Academia.eduAcademia.edu

Makalah Pengertian Hukum dan Administrasi Negara ✍️📄📚

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang memahami hakikat Hukum Administrasi Negara dan penjelasan-penjelasannya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelahan melalui studi pustaka dan dari bahan bacaan media lainnya yang bertujuan untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun disadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaannya dan semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.

MAKALAH PENGERTIAN DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT Berkat limpahan rahmat, karunia dan kuasa-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA” Shalawat beserta salam juga disanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat dari alam kebodohan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulisan makalah ini guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara, Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang memahami hakikat Hukum Administrasi Negara dan penjelasan-penjelasannya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelahan melalui studi pustaka dan dari bahan bacaan media lainnya yang bertujuan untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun disadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaannya dan semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak. Aamiinn Ya Rabbal ` Alamin Padang , 23 Maret 2020 Penulis DAFTAR ISI Halaman Judul KATA PENGANTAR. 1 DAFTAR ISI. 2 BAB I PENDAHULUAN 3 BAB II RUMUSAN MASALAH 4 BAB III PEMBAHASAN 5 A. Pengertian Hukum Administrasi Negara BAB IV PENUTUP 6 KESIMPULAN SARAN DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………,. 7 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal. Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan Negara, dalam hal ini organ Administrasi Negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah- masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat oleh badan legislatif. Kemerdekaan tersebut disebut Freies Ermessen. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata Negara. BAB II Rumusan Masalah Pada makalah ini kami akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Administrasi Negara antara lain yaitu : Apa definisi dari Hukum Administrasi Negara? BAB III PEMBAHASAN Definisi Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturan- aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan tugasnya. Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut. Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali) Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo) Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht) Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn) Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono) Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu: Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara), dan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara. Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas, tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan. Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Walther Burckhardt bagian hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah: Hukum Kepolisian (Polizeirecht) Hukum Perlembagaan (Anstaltsrecht) Hukum Keuangan (Finanzrecht) Sedangkan menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi: Hukum Agraria (Hukum Tanah) Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht). Hukum Administrasi pemodalan dan koperasi Asing. Kesimpulan BAB IV PENUTUP Dari rangkaian penjelasan pada bab pembahasan tersebut, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sesuai dengan batasan masalah yang kami ajukan pada rumusan masalah pada bab pendahuluan. Adapun kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang masih bersifat abstrak, sehingga menimbulkan berbagai macam definisi dari berbagai pakar dibidangnya. Namun, penulis menarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara, sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan Negara tersebut berfungsi. Saran Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara yang jauh sebelum pembahasan ini tertulis tentu istilah ini sangatlah asing ditelinga kita. Cukup sekian apa yang dapat kami sajikan kiranya ada kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam bentuk diskusi yang kemudian dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang akan dibuat kemudian jika diperlukan. DAFTAR PUSTAKA Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 1, 2018. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.10-21. Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia, Ius Quia Iustum Law Journal, Volume 25, Nomor 1, 2018, https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art10. Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjadjaran Journal of Law, Volume 4, Nomor 3, 2017. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433. Debora Angelia Pardosi, Peran Jabatan Fungsional Auditor Terhadap Peningkatan Kinerja Birokrat Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i2.3718. Dewi Fiska Simbolon, Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak, Soumatera Law Review, Voume 1, Nomor 1, 2017, http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3310. Daliyo, J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001). Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000). Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003). Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001). Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991). B. Telusur Internet Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html, di akses pada tanggal 04 April 2013.