Academia.eduAcademia.edu

Juknis Penentuan Area Kunci.pdf

Abstract

juknis

LAMPIRAN : KEPUTUSAN BPK RI No. 200.001/2011 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2011 LAMPIRAN : KEPUTUSAN BPK RI NOMOR : 10 /K/1-XIII.2/12/2011 TANGGAL : 30 DESEMBER 2011 200.001/2011 PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN KINERJA Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan RI Jl. Jenderal Gatot Subroto 31 Jakarta -10210 KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/K/I-XIII.2/12/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN KINERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. c. d. bahwa Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja paragraf 8 (delapan) mensyaratkan Pemeriksa untuk mempertimbangkan signifikansi suatu masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas Pemeriksaan Kinerja, di mana suatu masalah dianggap signifikan apabila masalah itu relatif penting bagi pencapaian tujuan pemeriksaan dan bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan; bahwa untuk melaksanakan SPKN dan mempertimbangkan adanya keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh Pemeriksa serta menyesuaikan dengan tahap-tahap dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja, maka dalam tahap perencanaan pemeriksaan perlu menentukan suatu area kunci; bahwa dengan penentuan area kunci sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemeriksaan Kinerja menjadi lebih fokus pada bidang-bidang tertentu yang dianggap penting dan hasil pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah untuk perbaikan kinerja bagi obyek yang diperiksa secara signifikan; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana disebutkan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja dengan suatu Keputusan; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707); Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VII.3/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/SK/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5/K/I-XIII.2/8/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan; Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 06/K/I-XIII.2/6/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN KINERJA. Pasal 1 Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 2 Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN b. BAB II : GAMBARAN UMUM AREA KUNCI c. BAB III : TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI d. BAB IV : FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN e. BAB V : FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI f. BAB VI : FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK PEMERIKSAAN g. BAB VII : FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS h. BAB VIII : PENENTUAN AREA KUNCI DAN ANALISIS HASIL i. BAB IX : PENUTUP Pasal 3 Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci Pemeriksaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KETUA, WAKIL KETUA, HASAN BISRI HADI POERNOMO ANGGOTA, ANGGOTA, MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA Plh. ANGGOTA, TAUFIEQURACHMAN RUKI ANGGOTA, HASAN BISRI ALI MASYKUR MUSA ANGGOTA, ANGGOTA, SAPTO AMAL DAMANDARI RIZAL DJALIL ANGGOTA, BAHRULLAH AKBAR DAFTAR ISI DAFTAR ISI .................................................................................................................................. i DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1 B. Tujuan ..................................................................................................................... 1 C. Lingkup .................................................................................................................. 1 D. Dasar Hukum Penyusunan Petunjuk Teknis .......................................................... 2 E. Sistematika Penulisan ............................................................................................. 2 GAMBARAN UMUM AREA KUNCI ....................................................................... 3 A. Konsep Area Kunci ................................................................................................ 3 B. Tujuan Penentuan Area Kunci ............................................................................... 3 C. Kegiatan Utama dalam Menentukan Area Kunci ................................................... 3 TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI .................................................................... 4 A. Umum ..................................................................................................................... 4 B. Menentukan Area Potensial yang Dapat Diperiksa ................................................ 5 C. Menentukan Area Kunci ........................................................................................ 6 BAB IV FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN ................................................... 8 BAB V FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI ................................................................. 10 BAB VI FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK PEMERIKSAAN ............................................ 13 BAB VII FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS ............................................................. 17 BAB VIII PENENTUAN AREA KUNCI DAN ANALISIS HASIL ....................................... 19 A. Tahapan Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Analisis Hasil.......................... 19 B. Dokumentasi............................................................................................................ 22 PENUTUP ..................................................................................................................... 23 A. Pemberlakuan Petunjuk Teknis Area Kunci .......................................................... B. Perubahan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci................................................ C. Pemantauan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci............................................. 23 23 23 REFERENSI ........................................................................................................................................ 24 BAB II BAB III BAB IX LAMPIRAN SUSUNAN TIM PENYUSUN JUKNIS PENENTUAN AREA KUNCI i DAFTAR LAMPIRAN Lampiran III.1 Kertas Kerja Penentuan Area Potensial Lampiran IV.1 Kertas Kerja Penilaian Risiko Manajemen Lampiran V.1 Kertas Kerja Penilaian Signifikansi Lampiran VI.1 Kertas Kerja Penilaian Dampak Pemeriksaan Lampiran VII.1 Kertas Kerja Penilaian Auditabilitas Lampiran VIII.1 Kertas Kerja Pemilihan Area Kunci Lampiran VIII.2 Kertas Kerja Hasil Analisis Pemilihan Area Kunci ii Juknis Penentuan Area Kunci BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 01. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 04 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja paragraf 8 (delapan) mensyaratkan pemeriksa untuk mempertimbangkan signifikansi suatu masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemeriksaan kinerja. Suatu masalah dianggap signifikan apabila masalah itu relatif penting bagi pencapaian tujuan pemeriksaan dan bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan. Untuk melaksanakan SPKN dan mempertimbangkan adanya keterbatasan-keterbatasan seperti waktu, sumber daya manusia dan biaya yang dihadapi oleh pemeriksa serta menyesuaikan dengan tahap-tahap dalam Juklak Pemeriksaan Kinerja, maka dalam tahap perencanaan pemeriksaan perlu menentukan suatu area kunci. 02. 0Penentuan area kunci membuat pemeriksaan kinerja menjadi lebih fokus pada 2bidang-bidang tertentu yang dianggap penting sehingga pemeriksa tidak perlu melakukan pemeriksaan atas seluruh aktivitas, bidang, program dari suatu entitas. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah untuk perbaikan kinerja bagi obyek yang diperiksa secara signifikan. 03. 0Penentuan area kunci merupakan salah satu tahapan penting dalam 4perencanaan pemeriksaan kinerja karena memengaruhi lingkup dan tujuan pemeriksaan, serta kriteria yang akan digunakan pada tahap pelaksanaan pemeriksaan kinerja. 04. 0Berdasarkan point 01, 02, dan 03 di atas, penentuan area kunci dalam 5pemeriksaan kinerja perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis sebagai penjabaran dari SPKN dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja, sehingga pemeriksa memiliki dasar, keseragaman, dan konsistensi dalam menentukan area kunci. Signifikansi masalah menurut SPKN Area kunci membuat pelaksanaan pemeriksaan lebih fokus Penentuan area kunci memengaruhi lingkup dan tujuan pemeriksaan Juknis ini adalah penjabaran SPKN dan Juklak Pemeriksaan Kinerja B. Tujuan 05. 0Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penentuan Area Kunci adalah 6memberikan pedoman secara teknis dalam menentukan Tujuan penyusunan Juknis area/bidang/program/kegiatan yang akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. C. Lingkup 06. 0Juknis Penentuan Area Kunci hanya mengatur teknik-teknik yang dibutuhkan 7oleh pemeriksa dalam menentukan aktivitas/bidang/program yang akan Lingkup Juknis menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Dengan demikian, Juknis ini hanya membahas materi-materi yang diperlukan pada tahap perencanaan pemeriksaan kinerja. 07. 0Juknis Penentuan Area Kunci merupakan penjabaran dari Petunjuk 8Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja pada tahap perencanaan pemeriksaan kinerja tentang Penentuan Area Kunci, sehingga kedudukan Juknis ini tidak dapat dipisahkan dengan Juklak Pemeriksaan Kinerja. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 1 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci D. Dasar Hukum Penyusunan Petunjuk Teknis 08. 0Dasar hukum penyusunan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci adalah 9sebagai berikut: Dasar hukum penyusunan Juknis a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); c. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707); d. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VII.3/8/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; e. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; f. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/1-XIII.2/2/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5/K/I-XIII.2/8/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan; g. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 09/K/I-XIII.2/7/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyusunan atau Penyempurnaan Pedoman Pemeriksaan dan Non Pemeriksaan; dan h. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 06/K/I-XIII.2/6/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja. . E. Sistematika Penulisan 09. 1Juknis ini disusun menurut sistematika sebagai berikut: 0Bab I : Pendahuluan Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII Bab VIII Bab IX Referensi Lampiran Direktorat Litbang : Gambaran Umum Area Kunci : Teknik Penentuan Area Kunci : Faktor Pemilihan-Risiko Manajemen : Faktor Pemilihan-Signifikansi : Faktor Pemilihan-Dampak Pemeriksaan : Faktor Pemilihan-Auditabilitas : Penentuan Area Kunci dan Analisis Hasil : Penutup Badan Pemeriksa Keuangan hal 2 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB II GAMBARAN UMUM AREA KUNCI A. A. Konsep Area Kunci 01. Area kunci adalah suatu aktivitas, bidang, atau program dalam entitas yang diperiksa yang merupakan fokus pemeriksaan kinerja. Dalam kegiatan penentuan area kunci, pemeriksa akan memahami suatu permasalahan yang sudah teridentifikasi pada tahap sebelumnya secara lebih mendalam. 02. Penentuan area kunci yang tepat akan sangat membantu pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan terinci. Lingkup pemeriksaan menjadi lebih sempit karena hanya terfokus pada area kunci yang telah ditetapkan. Dengan demikian analisis dalam pemeriksaan akan lebih mendalam sehingga tujuan pemeriksaan dapat tercapai. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk meningkatkan perbaikan kinerja suatu aktivitas, bidang, serta program terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Konsep Area Kunci Manfaat Penentuan Area Kunci B. Tujuan Penentuan Area Kunci 03. Tujuan penentuan area kunci dalam perencanaan adalah: a. menentukan urutan prioritas area kunci yang akan dipilih dengan menggunakan pendekatan faktor-faktor pemilihan (selection factors) yang terdiri dari (1) risiko manajemen, (2) signifikansi, (3) dampak pemeriksaan, dan (4) auditabilitas; dan b. memperoleh area kunci yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Tujuan penentuan area kunci C. Kegiatan Utama dalam Menentukan Area Kunci 04. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari identifikasi masalah, yang di dalamnya terdapat informasi tentang visi, misi, proses bisnis, isu terkait lingkungan hidup, dan tugas utama entitas, pemeriksa dapat menentukan beberapa area potensial yang dapat dikembangkan dalam pemeriksaan. Area potensial yang telah teridentifikasi, selanjutnya akan dipilih berdasarkan urutan prioritasnya untuk ditentukan sebagai fokus utama obyek pemeriksaan yang disebut area kunci. Untuk menentukan urutan prioritas area kunci yang akan dipilih, digunakan suatu pendekatan faktor-faktor pemilihan (selection factors) yang terdiri atas (1) risiko manajemen, (2) signifikansi, (3) dampak pemeriksaan, dan (4) auditabilitas. 