Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Menurut Koentjaraningrat (1990;45-46) ilmu antropologi psikologi muncul karna ada beberapa sarjana antropologi dalam penelitiannya dilapangan menemukan bahwa beberapa manusia dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan non-Eropa-Amerika yang mereka amati ternyata bertentangan dengan apa yang mereka pelajari dari ilmu psikologi. Psikologi memang berkembang dari kehidupan masyarakat dan kebudayaan Eropa Barat dan Amerika, sehingga kadang-kadang terdapat konsep-konsep dan atau teori-teori psikologi yang tidak dapat diterapkan secara universal diluar masyarakat Eropa Barat dan Amerika, seperti dalam masyarakat dan kebudayaan di Asia, Afrika dan kawasan Pasifik.
Permasalah tentang manusia tidak dapat dikaji hanya dari satu disiplin ilmu saja karena manusia adalah makluk yang sangat kompleks. Antropologi sebagai ilmu yang mengkaji manusia dari system ide, tingkah laku, maupun hasil karyanya memerlukan ilmu lain diantaranya adalah psikologi. Manusia, pada dasarnya adalah individu yang memiliki dorongan secara naluriah, namun dorongan individu ini dimanipulasi oleh norma dan nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakatnya. Sejak dari sebelum lahir hingga ia dewasa manusia akan selalu diintervensi oleh nilai-nilai tersebut, melalui proses internalisasi dan akulturasi dengan nilai-nilai masyarakatnya. Antropologi psikologi memfokuskan kajiannya pada bagaimana nilai-nilai budaya tersebut mempengaruhi perilaku dan kepribadian seorang individu. Tulisan ini memberikan sekelumit gambaran tentang berbagai penelitian yang dilakukan dalam antropologi psikologi.
Setiap manusia khususnya pelajar pasti akan mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan yang tidak akan dapat ditolak, terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan. Proses tersebut berjalan dengan kodrati dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh-Nya.
Antropologi Kesehatan adalah disiplin yang memberi perhatian pada aspek-aspek biologis dan sosio-budya dari tingkahlaku manusia, terutama tentang cara-cara interaksi antara keduanya disepanjang sejarah kehidupan manusia, yang mempengaruhi kesehatan dan penyakit pada manusia(1).
Antropologi, 2019
telah memilih seorang utusan yang agung untuk umat akhir zaman. Salam sejahtera selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. seorang utusan-Nya yang terpilih untuk umat ini sebagai pembimbing serta figur yang paling patut diteladani dari segala kehidupannya. Terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pengampu mata kuliah Antropologi, Bapak Ilim Abdul Halim, M.Ag, melalui bimbingannya kami dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan makalah yang baik dan benar. Makalah ini membahas 'Kepribadian'. Kami juga membutuhkan beberapa literatul untuk menunjang pembuatan makalah ini. Serta ucapan terimakasih diucapkan kepada teman-teman mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir yang telah turut serta membantu baik secara pemikiran langsung maupun sumbangan literatur.
2022
Ruang Lingkup Antropologi HukumAntropologi sebagai salah satu cabang ilmu sosial mempunyai bidang kajian sendiri yang dapat dibedakan dengan ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu politik, kriminologi dan lain-lainnya. Antropologi juga dapat dikelompokkan ke dalam cabang ilmu humaniorakarena kajiannya yang terfokus kepada manusia dan kebudayaannya. Seperti halnya yang terjadi di Universitas Indonesia, di mana pada masa awal terbentuknya Jurusan Antropologi ini berada di bawah Fakultas Sastra. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, ketika muncul anggapan bahwa antropologi cenderung memiliki fokus pada masalah sosial dari keberadaan manusia, maka jurusan antropologi ini pun pada tahun 1983 pindah di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Saat ini beberapa universitas di Indonesia mempunyai Jurusan Antropologi, di antaranya adalah di Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Andalas (Unand), Universitas Cendrawasih (Uncen)...
