Academia.eduAcademia.edu

Tugas Bab Pendapatan

Tugas Ke-1. Pajak Pusat SPT Pengakuan : 12 Maret 2013 Pengukuran : Rp 1.829.300 Sumber : http://www.pandupajak.org/wp-content/uploads/2013/12/1770S.jpg SSP Pengakuan : 14 Agt 2013 Pengukuran : Rp 85.000.000 Sumber : http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/08/contoh-pengisian-surat-setoran-pajak.html SSBP Pengakuan : (nomor 3) Pengukuran : Rp 31.000.000 Sumber : https://imgv2-1-f.scribdassets.com/img/document/261016383/original/d31da5187a/1464806885 SSPB Pengakuan :24 Desember 2015 Pengukuran : Rp 100.000 Sumber : http://www.bppk.kemenkeu.go.id/images/phocagallery/bppk/cimahi/AkuntansiRealisasiSAIBA/tampilan%20sspb.png SS BC STP Pengakuan : 25 Januari 2016 Pengukuran : Rp 300.000 Sumber: https://www.finansialku.com/wp-content/uploads/2016/07/Gunakan-Tax-Amnesty-untuk-Lunasi-Tunggakan-Pajak-Surat-Tagihan-Pajak.jpg SKPKB SKPLB Pajak Daerah SPT Pajak Daerah SSP Daerah SS Retribusi Sebutkan sumber mengunduhnya Tentukan data untuk pengakuan dan pengukuran dari dokumen tersebut (dapat diberi tanda di contoh dokumen yang diperoleh) Tugas Ke-2 Buat presentasi dengan PPT Sekitar 10 halaman Font minimal 24 Pokok-pokok materi saja Gunakan diagram, dll utk merangkum atau menyajikan PENDAPATAN PAJAK LO Makalah Dr.Jan Hoesada,CPA PENDAHULUAN  Terdapat dua rumpun pendapatan pajak versi SAP, yaitu pendapatan LO  pajak  dan pendapatan LRA pajak. Pendapatan pajak LO berbasis akrual, pendapatan pajak LRA berbasis kas sesuai APBN/D berbasis kas. Makalah terfokus pada akuntansi umumnya, LO khususnya, lebih khusus lagi tentang pendapatan LO perpajakan.   Pendapatan pajak LO terbagi atas pendapatan pajak pemerintah pusat cq Direkorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai – Departemen Keuangan, pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat didesentralisasi menjadi pajak daerah, sebagian pajak lain dapat diperlakukan sebagai pajak provinsi, kabipaten dan kota. Berbasis konsep daerah otonom, karakteristik Pajak Daerah adalah: Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah sebagai Pajak Daerah Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum. Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan Peraturan Daerah (Perda), maka sifat pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam lingkungan kekuasaannya.   Inilah pesan inti makalah. Efektivitas hukum pajak adalah karena kekuasaan menagih pajak terutang  oleh WP dan catatan piutang pajak. Tanpa catatan piutang pajak, kegiatan penagihan tak mungkin dilakukan. Maka sesungguhnya, terdapat keselarasan UU Perpajakan dengan akuntansi piutang pajak sesuai SAP versi PP 71 Akrual umumnya, pendapatan pajak LO akrual khususnya. Munculnya hak tagih pemerintah pada UU Perpajakan membutuhkan administrasi penagihan dan kartu piutang pajak (subsidiary ledger) untuk setiap wajib pajak ber NPWP dan/atau ber nomor PKP.   Sesuai UU Pajak, pendapatan pajak, penerimaan pajak dan piutang pajak bagi pemerintah atau (sebaliknya) pajak terutang bagi wajib pajak menggunakan basis SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, dan Surat Paksa. UU PDRD, Pasal 102 ayat (1) pajak terutang oleh WP berdasar Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, putusan banding yang tidak kurang bayar, putusan banding yang  kurang bayar, Surat Paksa (Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus)   Terdapat perbedaan pengakuan pendapatan pada akuntansi pemerintahan dengan pengakuan piutang pajak versi hukum pajak yang harus diwaspadai KSAP. Berbagai dokumen Ketetapan Pajak diterbitkan dengan batas pelunasan bertanggal jatuh tempo, misalnya satu bulan.  Setelah tanggal jatuh tempo, kewajiban pelunasan tersebut menjadi utang pajak, penagihan dilakukan berdasar UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa. Surat  Teguran  adalah sarana peringatan kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajak. Setelah 21 hari sejak tanggal Surat teguran disampaikan dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak, maka  pejabat menerbitkan Surat Paksa yang disampaikan langsung oleh Juru Sita kpd penanggung pajak. Berita Acara Pelaksanaan Sita adalah bukti transaksi perpindahan penguasaan barang sitaan kepada pejabat.  Hasil sita dimaksud untuk mengurangi/menghapus piutang pajak, secara ideal, dengan mendebit aset sitaan, mengkredit piutang pajak. Hasil sita tidak dicatat sebagai pendapatan. Penyitaan saldo tunai pada akun bank atau surat berharga, batu mulia dll dalam deposit box dilakukan dengan penyampaian Surat Paksa, Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan, Permintaan Pemblokiran akun penanggung pajak, Berita Acara Pemblokiran dari bank, Surat Perintah kepada pemilik akun agar memberi kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggungpajak di bank kpd Juru Sita, Berita Acara Pelaksanaan Sita. Penyitaan surat berharga milik penanggung pajak di kustodian serupa dengan hal tersebut diatas. Penyitaan piutang dengan Berita Acara pengalihan hak menagih dan menerima hasil tagihan, demikian pula penyitaan surat berharga saham, SUN atau obligasi yang disimpan sendiri oleh penanggung