MAKALAH HUKUM DAGANG
TENTANG HUKUM ASURRANSI
OLEH : NURIKA LISTIYANTI
NIM : 170710101153
Dosen Pengampu :
Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 2/12
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selama penyusunan makalah ini banyak kendala yang penulis hadapi, namun berkat bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak semua kendala tersebut dapat teratasi. Pada kesempatan ini dengan ketulusan hati penulis, penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang tidak penulis sebutkan satu persatu yang telah ikut membantu hingga selesainya makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan, amin.
Malang, Februari 2012
Penulis
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 3/12
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR i i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Penulisan Makalah 2
Manfaat Penulisan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi 3
Unsur-unsur Asuransi 4
Tujuan Asuransi 5
Batalnya Asuransi 5
BAB III PENUTUP
Simpulan 8
DAFTAR PUSTAKA 9
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 4/12
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian
diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan
bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman,
Afzalur).
Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 5/12
Rumusan Masalah
Apakah definisi dari asuransi?
Apakah unsur-unsur asuransi? 3. Apakah tujuan dari asuransi?
Apakah yang dapat menyebabkan batalnya asuransi?
Tujuan Penulisan Makalah
Untuk mengetahui definisi dari asuransi.
Untuk mengetahui unsur-unsur asuransi. 3. Untuk mengetahui tujuan dari asuransi.
4. Untuk mengetahui penyebab batalnya asuransi.
Manfaat Penulisan Makalah
Menambah wawasan dan pengetahuan tentang asuransi bagi penulis dan masyarakat.
Dapat digunakan sebagai dasar pengetahuan dan pengalaman dalam kegiatan penelitian berikutnya bagi masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan pada khususnya.
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 6/12
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 :
" Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan” .
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
" Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berbagai macam asuransi
Dalam pasal 247 KUH Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
Berbagai macam asuransi
Dalam pasal 247 KUH Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
Asuransi kebakaran;
Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian;
Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa);
Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan;
e) Asuransi terhadap bahaya alam dalam pengakutan di daratan dan di sungai-
sungai.
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 7/12
Unsur-unsur Asuransi
Berdasarkan definisi di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans- overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata; 2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah
ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
Subjek hukum (penanggung dan tertanggung);
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
Tujuan yang ingin dicapai; 5. Risiko dan premi;
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
Syarat-syarat yang berlaku; 8. Polis asuransi.
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 8/12
Tujuan Asuransi
Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh –sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian ( partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh –sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
E. Batalnya Asuransi
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan risiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 9/12
memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang ( Pasal 272 KUHD);
Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang- undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung)
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
Perizinan usaha;
Kesehatan keuangan;
Penyelenggaraan usaha;
Penyampaian laporan;
Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992) .
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 10/12
Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992 ).
Sanksi Pidana.
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:
Terhadap pelaku utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).
Terhadap pelaku pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang –barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau
Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Terhadap pemalsu dokumen
Orang yang secara sendir i–sendiri atau bersama –sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 11/12
BAB III PENUTUP
Simpulan
Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Unsur-unsur yang harus ada pada asuransi; subjek hukum, persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung, benda asuransi dan kepentingan tertanggung,
tujuan yang ingin dicapai, Risiko dan premi, Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian, syarat-syarat yang berlaku, dan polis asuransi.
Asuransi bertujuan sebagai pengalihan risiko dan pembayaran ganti kerugian.
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan risiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian.
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
5/26/2018 MakalahHukumAsuransi-slidepdf.com
http://slidepdf.com/reader/full/makalah-hukum-asuransi-56206db0468df 12/12
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang – Undang Usaha Perasuransian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perbankan. 1992 . Jakarta: Penerbit CV. Eko Jaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.. 1986. Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa.
H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.). 1995. Hukum Asuransi , Penerbit CV. Mandar Maju.
Prof. Abdulkadir Muhammad, SH.. 1999. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Hasanuddin Rahman, S.H.. 1995. Aspek – Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.