dipandang oleh para dokter sebagai disiplin biobudaya yang memberikan perhatian pada aspek-aspek biologis dan sosial-budaya dari tingkah laku manusia, terutama tentang cara-cara interaksi keduanya sepanjang kehidupan manusia, yang mempengaruhi kesehatan dan penyakit. Fiennes (1964) berpendapat bahwa penyakit yang ditemukan dalam populasi manusia adalah suatu konsekuensi dari suatu gaya hidup. Petugas kesehatan melihat bahwa kesehatan dan penyakit bukan hanya merupakan gejala biologis, melainkan juga gejala sosial budaya. Kebutuhan kesehatan dari negara sedang berkembang tidak hanya dipenuhi dengan sekedar memindahkan pelayanan kesehatan dari negara-negara industri (maju). Status kesehatan yang dipengaruhi oleh pola kebudayaan tertentu hanya berubah bila ada perubahan-perubahan sosial budaya (Natamiharja, 2002). Untuk itu masalah kesehatan yang sering terjadi di masyarakat sering berhubungan dengan sosial budaya. Masalah kesehatan dapat kita lihat dari dua faktor yaitu faktor bukan perilaku (biologis dan epidemiologis) dan faktor perilaku dan sosial budaya. Faktor perilaku dan sosial budaya mempunyai indikator-indikator yang biasanya sulit tetapi bisa diukur, seperti: tindakan-tindakan preventif, pola penggunaan fasilitas kesehatan, pola gizi dan lain-lain (Natamiharja, 2002). Salah satu perilaku yang berakar pada sosial budaya dan berhubungan dengan kesehatan adalah perilaku menyirih. Tradisi mengunyah sirih merupakan warisan budaya silam, lebih dari 3.000 tahun yang lampau pada zaman neolitik. Literatur mengenai kebiasaaan menyirih sudah ada sejak 2000 tahun lalu. Tembakau diperkenalkan sebagai komposisi menyirih sejak abad ke-16. Diperkirakan sekitar 200 juta orang di dunia mengkonsumsi sirih dan kebiasaan ini sekarang tersebar luas di Asia Tenggara dan Asia Selatan (Natamiharja, 2002). Studi ini meneliti mengenai perilaku menyirih di wilayah Sumatera Utara yaitu pada suku Karo. Secara geografis dan budaya, suku Karo adalah suku yang banyak mendiami daerah Dataran Tinggi Karo. Suku Karo menganut sistem kekerabatan yang disebut dengan "marga", terdiri dari lima cabang yaitu Perangin-angin, Ginting, Sembiring, Tarigan, dan Karo-karo. Kelima marga ini dalam kehidupannya mempunyai perilaku menyirih terutama pada acara adat istiadat (Alwi, 2001). Perilaku menyirih sangat sulit untuk dihilangkan, karena dahulu perilaku ini berhubungan dengan adat-istiadat yaitu pada acara pertunangan dan pernikahan. Perilaku menyirih juga sangat erat hubungannya dengan kepercayaan suku Karo. Perilaku menyirih pada masyarakat Karo sudah ada sejak zaman dahulu. Sirih digunakan bila seseorang jatuh sakit atau lemah badannya, meninggal dunia untuk meramal, untuk penghormatan, pada acara merdang, pada upacara berkeramas, untuk mengusir roh, pada upacara ngkuruk emas (mengambil emas), dan upacara muat kertah (mengamnil kertah). Walaupun kebiasaan penggunaan sirih yang berhubungan dengan kepercayaan sebagian besar telah hilang, namun kebiasaan menyirih yang berhubungan dengan adat-istiadat tetap ada sampai sekarang. Kebiasaan mengunyah sirih yang berhubungan dengan adatistiadat digunakan sebagai persembahan untuk orang-orang atau tamu yang dihomati, misalnya pada acara pertemuan atau acara perkawinan. Untuk itu studi ini khusus akan membahas perilaku menyirih pada wanita karo karena pada dasarnya setting budaya Karo itu sendiri adalah menyirih. Namun dari tradisi ini hal itu sampai sekarang telah bergeser karena pada wanita Karo khususnya dalam mengkonsumsi sirih tidak lagi pada acaraacara
Օրինականություն, 135, 2024
