Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Makalah Antropologi Hukum, 2018
Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa dalam proses perubahan. Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup selalu berinteraksi satu sama lainnya. Adanya interaksi sosial antar kebudayaan antar bangsa pada era globalisasi ini semakin mempercepat laju perubahan sosial. Dampak perubahan sosial itu tidak saja menimbulkan kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru, tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Konsep dan pemikiran tentang Ubi Societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Dari uraian tersebut maka Penulis tertarik untuk membahas tentang "Dinamika Masyarakat dan Hukum".
ecara yuridis konstitusional, negara Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum dan HAM. Berbagai ketentuan hukum dan kebijakan negara telah dibuat untuk menegakkan HAM. Sejak Indonesia merdeka, bangsa Indonesia menetapkan komitmen untuk menghormati hukum dan HAM. Namun dalam dinamika penegakannya mengalami pasang surut dan masih banyak pelanggaran. Melalui Unit 5 ini, anda dapat mempelajari berbagai problem penegakan hukum dan HAM di Indonesia dan upaya mengatasi berbagai problema tersebut. Pada unit ini juga akan dilengkapi dengan bahan ajar audio visual.
Pasal Klenik hukum pidana Indonesia, 2009
Sekira tahun 1987-an, pada saat penulis bersekolah di Banten. Tersiar kabar di masyarakat luas, konon isunya ada dua orang Jawara beken yang melakukan adu tanding. Sebut saja Jawara A dan Jawara B. Jawara A mewakili dari golongan putih yakni mereka yang menguasai kesaktian yang berasal dari magis putih (white magic). Sedangkan Jawara B berasal dari mereka yang memiliki kesaktian magis hitam (black magic). Beberapa jam lamanya mereka mengadu kesaktian, kedua-duanya sama-sama hebat dan sama-sama sakti. Lama kemudian, adu tanding itu pun dimenangkan oleh Jawara A, dengan kesaktian yang dimilikinya, ia mampu melumpuhkan Jawara B. Hanya dengan satu pukulan telak dari Jawara A , maka terkaparlah Jawara B. Luka berupa pukulan telapak Jawara A yang menghitam seperti terkena bara api pada tubuh Jawara B. Beberapa hari pun, setelah adu tanding itu usai, luka dalam yang diderita Jawara B tak tersembuhkan dengan cara medi biasa. Dokter tidak sanggup mengobati luka aneh itu. Sampai akhirnya melalui olah batin guru-guru Jawara B, diketahui kalau obat penawarnya ada di Jawara A sendiri. caranya Jawara B mesti menghadap Jawara A dan meminta maaf padanya. Jika syarat ini terpenuhi, maka akan membawa kesembuhan bagi Jawara. Segera Jawara B meminta maaf lahir dan batin kepada Jawara A, seketika itu juga aneh bin ajaib luka yang diderita Jawara B , lenyap sudah seperti tak berbekas seperti sediakala! Cerita ini begitu cepat merambat dari mulut ke mulut, dengan beragam bumbu dan lain versi. Meski saat itu belum ada jejaring internet, yang populer ada hanya radio pemancar 11 meteran, "Hatong" (Radio komunikasi) atau hanya sekedar interkom anta gang-gang, jadi kabar itu tersiar terbatas/lebih lambat kalah cepat dengan kabar beredar melalui mulut ke mulut. Sulit dipercaya tapi nyata, teman-teman, tetangga-tetangga penulis dan masyarakat Banten umumnya saat itu, percaya kalau Jawara A, memang sakti mandraguna dan hebat ! Meskipun cerita itu hanya " testimony de auditu" ("ceuk cenah ceuk beja"<Sunda>= konon kata orang <Indonesia>) Fenomena kesaktian dan kepercayaan pada unsur-unsur magis/kekuatan-kekuatan supranatural begitu lekat dipercaya masyarakat kita berasal dari "ceuk cenah ceuk beja"(testimony de auditu) para sesepuh sejak dahulu kala telah begitu adanya. Bangsa kita dikenal dengan bangsa yang ; "ber-Ke-Tuhan-an", artinya pribadi-pribadi kita percaya pada kekuatan-kekuatan gaib yang mengatur peri kehidupan dan memberi pengaruh pada tingkah