Academia.eduAcademia.edu

Makalah depkes AKK

Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah 1) Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; 2) Meningkatnya pengendalian penyakit; 3) Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; 4) Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan; 5) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; 6) Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan.

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah 1) Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; 2) Meningkatnya pengendalian penyakit; 3) Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; 4) Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan; 5) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; 6) Meningkatkan responsivitas sistem kesehatan. Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Organisasi dan Indonesia Tata Kerja Nomor 1144/Menkes/per/VII/2010 Kementerian Kesehatan, Sekretariat tentang Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan. Dalam upaya memperlancar pelaksanaan Sekretariat Jenderal perlu disusun suatu rencana aksi program Sekretariat Jenderal yang berisi tujuan, sasaran, strategis dan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 – 2019. 1 B. KONDISI UMUM, POTENSI DAN TANTANGAN 1. Kondisi Umum Visi dan misi, tujuan, strategi dan sasaran strategis, maka disusunlah target kinerja dan kerangka pendanaan program-program 2015-2019. Program Kementerian Kesehatan terdiri dari yaitu program generik dan program teknis. Program generik meliputi: a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. b. Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS). c. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kesehatan. d. Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Program teknis meliputi: 1. Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak. 2. Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan dan Lingkungan. 3. Program Pembinaan Upaya Kesehatan. 4. Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 5. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Untuk Sekretariat Jenderal berada di program generik yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Jenderal diperlukan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kementerian Kesehatan. Sekretariat Jenderal pembangunan berperan kesehatan dalam antara lain menjawab dengan tantangan meningkatkan berbagai isu kemampuan manajemen dan informasi kesehatan, sinkronisasi perencanaan kebijakan, program dan anggaran serta koordinasi dan integrasi lintas sektor dan berperan pada optimalisasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Sebagai salah satu prioritas perubahan terhadap program reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal berupaya mendukung pembangunan kesehatan secara sistematis, berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismes sehingga tercipta Good Governance sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut Tap 2 MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 2. Potensi dan Tantangan a. Analisis Lingkungan Strategis Kondisi lingkungan strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan dapat diidentifikasi sebagai potensi, yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang penting dalam penyusunan RAP Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan 2015 – 2019. Kondisi lingkungan strategis yang menggambarkan kecenderungan masa depan untuk mewujudkan peningkatan sinkronisasi kemampuan perencanaan manajemen kebijakan, dan program informasi dan kesehatan, anggaran serta koordinasi dan integrasi lintas sektor dan berperan pada optimalisasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan penguatan pelibatan publik berlandaskan gotong royong perlu mendapatkan perhatian khusus. b. Proses Perubahan Manajemen Perubahan manajemen merupakan salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian memantau, khusus dan dalam memahami mengevaluasi perubahan, pelaksanaan merencanakan, serta memudahkan pelaksanaan peningkatan tata kelola pembangunan bidang kesehatan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan penguatan pelibatan publik. c. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil (result oriented) diperlukan perhatian khusus dalam pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan neoptisme. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden 3 Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta (SAKIP). d. Penguatan Sistem Manajemen SDM Penguatan profesionalisme SDM yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain mencakup aspek perencanaan SDM, rekrutmen, seleksi dan penempatan pegawai, penilaian kinerja pegawai, penggajian/remunerasi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan karir, penyusunan kompetensi serta sistem prosedur administrasi kepegawaian. Terkait dengan reformasi birokrasi maka penguatan SDM tentunya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai factor penunjang terlaksananya reformasi secara efektif efisien. e. Penguatan Peraturan Perundang-Undangan Dengan adanya perubahan paradigma dan perkembangan perlu perhatian khusus terhadap proses revitalisasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan dan peraturan di bidang kesehatan. Hal yang perlu mendapat perhatian antara lain : 1) adanya peraturan perundangan yang belum harmonis, 2) peta peraturan perundangan yang dibutuhkan dan secara subtansi, 3) implementasi peraturan perundang-undangan, 4) penataan kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi : Masih perlunya ditingkatkannya kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Belum padunya persepsi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penerapan good governance. Perlunya peningkatan keterpaduan, sinkronisasi dan koordinasi sistem perencanaan dan pemrograman. Perlunya peningkatan pembinaan ke daerah untuk meningkatkan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi. Perlunya peningkatan pemahaman mengenai penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Perlunya peningkatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara disesuaikan dengan Sistem Akuntabiliast Instansi (SAI) agar penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berupa disclaimer of opinion akibat inventarisasi asset/barang negara belum memenuhi standar akuntasi yang berlaku. 4 C. TUJUAN RENCANA AKSI PROGRAM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Tujuan Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019 adalah sebagai berikut : 1. Penguatan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Kementerian Kesehatan. 2. Peningkatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama baik tingkat dalam negeri maupun luar negeri, pengelolaan data dan informasi kesehatan. 3. Penguatan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penataan organisasi dan tata laksana. 4. Penguatan koordinasi dalam bidang penanggulangan krisis 5. Peningkatan kemampuan intelegensia kesehatan 6. Meningkatkan upaya promotif kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pembiayaan kegiatan promotif dan preventif serta hidup bersih dan sehat. 7. Penguatan koordinasi dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan. 5 BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS A. VISI Pada tahun 2010 - 2014 Sekretariat Jenderal mempunyai visi dan misi yaitu peningkatan pembinaan dan fasilitasi administrasi Kementerian dalam rangka terwujudnya masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat. Misi Sekretariat Jenderal sebagai berikut: 1. Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi umum, hukum organisasi, keuangan dan BMN, kepegawaian, perencanaan dan dan anggaran serta kesekretariatan konsil kedokteran. 2. Melaksanakan fasilitasi dan dukungan data dan informasi kesehatan, kebijakan kesehatan, promosi kesehatan, penanggulangan krisis, pembiayaan dan jaminan kesehatan, komunikasi publik, peningkatan dan penanggulangan intelegensia kesehatan. Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan sekarang ini mengikuti visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015 – 2019 yaitu “Terwujud Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”. B. MISI Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu : 1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Mewujudkan masyrakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif sereta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. 5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta 7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. 6 Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni : 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara. 2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. 3. Membangun Indonesia dari penggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. 6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggarakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestic. 8. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasu sosial Indonesia. Kementerian Kesehatan mempunyai peran dan berkontribusi dalam tercapainya seluruh Nawa Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. C. SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan adalah: 1. Meningkatnya Kesehatan Masyarakat, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas kesehatan sebesar 85%. b. Menurunnya persentase ibu hamil kurang energi kronik sebesar 18,2%. c. Meningkatnya persentase kabupaten dan kota yang memiliki kebijakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar 80%. 