PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum PAI
Dosen Pengampu: Dr. Hj. Neliwati, M.Pd.
Disusun oleh:
Kelompok VII:
PAI-1
Ana Tasya Salsabila Purba
NIM 0301183283
Annisa Auliyah Harahap
NIM 0301182116
Bagus Harianda
NIM 0301182167
Mulya Hasbi
NIM 0301183273
Nur Maya Sari
NIM 0301181078
Siti Nurnasratina Br Sitompul
NIM 0301181073
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan daya
dan mengasah talenta kami, sehingga makalah ini selesai pada waktunya. Salawat dan salam
kami ucapkan kepada Nabi Muhammad saw. seluruh keluarga, sahabat dan pengikutnya yang
telah membawa cahaya ilmu kepada umat manusia, sehingga ilmu tersebut sampai kepada kita
semua.
Dunia pendidikan bersifat dinamis disetiap tahunnya, baik dari segi kurikulum, sistem,
dan sebagainya yang telah dipertimbangkan dengan matang. Dalam segi kurikulumnya, banyak
sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi. Terkhusus perkembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang menjadi peran utama adalah pendidik,
sementara peserta didik diarahkan secara penuh untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang
berlangsung.
Terima kasih kepada Dosen mata kuliah Perkembangan Kurikulum PAI Ibunda Dr. Hj.
Neliwati, M.Pd. yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Ucapan terima
kasih juga kepada teman-teman yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Mungkin makalah ini masih banyak memiliki kekurangan meskipun penulis telah
berusaha dalam menyusunnya. Oleh karena itu, kritik dan saran untuk menyempurnakan
kekurangan makalah ini dengan senang hati penulis terima.
Medan, 27 Maret 2021
Kelompok VII
i
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1
BAB II PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP) .................................................................................................................................... 3
A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).................................... 3
B. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ......................................... 6
C. Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ............ 7
D. Prinsip Pengembangan, Prosedur Operasional dan Mekanisme Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) ...................................................................................... 9
E. Acuan Konseptual Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ....................... 12
F. Komponen dan Prinsip Pengembangan KTSP ........................................................ 14
G. Pihak yang Terlibat ................................................................................................. 18
H. Pengembangan Silabus ............................................................................................ 19
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 24
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 24
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 26
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang kaya dengan dinamika, khazanah dan pertumbuhan. Dalam
bidang pendidikan Indonesia telah diakui mampu menyejajarkan diri dengan pendidikan di
negara lainnya. Pengelolaan pendidikan adalah peraturan kewenangan dalam penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan berupaya agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Indikator
penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain dari perkembangan
kurikulum.
Kurikulum sebagai aset dan indikator dalam menyelenggarakan pendidikan telah berhasil
melakukan perkembangan mulai dari sentralisasi, desentralisasi serta otonomi terhadap
pendidikan selalu mengalami inovasi. Pada tahun 2006, pemerintah telah menetapkan ramburambu pengembangan kurikulum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan berusaha mengadakan penyempurnaan kurikulum dari
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menuju Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan kurikulum ini dilakukan untuk semakin menjamin kualitas pendidikan
dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan KTSP ini tentu saja masih menjadi tanda
tanya besar dalam tataran implementasi, terutama dalam hal kesiapan dan kemampuan pihak
terkait untuk mengimplementasikan KTSP. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan
pelaksanaan KTSP, antara lain faktor kesiapan guru dan kondisi peserta didik. Dapat dikatakan,
betapapun bagusnya suatu kurikulum, hasilnya sangat tergantung pada kesiapan guru dan murid.
Untuk memahami materi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
maka makalah ini memaparkan wacana singkat tentang: 1) Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), 2) Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 3) Landasan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 4) Prinsip Pengembangan,
Prosedur Operasional dan Mekanisme Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 5) Acuan
1
Konseptual Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 6) Komponen dan Prinsip
Pengembangan KTSP, 7) Pihak yang Terlibat, dan 8) Pengembangan Silabus.
2
BAB II
PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam kosa kata Arab, istilah yang selalu digunakan untuk menyebutkan kurikulum
adalah manhaj (ٌ ) َم ْنهَجyang berarti jalan yang terang atau jalan terang yang harus dilalui oleh
manusia pada berbagai bidang kehidupan.1 Apabila pengertian ini dikaitkan dengan
pendidikan, maka manhaj atau kurikulum berarti jalan terang yang dilalui pendidik atau
guru latih dengan orang-orang yang dididik atau dilatihnya untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap-sikap mereka.
