Academia.eduAcademia.edu

ELCTRICAL HAZZARD

ELCTRICAL HAZZARD BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA SEBAB-SEBAB : Aliran arus listrik pengaruh medan magnit Kesalahan mekanik perlengkapan listrik Bunga api kombinasi Faktor Yang Mempengaruhi Keparahan Pada Cedera Akibat Listrik: Voltage/Kekuatan listrik (beda potensial) Amper (Arus Listrik) Type Arus/jenis aliran (searah/bolak-balik) Lama Kontak == banyaknya energi yang terserap Daerah / bagian tubuh yang kontak (Tahanan) Jalan Arus Banyaknya Jaringan Resistance Kandungan Air Dalam Jaringan Kondisi phisik dan kejiwaan (perubahan tahanan) Jaringan Penghantar Listrik Jaringan konduktor Pembuluh darah Otot Jaringan tidak konduktor Tulang Kulit kering Syaraf tepi Akibat Sengatan listrik Arus searah dan Bolak-balik : Akibat arus searah : Perubahan elektrolit. Akibat Arus bolak-balik Kejang otot Berkeringat Kerusakan jaringan Vertrikel fibrilasi sampai henti jantung, otak kurang O2 dan meninggal. Voltage dan freq. 100 v & 60 Hz menyebabkan ventrical fibrilation Akibat Sengatan Listrik : 0,5 ma Dirasakan Lebih dari 3 ma painful shock Lebih dari 10 ma Kontraksi otot “no-let-go” danger, 0,1 dtk tdk tjd gangguan, 0,5 dtk kelumpuhan sementara, pernafasan, pingsan, 1 dtk ventricel fibrilasi. Lebih dari 30 ma lung paralysis- usually temporary Lebih dari 50 ma possible ventricular fib. (heart dysfunction, usually fatal) 100 ma sampai 4 amps certain ventricular fibrillation, fatal Lebih 4 amps heart paralysis; severe burns. Usually caused by >600 volts Peraturan Perundangan Yang Terkait Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 3: syarat-syarat Keselamatan Kerja untuk memberikan P3K Pasal 9 ayat (3): kewajiban membina tenaga kerja dalam pemberian P3K Permennakertrans No.Per.03/Men/1982 Pasal 2: Tugas pokok P3K; Pelaksanaan P3K Pendidikan petugas P3K Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Pasal 19 : Setiap badan , lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya harus : Menyediakan Apotik atau pos P3K sendiri atau Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa atau bagiannya. Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau perlengkapan P3K Peraturan Khusus AA (Sudah Tidak Berlaku) Alat pengangkut penderita (brankar/Bale-bale) Peti P3K/Peti khusus dokter Petugas P3K yang sudah dilatih Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 tentang P3K Di Tempat Kerja Ps 2. Kewajiban pengurus/pengusaha : Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja. Permenakertrans No. Per.15/Men/VIII/2008 ttg P3K Di Tempat Kerja Ps. 4 Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja Ps. 5 Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja (dengan rasio sebagaimana Lampiran I Peraturan ini. RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA K3 Listrik Dasar hokum Undang-undang No 1 Th 1970 Obyektif K-3 Melindungi : - Tenaga kerja dan orang lain - Asset perusahaan & - Lingkungan tempat kerja Tujuan K3 Listrik 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya. Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik bahaya sentuhan langsung bahaya sentuhan tidak langsung bahaya kebakaran DASAR HUKUM Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: q. mencegah terkena aliran listrik berbahaya PENGERTIAN Instalasi listrik adalah instalasi mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai listrik Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen yang diperlukan pada jaringan instalasi Bahaya kejut listrik Langsung Tidak langsung E (Volt) 90 100 110 125 140 200 I (mA) 180 200 250 280 330 400 t (detik) 1,0 0,8 0,6 0,4 0,3 0,2 Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran Prinsip proteksi bahaya listrik Mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia Membatasi nilai arus listrik dibawah arus kejut listrik Memutuskan suplai secara otomatik pada saat terjadi gangguan Tegangan sentuh yang berbahaya: > 50 V a.b. di ruang normal, > 25 V a.b. di ruangan lembab PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG Metoda : Isolasi bagian aktif Penghalang atau Selungkup Rintangan; Jarak aman atau diluar jangkauan Gawai proteksi arus sisa Isolasi lantai kerja. Kebakaran karena LISTRIK Pembebanan lebih Sambungan tidak sempurna Perlengkapan tidak standar Pembatas arus tidak sesuai Kebocoran isolasi Listrik statik Sambaran petir PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kV Jarak cm 1 50 12 60 20 75 70 100 150 125 220 160 500 300 Sistem Proteksi Petir Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir. Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI 225 .2000 (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi bahaya sambaran tidak langsung. Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya KONSEPSI PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG : Dengan memasang instalasi penyalur petir pada bangunan Jenis instalasi : - Sistem Franklin - Sistem Sangkar Faraday - Sistem Elektro static 2. PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG : Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester) INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan Rumah tinggal 1 Bangunan umum 2 Banyak orang 3 Instalasi gas,minyak, rumah sakit 5 Gudang handak 15 B : Struktur konstruksi Steel structure 0 Beton bertulang, kerangka baja atap logam 1 Beton bertulang, atap bukan logam 2 Kerangka kayu atap bukan logam 3 C : Tinggi bangunan s/d 6 m 0 12 m 2 17 m 3 25 m 4 35 m 5 50 m 6 70 m 7 100 m 8 140 m 9 200 m 10 PENERIMA (AIR TERMINAL) Dipasang pada tempat yang akan tersambar. Daerah terlindung Tinggi lebih dari 15 cm dari sekitar Jumlah dan jarak harus diatur (daerah perlindungan 112 derajat) Penerima dapat berupa : Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga hiasan,-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong logam yang disambung dengan instalasi penyalur petir. Atap –atap dari logam yang disambung secara elekteris. SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR PENURUNAN Dipasang sepanjang bubungan ke tanah. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol. Memudahkan pemeriksaan. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris. Dipasang minimal 2 penurunan. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter. BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 & Tebal minimal 2 mm. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik. Khusus tulang beton harus memenuhi : Sudah direncanakan untuk itu Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah. Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus. Jarak antar penghantar Tinggi < 25 m max. 20 m Tinggi 25 – 50 m max (30 – (0,4 x tinggi bangunan) Tinggi > 50 m max 10 meter. SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan). Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak. Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar. Pelat logam yang ditanam. Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar) Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok. Terdapat sambungan ukur. Jika keadaan alam tidak memungkinkan, Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir. BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi. CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji : Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai. Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi) Secara berkala setiap dua tahun sekali. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi. Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat) Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu diperhatikan : Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar Sambungan-sambungan Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki. Tahanan pembumian dari seluruh system pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian. AMPERE METER VOLT METER COS METER FREKUENSI METER KW METER WATT METER ` KWH METER MEGGER adalah sebagai alat untuk mengukur isolator atau ketahanan dari generator, motor dan juga trafo. pada umumnya alat ini dipakai untuk mengecek instalisi rumah dan bahkan untuk mengecek ketahanan SUTM atau saluran udara tegangan menengah. PHASE SEQUENCE EARTH TESTER STOPWATCH