Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji
Daftar Isi
Ahmad Sarwat
Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6)
DU PUBLISHING
1
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji
Daftar Isi
0
3
Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam terbitan (KDT)
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji
Penulis, Ahmad Sarwat
388 hlm; 17x24 cm.
ISBN XXX-XXXX-XX-X
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari
penerbit.
Judul Buku
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji
Penulis
Ahmad Sarwat Lc
Editor
Aini Aryani LLB
Setting & Lay out
Fatih
Desain Cover
Fayad
Penerbit
DU Publishing
Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan
Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Cetakan Pertama, September 2011
ISBN XXX-XXXX-XX-X
4
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Daftar Isi
Daftar Isi
Daftar Isi ..................................................................................... 5
Pengantar .................................................................................. 15
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah ......................................... 21
A. Pengertian Haji & Umrah .....................................................................21
1. Pengertian Haji..............................................................................................22
2. Pengertian Umrah.........................................................................................23
B. Perbedaan Haji dan Umrah...................................................................24
C. Masyru'iyah Haji & Umrah ...................................................................29
1. Al-Quran........................................................................................................30
2. Hadits .............................................................................................................31
3. Ijma’................................................................................................................32
D. Hukum ....................................................................................................32
1. Harus Segera..................................................................................................32
2. Boleh Ditunda...............................................................................................33
E. Keutamaan Haji & Umrah....................................................................35
1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa.........................................35
2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah.......................................................36
3. Haji mabrur balasannya adalah surga ........................................................37
4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan..................................................38
5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad. ............................38
6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah ...............................................39
7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat.................................................40
Bab 2 : Haji & Umrah Rasulullah SAW ................................ 45
A. Umrah Rasulullah SAW ........................................................................45
1. Umrah Pertama.............................................................................................46
2. Umrah Kedua................................................................................................48
3. Umrah Ketiga................................................................................................49
4. Umrah Keempat ...........................................................................................50
B. Haji Rasulullah SAW..............................................................................51
1. Hadits Lengkap Haji Rasulullah SAW ......................................................51
2. Khutbah Wada’.............................................................................................62
Bab 3 : Qiran Ifrad & Tamattu’ .............................................. 63
5
Daftar Isi
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
A. Haji Qiran................................................................................................65
1. Pengertian......................................................................................................65
2. Dalil.................................................................................................................66
3. Prinsip Qiran.................................................................................................67
4. Syarat Qiran...................................................................................................68
B. Haji Ifrad .................................................................................................69
1. Tidak Perlu Denda .......................................................................................69
2. Hanya Tawaf Ifadhah ..................................................................................69
C. Haji Tamattu' ..........................................................................................70
1. Kenapa disebut tamattu'? ............................................................................71
2. Denda Tamattu' ............................................................................................72
D. Mana Yang Lebih Utama?....................................................................73
Bab 4 : Syarat & Mawani'........................................................ 75
A. Syarat Umum ..........................................................................................76
1. Islam ...............................................................................................................76
2. Aqil..................................................................................................................77
3. Baligh..............................................................................................................77
4. Merdeka..........................................................................................................79
5. Mampu ...........................................................................................................80
B. Syarat Khusus Wanita............................................................................86
1. Bersama Suami atau Mahram .....................................................................86
2. Tidak Dalam Masa Iddah............................................................................91
C. Mawani'....................................................................................................91
1. Ubuwah..........................................................................................................91
2. Zaujiyah..........................................................................................................92
3. Perbudakan....................................................................................................92
4. Hutang............................................................................................................92
5. Keamanan......................................................................................................93
6. Kesehatan ......................................................................................................93
Bab 5 : Miqat............................................................................. 95
A. Pengertian Miqat ....................................................................................95
B. Miqat Zamani..........................................................................................96
1. Mazhab Al-Malikiyah...................................................................................97
2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah ................................................98
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah.................................................................................98
4. Miqat Zamani Umrah ..................................................................................99
C. Miqat Makani ........................................................................................100
1. Dasar Penetapan.........................................................................................101
2. Naik Pesawat Melewati Miqat ..................................................................104
6
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Daftar Isi
3. Apakah Jeddah Miqat?...............................................................................105
Bab 6 : Rukun Haji..................................................................115
A. Pengertian..............................................................................................115
1. Bahasa...........................................................................................................115
2. Istilah Fiqih..................................................................................................116
B. Rukun Haji & Khilaf Ulama ...............................................................117
1. Mazhab Al-Hanafiyah................................................................................117
2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah.................................................117
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah...............................................................................117
4. Mazhab Al-Hanabilah................................................................................117
C. Ihram......................................................................................................118
D. Wuquf....................................................................................................120
E. Tawaf .....................................................................................................120
F. Sa'i...........................................................................................................121
G. Al-Halqu wa At-Taqshir .....................................................................123
H. Tertib .....................................................................................................124
Bab 7 : Ihram............................................................................125
A. Pengertian..............................................................................................125
1. Bahasa...........................................................................................................125
2. Istilah............................................................................................................126
B. Larangan Dalam Ihram .......................................................................126
1. Larangan Umum.........................................................................................126
2. Larang Buat Laki-laki.................................................................................129
3. Larangan Buat Wanita................................................................................130
C. Sunnah-sunnah Ihram .........................................................................130
1. Mandi............................................................................................................130
2. Memakai Parfum.........................................................................................132
3. Shalat Dua Rakaat.......................................................................................133
4. Bertalbiyah...................................................................................................133
D. Kaffarat .................................................................................................134
Bab 8 : Wuquf di Arafah ........................................................135
A. Pengertian..............................................................................................135
1. Bahasa...........................................................................................................135
2. Istilah............................................................................................................135
B. Masyru’iyah............................................................................................136
1. Al-Quran......................................................................................................137
2. As-Sunnah....................................................................................................137
3. Ijma’..............................................................................................................138
7
Daftar Isi
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
C. Waktu Wuquf........................................................................................138
1. Jumhur Ulama.............................................................................................139
D. Batas Wilayah Arafah ..........................................................................140
Bab 9 : Thawaf.........................................................................143
A. Pengertian..............................................................................................143
1. Bahasa...........................................................................................................143
2. Istilah............................................................................................................144
B. Jenis Tawaf ............................................................................................145
1. Tawaf Ifadhah.............................................................................................145
2. Tawaf Qudum.............................................................................................145
3. Tawaf Wada’................................................................................................145
4. Tawaf Sunnah..............................................................................................145
C. Syarat Tawaf..........................................................................................146
1. Niat ...............................................................................................................146
2. Menutup Aurat............................................................................................146
3. Suci dari Najis dan Hadats ........................................................................147
4. Ka’bah di Sebelah Kiri...............................................................................154
5. Mulai Dari Hajar Aswad............................................................................155
6. Mengelilingi Ka’bah ...................................................................................156
7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu..............................................................157
8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya ................................................................157
9. Di dalam Masjid Al-Haram.......................................................................157
10. Tujuh Putaran ...........................................................................................157
11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya...............................................................157
Bab 10 : Sa’i..............................................................................159
A. Pengertian..............................................................................................160
1. Bahasa...........................................................................................................160
2. Istilah............................................................................................................160
B. Masyru’iyah............................................................................................161
C. Kedudukan Sa’i.....................................................................................162
1. Rukun Haji...................................................................................................162
2. Wajib Haji ....................................................................................................165
D. Syarat Sa’i ..............................................................................................166
a. Dikerjakan Setelah Thawaf........................................................................166
b. Tertib............................................................................................................167
E. Rukun Sa’i .............................................................................................167
F. Sunnah Sa’i ............................................................................................168
1. Al-Muwalat ..................................................................................................168
2. Niat ...............................................................................................................168
8
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Daftar Isi
3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya ......................................................168
4. Suci Dari Hadats.........................................................................................169
5. Naik ke Atas Bukit .....................................................................................169
6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu .........................................................170
7. Al-Idhthiba’ .................................................................................................170
8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya.................................................................171
H. Larangan Sa’i dan Kebolehan ............................................................171
1. Berjual-beli...................................................................................................171
2. Menunda Sa’i...............................................................................................172
I. Jarak Shafa dan Marwah .......................................................................172
Bab 11 : Al-Halq & At-Taqshir..............................................173
A. Pengertian..............................................................................................173
B. Dasar Masyru’iyah ................................................................................174
C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir........................................................175
Bab 12 : Wajib Haji .................................................................177
A. Pengertian..............................................................................................178
B. Pembagian...................................................................................................178
1. Kewajiban Asli ............................................................................................178
2. Kewajiban Ikutan........................................................................................178
B. Mabit di Muzdalifah .............................................................................179
1. Pengertian....................................................................................................179
2. Hukum Bermalam......................................................................................180
3. Lokasi Muzdalifah ......................................................................................181
4. Durasi Mabit................................................................................................182
5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah.....................................................183
6. Wukuf di Masy’aril Haram........................................................................184
7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat ................................................................186
C. Melontar Jamarat..................................................................................186
1. Tiga Objek Pelemparan.............................................................................187
2. Bentuk Jamarat............................................................................................187
3. Batu Kerikil dan Jumlahnya ......................................................................189
4. Tata Cara Melempar...................................................................................190
5. Pelanggaran..................................................................................................193
1. Mazhab Al-Hanafiyah................................................................................193
2. Mazhab Al-Malikiyah.................................................................................194
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah...............................................................................194
4. Mazhab Al-Hanabilah................................................................................195
D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq ......................................................196
1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib.....................................................197
2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah ...................................................198
9
Daftar Isi
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
E. Al-Halq dan At-Taqshir ......................................................................199
1. Pengertian....................................................................................................199
2. Dasar Masyru’iyah ......................................................................................199
3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir..............................................................201
Bab 13 : Sunnah Haji & Adabnya.........................................203
A. Sunnah Haji...........................................................................................203
1. Tawaf Qudum.............................................................................................204
2. Khutbah Arafah..........................................................................................204
3. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah ...............................................................204
4. Bermalam di Muzdalifah ...........................................................................204
5. Mengeraskan Bacaan Talbiyah .................................................................204
6. Menyembelih Hewan Qurban ..................................................................204
7. Mandi............................................................................................................204
8. Menyegerakan Tawaf Ifadhah ..................................................................204
9. Doa dan Talbiyah .......................................................................................205
10. At-Tahshib.................................................................................................205
B. Adab Haji...............................................................................................205
1. Adab Dalam Persiapan ..............................................................................205
2. Adab Dalam Perjalanan.............................................................................205
3. Adab Dalam Pelaksanaan..........................................................................205
4. Adab Dalam Kepulangan..........................................................................205
Bab 14 : Jadwal Perjalanan Haji............................................207
A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah............................................................209
1. Haji Ifrad......................................................................................................209
4.
Haji Qiran...........................................................................................210
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................210
B. Tanggal 8 Dzulhijjah............................................................................211
1. Haji Irfad......................................................................................................211
2. Haji Qiran....................................................................................................211
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................211
C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)...................................................211
1. Haji Irfad......................................................................................................211
2. Haji Qiran....................................................................................................212
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................213
D. Tanggal 10 Dzhulhijjah.......................................................................213
1. Haji Irfad......................................................................................................213
2. Haji Qiran....................................................................................................214
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................214
E. Tanggal 11 Dzulhijjah..........................................................................215
1. Haji Ifrad......................................................................................................215
10
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Daftar Isi
2. Haji Qiran....................................................................................................215
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................215
F. Tanggal 12 Dzluhijjah ..........................................................................215
1. Haji Ifrad......................................................................................................216
2. Haji Qiran....................................................................................................216
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................216
G. Tanggal 13 Dzulhijjah .........................................................................217
1. Haji Ifrad :....................................................................................................217
2. Haji Qiran :..................................................................................................217
3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................217
Bab 15 : Haji Badal..................................................................219
A. Pengertian..............................................................................................219
1. Badal .............................................................................................................219
2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair ................................................................................220
B. Masyru’iyah............................................................................................220
1. Sudah Pernah Berhaji.................................................................................221
2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim............................222
3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu..............................223
Bab 16 : Haji Orang Sakit & Wanita Haidh.........................225
Bab 17 : Fawat & Ihshar..........................................................227
A. Fawat......................................................................................................227
1. Hukum Fawat..............................................................................................228
2. Dalil Tahallul dan Umrah..........................................................................228
3. Cara-Cara Qadha: .......................................................................................229
Kekeliruan ketika wuquf................................................................................229
B. Ihsar........................................................................................................230
1. Wajib Menyembelih Kambing..................................................................231
2. Tempat Menyembelih Hewan ..................................................................232
Bab 18 : Tempat-tempat Penting...........................................235
A. Mekkah : Masjid Al-Haram ................................................................236
1. Ka’bah ..........................................................................................................236
2. Hajar Aswad ................................................................................................238
3. Hijir Ismail...................................................................................................239
4. Maqam Ibrahim ..........................................................................................240
5. Multazam .....................................................................................................240
6. Safa dan Marwah ........................................................................................241
7. Sumur Za-zam.............................................................................................241
B. Arafah, Muzdalifah dan Mina.............................................................242
11
Daftar Isi
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
1. Arafah...........................................................................................................243
2. Muzdalifah...................................................................................................243
3. Mina..............................................................................................................243
C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah..................................................243
1. Jabal Rahmah ..............................................................................................244
2. Jabal Nur dan Gua Hira ............................................................................244
3. Jabal Tsur dan Guanya ..............................................................................245
B. Madinah : Masjid An-Nabawi.............................................................246
1. Keutamaan Masjid Nabawi.......................................................................248
2. Perluasan Masjid An-Nabawi ...................................................................249
3. Makam Rasulullah SAW............................................................................249
4. Raudhah .......................................................................................................250
D. Seputar Madinah ..................................................................................250
1. Makam Baqi'................................................................................................250
2. Jabal Uhud ...................................................................................................251
3. Masjid Qiblatain..........................................................................................251
Bab 19 : Hukum Haji 4 Mazhab ............................................253
A. Latar Belakang : Realitas .....................................................................254
1. Banyak Fatwa Yang Berbeda ....................................................................254
2. Tidak Ada Perbandingan...........................................................................254
3. Solusi.............................................................................................................255
B. Tabel Perbandingan .............................................................................255
C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab?...........................................260
1. Haram...........................................................................................................260
2. Halal..............................................................................................................263
3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal...........................................................265
Bab 20 : Fiqih Terkait Haji.....................................................267
A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat.................................................268
1. Syarat Tayammum......................................................................................268
2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi?..................................................268
3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah ...............................................269
B. Shalat di Pesawat ..................................................................................270
1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan.............................271
2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat............................272
3. Tempat Shalat Di Pesawat ........................................................................272
4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat.......................................................273
5. Menentukan Waktu Shalat ........................................................................273
C. Batal Wudhu Saat Tawaf.....................................................................275
1. Pendapat Yang Membatalkan...................................................................275
2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan........................................................276
12
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Daftar Isi
D. Obat Penunda Haidh ..........................................................................277
1. Kalangan yang Membolehkan ..................................................................279
2. Pendapat yang Mengharamkan ................................................................280
E. Walimah As-Safar.................................................................................281
F. Arisan Haji.............................................................................................282
1. Bentuk Yang Haram ..................................................................................282
2. Bentuk Yang Dibenarkan..........................................................................283
G. Jamaah Haji Harus Berzakat?.............................................................283
H. Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan?.....................................284
Bab 21 : Haji Antara Idealitas & Realitas.............................289
A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal ..........................................................289
1. Penyebaran Dakwah Islam........................................................................289
2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme..........................................................291
3. Pusat Kaderisasi Ulama .............................................................................292
B. Kemunduran Peran Haji .....................................................................294
1. Kemunduran Ilmu......................................................................................294
2. Kemunduran Jamaah Haji.........................................................................295
C. Upaya .....................................................................................................297
1. Pengajar........................................................................................................298
2. Tempat .........................................................................................................299
3. Kurikulum....................................................................................................300
4. Biaya..............................................................................................................300
Penutup ....................................................................................303
Pustaka .....................................................................................307
13
Daftar Isi
14
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Pengantar
Pengantar
Segala puji bagi Allah Yang telah mendirikan rumah
untuk beribadah kepada-nya di atas permukaan bumi, pada
zaman yang jauh sebelum Dia menciptakan manusia dan
kehidupan.
Shalawat serta salam tercurah kepada baginda Nabi
Muhammad SAW, yang lahir dan dibesarkan di seputar
rumah ibadah yang abadi, dan telah membersihkan rumah
itu dari 360 berhala yang mengotori.
Semoga salam ini juga tercurah kepada para shahabat
nabi yang mulia dan setia menjadi pengikut beliau, juga
tercurah kepada orang-orang yang berada di jalannya hingga
akhir zaman. Termasuk juga semoga tersampaikan kepada
umat Islam sepanjang 14 lamanya, khususnya kepada barisan
yang terus mengawal syiar-syiar ibadah kepada Allah di
muka bumi hingga akhir zaman.
Semoga Allah SWT mengumpulkan kita semua nanti di
padang mahsyar bersama-sama dengan nabi kita tercinta,
dan beliau membanggakan kita di depan umat-umat yang
lain. Amin ya rabbal ‘alamin.
Haji : Ibadah Tertua
Ibadah haji adalah ibadah tertua yang dilakukan oleh
makhluk Allah di muka bumi. Ibadah ini bukan hanya
disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim alaihissalam yang
konon diperkirakan hidup sekitar tahun 1997 – 1822 sebelum
masehi. Itu berarti sejak hampir 40 abad yang lalu.
Tetapi di dalam satu riwayat disebutkan bahwa Allah
SWT telah membangun Ka’bah sebagai tempat untuk ibadah
sejak belum diturunkannya Nabi Adam alaihissalam dan
istrinya ke muka bumi.
15
Pengantar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺎﻟﹶﻤِﲔﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌﺪﻫﻛﹰﺎ ﻭﺎﺭﺒﻜﱠﺔﹶ ﻣﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ ﻟِﻠﻨﺿِﻊﺖٍ ﻭﻴﻝﹶ ﺑﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang
diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali
Imran : 96)
Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li-Ahkamil Quran, AL-Imam
Al-Qurthubi menukil pendapat Mujahid yang menyebutkan
bahwa Allah SWT telah menciptakan tempat untuk ka’bah ini
2000 tahun sebelum menciptakan segala sesuatu di bumi. 1
Sedangkan Al-Imam Ath-Thabari dalam kitab tafsir AthThabari, menukil pendapat Qatadah yang mengatakan
bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan Allah,
kemudian Nabi Adam alaihissalam bertawaf di sekelilingnya,
hingga seluruh manusia berikutnya melakukan tawaf seperti
beliau.2
Allah SWT mengutus malakikat turun ke bumi di zaman
sebelum diciptakannya manusia, untuk membangun masjid
yang pertama di dunia. Setelah selesai dibangun, maka para
malaikat itu melakukan tawaf di sekeliling ka’bah itu.
Entah berapa lama masjid atau ka’bah itu berdiri hingga
turunnya Nabi Adam alaihissalam ke muka bumi dan mulai
bertempat tinggal di sekeliling ka’bah.3
Qatadah juga menyebutkan bahwa ketika terjadi tufan,
atau banjir bandang global di masa Nabi Nuh alaihissalam,
Ka’bah diangkat ke sisi-Nya untuk diselematkan dari adzab
kaum Nuh. Sehingga posisinya menjadi ada di atas langit.
Kemudian Nabi Ibrahim alaihissalam menemukan asasnya
lalu membangun kembali ka’bah itu di atas bekas-bekasnya
dahulu bersama putra beliau, Nabi Ismail alaihissalam,
sehingga bangunan Ka’bah itu tegak dan menjadi pusat
Tafsir Al-Qurthubi jilid 3 hal. 58
Tafsir Al-Thabari jilid 6 hal. 21
3 Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424
1
2
16
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Pengantar
peribadatan sekian banyak umat manusia dari datang dari
tempat-tempat yang jauh. 4
Puncak Dakwah Nabi SAW
Di sisi lain, peristiwa ibdah haji juga menandai puncak
keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW. Itulah
momentum haji wada’ (perpisahan) yang merupakan ibadah
haji yang pertama kali dilakukan oleh beliau SAW sekaligus
ibadah haji yang terakhir. Beberapa saat setelah momentum
ibadah haji wada’, Rasulullah SAW pun menutup mata.
Namun peristiwa itu dikenang abadi di dalam benak
umat Islam, serta tertulis dengan tinta emas sejarah. Pada
peristiwa haji Wada’ itulah Rasulullah SAW memberikan
wasiat-wasiat terakhirnya. Rasulullah membuka khutbahnya
dengan ucapan :
ﻠِّﻲ ﻻﹶ ﺃﹶﻟﹾﻘﹶﺎﻛﹸﻢﺭِﻱ ﻟﹶﻌ ﻓﹶﺈِﻧِّﻲ ﻻﹶ ﺃﹶﺩﻴِّﻦ ﻟﹶﻜﹸﻢﻮﺍ ﻣِﻨِّﻲ ﺃﹸﺑﻌﻤ ﺍﺳﺎﺱﺎ ﺍﻟﻨﻬﺃﹶﻳ
ﺬﹶﺍﻗِﻔِﻲ ﻫﻮﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﻣﺎﻣِﻲ ﻫ ﻋﺪﻌﺑ
“Wahai umat manusia, dengarkanlah apa yang akan aku
katakan ini! Boleh jadi selepas tahun ini, aku tidak akan
bertemu lagi dengan kalian di tempat ini untuk selamanya“.
Apa yang kita rasakan seadainya turut berada di sana
saat itu, dan ikut meresapi secara mendalam kalimat yang
disampaikan Rasulullah tersebut, dengan penuh yakin
pastilah kita akan terdiam, dan badan pun akan gemetar.
Kalimat “Boleh jadi selepas tahun ini, aku tidak akan bertemu
lagi dengan kalian di tempat ini untuk selamanya“, seakan
mengisyaratkan bahwa tidak lama lagi Beliau akan segera
berpisah dengan umatnya. Seratus dua puluh empat ribu
shahabat yang hadir dalam khutbah Arafah itu mendadak
4
Tafsir At-Thabari jilid 6 hal. 21
17
Pengantar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
menjadi hening, semua terdiam, khusyu’ mendengarkan
khutbah Rasulullah SAW selanjutnya.
ّﻜﹸﻢﺑﺍ ﺭﻠﹾﻘﹶﻮ ﺇِﻟﹶﻰ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺍﻡﺮ ﺣﺍﻟﹶﻜﹸﻢﻮﺃﹶﻣ ﻭﺎﺀَﻛﹸﻢ ﺇِﻥﹶّ ﺩِﻣّﺎﺱﺎ ﺍﻟﻨّﻬﺃﹶﻳ
.
ﺬﹶﺍ ﻫﻠﹶﺪِﻛﹸﻢﺬﹶﺍ ﻓِﻰ ﺑ ﻫﺮِﻛﹸﻢﻬﺬﹶﺍ ﻓِﻰ ﺷ ﻫﻣِﻜﹸﻢﻮﺔِ ﻳﻣﺮﻛﹶﺤ
“Wahai manusia, sesungguhnya darah dan harta benda
(sebagian) kalian (atas sebagian kalian) adalah haram,
sebagaimana haramnya hari (kalian berada) di sini, di bulan
(kalian berada) di sini, di negeri kalian (tanah haram) ini“.
Inilah pesan pertama yang disampaikan Rasulullah SAW
dalam khutbahnya. Tidak boleh mengambil hak orang lain
dan tidak boleh menumpahkan darah, membunuh sesama
muslim.
Kemudian Rasulullah Saw melanjutkan :
Bahwa segala bentuk perbuatan dan kebiasaan dimasa
jahiliyah tidak boleh berlaku lagi. Tindakan menuntut balas
atas kematian seseorang sebagaimana yang berlaku di masa
jahiliyah juga tidak boleh berlaku lagi… (Segala bentuk) riba
jahiliyah juga tidak boleh berlaku lagi!…“.
Kiranya pesan yang pertama sangat berkait dengan
pesan Rasulullah yang kedua, bahwa mengambil hak orang
lain, saling bunuh dengan tujuan balas dendam merupakan
kebiasaan orang-orang jahiliyah. Pada bagian yang kedua ini
Rasulullah menegaskan bahwa segala hal yang dibanggakan
dan dipraktikkan oleh orang-orang dimasa jahiliah (sebelum
datangnya Islam), tidak boleh berlaku lagi, termasuk praktik
riba, tidak boleh lagi ada.
***
Pembaca yang budiman,
Buku ini adalah buku keenam dari Seri Fiqih dan
Kehidupan yang Penulis susun, dari total 18 jilid yang ada.
Dan sesuai dengan urutan rukun Islam, buku ini diposisikan
18
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Pengantar
setelah kita membahas shalat, zakat, dan puasa. Sebab rukun
Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji bila
mampu.
Urgensi haji dan tingginya kedudukan ibadah ini, tentu
menjadi latar belakang pentingnya kita mempelajari ilmu
tentang teknis berhaji. Apalagi mengingat begitu besarnya
antusiasme bangsa muslim Indonesia yang merupakan
muslim terbesar di dunia untuk melaksanakan haji, tentu
amat dibutuhkan bekal yang cukup, bukan hanya dari sisi
finansial, tetapi yang lebih penting adalah dari sisi bekal ilmu
agama.
Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang memilukan di
tanah suci, bahkan cenderung memalukan ketika sudah
pulang ke tanah air.
Memilukan di tanah suci, karena begitu banyak jamaah
haji yang tidak punya bekal ilmu agama yang memadai,
sehingga waktu mereka terbuang percuma. Alih-alih
menjalankan ibadah dengan benar, yang terjadi malah
melakukan banyak bid’ah yang dilarang. Atau malah sekedar
menjadikan ibadah haji sebagai jalan-jalan ke luar negeri.
Memalukan ketika kembali ke tanah air, karena sepulang
dari haji, orang-orang tidak melihat ada perubahan apa pun.
Yang dulunya jarang shalat, sehabis haji pun juga tidak lantas
rajin shalat. Yang dulunya suka makan yang haram, sepulang
haji malah tambah aktif mencuri dan korupsi. Bukankah
ribuan PNS yang koruptor itu, baik yang kasusnya mencuat
atau yang diam-diam saja, banyak yang sudah jadi pak dan
bu haji?
Namun karena buku ini sejatinya adalah rangkaian buku
fiqih, tentu isinya bukan melulu tentang nasihat-nasihat
moral. Tentu isinya akan lebih banyak bicara tentang aturanaturan dalam ilmu fiqih yang baku, berdasarkan kitabullah
dan sunnah Rasulullah SAW.
Semoga buku ini bisa memberikan manfaat berlipat
19
Pengantar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
karena bukan sekedar dimengerti isinya tetapi yang lebih
penting dari itu dapat diamalkan sebaik-baiknya ikhlas
karena Allah SWT.
Al-Faqir ilallah
Ahmad Sarwat, Lc
20
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Ikhtishar
A. Pengertian Haji & Umrah
1. Pengertian Haji
2. Pengertian Umrah
B. Perbedaan Haji dan Umrah
C. Masyru'iyah Haji & Umrah
1. Al-Quran
2. Hadits
3. Ijma’
D. Hukum
1. Harus Segera
2. Boleh Ditunda
E. Keutamaan Haji & Umrah
1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa
2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah
3. Haji mabrur balasannya adalah surga
4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan
5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad.
6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah
7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat
A. Pengertian Haji & Umrah
Ibadah haji dan umrah adalah dua jenis ibadah yang
memiliki banyak persamaan, namun sekaligus juga punya
banyak perbedaan yang prinsipil.
Kita akan awali buku ini dengan membahas satu persatu
21
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
tentang pengertian haji dan umrah, dengan membahas
dimana letak persamaan dan perbedaan antara keduanya,
serta bagaimana keduanya disyariatkan di dalam agama
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
1. Pengertian Haji
Kita mulai terlebih dahulu dengan pengertian haji,
karena yang merupakan rukun Islam adalah ibadah haji.
a. Bahasa
Secara bahasa, kata haji bermakna (ﺪ )ﺍﻟﹾﻘﹶﺼal-qashdu, yang
artinya menyengaja, atau menyengaja melakukan sesuatu
yang agung. Dikatakan hajja ilaina fulan ( )ﺣﺞّ إﻟﯿﻨﺎ ﻓﻼنartinya
fulan mendatangi kita. Dan makna rajulun mahjuj ()رﺟﻞ ﻣﺤﺠﻮج
adalah orang yang dimaksud.
b. Istilah
Sedangkan secara istilah syariah, haji berarti :
ٍﺔﻮﺻﺼﺨﺎﻝٍ ﻣﺍﺀِ ﺃﹶﻓﹾﻌﺔِ ﻷَِﺩﺒ ﺍﻟﻜﹶﻌﺪﻗﹶﺼ
Mendatangi Ka’bah untuk mengadakan ritual tertentu.
Ada juga yang mendefinisikan sebagai :
ِﺔﻮﺹٍ ﺑِﻨِﻴﺼﺨﻞٍ ﻣﻮﺹٍ ﺑِﻔِﻌﺼﺨﻦٍ ﻣﻣﻮﺹٍ ﰲِ ﺯﺼﺨﻜﹶﺎﻥٍ ﻣﺓﹸ ﻣﺎﺭﺯِﻳ
ِﺏﻘﹶﺮﺍﻟﺘ
Berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu dan
amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. 5
Dari definisi di atas dapat diuraikan bahwa ibadah haji
tidak terlepas dari hal-hal berikut ini :
5
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 459
22
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Ziarah :
Yang dimaksud dengan ziarah adalah mengadakan
perjalanan (safar) dengan menempuh jarak yang biasanya
cukup jauh hingga meninggalkan negeri atau kampung
halaman, kecuali buat penduduk Mekkah.
Tempat tertentu :
Yang dimaksud dengan tempat tertentu antara lain
adalah Ka’bah di Baitullah Kota Makkah Al-Mukarramah,
Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina,.
Waktu tertentu :
Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bahwa
ibadah haji hanya dikerjakan pada bulan-bulan haji, yaitu
bulan Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah.
Amalan Tertentu :
Yang dimaksud dengan amalan tertentu adalah rukun
haji, wajib haji dan sunnah seperti thawaf, wuquf, sai,
mabit di Mina dan Muzdalifah dan amalan lainnya.
Dengan Niat Ibadah :
Semua itu tidak bernilai haji kalau pelakunya tidak
meniatkannya sebagai ritual ibadah kepada Allah SWT
2. Pengertian Umrah
Sedangkan ibadah umrah memang sekilas sangat mirip
dengan ibadah haji, namun tetap saja umrah bukan ibadah
haji. Kalau dirinci lebih jauh, umrah adalah haji kecil, dimana
sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah.
Sehingga boleh dikatakan bahwa ibadah umrah adalah
ibadah haji yang dikurangi.
a. Bahasa
Secara makna bahasa, kata ‘umrah ( )ﻋُﻤﺮَةberarti az-ziyarah
()اﻟﺰٍّﯾﺎرة, yaitu berkunjung atau mendatangi suatu tempat atau
23
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
seseorang.6
b. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata umrah di dalam ilmu fiqih
didefinisikan oleh jumhur ulama sebagai :7
ٍﺍﻡﺮﺓِ ﺑِﺈِﺣﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴ ﺑﻲﻌﺍﻟﺴﺖِ ﻭﻴ ﺑِﺎﻟﹾﺒﺍﻑﺍﻟﻄﱠﻮ
Tawaf di sekeliling Baitullah dan sa’i antara Shafa dan
Marwah dengan berihram.
ﻲﻌﺍﻟﺴ ﻭﺍﻑ ﺍﻟﻄﱠﻮﻮﻫﻚِ ﻭﺴﺔِ ﻟِﻠﻨﺒ ﺍﻟﻜﹶﻌﺪﻗﹶﺼ
Mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan ritual ibadah yaitu
melakukan thawaf dan sa’i.8
B. Perbedaan Haji dan Umrah
Lantas apa perbedaan antara ibadah haji dan ibadah
umrah?
Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara
ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail
tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi :
a. Haji Terikat Waktu Tertentu
Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu.
Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan
yang menjadi intinya, ibadah haji itu hanya dikerjakan pada
tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Araf, karena ibadah
haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.
Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haj
ini berkali-kali dalam setahun, haji hanya bisa dilakukan
Lisanul Arab
Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 2
8 Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460
6
7
24
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu bisa sudah dimulai
sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja
tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam
seminggu, 30 hari dalam sebulam dan 365 hari dalam
setahun.
Bahkan dalam sehari bisa saja umrah dilakukan berkalikali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat
sederhana, yaitu niat dari miqat, thawaf di sekeliling ka'bah,
sa'i tujuh kali dan tahallul. Secara teknis bila bukan sedang
ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja.
b. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina
Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi
juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota
Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di
Ka'bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak
masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi
tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah
dan Mina.
Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah,
melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25
Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu
bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati
manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan.
Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit),
berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat,
berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita
kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang
pasir.
Untuk itu kita harus bisa berada di dalam tenda-tenda
sementara, dengan keadaan yang cukup sederhana.
Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali
kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari
Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru
25
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis.
Lalu kita bergerak menuju Ka'bah yang terdapat di tengahtengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk
memutarinya sebanyak 7 kali putaran.
Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan
tempat Sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam
masjid A-Haram.
Jadi umrah hanya terbatas pada masjid Al-Haram di kota
Mekkah saja. Karena intinya dari Umrah hanya mengambil
miqat, thawaf dan Sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam
masjid Al-Haram saja.
c. Hukum
Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji
adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma'
bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu a'in bagi
setiap muslim yang mukallaf dan mampu.
Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun
Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah
satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa
dianggap telah keluar dari agama Islam.
Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji
hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya
wajib atau fardhu 'ain.
Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat
atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan
sebagian lainnya mengatakan hukum wajib.
Ibadah umrah menurut mazhab Hanafi dan Maliki
hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat
mazhab Asy-Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa umrah
hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.9
Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang
menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti
9
Bada'i'ush-shanai' jilid 2 hal. 226
26
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji
adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya.
d. Haji Memakan Waktu Lebih Lama
Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah
adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu.
Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual
ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan
dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling
cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12
Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal.
Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah
lagi menjadi 5 hari.
Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan
waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya
butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu mengambil miqat, bertawaf 7
kali putaran di sekeliling ka’bah, lalu berjalan kaki antara
Shafa dan Marwah 7 kali putaran, dan bercukur selesai.
Sehingga lepas dari masalah hukumnya, seseorang bisa
saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam
sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkalikali.
e. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih
Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih
besar dan lebih kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu
karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan
lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa
dibilang ringan, ssehingga ritualnya pun juga sedikit lebih
sulit untuk dikerjakan.
Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina,
memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang
hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum,
istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak
melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari
27
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga titik jamarat,
yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah.
Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya
berbarengan dengan jutaan manusia, ternyata urusan wuquf
di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar
ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga
jutaan manusia dari berbagai bangsa, dan seringkali terjadi
dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang
tidak sedikit.
Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah
jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota
Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau
pun meninggal dunia.
Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena
tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi
pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab
Ka'bah dan Safa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam
masjid Al-Haram.
Sementara ibadah Umrah lebih sedikit dan singkat,
karena hanya mengitari ka'bah 7 kali dan berjalan bolak-balik
dari Safa dan Marwah tujuh kali.
Kalau kita buat tabel perbedaan haji dan umrah, kira-kira
hasilnya sebagai berikut :
Waktu
Tempat
Hukum
Durasi
28
HAJI
UMRAH
Tanggal 10-13 Dzulhijjah
Setiap saat
Miqat - Mekkah (Masjid AlHaram) - Arafah - Muzdalifah Mina
Miqat - Mekkah (Masjid Al-Haram)
Wajib Secara Ijma’
4-5 hari
Wajib : Hanafi Maliki
Sunnah : Syafi’i Hambali
2-3 jam
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Praktek
Wuquf di Arafah
Mabid di Muzdalifah
Melontar Jumrah Aqabah di
Mina
Tawaf Ifadhah, Sa’i di
Masjid Al-Haram
Melontar Jumrah di Mina di
hari Tasyrik
Mabid di Mina di hari
Tasyrik
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Tawaf dan Sa’i di Masjid Al-Haram
C. Masyru'iyah Haji & Umrah
Kalau ditilik dari sejarahnya, sesungguhnya ibadah haji
termasuk ibadah yang paling kuno. Sebab ibadah haji sudah
ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan putera beliau, nabi Ismail
alaihimassalam.
Bahkan sebagian analis sejarah menyebutkan bahwa
ibadah haji ke Ka'bah sudah dilakukan oleh Nabi Adam
alaihissalam. Hal itu mengingat bahwa Baitullah atau Ka'bah
di Mekkah Al-Mukarramah memang merupakan masjid
pertama yang didirikan di muka bumi.
ﺎﻟﹶﻤِﲔﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌﺪﻫﻛﹰﺎ ﻭﺎﺭﺒﻜﱠﺔﹶ ﻣﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ ﻟِﻠﻨﺿِﻊﺖٍ ﻭﻴﻝﹶ ﺑﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah yang diberkahi dan
menjadi petunjuk bagi semua manusia .(QS. Ali Imran : 96)
Namun ibadah haji kemudian mengalami berbagai
macam perubahan tata cara dan ritual. Perubahan itu
terkadang memang datang Allah SWT sendiri, dengan
bergantinya para nabi dan rasul, namun tidak jarang terjadi
juga perubahan itu diciptakan oleh manusia sendiri, yang
umumnya
cenderung
merupakan
bentuk-bentuk
penyimpangan ajaran. Seperti yang dilakukan oleh bangsa
Arab di sebelum masa kenabian, yang mengubah ritual haji
29
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
dan menodai rumah Allah dengan meletakkan berbagai
macam patung dan berhala di seputar banguan milik Allah
SWT ini.
Kemudian setelah diutusnya Rasulullah SAW sebagai
nabi terakhir yang memuat risalah yang abadi, barulah
kemudian ketentuan manasik haji dibakukan sampai hari
kiamat. Sejak itu tidak ada lagi perubahan-perubahan yang
berarti, kecuali pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
teknis semata, tanpa mengubah esensinya.
1. Al-Quran
Dalam syariat Islam, ibadah haji adalah ibadah yang
disyariatkan di masa ketika Rasululah SAW telah berhijrah
meinggalkan kota kelahiran beliau Mekkah Al-Mukaramah
menuju ke tempat tinggal yang baru, Al-Madinah AlMunawwarah. Selama 13 tahun beliau diangkat menjadi
pembawa risalah, Allah SWT tidak memerintahkannya untuk
melaksanakan manasik haji. Barulah setelah Rasulullah SAW
pergi berhijrah, turun ayat berikut ini :
ﻓﹶﺈِﻥﱠ ﻛﹶﻔﹶﺮﻦﻣﺒِﻴﻼﹰ ﻭﻪِ ﺳ ﺇِﻟﹶﻴﻄﹶﺎﻉﺘﻦِ ﺍﺳﺖِ ﻣﻴ ﺍﻟﹾﺒﺎﺱِ ﺣِﺞﻠﹶﻰ ﺍﻟﻨﻟِﻠﱠﻪِ ﻋﻭ
ﺎﻟﹶﻤِﲔﻦِ ﺍﻟﹾﻌ ﻋ ﻏﹶﻨِﻲﺍﻟﻠﱠﻪ
Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah . Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya dari semesta alam.(QS. Ali Imran : 97)
Kata "bagi Allah atas manusia" adalah shighah ilzam wa
ijab ()ﺻﯿﻐﺔ إﻟﺰام و إﯾﺠﺎب, yaitu ungkapan untuk mengharuskan dan
mewajibkan. Apalagi ditambah dengan ungkapan pada
bagian akhir ayat, yaitu kalimat "siapa yang mengingkari
(kafir)". Jelas sekali penegasan Allah dalam kalimat itu bahwa
haji adalah kewajiban dan menentang kewajiban haji ini
30
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
menjadi kafir.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufassirin
dan fuqaha tentang kapan turunnya ayat ini. Sebagian dari
mereka, seperti mazhab As-Syafi’iyah, menyebutkan bahwa
ayat ini turun di tahun keenam hijriyah. Dan karena
Rasulullah SAW melaksanakan haji di tahun kesepuluh
hijriyah, maka dalam pandangan mazhab ini, kewajiban haji
sifatnya boleh ditunda.
Sementara sebagian ulama yang lainnya mengatakan
turunnya di tahun kesembilan atau kesepuluh hijriyah.
Mereka berpendapat Rasululullah SAW tidak menunda
pelaksanaan ibadah haji meski hanya setahun.
2. Hadits
Selain ayat quran di atas, haji juga disyariatkan lewat
hadits yang menjadi intisari ajaran Islam.
ﺞﺍﻟﹾﺤ ﻭ: ﻣﻨﻬﺎ... ٍﺲﻤﻠﹶﻰ ﺧ ﻋﻼﹶﻡ ﺍﻹِْﺳﻨِﻲﺑ
Islam itu ditegakkan di atas lima perkara . . . haji. (HR.
Bukhari dan Muslim)
ﺃﹶﻛﹸﻞ: ﻞﹲﺟﻮﺍ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ ﺭﺠ ﻓﹶﺤﺞ ﺍﻟﹾﺤﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺽ ﻓﹶﺮ ﻗﹶﺪﺎﺱﺎ ﺍﻟﻨﻬﺃﹶﻳ
ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ ﺭ. ﺎ ﺛﹶﻼﹶﺛﹰﺎﻰ ﻗﹶﺎﻟﹶﻬﺘ ﺣﻜﹶﺖﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ؟ ﻓﹶﺴﺳﺎ ﺭﺎﻡٍ ﻳﻋ
ﻢﺘﻄﹶﻌﺘﺎ ﺍﺳﻟﹶﻤ ﻭﺖﺒﺟ ﻟﹶﻮﻢﻌ ﻧ ﻗﹸﻠﹾﺖ ﻟﹶﻮﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﺻ
Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas
kalian ibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah
haji. Seseorang bertanya,"Apakah tiap tahun ya Rasulallah?".
Beliau Saw pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga
tiga kali. Akhirnya beliau Saw menjawab,"Seandainya Aku
bilang 'ya', pastilah kalian tidak akan mampu". (HR. Muslim)
31
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Hadits ini menegaskan bahwa kewajiban berhaji bukan
setiap tahun, namun cukup sekali saja dalam seumur hidup.
3. Ijma’
Umat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga 14 abad
kemudian secara ijma’ keseluruhnya, bahwa menunaikan
ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan
merupakan kewajiban setiap mukallaf yang diberikan
keluasan dan kemampuan lahir dan batin oleh Allah SWT
untuk mengerjakannya.
Dan para ulama juga telah berijma’ atas pensyariatan
ibadah umrah, baik yang berpendapat hukumnya wajib atau
pun sunnah.
D. Hukum
Seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa ibadah
haji hukumnya fardhu 'ain buat setiap muslim yang telah
memenuhi syarat wajib. Sebagaimana mereka juga sepakat
bahwa ibadah haji bagian dari rukun Islam, dimana orang
yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja dengan
mengingkari agama Islam.
Namun para ulama berbeda pandangan tentang apakah
sifat dari kewajiban itu harus segera dilaksanakan, ataukah
boleh untuk ditunda.
1. Harus Segera
Sebagian ulama menegaskan bahwa ibadah haji langsung
wajib dikerjakan begitu seseorang dianggap telah memenuhi
syarat wajib, tidak boleh ditunda-tunda. Dalam istilah yang
sering dipakai oleh para ulama sering disebut dengan alwujubu ‘ala al- fauri () اﻟﻮﺟﻮب ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮر.
Mazhab Hanafi dalam riwayat yang lebih shahih,
mazhab Maliki dalam pendapat yang lebih rajih dan mazhab
Hanbali termasuk yang berpendapat bahwa ibadah haji tidak
32
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
boleh ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan begitu
semua syarat sah terpenuhi.10
Menunda berangkat haji termasuk dosa yang harus
dihindari menurut pendapat ini. Dan bila pada akhirnya
dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha', namun
dosanya menjadi terangkat.
Dalil yang dikemukakan oleh pendapat ini adalah hadits
Nabawi :
ﻪِ ﺃﹶﻥﹾﻠﹶﻴ ﻓﹶﻼﹶ ﻋﺞﺤ ﻳﻟﹶﻢﺖِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻴ ﺇِﻟﹶﻰ ﺑﻪﻠﱢﻐﺒﺍﺣِﻠﹶﺔﹰ ﺗﺭﺍ ﻭﺍﺩ ﺯﻠﹶﻚ ﻣﻦﻣ
ﺎﺍﻧِﻴﺮﺼ ﻧﺎ ﺃﹶﻭﻮﺩِﻳﻬ ﻳﻮﺕﻤﻳ
Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa
membawanya melaksanakan ibadah haji ke baitullah tapi dia
tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati
dalam keadaan yahudi atau nasrani. (HR. Tirmizy) 11
Selain itu menurut pendapat ini, menunda pekerjaan
yang memang sudah sanggup dilakukan adalah perbuatan
terlarang, sebab khawatir nanti malah tidak mampu
dikerjakan.
2. Boleh Ditunda
Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa
kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau
ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski
sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah
lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini
adalah al-wujubu’ala at-tarakhi ()اﻟﻮﺟﻮب ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺮاﺧﻲ.
Kalau segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih
10
11
Syarah Al-Kabir jilid 2 hal. 2, Al-Mughni jilid 3 hal. 241, Al-furu' jilid 3 hal. 243
Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini gharib dimana beliau tidak mengetahui hadits
ini kecual lewat wajh ini saja. Dalam sanadnya ada kritik. Salah seorang perawinya,
yaitu Hilal bin Abdullah adalah majhul.
33
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam
(tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu
nanti, hukumnya boleh dan tidak berdosa.
Dan bila sangat tidak yakin apakah nanti masih bisa
berangkat haji, entah karena takut hartanya hilang atau takut
nanti terlanjur sakit dan sebagainya, maka menundanya
haram.
Di antara yang berpendapat demikian adalah mazhab
As-Syafi'iyah serta Imam Muhammad bin Al-Hasan. 12
Dalil yang digunakan oleh pendapat ini bukan dalil
sembarang dalil, namun sebuah dalil yang sulit untuk
ditolak. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah SAW sendiri yang
mencontohkan dan juga diikuti oleh 124 ribu shahabat untuk
menunda pelaksanan ibadah haji.
Sekedar untuk diketahui, turunnya ayat tentang
kewajiban melaksanakan ibadah sejak tahun keenam dari
hijrah. Sedangkan beliau bersama 124 ribu shahabat baru
melakukannya di tahun kesepuluh sejak peristiwa hijrah.
Itu berarti, terjadi penundaan selama 4 tahun, dan itu
bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah Saw sejak
peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah
sangat mampu untuk melaksanakannya.
Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa
bahkan diancam akan mati menjadi yahudi atau nasrani,
tentu Rasulullah Saw dan 124 ribu shahabat beliau adalah
orang yang paling berdosa dan harusnya mati menjadi
yahudi atau nasrani. Sebab mereka itu menjadi panutan umat
Islam sepanjang zaman.
Namun karena haji bukan ibadah yang sifat
kewajibannya fauri (harus segera dikerjakan), maka beliau
SAW mencontohkan langsung bagaimana haji memang boleh
12
Al-Umm jilid 2 hal. 117-118, Raudhatut-talib jilid 2 hal. 456, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal.
460
34
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
ditunda pelaksanaannya.13
E. Keutamaan Haji & Umrah
Ada banyak nash yang menyebutkan
keutamaan ibadah haji, diantaranya :
berbagai
1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa
Nabi SAW bersabda, “Kerjakanlah haji dengan umrah
berturut-turut, karena mengerjakan keduanya seperti itu akan
melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api
tukang pandai besi menghilangkan karat besi.” (HR Ibnu
Majah dari Umar ra.)
Salah satu hikmah yang bisa diraih oleh mereka yang
melaksanakan ibadah haji adalah ternyata ibadah haji itu bisa
melenyapkan kefakiran.
Hadits ini bisa dipahami dengan dua cara. Cara pertama,
memang orang yang pergi haji itu pasti tidak fakir, sebab
orang yang fakir tidak mungkin pergi haji. Kalau pun ada
orang fakir yang bisa pergi haji, bagaimana pun cara
mendapatkan hartanya, yang pasti ketika dia bisa berangkat
haji, maka saat itu dia bukan orang yang fakir.
Cara kedua, terkadang di antara hikmah bagi orang yang
pergi haji itu bisa mendapat motivasi untuk bekerja lebih
giat. Sebab belum pernah ada orang yang ketika pulang dari
menunaikan ibadah haji lalu bilang sudah kapok. Selalu saja
para jemaah haji punya keinginan untuk kembali lagi. Dan
keinginan itu memberi motivasi untuk bekerja giat mencari
rejeki lebih banyak.
Dan ada juga yang menafsirkan hadits ini apa adanya,
yaitu kalau mau kaya, pergi haji saja secepatnya. Sebab pergi
haji memang akan mendatangkan rejeki yang lebih banyak
lagi.
Dan hanya Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu makna
13
Al-Umm jilid 2 hal. 118
35
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
hadits ini sesungguhnya.
Selain kefakiran, ibadah haji juga menjadi penebus dosa
bagi pelakunya. Tidak ada ibadah yang lebih berharga dari
yang menjanjikan dihapuskannya dosa-dosa. Dan tidak ada
seorang pun yang luput dari dosa di dunia ini. Jangankan
manusia biasa, para nabi dan rasul di dalam Al-Quran pun
diceritakan kisah-kisah mereka dengan kesalahan dan dosa
yang pernah mereka lakukan.
Pengampunan dosa adalah peristiwa yang paling
eksentrik dan dramatik. Bagaimana tidak, seseorang telah
melakukan dosa, entah dengan meninggalkan kewajiban atau
melanggar larangan dari Allah SWt, lalu kesalahan yang
melahirkan dosa itu diampuni Allah, seolah tidak pernah
terjadi.
Tentu dosa-dosa yang dimaksud disini sebatas dosa-dosa
kecil saja. Sedangkan dosa besar, tentu tidak hilang begitu
saja dengan pergi haji ke tanah suci. Dosa-dosa besar itu
membutuhkan taubat dalam arti sesungguhnya, bukan hanya
dengan beristighfar atau mengerjakan ritual ibadah tertentu.
2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah
Jihad fi sabilillah adalah salah satu ibadah yang amat
istimewa dan berpahala besar. Namun memang wajar
apabila seorang berjihad mendapatkan karunia dan balasan
yang amat besar, mengingat berjihad itu sangat berat. Selain
harus meninggalkan kampung halaman, jauh dari anak dan
istri, untuk berjihad juga dibutuhkan kekuatan, kemampuan,
keterampilan serta yang lebih penting adalah jihad
membutuhkan harta yang cukup banyak.
Sehingga banyak shahabat Rasulullah Saw yang
menangis bercucuran air mata saat dinyatakan tidak layak
untuk ikut dalam jihad.
Di antara mereka yang amat kecewa tidak bisa ikut
berjihad lantaran memang tidak punya syarat yang cukup
adalah para wanita.
36
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Maka Allah Swt memberikan salah satu keringanan
berupa ibadah haji, yang nilainya setara dengan berjihad di
sisi Allah.
Hal itu bisa pastikan dari apa yang diriwayatkan oleh
Aisyah ummul-mukminin radhiyallahuanha :
ﺩ ﺎﻯ ﺍﻟﹾﺠِﻬﺮ ﻧ: ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳﺎ ﺭ ﻳﺎ ﻗﹸﻠﹾﺖﻬﻨ ﻋﻲ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِﺿﺔﹶ ﺭﺎﺋِﺸ ﻋﻦﻋ
ﺞﺎﺩِ ﺣﻞ ﺍﻟﹾﺠِﻬ ﺃﹶﻓﹾﻀ ﻻﹶ ﻟﹶﻜِﻦ: ؟ ﻗﹶﺎﻝﺎﻫِﺪﺠﻞ ﺃﹶﹶﻓﻼﹶ ﻧﻤﻞ ﺍﻟﹾﻌﺃﹶﻓﹾﻀ
ﻭﺭﺮﺒﻣ
Dari Aisyah ra berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad
merupakan amalan yang paling utama, apakah kami (kaum
wanita) tiada boleh berjihad”? Rasulullah SAW menjawab,
“Tidak, melainkan jihad yang paling utama dan terbaik adalah
haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari)
Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda,
“Jihadnya orang yang sudah tua, anak keecil dan wanita
adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai)
3. Haji mabrur balasannya adalah surga
Rasulullah SAW bersabda,
ﺍﺀٌ ﺇِﻻﱠ ﺍﳉﹶﻨﺔﺰ ﺟ ﻟﹶﻪﺲ ﻟﹶﻴﻭﺭﺮﺒ ﺍﻟﹾﻤﺞﺍﻟﹾﺤ
Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali serga.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini amat masyhur dan memang shahih karena
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Barangkali hadits ini
adalah hadits yang paling dihafal oleh jutaan jamaah haji di
dunia ini.
Selain pendek jadi mudah diingat, hadits ini juga tegas
memastikan bahwa ibadah haji yang dikerjakan dengan
37
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
benar (mabrur) akan mendapat balasan berupa surga.
Sesungguhnya cukup satu hadits ini saja sudah bisa
memberi motivasi kuat bagi setiap muslim untuk
menunaikan ibadah haji ke baitullah.
4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan
Bayi yang baru lahir tentu tidak pernah punya dosa.
Kalau pun bayi iti dipanggil Allah Swt, pasti masuk surga.
Siapa yang tidak ingin menjadi seperti bayi kembali,
hidup di dunia tanpa menanggung dosa. Sehingga kalau pun
Allah SWT memanggil, sudah pasti tidak akan ada
pertanyaan ini dan itu dari malaikat, karena toh memang
tidak punya dosa.
Dan orang yang melaksanakan ibadah haji dengan pasti
disebutkan sebagai orang yang tidak punya dosa, bagai baru
pertama kali dilahirkan ibunya ke dunia ini. Dan yang bilang
adalah Rasulullah Saw sendiri, langsung dari mulut beliau
yang mulia.
ﻪ ﺃﹸﻣﻪﺗﻟﹶﺪﻡِ ﻭﻮ ﻛﹶﻴﻊﺟ ﺭﻖﻔﹾﺴ ﻳﻟﹶﻢﻓﹸﺚﹾ ﻭﺮ ﻳ ﻟِﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻠﹶﻢﺞ ﺣﻦﻣ
Juga Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang pergi haji ke
rumah ini (Baitullah) dengan tidak mengucapkan kata-kata
kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang seperti saat
ia dilahirkan oleh ibunya (tidak berdosa).”(HR Bukhari dan
Muslim)
5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi SAW pernah
ditanya tentang amal apa yang paling baik setelah iman dan
jihad. Dan beliau SAW menjawab pasti bahwa ibadah itu
adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah.
ﺎﺫﹶﺍ ؟ ﻣ ﻗِﻴﻞ ﺛﹸﻢ، ِﻮﻟِﻪﺳﺭﺎﻥﹲ ﺑِﺎﹶﻟﻠﱠﻪِ ﻭ ﺇِﳝ: ﻞ ؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﺎﻝ ﺃﹶﻓﹾﻀﻤ ﺍﻷَْﻋﺃﹶﻱ
38
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
ﻭﺭﺮﺒ ﻣﺞ ﺣ: ﺎﺫﹶﺍ ؟ ﻗﹶﺎﻝ ﻣ ﺛﹸﻢ: ﻗِﻴﻞ، ِﺒِﻴﻞ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻓِﻲ ﺳﺎﺩ ﺟِﻬ: ﻗﹶﺎﻝ
“Amalan apakah yang paling utama?” Nabi menjawab, “Iman
kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanya pula, “Lalu apa?”
Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Beliau ditanya lagi,
“Kemudian apa?” Jawab beliau, “Haji mabrur.”(HR Bukhari
dan Muslim)
6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah
Inilah salah satu kehormatan yang hanya Allah berikan
kepada para jamaah haji dan umrah, yaitu mendapat gelar
sebagai tamu-tamu Allah.
Nabi SAW bersabda :
ﻏﹶﻔﹶﺮﻭﻩﻐﻔﹶﺮ ﺘﺇِﻥِ ﺍﺳ ﻭﻢﻬﺎﺑ ﺃﹶﺟﻩﻮﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺇِ ﹾﻥ ﺩﻓﹾﺪ ﻭﺎﺭﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺎﺝﺠﺍﻟﹾﺤ
ﻢﻟﹶﻬ
Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah
menyeru mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya;
mereka
meminta
kepada-Nya
lalu
Dia
pun
memberinya.”(Shahihul-Jami’)
Dalam syariat Islam, tamu memang punya kedudukan
yang amat istimewa. Orang melayu mengatakan tamu adalah
raja. Sehingga berhak mendapat semua pelayanan dari tuan
rumah.
Kalau jamaah haji dan umrah menjadi tamu Allah,
tentunya mereka mendapatkan semua pelayanan dari Allah.
Salah satu bentuk pelayanan dari Allah adalah apabila sang
tamu punya hajat dan keinginan, tentunya tuan rumah akan
malu kalau tidak meluluskannya.
Maka para jamaah haji dan umrah adalah orang-orang
yang punya fasilitas khusus untuk bisa meminta kepada tuan
rumah, yaitu Allah SWT.
39
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Dan kalau sang tamu datang meminta diampuni, jelas
sekali sudah merupakan kewajiban Allah untuk meluluskan
hajat sang tamu, yaitu mengampuni semua dosa-dosa yang
telah lalu.
Dan tuan rumah akan berbahagia manakala tamu bisa
pulang dengan puas, lantaran semua hajatnya telah
dikabulkan oleh tuan rumah.
7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat
Satu lagi keutamaan orang yang melakukan ibadah haji
yang juga teramat istimewa, yaitu para jamaah haji itu
dibanggakan oleh Allah Swt. di depan para malaikatnya.
Padahal para malaikat itu adalah makhluk-makhluk
Allah yang paling tinggi derajatnya. Kalau sampai Allah
membanggakan para jamaah haji di depan para makhkuk
yang tinggi derajatnya, berarti derajat para jamaah haji itu
pun juga sangat tinggi, sebab sudah bisa dijadikan
kebanggaan.
ﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺭﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﺔﹶ ﺭﺎﺋِﺸ ﻋﻦﻋ
ِﻡﻮ ﻳﺎﺭِ ﻣِﻦ ﺍﻟﻨﺍ ﻣِﻦﺪﺒ ﻓِﻴ ِﻪ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺘِﻖﻌ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻡٍ ﺃﹶﻛﹾﺜﹶﺮﻮ ﻳﺎ ﻣِﻦ ﻣ: ﻗﹶﺎﻝ
ﻼﹶﺋِﻜﹶﺔﹶ ﺍﻟﹾﻤﺎﻫِﻲ ﺑِﻬِﻢﺒ ﻳﻮ ﺛﹸﻢﻧﺪ ﻟﹶﻴﻪﺇِﻧ ﻭ، ﻓﹶﺔﹶﺮﻋ
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Tidak ada hari dimana Allah membebaskan
hambanya dari api neraka kecuali hari Arafa. Dan
sesungguhnya Allah condong kepada jamaah haji dan
membanggakan mereka di depan para malaikat. (HR. Muslim)
Tentunya dijadikan orang yang dibanggakan di depan
malaikat itu selain anugerah juga merupakan tanggungjawab sekaligus.
Jangan sampai ada orang yang sudah mendapatkan
40
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
kehormatan seperti itu, ternyata setelah pulang ke tanah air,
masih saja merusak citra dan kebanggaan itu dengan
mengerjakan
perbuatan
yang
memalukan,
bahkan
menjijikkan.
Apa yang telah Allah SWT banggakan di depan para
malaikat itu dihancurkan sendiri oleh dirinya sendiri, dengan
masih saja melakukan maksiat, menipu, mengambil harta
orang, korupsi, makan uang rakyat, mencaci orang, memaki,
menyakiti hati orang, dan berbagai perbuatan busuk lainnya.
Bahkan terkadang masih ada pak haji yang
meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja karena alasan
yang dibuat-buat, entah itu sibuk, macet, capek, meeting ini
dan itu. Padahal tiap tahun bolak-balik pergi haji.
Dan tidak sedikit bu haji yang sepulang dari padang
Arafah dibangga-banggakan di depan malaikat, yang masih
saja mengumbar aurat dimana-mana, dengan alasan
menyesuaikan diri, tuntuan skenario, permintaan atasan, dan
seabreg alasan memalukan yang tidak sesuai dengan citra
dan apa yang telah Allah banggakan di depan malaikat.
Kalau para malaikat yang pernah Allah membanggakan
para jamaah haji itu tahu apa yang dilakuka oleh pak dan ibu
haji sekembali ke tanah air, mungkin mereka akan bilang,"Oh
begitu ya kelakuan orang yang katanya dibangga-banggakan
itu".
Dapat kita bayangkan betapa murkanya Allah SWT
kepada pak dan bu haji itu, lantran sudah dibanggabanggakan di depan malaikat, ternyata yang dibanggakan itu
tidak pantas mendapatkannya. Sungguh tidak punya malu.
Maka keutamaan yang terakhir ini menjadi belati
bermata dua. Di satu sisi, memang akan sangat memuliakan
para jamaah haji, kalau sepulang dari haji semakin menjadi
orang yang shalih.
Tapi di sisi lain, bila para jamaah haji itu tidak bisa
menjadi orang shalih, sepulang haji malah tambah menjadi-
41
Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
jadi maksiatnya, maka siap-siaplah mendapatkan murka
Allah. Nauzdubillahi min zalik.
42
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 23: Pasca Haji
43
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Bab 2 : Haji & Umrah Rasulullah SAW
Ikhtishar
A. Umrah Rasulullah SAW
1. Umrah Pertama
2. Umrah Kedua
3. Umrah Ketiga
4. Umrah Keempat
B. Haji Rasulullah SAW
1. Hadits Jabir
Tentunya kalau disebutkan haji dan umrah Rasulullah
SAW, bukan berarti beliau mengerjakannya sendirian. Beliau
mengerjakan kedua perintah Allah SWT itu bersama-sama
dengan banyak shahabat ridhwanullahi’alaihim.
Rasulullah SAW sendiri sepanjang hayat beliau tercatat
hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji, yaitu di tahun
terakhir dari kehidupan beliau. Haji beliau itu di dalam sirah
nabawiyah sering disebut sebagai haji wada’ atau haji
perpisahan. Karena seberapa bulan kemudian Rasulullah
SAW wafat, kembali menghadap kepada Allah SWT Yang
Maha Pencipta.
A. Umrah Rasulullah SAW
Berbeda dengan ibadah haji yang hanya sekali,
Rasulullah SAW tercatat empat kali pernah mengadakan
45
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
perjalanan untuk melakukan ibadah umrah.
1. Umrah Pertama
Umrah beliau SAW yang pertama terjadi di tahun
keenam hijriyah, namun gagal masuk ke kota Mekkah karena
di halangi oleh orang-orang Quraisy yang masih belum bisa
membedakan secara proporsioal antara permusuhan dan
ritual ibadah. Sehingga akhirnya umrah pertama ini gagal
dilaksanakan dan akhirnya terjadi perjanjian Hudaibiyah.
Kisahnya, pada suatu pagi tatkala para shahabat sedang
berkumpul di mesjid, tiba-tiba Nabi memberitahukan kepada
mereka bahwa ia telah mendapat ilham dalam mimpi hakiki,
bahwa insya Allah mereka akan memasuki Mesjid Suci
dengan aman tenteram, dengan kepala dicukur atau
digunting tanpa akan merasa takut. Hal itu disebutkan di
dalam Al-Quran :
ﺇِﻥﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺠِﺪﺴ ﺍﻟﹾﻤﻠﹸﻦﺧﺪ ﻟﹶﺘﻖﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻳﺅ ﺍﻟﺮﻮﻟﹶﻪﺳ ﺭ ﺍﻟﻠﱠﻪﻕﺪ ﺻﻟﹶﻘﹶﺪ
ﺎ ﻣﻠِﻢﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌﺨ ﻻ ﺗﺮِﻳﻦﻘﹶﺼﻣ ﻭﻜﹸﻢﻭﺳﺅ ﺭﻠﱢﻘِﲔﺤ ﻣ ﺁﻣِﻨِﲔﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪﺷ
ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ ﻓﹶﺘﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩﻌﻮﺍ ﻓﹶﺠﻠﹶﻤﻌ ﺗﻟﹶﻢ
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya,
tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa
sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram,
insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut
kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa
takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui
dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.
(QS. Al-Fath : 27)
Berita tentang mimpi beliau SAW itu kemudian serentak
tersebar ke seluruh penjuru Medinah. Rasulullah SAW
kemudian mengumumkan kepada orang ramai supaya pergi
menunaikan ibadah haji dalam bulan Zulhijah yang suci.
46
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Beliau juga mengirimnya utusan kepada kabilah-kabilah
yang bukan dari pihak muslimin, dianjurkannya mereka
supaya ikut bersama-sama pergi berangkat ke Baitullah,
dengan aman, tanpa ada pertempuran.