05. Sesuai dengan hasil pertimbangan dari faktor-faktor pemilihan, pemeriksa dapat menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Faktor pemilihan untuk menentukan area kunci Penentuan area kunci hal 3 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB III TEKNIK PENENTUAN AREA KUNCI A. Umum 01. 0Telah disebutkan dalam bab sebelumnya bahwa tim pemeriksa melakukan 1pemahaman entitas dan identifikasi masalah pada objek pemeriksaan dengan menggunakan keahliannya sebagai pemeriksa, seperti: memahami proses bisnis obyek pemeriksaan dengan pendekatan input-proses-output; melakukan pemetaan terhadap permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang ada atas obyek pemeriksaan; dan melakukan pengelompokan atas permasalahan/isu yang teridentifikasi ke dalam area-area potensial yang akan dipilih oleh tim pemeriksa. Selanjutnya, tahapan dalam menentukan area kunci adalah sebagai berikut: Output OutputDari DariPemahaman Pemahaman Entitas Entitasdan danIdentifikasi Identifikasi Masalah Masalah Menentukan Menentukanarea area potensial potensialyang yangdapat dapat diperiksa diperiksa 1. Menentukan area-area potensial yang dapat diperiksa. Berdasarkan output dari pemahaman entitas dan identifikasi masalah sebelumnya didapatkan beberapa area potensial yang akan dijadikan area pemeriksaan. Area-area tersebut adalah area yang dianggap signifikan terhadap keseluruhan program yang akan diperiksa. Membuat MembuatUrutan UrutanPrioritas Prioritas berdasarkan berdasarkanFaktor Faktor Pemilihan Pemilihan 2. Membuat urutan prioritas atas beberapa area yang telah ditentukan berdasarkan faktor-faktor pemilihan. Tidak semua area potensial yang telah ditetapkan sebelumnya akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan terinci. Area-area tersebut akan disusun sesuai peringkat dengan menggunakan faktor-faktor pemilihan. Menentukan MenentukanArea AreaKunci Kunci 3. Menentukan area kunci berdasarkan urutan prioritas yang telah dibuat dan ketersediaan sumber daya pemeriksaan. Area potensial yang mendapat peringkat teratas akan mendapat prioritas untuk dipilih menjadi objek pemeriksaan saat pemeriksaan terinci yang disebut sebagai area kunci. Area kunci yang telah ditentukan tersebut dapat dipilih semua atau sebagian, berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa. Penjelasan teknis secara detil dalam menentukan area kunci dalam pemeriksaan kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 4 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci B. Menentukan Area Potensial yang Dapat Diperiksa 02. 0Area potensial adalah area yang akan menjadi fokus pemeriksaan berdasarkan 2masalah utama yang ada di dalam suatu entitas. Setelah menggunakan empat faktor pemilihan yaitu risiko manajemen, auditabilitas, signifikansi, dan dampak pemeriksaan maka area potensial yang ada akan dipilih untuk menjadi area kunci. Tidak semua area potensial akan menjadi area kunci, hal itu tergantung dari hasil penilaian auditor terhadap empat faktor pemilihan. 03. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kegiatan tahap sebelumnya, pada tahap ini pemeriksa dapat mengidentifikasikan beberapa area potensial. Tidak semua area potensial yang teridentifikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemeriksa, mengingat adanya keterbatasan sumber daya pemeriksaan. Format kertas kerja untuk penentuan area potensial dapat dilihat pada Lampiran III.1 04. Untuk memberikan ilustrasi penentuan area potensial yang dapat diperiksa digunakan contoh kasus pada Kantor Pertanahan di Kabupaten ABC.1 Dengan menggunakan hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan sebelumnya pada pemeriksaan kinerja Kantor Pertanahan di Kabupaten ABC diperoleh beberapa masalah yang kemudian dikembangkan menjadi beberapa area potensial yang akan dipilih. Permasalahan-permasalahan yang ada pada Kantor Pertanahan di Kabupaten ABC adalah: a) pelayanan yang tidak tepat waktu dan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) penggunaan belanja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif; c) pencapaian target PNBP tidak terpenuhi karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan; dan d) timbulnya sengketa pertanahan yang disebabkan karena belum adanya database pertanahan yang belum memadai. 05. 0Dari masalah utama yang diidentifikasi tersebut dapat ditentukan area-area 4potensial yang dapat diperiksa. Sebagai contoh, pada permasalahan pertama yaitu kurangnya pemberian pelayanan yang tepat waktu dan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, area potensial yang berhubungan dengan masalah tersebut adalah pengelolaan pelayanan kepada pemohon. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Output OutputDari DariPemahaman Pemahaman Entitas Entitasdan danIdentifikasi Identifikasi Masalah Masalah Menentukan Area Potensial yang Dapat Diperiksa Membuat MembuatUrutan UrutanPrioritas Prioritas berdasarkan berdasarkanFaktor Faktor Pemilihan Pemilihan Menentukan MenentukanArea AreaKunci Kunci 1 Semua sub unsur komponen penilaian dalam Juknis ini hanya sebagai ilustrasi pemeriksaan kinerja kantor pertanahan. Sedangkan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, penentuan sub unsur komponen penilaian merupakan hasil pertimbangan profesional pemeriksa sesuai dengan kondisi masing-masing. Contohnya sub-sub unsur efektivitas atas penilaian dampak pemeriksaan diilustrasikan seperti: 1) perbaikan analisis kebutuhan untuk suatu program, 2) tujuan dan kebijakan program yang lebih jelas, dan 3) tujuan, rincian, serta sasaran yang lebih memadai dan seterusnya. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 5 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci Masalah Utama Area Potensial Kurangnya pemberian pelayanan Pengelolaan pelayanan yang tepat waktu dan tarif yang pemohon tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kepada Penggunaan belanja PNBP yang Penggunaan belanja PNBP tidak ekonomis, tidak efisien, dan tidak efektif. Pencapaian target PNBP tidak Pengelolaan PNBP terpenuhi karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan. Pengelolaan dalam pelayanan Timbulnya sengketa pertanahan penanganan sengketa, konflik dan yang disebabkan karena belum perkara adanya database pertanahan Sesuai dengan masalah-masalah utama tersebut, area-area potensial yang dapat dipilih sebagai area kunci adalah: a) pengelolaan pelayanan kepada pemohon; b) penggunaan belanja PNBP; c) pengelolaan PNBP; dan d) pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara. C. Menentukan Area Kunci 06. 