KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya validasi dan penyempurnaan Modul Simulasi sebagai Materi Aktualisasi dalam Diklat Hukum Kontrak Konstruksi Tingkat Dasar. Modul ini disusun untuk memenuhi kebutuhan kompetensi dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Konstruksi.
Modul Studi Kasus disusun dalam 3 (tiga) bab yang terbagi atas Pendahuluan, Materi Pokok, dan Penutup. Penyusunan modul yang sistematis diharapkan mampu mempermudah peserta pelatihan dalam memahami tentang Simulasi penyusunan kontrak konstruksi dan pelaksanaan suatu kontrak konstruksi terkait hukum kontrak konstruksi. Penekanan orientasi pembelajaran pada modul ini lebih menonjolkan partisipasi aktif dari para peserta.
Akhirnya, ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Tim Penyusun dan Narasumber Validasi, sehingga modul ini dapat diselesaikan dengan baik. Penyempurnaan maupun perubahan modul di masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat akan perkembangan situasi, kebijakan dan peraturan yang terus menerus terjadi. Semoga Modul ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi ASN di bidang Konstruksi.
Bandung, November 2016
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Sumber Daya Air dan Konstruksi
Dr. Ir. Suprapto, M.Eng.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL v
BAB I I-1
PENDAHULUAN I-1
1.1 Latar Belakang I-1
1.2 Tujuan Pembelajaran I-2
1.3.1 Kompetensi Dasar I-2
1.3.2 Indikator Keberhasilan I-2
1.3 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok I-2
1.4 Estimasi Waktu I-2
BAB II II-1
PENYUSUNAN KONTRAK DAN PELAKSANAAN KONTRAK II-1
2.1 Pengertian Kontrak II-1
2.2 Penyusunan Dokomen Kontrak II-I2
2.2 Prosedur Administrasi Pelaksanaan Kontrak II-9
2.3 Latihan II-13
2.4 Rangkuman II-14
BAB III III-1
PENUTUP III-1
3.1. Kesimpulan III-1
3.2 Tindak Lanjut III-1
DAFTAR PUSTAKA vi
GLOSARIUM vii
DAFTAR TABEL
Tabel 2. 1-Contoh Daftar Simak Kontrak II-6
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2. 1-Kedudukan Kontrak dalam Tahapan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa II-1
Gambar 2. 2-Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Kontrak II-9
PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Deskripsi
Modul Simulasi Kontrak Konstruksi ini terdiri dari dua kegiatan belajar mengajar. Sub kegiatan belajar pertama membahas tentang penyusunan kontrak konstruksi. Kemudian sub kegiatan belajar kedua membahas pelaksanaan suatu kontrak konstruksi. Peserta diklat mempelajari keseluruhan modul ini dengan cara yang berurutan. Pemahaman setiap materi pada modul ini diperlukan untuk memahami pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan suatu kontrak konstruksi. Di akhir pembelajaran dilengkapi dengan praktek atau simulasi yang menjadi alat ukur tingkat penguasaan peserta diklat setelah mempelajari seluruh materi Diklat ini.
Persyaratan
Dalam mempelajari modul ini peserta diklat sebelumnya perlu mempelajari seluruh bahan ajar dalam Diklat Hukum Kontrak Konstruksi, dan membaca modul ini disertai dengan memahami contoh format Kontrak, daftar simak dan formulir evaluasi kontrak.
Metode
Dalam pelaksanaan pembelajaran ini, metode yang dipergunakan adalah dengan kegiatan pemaparan yang dilakukan oleh Widyaiswara/Fasilitator, adanya kesempatan tanya jawab, curah pendapat, bahkan diskusi
Alat Bantu/Media
Untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran ini, diperlukan Alat Bantu/Media pembelajaran tertentu, yaitu: LCD/projector, Laptop, white board dengan spidol dan penghapusnya, bahan tayang, serta modul dan/atau bahan ajar.
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat diharapkan dapat melakukan penyusunan kontrak konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena segala hal terkait hak dan kewajiban antara pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Oleh karena itu, pemahaman akan kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh para aparatur sipil negara, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur PUPR, agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat dikelola dan diatasi. Disamping itu, kerugian proyek terbesar pada umumnya bukan hanya disebabkan karena kesalahan perencanaan dan pelaksanaan fisik, namun juga dapat disebabkan karena kegagalan dalam mengelola kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Diklat Hukum Kontrak Konstruksi merupakan pelatihan yang dapat memberikan pembekalan awal bagi para peserta untuk memiliki sikap, pengetahuan dan keahlian dasar dalam Kontrak Konstruksi.
Simulasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2014) berarti:
metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya;
penggambaran suatu sistem atau proses dengan peragaan berupa model statistik atau pemeranan
Berdasarkan definisi diatas, pembelajaran Simulasi Kontrak Konstruksi ini diberikan dengan harapan agar peserta mampu menyusun dan melaksanakan suatu kontrak konstruksi melalui praktek peragaan/simulasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib prosedur dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi.
Tujuan Pembelajaran
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran modul ini, peserta diharapkan mampu melakukan penyusunan dan evaluasi kontrak konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indikator Keberhasilan
Setelah pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun Kontrak Konstruksi;
Melakukan evaluasi kelengkapan suatu Kontrak Konstruksi.
Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Dalam modul Simulasi Kontrak Konstruski ini akan membahas materi:
Penyusunan Kontrak Konstruksi.
Evaluasi Kontrak Konstruksi.
Estimasi Waktu
Alokasi waktu yang diberikan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk mata diklat “Simulasi Kontrak Konstruksi” ini adalah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) atau sekitar 450 menit.
BAB II
PENYUSUNAN KONTRAK DAN PELAKSANAAN KONTRAK
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan penyusunan kontrak dan pelaksanaan kontrak
Pengertian Kontrak
Menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola. Sedangkan pengertian Hukum Kontrak adalah norma atau kaidah atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi. Sehingga Administrasi Kontrak adalah Sesuatu yang menggambarkan secara menyeluruh penanganan kontrak sejak sebelum tanda tangan (pra-kontrak ) sampai dengan kontrak berakhir.
Secara garis besar, kedudukan kontrak dan pelaksanaan kontrak dalam tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilihat pada Gambar 2.1 berikut ini.
Gambar 2. SEQ Gambar_2. \* ARABIC 1-Kedudukan Kontrak dalam Tahapan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
Penyusunan Dokomen Kontrak
Dalam KUH Perdata, pasal 1320 disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
adanya hal tertentu (terang & jelas);
adanya suatu sebab yang halal.
Dalam pasal 1338 disebutkan pula bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Beberapa peraturan lainnya terkait dengan kontrak disebutkan dalam Perpres No. 54 Tahun 201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:
Pasal 64 ayat (4):
PPK menetapkan bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan yang terdiri atas:
rancangan SPK; atau
rancangan surat perjanjian, termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak;
3) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar;
4) daftar kuantitas dan harga; dan
5) dokumen lainnya.
HPS.
Pasal 65
PPK menyusun rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a dan huruf b.
Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa disusun dengan berpedoman pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa serta pedoman penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa diatur dengan peraturan Kepala LKPP.
Pasal 86
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa untuk ditandatangani.
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/ Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah DIreksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untukmenandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi didefinisikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, yg terdiri dari :
Addendum Surat Perjanjian ;
Pokok Perjanjian;
Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
Syarat-syarat Khusus Kontrak;
Syarat-syarat Umum Kontrak;
Spesifikasi Khusus;
Spesifikasi Umum;
Gambar-gambar dan;
Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Urutan kekuatan hukum kontrak, sebagai berikut:
Addendum Surat Perjanjian;
Pokok Perjanjian;
Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
Syarat-syarat Khusus Kontrak;
Syarat-syarat Umum Kontrak;
Spesifikasi Khusus;
Spesifikasi Umum;
Gambar-gambar dan;
Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan,
SPPBJ, BAHP, BAPP.
Syarat penandatanganan kontrak sebagai berikut:
Paling lambat 14 hari setelah surat penunjukan penyedia jasa (SPPJ)
Menyerahkan jaminan pelaksanaan
Pek > Rp 100 milyar setelah memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak Profesional atau ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Adapun sanksi bagi pembatalan SPPBJ, dapat berakibat pencairan jaminan penawaran dan Tidak boleh mengikuti PBJ pemerintah selama 2 ( dua ) tahun, apabila :
Calon penyedia jasa tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan;
Menolak SPPBJ dengan alasan yang tidak dapat diterima
Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima.
