BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan
kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan
sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui
upaya kesehatan
dan
pemberdayaan
masyarakat yang didukung
dengan
perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan.
Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah
1) Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak;
2) Meningkatnya pengendalian penyakit;
3) Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan;
4) Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu
Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan;
5) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin;
6) Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan.
Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Menteri
Kesehatan
Republik
Organisasi
dan
Indonesia
Tata
Kerja
Nomor
1144/Menkes/per/VII/2010
Kementerian
Kesehatan,
Sekretariat
tentang
Jenderal
merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian Kesehatan. Dalam upaya memperlancar pelaksanaan Sekretariat
Jenderal perlu disusun suatu rencana aksi program Sekretariat Jenderal yang
berisi tujuan, sasaran, strategis dan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2015 – 2019.
1
B. KONDISI UMUM, POTENSI DAN TANTANGAN
1. Kondisi Umum
Visi dan misi, tujuan, strategi dan sasaran strategis, maka disusunlah target
kinerja dan
kerangka pendanaan
program-program 2015-2019. Program
Kementerian Kesehatan terdiri dari yaitu program generik dan program teknis.
Program generik meliputi:
a.
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
b.
Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu
Indonesia Sehat (KIS).
c.
Program
Peningkatan
Pengawasan
dan
Akuntabilitas
Aparatur
Kementerian Kesehatan.
d.
Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Program teknis meliputi:
1. Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
2. Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan dan Lingkungan.
3. Program Pembinaan Upaya Kesehatan.
4. Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
5. Program
Pengembangan
dan
Pemberdayaan
Sumber
Daya
Manusia
Kesehatan.
Untuk Sekretariat Jenderal berada di program generik yaitu program dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Jenderal diperlukan untuk
meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kementerian Kesehatan.
Sekretariat
Jenderal
pembangunan
berperan
kesehatan
dalam
antara
lain
menjawab
dengan
tantangan
meningkatkan
berbagai
isu
kemampuan
manajemen dan informasi kesehatan, sinkronisasi perencanaan kebijakan,
program dan anggaran serta koordinasi dan integrasi lintas sektor dan berperan
pada optimalisasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Sebagai salah satu prioritas perubahan terhadap program reformasi birokrasi,
Sekretariat Jenderal berupaya mendukung pembangunan kesehatan secara
sistematis, berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotismes sehingga tercipta Good Governance sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut Tap
2
MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Potensi dan Tantangan
a. Analisis Lingkungan Strategis
Kondisi lingkungan strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
dapat diidentifikasi sebagai potensi, yang selanjutnya dijadikan sebagai
bahan pertimbangan yang penting dalam penyusunan RAP Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan 2015 – 2019. Kondisi lingkungan strategis
yang menggambarkan kecenderungan masa depan untuk mewujudkan
peningkatan
sinkronisasi
kemampuan
perencanaan
manajemen
kebijakan,
dan
program
informasi
dan
kesehatan,
anggaran
serta
koordinasi dan integrasi lintas sektor dan berperan pada optimalisasi
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel dengan penguatan pelibatan publik
berlandaskan gotong royong perlu mendapatkan perhatian khusus.
b. Proses Perubahan Manajemen
Perubahan manajemen merupakan salah satu aspek yang perlu mendapat
perhatian
memantau,
khusus
dan
dalam
memahami
mengevaluasi
perubahan,
pelaksanaan
merencanakan,
serta
memudahkan
pelaksanaan peningkatan tata kelola pembangunan bidang kesehatan yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan penguatan pelibatan
publik.
c. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (Good Governance) dan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil
(result oriented) diperlukan perhatian khusus dalam pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan
legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dapat
berlangsung
secara
berdayaguna,
berhasilguna,
bersih
dan
bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan neoptisme. Untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat
dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran,
pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja
pada instansi pemerintah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden
3
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerinta (SAKIP).