pajak. Sebagai bahan diskusi KSAP, bila hasil sita diakui di neraca sebesar nilai wajar Rp. 2 Miliar, dan bila piutang pajak yang dihapus akibat penyitaan bersaldo Rp.10 Miliar, maka kerugian negara berjumlah Rp.8 Miliar. Bila hasil lelang barang sitaan adalah Rp. 5 Miliar, maka debit Kas Rp. 5 Miliar, Kredit Kerugian Negara Rp. 5 Miliar. Sebagai alternatif kedua, Bila hasil sita dicatat sebesar saldo piutang pajak, maka bila hasil sita diakui di neraca sebesar Rp. 10 Miliar, dan bila piutang pajak yang dihapus akibat penyitaan bersaldo Rp.10 Miliar, maka kerugian negara berjumlah Rp.0 Miliar. Bila hasil lelang barang sitaan adalah Rp. 6 Miliar, maka debit Kas Rp. 6 Miliar, Debit Kerugian Negara Rp. 4 Miliar, Kredit Aset Sitaan Rp. 10 Miliar (hapus buku aset sitaan terjual). Sebagai alternatif ketiga, Bila hasil sita tidak dibukukan (berarti ekstrakomptabel) atau dicatat dibuku sebesar Rp.0, maka bila hasil sita diakui di neraca sebesar Rp. 0 Miliar, dan bila piutang pajak yang dihapus akibat penyitaan bersaldo Rp.0 Miliar, maka kerugian negara berjumlah Rp.0 Miliar. Bila hasil lelang barang sitaan adalah Rp. 6 Miliar, maka debit Kas Rp. 6 Miliar, Debit Kerugian Negara Rp. 4 Miliar, Kredit Piutang Pajak Rp. 10 Miliar (hapus buku piutang pajak). Penjualan dan lelang barang sitaan menyebabkan jurnal (alternatif 2 atau 3 di atas), antara lain dengan Debit Kas (sesuai hasil lelang atau penjualan barang sitaan), Debit Beban (LO) Biaya Lelang, Kredi Aset Sitaan (bila tercantum pada neraca pemerintah), Kredit Kas (dikeluarkan untuk biaya lelang atau biaya penjualan), Debit atau Kredit Keuntungan / Kerugian Pelepasan Aset (selisih nilai buku tercatat dengan nilai jual/pelepasan/lelang). Surat teguran tidak perlu diterbitkan bila Penanggung Pajak menyampaikan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Dilakukan penagihan seketika atau sekaligus. Untuk akuntansi pajak internasional, pengakuan PPh adalah pada saat terutang pajak.KSAP mungkin memilih kebijakan pengakuan pendapatan berbasis setoran masa, berkala dan kredit pajak sebagai basis pengakuan pendapatan pajak. Pada dimensi pengukuran akuntansi pajak internasional, untuk orang asing subyek pajak LN (negara mitra P3B atau tidak) yang menjadi WP Indonesia, perlakuan  treaty pajak P3B atau Pasal 26 UU PPh (bukan negara mitra P3B), untuk dividen, bunga (termasuk premium, diskonto, imbalan jaminan utang), royalti, sewa, penghasilan penggunaan harta, imbalan jasa, pekerjaan dan kegiatan), utang pajak WP atau pendapatan pajak pemerintah dihitung dari penghasilan bruto X 20%, bersifat final. Bukti pemotongan oleh pemberi kerja akan menjadi bukti pembayaran pajak yang dilakukan di Indonesia. Orang asing melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pajak penghasilan dihitung berdasar norma perhitungan penghasilan neto atau berdasar catatan akuntansi pajak (tax accounting) & LK fiskal. Orang Indonesia ber NPWP pribadi bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam 12 bln akan dinyatakan oleh pemerintah sebagai WPNE (WP Non Efektif). Obyek PPh  perusahaan PMA adalah laba kena pajak, penghasilan terkait sewa,royalti, dan  keuntungan penjualan/pengalihan harta. Tarif pajak PPh Badan dalam negeri sesuai pasal 17 ayat (2a) adalah 25%, PT Tbk dgn 40% atau lebih saham diperdagangkan di bursa mendapat tarif 5% lebih rendah, bila berperedaran bruto sampai Rp.50 M mendapat pengurangan tarif PPh 50% (dari ps 17 ayat (1) b dan ayat (2)a untuk bagian penghasilan bruto  kena pajak sampai Rp.4,8 M, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% pertahun, tarif penyusutan AT khusus, kompensasi kerugian di atas 5 tahun tidak lebih 10 tahun bersyarat khusus, tax holiday  PPh Badan, dividen ditanam kembali,  dan pajak devisa aatas bagian laba maksimum 5 tahun, Bea Meterai dan Bea Masuk tertentu. Tarif pajak penghasilan BUT 25 % dan branch profit tax 20%. Sebagai bukti akuntansi pajak internasional, bukti domisili fiskal adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dasar umum untuk akuntansi pengakuan pendapatan pajak, dalam bentuk (1)SKD negara asal, atau (2)Form-DGT 1 atau (3) Form-DGT 2. SKD Form-DGT 7 atau bukti/formulir khusus negara mitra P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) adalah bukti domisili fiskal yang diterbitkan Dirjen Pajak melalui KPP Domisili. Bukti pemotongan PPh 26  oleh pemberi kerja akan menjadi bukti pembayaran pajak yang dilakukan di Indonesia. PMA menggunakan SPT dan LK fiskal sebagai dasar perhitungan pajak terutang, dengan memperhitungkan PPh 22, PPh 23, PPh 24 dan PPh 26. PMA berdomisili di NKRI, merupakan WPDN, menggunakan basis perseroan terbatas, akuntansi  pajak, dengan memperhitungkan PPh 23 dan PPh 25.   2. BERBAGAI JENIS PAJAK 2.1. Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan mengelola : Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Meterai   2.2. Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan mengelola : Bea Masuk Cukai 2.3. Pemerintah Provinsi mengelola : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaran di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaran di Atas Air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Rokok 2.4. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola : Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan & Perkotaan Bea perolehan Hak atas Tanah & Bangunan   ASPEK PENGUKURAN PAJAK   Tarif pajak PPh  terutang akhir tahun  pemerintah pusat sesuai UU tentang PPh, amandemen UU dan peraturan pelaksanaan & peraturan perubahan tarif PPh. Untuk PPh terutang tidak final akhir tahun, seluruh penghasilan WP diakui pada laporan laba-rugi tahunan atau laba berbasis akuntansi komersial versi SAK IAI, lalu dikoreksi fiskal untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.  Pnghasilan Kena Pajak dan tarif PPh sesuai Psal 17 menjadi dasar perhitungan PPh terutang. Perhitungan PPN harus dibayar dengan perhitungan dilakukan dengan mencari selisih utang PPN wajibpajak (PPN Keluaran)  dan piutang PPN wajibpajak (PPN Masukan), selisih positif utang dan piutang PPN adalah PPN yang harus dibayar wajib pajak. Bila pada perhitungan bulanan didapati bahwa piutang PPN lebih besar dibanding utang PPN,  pemerintah wajib melakukan kompensasi atau membayar restitusi (pengembalian pajak), sebaliknya WP mendapat kompensasi atau restitusi atas selisihnya.   Tarif pajak daerah berdasarkan Undang – undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2 % (dua persen) Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10% Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, social keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen) Tarif pajak Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen)   Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut : Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) Penyerahan kedua dst sebesar 1% (satu persen)   Tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) Tarif pajak Air permikaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) Tarif pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok Tarif pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) Tarif pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) Tarif pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) Khusus untuk hiburan berupa pengelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).   Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25 % Tarif pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25 % Tarif pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% Tarif pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20 % Tarif pajak Sarang Burung Waletditetapkan paling tinggi sebesar 10% Tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 % Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5 %     AKUNTANSI PENDAPATAN LO PAJAK PEMERINTAH PUSAT 4.1. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK PENGHASILAN   Bila mengikuti UU Pajak, pengakuan pendapatan PPh pada saat transaksi  kas diterima dan atau timbulnya piutang pajak,  yang mana yang lebih dahulu (which wever is earlier), pengakuan pendapatan berdasar NPWP dan  mulai saat penagihan pajak. Subledger Piutang/Utang Pajak berdasar NPWP orang pribadi atau perusahaan perseorangan, BUT, Persekutuan Komanditer dan Firma,Yayasan, Koperasi, PT.   Piutang Pajak negara atau sebaliknya; utang pajak WP  pada UU disebut tunggakan pajak.Utang pajak WP adalah pajak yang masih harus dibayar WP, termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, kenaikan yang tertera / tercantum dalam SKP atau bukti akuntansi sejenis SKP, yaitu (berupa) Surat Tagihan Pajak, SKP Kurang Bayar, SKPKB Tambahan, Surat Keputusan keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Paksa, STPPBB (Surat Tagihan Pajak PBB), SKBKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar), SKBKB T(Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan),  STB (Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah), sbg dasar penagihan pajak. Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak vide SKP atau sejenis SKP, muncullah tunggakan pajak. Tunggakan pajak menjadi dasar penagihan pajak. STPPBB harus dilunasi dalam  tempo 1 bulan sejak tanggal terima STPPBB. Hapus buku  piutang pajak (derecognition), setelah tanggal  STP + 5 thn, pada akuntansi pemerintahan masuk LO sebagai  kerugian/beban atau pengurang pendapatan pajak bagi entitasakuntansi dan/atau  pelaporan LK.   Untuk akuntansi, pengukuran pendapatan dan pencatatan pendapatan pajak penghasilan sesuai besar tertera pada bukti setoran pajak dan bukti penetapan pajak, berupa SPT, SPT Masa, SPT Rampung, SKP, STP dan dokumen setara SKP/STP.Penerimaan hasil lelang barang sitaan milik penanggung-pajak utk pelunasan utang pajak & biaya-biaya penagihan pajak. Saldo sisa piutang pajak tak tertutup oleh hasil lelang masuk  kedalam LO. Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan (STP Bunga Penagihan) adalah sanksi adm. Bunga 2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo, sebesar nilai tertera sesuai Ps 19 ayat (1) UU KUP.   Bukti transaksi utama adalah SPT dan SKP.  Bila official assessment, pajak terutang oleh WP pada saat terbitnya surat ketetapan pajak (SKP) dari Ditjen Pajak. Bila self Assessment, pajak terutang WP setelah ada peristiwa atau kondisi yang menyebabkan  timbulnya utang pajak kepada negara.   