Rombongan umrah ini berangkat dari Madinah menuju
Mekkah dengan jumlah antara seribu empat ratus hingga
seribu lima ratus orang peserta, pada bulan Zulkaidah
sebagai salah satu bulan suci, dengan semua mengenakan
pakaian ihram, sambil menarik ternak yang akan mereka
sembelih di Mina, tanpa membawa senjata.
Namun rombongan dicegat di daerah Hudaibiyah
beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah. Para
pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah itu memasuki
kota Mekkah, dengan alasan mereka masih dalam status
berperang. Bahkan terdengar isyu bahwa para utusan yang
dikirim oleh Rasulullah SAW untuk bernegosiasi telah
dibunuh.
Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan mereka
bukan untuk berperang, tapi semata-mata mau menjalankan
ibadah haji. Tidak ada persiapan apa pun yang terkait
dengan perang, beliau SAW dan para shahabat datang hanya
berpakaian lembaran kain ihram, sama sekali tidak
membawa senjata, bekal apalagi persiapan perang.
Namun pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan
momen ini, dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam
dalam sekali libas. Mumpung semua tidak bersenjata dan
mumpung semuanya ada, membantai mereka di momen
seperti ini dalam pikiran mereka, akan segera menyelesaikan
persoalan.
Ancaman dari orang yang sedang kalap boleh jadi bukan
hanya berhenti pada gertakan. Segala kemungkinan terburuk
bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi situasi yang genting
ini, serta menguatkan tekad para shahabat, maka Rasulullah
SAW meminta masing-masing berbai’at kepada beliau SAW.
47
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Maka terjadilah Ba’iat Ridhwan yang dilangsungkan di
bawah sebuah pohon. Peristiwa itu dicatat dengan turunnya
wahyu untuk mengabadikannya.
ﺎ ﻣﻠِﻢﺓِ ﻓﹶﻌﺮﺠ ﺍﻟﺸﺖﺤ ﺗﻚﻮﻧﺎﻳِﻌﺒ ﺇِﺫﹾ ﻳﻣِﻨِﲔﺆﻦِ ﺍﻟﹾﻤ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﻟﹶﻘﹶﺪ
ﺎﺎ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺤ ﻓﹶﺘﻢﻬﺃﹶﺛﹶﺎﺑ ﻭﻬِﻢﻠﹶﻴﺔﹶ ﻋﻜِﻴﻨﻝﹶ ﺍﻟﺴﺰ ﻓﹶﺄﹶﻧﻓِﻲ ﻗﹸﻠﹸﻮﺑِﻬِﻢ
Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman
ketika mereka berba’at kepadamu di bawah pohon, maka dia
tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah
menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi
mereka balasan berupa kemenangan yang dekat. (QS. ALFath :19)
Akhirnya
setelah
bai’at
berlangsung,
didapat
kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai
selama masa waktu 10 tahun. Di dalam sejarah, perjanjian ini
dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah, mengacu kepada titik
tempat dimana perjanjian itu disepakati.
Meski umrah saat itu gagal, ternyata malah menjadi
pembuka pintu-pintu kemenangan di masa berikutnya.
2. Umrah Kedua
Umrah yang kedua, terjadi setahun kemudian, tahun ke
tujuh hijriyah. Umrah ini dikenal dengan sebutan umrah
qadha’, karena menggantikan umrah sebelumnya yang gagal.
Umrah yang kedua ini terjadi ketika umat Islam telah
melaksanakan perjanjian damai dengan pemuka Mekkah
untuk rentang waktu 10 tahun. Selama masa itu, kedua belah
pihak terikat perjanjian untuk tidak boleh saling berperang,
saling membunuh dan saling mengkhianati.
Kedua belah pihak sepakat membolehkan umat Islam
dari Madinah masuk dengan aman ke Mekkah dan
menjalankan ritual agama yang sudah lazim di kalangan
bangsa Arab, dan menjadi hak seluruh umat manusia untuk
48
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
diterima dengan aman di kota Mekkah.
Tercatat sekali saja umrah di masa damai, tidak sampai
dua tahun berjalan, tiba-tiba orang-orang Mekkah dan
sekutunya tidak tahan untuk mencederai perjanjian itu. Maka
segera saja Rasulullah SAW menyiapkan pasukan perang
yang sangat dahsyat, tidak kurang dari 10.000 pasukan
akhirnya terbentuk sepanjang perjalanan, di bawah pimpinan
Khalid bin Walid yang baru saja menyatakan keislamannya
dan membelot dari pihak kafir Mekkah kepada Nabi
Muhammad SAW.
3. Umrah Ketiga
Umrah yang ketiga terjadi di tahun kedelapan hijriyah,
yaitu bertepatan dengan peristiwa dibebaskannya kota
Mekkah (fathu Mekkah).
Saat itu Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota
Mekkah dengan pasukan yang teramat besar untuk ukuran
kota Mekkah. Tidak kurang dari 10.000 pasukan mengepung
lembah kota Mekkah dari empat penjuru mata angit, sambil
menabuh genderang perang dan lantunan takbir yang
membahana.
Otomatis Mekkah dan penduduknya menyerah tanpa
syarat. Tidak ada lagi yang bisa mereka jadikan sebagai alat
pertahanan, sebab di seluruh bukit kota Mekkah, 10.000
pasukan itu menyalakan api unggun. Suasanya berbalik 180
derajat dari 2 tahun sebelumnya, ketika pasukan Mekkah
mengepung 1500-an shahabat di Hudaibiyah.
Namun Rasulullah SAW bukan seorang pendendam.
Misi suci yang dibawanya bukan untuk menjadi pemenang
apalagi pembantai. Misi sucinya sekedar mengajak kepada
iman kepada Allah dan berserah-diri kepada-Nya. Manakala
manusia sudah mau menerima ajakannya, sudha selesai
tugasnya, baik mereka beriman atau tidak beriman.
Sikap agung dan mulia inilah yang kemudian membuat
nyaris hampir semuanya pada akhirnya masuk Islam.
49
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Peristiwa itu dicatat di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam
surat An-Nash.
ِﻠﹸﻮﻥﹶ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺧﺪ ﻳﺎﺱ ﺍﻟﻨﺖﺃﹶﻳﺭ ﻭﺢﺍﻟﹾﻔﹶﺘ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﺮﺼﺎﺀ ﻧﺇِﺫﹶﺍ ﺟ
ﺍﺑﺎﹰﻮ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺗﻪ ﺇِﻧﻩﻔِﺮﻐﺘﺍﺳ ﻭﻚﺑﺪِ ﺭﻤ ﺑِﺤﺢﺒﺍﺟﺎﹰ ﻓﹶﺴﺃﹶﻓﹾﻮ
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan
kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondongbondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan
mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Penerima taubat. (QS. An-Nashr : 1-3)
Dalam kesempatan itu Rasulullah SAW memasuki kota
Mekkah dengan berpakaian ihram, lalu beliau bertawaf di
sekeliling Ka’bah, sebagai rukun ibadah umrah dan
menyelesaikannya dengan mengerjakan sa’i antara bukit Shfa
dan Marwah.
Namun peristiwa ini bukan ibadah haji. Ibadah haji baru
beliau lakukan pada tahun kesepuluh, dua tahun kemudian.
Ibadah yang beliau lakukan hanyalah sebuah ibadah umrah,
yang kalau diurutkan adalah umrah yang ketiga.
4. Umrah Keempat
Sedangkan umrah yang keempat atau yang terakhir,
adalah umrah yang beliau lakukan bersamaan dengan haji di
tahun kesepuluh hijriyah.
Diriwayatkan saat itu Rasulullah SAW melakukan haji
dan berangkat dari kota Madinah Al-Munawwarah. Salah
satu riwayat menyebutkan bahwa orang-orang yang
mendengar khutbah wada’ di padang Arafah saat itu tidak
kurang dari 124.000 shahabat.
Pada saat itu turun ayat yang menyatakan bahwa agama
Islam telah turun secara sempurna, kenikmatan Allah SWT
juga sudah paripurna, serta dinyatakan bahwa agama yang
50
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
diridhai Allah SWT hanyalah agama Islam.
ﻟﹶﻜﹸﻢﺿِﻴﺖﺭﺘِﻲ ﻭﻤ ﻧِﻌﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺖﻤﻤﺃﹶﺗ ﻭﻜﹸﻢ ﺩِﻳﻨ ﻟﹶﻜﹸﻢﻠﹾﺖ ﺃﹶﻛﹾﻤﻡﻮﺍﻟﹾﻴ
ﺩِﻳﻨﺎﻼﹶﻡﺍﻹِﺳ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3)
B. Haji Rasulullah SAW
Kisah tentang perjalanan haji Rasulullah SAW banyak
diterangkan di dalam hadits-hadits nabawi, namun di antara
hadits yang paling lengkap dan masyhur serta paling kuat
sanadnya adalah hadits Jabir radhiyallahuanhu. Hadits ini juga
termasuk hadits yang amat panjang.
1. Hadits Lengkap Haji Rasulullah SAW
Ada sebuah hadits yang cukup panjang menceritakan
detail-detail perjalanan haji Rasulullah SAW. Hadits itu lebih
dikenal sebagai hadits Jabir, karena diriwayatkan oleh Jabir
bin Abdillah radhiyallahuanhu.
ﺛﹸﻢﺞﺤ ﻳ ﻟﹶﻢ ﺳِﻨِﲔﻊﻜﹶﺚﹶ ﺗِﺴ ﻣﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺇِﻥﱠ ﺭ
ﻢ ﻠﱠﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺓِ ﺃﹶﻥﱠ ﺭﺎﺷِﺮﺎﺱِ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻌﺃﹶﺫﱠﻥﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨ
ِﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﺑِﺮﻢﺄﹾﺗ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻤِﺲﻠﹾﺘ ﻳﻢ ﻛﹸﻠﱡﻬ ﻛﹶﺜِﲑﺮﺸﺔﹶ ﺑﺪِﻳﻨ ﺍﻟﹾﻤ ﻓﹶﻘﹶﺪِﻡﺎﺝﺣ
ِﻠِﻪﻤﻞﹶ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﻋﻤﻌﻳ ﻭﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﺻ
Sembilan tahun lamanya beliau menetap di Madinah, namun
beliau belum haji. Kemudian beliau memberitahukan bahwa
tahun kesepuluh beliau akan naik haji. Karena itu,
51
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
berbondong-bondonglah orang datang ke Madinah, hendak
ikut bersama-sama Rasulullah SAW untuk beramal seperti
amalan beliau.
ٍﺲﻴﻤ ﻋﺖﺎﺀُ ﺑِﻨﻤ ﺃﹶﺳﺕﻟﹶﺪﻔﹶﺔِ ﻓﹶﻮﻠﹶﻴﺎ ﺫﹶﺍ ﺍﻟﹾﺤﻨﻴﻰ ﺃﹶﺗﺘ ﺣﻪﻌﺎ ﻣﻨﺟﺮﻓﹶﺨ
ِﻪﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺇِﻟﹶﻰ ﺭﻠﹶﺖﺳﻜﹾﺮٍ ﻓﹶﺄﹶﺭ ﺃﹶﺑِﻲ ﺑﻦ ﺑﺪﻤﺤﻣ
ﺮِﻣِﻲﺃﹶﺣﺏٍ ﻭﺜﹾﻔِﺮِﻱ ﺑِﺜﹶﻮﺘﺍﺳﺴِﻠِﻲ ﻭ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﻏﹾﺘﻊﻨ ﺃﹶﺻﻒ ﻛﹶﻴﻠﱠﻢﺳﻭ
Lalu kami berangkat bersama-sama dengan beliau. Ketika
sampai di Dzulhulaifah, Asma` binti Humais melahirkan
puteranya, Muhammad bin Abu Bakar. Dia menyuruh untuk
menanyakan kepada Rasulullah SAW apa yang harus
dilakukannya (karena melahirkan itu). Maka beliau pun
bersabda: Mandi dan pakai kain pembalutmu. Kemudian
pakai pakaian ihrammu kembali.
ﻛِﺐ ﺭﺠِﺪِ ﺛﹸﻢﺴ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻤﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﻠﱠﻰ ﺭﻓﹶﺼ
ﺪ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣﺕﻈﹶﺮﺍﺀِ ﻧﺪﻴﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﺒ ﻋﻪﺎﻗﹶﺘ ﺑِﻪِ ﻧﺕﻮﺘﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺍﺳﺘﺍﺀَ ﺣﻮﺍﻟﹾﻘﹶﺼ
ﻦﻋ ﻭﻤِﻴﻨِﻪِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚ ﻳﻦﻋﺎﺵٍ ﻭﻣﺍﻛِﺐٍ ﻭ ﺭﻪِ ﻣِﻦﻳﺪ ﻳﻦﺑﻴ ﺮِﻱﺼﺑ
ﻪ ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺭ ﻭﻠﹾﻔِﻪِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚ ﺧﻣِﻦ ﻭﺎﺭِﻩِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚﺴﻳ
ﺎﻣ ﻭﺄﹾﻭِﻳﻠﹶﻪ ﺗﺮِﻑﻌ ﻳﻮﻫﺁﻥﹸ ﻭﺰِﻝﹸ ﺍﻟﹾﻘﹸﺮﻨﻪِ ﻳﻋﻠﹶﻴ ﺎ ﻭﺮِﻧ ﺃﹶﻇﹾﻬﻦﻴ ﺑﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ
ِﺎ ﺑِﻪﻤِﻠﹾﻨﺀٍ ﻋﻲ ﺷﻤِﻞﹶ ﺑِﻪِ ﻣِﻦﻋ
Rasulullah SAW shalat dua raka'at di masjid Dzulhulaifah,
kemudian beliau naiki untanya yang bernama Qashwa.
Setelah sampai di Baida`, kulihat sekelilingku, alangkah
banyaknya orang yang mengiringi beliau, yang berkendaraan
dan yang berjalan kaki, di kanan-kiri dan di belakang beliau.
Ketika itu turun Al Qur`an (wahyu), dimana Rasulullah SAW
52
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
mengerti maksudnya, yaitu sebagaimana petunjuk amal yang
harus kami amalkan.
ﺇِﻥﱠﻚﻴ ﻟﹶﺒ ﻟﹶﻚﺮِﻳﻚ ﻻ ﺷﻚﻴ ﻟﹶﺒﻚﻴ ﻟﹶﺒﻢ ﺍﻟﻠﱠﻬﻚﻴﺣِﻴﺪِ ﻟﹶﺒﻮﻞﱠ ﺑِﺎﻟﺘﻓﹶﺄﹶﻫ
ﺬﹶﺍ ﺑِﻬﺎﺱﻞﱠ ﺍﻟﻨﺃﹶﻫﻚ ﻭ
ﻟﹶﺮِﻳﻚ ﻻ ﺷﻠﹾﻚﺍﻟﹾﻤ ﻭﺔﹶ ﻟﹶﻚﻤﻌﺍﻟﻨ ﻭﺪﻤﺍﻟﹾﺤ
ﻬِﻢﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﱠﻠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﺩﺮ ﻳﻬِﻠﱡﻮﻥﹶ ﺑِﻪِ ﻓﹶﻠﹶﻢﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳ
ﻪﺘﻠﹾﺒِﻴ ﺗﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻟﹶﺰِﻡ ﻭﻪﺌﹰﺎ ﻣِﻨﻴﺷ
Lalu beliau teriakan bacaan talbiyah: Aku patuhi perintah-Mu
ya Allah, aku patuhi, aku patuhi. Tiada sekutu bagi-Mu, aku
patuhi perintah-Mu; sesungguhnya puji dan nikmat adalah
milik-Mu, begitu pula kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu, aku
patuhi perintah-Mu). Maka talbiyah pula orang banyak seperti
talbiyah Nabi SAW itu.
ِﺮﻌﺎ ﻧﻨ ﻟﹶﺴﺞﻮِﻱ ﺇِﻻ ﺍﻟﹾﺤﻨﺎ ﻧﻨﻟﹶﺴ: ﻪﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﺎﺑِﺮﻗﹶﺎﻝﹶ ﺟ
ﻑ
ﻰﺸﻣﻞﹶ ﺛﹶﻼﺛﹰﺎ ﻭﻣ ﻓﹶﺮﻛﹾﻦ ﺍﻟﺮﻠﹶﻢﺘ ﺍﺳﻪﻌ ﻣﺖﻴﺎ ﺍﻟﹾﺒﻨﻴﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺗﺘﺓﹶ ﺣﺮﻤﺍﻟﹾﻌ
ﺨِﺬﹸﻭﺍ ﻣِﻦﺍﺗﺃﹶ ) ﻭﻼﻡ ﻓﹶﻘﹶﺮﻪِ ﺍﻟﺴﻠﹶﻴ ﻋﺍﻫِﻴﻢﺮﻘﹶﺎﻡِ ﺇِﺑﻔﹶﺬﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣ ﻧﺎ ﺛﹸﻢﻌﺑﺃﹶﺭ
ﺖِ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﺃﹶﺑِﻲﻴ ﺍﻟﹾﺒﻦﻴﺑ ﻭﻪﻨﻴ ﺑﻘﹶﺎﻡﻞﹶ ﺍﻟﹾﻤﻌﻰ ( ﻓﹶﺠﻠﺼ ﻣﺍﻫِﻴﻢﺮﻘﹶﺎﻡِ ﺇِﺑﻣ
ﻛﹶﺎﻥﹶﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﺻﺒِﻲ ﺍﻟﻨﻦ ﺇِﻻ ﻋﻩ ﺫﹶﻛﹶﺮﻪﻠﹶﻤﻻ ﺃﹶﻋﻘﹸﻮﻝﹸ ﻭﻳ
ﻭﻥﹶ( ﺛﹸﻢﺎ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﻓِﺮﻬﺎ ﺃﹶﻳ )ﻗﹸﻞﹾ ﻳ( ﻭﺪ ﺃﹶﺣ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻦِ )ﻗﹸﻞﹾ ﻫﻴﺘﻛﹾﻌﺃﹸ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮﻘﹾﺮﻳ
ﻪﻠﹶﻤﺘﻛﹾﻦِ ﻓﹶﺎﺳ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺮﻊﺟﺭ
Jabir berkata : Niat kami hanya untuk mengerjakan haji, dan
kami belum mengenal umrah. Setelah sampai di Baitullah,
beliau cium salah satu sudutnya (hajar Aswad), kemudian
53
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
beliau thawaf, lari-lari kecil tiga kali dan berjalan biasa empat
kali. Kemudian beliau terus menuju ke Maqam Ibrahim 'alais
Salam, lalu beliau baca ayat: Jadikanlah maqam Ibrahim
sebagai tempat shalat... (Al Baqarah: 125). Lalu
ditempatkannya maqam itu diantaranya dengan Baitullah.
Sementara itu ayahku berkata bahwa Nabi SAW membaca
dalam shalatnya: QUL HUWALLAHU AHADL� (Al Ikhlas: 14). Dan: QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN.. (Al Kafirun: 1-6).
Kemudian beliau kembali ke sudut Bait (hajar Aswad) lalu
diciumnya pula.
ﻔﹶﺎﺃﹶ ) ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼﻔﹶﺎ ﻗﹶﺮ ﺍﻟﺼﺎ ﻣِﻦﻧﺎ ﺩﻔﹶﺎ ﻓﹶﻠﹶﻤﺎﺏِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺼ ﺍﻟﹾﺒ ﻣِﻦﺝﺮ ﺧﺛﹸﻢ
ﻗِﻲﻔﹶﺎ ﻓﹶﺮﺃﹶ ﺑِﺎﻟﺼﺪ ﺑِﻪِ ﻓﹶﺒﺃﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪﺪﺎ ﺑﺃﹸ ﺑِﻤﺑﺪﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ( ﺃﹶﻌ ﺷﺓﹶ ﻣِﻦﻭﺮﻭﺍﻟﹾﻤ
ﻻ: ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻭﻩﺮﻛﹶﺒ ﻭ ﺍﻟﻠﱠﻪﺪﺣﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﻮﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻘﹾﺒﺘ ﻓﹶﺎﺳﺖﻴﺃﹶﻯ ﺍﻟﹾﺒﻰ ﺭﺘﻪِ ﺣﻠﹶﻴﻋ
ﻠﹶﻰ ﻋﻮﻫ ﻭﺪﻤ ﺍﻟﹾﺤﻟﹶﻪ ﻭﻠﹾﻚ ﺍﻟﹾﻤ ﻟﹶﻪ ﻟﹶﻪﺮِﻳﻚ ﻻ ﺷﻩﺪﺣ ﻭ ﺇِﻻ ﺍﻟﻠﱠﻪﺇِﻟﹶﻪ
ﻩﺪﺒ ﻋﺮﺼﻧ ﻭﻩﺪﻋ ﻭﺰﺠ ﺃﹶﻧﻩﺪﺣ ﻭ ﺇِﻻ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻻ ﺇِﻟﹶﻪﺀٍ ﻗﹶﺪِﻳﺮﻲﻛﹸﻞﱢ ﺷ
ﺬﹶﺍ ﺛﹶﻼﺙﹶ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﻫ ﺫﹶﻟِﻚﻦﻴﺎ ﺑﻋ ﺩ ﺛﹸﻢﻩﺪﺣ ﻭﺍﺏﺰﻡ ﺍﻷَﺣ ﺰﻫﻭ
ٍﺍﺕﺮﻣ
Kemudian melalui pintu, beliau pergi ke Shafa. Setelah dekat
ke bukit Shafa beliau membaca ayat: Sesungguhnya Sa'i
antara Shafa dan Marwah termasuk lambanglambang kebesaran Agama Allah... (Al Baqarah: 1589).
Kemudian mulailah dia melaksanakan perintah Allah. Maka
dinaikinya bukit shafa. Setelah kelihatan Baitullah, lalu beliau
menghadap ke kiblat seraya mentauhidkan Allah dan
mengagungkan-Nya. Dan beliau membaca: Tiada Tuhan
yang berhak disembah selain Allah satu-satu-Nya,
tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan dan
segala puji, sedangkan Dia Maha Kuasa atas segalagalanya. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain
54
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Allah satu-satu-Nya, Yang Menepati janji-Nya dan
menolong hamba-hamba-Nya dan menghancurkan
musuh-musuh-Nya sendirian). Kemudian beliau berdo'a.
Ucapan tahlil itu diulanginya sampai tiga kali.
ﻰﻌﺍﺩِﻱ ﺳﻄﹾﻦِ ﺍﻟﹾﻮ ﻓِﻲ ﺑﺎﻩﻣ ﻗﹶﺪﺖﺒﺼﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺍﻧﺘﺓِ ﺣﻭﺮﻝﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﺰ ﻧﺛﹸﻢ
ﺎﺓِ ﻛﹶﻤﻭﺮﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﻞﹶ ﻋﺓﹶ ﻓﹶﻔﹶﻌﻭﺮﻰ ﺍﻟﹾﻤﻰ ﺃﹶﺗﺘﻰ ﺣﺸﺎ ﻣﺗﻌِﺪﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺻﺘﺣ
ﺓِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟﹶﻮﻭﺮﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﺍﻓِﻪِ ﻋ ﻃﹶﻮﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺁﺧِﺮﺘﻔﹶﺎ ﺣﻠﹶﻰ ﺍﻟﺼﻞﹶ ﻋﻓﹶﻌ
ﺎﻬﻠﹾﺘﻌﺟ ﻭﻱﺪ ﺍﻟﹾﻬﻖ ﺃﹶﺳ ﻟﹶﻢﺕﺮﺑﺪﺘﺎ ﺍﺳﺮِﻱ ﻣ ﺃﹶﻣ ﻣِﻦﻠﹾﺖﻘﹾﺒﺘﻲ ﺍﺳﹶﺃﻧ
ﺓﹰﺮﻤﺎ ﻋﻠﹾﻬﻌﺠﻟﹾﻴﺤِﻞﱠ ﻭ ﻓﹶﻠﹾﻴﻱﺪ ﻫﻪﻌ ﻣﺲ ﻟﹶﻴﻜﹸﻢ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣِﻨﻦﺓﹰ ﻓﹶﻤﺮﻤﻋ
Kemudian beliau turun di Marwa. Ketika sampai di lembah,
beliau berlari-lari kecil. Dan sesudah itu, beliau menuju bukit
Marwa sambil berjalan kembali. setelah sampai di bukit
Marwa, beliau berbuat apa yang diperbuatnya di bukit Shafa.
Tatkala beliau mengakhiri sa'i-nya di bukit Marwa, beliau
berujar: Kalau aku belum lakukan apa yang telah kuperbuat,
niscaya aku tidak membawa hadya dan menjadikannya
umrah.
ﻡ ﺬﹶﺍ ﺃﹶﺎ ﻫﺎﻣِﻨﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺃﹶﻟِﻌﺳﺎ ﺭﻢٍ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻳﺸﻌﻦِ ﺟﺎﻟِﻚِ ﺑ ﻣﻦﺍﻗﹶﺔﹸ ﺑﺮ ﺳﻓﹶﻘﹶﺎﻡ
ﺓﹰ ﻓِﻲﺍﺣِﺪ ﻭﻪﺎﺑِﻌ ﺃﹶﺻﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻚﺒﺪٍ؟ ﻓﹶﺸﻷَﺑ
ٍﺪﺪٍ ﺃﹶﺑﻞﹾ ﻷَﺑﻦِ ﻻ ﺑﻴﺗﺮ ﻣﺞﺓﹸ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﺮﻤ ﺍﻟﹾﻌﻠﹶﺖﺧﻗﹶﺎﻝﹶ ﺩﻯ ﻭﺮﺍﻷُﺧ
Lalu Suraqah bin Malik bin Ju'tsyum, Ya, Rasulullah! Apakah
untuk tahun ini saja ataukah untuk selama-lamanya?
Rasulullah SAW memperpanjangkan jari-jari tangannya yang
lain seraya bersabda: Memasukkan umrah ke dalam haji.
Memasukkan umrah ke dalam haji, tidak! Bahkan untuk
selama-lamanya.
55
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺪ ﺟ ﻓﹶﻮﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﺻﺒِﻲﻥِ ﺍﻟﻨﺪﻦِ ﺑِﺒﻤ ﺍﻟﹾﻴ ﻣِﻦﻠِﻲ ﻋﻗﹶﺪِﻡﻭ
ﻠﹶﺖﺤﺍﻛﹾﺘﺎ ﻭﺒِﻴﻐﺎ ﺻﺎﺑ ﺛِﻴﺖﻟﹶﺒِﺴﻞﱠ ﻭ ﺣﻦﺎ ﻣِﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﺔﹶ ﺭﻓﹶﺎﻃِﻤ
ﻲ ِﻠﺬﹶﺍ ﻗﹶﺎ ﹶﻝ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﻋﻧِﻲ ﺑِﻬﺮ ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﺑِﻲ ﺃﹶﻣﺎ ﻓﹶﻘﹶﺎﻟﹶﺖﻬﻠﹶﻴ ﻋ ﺫﹶﻟِﻚﻜﹶﺮﻓﹶﺄﹶﻧ
ﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﱠﻠﻪﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺇِﻟﹶﻰ ﺭﺖﺒﺍﻕِ ﻓﹶﺬﹶﻫﻘﹸﻮﻝﹸ ﺑِﺎﻟﹾﻌِﺮﻳ
ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺎ ﻟِﺮﻔﹾﺘِﻴﺘﺴ ﻣﺖﻌﻨﺔﹶ ﻟِﻠﱠﺬِﻱ ﺻﻠﹶﻰ ﻓﹶﺎﻃِﻤﺎ ﻋﺷﺤﺮ
ﻣ
ﺎﻬﻠﹶﻴ ﻋ ﺫﹶﻟِﻚﺕﻜﹶﺮﻲ ﺃﹶﻧ ﺃﹶﻧﻪﺗﺮﺒ ﻓﹶﺄﹶﺧﻪﻨ ﻋﺕﺎ ﺫﹶﻛﹶﺮ ﻓِﻴﻤﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ
ﻗﹶﺖﺪ ﺻﻗﹶﺖﺪﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﺻ
Sementara itu Ali datang dari Yaman membawa hewan
kurban Nabi SAW. didapatinya Fathimah termasuk orang
yang tahallul; dia mengenakan pakaian bercelup dan bercelak
mata. Ali melarangnya berbuat demikian. Fathimah
menjawab, Ayahku sendiri yang menyuruhku berbuat begini.
Ali berkata; Maka aku pergi menemui Rasulullah SAW untuk
meminta fatwa terhadap perbuatan Fathimah tersebut.
Kujelaskan kepada beliau bahwa aku mencegahnya berbuat
demikian. Beliau pun bersabda,”Fathimah benar. Fatimah
benar”.
ﻞﱠﺎ ﺃﹶﻫﻲ ﺃﹸﻫِ ﱡﻞ ﺑِﻤ ﺇِﻧﻢ ﺍﻟﻠﱠﻬ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻗﹸﻠﹾﺖﺞ ﺍﻟﹾﺤﺖﺿ ﻓﹶﺮ ﺣِﲔﺎﺫﹶﺍ ﻗﹸﻠﹾﺖﻣ
ﺔﹸﺎﻋﻤﺤِﻞﱡ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﺟ ﻓﹶﻼﹶ ﺗﻱﺪ ﺍﻟﹾﻬﻌِﻲ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﺈِﻥﱠ ﻣﻮﻟﹸﻚﺳﺑِﻪِ ﺭ
ﻪ ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﺻﺒِﻲﻰ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻨﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺃﹶﺗﻦِ ﻭﻤ ﺍﻟﹾﻴ ﻣِﻦﻠِﻲ ِﺑﻪِ ﻋﻱِ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻗﹶﺪِﻡﺪﺍﻟﹾﻬ
ﻠﱠﻰ ﺻﺒِﻲﻭﺍ ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻨﺮﻗﹶﺼ ﻭﻢ ﻛﹸﻠﱡﻬﺎﺱﻞﱠ ﺍﻟﻨ ﻣِﺎﺋﹶﺔﹰ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﺤﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ
ﻱﺪ ﻫﻪﻌ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣﻦﻣ ﻭﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﺍﻟﻠﱠﻪ
56
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Kemudian beliau bertanya: Apa yang kamu baca ketika
hendak menunaikan haji? Ali berkata; Aku menjawab: Ya
Allah, aku aku niat menunaikan ibadah haji seperti yang
dicontohkan oleh Rasul Engkau. Kemudian Ali bertanya,
Tetapi aku membawa hwankurban, bagaimana itu? Beliau
menjawab: Kamu jangan tahallul. Ja'far berkata; Jumlah
hadya yang dibawa Ali dari Yaman dan yang dibawa Nabi
SAW ada seratus ekor. Para jama'ah telah tahallul dan
bercukur semuanya, melainkan Nabi SAW dan orang-orang
yang membawa hadya beserta beliau.
