LAMPIRAN : KEPUTUSAN BPK RI
No. 200.001/2011
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
2011
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BPK RI
NOMOR
: 10 /K/1-XIII.2/12/2011
TANGGAL : 30 DESEMBER 2011
200.001/2011
PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI
PEMERIKSAAN KINERJA
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto 31
Jakarta -10210
KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/K/I-XIII.2/12/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN KINERJA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
b.
c.
d.
bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam
Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 04 Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja paragraf 8 (delapan)
mensyaratkan Pemeriksa untuk mempertimbangkan signifikansi
suatu masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan atas Pemeriksaan Kinerja, di mana suatu masalah
dianggap signifikan apabila masalah itu relatif penting bagi
pencapaian tujuan pemeriksaan dan bagi pengguna laporan
hasil pemeriksaan;
bahwa untuk melaksanakan SPKN dan mempertimbangkan
adanya keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh
Pemeriksa serta menyesuaikan dengan tahap-tahap dalam
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja, maka dalam tahap
perencanaan pemeriksaan perlu menentukan suatu area kunci;
bahwa dengan penentuan area kunci sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Pemeriksaan Kinerja menjadi lebih fokus pada
bidang-bidang tertentu yang dianggap penting dan hasil
pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah untuk perbaikan
kinerja bagi obyek yang diperiksa secara signifikan;
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana disebutkan pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan
Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja
dengan suatu Keputusan;
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654);
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007
tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707);
Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
31/SK/I-VII.3/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Tata
Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Naskah Dinas
pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Keputusan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Nomor
39/K/SK/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia;
Keputusan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Nomor
1/K/I-XIII.2/2/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Panduan
Manajemen Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Nomor
5/K/I-XIII.2/8/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Perubahan
atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan;
Keputusan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Nomor
06/K/I-XIII.2/6/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN
KINERJA.
Pasal 1
Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan
Kinerja di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
BAB I
:
PENDAHULUAN
b.
BAB II
:
GAMBARAN UMUM AREA KUNCI
c.
BAB III
:
TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI
d.
BAB IV
:
FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN
e.
BAB V
:
FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI
f.
BAB VI
:
FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK PEMERIKSAAN
g.
BAB VII
:
FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS
h.
BAB VIII
:
PENENTUAN AREA KUNCI DAN ANALISIS HASIL
i.
BAB IX
:
PENUTUP
Pasal 3
Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
WAKIL KETUA,
HASAN BISRI
HADI POERNOMO
ANGGOTA,
ANGGOTA,
MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA
Plh. ANGGOTA,
TAUFIEQURACHMAN RUKI
ANGGOTA,
HASAN BISRI
ALI MASYKUR MUSA
ANGGOTA,
ANGGOTA,
SAPTO AMAL DAMANDARI
RIZAL DJALIL
ANGGOTA,
BAHRULLAH AKBAR
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
..................................................................................................................................
i
DAFTAR LAMPIRAN .......................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN .........................................................................................................
1
A. Latar Belakang .......................................................................................................
1
B.
Tujuan .....................................................................................................................
1
C.
Lingkup ..................................................................................................................
1
D. Dasar Hukum Penyusunan Petunjuk Teknis ..........................................................
2
E.
Sistematika Penulisan .............................................................................................
2
GAMBARAN UMUM AREA KUNCI .......................................................................
3
A. Konsep Area Kunci ................................................................................................
3
B.
Tujuan Penentuan Area Kunci ...............................................................................
3
C.
Kegiatan Utama dalam Menentukan Area Kunci ...................................................
3
TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI ....................................................................
4
A. Umum .....................................................................................................................
4
B.
Menentukan Area Potensial yang Dapat Diperiksa ................................................
5
C.
Menentukan Area Kunci ........................................................................................
6
BAB IV
FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN ...................................................
8
BAB V
FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI .................................................................
10
BAB VI
FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK PEMERIKSAAN ............................................
13
BAB VII
FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS .............................................................
17
BAB VIII
PENENTUAN AREA KUNCI DAN ANALISIS HASIL .......................................
19
A. Tahapan Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Analisis Hasil..........................
19
B.
Dokumentasi............................................................................................................
22
PENUTUP .....................................................................................................................
23
A. Pemberlakuan Petunjuk Teknis Area Kunci ..........................................................
B. Perubahan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci................................................
C. Pemantauan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci.............................................
23
23
23
REFERENSI ........................................................................................................................................
24
BAB II
BAB III
BAB IX
LAMPIRAN
SUSUNAN TIM PENYUSUN JUKNIS PENENTUAN AREA KUNCI
i
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran III.1
Kertas Kerja Penentuan Area Potensial
Lampiran IV.1
Kertas Kerja Penilaian Risiko Manajemen
Lampiran V.1
Kertas Kerja Penilaian Signifikansi
Lampiran VI.1
Kertas Kerja Penilaian Dampak Pemeriksaan
Lampiran VII.1
Kertas Kerja Penilaian Auditabilitas
Lampiran VIII.1
Kertas Kerja Pemilihan Area Kunci
Lampiran VIII.2
Kertas Kerja Hasil Analisis Pemilihan Area Kunci
ii
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
01.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Pernyataan Standar
Pemeriksaan (PSP) 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja paragraf 8
(delapan) mensyaratkan pemeriksa untuk mempertimbangkan signifikansi
suatu masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas
pemeriksaan kinerja. Suatu masalah dianggap signifikan apabila masalah itu
relatif penting bagi pencapaian tujuan pemeriksaan dan bagi pengguna laporan
hasil pemeriksaan. Untuk melaksanakan SPKN dan mempertimbangkan
adanya keterbatasan-keterbatasan seperti waktu, sumber daya manusia dan
biaya yang dihadapi oleh pemeriksa serta menyesuaikan dengan tahap-tahap
dalam Juklak Pemeriksaan Kinerja, maka dalam tahap perencanaan
pemeriksaan perlu menentukan suatu area kunci.
02. 0Penentuan area kunci membuat pemeriksaan kinerja menjadi lebih fokus pada
2bidang-bidang tertentu yang dianggap penting sehingga pemeriksa tidak perlu
melakukan pemeriksaan atas seluruh aktivitas, bidang, program dari suatu
entitas. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah
untuk perbaikan kinerja bagi obyek yang diperiksa secara signifikan.
03. 0Penentuan area kunci merupakan salah satu tahapan penting dalam
4perencanaan pemeriksaan kinerja karena memengaruhi lingkup dan tujuan
pemeriksaan, serta kriteria yang akan digunakan pada tahap pelaksanaan
pemeriksaan kinerja.
04. 0Berdasarkan point 01, 02, dan 03 di atas, penentuan area kunci dalam
5pemeriksaan kinerja perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis sebagai
penjabaran dari SPKN dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja,
sehingga pemeriksa memiliki dasar, keseragaman, dan konsistensi dalam
menentukan area kunci.