d. Penguatan Sistem Manajemen SDM
Penguatan profesionalisme SDM yang perlu mendapat perhatian khusus
antara lain mencakup aspek perencanaan SDM, rekrutmen, seleksi dan
penempatan pegawai, penilaian kinerja pegawai, penggajian/remunerasi,
pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penyusunan kompetensi
serta sistem prosedur administrasi kepegawaian. Terkait dengan reformasi
birokrasi
maka
penguatan
SDM
tentunya
memanfaatkan
teknologi
informasi dan komunikasi sebagai factor penunjang terlaksananya reformasi
secara efektif efisien.
e. Penguatan Peraturan Perundang-Undangan
Dengan adanya perubahan paradigma dan perkembangan perlu perhatian
khusus
terhadap
proses
revitalisasi,
sinkronisasi,
dan
harmonisasi
kebijakan dan peraturan di bidang kesehatan. Hal yang perlu mendapat
perhatian antara lain : 1) adanya peraturan perundangan yang belum
harmonis, 2) peta peraturan perundangan yang dibutuhkan dan secara
subtansi, 3) implementasi peraturan perundang-undangan, 4) penataan
kewenangan Kementerian Kesehatan.
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi :
Masih perlunya ditingkatkannya kesadaran akan pentingnya pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Belum padunya persepsi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan
dalam penerapan good governance.
Perlunya peningkatan keterpaduan, sinkronisasi dan koordinasi sistem
perencanaan dan pemrograman.
Perlunya
peningkatan
pembinaan
ke
daerah
untuk
meningkatkan
pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.
Perlunya peningkatan pemahaman mengenai penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Perlunya peningkatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara disesuaikan
dengan Sistem Akuntabiliast Instansi (SAI) agar penilaian Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) tidak berupa disclaimer of opinion akibat inventarisasi
asset/barang negara belum memenuhi standar akuntasi yang berlaku.
4
C. TUJUAN
RENCANA
AKSI
PROGRAM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KESEHATAN
Tujuan Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun
2015 – 2019 adalah sebagai berikut :
1. Penguatan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan
anggaran Kementerian Kesehatan.
2. Peningkatan
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama baik
tingkat dalam negeri maupun luar negeri, pengelolaan data dan informasi
kesehatan.
3. Penguatan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
penataan organisasi dan tata laksana.
4. Penguatan koordinasi dalam bidang penanggulangan krisis
5. Peningkatan kemampuan intelegensia kesehatan
6. Meningkatkan upaya promotif kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat,
pembiayaan kegiatan promotif dan preventif serta hidup bersih dan sehat.
7. Penguatan koordinasi dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan
program di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan.
5
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
A.
VISI
Pada tahun 2010 - 2014 Sekretariat Jenderal mempunyai visi dan misi yaitu
peningkatan pembinaan dan fasilitasi administrasi Kementerian dalam rangka
terwujudnya masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat. Misi Sekretariat
Jenderal sebagai berikut:
1. Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi umum, hukum
organisasi, keuangan dan BMN, kepegawaian, perencanaan dan
dan
anggaran
serta kesekretariatan konsil kedokteran.
2. Melaksanakan fasilitasi dan dukungan data dan informasi kesehatan,
kebijakan kesehatan, promosi kesehatan, penanggulangan krisis, pembiayaan
dan jaminan kesehatan, komunikasi publik, peningkatan dan penanggulangan
intelegensia kesehatan.
Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan sekarang ini
mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan 2015 – 2019 yaitu “Terwujud Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”.
B.
MISI
Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu :
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah,
menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim
dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.
Mewujudkan
masyrakat
maju,
berkesinambungan
dan
demokratis
berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif sereta memperkuat jati diri
sebagai negara maritim.
4.
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan
sejahtera.
5.
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan
berbasiskan kepentingan nasional, serta
7.
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
6
Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang
ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni :
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
2. Membuat
pemerintah
tidak
absen
dengan
membangun
tata
kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dari penggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan
hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggarakkan sektor-sektor
strategis ekonomi domestic.
8. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasu sosial Indonesia.
Kementerian Kesehatan mempunyai peran dan berkontribusi dalam tercapainya
seluruh Nawa Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia.
C. SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN
Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan adalah:
1. Meningkatnya Kesehatan Masyarakat, dengan sasaran yang akan dicapai
adalah:
a. Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas kesehatan sebesar 85%.
b. Menurunnya persentase ibu hamil kurang energi kronik sebesar 18,2%.
c. Meningkatnya persentase kabupaten dan kota yang memiliki kebijakan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar 80%.