THE PERFORMANCE OF INVESTIGATIVE ACTION THROUGH VIDEOCOMMUNICATION1 Abstract The article examines the essence of conducting an investigative operation through videocommunication the criminal procedure provided by the Code of Criminal Procedure of the Republic of Armenia as an exclusive measure, the grounds for conducting an investigative operation through videocommunication the criminal procedure, and the procedural procedure for conducting an investigative operation through videocommunication the criminal procedure. While studying the selected topic, the legislative features of conducting an investigative action through videocommunication the use of a special case and the practical significance of its implementation were analyzed. The topicality of the chosen topic is due to the different interpretation of the legal provisions on investigative actions by means of the species. The purpose of the research of this topic is to study the features and grounds of investigative action in criminal proceedings using forensics, in particular, to identify the essence of conducting investigative actions through videocommunication forensics in criminal proceedings, the logic of legal regulations on the grounds for conducting investigative actions through videocommunication forensics, and the presumed will of the legislator, as well as to identify investigative procedures through videocommunication forensics features and problems of the procedural order of execution of the action. When studying the topic selected in the article, the legal comparative method, deductive and inductive, as well as analysis and abstraction methods were used. Keywords: investigative action; specific exceptional means; another place; personal safety. ПРИМЕНЕНИЕ ВИДЕОКОНФЕРЕНЦИИ ПРИ ПРОИЗВОДСТВЕ СЛЕДСТВЕННОГО ДЕЙСТВИЯ1 Абстракт В статье исследуются сущность применения видеоконференции при производстве следственного действия по Уголовно-процессуальному кодексу Республики Армения как исключительная мера, основания применения видеоконференции при производстве следственного действия и процессуальный порядок применения видеоконференции при производстве следственного действия. При изучении выбранной темы были проанализированы законодательные особенности применения видеоконференции при производстве следственного действия и практическая значимость его проведения. Актуальность выбранной темы обусловлена различным толкованием норм законодательства относительно применения видеоконференции при производстве следственного действия. Целью исследования данной темы является изучение особенностей применения видеоконференции при производстве следственного действия, в частности, выявление сущности применения видеоконференции при производстве следственного действия, логика правового регулирования оснований для применения видеоконференции при производстве следственного действия и подразумеваемая воля законодателя, а также выявление особенностей процессуального порядка применения видеоконференции при производстве следственного действия и проблем, возникающие при его проведении. При изучении выбранной в статье темы использовались сравнительно-правовой, дедуктивный и индуктивный методы, а также методы анализа и абстракции. Ключевые слова: следственное действие; исключительная мера; другое место; безопасность лица
El Gobierno Como Problema (II), eds D. Chao and M. Del Valle, 2023
International Journal of Engineering Research and Technology, 2020
Quiet Drones, 2024
Science and Children, 2025
Size Matters - Understanding Monumentality Across Ancient Civilizations, 2019
Jacek Kowalski, «Introduction», [in:] Anna Drzewicka, Jacek Kowalski, Anna Loba, «République Sarmate. Anthologie de l’ancienne poésie polonaise. Rzeczpospolita Sarmacka. Antologia poezji staropolskiej», Wydawnictwo Dębogóra, Poznań 2018, s. 1-79, 370-382, 392-399., 2018
Scholarly and Research Communication, 2013
Revista Boliviana de Química, 2019
Journal of Shoulder and Elbow Surgery, 2013
Eos, Transactions American Geophysical Union, 2006
Engineering Structures, 2018
Journal of environmental science (Print), 2019
Proceedings of the International Conference on Parallel and Distributed Processing Techniques and Applications Volume 4, 2002
Hepatology (Baltimore, Md.), 2018