Signifikansi masalah
menurut SPKN
Area kunci membuat
pelaksanaan
pemeriksaan lebih
fokus
Penentuan area kunci
memengaruhi lingkup
dan tujuan
pemeriksaan
Juknis ini adalah
penjabaran SPKN dan
Juklak Pemeriksaan
Kinerja
B. Tujuan
05. 0Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penentuan Area Kunci adalah
6memberikan
pedoman
secara
teknis
dalam
menentukan
Tujuan penyusunan
Juknis
area/bidang/program/kegiatan yang akan menjadi fokus utama dalam
pelaksanaan pemeriksaan kinerja.
C. Lingkup
06. 0Juknis Penentuan Area Kunci hanya mengatur teknik-teknik yang dibutuhkan
7oleh pemeriksa dalam menentukan aktivitas/bidang/program yang akan
Lingkup Juknis
menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Dengan
demikian, Juknis ini hanya membahas materi-materi yang diperlukan pada
tahap perencanaan pemeriksaan kinerja.
07. 0Juknis Penentuan Area Kunci merupakan penjabaran dari Petunjuk
8Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja pada tahap perencanaan pemeriksaan kinerja
tentang Penentuan Area Kunci, sehingga kedudukan Juknis ini tidak dapat
dipisahkan dengan Juklak Pemeriksaan Kinerja.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 1 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
D. Dasar Hukum Penyusunan Petunjuk Teknis
08. 0Dasar hukum penyusunan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci adalah
9sebagai berikut:
Dasar hukum
penyusunan Juknis
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4654);
c. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4707);
d. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VII.3/8/2006
tanggal 31 Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan,
Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia;
e. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007
tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
f. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/1-XIII.2/2/2008 tanggal
19 Februari 2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
5/K/I-XIII.2/8/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Perubahan atas
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang
Panduan Manajemen Pemeriksaan;
g. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 09/K/I-XIII.2/7/2008
tanggal 31 Juli 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyusunan
atau Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan dan Non Pemeriksaan; dan
h. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 06/K/I-XIII.2/6/2008
tanggal 5 Juni 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja.
.
E. Sistematika Penulisan
09. 1Juknis ini disusun menurut sistematika sebagai berikut:
0Bab I
: Pendahuluan
Bab II
Bab III
Bab IV
Bab V
Bab VI
Bab VII
Bab VIII
Bab IX
Referensi
Lampiran
Direktorat Litbang
: Gambaran Umum Area Kunci
: Teknik Penentuan Area Kunci
: Faktor Pemilihan-Risiko Manajemen
: Faktor Pemilihan-Signifikansi
: Faktor Pemilihan-Dampak Pemeriksaan
: Faktor Pemilihan-Auditabilitas
: Penentuan Area Kunci dan Analisis Hasil
: Penutup
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 2 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB II
GAMBARAN UMUM AREA KUNCI
A. A. Konsep Area Kunci
01.
Area kunci adalah suatu aktivitas, bidang, atau program dalam entitas yang
diperiksa yang merupakan fokus pemeriksaan kinerja. Dalam kegiatan
penentuan area kunci, pemeriksa akan memahami suatu permasalahan yang
sudah teridentifikasi pada tahap sebelumnya secara lebih mendalam.
02. Penentuan area kunci yang tepat akan sangat membantu pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan terinci. Lingkup pemeriksaan menjadi lebih sempit
karena hanya terfokus pada area kunci yang telah ditetapkan. Dengan demikian
analisis dalam pemeriksaan akan lebih mendalam sehingga tujuan pemeriksaan
dapat tercapai. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk meningkatkan
perbaikan kinerja suatu aktivitas, bidang, serta program terkait dengan aspek
ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
Konsep Area Kunci
Manfaat Penentuan
Area Kunci
B. Tujuan Penentuan Area Kunci
03.
Tujuan penentuan area kunci dalam perencanaan adalah:
a. menentukan urutan prioritas area kunci yang akan dipilih dengan
menggunakan pendekatan faktor-faktor pemilihan (selection factors) yang
terdiri dari (1) risiko manajemen, (2) signifikansi, (3) dampak
pemeriksaan, dan (4) auditabilitas; dan
b. memperoleh area kunci yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan
pemeriksaan kinerja.
Tujuan penentuan area
kunci
C. Kegiatan Utama dalam Menentukan Area Kunci
04.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari identifikasi masalah, yang di dalamnya
terdapat informasi tentang visi, misi, proses bisnis, isu terkait lingkungan
hidup, dan tugas utama entitas, pemeriksa dapat menentukan beberapa area
potensial yang dapat dikembangkan dalam pemeriksaan. Area potensial yang
telah teridentifikasi, selanjutnya akan dipilih berdasarkan urutan prioritasnya
untuk ditentukan sebagai fokus utama obyek pemeriksaan yang disebut area
kunci. Untuk menentukan urutan prioritas area kunci yang akan dipilih,
digunakan suatu pendekatan faktor-faktor pemilihan (selection factors) yang
terdiri atas (1) risiko manajemen, (2) signifikansi, (3) dampak pemeriksaan,
dan (4) auditabilitas.
05. Sesuai dengan hasil pertimbangan dari faktor-faktor pemilihan, pemeriksa
dapat menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan
pemeriksaan kinerja.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Faktor pemilihan
untuk menentukan
area kunci
Penentuan area kunci
hal 3 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB III
TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI
A. Umum
01. 0Telah disebutkan dalam bab sebelumnya bahwa tim pemeriksa melakukan
1pemahaman entitas dan identifikasi masalah pada objek pemeriksaan dengan
menggunakan keahliannya sebagai pemeriksa, seperti: memahami proses
bisnis obyek pemeriksaan dengan pendekatan input-proses-output; melakukan
pemetaan terhadap permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang ada atas
obyek pemeriksaan; dan melakukan pengelompokan atas permasalahan/isu
yang teridentifikasi ke dalam area-area potensial yang akan dipilih oleh tim
pemeriksa. Selanjutnya, tahapan dalam menentukan area kunci adalah sebagai
berikut:
Output
OutputDari
DariPemahaman
Pemahaman
Entitas
Entitasdan
danIdentifikasi
Identifikasi
Masalah
Masalah
Menentukan
Menentukanarea
area
potensial
potensialyang
yangdapat
dapat
diperiksa
diperiksa
1. Menentukan area-area potensial yang dapat diperiksa.
Berdasarkan output dari pemahaman entitas dan identifikasi masalah
sebelumnya didapatkan beberapa area potensial yang akan dijadikan area
pemeriksaan. Area-area tersebut adalah area yang dianggap signifikan
terhadap keseluruhan program yang akan diperiksa.
Membuat
MembuatUrutan
UrutanPrioritas
Prioritas
berdasarkan
berdasarkanFaktor
Faktor
Pemilihan
Pemilihan
2. Membuat urutan prioritas atas beberapa area yang telah ditentukan
berdasarkan faktor-faktor pemilihan.
Tidak semua area potensial yang telah ditetapkan sebelumnya akan
ditindaklanjuti dalam pemeriksaan terinci. Area-area tersebut akan disusun
sesuai peringkat dengan menggunakan faktor-faktor pemilihan.
Menentukan
MenentukanArea
AreaKunci
Kunci
3. Menentukan area kunci berdasarkan urutan prioritas yang telah dibuat dan
ketersediaan sumber daya pemeriksaan.