2. Meningkatnya Pengendalian Penyakit, dengan sasaran yang akan dicapai
adalah:
a. Persentase kab/kota yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan
sebesar 40%.
b. Penurunan kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)
tertentu sebesar 40%.
7
c. Kab/Kota
yang
mampu
melaksanakan
kesiapsiagaan
dalam
penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang berpotensi
wabah sebesar 100%.
d. Menurunnya prevalensi merokok pada pada usia ≤ 18 tahun sebesar
5,4%.
3. Meningkatnya Akses dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan
sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah
kecamatan
yang
memiliki
minimal
1
Puskesmas
yang
terakreditasi sebanyak 5.600.
b. Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RSUD yang terakreditasi
sebanyak 481 kab/kota.
4. Meningkatnya akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat
kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas sebesar 90%.
b. Jumlah bahan baku obat, obat tradisional serta alat kesehatan yang
diproduksi di dalam negeri sebanyak 35 jenis.
c. Persentase
produk alat kesehatan
dan PKRT di
peredaran
yang
memenuhi syarat sebesar 83%.
5. Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan,
dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah Puskesmas yang minimal memiliki 5 jenis tenaga kesehatan
sebanyak 5.600 Puskesmas.
b. Persentase RS kab/kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar
dan 3 dokter spesialis penunjang sebesar 60%.
c. Jumlah SDM Kesehatan yang ditingkatkan kompetensinya sebanyak
56,910 orang.
6. Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga, dengan sasaran yang
akan dicapai adalah:
a. Meningkatnya jumlah kementerian lain yang mendukung pembangunan
kesehatan.
b. Meningkatnya persentase kab/kota yang mendapat predikat baik dalam
pelaksanaan SPM sebesar 80%.
7. Meningkatnya daya guna kemitraan dalam dan luar negeri, dengan sasaran
yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR untuk program kesehatan
sebesar 20%.
8
b. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber dayanya
untuk mendukung kesehatan sebanyak 15.
c. Jumlah kesepakatan kerja sama luar negeri di bidang kesehatan yang
diimplementasikan sebanyak 40.
8. Meningkatnya integrasi perencanaan, bimbingan teknis dan pemantauanevaluasi, dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran
kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 provinsi.
b. Jumlah
rekomendasi
monitoring
evaluasi
terpadu
sebanyak
34
rekomendasi.
9. Meningkatnya efektivitas penelitian dan pengembangan kesehatan, dengan
sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah hasil penelitian yang didaftarkan HKI sebanyak 35 buah.
b. Jumlah rekomendasi kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan
kesehatan yang diadvokasikan ke pengelola program kesehatan dan atau
pemangku kepentingan sebanyak 120 rekomendasi.
c. Jumlah laporan Riset Kesehatan Nasional (Riskesnas) bidang kesehatan
dan gizi masyarakat sebanyak 5 laporan.
10. Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih, dengan
sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Persentase satuan kerja yang dilakukan audit memiliki temuan kerugian
negara ≤1% sebesar 100%.
11. Meningkatnya kompetensi dan kinerja aparatur Kementerian Kesehatan,
dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Meningkatnya persentase pejabat struktural di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang kompetensinya sesuai persyaratan jabatan sebesar 90%.
b. Meningkatnya persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai
kinerja minimal baik sebesar 94%.
12. Meningkatkan sistem informasi kesehatan integrasi, dengan sasaran yang
akan dicapai adalah:
a. Meningkatnya persentase Kab/Kota yang melaporkan data kesehatan
prioritas secara lengkap dan tepat waktu sebesar 70%.
b. Persentase tersedianya jaringan komunikasi data yang
diperuntukkan
untuk pelaksanaan e-health sebesar 50%.
9
BAB III
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR, KEGIATAN, KERANGKA REGULASI DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KESEHATAN
A. SASARAN
STRATEGIS
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KESEHATAN
I. Meningkatnya Kesehatan Masyarakat, dengan sasaran yang akan dicapai
adalah:
a. Meningkatnya persentase kabupaten dan kota yang memiliki kebijakan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar 80%.
II. Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga, dengan sasaran yang
akan dicapai adalah:
a. Meningkatnya jumlah kementerian lain yang mendukung pembangunan
kesehatan.
b. Meningkatnya persentase kab/kota yang mendapat predikat baik dalam
pelaksanaan SPM sebesar 80%.
III.
Meningkatnya daya guna kemitraan dalam dan luar negeri, dengan
sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah
dunia
usaha
yang
memanfaatkan
CSR
untuk
program
kesehatan sebesar 20%.
b. Jumlah
organisasi
kemasyarakatan
yang
memanfaatkan
sumber
dayanya untuk mendukung kesehatan sebanyak 15.
c. Jumlah kesepakatan kerja sama luar negeri di bidang kesehatan yang
diimplementasikan sebanyak 40.
IV.
Meningkatnya
integrasi
perencanaan,
bimbingan
teknis
dan
pemantauan-evaluasi, dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
a. Jumlah provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran
kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 provinsi.
b. Jumlah
rekomendasi
monitoring
evaluasi
terpadu
sebanyak
34
rekomendasi.
V. Meningkatnya kompetensi dan kinerja aparatur Kementerian Kesehatan,
dengan sasaran yang akan dicapai adalah:
10
a. Meningkatnya persentase pejabat struktural di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang kompetensinya sesuai
persyaratan jabatan sebesar
90%.
b. Meningkatnya persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai
kinerja minimal baik sebesar 94%.
B. KEGIATAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam rangka upaya pencapaian sasaran yang akan dicapai Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan pada tahun 2019, dilakukan berbagai upaya melalui
kegiatan:
1) Meningkatnya
kualitas
perencanaan
dan
penganggaran
program
pembangunan kesehatan.
2) Meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian.
3) Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara
(BMN) Kementerian Kesehatan secara efektif, efisien dan dilaporkan sesuai
ketentuan.
4) Meningkatnya produk peaturan perundang-undangan, pelayanan hukum,
organisasi, dan tata laksana.
5) Meningkatnya pengelolaan data dan informasi kesehatan
6) Meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan dan promiso kesehatan pada
masyarakat.
7) Meningkatnya upaya pengurangan resiko krisis kesehatan.
8) Meningkatnya pengelolaan komunikasi publik.
9) Meningkatnya
kesehatan
intelegensia
secara
optimal
dalam
rangka
mempersiapkan SDM yang berkualitas.
10) Meningkatnya kesiagaan pelayanan kesehatan di Arab Saudi yang tepat
guna dan sesuai kebutuhan.
11) Meningkatnya peran dan posisi Indonesia dalam kerja sama luar negeri
bidang kesehatan
12) Meningkatnya
pelayanan
registrasi
dan
penyelenggara
standarisasi
pendidikan profesi, pembinaan serta penanganan disiplin dokter dan dokter
gigi.
13) Dihasilkannya
bahan
kebijakan
teknis
pengembangan
pembiayaan
kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat
(KIS).
11
C. KERANGKA REGULASI
Dalam pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan dan
kegiatan-kegiatan yang berada pada unit esselon II dapat berjalan dengan baik, selain
di dukung dengan kerangka pendanaan, perlu didukung dengan kerangka regulasi
dan kerangka kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.
Perubahan dan penyusunan regulasi disesuaikan dengan tantangan global, regional
dan nasional.
Kerangka regulasi diarahkan untuk: 1) penyediaan regulasi dari turunan UndangUndang yang terkait dengan kesehatan; 2) meningkatkan pemerataan sumber daya
manusia kesehatan; 3) pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan; 4)
peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasasn kesehatan;
5) penguatan kemandirian obat dan alkes; 6) penyelenggaraan jaminan kesehatan
nasional yang lebih bermutu; 7) penguatan peran pemerintah di era desentralisasi; dan
8) peningkatan pembiayaan kesehatan.