2. Meningkatnya Pengendalian Penyakit, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Persentase kab/kota yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan sebesar 40%. b. Penurunan kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) tertentu sebesar 40%. 7 c. Kab/Kota yang mampu melaksanakan kesiapsiagaan dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang berpotensi wabah sebesar 100%. d. Menurunnya prevalensi merokok pada pada usia ≤ 18 tahun sebesar 5,4%. 3. Meningkatnya Akses dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah kecamatan yang memiliki minimal 1 Puskesmas yang terakreditasi sebanyak 5.600. b. Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RSUD yang terakreditasi sebanyak 481 kab/kota. 4. Meningkatnya akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas sebesar 90%. b. Jumlah bahan baku obat, obat tradisional serta alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri sebanyak 35 jenis. c. Persentase produk alat kesehatan dan PKRT di peredaran yang memenuhi syarat sebesar 83%. 5. Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah Puskesmas yang minimal memiliki 5 jenis tenaga kesehatan sebanyak 5.600 Puskesmas. b. Persentase RS kab/kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang sebesar 60%. c. Jumlah SDM Kesehatan yang ditingkatkan kompetensinya sebanyak 56,910 orang. 6. Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya jumlah kementerian lain yang mendukung pembangunan kesehatan. b. Meningkatnya persentase kab/kota yang mendapat predikat baik dalam pelaksanaan SPM sebesar 80%. 7. Meningkatnya daya guna kemitraan dalam dan luar negeri, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR untuk program kesehatan sebesar 20%. 8 b. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber dayanya untuk mendukung kesehatan sebanyak 15. c. Jumlah kesepakatan kerja sama luar negeri di bidang kesehatan yang diimplementasikan sebanyak 40. 8. Meningkatnya integrasi perencanaan, bimbingan teknis dan pemantauanevaluasi, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 provinsi. b. Jumlah rekomendasi monitoring evaluasi terpadu sebanyak 34 rekomendasi. 9. Meningkatnya efektivitas penelitian dan pengembangan kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah hasil penelitian yang didaftarkan HKI sebanyak 35 buah. b. Jumlah rekomendasi kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan kesehatan yang diadvokasikan ke pengelola program kesehatan dan atau pemangku kepentingan sebanyak 120 rekomendasi. c. Jumlah laporan Riset Kesehatan Nasional (Riskesnas) bidang kesehatan dan gizi masyarakat sebanyak 5 laporan. 10. Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Persentase satuan kerja yang dilakukan audit memiliki temuan kerugian negara ≤1% sebesar 100%. 11. Meningkatnya kompetensi dan kinerja aparatur Kementerian Kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya persentase pejabat struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan yang kompetensinya sesuai persyaratan jabatan sebesar 90%. b. Meningkatnya persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai kinerja minimal baik sebesar 94%. 12. Meningkatkan sistem informasi kesehatan integrasi, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya persentase Kab/Kota yang melaporkan data kesehatan prioritas secara lengkap dan tepat waktu sebesar 70%. b. Persentase tersedianya jaringan komunikasi data yang diperuntukkan untuk pelaksanaan e-health sebesar 50%. 9 BAB III SASARAN STRATEGIS INDIKATOR, KEGIATAN, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN A. SASARAN STRATEGIS SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN I. Meningkatnya Kesehatan Masyarakat, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya persentase kabupaten dan kota yang memiliki kebijakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar 80%. II. Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Meningkatnya jumlah kementerian lain yang mendukung pembangunan kesehatan. b. Meningkatnya persentase kab/kota yang mendapat predikat baik dalam pelaksanaan SPM sebesar 80%. III. Meningkatnya daya guna kemitraan dalam dan luar negeri, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR untuk program kesehatan sebesar 20%. b. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber dayanya untuk mendukung kesehatan sebanyak 15. c. Jumlah kesepakatan kerja sama luar negeri di bidang kesehatan yang diimplementasikan sebanyak 40. IV. Meningkatnya integrasi perencanaan, bimbingan teknis dan pemantauan-evaluasi, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: a. Jumlah provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 provinsi. b. Jumlah rekomendasi monitoring evaluasi terpadu sebanyak 34 rekomendasi. V. Meningkatnya kompetensi dan kinerja aparatur Kementerian Kesehatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: 10 a. Meningkatnya persentase pejabat struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan yang kompetensinya sesuai persyaratan jabatan sebesar 90%. b. Meningkatnya persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai kinerja minimal baik sebesar 94%. B. KEGIATAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Dalam rangka upaya pencapaian sasaran yang akan dicapai Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan pada tahun 2019, dilakukan berbagai upaya melalui kegiatan: 1) Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan. 2) Meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian. 3) Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan secara efektif, efisien dan dilaporkan sesuai ketentuan. 4) Meningkatnya produk peaturan perundang-undangan, pelayanan hukum, organisasi, dan tata laksana. 5) Meningkatnya pengelolaan data dan informasi kesehatan 6) Meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan dan promiso kesehatan pada masyarakat. 7) Meningkatnya upaya pengurangan resiko krisis kesehatan. 8) Meningkatnya pengelolaan komunikasi publik. 9) Meningkatnya kesehatan intelegensia secara optimal dalam rangka mempersiapkan SDM yang berkualitas. 10) Meningkatnya kesiagaan pelayanan kesehatan di Arab Saudi yang tepat guna dan sesuai kebutuhan. 11) Meningkatnya peran dan posisi Indonesia dalam kerja sama luar negeri bidang kesehatan 12) Meningkatnya pelayanan registrasi dan penyelenggara standarisasi pendidikan profesi, pembinaan serta penanganan disiplin dokter dan dokter gigi. 13) Dihasilkannya bahan kebijakan teknis pengembangan pembiayaan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS). 11 C. KERANGKA REGULASI Dalam pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan dan kegiatan-kegiatan yang berada pada unit esselon II dapat berjalan dengan baik, selain di dukung dengan kerangka pendanaan, perlu didukung dengan kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program dan kegiatan. Perubahan dan penyusunan regulasi disesuaikan dengan tantangan global, regional dan nasional. Kerangka regulasi diarahkan untuk: 1) penyediaan regulasi dari turunan UndangUndang yang terkait dengan kesehatan; 2) meningkatkan pemerataan sumber daya manusia kesehatan; 3) pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan; 4) peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasasn kesehatan; 5) penguatan kemandirian obat dan alkes; 6) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang lebih bermutu; 7) penguatan peran pemerintah di era desentralisasi; dan 8) peningkatan pembiayaan kesehatan. D. KERANGKA KELEMBAGAAN Desain organisasi yang dibentuk memperhatikan mandat konstitusi dan berbagai peraturan strategis perundang-undangan, di bidang perkembangan pembangunan kesehatan, dan Sistem tantangan Kesehatan lingkungan Nasional, pergeseran dalam wacana pengelolaan kepemerintahan (governance issues), kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan prinsip reformasi birokrasi (penataan kelembagaan yang efektif dan efisien). Kerangka kelembagaan terdiri dari: 1) sinkronisasi nomenklatur kelembagaan dengan program Kementerian Kesehatan; 2) penguatan kebijakan kesehatan untuk mendukung NSPK dan pengarusutamaan pembangunan berwawasan kesehatan; 3) penguatan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan kesehatan; 4) penguatan bisnis internal Kementerian Kesehatan yang meliputi pembenahan SDM Kesehatan, pembenahan manajemen, regulasi dan informasi kesehatan; 5) penguatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan; 6) penguatan sinergitas pembangunan kesehatan; 7) penguatan program prioritas pembangunan kesehatan ; dan 8) penapisan teknologi kesehatan. 12 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN A. TARGET KINERJA I. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Teknis Lainnya Program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya merupakan salah satu program generik di lingkungan Kementerian Kesehatan RI terbagi menjadi 13 kegiatan yang meliputi : 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sasaran Program Peningkatan Manajemen dan Tugas Teknis Lain adalah meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan manajemen Kementerian Kesehatan. Indikator pencapaian sasaran adalah: a. Jumlah kebijakan publik yang berwawasan kesehatan sebanyak 15 kebijakan. b. Persentase harmonisasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar 98%. Untuk mencapai sasaran hasil tersebut, maka kegiatan yang akan dilakukan adalah: 1) Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Kesehatan Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Jumlah Provinsi yang memiliki rencana lima tahun dan anggaran kesehatan terintegrasi dari berbagai sumber sebanyak 34 Provinsi. b) Jumlah dokumen kebijakan perencanaan, anggaran dan evaluasi pembangunan kesehatan yang berkualitas sebanyak 127 dokumen. c) Jumlah rekomendasi monitoring dan evaluasi terpadu sebanyak 170 rekomendasi. 