Area potensial yang mendapat peringkat teratas akan mendapat prioritas
untuk dipilih menjadi objek pemeriksaan saat pemeriksaan terinci yang
disebut sebagai area kunci. Area kunci yang telah ditentukan tersebut dapat
dipilih semua atau sebagian, berdasarkan pertimbangan profesional
pemeriksa.
Penjelasan teknis secara detil dalam menentukan area kunci dalam
pemeriksaan kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 4 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
B. Menentukan Area Potensial yang Dapat Diperiksa
02. 0Area potensial adalah area yang akan menjadi fokus pemeriksaan berdasarkan
2masalah utama yang ada di dalam suatu entitas. Setelah menggunakan empat
faktor pemilihan yaitu risiko manajemen, auditabilitas, signifikansi, dan
dampak pemeriksaan maka area potensial yang ada akan dipilih untuk menjadi
area kunci. Tidak semua area potensial akan menjadi area kunci, hal itu
tergantung dari hasil penilaian auditor terhadap empat faktor pemilihan.
03. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kegiatan tahap sebelumnya, pada
tahap ini pemeriksa dapat mengidentifikasikan beberapa area potensial. Tidak
semua area potensial yang teridentifikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh
pemeriksa, mengingat adanya keterbatasan sumber daya pemeriksaan. Format
kertas kerja untuk penentuan area potensial dapat dilihat pada Lampiran III.1
04. Untuk memberikan ilustrasi penentuan area potensial yang dapat diperiksa
digunakan contoh kasus pada Kantor Pertanahan di Kabupaten ABC.1 Dengan
menggunakan hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan sebelumnya
pada pemeriksaan kinerja Kantor Pertanahan di Kabupaten ABC diperoleh
beberapa masalah yang kemudian dikembangkan menjadi beberapa area
potensial yang akan dipilih.
Permasalahan-permasalahan yang ada pada Kantor Pertanahan di Kabupaten
ABC adalah:
a) pelayanan yang tidak tepat waktu dan tarif yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) penggunaan belanja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak
ekonomis, efisien, dan efektif;
c) pencapaian target PNBP tidak terpenuhi karena rendahnya kesadaran
hukum masyarakat di bidang pertanahan; dan
d) timbulnya sengketa pertanahan yang disebabkan karena belum adanya
database pertanahan yang belum memadai.
05. 0Dari masalah utama yang diidentifikasi tersebut dapat ditentukan area-area
4potensial yang dapat diperiksa. Sebagai contoh, pada permasalahan pertama
yaitu kurangnya pemberian pelayanan yang tepat waktu dan tarif yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, area potensial
yang berhubungan dengan masalah tersebut adalah pengelolaan pelayanan
kepada pemohon. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Output
OutputDari
DariPemahaman
Pemahaman
Entitas
Entitasdan
danIdentifikasi
Identifikasi
Masalah
Masalah
Menentukan Area
Potensial yang Dapat
Diperiksa
Membuat
MembuatUrutan
UrutanPrioritas
Prioritas
berdasarkan
berdasarkanFaktor
Faktor
Pemilihan
Pemilihan
Menentukan
MenentukanArea
AreaKunci
Kunci
1
Semua sub unsur komponen penilaian dalam Juknis ini hanya sebagai ilustrasi pemeriksaan kinerja kantor
pertanahan. Sedangkan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, penentuan sub unsur komponen penilaian merupakan
hasil pertimbangan profesional pemeriksa sesuai dengan kondisi masing-masing. Contohnya sub-sub unsur efektivitas atas
penilaian dampak pemeriksaan diilustrasikan seperti: 1) perbaikan analisis kebutuhan untuk suatu program, 2) tujuan dan
kebijakan program yang lebih jelas, dan 3) tujuan, rincian, serta sasaran yang lebih memadai dan seterusnya.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 5 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
Masalah Utama
Area Potensial
Kurangnya pemberian pelayanan
Pengelolaan
pelayanan
yang tepat waktu dan tarif yang
pemohon
tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
kepada
Penggunaan belanja PNBP yang
Penggunaan belanja PNBP
tidak ekonomis, tidak efisien, dan
tidak efektif.
Pencapaian target PNBP tidak
Pengelolaan PNBP
terpenuhi
karena
rendahnya
kesadaran hukum masyarakat di
bidang pertanahan.
Pengelolaan
dalam
pelayanan
Timbulnya sengketa pertanahan
penanganan
sengketa,
konflik
dan
yang disebabkan karena belum
perkara
adanya database pertanahan
Sesuai dengan masalah-masalah utama tersebut, area-area potensial yang dapat
dipilih sebagai area kunci adalah:
a) pengelolaan pelayanan kepada pemohon;
b) penggunaan belanja PNBP;
c) pengelolaan PNBP; dan
d) pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara.
C. Menentukan Area Kunci
06. 0Setelah mendapatkan beberapa area potensial, pemeriksa menentukan urutan
5prioritas dari masing-masing area. Pemeriksa dapat memilih satu atau beberapa
area potensial menjadi area kunci berdasarkan urutan prioritasnya tergantung
pada ketersediaan sumber daya (jumlah auditor, waktu, anggaran, dan kesiapan
auditor). Dalam menentukan area kunci yang akan dipilih menjadi objek
pemeriksaan, pemeriksa dapat menggunakan faktor-faktor pemilihan, yang
terdiri dari: (1) risiko manajemen, (2) signifikansi suatu program, yang
mencakup materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas,
(3) dampak pemeriksaan, dan (4) auditabilitas.
Output
OutputDari
DariIdentifikasi
Identifikasi
Masalah
Masalah
Menentukan
MenentukanArea
Area
Potensial
PotensialYang
YangDapat
Dapat
Diperiksa
Diperiksa
Membuat Urutan Prioritas
berdasarkan Faktor
Pemilihan
Menentukan Area Kunci
07. 0Penentuan area kunci sangat penting untuk diidentifikasi oleh pemeriksa,
6karena memengaruhi luasnya lingkup pemeriksaan. Apabila area yang
diperiksa terlalu banyak, maka lingkup pemeriksaannya pun akan semakin luas
dan pada akhirnya risiko pemeriksaan menjadi tinggi. Lingkup pemeriksaan
yang diperiksa akan memengaruhi efektivitas pemeriksaan dalam pencapaian
tujuan pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan yang lebih kecil memungkinkan
pemeriksa untuk melakukan evaluasi secara lebih mendalam pada area kunci
yang dipilih, sehingga diharapkan tujuan pemeriksaan kinerja, yaitu
memperbaiki dan meningkatkan kinerja entitas dapat tercapai.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 6 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
08. 0Untuk melakukan penilaian terhadap faktor-faktor pemilihan di atas (faktor
7risiko manajemen, signifikansi, dampak pemeriksaan, dan auditabilitas),
Pembobotan Area
Kunci
pemeriksa dapat melakukan pembobotan berdasarkan pertimbangan
profesionalnya (professional judgment). Pembobotan dilakukan dengan
menggunakan matriks pembobotan dengan skor terhadap faktor-faktor
pemilihan sebagai berikut:
Tinggi = skor 3
Sedang = skor 2
Rendah = skor 1
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 7 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB IV
FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN
01. Penilaian risiko pada pemeriksaan kinerja adalah risiko yang ditanggung
manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, antara
lain:
a. Pengeluaran di bawah/di atas anggaran dalam jumlah yang signifikan.