D. KERANGKA KELEMBAGAAN
Desain organisasi yang dibentuk memperhatikan mandat konstitusi dan berbagai
peraturan
strategis
perundang-undangan,
di
bidang
perkembangan
pembangunan
kesehatan,
dan
Sistem
tantangan
Kesehatan
lingkungan
Nasional,
pergeseran dalam wacana pengelolaan kepemerintahan (governance issues),
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan prinsip reformasi birokrasi
(penataan kelembagaan yang efektif dan efisien).
Kerangka kelembagaan terdiri
dari: 1) sinkronisasi nomenklatur kelembagaan dengan program Kementerian
Kesehatan; 2) penguatan kebijakan kesehatan untuk mendukung NSPK dan
pengarusutamaan
pembangunan
berwawasan
kesehatan;
3)
penguatan
pemantauan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan kesehatan; 4)
penguatan bisnis internal Kementerian Kesehatan yang meliputi pembenahan SDM
Kesehatan, pembenahan manajemen, regulasi dan informasi kesehatan; 5)
penguatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan; 6) penguatan
sinergitas pembangunan kesehatan; 7) penguatan program prioritas pembangunan
kesehatan ; dan 8) penapisan teknologi kesehatan.
12
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
A. TARGET KINERJA
I. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya merupakan
salah satu program generik di lingkungan Kementerian Kesehatan RI terbagi
menjadi 13 kegiatan yang meliputi :
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya
Sasaran Program Peningkatan Manajemen dan Tugas Teknis Lain adalah
meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan manajemen Kementerian Kesehatan. Indikator pencapaian
sasaran adalah:
a. Jumlah kebijakan publik yang berwawasan kesehatan sebanyak 15
kebijakan.
b. Persentase harmonisasi dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya sebesar 98%.
Untuk mencapai sasaran hasil tersebut, maka kegiatan yang akan
dilakukan adalah:
1) Perencanaan
dan
Penganggaran
Program
Pembangunan
Kesehatan
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas perencanaan dan
penganggaran
program
pembangunan
kesehatan.
Indikator
pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Jumlah Provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran
kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 Provinsi.
b) Jumlah dokumen kebijakan perencanaan, anggaran dan evaluasi
pembangunan
kesehatan
yang
berkualitas
sebanyak
127
dokumen.
c) Jumlah rekomendasi monitoring dan evaluasi terpadu sebanyak
170 rekomendasi.
2) Pembinaan Administrasi Kepegawaian
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan administrasi
kepegawaian. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah:
13
a) Persentase pemenuhan kebutuhan SDM aparatur kesehatan
sebesar 90%.
b) Persentase
Kesehatan
pejabat
yang
struktural
kompetensinya
di
lingkungan
sesuai
Kementerian
persyaratan
jabatan
sebesar 90%.
c) Persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai kinerja
minimal baik sebesar 94%.
3) Pembinaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik
Negara
Sasaran
kegiatan
ini adalah
meningkatnya kualitas
pengelolaan
keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan
secara efektif, efisien dan dilaporkan sesuai ketentuan. Indikator
pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Persentase Satker yang menyampaikan laporan keuangan tepat
waktu
dan
berkualitas
sesuai
dengan
SAP
untuk
mempertahankan WTP sebesar 100 %.
b) Persentase nilai aset tetap yang telah mendapatkan Penetapan
Status Penggunaan (PSP) sesuai ketentuan sebesar 100 %.
c) Persentase pengadaan menggunakan e-procurement sebesar 100
%.
4) Perumusan Peraturan Perundang-Undangan dan Organisasi
Sasaran
kegiatan
ini
adalah
meningkatnya
produk
peraturan
perundang-undangan, pelayanan hukum, organisasi dan tata laksana.
Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Jumlah produk hukum bidang kesehatan yang diselesikan:
(RUU/RPP/R.Per/Keppres/Inpres yang diselesaikan sebanyak
35 produk hukum.
Jumlah
R.Permenkes/R.Kepmenkes
bidang
kesehatan
sebanyak 375 produk hukum.
b) Jumlah penanganan masalah/kasus dan perjanjian kerjasama
bidang kesehatan:
Jumlah penanganan masalah hukum terkait aset sebanyak
300 penanganan.
Jumlah
penanganan
kasus-kasus
hukum
sebanyak 175
penanganan.
