Academia.eduAcademia.edu

Studi Kasus Hak Cipta

Abstract

Contoh Studi Kasus Hak Cipta (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)

STUDI KASUS HAK CIPTA Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi Dosen : Bapak Ujang Rivai, SH., M.Si Disusun oleh: EDWIN RONALDO ( NIM. 5553121723 ) KELAS 3F 2013 JURUSAN ILMU EKONOMI PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA Jalan Raya Jakarta KM 4, Serang, Banten. 1 Contoh Kasus Hak Cipta Tahun 2004, penerbitan A menerbitkan sebuah buku kumpulan lagu- lagu daerah dalam not angka satu suara dengan syair bahasa daerah. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Tahun 2005, penerbitan B juga menerbitkan buku kumpulan yang mirip dengan A. Judul buku B sama dengan buku A, perwajahan buku B mirip dengan A, namun susunan lagu dan syair bahasa daerah yang berbeda. Selain itu, buku B dilengkapi dengan terjemahan syair dalam bahasa Indonesia. A tidak mendaftarkan bukunya ke DJ HKI, A berniat menggugat B karena melanggar hak ciptaannya.  Bagaimana analisis Anda dan berikan alasan dari pendapat Anda?  Menurut Anda apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta A oleh B?  Apabila menurut Anda ada fakta-fakta penting yang tidak disebutkan dalam soal, sebutkan dan jelaskan arti penting dari fakta tersebut untuk anda?  Apakah yang dimaksud dengan Countra Analysis? 1 Jawaban. Hak Cipta adalah hak eklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk membuat salinan, memperbanyak, memperlihatkan kepada orang lain atau mengalihkan kepada orang lain. Menurut saya, fakta penting yang tidak disebutkan dalam pertanyaan diatas “Apakah penerbitan A adalah orang / pihak pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang ia kumpulkan, lalu dia terbitkan dalam sebuah buku?” Apabila “Iya” dan dapat dibuktikan bahwa si penerbitan A memiliki hak cipta terhadap lagu satu atau keseluruhannya yang dia susun dalam sebuah buku, maka menurut saya ia berhak menuntut walaupun buku tersebut tidak didaftarkan ke DJ HKI. Sebab pendaftaran DJ HKI sifatnya hanya teknis, pengakuan secara hitam diatas putih oleh Negara. Karena hak cipta itu diakui sejak diciptakan, bukan didaftarkan. Namun si penerbitan B tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta, apabila ia mencantumkan nama, lagu dari daerah mana, terlebih dengan maksud dan tujuan untuk ilmu pengetahuan anak didik sekolah. Beda halnya jika diperuntukkan secara komersil (Hal ini merujuk pada pasal 14 – 18 UU No. 19 Tahun 2002). Hal yang dlakukan penerbitan B adalah meniru/ membuat serupa judul dan perwajahannya. Bukan substansinya yakni lagu. Countra Analysis adalah cara atau sudut berpikir yang bagaimana yang akan mereka pakai, kita pakai terbalik. Artinya benar atau salah itu tidak mutlak. Akan tetapi, harus dicari kebenaran dari substansinya. 2