2) Pembinaan Administrasi Kepegawaian Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: 13 a) Persentase pemenuhan kebutuhan SDM aparatur kesehatan sebesar 90%. b) Persentase Kesehatan pejabat yang struktural kompetensinya di lingkungan sesuai Kementerian persyaratan jabatan sebesar 90%. c) Persentase pegawai Kementerian Kesehatan dengan nilai kinerja minimal baik sebesar 94%. 3) Pembinaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan secara efektif, efisien dan dilaporkan sesuai ketentuan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Persentase Satker yang menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan SAP untuk mempertahankan WTP sebesar 100 %. b) Persentase nilai aset tetap yang telah mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai ketentuan sebesar 100 %. c) Persentase pengadaan menggunakan e-procurement sebesar 100 %. 4) Perumusan Peraturan Perundang-Undangan dan Organisasi Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya produk peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, organisasi dan tata laksana. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Jumlah produk hukum bidang kesehatan yang diselesikan:  (RUU/RPP/R.Per/Keppres/Inpres yang diselesaikan sebanyak 35 produk hukum.  Jumlah R.Permenkes/R.Kepmenkes bidang kesehatan sebanyak 375 produk hukum. b) Jumlah penanganan masalah/kasus dan perjanjian kerjasama bidang kesehatan:  Jumlah penanganan masalah hukum terkait aset sebanyak 300 penanganan.  Jumlah penanganan kasus-kasus hukum sebanyak 175 penanganan. 14  Jumlah perjanjian kerja sama dibidang kesehatan sebanyak 150 perjanjian. c) Jumlah produk organisasi dan tata kerja serta analisis jabatan sebanyak 44 produk. d) Jumlah produk pemerintahan ketata bidang laksanaan, kesehatan, penyelenggaraan akuntabilitas urusan kinerja dan jabatan fungsional sebanyak 75 produk. 5) Pengelolaan Urusan Tata Usaha, Keprotokolan, Rumah Tangga, Keuangan, dan Gaji Sasaran kegiatan ini adalah: 1. meningkatnya kualitas administrasi korespondensi, pengaturan acara dan kegiatan pimpinan dengan baik dan lancar sesuai aturan, 2. Meningkatnya kualitas pelayanan dokumen perjalanan dinas luar negeri, tata naskah dinas dan pengelolaan kearsipan dilingkungan Kementerian Kesehatan, 3. Meningkatnya pengelolaan kantor Kementerian Kesehatan, 4. Meningkatnya kualitas pengelolaan pembayaran gaji dan/atau insentif tenaga kesehatan strategis tepat sasaran dalam rangka mendukung capaian indikator program pembangunan kesehatan 2015-2019. Indikator pencapaian sasaran tersebut pada tahun 2019 adalah : a) Persentase terselenggaranya administrasi korespondensi, pengaturan acara dan kegiatan pimpinan dengan baik dan lancar sesuai peraturan sebesar 95 %. b) Persentase pelayanan dokumen perjalanan dinas luar negeri tepat waktu sebesar 95 %. c) Persentase pembinaan kearsipan dan tata naskah dinas terdiri dari persentase Satker Pusat yang terbina kearsipannya sebesar 90 % dan persentase Satker UPT daerah yang terbina kearsipan dan tata naskah dinasnya sebesar 80 %. d) Persentase tersedianya sarana dan prasarana kantor sebesar 100 %. e) Persentase pembayaran gaji dan/atau insentif tenaga kesehatan strategis tepat sasaran sebanyak 96%. 6) Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan 15 Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan data dan informasi kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Persentase kabupaten/kota yang melaporkan data kesehatan prioritas sebesar 70%. b) Persentase tersedianya jaringan komunikasi data yang diperuntukkan untuk pelaksanaan e-kesehatan sebesar 50%. 7) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan dan promosi kesehatan kepada masyarakat. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Jumlah kebijakan publik yang berwawasan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sebanyak 15 kebijakan. b) Persentase kabupaten/kota yang memiliki kebijakan PHBS sebesar 80%. c) Persentase desa yang memanfaatkan dana desa 10% untuk UKBM sebesar 50%. d) Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR nya untuk program kesehatan sebanyak 60 dunia usaha. e) Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber dayanya untuk mendukung kesehatan sebanyak 45 buah. 8) Penanggulangan Krisis Kesehatan Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya upaya pengurangan risiko krisis kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan dukungan untuk mampu melaksanakan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan di wilayahnya sebanyak 170 kabupaten/kota. b) Jumlah provinsi yang mendapatkan advokasi dan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan di wilayahnya sebanyak 34 Provinsi. 