Sedangkan istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “ Curriculae” artinya jarak
yang harus ditempuh seseorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka
waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh
ijazah.2 Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah
menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari
telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat yang lainnya dan akhirnya
mencapai finish.
Kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Di Indonesia tujuan
kurikulum tertera pada undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 1989 BAB I pasal
1 disebutkan bahwa: kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan
belajar mengajar.3 Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang
sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan
suatu ijazah tertentu. Kurikulum membuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah
sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh
sejumlah pengetahuan.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
1
Al Rasyidin, Falsafah Pendidikan Islam, (Medan: Citapustaka Media Perintis, 2019), h. 161.
Syarifuddin, Inovasi Baru Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,
(Yogyakarta:
Deepublish, 2018), h. 9.
3
Naniek Kusumawati dan Vivi Rulviana, Pengembangan Kurikulum Di Sekolah Dasar, (Surabaya: Media
Grafika, 2017 ), h. 1.
2
3
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.4
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah sebuah alat yang
digunakan dalam proses pembelajaran yang termasuk di dalamnya mencakup segala
rancangan mengenai mata pelajaran, materi pelajaran, tujuan yang hendak dicapai dalam
proses pembelajaran, metode yang digunakan sehingga tercapainya tujuan pendidikan yang
diharapkan.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1 Ayat 15) KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.5 Pengembangan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka
Dasar dan Struktur
Kurikulum, dan
pedoman implementasi Kurikulum. KTSP
dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan
kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi
dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya Menurut Kunandar, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan/kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan/Kantor
Depag untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna
kurikulum operasional, yaitu:
1. Sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangnnya KTSP tidak
akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional.
2. Sebagai kurikulum yang bersifat operesional, para pengembang KTSP dituntut dan harus
memperhatikan ciri khas kedaerahan di setiap jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik.
4
5
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Badan Standar Nasional Pendidikan 2006, h. 5.
4
3. Sebagai kurikulum yang bersifat operasional, para pengembang kurikulum di daerah
memiliki keleluasaandalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran.6
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut :
1. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik
daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
2. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di
bawah supervise dinas pendidikan kab/kota, dan departemen agama yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masingmasing perguruan tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan
masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Kurikulum juga berarti ”circle of intruction” yaitu suatu lingkaran pembelajaran dimana
guru dan peserta didik terlibat di dalamnya. Bisa juga berarti rancangan yang berisi sejumlah
mata pelajaran yang disusun secara sistematis yang diperlukan sebagai syarat untuk
menyelesaikan suatu program pendidikan tertentu.7
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa KTSP adalah kurikulum yang
bersifat operasional yang dirancang, dikembangkan, serta diimplementasikan oleh setiap
satuan pendidikan dari berbagai jenjang dan jenis pendidikan yang menekankan kemampuan
6
Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta: Kencana, 2008), h. 128-129.
7
Lismina, Pengembangan Kurikulum di Sekolah dan Perguruan Tinggi, (Jawa Timur: Uwais Inspirasi
Indonesia, 2018), h. 4-5.
5
yang dimiliki peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi dann Kompetensi Dasar
yang berlaku.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki ”full authority and responsibility” dalam
menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut.
Sekolah dituntut untuk mengembagkaan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan
berbagai
potensi
sekolah
dan
lingkungan
sekitar,
sert
mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.8
B. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan, melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan
yang akan dicapai. Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola
pendekatan baru baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah
yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap
satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut :
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
8
Neliwati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Medan: Widya Puspita, 2018), h. 112-
114.
6
c. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi
kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi
sekolahnya.
d. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif
bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
e. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f.Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolahsekolah lainnya untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua
peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
g. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.9
Ketujuh tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di atas pasti memiliki
landasan dalam pelaksanaannya, maka dari itu dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) ada landasan yang harus dipegang.
C. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh Undang-Undang dan
peraturan pemerintah yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.10
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah dijelaskan secara rinci mengenai landasan pengembangan KTSP sebagai berikut:
9
Yulianti dan Nuri Yuniasih, Buku Ajar Telaah Kurikulum dan Aplikasinya dalam Proses Belajar
Mengajar, (Malang: Media Sutra Atiga, 2016), h. 85-86.
10
M. Joharis Lubis dan Haidir, Administrasi dan Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
(Jakarta: Prenamedia Group, 2019), h. 87.
