TINGKAT PENCAPAIAN REFORMASI BIROKRASI PADA MAKAMAH AGUNG
MAKALAH
Diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah Birokrasi Indonesia pada sekolah
tinggi ilmu social dan ilmu politik raja haji tanjungpinang
Disusun oleh:
Nama : Hamadi
Nim : 17102068
Program studi ilmu pemerintahan
Sekolah tinggi ilmu social dan ilmu politik
Raja haji tanjungpinang
2019
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dalam rangka pembaruan peradilan membutuhkan stakeholder internal dan ekstrnal peradilan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 serta berbagai perkembangan kondisi dan perundangan baru. Oleh karena itu, dinilai perlu menyusun Road Map 2015-2019 yang “komprehensif, sistematis dan berkelanjutan”, meliputi pembenahan di seluruh aspek peradilan dalam kerangka pembaruan peradilan, termasuk untuk mengakomodasi inisiatif pembaruan peradilan pada pengadilan tingkat bawah, dengan memperhatikan road map 2010 – 2035.
Road Map Mahkamah Agung berdasarkan Cetak Biru tahun 2010-2035, memuat Perencanaan Strategis untuk 25 (dua puluh lima tahun) mendatang yang dimaksudkan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh.
Faktor Kunci Keberhasilan Reformasi Birokrasi Di Mahkamah Agung
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung terus mengiringi upaya pencapaian visi, misi, dan kinerja Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan penuh semangat dan melibatkan semua aspek yang mendukung. Faktor kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung antara lain:
1. Komitmen semua level manajemen mengawal keberhasilan Reformasi Birokrasi. dalam seluruh tahap Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, komitmen pimpinan selalu didapatkan, ditandai dengan penandatangan kesiapan pimpinan Mahkamah Agung untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjadi fokus prioritas kegiatan Mahkamah Agung sejak diterbitkannya cetak biru Mahkamah Agung tahun 2003-2009 dan cetak biru 2010-2035.
2. Internalisasi Reformasi Birokrasi melalui integrasi kegiatan utamanya terkait revolusi mental pada aparatur Mahkamah Agung. Pada hakikatnya, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di Mahkamah Agung merupakan program dan kegiatan yang mengalami proses perbaikan secara terus menerus, dengan tujuan utama untuk kepentingan masyarakat.
3. Mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung Reformasi Birokrasi.Keterlibatan seluruh komponen organisasi, merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk mensukseskan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Upaya pengerahan seluruh sumber daya juga akan dijalankan seiring dengan peningkatanefisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pemanfaatan sarana dan prasarana.
4. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara konsisten. Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung diupayakan menjadi kebutuhan Mahkamah Agung, tidak hanya ketika Reformasi Birokrasi menjadi prioritas pemerintah, tetapi sudah merupakan kebutuhan organisasi.
5. Pencapaian dan peningkatan target secara berkesinambungan. Pada dasarnya Reformasi Birokrasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk tujuan birokrasi yang lebih baik.
6. Upaya perbaikan dilakukan secara terus-menerus, holistik, terstruktur, dan berorientasi pada hasil. Upaya perbaikan terus menerus akan dilakukan baik dari sisi dokumen (akan menjadi living document) maupun pada tahap implementasi serta monitoring dan evaluasinya
DASAR HUKUM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG
Berbagai peraturan pemerintah sebagai landasan legal dan operasional untuk mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi periode 2015 - 2019, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi ;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019
4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 033/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaharuan Peradilan. (Tim pembaruan peradilan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan program RB sesuai dengan areanya.
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 43/KMA/SK/III/2013 tentang Penunjukan Koordinator Assesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
6. Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 05/BP/SK/II/2013 tentang Pembentukan Tim Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
PERUBAHAN SECARA TERENCANA
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015 – 2019 telah disusun strategi pembangunan melalui tiga dimensi pembangunan yaitu dimensi pembangunan manusia, dimensi pembangunan sektor unggulan, serta dimensi pemerataan dan kewilayahan. Ketiga dimensi tersebut tentunya juga dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Taun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Untuk menjamin terlaksananya ketiga dimensi tersebut tentunya juga didukung dengan kepastian dan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban, politik dan demokrasi serta tata kelola reformasi birokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik. Oleh karena itu pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung memiliki peran yang penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka Penyelesaian perkara dan pelayanan masyarakat. Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 – 2014 menjadi dasar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2015 – 2019. Strategi pembangunan nasional tahun 2015 – 2019 dapat digambarkan dengan penguatan yang dilakukan melalui langkah – langkah umum sebagai berikut :
1. Memeliharadan/meningkatkan/memperkuat
2. Melanjutkan upaya perubahan
3. Mengidentifikasi masalah lain dan mencari solusi pemecahannya
4. Memastikan internalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung
Keempat langkat tersebut merupakan langkah strategis yang akan dilaksanakan, sehingga pada tujuan akhir lima tahun ke depan diharapkan Mahkamah Agung sudah beranjak pada tahapan penguatan reformasi birokrasi dengan berbasis kinerja yang akan mencapai visi Reformasi Birokrasi secara nasional pada tahun 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis. Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dengan berbasis kinerja ditandai dengan beberapa hal, antara lain:
1. Pelaksanaan tugas, pokok, wewenang dan fungsi berorientasi pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis dengan tetap menjamin Kepastian Hukum bagi masyarakat pencari keadilan
