Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
Sidang Jum'ah Rohimakumulloh, Syukur Alhamdulillah, siang ini kita dipertemukan oleh Alloh SWT dalam suasana khusyu' dan tawadlu', situasi yang aman tentram dan damai, kondisi optimal untuk sebaik mungkin menghadapkan diri, mengendapkan hati, menangkupkan sebaris dzikir dan pikir, bersimpuh, bermuhasabah, memohon ampun dan maghfiroh, mengucap syukur dan terus mengharap Ridlo dan Cinta-Nya. Jum'at adalah Sayyidul Ayam, Jum'at adalah puncak kulminasi ibadah mingguan kita. Barangsiapa suka rela memakmurkan masjid, memenuhi masjid, duduk tenang mendengarkan, menyimak dan memperhatikan isi khutbah, Insya Alloh dosa selama seminggu ini akan dihapuskan, bahkan ditambah tiga hari. Oleh itu, marilah kita syukuri karunia Alloh yang tak terhingga yang telah, sedang dan akan kita terima. Kita tunjukkan rasa terima kasih kita, dengan berupaya sesungguh-sungguhnya untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas ibadah kita. Kita usahakan agar seluruh hidup dan kehidupan, seluruh denyut nadi dan degupan jantung, seluruh pola pikir dan aktifitas sehari-hari, selalu dalam rangka mencari ridlo Alloh SWT. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah atas Nabi Muhammad SAW, Nabi Akhir Zaman, Pembawa cahaya terang, yang Syafa'atnya selalu kita rindukan.
Sidang Jum'at yang dimuliakan Allah Puja dan puji syukur kepada Allah karena pada tahun ini kita kita diberi kesempatan kembali untuk bertemu dengan tamu yang sangat mulia, yakni bulan suci Ramadhan. Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama menyambut bulan suci ini dengan ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban ya ramadhan, selamat datang Ramadahan 1428 H, bulan yang dimuliakan Allah, bulan yang penuh dengan barokah dan ampunan. Perintah untuk menyambut bulan ini dengan penuh rasa kegembiraan termaktub dalam sebuah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: قمد ح م م ك د تنا ح ح آ ن د ضنا ح م ح ر ح د يد سي ح ر ل مو ه شد ش ال بنا حة ح مر م ح ف ح ه بل ل ل ة ه م ا ح و ح ء ح جنا ح ر د مه ش ح م ل ينا صح ي ال ت ض كنا ح ر ح ب بح ل م م ر ل ك م فكأ ح ه بل ل Artinya: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka hendaklah engkau mengucapkan selamat datang kepadanya. Telah datang bulan puasa dengan segenap berkah di dalamnya maka hendaklah engkau memuliakannya." Bulan ini adalah bulan yang diberkati, bulan ini adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an, bulan ini adalah bulan terjadinya peristiwa Lailatul Qadar, sebuah malam yang lebih baik dari seribu bulan dan di bulan juga merupakan bulan dimana pintu maghfirah (ampunan) dibuka selebar-lebarnya serta segenap amal kebajikan dilipatgandakan pahalanya. Mengingat betapa mulianya bulan ini, maka alangkah bahagianya jika pada momentum Ramadhan ini kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita serta mengisinya dengan segala kebajikan. Sidang Jum'at yang dimuliakan Allah Dari seluruh keistimewaan Ramadhan, yang paling penting bagi kehidupan umat manusia terletak pada kewajiban untuk melaksanan puasa sebagaimana firman Allah SWT: ينا هنا ح ي اش ن ح ي ذم ي ال نوا د م ح ا ب ح ت كل د م د ك د ي لم ح ع ح م د ينا صح ي ال منا ح ك ح ب ح ت كل د ل ى ح ع ح ن ح ي ذم لل ط ا ن م م ل م م ك د ل بل قم ح م م ك ش عل ح ل ح ن ح مو ق د ت ط ت ح Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Albaqarah 2: 183) Dalam ayat ini, tersirat makna bahwa sebenarnya puasa bukanlah ibadah yang baru dilaksanakan ketika kedatangan Islam akan tetapi sudah dilaksanakan jauh sebelumnya. Para pakar perbandingan agama mendapatkan data bahwa sebelum mengenal agama Samawi, orang-orang Mesir kuno, orang-orang Yunani dan Romawi telah mengenal puasa. Demikian juga dengan orang-orang Majusi, Budha, Yahudi dan Kristen.