Daftar simak yang harus diperhatikan sebelum penandatanganan kontrak meliputi aspek sebagai berikut:
Surat perjanjian;
Para pihak yang berwenang menandatangani kontrak;
Spesifikasi teknis;
Gambar kontrak;
Surat Penawaran berikut Daftar kuantitas dan harga;
SSUK;
SSKK;
Dokumen lainnya :
SPPBJ; BAHP, BAPP;
Jaminan-jaminan;
Dan lain-lain.
Dokumen lain yang harus diperhatikan dalam penyusunan kontrak, meliputi:
Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
Berita Acara Penetapan Pemenang (BAPP);
Surat Penetapan Penyedia Jasa (SPPBJ);
Berita acara Pre-Award Meeting;
Jaminan –jaminan.
Berikut diberikan Contoh Daftar Simak suatu kontrak berupa matriks.
Tabel 2. SEQ Tabel_2. \* ARABIC 1-Contoh Daftar Simak Kontrak
DAFTAR SIMAK
KONTRAK
Kontrak/perjanjian terdiri dari:
1. Surat Perjanjian
2. Syarat Umum Kontrak
3. Syarat Khusus Kontrak
4. Lampiran/Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak
NO.
KONTRAK/PERJANJIAN
Ya/Tidak*)
1.
SURAT PERJANJIAN
a.
Pembukaan (komparisi)
1)
Judul Kontrak
a)
Menjelaskan tentang judul kontrak termasuk penyingkatan judul kontrak/perjanjian yang akan ditandatangani
b)
Menjelaskan jenis pekerjaan (lingkup pekerjaan)
2)
Nomor dan Tanggal Kontrak
Menjelaskan nomor dan hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani
3)
Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia barang/jasa
4)
Para Pihak dalam Kontrak
a)
Identitas para pihak yang menandatangani kontrak meliputi: nama, jabatan, dan alamat
(1)
Pihak pertama adalah PPK
(2)
Pihak kedua adalah Penyedia barang/jasa
(3)
Menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak atas nama siapa dan dasarnya bertindak
(4)
Apabila pihak kedua merupakan suatu konsorsium, kerjasama, joint operation , maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama itu
(5)
Menjelaskan mengapa para pihak membuat perjanjian
b.
Isi
Bagian isi terdiri dari pasal-pasal :
1)
Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya
2)
Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak yang ditulis dalam angka dan huruf serta rincian sumber pembiayaannya
3)
Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak
4)
Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak
5)
Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen perjanjian/kontrak maka yang dipakai adalah dokumen urutannya lebih dulu
6)
Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak
7)
Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan
8)
Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak
c.
Penutup
1)
Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
2)
Tanda tangan para pihak dengan dibubuhi materai
2.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
1)
Definisi
(menjelaskan pengertian istilah yang dipakai dalam kontrak)
2)
Penerapan, bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
3)
Asal Barang dan Jasa
(merupakan layanan jasa dari penyedia jasa nasional, dan penyedia jasa asing yang harus mempunyai kantor perwakilan di Indonesia)
4)
Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
(harus dengan ijin tertulis dari pengguna barang/jasa)
5)
Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
(harus melindungi pengguna barang/jasa dari tuntutan atau klaim pihak ketiga)
6)
Jaminan-jaminan
a)
Penyerahan jaminan pelaksanaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat penunjukan penyedia jasa
Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak-14 (empat belas) hari
Jaminan pelaksanaan dalam bentuk jaminan bank/…..
b)
Penyerahan jaminan uang muka yang bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka
Masa berlakunya jaminan uang muka
Jaminan uang muka dalam bentuk jaminan bank/surety bond
c)
Penyerahan jaminan pemeliharaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen)
Masa berlakunya jaminan pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan dalam bentuk jaminan bank/surety bond
7)
Asuransi, mencakup dari saat mulai pelaksanaan-akhir masa pemeliharaan, meliputi:
8)
Cara Pembayaran
9)
Harga Kontrak
10)
Amandemen Kontrak
11)
Hak dan Kewajiban Para Pihak
12)
Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
13)
Pengawasan
14)
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
15)
Keadaan Kahar
16)
Itikad Baik
17)
Pemutusan Kontrak
18)
Penyelesaian Perselisihan
19)
Bahasa dan Hukum
20)
Perpajakan
21)
Korespondensi
22)
Penggunaan Usaha Kecil/Koperasi Kecil
23)
Personil
24)
Penilaian Pekerjaan Sementara
25)
Penemuan-penemuan (benda bersejarah)
26)
Kompensasi
(kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak harus dicantumkan)
27)
Penangguhan (hak pembayaran apabila pihak penyedia jasa tidak melakukan kewajiban)
28)
Hari Kerja (Pembayaran secara harian)
29)
Pengambilalihan (lokasi dan hasil pekerjaan)
30)
Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
(termasuk as built drawing)
31)
Penyesuaian Biaya
3
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Merupakan ketentuan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak
Catatan :
*) PIlih salah satu dari dua pilihan yang ada.
