Academia.eduAcademia.edu

MATERI HAJI MAPEL FIKIH MTs KLS VIII SMT 2

2018, Materi Fikih Kelas VIII

Materi Fikih Bab Haji kelas VIII MTs

MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Shofwanul Hadi,M.Pd.I Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH MENU UTAMA PENGERTIAN HUKUM SYARAT HAJI RUKUN HAJI WAJIB HAJI SUNAH HAJI LARARANGAN HAJI DAM/DENDA MACAM MACAM HAJI TATA URUTAN HAJI UMROH HIKMAH HAJI & UMROH Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH Kurikulum • KOMPETENSI INTI KI. 1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya KI. 2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI. 3 Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI. 4 Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab MATA PELAJARAN FIKIH Kurikulum KOMPETENSI DASAR Materi 1 Materi 2 Materi 3 1.2 2.1 3.2 3.3 4.2 Kurikulum Menghayati nilai-nilai ibadah haji dan umrah Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan umrah Mengidentifikasi tata cara melaksanakan haji Mengidentifikasi tata cara melaksanakan umrah Mesimulasikan tata cara haji dan umrah Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Profil Menu Sub Bab • SHOFWANUL HADI ______________________________________________ • • • Guru Mapel Fikih di MTs Darul Ulum Waka. Kurikulum Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Referensi Menu Sub Bab Materi 1 • • • Buku Siswa Buku Guru Video Manasik Haji Ifrad Materi 2 Materi 3 Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH Pengertian Haji Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH HUKUM HAJI Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan dan butuhbantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH DASAR HUKUM                              Artinya: “Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”. (Aliimran: 97) Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH SYARAT HAJI Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 • • • Beragama Islam Berakal sehat Balig, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. • Merdeka, bukan hamba sahaya. • Kuasa atau mampu mengerjakanya. Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu: • Sehat jasmani dan rohani • Mempunyai ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan. • Adanya kendaraan yang diperlukan. • Aman dalam perjalanan. • Bagi wanita ada muhrim yang menyertainya/Mahrom Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH RUKUN HAJI Menu Sub Bab • Materi 1 Materi 2 Materi 3 • 1) 2) 3) 4) 5) 6) Rukun ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya. Rukun ibadah haji itu ada enam : Ihram Wukuf Thowaf Sa’I Tahallul Tertib (Berurutan) Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Menu Sub Bab Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakanhaji atau umrah. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan, sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH • 1). Wajib Wukuf: – Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam) – Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib membayar dam). • 2) Sunnah-Sunnah Wukuf: – Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (dijama' dan diqashar) – Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah – Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah • Syarat Tawaf Ifadah sebagai berikut: • • • • • • Menutup Aurat. Hadis nabi yang artinya: Suci dari hadas dan najis Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf. Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca: ‫بِ ْس ِم ﷲ ِﷲُ اَ ْكبَر‬ “ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar” Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH • Macam-macan Thawaf • Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji. • Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram. • Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram. • Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah dijelaskan di atas, trawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Sunnah-sunnah Thawaf – Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. – Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil) – Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. – Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas – Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan. – Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing). – Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam). Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah Syarat-syarat melakukan sa’i adalah : • Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum, • Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah, • Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula. • Adapun di antara sunat sa’i adalah: • Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria. • Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah • Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa : ‫س ِب ْي َل اﻷ َ ْق َو َام‬ ‫ار َح ْم َوا ْه ِد ِنى ال ﱠ‬ ْ ‫• َربّ ِ ا ْغ ِف ْر َو‬ • Artinya: ”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Tahalul, adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita. Tahallul ada dua macam; • Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima'). • Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri. • Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH WAJIB HAJI Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu: 1.Berihram sesuai miqatnya, 2.Bermalam di Muzdalifah, 3.Bermalam (mabit) di Mina, 4.Melontar jumrah Aqabah, 5.Melontar jumrah Ula, wustha dan Aqabah, 6.Menjauhkan diri dari muharramat Ihram. 7.Thawaf wada’. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH MIQAT HAJI Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudahditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani. a. Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaanpekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH b. Miqat makani Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya: 1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing-masing 2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau bir Ali 3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabig 4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut 5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil 6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Zutu Irqin Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH SUNAH HAJI • • • • • • • • • Mendahulukan haji daripada umrah. Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram Shalat sunah ihram dua rakaat. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram. Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum. Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah). Minum air zam-zam ketika selesai tawaf. