Academia.eduAcademia.edu

GAMBARAN UMUM PASAR MODAL

Gabaran umum pasar modal

GAMBARAN UMUM PASAR MODAL MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Portofolio Dosen : Tito Marta, SE., M.Ak Disusun oleh : Kelompok 4 Akuntansi A (Semester V) Arif Agung Purnama (14.06.1.0008) Dini Widia Mulya (14.06.1.0013) Gema Hartinah (14.06.1.0021) Peri Andrianto (14.06.1.0038) Nur Indriyani (14.06.1.0093) PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MAJALENGKA TAHUN AKADEMIK 2016/2017 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “GAMBARAN UMUM PASAR MODAL”. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penyelesaian makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya, dan pembaca pada umumnya. Wassalamu’alaikum wr.wb Majalengka, 03 Oktober 2016 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 2 1.3 Tujuan 2 BAB II PEMBAHASAN 3 2.1 Pengertian Pasar Modal 3 2.2 Sejarah Pasar Modal 4 2.3 Organisasi Pasar Modal 7 2.4 Dasar Hukum Pasar Modal 12 2.5 Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Modal 12 Fungsi dan Manfaat Pasar Modal 14 2.6.1 Fungsi Pasar Modal 14 2.6.2 Manfaat Pasar Modal 17 Penerbit dan Investor 25 2.7.1 Penerbit 25 2.7.2 Investor 26 2.8 Pasar Saham Dunia 27 2.9 Pasar Obligasi 29 2.9.1 Pasar Obligasi Indonesia 30 2.9.2 Pasar Obligasi Internasional 32 BAB IV PENUTUP 34 4.1 Kesimpulan 34 4.2 Saran 34 DAFTAR PUSTAKA 36 LAMPIRAN 37 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pada era globalisasi yang ditandai dengan kegiatan industri dan perdagangan yang makin dinamis menuntut ketersediaan dana yang cukup serta mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset. Pasar modal juga dapat menjembatani pihak-pihak yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Ketersedian dana yang makin lancar akan mendorong kegiatan usaha dan perkembangan sebuah negara. Pasar modal sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1912 pada zaman pemerintahan kolonial Belanda dengan didirikannya sebuah badan yang bernama Vereneging Voor de Effectenhandel. Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Masalah pemahaman menjadi salah satu faktor utama kurang pesatnya pelaku pasar modal domestik. Alhasil, potensi keuntungan di pasar modal Indonesia banyak yang dinikmati pemodal asing. Banyak orang kaya di Indonesia yang tidak paham dengan pasar modal. Mereka yang memiliki uang banyak, tetapi tidak tertarik investasi di pasar modal karena minimnya pengetahuan. Terlebih lagi, budaya menabung atau investasi hanya terpatron pada pola tradisional, yakni dalam bentuk deposito, emas, dan properti. Saat ini, sekitar 57 persen aliran modal masih berasal dari investor asing sehingga jika ada sentimen dari luar negeri, maka pasar modal Indonesia ikut merasakan dampaknya. Pasar modal Indonesia diharapkan tidak hanya didominasi oleh pihak asing saja. Oleh karena itu, Danareksa ikut berperan dalam melakukan sosialisasi agar timbul calon-calon investor baru yang bersedia untuk berinvestasi di pasar modal. Rumusan Masalah Apa pengertian pasar modal? Bagaimana sejarah modal di Indonesia? Bagaimana organisasi pasar modal? Apa dasar hukum pasar modal? Bagaimana mekanisme perdagangan saham di pasar modal? Apa manfaat dan fungsi pasar modal? Apa pengertian penerbit dan investor? Apa saja jenis-jenis pasar saham dunia? Bagaimana pasar obligasi di Indonesia dan internasional? Tujuan Untuk mengetahui pengertian pasar modal. Untuk mengetahui sejarah pasar modal di Indonesia. Untuk mengetahui organisasi pasar modal. Untuk mengetahui dasar hukum pasar modal. Untuk mengetahui mekanisme perdagangan saham di pasar modal. Untuk mengetahui fungsi dan manfaat pasar modal. Untuk mengetahui pengertian penerbit dan investor. Untuk mengetahui jenis-jenis pasar saham dunia. Untuk mengetahui pasar obligasi di Indonesia dan pasar obligasi internasional. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Portofolio. BAB II PEMBAHASAN Pengertian Pasar Modal Pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana yang diarahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dana guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Jelasnya, pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu bentuk lembaga resmi yang disebut bursa efek. Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini pengertian pasar modal menurut beberapa ahli : Pasar modal menurut Subagyo sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara pihak penjual dan pihak pembeli. Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah hak (kepemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan. Menurut Tjipto Darmadji, pasar modal adalah suatu tempat untuk memperjuabelikan babagai jenis instrumen keuangan yang berjangka panjang, baik itu berbentuk hutang maupun modal sendiri. Menurut Jordan dan John Downers, pengertian pasar modal ialah suatu pasar yang memperjualbelikan dana modal yang berupa hutang dan ekuitas. Pengertian pasar modal menurut Sri Susilo adalah suatu pasar yang konkret guna menyimpan dana jangka panjang. Pengertian pasar modal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pasar modal ialah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas dalam memperjualbelikan surat-surat berharga. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pasar modal (capital market) adalah suatu pasar yang terorganisasi yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan atau dana jangka panjang, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Dalam pasar modal, pemilik dana (investor) menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan terbuka atau perusahaan yang sudah go public) menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek. Sejarah Pasar Modal Pasar modal di Indonesia sudah ada sejak tahun 1912, yaitu pada masa pendudukan kolonial Belanda. Pada saat itu didirikan sebuah badan yang bernama Vereneging Voor de Effectenhandel oleh penjajah Belanda di Batavia. Dengan berdirinya badan ini maka dimulailah perdagangan surat berharga di indonesia. Pada awalnya, surat-surat berharga yang diperdagangkan, meliputi saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang ada di Indonesia, obligasi yang dikeluarkan pemerintah Belanda, serta sertifikat saham perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh Kantor Administrasi di negeri Belanda, dan efek Belanda lainnya. Sampai pada tahun 1925 bursa efek mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya bursa efek di Surabaya dan Semarang. Namun, pada saat itu bursa efek hanya untuk kepentingan masyarakat Belanda. Pada saat berlangsungnya Perang Dunia II sekitar tahun 1939, Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup. Kegiatan perdagangan