Academia.eduAcademia.edu

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. X

PT. X (Persero) adalah sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang konstruksi, EPC, properti, real estat, investasi infrastruktur, pelaksanaan infrastruktur dan fasilitas kereta api, pengadaan barang dan jasa hotel. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 11 Maret 1960. Jurnal ini bertujuan untuk melihat penerapan Corporate Social Responsibility yang terjadi pada PT. X (persero). Penelitian ini adalah studi literatur, yaitu peneliti mengumpulkan data yang bersumber dari literatur yang terdapat pada buku, jurnal, dan juga artikel-artikel baik cetak, elektronik. Pada penelitian ini, objek yang digunakan adalah PT. X (persero).

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. X Fikri Amalul Arifin Universitas Pancasila ABSTRAK PT. X (Persero) adalah sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang konstruksi, EPC, properti, real estat, investasi infrastruktur, pelaksanaan infrastruktur dan fasilitas kereta api, pengadaan barang dan jasa hotel. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 11 Maret 1960. Jurnal ini bertujuan untuk melihat penerapan Corporate Social Responsibility yang terjadi pada PT. X (persero). Penelitian ini adalah studi literatur, yaitu peneliti mengumpulkan data yang bersumber dari literatur yang terdapat pada buku, jurnal, dan juga artikel-artikel baik cetak, elektronik. Pada penelitian ini, objek yang digunakan adalah PT. X (persero). PENDAHULIAN PT. X (persero) adalah sebuah perusahaan Indonesia yang bergerak dalam jasa konstruksi, pembangunan infrastruktur, properti, real estate dan EPC (engineering, procurement & construction). Proyek-proyek infrastrukturnya mencakup jalan, jembatan, saluran irigasi, pembangkit listrik dan pelabuhan, sementara proyek-proyek konstruksi bangunannya mencakup gedung pencakar langit, hotel, rumah sakit dan sekolah. Perusahaan ini dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia sampai tahun 2004 waktu Pemerintah menjual 49% sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate Social Respinsibility (CSR) merupakan suatu bentuk tanggung jawab sosial. Tentu nya setiap perusahaan memiliki tanggung jawab tersebut berbeda-beda dengan perusahaan lain nya. PT. X (persero) sadar betul akan pentingnya menjaga bisnisnya secara harmonis dengan lingkungan sekitar. Oleh karena itu dibentuknya berbagai kegiatan yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial Corporate Social Respinsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar. Menurut Januarti & Apriyanti (2005), ada tiga perspektif yang timbul berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), yaitu: (1) perspektif bisnis yang menganggap pentingnya reputation capital; (2) perspektif eco-social memandang tanggung jawab sosial perusahaan sebagai nilai (value) dan strategi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan; (3) right-based perspective menekankan bahwa konsumen, pekerja, masyarakat, dan pemegang saham mempunyai hak untuk mengetahui kegiatan bisnis perusahaan. Aspek kunci dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah akuntabilitas, transparansi, dan investasi sosial dan lingkungan. Perseroan mengkaji dampak yang mungkin terjadi dari kegiatan operasional nya terhadap lingkungan hidup, sosial dan perekonomian masyarakat. Perusahaan bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan usahanya, melainkan juga bertanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan nya. Menurut Purwanto (2006) terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu: pendekatan moral, pendekatan kepentingan bersama dan pendekatan manfaat. Tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan istilah Corporate Social Respinsibility (CSR) merupakan aspek penting yang harus dilakukan perusahaan dalam operasional nya (Rudito, Budimanta, Prasetijo. 2004). Corporate Social Respinsibility (CSR) merupakan satu tindakan volunteer yang didasarkan atas dorongan moral perusahaan untuk membantu komunitas yang kurang beruntung, khususnya yang berada disekitar perusahaan. Corporate Social Respinsibility (CSR) sering dianggap bentuk cuci tangan dari suatu bentuk usaha agar tidak ditentang oleh masyarakat sekitar yang tentu mengalami lansung dampak yang mungkin ditimbulkan (Oktama, 2016). Corporate Social Respinsibility (CSR) dapat didefinisikan suatu Tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar tempat perusahaan itu berada. Prinsip moral dan etis perusahaan dapat terlihat dengan adanya hubungan yang harmoni antara perusahaan tersebut dengan masyarakat sekitarnya, yakni menggapai hasil terbaik dengan meminimalisir kerugian bagi kelompok masyarakat lain nya. TINJAUAN PUSTAKA Menurut Purwanto (2006) terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu: pendekatan moral, pendekatan kepentingan bersama dan pendekatan manfaat. Menurut Januarti & Apriyanti (2005), ada tiga perspektif yang timbul berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), yaitu: (1) perspektif bisnis yang menganggap pentingnya reputation capital; (2) perspektif eco-social memandang tanggung jawab sosial perusahaan sebagai nilai (value) dan strategi untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan; (3) right-based perspective menekankan bahwa konsumen, pekerja, masyarakat, dan pemegang saham mempunyai hak untuk mengetahui kegiatan bisnis perusahaan. Aspek kunci dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah akuntabilitas, transparansi, dan investasi sosial dan lingkungan. METODE PENELITIAN Meode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka. Menurut sugiyono (2012) studi literatur merupakan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan data yang bersumber dari literatur buku, jurnal, dan juga artikel-artikel baik cetak, elektronik. HASIL DAN PEMBAHASAN CSR PT. X (persero) 1. Program Kemitraan PT. X (persero) mendukung pengembangan usaha mikro, dengan menyalurkan dana yang sudah terkumpul. 2. Sarana dan Keselamatan kerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan upaya perseroan untuk melindungi pekerja, aset fisik, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi perusahaan. sesuai Permenaker No.5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3). 3. Kesehatan Kerja. Mewajibkan seluruh karyawan untuk menjalani tes Kesehatan dan memberikan asuransi Kesehatan kepada seluruh karyawan KESIMPULAN PT. X (persero) sudah menerapkan seluruh aspek yang dapat mendukung terjadinya Corporate Social Respinsibility (CSR). dan lebih berpeluang untuk mendapatkan investor tertarik untuk menanamkan sahamnya. PT. X (persero) juga mereka memiliki inovasi program Corporate Social Respinsibility (CSR) yang sangat baik DAFTAR PUSTAKA Budimanta, A, Prasetijo, A., Rudito, B. 2004. Corporate Social Respinsibility, Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini. Jakarta: ICSD Oktama, Reza. 2016. ‘‘ Meninjau Konsep Corporate Social Respinsibility ‘‘.http://www.linkedin.com/pulse/meninjau-konsep- corporate-social-respinsibilityforgis-Indonesia. Purwanto. (2006). New business administration paradigma baru pengelolaan bisnis di era dunia tanpa batas (1st ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar Januarti, I., & Apriyanti, D. (2005). Pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kinerja perusahaan. Jurnal Maksi, Vol.2, No.5: 227-243. sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B. Bandung: Alfabeta.