Academia.eduAcademia.edu

(DOC) PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

2021, Mata Kuliah : Pengembangan Kurikulum PAI

Dunia pendidikan bersifat dinamis disetiap tahunnya, baik dari segi kurikulum, sistem, dan sebagainya yang telah dipertimbangkan dengan matang. Dalam segi kurikulumnya, banyak sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi. Terkhusus perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang menjadi peran utama adalah pendidik, sementara peserta didik diarahkan secara penuh untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang berlangsung.

PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah: Pengembangan Kurikulum PAI Dosen Pengampu: Dr. Hj. Neliwati, M.Pd. Disusun oleh: Kelompok VII: PAI-1 Ana Tasya Salsabila Purba NIM 0301183283 Annisa Auliyah Harahap NIM 0301182116 Bagus Harianda NIM 0301182167 Mulya Hasbi NIM 0301183273 Nur Maya Sari NIM 0301181078 Siti Nurnasratina Br Sitompul NIM 0301181073 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan daya dan mengasah talenta kami, sehingga makalah ini selesai pada waktunya. Salawat dan salam kami ucapkan kepada Nabi Muhammad saw. seluruh keluarga, sahabat dan pengikutnya yang telah membawa cahaya ilmu kepada umat manusia, sehingga ilmu tersebut sampai kepada kita semua. Dunia pendidikan bersifat dinamis disetiap tahunnya, baik dari segi kurikulum, sistem, dan sebagainya yang telah dipertimbangkan dengan matang. Dalam segi kurikulumnya, banyak sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi. Terkhusus perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 yang menjadi peran utama adalah pendidik, sementara peserta didik diarahkan secara penuh untuk melakukan kegiatan pembelajaran yang berlangsung. Terima kasih kepada Dosen mata kuliah Perkembangan Kurikulum PAI Ibunda Dr. Hj. Neliwati, M.Pd. yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Ucapan terima kasih juga kepada teman-teman yang sudah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Mungkin makalah ini masih banyak memiliki kekurangan meskipun penulis telah berusaha dalam menyusunnya. Oleh karena itu, kritik dan saran untuk menyempurnakan kekurangan makalah ini dengan senang hati penulis terima. Medan, 27 Maret 2021 Kelompok VII i DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1 BAB II PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) .................................................................................................................................... 3 A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).................................... 3 B. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ......................................... 6 C. Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ............ 7 D. Prinsip Pengembangan, Prosedur Operasional dan Mekanisme Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ...................................................................................... 9 E. Acuan Konseptual Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ....................... 12 F. Komponen dan Prinsip Pengembangan KTSP ........................................................ 14 G. Pihak yang Terlibat ................................................................................................. 18 H. Pengembangan Silabus ............................................................................................ 19 BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 24 A. Kesimpulan.............................................................................................................. 24 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 26 ii BAB I PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang kaya dengan dinamika, khazanah dan pertumbuhan. Dalam bidang pendidikan Indonesia telah diakui mampu menyejajarkan diri dengan pendidikan di negara lainnya. Pengelolaan pendidikan adalah peraturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Penyelenggaraan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan berupaya agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Indikator penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain dari perkembangan kurikulum. Kurikulum sebagai aset dan indikator dalam menyelenggarakan pendidikan telah berhasil melakukan perkembangan mulai dari sentralisasi, desentralisasi serta otonomi terhadap pendidikan selalu mengalami inovasi. Pada tahun 2006, pemerintah telah menetapkan ramburambu pengembangan kurikulum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan berusaha mengadakan penyempurnaan kurikulum dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menuju Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan kurikulum ini dilakukan untuk semakin menjamin kualitas pendidikan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan KTSP ini tentu saja masih menjadi tanda tanya besar dalam tataran implementasi, terutama dalam hal kesiapan dan kemampuan pihak terkait untuk mengimplementasikan KTSP. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan KTSP, antara lain faktor kesiapan guru dan kondisi peserta didik. Dapat dikatakan, betapapun bagusnya suatu kurikulum, hasilnya sangat tergantung pada kesiapan guru dan murid. Untuk memahami materi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) maka makalah ini memaparkan wacana singkat tentang: 1) Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 2) Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 3) Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 4) Prinsip Pengembangan, Prosedur Operasional dan Mekanisme Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 5) Acuan 1 Konseptual Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), 6) Komponen dan Prinsip Pengembangan KTSP, 7) Pihak yang Terlibat, dan 8) Pengembangan Silabus. 