Academia.eduAcademia.edu

FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM MAKALAH Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Disusun Oleh : Setyoharlandi Choirul Aji E0017433 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET 2017 BAB I LATAR BELAKANG Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan, dan pemikiran manusia secara kritis, dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak di dalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen, dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi, dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir, dan logika bahasa. Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, rasa penasaran, dan ketertarikan. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal. Filsafat hukum adalah suatu renungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gajala hukum sebagaimana dapat diamatai oleh panca indra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia. BAB II FILSAFAT HUKUM Pengertian Ilmu Hukum Hukum dapat dikatakan sebagai ilmu jika kita berdasarkan  pendapat dari Archie J. Bahm dalam bukunya “What is Science?”. Beliau berkata bahwa ilmu sedikitnya melibatkan 6 (enam) komponen pokok, yaitu (1) Masalah (2) Sikap (3) Metode (4) Aktivitas (5) Kesimpulan (6) Efek. Oleh karena itu tidak ragu  jika hukum masuk dalam suatu ilmu yaitu keilmuan hukum. Selain itu ilmu hukum dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan karena memiliki objek, tersusun secara sistematis, bermetode dan bersifat universal. Jika hukum termasuk suatu ilmu lalu apakah yang dimaksud dengan hukum itu sendiri. Dalam setiap benak seseorang yang awam tentang hukum selalu terlintas suatu pertanyaan tentang apa sebenarnya pengertian dari hukum itu sendiri. Pengertian dari hukum dapat kita simpulkan dengan sendiri maupun dapat kita lihat dari definisi-definisi tentang hukum dari para sarjana. Tetapi menurut Prof. Van Apeldoorn, definisi hukum sangat sulit dibuat karena pengertian hukum tidak mungkin untuk mengadakannya yang begitu sesuai dengan kenyataannya. Dari tahun ketahun masih banyak para sarjana hukum yang mencari tentang Hukum karena ketidakpuasan mereka tentang pengertian hukum seperti sekarang ini, seperti yang dikatakan oleh Immanuel Kant “Noch suchen die Juriten eine Definition zu ihrem Begriff von Rech” (Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). Definisi para sarjana tentang hukum hampir selalu berlainan walaupun ada beberapa yang sama. Seperti definisi-definisi dari : 1.Van Vollenhoven : “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw” 2.Prof. Mr. E.M. Mayers : “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkahlaku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.” 3.Immanuael Kant : “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 4.E. Utrecht “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.” 5.S. M. Amin, S.H. “Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.  Dari beberapa definisi, Drs.C.S.T Kansil merumuskan unsur-unsur dari hukum, yaitu : 1.Peraturan tingkah laku manusia dalam masyarakat. 2.Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 3.Peraturan itu bersifat memaksa. 4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas. Ilmu hukum mempunyai beberapa sifat, yaitu hukum sebagai ilmu yang interdisipliner dan ilmu hukum bersifat universal. Maksud dari ilmu hukum sebagai ilmu interdisipliner adalah Ilmu yang dalam penerapannya memerlukan ilmu lain untuk membantunya. Bahkan ilmu hukum bisa dikatakan sebagai ilmu yang tidak lepas dan saling berkaitan dengan disiplin ilmu yang lain. Contohnya seperti dalam sosiologi hukum maupun Hukum  politik dan lainnya. Ilmu hukum bersifat universal yang artinya ilmu hukum tidak hanya berlaku disatu tempat saja tetapi dapat berlaku disemua tempat. Sehingga dapat dikatakan tidak terikat oleh ruang, dan ilmu hukum tidak dibatasi oleh waktu sehingga dapat berlaku disepanjang zaman.Sosiologi Hukum Menurut Gerald Turkel pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Ada tiga fokus utama dalam sosiologi hukum: Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial Kepercayaan yang dianut warga masyarakat Organisasi sosial,perkembangan sosial, dan pranata hukum berkaitan dengan hukum itu dibuat dan kondisi sosial yang menimbulkan hukum Ada beberapa pendapat ahli mengenai definisi dari sosiologi hukum: R.Otje Salman Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Soerjono Soekanto Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. David N. Schiff Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial. Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuanyang berkisar pada kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling mempengaruhi dengan lembaga kemasyarakatan tadi. Jadi sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa suatu proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dimengerti dengan jalan memahami sitem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. C. Antropologi Hukum Antropologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu antropos, artinya manusia atau orang, dan logos artinya ilmu. Dengan demikian, antropologi mempunyai arti ilmu yang mengkaji perihal manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Sedangkan hukum sendiri adalah peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Jadi antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan kebudayaannya dibidang hukum Ada beberapa pendapat ahli mengenai definisi dari antropologi hukum : William A. Havilland Kajian mengenai umat manusia yang berupaya menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia. David Hunter Bidang ilmu yang lahir dari keingintahuan manusia yangtidak terbatas pada manusia. Koentjaraningrat adalah Bidang ilmu yang mempelajari manusia pada umumnya melalui aneka warna dan bentuk fisik serta kebudayaan yang dihasilkan oleh manusia. Manusia dilihat secara genetik diatur oleh hukum alam yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Cara manusia berjalan,berbicara, melihat, mendengar, merasa dan sebagainya diatur oleh hukum ciptaan Tuhan semenjak manusia dalam lahir. Antropoligi mempelajari masyarakat dalam menciptakan hukum, baik berupa adat kebiasaan, norma, tata susila, peraturan perundang-undangan, dan jenis hukum yang lainnya. Antropologi hukum melihat norma sosial sebagai hukum. Untuk menemukan hukum dalam masyarakat dilakukanlah yang namanya kajian antropologi hukum. Kajian antropologi hukum adalah kegiatan menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. C. Aliran atau Mazhab dalam Pemikiran Filsafat Hukum Dalam pembicaraan hakekat hukum yang menjadi kajian filsafat hukum, dikenal beberapa aliran atau madzhab tentang hukum, antara lain : Aliran Hukum Alam Aliran ini disebut juga dengan aliran hukum kodrat atau Natural Law Theory , menurut aliran ini hukum dipandang sebagai suatu keharusan alamiah (nomos), baik semesta alam, maupun hidup manusia. Hukum itu berlaku universal dan bersifat abadi. Pemikiran hukum alam dikembangakan oleh beberapa pakar yang ada pada zaman Yunani dan Romawi. Hukum alam dibedakan dalam dua golongan : Aliran hukum alam irasional Aliran hukum alam rasional Menurut aliaran hukum alam irasional bahwa hukum itu berlaku universal dan bersifat abadi dengan mengesampingkan aspek ratio manusia. Tokoh aliran ini antara lain Thomas Aquinas. Menurut aliran hukum alam rasional bahwa hukum itu berlaku universal dan bersifat abadi dengan menekankan terhadap ratio manusia. Tokoh aliran ini antara lain Hugo Degrot. Ada yang mengatakan bahwa hukum alam pada dasarnya bukanlah sesuatu aturan jenis hukum, melainkan merupakan kumpulan ide atau gagasan yang keluar dari pendapat para ahli hukum, kemudian diberikan sebuah label yang bernama hukum alam. Menurut pandangan Satjipto Rrahardjo, bahwa istilah hukum alam ini didatangkan dalam berbagai arti oleh berbagai kalangan dan pada masa yang berbeda-beda pula. Dengan demikian hakikat hukum alam merupakan hukum yang berlaku universal dan abadi. Sebab menurut Friedmann, sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang disebut absolut justice (keadilan yang mutlak) disamping kegagalan manusia dalam mencari keadilan. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan pola piker masyarakat dan keadaan politik dijaman itu. Aliran Hukum Positif (Positivisme) Istilah Positivisme berasal dari kata “ponere” yang berati meletakan, kemudian menjadi bentuk pasif “pusitus-a-um” yang berate diletakan. Dengan demikian, positivism menujukan pada sebuah sikap atau pemikiran yang meletakan pandangan dan pendekatannya pada sesuatu. Umumnya positivism bersifat empiris. Aliran ini berpandangan hukum identik dengan undang-undang, yaitu aturan yang beralaku. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Menurut aliran ini hukum itu merupakan perintah penguasa dan kehendak dari Negara. Sumber pemikirannya adalah logika, yaitu suatu cara berpikir manusia yang didasarkan pada teori-teori kemungkinan (kearah kebenaran). Menurut H.L.A. Hart ada 5 pengertian dari hukum positif: Bahwa undang-undang adalah perintah-perintah manusia. Bahwa tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral atau hukum yang ada dan yang seharusnya ada. Bahwa analisis (atau studi tentang arti) dari konsepsi tentang hukum: (a) layak dilanjutkan, dan (b) harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal usul undang-undang dari penelitian sosiologis mengenai hubungan. Bahwa sistem hukum adalah suatu sistem logis tertutup yang menghasilkan putusan hukum yang tepat dengan cara-cara yang logis dari peraturan hukum yang telah ada lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan sosial, kebijaksanaan norma-norma moral. Bahwa penilaian-penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan, seperti halnya dengan pertanyaan tentang fakta, dengan alasan yang rasional, petunjuk, atau bukti (noncognitivisme dalam etika). Aliran Utilitarianisme Utilitarianisme atau utilism lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke-18. Aliran ini adalah aliran yang meletakan kemanfaatan disini sebagai tujuan hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagian (happiness). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Jadi menurut penulis demikian juga dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan juga oleh ukuran tersebut. Oleh karena itu undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Jadi tujuan dalam aliran ini yaitu untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagian yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Adapun tokoh-tokoh dalam aliran ini antara lain Jeremy Bantham (1748-1783), John Stuart Mill (1806-1873) dan Rudolf von Jhering. Aliran Sociological Jurisprudence Aliran ini termasuk kepada aliran sosiologis yang memandang hukum sebagai kenyantaan sosial. Kalau aliran positivis melihat “law in books”, maka aliran sosiologis memandang “law in action”. Aliran Sociological Jurisprudence antara lain dipelopori oleh Roescoe Pound. Inti pemikiran aliran ini adalah bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya hukum itu harus merupakan percerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Roescoe Pound membedakan antara sisologi hukum (sociology of law) dengan sociological jurisprudence. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh-pengaruh masyarakat apada hukum. Sedangkan sociological jurisprudence adalah cabang ilmu hukum, yaitu aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological jurisprudence mempunyai cara pedekatan yang bermula dari hukum kemasyrakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatan dari masyarakat ke hukum. Aliran Realis (Realisme) Realisme secara etimologis berasal dari bahasa latin “res” yang artinya benda atau sesuatu. Secara umum realisme dapat diartikan sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa idealisasi, spekulasi atau idolisasi. Ia berupaya untuk menerima fakta-fakta apa adanya, betapapun tidak menyenangkan. Pandangan aliran realism dalam kontek hukum, melihat bahwa hukum itu dipandang dan diterima sebagaimana apa adanya, tanpa identitasi dan spekulasi atas hukum yang bekerja dan berlaku. Aliran realism hukum merupakan satu sub aliran (pecahan) dari aliran positivisme hukum yang dipelopori antara lain oleh John Chipman. Roescoe Pound melalui pendapatnya bahwa aliran hukum itu merupakan a tool of social engineering dapat digolongkan kepada aliran ini. Menurut Karl Llwellyn, salah satu seorang tokoh aliran ini, bahwa hukum harus diterima sebagai suatu yang terus menerus berubah, hukum bukan suatu yang statis. Tujuan hukum harus senantiasa dikaitkan dengan tujuan masyarakat dimana hukum itu berada. Masyarakat selalu berproses yang terus menerus berubah secara kesinambungan. Oleh karena itu perubahan hukumpun merupakan sesuatu yang esensial dan diperlukan penekanan pada evaluasi hukum terhadap dampaknya pada masyarakat. Aliran Antropologis Antropologi merupakan kajian atau ilmu yang terpisah dari hukum. Secara harfiah, antropologi berarti “the study of man” (studi tentang manusia), muncul sekitar abad ke-19. Menurut pandangan antropologi, tempat hukum didalam kultur masyarakat. Pengertian kultur sangat luas mencangkup suatu pandangan masyarakat tentang kebutuhannya untuk “survinal”. Hukum juga merupakan aturan yang mengatur produksi dan distribusi kekayaan dan metode untuk melindungi masyarakat terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar. Menurut Hoebel ada tiga unsur esensial hukum yang mungkin digunakan sebagai kriteria untuk mengidentifikasi yang mana yang termasuk fenomena-fenomena hukum. Ketiga unsur esensial itu adalah: Keteraturan hidup (regularity); Otoritas pejabat (official authority); Sanksi Aliran Hukum Islam Dalam pandangan Islam, bahwa hukum Islam bersumber dari ajaran Islam (al-Qur’an dan sunnah). Karena itu menurut pandangan Islam Law is religion. Dalam kajian hukum islam dikenal “Islamic Law” untuk penyebutan syariah Islam dan “Islamic Jurisprudence”. BAB III FILSAFAT HUKUM DALAM PIKIRAN SAYA Filsafat hukum merupakan cabang ilmu tertinggi sekaligus mendasar dalam mempelajari ilmu hukum. Dalam berfilsafat kita harus benar-benar memahami ilmu tentang berfilsafat yang baik dan benar serta harus mempunyai banyak referensi bacaan agar teori yang kita kemukakan menjadi teori yang bisa terbukti kebenarannya dan tidak ada cacat dalam teori itu. Dalam segi bahasa filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Setiap orang dapat berfilsafat untuk mencari kebenaran,tapi jika semua berfilsafat maka filsafat sendiri merupakan sesuatu yang relatif. Mungkin dimata kita suatu hal itu akan berguna dan bermanfaat untuk kita dan membawa kebenaran untuk kita tapi disisi lain sesuatu itu dirasa kurang berguna atau bermanfaat dan bukan merupakan kebenaran yang dia cari. Untuk itu filsafat bukanlah absolut atau mutlak karena kalau bersifat absolut atau mutlak kita tidak perlu untuk berfilsafat. Ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat mutlak datangnya dari Allah dan kita tidak perlu berfilsafat tentang itu bahkan tidak boleh berfilsafat tentang itu. Dalam ilmu hukum kita harus berfilsafat terus menurus karena hukum selalu berkembang dari waktu ke waktu sehingga ada persoalan-persoalan baru yang muncul. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut kita harus terus berfilsafat tentang hukum untuk mencari kebenaran itu sangat penting untuk mengurangi kekosongan hukum dan untuk menegakkan keadilan dimuka bumi ini. Teori-teori hukum muncul karena seseorang mengkaji tentang kesalahan yang terjadi pada hukum yang sedang ada dan mencoba mencari kebenaran dari hukum tersebut. BAB IV APLIKASI TEORI STEFENBAU DALAM PERUNDANG- UNDANGAN Hans Kelsen dikenal dengan teorinya tentang Hierarki Norma Hukum (Stufenbau Theory-Stufenbau des Recht). Menurutnya, norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti, suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidakdapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Grundnorm). Berdasarkan teori di atas, maka hierarki dapat diartikan sebagai penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Bagi Indonesia, terhitung sejak lahirnya Negara Republik Indonesia dengan Proklamasi kemerdekaannya, serta ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi, maka terbentuklah pula sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Apabila dibandingkan dengan teori jenjang norma hukum (Stufenbau Theorie) dari Hans Kelsen, maka dapat dilihat adanya cerminan dari sistem norma tersebut dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia maka norma-norma hukum yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang,sekaligus berkelompok-kelompok, dimana suatu norma itu selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia yaitu Pancasila. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pasal 7 ayat 1 huruf b, Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : 1). Undang-Undang Dasar tahun 1945; 2). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3). Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4). Peraturan Pemerintah; 5). Peraturan Presiden; 6). Peraturan Daerah Provinsi; dan 7). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Tata hukum yang dibahas disini adalah Tata Hukum Indonesia, yaitu keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia, yang merupakan objek ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan hukum positif atau ius constitutum. BAB V FILSAFAT HUKUM DALAM KESEHARIAN SAYA Banyak orang tidak mengetahui bahwa dirinya dalam sehari-hari melakukan aktivitas yang didasari dengan filsafat hukum. Yaitu kebijakan yang mendasar atas kontrol tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita memahami lebih jauh tentang filsafat hukum, kita akan menyadari bahwa filsafat hukum menuntun kita menuju keseimbangan dan kedamaian dalam lingkungan masyarakat. Seperti contoh dalam teori perjanjian masyarakat. Sadar tidak sadar kita menerapkan teori perjanjian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari kita. Saat kita sedang memilih seorang pemimpin,kita bermusyawarah mufakat atau melakukan pertemuan untuk mengadakan perjanjian dalam memilih seorang pemimpin yang disetujui bersama. BAB VI PENUTUP Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Filsafat sudah ada sejak dahulu, yaitu pemikiran2 bijak dan didasari oleh perenungan2 yang mendalam. Dengan semakin berkembangannya peradaban semakin berkembang pula filsafat hukum yang ada di dunia ini sehingga menggeser filsafat-filsafat yang dulu telah ada. Filsafat hukum merupakan ilmu yang mengkaji hukum sebagai objeknya untuk menemukan aturan-aturan baru guna mewujudkan ketertiban di muka bumi ini. Filsafat hukum pun juga diterapkan dalam perundang-undangan. Salah satu contoh penerapanya adalah pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia. Filsafat hukum pun melekat pada kehidupan sehari-hari kita walau tanpa kita sadari. Untuk itu filsafat adalah dasar dari seluruh tingkah laku manusia dalam beraktivitas di keseharian kita. DAFTAR PUSTAKA Buku: Hendrojono, Sosiologi Hukum: Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Surabaya: Srikandi, 2005. Saebani, Beni Ahmad, dan Encup Supriatna, Antropologi Hukum. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2012. Bakir, Herman, Filsafat Hukum: Tema-Tema Fundamental Keadilan dari Sisi Ajaran Fiat Justitia Ruat Caelum. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2015. C.K.L. Bello, Petrus, Ideologi Hukum: Refleksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum. Bogor: Insan Merdeka, 2013. Kelsen, Hans, Pengantar Teori Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2009 Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007. Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012. The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta: LIBERTY YOGYAKARTA, 1991. Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: KENCANA, 2014. Soekanto,Soerjono, Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989. Salman, Otje,Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar. Bandung: Armico, 1992