Academia.eduAcademia.edu

TUGAS TERSTUKTUR DOSEN PENGAMPU

TUGAS TERSTUKTUR Manajemen Keuanagan Syariah Terapan DOSEN PENGAMPU Nor Radiah, S.E.I, M.H POTENSI DANA SOSIAL ISLAM (ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF) UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT MELAWAN CORONA (COVID-19) Oleh: NAMA NIM Mariatul Kiftiah 170101050130 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM JURUSAN EKONOMI SYARIAH BANJARMASIN 2020 PENDAHULUAN Sejak awal Maret 2020, indonesia dihadapkan dengan wabah besar yang telah menghantui dunia yaitu virus corona (COVID-19). Saat ini, persoalan bertambahnya jumlah kemiskinan masih menjadi problem utama di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan akibat dampak Covid-19, baik melalui instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun melalui pemberdayaan instrumen zakat, infak, dan sedekah (ZIS). ZIS merupakan sumber pendanaan dari masyarakat Muslim yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara profesional. Keberadaan ZIS dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yakni dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Dan dari dana sosial islam tersebut yang diperoleh dari pengelolaan dana Zakat, infaq, sedekah dan wakaf diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permaslahan corona. Pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan agar dapat membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Sesuai dengan peruntukannya dana ZIS mengedepankan urgensi kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam kondisi ini adalah masyarakat yang dari sisi ekonominya terganggu. Dan dana wakaf bisa juga membantu penyediaan alat-alat kesehatan yang memiliki manfaat yang terus menerus seperti alat bantu nafas, ventilator atau kebutuhan lainnya. 1 PEMBAHASAN Virus Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health Organization (WHO), adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan, China. Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker. Di Indonesia sendiri, khususnya di kota-kota besar, kegiatan pencegahan seperti memulai kerja atau belajar dari rumah (work from home) sudah diberlakukan. Kegiatan yang mengundang massa juga dihimbau untuk ditunda penyelenggaraannya. Tes pengukuran suhu badan oleh pihak keamanan sudah mulai terlihat lumrah di gedung-gedung dan fasilitas umum. Secara pribadi, masyarakat juga mulai menerapkan pencegahan untuk dirinya dan keluarga. Seperti memberlakukan social distancing (pembatasan temu muka), hingga self quarantine (mengkarantina diri) atau isolasi mandiri sudah menjadi inisiatif hampir di setiap rumah. Tentu saja, hal ini langsung mengubah segala sendi kegiatan kehidupan secara drastis. Dan ketika ingin berbelanja barang, makanan dan kebutuhan pokok masih bisa terbantukan oleh kehadiran online shop dan aplikasi pesan antar makanan 24 jam. ( Liputan6.2020.20/03) Dampak Covid-19 menyerang sistem kesehatan publik. Pada sektor riil, penawaran tenaga kerja terganggu karena banyaknya penduduk yang sakit. Suplai barang dan jasa pun kacau. Hand sanitizer dan masker adalah dua produk yang sangat langka di masa pandemi Covid-19, sebagaimana juga terjadi di negara lain. Cepatnya transmisi human-to-human Covid-19 memaksa negara melakukan halhal yang tidak terpikirkan di masa damai. Bisnis-bisnis non-esensial, sekolah dan perkuliahan, dan sistem transportasi dihentikan. Hingga karantina wilayah (lockdown) juga menjadi opsi yang selalu ada di atas meja. Sistem keuangan pun 2 3 otomatis terusik. Banyak bisnis tidak beroperasi meningkatkan gagal bayar pembiayaan bank. ( Jatmiko.2020.01/04) Banyak negara yang sudah mengambil keputusan ekstrem untuk melakukan “lockdown” dan beberapa kebijakan masif untuk mencegah penyebaran virus ini. Posisi Indonesia hingga saat ini memilih untuk tidak melakukan lockdown dengan pertimbangan dampak terhadap stabilitas ekonomi negara. Namun reaksi pasar atas kondisi tanpa lockdown ternyata tetap mempengaruhi stabilitas ekonomi. Indeks harga saham dan nilai tukar rupiah semakin menurun dan mencapai angka terendah dalam lima tahun terakhir. Bank Indonesia dalam siaran pers tanggal 19 Maret 2020 menjelaskan, hasil Rapat Dewan Gubernur BI telah mengambil beberapa langkah mitigasi resiko dalam menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya memperkuat intensitas kebijakan triple invention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kemudian diperkuat juga oleh rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang memang masuk kategori rawan terdampak pandemi covid-19. Musibah ini bisa menjadikan titik balik bahwa negara tidak selamanya mampu mengatasi semua masalah sosial dan ekonomi sendirian. Populasi penduduk Indonesia yang sangat banyak didominasi kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal dan usaha mikro. Mereka merasa resah dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas yang artinya tidak bisa lagi mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup keluarga. Praktis penghasilan masyarakat ini merosot tajam dan menjadi permasalahan baru bagi pemerintahini. Keuangan Sosial Islam memiliki posisi penting dalam mengatasi problematika sosio-ekonomi masyarakat dan membantu pemerintah mengatasi permasalahan ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat memaksimalkan potensi dana sosial islam yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga pengelola wakaf (LPW) dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT). 