0Setelah mendapatkan beberapa area potensial, pemeriksa menentukan urutan 5prioritas dari masing-masing area. Pemeriksa dapat memilih satu atau beberapa area potensial menjadi area kunci berdasarkan urutan prioritasnya tergantung pada ketersediaan sumber daya (jumlah auditor, waktu, anggaran, dan kesiapan auditor). Dalam menentukan area kunci yang akan dipilih menjadi objek pemeriksaan, pemeriksa dapat menggunakan faktor-faktor pemilihan, yang terdiri dari: (1) risiko manajemen, (2) signifikansi suatu program, yang mencakup materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas, (3) dampak pemeriksaan, dan (4) auditabilitas. Output OutputDari DariIdentifikasi Identifikasi Masalah Masalah Menentukan MenentukanArea Area Potensial PotensialYang YangDapat Dapat Diperiksa Diperiksa Membuat Urutan Prioritas berdasarkan Faktor Pemilihan Menentukan Area Kunci 07. 0Penentuan area kunci sangat penting untuk diidentifikasi oleh pemeriksa, 6karena memengaruhi luasnya lingkup pemeriksaan. Apabila area yang diperiksa terlalu banyak, maka lingkup pemeriksaannya pun akan semakin luas dan pada akhirnya risiko pemeriksaan menjadi tinggi. Lingkup pemeriksaan yang diperiksa akan memengaruhi efektivitas pemeriksaan dalam pencapaian tujuan pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan yang lebih kecil memungkinkan pemeriksa untuk melakukan evaluasi secara lebih mendalam pada area kunci yang dipilih, sehingga diharapkan tujuan pemeriksaan kinerja, yaitu memperbaiki dan meningkatkan kinerja entitas dapat tercapai. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 6 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 08. 0Untuk melakukan penilaian terhadap faktor-faktor pemilihan di atas (faktor 7risiko manajemen, signifikansi, dampak pemeriksaan, dan auditabilitas), Pembobotan Area Kunci pemeriksa dapat melakukan pembobotan berdasarkan pertimbangan profesionalnya (professional judgment). Pembobotan dilakukan dengan menggunakan matriks pembobotan dengan skor terhadap faktor-faktor pemilihan sebagai berikut:  Tinggi = skor 3  Sedang = skor 2  Rendah = skor 1 Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 7 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB IV FAKTOR PEMILIHAN-RISIKO MANAJEMEN 01. Penilaian risiko pada pemeriksaan kinerja adalah risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, antara lain: a. Pengeluaran di bawah/di atas anggaran dalam jumlah yang signifikan. b. Tidak dicapainya tujuan yang telah ditetapkan. c. Tingginya mutasi pegawai. d. Manajemen tidak bereaksi atas kelemahan yang ditemukan. e. Ekspansi program secara mendadak. f. Hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih, tidak jelas atau membingungkan. g. Aktivitas yang bersifat kompleks dalam suatu lingkungan yang penuh dengan ketidakpastian. Beberapa indikator yang mengakibatkan ketidakpastian tersebut antara lain:  kegiatan yang amat terdesentralisasi dengan banyak pihak yang berkepentingan;  penggunaan teknologi yang berkembang amat pesat dan canggih;  lingkungan yang dinamis dan kompetitif;  melibatkan berbagai macam instansi/lintas sektoral; dan  proyek atau aktivitas yang baru. h. Aktivitas yang berdampak negatif pada lingkungan hidup. i. Kurangnya keamanan data elektronik dan/atau sistem informasi. j. Tindakan yang berindikasi kecurangan. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Faktor-faktor pemilihan; Risiko Manajemen hal 8 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 02. Contoh penilaian risiko manajemen untuk area-area potensial pada Kantor Pertanahan Kabupaten ABC adalah sebagai berikut : Area Potensial Pengelolaan PNBP Penggunaan Belanja PNBP Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik, dan perkara Unsur Contoh Penilaian Risiko Manajemen Risiko tidak tercapainya 3E (contoh) : a. Tingginya mutasi pegawai 1 1 2 2 b. Adanya Perubahan Kebijakan yang mendadak 1 1 2 3 Adanya hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih 2 2 3 3 Pengeluaran tidak sesuai anggaran 2 1 3 3 1,5 1,25 2,5 2,75 (6/4) (5/4) (10/4) (11/4) c. d. Skor rata-rata “Risiko tidak tercapainya 3E Pada area potensial „pengelolaan PNBP‟, unsur „risiko tidak tercapainya 3E‟ mendapat skor 1,5 karena terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya 3E yaitu adanya hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih dan pengeluaran tidak sesuai anggaran. Format kertas kerja untuk penilaian risiko manajemen dapat dilihat pada Lampiran IV.1. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 9 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB V FAKTOR PEMILIHAN-SIGNIFIKANSI 01. Signifikansi suatu area pemeriksaan berkaitan dengan dampak yang dihasilkan area tersebut terhadap objek pemeriksaan secara keseluruhan. Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area pemeriksaan secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek pemeriksaan secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan penilaian profesional dimana seorang pemeriksa harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti: materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas. Format kertas kerja penilaian signifikansi dapat dilihat pada Lampiran V.1. 02. Materialitas keuangan adalah salah satu aspek dari signifikansi. Faktor ini didasarkan atas penilaian terhadap aset yang dikuasai, jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dikelola oleh entitas yang diperiksa. Semakin tinggi tingkat materialitas keuangan suatu kegiatan/program/bidang, maka semakin tinggi kemungkinan menjadi area kunci yang akan dipilih sebagai lingkup pemeriksaan. Materialitas dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja dapat berbeda. Objek yang sama bisa dipandang secara berbeda, sehingga ada kemungkinan material menurut audit kinerja tapi menurut pemeriksaan keuangan tidak material. Hal tersebut diilustrasikan sebagai berikut: Alokasi Anggaran Belanja (Rp) Total Anggaran Belanja Kantor Pertanahan (Rp) Persentase Bobot/Skor Pengelolaan PNBP Penggunaan Belanja PNBP Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara 150.000.000,00 100.000.000,00 300.000.000,00 200.000.000,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 0,015% 2 0.01% 1 0,03% 3 0,02% 2 Konsep Signifikansi Aspek Materialitas Keuangan Ilustrasi di atas memperlihatkan bahwa area potensial pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon memiliki persentase 0,03%. Persentase ini merupakan yang tertinggi dibandingkan area potensial yang lain sehingga area ini juga mendapatkan bobot/skor tertinggi yaitu 3. Pada pemeriksaan keuangan, nilai atau persentase area potensial pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon sebesar 0,03% tersebut dapat dianggap tidak material karena berada di bawah ambang batas tingkat materialitas sebesar 0,5% dari total belanja. Tetapi di dalam pemeriksaan kinerja area potensial ini tetap dianggap signifikan karena mendapatkan alokasi anggaran yang tertinggi dibandingkan area potensial lainnya. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 10 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 03. Aspek batas kritis keberhasilan menunjukkan pentingnya suatu area dalam menentukan keberhasilan suatu entitas. Apabila perbaikan yang ditimbulkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap operasi entitas maka signifikansinya akan tinggi. Sebaliknya, suatu pekerjaan yang bersifat rutin dan perbaikan kinerja suatu objek tidak berdampak luas terhadap kinerja entitas secara keseluruhan maka tingkat signifikansinya relatif rendah. Contoh perbaikan yang memberikan dampak yang signifikan:   Aspek Batas Kritis Keberhasilan Pada kegiatan operasi bank pemerintah, peningkatan kinerja area treasuri akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap naiknya penerimaan bank tersebut. Oleh karena itu peningkatan kinerja area treasuri merupakan area yang signifikan dalam entitas bank pemerintah. Pelayanan utama kepada pemohon merupakan bisnis utama dari Kantor Pertanahan Kabupaten ABC sehingga peningkatan kinerja dari pelayanan utama kepada pemohon akan menaikkan PNBP. 04. Visibilitas atau kejelasan suatu area berhubungan erat dengan dampak eksternal dari suatu kegiatan/program/bidang. Hal ini berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan suatu kegiatan/program/bidang, serta pentingnya kegiatan tersebut terhadap program pemerintah atau masyarakat. Contohnya adalah suatu lembaga pemeriksa melakukan pemeriksaan kinerja pada area pengelolaan pelayanan pertanahan pada suatu kantor pertanahan. Jika melihat aspek visibilitasnya, area ini memiliki signifikansi yang tinggi karena kegiatan pelayanan pertanahan merupakan hal yang penting dan peka, serta peningkatan kinerja kantor pertanahan akan memengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Aspek Visibilitas hal 11 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci Pengelolaan PNBP Penggunaan Belanja PNBP Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara 05. Contoh penilaian signikansi untuk area-area potensial pada Kantor Pertanahan kabupaten ABC adalah sebagai berikut : Materialitas Keuangan 2 1 3 2 Area Potensial pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon memiliki persentase tertinggi sebesar 0,03%. Persentase ini merupakan yang tertinggi dibandingkan area potensial yang lain sehingga area ini juga mendapatkan bobot/skor tertinggi yaitu 3. (Lihat di par.02). Batas Kritis Keberhasilan 2 2 3 1 Visibilitas 2 2 3 2 Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon merupakan bisnis utama dari kantor pertanahan. Perbaikan terhadap area ini akan meningkatkan kinerja entitas secara keseluruhan. Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon merupakan masalah yang penting dan peka. Peningkatan kinerja kantor pertanahan akan memengaruhi aspek sosial dan ekonomi terhadap masyarakat umum. 2 (6/3) 1,67 (5/3) 3 (9/3) 1,67 (5/3) Area Potensial Unsur Skor rata-rata “signifikansi” Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Contoh Penilaian Signifikansi Keterangan hal 12 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB VI FAKTOR PEMILIHAN-DAMPAK PEMERIKSAAN 01. Dampak pemeriksaan merupakan nilai tambah yang diharapkan dari pemeriksaan tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan aspek „3E‟ dari area yang diperiksa. Nilai tambah yang dihasilkan dari suatu pemeriksaan merupakan hal penting dalam menentukan area kunci yang akan diperiksa secara rinci. Pertanyaan yang harus selalu diajukan oleh pemeriksa adalah “Apakah pemeriksaan yang akan dilaksanakan dapat memberikan suatu perbaikan kinerja entitas?” Apabila pemeriksaan tampaknya tidak akan menimbulkan perubahan berarti pada kinerja manajemen, pemeriksa dapat memberikan bobot yang rendah terhadap komponen dampak pemeriksaan. Format kertas kerja menilai dampak pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran VI.1. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Konsep Dampak Pemeriksaan hal 13 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 02. Berikut disajikan beberapa kemungkinan atau contoh dampak pemeriksaan yang diharapkan berdasarkan beberapa aspek tertentu: 1. Aspek efektivitas  Perbaikan analisis kebutuhan.  Memperjelas tujuan dan kebijakan.  Memperkenalkan tujuan dan sasaran dengan lebih baik.  Perbaikan dalam pencapaian tujuan melalui perubahan sifat output atau peningkatan sasaran. 4. Aspek efisiensi  Peningkatan output pada tingkat input yang sama.  Perbaikan atas pekerjaan ganda dan kurang koordinasi. 2. Peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen  Peningkatan perencanaan manajemen.  Memperjelas penentuan prioritas dan sasaran yang lebih baik.  Insentif sasaran yang lebih baik.  Pengendalian dan manajemen atas sumber daya manusia, aset, proyek, dan sumber daya lain yang lebih baik.  Pengendalian yang ketat atas kecurangan.  Peningkatan sistem akuntansi keuangan.  Informasi manajemen keuangan yang lebih baik.  Keamanan sistem komputer yang lebih baik. 3. Peningkatan akuntabilitas 5. 6. Aspek Ekonomi  Pengurangan biaya sebagai hasil dari pengadaan yang lebih baik.  Pengurangan biaya karena pemanfaatan sumber daya yang lebih ekonomis.  Pengurangan fasilitas. Beberapa kemungkinan dampak pemeriksaan  Peningkatan pengendalian dan pemantauan ekstern.  Indikator kinerja yang lebih baik dan akurat.  Perbandingan yang lebih baik dengan organisasi sejenis.  Penyajian informasi yang lebih jelas dan informatif. Peningkatan Kualitas Pelayanan  Waktu tunggu lebih singkat.  Distribusi manfaat yang lebih adil.  Akses yang lebih mudah terhadap informasi.  Makin luasnya jangkauan pelayanan dan makin banyaknya pilihan bagi masyarakat. Pemeriksa diharapkan dapat menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menganalisis dan menilai komponen dampak pemeriksaan atas area-area potensial yang diperiksanya. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 14 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 03. Contoh penentuan dampak pemeriksaan untuk area-area potensial pada Kantor Pertanahan Kabupaten ABC dapat dilakukan sebagai berikut: Area Potensial Pengelolaan PNBP Penggunaan Belanja PNBP 3 3 3 3 (12/4) (12/4) (12/4) (12/4) 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 2,5 2,5 2 1,38 (20/8) (20/8) (16/8) (11/8) 3 3 3 2 3 3 3 2 3 3 1 1 3 3 3 2 3 3 3 1 1 1 1 1 3 3 1 1 1 1 1 1 2,33 2,33 2 2 (14/6) (14/6) (12/6) (12/6) 3 3 3 3 3 3 1 1 Unsur 1. Efektivitas a) Perbaikan analisis kebutuhan untuk suatu program b) Tujuan dan kebijakan program yang lebih jelas c) Tujuan rincian dan sasaran yang lebih memadai d) Peningkatan pencapaian tujuan melalui perubahan output atau perbaikan sasaran 2. a) b) c) d) e) f) g) h) 3. a) b) Peningkatan Perencanaan, Pengendalian, Pengelolaan dan Peningkatan perencanaan badan yang diperiksa Prioritas dan sasaran yang lebih jelas Insentif yang lebih baik untuk mencapai sasaran Perbaikan pengendalian dan pengelolaan sumber daya manusia, aset, proyek, dan sumber daya lain Pengendalian yang lebih ketat atas kecurangan Perbaikan sistem akuntansi keuangan Perbaikan informasi manajemen keuangan Perbaikan keamanan sistem komputer Peningkatan Akuntabilitas Peningkatan kejelasan output-output dan prosedur-prosedur Perbaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara kepada lembaga perwakilan Direktorat Litbang Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik, dan perkara Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon Badan Pemeriksa Keuangan hal 15 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci c) d) e) f) 4. a) b) 5. a) b) c) d) 6. a) b) c) d) e) f) Pengembangan bentuk laporan keuangan Perbaikan indikator kinerja Perbaikan perbandingan kinerja antara badan sejenis yang diperiksa Penyajian informasi yang lebih jelas dan informatif Efisiensi Peningkatan output yang dihasilkan dari tingkat input yang sama Perbaikan atas pekerjaan ganda dan perbaikan koordinasi Ekonomi Pengurangan biaya melalui perbaikan sistem pengontrakan dan pembelian besar-besaran Pengurangan biaya melalui perbaikan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lain Penyederhanaan fasilitas Pemulihan biaya-biaya melalui pengenalan ongkos-ongkos yang sebelumnya tidak dikenakan, atau revisi ongkos-ongkos Peningkatan Pelayanan Mutu Daftar tunggu yang lebih pendek untuk program Pengurangan waktu respon untuk program Pembagian yang lebih adil akan manfaatmanfaat program Peningkatan akses terhadap informasi Perluasan cakupan pelayanan dan perluasan pilihan Peningkatan kesetaraan akses terhadap programprogram Skor rata-rata “Dampak Pemeriksaan” Direktorat Litbang 1 1 1 1 3 3 3 3 1 1 1 1 3 3 3 3 3 3 3 1,5 (6/2) (6/2) (6/2) (3/2) 3 3 3 1 3 3 3 2 1 2 2,5 1 (4/4) (8/4) (10/4) (4/4) 1 3 1 1 1 3 3 1 1 1 3 1 1 1 3 1 1 1 2,5 1,83 (6/6) (6/6) (15/6) (11/6) 1 1 3 3 1 1 3 3 1 1 1 1 1 1 3 2 1 1 3 1 1 1 2 1 2,14 2,31 2,5 1,79 (12,83/6) (13,83/6) (15/6) (10,71/6) Badan Pemeriksa Keuangan hal 16 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB VII FAKTOR PEMILIHAN-AUDITABILITAS 01. Auditabilitas berhubungan dengan kemampuan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan SPKN. Berbagai keadaan dapat terjadi baik karena keadaan entitas maupun keadaan pemeriksa. Berbagai keadaan entitas dan keadaan pemeriksa dapat menyebabkan pemeriksa memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan dalam area tertentu walaupun hal tersebut amat signifikan. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan terkait dengan auditabilitas antara lain adalah: 1. Pemeriksa tidak mempunyai kompetensi yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. 2. Kegiatan yang bersifat tidak memungkinkan untuk diperiksa, misalnya kegiatan yang berkaitan dengan rahasia negara. 3. Area yang dimaksud sedang dalam proses perubahan yang signifikan dan mendasar atau adanya kebijakan yang mengubah struktur organisasi secara total. Misalnya, pada tahun 2010 pemeriksa merencanakan untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja atas entitas XYZ untuk tahun anggaran 2009. Pada tahun 2010 diketahui entitas XYZ akan dibubarkan pada tahun 2011. Berdasarkan informasi tersebut maka entitas XYZ memiliki tingkat auditabilitas yang rendah. 4. Lokasi pekerjaan lapangan tidak dapat dijangkau karena bencana alam atau alasan lain. 5. Ketersediaan data dan akses data yang nantinya diperlukan sebagai bukti pemeriksaan. Format kertas kerja untuk penilaian auditabilitas dapat dilihat pada Lampiran VII.1. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 17 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 02. Contoh penilaian auditabilitas untuk area-area potensial pada Kantor Pertanahan Kabupaten ABC adalah sebagai berikut: Area Potensial Pengelolaan PNPB Penggunaan Belanja PNPB Pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara Unsur Personel : 2,33 2,33 3 3 (7/3) (7/3) (9/3) (9/3) 2 2 3 3 2 2 3 3 3 3 3 3 Waktu yang tersedia untuk melakukan audit 2 2 3 3 Perubahan yang signifikan atas entitas 3 3 3 3 Lokasi Pemeriksaan 3 3 3 3 2,58 2,58 3 3 (10,33/4) (10,33/4) (12/4) (12/4) a. b. c. Kemampuan/ keahlian personel Pengalaman Pemeriksa Atas Area yang akan diperiksa Jumlah Personel Skor rata-rata “Auditabilitas” Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Contoh Penilaian Untuk Auditabilitas hal 18 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB VIII PENENTUAN AREA KUNCI DAN ANALISIS HASIL A. Tahapan Pengisian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Analisis Hasil 01. Format kertas kerja untuk penentuan area kunci dapat dilihat pada Lampiran VIII.1. Tahapan yang harus dilakukan untuk mengisi format KKP dalam menentukan area kunci tersebut adalah sebagai berikut: Petunjuk pengisian format KKP 1. Pemeriksa menentukan terlebih dahulu area-area potensial untuk dipilih menjadi fokus pelaksanaan pemeriksaan (kolom 2). 2. Pemeriksa menilai masing-masing area yang telah ditentukan dengan menggunakan faktor-faktor pemilihan, yaitu:  risiko manajemen (kolom 3);  signifikansi (kolom 4);  dampak pemeriksaan (kolom 5); dan  auditabilitas (kolom 6). 3. Pemeriksa menjumlahkan skor yang didapatkan dari keempat faktor pemilihan untuk mendapatkan nilai total skor (kolom 7). 4. Pemeriksa menentukan urutan prioritas untuk masing-masing area (kolom 8). 5. Pemeriksa membuat kesimpulan tentang pemilihan area kunci untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci (kolom 9). Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 19 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci 02. Contoh penentuan area kunci pada Kantor Pertanahan Kabupaten ABC adalah sebagai berikut: Contoh Penentuan Area Kunci (4) (5) (6) Urutan Prioritas (7) (8) 1. Pengelolaan PNBP 1,5 2 2,14 2,58 8,22 3 2. Penggunaan Belanja PNBP 1,25 1,67 2,31 2,58 7,81 4 3. Pengelolaan Pelayanan Utama Kepada Pemohon 2,5 3 2,5 3 11 1 4. Pengelolaan dalam pelayanan penanganan sengketa, konflik dan perkara. 