Academia.eduAcademia.edu

Etika bisnis islam perusahaan

Dalam rangka meraih bisnis yang kuat, yang terus berkembang dan bertumbuh secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sinergi bersama dengan anak perusahaan, PT Surya Citra Media Tbk (" Perseroan ") selalu berkomitmen untuk menjalin relasi yang baik dan meningkatkan kualitas taraf hidup yang lebih baik lagi bagi masyarakat dan lingkungan. Perseroan tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan demi terwujudnya dan tercapainya keseimbangan antara bisnis dan peran sosial Perseroan. Secara singkat, tujuan Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (" Pedoman ") ini ialah menetapkan bahwa upaya-upaya pemenuhan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan dilaksanakan dengan tidak menyimpang serta senantiasa berdasarkan Pedoman ini. Sebagai salah satu pemain kunci di sektor media dan penyiaran terkemuka di Indonesia, Perseroan membedakan dirinya dengan mewujudkan dan mengaplikasikan Pedoman ini dalam satu payung, yaitu melalui lingkup kebijakan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Kebijakan ini bertujuan agar kehadiran Perseroan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Bab I Pendahuluan A. Kata Pengantar Dalam rangka meraih bisnis yang kuat, yang terus berkembang dan bertumbuh secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sinergi bersama dengan anak perusahaan, PT Surya Citra Media Tbk (“Perseroan”) selalu berkomitmen untuk menjalin relasi yang baik dan meningkatkan kualitas taraf hidup yang lebih baik lagi bagi masyarakat dan lingkungan. Perseroan tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan demi terwujudnya dan tercapainya keseimbangan antara bisnis dan peran sosial Perseroan. Secara singkat, tujuan Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (“Pedoman”) ini ialah menetapkan bahwa upaya-upaya pemenuhan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Perseroan dilaksanakan dengan tidak menyimpang serta senantiasa berdasarkan Pedoman ini. Sebagai salah satu pemain kunci di sektor media dan penyiaran terkemuka di Indonesia, Perseroan membedakan dirinya dengan mewujudkan dan mengaplikasikan Pedoman ini dalam satu payung, yaitu melalui lingkup kebijakan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Kebijakan ini bertujuan agar kehadiran Perseroan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan batasan dan rumusan masalah sebagai berikut: a. Bagaimana profil dari perusahaan ? b. Bagaimana tanggung jawab perusahaan di berbagai bidang ? c. Bagaimana Hot Issue yang terjadi pada perusahaan tersebut ? d. Apakah tanggung jawab perusahaan tersebut sudah sesuai dengan etika bisnis dalam Islam ? C. Tujuan Pembuatan Makalah Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan wawasan yang utuh tentang bagaimana tanggung jawab , PT Surya Citra Media Tbk diberbagai bidang. Selain agar dapat mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan etika bisnis yang tepat sesuai dengan Islam Bab II Pembahasan A. Profil dari Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk adalah perusahaan induk untuk layanan multimedia serta jasa konsultasi di media dan usaha terkait. SCM dibentuk pada tanggal 29 Januari 1999, dengan nama PT Cipta Aneka Selaras dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2002. Kantor pusat SCMA berlokasi di SCTV Tower – Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270. Tujuan utama didirikannya perusahaan ini adalah untuk memperluas cakrawala PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang merupakan salah satu stasiun TV terbesar penyiaran di Indonesia. Perusahaan ini memiliki visi menjadi pemimpin dalam memberi kontribusi sosial dan budaya bagi kesejahteraan bangsa lewat kreasi yang inovatif dan teknologi informasi yang terintegrasi, media dan telekomunikasi. Sebagai perusahaan media penyiaran, SCTV dibatasi oleh hukum sehingga hanya menyiarkan tayangan yang sudah mendapat lisensi. Pembentukan SCM menandakan munculnya kelompok multimedia yang sangat prospektif dengan peluang pertumbuhan jangka panjang. SCM kemudian membeli 100% saham SCTV selama periode waktu antara November 2001 dan April 2002, dan go public pada Juli 2002. SCM mulai meluncurkan