TUGAS TERSTUKTUR
Manajemen Keuanagan Syariah Terapan
DOSEN PENGAMPU
Nor Radiah, S.E.I, M.H
POTENSI DANA SOSIAL ISLAM (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH
DAN WAKAF) UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT
MELAWAN CORONA (COVID-19)
Oleh:
NAMA
NIM
Mariatul Kiftiah
170101050130
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
BANJARMASIN
2020
PENDAHULUAN
Sejak awal Maret 2020, indonesia dihadapkan dengan wabah besar yang
telah menghantui dunia yaitu virus corona (COVID-19).
Saat ini, persoalan
bertambahnya jumlah kemiskinan masih menjadi problem utama di Indonesia.
Pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan
akibat dampak Covid-19, baik melalui instrumen anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), maupun melalui pemberdayaan instrumen zakat, infak,
dan sedekah (ZIS). ZIS merupakan sumber pendanaan dari masyarakat Muslim
yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola
secara profesional. Keberadaan ZIS dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yakni
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka
kemiskinan. Dan dari dana sosial islam tersebut yang diperoleh dari pengelolaan
dana Zakat, infaq, sedekah dan wakaf diharapkan dapat membantu pemerintah
dalam mengatasi
permaslahan corona. Pemberdayaan dana zakat, infaq dan
shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan agar dapat membantu masyarakat untuk bisa
bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan kebutuhan dasar
masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan
kebersihan. Sesuai dengan peruntukannya dana ZIS mengedepankan urgensi
kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam kondisi ini adalah
masyarakat yang dari sisi ekonominya terganggu. Dan dana wakaf bisa juga
membantu penyediaan alat-alat kesehatan yang memiliki manfaat yang terus
menerus seperti alat bantu nafas, ventilator atau kebutuhan lainnya.
1
PEMBAHASAN
Virus Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health
Organization
(WHO),
adalah
penyakit
menular
yang disebabkan
oleh
Coronavirus. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan, China. Sebagian besar
orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan
hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini
bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih
rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes,
pernapasan kronis, dan kanker.
Di Indonesia sendiri, khususnya di kota-kota besar, kegiatan pencegahan
seperti memulai kerja atau belajar dari rumah (work from home) sudah
diberlakukan. Kegiatan yang mengundang massa juga dihimbau untuk ditunda
penyelenggaraannya. Tes pengukuran suhu badan oleh pihak keamanan sudah
mulai terlihat lumrah di gedung-gedung dan fasilitas umum. Secara pribadi,
masyarakat juga mulai menerapkan pencegahan untuk dirinya dan keluarga.
Seperti memberlakukan social distancing (pembatasan temu muka), hingga self
quarantine (mengkarantina diri) atau isolasi mandiri sudah menjadi inisiatif
hampir di setiap rumah. Tentu saja, hal ini langsung mengubah segala sendi
kegiatan kehidupan secara drastis. Dan ketika ingin berbelanja barang, makanan
dan kebutuhan pokok masih bisa terbantukan oleh kehadiran online shop dan
aplikasi pesan antar makanan 24 jam. ( Liputan6.2020.20/03)
Dampak Covid-19 menyerang sistem kesehatan publik. Pada sektor riil,
penawaran tenaga kerja terganggu karena banyaknya penduduk yang sakit. Suplai
barang dan jasa pun kacau. Hand sanitizer dan masker adalah dua produk yang
sangat langka di masa pandemi Covid-19, sebagaimana juga terjadi di negara lain.
Cepatnya transmisi human-to-human Covid-19 memaksa negara melakukan halhal yang tidak terpikirkan di masa damai. Bisnis-bisnis non-esensial, sekolah dan
perkuliahan, dan sistem transportasi dihentikan. Hingga karantina wilayah
(lockdown) juga menjadi opsi yang selalu ada di atas meja. Sistem keuangan pun
2
3
otomatis terusik. Banyak bisnis tidak beroperasi meningkatkan gagal bayar
pembiayaan bank. ( Jatmiko.2020.01/04)
Banyak negara yang sudah mengambil keputusan ekstrem untuk
melakukan “lockdown” dan beberapa kebijakan masif untuk mencegah
penyebaran virus ini. Posisi Indonesia hingga saat ini memilih untuk tidak
melakukan lockdown dengan pertimbangan dampak terhadap stabilitas ekonomi
negara. Namun reaksi pasar atas kondisi tanpa lockdown ternyata tetap
mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Indeks harga saham dan nilai tukar rupiah semakin menurun dan mencapai
angka terendah dalam lima tahun terakhir. Bank Indonesia dalam siaran pers
tanggal 19 Maret 2020 menjelaskan, hasil Rapat Dewan Gubernur BI telah
mengambil beberapa langkah mitigasi resiko dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Salah satunya memperkuat intensitas kebijakan triple invention untuk menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kemudian diperkuat juga oleh rencana pemerintah melalui Kementerian
Keuangan yang akan mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada
masyarakat yang memang masuk kategori rawan terdampak pandemi covid-19.
Musibah ini bisa menjadikan titik balik bahwa negara tidak selamanya mampu
mengatasi semua masalah sosial dan ekonomi sendirian. Populasi penduduk
Indonesia
yang
sangat
banyak
didominasi
kategori
masyarakat
yang
berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal dan usaha mikro. Mereka
merasa resah dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas yang artinya tidak bisa
lagi mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup keluarga. Praktis penghasilan
masyarakat ini merosot tajam dan menjadi permasalahan baru bagi pemerintahini.