ﻛِﺐﺭ ﻭﺞﻠﱡﻮﺍ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻰ ﻓﹶﺄﹶﻫﻮﺍ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣِﻨﻬﺟﻮﺔِ ﺗﻭِﻳﺮ ﺍﻟﺘﻡﻮﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳﻓﹶﻠﹶﻤ
ﺮﺼﺍﻟﹾﻌ ﻭﺮﺎ ﺍﻟﻈﱡﻬﻠﱠﻰ ﺑِﻬ ﻓﹶﺼﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺭ
ﺲﻤ ﺍﻟﺸﺖﻰ ﻃﹶﻠﹶﻌﺘﻜﹶﺚﹶ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣ ﻣ ﺛﹸﻢﺮﺍﻟﹾﻔﹶﺠﺎﺀَ ﻭﺍﻟﹾﻌِﺸ ﻭﺮِﺏﻐﺍﻟﹾﻤﻭ
ﻪ ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﺎﺭﺓﹶ ﻓﹶﺴﻤِﺮ ﺑِﻨ ﻟﹶﻪﺏﺮﻀﺮٍ ﺗﻌ ﺷﺔٍ ﻣِﻦ ﺑِﻘﹸﺒﺮﺃﹶﻣﻭ
ِﺍﻡﺮﺮِ ﺍﻟﹾﺤﻌﺸ ﺍﻟﹾﻤﺪ ﻋِﻨﺍﻗِﻒ ﻭﻪ ﺇِﻟﱠﺎ ﺃﹶﻧﺶﻳ ﻗﹸﺮﻚﺸﻟﹶﺎ ﺗ ﻭﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ
ﻠﱠﻰﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﺎﺯﺔِ ﻓﹶﺄﹶﺟﺎﻫِﻠِﻴﻊ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺠ ﻨﺼ ﺗﺶﻳ ﻗﹸﺮﺖﺎ ﻛﹶﺎﻧﻛﹶﻤ
ﺓﹶﻤِﺮ ﺑِﻨ ﻟﹶﻪﺖﺮِﺑ ﺿﺔﹶ ﻗﹶﺪ ﺍﻟﹾﻘﹸﺒﺪﺟﻓﹶﺔﹶ ﻓﹶﻮﺮﻰ ﻋﻰ ﺃﹶﺗﺘ ﺣﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﺍﻟﻠﱠﻪ
ﺎﻝﹶ ﺑِﻬﺰﻓﹶﻨ
ﻦ ﻄﹾﻰ ﺑ ﻓﹶﺄﹶﺗ ﻟﹶﻪﺣِﻠﹶﺖﺍﺀِ ﻓﹶﺮﻮ ﺑِﺎﻟﹾﻘﹶﺼﺮ ﺃﹶﻣﺲﻤ ﺍﻟﺸﺍﻏﹶﺖﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺯﺘﺣ
ﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺍﻡﺮ ﺣﺍﻟﹶﻜﹸﻢﻮﺃﹶﻣ ﻭﺎﺀَﻛﹸﻢﻗﹶﺎﻝﹶ ﺇِﻥﱠ ﺩِﻣ ﻭﺎﺱ ﺍﻟﻨﻄﹶﺐﺍﺩِﻱ ﻓﹶﺨﺍﻟﹾﻮ
57
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
ﻛﹶﺤﺮﻣﺔِ ﻳﻮﻣِﻜﹸﻢ ﻫﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﺷﻬﺮِﻛﹸﻢ ﻫﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﺑﻠﹶﺪِﻛﹸﻢ ﻫﺬﹶﺍ ﺃﹶﻟﹶﺎ ﻛﹸﻞﱡ
ﺷﻲﺀٍ ﻣِﻦ ﺃﹶﻣﺮِ ﺍﻟﹾﺠﺎﻫِﻠِﻴﺔِ ﺗﺤﺖ ﻗﹶﺪﻣﻲ ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻭﺩِﻣﺎﺀُ ﺍﻟﹾﺠﺎﻫِﻠِﻴﺔِ
ﻣﻮﺿﻮﻋﺔﹲ ﻭﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭﻝﹶ ﺩﻡٍ ﺃﹶﺿﻊ ﻣِﻦ ﺩِﻣﺎﺋِﻨﺎ ﺩﻡ ﺍﺑﻦِ ﺭﺑِﻴﻌﺔﹶ ﺑﻦِ ﺍﻟﹾﺤﺎﺭِ ِ
ﺙ
ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣﺴﺘﺮﺿِﻌﺎ ﻓِﻲ ﺑﻨِﻲ ﺳﻌﺪٍ ﻓﹶ ﹶﻘﺘﻠﹶﺘﻪ ﻫﺬﹶﻳﻞﹲ ﻭﺭِﺑﺎ ﺍﻟﹾﺠﺎﻫِﻠِﻴﺔِ ﻣﻮﺿﻮﻉ
ﻭﺃﹶﻭﻝﹸ ﺭِﺑﺎ ﺃﹶﺿﻊ ﺭِﺑﺎﻧﺎ ﺭِﺑﺎ ﻋﺒﺎﺱِ ﺑﻦِ ﻋﺒﺪِ ﺍﻟﹾﻤﻄﱠﻠِﺐِ ﻓﹶﺈِﻧﻪ ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻛﹸﻠﱡﻪ
ﻓﹶﺎﺗﻘﹸﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀِ ﻓﹶﺈِﻧﻜﹸﻢ ﺃﹶﺧﺬﹾﺗﻤﻮﻫﻦ ﺑِﺄﹶﻣﺎﻥِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﺍﺳﺘﺤﻠﹶﻠﹾﺘ ﻢ
ﻓﹸﺮﻭﺟﻬﻦ ﺑِﻜﹶﻠِﻤﺔِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻟﹶﻜﹸﻢ ﻋﻠﹶﻴﻬِﻦ ﺃﹶﻥﹾ ﻟﹶﺎ ﻳﻮﻃِﺌﹾﻦ ﻓﹸﺮﺷﻜﹸﻢ ﺃﹶﺣﺪﺍ
ﺡ ﻭﻟﹶﻬ ﻦ
ﺗﻜﹾﺮﻫﻮﻧﻪ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﻓﹶﻌﻠﹾﻦ ﺫﹶﻟِﻚ ﻓﹶﺎﺿﺮِﺑﻮﻫﻦ ﺿﺮﺑﺎ ﻏﹶﻴ ﺮ ﻣﺒﺮٍ
ﻋﻠﹶﻴﻜﹸﻢ ﺭِﺯﻗﹸﻬﻦ ﻭﻛِﺴﻮﺗﻬﻦ ﺑِﺎﹾﻟﻤﻌﺮﻭﻑِ ﻭﻗﹶﺪ ﺗﺮ ﹾﻛﺖ ﻓِﻴ ﹸﻜﻢ ﻣﺎ ﻟﹶﻦ
ﺗﻀِﻠﱡﻮﺍ ﺑﻌﺪﻩ ﺇِﻥﹾ ﺍﻋﺘﺼﻤﺘﻢ ﺑِﻪِ ﻛِﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﺃﹶﻧﺘﻢ ﺗﺴﺄﹶﻟﹸﻮﻥﹶ ﻋﻨﻲ ﻓﹶﻤﺎ
ﺃﹶﻧﺘﻢ ﻗﹶﺎﺋِﻠﹸﻮﻥﹶ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ ﻧﺸﻬﺪ ﺃﹶﻧﻚ ﻗﹶﺪ ﺑﻠﱠﻐﺖ ﻭﺃﹶﺩﻳﺖ ﻭﻧﺼﺤﺖ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ
ﺑِﺈِﺻﺒﻌِﻪِ ﺍﻟﺴﺒﺎﺑﺔِ ﻳﺮﻓﹶﻌﻬﺎ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀِ ﻭﻳﻨﻜﹸﺘﻬﺎ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱِ ﺍﻟﻠﱠﻬﻢ ﺍﺷﻬ ﺪ
ﺍﻟﻠﱠﻬﻢ ﺍﺷﻬﺪ ﺛﹶﻠﹶﺎﺙﹶ ﻣﺮﺍﺕٍ ﺛﹸﻢ ﺃﹶﺫﱠﻥﹶ ﺛﹸﻢ ﺃﹶﻗﹶﺎﻡ ﻓﹶﺼﻠﱠﻰ ﺍﻟﻈﱡﻬﺮ ﺛﹸﻢ ﺃﹶﻗﹶﺎﻡ
ﻓﹶﺼﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻌﺼﺮ ﻭﻟﹶﻢ ﻳﺼﻞﱢ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢ ﺭﻛِﺐ ﺭﺳﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﻠﱠﻰ
ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻋﻠﹶﻴﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﺣﺘﻰ ﺃﹶﺗﻰ ﺍﻟﹾﻤﻮﻗِﻒ ﻓﹶﺠﻌﻞﹶ ﺑﻄﹾﻦ ﻧﺎﻗﹶﺘِﻪِ ﺍﻟﹾﻘﹶﺼﻮﺍﺀِ ﺇِﻟﹶﻰ
ﺍﻟﺼﺨﺮﺍﺕِ ﻭﺟﻌﻞﹶ ﺣﺒﻞﹶ ﺍﻟﹾﻤﺸﺎﺓِ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪِ ﻭﺍﺳﺘﻘﹾﺒﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﻠﹶﻢ ﻳﺰﻝﹾ
ﻭﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣﺘﻰ ﻏﹶﺮﺑﺖ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻭﺫﹶﻫﺒﺖ ﺍﻟﺼﻔﹾﺮﺓﹸ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣﺘﻰ ﻏﹶﺎﺏ
58
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
ِﻪﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻓﹶﻊﺩ ﻭﻠﹾﻔﹶﻪﺔﹶ ﺧﺎﻣ ﺃﹸﺳﻑﺩﺃﹶﺭ ﻭﺹﺍﻟﹾﻘﹸﺮ
ﺭِﻙﻮ ﻣﺼِﻴﺐﺎ ﻟﹶﻴﻬﺃﹾﺳﻰ ﺇِﻥﱠ ﺭﺘ ﺣﺎﻡﻣﺍﺀِ ﺍﻟﺰﻮ ﻟِﻠﹾﻘﹶﺼﻖﻨ ﺷﻗﹶﺪ ﻭﻠﱠﻢﺳﻭ
ﻰﺎ ﺃﹶﺗﺔﹶ ﻛﹸﻠﱠﻤﻜِﻴﻨﺔﹶ ﺍﻟﺴﻜِﻴﻨ ﺍﻟﺴﺎﺱﺎ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﺃﹶﻳﻨﻤﺪِﻩِ ﺍﻟﹾﻴﻘﹸﻮﻝﹸ ﺑِﻴﻳﻠِﻪِ ﻭﺣﺭ
ﻟِﻔﹶﺔﹶﺩﺰﻰ ﺍﻟﹾﻤﻰ ﺃﹶﺗﺘ ﺣﺪﻌﺼﻰ ﺗﺘﺎ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣﻰ ﻟﹶﻬﺧﺎﻝِ ﺃﹶﺭ ﺍﻟﹾﺤِﺒﻠﹰﺎ ﻣِﻦﺒﺣ
ﺢﺒﺴ ﻳﻟﹶﻢﻦِ ﻭﻴﺘﺇِﻗﹶﺎﻣﺍﺣِﺪٍ ﻭﺎﺀَ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭﺍﻟﹾﻌِﺸ ﻭﺮِﺏﻐﺎ ﺍﻟﹾﻤﻠﱠﻰ ﺑِﻬﻓﹶﺼ
ﻰﺘ ﺣﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻊﻄﹶﺠ ﺍﺿﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢﻴﺎ ﺷﻤﻬﻨﺑﻴ
ﺔٍ ﺛﹸﻢﺇِﻗﹶﺎﻣ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭﺢﺒ ﺍﻟﺼ ﻟﹶﻪﻦﻴﺒ ﺗ ﺣِﲔﺮﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠﺻ ﻭﺮ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠﻃﹶﻠﹶﻊ
ﻩ ﺎﻋﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﺪﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻘﹾﺒﺘ ﻓﹶﺎﺳﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺮﻌﺸﻰ ﺍﻟﹾﻤﻰ ﺃﹶﺗﺘﺍﺀَ ﺣﻮ ﺍﻟﹾﻘﹶﺼﻛِﺐﺭ
ﻞﹶ ﻗﹶﺒﻓﹶﻊﺍ ﻓﹶﺪ ﺟِﺪﻔﹶﺮﻰ ﺃﹶﺳﺘﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣﻝﹾ ﻭﺰ ﻳ ﻓﹶﻠﹶﻢﻩﺪﺣﻭ ﻭﻠﱠﻠﹶﻪﻫ ﻭﻩﺮﻛﹶﺒﻭ
ﻦﺴﻠﹰﺎ ﺣﺟﻛﹶﺎﻥﹶ ﺭﺎﺱٍ ﻭﺒ ﻋﻦﻞﹶ ﺑ ﺍﻟﹾﻔﹶﻀﻑﺩﺃﹶﺭ ﻭﺲﻤ ﺍﻟﺸﻄﹾﻠﹸﻊﺃﹶﻥﹾ ﺗ
ﻠﹶﻲ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻓﹶﻊﺎ ﺩﺎ ﻓﹶﻠﹶﻤﺳِﻴﻤ ﻭﺾﻴﺮِ ﺃﹶﺑﻌﺍﻟﺸ
Ketika hari Tarwiyah (delapan Dzulhijjah) tiba, mereka
berangkat menuju Mina untuk melakukan ibadah haji.
Rasulullah SAW menunggang kendaraannya. Di sana beliau
shalat Zhuhur, 'Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh. Kemudian
beliau menanti sebentar hingga terbit matahari; sementara itu
beliau menyuruh orang lebih dahulu ke Namirah untuk
mendirikan kemah di sana. Sedangkan Orang Quraisy
mengira bahwa beliau tentu akan berhenti di Masy'aril Haram
(sebuah bukit di Muzdalifah) sebagaimana biasanya orangorang jahililiyah. Tetapi ternyata beliau terus saja menuju
Arafah. Sampai ke Namirah, didapatinya tenda-tenda telah
didirikan orang. Lalu beliau berhenti untuk istirahat di situ.
Ketika matahari telah condong, beliau menaiki untanya
meneruskan. Sampai di tengah-tengah lebah beliau berpidato:
59
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Sesungguhnya menumpahkan darah, merampas harta
sesamamu adalah haram sebagaimana haramnya berperang
pada hari ini, pada bulan ini, dan di negeri ini. Ketahuilah,
semua yang berbau Jahiliyah telah dihapuskan di bawah
undang-undangku, termasuk tebusan darah masa jahilijyah.
Tebusan darah yang pertama-tama kuhapuskan adalah darah
Ibnu Rabi'ah bin Harits yang disusukan oleh Bani Sa'ad, lalu ia
dibunuh oleh Huzail. Begitu pula telah kuhapuskan riba
jahiliyah; yang mula-mula kuhapuskan ialah riba yang
ditetapkan Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya riba itu
kuhapuskan semuanya. Kemudian jangalah dirimu terhadap
wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah
Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturanperaturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka,
yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain
menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka
dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka
punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.
Kuwariskan kepadamu sekalian suatu pedoman hidup, yang
jika kalian berpegang teguh kepadanya yaitu Al Qur`an.
Kalian semua akan ditanya mengenai diriku, lalu bagaimana
nanti jawab kalian? mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa
Anda benar-benar telah menyampaikan risalah, Anda telah
menunaikan tugas dan telah memberi nasehat kepada kami.
Kemudian beliau bersabda sambil mengangkat jari
telunjuknya ke atas langit dan menunjuk kepada orang
banyak: Ya, Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah, ya Allah
saksikanlah. Sesudah itu, beliau adzan kemudian qamat, lalu
shalat Zhuhur. Lalu qamat lagi dan shalat Ashar tanpa shalat
sunnah antara keduanya. Setelah itu, beliau meneruskan
perjalanan menuju tempat wukuf. Sampai di sana,
dihentikannya unta Qashwa di tempat berbatu-batu dan
orang-orang yang berjalan kaki berada di hadapannya. Beliau
menghadap ke kiblat, dan senantiasa wukuf sampai matahari
terbenam dan mega merah hilang. Kemudian beliau teruskan
pula perjalanan dengan membonceng Usamah di belakangnya,
sedang beliau sendiri memegang kendali. Beliau tarik tali
kekang Unta Qashwa, hingga kepalanya hampir menyentuh
bantal pelana. Beliau bersabda dengan isyarat tangannya:
Saudara-saudara, tenanglah, tenanglah. Setiap beliau sampai
di bukit, beliau dikendorkannya tali unta sedikit, untuk
60
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
memudahkannya mendaki. Sampai di Muzdalifah beliau shalat
Maghrib dan Isya`dengan satu kali adzan dan dua qamat
tanpa shalat sunnah antara keduanya. Kemudian beliau tidur
hingga terbit fajar. Setelah tiba waktu Shubuh, beliau shalat
Shubuh dengan satu Adzan dan satu qamat. Kemudian beliau
tunggangi pula unta Qaswa meneruskan perjalanan sampai ke
Masy'aril Haram. Sampai di sana beliau menghadap ke kiblat,
berdo'a, takbir, tahlil dan membaca kaliamat tauhid. Beliau
wukuf di sana hingga langit kekuning-kuningan dan
berangkat sebelum matahari terbit sambil membonceng Fadlal
bin Abbas. Fadlal adalah seorang laki-laki berambut indah dan
berwajah putih. Ketika beliau berangkat, berangkat pulalah
orang-orang besertanya. Fadlal menengok pada mereka, lalu
mukanya ditutup oleh Rasulullah SAW dengan tangannya.
Tetapi Fadlal menoleh ke arah lain untuk melihat. Rasulullah
SAW menutup pula mukanya dengan tangan lain, sehingga
Fadlala mengarahkan pandangannya ke tempat lain. Sampai
di tengah lembah Muhassir, dipercepatnya untanya melalui
jalan tengah yang langsung menembus ke Jumratul Kubra.
Sampai di Jumrah yang dekat dengan sebatang pohon, beliau
melempar dengan tujuh buah batu kerikil sambil membaca
takbir pada setiap lemparan. Kemudian beliau terus ke tempat
penyembelihan kurban. Di sana beliau menyembelih enam
puluh tiga hewan kurban dengan tangannya dan sisanya
diserahkannya kepada Ali untuk menyembelihnya, yaitu
hewan kurban bersama-sama dengan anggota jama'ah yang
lain. Kemudian beliau suruh ambil dari setiap hewan kurban
itu sepotong kecil, lalu disuruhnya masak dan kemudian beliau
makan dagingnya serta beliau minum kuahnya. Sesudah itu,
beliau naiki kendaraan beliau menuju ke Baitullah untuk
tawaf. Beliau shalat Zhuhur di Makkah. Sesudah itu, beliau
datangi Bani Abdul Muthalib yang sedang menimba sumur
zamzam. Beliau bersabda kepada mereka: Wahai Bani Abdul
Muthalib, berilah kami minum. Kalaulah orang banyak tidak
akan salah tangkap, tentu akan kutolong kamu menimba
bersama-sama. Lalu mereka timbakan seember, dan beliau
pun minum daripadanya. Dan Telah meceritakan kepada kami
Umar bin Hafsh bin Ghiyats Telah menceritakan kepada kami
bapakku Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin
Muhammad telah menceritakan kepadaku bapakku ia berkata;
Saya mendatangi Jabir bin Abdullah dan bertanya kepadanya
61
Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
tentang haji Rasulullah SAW. lalu ia pun menyebutkan hadits
yang serupa dengan haditsnya Hatim bin Isma'il, dan ia
menambahkan di dalamnya; Dulu orang-orang disuruh oleh
Abu Sayyarah untuk menaiki Himar telanjang. Dan ketika
Rasulullah SAW melewati Muzdalifah di Masy'aril Haram,
orang-orang Quraisy tidak ragu sedikit pun bahwa beliau
akan berhenti di situ dan akan menjadi tempat
persinggahannya nanti. Namun beliau melewatinya dan tidak
singgah hingga beliau sampai di Arafah dan singgah di sana.
2. Khutbah Wada’
Peristiwa yang sangat fenomenal dalam rangkaian
ibadah haji Rasulullah SAW adalah saat beliau berkhutbah di
padang Arafah, yang di dalam sejarah disebut dengan
khutbah Wada’.
Wada’ secara bahasa berarti perpisahan. Dan khutbah ini
memang menjadi khutbah perpisahan bagi beliau SAW
dengan para shahabatnya, sebab sejak peristiwa itu dengan
wafatnya Rasulullah SAW tidak terpaut jarak waktu yang
terlalu lama.
Secara umum, intisari dari khutbah wada’ ini antara lain
bermuatan :
62
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
Bab 3 : Qiran Ifrad & Tamattu’
Ikhtishar
A. Haji Qiran
1. Pengertian
2. Dalil
3. Prinsip Qiran
4. Syarat Qiran
B. Haji Ifrad
1. Tidak Perlu Denda
2. Hanya Tawaf Ifadhah
C. Haji Tamattu'
1. Kenapa disebut tamattu'?
2. Denda Tamattu'
D. Mana Yang Lebih Utama?
Ada tiga istilah yang seringkali kita dengar terkait
dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu qiran ()ﻗِﺮَان,
ifrad ( )إِﻓْﺮَادdan tamattu' ()ﺗَﻤَﺘﱡﻊ.
Sesungguhnya ketiga istilah ini membedakan antara
teknis penggabungan antara ibadah haji dengan ibadah
umrah. Kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud
dengan ketiga istilah ini kalau kita belum memahami bentuk
haji dan umrah.
Sekedar menyegarkan ingatan, haji dan umrah adalah
dua jenis ibadah ritual yang masing-masing punya
persamaan dan perbedaan.
63
Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Persamaannya antara lain :
Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dalam keadaan
berihram.
Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dengan terlebih
dahulu mengambil miqat makani, sebagaimana sudah
dibahas pada bab sebelumnya.
Umrah punya persamaan dengan haji dimana di antara
sekian banyak ritual haji adalah sama-sama terdiri dari
tawaf yang bentuknya mengelilingi ka'bah tujuh putaran,
disambung dengan sa'i tujuh kali antara Shafa dan
Marwah, lalu disambung dengan bercukur atau tahallul.
Boleh dibilang ibadah haji adalah ibadah umrah plus
beberapa ritual ibadah lainnya.
Namun umrah dan haji punya perbedaan yang sangat
mendasar, yaitu
Semua ritual umrah yaitu tawaf, sa'i dan bercukur, cukup
hanya dilakukan di dalam masjid Al-Haram. Sedangkan
ritual haji adalah terdiri dari ritual umrah ditambah
dengan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah,
melontar Jamarat di Mina sambil bermalam selama disana
selama beberapa hari.
Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja berkali-kali
dalam sehari karena durasinya cukup pendek, sedangkan
ibadah haji hanya bisa dikerjakan sekali dalam setahun,
karena inti ibadah haji adalah wuquf di Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah. Durasi ibadah haji sepanjang 5
sampai 6 hari lamanya.
Jadi karena ibadah umrah dan haji punya irisan satu
dengan yang lain, atau lebih tepatnya ibadah umrah adalah
bagian dari ibadah haji, maka terkadang kedua ibadah itu
dilaksanakan sendiri-sendiri, dan terkadang bisa juga
dilakukan bersamaan dalam satu ibadah.
Dan semua itu akan menjadi jelas kalau kita bahas satu
persatu istilah qiran, ifrad dan tamattu'.
64
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
A. Haji Qiran
1. Pengertian
a. Bahasa
Istilah qiran ( )ﻗِﺮَانkalau kita perhatikan secara bahasa
(etimologi) bermakna :
ٍﺀﻲﺀٍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺷﻲ ﺷﻊﻤﺟ
Menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Istilah qiran ( )ﻗِﺮَانoleh orang Arab juga digunakan untuk
menyebut tali yang digunakan untuk mengikat dua ekor unta
menjadi satu. Ats-Tsa’labi mengatakan :
ِﺍﻥﻌِﲑﻥﹶ ﻓِﻴﻪِ ﺑﻘﹾﺮﻰ ﻳﺘﺍﻥﹲ ﺣﻞ ﻗِﺮﺒﻘﹶﺎﻝ ﻟِﻠﹾﺤﻻﹶ ﻳ
Tali tidaklah disebut qiran kecuali bila tali itu mengikat dua
ekor unta.
b. Istilah
Dan secara istilah haji, qiran adalah :
ﺎﻤِﻴﻌ ﺟﺞﺍﻟﹾﺤﺓِ ﻭﺮﻤ ﺑِﺎﻟﹾﻌﺮِﻡﺤﺃﹶﻥﹾ ﻳ
Seseorang berihram untuk umrah sekaligus juga untuk haji
Atau dengan kata lain, haji qiran adalah :
ﻞﺎ ﻗﹶﺒﻬﻠﹶﻴ ﻋﺞﺧِﻞ ﺍﻟﹾﺤﺪ ﻳ ﺛﹸﻢﺞﺮِ ﺍﻟﹾﺤﻬﺓٍ ﻓِﻲ ﺃﹶﺷﺮﻤ ﺑِﻌﺮِﻡﺤ ﻳﺃﹶﻭ
ِﺍﻑﺍﻟﻄﱠﻮ
Seseorang berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji,
65
Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum thawaf
Maka seseorang dikatakan melaksanakan haji dengan cara
qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umrah
digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan,
sejak berihram.
Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk
berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat
berumrah. Kedua ibadah yang berbeda itu digabung dalam
satu praktek amal.
2. Dalil
Praktek menggabungkan ibadah haji dengan ibadah
umrah dibenarkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan hadits
nabawi berikut ini.
ٍﺓﺮﻤﻞﱠ ﺑِﻌ ﺃﹶﻫﻦﺎ ﻣﺍﻉِ ﻓﹶﻤِﻨﺩﺔِ ﺍﻟﹾﻮﺠ ﺣﺎﻡ ﻋ ِﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﺭﻊﺎ ﻣﻨﺟﺮﺧ
ﻮﻝﹸﺳﻞﱠ ﺭﺃﹶﻫ ﻭﺞﻞﱠ ﺑِﺎﻟﹾﺤ ﺃﹶﻫﻦﺎ ﻣﻣِﻨﺓٍ ﻭﺮﻤﻋﺔٍ ﻭﺠﻞﱠ ﺑِﺤ ﺃﹶﻫﻦﺎ ﻣﻣِﻨﻭ
ﺓﹶ ﻟﹶﻢﺮﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺞ ﺍﻟﹾﺤﻊﻤ ﺟ ﺃﹶﻭﺞﻞﱠ ﺑِﺎﻟﹾﺤ ﺃﹶﻫﻦﺎ ﻣ ﻓﹶﺄﹶﻣﺞ ﺑِﺎﻟﹾﺤ ِﺍﻟﻠﱠﻪ
ِﺮﺤ ﺍﻟﻨﻡﻮﻰ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳﺘﺤِﻠﱡﻮﺍ ﺣﻳ
'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama
Nabi SAW pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara
kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram
untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk
hajji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk hajji.
Adapun orang yang berihram untuk hajji atau
menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak
bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ". (HR.
Bukhari)
Tentunya karena qiran itu adalah umrah dan haji
sekaligus, maka hanya bisa dikerjakan di dalam waktuwaktu haji, yaitu semenjak masuknya bulan Syawwal.
66
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
3. Prinsip Qiran
a. Cukup Satu Pekerjaan Untuk Dua Ibadah
Jumhur ulama termasuk di dalamnya pendapat Ibnu
Umar radhiyallahuanhu, Jabir, Atha', Thawus, Mujahid,
Ishak, Ibnu Rahawaih, Abu Tsuar dan Ibnul Mundzir,
menyebutkan karena qiran ini adalah ibadah haji sekaligus
umrah, maka dalam prakteknya cukup dikerjakan satu ritual
saja, tidak perlu dua kali.14
Tidak perlu melakukan 2 kali ritual tawaf dan tidak perlu
2 kali melakukan ritual sa'i, juga tidak perlu 2 kali melakukan
ritual bercukur. Semua cukup dilakukan satu ritual saja, dan
sudah dianggap sebagai dua pekerjaan ibadah sekaligus,
yaitu haji dan umrah.
Seperti itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW
lewat hadits Aisyah radhiyallahuanha.
ﺍﺍﺣِﺪﺍﻓﹰﺎ ﻭﺎ ﻃﹶﺎﻓﹸﻮﺍ ﻃﹶﻮﻤﺓِ ﻓﹶﺈِﻧﺮﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺞ ﺍﻟﹾﺤﻦﻴﻮﺍ ﺑﻌﻤ ﺟﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﺃﹶﻣﻭ
Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (qiran)
cukup melakukan satu kali tawaf saja. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dan haji qiran itulah yang dilakukan langsung oleh
Aisyah radhiyallahuanha. Dan Rasulullah SAW menegaskan
untuk cukup melakukan tawaf dan sa'i sekali saja untuk haji
dan umrah.
ِﺗِﻚﺮﻤﻋﻚِ ﻭﺠ ﺣﻦﺓِ ﻋﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺍﻓﹸﻚِ ﺑِﺎﻟﺼﻚِ ﻃﹶﻮﻨ ﻋﺰِﺉﺠﻳ
Cukup bagimu satu kali tawaf dan sa'i antara Shawa dan
Marwah untuk haji dan umrahmu. (HR. Muslim)
14
Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 28, Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 442, Al-Mughni jilid 3 hal.
465
67
Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah
Saw sendiri saat berhaji, juga berhaji dengan haji qiran.
ﺎﻤ ﻟﹶﻬﺓﹶ ﻓﹶﻄﹶﺎﻑﺮﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺞﻥﹶ ﺍﻟﹾﺤﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺹ ﻗﹶﺮﺳﺎﺑِﺮٍ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ ﺟﻦﻋ
ﺍﺍﺣِﺪﺍﻓﹰﺎ ﻭﻃﹶﻮ
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW menggabungkan haji dan
umrah, lalu melakukan satu kali tawaf untuk haji dan umrah.
(HR. Tirmizy)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa haji dalam
qiran, semua ritual ibadah harus dikerjakan sendiri-sendiri.
Yang berpendapat seperti ini antara lain Mazhab AlHanafiyah, serta Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Shalih, dan
Abdurrahman bin Al-Aswad.15
Maka dalam pandangan mereka ritaul tawaf dilakukan
dua kali, pertama tawaf untuk haji lalu selesai itu kembali
lagi mengerjakan tawaf untuk umrah. Demikian juga dengan
sa'i dan juga bercukur, keduanya masing-masing dikerjakan
dua kali dua kali, pertama untuk haji dan kedua untuk
umrah.
b. Dua Niat : Umrah dan Haji
Yang harus dilakukan hanyalah berniat untuk
melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu ritual.
Kedua niat itu ditetapkan pada sesaat sebelum memulai
ritual berihram di posisi masuk ke miqat makani.
4. Syarat Qiran
Agar haji qiran ini sah, maka ada syarat yang harus
dipenuhi.
15
Al-Bada'i jilid 2 hal. 267, Al-hidayah jilid 2 hal. 204
68
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
a. Berihram Haji Sebelum Tawaf Umrah
b. Berihram Haji Sebelum Rusaknya Umrah
c. Tawaf Umrah Dalam Bulan Haji
d. Tawaf Umrah Seluruh Putaran
e. Menjaga Umrah dan Haji dari Kerusakan
f. Bukan Penduduk Masjid Al-Haram
g. Tidak Boleh Terlewat Haji
B. Haji Ifrad
Dari segi bahasa, kata ifrad adalah bentuk mashdar dari
akar kata afrada ( )أﻓﺮدyang bermakna menjadikan sesuatu itu
sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung
menjadi sendiri-sendiri. Ifrad ini secara bahasa adalah lawan
dari dari qiran yang berarti menggabungkan. 16
Dalam istilah ibadah haji, ifrad berarti memisahkan
antara ritual ibadah haji dari ibadah umrah. Sehingga ibadah
haji yang dikerjakan tidak ada tercampur atau bersamaan
dengan ibadah umrah.
Sederhananya, orang yang berhaji dengan cara ifrad
adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa
ibadah umrah.
Kalau orang yang berhaji ifrad ini melakukan umrah,
bisa saja, tetapi setelah selesai semua rangkaian ibadah haji.
1. Tidak Perlu Denda
Haji ifrad adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak
mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk ritual
menyembelih kambing. Berbeda dengan haji tamattu' dan
qiran, dimana keduanya bila dikerjakan terkena dam.
2. Hanya Tawaf Ifadhah
16
Lihat Lisanul Arab pada madah farada
69
Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Seorang yang mengerjakan haji ifrad hanya melakukan
satu tawaf saja, yaitu tawaf ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya
yaitu tawaf qudum dan tawaf wada' tidak diperlukan.
C. Haji Tamattu'
Istilah tamattu' ini berasal dari mata' ( )ﻣﺘﺎعyang artinya
kesenangan. Dalam Al-Quran Allah berfirman :
ٍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺣِﲔﺎﻉﺘﻣ ﻭﻘﹶﺮﺘﺴﺽِ ﻣ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭﻟﹶﻜﹸﻢﻭ
dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan
kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan. (QS. AlBaqarah : 36)
Dan
kata
tamattu'
artinya
bersenang-senang,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
ِﻱﺪ ﺍﻟﹾﻬ ﻣِﻦﺮﺴﻴﺘﺎ ﺍﺳ ﻓﹶﻤﺞﺓِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤﺮﻤ ﺑِﺎﻟﹾﻌﻊﺘﻤﻦ ﺗ ﻓﹶﻤﻢﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻣِﻨﺘ
ﻢﺘﻌﺟﺔٍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺭﻌﺒﺳ ﻭﺞﺎﻡٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ ﺛﹶﻼﺛﹶﺔِ ﺃﹶﻳﺎﻡ ﻓﹶﺼِﻴﺠِﺪ ﻳﻦ ﻟﱠﻢﻓﹶﻤ
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin
bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan
korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh
hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah :
196)
Dalam prakteknya, haji tamattu' itu adalah berangkat ke
tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat
dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu
sesampai di Mekkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di
kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu
datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual
haji.
70
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
Jadi haji tamattu' itu memisahkan antara ritual umrah
dan ritual haji. Lalu apa bedanya antara tamattu' dan ifrad?
Bukankah haji ifrad itu juga memisahkan haji dan umrah?
Sekilas antara tamattu' dan ifrad memang agak sama,
yaitu sama-sama memisahkan antara ritual haji dan umrah.
Tetapi sesungguhnya keduanya amat berbeda.