pasar modal di Indonesia mulai menurun dengan ditutupnya Bursa Efek Surabaya dan Semarang tersebut. Kemudian tahun 1940 Bursa Efek Jakarta juga ditutup. Hal tersebut disebabkan makin memanasnya situasi politik di Eropa. Pada saat itu kegiatan praktik kegiatan jual beli surat-surat berharga di Indonesia menjadi berhenti. Tahun 1950 pemerintah Indonesia mengeluarkan obligasi untuk mengaktifkan kembali pasar modal di Indonesia. Dengan UU Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951 yang berubah menjadi UU No. 15/1952 tentang Bursa dan Keputusan Menteri Keuangan No. 189737/UU tanggal 1 November 1951. Kemudian tanggal 3 Juni 1952 Bursa Efek Jakarta dibuka kembali setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun sehingga kegiatan perdagangan surat-surat berharga kembali dilaksanakan di Indonesia. Dengan dibukanya BEJ, aktivitas pasar modal semakin berkembang, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958. Mulai tahun 1958 sampai akhir tahun 1960-an perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami pasang surut. Hal tersebut tidak terlepas dari situasi politik dan ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1977 pemerintah Indonesia secara resmi membuka Bursa Efek Jakarta. Dengan dibukanya bursa tersebut, perdagangan surat-surat berharga di Indonesia berkembang pesat. Kemudian tanggal 16 Juni 1989 Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. Dalam perkembangannya, demi efektivitas operasional dan transaksi, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya digabung menjadi Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia mulai beroperasi tahun 2007. Secara singkat, perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut : [Desember 1912] Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda [1914 – 1918] Bursa Efek di Batavia (Jakarta) ditutup selama Perang Dunia I [1925] Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya . [Awal tahun 1939] Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup. [1942 – 1952] Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II. [1956] Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif . [1956 – 1977] Perdagangan di Bursa Efek vakum. [10 Agustus 1977] Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. [1977 – 1987] Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. [1987] Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. [1988 – 1990] Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat. [2 Juni 1988] Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer. [Desember 1988] Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal. [16 Juni 1989] Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. [13 Juli 1992] Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ. [22 Mei 1995] Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). [10 November 1995] Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. [1995] Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. [2000] Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. [2002] BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). [2007] Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). [2 Maret 2009]   Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia Organisasi Pasar Modal Organisasi atau lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut Gambar 2.1 Struktur Pasar Modal Indonesia Keterangan : Menteri Keuangan Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) Bapepam adalah lembaga resmi yang melakukan tugas pengawasan dan menetapkan peraturan-peraturan bagi seluruh pelaku pasar modal. Bapepam-LK mempunyai tugas antara lain : Mengawasi kegiatan perdangangan efek agar tidak menyimpang, sesuai dengan UU No.8/1995 tentang pasar modal. Melakukan pengujian terhadap seluruh pelaku pasar modal. Memberi ijin kepada perusahaan yang ingin bergabung di pasar modal Indonesia. Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Self Regulatory Organizations (SRO) SRO adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya. Bursa Efek Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Peran utama bursa efek adalah : Mengorganisasi dan menyediakan fasilitas bagi anggotanya agar dapat dilakukan perdagangan secara adil, efisien, dan transparan. Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan, dan delisting atau pencabutan atas efek yang listing di bursa. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perusahaan Efek Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Penjamin emisi yang dimaksud adalah lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek yang diterbitkan emiten. Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara Pedagang Efek Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Perantara pedagang efek berperan dalam mempertemukan penjual dan pembeli efek, menyediakan data atau informasi bagi kepentingan para pemodal, memberikan saran serta membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal. Manajer Investasi Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga Penunjang Biro Administrasi Efek (BAE) Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Bank Kustodian Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Wali Amanat Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten. Profesi Penunjang Profesi Penunjang terdiri dari akuntan publik, notaris, penilai, konsultan hukum, dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Bab VIII dan PP No.45 Tahun 1995 Bab X, profesi penunjang pasar modal memiliki beberapa ketentuan, antara lain: Profesi penunjang pasar modal wajib terdaftar di Bapepam. Setiap profesi pasar modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan. Profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilaian independen dalam melaksanakan kegiatan usaha di pasar modal. Akuntan Publik Adalah salah satu lembaga penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go-public. Akuntan publik bertugas untuk : Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya (Pendapat baik tanpa pembatasan, pendapat baik dengan pembatasan, laporan tanpa pendapat, dan pendapat tidak setuju). Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan). Notaris Berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi efek seperti perjanjian emisi, perwaliamanatan, perjanjian pertanggungan dan lain-lain yang harus dibuat secara notaris agar adanya kekuatan hukum. Notaris bertugas untuk : Membuat Berita Acara RUPS Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek Penilai Adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal guna melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Penilai menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai. Laporan bersangkutan harus disetujui terlebih dahulu oleh Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan. Konsultan Hukum Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit), memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik. Konsultan hukum meneliti antara lain : Akte pendirian. Izin usaha. Apakah emiten sedang menghadapi gugatan atau tidak, dan lain-lain. Pemodal Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik (asing) yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang. Dasar Hukum Pasar Modal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Mekanisme Perdagangan Saham di Pasar Modal Pasar Perdana Setelah izin emisi diberikan yang berarti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah go public, maka efek tersebut mulai akan ditawarkan atau diperdagangkan di pasar perdana. Pasar perdana menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK01/1987 adalah penawaran efek emiten kepada pemodal selama masa tertentu sebelum efek tersebut dicatatkan di bursa. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya enam hari kerja. Pada pasar perdana, penjamin emisi dibantu para agen penjualan untuk menyebarkan prospektus, melayani pemesan saham, penjatahan saham dan pengembalian uang pemesanan apabila pemesan tidak memperoleh jatah saham. Pada pasar perdana ini, peran penjamin emisi dan agen penjualan sangat menentukan bagi berhasilnya emisi. Pembayaran hasil emisi diserahkan kepada emiten setelah selesainya pasar perdana ini, setelah dikurangi dengan jasa penjamin. Setelah adanya deregulasi besarnya biaya ini diserahkan kepada masing-masing pihak untuk menentukan sendiri. Dalam praktik selama ini yang berlaku di BEJ besarnya jasa penjamin adalah : Apabila jumlah emisi kecil (2 sampai 9 miliar), maka imbalan jasa penjamin emisi berkisar 1,25 - 1,75 %, jasa manajemen 1,25 – 1,50%, jasa penjual 1 – 1,25%, jasa konsultan hukum 0,15 – 0,51%, jasa notaris dan jasa konsultan hukum 0,15 – 0,51% dan jasa akuntan publik 0,26 – 0,51%. Apabila jumlah emisi besar (10 miliar ke atas), maka imbalan jasa penjamin emisi 1 - 1,1 %, jasa manajemen 1 – 1,1%, jasa penjual 0,75 – 1%, jasa konsultan hukum 0,06 – 0,26%, jasa notaris 0,06 – 0,26%, dan jasa akuntan publik 0,12 – 0,26%. Harga efek di pasar perdana sebelumnya ditetapkan bersama antara emiten dan penjamin emisi dengan harga yang besarnya tidak boleh kurang dari nominalnya. Penawaran efek pada pasar perdana dilakukan oleh para penjamin emisi dengan bantuan para agen penjualan yang menjadi anggota bursa dan ditunjuk oleh penjamin pelaksana emisi. Jika ternyata jumlah permintaan melebihi jumlah yang ditawarkan, maka penjatahan harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penyebarluasan pemilikan saham dan prioritas pada pesanan kecil. Masa penjatahan ini dibatasi selambat-lambatnya 6 hari kerja, terhitung mulai berakhirnya masa penawaran. Bagi pemesan yang tidak mendapat jatah, uang dikembalikan penjamin emisi selambat-lambatnya 4 hari setelah tanggal akhir penjatahan. Surat saham atau obligasi yang telah dibeli harus diserahkan kepada pemesan selambat-lambatnya 12 hari kerja, terhitung setelah tanggal akhir penjatahan. Dan selanjutnya efek yang bersangkutan harus didaftarkan di bursa (listing). Pasar Sekunder Dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah izin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa, dimana transaksi dilakukan melalui perantara perdagangan efek dan dan pedagang efek yang menjadi anggota bursa. Dengan demikian, lembaga penunjang yang berperan adalah perantara perdagangan efek. Pedagang efek, biro efek dan clearing house. Besarnya imbalan juga diserahkan pada masing-masing pihak. Dalam bursa, pemodal tidak bisa melaksanakan jual beli sendiri. Perdagangan di bursa diselenggarakan oleh Bapepam dan dilakukan melalui perantara perdagangan dan pedagang efek anggota bursa, yaitu yang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh ketua Bapepam dengan melampirkan salinan izin usaha dan tanda tangan anggota PPUE. Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Fungsi Pasar Modal Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu : Fungsi Ekonomi Pasar modal menyediakan fasilitas atau sarana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Fungsi Keuangan Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Di negara berkembang seperti Indonesia, pasar modal berfungsi sebagai barometer pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari itu, pasar modal juga dapat memberi gambaran terhadap perekonomian dunia. Pasar modal merupakan sumber pendanaan proyek nasional dan internasional yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara garis besar, peran utama atau fungsi pasar modal di Indonesia adalah sebagai berikut : Sumber Pendapatan Negara melalui Pajak Setiap transaksi di pasar modal dikenakan pajak, terutama terhadap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham, atau diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh. Sarana untuk Menghimpun Dana dari Masyarakat oleh Negara dan Perusahaan melalui Penerbitan Obligasi dan Penjualan Saham Perusahaan ataupun pemerintah dapat memperoleh dana dengan menerbitkan obligasi berupa Corporate Bond dan Government Bond serta menjual saham ke pasar modal melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Sebagai Alternatif Investasi bagi Para Investor Sarana bagi investor untuk melakukan investasi dengan sejumlah dana, di pasar modal para Investor bisa dengan mudah memindahkan aset yang dimiliki dari suatu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan. Pendorong Perkembangan Dunia Investasi Dengan adanya pasar modal, baik pemerintah maupun pihak perusahaan akan terbantu mengenai masalah modal kerja dalam rangka mengembangkan usahanya melalui penerimaan dana dari masyarakat. Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan semakin meningkat. Indikator Perekonomian Negara Kenaikan seluruh aktivitas dan volume perdagangan di pasar modal memberikan pedoman atau indikator bahwa aktivitas dunia usaha berjalan dengan baik. Sarana Pemerataan Pendapatan Melalui pasar modal keuntungan yang diperoleh perusahaan yang menerbitkan saham akan memberikan deviden kepada para pemilik saham tersebut. Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai media sarana untuk pemerataan pendapatan. Menciptakan Peluang Tenaga Kerja Dengan adanya pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak sangat signifikan terhadap terciptanya peluang lapangan kerja baru. Dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. Berbeda dengan tujuan pasar modal di berbagai negara, pasar modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas. Jangkauan yang hendak dirangkum mencakup tiga aspek mendasar. Tiga aspek yang ingin dicapai pasar modal di Indonesia yaitu : Mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui kepemilikan saham perusahaan. Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan perhimpunan dana untuk digunakan secara produktif. Jangkauan tersebut mempunyai misi yang sejalan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai landasan idiil dan konstitusional yang sesuai dengan norma yang terdapat dalam falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan prinsip tersebut, maka pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Hal ini selaras dengan apa yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia. Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada usaha-usaha pemerataan pendapatan masyarakat demi mencapai keadilan sosial yang lebih tinggi dalam struktur ekonomi Indonesia. Demokrasi ekonomi yang diinginkan adalah sistem ekonomi pasar terkendali yang diabadikan bagi kesejahteraan masyarakat, swasta memegang peranan dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan pengendali melalui kebijakan yang dilandasi oleh tatanan hukum yang berlaku. Untuk melaksanakan misi tersebut, PT. Danareksa sebagai salah satu perusahaan persero, pada awal kebangkitan pasar modal Indonesia, ditugaskan untuk mempercepat pemasyarakatan pasar modal yang sesuai dengan tujuan utama pasar modal Indonesia, yakni pemerataan pendapatan melalui pemilikan saham perusahaan. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut menikmati pembangunan. Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten Dalam melakukan usahanya untuk menawarkan berbagai macam instrumen modal dan juga instrumen keuangan, emiten dapat bekerja dengan memanfaatkan pasar modal. Pasar modal sendiri memiliki banyak manfaat bagi pihak emiten, diantaranya adalah sebagai berikut : Dana hasil penjualan instrumen modal pada pasar modal memiliki jumlah yang lebih besar Penjual dari berbagai instrumen modal yang dilakukan oleh emiten di dalam pasar modal akan memperoleh hasil yang jumlahnya besar. Biasanya, instrumen modal, salah satunya saham, akan dibeli oleh para investor dalam jumlah yang tidak sedikit. Dana yang diterima ketika melakukan penjualan instrumen modal dapat diterima sekaligus Penjual instrumen modal seperti saham yang dilakukan dalam pasar modal akan diterima secara penuh oleh perusahaan itu sendiri dengan menggunakan biaya cicilan atau dan payment. Jadi, ketika investor membeli saham senilai 1 miliar, maka jumlah 1 miliar yang telah dipotong pajak dan segala regulasinya akan langsung diterima secara penuh oleh perusahaan tanpa adanya proses rumit. Mudah memberikan penawaran penjualan dari instrumen modal Dengan adanya pasar modal, maka setiap perusahaan tentu saja akan lebih mudah untuk memperoleh dana dengan cara menjual saham atau instrumen modal lainnya. Hal ini akan sangat mempermudah emiten untuk mencari investor dan juga mempermudah emiten dalam menawarkan berbagai instrumen modal, seperti saham. Tidak terdapat suatu convenant atau perjanjian tertentu dari pihak pembeli atau invenstor maupun pihak lainnya Proses jual beli dari instrumen modal dari emiten kepada investor dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya calo maupun perantara. Hal ini juga dapat menghindari munculnya berbagai macam convenant atau perjanjian tertentu, yang kemungkinan malah akan menyebabkan kerugian bagi pihak emiten maupun pihak investor. Perusahaan dapat lebih mudah untuk mencari pemecahan masalah keuangan dari pihak perusahaan Terkadang suatu perusahaan memilki masalah keuangan yang cukup mengganggu. Misalnya biaya produksi yang telalu tinggi ataupun pengeluaran yang meningkat tajam. Pasar modal merupakan jawaban tepat untuk memperoleh dana dalam rangka pemecahan masalah keuangan tersebut. Manfaat pasar modal bagi emiten dapat menjual saham untuk memperoleh dana segar bagi perusahaan. Perusahaan tidak perlu meminjam uang dari lembaga peminjaman uang seperti bank atau mencari kerjasama dengan sponsor dan pihak-pihak lain, karena hal tersebut justru malah dapat meningkatkan jumlah utang dari suatu perusahaan. Emiten dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak bank Terkadang suatu perusahaan meminjam uang ke bank untuk kelangsungan hidup dari perusahaan itu sendiri. Hal ini mungkin dapat memberikan kelonggaran dana secara instan, namun karena peminjaman uang dari bank memiliki bunga, maka hal ini akan menjadi beban tersendiri bagi suatu perusahaan, sehingga perusahaan menjadi sangat tergangtung kepada bank. Dengan adanya pasar modal, maka dana yang diperoleh langsung dari investor, sehingga suatu perusahaan dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap bank, terutama dalam hal peningkatan modal dan neraca keuangan. Dapat membantu memperbaiki struktur modal dan juga neraca keuangan perusahaan Bagi perusahaan yang memiliki neraca keuangan serta struktur modal yang sedang mengalami ketidakstabilan, pasar modal merupakan salah satu hal yang penting untuk membantu memperbaiki struktur modal dari perusahaan tersebut. Dengan adanya manfaat pasar modal, dimana emiten dapat menjual instrumen modal mereka, maka hal ini tentu saja akan menyebabkan neraca keuangan dan juga struktur modal dari perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik lagi dan terhindar dari kondisi yang tidak stabil. Dapat meningkatkan bidang usaha dari suatu perusahaan Ada beberapa pemilik perusahaan yang selalu ingin meluaskan jaringan bisnisnya. Dengan adanya pasar modal, maka suatu perusahaan dapat menambah modal untuk melebarkan dan juga meluaskan jaringan bisnisnya. Modal yang diperoleh melalui penjualan saham yang terjadi pada pasar modal dapat membantu pengusaha, investor dan juga pemilik dari suatu perusahaan untuk meningkatkan kualitas dari bidang usaha yang sedang mereka jalani. Bisa saja itu meluaskan wilayah dan membuat cabang baru ataupun mendirikan anak perusahaan. Menghindari kebangkrutan dari suatu perusahaan Kebangkrutan juga dapat dicegah dan dikurangi resikonya dengan manfaat pasar modal ini. Dengan adanya pasar modal, maka perusahaan yang akan mengalami kebangkrutan bisa memperoleh suntikan dana segar untuk mencegah kebangkrutan yang akan dialami oleh perusahaan tersebut. Dapat meningkatkan produktivitas Apabila kondisi keunagan sebuah perusahaan berada dalam kondisi yang baik, maka hal ini dapat mencegah terjadinya kebangkrutan dari suatu perusahaan. Hal ini juga dapat meningkatkan penyerapan tenga kerja, sehingga selain dapat mengurangi pengangguran, hal ini akan meningkatkan produktivitas dari perusahaan tersebut. Bagi Investor Investor merupakan mereka yang berkontribusi dalam membeli berbagai macam instrumen modal yang dijual dan juga ditawarkan di dalam pasar modal. Biasanya investor yang membeli penawaran dari para emiten di pasar modal dapat berupa perseorangan atau pun persero. Berikut ini beberapa manfaat pasar modal bagi investor, yaitu : 1. Untuk mengalirkan dana investasi kepada perusahaan tertentu Pasar modal merupakan salah satu lokasi yang tepat untuk mengalirkan dana dan juga modal yang dimiliki oleh investor untuk diinvestasikan. Dengan adanya pasar modal, maka dapat dengan mudah mencari perusahaan yang menawarkan penjualan sebagian saham ataupun modalnya. 