4 Ada dua pandemi COVID-19 tugas utama yaitu yang langkah bisa dilakukan pencegahan dan untuk tindakan melawan solutif. Pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Sesuai dengan peruntukannya dana ZIS mengedepankan urgensi kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam kondisi ini adalah masyarakat yang dari sisi ekonominya terganggu. Dana atau aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu penyediaan fasilitas sanitasi yang baik di lingkungan masyarakat dan penyediaan sumber air bersih. Jika memungkinan dana wakaf bisa juga membantu penyediaan alat-alat kesehatan yang memiliki manfaat yang terus menerus seperti alat bantu nafas, ventilator atau kebutuhan lainnya. Selanjutnya tindakan solutif harus lakukan untuk masyarakat yang tidak dapat bekerja dan usaha mikro yang kehabisan modal usaha bahkan yang tidak dapat memenuhi pembayaran hutang. Peran OPZIS dapat membantu pada gharimin, untuk keringanan pelunasan hutang serta pemberdayaan dana zakat produktif untuk membantu usaha mikro. Peran BMT memberikan stimulus keuangan seperti penyaluran pinjaman kebajikan atau qardhul hasan, kelonggaran dalam akad kerjasama (mudharabah) yang bisa membantu masyarakat menjalankan kembali usaha mikro. Perlahan tapi pasti roda perekonomian masyarakat kelas bawah tidak akan berhenti jika langkah solutif ini dijalankan. Lembaga Wakaf dapat juga memberikan peran pembangunan dengan penyediaan program padat karya untuk menyerap tenaga kerja, lahan pengembangan bisnis UMKM dan juga proyek-proyek komersial. Ketiga elemen keuangan sosial islam dapat bersinergi memberikan kontribusi ekonomi yang besar baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika ini semua dapat dilaksanakan maka akan memberi suasana positif pada masyarakat yang sedang dihadapkan pada permasalahan kesehatan dan ekonomi yang bersamaan. Saatnya kita fokus untuk memberdayakan keuangan sosial Islam untuk menyelamatkan 5 ekonomi umat demi keberlanjutan hidup bangsa Indonesia, dan semoga fase pandemi COVID-19 ini segera berlalu. (Takidah.2020.29/03) Sekarang Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yaitu karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. (Yunita, 2020. 28/03) Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, karantina kewilayahan sama dengan lockdown. Hukum itu nanti akan disusun dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. "Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. (Mahfud. 2020.27/03) PENUTUP Di Indonesia sendiri, khususnya di kota-kota besar, kegiatan pencegahan seperti memulai kerja atau belajar dari rumah (work from home) sudah diberlakukan. Kegiatan yang mengundang massa juga dihimbau untuk ditunda penyelenggaraannya. Banyak negara yang sudah mengambil keputusan ekstrem untuk melakukan “lockdown” dan beberapa kebijakan masif untuk mencegah penyebaran virus ini. Posisi Indonesia hingga saat ini memilih untuk tidak melakukan lockdown dengan pertimbangan dampak terhadap stabilitas ekonomi negara. Namun reaksi pasar atas kondisi tanpa lockdown ternyata tetap mempengaruhi stabilitas ekonomi. Keuangan Sosial Islam memiliki posisi penting dalam mengatasi problematika sosio-ekonomi masyarakat dan membantu pemerintah mengatasi permasalahan ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat memaksimalkan potensi dana sosial islam yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga pengelola wakaf (LPW) dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Sesuai dengan peruntukannya dana ZIS mengedepankan urgensi kebutuhan dasar konsumsi para mustahik atau dalam kondisi ini adalah masyarakat yang dari sisi ekonominya terganggu. Dana atau aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu penyediaan fasilitas sanitasi yang baik di lingkungan masyarakat dan penyediaan sumber air bersih. Jika memungkinan dana wakaf bisa juga membantu penyediaan alat-alat kesehatan yang memiliki manfaat yang terus menerus seperti alat bantu nafas, ventilator atau kebutuhan lainnya. Dan sekarang Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yaitu karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. 6 DAFTAR PUSTAKA https://republika.co.id/berita/q7xqm5282/keuangan-sosial-islam-melawandampak-covid19 https://money.kompas.com/read/2020/04/01/210600826/covid-19-pembuktiankedua-industri-syariahhttps://www.liputan6.com/lifestyle/read/4206626/aktivitas-keuangan-di-masadarurat-pandemi-virus-corona-covid-19 https://news.detik.com/berita/d-4956587/memahami-lagi-arti-lockdown-covid-19dan-pandemi 7