MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Shofwanul Hadi,M.Pd.I
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
MENU UTAMA
PENGERTIAN
HUKUM
SYARAT HAJI
RUKUN HAJI
WAJIB HAJI
SUNAH HAJI
LARARANGAN HAJI
DAM/DENDA
MACAM MACAM HAJI
TATA URUTAN HAJI
UMROH
HIKMAH HAJI & UMROH
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
Kurikulum
•
KOMPETENSI INTI
KI. 1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI. 2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
KI. 3 Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KI. 4 Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak
(menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
MATA PELAJARAN FIKIH
Kurikulum
KOMPETENSI DASAR
Materi 1
Materi 2
Materi 3
1.2
2.1
3.2
3.3
4.2
Kurikulum
Menghayati nilai-nilai ibadah haji dan umrah
Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan umrah
Mengidentifikasi tata cara melaksanakan haji
Mengidentifikasi tata cara melaksanakan umrah
Mesimulasikan tata cara haji dan umrah
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Profil
Menu Sub Bab
•
SHOFWANUL HADI
______________________________________________
•
•
•
Guru Mapel Fikih di MTs Darul Ulum
Waka. Kurikulum
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Referensi
Menu Sub Bab
Materi 1
•
•
•
Buku Siswa
Buku Guru
Video Manasik Haji Ifrad
Materi 2
Materi 3
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
Pengertian Haji
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke,
bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat
tertentu yang diagungkan.
Sedangkan menurut istilah haji adalah
menyengaja
mengunjungi
Ka’bah
untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i,
wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk
memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam waktu yang telah
ditentukan
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
HUKUM HAJI
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain,
sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah
mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun
demikian
dalam
keadaan
tertentu
hukum
melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah,
makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi
haji sementara masyarakat yang hidup di
sekelilinngnya serba kekurangan dan butuhbantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia
berangkat haji lagi maka hukumnya makkruh.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
DASAR HUKUM
Artinya: “Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang
menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi
Ibrahim. Dan sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman
tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan
ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa yang
mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan
kewajipan ibadat Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak berhajatkan sesuatu pun) dari sekalian makhluk”. (Aliimran: 97)
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
SYARAT HAJI
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
•
•
•
Beragama Islam
Berakal sehat
Balig, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat
membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
•
Merdeka, bukan hamba sahaya.
•
Kuasa atau mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji,
yaitu:
•
Sehat jasmani dan rohani
•
Mempunyai ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
•
Adanya kendaraan yang diperlukan.
•
Aman dalam perjalanan.
•
Bagi wanita ada muhrim yang menyertainya/Mahrom
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
RUKUN HAJI
Menu Sub Bab
•
Materi 1
Materi 2
Materi 3
•
1)
2)
3)
4)
5)
6)
Rukun ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh
ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika
ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya.
Rukun ibadah haji itu ada enam :
Ihram
Wukuf
Thowaf
Sa’I
Tahallul
Tertib (Berurutan)
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Menu Sub Bab
Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak
dijahit untuk mengerjakanhaji atau umrah. Ihram wajib dimulai sesuai
miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat
tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang
tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan,
sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh
tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar
penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan
Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada
tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10
Zulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah
melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
• 1). Wajib Wukuf:
– Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau
sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)
– Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya
sebelum terbenam, wajib membayar dam).
• 2) Sunnah-Sunnah Wukuf:
– Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (dijama' dan diqashar)
– Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah
– Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di
Hajar Aswad. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah
• Syarat Tawaf Ifadah sebagai berikut:
•
•
•
•
•
•
Menutup Aurat. Hadis nabi yang artinya:
Suci dari hadas dan najis
Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang yang sedang
mengerjakan tawaf.
Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat
kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya.
Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
بِ ْس ِم ﷲ ِﷲُ اَ ْكبَر
“ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
• Macam-macan Thawaf
• Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
• Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Mekah
sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan
Masjidil Haram.
• Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota
Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil
Haram.
• Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah dijelaskan di atas,
trawaf yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Sunnah-sunnah Thawaf
– Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan
pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar
Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.
– Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
– Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan
tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun
Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
– Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama
alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
– Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
– Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
– Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah
Syarat-syarat melakukan sa’i adalah :
• Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,
• Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
• Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke marwah dihitung sekali dan dari Marwah
ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
• Adapun di antara sunat sa’i adalah:
• Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar
dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.
• Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit shafa
dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah
• Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara
pilar hijau membaca doa :
س ِب ْي َل اﻷ َ ْق َو َام
ار َح ْم َوا ْه ِد ِنى ال ﱠ
ْ • َربّ ِ ا ْغ ِف ْر َو
• Artinya: ”Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Tahalul, adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih
dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut
sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan
ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
Tahallul ada dua macam;
• Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan
atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'i, setelah melakukan
dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf
(rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah
diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul
pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami
isteri (jima').
• Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk
thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan
jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua
jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
•
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
WAJIB HAJI
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang
wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung
kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan
cara menggantinya dengan dam (bayar denda).
Wajib haji ada tujuh, yaitu:
1.Berihram sesuai miqatnya,
2.Bermalam di Muzdalifah,
3.Bermalam (mabit) di Mina,
4.Melontar jumrah Aqabah,
5.Melontar jumrah Ula, wustha dan Aqabah,
6.Menjauhkan diri dari muharramat Ihram.
7.Thawaf wada’.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
MIQAT HAJI
Miqat
adalah
batas
waktu
atau
tempat
yang
sudahditentukan
untuk
memulai
ihram
dalam
melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu
miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat zamani
adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaanpekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia
harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah
ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang
waktu.
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai
dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada
akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
b. Miqat makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji
dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:
1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing-masing
2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di
Zulhulaifah atau bir Ali
3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar
dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong
yang bernama Rabig
4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar
dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah).
Ini jika naik kapal laut
5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar
dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut,
maka miqatnya di Zutu Irqin
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
SUNAH HAJI
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Mendahulukan haji daripada umrah.
Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
Shalat sunah ihram dua rakaat.
Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai
tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan
bagikan cukup dengan suara pelan.
Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak
bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun
Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan
Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.
Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).
Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
LARANGAN HAJI
•
•
Larangan bagi jama’ah pria:
• Memakai pakaian yang berjahit
selama ihram.
• Memakai tutup kepala sewaktu
ihram.
• Memakai yang menutupi mata
kaki sewaktu ihram.
Larangan bagi jama’ah wanita:
• Memakai tutup muka atau
cadar
• Memmakai sarung tangan
Kurikulum
Evaluasi
•
Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:
Memotong dan mrencabut kuku
Memotong atau mencabut bulu kepala
Mencabut bulu badan lainnya
Menyisir rambut kepala dan lain-lain
Memakai harum-haruman kecuali yang di pakai
sebelum ihram.
Memburu atau membunuh binatang darat dengan
cara apapun ketika dalam ihram.
Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain
atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .
Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
Mencacimaki, mengupat, bertengkar.
Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.
Memotong atau menebang pohon atau menabur
segala macam yang tumbuh di tanah suci.
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
DAM ATAU DENDA
•
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan
darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk
memenuhi ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :
• Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat
yaitu:
– Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
– Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
– Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
– Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta,
setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan
kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang
hari bulan Ramadhan.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
• Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di
antara tiga jenis berikut ini :
• Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau
dibunuh.
• Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai
binatang tersebut.
• Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud
berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana
yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus
setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan
ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
•
MATA PELAJARAN FIKIH
Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
Bercukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian berjahit.
Memakai minyak rambut
Memakai harum-haruman.
Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara
tiga hal, yaitu :
Menyembelih seekor kambing
Berpuasa tiga hari
Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam
orang fakir miskin.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
• Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan
urutan sebagai berikut:
Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai
idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke
negerinya.
• Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
Ihram dari miqat
Melontar jumrah
Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di Mina pada hari tasyrik
Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau
qiran tersebut di atas.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
MACAM MACAM HAJI
– Haji Qiron, yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji
secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan thowaf dan sa'i,
kemudian ia tetap dalam keadaan ihramnya hingga selesai
melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah.
– Haji Ifrod, yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji
saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai melaksanakan
manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah.
– Haji Tamathu', yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada
bulan haji kemudian dia bertahallul dari ihramnya dengan memotong
pendek rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari
Tarwiyah yaitu tanggal 8 dzulhijjah maka dia berihram untuk
melaksanakan haji.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
TATA URUTAN PELAKSANAAN HAJI
•
•
•
•
•
Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 zulhijjah pada miqat yang telah di tentukan
Wukuf di Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal
9 zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 zulhijjah.
Mabit di Mudzalifah
Selesai wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun
sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 zulhijjah hingga terbitnya fajar
pada tanggal 10 zulhijjah.