b. Tidak dicapainya tujuan yang telah ditetapkan.
c. Tingginya mutasi pegawai.
d. Manajemen tidak bereaksi atas kelemahan yang ditemukan.
e. Ekspansi program secara mendadak.
f. Hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih, tidak jelas atau
membingungkan.
g. Aktivitas yang bersifat kompleks dalam suatu lingkungan yang penuh
dengan ketidakpastian. Beberapa indikator yang mengakibatkan
ketidakpastian tersebut antara lain:
kegiatan yang amat terdesentralisasi dengan banyak pihak yang
berkepentingan;
penggunaan teknologi yang berkembang amat pesat dan canggih;
lingkungan yang dinamis dan kompetitif;
melibatkan berbagai macam instansi/lintas sektoral; dan
proyek atau aktivitas yang baru.
h. Aktivitas yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
i. Kurangnya keamanan data elektronik dan/atau sistem informasi.
j. Tindakan yang berindikasi kecurangan.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Faktor-faktor
pemilihan; Risiko
Manajemen
hal 8 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
02. Contoh penilaian risiko manajemen untuk area-area potensial pada Kantor
Pertanahan Kabupaten ABC adalah sebagai berikut :
Area
Potensial
Pengelolaan
PNBP
Penggunaan
Belanja PNBP
Pengelolaan
pelayanan
utama
kepada
pemohon
Pengelolaan
dalam
pelayanan
penanganan
sengketa,
konflik, dan
perkara
Unsur
Contoh Penilaian
Risiko Manajemen
Risiko tidak tercapainya
3E (contoh) :
a.
Tingginya mutasi
pegawai
1
1
2
2
b.
Adanya
Perubahan
Kebijakan yang
mendadak
1
1
2
3
Adanya
hubungan
tanggung jawab
yang
tumpang
tindih
2
2
3
3
Pengeluaran
tidak
sesuai
anggaran
2
1
3
3
1,5
1,25
2,5
2,75
(6/4)
(5/4)
(10/4)
(11/4)
c.
d.
Skor rata-rata “Risiko
tidak tercapainya 3E
Pada area potensial „pengelolaan PNBP‟, unsur „risiko tidak tercapainya 3E‟
mendapat skor 1,5 karena terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak
tercapainya 3E yaitu adanya hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih
dan pengeluaran tidak sesuai anggaran. Format kertas kerja untuk penilaian
risiko manajemen dapat dilihat pada Lampiran IV.1.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 9 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB V
FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI
01. Signifikansi suatu area pemeriksaan berkaitan dengan dampak yang dihasilkan
area tersebut terhadap objek pemeriksaan secara keseluruhan. Signifikansi
bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area pemeriksaan secara
komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam
objek pemeriksaan secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan
penilaian profesional dimana seorang pemeriksa harus mempertimbangkan
faktor-faktor seperti: materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan
visibilitas. Format kertas kerja penilaian signifikansi dapat dilihat pada
Lampiran V.1.
02. Materialitas keuangan adalah salah satu aspek dari signifikansi. Faktor ini
didasarkan atas penilaian terhadap aset yang dikuasai, jumlah penerimaan dan
pengeluaran yang dikelola oleh entitas yang diperiksa. Semakin tinggi tingkat
materialitas keuangan suatu kegiatan/program/bidang, maka semakin tinggi
kemungkinan menjadi area kunci yang akan dipilih sebagai lingkup
pemeriksaan. Materialitas dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja dapat berbeda. Objek yang sama bisa dipandang secara berbeda,
sehingga ada kemungkinan material menurut audit kinerja tapi menurut
pemeriksaan keuangan tidak material. Hal tersebut diilustrasikan sebagai
berikut:
Alokasi
Anggaran
Belanja (Rp)
Total Anggaran
Belanja Kantor
Pertanahan (Rp)
Persentase
Bobot/Skor
Pengelolaan
PNBP
Penggunaan
Belanja PNBP
Pengelolaan
pelayanan utama
kepada pemohon
Pengelolaan
dalam pelayanan
penanganan
sengketa, konflik
dan perkara
150.000.000,00
100.000.000,00
300.000.000,00
200.000.000,00
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
0,015%
2
0.01%
1
0,03%
3
0,02%
2
Konsep Signifikansi
Aspek Materialitas
Keuangan
Ilustrasi di atas memperlihatkan bahwa area potensial pengelolaan pelayanan
utama kepada pemohon memiliki persentase 0,03%. Persentase ini merupakan
yang tertinggi dibandingkan area potensial yang lain sehingga area ini juga
mendapatkan bobot/skor tertinggi yaitu 3.
Pada pemeriksaan keuangan, nilai atau persentase area potensial pengelolaan
pelayanan utama kepada pemohon sebesar 0,03% tersebut dapat dianggap
tidak material karena berada di bawah ambang batas tingkat materialitas
sebesar 0,5% dari total belanja. Tetapi di dalam pemeriksaan kinerja area
potensial ini tetap dianggap signifikan karena mendapatkan alokasi anggaran
yang tertinggi dibandingkan area potensial lainnya.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 10 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
03. Aspek batas kritis keberhasilan menunjukkan pentingnya suatu area dalam
menentukan keberhasilan suatu entitas. Apabila perbaikan yang ditimbulkan
akan memberikan dampak yang signifikan terhadap operasi entitas maka
signifikansinya akan tinggi. Sebaliknya, suatu pekerjaan yang bersifat rutin
dan perbaikan kinerja suatu objek tidak berdampak luas terhadap kinerja
entitas secara keseluruhan maka tingkat signifikansinya relatif rendah. Contoh
perbaikan yang memberikan dampak yang signifikan:
Aspek Batas Kritis
Keberhasilan
Pada kegiatan operasi bank pemerintah, peningkatan kinerja area treasuri
akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap naiknya penerimaan
bank tersebut. Oleh karena itu peningkatan kinerja area treasuri merupakan
area yang signifikan dalam entitas bank pemerintah.
Pelayanan utama kepada pemohon merupakan bisnis utama dari Kantor
Pertanahan Kabupaten ABC sehingga peningkatan kinerja dari pelayanan
utama kepada pemohon akan menaikkan PNBP.
04. Visibilitas atau kejelasan suatu area berhubungan erat dengan dampak
eksternal dari suatu kegiatan/program/bidang. Hal ini berkaitan dengan aspek
sosial, ekonomi dan lingkungan suatu kegiatan/program/bidang, serta
pentingnya kegiatan tersebut terhadap program pemerintah atau masyarakat.
Contohnya adalah suatu lembaga pemeriksa melakukan pemeriksaan kinerja
pada area pengelolaan pelayanan pertanahan pada suatu kantor pertanahan.