2,75 1,67 1,79 3 9,21 2 Kesimpulan Dipilih/Tidak (3) Total Skor (2) Auditabilitas5 (1) Dampak Pemeriksaan4 Area Potensial Signifikansi3 No Risiko Manajemen2 Faktor Pemilihan (9) Tidak Dipilih Tidak Dipilih Dipilih Sebagai Area Kunci Tidak Dipilih Simpulan: Dari tabel di atas terlihat area potensial pengelolaan pelayanan kepada pemohon mendapatkan skor tertinggi sebesar 11 (sebelas), sehingga tim pemeriksa memutuskan area ini sebagai area kunci. 03. Analisis hasil menjelaskan alasan pemilihan area kunci setelah mempertimbangkan faktor-faktor pemilihan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar pemilihan area kunci dari area-area potensial yang tersedia. Format kertas kerja untuk analisa pemilihan area kunci dapat dilihat pada Lampiran VIII.2. Contoh hasil analisis untuk pemilihan area kunci pelayanan kepada pemohon diuraikan sebagai berikut: Faktor-Faktor Pemilihan Risiko Manajemen Analisis Pemilihan Area Kunci Alasan Pemilihan Area Kunci Risiko pengelolaan pelayanan tergolong tinggi karena masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengendalian internal berdasarkan pemeriksaan keuangan. Di samping itu terdapat risiko yang tinggi tidak tercapainya 3E seperti tingginya mutasi pegawai, adanya hubungan tanggung jawab yang tumpang tindih, dan pengeluaran tidak sesuai anggaran. 2 Lihat halaman 9. 3 Lihat halaman 12. 4 Lihat halaman 16. 5 Lihat halaman 18. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 20 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci Signifikansi Dari segi materialitas keuangan, nilai anggaran belanja yang dialokasikan untuk pengelolaan pelayanan utama kepada pemohon lebih besar dari kegiatan yang lain yaitu sebesar Rp300.000.000,00. Dari segi batas kritis keberhasilan, pengelolaan pelayanan tergolong tinggi karena akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap operasi kantor pelayanan seperti naiknya PNBP. Dari segi visibilitas area ini memiliki signifikansi yang tinggi karena pembangunan pelayanan pertanahan merupakan masalah yang penting dan peka serta peningkatan kinerja kantor pertanahan akan memengaruhi aspek sosial dan ekonomi terhadap masyarakat umum. Dampak Audit Dampak audit tergolong tinggi karena perbaikan atas pengelolaan pelayanan akan menurunkan keluhan dari pemohon dan meningkatkan faktor 3E seperti: 1) efektivitas, yaitu adanya perbaikan analisis kebutuhan untuk suatu program, tujuan dan kebijakan yang lebih jelas, tujuan dan sasaran yang lebih memadai, peningkatan pencapaian tujuan melalui perubahan output atau perbaikan sasaran; 2) efisiensi, yaitu adanya peningkatan output yang dihasilkan dari tingkat input yang sama dan perbaikan atas pekerjaan ganda dan perbaikan koordinasi, 3) ekonomi, yaitu adanya pengurangan biaya melalui perbaikan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lain serta pemulihan biaya-biaya revisi ongkos-ongkos, 4) peningkatan mutu pelayanan, yaitu adanya daftar tunggu yang lebih pendek untuk program, pengurangan waktu respon untuk program, peningkatan akses terhadap informasi, serta adanya perluasan cakupan pelayanan dan perluasan pilihan. Auditabilitas Auditabilitas tergolong tinggi karena tim audit sudah memiliki pengalaman dalam memeriksa kantor pertanahan dan personel yang cukup, tersedianya waktu yang tersedia untuk melakukan audit, tidak adanya perubahan yang signifikan atas entitas, dan lokasi audit mudah untuk dicapai. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 21 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci B. Dokumentasi Pemeriksa harus mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan area kunci, termasuk pertimbangan profesional dan cara pembobotannya, yang telah disetujui dan direviu oleh Pengendali Teknis dan Penanggung Jawab pemeriksaan. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Dokumentasi kegiatan hal 22 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci BAB IX PENUTUP A. Pemberlakuan Petunjuk Teknis Area Kunci 01. 0Juknis Penentuan Area Kunci mulai berlaku saat ditetapkan melalui 1Keputusan BPK. Juknis mulai berlaku pada saat ditetapkan melalui Keputusan BPK B. Perubahan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci 02. Perubahan Juknis dapat berupa perubahan Juknis dimaksud atau penjelasan atas substansi Juknis tersebut. Perubahan Juknis dapat berupa perubahan Juknis atau penjelasan substansi 03. Perubahan atas Juknis ini akan dilakukan melalui Keputusan BPK tentang Perubahan atas Juknis dimaksud. C. Pemantauan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci 04. 0Juknis ini merupakan dokumen yang dapat berubah sesuai dengan perubahan 3peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, dan kondisi lain. Oleh Pemantauan dilakukan oleh tim pemantauan karena itu, pemantauan atas Juknis ini akan dilakukan oleh Tim Pemantauan Petunjuk Teknis Penentuan Area Kunci. Selain itu, masukan atau pertanyaan terkait dengan Juknis ini dapat disampaikan kepada: Sub Direktorat Litbang Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja Direktorat Penelitian dan Pengembangan Ditama Revbang Lantai II Gedung Arsip, BPK-RI Jl. Gatot Subroto 31 Jakarta 10210 Telp. (021)-25549000 ext. 3306/3307/3308 Email: [email protected] Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 23 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci Referensi Asian Organisation of Supreme Audit Institution, 2000, Performance Auditing Guideline. ASOSAI. Badan Pemeriksa Keuangan, 2007, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan, 2007, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan, 2008, Panduan Manajemen Pemeriksaan, Jakarta. Chambers, A. and Rand, G., 2000, The Operational Auditing Handbook : Auditing Business Processes, John Wiley & Sons, London. International Organizations of Supreme Audit Institutions, 2004, Implementation Guidelines for Performance Auditing, INTOSAI. Rai, Agung, 2008, Audit Kinerja: Teori dan Aplikasi pada Sektor Publik, Jakarta. Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan hal 24 dari 24 Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran III.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran… Dibuat oleh : Direviu oleh : Disetujui oleh : KERTAS KERJA PENENTUAN AREA POTENSIAL Tujuan Kegiatan ini adalah menentukan area-area potensial yang akan menjadi area kunci dalam pelaksanaan pemeriksaan No 1 1. 2. 3. 