9) Pengelolaan Komunikasi Publik Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan komunikasi publik. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a) Jumlah publikasi kesehatan yang disebarluaskan kepada masyarakat sebanyak 38.633 publikasi. 16 b) Persentase pelayanan permohonan informasi dan pengaduan yang telah diselesaikan sebesar 90%. 10) Peningkatan Intelegensia Kesehatan Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kesehatan intelegensia secara optimal dalam rangka mempersiapkan SDM yang berkualitas. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah jumlah instrumen peningkatan dan penanggulangan masalah kesehatan inteligensia sesuai tahapan siklus hidup untuk mendukung pembangunan pendidikan kewarganegaraan dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas sebanyak 35 instrumen. 11) Peningkatan Kesehatan Jemaah Haji Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya kesiagaan pelayanan kesehatan di Arab Saudi yang tepat guna dan sesuai kebutuhan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah persentase hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji (3 bulan sebelum operasional) sebesar 80%. 12) Peningkatan Kerja sama Luar Negeri Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya peran dan posisi Indonesia dalam kerja sama luar negeri bidang kesehatan. Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah jumlah kesepakatan kerja sama luar negeri dibidang kesehatan sebanyak 40 kesepakatan. 13) Pengelolaan Konsil Kedokteran Indonesia Sasaran kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan registrasi dan penyelenggaran standardisasi pendidikan profesi, pembinaan serta penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Indikator pencapaian sasaran adalah: a) Jumlah penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang terselesaikan sebanyak 185 kasus. b) Jumlah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi yang teregistrasi dan terselesaikan tepat waktu sebanyak 167.000 STR. 2. Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) Sasaran Program Terselenggaranya Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS). 17 Indikator tercapainya sasaran adalah jumlah penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 109,9 juta jiwa. Pengembangan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) Sasaran kegiatan ini adalah dihasilkannya bahan kebijakan teknis pengembangan pembiayaan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS). Indikator pencapaian sasaran tersebut adalah: a. Jumlah do kumen hasil studi/monitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN/KIS sebanyak 52 dokumen. b. Jumlah dokumen hasil Health Technology Assessment (HTA) yang disampaikan kepada Menteri Kesehatan sebanyak 16 dokumen. Jumlah dokumen kebijakan realisasi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran JKN/KIS sebanyak 14 dokumen. B. KERANGKA PENDANAAN Kerangka pendanaan meliputi peningkatan pendanaan dan efektifitas pendanaan. Peningkatan pendanaan kesehatan dilakukan melalui peningkatan proporsi anggaran kesehatan secara signifikan sehingga mencapai 5% dari APBN pada tahun 2019. Peningkatan pendanaan kesehatan juga melalui dukungan dana dari Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat serta sumber dari tarif/pajak maupun cukai. Dalam upaya meningkatkan efektifitas pembiayaan kesehatan maka pendanaan kesehatan diutamakan untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, penguatan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan, penguatan sub-sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional untuk mendukung upaya penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, Balita, peningkatan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit dan serta penyehatan lingkungan. Untuk mendukung upaya kesehatan didaerah, Kementerian Kesehatan memberikan porsi anggaran lebih besar bagi daerah melalui Dekonsentrasi dan kegiatan lain yang diperuntukkan daerah 18 BAB V PENUTUP Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 20152019 disusun sebagai acuan bagi semua satuan kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal dan semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Rencana Aksi Program ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan dimasing-masing satker di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk periode Tahun 2015 – 2019. Rencana Aksi Program Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 diharapkan kebutuan mampu organisasi menjawab tantangan, hambatan, dinamika dan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan. RAP Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ada perubahan organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 19