Ya: jika terdapat dalam kontrak dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan
Tidak: jika tidak tercantum dalam konsep kontrak dan tidak memenuhi ketentuan peraturan
Periksa/Teliti adakah hal-hal yang merugikan negara dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan
Adapun Contoh formulir evaluasi draft kontrak dan contoh format kontrak dapat dilihat pada Lampiran modul ini.
Prosedur Administrasi Pelaksanaan Kontrak
Secara garis besar, tahapan kegiatan pelaksanaan kontrak dapat dilihat pada Gambar 2.2 berikut ini.
Gambar 2. SEQ Gambar_2. \* ARABIC 2-Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan kontrak konstruksi meliputi tahapan sebagai berikut:
Penyerahan Lapangan
Sebelum SPMK terbit, dilaksanakan pemeriksaan bersama (direksi teknis dan/atau konsultan pengawas serta penyedia jasa) untuk inventarisasi barang milik PPK. Selanjutnya dibuat berita acara penyerahan lapangan.
SPMK sendiri diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Apabila penyedia jasa tidak segera mulai kerja setelah SPMK maka Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan surat peringatan. Dan apabila penyedia jasa tidak dapat mulai pekerjaan karena kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen maka penyedia jasa berhak mendapatkan kompensasi dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ( PCM )
Diselenggarakan selambat-lambatnya 7 hari setelah SPMK, diikuti oleh direksi pekerjaan, direksi teknis, unsur perencanaan dan penyedia jasa. Rapat ini bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan beberapa materi yang dapat menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam berita acara.
PCM antara lain membahas :
Pasal-pasal dalam dokumen kontrak, perihal:
Pekerjaan tambah kurang;
Penyelesaian perselisihan;
Pemeliharaan pekerjaan;
Kompensasi;
Denda;
Pemutusan kontrak;
Dan lain-lain yang dinilai perlu.
Tata cara penyelenggaraan pekerjaan, perihal:
Organisasi kerja;
Tata cara pengaturan pekerjaan (PCM,SCM,FC);
Jadual pelaksanaan pekerjaan;
Jadual pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan dan pembuatan shop drawing;
Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
Penyusunan program mutu;
Buku Harian, Laporan dan lain-lain yang dinilai perlu.
Prog. Mutu (RMK) dan Rencana Penerapan SMK3
SPMK
Mobilisasi
Pemeriksaan Bersama (MC 0%)
Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yg belum tercantum dalam kontrak yg diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak awal.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% dari nilai kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan tambah;
perubahan disain;
keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
keadaan kahar
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang diperlukan utk menyelesaikan pekerjaan.
Denda & Ganti Rugi
Keadaan Kahar (Force Majeur)
Pemberlakuan Kontrak Kritis (SCM)
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Laporan Hasil Pekerjaan
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Kerjasama Antara Penyedia B/J dengdn Subkontraktor
Serahterima Pekerjaan
Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
Kompensasi
Peristiwa Kompensasi yg dapat diberikan kepada penyedia yaitu:
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia blm bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dlm kontrak;
PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia utk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tdk ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan lain dalam SSKK.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pemilihan jenis penyelesaian sengketa ini ditetapkan daam Dokumen Pemilihan/Kontrak. Timbulnya sengketa biasanya bermula dari situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Atau diawali dengan perasaan tidak puas yang bersifat subyektif dan tertutup. Dapat juga Proses sengketa terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian diperlukan adanya dasar/alasan dalam penetapan/pemilihan jenis penyelesaian sengketa.
Latihan
Peserta pelatihan, dibagi dalam 4 (empat) kelompok. Setiap kelompok mengerjakan latihan penyusunan kontrak kerja konstruksi, dengan ketentuan, sbb:
Nama paket pekerjaan konstruksi ditentukan sendiri;
Lokasi pekerjaan : ditentukan sendiri
Perusahaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi ditentukan sendiri;
Nama PPK ditentukan sendiri;
Nilai Paket pekerjaan ................;
Jenis kontrak pekerjaan konstruksi :
Kontrak harga satuan, tahun tunggal;
Kontrak Lump sum, tahun tunggal;
Penyedia Berbentuk Kemitraan/KSO];
Penyedia tunggal (satu penyedia);
Gunakan Daftar Simak dan lakukan Evaluasi Draft Kontrak.
