Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Kompas, 2017
Setelah berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, saat ini ada dua perasaan berbeda di kalangan pengemplang dan penggelap pajak. Pada umumnya, para pengemplang pajak (tax avoider), yaitu mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak namun belum seluruhnya melaporkan hartanya maupun mereka yang belum berpartisipasi, merasa cemas dan takut terhadap ancaman Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani yang akan mengusut dan memberi sanksi berat kepada mereka. Apabila ancaman itu terealisir, habislah reputasi dan harta mereka. Namun di sisi lain, para penggelap pajak (tax evader), yaitu mereka yang selama ini tidak membayar pajak atau sangat sedikit membayar pajak karena menggunakan cara-cara ilegal untuk menggelapkan pajak, merasa tetap aman dan bahkan mungkin sedang menertawakan pemerintah. Mereka yakin aksi-aksi tipuan mereka yang selama ini telah berhasil mengelabui negara tidak akan terendus. Keyakinan itu muncul karena selama pelaksanaan amnesti pajak (1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017), fokus perhatian pemerintah tertuju kepada para pengemplang pajak. Tidak tersentuhnya para penggelap pajak sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan pajak, keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Akibat pembiaran itu, kerugian negara diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Jumlah kerugian itu bahkan diestimasi jauh lebih besar dibanding kerugian akibat pengemplangan pajak. Karena itu, praktik ilegal tersebut harus segera diusut tuntas. Tulisan ini membahas modus dan strategi pengusutan penggelapan pajak pada level korporasi. Modus penggelapan Secara teoritis, penggelapan pajak (tax evasion) merupakan tindakan rekayasa perpajakan yang dilakukan wajib pajak individu, korporasi atau entitas (tax payers) untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau menghindari pajak kepada negara dengan menggunakan teknik-teknik perekayasaan keuangan yang ilegal (Slemrod, 2007). Sandmo (2004) menyatakan bahwa tindakan penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan data dan fakta dari otoritas pajak. Sedangkan Gunny (2005) menyatakan bahwa perekayasaan tersebut dapat dilakukan dengan teknik accounting fraud, accounting management dan real earnings management. Dalam banyak kasus penggelapan pajak yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, tindakan ilegal tersebut bahkan dilakukan secara sistematis oleh wajib pajak (WP) berkonspirasi dengan akuntan internal dan otoritas pajak (McGee, 2006). Di Indonesia, dari sejumlah kasus penggelapan pajak yang terungkap ke publik, tampak konspirasi penggelapan pajak dilakukan secara rapih dengan
2021
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh keadilan, diskriminasi, sistem perpajakan, sanksi, dan reward terhadap etika penggelapan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer dan diukur menggunakan skala likert. Teknik pengumpulan data menggunakan google form yang disebar kepada wajib pajak orang pribadi di Kota Malang. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan jumlah sample sebanyak 50 orang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode SEM-PLS dengan software WarpPLS 7.0. Hasil dari pengujian ini yaitu keadilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika penggelapan pajak, diskriminasi berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap etika penggelapan pajak. sistem perpajakan berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap etika penggelapan pajak, sanksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika penggelapan pajak. reward berpengaruh negative dan signifik...
KMA DAN PMA I. PENDAHULUAN Proses pendidikan dalam kegiatan pembelajaran atau dalam kelas, akan bisa berjalan dengan lancar, kondusif, interaktif dan lain sebagainya apabila dilandasi oleh dasar kurikulum yang baik dan benar. Pendidikan bisa berjalan dengan baik ketika kurikulum menjadi penyangga utama dalam proses belajar mengajar. Kurikulum mengandung sekian banyak unsur konstruktif supaya pembelajaran terlaksana dengan optimal. Sejumlah pakar kurikulum berpendapat bahwa jantung pendidikan berada pada kurikulum. Baik dan buruknya hasil pendidikan ditentukan oleh kurikulum, apakah mampu membangun kesadaran kritis terhadap peserta didik ataukah tidak. 1 Karena kemajuan suatu bangsa diukur dari seberapa maju pendidikan yang telah dicapai. Maka kurikulum sangat penting perannya, demi kemajuan pendidikan dan kemajuan bangsa. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa lembaga sekolah di Indonesia di payungi oleh dua kementerian, yakni Kemendikbud untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang lebih berbasis umum dan Kemenag untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang berbasis madrasah. Belum lama ini Kemendikbud sudah menerapkan kurikulum 2013 di beberapa sekolah yang terpilih. Lalu bagaimanakah dengan Kemenag terkait implementasi kurikulum 2013? Dalam makalah ini, akan dibahas mengenai Keputusan Menteri Agama RI No. 211 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010, serta B. Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2010 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 berisi tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah. Dalam PMA disebutkan bahwa tujuan dan ruang lingkup pengelolaan pendidikan agama adalah sebagai berikut : 1. Tujuan pengelolaan pendidikan agama adalah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah. 2. Pendidikan Agama terdiri dari: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan . 3. Pengelolaan pendidikan agama meliputi standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan evaluasi. 10 Di bagian kesatu Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: Kurikulum Pendidikan Agama adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. 11
Rara, 2022
Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan pengetahuan tentang PPh orang pribadi. Maka penulis membuat makalah dengan judul "PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)". Penulisan ini bertujuan untuk menjabarkan PPnBM masukan dan PPnBM keluaran dan menganalisa pengkreditan PPnBM. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur. Kata kunci : menguasai,menjabarkan, PPnBM, makalah dan studi literatur.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Berikut penjelasan mengenai pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak.
