Academia.eduAcademia.edu

Perka BNN No 09 Th 2015 Juknis Penyesuaian Jab Fungsional

Perka BNN No. 09 Th 2015 Tentang Juknis Penyesuaian Jabatan Fungsioanal Penyuluh Narkoba

PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun - 22010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun Penyuluh 2014 Narkoba tentang (Berita Jabatan Negara Fungsional Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807); 7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2085); 8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Tahun diubah 2015 Nomor dengan 493) Peraturan - 3Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1014); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYESUAIAN/INPASSING PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA. Pasal 1 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional sebagaimana merupakan Penyuluh tercantum bagian yang Narkoba adalah dalam Lampiran dan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini. Pasal 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi instansi pembina. Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 4Agar setiap pengundangan Nasional ini orang mengetahuinya, Peraturan dengan Kepala memerintahkan Badan Narkotika penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta Paraf : pada tanggal 7 Januari 2016 1. Ksb. Tata Laksana 2. Kabag Ortala 3. Karo Kepeg & Org 4. Dir. Advokasi 5. Dir. Diseminasi 6. Dir. Hukum 7. Dep. Cegah 8. Kabag TU 9. Karo Um 10. Sestama DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 14 : : : : : : : : : : ….. ….. ….. ….. ….. ….. ….. ….. ….. ….. LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/ INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN terdiri dari jabatan ASN dan Jabatan ASN tertentu. 2. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba perlu melakukan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai ASN yang menjalankan tugas penyuluhan narkoba sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam rangka pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalitas Pegawai ASN yang menjalankan tugas penyuluhan narkoba sesuai peraturan perundang-undangan perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 4. Untuk menjamin keseragaman adanya kesamaan pemahaman dalam persepsi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Narkoba, menetapkan Peraturan maka perlu dan Fungsional Penyuluh Kepala 2 Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. B. Tujuan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Pegawai ASN yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. C. Pengertian Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 2. Penyuluh Narkoba adalah Pegawai ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 3. Penyuluhan dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah adalah penyuluhan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. 4. Penyuluhan Narkoba adalah Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 3 5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat mempunyai pemindahan, pembinaan kewenangan dan menetapkan pemberhentian pemerintah sesuai dengan pengangkatan, Pegawai Manajemen Pegawai yang ASN ASN di ketentuan dan instansi peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II TATA CARA DAN JANGKA WAKTU PENYESUAIAN/INPASSING A. Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing 1. Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 2. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 4 f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Pertama dan Ahli Muda; 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Madya dan Ahli Utama. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan: a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini; b. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV); c. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional. 4. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, tidak rangkap jabatan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penyuluhan narkoba sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini. 5. Kepala Badan Narkotika Nasional dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai dengan formasi lowong dengan melakukan penilaian: a. Administrasi; b. Kompetensi. 5 6. Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini. 7. Usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala Badan Narkotika Nasional sebagai pimpinan Instansi pembina, diverifikasi oleh Pejabat yang ditunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional, terhadap: a. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan; b. Kesesuaian antara Pegawai ASN yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; c. Kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 8. Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan sesuai persyaratan, melakukan maka Kepala pemanggilan Badan Narkotika untuk dilakukan Nasional penilaian kompetensi bidang Penyuluh Narkoba. 9. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Kepala Badan Narkotika Nasional mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan. 10. Kepala Badan Narkotika Nasional akan menyampaikan rekomendasi bagi Pegawai ASN yang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 kepada Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 11. Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba membentuk Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 12. Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba terdiri dari : 6 a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pencegahan; b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi; c. 5 (lima) orang anggota yaitu : 1) Inspektur Utama; 2) Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 3) Pejabat di bidang Pendidikan dan Pelatihan; 4) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Deputi Bidang Pencegahan; dan 5) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Biro Kepegawaian dan Organisasi. 13. Tugas Tim uji kompetensi adalah : a. merekapitulasi data peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba hasil rekomendasi dari Kepala BNN; b. melakukan uji kompetensi peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; c. melaporkan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Deputi Pencegahan selaku Pejabat Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; 14. Berdasarkan laporan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 13, Deputi Pencegahan merekomendasikan peserta lulus uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Kepala BNN untuk menetapkan surat keputusan sebagai Penyuluh Narkoba. B. Jangka Waktu Penyesuaian/Inpassing Batas waktu Penyesuaian/Inpassing dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017. 7 BAB III PENUTUP Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Paraf : 1. Ksb. Tata Laksana 2. Kabag Ortala 3. Karo Kepeg & Org 4. Dir. Advokasi 5. Dir. Diseminasi 6. Dir. Hukum 7. Dep. Cegah 8. Kabag TU 9. Karo Um 10. Sestama 11. : : : : : : : : : : ….. ….. ….. Vide Vide Vide Vide Vide Vide Vide Draft Draft Draft Draft Draft Draft Draft ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : (Paling rendah Pejabat struktural Eselon II) Menyatakan bahwa, Nama : NIP : Pangkat/Gol. ruang/T.M.T : Unit Kerja : Telah dan masih menjalankan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk disesuaikan/ diinpassing kedalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. ……………, ......................... Yang membuat rekomendasi (………………………………….) NIP. ……………………………. ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP : Unit Kerja : Pangkat/ Gol. Ruang/ T.M.T : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya : 1. Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. 2. Tidak rangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya. 3. Bertanggung jawab dalam menjalankan tugas Penyuluhan Narkoba. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ……………, ......................... Yang membuat pernyataan (………………………………….) NIP. ……………………………. ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA PENILAIAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA 1. Nama : 2. NIP : 3. Pangkat/ Gol. Ruang : 4. Jabatan : 5. Umur : 6. TMT CPNS : 7. Masa Kerja : 8. Pendidikan Terakhir : 9. Pengalaman Kerja : Lampiran : Fotokopi Ijazah Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatam Struktural atau Jabatan Fungsional Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (Satu) Tahun terakhir Mengetahui ……………, ……………………. ………………………………. (Eselon II) …….………..……………… Nama …………..……………… NIP…………………………….. …………………………….. ANAK LAMPIRAN 4 PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA REKOMENDASI KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA NOMOR : .......................................... Berdasarkan surat usulan dari ……….….. Nomor …………… tanggal …………. hal ………….., maka nama-nama dengan data sebagai berikut : NO NAMA 1 PANGKAT/ JENJANG ANGKA GOL. RUANG JABATAN KREDIT 3 4 5 2 1 2 3 dst dapat disesuaikan/ diinpassing dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….……………, ……………..…………………. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Tembusan : ….…………….……………..…………………. 1. Kepala BNN; 2. Kepala BKN; 3. Inspektur Utama BNN; 4. Sekretaris Utama BNN; 5. Deputi Pencegahan BNN; 6. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN; 7. Kepala Biro Keuangan Settama BNN 8. Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; dan 9. Pejabat lain yang dianggap perlu.