14
Jumlah perjanjian kerja sama dibidang kesehatan sebanyak
150 perjanjian.
c) Jumlah produk organisasi dan tata kerja serta analisis jabatan
sebanyak 44 produk.
d) Jumlah
produk
pemerintahan
ketata
bidang
laksanaan,
kesehatan,
penyelenggaraan
akuntabilitas
urusan
kinerja
dan
jabatan fungsional sebanyak 75 produk.
5) Pengelolaan Urusan Tata Usaha, Keprotokolan, Rumah Tangga,
Keuangan, dan Gaji
Sasaran kegiatan ini adalah: 1. meningkatnya kualitas administrasi
korespondensi, pengaturan acara dan kegiatan pimpinan dengan baik
dan lancar sesuai aturan, 2. Meningkatnya kualitas pelayanan dokumen
perjalanan dinas luar negeri, tata naskah dinas dan pengelolaan
kearsipan dilingkungan Kementerian Kesehatan, 3. Meningkatnya
pengelolaan kantor Kementerian Kesehatan, 4. Meningkatnya kualitas
pengelolaan pembayaran gaji dan/atau insentif tenaga kesehatan
strategis tepat sasaran dalam rangka mendukung capaian indikator
program pembangunan kesehatan 2015-2019. Indikator pencapaian
sasaran tersebut pada tahun 2019 adalah :
a) Persentase
terselenggaranya
administrasi
korespondensi,
pengaturan acara dan kegiatan pimpinan dengan baik dan lancar
sesuai peraturan sebesar 95 %.
b) Persentase pelayanan dokumen perjalanan dinas luar negeri tepat
waktu sebesar 95 %.
c) Persentase pembinaan kearsipan dan tata naskah dinas terdiri
dari persentase Satker Pusat yang terbina kearsipannya sebesar
90 % dan persentase Satker UPT daerah yang terbina kearsipan
dan tata naskah dinasnya sebesar
80 %.
d) Persentase tersedianya sarana dan prasarana kantor sebesar 100
%.
e) Persentase pembayaran gaji dan/atau insentif tenaga kesehatan
strategis tepat sasaran sebanyak 96%.
6) Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan
15
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan data dan
informasi kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Persentase kabupaten/kota yang melaporkan data kesehatan
prioritas sebesar 70%.
b) Persentase
tersedianya
jaringan
komunikasi
data
yang
diperuntukkan untuk pelaksanaan e-kesehatan sebesar 50%.
7) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan
dan promosi kesehatan kepada masyarakat. Indikator pencapaian
sasaran tersebut adalah:
a) Jumlah kebijakan publik yang berwawasan kesehatan untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebanyak 15
kebijakan.
b) Persentase
kabupaten/kota
yang
memiliki
kebijakan
PHBS
sebesar 80%.
c) Persentase desa yang memanfaatkan dana desa 10% untuk UKBM
sebesar 50%.
d) Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR nya untuk
program kesehatan sebanyak 60 dunia usaha.
e) Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber
dayanya untuk mendukung kesehatan sebanyak 45 buah.
8) Penanggulangan Krisis Kesehatan
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya upaya pengurangan risiko
krisis kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan dukungan untuk
mampu melaksanakan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan
di wilayahnya sebanyak 170 kabupaten/kota.
b) Jumlah provinsi yang mendapatkan advokasi dan sosialisasi
untuk mendukung pelaksanaan upaya pengurangan risiko krisis
kesehatan di wilayahnya sebanyak 34 Provinsi.
9) Pengelolaan Komunikasi Publik
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan komunikasi
publik. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah:
a) Jumlah
publikasi
kesehatan
yang
disebarluaskan
kepada
masyarakat sebanyak 38.633 publikasi.
16
b) Persentase pelayanan permohonan informasi dan pengaduan yang
telah diselesaikan sebesar 90%.
10)
Peningkatan Intelegensia Kesehatan
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kesehatan intelegensia secara
optimal dalam rangka mempersiapkan SDM yang berkualitas. Indikator
pencapaian sasaran tersebut adalah jumlah instrumen peningkatan dan
penanggulangan masalah kesehatan inteligensia sesuai tahapan siklus
hidup untuk mendukung pembangunan pendidikan kewarganegaraan
dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas sebanyak 35 instrumen.