Perspektif Akuntansi
Love of money merupakan faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam penggelapan pajak. Penelitian ini secara empiris meneliti perilaku seseorang dalam membayar pajak yang terkait dengan pajak UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh love of money terhadap penggelapan pajak dan faktor religiusitas yang dapat memperlemah atau memperkuat love of money terhadap penggelapan pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan membagikan kuisioner secara langsung kepada wajib pajak UMKM di Kota Salatiga. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis linier berganda. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa love of money tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak sedangkan religiusitas memoderasi love of money terhadap penggelapan pajak.
KOMPAS, 2016
Keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan alasanperlu waktu untuk mencermati naskah akademik dan draf RUU disesalkan banyak pihak. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebutkecewa karena penundaan itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kepercayaan masyarakat yang hendak melakukan pengampunan pajak menjadi rendah (Kompas, 26/2/2016). Saya justru menilai sebaliknya. Keputusan itu seharusnya perlu diapresiasi. Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari. Sebagai lembaga tinggi negara pengembanaspirasi rakyat, DPR memang harus mencermati dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara sebelum menyetujui suaturancangan undang-undang (RUU)menjadi undang-undang (UU). Selain itu,permasalahan pengampunan pajak juga tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak. Oleh karena itu,penyelesaiannya bukan dengancara pengampunan, tetapi harusmelalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Bumerang pengampunan Dari perspektif yang berbeda, saya justru menilai RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah bisa menjadi bumerang yang merugikan negara apabila semangatnya adalah demi mendapatkan dana ratusan triliun rupiah yang selama ini tidak bisa dibayarkan para wajib pajak atau sengaja dihindari para wajib pajak nakal yang menempatkan dananya di luar negeri. Seandainya DPR menyetujuinya, pasti akan muncul sejumlah permasalahan yang kompleks. Belum tentu juga harapan pemerintah mendapatkan pemasukan pajak dalam jumlah besar dari skema amnesti bakal terwujud. Mengapa? Jawabnya, karena tidak terbayarnya utang pajak oleh para wajib pajak tidak semata-mata disebabkan mereka mengalami krisis keuangan akibat bisnis atau pendapatan mereka memburuk. Sangat mungkin juga karena mereka memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak. Mereka menganggap membayar pajak merupakan suatu beban yang merugikan sehingga sedapat mungkin harus dihindari.
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Penelitian ini bertujuan untuk menggunakan variabel keadilan, sistem perpajakan, dan pemahaman perpajakan untuk mengetahui persepsi WPOP terhadap penghindaran pajak. Subyek survei ini adalah WPOP yang memiliki penghasilan dan terdaftar di wilayah KPP Platama bekasi. Sampel untuk penelitian ini ditentukan dengan target sampling. Kami memperoleh data primer dan 138 sampel diperoleh melalui survei, tetapi hanya 130 sampel yang dapat diproses. Analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda dengan menggunakan SPSS 23. Berdasarkan survey variabel keadilan dan sistem perpajakan berpengaruh negatif signifikan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai penghindaran pajak. Pemahaman perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai penghindaran pajak. Pada saat yang sama, peradilan, sistem perpajakan, dan pemahaman tentang urusan perpajakan secara simultan memiliki dampak besar pada persepsi WPOP tentang penghindaran pajak.
Current Natural Sciences and Engineering, 2024
XI Coloquio Internacional del CEFYP. La muerte y el más allá entre fenicios y púnicos, 2022
https://asb.scione.com/cms/abstract.php?id=271, 2024
European Physical Journal Plus, 2013
AMPIBI: Jurnal Alumni Pendidikan Biologi
Ibnosina Journal of Medicine and Biomedical Sciences
Staff applications guide, 2019
European Journal of Human Genetics, 2016
Fusion Engineering and Design, 2017
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 2016
Journal of Porous Materials, 2012