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH LARANGAN HAJI • • Larangan bagi jama’ah pria: • Memakai pakaian yang berjahit selama ihram. • Memakai tutup kepala sewaktu ihram. • Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram. Larangan bagi jama’ah wanita: • Memakai tutup muka atau cadar • Memmakai sarung tangan Kurikulum Evaluasi •            Larangan bagi jama’ah pria dan wanita: Memotong dan mrencabut kuku Memotong atau mencabut bulu kepala Mencabut bulu badan lainnya Menyisir rambut kepala dan lain-lain Memakai harum-haruman kecuali yang di pakai sebelum ihram. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar . Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama. Mencacimaki, mengupat, bertengkar. Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain. Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci. Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH DAM ATAU DENDA • Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut : • Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu: – Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka – Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka – Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka – Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH • Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini : • Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. • Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut. • Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari. Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto • MATA PELAJARAN FIKIH Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :  Bercukur rambut  Memotong kuku  Memakai pakaian berjahit.  Memakai minyak rambut  Memakai harum-haruman.  Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :  Menyembelih seekor kambing  Berpuasa tiga hari  Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH • Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:  Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka  Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya. • Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:  Ihram dari miqat  Melontar jumrah  Bermalam di Muzdalifah  Bermalam di Mina pada hari tasyrik  Melaksanakan thawaf wada’.  Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH MACAM MACAM HAJI – Haji Qiron, yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan thowaf dan sa'i, kemudian ia tetap dalam keadaan ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah. – Haji Ifrod, yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah. – Haji Tamathu', yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji kemudian dia bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 dzulhijjah maka dia berihram untuk melaksanakan haji. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH TATA URUTAN PELAKSANAAN HAJI • • • • • Ihram Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan Wukuf di Arafah Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah. Mabit di Mudzalifah Selesai wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 zulhijjah. Melontar jumrah aqabah Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (Di bukit Aqobah dengan 7 batu kerikil) Tahallul awal Setelah jumrah aqabah, dilanjutkan dengan tahallul, menggunting rambut minimal 3 helai Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto • • • • MATA PELAJARAN FIKIH Tawaf ifadah Bagi jama’ah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula. Sa’i Setelah tawaf ifadah, dilanjutkan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit marwah dan kembali lagi kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah Tahallul kedua Setelah sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh. Mabit (bermalam) di Mina Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 zulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah waktu dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto Menu Sub Bab Materi 1 Materi 2 Materi 3 MATA PELAJARAN FIKIH UMROH Pengertian Umroh • Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu. • Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:  Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktuwaktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).  Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulanbulan haji). • Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umroh • Syarat-syarat umrah sama dengan syaratsyarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. syarat umrah meliputi:  Islam  Baligh  Berakal  Merdeka Rukun umrah itu ada lima, yaitu : •  Imengerjakan ibadah umrah.  Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah hram, yaitu niat memulai sebanyak tujuh kali  Sa’i  Tahalul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)  Tertib (dilakukan secara berurutan) Kurikulum Evaluasi Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :  Niat ihram dari miqat  Meninggalkan dari segala larangan umrah , sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Mekah (di luarTanah Haram : Tan’im dan Ji’ranah). Demikian juga tentang larangan Yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah. Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh – Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan: • Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir • rambut dan merapikan jenggot. • Memakai wangi-wangian. Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram. • • Mengerjakan shalat sunah dua rakaat. Setelah melakukan hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat: • ٌ ‫ن ََوي‬ ‫ ِإ ﱠن ْال َح ْم َد َوالنِّ ْع َمةَ َل َك‬،‫ لَبﱠي َْك َﻻ ش َِري َْك لَ َك لَبﱠي َْك‬،‫ لَبﱠي َْك اللﱠ ُه ﱠم لَبﱠي َْك‬،‫ْت ْالعُ ْم َرةَ َوأَ ْح َر ْمتُ بِ َها ِ تَ َعالَى‬ . ‫يك لَ َك‬ َ ‫َو ْال ُم ْل َك َﻻ ش َِر‬ Atau dengan mengucapkan: Kurikulum • ً ‫ع ْم َرة‬ ُ ‫• لَبﱠي َْك اللﱠ ُه ﱠم‬ Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH  Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula.  Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke ka’bah.  Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umrah Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH HIKMAH HAJI DAN UMROH Diantara hikmah ibadah haji ini adalah. • Mengikhlaskan Seluruh Ibadah • Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah • Dapat terbukanya wawasan, • Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam • Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin • Saling Mengenal Dan Saling Menasehati • Mempelajari Agama Allah swt. Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I MTs DARUL ULUM Jl. Diponegoro No 107 Ngabar Jetis Mojokerto MATA PELAJARAN FIKIH EVALUASI Jawablah pertanyaan di bawah ini! 1. Jelaskan pengertian haji! 2. Jelaskan syarat-syarat haji! 3. Jelaskan rukun haji! 4. Jelaskan wajib haji! 5. Jelaskan hikmah disyariatkan haji dan umrah! Kurikulum Evaluasi Profil Referensi Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I