2. Nilai dari investasi dapat berkembang sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Pandangan para investor biasanya mengarah kepada bagaimana menginvestasikan modal ke dalam perusahaan tertentu agar bisa memperoleh hasil yang maksimal. Untuk mendapatkan hal ini, maka investor harus jeli melihat bagaimana hasil yang akan diperoleh nanti sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Manfaat pasar modal bagi investor, maka nilai investasi yang diberikan kepada suatu perusahaan akan dapat bertambah dan juga berkembang sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. 3. Dapat meminimalisir risiko Melakukan investasi atau penanaman modal di pasar modal juga dapat meminimalisir risiko yang ada. Hal ini disebabkan karena para emiten atau penawar surat-surat berharga yang tergabung dalam pasar modal biasanya memiliki rekam jejak yang baik, sehingga dapat meminimalisir risiko kebangkrutan ataupun penggelapan dana yang pastinya akan sangat merugikan para investor. 4. Untuk memperoleh deviden atau keuntungan Salah satu manfaat dan juga tujuan penting dari investor dalam berinvestasi pada suatu perusahaan adalah untuk memperoleh deviden. Keuntungan atau laba ini diperoleh dari hasil kepemilikan saham. Dengan melakukan investasi, maka sebagai investor dalam jangka waktu tertentu akan memperoleh deviden yang tinggi. 5. Untuk mengambil alih kepemilikan dari suatu perusahaan Dengan adanya pasar modal, dapat memperoleh informasi detail mengenai perusahaan mana saja yang membutuhkan dana dalam jumlah yang banyak dan juga menawarkan saham kepemilikan. Dengan adanya informasi tersebut, maka investor pun dapat melakukan investasi besar-besaran dan juga dapat mengambil alih kepemilikian dari suatu perusahaan. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang akan diperoleh apabila investor dapat mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan melalui pasar modal : Kebijakan-kebijakan perusahaan berada pada tangan investor sebagai pemegang saham terbesar. Terbuka peluang untuk memperluas jarngan perusahaan dan bisnis yang investor miliki. Keuntungan atau deviden yang diterima menjadi lebih besar dan tinggi. 6. Untuk memperluas jaringan bisnis Pasar modal dapat menjadi sarana penting bagi investor untuk memperluas jaringan bisnis mereka. Dengan adanya pasar modal, maka para investor dapat melihat kira-kira perusahaan mana yang sahamnya dapat dibeli dalam rangka memperluas jaringan bisnis mereka. Hal ini sangat berguna terutama bagi mereka para investor yang ‘malas’ untuk memulai segala hal dari nol, dan juga berguna bagi mereka yang memang memiliki tekad untuk memperluas jaringan bisnisnya untuk memiliki perusahaan yang lebih baik lagi. 7. Untuk menjual kembali instrumen modal yang sudah dimiliki Pasar modal juga dapat merubah investor menjadi emiten, yaitu pihak yang menawarkan intrumen modal. Hal ini dapat dilakukan apabila keuangan dari perusahaan investor tersebut terdesak dan membutuhkan aliran dana segar. Selain itu, apabila investor ingin pensiun dari bisnisnya, maka pasar modal merupakan tempat yang tepat dan juga aman untuk menjual instrumen modal yang mereka miliki. 8. Memiliki hak suara pada RUPS RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan rapat yang diadakan oleh para pemilk saham. Dengan keterlibatan investor dalam membeli saham pada pasar modal, maka investor akan memiliki hak suara untuk menyatakan pendapat mengenai kebijakan-kebijakan dari suatu perusahaan tersebut. Bagi Pemerintah Negara atau pemerintah merupakan salah satu elemen atau pihak yang secara langsung memperoleh manfaat dan juga keuntungan dari adanya pasar modal. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari pasar modal bagi pemerintah : 1. Sebagai sumber pendapatan negara Manfaat pertama dari pasar modal bagi pemerintah negara adalah dapat membantu negara dalam mengisi kas negara. Segala macam transaksi yang dilakukan pada pasar modal akan dikenakan pajak yang mana pajak tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Hal ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur negara, seperti jalan, jembatan, keperluan sosial, keperluan pendidikan, dan sebagainya. 2. Untuk menjalankan roda perekonomian negara Suatu negara memiliki banyak sekali perusahaan yang beroperasi. Dengan adanya pasar modal, maka semua perusahaan akan tetap mampu untuk hidup karena dapat memperoleh suntikan dana segar dengan menjual saham mereka ke dalam pasar modal. Dengan terjaminnya kelangsungan hidup dari suatu perusahaan, maka dapat dipastikan bahwa hal ini akan sangat berdampak positif bagi perekonomian negara. Semua perusahaan yang beroperasi memiliki banyak produk, baik itu bidang jasa ataupun bidang konsumsi. Dengan demikian, roda perekonomian di Indonesia akan tetap berjalan dengan baik. 3. Mendata transaksi instrumen modal pada pasar modal Ada beberapa proses pembelian dan penjualan dari beberapa instrumen modal yang ‘gelap’ dan tidak jelas. Dengan adanya manfaat pasar modal bagi pemerintah, maka pemerintah dapat memantau dan juga mendata secara langsung transaksi apa saja yang terjadi pada bursa pasar modal. Dengan begitu, pemerintah dapat membantu mengurangi resiko yang mungkin dapat terjadi dari transaksi di pasar modal. 4. Mendata jumlah perusahaan yang berlaku sebagai emiten Pasar modal sangat membantu negara dan juga pemerintah dalam mendata serta memantau perusahaan apa saja yang sudah dan akan melepas sahamnya di pasar modal. Hal ini akan membantu pemerintah untuk mendata, perusahaan apa yang sedang membutuhkan dana atau perusahaan apa saja yang dapat dikategorikan mendekati pailit atau kebangkrutan. Mendata pihak asing mana saja yang berkontribusi dalam proses transaksi yang terjadi pada pasar modal Proses transaksi yang terjadi pada bursa pasar modal tidak hanya melibatkan para investor lokal saja. Banyak juga pihak asing yang ikut terlibat dalam transaksi jual beli yang terjadi pada pasar modal. Dengan adanya pasar modal ini, maka pemerintah dapat dengan mudah mendata pihak asing yang aktif dalam proses transaksi jual beli pada pasar modal. Selain itu, pemerintah juga dapat menyatakan apakah suatu perusahaan termasuk ke dalam perusahaan asing atau perusahaan nasional dengan cara melihat status kepemilikan modal dari suatu perusahaan yang tercatat pada pasar modal. 