Academia.eduAcademia.edu

Penelitian dan Pengembangan Karir Guru

Isaacson dalam Admin mendefinisikan karir sebagai pekerjaan atau jabatan yang ditekuni dan diyakini sebagai panggilan hidup yang meresapi seluruh alam pikiran dan perasaan seseorang serta mewarnai seluruh gaya hidupnya. 1 Sedangkan Handoko dalam Siti, menyatakan bahwa karir merupakan semua pekerjaan atau jabatan yang ditangani atau dipegang selama kehidupan kerja seseorang. 2 Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa karir adalah perjalanan kerja yang dilalui seseorang dalam kehidupannya. Karir menunjukkan perkembangan para pegawai secara individual dalam jenjang jabatan atau kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja dalam suatu organisasi. Kaitan yang erat dapat dilihat antara promosi kenaikan pangkat/ jabatam dengan prestasi kerja. Prestasi kerja sesuai dengan tupoksinya. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan karir amat diperlukan demi pegawai untuk mengatasi berbagai masalah serta mencapai tujuan. Dengan adanya pengembangan karir, pegawai akan bekerja lebih efektif dan efisien sesuai tujuan yang akan dicapai.

Pendahuluan Isaacson dalam Admin mendefinisikan karir sebagai pekerjaan atau jabatan yang ditekuni dan diyakini sebagai panggilan hidup yang meresapi seluruh alam pikiran dan perasaan seseorang serta mewarnai seluruh gaya hidupnya. Http://www.bruderfic.or.id/h-62/perencanaan-karier-sejak-dini.html. Diakses pada 10/15/2009 10:15:29 AM Sedangkan Handoko dalam Siti, menyatakan bahwa karir merupakan semua pekerjaan atau jabatan yang ditangani atau dipegang selama kehidupan kerja seseorang. http://www.damandiri.or.id/file/sitimahmodaunairaddbabii.pdf Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa karir adalah perjalanan kerja yang dilalui seseorang dalam kehidupannya. Karir menunjukkan perkembangan para pegawai secara individual dalam jenjang jabatan atau kepangkatan yang dapat dicapai selama masa kerja dalam suatu organisasi. Kaitan yang erat dapat dilihat antara promosi kenaikan pangkat/ jabatam dengan prestasi kerja. Prestasi kerja sesuai dengan tupoksinya. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan karir amat diperlukan demi pegawai untuk mengatasi berbagai masalah serta mencapai tujuan. Dengan adanya pengembangan karir, pegawai akan bekerja lebih efektif dan efisien sesuai tujuan yang akan dicapai. Tenaga kependidikan berperan penting dalam mencerdaskan bangsa. Dalam hal ini, tenaga kependidikan tersebut penulis tujukan kepada guru. Berbagai kebijakan dilahirkan untuk meningkatkan karir, mutu, penghargaan dan kesejahteraannya. Tentunya semua itu dilakukan dengan harapan bahwa guru dapat lebih dan semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri. Filosofis sosial budaya dalam  pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan knowledge, values, dan skill, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Berikut ini, penulis akan memaparkan hal- hal yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan karir guru. Kata kunci: penelitian, pengembangan, karir guru Konsep Pengembangan Diri Menurut Castetter, Proses pengembangan karir berhubungan dengan Planning untuk peningkatan kinerja pada posisi saat ini. Seleksi Pengembangan Keahlian untuk mengantisipasi peluang kerja. Promosi, sebagai pengembangan diri guru dalam meningkatkan pengaruh dan kepuasan kerja. Dapat dilihat dari skema model pengembangan diri berikut ini: William B. Castetter, The Personnel Function in Educational Administration, (New York: Collier MacMillan, Third Edition), h. 317 REPLAN Plan Setiap individu mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan kariernya berdasarkan kinerja yang ditunjukkan serta segala kompetensi diri yang dimilikinya. Organize Saat seseorang telah merencanakan kenaikan jenjang kariernya, maka perencanaan individu tersebut dapat dibaca oleh pejabat kepegawaian tempatnya bekerja. Lalu, pejabat tersebut bisa membantu dengan mencari titik temu antara perencanaan karier yang diinginkan guru dengan perencanaan karier tempat guru tersebut mengajar. Bisa juga dengan menempatkan guru pada posisi yang seharusnya sehingga mempermudah dalam penacapaian kenaikan jenjang karier selanjutnya, sesuai dengan apa yang telah direncanakan pegawai sebelumnya. Operate Seorang guru perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan serta diklat-diklat demi peningkatan kinerja dan profesionalitas yang lebih tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien karena segala hambatan telah dapat diatasi dengan baik oleh guru yang terlatih dan terdidik dengan baik. Evaluate Setiap kinerja yang ditunjukkan tentu perlu dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika belum dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka perlu diadakan Replan. Sedangkan Model pengembangan karier berdasarkan PP. No.100/ tahun 2000 mencakup hal-hal berikut ini: http://www.damandiri.or.id/file/sitimahmodaunairaddbabii.pdf Pendidikan meliputi item: pendidikan dasar ( SD,SLTP), pendidikan umum ( SMU) dan perguruan tinggi Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan meliputi item: Diklat kepemimpinan II dan Diklat Kepemimpinan III Masa Kerja: lamanya