Keuangan Sosial Islam memiliki posisi penting dalam mengatasi problematika
sosio-ekonomi masyarakat dan membantu pemerintah mengatasi permasalahan
ini.
Sebagai
negara
dengan
mayoritas
muslim
terbesar
maka
dapat
memaksimalkan potensi dana sosial islam yang dikelola oleh Organisasi
Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga pengelola wakaf (LPW)
dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
4
Ada
dua
pandemi COVID-19
tugas
utama
yaitu
yang
langkah
bisa
dilakukan
pencegahan
dan
untuk
tindakan
melawan
solutif.
Pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk
membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk
penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat
pelindung kesehatan dan kebersihan. Sesuai dengan peruntukannya dana ZIS
mengedepankan urgensi kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam
kondisi ini adalah masyarakat
yang dari sisi ekonominya terganggu.
Dana atau aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu penyediaan fasilitas
sanitasi yang baik di lingkungan masyarakat dan penyediaan sumber air bersih.
Jika memungkinan dana wakaf bisa juga membantu penyediaan alat-alat
kesehatan yang memiliki manfaat yang terus menerus seperti alat bantu nafas,
ventilator atau kebutuhan lainnya.
Selanjutnya tindakan solutif harus lakukan untuk masyarakat yang tidak
dapat bekerja dan usaha mikro yang kehabisan modal usaha bahkan yang tidak
dapat memenuhi pembayaran hutang. Peran OPZIS dapat membantu pada
gharimin, untuk keringanan pelunasan hutang serta pemberdayaan dana zakat
produktif untuk membantu usaha mikro. Peran BMT memberikan stimulus
keuangan seperti penyaluran pinjaman kebajikan atau qardhul hasan, kelonggaran
dalam akad kerjasama (mudharabah) yang bisa membantu masyarakat
menjalankan kembali usaha mikro. Perlahan tapi pasti roda perekonomian
masyarakat kelas bawah tidak akan berhenti jika langkah solutif ini dijalankan.
Lembaga Wakaf dapat juga memberikan peran pembangunan dengan
penyediaan program padat karya untuk menyerap tenaga kerja, lahan
pengembangan bisnis UMKM dan juga proyek-proyek komersial. Ketiga elemen
keuangan sosial islam dapat bersinergi memberikan kontribusi ekonomi yang
besar baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika ini semua dapat
dilaksanakan maka akan memberi suasana positif pada masyarakat yang sedang
dihadapkan pada permasalahan kesehatan dan ekonomi yang bersamaan. Saatnya
kita fokus untuk memberdayakan keuangan sosial Islam untuk menyelamatkan
5
ekonomi umat demi keberlanjutan hidup bangsa Indonesia, dan semoga fase
pandemi COVID-19 ini segera berlalu. (Takidah.2020.29/03)
Sekarang Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yaitu karantina
kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona
atau COVID-19. (Yunita, 2020. 28/03) Menurut Menko Polhukam Mahfud Md,
karantina kewilayahan sama dengan lockdown. Hukum itu nanti akan disusun
dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. "Sekarang ini kami sedang
menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia
karantina kewilayahan. (Mahfud. 2020.27/03)
PENUTUP
Di Indonesia sendiri, khususnya di kota-kota besar, kegiatan pencegahan
seperti memulai kerja atau belajar dari rumah (work from home) sudah
diberlakukan. Kegiatan yang mengundang massa juga dihimbau untuk ditunda
penyelenggaraannya. Banyak negara yang sudah mengambil keputusan ekstrem
untuk melakukan “lockdown” dan beberapa kebijakan masif untuk mencegah
penyebaran virus ini. Posisi Indonesia hingga saat ini memilih untuk tidak
melakukan lockdown dengan pertimbangan dampak terhadap stabilitas ekonomi
negara. Namun reaksi pasar atas kondisi tanpa lockdown ternyata tetap
mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Keuangan Sosial Islam memiliki posisi penting dalam mengatasi
problematika sosio-ekonomi masyarakat dan membantu pemerintah mengatasi
permasalahan ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat
memaksimalkan potensi dana sosial islam yang dikelola oleh Organisasi
Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga pengelola wakaf (LPW)
dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Pemberdayaan
dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu
masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan
kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung
kesehatan
dan
kebersihan.
Sesuai
dengan
peruntukannya
dana
ZIS
mengedepankan urgensi kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam
kondisi ini adalah masyarakat
yang dari sisi ekonominya terganggu.
Dana atau aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu penyediaan fasilitas
sanitasi yang baik di lingkungan masyarakat dan penyediaan sumber air bersih.
Jika memungkinan dana wakaf bisa juga membantu penyediaan alat-alat
kesehatan yang memiliki manfaat yang terus menerus seperti alat bantu nafas,
ventilator atau kebutuhan lainnya. Dan sekarang Pemerintah tengah menyiapkan
aturan baru yaitu karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata
rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
6
DAFTAR PUSTAKA
https://republika.co.id/berita/q7xqm5282/keuangan-sosial-islam-melawandampak-covid19
https://money.kompas.com/read/2020/04/01/210600826/covid-19-pembuktiankedua-industri-syariahhttps://www.liputan6.com/lifestyle/read/4206626/aktivitas-keuangan-di-masadarurat-pandemi-virus-corona-covid-19
https://news.detik.com/berita/d-4956587/memahami-lagi-arti-lockdown-covid-19dan-pandemi
7