2. Kinerja difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcome (hasil).
3. Seluruh unit kerja menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik untuk memudahkan pengelolaan data kinerja;
4. Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja terkecil, satuan unit kerja di atasnya, hingga pada organisasi secara keseluruhan. Setiap unit kerja, sesuai dengan tugas dan fungsinya, secara terukur juga memiliki kontribusi terhadap kinerja Mahkamah Agung secara keseluruhan.
Adapun tujuan reformasi birokrasi adalah : Birokrasi yang bersih dan akuntabel; Birokrasi yang efektif dan efisien; Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskan sasaran reformasi birokrasi Mahkamah Agung adalah:
1. Tim Reformasi Birokasi
Telah dibentuk Tim Reformasi Birokrasi sesuai kebutuhan organisasi Yaitu:
a. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 033/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaharuan Peradilan. (Tim pembaruan peradilan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan program RB sesuai dengan areanya.
b. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 43/KMA/SK/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang Penunjukan Koordinator Assesor PMPRB Mahkamah Agung.
c. Tim Reformasi Birokrasi telah melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja melalui tabel Pelaksanaan program kegiatan RB, Laporan Pendampingan Pelaksanaan Evaluasi RB dan kegiatan PMPRB.
d. Tim Reformasi Birokrasi telah melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja, dan
hasil evaluasi telah ditindaklanjuti melalui:
1) Evaluasi Hasil Tugas Pokja RB / Pembaruan
2) Laporan Kegiatan Evaluasi RB
3) Program Prioritas Pembaruan 2013-2014.
4) Laporan Hasil Monitoring dan supervisi dalam rangka reformasi birokrasi ke 30
Povinsi seluruh Indonesia.
2. Road Map Reformasi Birokrasi
a. Road Map telah disusun dan ditetapkan sebagai dokumen formal yang terdapat dalam
cetak biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.
b. Road Map Reformasi Birokras Mahkamah Agung RI telah mencakup 10 area perubahan.
c. Road Map telah mencakup Quick win yang telah sesuai dengan ekspektasi dan dapat
diselesaikan dalam waktu cepat melalui Program Quick Win Mahkamah Agung RI dan
capaiannya.
Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
a. PMPRB telah direncanakan dan diorganisasikan dengan baik melalui Surat Keputusan
b. Ketua Mahkamah Agung Nomor: 43/KMA/SK/III/2013 tentang Penunjukan Koordinator
Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
c. Aktivitas PMPRB telah dikomunikasikan pada Mahkamah Agung RI;
d. Telah dilakukan pelatihan yang cukup bagi Tim Asessor PMPRB melalui Pelaksanaan Pelatihan secara intensif di Badan Pengawasan dan Balitbang Diklat Megamendung untuk seluruh Unit Eselon I di Mahkamah Agung.
e. Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asesor telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat penunjukan keikutsertaan pejabat struktural lapis kedua sebagai asesor PMPRB yang terlibat sepenuhnya sejak tahap awal hingga akhir proses PMPRB melalui:
1). Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 43/KMA/SK/III/2013 tentang Penunjukan Koordinator Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2). Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 05/BP/SK/II/2013 tentang Pembentukan Tim Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3). Surat KeputusanKepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 35/BUA/SK/III/2013 tentang Penunjukan Asesor dan Pembantu Asesor PMPRB BUA.
f. Koordinator assessor telah melakukan reviu terhadap seluruh kertas kerja sebelum
menyusun kertas kerja Instansi yang tertuang dalam Kertas Kerja PMPRB.
g. Para asesor telah mencapai konsensus atas pengisian kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi dan membahas seluruh kriteria melalui Rapat PMPRB seluruh Unit Eselon I yang dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
h. Terdapat Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) yang telah dikomunikasikan dan dilaksanakan melalui Rencana Aksi dan Tindak Lanjut PMPRB 2014.
3. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kinerja a. Seluruh jajaran pimpinan tertinggi pada Mahkamah Agung telah terlibat secara aktif
dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui rapat Reformasi
Birokrasi yang dipimpin oleh pimpinan Mahkamah Agung (TUAKA BIN) yang
melibatkan seluruh pimpinan.
b. Telah terdapat media komunikasi secara reguler untuk menyosialisasikan tentang reformasi birokrasi yang sedang dan akan dilakukan yang cakupannya menjangkau seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait serta dilaksanakan secara berkala antara lain melalui Website Pembaruan Peradilan, Website JDIH Mahkamah Agung, Website Mahkamah Agung, Majalah Mahkamah Agung, Newslater Kepaniteraan dan Majalah Badilag.
c. Sudah terdapat upaya pembentukan Agent of Change secara formal dan sesuai ukuran organisasi, dan sudah mengikuti pelatihan sebagai role model dalam perubahan melalui:
1) Kegiatan Pelatihan Manajemen Perubahan bekerjama dengan Rumah Perubahan Rhenald Kasali.
2) Pelatihan Certified Human Resource Professional (CHRP) kerjasama dengan USAID dan MA dan Unika Atmajaya.
B. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI di
bidang Penataan Peraturan Perundang-Undangan dapat dilihat dari capaian pada 2 (dua)
program reformasi sebagai berikut:
1. Harmonisasi
a. Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron melalui:
1) Surat KeputusanKetua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung.
2) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 26/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan dan Sistem Informasi Manajemen Perkara Berbasis Elektronik.
b. Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis / tidak
sinkron melalui:
1) SEMA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali telah diubah dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas SEMA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
2) SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana telah dirubah dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2014.
2. Sistem Pengendalian dalam Penyusunan Peraturan
a. Adanya Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan yang mensyaratkan adanya Rapat Koordinasi, Naskah Akademis/kajian/policy paper, dan Paraf Koordinasi melalui SK Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor: 02A/SK/Bua.6/Hs/III/2012 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (Sop)Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
b. Telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan berupa Bisnis proses sistem pengendalian Peraturan Perundangan-Undangan melalui :
1) SOP Harmonisasi/Penyusunan/Pembentukan Perundang-Undangan Dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Agung-RI, Surat Edaran Mahkamah Agung-RI dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI tanggal Revisi 31 Desember
2013 efektif tanggal 6 Januari 2014.
2) SK KABUA Nomor 25.b/BUA/SK/I/2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan
Penerbit Produk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 4 (empat) lingkungan Peradilan
dibawahnya.
C. Penataan dan Penguatan Organisasi
1. Evaluasi
a. Telah dilakukan evaluasi untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran
organisasi kepada seluruh unit organisasi melalui SK KMA No. 7/KMA/SK/IV/2013 tentang Pembentukan kelompok Kerja Penyusunan Restrukturisasi Organisasi MA dan Evaluasi Pemisahan Organisasi Panitera dan Sekretaris.
b. Telah dilakukan evaluasi yang mengukur jenjang organisasi kepada seluruh unit organisasimelalui Naskah Akademis Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.
c. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan duplikasi fungsi kepada seluruh unit kerja melalui Naskah Akademis Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung terkait duplikasi struktur sekretariat Mahkamah Agung dengan Badan Urusan Administrasi.
d. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis satuan organisasi yang berbeda tujuan namun ditempatkan dalam satu kelompok kepada seluruh unit kerja melalui kajian tentang Direktorat Pratalak yang seharusnya masuk kedalam kelompok kepaniteraan bukan masuk kelompok direktorat jenderal. e. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkina adanya pejabat yang melapor kepada lebih dari seorang atasan kepada seluruh unit kerja berdasarkan cetak biru MA RI tahun 2010-2935 pada Bab VI arahan Pembaruan Akuntabilitas Sistem Pengawasan.
2. Penataan
Seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan mengajukan perubahan organisasi berupa Naskah Akademis Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung dan penyampaian surat ke Menpan Tanggal 20 Agustus 2013 Nomor 102/KMA/HK.01/VIII/2013.