Dalam haji tamattu', jamaah haji melakukan umrah dan
haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji,
dimana di antara keduanya bersenang-senang karena tidak
terikat dengan aturan berihram.
Sedangkan dalam haji ifrad, jamaah haji melakukan
ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah. Selesai
mengerjakan ritual haji sudah bisa langsung pulang. Walau
pun seandainya setelah selesai semua ritual haji lalu ingin
mengisi kekosongan dengan mengerjakan ritual umrah,
boleh-boleh saja, tetapi syaratnya asalkan setelah semua
ritual haji selesai.
1. Kenapa disebut tamattu'?
Karena dalam prakteknya, dibandingkan dengan haji
qiran dan ifrad, haji tamattu' memang ringan dikerjakan,
karena itulah diistilahkan dengan bersenang-senang.
Apanya yang senang-senang?
Begini, ketika jamaah haji menjalan haji ifrad, maka sejak
dia berihram dari miqat sampai selesai semua ritual ibadah
haji, mereka tetap harus selalu dalam keadaan berihram.
Dan berihram itu ada banyak pantangannya, tidak boleh
ini dan tidak boleh itu. Banyak sekali. Dan khusus buat lakilaki, tentu sangat tidak nyaman dalam waktu berhari-hari
bahkan bisa jadi berminggu-minggu hanya berpakaian dua
lembar handuk, tanpa pakaian dalam. Dan lebih tersiksa lagi
bila musim haji jatuh di musim dingin yang menusuk, maka
jamaah haji harus melawan hawa dingin hanya dengan dua
lembar kain sebagai pakaian.
Mungkin bila jamaah haji tiba di tanah suci pada hari-
71
Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
hari menjelang tanggal 9 Dzulhijjah, tidak akan terasa lama
bertahan dengan kondisi berihram. Tetapi seandainya jamaah
itu ikut rombongan gelombang pertama, dimana jamaah
sudah sampai di Mekkah dalam jarak satu bulan dari hari
Arafah, tentu sebuah penantian yang teramat lama,
khususnya dalam keadaan berihram.
Maka jalan keluarnya yang paling ringan adalah
melakukan haji tamattu', karena selama masa menunggu itu
tidak perlu berada dalam keadaan ihram. Sejak tiba di Kota
Mekkah, begitu selesai tawaf, sai dan bercukur, sudah bisa
menghentikan ihram, lepas pakaian yang hanya dua lembar
handuk, boleh melakukan banyak hal termasuk melakkan
hubungan suami istri.
Meski harus menunggu sampai sebulan lamanya di kota
Mekkah, tentu tidak mengapa karena tidak dalam keadaan
ihram. Karena itulah haji ini disebut dengan haji tamattu'
yang artinya bersenang-senang.
2. Denda Tamattu'
Di dalam Al-Quran Allah SWt menegaskan bahwa haji
tamattu' itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Istilah
yang sering digunakan adalah membayar dam. Dam artinya
darah, maksudnya membayar denda dengan cara
menyembelih seekor kambing.
Bila tidak mau atau tidak mampu, boleh diganti dengan
berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari dikerjakan selama
berhaji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.
ِﻱﺪ ﺍﻟﹾﻬ ﻣِﻦﺮﺴﻴﺘﺎ ﺍﺳ ﻓﹶﻤﺞﺓِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤﺮﻤ ﺑِﺎﻟﹾﻌﻊﺘﻤﻦ ﺗ ﻓﹶﻤﻢﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻣِﻨﺘ
ﺗِﻠﹾﻚﻢﺘﻌﺟﺔٍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺭﻌﺒﺳ ﻭﺞﺎﻡٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ ﺛﹶﻼﺛﹶﺔِ ﺃﹶﻳﺎﻡ ﻓﹶﺼِﻴﺠِﺪ ﻳﻦ ﻟﱠﻢﹶﻓﻤ
ِﺍﻡﺮﺠِﺪِ ﺍﻟﹾﺤﺴﺎﺿِﺮِﻱ ﺍﻟﹾﻤ ﺣﻠﹸﻪ ﺃﹶﻫﻜﹸﻦ ﻳﻦ ﻟﱠﻢ ﻟِﻤﺓﹲ ﻛﹶﺎﻣِﻠﹶﺔﹲ ﺫﹶﻟِﻚﺮﺸﻋ
72
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
ِ ﺍﻟﹾﻌِﻘﹶﺎﺏﺪِﻳﺪ ﺷﻮﺍﹾ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻠﹼﻪﻠﹶﻤﺍﻋ ﻭﻘﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﻠﹼﻪﺍﺗﻭ
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan 'umrah sebelum haji , korban yang mudah
didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan , maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna.
Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak
berada Masjidil Haram . Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. AlBaqarah : 196)
D. Mana Yang Lebih Utama?
73
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
Bab 4 : Syarat & Mawani'
Ikhtishar
A. Syarat Umum
1. Islam
2. Aqil
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
B. Syarat Khusus Wanita
1. Bersama Suami atau Mahram
2. Tidak Dalam Masa Iddah
C. Mawani'
1. Ubuwah
2. Zaujiyah
3. Perbudakan
4. Hutang
5. Keamanan
6. Kesehatan
Agar ibadah haji diterima Allah Swt, ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu dari
syarat-syarat itu, maka ibadah haji itu menjadi tidak sah,
hampa dan tidak bermakna.
Diantara syarat-syarat itu ada yang sifatnya umum,
berlaku untuk semua orang. Dan ada yang sifatnya
merupakan syarat khusus buat para wanita, yang menjadi
syarat tambahan.
75
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
A. Syarat Umum
Syarat umum adalah syarat yang berlaku untuk setiap
orang yang ingin mengerjakan haji dan berharap ibadahnya
itu punya nilai serta diterima di sisi Allah Swt. Maka syarat
umum itu adalah :
1. Islam
Islam adalah syarat utama diterimanya ibadah ritual
seseorang, termasuk juga ibadah haji. Seorang yang statusnya
bukan muslim, maka walaupun dia mengerjakan semua
bentuk ritual haji, tetap saja tidak sah ibadahnya. Dan
tentunya, apa yang dikerjakannya itu juga tidak akan
diterima Allah Swt sebagai bentuk kebaikan.
Di dalam Al-Quran ditegaskan bahwa amal-amal yang
dilakukan oleh orang yang statusnya bukan muslim adalah
amal-amal yang terhapus dengan sendirinya.
ﺓِ ﻣِﻦ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮﻮﻫ ﻭﻠﹸﻪﻤﺒِﻂﹶ ﻋ ﺣﺎﻥِ ﻓﹶﻘﹶﺪ ﺑِﺎﻹِﳝﻜﹾﻔﹸﺮﻦ ﻳﻣﻭ
ﺎﺳِﺮِﻳﻦﺍﻟﹾﺨ
“…barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah
amalannya…(QS. Al-Maidah : 5)
ﻰﺘﺎﺀ ﺣﺂﻥﹸ ﻣ ﺍﻟﻈﱠﻤﻪﺒﺴﺤﺔٍ ﻳﺍﺏٍ ﺑِﻘِﻴﻌﺮ ﻛﹶﺴﻢﺎﻟﹸﻬﻋﻤ ﻭﺍ ﺃﹶ ﻛﹶﻔﹶﺮﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻭ
ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻭﻪﺎﺑ ﺣِﺴﻓﱠﺎﻩ ﻓﹶﻮﻩ ﻋِﻨﺪ ﺍﻟﻠﱠﻪﺪﺟﻭﺌﹰﺎ ﻭﻴ ﺷﻩﺠِﺪ ﻳ ﻟﹶﻢﺎﺀﻩﺇِﺫﹶﺍ ﺟ
ِﺎﺏ ﺍﻟﹾﺤِﺴﺮِﻳﻊﺳ
Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah
laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air
oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air
itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. Dan di
76
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan
kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah
adalah sangat cepat perhitungan-Nya.(QS. An-Nuur : 39)
Kedua ayat di atas secara jelas menyebutkan bahwa
kekafiran akan menghapus amalan seseorang, begitu pula
orang yang kafir amalannya tak akan pernah diterima oleh
Allah SWT.
2. Aqil
Di antara sekian banyak jenis makhluk Allah di dunia
ini, manusia adalah satu-satunya (selain jin) yang diberi akal.
Maka dengan akalnya itu manusia diberi taklif (beban) untuk
menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan
larangan-larangan-Nya.
Ketika akal manusia tidak berfungsi, entah karena gila
atau cacat bawaan sejak lahir, otomatis taklif itu diangkat,
sehingga dia tidak dimintai pertanggung-jawaban lagi.
Seandainya ada seorang yang menderita kerusakan pada
akalnya, entah gila atau jenis penyakit syaraf lainnya,
berangkat menunaikan ibadah haji, maka sesungguhnya
hajinya itu tidak sah. Karena bagi orang gila, bukan sekedar
tidak wajib mengerjakan haji, bahkan kalau pun dia
melakukannya, hukunya tetap tidak sah dalam pandangan
syariat Islam.
Maka orang yang pergi haji sewaktu masih gila, dia
harus mengulangi lagi suatu ketika dia sembuh dari penyakit
gilanya itu. 17
3. Baligh
Syarat baligh ini merupakan syarat wajib dan bukan
syarat sah. Maksudnya, anak kecil yang belum baligh tidak
dituntut untuk mengerjakan haji, meski dia punya harta yang
cukup untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Mekkah.
17
Al-Bada'i jilid 2 hal. 120 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 3 hal. 218
77
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﻰﺘﻘﹾﻠِﻪِ ﺣﻠﹶﻰ ﻋﻠﹸﻮﺏِ ﻋﻐﻮﻥِ ﺍﻟﹾﻤﻨﺠﻦِ ﺍﹾﻟﻤ ﻋ: ٍ ﺛﹶﻼﹶﺛﹶﺔﻦ ﻋ ﺍﻟﹾﻘﹶﻠﹶﻢﻓِﻊﺭ
ﻠِﻢﺘﺤﻰ ﻳﺘ ﺣﺒِﻲﻦِ ﺍﻟﺼﻋﻘِﻆﹶ ﻭﻴﺘﺴﻰ ﻳﺘﺎﺋِﻢِ ﺣﻦِ ﺍﻟﻨﻋ ﻭﻔِﻴﻖﻳ
“Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari
orang gila sampai dia sembuh dari orang yang tidur sampai
dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).”
(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Akan tetapi apabila dia mengerjakannya juga, maka
hukumnya sah dalam pandangan syariah.
Hanya saja daalm pandangan ijma' ulama, hitungannya
tetap dianggap haji sunnah, sehingga manakala nanti dia
sudah baligh, dia masih punya kewajiban untuk
melaksanakan lagi haji yang wajib.
Karena anak itu mengerjakan sesuatu yang belum lagi
diwajibkan atasnya, maka pada saat masa kewajiban itu
datang, meski sudah pernah mengerjakannya, hukumnya
tetap wajib dikerjakan.
Dalilnya adalah hadits nabi Saw berikut ini :
ﺔﹲﺠﻪِ ﺣﻠﹶﻴﻘﹶﻞ ﻓﹶﻌﺇِﺫﹶﺍ ﻋﻘِﻞ ﻭﻌﻰ ﻳﺘﺔﹲ ﺣﺠ ﺣ ﻟﹶﻪ ﻓﹶﻬِﻲﺒِﻲ ﺍﻟﺼﺞﺇِﺫﹶﺍ ﺣ
ﻯﺮﺃﹸﺧ
Apabila seorang anak kecil mengerjakan ibadah haji maka dia
mendapat pahala haji itu hingga bila telah dewasa (baligh)
wajiblah atasnya untuk mengerjakan ibadah haji lagi. (HR. AlHakim) 18
Terkait dengan hajinya anak kecil, Nabi SAW pernah
menjumpai seorang wanita bersama rombongan. Lalu ia
memperlihatkan anaknya kepada beliau sambil bertanya,
18
Al-Hakim menshahihkan hadits ini di dalam Al-Mustadrak. Demikian juga Adz-Dzahabi
menshahihkan hadits ini.
78
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
:ﻦِ ﺍﻟﻘﹶﻮﻡ؟ ﻗﺎﹶﻟﹸﻮﺍ ﻣ:ﺣﺎﺀ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶﻭﻛﹾﺒﺎﹰ ﺑِﺎﻟﺮ ﺭ ﺹ ﻟﹶﻘِﻲﺒِﻲﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ
ﺃﹶﺓﹲﺮﻪِ ﺍِﻣ ﺇِﻟﹶﻴﻓﹶﻌﺖ ﻓﺮ.ﻮﻝﹸ ﺍﷲﺳ ﺭ:؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶﺖ ﺃﹶﻧﻦ ﻣ:ﻮﻥ ﻓﹶﻘﹶﺎﻟﹸﻮﺍﻠِﻤﺍﳌﹸﺴ
ﺮﻟﹶﻚِ ﺃﹶﺟ ﻭﻢﻌ ﻧ: ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶﺞﺬﹶﺍ ﺣ ﺃﹶﻟِﻬ:ﺄﹶﻟﹶﺖﺒِﻴﺎﹰ ﻓﹶﺴﺻ
Bahwa Nabi SAW bertemu dengan satu rombongan di Rauha'.
Beliau bertanya,"Kalian siapa". Mereka menjawab,"Kami
muslim". Mereka balik bertanya,"Siapa Anda?". Beliau Saw
menjawab,"Aku utusan Allah". Lalu seorang wanita
mengangkat seorang anak ke hadapan beliau dan bertanya
“Apakah hajinya (anak ini) sah?” Jawab Rasulullah, “Ya, dan
engkau mendapat pahala.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas)
4. Merdeka
Seorang budak tentu tidak diwajibkan untuk
mengerjakan ibadah haji, meski pun kalau dia diberi
kesempatan untuk melakukannya, hukumnya sah.
Sebab seorang budak tidak memenuhi banyak syarat
wajib haji. Selain karena budak tidak punya harta yang bisa
membiayainya berangkat haji, budak juga punya kewajiban
untuk melayani tuannya. Bila budak berangkat haji, maka
hak tuannya menjadi terabaikan.
Budak tidak mendapat taklif dari Allah untuk
menunaikan ibadah haji, sebagaimana dia juga tidak
diwajibkan untuk pergi berjihad di jalan Allah.
Seorang budak yang diberangkat haji oleh tuannya,
maka hukum hajinya sah, namun statusnya haji sunnah,
bukan haji wajib. Maka bila suatu ketika budak itu
mendapatkan kebebasannya, dia terhitung belum lagi
melaksanakan ibadah haji. Hal itu karena ibadah haji yang
pernah dilakukannya bukan haji wajib melainkan haji
sunnah.
Dalam hal ini, kewajiban haji masih ada di pundaknya.
Kasusnya mirip dengan anak kecil yang pernah melakukan
79
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ibadah haji, dimana ibadahnya itu terhitung sah, namun
statusnya hanya ibadah haji sunnah. Bila anak ini dewasa, di
pundaknya masih ada beban untuk pergi haji lagi, kali ini
haji yang hukumnya wajib.19
5. Mampu
Pembahasan tentang syarat mampu adalah pembahasan
yang cukup banyak menghabiskan lembar-lembar kitab para
ulama. Tapi itu wajar mengingat memang syarat mampu itu
secara khusus Allah sebutkan dengan eksplisit tatkala
mewajibkan hamba-hamba-Nya menunaikan ibadah haji.
ﺒِﻴﻼﹰﻪِ ﺳ ﺇِﻟﹶﻴﻄﹶﺎﻉﺘﻦِ ﺍﺳﺖِ ﻣﻴ ﺍﻟﺒﺎﺱِ ﺣِﺞ ﺍﻟﻨﻠﻰﻟِﻠﱠﻪِ ﻋﻭ
Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. (QS. Ali Imran : 97)
Ketika Rasulullah Saw ditanya tentang makna 'sabila'
dalam ayat di atas, beliau menjelaskan
؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﳊﹶﺞﺟِﺐﻮﺎﻳﻮﻝﹶ ﺍﷲِ ﻣﺳﺎ ﺭ ﻳ:ﺒِﻲَِ ﺹ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶﻞﹲ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﻨﺟﺎﺀَ ﺭﺟ
ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸﺍﻟﺮ ﻭﺍﺩ ﺍﻟﺰ:
Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,"Ya
Rasulallah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?". Beliau
menjawab,"Punya bekal dan punya tunggangan". (HR.
Tirmizy)
ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸﺍﻟﺮ ﻭﺍﺩ ﺍﻟﺰ: ﺒِﻴﻞ ؟ ﻗﹶﺎﻝﺎ ﺍﻟﺴﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣﺳﺎ ﺭﻗِﻴﻞ ﻳ
Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, apa yang dimaksud
19
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah jilid 17 hal. 28
80
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
dengan sabil (mampu pergi haji) ?". Beliau menjawab,"Punya
bekal dan tunggangan. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Bekal adalah apa yang bisa menghidupi selama
perjalanan, baik makanan, minuman atau pakaian.
Sedangkan tunggangan adalah kendaraan yang bisa dinaiki
untuk mengantarkan diri sampai ke baitullah di Mekkah.
Para ulama banyak yang merinci tentang kriteria mampu
menjadi beberapa hal, antara lain mampu secara fisik
(badan), mampu secara harta, dan juga mampu secara
keadaan, yakni keadaan yang aman dan kondusif. Dan
ditambah satu lagi tentang bentuk mampu yang khusus
disyaratkan untuk para wanita yang akan berangkat
menunaikan ibadah haji ke baitullah.
a. Kesehatan
Yang dimaksud dengan mampu secara fisik minimal
adalah orang tersebut punya kondisi kesehatan prima.
Mengingat bahwa ibadah haji sangat membutuhkan fisik
yang cukup berat. Apalah arti punya bekal makanan selama
perjalanan, atau punya unta bahkan pesawat terbang, kalau
badannya lumpuh, sakit atau lemah?
Tetapi para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang
sakit menjadi gugur kewajiban hajinya?
Gugur Kewajiban
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan AlMalikiyah, kewajiban haji itu terkait erat dengan kesehatan
fisik, dimana ketika seseorang berada dalam keadaan sakit,
gugurlah kewajiban haji atasnya.20
Dalil yang mereka pakai adalah sesuai dengan firman
Allah Swt.
20
Fathul Qadir jilid 2 hal. 125
81
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺒِﻴﻼﹰﻪِ ﺳ ﺇِﻟﹶﻴﻄﹶﺎﻉﺘﻦِ ﺍﺳﻣ
buat
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. (QS. Ali Imran : 97)
Maka orang yang kondisi fisiknya lemah, sakit-sakitan,
lumpuh, termasuk orang yang sudah tua renta dan orang
buta, semuanya tidak dibebankan kewajiban untuk
melaksanakan ibadah haji.21
Dan kewajiban menunaikan ibadah haji baru akan
dibebankan manakala di telah sembuh dari penyakitnya.
Sehingga apabila seorang yang sakit belum melaksanakan
ibadah haji meninggal dunia, di akhir dia tidak harus
mempertanggung-jawabkannya.
Tetap Wajib Mengutus Badal Haji
Sebaliknya, mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah
mengatakan bahwa kesehatan fisik bukan merupakan syarat
yang mewajibkan haji, tetapi syarat untuk berangkat dengan
fisiknya sendiri. Padahal haji bisa dikerjakan oleh orang lain,
atas biaya yang diberikan.
Artinya, bila kondisi kesehatan seseorang tidak
memungkinkan untuk berangkat haji sendiri, kewajiban haji
tidak gugur. Karena dia tetap masih bisa mengupah orang
lain untuk menunaikan ibadah haji atas nama dirinya. 22
Dalill yang digunakan oleh mazhab ini adalah karena
Rasulullah Saw menjelaskan tentang maksud istitha'ah
(mampu) dengan batas bahwa seseorang memiliki bekal (azzzad) dan tunggangan (ar-rahilah). Dan beliau SAW tidak
menyebutkan urusan kesehatan.
21
22
Ad-Durr Al-Mukhtar jilid 2 hal. 194-199
Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 385
82
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸﺍﻟﺮ ﻭﺍﺩ ﺍﻟﺰ: ﺒِﻴﻞ ؟ ﻗﹶﺎﻝﺎ ﺍﻟﺴﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣﺳﺎ ﺭﻗِﻴﻞ ﻳ
Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, apa yang dimaksud
dengan sabil (mampu pergi haji) ?". Beliau menjawab,"Punya
bekal dan tunggangan. (HR. AL-Hakim dan Al-Baihaqi)
Sehingga orang yang sakit tetapi punya bekal dan
tunggangan, tetap wajib menunaikan ibadah haji meski
dengan mengutus orang lain sebagai badal atau pengganti.
Kita mengenalnya dengan istilah badal haji, insya Allah akan
kita bahas pada bab-bab berikut.
Intinya, kewajiban haji tidak gugur meski seseorang
tidak kuat secara fisik, selama dia punya harta benda untuk
membiayai orang lain berangkat haji.
b. Harta
Syarat istithaah (mampu) dalam melaksanakan ibadah
haji terutama sekali adalah mampu dalam masalah finansial.
Apalagi di masa sekarang ini, seseorang dianggap punya
bekal dan tunggangan sangat ditentukan apakah seseorang
punya harta atau tidak. Kalau punya harta, bekal dan
tunggangan bisa dibeli atau disewa dengan mudah.
Sebaliknya, kalau tidak punya uang, berarti bekal tidak ada
dan tunggangan juga tidak dapat.
Harta yang minimal dimiliki buat seseorang agar
dianggap mampu secara finansial adalah yang mencukupi
biaya perjalanan, bekal makanan selama perjalanan, pakaian,
biaya hidup selama di tanah suci, dan biaya untuk perjalanan
kembali.23
Dan harta ini bukan hanya untuk mengkover dirinya
selama dalam perjalanan dan kembali, tetapi termasuk juga
biaya untuk mengkover kehidupan anak istri yang
ditinggalkan di tanah air. Sebuah biaya yang dibutuhkan
23
Fathul Qadir jilid 2 hal. 126
83
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
untuk makan, minum, pakaian, dan rumah tempat tinggal
buat keluarga di tanah air, harus tersedia dalam arti cukup.
Sebab Rasulullah Saw berpesan
ﻘﹸﻮﺕﻦ ﻳ ﻣﻊﻴﻀﺎ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺀِ ﺇِﺛﹾﻤﺮﻛﹶﻔﹶﻰ ﺑِﺎﻟﹾﻤ
Cukuplah
seseorang berdosa dengan meninggalkan
tanggungan nafkah. (HR. Abu Daud, Al-Hakim)
Termasuk ke dalam urusan harta yang cukup adalah
membayar terlebih dahulu hutang kepada orang lain apabila
seseorang punya hutang. Baik hutang finansial kepada
manusia, atau hutang finansial kepada Allah, seperti zakat,
diyat, denda kaffarah.24
Maka seorang yang masih punya hutang kepada orang
lain, sebanyak jumlah harta yang bisa untuk menunaikan
ibadah haji, dianggap belum wajib melaksanakan ibadah haji.
Sebab ada kewajiban yang lebih utama untuk ditunaikan,
yaitu melunasi hutang-hutang kepada manusia.
Apalagi di masa lalu, dimana perjalanan haji itu
bagaikan perjalanan terakhir, karena jauh dan penuh resiko,
seolah-olah orang yang berangkat haji ibarat orang yang
sudah pasrah bila perjalanannya itu menjadi perpisahan
selama-lamanya di dunia ini. Maka umumnya di masa lalu
orang-orang akan segera melunasi hutang-hutangnya
sebelum berpamitan menunaikan ibadah haji.
Demikian juga bisa seseorang punya kewajiban untuk
membayar zakat yang selama ini tidak pernah dibayarkan,
maka menjadi tidak wajib atasnya berangkat haji kalau masih
hartanya masih harus dibayarkan untuk zakat.
Termasuk juga denda kaffarah yang misalnya saja
membutuhkan dana besar, maka bila dana untuk membayar
kaffarah itu membuat seseorang tidak bisa berangkat haji,
24
Fathul Qadir jilid 2 hal. 147, Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 7
84
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
hukum haji itu gugur dengan sendirinya.
Khusus masalah biaya perjalanan, mazhab Al-Malikiyah
menyebutkan, biaya untuk kembali tidak menjadi syarat,
selama dia yakin bisa hidup di Mekkah dan mencari rizki.25
c. Keamanan
Di masa lalu urusan keamanan dalam perjalanan ini
menjadi penting, mengingat perjalanan haji umumnya akan
menembus padang pasir, dimana keamanan di sepanjang
jalan sangat besar resikonya.
Karena di masa lalu, di tengah padang pasir itulah para
penyamun berkeliaran. Dan pihak keamanan negara tidak
mungkin mengkover seluruh sudut penjuru padang pasir.
Sehingga kisah-kisah perjalanan haji di masa lalu selalu
dihiasi dengan kisah duka. Maka setiap kafilah haji
membutuhkan
pengawalan
ketat dari
pihak-pihak
keamanan.
Di masa sekarang ini nyaris tidak ada lagi orang yang
berangkat haji dengan menembus padang pasir naik unta.
Karena di tengah padang pasir itu membentang jalan-jalan
tol yang lebar dengan aspal yang mulus. Dan sebagian besar
jamaah haji datang menggunakan pesawat terbang.
Sedangkan di masa Rasulullah Saw, beliau sendiri
mengalami masa dimana keadaan tidak aman, bukan di
padang pasir melainkan justru di dalam kota Mekkah sendiri
yang ketika saat itu masih dikuasai oleh para pemeluk agama
berhala.
Dalam kisah Bai'taurridhwan, disebutkan bahwa beliau
SAW datang bersama tidak 1.500 jamaah haji dari Madinah.
Semua sudah berihram dan bertalibyah menjawab panggilan
Allah. Dan tentunya mereka tidak membawa senjata, karena
ibadah haji melarang seseorang berburu, apalagi membunuh
manusia.
25
Asy-Syarhul Kabir jilid 5 hal. 2-10
85
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Namun beberapa kilometer menjelang masuk kota
Mekkah, mereka dihadang oleh Khalid bin Walid dan
pasukan musyrikin Mekkah.
Sesungguhnya menghalangi tamu-tamu Allah yang mau
berhaji merupakan hal yang tabu dilakukan oleh penduduk
Mekkah, karena biar bagaimana pun mereka masih
menghormati Ka'bah baitullah. Namun karena kebencian
mereka kepada agama Islam, sampai tega melakukan
perbutan naif menghalangi jamaah haji.
Maka Rasulullah Saw beserta 1.500 jamaah haji
mengurungkan niat mereka untuk menunaikan ibadah haji di
tahun itu, padahal mereka sudah menempuh perjalanan
panjang dari Madinah.
Dan saat itulah terjadi perjanjian Hudaibiyah menjadi
menjadi momentum kemenangan Islam berikutnya.
Sehingga secara hukum fiqih, kondisi keamanan baik di
jalan maupun di tempat tujuan, menjadi salah satu bagian
dari syarat istitha'ah (kemampuan).
B. Syarat Khusus Wanita
Khusus buat wanita, syarat istithaah (mampu) masih ada
tambahan lagi, yaitu adanya mahram dan izin dari suami
atau ayah :
1. Bersama Suami atau Mahram
Syarat bagi seorang wanita agar diwajibkan pergi haji
adalah adanya suami atau mahram yang menemani selama
perjalanan haji.
Mahram secara syar'i adalah orang yang hukumnya
haram untuk menikahinya, seperti ayah, kakek, paman,
saudara, anak, cucu, keponakan, bahkan termasuk mertua
dan saudara sesusuan.
Dasar atas syarat ini adalah sabda Rasulullah SAW
86
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
ﻊ ﺃﹶﺓٍ ﺇِﻻﱠ ﻣﺮﻞﹲ ﺑِﺎﻣﺟﻥﱠ ﺭﻠﹸﻮﺨ ﺹ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻻﹶ ﻳﺒِﻲ ﺍﻟﻨﻦﺎﺱٍ ﻋﺒﻦِ ﻋ ﺍﺑﻦﻋ
ﺖﺟﺮﺃﹶﺗِﻲ ﺧﺮﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺍﻣﺳﺎ ﺭ ﻳ: ﻞﹲ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶﺟ ﺭﻓﹶﻘﹶﺎﻡ.ٍﻡﺮﺤﺫِﻱ ﻣ
ﺃﹶﺗِﻚﺮ ﺍﻣﻊ ﻣﺞ ﻓﹶﺤﺟِﻊﻛﹶﺬﹶﺍ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﺭﺓِ ﻛﹶﺬﹶﺍ ﻭﻭ ﻓِﻲ ﻏﹶﺰﺖﺘِﺒﺍﻛﹾﺘﺔﹰ ﻭﺎﺟﺣ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahunahu dari Nabi SAW, beliau
bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan
dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya."
Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai
Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji
sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan
ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah
haji bersama isterimu."(HR. Bukhari)
ﺃﹶﺓﹸ ﺛﹶﻼﺛﹰﺎ ﺇِﻻﱠﺮ ﺍﻟﹾﻤﺎﻓِﺮﺴ ﺹ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻻﹶ ﺗﺒِﻲ ﺍﻟﻨﻦ ﻋﺮﻤﻦِ ﻋﻦِ ﺍﺑﺎﻓِﻊٍ ﻋ ﻧﻦﻋ
ٍﻡﺮﺤ ﺫِﻱ ﻣﻊﻣ
Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu dari Nabi SAW,
beliau bersabda,"Janganlah seorang wanita bepergian selama
tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad)
Juga ada hadits lain :
Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama
suaminya. (HR. Ad-Daruqutni) 26
Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan
syarat oleh As-Syafi'i, manakala seorang wanita bersama
rombangan wanita yang tsiqah. Artinya, seorang wanita yang
punya teman-teman perjalanan wanita yang terpecaya wajib
menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan
hanya satu orang melainkan beberapa wanita.
Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wania
26
Hadits ini dishahihkan oleh Abu Uwanah. lihat nailul authar jilid 4 hal. 491
87
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang
terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau
campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan.
Sebab dalam pandangan kedua mazhab ini, 'illatnya
bukan adanya mahram atau tidak, tetapi illatnya adalah
masalah keamanan. Adapun adanya suami atau mahram,
hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja.
Tetapi meski tapa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu
dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang
mewajibkan haji bagi para wanita.
Sebagian ulama mengatakan bahwa kebolehan wanita
bepergian tanpa mahram menurut mazhab As-Syafi'i dan AlMaliki hanya pada kasus haji yang wajib saja. Sedangkan haji
yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan
seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk
perjalanan selain haji.
Dalilnya adalah bahwa para ummahatul mukminin yang
sepeninggal Rasulullah Saw mereka mengadakan perjalanan
haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa
tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak
ada suami. Mereka berjalan sepanjang 300-400 km bersama
dengan rombongan laki-laki dan perempuan.
Pemerintah Saudi Arabia di hari ini melaksanakan
keduanya, dan kadang agak membingungkan ketika
dianggap ambigu. Di satu sisi, pemerintah itu mewajibkan
para wanita yang datang berhaji untuk disertai mahram. Dan
ada kartu khusus yang harus diisi untuk menjelaskan siapa
mahram dari tiap wanita ketika pemeriksaan imigrasi di
airpot. Bila ada seorang wanita yang tidak bisa menunjukkan
kartu mahram, maka dia tidak boleh masuk ke negara itu.
Tetapi kita tahu persis bahwa setiap bulan ada puluhan
ribu tenaga kerja wanita (TKW) keluar masuk Saudi Arabia.
Dan tidak ada satu pun yang ditemani mahram. Padahal
mereka bukan sekedar pergi haji atau umrah yang dalam
88
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
hitungan hari, melainkan mereka bermukim untuk bekerja
dalam hitungan waktu yang amat lama, bahkan bisa
bertahun-tahun.
Dan selama bertahun-tahun itu, tidak ada seorang pun
mereka ditemani oleh mahram, suami, atau rombongan
sesama perempuan atau rombongan campuran laki-laki dan
perempuan.
Sampai hari Penulis masih kesulitan mendapatkan dalil
fiqih yang membenarkan atau menghalalnya para TKW
melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari tiga hari,
bahkan tiga tahun atau (tiga puluh tahun?). Entahlah kalau
para mufti di Saudi Arabia itu punya hadits yang
membolehkan, seharusnya mereka publikasikan kepada
khalayak, sebab menyembunyikan hadits itu haram
hukumnya. Kitmanul haq itu dosa besar.
Tetapi kalau mereka tidak punya satu hadits yang
membolehkan, maka hukumnya tetap haram sampai hari
kiamat. Dan membiarkan sesuatu yang haram adalah dosa
besar juga. Apalagi kalau mereka ikut menikmati pekerjaan
para TKW Indonesia di rumah mereka sendiri, maka
hukumnya jauh lebih haram lagi. Sebab di muka publik
mereka mengharamkan wanita bepergian tanpa mahram,
tetapi dalam praktek kehidupan rumah tangga, mereka
malah mempraktekkannya.
