atau doctom companies. Integration sebagai kegiatan akhir dalam proses pencucian uang hasil perdagangan narkoba tidak lagi memilki huubungan yang langsung dengan kejahatan asalnya. Terdapat tiga alasan perdagangan narkoba yaitu: Berusaha untuk tidak melibatkan banyak orang dalam bisnis tersebut; Memiliki staf bisnis yang memiliki kecakapan kerja; dan Menciptakan bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan dan memiliki nilai produksi yang murah. Integration dalam pencucian uang hasil perdagangan narkoba berupa investasi pada bisnis restoran, hiburan, olahraga dan properti (real-estate). Berikut ini beberapa contoh dari negara di luar Indonesia: Investasi pada bisnis restoran Bisnis restoran merupakan bisnis yang telah lama dijalankan oleh para mafia Italia di Amerika Serikat. Bisnis restoran tersebut berupa restoran pizza atau masakan khas italia lainnya. Selain itu, menurut Savona dan De Foe para pelaku perdagangan narkoba di Cina dan Jepang pun memiliki bisnis serupa. Investasi pada bisnis hiburan Bisnis hiburan meliputi casino, pacuan kuda dan lotere. Bisnis casino adalah bisnis yang marak dilakukann oleh para pelaku perdagangan narkoba. Perputaran uang yang cepat menjadi alasannya. Akan tetapi, bisnis perjudian ini hanya dapat dilakukan di negara yang melegalkannya. Investasi pada bisnis olahraga Investasi yang dilakukan pelaku perdagangan narkoba yang berasal dari Kolumbia ditujukan pada bisnis olahraga, yaitu kepemilikan america soccer team. Tak hanya itu, bisnis penjualan alat olahraga juga menjadi tempat penyatuan kembali uang hasil perdagangan narkoba, Investasi pada bisnis properti (real-estate) Bisnis dalam bidang properti dilakukan dengan cara membeli real-estate melalui perusahaan afiliasi. Kemudian, pelaku perdagangan narkoba membeli real-estate tersebut dengan harga yang murah dan menjualnya kembali dengan harga pasar. Kemajuan teknologi dan perkembangan globalisasi semakin menciptakan berbagai celah dalam sistem keuangan yang meningkatkan semakin beragamnya kegiatan pencucian uang. Hal ini mengakibatkan terdapat jurang pemisah antara bentuk kejahatan asal dengan berbagai kegiatan pencucian uang. Perdagangan narkoba merupakan bentuk kejahatan asal sedangkan kegiatan yang terdapat dalam fase placement, layering, dan integration tergolong sebagai kegiatan pencucian uang. Merujuk pada pernyataan ini maka perdagangan narkoba akan terpisah dengan kegiatan pencucian uang hasil perdagangan narkoba. Akibatnya, pendeteksian terhadap perdagangan narkoba sebagai pridicate crime akan semakin sulit. Sebaliknya, dengan sulitnya pendeteksian tersebut maka pencucian uang hasil perdagangan narkoba dapat dengan mudah dilaksanakan.