D. Penataan Tatalaksana
1. Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Tetap (SOP)
a. Seluruh unit organisasi telah memiliki peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi berupa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, Persesma Nomor 01 tahun 2012 tentang Pedoman Monev Terhadap SOP Dilingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan Dibawahnya dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 02 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP dilingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan Dibawahnya.
b. Seluruh unit organisasi telah menerapkan prosedur operasional tetap (SOP) pada masing-masing unit eselon I.
c. Terdapat evalusi terhadap efisiensi dan efektivitas peta proses bisnis dan SOP secara berkala dan seluruh hasilnya telah ditindaklanjuti berupa evaluasi SOP mengacu SK Sekma Nomor 01 dan 02 tahun 2012, SK Dirjen Badilag Nomor 0012/DJA.1/SK/KU/II/2014 tentang Kegiatan Penyusunan Naskah Ketatalaksanaan Monitoring dan Evaluasi SOP Ditjen Badilag.
E-Government
a. Sudah memiliki rencana pengembangan e-government dilingkungan instansi berupa Master Plan SIMARI 2011-2014.
b. Sudah dilakukan implementasi pengembangan e-government secara terintegrasi
melalui:
1) Memorandum Biro Humas Nomor : 6/Bua.6/Hm.01.1/I/2013 Tgl 14 Januari 2013
Perihal Laporan kemajuan pengembangan Sistem Informasi MA (SIMARI) Terintegrasi untuk diimplementasikan pada Satker BUA.
2) SK Dirjen Badilum No.87/DJU/SK/HM02.3/6/2014 tentang Pembentukan Tim
Pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
3) SEMA No : 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas surat edaran MA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai pelengkap permohonan Kasasi dan
Peninjauan Kembali.
4) Aplikasi KOMDANAS.
c. Sudah dilakukan implementasi pengembangan e-government secara terintegrasi berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, SIMARI, Website MARI, Meja pengaduan di 4 (empat) lingkungan peradilan.
d. Sudah dilakukan implementasi pengembangan e-government secara terintegrasi
berupa: SMS Gateway/SMS Pengaduan/Proses Berpekara/CTS/Sistem Penelusuran
Perkara/SIADPA/SADMIL/ SIATUN/Direktori Putusan pada MA dan 4 (empat)
Lingkungan Peradilan/One Day Publish.
Keterbukaan Informasi Publik
a. Telah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi berdasarkan SK KMA Nomor 1-144 tahun 2011, Surat Dirjen Badilag Nomor 2189/DJA.l/HM.00/VII/2011 tentang PedomanPelayanan Meja Informasi Dilingkungan Peradilan Agama, Keputusan Sekretaris MA No.1/SEK/SK/I/2014 tentang penerapan unit layanan pengadaan pada Ditjen Badilum,Badilag, Badimiltun dan Bawas MA-RI) dan Surat Sekretaris MA tentang Permintaan Lembar Pengesahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2014.
b. Seluruh informasi publik telah dapat diakses melalui Meja Informasi, Website seluruh
pengadilan.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui Laporan Monitoring pelayanan publik dan meja informasi tahun 2011 dan 2014 Ditjen Badilag dan laporan pelayanan publik dan meja informasi tahun 2011 dan 2014.
Penataan Sistem Manajemen SDM
Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI di bidang penataan sistem manajemen SDM dapat dilihat dari capaian pada 8 (delapan) program
reformasi sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
a. Telah dilakukan analisis beban jabatan dan analisis beban kerja kepada seluruh jabatan di lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja tertuang dalam : Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:340/Bua.2/Peng.01.2/XII/2012 tentang Penyusunan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2013.
b. Telah dilakukan perhitungan kebutuhan pegawai kepada seluruh unit organisasi Mahkamah Agung RI yang tertuang dalamSurat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:100-1/SEK/KU.01/4/2014 tentang Penyusunan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4(empat)Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2014 dan secara online melalui formasi.menpan.go.id.
c. Telah disusun dan diformalkan rencana redistribusi pegawai yang tertuang dalam:
1) SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 140/KMA/SK/VIII/2013 tentang Penyempurnaan Pola Promosi dan Mutasi Peradilan Umum.
2) SK Ketua Mahkamah Agung RINomor: 192/KMA/SK/XI/2014 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi hakim peradilan agama.
3) SK Ketua Mahkamah Agung RINomor: 193/KMA/SK/XI/2014 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi kepaniteraan peradilan agama.
d. Telah disusun dan diformalkan proyeksi kebutuhan pegawai untuk 5 tahun yang tertuang dalamSurat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:002/Bua.2/F.001/II/2011 tentangMahkamah Agung telah mengajukan formasi pegawai sebanyak 35,340 orang yang diprediksi sampai dengan tahun 2025. e. Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi telah dihitung dan diformalkan melalui Surat Sekma No:100-1/SEK/KU,01/4/2014 tentang Penyusunan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4(empat) Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2014.