7
1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c)
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah
dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja;
(g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika
perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
2. Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya ole setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan
menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
1. Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
2. Pasal 77A ayat (2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada
tingkat daerah; dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
3. Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa: a)
Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian
program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada
di daerah serta peserta didik; b) Kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada
tingkat satuan pendidikan.11
11
Neliwati, Ibid., h.116-117.
8
Sebuah landasan yang telah dirancang dan diatur dalam Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Permendiknas tidak dibuat dengan begitu saja. Akan tetapi ada prinsip, prosedur
operasional dan juga mekanisme dalam sebuah kurikulum, termasuk KTSP.
D. Prinsip Pengembangan, Prosedur Operasional dan Mekanisme KTSP
Menurut Permendikbud No. 61 Tahun 2014 prinsip pengembangan KTSP sebagai
berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut
pengembangan
kompetensi
peserta
didik
disesuaikan
dengan
potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada
masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan
pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan
kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
4. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.12
Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi:
1. Analisis mencakup:
a. Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum
b. Analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan
12
Neliwati, Ibid., h. 117-118.
9
c. Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2. Penyusunan mencakup:
a. Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
b. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c. Pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d. Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e. Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik
satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.13
Sejalan dengan yang telah dijelaskan dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014, menurut
Rusman prinsip-prinsip pengembangan KTSP sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat (long life education).
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.14
Mekanisme KTSP meliputi:
1. Pengembangan
Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan.
Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan
pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf
berdasarkan analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh
13
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar
dan Menengah.
14
Trianto Ibnu Badar at-Taubany dan Hadi Suseno, Desain Pengembangan Kurikulum 2013 di Madrasah,
(Jakarta: Kencana, 2017), h. 320.
10
pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan. Dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan
yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:
a. Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab
penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan
melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam
rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung
maupun tidak langsung.
b. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang
sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak
diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan
pada masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan KTSP.
c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan
sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan
adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya
sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan pelaksanaan
KTSP.15
15
Neliwati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, h. 117-120.
11
Prinsip, prosedur operasional dan mekanisme KTSP secara konseptual akan
mengacu kepada beberapa poin penting dalam mengembangkan KTSP. Selanjutnya
akan dibahas pada materi berikutnya.
E. Acuan Konseptual KTSP
Adapun acuan konseptual dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
perlu diperhatikan yaitu:16
1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar
pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata
pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Toleransi dan kerukunan umat beragama. Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan
meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.
3. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kurikulum diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu,
kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai denga Tingkat Perkembangan
dan Kemampuan Peserta Didik. Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan
sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi
diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan
kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu. Kurikulum diarahkan kepada
pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan
memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan. Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain
berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas
bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi,
menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan
tanggung jawab warga negara.
16
Lismina, Pengembangan Kurikulum, (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2017), h. 123-126.
12
7. Tuntutan Dunia Kerja. Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya
pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk
membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih
bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Perkembangan Ipteks. Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan
Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
Ipteks.
9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan. Daerah memiliki keragaman
potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan
lingkungan.
10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi,
kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk
itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan
nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global. Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan bangsa lain.
12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat. Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
13
ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa
lain.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri
khas satuan pendidikan.
Selanjutnya acuan
konseptual KTSP akan di jadikan suatu komponen yang lebih
sistematis, sehingga proses pembelajaran akan tersusun dengan baik mulai dari awal
pembelajaran sampai terlaksanakannya pembelajaran.
F. Komponen dan Prinsip Pengembangan KTSP
1. Visi, Misi, dan Tujuan:
Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan,
yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Misi
adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang
telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan
program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan
dari seluruh warga satuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat
kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh
setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui
pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.17
a. Visi Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
2) Visi Satuan Pendidikan:
a) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak
yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
b) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan
pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
c) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihakpihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi
pendidikan nasional;
17
Neliwati, Ibid., h. 123.
14
d) diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
e) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan;
f) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan
dan tantangan di masyarakat.
b. Misi Satuan Pendidikan
1) Satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
Misi Satuan Pendidikan:
a) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional;
b) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c) menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang
diharapkan oleh satuan pendidikan;
e) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan
pendidikan
f) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan
unit satuan pendidikan yang terlibat;
g) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
h) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan;
i) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan
dan tantangan di masyarakat.18
c. Tujuan Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
2) Tujuan Satuan Pendidikan:
18
Neliwati, Ibid., h. 124.