produksinya pada 2003 di bawah bendera "Surya Citra Pictures" dalam bentuk kerjasama dengan dua rumah produksi lokal. Dua drama seri berjudul Malam Pertama dan Bukan Cinderella. Sementara itu empat Sine TV yang diproduksi bersama Miles Production. Untuk membuat visi dan misinya menjadi kenyataan, SCM mempunyai strategi bisnis. Antara lain dengan berkomitmen untuk berinvestasi dalam program pelatihan dan pendidikan dalam perusahaan dan SCTV. Mempromosikan konten SCTV di luar Indonesia. Mengeksplorasi peluang baru di Indonesia dengan memanfaatkan kompetensi inti perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Serta berkonsentrasi pada industri TV untuk Mengembangkan bisnis media massa yang lebih luas. B. Tanggung Jawab Perusahaan di Berbagai Bidang Merujuk pada Salinan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-431/BL/2012 Tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Lampirannya Peraturan No. X.K.6, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, maka Perseroan menetapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mencakup tiga pilar: 1. Tanggung jawab sosial Perseroan di bidang kemanusiaan, sosial, pendidikan, lingkungan/komunitas; 2. Tanggung jawab sosial Perseroan dalam bidang praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; dan 3. Tanggung jawab terhadap konsumen dan pemirsa. Ketiga pilar ini dapat dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing entitas anak perusahaan dan yayasan yang didirikan oleh entitas anak perusahaan, dengan menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga ilmiah, lembaga/organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara dan lembaga lainnya. 1. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN DI BIDANG KEMANUSIAAN, SOSIAL, PENDIDIKAN, DAN LINGKUNGAN/KOMUNITAS. Sebagai komitmen Perseroan terhadap kewajiban tanggung jawab sosialnya, Perseroan mendirikan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih dan melalui PT Indosiar Visual Mandiri mendirikan Yayasan Indosiar. Pendirian Yayasan dilandaskan pada cita-cita luhur untuk turut mengabdi bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk turut serta mewujudkan bangsa yang mandiri. Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih mempunyai maksud dan tujuan di bidang kemanusiaan, sosial, pendidikan, dan lingkungan/komunitas yang dilakukan secara terintegrasi, sedangkan Yayasan Indosiar lebih memfokuskan diri di bidang pendidikan formal. Yayasan Indosiar ini sebagai pemrakarsa yang menaungi Akademi Televisi Indonesia, yang sebelumnya bernama Akademi Teknologi, Komunikasi, dan Informatika. Realisasi tanggung jawab sosial Perseroan kepada para pemangku kepentingannya khususnya dilakukan di bidang kemanusiaan, sosial dan kesehatan, pendidikan, serta lingkungan dan komunitas: 1.1. Tanggung jawab sosial di bidang kemanusiaan diwujudkan melalui kegiatan kepedulian sosial, bakti sosial, penyelenggarakan berbagai program dan bantuan untuk penanggulangan bencana mencakup penanganan tanggap darurat, pasca darurat, pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam maupun bencana lainnya yang menimbulkan kerusakan/kerugian secara massal dan/atau melumpuhkan sendi-sendi sosial ekonomi masyarakat, dan penyelenggaraan berbagai program dan bantuan kemanusiaan lainnya. ̶ Tanggung jawab sosial diwujudkan dengan menyelenggarakan berbagai program bantuan sosial untuk meningkatkan harkat hidup manusia dan kualitas ekonomi masyarakat agar berkehidupan layak. Perseroan juga merealisasikan tanggung jawab sosial di bidang kesehatan dengan menyelenggarakan berbagai program bantuan kesehatan dan melakukan pembiayaan pelayanan kesehatan secara kolektif, menyeluruh, dan merata di seluruh wilayah Indonesia, dengan sumber dana baik yang berasal dari himpunan dana masyarakat maupun dari sumber dana lainnya. ̶ Di bidang pendidikan, Perseroan secara khusus memfokuskan diri untuk turut serta kegiatan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa, meratakan kualitas pendidikan di wilayah barat, tengah dan timur Indonesia; pembinaan moralitas dan karakter sejak dini, mendorong pengembangan bakat terutama untuk generasi muda, dan mengedukasi kesadaran pluralisme agar dapat hidup bersama dan bertoleransi