Academia.eduAcademia.edu

PROPOSAL PENELITIAN.pdf

peningkatan kompetensi profesional guru melalui pembinaan supervisi pendidikan

PROPOSAL PENELITIAN Tugas Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah teknik penulisan skripsi Dosen pengampu: Hayati Nufus MA. Pd. Di susun oleh ; Jubria paengko Nim : 150301051 Kelas :PAI C INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) AMBON FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2018 PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIOMAL GURU MELALUI PEMBINAAN SUPERVISI PENDIDIKAN DI MTs NEGERI BATU MERAH AMBON Jubriah paengko Jurusan pendidikan agama islam Fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan iain ambon Email: [email protected] A. Latar belakang Tuntutan profesionalitas dalam mengajar sebenarnya telah diisyaratkan dalam sebuah Hadis riwayat Thabrani berikut ini: “Sesungguhnya Allah mencintai saat salah seorang di antara kalian mengaerjakan suatu pekerjaan dengan teliti”. pada ayat lain Allah berfirman: “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu (Muhammad), kecuali orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-Nahl:43).1 Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru Pasal 1: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mendidikan formal, dasar, dan menengah. Dalam peraturan Mentri pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Akademik dan Kompetensi guru.2 Mutu pendidikan belum seperti yang diharapkan. Menurut Sukman Dinata, selain masih kurangnya sarana dan fasilitas belajar adalah faktor guru. pertama: guru belum bekerja dengan sungguh-sungguh. kedua: kemampuan profesional guru masih kurang. Menurut Sanusi, guru belum dapat diandalkan dalam berbagai aspek kinerjanya yang standar, karena ia belum memiliki keahlian dalam isi dari bidang studi, pedagogis, didaktik, dan metodik, keahlian pribadi dan sosial, khususnya Muhammad Shohib, Bukhara Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahan, (Bogor:Lajna Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2007). Hlm. 272. 2 Zainal Aqib, Menjadi Guru Profesional; PerstandarNasional, (Cet. II; Bandung: Penerbityrama Widya, 2010). Hlm. 22-23. 1 berdisiplin dan bermotivasi, kerja tim antara sesama guru, dan tenaga kependidikan lain. Rendahnya kualifikasi pendidikan guru disebabkan oleh beragam faktor: pertama, rendahnya kualitas, kualifikasi, dan kompetensi guru. kedua, rendahnya kesejahtraan guru. ketiga, rendahnya komitmen guru untuk meraih pendidikan lebih tinggi. keempat, rendahnya motifasi guru untuk meraih pendidikan lebih tinggi. banya cara guru untuk memupuk motivasi dalam dirinya. salah satunya ialah sering membaca kisah orang-orang sukses, terutama dalam bidang pendidikan. terlihat banyak guru yang belum memenuhi standar kompetensi sebagai mana diharapkan: pertama, guru tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengelolah peserta didik. kedua, kepribadian guru masih labil. ketiga, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat masih rendah. keempat, penguasaan guru terhadap materi pembelajaran masih dangkal. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, melalui UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru, pasal 7 menggambarkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Sebelumnya pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, pasal 40 dinyatakan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Peningkatan kemampuan profesional guru dapat dikelompokkan menjadi dua macam pembinaan: pertama, pembinaan kemampuan pegawai melalui supervisi pendidikan, program sertifikasi, dan tugas belajar. kedua, pembinaan komitmen pegawai melalui pembinaan kesejahteraannya. Cara meningkatkan kompetensi guru ialah melalui pendidiikan dalam jabatan pra-jabatan (pre-service education) dan pendidikan dalam jabatan (in-service training). Pentingnya pendidikan dalam jabatan bagi guru sehingga mereka dapat mengerjakan hal-hal baru bagi para muridnya, dan sekolah mampu menghadapi setiap perubahan dengan penuh percaya diri. guru dapat mengembangkan kompetensinya melalui belajar dari berbagai program pelatihan dari sekolah maupun dari luar sekolah dan dari sarana dan prasarana sekolah, serta program dan fasilitas pendidikan lainnya yang disediakan di sekolah. Dengan demikian, diharapkan guru akan mampu bersikap profesional dalam proses pendidikan dan pengajaran di kelas.3 3 Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru; Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012). Hlm. 1-11. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, melalui UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru, pasal 7 menggambarkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Sebelumnya pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, pasal 40 dinyatakan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.4 Kemampuan guru dalam mendidik tidak hanya mampu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperolehnya, namun juga mampu menerapkan dan menyampaikan bagaiman ia mengajarkan ilmunya tersebut. sehingga dapat diperaktekkan oleh penimbah ilmu. kompetensi sosial guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, dalam hal ini guru memiliki posisi yang startegi dalam pembelajaran dimana bersentuhan langsung dengan sisiwa. guru merupakan komponen yang utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. guru mempunya tanggung jawab yang utama, karena langsung berinteraksi dengan peserta didik dalam pelaksanaan proses mengajar. Tugas guru adalah menstransferkan ilmu pengetahuan dan keterampilan juga menggambarkan anak didiknya menjadi manusia yang mandiri, cerdas, dan berilmu pengetahuan yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt, sesuai dengan bakat dan kemampuannya.5 B. Rumusan Masalah berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: A. Bagaimana kompetensi provisional guru PAI ? B. Bagaimana meningkatkan kompetensi provisional guru melalui supervisi ? C. Apa yang dilakukan supervise pendidikan Al-Qur’an Hadis, SKI, Akidah Akhlak dan Bahasa Arab ? C. Tujuan dan Manfaat Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan dan manfaat dalam penelitian ini yaitu: 4 5 Ibid,Menjadi Guru Profesional; Perstandar Nasional. Hlm. 22-23. E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep Karakteristik dan Implementasi.(Cet. III; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010). Hlm. 34. 1. Tujuan a. Untuk mengetahui bagaiman kompetensi profesional guru PAI b. Untuk mengetahui bagaimana meningkatkan kompetensi profesional guru melalui supervise c. Untuk mengetahui apa yang dilakukan supervise pendidikan Al-Qur’an Hadis, SKI, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab. 2. Manfaat a. Secara teoritis Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan secara teoritis untuk memperkarya khazanah keilmuan dan sebagai motivasi guru untuk memberikan yang terbaik kepada peserta didik. b. Secara praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi semua pihak yang berkompeten dalam bidang pendidikan, Khususnya untuk para guru. D. Batasan Masalah Untuk mengetahui peningkatan kompetensi profesional guru, maka guru sebagai pengajar di sekolah dan mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada peserta didik sebagai pengajar. Maka peneliti memfokuskan penelitiannya pada peningkatan kompetensi profesional guru melalui supervise pendidikan. E. Landasan Teori a. Pengertian Kompetensi Kompetensi dalam bahasa indonesia merupakan sarapan dari bahasa Ingris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. (Echoldan Shadily), kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiridengan memanfaatkan sumber belajar. Kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental tetapi juga aspek spritual.6 sepuluh kompetensi sebagai berikut: 1. memiliki kepribadian sebagai guru. 6 Ibid, Peningkatan Kompetensi Guru; Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,Hlm. 1-11. 2. Menguasai landasan pendidikan. 3. Menguasai bahan pelajaran. 4. Menyusun program pelajaran. 5. Melaksanakan proses belajar mengajar. 6. melaksanakan penilaian pendidikan. 7. Melaksanakan bimbingan. 8. Melaksanakan administrasi sekolah. 9. Menjalin Kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat. 10. Melaksanakan pendidikan sederhana. Kesepuluh kompetensi tersebut diharapkan dapat dimiliki guru secara maksimal agar prosess belajar mengajar yang dilaksanakan menjadi lebih efektif dan menghasilkan peserta didik yang kompeten.7 Kompetensi menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam data konteks, yakni pertama, Sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, Sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Lebih lanjut Gordon dalam Mulyasa, merinci beberapa aspek atau ranah yang ada dalam konsep kompetensi: 1. Pengetahuan (knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya. 2. Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien. 3. Kemampuan (skill) yaitu sesuatu yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan tugas atau pelajaran yang diberikan kepadanya, misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik. 7 Suparlan, Menjadi Guru Efektif, (Cet. I; Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005). Hlm. 89-90. 4. Nilai yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dan lain-lain). 5. Sikap yaitu perasaan (senang-tidak senan, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang dating dari luar, misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, dan sebagainya. b. ProfesionalGuru Istilah Profesional berasal dari kata sifat prifessio (pekerjaan) yang berarti mampu melakukan pekerjaan. Profesional adalah lebih mengarah kepada orang yang mampu memangku jabatan atau tugas dengan memenuhi persyaratan yang dicirikan sebagai profesi. Sehingga kompetensi profesional diartikan sebagai kemampuan dalam penguasaan akademik dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga guru tersebut memiliki wibawah akademis.8 Dari pengertian tersebu, seorang guru profesional tidak hanya mampu atau berkompetensi dalam bidang akademik, metode, tetapi harus ada keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesional tersebut dan keinginan untuk selalu mengembangkan strategi-strategi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar sekali gus pendidik agar proses belajar mengajar dapat mencapai tingkat yang optima.9 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.10 Dalam pengertian sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melakukan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga 8 Kunandar, Guru Profesional; Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Cet. VIII; Jakarta: PT RajaGrafindo Prasada, 2014). Hlm. 51-54. 