11)
Peningkatan Kesehatan Jemaah Haji
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kesiagaan pelayanan
kesehatan di Arab Saudi yang tepat guna dan sesuai kebutuhan.
Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah persentase hasil
pemeriksaan kesehatan jemaah haji (3 bulan sebelum operasional)
sebesar 80%.
12)
Peningkatan Kerja sama Luar Negeri
Sasaran
kegiatan
ini
adalah
meningkatnya
peran
dan
posisi
Indonesia dalam kerja sama luar negeri bidang kesehatan. Indikator
pencapaian sasaran tersebut adalah jumlah kesepakatan kerja sama
luar negeri dibidang kesehatan sebanyak 40 kesepakatan.
13)
Pengelolaan Konsil Kedokteran Indonesia
Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan registrasi dan
penyelenggaran standardisasi pendidikan profesi, pembinaan serta
penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi.
Indikator pencapaian sasaran adalah:
a) Jumlah penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter
gigi yang terselesaikan sebanyak 185 kasus.
b) Jumlah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi yang
teregistrasi dan terselesaikan tepat waktu sebanyak 167.000 STR.
2. Program
Penguatan
Pelaksanaan
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sasaran Program Terselenggaranya Penguatan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS).
17
Indikator tercapainya sasaran adalah jumlah penduduk yang menjadi
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 109,9 juta jiwa.
Pengembangan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan
Nasional(JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sasaran kegiatan ini adalah dihasilkannya bahan kebijakan teknis
pengembangan pembiayaan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS). Indikator pencapaian sasaran
tersebut adalah:
a. Jumlah do kumen hasil studi/monitoring dan evaluasi pelaksanaan
JKN/KIS sebanyak 52 dokumen.
b. Jumlah dokumen hasil Health Technology Assessment (HTA) yang
disampaikan kepada Menteri Kesehatan sebanyak 16 dokumen.
Jumlah dokumen kebijakan realisasi iuran peserta Penerima
Bantuan Iuran JKN/KIS sebanyak 14 dokumen.
B. KERANGKA PENDANAAN
Kerangka
pendanaan
meliputi
peningkatan
pendanaan
dan
efektifitas
pendanaan. Peningkatan pendanaan kesehatan dilakukan melalui peningkatan
proporsi anggaran kesehatan secara signifikan sehingga mencapai 5% dari
APBN pada tahun 2019. Peningkatan pendanaan kesehatan juga melalui
dukungan dana dari Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat serta sumber
dari tarif/pajak maupun cukai.
Dalam
upaya
meningkatkan
efektifitas
pembiayaan
kesehatan
maka
pendanaan kesehatan diutamakan untuk peningkatan akses dan mutu
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Jaminan
Kesehatan Nasional, penguatan kesehatan pada
masyarakat yang tinggal di
daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan, penguatan sub-sub sistem dalam
Sistem Kesehatan Nasional untuk mendukung upaya penurunan Angka
Kematian Ibu, Bayi, Balita, peningkatan gizi masyarakat dan pengendalian
penyakit dan serta penyehatan lingkungan.
Untuk
mendukung
upaya
kesehatan
didaerah,
Kementerian
Kesehatan
memberikan porsi anggaran lebih besar bagi daerah melalui Dekonsentrasi dan
kegiatan lain yang diperuntukkan daerah
18
BAB V
PENUTUP
Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 20152019 disusun sebagai acuan bagi semua satuan kerja dilingkungan Sekretariat
Jenderal dan semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Rencana Aksi
Program ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana
kegiatan dimasing-masing satker di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
Kesehatan untuk periode Tahun 2015 – 2019.
Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015 –
2019 diharapkan
kebutuan
mampu
organisasi
menjawab tantangan, hambatan, dinamika dan
dalam
mendukung
penyelenggaraan
pembangunan
kesehatan.
RAP Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 akan
dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ada
perubahan
organisasi
dan
tata
kerja
dilingkungan
Sekretariat
Jenderal
Kementerian Kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
19