6. Menarik investor asing Manfaat lain yang dapat diperoleh pemerintah dari keberadaan pasar modal adalah untuk membantu menarik minat dari para investor asing agar dapat berkontribusi menanamkan modal pada perusahaan nasional yang menawarkan instrumen modal di pasar modal. Dengan persaingan di pasar modal yang sehat, maka hal ini tentu saja akan dapat membantu menarik minat pihak asing untuk menanamkan modal dan investasi mereka di Indonesia dan tentu saja hal ini akan berpengaruh pada pendapatan rutin yang diterima negara. 7. Menjadi salah satu peluang bagi negara untuk menjual surat berharga kepada investor Negara juga dapat melepaskan surat-surat berharga kepada para investor melalui pasar modal. Hal ini dapat terjadi ketika negara sedang membutuhkan dana terdesak yang penting. Negara dapat mengeluarkan obligasi yang dapat dibeli oleh para investor sebagai salah satu cara bagi negara untuk mendapatkan dana untuk keperluan tertentu yang mendesak. Penerbit dan Investor Penerbit Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit (issuer). Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Penerbit atau disebut juga emiten merupakan pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) uniuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli, maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan yang biasanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), antara lain: Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perlusan pasar atau kapasitas produksi. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. Mengadakan pengalihan pemegang saham, pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Investor Kata investor berasal dari kata invest, yaitu penanaman modal. Investor atau pemodal adalah pihak yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Biasanya investor yang membeli penawaran dari para emiten di pasar modal dapat berupa perseorangan atau pun persero. Jadi, apabila dihubungkan dengan pasar pada umumnya investor adalah seorang pembeli dan emiten adalah seorang penjualnya. Instrumen modal yang dijual di pasar modal seperti saham, obligasi dan surat utang. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisa tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya. Hal yang perlu diingat dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten, tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dan suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut. Kemudian untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Tujuan utama investor dalam pasar modal antara lain: Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan. Saham dapat dijual kembali pada saat harga saham tinggi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang tinggi. Pasar Saham Dunia Pasar modal merupakan tempat yang menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan saham, surat utang dengan tujuan memperdagangkan efek tersebut. Tak heran apabila transaksi yang terjadi di pasar modal ini mampu mencapai angka yang fantastis. Berdasarkan World Federation of Exchanges ada 10 bursa saham terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2013. Kapitalisasi pasar saham adalah jumlah saham beredar dikalikan dengan harga sahamnya. Berikut 10 bursa saham terbesar di dunia : 1. Bursa Saham New York (New York Stock Exchange / NYSE) Kapitalisasi pasar saham bursa efek New York mencapai US$ 17.949,88 miliar pada akhir Desember 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 19,2 triliun). Dengan banyak perusahaan China memutuskan untuk mendaftarkan saham di bursa yang juga dikenal dengan New York Stock Exchange (NYSE) ini membuatnya menjadi salah bursa terkenal. Di bursa saham ini menawarkan berbagai jenis produk dan jasa keuangan termasuk saham, futures, opsi, obligasi, data pasar, dan solusi teknologi informasi. Bursa saham NYSE ini terletak di distrik Manhattan Financial, New York. 2. Bursa Saham Nasdaq Bursa Saham Nasdaq didirikan pada 4 Februari 1971. Kapitalisasi pasar saham Nasdaq mencapai US$ 6.084,97 miliar pada 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 6,8 triliun). Nasdaq OMX mengoperasikan 24 pasar. Di bursa saham ini juga memperdagangkan saham, opsi, pendapatan tetap, derivatif, komoditas, dan futures. Nasdaq ini singkatan dari National Association of Securities Dealers Automated Quotation. Bursa saham memang mengkhususkan pada saham perusahaan teknologi tinggi. 3. Bursa Saham London (London Stock Exchange) Bursa saham London yang didirikan pada tahun 1801 ini termasuk bursa saham tertua di dunia. Kapitalisasi pasar saham bursa efek London mencapai US$ 4.428,98 miliar (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 6,1 triliun). Grup bursa efek London terdiri dari bursa efek London dan Borsa Italiana. Bursa Saham Jepang (Japan Exchange Group) Bursa saham grup Jepang terdiri dari bursa saham Tokyo dan Osaka Securities Exchane. Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 4.543,17 miliar pada 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 4,4 triliun). Bursa saham ini dipisahkan menjadi beberapa bagian berbeda.  Bagian pertama merupakan tempat perdagangan saham untuk perusahaan besar. Bagian kedua, perusahaan-perusahaan menengah melakukan bisnis. 5. Bursa Saham Shanghai (Shanghai Stock Exchange) Bursa saham Shanghai didirikan pada 26 November 1990 dan beroperasi pada 19 Desember 1990. Bursa saham ini merupakan organisasi nirlaba yang dikelola China Securities Regulatory Commision. Indeks pasar saham utama ini adalah SSE Composite. Meski bursa saham ini tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing, akan tetapi operasi bursa saham ini independen di China. Kategori yang ditransaksikan di bursa saham ini antara lain saham, obligasi dan dana. Kapitalisasi pasar saham mencapai US$ 2.469 miliar pada 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 3,9 triliun). 6. Bursa Saham Hong Kong (Hong Kong Stock Exchange) Bursa saham ini memiliki kapitalisasi pasar saham US$ 3.100,78 miliar pada 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 3,3 triliun). Bursa saham ini merupakan bursa keenam terbesar di dunia, dan terbesar ketiga di Asia. 7. Bursa Saham NYSE Euronext Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 3.582,9 miliar pada 2013 (nilai kapitalisasi pasar sekarang US$ 3,2 triliun). Bursa saham ini menggabungkan Euronext Inggris, Belgia, Portugal, Prancis dan Belanda. 