Setiap kelompok melakukan Diskusi /pembahasan dan presentasi dengan aspek yang dibahas antara lain:
Perbedaan prinsip kontrak Lump sum dengan Kontrak Harga Satuan;
Pre-award Meeting, maksud dan tujuan serta manfaatnya;
Prosedur penandatangan kontrak dan prosedur pelaksanaan Kontrak, dalam memenuhi tertib administrasi kontrak.
Dalam hal menyangkut tentang Prosedur pelaksanaan Kontrak, dalam rangka memenuhi tertib administrasi kontrak, antara lain :
Format Berita Acara:
Penyerahan lapangan;
Perubahan volume dan jenis pekerjaan (MC0%, perubahan desain, tambah kurang,dsb);
Serah terima pekerjaan (PHO, FHO)
Addendum kontrak.
Rangkuman
Kontrak merupakan perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola. Hukum Kontrak adalah norma atau kaidah atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi. Sehingga Administrasi Kontrak adalah Sesuatu yang menggambarkan secara menyeluruh penanganan kontrak sejak sebelum tanda tangan (pra-kontrak ) sampai dengan kontrak berakhir.
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, yg terdiri dari :
Addendum Surat Perjanjian;
Pokok Perjanjian;
Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
Syarat-syarat Khusus Kontrak;
Syarat-syarat Umum Kontrak;
Spesifikasi Khusus;
Spesifikasi Umum;
Gambar-gambar dan;
Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Pelaksanaan kontrak konstruksi meliputi tahapan sebagai berikut:
Penyerahan Lapangan
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ( PCM )
Prog. Mutu (RMK) dan Rencana Penerapan SMK3
SPMK
Mobilisasi
Pemeriksaan Bersama (MC 0%)
Pembayaran Uang Muka
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
Denda & Ganti Rugi
Keadaan Kahar (Force Majeur)
Pemberlakuan Kontrak Kritis (SCM)
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Laporan Hasil Pekerjaan
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Kerjasama Antara Penyedia B/J dengdn Subkontraktor
Serahterima Pekerjaan
KompensasI.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena segala hal terkait hak dan kewajiban antara pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Oleh karena itu, pemahaman akan kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh para aparatur sipil negara, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur PUPR, agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat dikelola dan diatasi. Disamping itu, kerugian proyek terbesar pada umumnya bukan hanya disebabkan karena kesalahan perencanaan dan pelaksanaan fisik, namun juga dapat disebabkan karena kegagalan dalam mengelola kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3.2 Tindak Lanjut
Diklat Hukum Kontrak Konstruksi merupakan pelatihan yang dapat memberikan pembekalan awal bagi para peserta untuk memiliki sikap, pengetahuan dan keahlian dasar dalam Kontrak Konstruksi.
Dengan Simulasi ini diharapkan peserta lebih menguasai dalam menyusun dan melaksanakan suatu Kontrak Konstruksi, sehingga diharapkan dapat turut mewujudkan tertib prosedur dan administrasi dalam pelaksanaan Kontrak Konstruksi.
Guna peningkatan wawasan, peserta disamping perlu mempelajari kebijakan/ peraturan terkait, serta seluruh modul yang diberikan dalam Diklat Hukum Kontrak Konstruksi. Disamping itu, peserta juga perlu membaca berbagai dokumen kontrak maupun literatur terkait kontrak konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. 2008. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta : Pradnya Paramita
Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan perubahannya
LKPP. 2016. Kurikulum Pelatihan Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta: LKPP
LKPP. 2016. Modul Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Jakarta: LKPP
GLOSARIUM
FHO : Final Hand Over/ Penyerahan Akhir Pekerjaan
KSO : Kerja Sama Operasi
LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PCM : Pre Construction Meeting/ Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
PHO : Provisional Hand Over/ Penyerahan Sementara Pekerjaan
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Modul Simulasi Kontrak Konstruksi
Modul Simulasi Kontrak Konstruksi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi 4
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi I-9
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi II-25
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan KonstruksiIII-26
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi27
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi II-1