15
a) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah
(empat tahunan);
b) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan
kebutuhan masyarakat;
c) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan
pendidikan dan Pemerintah;
d) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk
komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah/madrasah;
e) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan.19
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP
diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A,
kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah
dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk bimbingan konseling dan
ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan
lokal
yang
dikembangkan
oleh
pemerintah
daerah
provinsi
atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat
berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat
tinggalnya yang menjadi:
1) bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
2) mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran
muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai
muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.
19
Neliwati, Ibid., h. 125.
16
3. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat ssatuan pendidikan
SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB
baik
kategori
standar
maupun
mandiri,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
d. Alokasi waktu untuk praktik adalah dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatp
muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang
menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
tterstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2) Satu SKS SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 40 menit tatp muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.20
4. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan
dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur.
a. Permulaan tahun ajaran. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
20
Sudarman, Pengembangan Kurikulum: Kajian Teori dan Praktik, (Samarinda: Mulawarman University
Press, 2019), h. 93.
17
1) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
2) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.21
Untuk menjalankan semua komponen di atas, maka harus ada yang terlibat dan
bertanggung jawab atas terlaksanakannya komponen-komponen tersebut. Maka dari itu,
adapun pihak-pihak yeng terlibat dalam membuat dan merancang komponen tersebut akan
dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
G. Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain:
1. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor
(kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota.
Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat
mengikutsertakan komite sekolah/madrasah narasumber, dan pihak lain yang terkait.
2. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan koordinasi dan supervise.
3. Orang
tua murid yang diwakilkan oleh beberapa orang saja sebagai bentuk adanya
hubungan yang erat antara guru dengan orang tua.
Sebagai tim pengembang kurikulum yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak,
maka selanjutnya harus merencanakan yang namanya silabus. Kemudian silabus ini dapat
dikembangkan oleh guru yang bersangkutan.
21
Neliwati, Ibid., h. 127-128.
18
H. Pengembangan Silabus
Silabus adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan
untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.22
Pengembangan silabus sesuai dengan PP NO 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat (2) yaitu:
Sekolah dan komite sekolah atau madrasah atau komite madrasah, mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang
menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.23
Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 20 yaitu : perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurangkurangnya
tujuan pembelajarn, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar. Kemudian, Permendiknas No. 41/2007 menjelaskan bahwa perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelakasanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sumber belajar. Selanjutnya,
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 yaitu : kompetensi paedagogik guru mata pelajaran di
SMA, yaitu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,
antara lain : (1) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (2) menentukan tujuan
pembelajaran yang diampu, (3) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang diampu, (4) memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait
dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (5) menata materi pembelajaran secara
benar sesuai dengan pendekatan yangbdipilih dan karakteristik peserta didik, (6)
mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Adapun prinsip pengembangan silabus
yaitu : iliah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontektual, fleksibel dan
menyeluruh. Ilmiah maksudnya adalah keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Sedangkan
22
23
Dian Mayasari, Program Perencanaan Pembelajaran Matematika, (Yogyakarta: Deepublish, 2020), h. 4.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
19
relevan adalah cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spirtual
peserta didik. Sistematis maksudnya adalah komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Konsisten yaitu, adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian. Memadai maksudnya, cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. Kemudian aktual dan
lontekstual
maksudnya
cakupan
indikator,
mataeri
poko/pembelajaran,
kegiatan
pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi. Fleksibel yaitu
keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik,
serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Menyeluruh yaitu
komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan
psikomotor)
Terdapat beberapa orang yang menjadi pengembang silabus pada satuan pendidikan,
yaitu : (1) guru mata pelajaran, atau (2) kelompok guru mata pelajaran atau musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP), di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Propinsi.
Komponen silabus meliputi : (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3)
indikator, (4) materi pokok/pembelajaran, (5) kegiatan pembelajaran, (6) penilaian, (7) alokasi
waktu, (8) sumber belajar. Adapun langkah-langkah pengembangan silabus yaitu : (1)
mengkaji dan menentukan Standar Kompetensi, (2) mengkaji dan menentukan Kompetensi
Dasar, (3) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (4) mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran, (5) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (6) menentukan jenis
penilaian, (7) menentukan alokasi waktu, (8) menentukan sumber belajar.24
24
Neliwati, Ibid., h. 129-131.