8. Bursa Saham Toronto (Toronto Stock Exchange) Bursa saham Toronto termasuk bursa saham terbesar di Kanada. Bursa saham ini berkantor pusat di Toronto, Kanada dan mempunyai kantor di Montreal, Winnipeg, Calgary, dan Vancouver. Kapitalisasi pasar saham ini termasuk TSX Venture mencapai US$ 2.113,82 miliar. Bursa saham ini mentransaksikan berbagai saham termasuk pertambangan, minyak dan gas. Selain itu, surat berharga, dana investasi, dan exchange-trade fund juga ditransaksikan di bursa saham ini. 9. Bursa Saham Jerman (Deutsche Borse Group) Kapitalisasi pasar sahamnya mencapai US$ 1.936,11 miliar pada 2013. Seperti bursa saham lainnya, di bursa saham Jerman juga mentransaksikan saham, surat berharga, dan transaksi perdagangan derivatif. 10. Bursa Saham Swiss (SWX Swiss Stock Exchange) Bursa saham mencatatkan kapitalisasi pasar saham Swiss sekitar US$ 1.540 miliar pada 2013. Bursa saham yang terletak di Zurich ini memperdagangkan obligasi pemerintah dan derivatif seperti opsi saham. Indeks pasar saham utama bursa saham ini disebut SMI (Swiss Market Index). Indeks saham ini terdiri dari 20 saham terpenting berdasarkan kapitalisasi pasar yang mengambang bebas. Bursa saham SIX termasuk bursa saham pertama di dunia yang menggunakan sistem perdagangan, kliring, dan penyelesaian terautomasi penuh pada 1995. Bursa saham SIX ini dikelola suatu perkumpulan yang terdiri dari 55 bank yang masing-masing mempunyai hak pilih yang seimbang dalam hal-hal terkait manajemen dan pengawasan bursa. Pasar Obligasi Pasar obligasi merupakan penghubung bagi emiten-emiten yang membutuhkan dana jangka panjang dengan investor yang ingin menempatkan dana mereka pada efek-efek yang menghasilkan bunga jangka panjang. Pasar obligasi dalam negeri yang telah berkembang dengan baik dewasa ini menawarkan berbagai peluang pendanaan bagi sektor pemerintah dan swasta, di mana lazimnya pertumbuhan pasar obligasi pemerintah turut menciptakan peluang bagi perkembangan emiten-emiten lain. Ketika suatu perusahaan menerbitkan obligasi, perusahaan tersebut tidak hanya tergantung pada satu pemilik tapi bisa banyak pemilik. Maksudnya, perusahaan penerbit obligasi dapat meminjam ke banyak pihak. Penerbit obligasi dapat menjadikan obligasi sebagai investasi jangka panjang untuk dana eksternalnya. Pendapatan yang diterima oleh pemilik obligasi adalah pembayaran bunga oleh perusahaan hingga tanggal jatuh tempo atau hingga berakhirnya masa pinjaman. 2.9.1 Pasar Obligasi Indonesia Berdasarkan dari sisi penerbit obligasi, pasar obligasi di Indonesia terdiri dari obligasi pemerintah (government bonds), yaitu obligasi yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia dan obligasi perusahaan atau korporasi (corporate bonds), yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta. Pasar obligasi pemerintah dan korporasi yang berfungsi dengan baik merupakan faktor penopang utama untuk perekonomian modern. Pasar obligasi merupakan penghubung bagi emiten-emiten yang membutuhkan dana jangka panjang dengan investor yang ingin menempatkan dana mereka pada efek-efek yang menghasilkan bunga jangka panjang. Pasar obligasi dalam negri yang telah berkembang dengan baik dewasa ini menawarkan berbagai peluang pendanaan bagi sektor pemerintah dan swasta, di mana lazimnya pertumbuhan pasar obligasi pemerintah turut menciptakan peluang bagi perkembangan emiten-emiten lain. Perkembangan pasar obligasi memegang peranan penting dalam beberapa hal berikut ini: Membantu pemerintah dalam melakukan mobilisasi dana untuk kebutuhan investasi. Menciptakan akses bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan dana secara langsung dari pasar, yang berdampak pada terciptanya suatu iklim pasar yang kondusif serta menyediakan persaingan yang sehat untuk sistem perbankan, dalam upaya mengurangi risiko sistematis. Menyediakan akses kepada investor terhadap berbagai macam instrumen keuangan untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada instrumen reksadana, dana pensiun dan perusahaan asuransi.  Bilamana tercipta suatu pasar obligasi yang telah mapan, maka mekanisme pasar akan dapat berperan lebih banyak. Hal ini juga turut berdampak positif pada terciptanya suatu iklim transparansi dan tingkat akuntabilitas yang lebih baik di pasar obligasi perusahaan yang pada akhirnya turut mendukung tumbuhnya komunitas analis keuangan dan lembaga pemeringkat rating. Di Indonesia, pasar obligasi masih berada pada tahap awal sehingga aspek pengembangan berikutnya akan menjadi prioritas penting bagi pemerintah. Dalam kurun waktu perkembangannya, pasar obligasi pemerintah telah tumbuh dengan pesat dari sama sekali tidak ada obligasi pemerintah sebelum tahun 1997. Obligasi pemerintah yang diperjualbelikan dewasa ini bernilai total Rp 389 trilyun (14,2 persen dari PDB). Walaupun sebagian besar dari jumlah tersebut pada awalnya didorong oleh rekapitalisasi sistem perbankan, saat ini pasar obligasi merupakan salah satu alternatif bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana regulernya, dengan total nilai emisi bersih tahunan berkisar 1 persen dari PDB. Dewasa ini, pemerintah menerapkan strategi pengelolaan utang untuk meningkatkan bagian utang dalam negeri dalam total utang pemerintah. Pasar obligasi korporasi, walaupun volumenya lebih kecil dibandingkan dengan pasar obligasi pemerintah, juga terus berkembang saat ini, dengan total nilai emisi sebesar lebih kurang Rp 63 trilyun (World bank, 2008). Terciptanya pasar obligasi korporasi yang kondusif turut mendukung emiten dalam memperoleh pendanaan dengan biaya yang lebih murah dengan menggunakan berbagai instrumen yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan mereka. Selama ini, perusahaan mengandalkan sumber pendanaan dari perbankan dalam pemenuhan kebutuhan pinjaman, namun pinjaman bank saja tidaklah cukup untuk memenuhi semua kebutuhan dana untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Hal ini menyebabkan, tumbuhnya pasar obligasi perusahaan merupakan suatu langkah penting dalam mendiversifikasi sumber-sumber keuangan perusahan, mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank, dan mengurangi kerentanan sistem keuangan terhadap berbagai volatilitas di masa yang akan datang. Berkaitan dengan komitmen Indonesia untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan infrastruktur, yang sebagian besarnya diharapkan akan didanai dengan modal swasta yang dimobilisasi dari pasar modal dalam dan luar negeri, salah satu wacana yang sedang dikembangkan untuk mendorong pembiayaan proyek-proyek infrastruktur swasta tersebut adalah melalui pasar obligasi dalam negeri. Selain itu, dalam jangka menengah, seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pemerintah daerah akan semakin membutuhkan akses terhadap