2 BAB II PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dalam kosa kata Arab, istilah yang selalu digunakan untuk menyebutkan kurikulum adalah manhaj (ٌ‫ ) َم ْنهَج‬yang berarti jalan yang terang atau jalan terang yang harus dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupan.1 Apabila pengertian ini dikaitkan dengan pendidikan, maka manhaj atau kurikulum berarti jalan terang yang dilalui pendidik atau guru latih dengan orang-orang yang dididik atau dilatihnya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap-sikap mereka. Sedangkan istilah kurikulum berasal dari bahasa latin, yakni “ Curriculae” artinya jarak yang harus ditempuh seseorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.2 Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat yang lainnya dan akhirnya mencapai finish. Kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Di Indonesia tujuan kurikulum tertera pada undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 1989 BAB I pasal 1 disebutkan bahwa: kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.3 Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu. Kurikulum membuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan 1 Al Rasyidin, Falsafah Pendidikan Islam, (Medan: Citapustaka Media Perintis, 2019), h. 161. Syarifuddin, Inovasi Baru Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, (Yogyakarta: Deepublish, 2018), h. 9. 3 Naniek Kusumawati dan Vivi Rulviana, Pengembangan Kurikulum Di Sekolah Dasar, (Surabaya: Media Grafika, 2017 ), h. 1. 2 3 mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.4 Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah sebuah alat yang digunakan dalam proses pembelajaran yang termasuk di dalamnya mencakup segala rancangan mengenai mata pelajaran, materi pelajaran, tujuan yang hendak dicapai dalam proses pembelajaran, metode yang digunakan sehingga tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1 Ayat 15) KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.5 Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya Menurut Kunandar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan/kantor Depag Kab/Kota untuk Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan/Kantor Depag untuk Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional, yaitu: 1. Sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangnnya KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. 2. Sebagai kurikulum yang bersifat operesional, para pengembang KTSP dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan di setiap jenjang dan jenis pendidikan dikembangkkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 4 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Badan Standar Nasional Pendidikan 2006, h. 5. 4 3. Sebagai kurikulum yang bersifat operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaandalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran.6 Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut : 1. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. 2. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervise dinas pendidikan kab/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. 3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masingmasing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Kurikulum juga berarti ”circle of intruction” yaitu suatu lingkaran pembelajaran dimana guru dan peserta didik terlibat di dalamnya. Bisa juga berarti rancangan yang berisi sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis yang diperlukan sebagai syarat untuk menyelesaikan suatu program pendidikan tertentu.7 Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa KTSP adalah kurikulum yang bersifat operasional yang dirancang, dikembangkan, serta diimplementasikan oleh setiap satuan pendidikan dari berbagai jenjang dan jenis pendidikan yang menekankan kemampuan 6 Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta: Kencana, 2008), h. 128-129. 7 Lismina, Pengembangan Kurikulum di Sekolah dan Perguruan Tinggi, (Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018), h. 4-5. 5 yang dimiliki peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi dann Kompetensi Dasar yang berlaku. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki ”full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut. Sekolah dituntut untuk mengembagkaan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, sert mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.8 B. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Secara umum, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan, melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk : 1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. 2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. 3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut : a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya. b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik. 8 Neliwati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Medan: Widya Puspita, 2018), h. 112- 114. 6 c. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya. d. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat. e. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP. f.Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolahsekolah lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat. g. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.9 Ketujuh tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di atas pasti memiliki landasan dalam pelaksanaannya, maka dari itu dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ada landasan yang harus dipegang. C. Landasan Pengembangan KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah yaitu sebagai berikut: 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) 2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional 3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi 4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.10 Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dijelaskan secara rinci mengenai landasan pengembangan KTSP sebagai berikut: 9 Yulianti dan Nuri Yuniasih, Buku Ajar Telaah Kurikulum dan Aplikasinya dalam Proses Belajar Mengajar, (Malang: Media Sutra Atiga, 2016), h. 85-86. 10 M. Joharis Lubis dan Haidir, Administrasi dan Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Prenamedia Group, 2019), h. 87. 7 1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 2. Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya ole setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: 1. Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 2. Pasal 77A ayat (2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 3. Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa: a) Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta peserta didik; b) Kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.11 11 Neliwati, Ibid., h.116-117. 8 Sebuah landasan yang telah dirancang dan diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendiknas tidak dibuat dengan begitu saja. Akan tetapi ada prinsip, prosedur operasional dan juga mekanisme dalam sebuah kurikulum, termasuk KTSP. D. Prinsip Pengembangan, Prosedur Operasional dan Mekanisme KTSP Menurut Permendikbud No. 61 Tahun 2014 prinsip pengembangan KTSP sebagai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. 2. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 4. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.12 Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi: 1. Analisis mencakup: a. Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum b. Analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan 12 Neliwati, Ibid., h. 117-118. 9 c. Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 2. Penyusunan mencakup: a. Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. b. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; c. Pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; d. Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; e. Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan f. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran. 3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. 4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.13 Sejalan dengan yang telah dijelaskan dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014, menurut Rusman prinsip-prinsip pengembangan KTSP sebagai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat (long life education). 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.14 Mekanisme KTSP meliputi: 1. Pengembangan Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru. Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh 13 Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 14 Trianto Ibnu Badar at-Taubany dan Hadi Suseno, Desain Pengembangan Kurikulum 2013 di Madrasah, (Jakarta: Kencana, 2017), h. 320. 10 pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi: a. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung. b. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP. c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan pelaksanaan KTSP.15 15 Neliwati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, h. 117-120. 11 Prinsip, prosedur operasional dan mekanisme KTSP secara konseptual akan mengacu kepada beberapa poin penting dalam mengembangkan KTSP. Selanjutnya akan dibahas pada materi berikutnya. E. Acuan Konseptual KTSP Adapun acuan konseptual dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang perlu diperhatikan yaitu:16 1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 2. Toleransi dan kerukunan umat beragama. Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama. 3. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. 4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai denga Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik. Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu. Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu. 6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan. Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara. 16 Lismina, Pengembangan Kurikulum, (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2017), h. 123-126. 12 7. Tuntutan Dunia Kerja. Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 8. Perkembangan Ipteks. Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks. 9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan. Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan. 10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional. 11. Dinamika Perkembangan Global. Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain. 12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat 13 ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. 13. Karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan. Selanjutnya acuan konseptual KTSP akan di jadikan suatu komponen yang lebih sistematis, sehingga proses pembelajaran akan tersusun dengan baik mulai dari awal pembelajaran sampai terlaksanakannya pembelajaran. F. Komponen dan Prinsip Pengembangan KTSP 1. Visi, Misi, dan Tujuan: Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.17 a. Visi Satuan Pendidikan 1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya. 2) Visi Satuan Pendidikan: a) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang; b) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; c) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihakpihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; 17 Neliwati, Ibid., h. 123. 