9 Rahman Getteng, Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika, (Cet. III; Yogyakarta: Penerbit Grha Guru, 2011). Hlm. 15, 10 Ibid, Guru Profesional; Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Hlm. 51-54. pendidikan formal, tetapi bias juga di masjid, di surau/musala, di rumah dan sebagainya.11 Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak sekedar mengetahui materi yang diajarkannya, tetapi memahaminya secara luas dan mendalam.Menurut Badan Standar Nasional pendidikan kompetensi profesional adalah: a. Konsep, struktur,metode keilmuan, seniyang menaungidengan materi ajar. b. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah. c. Hubungan konsep antara mata pelajaran terkait. d. Penarapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. e. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya Nasional. Seorang guru harus menjadi orang yang special, namun lebih baik lagi jika ia menjadi special bagi semua siswanya. Guru harus merupakan kumpulan orang-orang yang pintar dibidangnya masing-masing dan juga dewasa dalam bersikap. Namun yang lebih penting lagi adalah bagai mana caranya guru tersebut dapat menularkan kepintaran dan kedewasaannya tersebut pada para siswanya di kelas. sebab guru adalah jembatan bagi lahirnya anak-anak cerdas dan dewasa dimasa mendatang. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan, gedung sekolah , dana, program, dan kepemimpinan adalah vital. Faktor yang paling esensial dalam proses pendidikan adalah manusia yang ditugasi dengan pekerjaan untuk menghasilkan perubahan yang telah direncanakan pada anak didik. Hal ini merupakan esensi dan hanya dapat dilakukan sekelompok manusia profesional, yaitu manusia yang memiliki kompetensi mengajar.12 Secara umum ada tiga tugas guru sebagai profesi , yakni mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup; Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan; melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk kehidupan siswa. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan kompetensi tertentu sebagai bagian dari profesionalisme guru.Pada dasarnya kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. McLeon mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. 11 Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik; Dalam Interaksi Edukatif, (Cet. III; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010). Hlm. 31. 12 Jejen Musfa, Peningkatan Kompetensi Guru; Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012). Hlm. 54. 1. Ciri-ciriprofesional guru yaitu: 1. Harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat. 2. Harus berdasarkan atas kompetensi individual. 3. Memiliki sistem seleksi dan sertifikasi. 4. Ada kerja sama dan kompetensi yang sehat antar sejawat. 5. Adanya kesadaran profesional yang tinggi. 7. Memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik). 8. Memiliki system sanksi profesi. 9. Adanya militansi individual.13 2. mengembangkan profesional guru 1. Menguasai bahan. 2. Mengelolah program belajar mengajar. 3. Mengelolah kelas. 4. Menggunakan media/sumber. 5. Menguasai landasan-landasan kependidikan. 6. Mengelolah interaksi belajar mengajar. 7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. 8. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. 9. Mengenal dan menyelenggarakan admitrasi sekolah.14 c. Pengertian Pembinaan Dalam KBBI (Kamus Besar Inonesia) pembinaan berasal dari kata “bina” yang berarti bombing, awasi, mengusahakan supaya lebih baik dan sempurna. Kata “pembinaan” berarti proses atau usaha dan kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna memperoleh hasil yang baik.15 Menurut Zakiyah Drajat pembinaan adalah upaya pendidikan baik formal atau non formal yang dilaksanakan secara sadar, terencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, menumbuhkan dan mengembangkan suatu dasar kepribadian yang seimbang dan selaras.16 Secara lebih luas, pembinaan dapat diartikan sebagai rangkaian upaya, 13 Suyanto, Menjadi Guru Profesional; Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru Di Era Glsobal, (Cet. I; Jakarta: Media Group, 2011). Hlm. 1-4. 14 Hamid, Kemampuan Dasar Mengajar; Landasan Konsep dan Implementasi, (Cet. II; Bandung: Alfabeta CV, 2010). Hlm. 35. 15 Departemen dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1992). Hlm. 36. 16 Zaskiyah Dradjat, Ilmu Jiwa Agam, (Jakarta: Bulan Bintang). Hlm. 36. pengendalian profesional terhadap semua unsur organisasi agar berfungsi sebagai mana mestinya sehingga dapat terlaksana secara efektif dan efesien.17 d. Supervise pendidikan Pengertian supervisi didefenisikan oleh para sarjana yaitu: a. Menurut P. Adams dan Frank G. Dickey yaitu supervisi adalah suatu program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran. b. Good Carter memberikan defenisi sebagai berikut: supervisi adalah segala usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas pendidikan lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk memperkembangkan pertumbuhan guru-guru, menyelesaikan dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan penilaian pengajaran. c. Menurut Alexander dan Saylor yaitu supervisi adalah suatu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru sekolah, baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti, dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsinya pengajaran, sehingga dengan demikian mereka mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat.18 F. Metode Penelitian a. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Penelitian deskritif kualitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu fakta, gejala dan keadaan objektif yang terjadi di lapangan, yaitu untuk melihat peningkatan kopetensi profesional guru melalui pembinaan supervisi pendidikan Di MTS Negeri Batu Merah Ambon19 b. Tempat dan Waktu Penelitian 1. Tempat Penelitian 17 Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2006). Hlm. 36. 18 Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Cet. VIII; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014). Hlm. 169170. 19 Lexi J Moleong, Metodologi Penelitian Kuantitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006).Hlm. 11. Penelitian ini bertempat di MTS Negeri Batu Merah Ambon 2. Waktu Penelitian Penelitian akan di laksanakan selama satu bulan terhitung dari tanggal 1 maret sampai tanggal 27 maret 2018. c. Subjek Penelitian Subjek penelitian adalah satu orang 2 guru pendidikan agama islam (PAI) yang ada di MTS Negeri Batu Merah Ambon d. Instrumen Penelitian Instrumen yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah lembar observasi, lembar wawancara, dilengkapi dengan kamera untuk mendokumentasikan foto tiap penelitian. e. Teknik Pengumulan Data Prosedur pengumpulan data dalam penilitian ini sebagai berikut: 1. observasi Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan yang sisitematis terhadap gejala-gejala pada saat penelitian berlangsung. Observasi ini menggunakan observasi Non partisipan, yaitu cukup melihat dari dekat dan mengamati peristiwa yang sedang berlangsung. Metode ini digunakan untuk mencari data tentang kegiatan kinerja guru PAI di MTS Negeri Batu Merah Ambon. 2. Wawancara wawancara merupakan alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukkan pertanyaan secara lisan untuk di jawab secara lisan pula. metode ini yang dimaksudkan untuk mengetahui peningkatan kompetensi profesional guru melalui pembinaan supervisi pendidikan, di smp 3 As-Salam f. Analisis Data analisi data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif debgan mengacu pada model Milles dan Huberman dalam Sulistyaningsi sebagai berikut: 1. Reduksi data mereduksi data adalah merangkum, memilih hal-hal yang pokok, mengfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, sehingga memerlukan kecerdasan, keluasan, dan kedalaman wawasan yang tinggi. Data yang direduksi akan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan 2. Penyajian data Setelah mereduksi data, langkah selanjutnya adalah menyajikan data. penyajian data dilakukan dalam bentuk rangkaian singkat, teks yang bersifat naratif, bagan, hubungan antar kategori, grafi, matriks, jejaring kerja, dan sejenisnya. Bila pola-pola yang ditemukan telah didukung oleh data selama penelitian, maka pola tersebut sudah menjadi pola yang baku yang tidak lagi berubah. pola tersebut selanjutnya disajikan pada laporan akhir peneitian.20 3. Penarikan Kesimpulan Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak akan ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data selanjutnya.21 20 Sulistyaningsih, Metodologi Penelitian Yogyakarta: Grahah Ilmu, 2011), Hlm. 163. 21 Ibid, Hlm. 338-345. Kebidanan Kuantitatif-Kualitatif, (Cet1; DAFTAR PUSTAKA Aqib, Zainal, Menjadi Guru Profesional; PerstandarNasional, Bandung: Penerbityrama Widya, 2010. Daryanto, Administrasi Pendidikan,Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014 Departemen dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Jaya, 1992. Djamrah, Bahri, Syaiful, Guru dan Anak Didik; Dalam Interaksi Edukatif, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2010. Drajat, Zaskia, Ilmu Jiwa Agam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990 Getteng, Rahman, Menuju Guru Profesional dan Ber-Etika, Yogyakarta: Penerbit Grha Guru, 2011. Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006. Hamid, Kemampuan Dasar Mengajar; Landasan Konsep dan Implementasi, Bandung: Alfabeta CV, 2010. Kunandar, Guru Profesional; Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: PT RajaGrafindo Prasada, 2014. Moleong, Lexi, Metodologi Penelitian Kuantitatif,Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006. Mulyasa E, Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep Karakteristik dan Implementasi Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. Musfah, Jejen, Peningkatan Kompetensi Guru; Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012. Shohib, Muhammad, Bukhara Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahan,Bogor:Lajna Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2007. Sulistyaningsih, Metodologi Penelitian Kebidanan Kuantitatif-Kualitatif, Yogyakarta: Grahah Ilmu, 2011. Suparlan, Menjadi Guru Efektif, Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005. uyanto, Menjadi Guru Profesional; Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru Di Era Glsobal, Jakarta: Media Group, 2011