Maka pendapat yang lebih tepat adalah mengatakan
bahwa `illat dari kewajiban adanya mahram adalah masalah
keamanan. Selama aman, maka tidak harus ada mahram.
Tetapi biar pun ada mahram, kalau tidak aman, maka tidak
boleh bepergian.
Dan menurut heman Penulis –wallahua'lam-, faktor
keamanan itulah yang menjadi 'illat dibolehkannya wanita
bepergian
sendirian
tanpa
mahram.
Sebagaimana
diisyaratkan oleh Rasulullah SAW sendiri tentang masa
depan Jazirah Arabia.
89
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺮ ﺁﺧﺎﻩ ﺃﹶﺗﻪِ ﺍﻟﹾﻔﹶﺎﻗﹶﺔﹶ ﺛﹸﻢﻜﹶﺎ ﺇِﻟﹶﻴﻞﹲ ﻓﹶﺸﺟ ﺭﺎﻩ ﺹ ﺇِﺫﹾ ﺃﹶﺗﺒِﻲ ﺍﻟﻨﺪﺎ ﻋِﻨﺎ ﺃﹶﻧﻨﻴﺑ
ﺓﹶ ؟ ﻗﹸﻠﹾﺖ ﺍﻟﹾﺤِﲑﺖﺃﹶﻳﻞﹾ ﺭ ﻫﺪِﻱﺎ ﻋ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻳ. ِﺒِﻴﻞ ﺍﻟﺴﻪِ ﻗﹶﻄﹾﻊﻜﹶﺎ ﺇِﻟﹶﻴﻓﹶﺸ
ﻦ ﻳﺮﺎﺓﹲ ﻟﹶﺘﻴ ﺣ ﺑِﻚ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﻃﹶﺎﻟﹶﺖ: ﻗﹶﺎﻝﹶ.ﺎﻬﻨ ﻋﺒِﺌﹾﺖ ﺃﹸﻧﻗﹶﺪﺎ ﻭﻫ ﺃﹶﺭﻟﹶﻢ
ﺍﺪ ﺃﹶﺣﺎﻑﺨﺔِ ﻻ ﺗﺒ ﺑِﺎﻟﹾﻜﹶﻌﻄﹸﻮﻑﻰ ﺗﺘﺓِ ﺣ ﺍﻟﹾﺤِﲑﺤِﻞﹸ ﻣِﻦﺗﺮﺔﹶ ﺗﺍﻟﻈﱠﻌِﻴﻨ
ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ
Dari Adiy bin Hatim berkata; "Ketika aku sedang bersama
Nabi Saw tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau
mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang lakilaki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok
jalanan". Maka beliau berkata: "Wahai Adiy, apakah kamu
pernah melihat negeri Al Hirah?". Aku jawab; "Aku belum
pernah melihatnya namun aku pernah mendengar beritanya".
Beliau berkata: "Seandainya kamu diberi umur panjang,
kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai
kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf
di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah".
(HR. Bukhari) 27
Setelah ulang tahun Universitas Al-Azhar yang keseribu
tahun, akhirnya universitas tertua di dunia ini membuka
kuliah untuk para wanita dari seluruh dunia. Tentu para
wanita ini datang ke Mesir tanpa mahram atau suami.
Mereka umumnya gadis-gadis yang di masa depan akan
menjadi guru dan dosen mengajarkan agama Islam kepada
para wanita.
Barangkali Al-Azhar akhirnya berpikir bahwa tidak
mungkin mengharamkan wanita belajar ilmu-ilmu keislaman
dengan alasan tidak adanya mahram.
Dalam jumlah yang amat sedikit, beberapa Universitas di
27
Hirah adalah nama sebuah kampung di dekat Kufah.
90
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
Saudi Arabia pun juga membuka kuliah buat para wanita
dari berbagai penjuru dunia. Karena keadaan yang
mengharuskan ada ulama dari kalangan wanita.
2. Tidak Dalam Masa Iddah
Seorang wanita yang dicerai oleh suaminya, wajib
melaksanakan iddah selama 3 kali masa suci dari hadits, atau
3 kali masa haidh. Sedangkan wanita yang suaminya
meninggal dunia, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.
Selama masa iddah itu, seorang wanita diharamkan
menerima lamaran dari orang lain, dan tentunya diharamkan
meninkah.
Selain itu yang terkait dengan masalah haji ini adalah
bahwa wanita yang sedang menjalani masa iddah
diharamkan keluar dari rumah, apalagi pergi haji.
Hukumnya haram dan meski semua syarat telah terpenuhi,
namun hukumya tidak wajib menunaikan ibadah haji,
bahkan meski sudah bernadar.
Dalilnya adalah firman Allah Swt.
ﻦﺟﺮﺨﻻﹶ ﻳ ﻭﻮﺗِﻬِﻦﻴ ﻣِﻦ ﺑﻦﻮﻫﺮِﺟﺨﻻﹶ ﺗ
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka ke luar. (QS. At-Thalaq : 1)
C. Mawani'
Dari syarat-syarat yang disebutkan di atas, kita bisa
menyimpulkan bahwa ada beberapa pihak yang bisa menjadi
pencegah dari kewajiban haji, di antaranya : 28
1. Ubuwah
Yang dimaksud dengan ubuwah adalah ayah, kakek,
28
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 140, Kasysyaf Al-Qina’ jilid 2 hal. 446-450
91
Bab 5 : Syarat & Mawani’
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ayahnya kakek dan seterusnya ke atas. Mereka itu adalah
pihak yang dibutuhkan izinnya bagi seorang yang ingin
melaksanakan ibadah haji.
Izin ini dibutuhkan khususnya dalam ibadah haji yang
hukumnya sunnah, yaitu haji kedua ketiga dan seterusnya.
Namun untuk haji yang wajib, hanya disunnahkan saja
untuk mendapatkan izin dalam melaksanakan haji yang
sunnah.
2. Zaujiyah
Makna zaujiyah adalah hubungan antara suami dengan
istri, dimana seorang suami berhak untuk melarang istrinya
berangkat haji.
Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan suami agar
istrinya tidak berangkat haji hanya berlaku dalam haji yang
hukumnya sunnah. Sedangkan haji yang hukumnya wajib,
seorang istri tidak membutuhkan izin dari suaminya, hanya
disunnahkan saja.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah,
baik untuk haji wajib maupun haji sunnah, tetap dibutuhkan
izin dari suami. Sehingga bila suami tidak mengizinkan
istrinya untuk berangkat haji, maka tidak wajib bagi istri
untuk menunaikan ibadah tersebut, dengan alasan bahwa
wanita itu tidak memiliki istitha’ah (kemampuan).
3. Perbudakan
Seorang tuan berhak untuk melarang budaknya dari
berangkat menunaikan ibadah haji. Izin dari tuan dibutuhkan
agar budak dibenarkan menjalankan ibadah yang satu ini.
Umumnya ulama mengatakan bahwa izin ini berlaku
baik untuk haji wajib maupun haji sunnah.
4. Hutang
Hutang yang melilit seseorang menjadi penghalang
dalam ibadah haji. Seorang yang masih punya tanggungan
92
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 4 : Syarat & Mawani’
hutang tidak dibenarkan untuk menunaikan ibadah haji,
karena dikhawatirkan.
5. Keamanan
Kondisi keamanan yang membahayakan juga bisa
menjadi penghalang dari ibadah haji.
6. Kesehatan
Demikian juga dengan kondisi kesehatan badan, juga
bisa menjadi penghalang seseorang dari ibadah haji.
93
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
Bab 5 : Miqat
Ikhtishar
A. Pengertian Miqat
B. Miqat Zamani
1. Mazhab Al-Malikiyah
2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
4. Miqat Zamani Umrah
C. Miqat Makani
1. Dasar Penetapan
2. Naik Pesawat Melewati Miqat
3. Apakah Jeddah Miqat?
A. Pengertian Miqat
Kata miqat adalah bentuk tunggal, jama’nya adalah
mawaqit. Lafadz miqat adalah bentuk mashdar miimi yang
memberi keterangan tentang waktu atau tempat.
Sehingga secara istilah, miqat berarti sesuatu yang
terbatas atau dibatasi, baik terkait dengan waktu atau
tempat.29
ﺎﻗﹸﻮﺗﻮﺎ ﻣﺎﺑ ﻛِﺘﻣِﻨِﲔﺆﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤ ﻋﺖﻼﹶﺓﹶ ﻛﹶﺎﻧﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ
29
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah jilid 39 hal. 233
95
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ :
103)
Dalam ibadah haji, miqat adalah batas waktu dan
tempat. Maksudnya, ibadah haji memiliki waktu yang
tertentu dan juga dilakukan di tempat tertentu. Dimana
ibadah itu tidak sah apabila dikerjakan di luar waktu dan
tempatnya.
B. Miqat Zamani
Sesuai dengan namanya, yang dimaksud dengan miqat
zamani adalah batas waktu dimana ibadah haji itu boleh atau
sah dikerjakan.
Di dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah Swt berfirman
tentang adanya batas waktu untuk mengerjakan ibadah haji.
ﺍﳊﹶﺞﺎﺱِ ﻭ ﻟِﻠﻨﺖﺍﻗِﻴﻮ ﻣﻦِ ﺍﻷَﻫِﻠﱠﺔ ﻗﹸﻞﹾ ﻫِﻲ ﻋﻚﺄﹶﻟﹸﻮﻧﺴﻳ
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
haji. (QS. Al-Baqarah : 189)
ﺎﺕﻠﹸﻮﻣﻌ ﻣﺮﻬ ﺃﹶﺷﺍﳊﹶﺞ
Haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui.
(QS. Al-Baqarah : 197)
Al-Quran memang menyebutkan bahwa haji itu
dilakukan pada bulan-bulan tertentu, namun bulan apa
sajakah itu, ternyata tidak disebutkan.
Meski tidak disebutkan secara eksplisit, namun tidak ada
masalah, karena sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam AlQurthubi dalam tafsirnya, beliau menuliskan bahwa tidak
disebutkannya nama-nama bulan haji karena dianggap
96
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
orang-orang Arab di masa itu sudah tahu bulan apa saja yang
dimaksud di ayat itu.
Sebab ritual haji masih berlangsung sejak masa nabi
Ibrahim hingga masa Rasulullah Saw diutus pada abad
ketujuh masehi. Orang-orang Arab jahiliyah tidak pernah
melakukan ritual haji kecuali pada tiga bulan qamariyah,
yaitu bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan bulan Dzulhijjah. 30
Maka
pemikiran
untuk
memindahkan
waktu
pelaksanaan ritual haji ke selain tiga bulan itu memang
bid’ah yang tidak pernah dikerjakan manusia, bahkan tidak
dikerjakan orang sepanjang ada sejarah ka’bah di muka
bumi.
Kalau pun muncul pendapat-pendapat yang berbeda di
antara para ulama, bukan pada ketiga bulan itu, tetapi pada
apakah bulan Dzulhijjah itu seluruhnya merupakan bulan
haji ataukah hanya sebagiannya saja.
Pada bagian detail itulah umumnya para ulama berbeda
pendapat.
1. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini berpendapat bahwa waktu yang dibenarkan
untuk mulai melaksanakan ihram dalam rangkaian ibadah
haji adalah sejak masuknya bulan Syawwal. Dan masuknya
waktu itu ditandai sejak terbenamnya matahari di hari
terakhir bulan Ramadhan. Bisa tanggal 29 atau bisa juga
tanggal 30 Ramadhan, mengingat bulan qamariyah punya
dua kemungkinan.
Artinya, sejak masuknya malam 1 Syawwal,
sesungguhnya sudah masuk ke bulan-bulan haji, dimana
kalau mau melaksanakan ibadah haji sudah dibenarkan,
karena sudah masuk waktunya.
Sedangkan batas akhirnya adalah masuknya bulan
Dzulhijjah itu sendiri. Dan hari itu ditandai dengan terbitnya
30
Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran jilid 2 hal. 65
97
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
fajar tanggal 1 Dzulhijjah. Tepatnya sesaat sebelum terbit
fajar di hari pertama bulan Dzulhijjah. Itulah waktu
dibolehkannya mulai berihram dalam mazhab ini. 31
Mereka yang baru memulai berihram setelah lewat
waktu ini tidak lagi Sedangkan sejak terbitnya fajar di hari
pertama bulan Dzulhijjah itu hingga menjelang terbenamnya
matahari di hari terakhir bulan Dzulhijjah adalah waktu
untuk tahallul dari haji.
2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini menetapkan bahwa meski waktu haji
itu tiga bulan, tetapi batas akhirnya tidak sampai akhir bulan
Dzulhijjah, melainkan hingga hari kesepuluh bulan itu. Bila
telah lewat hari itu sudah tidak dibenarkan lagi untuk
melakukan ibadah haji. Kalau ada orang yang mulai
berihram sejak tanggal 1 Dzulhijjah maka hajinya tidak sah. 32
Sebab selewat hari itu tidak ada lagi rukun haji, semua
sudah dilaksanakan di hari tersebut. Tanggal 11, 12 dan 13
yang kita sebut hari tasyrik hanya untuk mengerjakan ritual
melontar jamarat saja dan bermalam, tetapi tidak ada ritual
haji yang merupakan rukun.
Tawaf ifadhah, sa’i, jumrah aqabah, menyembelih,
bercukur, seluruhnya sudah dikerjakan pada hari kesepuluh
itu.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab ini punya pendapat yang kurang lebih mirip
dengan kedua mazhab di atas, hanya saja ada sedikit
perbedaan.
Perbedaanya adalah bahwa bila seseorang berihram di
luar waktu-waktu haji itu, maka hukumnya berubah menjadi
umrah biasa. Sedangkan dalam pendapat Al-Hanafiyah dan
31
32
Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 315
Al-Mughni jilid 3 hal. 271
98
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
Al-Hanabilah, hukumnya tidak sah atau gugur.33
4. Miqat Zamani Umrah
Adapun untuk umrah, jumhur ulama mengatakan tidak
ada batasan miqat zamaninya. Setiap saat, setiap hari, setiap
bulan adalah waktu-waktu yang sah untuk melaksanakan
ibadah umrah.
Dasar pendapat itu adalah bahwa Rasulullah SAW
pernah melaksanakan umrah dua kali, yaitu di bulan
Syawwal dan bulan Dzulqa’dah. 34
Selain itu ada banyak hadits yang menyebutkan bahwa
tentang waktu-waktu umrah yang tersebar di sepanjang
tahun. Misalnya beliau Saw pernah melaksanakan umrah di
bulan Ramadhan. Bahkan beliau Saw menyebutkan bahwa
umrah di bulan Ramadhan itu dari sisi keutamaan atau
pahala, sebanding dengan pahala haji.
ﺔﺠﺪِﻝﹸ ﺣﻌﺎﻥ ﺗﻀﻣﺓﹸ ﰲِ ﺭﺮﻤﻋ
Umrah di bulan Ramadhan pahalanya seperti pahala berhaji.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tetapi selain itu di bulan-bulan yang seharusnya
dilaksanakan ibadah haji pun, beliau Saw pernah melakukan
ibadah umrah. Sebagaimana disebutkan pada hadits shahih
berikut :
ﺓِ ﺍﻟﱠﺘِﻲﺪ ﰲِ ﺫِﻱ ﺍﻟﻘﹶﻌﻦﺮ ﻛﹸﻠﱡﻬﻤ ﻋﻊﺑ ﺃﹶﺭﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻠﱠﻰ ﺍﷲُ ﻋ ﺻﺮﻤﺘﺍِﻋ
ِﺘِﻪﺠ ﺣﻊﻣ
33
34
Al-Muhazzab jilid 1 hal. 200
Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang
shahih, melalui hadits Aisyah.
99
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Rasulullah Saw melaksanakan ibadah umrah empat kali,
semuanya di bulan dzulqa’dah, bersama dengan perjalanan
hajinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau menganjurkan untuk memperbanyak
ibadah umrah, karena antara satu umrah dengan umrah
lainnya, akan menghapus dosa.
ﺎﻤﻬﻨﻴﺎ ﺑﺓﹲ ﻟِﻤﺓِ ﻛﹶﻔﱠﺎﺭﺮﻤﺓﹸ ﺇِﱃﹶ ﺍﻟﻌﺮﻤﺍﻟﻌ
Antara satu umrah dengan umrah lainnya menjadi penghapus
dosa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga dalam pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah, tidak
mengapa bila seorang mengerjakan umrah tidak hanya sekali
dalam sehari. Semakin banyak tentu semakin baik. Dan
karena umrah lebih baik dari tawaf di sekeliling ka’bah.
Namun pendapat sebaliknya datang dari mazhab AlMalikiyah. Mazhab ini cenderung berpendapat bahwa umrah
itu yang dilakukan lebih dari sekali dalam setahun,
hukumnya makruh.35
Sedangkan Al-Hanafiyah memakruhkan dengan nilai
haram bila ibadah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 bulan
Dzulhijjah. Hal itu karena waktu-waktu itu dikhususkan
hanya untuk ibadah haja saja.
C. Miqat Makani
Sesuai dengan namanya juga, yang dimaksud dengan
miqat makani adalah batas tempat dimana ibadah haji itu
boleh atau sah dikerjakan.
Dan sebaliknya, apabila ada orang yang niatnya mau
berhaji, lalu melewati miqat makani tanpa berihram, maka hal
itu merupakan pelanggaran yang mewajibkan adanya denda.
Tetapi bila melewati miqat makani tanpa niat mau
35
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 3 hal. 451
100
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
melakukan ritual ibadah haji atau umrah, artinya tanpa
berihram, hukumnya memang tidak ada larangan.
Jadi miqat makani itu merupakan titik batas di atas tanah
dengan jarak tertentu dari Ka’bah di Mekkah, tempat
dimulainya ritual ibadah haji. Dan ritual ibadah haji itu
ditandai dengan mengerjakan ihram.
1. Dasar Penetapan
Penetapan batas-batas miqat makani tidak disebutkan di
dalam Al-Quran, melainkan disampaikan oleh Rasulullah
SAW lewat hadits yang shahih.
ﺔِ ﺫﹶﺍﺪِﻳﻨﻞ ﺍﻟﹾﻤ ﻷَِﻫﻗﱠﺖ ﻭﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺇِﻥﱠ ﺭ
ﺎﺯِﻝﻨ ﹶﻥ ﺍﻟﹾﻤﺪٍ ﻗﹶﺮﺠﻞ ﻧﻷَِﻫﻔﹶ ﹶﺔ ﻭﺤﺎﻡِ ﺍﻟﹾﺠﻞ ﺍﻟﺸﻷَِﻫﻔﹶﺔِ ﻭﻠﹶﻴﺍﻟﹾﺤ
ِﺮ ﻏﹶﻴ ﻣِﻦ ِﻬﻦﻠﹶﻴﻰ ﻋ ﺃﹶﺗﻦﻟِﻤ ؛ ﻭﻬﻦ ﻟﹶﻦ ﻫ. ﻠﹶﻢﻠﹶﻤﻦِ ﻳﻤﻞ ﺍﻟﹾﻴﻷَِﻫﻭ
ﻓﹶﻤِﻦﻭﻥﹶ ﺫﹶﻟِﻚ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺩﻦﻣ ﻭ. ﺓﹶﺮﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺞ ﺍﻟﹾﺤﺍﺩ ﺃﹶﺭﻦ ﻣِﻤ، ﻠِﻬِﻦﺃﹶﻫ
. ﻜﱠﺔﹶ ﻣﻜﱠﺔﹶ ﻣِﻦﻞ ﻣﻰ ﺃﹶﻫﺘﺄﹶ ﺣﺸﺚﹸ ﺃﹶﻧﻴﺣ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Sesungguhnya
Rasulullah SAW telah menetapkan batas (miqat makani) buat
penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, Buat penduduk Syam
adalah Juhfah, buat penduduk Najd adalah Qarnulmanazil,
buat penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku buat
penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya
yang berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah. dan
barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu,
maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya sampaisampai penduduk Mekkah (miqatnya) dari Mekkah (HR.
Bukhari dan Muslim)
ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺭﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﺮﻤﻦِ ﻋﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺑﺒﻋﻦ ﻋ
101
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﻞﺃﹶﻫ ﻭ، ِﻔﹶﺔﻠﹶﻴ ﺫِﻱ ﺍﻟﹾﺤﺔِ ﻣِﻦﺪِﻳﻨﻞ ﺍﻟﹾﻤﻬِﻞ ﺃﹶﻫ ﻳ: ﻗﹶﺎﻝﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ
ﻨِﻲﻌ ﻳ- ِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺪﺒ ﻗﹶﺎﻝ ﻋ. ٍﻥ ﻗﹶﺮﺪٍ ﻣِﻦﺠﻞ ﻧﺃﹶﻫ ﻭ، ِﻔﹶﺔﺤ ﺍﻟﹾﺠﺎﻡِ ﻣِﻦﺍﻟﺸ
: ﻗﹶﺎﻝﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﻨِﻲ ﺃﹶﻥﱠ ﺭﻠﹶﻐﺑ ﻭ- ﺮﻤ ﻋﻦﺍﺑ
ﻠﹶﻢﻠﹶﻤ ﻳﻦِ ﻣِﻦﻤﻞ ﺍﻟﹾﻴﻬِﻞ ﺃﹶﻫﻳﻭ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah
SAWbersabda,"Penduduk Madinah mulai berhaji dari
Madinah adalah Dzulhulaifah, Buat penduduk Syam adalah
Juhfah, buat penduduk Najd adalah Qarn". Dan Abdullah bin
Umar berkata,"Telah sampai kabar kepadaku bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Buat penduduk Yaman mulai
berhaji dari Yalamlam.". HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits-hadits shahih di atas, kita bisa
menyimpulkan bahwa setidaknya Rasulullah SAW
menyebutkan ada lima tempat di sekitar tanah haram yang
dijadikan sebagai miqat makani.
1. Dzul Hulaifah
Sekarang ini tempat ini lebih dikenal sebagai Abar ‘Ali
atau Bi’ru ‘Ali yang artinya sumur Ali. Tempat ini menjadi
miqat bagi penduduk Madinah dan juga miqat bagi jamaah
haji yang datang melalui rute tersebut. Jaraknya kurang lebih
480 km dari kota Mekkah.
Jamaah Haji Indonesia gelombang pertama akan
mengambil miqat di tempat ini. Hal itu karena sebelum
mendatangi Mekkah, mereka berziarah terlebih dahulu ke
Masjid Nabawi di Madinah. Lalu pada hari yang telah
dijadwalkan, barulah mereka bergerak dari Madinah menuju
Mekkah. Dan mereka mulai niat haji, berihram dan
bertalbiyah pada titik ini.
2. Al-Juhfah
102
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
Tempat ini adalah miqat bagi penduduk Arab Saudi
bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta
penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan
Palestina) atau yang melewati rute mereka. Jaraknya sekitar
157 km dari kota Mekkah.
3. Qarnul Manazil
Di dalam salah satu hadits disebutkan dengan nama qarn
saja dan dalam hadits yang lain disebut lengkap
qarnulmanazil. Sekarang sering juga disebut dengan As-Sail.
Tempat ini menjadi miqat bagi penduduk Najd dan
negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), dan Iran
dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar
pegunungan Sarat.
Jarak dari Qarnul Manazil ke kota Mekkah kalau diukur
hari ini sekitar 79 km. Itu berarti para jamaah haji yang
datang ke Mekkah lewat jalur ini harus sudah mulai
berihram sejak jarak ini.
4. Yalamlam
Nama Yalamlam adalah nama yang digunakan di masa
lalu. Sekarang sering disebut dengan As-Sa’diyyah. Tempat
ini disebut oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih sebagai
miqat penduduk negara Yaman dan bangsa-bangsa lain yang
melaluinya.
Di masa lalu saat masih menumpang kapal laut,
Yalamlam menjadi miqat buat jamaah haji dari Indonesia,
Malaysia, dan sekitarnya.
Jaraknya sekitar 130 km dari Kota Mekkah. Di antara
semua titik yang disebut oleh Rasulullah SAW, Yalamlam
adalah titik yang paling luas, berwujud seperti lembah besar
yang membentang sejauh 150 km dari arah timur ke barat,
pada posisi selatan kota Jeddah.
5. Dzatu ‘Irqin
103
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Sekarang sering disebut dengan Adh-Dharibah. Tempat
ini menjadi miqat penduduk negeri Irak dan wilayahnya
seperti Kufah dan Bashrah, juga buat penduduk negaranegara yang melewatinya.
Jaraknya sekitar 94 km dari kota Mekkah.
2. Naik Pesawat Melewati Miqat
Sepanjang 14 abad penetapan miqat ini nyaris tidak
pernah menimbulkan polemik yang berarti. Sebab tempattempat itu tidak pernah berubah atau bergeser dari posisinya.
Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia pasti akan
melewati tempat-tempat yang telah disebutkan Rasulullah
SAW itu. Kalau pun ada perubahan, hanya perubahan nama
tempat saja, tetapi tempat miqat itu tetap pada posisinya
sejak zaman nabi.
Tetapi ketika manusia sudah menemukan pesawat
terbang, dan para jemaah haji mulai menumpang besi
terbang ini, mulai muncul sedikit masalah. Sebab pesawatpesawat terbang ini tidak secara tepat berhenti di tempattempat yang telah disebutkan oleh Rasulullah Saw itu.
Pesawat itu terbang pada ketinggian 27.000 kaki dari
permukaan laut pada saat melewati batas-batas miqat itu.
Namun para ulama kontemporer memberikan jalan
keluar, yaitu miqat para jamaah yang menumpang pesawat
itu adalah garis-garis imajiner yang menghubungkan titiktitik yang ada pada masing-masing miqat.
Dan sangat mudah untuk menemukan garis imaginer itu
dengan pesawat modern, karena pasti dilengkapi dengan alat
semacam Global Positioning System (GPS) dan sejenisnya.
104
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
GPS akan memberitahukan dengan pasti posisi pesawat
terhadap titik-titik koordinat tertentu di muka bumi, bahkan
juga bisa memastikan kecepatan pesawat, ketinggian
(altitude), perkiraan waktu yang akan ditempuh untuk
mencapai tujuan dan sebagainya.
Maka mudah saja bagi jamaah haji yang ingin memulai
berihram, karena kapten akan memberitahukan bahwa dalam
hitungan beberapa menit lagi pesawat akan berada di atas
posisi titik miqat.
Dan tanpa harus mendarat di titik-titik yang telah
disebutkan oleh Rasulullah SAW itu, para jemaah mulai
berganti pakaian ihram, berniat dan melantunkan talbiyah,
dari ketinggian sekian ribu kaki di atas permukaan laut.
Ketika pesawat mendarat di Bandar Udara King Abdul
Aziz di kota Jeddah, mereka memang telah rapi jali dengan
pakaian ihram.
Jadi persoalannya dianggap selesai, karena sudah ada
solusi yang pada akhirnya diterima semua pihak.
3. Apakah Jeddah Miqat?
Tetapi solusi seperti oleh sebagian jamaah haji masih jadi
masalah. Rupanya model berihram dan mengambil miqat di
angkasa puluhan ribu kaki dari permukaan laut masih
105
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
dipermasalahkan, setidaknya oleh pihak yang mengurus
jamaah haji dari Indonesia.
Entah apa alasannya, yang muncul adalah ketetapan
untuk tidak mulai berihram di atas miqat-miqat tadi, tetapi
mulai mengambil miqat dari Bandara King Abdul Aziz di
kota Jeddah.
Bandara Jeddah saat ini boleh dibilang satu-satunya
bandara untuk jamaah haji, kecuali pesawat-pesawat milik
maskapai Saudi Arabia yang bisa langsung mendarat di
Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz di kota Madinah,
nyaris semua pesawat haji dan umrah hanya bisa mendarat
di Bandara ini.
Yang jadi masalah adalah karena posisi Bandara King
Abdul Aziz ini sudah berada di sebelah barat tanah haram.
Sedangkan jamaah haji Indonesia, tentunya tidak datang dari
arah barat melainkan dari tenggara. Jadi kalau mendarat di
Jeddah, sudah melewati garis miqat. Dan ini terlarang karena
setiap orang yang melewati garis miqat wajib berihram, kalau
tujuannya semata-mata menuju ke ka'bah untuk haji atau
ihram.
Di zaman kapal laut, jamaah haji Indonesia bisa dengan
mudah berihram dari miqat yang ditentukan. Namun agak
lain ceritanya bila berihram di atas pesawat terbang.
Sebab yang namanya berihram itu adalah membuka
pakaian biasa berganti dengan dua lembar handuk sebagai
pakaian resmi berihram. Memang akan sedikit merepotkan,
bila dilakukan di dalam pesawat terbang.
Yang jadi masalah bukan pilot tidak tahu tempat batas
miqat, tetapi bagaimana memastikan bahwa sekian ratus
penumpang di dalam pesawat yang sedang terbang tinggi di
langit, bisa berganti pakaian bersama pada satu titik tertentu.
Sementara untuk berpakaian ihram sejak dari Indonesia,
sebenarnya bisa saja dilakukan, namun jaraknya masih
terlalu jauh. Kalau kita tarik garis lurus Jakarta Makkah di
106
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
peta google earth, sekitar 9.000-an km jaraknya. Perjalanan
ditempuh sekitar 8 s/d 10 jam penerbangan.
a. Kementerian Agama RI
Departemen Agama Republik Indonesia yang kini
berubah nama menjadi Kementerian Agama Republik
Indonesia sebagai biro perjalanan haji terbesar di dunia,
nampaknya lebih cenderung berpendapat bahwa Jeddah bisa
menjadi alternatif miqat makani.
Hal itu bisa dibuktikan dengan seragamnya semua
petunjuk yang diarahkan berupaya mencari pendapatpendapat yang membolehkan jamaah haji bermiqat dari
bandara Jeddah.
Walaupun sesungughnya pendapat umumnya para
ulama di dunia ini tidak sepakat dengan pendapat itu,
mengingat hadits-hadits nabawi tentang ketentuan miqat itu
sangat jelas, tegas dan sudah diakui oleh banyak ulama.
Nampaknya pihak Kementerian Agama RI ini tetap
bersikukuh untuk menjadi Bandara King Abdul Aziz sebagai
tempat miqat, dengan berpedangan pada beberapa pendapat
berikut ini :
1. Pendapat Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah"
memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah
Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah
karena jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak
Yalamlam-Makkah. An-Naswyili Mufti Makkah dan lainlain sepakat dengan Ibnu Hajar ini.36
2. Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, jama'ah haji yang
melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat
kedua tanpa membayar dam.37
3. Menurut Ibnu Hazm, jamaah haji yang tidak melalui salah
satu miqat boleh ihram dari mana dia suka, baik di darat
36
37
Panah At'Tabilin, II, h. 303
Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640
107
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
maupun di laut.38
b. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di masa lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih jadi
stempel pesanan pemerintah, dalam hal ini Departemen
Agama. Maka kalau kita perhatikan fatwa yang secara resmi
dikeluarkan, memang menunjukkan ke arah bolehnya
bermiqat dari bandara Jeddah buat Jamaah haji Indonesia.
Tercatat tiga kali MUI mengeluarkan fatwa tentang
bolehnya berihram dari bandara Jeddah, yaitu tahun 1980,
1981 dan 2006. Berikut petikannya fatwa terakhirnya:
***
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam
sidangnya hari Sabtu, 4 Mei 1996, setelah:
Membaca:
Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji
Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26
April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang
ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia.
1. Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat
tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan
masalah Miqat Makani tersebut.
2. Pendapat Al-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani.
Memperhatikan:
Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para
peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut.
Berpendapat:
1. Karena Jama'ah Haji Indonesia yang akan langsung ke
Makkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang
telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa
masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.
38
Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 658
108
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
2. Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12
Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani
bagi Jama''ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah
(King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Makkah dan Bir
Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.
3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah
miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah
SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King
Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai
berikut:
4. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan
Makkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan
berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah
disepakati oleh para ulama.
5. Penggunaan mawaqit mansusah (dengan teori muhazah)
menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat
adalah masalah ijtihadi
Ditetapkan:
Jakarta, 16 Zulhijah 1416 H/04 Mei 1996 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
KH. HASAN BASRI
Sekretaris
DRS. H.A. NAZRI ADLANI
Fatwa MUI ini agak berbeda dengan umumnya pendapat
para ulama tentang masalah miqat makani
c. Majelis Bahtsul Masail Nadhatul Ulama
Majelis Bahsul Masail Nahdhatul Ulama (NU) pun tidak
sependapat dengan fatwa MUI ini. Dalam salah satu
keputusannya, lembaga yang banyak mengurusi fatwa
kontemporer di kalangan nahdhiyyin ini tidak membenarkan
bandara Jeddah dijadikan miqat makani buat jamaah haji
109
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Indonesia. Berikut ini petikannya:
Soal: Orang Indonesia yang melaksanakan ibadah haji
melalui Jeddah yang akan langsung menuju Makkah, apabila
mereka memulai ihramnya dari Jeddah, apakah terkena wajib
membayar dam bagi mereka?