Proses Penerimaan Pegawai Yang Transparan, Objektif, Akuntabel dan Bebas KKN.
a. Pengumuman penerimaan telah disebarluaskan melalui berbagai media diantaranya:
1) Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 389/-1/SEK/KU.01/9/2013 perihal Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil MA-RI TA. 2013;
2) Website www.mahkamahagung.go.id, cpnsonline.mahkamahagung.go.id, dan website Pengadilan Tk. Banding dan Pengadilan Tk. Pertama.
3) Pengumuman Rekrutmen Hakim Ad Hoc melalui website mahkamahagung.go.id, media massa dan Pengadilan Tingkat Banding setempat.
b. Telah terdapat kejelasan persyaratan administrasi dan kompetensi serta telah memberikan kesempatan luas kepada masyarakat yang tertuang dalamSurat Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pusat Nomor: 401A/SEK/KU.01/9/2013 tanggal 30 September 2013 perihal Persiapan Seleksi Ujian Masuk Bagi CPNS Pelamar Umum dan Honorer Kategori II;
c. Proses seleksi yang transparan, objektif, adil, akuntabel, bebas KKN serta dapat dipertanggungjawabkan yang tertuang dalam:
1) Proses seleksi CPNS MA telah dilakukan dengan menggunakan metode Sistem CAT, sesuai dengan Surat dari Menpan Nomor: B/2215/M.PAN- RB/7/2013 tentang Reformasi Sistem Pengadaan CPNS tanggal 03 Juli 2013 danNomor: B 2432/M.PAN.RB/7/2013 tentang Penerapan Sistem Computer Assisted Test
(CAT);
2) Proses seleksi CPNS Mahkamah Agung RI dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian PAN dan RB;
d. Pengumuman hasil seleksi telah diinformasikan secara terbuka yang tertuang dalam:
1) Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui http://cpnsonline.mahkamahagung.go.id.
2) Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 524-1/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penyampaian Daftar Nama Calon Pegawai yang dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Tahun Anggaran 2013.
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a. Telah terdapat kebijakan tentang kompetensi jabatan yag tertuang dalam:
1) Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 019A/SEK/SK/3/2012
tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung tanggal 29 Maret 2012; 2) Kajian Pengembangan Profil Kompetensi inti Mahkamah Agung dan Profil Kompetensi Jabatan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
b. Telah dilakukan asessment kepada sebagian besar pegawai yang tertuang dalam: 1) Laporan Assesment Kompetensi Individu Pejabatan Eselon, I, II, III, dan IV Mahkamah Agung RI;
2) Assessment Hakim Tinggi Pengawas dan Aparat Pengawas;
3) Laporan Akhir Assessment Individu Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Surat Perjanjian Nomor : 450/Bua.2/07/XI/2013 tanggal 15 November 2013 antara Mahkamah Agung RI dan Quantum HRM Internasional.
c. Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai yang tertuang dalam:
1) Dokumen hasil Analisa Kebutuhan pendidikan dan pelatihan (AKP) / laporan tahunan Balitbang Diklat Kumdil;
2) Dokumen Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai berdasarkan perhitungan analisis jabatan dan beban kerja (masing-masing
dirjen);
d. Telah disusun rencana pengembangan kompetensi seluruh pegawai dengan dukungan
anggaran yang mencukupi yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Pelatihan Cakim, Prajabatan, Sertifikasi (TOR, RKA-KL).
e. Telah dilakukan pengembangan berbasis kompetensi kepada sebagian besar pegawai sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi yang tertuang dalam:
1) Dokumen Kegiatan Fit and Proper Test Calon Pimpinan PT. Tahun 2014 Pelaksanaan di Hotel Red TOP Tanggal 16-19 Maret 2014.
2) Dokumen kegiatan fit and Proper test calon pimpinan pengadilan negeri klas IA Khusus dan klas IA di lingkungan peradilan Umum TA. 2014 dan pengumuman hasil fit and Proper test calon pimpinan PN. Klas I Khusus dan Klas I TA. 2014 Jakarta 6 November 2014.
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala yang tertuang dalam Laporan Tim Monitoring dan Evaluasi Program Magang 1, 2 dan 3.