laku kita berdasarkan tingkat kekuatan gaib yang bertingkat serta beraneka keyakinan. Hasil Riset Tahun 2009 Hasil riset yang dilakukan oleh LITBANG-INTISARI (Intisari 2009; hlm. 13-20) pada tanggal 18-20 Maret 2009 terhadap 13.557 (tiga belas ribu lima ratus lima puluh tujuh) responden terpilih (usia responden 25-40 tahun) secara random (acak). Hasil dari riset itu pun cukup mencenggangkan kalau 70 % responden mengaku percaya dan pernah melakukan aktivitas berbau klenik. Sedangkan yang tidak percaya hanya 12 % tapi pernah melakukan aktivitas berbau klenik. Lebih dari itu, rupanya tingkat intelektual tidak berpengaruh terhadap kepercayaan pada aktivitas berbau klenik, justru 91 % adalah responden yang berprofesi sebagai dosen dan guru , yang terkecil prosntasenya adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta menduduki posisi 73%, sedangkan prosentase responden yang bekerja sebagai P.N.S menduduki posisi 76 % sama dengan posisi responden dengan pekerjaan lain-lain (tak disebutkan). Sedangkan pengaruh
HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: Dinamika dalam Aturan dan Praktik, 2020
Buku yang berisi kumpulan tulisan penulis ini diberi judul “Hukum Keluarga di Indonesia: Dinamika dalam Aturan dan Praktik,” karena kumpulan tulisan dalam buku ini berusaha untuk meninjau kembali bagaimana penerapan hukum keluarga Islam di lingkungan Peradilan Agama dan menawarkan pembaruan hukum yang seharusnya dilakukan dalam hal kewarisan beda agama, talak terhadap istri yang haid, kesepakatan dalam perceraian, pengakuan anak luar nikah, dan mekanisme perceraian.
Adanya beberapa teori tentang jejering yang sepakat bahwa jejaring kebijakan tidak mudah untuk di kelola serta adanya suatu kesepakatan yang merujuk pada poin tentang mengapa pilihan untuk mengomando dalam jejaring kebijakan sangat terbatas, membuat beberapa penulis mencoba untuk mencari alternative lain mengenai jejaring kebijakan. Beberapa penulis telah mencoba untuk menemukan kunci bagi hubungan yang bersifat relative tertutup dari aktor dalam suatu jejaring, walaupun fondasi sistematis dari teori interpretasi di atas masih sangat terbatas.
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
Islamic law has two characteristics, namely al-tsabat (fixed) and al-tathawwur (developing). The first characteristic, namely Islamic Law as a revelation of Allah which remains and does not change throughout time, while the second characteristic, namely Islamic Law which develops, is not rigid in various social situations and conditions. It is in the integration of these two characteristics that Islamic Law can last forever. The first characteristic is called sharia. While the second trait is called fiqh, namely the understanding of sharia. The division of the ulema into two major sects, Ahl al-Hadith and Ahl al-Ra'yi raises various kinds of legal issues and the results of ijtihad. This research focuses on discussing the history of the development of Ahl al-Hadith and Ahl al-Ra'yi, the influence of these two schools of thought on Islamic Law, and the style of thought of the two Imams of Schools (Maliki and Hanafi). This study uses a qualitative descriptive method and is a ty...
CHIMERA: Revista de Corpus de Lenguas Romances y Estudios Lingüísticos, 2018
Cuadernos de psicología =, 2023
Science, fiction, and science fiction_pre acceptance version
Jeugd En Co Kennis, 2010
LIV CONGRESSO SLI 2021/SESSIONS/SESSIONE PLENARIA 4, 2021
Modern Italy, 2018
Theory in Biosciences, 2019
Revista de Propiedad Intelectual EPI ULA, 2011
… : Revista de la …, 2008
Annals of Pediatric Surgery, 2011
Iranian Journal of Psychiatry and Behavioral Sciences, 2019
Physics Letters B, 2000
Vom Spätmittelalter bis zur Frühen Neuzeit
Dziecko w historii - między godnością a zniewoleniem. Tom 1. Dziecko jako fundament praw człowieka