PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh
Narkoba sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba,
perlu
menetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
Mengingat
: 1.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
- 22010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan,
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
63
Tahun
2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
53
Tahun
2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 60);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
46
Tahun
Penyuluh
2014
Narkoba
tentang
(Berita
Jabatan
Negara
Fungsional
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
7.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor
16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2085);
8.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor
3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
Tahun
diubah
2015
Nomor
dengan
493)
Peraturan
- 3Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1014);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENYESUAIAN/INPASSING
PELAKSANAAN
JABATAN
FUNGSIONAL
PENYULUH NARKOBA.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
merupakan
Penyuluh
tercantum
bagian
yang
Narkoba
adalah
dalam
Lampiran
dan
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi instansi
pembina.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
- 4Agar
setiap
pengundangan
Nasional
ini
orang
mengetahuinya,
Peraturan
dengan
Kepala
memerintahkan
Badan
Narkotika
penempatannya dalam
Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
22
Desember
2015
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta
Paraf :
pada tanggal 7 Januari 2016
1. Ksb. Tata Laksana
2. Kabag Ortala
3. Karo Kepeg & Org
4. Dir. Advokasi
5. Dir. Diseminasi
6. Dir. Hukum
7. Dep. Cegah
8. Kabag TU
9. Karo Um
10. Sestama
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2016
NOMOR 14
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENYESUAIAN/ INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN
terdiri dari jabatan ASN dan Jabatan ASN tertentu.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba perlu melakukan
pembinaan dan pengembangan karier Pegawai ASN yang
menjalankan tugas penyuluhan narkoba sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Dalam rangka pembinaan, pengembangan karier, dan
peningkatan
profesionalitas
Pegawai
ASN
yang
menjalankan tugas penyuluhan narkoba sesuai peraturan
perundang-undangan
perlu
menetapkan
Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
4. Untuk
menjamin
keseragaman
adanya
kesamaan
pemahaman
dalam
persepsi
pelaksanaan
penyesuaian/inpassing
Jabatan
Narkoba,
menetapkan Peraturan
maka
perlu
dan
Fungsional
Penyuluh
Kepala
2
Badan
Narkotika
Nasional
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Narkoba.
B.
Tujuan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini digunakan
sebagai
pedoman
bagi
pejabat
yang
berwenang
untuk
melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba
dan
mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam
mekanisme
pelaksanaan
penyesuaian/inpassing
Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Pegawai ASN yang telah
dan masih menjalankan tugas di bidang penyuluhan narkoba
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
C.
Pengertian
Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang
dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan
fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan
Daerah.
2. Penyuluh Narkoba adalah Pegawai ASN yang diberikan
tugas,
tanggung
jawab,
dan
wewenang
untuk
melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan
instansi Pusat dan Daerah.
3. Penyuluhan dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah
adalah
penyuluhan
mengenai
Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) baik di lingkungan pemerintah maupun
masyarakat.
4. Penyuluhan Narkoba adalah Pelaksanaan Komunikasi,
Informasi,
dan
Edukasi
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN).
3
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
yaitu Badan Narkotika Nasional.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
mempunyai
pemindahan,
pembinaan
kewenangan
dan
menetapkan
pemberhentian
pemerintah sesuai
dengan
pengangkatan,
Pegawai
Manajemen Pegawai
yang
ASN
ASN
di
ketentuan
dan
instansi
peraturan
perundang-undangan.
7. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan
melaksanakan
proses
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TATA CARA DAN JANGKA WAKTU PENYESUAIAN/INPASSING
A. Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
1.
Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih
melaksanakan
tugas
di
bidang
penyuluhan
narkoba
berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
2.
Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi
syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang
penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun;
d. mengikuti
dan
lulus
uji
kompetensi
di
bidang
penyuluhan narkoba;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
4
f. usia paling tinggi:
1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh narkoba
Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh narkoba
Ahli Madya dan Ahli Utama.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada
Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi
Pembina
untuk
mendapatkan
rekomendasi
dengan
melampirkan:
a. Surat
pernyataan
dari
kepala
satuan
kerja
yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah
menjalankan tugas penyuluhan narkoba berdasarkan
keputusan
pejabat
yang
berwenang
sebagaimana
tersebut dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional ini;
b. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(D-IV);
c. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian
prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Struktural atau Jabatan Fungsional.
4.
Surat
pernyataan
bersedia
diangkat
dalam
Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba, tidak rangkap jabatan, dan
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penyuluhan
narkoba sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Narkotika Nasional ini.
5.
Kepala
Badan
Narkotika
Nasional
dalam
memberikan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai
dengan formasi lowong dengan melakukan penilaian:
a. Administrasi;
b. Kompetensi.
5
6.
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5
dituangkan dalam formulir sebagaimana tersebut dalam
Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
7.
Usulan
yang
disampaikan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian (PPK) kepada Kepala Badan Narkotika Nasional
sebagai pimpinan Instansi pembina, diverifikasi oleh Pejabat
yang ditunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional, terhadap:
a. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima
sesuai yang disyaratkan;
b. Kesesuaian antara Pegawai ASN yang diusulkan dengan
formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. Kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang,
masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan
jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba.