antara budaya. Tujuan tersebut dilaksanakan dengan konkrit melalui pemberian beasiswa, pengadaan dan pengembangan tenaga pengajar, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan pengadaan dan perbaikan infrastruktur dan fasilitas pendidikan, pelatihan keterampilan dan program yang mendukung aspirasi, minat, dan bakat terutama untuk generasi muda, menjalankan program pendidikan yang dapat membantu penyandang cacat, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ̶ Perseroan turut peduli terhadap kelestarian lingkungan khususnya bumi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan untuk kepentingan generasi yang akan datang. Kepedulian Perseroan terhadap lingkungan hidup diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan penghijauan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, kampanye penghijauan maupun kampanye yang terkait dengan lingkungan dan perilaku sehat, perbaikan sanitasi lingkungan, dan menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan lingkungan/komunitas misalnya dengan mendukung dan membantu upaya pembangunan dan penyediaan instalasi maupun rehabilitasi sarana dan prasarana lingkungan. Perseroan percaya dan yakin dengan lingkungan yang baik akan memberikan keuntungan positif dan meningkatkan kualitas hidup karyawan dan komunitas. 2. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Selain memperhatikan hubungan dengan masyarakat luas, Perseroan turut menghargai dan menjaga kepentingan seluruh karyawan Perseroan. Perseroan selalu menghargai dan menghormati karyawan, serta senantiasa memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing individu guna turut serta berkontribusi dalam kemajuan dan kesuksesan Persreoan. Perseroan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tidak mengkompromikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sehingga dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan tidak akan terlibat dalam aktivitas maupun praktik bisnis yang melanggar hak asasi manusia. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, fokus Perseroan dalam bidang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diarahkan untuk membentuk lingkungan kerja yang dipercaya mampu mendukung pencapaian target optimal. Kondisi kerja yang baik ini direalisasikan dengan tindakan nyata dalam berbagai bentuk kegiatan berkelanjutan, di antaranya ialah: tidak mempekerjakan karyawan yang masih di bawah umur; tidak melakukan pemaksaan pekerjaan; memberikan kepastian mengenai jaminan kesehatan, keselamatan, dan rasa aman pada karyawan saat bekerja dengan keikutsertaan seluruh karyawan Perseroan dalam program asuransi kesehatan wajib melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan melalui Asuransi Kesehatan Komersial (Non BPJS) yang melindungi karyawan seutuhnya; menyediakan kesempatan dan peluang yang sama serta memberikan perlakuan yang wajar dan adil; melakukan pengembangan kompentensi SDM melalui pelatihan dan workshop baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal; menjunjung tinggi kesetaraan dan tidak membeda-bedakan, tidak melakukan diskriminiasi, dan mengatur hubungan antara Perusahaan dan karyawan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Perusahaan yang harus dipatuhi seluruh karyawan Perseroan tanpa terkecuali. 3. TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONSUMEN DAN PEMIRSA Kepercayaan adalah dasar yang terpenting yang menjadi fondasi dalam sebuah bisnis yang sukses dan berkelanjutan. Sebagai perusahaan dengan anak-anak perusahaan yang mempunyai divisi bisnis yang beragam dan luas, Perseroan selalu berusaha keras untuk membangun kepercayaan dan menjalin relasi yang baik dengan konsumen dan/atau pemirsa. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan kepada konsumen dan/atau pemirsa diwujudkan melalui kepatuhan hukum, kejujuran, dan menjunjung tinggi etika serta itikad baik dalam berbisnis. Perseroan tidak pernah berhenti untuk berupaya memberikan pelayanan, tayangan, produk, dan jasa yang terbaik kepada konsumen dan pemirsa, karena kepuasan konsumen dan pemirsa merupakan fokus utama Perseroan dalam menjalankan bisnis dan kegiatan usaha Perseroan. Upaya ini diwujudkan oleh Perseroan melalui: menampilkan tayangan yang berkualitas bagi pemirsa; memberikan informasi yang benar bagi pemirsa; memberikan credit title dan arahan menonton bagi pemirsa; menerima saran dan kritik dari konsumen dan pemirsa dan mempertimbangkannya; memberdayakan dan melindungi konsumen dan pemirsa dalam penggunaan media digital; dan melakukan perlindungan data pribadi dan menghormati privasi konsumen dan pemirsa. Kegiatan tanggung jawab sosial terhadap konsumen dan pemirsa ini bertujuan untuk mengembangkan kinerja Perseroan ke arah yang lebih baik, karena Perseroan yakin kepercayaan konsumen dan pemirsa dalam transisi digital ini adalah jantung dari kinerja jangka panjang Perseroan C. Hot Issue Perusahaan Issue yang cukup beredar di masyaraat tentang PT. Surya Citra Media Tbk adalah tentang Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak, sebagai berikut ini : Sindonews.com - Realisasi penggabungan (merger) PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) masih terganjal izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, merger tersebut sudah resmi dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM lantaran aksi korporasi ini dianggap tidak memenuhi syarat formal. Padahal saat mengajukan marger tersebut, perseroan telah melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Perseroan sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku. Sementara, BEI menyatakan bahwa merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas bursa, baik BEI dan OJK. Artinya untuk masalah dengan Ditjen Pajak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada emiten yang bersangkutan. "Merger kan sudah dilakukan. Dari otoritas juga sudah ada persetujuan. Kalau urusannya di Ditjen Pajak, itu urusannya uang, mungkin berapa pajak yang harus dibayar," kata Ito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Ito menjelaskan, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai, namun jika memang ada kendala mungkin ada di perpajakan. Ito menuturkan, kendalanya kemungkinan di teknik mergernya. "Tapi bukan di mergernya biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Ditjen Pajak," papar Ito. Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Rabu (10/4/2013), Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, awal perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan dan penghentian pencatatan (delisting) IDKM di bursa pada 1 Mei. Selanjutnya, pembayaran atas pembelian saham publik yang menolak rencana penggabungan dan menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya pada 7 Mei 2013. Rencana penggabungan ini sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 2 April 2013. Kedua perusahaan lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 April 2013. Tanggal verifikasi pemegang saham publik IDKM dan SCMA yang berniat menjual sahamnya pada 8-12 April 2013. Lalu perdagangan terakhir saham IDKM di pasar saham pada 25 April 2013. IDKM sendiri semula dijadwalkan mulai efektif bergabung dengan SCMA, induk usaha SCTV pada 1 Mei 2013. D. Tanggung Jawab Perusahaan sesuai dengan Etika Bisnis Islam Menurut saya, tanggung jawab perusahaan dari PT. Surya Citra Media Tbk. Kurang lebihnya Sudah sesuai dengan etika bisnis dan tanggung jawab perusahaan dalam islam. Karena perusahaan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi dari perusahaan tersebut, tetapi juga memikirkan banyak orang. Seperti mendirikan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih yang sangat memberikan manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan tersebut. Selain itu, perusahaan juga tidak membeda-bedakan antar karyawan. Perusahaan memberikan Jaminan dan Fasilitas yang sama kepada karyawan. Karena dalam Islam kita harus bersikap adil kepada siapapun, itu berarti dalam perusahaan kita harus bersikap adil kepada semua karyawan,dan sudah diterapkan di dalam PT. Surya Citra Media Tbk. Untuk kalangan masyarakat konsumen dan pemirsa penikmat dari acara-acara PT. Surya Citra Media Tbk. Sudah dilakukan sesuai dengan etika bisnis dalam Islam. Karena perusahaan tersebut menjunjung tinggi rasa tanggung jawab, kepatuhan hukum, dan itikad yang baik untuk masyarakat. Selain itu perseroan juga memberika tayangan yang berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat. 7