Promosi Jabatan Dilakukan Secara Terbuka
a. Telah terdapat kebijakan tentang promosi terbuka dan telah ditetapkan melalui:
1) SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 36/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Tahun Anggaran 2014.
2) Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor: 34/DjMT/Kep/III/2014 tentang TPM Kepaniteraan (Beserta Lampiran Rencana Promosi dan Mutasi di Lingkungan Pengadilan Milter Dirjen BadilMiltun MA RI 2014 dan Bahan Rapat TPM Hari Kamis Tanggal 5 September 2014).
3) SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 81/DJU/SK/PP00.4/6/2014 tentang Pedomaan Pelaksanaan Tentang Fit and Proper Test Bagi Panitera / Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Badan Peradilan Umum.
b. Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 36/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Tahun Anggaran 2014.
c. Telah ditetapkan susunan panitia seleksi yang berasal dari pihak-pihak independen melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI tentang Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc.
d. Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka melalui Website Mahkamah
Agung dan media cetak.
Penetapan Kinerja Individu
a. Penerapan penetapan kinerja individu telah dilakukan terhadap seluruh pegawai yang tertuang dalam:
1) SK Penetapan SKP Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 3 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2) Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 03 Tahun 2013 tentang Pedoman SKP di Lingkungan Mahkamah Agung RI.Seluruh pegawai telah melakukan penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada masing-masing Unit Eselon I.
b. Sebagian besar pegawai telah memiliki ukuran kinerja individu yang sesuai dengan indikator kinerja individu diatasnya melalui SKP seluruh pegawai Mahkamah Agung RI.
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan yang dapat dilihat dari:
1) Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 30A/SEK/KU.01/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penyusunan Laporan Evaluasi Sasaran Kerja Pegawai.
2) Penilaian Capaian Sasaran kerja PNS (Triwulan 2014 an Dirjen Badilag ke Sekretaris Dirjen Badilag).
d. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu meskipun belum secara berkala yang termuat dalam SK Sekretaris MA tentang Monev atas Pencapaian Kinerja Individu Tahun 2013 dan Laporan Monev atas pencapaian kinerja invidu (masing-masing unit eselon
1). e. Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai melalui Analisis Jabatan, Evaluasi Jabatan, Nilai Jabatan dan Harga Jabatan dengan Metode HAY yang telah diubah menjadi metode Faktor Evaluasi Sistem (FES).
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
a. Telah terdapat kebijakan tentang disiplin/kode etik/kode perilaku yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik panitera dan Jurusita serta Kode Etik tentang aturan PNS Mahkamah Agung.
b. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah diimplementasikan kepada seluruh unit organisasi yang dibuktikan dengan diumumkannya secara berkala (triwulan) hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan melalui website Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan.
c. Adanya monev atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi secara berkala yaitu Monev SKB KMA dan KY No : 047/KMA/SK/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 dirubah menjadi Peraturan Bersama MA dan KY No : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan PPH.
Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
a. Informasi faktor jabatan telah disusun yang tertuang dalam organisasi dan tata kerja (Buku Biru).
b. Seluruh unit organisasi telah menetapkan peta jabatan ke dalam Peta Jabatan Mahkamah Agung RI.
c. Seluruh unit organisasi telah menetapkan kelas jabatan melalui Organisasi Tata Kerja, Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan dengan Metode Hay berubah menjadi metode FES (Faktor Evaluasi Sistem).
Sistem Informasi Pegawai
a. Telah terdapat sistem informasi yang dibangun sesuai dengan kebutuhan yaitu Sistem informasi SDM pada SIMARI Terintegrasi dibangun sesuai dengan Master Plan ITMahkamah Agung RI tahun Anggaran 2010, Simpeg Badilum, Badilag, Badilmiltun, Bawas dan Balitbang Diklat Kumdil MA.
b. Seluruh unit organisasi terus memutakhirkan Sistem Informasi Kepegawaian yang terlihat dari proses update data kepegawaian yang dilakukan oleh masing-masing eselon I dengan aplikasi SIMPEG (Ditjen Badan Peradilan Umum, Ditjen Badan Peradilan Agama, Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN) dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI.
c. Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM diantaranya melalui proses pengisian jabatan dalam Rapat Baperjakat Mahkamah Agung RI
Penguatan Akuntabilitas
Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI di bidang penguatan akuntabilitasn dapat dilihat dari capaian pada 2 (dua) program reformasi sebagai berikut:
Keterlibatan Pimpinan
a. Seluruh pimpinan telah terlibat secara langsung pada saat penyusunan Renstra dengan ditetapkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 40/KMA/SK/III/2014 tentang Pembentukan Tim Penyusun Renstra Mahkamah Agung RI Tahun 2015 s.d 2019.