20
Adapun contoh format silabus yaitu:
Nama Sekolah
:
Mata Pelajaran
:
Kelas/Semester
:
Standar Kompetensi
:
KD
Materi
Kegiatan
Pembelajaran
Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi
Sumber
Waktu
Belajar
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan
bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2. Komponen RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
a. Identitas mata pelajaran, meliputi:
1) satuan pendidikan,
21
2) kelas,
3) semester,
4) program studi,
5) mata pelajaran atau tema pelajaran,
6) jumlah pertemuan.
b. Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. Kompetensi dasar
Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d. Indikator pencapaian kompetensi
Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e. Tujuan pembelajaran
Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik
sesuai dengan kompetensi dasar.
f. Materi ajar
Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g. Alokasi waktu
Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h. Metode pembelajaran
Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata
pelajaran.
22
i. Kegiatan pembelajaran :
1) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
2) Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara
sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi,dan konfirmasi.
3) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran
yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindaklanjut.
j. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
k. Sumber belajar.25
25
Neliwati, Ibid., h. 123-134.
23
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang lebih
menekankan pada pengembangan kompetensi yang berupa tugas-tugas yang diberikan
pendidik kepada peserta didik. Hal ini bertujuan agar peserta didik paham apa yang
dikerjakannya dan kemudian mampu menguasai ketiga komponen, yaitu pengetahuan
(kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif) dalam meningkatkan mutu
pendidikan yang ada di Indonesia.
2. Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki landasan
yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dalam pendidikan sesuai dengan
ketentuannya.
3. Adapun prinsip pengembangan KTSP ini tidak hanya berpusat kepada potensi,
perkembangan dan kepentingan peserta didik saja, akan tetapi merupakan pendidikan yang
dilakukan tanpa ada batasan usia, gender, dan juga tahun. Artinya, prinsip ini sesuai
dengan ajaran Islam yaitu belajar sepanjang hayat yang saling berkesinambungan antara
yang satu dengan yang lainnya.
4. Acuan konseptual dalam KTSP yaitu: 1) Peningkatan iman, takwa, dan akhlak
mulia.Toleransi dan kerukunan umat beragama, 2) Memelihara dan meningkatkan toleransi
dan kerukunan interumat dan antarumat beragama, 3) Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan, 4) Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai denga Tingkat
Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, 5) Kesetaraan Warga Negara Memperoleh
Pendidikan Bermutu, 6) Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, 7) Tuntutan Dunia Kerja, 8)
Perkembangan Ipteks, 9) Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan,
10) Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, 11) Dinamika Perkembangan Global,
12) Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, dan 13) Karakteristik Satuan Pendidikan.
5. Dalam KTSP ada komponen-komponen yang ada di dalamnya, yaitu: 1) Visi, misi dan
tujuan, 2) Muatan kurikuler, 3) Pengaturan beban pembelajaran, 4) Kalender Akademik, 5)
Pengembagan silabus, dan 6) RPP.
24
6. Ada tiga pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum, yaitu: 1) Tim pengembang
kurikulum satuan pendidikan, 2) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi
dan kabupaten/kota, dan 3) Orang tua peserta didik yang mewakili.
25
DAFTAR PUSTAKA
Al Rasyidin. 2019. Falsafah Pendidikan Islam. Medan: Citapustaka Media Perintis.
At-Taubany, Trianto Ibnu Badar dan Hadi Suseno. 2017. Desain Pengembangan Kurikulum
2013 di Madrasah. Jakarta: Kencana.
Badan Standar Nasional Pendidikan 2006.
Kusumawati, Naniek dan Vivi Rulviana. 2017. Pengembangan Kurikulum Di Sekolah Dasar.
Surabaya: Media Grafika.
Lismina. 2017. Pengembangan Kurikulum. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Lismina. 2018. Pengembangan Kurikulum di Sekolah dan Perguruan Tinggi. Jawa Timur:
Uwais Inspirasi Indonesia.
Lubis, M. Joharis dan Haidir. 2019. Administrasi dan Perencanaan Pengembangan Sumber
Daya Manusia. Jakarta: Prenamedia Group.
Mayasari, Dian. 2020. Program Perencanaan Pembelajaran Matematika. Yogyakarta:
Deepublish.
Neliwati. 2018. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Medan: Widya Puspita.
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana.
Sudarman. 2019. Pengembangan Kurikulum: Kajian Teori dan Prakti. Samarinda: Mulawarman
University Press.
Syarifuddin. 2018. Inovasi Baru Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yulianti dan Nuri Yuniasih. 2016. Buku Ajar Telaah Kurikulum dan Aplikasinya dalam Proses
Belajar Mengajar. Malang: Media Sutra Atiga.
26