8.
Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan sesuai
persyaratan,
melakukan
maka
Kepala
pemanggilan
Badan
Narkotika
untuk
dilakukan
Nasional
penilaian
kompetensi bidang Penyuluh Narkoba.
9.
Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka
Kepala Badan Narkotika Nasional mengembalikan usulan
penyesuaian/inpassing
tersebut
kepada
PPK
pengusul
disertai dengan alasan.
10. Kepala Badan Narkotika Nasional akan menyampaikan
rekomendasi bagi Pegawai ASN yang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran 4 kepada Deputi Pencegahan BNN
selaku
Pembina
Fungsi
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba.
11. Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba
membentuk
Tim
Uji
Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Narkoba.
12. Tim Uji Kompetensi dalam rangka
Inpassing Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba terdiri dari :
6
a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh
Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pencegahan;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. 5 (lima) orang anggota yaitu :
1) Inspektur Utama;
2) Pejabat
eselon
2
(dua)
dari
Deputi
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
3) Pejabat di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
4) Pejabat
Eselon
3
(tiga)
dari
Deputi
Bidang
Pencegahan; dan
5) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Biro Kepegawaian dan
Organisasi.
13. Tugas Tim uji kompetensi adalah :
a. merekapitulasi
data
peserta
inpassing
Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba hasil rekomendasi dari
Kepala BNN;
b. melakukan uji kompetensi
peserta inpassing Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. melaporkan
hasil
inpassing
Jabatan
Fungsional
Penyuluh Narkoba kepada Deputi Pencegahan selaku
Pejabat Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh
Narkoba;
14. Berdasarkan laporan hasil inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 13,
Deputi Pencegahan merekomendasikan peserta lulus uji
kompetensi
inpassing
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba kepada Kepala BNN untuk menetapkan surat
keputusan sebagai Penyuluh Narkoba.
B. Jangka Waktu Penyesuaian/Inpassing
Batas waktu Penyesuaian/Inpassing dilakukan paling lambat
pada tanggal 31 Oktober 2017.
7
BAB III
PENUTUP
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
22
Desember
2015
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Paraf :
1. Ksb. Tata Laksana
2. Kabag Ortala
3. Karo Kepeg & Org
4. Dir. Advokasi
5. Dir. Diseminasi
6. Dir. Hukum
7. Dep. Cegah
8. Kabag TU
9. Karo Um
10. Sestama
11.
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
…..
…..
…..
Vide
Vide
Vide
Vide
Vide
Vide
Vide
Draft
Draft
Draft
Draft
Draft
Draft
Draft
ANAK LAMPIRAN 1
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENYESUAIAN / INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
(Paling rendah Pejabat struktural Eselon II)
Menyatakan bahwa,
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol. ruang/T.M.T
:
Unit Kerja
:
Telah dan masih menjalankan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk
disesuaikan/
diinpassing
kedalam
Jabatan
Fungsional
Auditor
Kepegawaian.
……………, .........................
Yang membuat rekomendasi
(………………………………….)
NIP. …………………………….
ANAK LAMPIRAN 2
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENYESUAIAN / INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
NIP
:
Unit Kerja
:
Pangkat/ Gol. Ruang/ T.M.T :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
2. Tidak rangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan
fungsional lainnya.
3. Bertanggung jawab dalam menjalankan tugas Penyuluhan Narkoba.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
……………, .........................
Yang membuat pernyataan
(………………………………….)
NIP. …………………………….
ANAK LAMPIRAN 3
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENYESUAIAN / INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
PENILAIAN ADMINISTRASI
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
1. Nama
:
2. NIP
:
3. Pangkat/ Gol. Ruang :
4. Jabatan
:
5. Umur
:
6. TMT CPNS
:
7. Masa Kerja
:
8. Pendidikan Terakhir :
9. Pengalaman Kerja
:
Lampiran :
Fotokopi Ijazah
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatam Struktural atau Jabatan
Fungsional
Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (Satu) Tahun terakhir
Mengetahui
……………, …………………….
……………………………….
(Eselon II)
…….………..………………
Nama …………..………………
NIP……………………………..
……………………………..
ANAK LAMPIRAN 4
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENYESUAIAN / INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
REKOMENDASI KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
NOMOR : ..........................................
Berdasarkan surat usulan dari ……….….. Nomor …………… tanggal
…………. hal ………….., maka nama-nama dengan data sebagai berikut :
NO
NAMA
1
PANGKAT/
JENJANG
ANGKA
GOL. RUANG
JABATAN
KREDIT
3
4
5
2
1
2
3
dst
dapat
disesuaikan/
diinpassing
dalam
jabatan
Fungsional
Penyuluh
Narkoba.
Demikian
surat
rekomendasi
ini
dibuat
untuk
dapat
dipergunakan
sebagaimana mestinya.
….……………, ……………..………………….
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Tembusan :
….…………….……………..………………….
1. Kepala BNN;
2. Kepala BKN;
3. Inspektur Utama BNN;
4. Sekretaris Utama BNN;
5. Deputi Pencegahan BNN;
6. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN;
7. Kepala Biro Keuangan Settama BNN
8. Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; dan
9. Pejabat lain yang dianggap perlu.