Melontar jumrah aqabah
Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 zulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah (Di bukit
Aqobah dengan 7 batu kerikil)
Tahallul awal
Setelah jumrah aqabah, dilanjutkan dengan tahallul, menggunting rambut minimal 3 helai
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
•
•
•
•
MATA PELAJARAN FIKIH
Tawaf ifadah
Bagi jama’ah haji yang akan melakukan tawaf ifadah pada hari itu juga (10 zulhijjah) dapat langsung
pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari
arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.
Sa’i
Setelah tawaf ifadah, dilanjutkan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit marwah dan kembali lagi
kebukit safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah
Tahallul kedua
Setelah sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang
telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan
demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.
Mabit (bermalam) di Mina
Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13
zulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 zulhijjah setelah waktu
dzuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wusta dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan
menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 zulhijjah. Waktu dan
sarana yang sama juga.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
Menu Sub Bab
Materi 1
Materi 2
Materi 3
MATA PELAJARAN FIKIH
UMROH
Pengertian Umroh
•
Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan
menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi ka’bah di Mekah
dengan niat beribadah kepada Allah di sertai syarat-syarat tertentu.
•
Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam
yaitu:
Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktuwaktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan
haji).
Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian
ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulanbulan haji).
•
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas
tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu.
Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umroh
•
Syarat-syarat umrah sama dengan syaratsyarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun
umrah agak berbeda dengan rukun haji.
syarat umrah meliputi:
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Rukun umrah itu ada lima, yaitu :
•
Imengerjakan ibadah umrah.
Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah hram,
yaitu niat memulai sebanyak tujuh kali
Sa’i
Tahalul (mencukur atau menggunting
rambut paling sedikit tiga helai rambut)
Tertib (dilakukan secara berurutan)
Kurikulum
Evaluasi
Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai
berikut :
Niat ihram dari miqat
Meninggalkan dari segala larangan
umrah , sebagaimana halnya
larangan dalam mengerjakan haji
Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun,
artinya, tidak ada waktu tertentu untuk
melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan
kapan saja. Adapun miqat makani umrah,
pada dasarnya sama dengan miqat makani
haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di
Mekah, miqat makani mereka adalah daerah di
luar kota Mekah (di luarTanah Haram : Tan’im
dan Ji’ranah).
Demikian juga tentang larangan Yang terdapat
pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah
umrah.
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh
– Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan,
sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:
• Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir
• rambut dan merapikan jenggot.
•
Memakai wangi-wangian.
Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.
•
•
Mengerjakan shalat sunah dua rakaat.
Setelah melakukan hal-hal tersebut di atasbarulah memulai dengann mengucapkan niat:
•
ٌ ن ََوي
ِإ ﱠن ْال َح ْم َد َوالنِّ ْع َمةَ َل َك، لَبﱠي َْك َﻻ ش َِري َْك لَ َك لَبﱠي َْك، لَبﱠي َْك اللﱠ ُه ﱠم لَبﱠي َْك،ْت ْالعُ ْم َرةَ َوأَ ْح َر ْمتُ بِ َها ِ تَ َعالَى
. يك لَ َك
َ َو ْال ُم ْل َك َﻻ ش َِر
Atau dengan mengucapkan:
Kurikulum
•
ً ع ْم َرة
ُ • لَبﱠي َْك اللﱠ ُه ﱠم
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali
sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di
sana pula.
Selesai tawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwah,
perjalanan dari bukit safa dan marwah di hitung satu kali, sa’i
dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit marwah. Setiap
sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan
do’a sambil menghadap ke ka’bah.
Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari
segala larangan ihram. Tahallul juga menandai selesainya
pelaksanaan umrah
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
HIKMAH HAJI DAN UMROH
Diantara hikmah ibadah haji ini adalah.
• Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
• Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
• Dapat terbukanya wawasan,
• Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
• Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
• Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
• Mempelajari Agama Allah swt.
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I
MTs DARUL ULUM
Jl. Diponegoro No 107 Ngabar
Jetis Mojokerto
MATA PELAJARAN FIKIH
EVALUASI
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan pengertian haji!
2. Jelaskan syarat-syarat haji!
3. Jelaskan rukun haji!
4. Jelaskan wajib haji!
5. Jelaskan hikmah disyariatkan haji dan umrah!
Kurikulum
Evaluasi
Profil
Referensi
Oleh : SHOFWANUL HADI,M.Pd.I