Jawab: Mengingatkan bahwa lapangan terbang Jeddah
di mana jamaah haji Indonesia mendarat, ternyata tidak
memenuhi ketentuan sebagai miqat, maka apabila para
jamaah haji Indonesia (yang berangkat pada hari terakhir)
akan langsung menuju Makkah, hendaknya mereka
melakukan niat pada waktu pesawat terbang memasuki
daerah Qarnul-Manazil atau daerah Yalamlam atau miqatmiqat yang lain (yaitu setelah mereka menerima penjelasan
dari petugas pesawat udara yang bersangkutan).
Untuk memudahkan pelaksanaannya, dianjurkan agar
para jamaah memakai pakaian ihramnya sejak dari lapangan
terbang Indonesia tanpa niat terlebih dahulu. Kemudian niat
ihram baru dilakukan pada waktu pesawat terbang
memasuki daerah Qarnul-manazil atau Yalamlam. Tetapi
kalau para jamaah ingin sekaligus niat ihram di Indonesia,
itupun diperbolehkan.
d. Abdul Aziz bin Baz
Mufti Kerajaan Saudi Arabia ini ketika ditanya tentang
keabsahan Bandara King Abdul Aziz sebagai pengganti dari
miqat menolak dan mengatakan tidak sah apabila jamaah
haji. Penulis kutipkan fatwa beliau :
Hal yang mewajibkan kami menjelaskan masalah ini
adalah adanya buku kecil yang datang dari sebagian rekan
pada akhir-akhir ini yang berjudul 'Adillatul Itsbat anna
Jaddah Miqat', yaitu Dalil-dalil yang membuktikan Jeddah
adalah Miqat.
Di dalam buku kecil ini penulisnya berupaya
mengadakan miqat tambahan di luar miqat-miqat yang sudah
110
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dia beranggapan bahwa
Jeddah itu adalah miqat bagi orang-orang yang datang
dengan pesawat udara di bandara atau datang ke Jeddah
lewat laut atau lewat darat.
Maka menurut penulis buku ini, mereka boleh menunda
ihramnya sampai tiba di Jeddah, kemudian berihram dari
sana. Karena, menurut anggapan dia, Jeddah itu sejajar
dengan dua miqat, yaitu Sa'diyah dan Juhfah.
Ini adalah kesalahan besar yang dapat diketahui oleh
setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang realita
sebenarnya. Sebab, Jeddah itu berada di dalam wilayah
miqat, dan orang yang datang ke Jeddah pasti telah melalui
salah satu miqat yang telah ditetapkan oleh Muhammad SAW
atau berada dalam posisi sejajar dengannya baik di darat,
laut maupun di udara. Maka tidak boleh melewati miqat itu
tanpa ihram jika berniat menunaikan ibadah haji atau ibadah
umrah.
Di bagian akhir dari fatwa itu, beliau memberi
kesimpulan :
Sesungguhnya fatwa khusus yang dikeluarkan tentang
bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para
penumpang pesawat udara dan kapal laut adalah fatwa batil
(tidak benar) karena tidak bersumber dari nash al-Qur`an
ataupun hadits Rasulullah SAW ataupun ijma' para ulama
salaf, dan tidak pernah dikatakan oleh seorang ulama kaum
muslimin yang dapat dijadikan sandaran.
e. Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia
Penulis kutipkan bagian terpenting dari Fatwa Lajnah
Daimah Kerajaan Saudi Arabia :
Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka
siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka
dia telah melewati miqat menurut syar'i.
111
Bab 6 : Miqat
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau
sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih
di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah
haram.
f. Fatwa Majma' Fiqih Al-Islami
Selain Lajnah Daimah, juga ada fatwa dari Majma' Fiqih
Al-Islami yang kami kutipkan bagian terpentingnya saja :
Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji
dan umrah lewat jalan udara dan laut serta yang lainnya tidak
boleh mengakhirkan ihram sampai mereka tiba di Jeddah.
Sebab Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula
orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, maka
mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke
Jeddah.
Jadi untuk keluar dari khilaf ini, tidak ada salahnya
berihram di atas pesawat. Dan masalah itu tidak sesulit yang
dibayangkan, asalkan ada kemauan. Apa susahnya memakai
pakaian ihram yang cuma dua lembar itu lalu niat. Kecuali
bila memang tidak paham manasik haji atau memang tidak
punya niat yang baik.
Bahkan jamaah haji dari negeri lain pun sudah
mempraktekkannya. Dan tidak ada masalah yang berarti
untuk melakukannya. Tinggal bagaimana yang punya
kebijakan saja.
Sayangnya mereka yang punya kebijakan malah kurang
bijak dalam bersikap. Alih-alih memberikan solusi, yang
terjadi sebaliknya malah menciptakan masalah besar, dengan
cara mendoktrin para jamaah haji agar mengambil miqat dari
bandara Jeddah.
Seharusnya ke depan, yang perlu dikerjakan bukan main
doktrin, tetapi mengedukasi para jamaah haji dengan sebaik-
112
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 6 : Miqat
baiknya, agar semua merasa puas dengan ibadah haji yang
dilakukannya. Sebab tugas penyelenggara haji bukan sekedar
memberi fasilitas transportasi dan akomodasi saja, tetapi
yang paling utama adalah tugas mengedukasi.
Dan memang sudah jadi rahasia umum bahwa ada
ratusan ribu jamaah haji dari negeri kita, yang ketika sudah
sampai di tanah suci, masih belum mengerti apa-apa tentang
manasik haji, apalagi masalah agama.
113
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 7 : Rukun Haji
Bab 6 : Rukun Haji
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah Fiqih
B. Rukun Haji & Khilaf Ulama
1. Mazhab Al-Hanafiyah
2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
C. Ihram
D. Wuquf
E. Tawaf
F. Sa'i
G. Al-Halqu wa At-Taqshir
H. Tertib
A. Pengertian
1. Bahasa
Makna kata ‘rukun’ ( )رﻛﻦdalam bahasa Arab adalah
sudut atau tiang pada suatu bangunan. Sering juga disebut :
ﻈِﻴﻢ ﺍﻟﹾﻌﺮﺍﻷَْﻣﻯ ﻭ ﺍﻷَْﻗﹾﻮﺎﻧِﺐﺍﻟﹾﺠ
115
Bab 7 : Rukun Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bagian yang kuat dan perkara yang lebih besar
Rukun juga sering disebut sebagai anggota dari suatu
badan, atau al-jawarih ()اﻟﺠﻮارح. Hal itu seperti yang disebutkan
di dalam hadits riwayat Muslim :
ِﺍﺭِﺣِﻪﻮ ﺟﻄِﻘِﻲ ﺃﹶﻱ ﺍﻧ: ِﻛﹶﺎﻧِﻪﻘﹶﺎﻝ ﻷَِﺭﻳ
Dikatakan
kepada
rukun-rukunnya
:
Maksudnya anggota badannya. (HR. Muslim)
Berbicaralah.
Rukun dari sesuatu artinya sisi-sisi dari sesuatu itu,
seperti diungkapkan di dalam Kamus Al-Muhith :
ﺎ ﺑِﻬﻘﹸﻮﻡﻳﺎ ﻭﻬ ﺇِﻟﹶﻴﻨِﺪﺘﺴ ﺍﻟﱠﺘِﻲ ﻳﻪﺍﻧِﺒﻮﺀٍ ﺟﻲﻛﹶﺎﻥﹸ ﻛﹸﻞ ﺷﺃﹶﺭﻭ
Dan rukun dari segala sesuatu adalah sisi-sisinya, yang
dijadikan tempat bersandar dan berdiri.
2. Istilah Fiqih
Dalam istilah ilmu fiqih, rukun didefinisikan sebagai :
ِﺀِ ﺇِﻻﱠ ﺑِﻪﻲ ﺍﻟﺸ ﻟِﺬﹶﻟِﻚﻮﺩﺟﺎ ﻻﹶ ﻭﻣ
Segala yang membuat sesuatu tidak akan akan terwujud
tanpanya.39
Sehingga rukun haji haji adalah segala hal yang tanpa
perbuatan itu membuat ibadah haji menjadi tidak sah. Atau
dengan kata lain : Segala hal yang tanpanya membuat sebuah
ibadah haji menjadi tidak sah berarti adalah rukun haji.
Bila seseorang yang melakukan ritaul ibadah haji
meninggalkan satu dari sekian banyak rukun-rukun haji,
39
Lisanul Arab pada madah ()رﻛﻦ
116
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 7 : Rukun Haji
baik disengaja atau tidak sengaja, maka ibadah hajinya itu
tidak sah hukumnya.
B. Rukun Haji & Khilaf Ulama
Para ulama berbeda-beda pendapat ketika menyebutkan
apa saja yang termasuk rukun haji. Ada beberapa ritual haji
yang mereka menyepakatinya sebagai yang termasuk rukun
haji. Dan ada juga ritual-ritual yang mereka tidak
menyepakatinya sebagai rukun haji.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah sangat sederhana dalam
menetapkan mana yang merupakan rukun haji, yaitu mereka
berpendapat bahwa rukun haji itu hanya ada dua perkara
saja : wuquf di Arafah dan tawaf ifadhah. Yang selain itu
dianggap bukan rukun oleh mazhab ini.
2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Di antara rukun haji yang mereka sepakati yang pertama
adalah berihram, rukun kedua adalah wuquf di Arafah,
rukun ketiga adalah tawaf ifadhah, dan rukun keempat
adalah sa’i antara Shafa dan Marwah.
Ibadah-ibadah selebihnya tidak mereka masukkan
sebagai rukun dalam ibadah haji.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab ini menyebutkan ada enam rukun dalam haji,
yaitu berihram, mengerjakan wuquf di Arafah, melakukan
thawaf Ifadhah, melaksanakan ibadah sa’i, al-halq
(menggundulkan
rambut
kepala)
atau
at-taqshir
(mengurangi rambut), serta tertib dalam melakukan urutan
rukun-rukun itu.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah menetapkan bahwa rukun haji itu
117
Bab 7 : Rukun Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ada empat perkara, sama dengan apa yang telah ditetapkan
oleh mazhab Al-Malilkiyah.
Rukun-rukun itu adalah berihram, rukun kedua adalah
wuquf di Arafah, rukun ketiga adalah tawaf ifadhah, dan
rukun keempat adalah sa’i antara Shafa dan Marwah.
Kesimpulan dan Perbandingan
Maka kalau kita simpulkan perbedaan-perbedaan
penetapan rukun haji dalam empat mazhab, kira-kira
menjadi seperti yang termuat di dalam tabel berikut :
Ritual
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali
1. Ihram
-
Rukun
Rukun
Rukun
2. Wuquf
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun
3. Thawaf
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun
4. Sa’i
-
Rukun
Rukun
Rukun
5. Al-Halq & At-Taqshir
-
-
Rukun
-
6. Tertib
-
-
Rukun
-
C. Ihram
Rukun yang utama dalam ibadah haji adalah berihram.
Berihram dalam istilah para ulama adalah masuk ke dalam
suatu
wilayah
dimana
keharaman-keharaman
itu
diberlakukan dalam ritual ibdah haji.
Di antara larangan-larangan itu misalnya mengadakan
akad nikah, berhubungan suami istri, membunuh hewan,
memotong kuku dan rambut, memakai wewangian atau
parfum, mengenakan pakaian berjahit buat laki-laki, atau
118
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 7 : Rukun Haji
menutup wajah dan kedua tapak tangan bagi wanita dan
sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT :
ﺤِﻠﱠﻪ ﻣﻱﺪﻠﹸﻎﹶ ﺍﻟﹾﻬﺒﻰ ﻳﺘ ﺣﻜﹸﻢﺀُﻭﺳﻠِﻘﹸﻮﺍ ﺭﺤﻻ ﺗﻭ
Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban
sampai di tempat penyembelihannya. (QS Al-Baqarah: 196)
ﻻﻓﹶﺚﹶ ﻭ ﻓﹶﻼ ﺭﺞ ﺍﻟﹾﺤ ﻓِﻴﻬِﻦﺽ ﻓﹶﺮﻦ ﻓﹶﻤﺎﺕﻠﹸﻮﻣﻌ ﻣﺮﻬ ﺃﹶﺷﺞﺍﻟﹾﺤ
ﺞﺍﻝﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﻻ ﺟِﺪ ﻭﻮﻕﻓﹸﺴ
(musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok),
berbuat fasik dan berbantah-bantahan (QS. Al-Baqarah: 197)
ﺎﻣﺮ ﺣﻢﺘﻣﺎ ﺩ ﻣﺮ ﺍﻟﹾﺒﺪﻴ ﺻﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﻡﺮﺣﻭ
Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat selama kamu dalam keadaan ihram (QS Al-Maidah:
96).
Maka selama rangkaian ibadah haji berlangsung yang
umumnya kira-kira selama 5 hari, setiap jamaah haji harus
selalu dalam keadaan berihram, dimana bila salah satu dari
larangan berihram itu dilanggar, maka ada denda-denda
tertentu seperti kewajiban menyembelih hewan kambing.
Di luar itu setelah bertahallul, maka ihram pun sudah
selesai. Para jamaah haji sudah boleh mengerjakan kembali
hal-hal yang tadinya dilarang, sebagaimana firman Allah
SWT :
ﻭﺍﹾﻄﹶﺎﺩ ﻓﹶﺎﺻﻢﻠﹶﻠﹾﺘﺇِﺫﹶﺍ ﺣﻭ
119
Bab 7 : Rukun Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka
bolehlah berburu.(QS. Al-Maidah : 2)
D. Wuquf
Melakukan wuquf di Arafah merupakan rukun yang
paling utama di antara serangkaian ritual ibadah haji. Bahkan
seluruh rangkaian ibadah haji itu akan menjadi tidak
bermakna, sia-sia dan tidak sah, apabila seseorang
meninggalkan rukun ini, yaitu wuquf di Arafah.
Dasar dari ketentuan itu adalah firman Allah SWT :
ﺎﺱ ﺍﻟﻨﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽﻴ ﺣﻮﺍ ﻣِﻦ ﺃﹶﻓِﻴﻀﺛﹸﻢ
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orangorang banyak (Arafah) (QS. Al-Baqarah : 198)
Dasar masyru’iyah wuquf di Arafah yang lain adalah
sabda Rasulullah SAW yang amat terkenal :
Haji adalah Arafah (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
ﻓﹶﺔﹶﺮ ﻋﺞﺍﻟﹾﺤ
Ibadah wuquf di Arafah hanya dilakukan setahun sekali
saja, yaitu setiap tanggal 9 bulan Dzulhijjah. Di luar tanggal
tersebut, tidak ada wuquf di Arafah, dan tempat itu hanya
sebuah padang pasir yang terbentang luas tak berpenghuni.
Orang yang sekedar pergi umrah di luar musim haji
tidak perlu melakukan wuquf di Arafah. Kalau pun mereka
mendatanginya, sekedar melihat-lihat dan tidak ada
kaitannya dengan ibadah ritual.
E. Tawaf
Thawaf adalah gerakan ibadah haji dengan cara berputar
mengelilingi ka’bah yang dimulai dari hajar aswad dan
120
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 7 : Rukun Haji
diakhiri di hajar aswad juga setelah tujuh putaran, dengan
menjadikan bagian kanan tubuhnya menghadap ke ka’bah.
Ada banyak jenis thawaf, namun yang termasuk rukun
dalam ibadah haji adalah thawaf ifadhah :
Thawaf ifadah dikerjakan oleh jamaah haji setelah
kembali dari mengerjakan wuquf di padang Arafah dan
bermalam di Muzdalifah.
Thawaf ifadhah ini termasuk hal yang bisa ditinggalkan
maka rangkaian ibadah haji tidak sah, dan tidak bisa
digantikan oleh orang lain.
Thawaf ifadhah ini sering juga disebut dengan tawaf
Ziarah, thawaf rukun, dan juga disebut sebagai thawaf
fardhu.
Sedangkan jenis-jenis thawaf yang lain juga disyariatkan
namun tidak termasuk ke dalam rukun haji, misalnya thawaf
qudum, thawaf wada’, thawaf tahiyatul masjid dan lainnya.
Thawaf qudum adalah thawaf kedatangan pertama kali di
kota Mekkah, khusus dikerjakan oleh selain penduduk
Mekkah. Hukumnya sunnah.
Thawaf wada’, adalah thawaf yang dikerjakan manakala
jamaah haji akan segera meninggalkan kota Mekkah.
Hukumnya sunnah.
Thawaf tahiyatul masjid adalah thawaf yang dikerjakan
setiap seseorang masuk ke dalam masjid Al-Haram
Mekkah, sebagai pengganti dari shalat tahiyatul masjid.
Hukumnya juga sunnah.
F. Sa'i
Jumjhur ulama selain mazhab Al-Hanafiyah sepakat
memasukkan ibadah sa’i sebagai bagian dari rukun haji.
Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa sa’i bukan
termasuk rukun dalam ibadah haji.
Secara istilah fiqih, ritual ibadah sa’i didefinisikan oleh
para ulama sebagai :
121
Bab 7 : Rukun Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺎﺎﺑﺇِﻳﺎ ﻭﺎﺑﺍﺕٍ ﺫﹶﻫﺮ ﻣﻊﺒﺓِ ﺳﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴﺔِ ﺑﺎﻓﹶﺔِ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﺋِﻨﺴ ﺍﻟﹾﻤﻗﹶﻄﹾﻊ
ٍﺓﺮﻤ ﻋ ﺃﹶﻭﺞﻚِ ﺣﺴﺍﻑٍ ﻓِﻲ ﻧ ﻃﹶﻮﺪﻌﺑ
Menempuh jarak yang terbentang antara Safa dan Marwah
sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah
tawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah.
Dasar dari ibadah sa’i adalah firman Allah SWT di dalam
Al-Quran Al-Kariem:
ﻓﹶﻼﹶﺮﻤﺘ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋﺖﻴ ﺍﻟﹾﺒﺞ ﺣﻦﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤﻌ ﺷﺓﹶ ﻣِﻦﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ
ﺎ ﺑِﻬِﻤﻑﻄﱠﻮﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻠﹶﻴ ﻋﺎﺡﻨﺟ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari
syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka
sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 158)
Selain itu juga ada hadits nabi SAW yang
memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam
berhaji.
ﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠﻮﻌ ﺍﺳ: ﻗﹶﺎﻝﺓِ ﻭﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴﻪِ ﺑﺠﻰ ﻓِﻲ ﺣﻌ ﺳ ﺒِﻲﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ
ﻲﻌ ﺍﻟﺴﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺐ ﻛﹶﺘﺍﻟﻠﱠﻪ
Bahwa Nabi SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji
beliau
antara
Shafa
dan
Marwah,
dan
beliau
bersabda,”Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah
mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny)
122
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 7 : Rukun Haji
Rukun sa’i adalah berjalan tujuh kali antara Shafa dan
Marwah menurut jumhur ulama. Dasarnya adalah apa yang
dikerjakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau melaksanakan
sa’i tujuh kali. Dan juga didsarkan atas apa yang telah
menjadi ijma’ di antara seluruh umat Islam.
Bila seseorang belum menjalankan ketujuh putaran itu,
maka sa’i itu tidak sah. Dan bila dia telah meninggalkan
tempat sa’i, maka dia harus kembali lagi mengerjakannya
dari putaran yang pertama. Dan tidak boleh melakukan
tahallul bila sa’i belum dikerjakan.
Sedangkan menurut Al-Hanafiyah, rukunnya hanya
empat kali saja. Bila seseorang telah melewati empat putaran
dan tidak meneruskan sa’inya hingga putaran yang ketujuh,
dia wajib membayar dam.
G. Al-Halqu wa At-Taqshir
Istilah al-halqu wa at-taqshir ( )اﻟﺤﻠﻖ و اﻟﺘﻘﺼﯿﺮmaknanya adalah
menggunduli rambut dan menggunting sebagian rambut.
Para ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan As-Syafi’iyah berpendapat bahwa tindakan
itu bagian dari manasik haji, dimana tahallul dari umrah atau
dari haji belum terjadi manakala seseorang belum
melakukannya.
Dasar ibadah ini adalah firman Allah SWT :
ﺇِﻥﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺠِﺪﺴ ﺍﻟﹾﻤﻠﹸﻦﺧﺪ ﻟﹶﺘﻖﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻳﺅ ﺍﻟﺮﻮﻟﹶﻪﺳ ﺭ ﺍﻟﻠﱠﻪﻕﺪ ﺻﻟﹶﻘﹶﺪ
ﺎﻓﹸﻮﻥﹶﺨ ﻻ ﺗﺮِﻳﻦﻘﹶﺼﻣ ﻭﻜﹸﻢﻭﺳﺅ ﺭﻠﱢﻘِﲔﺤ ﻣ ﺁﻣِﻨِﲔﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪﺷ
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya,
tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu)
bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil
Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur
rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak
123
Bab 7 : Rukun Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
merasa takut. (QS. Al-Fath : 27)
Mimpi Nabi SAW dibenarkan oleh Allah SWT sebagai
bagian dari wahyu dan risalah. Di dalam mimpi itu, beliau
SAW melihat diri beliau dan para shahabat mencukur
gundul kepala mereka dan sebagiannya mengunting tidak
sampai habis. Dan semua itu dalam rangka ibadah haji di
Baitullah Al-Haram.
Namun mazhab Al-Hanabilah tidak menyebutkan
bahwa menggunduli kepala atau mengurangi sebagian
rambut itu sebagai bagian dari manasik haji. 40
Kalau pun perbuatan itu dilakukan, hukumnya sekedar
dibolehkan saja, setelah sebelumnya dilarang. Sebagaimana
orang yang sudah selesai dari ihram umrah atau ihram haji
boleh memakai parfum, atau boleh melepas pakaian ihram
berganti dengan pakaian lain, atau juga sudah boleh
memotong kuku, mencabut bulu dan sebagainya.
Sehingga dalam pandangan mazhab ini, seseorang yang
meninggalkan bercukur sudah dianggap sah dalam umrah
atau hajinya.
H. Tertib
Mazhab Asy-syafi’iyah menambahkan satu lagi rukun,
yaitu tertib. Maksudnya, bahwa semua rukun ini harus
dikerjakan secara tertib berdasarkan urut-urutannya. Dan
bila tidak urut atau tidak tertib, maka hukumnya tidak sah.
40
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 435
124
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 8 : Ihram
Bab 7 : Ihram
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
B. Larangan Dalam Ihram
1. Larangan Umum
2. Larang Buat Laki-laki
3. Larangan Buat Wanita
C. Sunnah-sunnah Ihram
1. Mandi
2. Memakai Parfum
3. Shalat Dua Rakaat
4. Bertalbiyah
D. Kaffarat
A. Pengertian
1. Bahasa
Asal kata ihram ( )إِﺣْﺮَامdari kata al-haram ( )اﻟﺤﺮامyang berarti
apa-apa yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk mashdar
dari fi’il madhi dan mudhari’nya : ahrama - yuhrimu ( ُ ﯾُﺤْﺮِم- َ)أَﺣْﺮَم.
Makna kata ihram adalah :
ِﺔﻣﺮﻮﻝ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﺧﺍﻟﺪ
Memasuki wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman.
125
Bab 8 : Ihram
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Orang yang mengerjakan ihram disebut dengan istilah
muhrim ()ﻣُﺤْﺮِم. Sedangkan istilah untuk wanita yang haram
untuk dinikahi bukan muhrim, melainkan mahram ()ﻣَﺤْﺮَم.
Sayangnya banyak orang salah sebut dan terbawa-bawa terus
dengan kesalahan ucapan.
2. Istilah
Berihram dalam istilah para ulama adalah :
ِﺓﺮﻤﺍﻟﹾﻌ ﻭﺞﺎﺕِ ﺍﻟﹾﺤﻣﺮﻮﻝ ﻓِﻲ ﺣﺧﺔﹸ ﺍﻟﺪﻧِﻴ
Berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlaku di
dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.
Masuk ke dalam wilayah keharaman disini maksudnya
bukan mengerjakan keharaman itu, tetapi maksudnya adalah
masuk ke dalam suatu wilayah dimana keharamankeharaman itu diberlakukan, seperti berhubungan suami
istri, membunuh, memotong rambut, memakai wewangian,
mengenakan pakaian berjahit buat laki-laki dan sebagainya.
B. Larangan Dalam Ihram
Apabila seseorang telah meng-ihramkan dirinya, maka
sejak saat itulah ia mulai berpantang terhadap hal-hal atau
pekerjaan-pekerjaan yang tak boleh dilakkan saat ihram
berlangsung. Adapun larangan-larangan ihram itu adalah:
1. Larangan Umum
Larangan ini berlaku untuk umum, siapa saja baik pria
atau pun wanita.
a. Memotong Rambut
Memotong rambut baik dengan dicukur atau pun
dengan cara lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah
SWT :
126
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 8 : Ihram
ﺤِﻠﱠﻪ ﻣﻱﺪﻠﹸﻎﹶ ﺍﻟﹾﻬﺒﻰ ﻳﺘ ﺣﻜﹸﻢﺀُﻭﺳﻠِﻘﹸﻮﺍ ﺭﺤﻻ ﺗﻭ
Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban
sampai di tempat penyembelihannya. (al-Baqarah: 196)
Termasuk di dalamnya mencukur atau mencabut rambut
atau bulu yang ada pada badan kecuali yang berpenyakit Jika
berpenyakit maka ia boleh bercukur tapi harus membayar
fidyah, sesuai dengan firman Allah:
ﺎﻡٍ ﺃﹶﻭ ﺻِﻴﺔﹲ ﻣِﻦﻳﺃﹾﺳِﻪِ ﻓﹶﻔِﺪ ﺭ ﺑِﻪِ ﺃﹶﺫﹰﻯ ﻣِﻦﺎ ﺃﹶﻭﺮِﻳﻀ ﻣﻜﹸﻢﻦ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣِﻨ ﻓﹶﻤ
ٍﻚﺴ ﻧﻗﹶﺔٍ ﺃﹶﻭﺪﺻ
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu bercukur),maka wajiblah atasnya bayar
fidyah,
yaitu
berpuasa
atau
bersedekah
atau
menyembelih…(QS Al-Baqarah: 196)
Puasa yang dikerjakan adalah 3 hari, sedang sedekah
banyaknya tiga sha’ makanan untuk 6 orang miskin, setiap
satu orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari kurma
atau
gandum.
Adapun
yang
dimaksud
dengan
menyembelihpada ayat di atas ialah menyembelih seekor
kambing yang memenuhi kriteria syarat hewan sebagaimana
dalam penyembelihan hewan qurban.
b. Memotong kuku
Memotong kuku atau mencabutnya, karena diqiyas
(disamakan hukumnya) dengan menggunting rambut, baik
kuku tangan ataupun kuku kaki. Kalau kukunya pecah dan
menyakitkan,
maka boleh dibuang
bagian yang
menyakitkannya dengan tidak ada sanksi apapun.
c. Memakai wewangian
Memakai wewangian setelah ihram, baik pada badan,
127
Bab 8 : Ihram
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
pakaian atau yang menempel dengannya. Sebuah riwayat
menyebutkan bahwa Nabi saw telah bersabda berkenaan
dengan orang yang ihram:
Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum,
baik parfum za’faran atau wars. (HR Bukhari dan Muslim)
Juga tidak boleh mencium bau minyak wangi atau
menggunakan sabun yang wangi atau mencampur the
dengan air mawar dan sejenisnya. Boleh memakai
wewangian sebelum ihram sekalipun bekasnya masih ada
setelah ihram. Dasarnya adalah haidts ‘Aisyah ra,
“Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah saw
dengan kedua tanganku ini saat akan ihram dank arena dalam
keadaan halal sebelum beliau wafat.” (HR Bukhari)
d. Nikah dan melamar
Nikah dan melamar, baik untuk dirinya maupun untuk
orang lain, karena Rasulullah saw bersabda:
Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau
menikahkan, juga tidak boleh menkhitbah (melamar).(HR
Muslim)
Juga tidak boleh menjadi wakil untuk hal itu, karena
nikah dalam keadaan seperti itu tidaklah sah.
e. Bersenggama
Bersenggama dan melakukan berbagai pemanasannya,
seperti mencium, memeluk dan sejenisnya. Semua itu tidak
halal, baik bagi pria maupun wanita. Dan seorang istri tidak
boleh memberi kesempatan kepada suaminya untuk
melakukan hal itu saat ihram, karena Allah swt berfirman:
ﻻﻓﹶﺚﹶ ﻭ ﻓﹶﻼ ﺭﺞ ﺍﻟﹾﺤ ﻓِﻴﻬِﻦﺽ ﻓﹶﺮﻦ ﻓﹶﻤﺎﺕﻠﹸﻮﻣﻌ ﻣﺮﻬ ﺃﹶﺷﺞﺍﻟﹾﺤ
ﺞﺍﻝﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﻻ ﺟِﺪ ﻭﻮﻕﻓﹸﺴ
128
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 8 : Ihram
(musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok),
berbuat fasik dan berbantah-bantahan…(al-Baqarah: 197)
f. Membunuh Binatang
Membunuh binatang buruan, yaitu setiap binatang darat
yang halal dan liar secara alami. Firman Allah:
ﺎﻣﺮ ﺣﻢﺘﻣﺎ ﺩ ﻣﺮ ﺍﻟﹾﺒﺪﻴ ﺻﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﻡﺮﺣﻭ
Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat selama kamu dalam keadaan ihram (al-Maidah: 96).
Namun demikian boleh bagi orang-orang yang sedang
ihram membunuh 5 jenis binatang, yaitu:
Lima jenis binatang tak mengapa dibunuh oleh orang yang
sedang ihram: yaitu gagak, burung rajawali, kalajengking,
tikus dan anjing galak.(HR Bukhari dan Muslim)
Terkait memotong pepohonan di Tanah Suci, maka itu
hukumnya haran baik bagi yang sedang ihram maupun yang
tidak sedang ihram, karena itu merupakan larangan-larangan
di Tanah Suci.
2. Larang Buat Laki-laki
Yang dilarang khusus bagi jemaah pria saja:
a. Menutup kepala
Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat, karena
Nabi saw bersabda berkenaan dengan orang yang sedang
ihram yang terjatuh dari untanya,
“Janganlah kalian menutupi kepalanya…(HR Bukhari dan
Muslim)
Maka tidak boleh memakai peci, topi dan sejenisnya.
Sedangkan yang tidak menempel boleh dipakai seperti
129
Bab 8 : Ihram
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
payung, atap mobil dan lain-lain, karena saat Nabi
melakukan ibadag haji bersama Bilal dan Usamah, yang
seorang dari mereka mengendalikan kendaraannya sedang
yang seorang lagi mengangkat kain di atas kepala Nabi
untuk menaungi beliau dari terik matahari. (HR Muslim)
b. Mengenakan pakaian berjahit
Maksudnya adalah yang dibuat sesuai dengan bentuk
tubuh atau anggota badan seperti celana, baju, kaos kaki dan
sejenisnya, kecuali bagi yang tidak mendapatkan kain ihram,
maka boleh baginya memakai celana.
Dan orang yang tidak mendapatkan sandal, boleh
mengenakan selop dengan tidak mendapatkan sanksi
apapun. Tak mengapa memakai kacamata, cincin, jam tangan
dan sejenisnya.
3. Larangan Buat Wanita
Yang dilarang khusus bagi jemaah haji wanita, yaitu
mengenakan cadar dan sarung tangan, karena ada hadits
yang melarangnya.
Dalilnya, Nabi saw pernah bersabda,
Hendaklah wanita muslimah yang sedang berihram itu tidak
menutup mukanya dan tidak pula memakai sarung tangan.
(HR Bukhari)
C. Sunnah-sunnah Ihram
Disunnahkan sebelum dan ketika sedang melaksanakan
ibadah ihram hal-hal berikut ini :
1. Mandi
Jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu Mazhab AlHanafiyah, Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah,
sepakat menyebutkan bahwa mandi adalah sunnah yang
dianjurkan untuk dikerjakan sebelum seseorang memulai
ibadah ihram.
