Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang memahami hakikat Hukum Administrasi Negara dan penjelasan-penjelasannya yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelahan melalui studi pustaka dan dari bahan bacaan media lainnya yang bertujuan untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun disadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaannya dan semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.
HUKMY : Jurnal Hukum
Pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. beberapa fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tulisan ini memfokuskan pada fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Dengan metode penulisan yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penulisan, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Hasil yang dapat disajikan dalam tulisan ini adalah fungsi hukum adm...
Sejak Woodrow Wilson "menggegerkan" publik Amerika Serikat melalui tulisannya yang berjudul The Study of Administration (1887) pada jurnal Political Science Quarterly, administrasi negara mulai berkembang sampai ke antero dunia, termasuk ke Indonesia. Sejak dekade 1990an, administrasi negara telah berkembang pesat dibandingkan zamannya Wilson.
YENI ARISKA 07011181924010, 2020
Abstrak Pelayanan Publik masih terus menjadi sorotan tajam dari banyak pihak. Integritas pelayanan publik terus menurun, salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkannya adalah adanya inovasi dan reformasi political will dari Pemerintah (Pemerintah Daerah). Fenomena dimana kurang disiplin atau patuhnya pegawai pemerintahan kabupaten dan kota terhadap peraturan pemerintah. Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan ke-masyarakatan, di mana tujuan hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil, dan bermakna. Artinya sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Sebab pada akhirnya, hukumlah yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan). Hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam kualitas pelayanan publik akan baik, dilihat dari kinerja seorang pemimpin pemerintahannya. Apabila pemimpin pemrintahannya kurang baik akan berakibat fatal terhadap implementasi kebijakan pelayanan publik serta melanggar kerangka pikir amandemen UUD 1945, menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara), hingga kini masih banyak instansi pemerintahan terutama pemerintahan daerah yang belum membentuk pelayanan terpadu. 1 1 Yeni Ariska NIM (07011181924010) lahir di Pagar Alam pada tanggal 23juni 2001 , saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Semester 3. Artikel ini dibuat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak Zainul Arifin selaku Dosen Pengampu pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Ingat, gelar anda ketika lulus adalah S.H. (Sarjana Hukum) bukan S.D. (Sarjana Diktat) baca juga referensi dari buku dan sumber lain yang terpercaya serta dengarkanlah penjelasan dosen saat kuliah. Waspadalah, diktat ini bisa saja sesat! ADRIANUS ERYAN | ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Berikut pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan dosen HAN dan seringkali keluar di UTS 1. AUPB Asas atau Norma? >> ASAS Latar belakang Dulu: kekuasan yang bebas (discretionary power, discretionaier bevoegdheid) oleh peraturan perundang-undangan dan hukum Sekarang: kemajuan dan perkembangan HAN >> kriteria yang digunakan algemene beginselen van behoorlijk bestuur, munculah AUPB mengapa disebut asas? Hoogewert asas merupakan aturan tingkah laku secara umum dan abstrak (ide) >> tidak mempunyai sanksi norma merupakan aturan lingkah laku secara khusus dan konkrit (penjabaran dari ide) >> punya sanksi norma moral: melekat pada manusia sebagai pribadi yang bersifat batiniah sehingga tidak dapat dipindahkan dan dihilangkan norma hukum: melekat pada kehidupan ekstern yang berasal dari suatu perjanjian, memiliki sifat objektif dan dapat mewajibkan AUPB >> sebagai asas hukum memiliki daya pengikat dan harus dipatuhi oleh badan/pejabat, sebagaimana halnya norma/aturan hukum yang harus dilaksanakan, AUPB adalah prinsip, bukan norma 2. Kewenangan Ada Apa Saja? Van Wijk dan Willem Konijnenbelt Atribusi: pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat UU kepada organ pemerintahan Delegasi: pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya (dapat mengambil keputusan) jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi, menurut mereka mandat tidak dibicarakan penyerahan wewenang tidak pula pelimpahan wewenang, dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun, yang ada hanyalah hubungan internal Mandat: terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Mandataris apakah dapat membuat keputusan sendiri? YA, TETAPI karena keputusan yang dibuat oleh mandataris (penerima mandat) merupakan
Fitri Nurdina, 2024
Negara kesejahteraan adalah bentuk negara yang secara aktif terlibat dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warganya, sedangkan freies ermessen merujuk pada kebebasan pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan yang tidak diatur secara rinci oleh undang-undang.
Annali di Storia delle universit`a italiane (ISSN 1127-8250) Fascicolo 1, gennaio-giugno 2024
Enciclopedia Juridica da PUCSP, 2022
Frontiers, 2022
Conjuntura Austral [forthcoming], 2018
Reproduction, fertility, and development, 2013
International Journal of Rock Mechanics and Mining Sciences & Geomechanics Abstracts, 1993
European Heart Journal, 2019
Graefe's Archive for Clinical and Experimental Ophthalmology, 2010
Bioconjugate Chemistry, 2020
Journal of Biological Chemistry, 2005