Academia.eduAcademia.edu

Nahdlatul dan Muhammadiyah Ilmu Kalam

2020, Muhammad Hasbi A

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam" Disusun oleh :

Ilmu Kalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama “Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam” Disusun oleh : Muhammad Hasbi Al Firdausy (E91219087) Saffa Oktadiar Mahkotama (E91219095) Dosen Pengampu : Prof. Dr. Mashum, M.Ag PRODI AKQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT ISLAM UIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2020 Kata Pengantar Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun sehat akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Ushul Fiqh dengan judul “Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama”. Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kekurangan nya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila banyak terjadi kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Surabaya, April 2020 Penulis BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pemikiran Islam akan selalu tumbuh dan berkembang didunia, tentunya hal ini bertolak belakang dengan para pemikir klasik yang sudah ada pada awal masa Islam. Muhaemin Latif, Membumikan Teologi Islam dalam Kehidupan Modern, Jurnal Dakwah dan Pengembangan Komunitas, Vol. X No. 1, Januari 2015 Karenanya banyak sekali tokoh-tokoh pemikir Islam yang lahir di masa ini, Mereka akan terus terlahir mengikuti perkembangan zaman hingga matinya dunia ini. Untuk itulah di Indonesia muncul juga pemikir Islam yang pemikirannya berdasarkan pada berbagai aspek seperti perbedaan lingkungan, iklim dan geografi dari Islam yang berada pada Arab. Oleh karena itu, di dunia ini banyak sekali muncul faham-faham yang berbeda mengenai Islam. Hal ini akan selalu ada untuk menyejahterakan umat Islam itu sendiri. Dalam hal ini kami berupaya untuk menjelaskan fatwa yang muncul sebagai ide pembaharuan Islam yang berdasarkan factor-faktor tadi. Kami mengambil 2 fatwa yang ada di Indonesia yang mana kedua fatwa ini dijadikan sebagai poin dalam memenuhi tugas dari mata kuliah kami. Rumusan Masalah Bagaimana sejarah lahirnya Muhammadiyah dan NU? Bagaimana struktur dan lembaga Muhammadiyah dan NU? Bagaimana metode istinbath yang dilakukan Muhammadiyah dan NU? Tujuan Makalah Untuk menjelaskan tentang seluk beluk Muhammadiyah dan NU sekaligus sebagai sarana pemenuhan tugas mata kuliah Ilmu Kalam. BAB II PEMBAHASAN Sejarah Muhammadiyah Sejarah Singkat Muhammadiyah Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh Muhammad Darwis atau yang dikenal dengan K.H Ahmad Dahlan di kauman, Gerakan Modern Islam di Indonesia, ( Jakarta: PT Pustaka LP3ES, Cet VIII, 1996 ), h. 85 Yogyakarta pada tanggal 08 Dzulhijjah 1330 H/ 18 November 1912 sebagai tanggapan terhadap berbagai saran dari sahabat dan murid-muridnya untuk mendirikan sebuah lembaga yang bersifat permanen Ahmad Dahlan adalah anak dari K.H Abu Bakar bin K. Sulaiman seorang katib di kesultanan Yogyakarta. Ia dilahirkan pada tahun 1869. Arbiya Lubis, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh suatu studi perbandingan, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1989 ), h.13 Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya dalam nahwu, fiqih, dan tafsir di Yogyakarta dan sekitarnya. Pada tahun 1890 ia pergi ke Mekkah selama setahun untuk belajar disana. Pada tahun 1903 ia kembali ke tanah suci untuk menetap selama 2 tahun. Alwi Shihab, Membendung Arus: Respons Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia (Bandung: Mizan, 19980, h.105. Secara umum faktor penolong kelahiran Muhammadiyah bermula dari beberapa kegelisahan dan keprihatinan sosial religius dan moral. Kegelisahan sosial ini terjadi di sebabkan oleh suasana kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan umat. Kegelisahan religius muncul karena melihat praktik keagamaan yang mekanistik tanpa terlihat kaitanya dengan perilaku sosial dan positif disamping syarat dengan tahayul. Ibid. Sedangkan, kegelisahan moral disebabkan oleh kaburnya batas antara baik dan buruk serta pantas dan tidak pantas. Muhammad Syarif Hidayat, Konsep Mula’ Fi Wilayah Al-Hukmi Muhammadiyah Dalam Penentuan Awal Bulan Kamariyah, (skripsi Fakultas syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2011), h.37 Sebagai sebuah organisasi yng berasaskan Islam, tujuan Muhammadiyah yang paling penting adalah untuk menyebarkan ajaran Islam, baik melalui pendidikan maupun pendidikan sosial lainya. Selain itu meluruskan keyakinan yang menyimpang serta menghapuskan perbuatan yang dianggap Muhammadiyah sebagai bid’ah. Organisasi ini juga memunculkan praktek-praktek ibadah yang hampir-hampir belum pernah dikenal sebelumnya oleh masyarakat, seperti sholat hari raya di lapangan, mengkordinir pembagian zakat dan sebagainya. Arbiya Lubis. Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh Suatu studi perbandingan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989), cet. Ke I, h. 16 Untuk mencapai tujuan-tujuan dari organisasi ini, Muhammadiyah bermaksud untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan rapat-rapat dan tabligh di mna dibicarakan masalah-masalah Islam, mendirikan lembaga wakaf dan masjid serta menerbitkan buku-buku, brosur-brosur, surat kabar dan majalah. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES, Cet VIII, 1996), h. 86. Setalah Muhammadiyah berdiri, selanjutnya pda tanggal 20 Desember 1912 K.H Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia, Belanda, untuk mendapatkan badan hukum, bagi Muhammadiyah namun permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914 dengan surat ketetapan pemerintah. No.18 tanggal 22 Agustus 1914, izin ini hanya hanya berlaku daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta pula. Khalimi, Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), h.314. Untuk menyiasati pembatasan tersebut, K.H Ahmad Dahlan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta berdiri dengan menggunakan nama lain, seperti Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Makassar, Ahmadiyah di Garut, dan perkumpulan SATF (Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah) di Surakarta. M. Raihan Febriansyah, dkk, Op.cit, h.6 Muhammadiyah sudah meliputi seluruh pulau Jawa dan pada tahun berikutnya (1921). Muhammadiyah mulai berkembang ke seluruh wilayah Indonesia. K.H Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah dalam Prespektif perubahan Sosial, (jakarta: Bumi Aksara, 1990), h.20 Sejak saat itu Muhammadiyah mulai menampakan pengaruh yang cukup kuat di Indonesia sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah tidak hanya menangani masalah-masalah pendidikan saja tetapi juga melayani berbagai usaha pelayanan masyarakat. Struktur Organisasi Muhammadiyah Jaringn kelembagaan Muhammadiyah Jaringan kelembagaan Muhammadiyah terdiri dari beberapa Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, dan Jamaah Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhmmadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhmmadiyah (Yogyakarta: Surya Sarana Grafika, 2020), h.12-14. Pembantu Pimpinan Persyerikatan Majelis Lembaga Organisasi Otonom Ialah satuan dibawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri,dengan bimbingan oleh Pimpinan Muhammadiyah dll. Metode Istinbath Hukum Muhammadiyah Untuk menekuni masalah-masalah agama Islam secara khusus, Muhammadiyah membentuk satu badan yang bernama majelis Tarjih dan Tajdid. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Surat Keputusan Pusat Pimpinan Muhammadiyah Nomor: 153/KEP/L0/D/2010 Tentang Susunan Pimpinan Muhammadiyah Periode 2010-2015, (Yogyakarta, 2010) Yang pada awalnya dibentuk dalam kongres Muhammdiyah ke-16 di Pekalongan pada tahum 1927 dengan nama Majelis Tarjih. pimpinan pusat Muhammadiyah, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 17/SK –PP / II-A / 1.A/2001 Tentang Tanfidz Keputusan Pimpinan Pusat XXIV, (Yogyakarta, 2001) Hal ini disebabkan karena Muhammadiyah sendiri tidaklah menganut suatu mazhab tertentu, khususnya empat mazhab yang terkenal di kalangan umat Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Selanjutnya, perkembangan masyarakat menyebabkan jumlah persoalan yang dihadapi semakin banyak dan kompleks, sehingga jawaban persoalan-persoalan itu tidak selalu ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam klasik. Maka kosnep tarjih Muhammadiyah mengalami perluasan kepada usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi maslah-masalah baru yang belum pernah diriwatkan oleh ulama sebelumnya. Muhammad Yusuf Amin Nugroho, Op.cit., h.40 Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul fiqih lebih dikenal dengan Ijtihad. Nahdlatul Ulama Sejarah Lahirnya NU Lahirnya NU adalah bentuk dari pembaharuan Islam di Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh faham wahabi serta ide-ide pembaharuan Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh. Hartono Margono, “KH. Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama: Perkembangan Awal dan Kontemporer” Media Akademika, Vol. 26 No. 3, Juli 2011, Hal. 339. Sejarahnya sendiri bermula dari keresahan Kiai Hasyim mengenai Kiai Wahab yang meminta saran dan nasehatnya untuk mendirikan organisasi bagi para ulama ahlussunnah wal jamaah. Karena hal ini melibatkan ide dari tokoh-tokoh yang lain maka Kiai Hasyim tak mungkin untuk mengambil keputusan sendiri. Maka dari itu banyak hal yang harus dipertimbangkan, juga masih perlu untuk meminta pendapat dan masukan dari kiai-kiai sepuh lainnya di pulau jawa dan sekitarnya. Miftahul Ulum dan Abd. Wahid HS, “FIKIH ORGANISASI (Reaktualisasi Sejarah Nahdlatul Ulama (NU) Di Indonesia)” Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5, No. 2, September 2019, Hal. 55. Ide awal ini sebenarnya muncul dari forum diskusi Tashwirul Afkar yang didirikan oleh Kiai Wahab pada tahun 1924 di Surabaya. Keresahan yang ditimpa Kiai Hasyim ini sebenarnya adalah keraguan mengenai pembentukan organisasi yang akan dibuat itu. Melihat situasi yang ditimpa Kiai Hasyim gurunya yaitu Syaichona Cholil mengutus cucunya sendiri untuk memberikan tongkat dan sepenggal ayat. Saat utusan itu sampai di kediaman Kiai Hasyim As’ad yaitu utusan yang dikirim tadi segera menyampaikan maksud kedatangannya. Mendengar maksud dari kedatangan As’ad Kiai Hayim menyambutnya dengan baik dan menerima sebuah tongkat pemberian gurunya dan merenungkan sepenggal ayat yang diamanahkan kepadanya. Ibid, hal. 56-57 Setelah beberapa saat dari renungannya Kiai Hasyim menangkap isyarat dari gurunya bahwa Ia tidak keberatan jika Kiai Hasyim serta Kiai-kiai yang lainnya mendirikan jamiyyah atau organisasi tersebut. Akan tetapi Kiai Hayim tidak langsung melaksanakan keinginannya itu dan segera mencari saran dari Kiai lainnya seperti Kiai Nawawi. Karena itu Kiai Hayim mengirim Kiai Wahab untuk menemui Kiai Nawawi. Ibid. Sesampainya Kiai Wahab dikediaman Kiai Nawawi, Ia mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Kiai Nawawi. Kiai Nawawi tidak langsung menyetujuinya dan memberikan pesan agar berhati-hati soal keuangan. Maksudnya ialah jika membutuhkan uang nantinya harus diselesaikan dengan urunan. Setelah keinginan untuk mendirikan organisasi ini semakin mantap mereka tidak langsung membuat organisasi ini hingga kematian Kiai Cholil pada 29 Ramadhan 1343 H. Setahun kemudian pada 16 Rajab 1344 H jamiyyah ini lahir dan diberi nama Nahdlatul Ulama (NU). Setelah itu Kiai Hasyim meminta Kiai Ridhwan Nashir untuk membuat lambangnya. Kiai Ridhwan mendapat isyarat gambar bumi dan sembilan bintang melalui proses istikharah. Setelah dibuatnya sketsa itu diserahkan ke Kiai Hasyim. Namun Kiai Hasyim meminta agar menanyakannya kepada Kiai Nawawi untuk petunjuk lebih lanjut. Setelah dipaparkannya sketsa tersebut dihadapan Kiai Nawawi, Kiai Nawawi memberikan saran agar diberi tali untuk mengikat bumi yang ada di sketsa tersebut. Ibid, hal. 58. Peran NU Dalam peranannya tentunya NU berkeinginan untuk memberikan pendidikan tentang agama yang berkualitas sebagai gerkan perubahan Islam di Indonesia. Dalam sejarah membuktikan bahwa peran dan sumbangan NU sangat banyak terhadap keinginan untuk mencerdaskan kehidupan banga. Contohnya adalah banyak berdirinya lembaga pendidikan seperti pesantren, Madrasah, dan lain sebagainya. Berikut adalah beberapa lembaga yang dibuat oleh NU : LDNU (Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang dakwah islam ASWAJA. LP Ma’arif NU bertugas dibidang pendidikan formal/non formal selain pon. Pes. LSM-NU (Lembaga Sosial Mabarot Nahdlatul Ulama) bertugas di bidang social dan kesehatan LENU (Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang ekonomi warga NU. LP3NU (Lembaga Pembangunan dan PengembanganPertanian Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan pertanian, perternakan, dan perikanan. RMI (Rabithah Ma’ahidil Islamiyah) bertugas di bidang pengembangan Pondok Pesantren (Pon. Pes) LKNU (Lembaga Kemaslahatan dan Keuarga Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang kemaslahatan keluarga, kependudukan dan lingkungan hidup. Haiah Ta’mir Masjid bertugas melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan dan kemakmuran masjid. Lembaga misi islam bertugas dibidang pengembangan dan penyiaran islam ASWAJA di daerah yang bersifat khusus. ISHI (Ikatan Seni Hadrah Indonesia) bertugas dibidang pengembangan seni hadroh (terbangan). Lesbumi (Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia) bertugas dibidang seni dan budaya. IPSNU Pagar Nusa (Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama) bertugas dibidang pengembangan olah raga bela diri pencak silat. Ibid, Hal. 60 Dari sekian banyak lembaga yang didirikan ini menandakan bahwa NU sangat serius dalam menjalankan VISI dan MISI nya. Serta untuk memajukan kehidupan Islam di Indonesia. Metode Istinbath Hukum NU Sebenarnya Tujuan NU didirikan adalah untuk menyelamatkan pemikir-pemikir Islma atau para ulama yang memiliki paham Ahlu sunnah wal jama’ah, yang sudah ada sejak zaman Nabi dari sabotase para kaum pembaharu yang berhaluan Wahabi. Dalam menerapkan prinsip dasar organisasi, Kyai Hasyim merumuskan kitab al-Qanun al-asasi li Jam’aiyati Nahhdlatul al-Ulama (Prinsip Dasar NU) dan kitab Risalah Ahlisunnah wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut dirumuskanlah Khittah NU, yang dijadikan rujukan masyarakat NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik. http://afi.unida.gontor.ac.id/2019/04/07/pembaharuan-pemikiran-islam-model-nahdlatul-ulama-organisasi-islam/ BAB III PENUTUPAN KESIMPULAN Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) merupakan fatwa yang muncul di Indonesia sebagai gerakan pembaharuan Islam di Indonesia yang masih ada hingga sekarang. Muhammadiyah lahir pada 18 November 1912 sedangkan NU lahir pada 16 Rajab 1344 H. kedua fatwa ini memiliki perbedaan dalam menentukan hukumnya. Namun dari perbedaan ini tidak ada perselisihan diantaranya. Mereka sama-sama menjalankan lembaga-lembaga yang dibuatnya dengan seksama agar masyarakat sejahtera. Saran Dalam makalah ini mungkin masih ada kekurangan karena itu bagi para pembaca yang bijak agar mengerti dan memberikan komentar yang membangun untuk menyempurnakan makalah tersebut. DAFTAR PUSTAKA Alwi Shihab, Membendung Arus: Respons Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia (Bandung: Mizan, 19980. Arbiya Lubis, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh suatu studi perbandingan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989). Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES, Cet VIII, 1996). Gerakan Modern Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES, Cet VIII, 1996). Hartono Margono, “KH. Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama: Perkembangan Awal dan Kontemporer” Media Akademika, Vol. 26 No. 3, Juli 2011. http://afi.unida.gontor.ac.id/2019/04/07/pembaharuan-pemikiran-islam-model-nahdlatul-ulama-organisasi-islam/ K.H Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah dalam Prespektif perubahan Sosial, (jakarta: Bumi Aksara, 1990). Khalimi, Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010). M. Raihan Febriansyah, dkk, Op.cit. Miftahul Ulum dan Abd. Wahid HS, “FIKIH ORGANISASI (Reaktualisasi Sejarah Nahdlatul Ulama (NU) Di Indonesia)” Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5, No. 2, September 2019 Muhaemin Latif, Membumikan Teologi Islam dalam Kehidupan Modern, Jurnal Dakwah dan Pengembangan Komunitas, Vol. X No. 1, Januari 2015 Muhammad Syarif Hidayat, Konsep Mula’ Fi Wilayah Al-Hukmi Muhammadiyah Dalam Penentuan Awal Bulan Kamariyah, (skripsi Fakultas syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2011). Muhammad Yusuf Amin Nugroho, Op.cit. Pimpinan pusat Muhammadiyah, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 17/SK –PP / II-A / 1.A/2001 Tentang Tanfidz Keputusan Pimpinan Pusat XXIV, (Yogyakarta, 2001) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Surat Keputusan Pusat Pimpinan Muhammadiyah Nomor: 153/KEP/L0/D/2010 Tentang Susunan Pimpinan Muhammadiyah Periode 2010-2015, (Yogyakarta, 2010) Pimpinan Pusat Muhmmadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhmmadiyah (Yogyakarta: Surya Sarana Grafika, 2020). 12