Piutang Pajak negara atau utang pajak WP (disebut tunggakan pajak dalam UU) adalah pajak yang masih harus dibayar WP, termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, kenaikan yang tercantum dalam SKP atau sejenis SKP, yaitu Surat Tagihan Pajak, SKP Kurang Bayar, SKPKB Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Paksa. Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak vide SKP atau sejenis SKP, muncul tunggakan pajak. Tunggakan pajak menjadi dasar penagihan pajak.   Derecognition (pembatalan pengakuan akuntansi) atau  hapusnya piutang pajak adalah pada tanggal STP + 5 thn, kerugian piutang pajak tak tertagih masuk Laporan Operasional (LO) sebagai kerugian/beban LO atau pengurang pendapatan pajak pada LO. Menghapus kekayaan negara harus menggunakan dokumen khusus sesuai peratran perundang-undangan, menjadi dasar bagi akuntansi pemerrintahan untuk hapus buku karena hapus tagih.   4.2. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PPN DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH   Pengakuan pendapatan pajak PPN dan Pajak Penjualan Barang mewah pada saat penyerahan faktur pajak PPN keluaran, PPN Masukan, bersama setoran tunai PPN ke Kas negara dilakukan.   Pengukuran pendapatan sesuai besar tertera pada laporan setoran PPN, sebesar faktur pajak PPN keluaran dikurang PPN masukan.   Bukti transaksi utama adalah seluruh faktur pajak PPN keluaran dan Pajak Penjualan Barang mewah, Faktur Pajak Masukan  PKP tersebut   4.3. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK BUMI BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN KEHUTANAN   Pendapatan PBB diakui pada saat tunai setoran diterima sebelum batas tanggal setoran PBB berakhir, bila belum diterima tunai maka pendapatan dan piutang pajak diakui setelah tanggal batas setoran PBB   Pengukuran besar PBB sesuai besar tertera pada dokumen STPPBB, yaitu tarif  pajak x NJOP,  sesuai UU No 28/2009, tarif tunggal 0,5% sesuai UU PBB   Bukti transaksi adalah STPPBB (Surat Tagihan Pajak PBB), harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal surat tagihan diteima WP.   4.4.    AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK BEA METERAI   BM adalah pajak atas dokumen, biaya pengesahan secara hukum atas dokumen, benda materai adalah kertas materai yang diterbitkan pemerintah NKRI.  Tidak dibutuhkan identitas WP atau objek pajak bea meterai. Pembayaran BM terlebih dahulu dilakukan daripada saat hutang bea meterai pada waktu pembayaran dapat dilakukan kapan saja.   Pengakuan pendapatan BM berbentuk materai tempel atau kertas materai pada saat di edarkan oleh pemerintah NKRI. Pengakuan pendapatan pemeteraian kemudian berdasarkan bukti pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos. Saat terhutang BM adalah sebagai berikut : Saat dokumen diserahkan (dokumen dibuat oleh satu pihak saja) Pada saat selesainya dokumen dibuat (dokumen dibuat lebih dari satu pihak) Saat dokumen digunakan di Indonesia (dokumen dibuat diluar negeri) BM terhutang oleh pihak yang menerima – mendapat dokumen atau manfaat dokumen, kecuali ditentukan dalam perjanjian BM atas dokumen dilunasi dengan cara menggunakan benda materai atau menggunakan cara lain yang ditetapkan menteri keuangan Pemegang dokumen harus melunasi BM terhutang dengan cara pemateraian kemudian   Pencatatan BM diukur sebesar  harga nominal yang tertera pada bea materai, atau tarif resmi pemateraian kemudian (Rp 3.000 dan/atau Rp 6.000 sesuai jenis/ jumlah transaksi, sesuai UU Bea Meterai) Bukti transaksi akuntansi pendapatan BM adalah SSP untuk BM ke Kas Negara karena (1)penyerahan benda materai, (2)pembubuhan tanda materai lunas, (3) pelunasan BM dengan tekhnologi percetakan adalah surat setoran pajak ke Kas Negara melalui bank persepsi, (4) pelunasan BM dengan sistem terkomputerisasi menggunakan surat setoran pajak ke kas Negara melalui bank persepsi, dan (5)pelunasan BM dengan mesin teraan menggunakan surat setoran pajak ke kas Negara melalui bank persepsi AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PENDAPATAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI   5.1. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN KENDARAAN DI ATAS AIR (PKAA)   Pengakuan pendapatan pada saat menerima setoran dan (1)SSP atau SPTPD dibuat WP, (2) SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan STPD yang dibuat Gubernur, juga berdasar (3) tanda bukti pelunasan dan penning. Hak tagih pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah. WP adalah orang pribadi / badan yang memiliki kendaraan bermotor, subyek pajak adalah wajib pajak.   Pengukuran  akuntansi pendapatan sesuai uang tunai diterima dan/atau besar piutang pajak tertera pada bukti penagihan dari Provinsi, sesuai Pasal 5 UU 2009 yaitu sebesar nilai jual kendaraan bermotor atau berdasar faktor – faktor pasal 5 (7) dan (8). Tarif pajak sesuai pasal 6, Pajak terhutang (PKB)  = tarif pajak x dasar pengenaan pajak = tarif pajak x (NJKB x Bobot)   Bukti transaksi akuntansi didapat dari WP yang membuat SPTPD, Gubernur yang menerbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan STPD, tanda bukti pelunasan dan penning   5.2. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR   Pengakuan  akuntansi pendapatan  pada saat penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor  sesuai Pasal 9,  BBNKB yang terhutang dipungut diwilayah pajak daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar sesuai Pasal 13. Pembayaran BBNKN dilakukan pada saat pendaftaran. Penagihan BBNKN kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran akuntansi pendapatan sesuai pasal 12, besar tarif sesuai Perda. Pengukuran akuntansi pendapatan sesuai besar tertera pada bukti transaksi dan/atau penerimaan oleh bendahara daerah.   Bukti akuntansi pendapatan BBNKN adalah SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan   5.3. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (BBKB)   WP adalah penyedia BBKB dan/atau importir BBKB, Subyek pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.  Pengakuan pendapatan saat penerimaan pembayaran atas pembelian BBM. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah. Pemungutan PBBKB oleh Pertamina, kegiatan pemungutan dilakukan oleh penyedia BBKB, pemungutan PBB-KB dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran produk (PNBP/BO).   Untuk pengukuran akuntansi, dasar pengenaan pajak adalah nilai jual bahan bakar sebelum PPN, tarif pajak 10% sesuai pasal 19. UntukPerda Prov DKI No. 10 – 2010, tarif pajak 5%. Cara perhitungan adalah tarif pajak x dasar pengenaan pajak   Bukti transaksi menggunakan SPTPD. Penyetoran PBB-KB oleh penyedia BBKB menggunakan formulir baku SSPD yang sudah divalidasi Bank Persepsi.   5.4. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN   Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan air permukaan Pengakuan pendapatan pajak pada saat SKPD dibuat petugas pencatat air (basis akrual untuk LO), atau pembuatan SSPD dan TBP (basis kas untuk LRA). Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran sesuai besar kewajiban yang tertera pada dokumen, sesuai Pasal 23 dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air permukaan, berdasar Pasal 24, tarif pajak paling tinggi 10%, tarif ditetapkan Perda. Pajak terhutang = Tarif pajak x dasar pengenaan pajak = tarif pajak x nilai perolehan air   Bukti transaksi adalah SKBD dan dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis atau nota perhitungan. Self Assessment menggunakaan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN.  SKPD dibuat oleh petugas pencatat air, bukti pembayaran SSPD dan TBP (Tanda Bukti Pembayaran)   5.5. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK ROKOK   Pengakuan pendapatan pajak pada saat SPPR diterima atau SKPDKB diterbitkan. Objek pajak adalah konsumsi rokok, subyek pajak adalah konsumen rokok, WP rokok adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dipungut instansi pemerintah bersama cukai rokok, disetor ke kas umum daerah Provinsi secara profosional berdasar jumlah penduduk. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan dengan keputusan penghapusan piutang pajak oleh Gubernur. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah Pengukuran pendapatan pajak berdasar besar pajak tertera pada bukti penagihan dan/atau pembayaran. Sesuai Pasal 28, dasar pengenaan adalah cukai terhadap rokok, tarif 10% dari cukai rokok (pasal 29). Sebesar 70% hasil penerimaan pajak rokok provinsi diperuntukkan bagi kabupaten/kota, 50% penerimaan pajak rokok untuk belanja kesehatan masyarakat dan penegakkan hokum. Bukti transaksi adalah dokumen Self Assessment SPPR (Surat Pemberitahuan Pajak Rokok), Gubernur menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN.   5.6. AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK UNTUK PAJAK REKLAME   Pengakuan pendapatan pajak pada saat penerimaan SKPD atau dokumen setara SKPD. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan yang menggunakan reklame. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha Reklame. Subyek pajak dapat sekaligus menjadi wajib pajak. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran akuntansi sesuai nilai tertera pada dokumen. Dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar, pada umumnya adalah sebesar nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame, atau biaya bahan reklame pembuatan dan penyajian  reklame. Sesuai Pasal 50, tarif pajak paling tinggi 50% dengan Perda 20%   Bukti transaksi adalah SKPD atau dokumen lain.   AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK PEMERINTAH DAERAH 6.1. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK BAGI HASIL PAJAK PROVINSI, KABUPATEN ATAU KOTA   Pengakuan pendapatan berdasar Perda Provinsi tentang alokasi pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, pajak permukaan air, agar praktis diakui secara akuntansi LO pada saat penerimaan transfer saja.   Pengukuran sesuai besar tranfer diterima, bukti transfer, berdasar (1)Peraturan Propinsi untuk pembagian 30% pendapatan/penerimaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor yang diserahkan kepada kabupaten/kota, atau (2) Peraturan Propinsi untuk pembagian 70% pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diserahkan kepada kabupaten/kota, atau (3) Peraturan Propinsi untuk pembagian 50% pajak permukaan air yang diserahkan kepada kabupaten/kota, 80% bila sumber air berada hanya pada sebuah kabupaten/kota.   