Jika melihat aspek visibilitasnya, area ini memiliki signifikansi yang tinggi
karena kegiatan pelayanan pertanahan merupakan hal yang penting dan peka,
serta peningkatan kinerja kantor pertanahan akan memengaruhi aspek sosial
dan ekonomi masyarakat.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Aspek Visibilitas
hal 11 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
Pengelolaan PNBP
Penggunaan Belanja
PNBP
Pengelolaan pelayanan
utama kepada pemohon
Pengelolaan dalam
pelayanan penanganan
sengketa, konflik dan
perkara
05. Contoh penilaian signikansi untuk area-area potensial pada Kantor Pertanahan
kabupaten ABC adalah sebagai berikut :
Materialitas Keuangan
2
1
3
2
Area Potensial
pengelolaan
pelayanan utama
kepada pemohon
memiliki
persentase
tertinggi sebesar
0,03%. Persentase
ini merupakan
yang tertinggi
dibandingkan area
potensial yang
lain sehingga area
ini juga
mendapatkan
bobot/skor
tertinggi yaitu 3.
(Lihat di par.02).
Batas Kritis Keberhasilan
2
2
3
1
Visibilitas
2
2
3
2
Pengelolaan
pelayanan utama
kepada pemohon
merupakan bisnis
utama dari kantor
pertanahan.
Perbaikan
terhadap area ini
akan
meningkatkan
kinerja entitas
secara
keseluruhan.
Pengelolaan
pelayanan utama
kepada pemohon
merupakan
masalah
yang
penting dan peka.
Peningkatan
kinerja
kantor
pertanahan akan
memengaruhi
aspek sosial dan
ekonomi terhadap
masyarakat
umum.
2
(6/3)
1,67
(5/3)
3
(9/3)
1,67
(5/3)
Area
Potensial
Unsur
Skor rata-rata
“signifikansi”
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Contoh Penilaian
Signifikansi
Keterangan
hal 12 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB VI
FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK
PEMERIKSAAN
01. Dampak pemeriksaan merupakan nilai tambah yang diharapkan dari
pemeriksaan tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat
meningkatkan aspek „3E‟ dari area yang diperiksa. Nilai tambah yang
dihasilkan dari suatu pemeriksaan merupakan hal penting dalam menentukan
area kunci yang akan diperiksa secara rinci. Pertanyaan yang harus selalu
diajukan oleh pemeriksa adalah “Apakah pemeriksaan yang akan dilaksanakan
dapat memberikan suatu perbaikan kinerja entitas?” Apabila pemeriksaan
tampaknya tidak akan menimbulkan perubahan berarti pada kinerja
manajemen, pemeriksa dapat memberikan bobot yang rendah terhadap
komponen dampak pemeriksaan. Format kertas kerja menilai dampak
pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VI.1.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Konsep Dampak
Pemeriksaan
hal 13 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
02. Berikut disajikan beberapa kemungkinan atau contoh dampak pemeriksaan
yang diharapkan berdasarkan beberapa aspek tertentu:
1. Aspek efektivitas
Perbaikan
analisis
kebutuhan.
Memperjelas
tujuan
dan kebijakan.
Memperkenalkan
tujuan dan sasaran
dengan lebih baik.
Perbaikan
dalam
pencapaian
tujuan
melalui
perubahan
sifat
output
atau
peningkatan sasaran.
4.
Aspek efisiensi
Peningkatan
output
pada tingkat input
yang sama.
Perbaikan
atas
pekerjaan ganda dan
kurang koordinasi.
2. Peningkatan
perencanaan,
pengendalian, dan
manajemen
Peningkatan
perencanaan
manajemen.
Memperjelas
penentuan
prioritas
dan sasaran yang lebih
baik.
Insentif sasaran yang
lebih baik.
Pengendalian
dan
manajemen
atas
sumber daya manusia,
aset,
proyek,
dan
sumber daya lain yang
lebih baik.
Pengendalian
yang
ketat atas kecurangan.
Peningkatan
sistem
akuntansi keuangan.
Informasi manajemen
keuangan yang lebih
baik.
Keamanan
sistem
komputer yang lebih
baik.
3. Peningkatan
akuntabilitas
5.
6.
Aspek Ekonomi
Pengurangan
biaya
sebagai hasil dari
pengadaan yang lebih
baik.
Pengurangan
biaya
karena
pemanfaatan
sumber daya yang
lebih ekonomis.
Pengurangan fasilitas.
Beberapa
kemungkinan dampak
pemeriksaan
Peningkatan
pengendalian dan
pemantauan ekstern.
Indikator kinerja yang
lebih baik dan akurat.
Perbandingan
yang
lebih baik dengan
organisasi sejenis.
Penyajian informasi
yang lebih jelas dan
informatif.
Peningkatan
Kualitas Pelayanan
Waktu tunggu lebih
singkat.
Distribusi
manfaat
yang lebih adil.
Akses yang lebih
mudah
terhadap
informasi.
Makin
luasnya
jangkauan pelayanan
dan makin banyaknya
pilihan
bagi
masyarakat.
Pemeriksa diharapkan dapat menggunakan pertimbangan profesionalnya
dalam menganalisis dan menilai komponen dampak pemeriksaan atas
area-area potensial yang diperiksanya.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 14 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
03. Contoh penentuan dampak pemeriksaan untuk area-area potensial pada Kantor
Pertanahan Kabupaten ABC dapat dilakukan sebagai berikut:
Area
Potensial
Pengelolaan
PNBP
Penggunaan
Belanja PNBP
3
3
3
3
(12/4)
(12/4)
(12/4)
(12/4)
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
2,5
2,5
2
1,38
(20/8)
(20/8)
(16/8)
(11/8)
3
3
3
2
3
3
3
2
3
3
1
1
3
3
3
2
3
3
3
1
1
1
1
1
3
3
1
1
1
1
1
1
2,33
2,33
2
2
(14/6)
(14/6)
(12/6)
(12/6)
3
3
3
3
3
3
1
1
Unsur
1.
Efektivitas
a) Perbaikan
analisis
kebutuhan untuk suatu
program
b) Tujuan dan kebijakan
program yang lebih jelas
c) Tujuan rincian dan
sasaran
yang
lebih
memadai
d) Peningkatan pencapaian
tujuan
melalui
perubahan output atau
perbaikan sasaran
2.
a)
b)
c)
d)
e)
f)
g)
h)
3.
a)
b)
Peningkatan
Perencanaan,
Pengendalian,
Pengelolaan
dan
Peningkatan
perencanaan badan yang
diperiksa
Prioritas dan sasaran
yang lebih jelas
Insentif yang lebih baik
untuk mencapai sasaran
Perbaikan pengendalian
dan
pengelolaan
sumber daya manusia,
aset,
proyek,
dan
sumber daya lain
Pengendalian yang lebih
ketat atas kecurangan
Perbaikan
sistem
akuntansi keuangan
Perbaikan
informasi
manajemen keuangan
Perbaikan
keamanan
sistem komputer
Peningkatan
Akuntabilitas
Peningkatan kejelasan
output-output dan
prosedur-prosedur
Perbaikan pertanggungjawaban atas
pengelolaan keuangan
negara kepada lembaga
perwakilan
Direktorat Litbang
Pengelolaan
dalam
pelayanan
penanganan
sengketa,
konflik, dan
perkara
Pengelolaan
pelayanan
utama kepada
pemohon
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 15 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
c)
d)
e)
f)
4.