14 d) diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; e) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; f) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. b. Misi Satuan Pendidikan 1) Satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya. Misi Satuan Pendidikan: a) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu; c) menjadi dasar program pokok satuan pendidikan; d) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan; e) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan f) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat; g) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; h) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; i) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.18 c. Tujuan Satuan Pendidikan 1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya. 2) Tujuan Satuan Pendidikan: 18 Neliwati, Ibid., h. 124. 15 a) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); b) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; c) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah; d) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; e) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.19 2. Muatan Kurikuler Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya. a. Muatan nasional Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan. b. Muatan lokal Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi: 1) bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau 2) mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan. Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan. 19 Neliwati, Ibid., h. 125. 16 3. Pengaturan Beban Belajar a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat ssatuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. d. Alokasi waktu untuk praktik adalah dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatp muka. e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut: 1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan tterstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. 2) Satu SKS SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 40 menit tatp muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.20 4. Kalender Pendidikan Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. a. Permulaan tahun ajaran. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif 20 Sudarman, Pengembangan Kurikulum: Kajian Teori dan Praktik, (Samarinda: Mulawarman University Press, 2019), h. 93. 17 1) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. 2) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah. c. Pengaturan Waktu Libur Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.21 Untuk menjalankan semua komponen di atas, maka harus ada yang terlibat dan bertanggung jawab atas terlaksanakannya komponen-komponen tersebut. Maka dari itu, adapun pihak-pihak yeng terlibat dalam membuat dan merancang komponen tersebut akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya. G. Pihak yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain: 1. Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah narasumber, dan pihak lain yang terkait. 2. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervise. 3. Orang tua murid yang diwakilkan oleh beberapa orang saja sebagai bentuk adanya hubungan yang erat antara guru dengan orang tua. Sebagai tim pengembang kurikulum yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak, maka selanjutnya harus merencanakan yang namanya silabus. Kemudian silabus ini dapat dikembangkan oleh guru yang bersangkutan. 21 Neliwati, Ibid., h. 127-128. 18 H. Pengembangan Silabus Silabus adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.22 Pengembangan silabus sesuai dengan PP NO 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat (2) yaitu: Sekolah dan komite sekolah atau madrasah atau komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.23 Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 20 yaitu : perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurangkurangnya tujuan pembelajarn, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Kemudian, Permendiknas No. 41/2007 menjelaskan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelakasanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sumber belajar. Selanjutnya, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 yaitu : kompetensi paedagogik guru mata pelajaran di SMA, yaitu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, antara lain : (1) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (2) menentukan tujuan pembelajaran yang diampu, (3) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu, (4) memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (5) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yangbdipilih dan karakteristik peserta didik, (6) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Adapun prinsip pengembangan silabus yaitu : iliah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontektual, fleksibel dan menyeluruh. Ilmiah maksudnya adalah keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Sedangkan 22 23 Dian Mayasari, Program Perencanaan Pembelajaran Matematika, (Yogyakarta: Deepublish, 2020), h. 4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 19 relevan adalah cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spirtual peserta didik. Sistematis maksudnya adalah komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Konsisten yaitu, adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian. Memadai maksudnya, cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. Kemudian aktual dan lontekstual maksudnya cakupan indikator, mataeri poko/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi. Fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor) Terdapat beberapa orang yang menjadi pengembang silabus pada satuan pendidikan, yaitu : (1) guru mata pelajaran, atau (2) kelompok guru mata pelajaran atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Propinsi. Komponen silabus meliputi : (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) indikator, (4) materi pokok/pembelajaran, (5) kegiatan pembelajaran, (6) penilaian, (7) alokasi waktu, (8) sumber belajar. Adapun langkah-langkah pengembangan silabus yaitu : (1) mengkaji dan menentukan Standar Kompetensi, (2) mengkaji dan menentukan Kompetensi Dasar, (3) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (4) mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran, (5) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (6) menentukan jenis penilaian, (7) menentukan alokasi waktu, (8) menentukan sumber belajar.24 24 Neliwati, Ibid., h. 129-131. 