4. Hasil Identifikasi Masalah 2 Area Potensial 3 Catatan: 1. Kolom 2 Hasil Identifikasi Masalah diisi dengan output berupa masalah-masalah utama yang didapatkan dari langkah Pemeriksaan Kinerja sebelumnya yaitu Identifikasi Masalah. 2. Kolom 3 Area Potensial diisi dengan Area/Program/Kegiatan/Bidang yang berkaitan dengan masalah utama yang didapatkan. Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran IV.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran… Dibuat oleh : Direviu oleh : Disetujui oleh : KERTAS KERJA PENILAIAN RISIKO MANAJEMEN FAKTORFAKTOR PENILAIAN AREA POTENSIAL Area Potensial 1 Area Potensial 2 Area Potensial 3 Dan seterusnya (1) (2) (3) (4) (5) Risiko tidak tercapainya 3E Skor rata-rata “risiko tidak tercapainya 3E” Catatan : 1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:  Tinggi = skor 3  Sedang = skor 2  Rendah = skor 1 2. Bila subunsur faktor risiko tidak tercapainya 3E yang ada tidak relevan dan pemeriksa kesulitan mengidentifikasi subunsur faktor penilaian yang relevan untuk menilai keseluruhan area potensial, maka pemeriksa dapat langsung memberikan skor pada risiko tidak tercapainya 3E atas masing-masing area potensial disertai alasan pemberian skor. 3. Alasan pemberian nilai skor untuk risiko tidak tercapainya 3E secara naratif untuk masing-masing area potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian risiko manajemen. Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran V.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran… Dibuat oleh : Direviu oleh : Disetujui oleh : KERTAS KERJA PENILAIAN SIGNIFIKANSI FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN Area Potensial 1 (1) (2) AREA-AREA POTENSIAL Area Potensial 2 Area Potensial 3 (3) (4) Dan seterusnya (5) Materialitas Keuangan Batas Kritis Keberhasilan Visibilitas Skor rata-rata “signifikansi” Catatan : 1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:  Tinggi = skor 3  Sedang = skor 2  Rendah = skor 1 2. Skor rata-rata “signifikansi” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian. 3. Pengisian skoring hanya dilakukan pada faktor-faktor penilaian yang dapat diidentifikasi. Contoh: pada pemilihan area potensial berdasarkan kegiatan mungkin akan sulit untuk mendapatkan data untuk materialitas keuangan. 4. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian signifikansi. Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran VI.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran… Dibuat oleh : Direviu oleh : Disetujui oleh : KERTAS KERJA PENILAIAN DAMPAK PEMERIKSAAN FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN Area Potensial 1 (1) (2) AREA-AREA POTENSIAL Area Potensial 2 Area Potensial 3 (3) (4) Dst (5) 1. Efektivitas 2. Peningkatan Perencanaan, Pengendalian, dan Pengelolaan 3. Peningkatan Akuntabilitas 4. Efisiensi 5. Ekonomi 6. Peningkatan Mutu Pelayanan Skor rata-rata Pemeriksaan” “Dampak Catatan : 1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:  Tinggi = skor 3  Sedang = skor 2  Rendah = skor 1 2. Penentuan subunsur faktor-faktor penilaian merupakan hasil pertimbangan profesional pemeriksa. 3. Skor rata-rata “Dampak Pemeriksaan” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian. 4. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian auditabilitas. Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran VII.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran… Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh : : : KERTAS KERJA PENILAIAN AUDITABILITAS AREA POTENSIAL FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN Area Potensial 1 Area Potensial 2 Area Potensial 3 Dst (1) (2) (3) (4) (5) Personel a. Kemampuan/keahlian personel b. Pengalaman Pemeriksa Atas Area yang akan diperiksa c. Jumlah Personel Waktu yang tersedia untuk melakukan audit Perubahan yang signifikan atas entitas Lokasi Pemeriksaan Faktor-faktor penilaian lainnya (sesuai kondisi lapangan) Skor rata-rata “auditabilitas” Catatan : 1. Pembobotan terhadap faktor-faktor penilaian dilakukan sebagai berikut:  Tinggi = skor 3  Sedang = skor 2  Rendah = skor 1 2. Skor rata-rata “auditabilitas” diisi dengan rata-rata penjumlahan dari faktor-faktor penilaian. 3. Alasan pemberian nilai skor untuk faktor-faktor penilaian secara naratif untuk masing-masing area potensial dijelaskan di bawah tabel kertas kerja penilaian auditabilitas. Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran VIII.1 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas ….. (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran…. Dibuat oleh Direviu oleh Disetujui oleh : : : KERTAS KERJA PEMILIHAN AREA KUNCI Tujuan kegiatan ini untuk menentukan urutan prioritas dari area potensial yang akan dipilih menjadi obyek pemeriksaan kinerja (area kunci). Faktor Pemilihan No Area Potensial Risiko Manajemen Signifikansi Dampak Pemeriksaan Auditabilitas Total Skor Urutan Prioritas Kesimpulan Dipilih/Tidak (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. 2. 3. Catatan: 1. Kolom 2 diisi dengan area-area potensial yang didapatkan dari hasil identifikasi masalah 2. Kolom 3, 4, 5, dan 6 diisi dengan menggunakan skor 1 = rendah, 2 = sedang, 3 = tinggi. 3. Kolom 7 merupakan penjumlahan dari kolom 3, 4, 5, dan 6. 4. Kolom 8 merupakan urutan prioritas dari area-area potensial yang akan dipilih sebagai obyek pemeriksaan 5. Kolom 9 merupakan kesimpulan area potensial yang akan dipilih sebagai obyek pemeriksaan (area kunci). Juknis Penentuan Area Kunci Lampiran VIII.2 No. Indeks Pemeriksaan Kinerja Atas … (Obyek Pemeriksaan) Tahun Anggaran…. Dibuat oleh : Direviu oleh : Disetujui oleh : KERTAS KERJA HASIL ANALISIS PEMILIHAN AREA KUNCI NAMA AREA KUNCI: Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan dasar pemilihan area kunci dari area-area potensial yang tersedia. No FAKTOR-FAKTOR PEMILIHAN 1 RISIKO MANAJEMEN 2 SIGNIFIKANSI MASALAH 3 DAMPAK PEMERIKSAAN 4 AUDITABILITAS ALASAN PEMILIHAN AREA KUNCI Catatan : Untuk Alasan Pemilihan diisi dengan dasar pertimbangan pemeriksa dalam pemilihan area kunci. Juknis Penentuan Area Kunci TIM PENYUSUN PETUNJUK TEKNIS PENENTUAN AREA KUNCI PEMERIKSAAN KINERJA 1. Daeng M. Nazier 2. Hery Subowo 3. Ria Anugriani 4. Beni Subena 5. Agus Bambang Irawan 6. G. Yorrie Rismanto Adi 7. Dwi Afriyanti 8. Harpanto Guno Sabanu 9. Subeki Supriyadi 10. Iwan Purwanto Sudjali 11. Sandra Willia Gusman 12. Bambang Prayudhi 13. Denny Wahyu Sendjaja 14. Yosie 15. Asad Agung Perkasa Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Direktorat Litbang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Jl. Jenderal Gatot Subroto 31 Jakarta 10210 Indonesia +62-21-25549000 ext. 3306/3307/3308 Email: [email protected]