a)
b)
5.
a)
b)
c)
d)
6.
a)
b)
c)
d)
e)
f)
Pengembangan bentuk
laporan keuangan
Perbaikan
indikator
kinerja
Perbaikan perbandingan
kinerja antara badan
sejenis yang diperiksa
Penyajian
informasi
yang lebih jelas dan
informatif
Efisiensi
Peningkatan output yang
dihasilkan dari tingkat
input yang sama
Perbaikan atas pekerjaan
ganda dan perbaikan
koordinasi
Ekonomi
Pengurangan
biaya
melalui
perbaikan
sistem pengontrakan dan
pembelian besar-besaran
Pengurangan
biaya
melalui
perbaikan
pemanfaatan
sumber
daya
manusia
dan
sumber daya lain
Penyederhanaan fasilitas
Pemulihan biaya-biaya
melalui
pengenalan
ongkos-ongkos
yang
sebelumnya
tidak
dikenakan, atau revisi
ongkos-ongkos
Peningkatan
Pelayanan
Mutu
Daftar tunggu yang
lebih pendek untuk
program
Pengurangan waktu
respon untuk program
Pembagian yang lebih
adil akan manfaatmanfaat program
Peningkatan akses
terhadap informasi
Perluasan cakupan
pelayanan dan perluasan
pilihan
Peningkatan kesetaraan
akses terhadap programprogram
Skor rata-rata “Dampak
Pemeriksaan”
Direktorat Litbang
1
1
1
1
3
3
3
3
1
1
1
1
3
3
3
3
3
3
3
1,5
(6/2)
(6/2)
(6/2)
(3/2)
3
3
3
1
3
3
3
2
1
2
2,5
1
(4/4)
(8/4)
(10/4)
(4/4)
1
3
1
1
1
3
3
1
1
1
3
1
1
1
3
1
1
1
2,5
1,83
(6/6)
(6/6)
(15/6)
(11/6)
1
1
3
3
1
1
3
3
1
1
1
1
1
1
3
2
1
1
3
1
1
1
2
1
2,14
2,31
2,5
1,79
(12,83/6)
(13,83/6)
(15/6)
(10,71/6)
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 16 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB VII
FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS
01. Auditabilitas
berhubungan dengan kemampuan pemeriksa untuk
melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan SPKN. Berbagai keadaan dapat
terjadi baik karena keadaan entitas maupun keadaan pemeriksa. Berbagai
keadaan entitas dan keadaan pemeriksa dapat menyebabkan pemeriksa
memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan dalam area tertentu
walaupun hal tersebut amat signifikan. Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan terkait dengan auditabilitas antara lain adalah:
1. Pemeriksa tidak mempunyai kompetensi yang cukup untuk melakukan
pemeriksaan.
2. Kegiatan yang bersifat tidak memungkinkan untuk diperiksa, misalnya
kegiatan yang berkaitan dengan rahasia negara.
3. Area yang dimaksud sedang dalam proses perubahan yang signifikan
dan mendasar atau adanya kebijakan yang mengubah struktur
organisasi secara total. Misalnya, pada tahun 2010 pemeriksa
merencanakan untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja atas entitas
XYZ untuk tahun anggaran 2009. Pada tahun 2010 diketahui entitas
XYZ akan dibubarkan pada tahun 2011. Berdasarkan informasi
tersebut maka entitas XYZ memiliki tingkat auditabilitas yang rendah.
4. Lokasi pekerjaan lapangan tidak dapat dijangkau karena bencana alam
atau alasan lain.
5. Ketersediaan data dan akses data yang nantinya diperlukan sebagai
bukti pemeriksaan.
Format kertas kerja untuk penilaian auditabilitas dapat dilihat pada Lampiran
VII.1.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 17 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
02. Contoh penilaian auditabilitas untuk area-area potensial pada Kantor
Pertanahan Kabupaten ABC adalah sebagai berikut:
Area
Potensial
Pengelolaan
PNPB
Penggunaan
Belanja PNPB
Pengelolaan
pelayanan
utama kepada
pemohon
Pengelolaan
dalam
pelayanan
penanganan
sengketa,
konflik dan
perkara
Unsur
Personel :
2,33
2,33
3
3
(7/3)
(7/3)
(9/3)
(9/3)
2
2
3
3
2
2
3
3
3
3
3
3
Waktu yang tersedia untuk
melakukan audit
2
2
3
3
Perubahan yang signifikan
atas entitas
3
3
3
3
Lokasi Pemeriksaan
3
3
3
3
2,58
2,58
3
3
(10,33/4)
(10,33/4)
(12/4)
(12/4)
a.
b.
c.
Kemampuan/
keahlian personel
Pengalaman
Pemeriksa
Atas
Area yang akan
diperiksa
Jumlah Personel
Skor rata-rata
“Auditabilitas”
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Contoh Penilaian
Untuk Auditabilitas
hal 18 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB VIII
PENENTUAN AREA KUNCI
DAN ANALISIS HASIL
A. Tahapan Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Analisis Hasil
01.
Format kertas kerja untuk penentuan area kunci dapat dilihat pada Lampiran
VIII.1. Tahapan yang harus dilakukan untuk mengisi format KKP dalam
menentukan area kunci tersebut adalah sebagai berikut:
Petunjuk pengisian
format KKP
1. Pemeriksa menentukan terlebih dahulu area-area potensial untuk dipilih
menjadi fokus pelaksanaan pemeriksaan (kolom 2).
2. Pemeriksa menilai masing-masing area yang telah ditentukan dengan
menggunakan faktor-faktor pemilihan, yaitu:
risiko manajemen (kolom 3);
signifikansi (kolom 4);
dampak pemeriksaan (kolom 5); dan
auditabilitas (kolom 6).
3. Pemeriksa menjumlahkan skor yang didapatkan dari keempat faktor
pemilihan untuk mendapatkan nilai total skor (kolom 7).
4. Pemeriksa menentukan urutan prioritas untuk masing-masing area
(kolom 8).
5. Pemeriksa membuat kesimpulan tentang pemilihan area kunci untuk
dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci (kolom 9).
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 19 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
02.
Contoh penentuan area kunci pada Kantor Pertanahan Kabupaten ABC adalah
sebagai berikut:
Contoh Penentuan
Area Kunci
(4)
(5)
(6)
Urutan
Prioritas
(7)
(8)
1.
Pengelolaan PNBP
1,5
2
2,14
2,58
8,22
3
2.
Penggunaan
Belanja PNBP
1,25
1,67
2,31
2,58
7,81
4
3.
Pengelolaan
Pelayanan Utama
Kepada Pemohon
2,5
3
2,5
3
11
1
4.
Pengelolaan dalam
pelayanan
penanganan
sengketa, konflik
dan perkara.