pasar obligasi. Secara umum, pasar obligasi dalam negeri akan memegang peranan penting bagi sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus senantiasa tanggap dalam menangani masalah-masalah kebijakan utama yang menghambat pengembangannya dan membina pertumbuhannya. Pasar Obligasi Internasional Salah satu instrumen yang digunakan oleh perusahaan untuk mengakses pasar obligasi internasional disebut Eurobond- sebuah obligasi yang diterbitkan di luar negeri yang mata uangnya adalah mata uang denominasi. Misalnya obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan Venezuela, dalam mata uang dolar, dan dijual di Britania, Perancis, Jerman dan Belanda (tetapi tidak tersedia di Amerika Serikat atau warganya) adalah sebuah eurobond. Karena eurobond ini dalam mata uang dolar, peminjam  Venezuela keduanya menerima pinjaman dan melakukan pembayaran bunga dalam dolar. Eurobonds populer karena pemerintah di negara-negara di mana mereka dijual tidak mengatur tentang hal tersebut. Absennya regulasi secara substansial mengurangi biaya penerbitan obligasi. Sayangnya, meningkatkan tingkat risiko. Pasar tradisional untuk Eurobonds adalah Eropa dan Amerika utara. Perusahaan memperoleh sumber dana dengan menerbitkan apa yang disebut obligasi asing, yaitu obligasi yang dijual di luar negeri peminjam dan dalam mata uang dari negara di mana mereka dijual. Misalnya, obligasi dalam bentuk yen yang dikeluarkan oleh produsen mobil Jerman BMW di pasar obligasi domestik Jepang merupakan obligasi asing. Obligasi asing mencapai sekitar 20 sampai 25 persen dari semua obligasi internasional. Obligasi asing tunduk pada peraturan dan ketentuan yang sama dengan obligasi domestik dari negara di mana mereka dikeluarkan. Negara biasanya mewajibkan emiten untuk memenuhi persyaratan peraturan tertentu dan untuk mengungkapkan rincian tentang kegiatan perusahaan, pemilik dan manajemen atas. Sehingga obligasi samurai BMW itu (nama untuk obligasi asing yang diterbitkan di Jepang) akan perlu untuk memenuhi pengungkapan dan persyaratan peraturan lain yang sama dengan obligasi  toyota di Jepang harus penuhi. Obligasi asing di Amerika Serikat disebut obligasi Yankee, dan obligasi di Inggris disebut obligasi Bulldog. Obligasi asing yang diterbitkan dan diperdagangkan di Asia, di luar Jepang (dan biasanya dalam mata uang dolar) disebut obligasi Naga. Suku bunga rendah (biaya pinjaman) yang mendorong pertumbuhan di pasar obligasi internasional. Suku bunga rendah di negara-negara maju akibat rendahnya tingkat inflasi, tetapi itu juga berarti bahwa investor mendapatkan bunga obligasi yang sedikit yang dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan di pasar domestik. Sehingga bank, dana pensiun dan reksadana mencari keuntungan yang lebih tinggi di negara-negara industri baru dan berkembang, di mana pembayaran bunga yang lebih tinggi mencerminkan risiko yang lebih besar dari obligasi tersebut. Pada saat yang sama, peminjam perusahaan dan pemerintah di negara berkembang sangat membutuhkan modal untuk berinvestasi dalam rencana ekspansi perusahaan dan proyek-proyek pekerjaan umum. Investor bisa mencari keuntungan yang lebih tinggi dan peminjam yang mencari pembayaran tingkat bunga yang lebih rendah dengan cara sebagai berikut: Menerbitkan obligasi di pasar obligasi internasional, peminjam dari negara-negara industri baru dan berkembang dapat meminjam uang dari negara-negara lain di mana suku bunga rendah. Dengan cara yang sama, investor di negara maju membeli obligasi di negara-negara industri baru dan mengembangkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dari investasi mereka (meskipun mereka juga menerima risiko yang lebih besar) BAB III PENUTUP Kesimpulan Pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu bentuk lembaga resmi yang disebut bursa efek. Pasar modal sudah ada di Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial Belanda tahun 1912 dengan didirikannya Vereneging Voor de Effectenhandel. Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi dalam struktur pasar modal Indonesia. Dibawahnya, terdapat Bapepam yang melakukan pengawasan dan menetapkan peraturan-peraturan bagi seluruh pelaku pasar modal. Mekanisme perdagangan saham di pasar modal dibagi menjadi dua, yaitu melalui pasar perdana dan pasar sekunder. Disamping itu, pasar modal juga memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal juga memiliki beberapa manfaat baik bagi emiten, investor dan pemerintah. Berdasarkan World Federation of Exchanges ada 10 bursa saham terbesar di dunia, yang terdiri dari NYSE, bursa saham Nasdaq, bursa saham London, bursa saham Jepang, bursa saham Shanghai, bursa saham Hong Kong, bursa saham Jerman dan bursa saham Swiss. Selain pasar saham, terdapat juga pasar obligasi. Saran Pasar modal merupakan sarana untuk berinvestasi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif dan ikut berpartisipasi di dalamnya, karena dengan berinvestasi maka kita dapat mendapatkan keuntungan atas hasil investasi tersebut di masa yang akan datang dan diharapkan dapat lebih mensejahterakan hidup di masa depan. Disinilah Danareksa berperan untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pasar modal agar timbul para calon-calon investor baru yang bersedia untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu, pemerintah juga harus lebih mendukung adanya pasar modal di Indonesia dan meningkatkan lagi kinerjanya serta penegakkan peraturan-peraturan lain yang menyangkut pasar modal sehingga pasar modal Indonesia dapat menjadi salah satu pasar saham terbesar di dunia dan dapat menyaingi atau menyamai Bursa Saham New York (New York Stock Exchange / NYSE) yang merupakan bursa saham terbesar di dunia saat ini. . DAFTAR PUSTAKA Ahmad, Kamaruddin. 2004. Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio. Jakarta : Rineka Cipta. M. Irsan Nasaruddin, Ivan Yustiavandana dan Arman Nefi, 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta. http://jendelapasarmodal.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-pasar-modal-dan.html http://www.sahamok.com/pasar-modal/bagan-struktur-pasar-modal-indonesia/ http://manfaat.co.id/manfaat-pasar-modal-bagi-emiten http://manfaat.co.id/manfaat-pasar-modal-bagi-investor http://manfaat.co.id/manfaat-pasar-modal-bagi-pemerintah http://www.kembar.pro/2015/04/fungsi-dan-peranan-utama-pasar-modal.html http://bisnis.liputan6.com/read/2044267/10-bursa-saham-terbesar-di-dunia http://bisnis.liputan6.com/read/2557953/7-pasar-modal-terbesar-di-dunia http://dokumen.tips/documents/pasar-obligasi-indonesia.html http://suryawardani.blogspot.co.id/2015/11/pasar-obligasi-internasional-1.html LAMPIRAN Contoh Saham Contoh Obligasi 5 41