kerja pegawai dalam tahunan seperti; 0-5 tahun, 6-10 tahun, 11-15 tahun, 16-20 tahun dan lebih dari 20 tahun Pangkat atau golongan > IV/a, III/d-III/a, kurang atau sama dengan II/a Jabatan meliputi item: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang hak seorang pegawai DP3 meliputi item: kesetiaan, prestasi kerja ketaatan, tanggungjawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan Daftar Unit Kepangkatan ( DUK) pegawai yang lebih tinggi kepangkatan diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong Dasar Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru Pembinaan dan pengembangan karir guru tidak hanya sekedar tuntutan yang berupa wacana saja. Akan tetapi, ada payung hukum yang membawahinya yaitu Undang-Undang Pendidikan Nasional tentang Guru dan Dosen yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.   Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang - Depdiknas Berdasarkan bunyi ayat 4 Undang-Undang di atas, maka pembinaan karier guru mencakup penugasan, kenaikan pangkat serta promosi jabatannya. Kesemua itu idealnya dikecap oleh setiap guru. Ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai individu yang mempunyai keterbatasan kemampuan tenaga dan waktu. Dengan kemampuan yang dimiliki dalam bereaksi, berkreasi secara positif untuk mencapai salah satu tujuan keberhasilan serta tanggungjawab prilaku individu. Selain itu, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru. http://www.um-pwr.ac.id/web/download/publikasi-ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas dan Pengembangan Profesi Guru.pdf Kebijakan itu diantaranya mewajibkan guru untuk melakukan empat kegiatan yang menjadi bidang tugasnya dan hanya bagi mereka yang berhasil melakukan tugasnya dengan baik diberikan angka kredit. Penggunaan angka kredit sebgai salah satu persyaratan seleksi peningkatan karier bertujuan memberi penghargaan lebih adil dan profesional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan pengakuan profesi serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya. Pengembangan karir sesungguhnya amat dibutuhkan agar guru tidak merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya. D. Pengembangan Karir Guru Berbasis Kompetensi Seorang guru, dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan seharusnya memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.  Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi  sebagai guru. Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html 10/12/2009 6:40:23 PM Dalam Undang-Undang No. 14/2005 (UUGD), dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu Syarat-syarat menjadi seorang guru yaitu wajib memiliki: Kualifikasi akademik Kompetensi Sertifikat pendidik Sehat jasmani & rohani Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Adapun Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran meliputi beberapa kompetensi berikut: http://www.slideshare.net/guestc6f390/standar -kompetensi-guru Kompetensi Paedagogik Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan,Pemahaman terhadap peserta didik, Pengembangan kurikulum/silabus, Perancangan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, Pemanfaatan teknologi pembelajaran, Evaluasi hasil belajar dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya Kompetensi Kepribadian Mantap, Berakhlak mulia, Arif dan bijaksana, Berwibawa, Stabil, Dewasa, Jujur, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan Kompetensi Sosial Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat, Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku dan Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan Kompetensi Profesional Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge)  penguasaan: Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien  serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi,  penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi,  pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan. http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html 10/12/2009 6:40:23 PM Peningkatan karir tenaga kependidikan dapat ditempuh dengan penulisan karya ilmiah sebagai sarana pengembangan profesi. E. Penutup Pembinaan dan pengembangan karir guru dianggap amat penting sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan secara umum serta khusus bisa tercapai secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan dan menggali setiap potensi yang ada pada diri seorang guru sebagai mata tombak keberhasilan suatu pendidikan. DAFTAR PUSTAKA http://www.bruderfic.or.id/h-62/perencanaan-karier-sejak-dini.html. Diakses pada 10/15/2009 10:15:29 AM http://www.damandiri.or.id/file/sitimahmodaunairaddbabii.pdf http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html 10/12/2009 6:40:23 PM http://www.slideshare.net/guestc6f390/standar -kompetensi-guru Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang - Depdiknas William B. Castetter, The Personnel Function in Educational Administration, (New York: Collier MacMillan, Third Edition), h. 317 http://www.um-pwr.ac.id/web/download/publikasi-ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas dan Pengembangan Profesi Guru.pdf PAGE 11 PLAN ORGANIZE OPERATE EVALUATE