b. Seluruh pimpinan telah terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja, dengan ditetapkan Penetapan Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2014; Pernyataan Penetapan Kinerja Badan Urusan Administrasi Tahun 2014; dan Pernyataan Penetapan Kinerja Biro Perencanaan dan Organisasi Tahun 2014 serta Penetapan Kinerja dari masing-masing unit eselon I.
c. Seluruh pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala dengan dilaksanakannya hasil Reviu Renstra Mahkamah Agung RI dan BUA 2010 s.d 2014 dan seluruh satuan kerja masing-masing eselon 1.
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
a. Seluruh unit organisasi telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melaksanakan Kegiatan Asistensi dan Konsolidasi ke Pengadilan Tingkat Banding dan Kegiatan LAKIP angkatan I dan II pada Badan Peradilan oleh Litbang.
b. Telah ditetapkan pedoman akuntabilitas kinerja berupa SK Sekretaris Mahkamah Agung RINomor: 041/SEK/SK/VIII/2012 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI.
c. Telah dilaksanakan pemutakhiran data kinerja dilakukan secara berkala melalui laporan SIMARI dan Komdanas, e-monev Bappenas dan e-monev anggaran.
Penguatan Pengawasan
Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI di bidang penguatan pengawasan dapat dilihat dari capaian pada 7 (tujuh) program reformasi sebagai berikut:
Gratifikasi
a. Telah terdapat kebijakan dalam penanganan gratifikasi yang diantaranya termuat dalam:
1) SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
2) Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
3) Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
b. Public campaign telah dilakukan secara berkala diantaranya melalui website, brosur dan banner di seluruh lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan dibawahnya.
Penerapan SPIP
a. Telah terdapat peraturan Pimpinan organisasi tentang SPIP yaitu SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan MA-RI.
b. Seluruh organisasi telah membangun lingkungan pengendalian dengan membentuk Satgas SPI di masing-masing unit eselon I.
Pengaduan Masyarakat
a. Telah ditetapkan kebijakan tentang penanganan pengaduan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
b. Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan dapat diakses melalui https://www.mahkamahagung.go.id/di_web3/index.asp. dan Meja Pengaduan Mahkamah Agung.
c. Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti diantaranya melalui:
1) Hukuman disiplin sudah dipublikasikan pada website Mahkamah Agung dan website Badan Pengawasan tiap 3 bulan sekali.
2) Surat pemberitahuan kepada Pelapor bahwa pengaduan sudah ditindaklanjuti.
3) Data Pengaduan masyarakat telah diupload pada website Bawas dan dilaporakn pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
Kualitas Pelayanan Publik
Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) Telah dilakukan survey eksternal kualitas pelayanan yaitu berupa:
1. Laporan Survey Pelayanan Publik di Pengadilan oleh PSHK.
2. Survey akses kesetaraan bagi pengguna pengadilan agama oleh LDF
3. Survey kepuasaan pelanggan perpustakaan
4. Penilaianan pengelolaan JDIH dari BPHN KUMHAM
5. Sertifikasi dengan nilai A dari LAN kepada Diklat MA untuk melaksanakan PIM 3 dan PIM 4.
III. HASIL PENILAIAN KOMPONEN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MELALUI PMPRB ONLINE (PERMENPAN DAN RB NOMOR 14 TAHUN 2014)
PERMASALAHAN
Road Map Mahkamah Agung tahun 2015-2019 telah diupayakan untuk membangun citra positif peradilan, melalui berbagai program berdasarkan hasil evaluasi Refomasi Birokarasi tahun 2010 – 2014 dan berdasarkan arahan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian reformasi birokrasi pada tahun 2014 yang dilakukan penilaian tahun 2015, Mahkamah Agung mendapatkan nilai 73,44% (predikat BB atau sangat baik) yang berhasil dilaksanakan.
Dalam rangka melaksanakan fungsi penyelesaian perkara, fungsi pengawasan, mengatur dan administratif terhadap badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) secara organisasi, administratif dan finansial, Mahkamah Agung melalui Cetak Biru 2010-2035 dan Rencana Strategis 2010-2014 sedang dan akan terus melakukan berbagai langkah kebijakan strategis guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.