2,75
1,67
1,79
3
9,21
2
Kesimpulan
Dipilih/Tidak
(3)
Total Skor
(2)
Auditabilitas5
(1)
Dampak
Pemeriksaan4
Area Potensial
Signifikansi3
No
Risiko
Manajemen2
Faktor Pemilihan
(9)
Tidak
Dipilih
Tidak
Dipilih
Dipilih
Sebagai
Area
Kunci
Tidak
Dipilih
Simpulan:
Dari tabel di atas terlihat area potensial pengelolaan pelayanan kepada
pemohon mendapatkan skor tertinggi sebesar 11 (sebelas), sehingga tim
pemeriksa memutuskan area ini sebagai area kunci.
03.
Analisis hasil menjelaskan alasan pemilihan area kunci setelah
mempertimbangkan faktor-faktor pemilihan. Tujuannya adalah untuk
memberikan dasar pemilihan area kunci dari area-area potensial yang tersedia.
Format kertas kerja untuk analisa pemilihan area kunci dapat dilihat pada
Lampiran VIII.2. Contoh hasil analisis untuk pemilihan area kunci pelayanan
kepada pemohon diuraikan sebagai berikut:
Faktor-Faktor Pemilihan
Risiko Manajemen
Analisis Pemilihan
Area Kunci
Alasan Pemilihan Area Kunci
Risiko
pengelolaan
pelayanan
tergolong tinggi karena masih terdapat
beberapa
kelemahan
dalam
pengendalian internal berdasarkan
pemeriksaan keuangan. Di samping itu
terdapat risiko yang tinggi tidak
tercapainya 3E seperti
tingginya
mutasi pegawai,
adanya hubungan
tanggung jawab yang tumpang tindih,
dan pengeluaran tidak sesuai anggaran.
2
Lihat halaman 9.
3
Lihat halaman 12.
4
Lihat halaman 16.
5
Lihat halaman 18.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 20 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
Signifikansi
Dari segi materialitas keuangan, nilai
anggaran belanja yang dialokasikan
untuk pengelolaan pelayanan utama
kepada pemohon lebih besar dari
kegiatan yang lain yaitu sebesar
Rp300.000.000,00.
Dari segi batas kritis keberhasilan,
pengelolaan pelayanan tergolong tinggi
karena akan memberikan pengaruh
yang signifikan terhadap operasi kantor
pelayanan seperti naiknya PNBP.
Dari segi visibilitas area ini memiliki
signifikansi yang tinggi karena
pembangunan pelayanan pertanahan
merupakan masalah yang penting dan
peka serta peningkatan kinerja kantor
pertanahan akan memengaruhi aspek
sosial
dan
ekonomi
terhadap
masyarakat umum.
Dampak Audit
Dampak audit tergolong tinggi karena
perbaikan atas pengelolaan pelayanan
akan menurunkan keluhan dari
pemohon dan meningkatkan faktor 3E
seperti: 1) efektivitas, yaitu adanya
perbaikan analisis kebutuhan untuk
suatu program, tujuan dan kebijakan
yang lebih jelas, tujuan dan sasaran
yang lebih memadai, peningkatan
pencapaian tujuan melalui perubahan
output atau perbaikan sasaran; 2)
efisiensi, yaitu adanya peningkatan
output yang dihasilkan dari tingkat
input yang sama dan perbaikan atas
pekerjaan ganda dan perbaikan
koordinasi, 3) ekonomi, yaitu adanya
pengurangan biaya melalui perbaikan
pemanfaatan sumber daya manusia dan
sumber daya lain serta pemulihan
biaya-biaya revisi ongkos-ongkos, 4)
peningkatan mutu pelayanan, yaitu
adanya daftar tunggu yang lebih pendek
untuk program, pengurangan waktu
respon untuk program, peningkatan
akses terhadap informasi, serta adanya
perluasan cakupan pelayanan dan
perluasan pilihan.
Auditabilitas
Auditabilitas tergolong tinggi karena
tim audit sudah memiliki pengalaman
dalam memeriksa kantor pertanahan
dan personel yang cukup, tersedianya
waktu yang tersedia untuk melakukan
audit, tidak adanya perubahan yang
signifikan atas entitas, dan lokasi audit
mudah untuk dicapai.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 21 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
B. Dokumentasi
Pemeriksa harus mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan area
kunci, termasuk pertimbangan profesional dan cara pembobotannya, yang
telah disetujui dan direviu oleh Pengendali Teknis dan Penanggung Jawab
pemeriksaan.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Dokumentasi
kegiatan
hal 22 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
BAB IX
PENUTUP
A. Pemberlakuan Petunjuk Teknis Area Kunci
01. 0Juknis Penentuan Area Kunci mulai berlaku saat ditetapkan melalui
1Keputusan BPK.
Juknis mulai berlaku
pada saat ditetapkan
melalui Keputusan
BPK
B. Perubahan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci
02. Perubahan Juknis dapat berupa perubahan Juknis dimaksud atau penjelasan
atas substansi Juknis tersebut.
Perubahan Juknis
dapat berupa
perubahan Juknis atau
penjelasan substansi
03. Perubahan atas Juknis ini akan dilakukan melalui Keputusan BPK tentang
Perubahan atas Juknis dimaksud.
C. Pemantauan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci
04. 0Juknis ini merupakan dokumen yang dapat berubah sesuai dengan perubahan
3peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, dan kondisi lain. Oleh
Pemantauan dilakukan
oleh tim pemantauan
karena itu, pemantauan atas Juknis ini akan dilakukan oleh Tim Pemantauan
Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci. Selain itu, masukan atau pertanyaan
terkait dengan Juknis ini dapat disampaikan kepada:
Sub Direktorat Litbang Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja
Direktorat Penelitian dan Pengembangan
Ditama Revbang
Lantai II Gedung Arsip, BPK-RI
Jl. Gatot Subroto 31 Jakarta 10210
Telp. (021)-25549000 ext. 3306/3307/3308
Email:
[email protected]
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 23 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
Referensi
Asian Organisation of Supreme Audit Institution, 2000, Performance Auditing Guideline. ASOSAI.
Badan Pemeriksa Keuangan, 2007, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan, 2007, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan, 2008, Panduan Manajemen Pemeriksaan, Jakarta.
Chambers, A. and Rand, G., 2000, The Operational Auditing Handbook : Auditing Business Processes,
John Wiley & Sons, London.
International Organizations of Supreme Audit Institutions, 2004, Implementation Guidelines for
Performance Auditing, INTOSAI.
Rai, Agung, 2008, Audit Kinerja: Teori dan Aplikasi pada Sektor Publik, Jakarta.
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
hal 24 dari 24
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran III.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran…
Dibuat oleh
:
Direviu oleh
:
Disetujui oleh
:
KERTAS KERJA PENENTUAN AREA POTENSIAL
Tujuan Kegiatan ini adalah menentukan area-area potensial yang akan menjadi area kunci dalam
pelaksanaan pemeriksaan
No
1
1.
2.
3.
4.
Hasil Identifikasi Masalah
2
Area Potensial
3
Catatan:
1.
Kolom 2 Hasil Identifikasi Masalah diisi dengan output berupa masalah-masalah utama yang didapatkan
dari langkah Pemeriksaan Kinerja sebelumnya yaitu Identifikasi Masalah.