Bukti transaksi adalah bukti transfer diterima bank persepsi pemerintah kabupaten atau kota, berdasar Perda Provinsi tentang alokasi, bukti transfer Provinsi kepada Kabupaten, laporan Bank Persepsi Kabupaten.   6.2. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK HOTEL   Pengakuan pendapatan pada saat tamu check-out dari hotel, untuk kepraktisan akuntansi pendapatan pemerintah daerah maka pengakuan sesuai SPTPD dan SSPD dari tiap hotel. Subyek pajak adalah pribadi atau badan yang menggunakan jasa hotel, membayar kepada pribadi – badan pengusaha hotel, WP hotel adalah orang pribadi – badan yang mengusahakan hotel. Penagihan pajak tersebut kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah     Sebagai dasar pengukuran yang tepat, dasar pengenaan pajak  adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel. Pengukuran akuntansi sesuai SPTPD dan SSPD, berdasar Pasal 35, ditetapkan oleh Perda paling tinggi 10%   Bukti transaksi adalah SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)   6.3. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK RESTORAN   Pengakuan pendapatan  pada saat penerimaan setoran pajak dan/atau dokumen SPTPD dan SSPD. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan yang membeli / makan minum di Restoran. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha Restoran.Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Untuk pengukuran akuntansi pendapatan pemerintah daerah, menggunakan jumlah tunai diterima atau bukti pembayaran setoran pajak ke KUD. Dasar pengenaan pajak sesuai besar tertera pada dokumen SPTPD atau SSPD, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Restoran (Pasal 39, pasal 40, tarif paling tinggi 1 0% ditetapkan oleh Perda   Bukti transaksi adalah bon restoran (Bill) yang dilegalisasi, SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)   6.4. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK HIBURAN   Pengakuan pendapatan pada saat penerimaan tunai setoran pajak dan SKPB, SPTPD dan dokumen setara. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan yang menikmati hiburan. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Untuk pengukuran akuntansi, dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh layanan hiburan (Pasal 39, pasal 45, tarif paling tinggi 35%, 75% untuk hiburan khusus seperti karaoke dan diskotik, 10% untuk hiburan kesenian rakyat – tradisional   Sebagai bukti akuntansi, WP memenuhi kewajiban pajak sendiri dibayar dengan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT, berdasar SKPB, karcis, tiket, nota perhitungan yang diajukan kepada pelanggan. Bila WP sengaja tidak menyampaikan SPTPD, mengisi tidak benar, mengisi tidak lengkap, melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, terkena pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terhutang. Penerbitan SKPDKB terpaksa oleh kepala daerah dalam jangka lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, berdasar hasil pemeriksaan dan keterangan lain bahwa pajak terhutang tidak dibayar atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah, SPTPD tidak diisi, pajak terhutang dihitung secara jabatan. Kepala daerah terpaksa menerbitkan SKPDKBT bila ditemukan data baru menyebabkan penambahan jumlah pajak terhutang. Kepala daerah menerbitkan SKPDN jika jumlah pajak terhutang sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang, dan tidak ada kredit pajak. Sanksi administratif berupa  bunga 2% per bulan atas kekurangan pajak dalam SKPDKB, 100% atas kekurangan pajak SKPDKBT, 25% atas pajak terhutang dalam SKPDKB ditambah bunga 2% per bulan. Kepala daerah menerbitkan STPD (sesuai pasal 100) untuk SKPD tidak – kurang bayar, pajak tidak dibayar atau kurang dibayar ditambah sanksi bunga 2% per bulan   6.5. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK REKLAME   Pengakuan pendapatan pada saat menerima tunai setoran pajak dan bukti SSPD, SKPD dan/atau  dokumen setara. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan yang menggunakan Reklame, WP adalah orang pribadi / badan pengusaha Reklame, sedang subyek pajak dapat sekaligus menjadi wajib pajak. Pengakuan pajak terhutang oleh WP dalam  masa pajak terjadi sejak penyelenggaraan Reklame atau pemasangan Reklame.Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Untuk pengukuran akuntansi, adalah dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar X tarif pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame berdasar NJOP dan NSL (Nilai Strategis Lokasi) atau nilai kontrak reklame, atau biaya bahan reklame pembuatan dan penyajian reklame. Sesuai Pasal 50, tarif pajak paling tinggi 50% dengan Perda 20%. Formula kalkulasi adalah NSL = NJOP + (NSL X NJOP), tarif pajak 25% atau sesuai Perda   Bukti transaksi adalah SSPD, SKPDLB, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding     6.6. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK PENERANGAN JALAN   Pengakuan pendapatan pada saat menerima setoran pajak dan/atau SPTPD. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan yang menggunakan tenaga listrik. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha listrik dan pengguna listrik sesuai Pasal 53 (2). Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Untuk pengukuran, dasar pengenaan adalah jumlah tertera pada SPTPD, nilai jual tenaga listrik tarif paling tinggi 10% ditetapkan oleh Perda, dengan tarif  khusus 3 % untuk industri pertambangan minyak dan gas  alam. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri bertarif paling tinggi 1,5% ditetapkan oleh Perda   Bukti transaksi pelaporan dan penyetoran bersifat  Self Assessmen menggunakan SPTPD, dan Bukti pungut PLN, bukti setoran pajak dari PLN ke Kas Umum Daerah (KUD)   6.7.  AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN   Pengakuan pendapatan pada saat menerima tunai setoran pajak serta bukti pembayaran pajak MBL dan Batuan. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan pengguna yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Penagihan pajak kedaluarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Untuk pengukuran akuntansi pendapatan, dasar pengenaan adalah nilai jual hasil mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak berbasis harga pasar atau harga standar per volume/tonase hasil tambang, ditetapkan paling tinggi 25% dengan Perda   Bukti transaksi akuntansi pendapatan adalah bukti pembayaran pajak MBL dan Batuan.   6.8. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK PARKIR   Pengakuan pendapatan pemerintah daerah untuk pajak parkir pada saat menerima SSPD. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan pengguna yang melakukan parkir kendaraan bermotor. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha penyelenggara tempat parkir. Pajak parkir harus dipisahkan dari retribusi tempat khusus parkir. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran akuntansi pendapatan, berdasar jumlah tunai diterima dan/atau bukti setoran pajak kepada KUD, dasar pengenaan adalah jumlah yang dibayar oleh subyek pajak, tarif pajak  parkir paling tinggi 30%  ditetapkan melalui Perda. Bukti transaksi adalah bukti setoran berkala kepada KUD, mungkin juga dilengkapi bukti lain seperti tanda parkir, karcis parkir, smart card, stiker langganan, karcis valle, hasil penerimaan jumlah pembayaran (omset) menggunakan alat/ sistem perekam data transaksi usaha, DPP melalui CMS dengan pengumum pemerintah sebagai pelaksana operasional online system berdasar perjanjian bersama dengan BPKD   6.9. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK AIR TANAH   Pengakuan pendapatan pajak air tanah adalah pada saatpemerintah daerah menerima SPTPD, sesuai jumlah penerimaan kas KUD atau satker khusus penerima pajak daerah. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan pengguna yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha melakukan pengambilan pemanfaatan air tanah sesuai pasal 68. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Dasar pengukuran adalah sebesar jumlah tunai diterima atau jumlah tertera pada bukti setoran pajak, dasar pengenaan adalah nilai perolehan air tanah, tarif pajak  paling tinggi 20%  melalui Perda.   Bukti transaksi Self Assessment menggunakan SPTPD   6.10. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK SARANG BURUNG WALET   Pengakuan pendapatan pajak sarang burung walet adalahpada saat penerimaan SPTPD dan SSPD, dan tunai setoran pajak dari WP. Subyek pajak adalah orang pribadi / badan pengusaha yang melakukan pengambilan / pengusahaan sarang burung wallet. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha yang melakukan pengambilan / pengusahaan sarang burung wallet. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah.   Pengukuran pendapatan pajak sesuai tunai setoram diterima atau besar tertera pada SPTPD dan SSPD. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak  paling tinggi 10%, tarif efektif ditetapkan melalui Perda Bukti transaksi adalah tunai diterima,SSPD,  SPTPD, SKPD, SKPDKB SKPDKBT, STPD.   6.11.AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK PAJAK BUMI BANGUNAN SEKTOR PERKOTAAN DAN PERDESAAN   Pengakuan pendapatan pada saat tunai setoran dan STPPBB diterima. Subyek pajak adalah orang pribadi/badan pengguna yang melakukan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. WP adalah orang pribadi / badan pengusaha yang yang melakukan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pendapatan PBB dan piutang pajak diakui setelah tanggal batas akhir setoran PBB. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran akuntansi sesuai besar diterima atau besar tertera pada SSPD dan bukti lain. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP. Tarif pajak  paling tinggi 0,3%  melalui Perda sesuai Pasal 80. Besar pajak terutang sebesar tarif pajak x NJOP, untuk sektor perdesaan dan perkotaan paling tinggi adalah 0,3% sesuai Undang – undang PDRD No 28/2009, tarif tunggal 0,5% sesuai UU PBB Bukti transaksi adalah uang tunai diterima, SSP, STPPBB (Surat Tagihan Pajak PBB) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diteima WP.   6.12. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN(BPHTB)   Pengakuan  pendapatan BPHTB pada saat menerima tunai setoran, SSPD, atau Surat tagihan BPHTB, surat ketetapan BPHTB kurang bayar, surat ketetapan BPHTB kurang bayar tambahan, surat ketetapan BPHTB LB. Subyek pajak adalah orang pribadi – badan pengguna yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sesuai Pasal 86. WP adalah orang pribadi / badan badan pengguna yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sesuai Pasal 86. Penagihan pajak kedaluwarsa setelah lima tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah   Pengukuran sesuai bukti transaksi, dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak, tarif pajak  paling tinggi 5% x NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak), tarif  BPHTB  ditentukan melalui Perda   Bukti transaksi adalah tunai diterima, surat tagihan BPHTB, surat ketetapan BPHTB kurang bayar, surat ketetapan BPHTB kurang bayar tambahan, surat ketetapan BPHTB LB, surat ketetapan BPHTB Nihil, surat setoran BPHTB, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding   6.13. AKUNTANSI PENDAPATAN LO UNTUK RETRIBUSI   Tak ada piutang retribusi, pendapatan retribusi diakui pada saat retribusi diterima  sesuai pasal 152. Pengakuan pendapatan pada saat penerimaan SSPD untuk SKRD, karcis, kupon, kartu langganan dan dokumen setara. Penagihan pajak kedaluarsa setelah tiga tahun sejak tanggal pajak terhutang, kecuali WP melakukan tindak pidana pajak daerah. Subyek retribusi jasa umum adalah orang pribadi – badan pengguna yang menikmati / menggunakan pelayanan jasa umum. Wajib retribusi  jasa umum adalah orang pribadi / badan yang melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum. Subyek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi – badan pengguna yang menikmati / menggunakan pelayanan jasa usaha. Wajib retribusi  jasa usaha adalah orang pribadi / badan yang melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha. Subyek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi – badan pengguna yang memperoleh izin tertentu dari Pemda. Wajib retribusi  perizinan tertentu adalah orang pribadi / badan yang melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu.   Untuk pengukuran pendapatan, besar retribusi terhutang dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi  dalam nilai rupiah atau persentase tertentu ditetapkan oleh Perda   Bukti retribusi adalah tunai setoran diterima dan SSPD, SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan dokumen lain (karcis, kupon dan kartu langganan), STRD (Surat Tagihan  Retribusi  Daerah) penagihan retribusi didahului surat teguran, SKRDLB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar) untuk imbalan bunga, SKPDLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar) dan SKRDLB untuk persetujuan pengembalian retribusi.   AKUNTANSI KOREKSI FISKAL Koreksi fiskal WP berpengaruh pada laba kena PPh, PPh terutang dan laba setelah pajak. WP melakukan koreksi fiskal (1) sebelum SPT dan LK Fiskal dilaporkan kepada pemerintah atau setelah SPT Tahunan dilaporkan kepada pemerintah, dapat berpengaruh atau tidak berpengaruh pada Piutang Pajak dalam subsidiary ledger piutang pajak per WP dalam akuntansi pemerintahan, (2) sesudah SPT dan LK Fiskal disajikan & diserahkan kepada kantor pajak serta pembayaran pajak terutang dilakukan WP. Koreksi fiskal dilakukan WP untuk (1)koreksi laporan laba-rugi versi komersial sesuai SAK, SAK ETAP atau SAK Syariah menjadi laba-rugi versi hukum perpajakan, (2) koreksi kesalahan Pajak Pertambahan Nilai misalnya kesalahan pengakuan PPN pada transaki pembelian, kesalahan pengakuan piutang dan administrasi piutang dagang, kesalahan nilai kurs pada penjualan, kesalahan jurnal pembelian, perlakuan PPN pada transaksi penjualan dilakukan oleh bukan PKP, koreksi beban atau biaya (yaitu biaya tidak berkaitan langsung, biaya bukan pengurang penghasilan kena pajak, biaya berkaitan penghasilan bukan obyek pajak (zakat, hibah, tunjangan natura, klaim tertentu, dividen tertentu, dll) dan biaya berkaitan penghasilan kena PPh Final, dan koreksi fiskal pada penghasilan untuk penghasilan bukan obyek pajak seperti warisan, klaim asuransi, iuran dana pensiun), penghasilan yang telah kena PPh final, dan penghasilan merupakan obyek pajak.   KESIMPULAN DAN PENUTUP   Akuntansi pendapatan LO untuk pendapatan pajak entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan LK pemerintahan harus berdasar peraturan-perundang undangan tentang hak tagih pajak oleh negara, lalu akuntansi penerimaan pajak pada BUN atau BUD. Apabila ketertagihan tidak pasti atau remote, maka standar akuntansi pemerintahan atau buletin teknis akuntansi pemerintahan lebih condong memilih pendapatan pajak diakui pada saat diterima tunai atau transfer oleh BUN/BUD.   Pada umumnya akuntansi akrual pendapatan LO pajak dan piutang pajak  berbasis bukti penagihan yang diterbitkan oleh pemerintah, sedang akuntansi pendapatan LRA berbasis bukti setoran pajak WP dan bukti penerimaan KUN/KUD.