Pelaksanaan kebijakan tersebut seperti telah disebutkan sebelumnya telah memberikan banyak capaian dan kemajuan, namun, disamping berbagai kemajuan yang telah dicapai Mahkamah Agung masih dihadapkan pada beberapa kondisi obyektif yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kinerja peradilan. Untuk mempermudah identifikasi masalah, dilakukan pemetaan berdasarkan fungsi yang dimandatkan kepada Mahkamah Agung yaitu :
Penerapan Sistem Kamar
Upaya untuk meningkatkan produktifitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya tidak pernah berhenti untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya para pencari keadilan, salah satunya penerapan sistem kamar. Penerapan kamar secara konsisten menjadi fokus di tahun 2013. Sebagai sistem yang relatif baru, sistem kamar masih terus memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu sejak ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama di tahun 2012 dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 dan perubahan kedua dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013.
Sistem kamar ini dilaksanakan dengan membagi 5 kamar penanganan perkara : kamar pidana (pidana umum dan pidana khusus), kamar perdata (perdata umum dan perdata khusus), kamar TUN, Kamar Agama dan Kamar Militer. Penerapan sistem kamar ini bertujuan untuk :
1. Menjaga konsistensi putusan.
2. Meningkatkan profesionalisme Hakim Agung.
3. Mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Setelah lebih dari 2 tahun pelaksanaan belum sepenuhnya tujuan di atas tercapai karena selain belum dilakukannya tata laksana administrasi/teknis baru yang mengarahkan pada pencapaian tujuan implementasi sistem kamar, aturan sistem kamar belum sepenuhnya dilakukan. Diantara aturan tersebut adalah :
a. Penghimpunan putusan-putusan yang mengandung penemuan hukum baru sebagai preseden untuk perkara-perkara serupa, untuk diterbitkan dan disebarluaskan kepada pengadilan-pengadilan tingkat bawah setiap tahunnya (BAB V angka 6);
b. Prosedur penambahan 2 (dua) anggota majelis baru oleh ketua kamar apabila dalam majelis suatu perkara terdapat perbedaan pendapat yang tajam yang tidak dapat disatukan. Apabila setelah ditambah anggota majelis hakim baru ternyata perbedaan masih ada, maka pihak yang berbeda dapat membuat pendapat yang berbeda (BAB VI Angka 4);
c. Melaksanakan Rapat Pleno Rutin minimal sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh hakim agung anggota kamar, panitera muda perkara, panitera muda kamar, panitera pengganti (Bab VII Angka 2);
d. Melaksanakan Rapat Pleno Perkara minimal sekali sebulan yang dihadiri oleh hakim agung anggota kamar (Bab VI Angka 4);
e. Ketua kamar, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung, dapat menarik kembali berkas perkara dari anggota kamar yang bersangkutan apabila setelah lewat 2 bulan anggota kamar yang bersangkutan belum memberikan pendapatnya dan selanjutnya Ketua Kamar menunjuk anggota majelis yang baru, kecuali untuk perkara-perkara khusus yang disesuaikan dengan undang undang yang bersangkutan (Bab V angka 3);
f. Setiap putusan kasasi yang akan membatalkan putusan judex factie harus menyebutkan kaidah hukum yang dilanggar (Bab VII Angka 10 huruf f);
g. Putusan yang sudah ditandatangani Majelis Hakim dikelompokkan per jenis perkara, dilengkapi dengan kata kunci di masing-masing perkara (untuk dimasukkan ke dalamdatabase) dan diserahkan oleh panitera pengganti kepada panitera muda kamar (Bab IX angka 7);
h. Setiap kamar kasasi/peninjauan kembali yang amar putusannya adalah Kabul, Panitera Pengganti wajib menyusun risalah putusan dan memasukkannya dalam database elektronik;
i. Panitera Muda Tim (Panitera Muda Kamar) bertanggung jawab mengumpulkan dan mendokumentasikan risalah putusan Majelis Hakim Agung di kamar masing-masing, baik dalam bentuk salinan keras (hard copy) maupun elektronik dan membantu ketua kamar mempublikasikannya. (Bab IX angka 11);
j. Anggota Majelis Hakim membaca berkas perkara secara serentak atau bersamaan (Bab VI angka 1).
Di samping hal di atas, produktifitas penyelesaian perkara bila dilihat dari :
Bila dilihat dari data diatas, trend jumlah perkara masuk cenderung meningkat dari tahun ke tahun meskipun sejak tahun 2006 s/d 2012 terjadi penurunan atas persentase kenaikannya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya hukum dari tingkat banding ke Mahkamah Agung meningkat setiap tahunnya.