2.
Kolom 3 Area Potensial diisi dengan Area/Program/Kegiatan/Bidang yang berkaitan dengan masalah utama
yang didapatkan.
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran IV.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran…
Dibuat oleh
:
Direviu oleh
:
Disetujui oleh
:
KERTAS KERJA PENILAIAN RISIKO MANAJEMEN
FAKTORFAKTOR
PENILAIAN
AREA POTENSIAL
Area Potensial 1
Area Potensial 2
Area Potensial 3
Dan seterusnya
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Risiko tidak
tercapainya 3E
Skor rata-rata
“risiko tidak
tercapainya 3E”
Catatan :
1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:
Tinggi
= skor 3
Sedang
= skor 2
Rendah
= skor 1
2. Bila subunsur faktor risiko tidak tercapainya 3E yang ada tidak relevan dan pemeriksa kesulitan
mengidentifikasi subunsur faktor penilaian yang relevan untuk menilai keseluruhan area potensial,
maka pemeriksa dapat langsung memberikan skor pada risiko tidak tercapainya 3E atas masing-masing
area potensial disertai alasan pemberian skor.
3. Alasan pemberian nilai skor untuk risiko tidak tercapainya 3E secara naratif untuk masing-masing area
potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian risiko manajemen.
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran V.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran…
Dibuat oleh
:
Direviu oleh
:
Disetujui oleh
:
KERTAS KERJA PENILAIAN SIGNIFIKANSI
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN
Area Potensial 1
(1)
(2)
AREA-AREA POTENSIAL
Area Potensial 2
Area Potensial 3
(3)
(4)
Dan seterusnya
(5)
Materialitas Keuangan
Batas
Kritis
Keberhasilan
Visibilitas
Skor
rata-rata
“signifikansi”
Catatan :
1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:
Tinggi
= skor 3
Sedang
= skor 2
Rendah
= skor 1
2. Skor rata-rata “signifikansi” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian.
3. Pengisian skoring hanya dilakukan pada faktor-faktor penilaian yang dapat diidentifikasi. Contoh: pada
pemilihan area potensial berdasarkan kegiatan mungkin akan sulit untuk mendapatkan data untuk
materialitas keuangan.
4. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area
potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian signifikansi.
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran VI.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran…
Dibuat oleh
:
Direviu oleh
:
Disetujui oleh
:
KERTAS KERJA PENILAIAN DAMPAK PEMERIKSAAN
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN
Area Potensial 1
(1)
(2)
AREA-AREA POTENSIAL
Area Potensial 2
Area Potensial 3
(3)
(4)
Dst
(5)
1. Efektivitas
2. Peningkatan Perencanaan,
Pengendalian, dan Pengelolaan
3. Peningkatan Akuntabilitas
4. Efisiensi
5. Ekonomi
6. Peningkatan Mutu Pelayanan
Skor
rata-rata
Pemeriksaan”
“Dampak
Catatan :
1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:
Tinggi = skor 3
Sedang = skor 2
Rendah = skor 1
2. Penentuan subunsur faktor-faktor penilaian merupakan hasil pertimbangan profesional pemeriksa.
3. Skor rata-rata “Dampak Pemeriksaan” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian.
4. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area
potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian auditabilitas.
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran VII.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran…
Dibuat oleh
Direviu oleh
Disetujui oleh
:
:
:
KERTAS KERJA PENILAIAN AUDITABILITAS
AREA POTENSIAL
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN
Area Potensial 1
Area Potensial 2
Area Potensial 3
Dst
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Personel
a. Kemampuan/keahlian
personel
b. Pengalaman
Pemeriksa Atas Area
yang akan diperiksa
c. Jumlah Personel
Waktu yang tersedia untuk
melakukan audit
Perubahan yang signifikan
atas entitas
Lokasi Pemeriksaan
Faktor-faktor
penilaian
lainnya
(sesuai
kondisi
lapangan)
Skor
rata-rata
“auditabilitas”
Catatan :
1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:
Tinggi
= skor 3
Sedang
= skor 2
Rendah
= skor 1
2. Skor rata-rata “auditabilitas” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian.
3. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area
potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian auditabilitas.
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran VIII.1
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
….. (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran….
Dibuat oleh
Direviu oleh
Disetujui oleh
:
:
:
KERTAS KERJA PEMILIHAN AREA KUNCI
Tujuan kegiatan ini untuk menentukan urutan prioritas dari area potensial yang akan dipilih menjadi obyek pemeriksaan kinerja (area kunci).
Faktor Pemilihan
No
Area
Potensial
Risiko Manajemen
Signifikansi
Dampak Pemeriksaan
Auditabilitas
Total
Skor
Urutan
Prioritas
Kesimpulan
Dipilih/Tidak
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1.
2.
3.
Catatan:
1. Kolom 2 diisi dengan area-area potensial yang didapatkan dari hasil identifikasi masalah
2. Kolom 3, 4, 5, dan 6 diisi dengan menggunakan skor 1 = rendah, 2 = sedang, 3 = tinggi.
3. Kolom 7 merupakan penjumlahan dari kolom 3, 4, 5, dan 6.
4. Kolom 8 merupakan urutan prioritas dari area-area potensial yang akan dipilih sebagai obyek pemeriksaan
5. Kolom 9 merupakan kesimpulan area potensial yang akan dipilih sebagai obyek pemeriksaan (area kunci).
Juknis Penentuan Area Kunci
Lampiran VIII.2
No. Indeks
Pemeriksaan Kinerja Atas
… (Obyek Pemeriksaan)
Tahun Anggaran….
Dibuat oleh
:
Direviu oleh
:
Disetujui oleh
:
KERTAS KERJA HASIL ANALISIS PEMILIHAN AREA KUNCI
NAMA AREA KUNCI:
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan dasar pemilihan area kunci dari area-area potensial yang tersedia.
No
FAKTOR-FAKTOR PEMILIHAN
1
RISIKO MANAJEMEN
2
SIGNIFIKANSI MASALAH
3
DAMPAK PEMERIKSAAN
4
AUDITABILITAS
ALASAN PEMILIHAN AREA KUNCI
Catatan :
Untuk Alasan Pemilihan diisi dengan dasar pertimbangan pemeriksa dalam pemilihan area kunci.
Juknis Penentuan Area Kunci
TIM PENYUSUN PETUNJUK TEKNIS
PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN
KINERJA
1. Daeng M. Nazier
2. Hery Subowo
3. Ria Anugriani
4. Beni Subena
5. Agus Bambang Irawan
6. G. Yorrie Rismanto Adi
7. Dwi Afriyanti
8. Harpanto Guno Sabanu
9. Subeki Supriyadi
10. Iwan Purwanto Sudjali
11. Sandra Willia Gusman
12. Bambang Prayudhi
13. Denny Wahyu Sendjaja
14. Yosie
15. Asad Agung Perkasa
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan
Direktorat Litbang
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Jl. Jenderal Gatot Subroto 31
Jakarta 10210 Indonesia
+62-21-25549000 ext. 3306/3307/3308
Email:
[email protected]