Definisi Shalat Jum’at, Hukum Shalat Jum'at, SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH SHALAT JUM'AT, rukun shalat jum'at, sunnah-sunnah shalat Jum'at dan hikmah shalat Jum'at
sebuah pemahaman yang jelas dan terperinci tentang shalat jum at, mulai dari sebab rukun syarat yang wajib uyang sunnah yang makruh hingga yang haram dilakukan
Kaum muslimin, sidang sholat jum'at rahimakumullah. Alhamdulilah, dengan izin Allah, dengan taufik, hidayah dan inayah-Nya, dan insya Allah dengan Ridho-Nya pula, pada siang hari ini kita dapat meninggalkan berbagai macam aktivitas kseharian, kita peruntukan untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Melaksanakan shalat jum'at degna segala rangkaiannya. Mudah-mudahan ibadah yang sudah kita lakukan dan ibadah yang akan kita lakukan, mampu mengangkat kita menjadi orang yang benar-benar tawaqallah. Amin Ya Rabbal 'Alamin. Kaum muslimin rahimakumullah, Allah SWT. Mengutus beberapa nabi yang tidak terhitung banyaknya dan mengutus 25 Rasul, yang seluruhnya diutus oleh Allah mengajak kepada manusia supaya mengabdi kepada Allah SWT. Yang seluruh pengabdian manusia kepada Allah itu bertujuan agar manusia bisa mempertahankan posisinya sebagai khalifah fil ardi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad itu adalah benar-benar utusan Allah, merupakan bagian dari sendi iman tanpa iman kepada Rasulullah SAW., dia adalah kafir/keluar dari Islam. Kalau kita amati antara 24 Rasul sebelumnya dengan Nabi Muhammad SAW., mempunyai beberapa perbedaan yang sangat mendasar. Diantara perbedaan itu ialah: 1. Nabi Universal Kalau para Nabi dan Rasul sebelumnya diutus Allah hanya untuk suatu daerah tertentu saja, maka Rasulullah SAW. diutus untuk seluruh dunia, tanpa kecuali. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Surat Sabak/34 ayat 28: Artinya:
Islam sebagai "Ad-Deen" yang turunkan oleh Allah S.W.T adalah satu-satunya agama yang merangkumi segenap aspek kehidupan insan baik duniawi dan ukhrawi. Kedua-duanya ditekankan oleh Islam dengan menjadikan seluruh kehidupan manusia sebagai ibadat kepadaNya:
IAIN KENDARI-FTIK, 2024
Dalam konteks penggalian hukum Islam, para ulama tidak hanya berhenti pada teks-teks Al-Qur'an dan hadits. Mereka juga menggunakan ijma', yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian adalah studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah Ijma memiliki dua makna, Makna pertama lebih mengarah pada keteguhan hati individu dalam mewujudkan suatu rencana, sementara makna kedua menunjukkan perlunya konsensus penuh untuk merealisasikan suatu tindakan yang telah diprogramkan secara kolektif. Rukun ijma diantaranya kesepakatan seluruh mujtahid, kesepakatan yang jelas, yang berhak melakukan kesepakatan adalah mujtahid, ijma setelah wafatnya Nabi ﷺ, dan ijma dijadikan untuk memutuskan hukum kejadian hukum tertentu. Sedangkan syarat ijma diantaranya mujtahid sebagai pihak yang berhak melakukan ijma, kesepakatan yang muncul dari mujtahid, dan mujtahid menghindari bid’ah. Adapun macam-macam Ijma terbagi menjadi dua diantaranya Ijma Shorih dan Ijma Sukuti. Fatwa sahabat adalah pendapat sahabat yang bisa dijadikan hujjah setelah dalil nash. Macam-macam fatwa sahabat diantaranya bahawa fatwa sahabat tidak memberi ruang bagi akal, fatwa sahabat telah menjadi ijma, dan fatwa sahabat yang muncul dari ijtihad pribadi.
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Islam mengajarakan bahwa umat manusia diciptakan Allah berasal dari satu keturunan. Umat manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan bersukusuku agar saling mengenal satu sama lain. Kemuliaaan manusia di hadirat Allah diukur dengan kuat lemah takwanya kepada Allah SWT. Demikian inti ajaran QS. Al-Hujuraat: 13. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa semua orang mempuyai kedudukan sama terhadap hukum. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana (jarimah), tanpa memandang dari golongan masyarakat mana, dikenai tanggung jawab pidana. Dalam hidup umat manusia sendiri terdapat lima hal yang teramat esensial bagi ketenteraman hidup mereka. Jaminan keselamatan atas lima hal itu dijadikan lima macam tujuan Syari'at Islam (Maqaashid Syari'ah alkhams). Lima hal tersebut adalah keselamatan Agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Hukum apa saja yang terdapat dalam agama Islam sehingga tercapai tujuan tersebut? B. RUMUSAN MASALAH 1. Hukum pidana apa saja yang dimiliki oleh Agama Islam? 2. Bagaimana peraturan yang terdapat di dalam masing-masing hukum pidana? 1 BAB II PEMBAHASAN Hukum pidana dalam Islam dibahas dalam fikih dengan istilah Al-Jinaayaat. Kata Jinaayaat merupakan bentuk jamak dari kata Jinayah yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. 1 Macam-macam hukum pidananya adalah sebagai berikut: I. HUDUD Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu. a. Larangan berzina Zina yang mewajibkan hukuman adalah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat itu. Terkecuali yang tidak diingini -misalnya mayat -atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang. Orang yang berzina ada dua macam, yaitu: 1. Yang dinamakan "muhsan", yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap "muhsan" adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati). 2. Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis atau bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera 100 kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun. 2 Berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2 : 1 Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar fikih Jinayat (hukum pidana islam).(Yogyakarta:UII Press. 2001) Hal. 1 2 Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap).( Bandung: Sinar baru "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masingmasing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." b. Larangan menuduh orang berzina (Qadzf) Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali. Firman Allah SWT.: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali,"(QS. an-Nur : 4), Adapun dalil hukuman terhadap hamba sahaya yang menetapkan 40 kali dera adalah QS. an-Nisa':25: "Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami)." Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu: 1. Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal, dan bukan termasuk keluarga dari orang yang dituduh.
Research Journal of Finance and …, 2012
2024 IEEE International Conference on Cyber Security and Resilience (CSR), 2024
Информационно-аналитический журнал «Социальные и гуманитарные науки. Отечественная и зарубежная литература». Серия 5: «История», 2023
Minerva Access (University of Melbourne), 2011
Revista Debates , 2023
Journal of Loss and Trauma, 2013
Transportation Research Board 89th Annual MeetingTransportation Research Board, 2010
Turkish Journal of Electrical Engineering and Computer Sciences, 2022
Rakhesh Jaghadish L, 2024
International Journal of Cancer and Biomedical Research, 2020
Journal of Innovation and Entrepreneurship, 2021
The Lancet, 2021
Canadian journal of psychiatry. Revue canadienne de psychiatrie, 2005