20 Adapun contoh format silabus yaitu: Nama Sekolah : Mata Pelajaran : Kelas/Semester : Standar Kompetensi : KD Materi Kegiatan Pembelajaran Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Sumber Waktu Belajar Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1. Pengertian Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”. Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 2. Komponen RPP RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah: a. Identitas mata pelajaran, meliputi: 1) satuan pendidikan, 21 2) kelas, 3) semester, 4) program studi, 5) mata pelajaran atau tema pelajaran, 6) jumlah pertemuan. b. Standar kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. c. Kompetensi dasar Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. d. Indikator pencapaian kompetensi Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. e. Tujuan pembelajaran Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. f. Materi ajar Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. g. Alokasi waktu Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. h. Metode pembelajaran Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. 22 i. Kegiatan pembelajaran : 1) Pendahuluan Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. 2) Inti Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi,dan konfirmasi. 3) Penutup Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut. j. Penilaian hasil belajar Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. k. Sumber belajar.25 25 Neliwati, Ibid., h. 123-134. 23 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang lebih menekankan pada pengembangan kompetensi yang berupa tugas-tugas yang diberikan pendidik kepada peserta didik. Hal ini bertujuan agar peserta didik paham apa yang dikerjakannya dan kemudian mampu menguasai ketiga komponen, yaitu pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif) dalam meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia. 2. Dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki landasan yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dalam pendidikan sesuai dengan ketentuannya. 3. Adapun prinsip pengembangan KTSP ini tidak hanya berpusat kepada potensi, perkembangan dan kepentingan peserta didik saja, akan tetapi merupakan pendidikan yang dilakukan tanpa ada batasan usia, gender, dan juga tahun. Artinya, prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yaitu belajar sepanjang hayat yang saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lainnya. 4. Acuan konseptual dalam KTSP yaitu: 1) Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.Toleransi dan kerukunan umat beragama, 2) Memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama, 3) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, 4) Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai denga Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, 5) Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, 6) Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, 7) Tuntutan Dunia Kerja, 8) Perkembangan Ipteks, 9) Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, 10) Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, 11) Dinamika Perkembangan Global, 12) Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, dan 13) Karakteristik Satuan Pendidikan. 5. Dalam KTSP ada komponen-komponen yang ada di dalamnya, yaitu: 1) Visi, misi dan tujuan, 2) Muatan kurikuler, 3) Pengaturan beban pembelajaran, 4) Kalender Akademik, 5) Pengembagan silabus, dan 6) RPP. 24 6. Ada tiga pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum, yaitu: 1) Tim pengembang kurikulum satuan pendidikan, 2) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota, dan 3) Orang tua peserta didik yang mewakili. 25 DAFTAR PUSTAKA Al Rasyidin. 2019. Falsafah Pendidikan Islam. Medan: Citapustaka Media Perintis. At-Taubany, Trianto Ibnu Badar dan Hadi Suseno. 2017. Desain Pengembangan Kurikulum 2013 di Madrasah. Jakarta: Kencana. Badan Standar Nasional Pendidikan 2006. Kusumawati, Naniek dan Vivi Rulviana. 2017. Pengembangan Kurikulum Di Sekolah Dasar. Surabaya: Media Grafika. Lismina. 2017. Pengembangan Kurikulum. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia. Lismina. 2018. Pengembangan Kurikulum di Sekolah dan Perguruan Tinggi. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia. Lubis, M. Joharis dan Haidir. 2019. Administrasi dan Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenamedia Group. Mayasari, Dian. 2020. Program Perencanaan Pembelajaran Matematika. Yogyakarta: Deepublish. Neliwati. 2018. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Medan: Widya Puspita. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana. Sudarman. 2019. Pengembangan Kurikulum: Kajian Teori dan Prakti. Samarinda: Mulawarman University Press. Syarifuddin. 2018. Inovasi Baru Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Yogyakarta: Deepublish. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yulianti dan Nuri Yuniasih. 2016. Buku Ajar Telaah Kurikulum dan Aplikasinya dalam Proses Belajar Mengajar. Malang: Media Sutra Atiga. 26