130
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 8 : Ihram
Dasarnya adalah hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu :
ﻞﺴﺍﻏﹾﺘﻼﹶﻟِﻪِ ﻭ ﻹِﻫﺩﺮﺠ ﺗ ﺒِﻲﺃﹶﻯ ﺍﻟﻨ ﺭﻪ ﺃﹶﻧ: ٍﻦِ ﺛﹶﺎﺑِﺖﺪِ ﺑﻳﻋﻦ ﺯ
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu bahwa beliau pernah
melihat Nabi SAW melepaskan pakaian untuk ihram dan
mandi. (HR. Turmizy)
Para ulama menyebutkan bahwa kesunnahan mandi
sebelum berihram ini berlaku buat siapa saja, baik laki-laki,
perempuan, dewasa, anak-anak, bahkan termasuk buat para
wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas sekali pun.
Khusus tentang kesunnahan mandi buat wanita yang
sedang haidh atau nifas, dasarnya adalah hadits Abdullah
bin Al-Abbas radhiyallahuanhu yang diriwayatkan secara
marfu’:
ﺮﺎ ﻏﹶﻴ ﻛﹸﻠﱠﻬﺎﺳِﻚﻨﻘﹾﻀِﻲ ﺍﻟﹾﻤﺗ ﻭﺮِﻡﺤﺗﺴِﻞ ﻭﺘﻐ ﺗﺎﺋِﺾﺍﻟﹾﺤﺎﺀَ ﻭﻔﹶﺴﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻨ
ﺮﻄﹾﻬﻰ ﺗﺘﺖِ ﺣﻴ ﺑِﺎﻟﹾﺒﻄﹸﻮﻑﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺗ
Para wanita yang sedang nifas dan haidh hendaklah mandi
dan berihram lalu mengerjakan manasik haji mereka
seluruhnya, kecuali tidak melakukan tawaf di Baitullah hingga
mereka suci. (HR. Turmuzi dan Abu Daud)
Adapun kapan mandi itu dilakukan, umumnya para
ulama melihatnya dengan luas, yaitu asalkan sudah mandi,
meski pun kemudian batal dari wudhu seperti buang air
kecil dan besar atau keluar angin, tidak perlu diulang lagi.
Artinya, keadaan sudah mandi itu tidak harus diterjadi
saat ihram sedang dimulai. Bisa saja berjarak agak jauh dari
waktu mulai ihram, sebagaimana mandi pada hari Jumat
yang disunnahkan dikerjakan pagi-pagi sekali, meskipun
waktu untuk shalat Jumat baru masuk di waktu Dzhuhur.
Namun pendapat Al-Malikiyah agak sedikit berbeda.
131
Bab 8 : Ihram
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Mereka mengatakan bahwa hendaknya mandi itu langsung
diikuti dengan mulai berihram.
2. Memakai Parfum
Jumhur
ulama
selain
mazhab
Al-Malikiyah
menyunnahkan sebelum berihram, diawali dengan memakai
parfum atau pewangi. Parfum dalam bahasa Arab disebut
ath-thiib ()اﻟﻄﯿﺐ, sedangkan memakai parfum disebut attathayyub ()اﻟﺘﻄﯿﺐ.
Tentu yang dimaksud dengan memakai parfum disini
bukan ketika sudah mulai berihram, melainkan justru
dilakukan sebelum ihram dimulai. Sebab kalau memakai
parfum dilakukan setelah mulai berihram, hukumnya justru
diharamkan.
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha berikut ini :
ﺮِﻡﺤﻞ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺍﻣِﻪِ ﻗﹶﺒﺮ ﻹِﺣ ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﺭﺐ ﺃﹸﻃﹶﻴﺖﻛﹸﻨ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Aku memberi parfum
kepada Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum beliau
memulai berihram”. (HR. Bukhari dan Muslim)
ﻮﻫ ﻭ ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳﻔﹶﺎﺭِﻕِ ﺭﺑِﻴﺺِ ﺍﻟﻄﱢﻴﺐِ ﻓِﻲ ﻣ ﺇِﻟﹶﻰ ﻭﻈﹸﺮﻲ ﺃﹶﻧﻛﹶﺄﹶﻧ
ﺮِﻡﺤﻣ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Sepertinya Aku
melihat kilau parfum pada rambut Rasulullah SAW saat beliau
berihram”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan mazhab Al-Malikiyah adalah satu-satunya mazhab
yang tidak menyunnahkan memakai parfum, baik sebelum
apalagi ketika sedang berihram. Dalam pandangan mereka,
memakai parfum sebelum berihram hukumnya juga
132
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 8 : Ihram
terlarang.41
Sedangkan memakai parfum yang bukan di badan tetapi
pada pakaian, dalam hal ini menurut pandangan jumhur
ulama termasuk hal yang dilarang. Karena termasuk
dianggap memakain parfum.
Sedangkan mazhab As-Syafi’iyah justru menganggapnya
sunnah. Asalkan kalau berganti baju yang baru, tidak boleh
bila baju itu berparfum.
3. Shalat Dua Rakaat
Termasuk di dalam ibadah yang disunnahkan ketika kita
mengawali ihram adalah melakukan shalat sunnah dua
rakaat. Shalat itu disebut dengan shalat sunnah ihram. Dan
seluruh ulama tanpa terkecuali setuju atas kesunnahan shalat
ini, dengan dasar hadits berikut ini :
ﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﺻﺒِﻲ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺍﻟﻨ: ﺎﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﺮﻤﻦِ ﻋﻋﻦ ﺍﺑ
ِﻦﻴﺘﻛﹾﻌﻔﹶﺔِ ﺭﻠﹶﻴ ﺑِﺬِﻱ ﺍﻟﹾﺤﻛﹶﻊﺮﻳ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW shalat
dua rakaat di Dzil Hulaifah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun tidak dibenarkan bila shalat sunnah dua rakaat
ini dikerjakan di waktu yang dimakruhkan.
4. Bertalbiyah
Istilah talbiyah ( )اﻟﺘﻠﺒﯿﺔmaknanya adalah mengucapkan
lafadz labbaik Allahumma labbaik ()ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢ ﻟﺒﯿﻚ. Makna lafadz ini
menurut para ulama adalah ungkapan yang menunjukkan
makna bahwa kita telah mendengar dan menjawab panggilan
Allah.
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
41
Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 1 hal. 338
133
Bab 8 : Ihram
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
menyebutkan bahwa talbiyah itu disunnahkan ketika selesai
dari shalat sunnah dua rakaat ihram. Sedangkan mazhab
Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan ketika
sudah menaiki kendaraan, dengan dasar hadits berikut ini :
ﻞ ﺃﹶﻫﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﺻﻪﺎ ﺃﹶﻧﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﺮﻤﻦِ ﻋﻦِ ﺍﺑﻋ
ﺔﹰ ﻗﹶﺎﺋِﻤﻪﺍﺣِﻠﹶﺘ ﺑِﻪِ ﺭﺕﻮﺘ ﺍﺳﺣِﲔ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
bertalbiyah ketika untanya telah berdiri tegak. (HR. Bukhari
Muslim)
D. Kaffarat
Ibadah ihram pada hakikatnya seperti puasa, yaitu tidak
boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi
pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan
membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus
dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah
ihram.
Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai :
ِﺍﺕﻈﹸﻮﺭﺤ ﻣﺌﹰﺎ ﻣِﻦﻴ ﺷﻜﹶﺐﺗﻦِ ﺍﺭﻠﹶﻰ ﻣ ﻋﺠِﺐﺍﺀُ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳﺰﺍﻟﹾﺠ
ِﺍﻡﺮﺍﻹِْﺣ
Hukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan
dalam ibadah ihram.
134
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 9 : Wuquf di Arafah
Bab 8 : Wuquf di Arafah
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
B. Masyru’iyah
1. Al-Quran
2. As-Sunnah
3. Ijma’
C. Waktu Wuquf
1. Jumhur Ulama
D. Batas Wilayah Arafah
A. Pengertian
1. Bahasa
Kata wuquf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifuwuqufan ( وﻗﻮﻓﺎ- ﯾﻘﻒ- )وﻗﻒ, yang artinya berdiri atau berhenti.
Wuquf juga bermakna as-sukun ()اﻟﺴﻜﻮن, yang artinya berhenti
atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari
berjalan.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, wuquf di Arafah adalah :
135
Bab 9 : Wuquf di Arafah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﻮﻫﺔِ ﻭ ﺫِﻱ ﺍﳊِﺠﺎﺳِﻊِ ﻣِﻦﻡِ ﺍﻟﺘﻮﻓﹶﺎﺕِ ﰲِ ﻳﺮﺝ ﰲِ ﻋ
ِ ﺎ ﺍﳊﹸﺠﻮﺭﻀﺣ
ِّﻛﹶﺎﻥِ ﺍﳊﹶﺞ ﺃﹶﺭﻣِﻦ
Hadirnya jamaah haji di padang pasri Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah dan merupakan bagian dari rukun haji.
Maka yang dimaksud dengan berwukuf dalam manasik
haji itu harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :
Kehadiran pada suatu tempat, bukan sekedar melakukan
ritual saja. Dan tempat itu adalah padang Arafah. Bila
tempatnya diganti dengan tempat lain, atau di luar batas
Arafah, maka bukan dikatakan sebagai wuquf. Ada pun
amalan-amalan yang harus dilakukan, tidak merupakan
ketentuan dari wuquf. Yang dipentingkan kehadirannya,
bukan apa yang dikerjakannya.
Yang hadir adalah para jamaah haji yang berniat untuk
mengerjakan ritual ibadah haji. Tentunya dalam keadaan
berihram dengan mematuhi semua ketentuan ihram.
Maka keberadaan orang yang berada di Arafah bukan
dengan niat haji, tidak disebut sebagai wuquf.
Hanya dilakukan pada satu hari saja dalam setahun
sekali, yaitu hanya pada tanggal 9 Dzulhijjah. Bila
seseorang hadir di Arafah di luar tanggal itu, maka apa
yang dia kerjakan bukan termasuk wuquf dalam manasik
haji.
B. Masyru’iyah
Jumhur ulama dari semua mazhab telah sepakat bahwa
melakukan wuquf di Arafah merupakan rukun yang paling
utama di antara semua rukun haji dan dari semua rangkaian
ritual ibadah haji.
Bahkan seluruh rangkaia ibadah haji itu akan menjadi
tidak bermakna, sia-sia dan tidak sah, apabila seseorang
136
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 9 : Wuquf di Arafah
meninggalkan rukun ini, yaitu wuquf di Arafah.
Masyru’iyah berwuquf di Arafah ini didasarkan pada AlQuran, As-Sunnah dan Ijma’ di kalangan para ulama.
1. Al-Quran
Adapun dasar masyru’iyah dari Al-Quran Al-Karim
adalah firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah yang
berbunyi :
ﺎﺱ ﺍﻟﻨﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽﻴ ﺣﻮﺍ ﻣِﻦ ﺃﹶﻓِﻴﻀﺛﹸﻢ
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orangorang banyak (Arafah) (QS. Al-Baqarah : 198)
Para ulama ahli tafsir dan ahli fiqih sepakat bahwa yang
dimaksud dengan bertolak dari tempat bertolaknya orang
banyak banyak maksudnya adalah melakukan wuquf di
padang pasir Arafah.
2. As-Sunnah
Dasar masyru’iyah wuquf di Arafah dari As-Sunnah
adalah sabda Rasulullah SAW yang amat terkenal :
Haji adalah Arafah (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
ﻓﹶﺔﹶﺮ ﻋﺞﺍﻟﹾﺤ
Maksudnya beliau SAW mengatakan bahwa ibadah haji
itu intinya adalah wuquf di Arafah. Sehingga para ulama
memasukkan ritual wuquf ini sebagai rukun dari sekian
banyak rukun haji. Dimana ibadah haji tidak sah apabila
tidak menjalankan rukun ini.
Namun hadits ini tidak boleh dipahami dengan cara
terbalik yang keliru. Misalnya seseorang mengatakan bahwa
rangkaian ibadah haji itu cukup hanya dengan melakukan
wuquf di Arafah saja, tanpa melakukan ritual yang lainnya.
Pengertian seperti itu adalah pengertian yang keliru.
137
Bab 9 : Wuquf di Arafah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
3. Ijma’
Seluruh ulama muslimin sepajang 14 abad lamanya telah
berijma’ dan tidak pernah berubah bahwa wuquf di Arafah
adalah perintah Allah yang mutlak dan termasuk ke dalam
rukun haji.
Apabila jamaah haji karena satu udzur tertentu, tidak
bisa hadir di Arafah pada waktunya, maka hajinya tidak sah.
Bahkan para ulama sepakat bahwa yang bersangkutan punya
beban, yaitu diwajibkan untuk mengulangi lagi haji di tahun
depan.
Karena itu jamaah haji yang sakit parah dan tidak bisa
lepas dari alat penunjang kehidupan, sebisa mungkin tetap
dibawa ke Arafah di dalam mobil ambulan, minimal
memenuhi syarat hadir di Arafah.
C. Waktu Wuquf
Melakukan wuquf di Arafah berarti seseorang datang
dan berada di dalam wilayah Arafah, pada batas-batas waktu
yang telah ditetapkan.
138
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 9 : Wuquf di Arafah
1. Jumhur Ulama
Dalam pandangan jumhur ulama, yaitu mazhab AsySyafi’iyah dan Al-Hnafiyah, waktu yang telah ditetapkan
untuk melakukan ibadah wuquf di Arafah adalah pada hari
Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, setiap tahun.
Waktu wuquf tepatnya dimulai semenjak waktu Dhuhur,
yaitu ketika matahari mengalami zawal. Zawal adalah posisi
matahari yang mulai bergerak semu ke arah barat, setelah
sebelumnya tepat berada di posisi atas kepala kita. Dalam
terjemahan bahasa Indonesia di masa lampau, kata zawalusysyamsi sering diterjemahkan menjadi tergelincirnya matahari.
Dan waktu batas akhir dari wuquf adalah ketika terbit
fajar keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, yang juga
merupakan Hari Raya Idul Adha atau hari Nahr.
a. Waktu Rukun
Waktu rukun adalah durasi minimal yang harus
ditunaikan oleh seseorang yang menunaikan ibadah haji di
Arafah. Bila waktu rukun ini tidak terpenuhi, maka
wuqufnya tidak sah, bahkan dia didenda untuk
melaksanakan haji lagi tahun depan.
Durasi waktu rukun dalam pandangan jumhur ulama
cukup sekejap saja, artinya asalkan seorang jamaah haji
sempat beberapa detik berada di Arafah, maka dia sudah
dianggap telah melakukan wuquf. Jamaah haji tidak dituntut
untuk terus menerus selalu berada di Arafah sepanjang masa
wuquf berlangsung.
Jadi asalkan seorang jamaah haji sempat berada di
Arafah di antara rentang waktu sejak masuk waktu Dzhuhur
pada tanggal 9 Dzhulhijjah hingga terbit fajar keesokan
harinya tanggal 10 Dzhuhijjah, maka dia telah dianggap sah
dan mendapatkan ibadah wuquf.
b. Waktu Wajib
Selain waktu rukun di atas, kita juga mengenal istilah
139
Bab 9 : Wuquf di Arafah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
waktu (zaman) wajib. Pengertiannya adalah rentang waktu
atau durasi dimana seorang jamaah haji diwajibkan untuk
berada di Arafah.
Bedanya dengan zaman rukun, dalam masalah
konsekuensinya saja. Zaman rukun kalau tidak terpenuhi,
maka hajinya tidak sah, dan wajib mengulangi haji lagi tahun
depan. Sedangkan zaman wajib, bila dilanggar maka hajinya
tetap sah, namun dia didenda untuk menyembelih seekor
kambing. Istilah dia wajib membayar dam. Dam artinya
darah, maksudnya menyembelih seekor kambing, yang
intinya adalah menumpahkan darah kambing.
Rentang waktu zaman wajib wuquf ini adalah semenjak
Dzhuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbenam matahari di
hari yang sama. Jadi selama kira-kira 6 jam, semua jamaah
haji wajib berada di Arafah, tidak boleh meninggalkan batasbatas Arafah. Kalau sebelum Maghrib telah meninggalkan
batas-batas Arafah, maka dia kena denda membayar dam.
Namun karena dia sudah sempat berada di Arafah, tentu
wuqufnya tetap sah, dan tidak ada kewajiban untuk
mengulangi haji di tahun depan.
D. Batas Wilayah Arafah
Tempat untuk melaksanakan wuquf adalah Arafah, yang
wujud fisiknya tidak lain hanyalah sebuah padang pasir yang
terdiri dari pasir, kerikil, bebatuan dan sedikit tumbuhan.
140
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 9 : Wuquf di Arafah
Para ulama mendefinisikan Arafah sebagai :
ﺎ ﺑِﻬﻗﹸﻮﻑ ﺍﻟﹾﻮﻮﻫ ﻭﺞ ﺍﻟﹾﺤﻛﹾﻦ ﺭﺎﺝﺠﻱ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﹾﺤﺩﺆﻜﹶﺎﻥﹸ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳﺍﻟﹾﻤ
Tempat dimana para jamaah haji melaksanakan rukun haji
yaitu wuquf
Padang pasir Arafah terletak jauh di luar kota Mekkah,
posisinya terletak di arah Tenggara dari Masjidil Haram.
Jaraknya sekitar 22 km.
Padang pasir Arafah ini diperkirakan luasnya berkisar
10,4 km persegi dan terdapat rambu-rambu yang
menunjukkan batas-batas Arafah.
Para jamaah haji yang melakukan wuquf di Arafah, pada
kenyataannya melakukan kemping di tenda-tenda, sambil
melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa, termasuk shalat,
dzikir, dan ibadah lainnya. Dan dibolehkan untuk istirahat,
mudzakarah, atau pun tidur. Aktifitas lainnya juga boleh
dikerjaan, seperti buang hajat, makan, minum, dan lainnya.
Yang penting jangan sampai merusak ihram yang sedang
dikerjakan. Sebab ketika wuquf, semua jamaah haji
mengerjakannya sambil berihram. Itu berarti, sepanjang
wuquf, laki-laki hanya mengenakan dua lembar handuk
sebagai pakaiannya.
141
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
Bab 9 : Thawaf
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
B. Jenis Tawaf
1. Tawaf Ifadhah
2. Tawaf Qudum
3. Tawaf Wada’
4. Tawaf Sunnah
C. Syarat Tawaf
1. Niat
2. Menutup Aurat
3. Suci dari Najis dan Hadats
4. Ka’bah di Sebelah Kiri
5. Mulai Dari Hajar Aswad
6. Mengelilingi Ka’bah
7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu
8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya
9. Di dalam Masjid Al-Haram
10. Tujuh Putaran
11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
A. Pengertian
1. Bahasa
Kata thawaf ( )اﻟﻄﻮافdalam bahasa Arab bermakna :
143
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Berputar mengelilingi suatu benda
ِﺀﻲﻝ ﺍﻟﺸﻮﺍﻥﹸ ﺣﺭﻭﺍﻟﺪ
Dikatakan ( )ﻃﺎف ﺣﻮل اﻟﻜﻌﺒﺔbahwa seseorang itu bergerak
berputar-putar mengelilingi ka’bah. Di dalam Al-Quran
disebutkan :
ﻓﹶﻼﹶﺮﻤﺘ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋﺖﻴ ﺍﻟﹾﺒﺞ ﺣﻦﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤﻌ ﺷﺓﹶ ﻣِﻦﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ
ﺎ ﺑِﻬِﻤﻑﻄﱠﻮﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻠﹶﻴ ﻋﺎﺡﻨﺟ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari
syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya
berputar diantara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158)
Kata an yaththawwafa bihima ( )أن ﯾﻄﻮف ﺑﮭﻤﺎsecara bahasa
maksudnya adalah memutari keduanya, yaitu Shafa dan
Marwah.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih, kata thawaf maknanya
adalah :
ﻬِﻲﺘﻨﻳﺩِ ﻭﻮﺮِ ﺍﻷَﺳ ﺍﳊﹶﺠﺃ ﻣِﻦﺪﺒﺍﻡِ ﺣﻴﺚ ﻳﺮﺖِ ﺍﻟﹾﺤﻴﻝ ﺍﻟﹾﺒﻮﺍﻥﹸ ﺣﺭﻭﺍﻟﺪ
ِﺖﻴ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺒﻩﺎﺭﺴﻞ ﻳﻌﺠﺍﻁٍ ﻳﻮﺔِ ﺃﹶﺷﻌﺒ ﺳﺪﻌﻪِ ﺑﻓِﻴ
Berputar mengelilingi ka’bah yang dimulai dari hajar aswad
dan diakhiri di hajar aswad juga setelah tujuh putaran,
dengan menjadikan bagian kanan tubuhnya menghadap ke
ka’bah.
Di masa lalu orang-orang Arab jahilyah juga
mengerjakan tawaf, namun tata cara yang mereka lakukan
sangat berbeda dengan tata cara yang diajarkan oleh
144
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
Rasulullah SAW. Mereka terbiasa melakukan tawaf di
sekeliling Ka’bah di malam hari telanjang tanpa busana
sambil bertepuk-tepuk dan bersiul-siul, sebagaimana
disebutkan di dalam Al-Quran.
ﺬﹶﺍﺏﺔﹰ ﻓﹶﺬﹸﻭﻗﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﹾﻌﺪِﻳﺼﺗﻜﹶﺎﺀ ﻭﺖِ ﺇِﻻﱠ ﻣﻴ ﺍﻟﹾﺒ ﻋِﻨﺪﻢﻬﻼﹶﺗﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺻﻣﻭ
ﻭﻥﹶﻜﹾﻔﹸﺮ ﺗﻢﺎ ﻛﹸﻨﺘﺑِﻤ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak
hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab
disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)
B. Jenis Tawaf
Yang merupakan rukun haji adalah tawar ifadhah,
dimana bila seorang haji meninggalkannya, maka ibadah
hajinya itu tidak sah.
Namun di luar tawaf ifadhah yang merupakan rukun
dalam ibadah haji, kita juga mengenal beberapa tawaf
lainnya, yang hukumnya wajib namun tidak termasuk rukun.
1. Tawaf Ifadhah
aa
2. Tawaf Qudum
aa
3. Tawaf Wada’
aa
4. Tawaf Sunnah
aa
145
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
C. Syarat Tawaf
1. Niat
Setiap ibadah ritual mensyaratkan niat di dalam hati,
tidak terkecuali tawaf di sekeliling ka’bah. Dan niat itu
intinya adalah menyengaja untuk melakukan suatu
pekerjaan. Niat tawaf berarti seseorang menyengaja di dalam
hati bahwa dirinya akan melakukan ibadah tawaf. Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW yang terkenal :
ﻯﻮﺎ ﻧﺮِﺀٍ ﻣﺎ ﻟِﻜﹸﻞِّ ﺍﻣﻤﺇِﻧﺎﺕِ ﻭﺎﻝﹸ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴﻤﺎ ﺍﻷَﻋﻤﺇِﻧ
Sesungguhnya semua amal itu mensyaratkan niat. Dan setiap
orang mendapatkan sesuatu berdasarkan apa yang dia
niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Memasang niat di dalam hati dijadikan syarat oleh
Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah. Bahkan mazhab AsSyafi’iyah mengharuskan untuk melakukan ta’yin, yakni
penentuan secara lebih spesifik judul tawaf yang dilakukan.
Mengingat bahwa tawaf itu ada banyak jenisnya, tidak asal
sembarangan kita mengerjakan tawaf saja.
Maka dalam mazhab ini, bila kita mau melakukan tawaf,
di dalam hati kita harus kita jelas statusnya, tawaf apakah
yang akan kita kerjakan, ifadhah, qudum, wada’ atau tawaf
sunnah? Berbeda niat dan hasil akan membuat tawaf itu
menjadi tidak sah.
Namun terkait dengan urusan niat ini, mazhab AlHanafiyah dan Al-Malikiyah tidak menjadikannya sebagai
syarat.
2. Menutup Aurat
Mazhab Asy-Syafi’iyah secara tegas mensyaratkan orang
yang melakukan tawaf untuk menutup aurat, sementara
mazhab lain meski mengharuskan tutup aurat namun tidak
146
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
secara eksplisit menyebutkannya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang
orang untuk melakukan tawaf dengan bertelanjang atau
tanpa busana.
ﺎﺎﻧﻳﺮﺖِ ﻋﻴ ﺑِﺎﻟﺒﻄﹸﻮﻑﻻﹶ ﻳ
Janganlah seseorang melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah
dengan telanjang. (HR. Bukhari)
Di masa lalu orang-orang Arab jahiliyah terbiasa
melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah di malam hari
telanjang tanpa busana sambil bertepuk-tepuk dan bersiulsiul.
ﺬﹶﺍﺏﺔﹰ ﻓﹶﺬﹸﻭﻗﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﹾﻌﺪِﻳﺼﺗﻜﹶﺎﺀ ﻭﺖِ ﺇِﻻﱠ ﻣﻴ ﺍﻟﹾﺒ ﻋِﻨﺪﻢﻬﻼﹶﺗﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺻﻣﻭ
ﻭﻥﹶﻜﹾﻔﹸﺮ ﺗﻢﺎ ﻛﹸﻨﺘﺑِﻤ
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak
hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab
disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35)
3. Suci dari Najis dan Hadats
Syarat suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan
hadats, dimasukkan ke dalam syarat tawaf oleh para ulama.
Hal itu lantaran kedudukan dan status tawaf ini nyaris mirip
sekali dengan shalat yang juga mensyaratkan suci dari najis
dan hadats.
Selain syarat dalam tawaf, suci dari najis dan hadats ini
juga merupakan syarat dari ibadah sa’i. Sedangkan ritual
ibadah haji lainnya, seperti wukuf di Arafah, mabit di
Muzdalifah, melontar Jamarat di Mina dan lainnya, tidak
mensyaratkan kesucian dari najis dan hadats.
Maka seorang yang sedang tawaf harus membersihkan
147
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
dirinya terlebih dahulu dari najis, juga harus mengangkat
hadats seandainya dia sedang dalam keadaan hadats kecil
atau hadats besar, dengan wudhu, manji janabah atau
tayammum.
Posisi suci dari hadats kecil dan besar ini harus terus
menerus terjaga hingga usainya tawaf berlangsung. Bila di
tengah-tengah tawaf seseorang terkena najis, maka batal dan
terkena hadats kecil. Untuk itu dia harus membersihkan najis
itu dan mengambil wudhu’ lagi.
Demikian juga bila dia mengalami hal-hal yang
membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, tersentuh
kulit lawan jenis tanpa penghalang menurut versi mazhab
As-syafi’iyah, maka dia harus berwudhu’ ulang.
Setelah suci dari najis dan hadats, kemudian dia boleh
kembali ke tempat semula terkena najis, untuk meneruskan
hitungan putaran tawaf.
Dalam hal ini perbedaan tawaf dan shalat adalah bila
batal wudhu’nya, tidak perlu mengulangi dari putaran awal,
tetapi tinggal meneruskan yang tersisa. Sedangkan dalam
ibadah shahat, bila seseorang kentut sesaat sebelum
mengucapkan salam, maka shalatnya batal dan dia harus
mengulangi lagi shalat dari takbiratul-ihram.
a. Sentuhan Kulit Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?
Persoalan ini adalah wilayah ikhtilaf yang telah ada sejak
dahulu, sehingga sampai hari ini masih saja menjadi titik
perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
(mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan
wudhu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan
jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan
wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di
antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang
demikian.
148
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada
penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
ﺎﺒﺍ ﻃﹶﻴﻌِﻴﺪﻮﺍﹾ ﺻﻤﻤﻴﺎﺀ ﻓﹶﺘﻭﺍﹾ ﻣﺠِﺪ ﺗﺎﺀ ﻓﹶﻠﹶﻢﺴ ﺍﻟﻨﻢﺘﺴ ﻻﹶﻣﺃﹶﻭ
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang
baik. (QS. An-Nisa : 43)
Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai
kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual).
Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak
membatalkan wuhu’.
Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan
kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka
sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan
mahram itu membatalkan wudhu’.
Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua
makna antara makna hakiki dengan makna kiasan maka
yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali
ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan
penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima
hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di
kalangan ulama Syafi’iyah maka kita juga menemukan
beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan
bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja
menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja
menyentuh maka tidak batal wudhu’nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan
dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami
istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara
suami istri tidak membatalkan wudhu’.
149
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara
harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam
arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’.
Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua
salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya
mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi
dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu
membatalkan wudhu’.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang
memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah
menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat
tanpa berwudhu’ lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi
SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya
kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’”. Lalu ditanya
kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud selain anda ?”.
Lalu Aisyah tertawa.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu
Majah dan Ahmad).
Mencampur Aduk Mazhab, Bolehkah?
Perbedaan pendapat dalam masalah ini justru malah
menjadi solusi. Dan hal itu dibenarkan dalam fatwa para
ulama.
Solusinya adalah seorang yang bermazhab As-Syafi’iyah
boleh berpindah mazhab kepada mazhab yang mengatakan
bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram tidak membatalkan wudhu’.
Pindah mazhab seperti ini bukan hal yang aneh atau
terlarang. Sebab pada hakikatnya seorang yang bertaqlid
kepada mazhab tertentu, tidak ada keharusan baginya untuk
selalu berpedang sehidup semati dengan pendapat dari
mazhabnya.
Seseorang terbebas dari keterikatan untuk selalu
150
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
memegang mazhabnya saja. Dia boleh pada saat tertentu dan
kasus tertentu menggunakan hasil ijtihad dari mazhab lain.
Dan kasus ini menjadi salah satu contohnya.
Memang mencampur-aduk (talfiq) antara satu mazhab
dengan yang mazhab lainnya adalah sesuatu yang terlarang.
Namun larangan itu bukan bersifat mutlak. Yang dimaksud
dengan larangan adalah bila seseorang mencampur-aduk
secara kacau balau, sehingga hasilnya merupakan sebuah
versi ibadah ‘jadi-jadian’ yang rusak.
Namun bila pencampuran itu dilakukan oleh orang yang
paham dan mengerti, serta sesuai dengan kaidah-kaidah
yang berlaku, tentu tidak ada larangan.
b. Wanita Haidh
Wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan
untuk melakukan tawaf, karena dirinya tidak memenuhi
syarat untuk melakukannya, lantaran haidh termasuk hadats
besar.
Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah
radhiyallahanha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah
SAW, namun saat hendak melaksanakan tawaf ifadhah,
beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda
mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau
SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh
dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali
dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa’i.
Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang
haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, dan itu hal
yang mudah dilakukan. Karena boleh jadi di masa itu urusan
memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal
biasa.
Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa
sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat
fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking
sejak setahun sebelumnya. Sehingga urusan memperpanjang
151
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kunjungan di kota Makkah akan menjadi urusan yang sangat
sulit. Karena terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji.
Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang
sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara
rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah
air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus
menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya
pun harus ikut menunggu juga.
Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40
orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di
Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000
wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak
terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk
masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya.
Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota
yang wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap
untuk menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan
artinya, seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu
setelah tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa
seorang wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan
tawaf ifadah malah mendapatkan haidh.
Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah
14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap
memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah
jadwal tawaf ifadhah yang normal.
Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang
harus dipecahkan secara syar''i dan cerdas.
c. Pil Penunda Haidh, Bolehkah?
Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila
pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami
penundaan masa haidh.
Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama
membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW
atau para shahabat mengenai hal ini
152
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang
hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah
haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian
lainnya tidak membolehkan.
Kalangan yang Membolehkan
Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar
radhiyallahu ''anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah
ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang
meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar
dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal
tersebut.
Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di
mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut:
- Mazhab Al-Hanabilah
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah
membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya
berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah
obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.
Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat
untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan
para suami melakukan ''azl terhadap wanita. ''Azl adalah
mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama
agar mani tidak masuk ke dalam rahim.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat
yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat
agar menunda haidhnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat
Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum
obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya
tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman).
- Mazhab Al-Malikiyah
Ulama
dari
kalangan
mazhab
Al-Malikiyah
juga
153
Bab 10 : Thawaf
berpendapat serupa. Di
kitabnya Mawahib al-Jalil
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
antaranya Al-Hathaab
dalam
- Mazhab Asy-Syafi''iyah
Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi''i dalam AnNihyah juga cenderung untuk membolehkan.
Pendapat yang Mengharamkan
Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan
penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-''Utsaimin.
Dalam fatwanya beliau mengatakan:
Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita
tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir
Allah SWT serta ketetapan-Nya kepada wanita. Karena
sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri dalam
siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini
dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang
membahayakan tubuh wanita tersebut.
Padahal nabi SAW telah bersabda,
"Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan
dirimu dan orang lain."
Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin
menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien
dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan.
Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama,
meski ada juga yang melarangnya.
Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat
hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada
dasarnya atas tindakan itu.
4. Ka’bah di Sebelah Kiri
Menjadi syarat dalam tawaf adalah memposisikan badan
agar bangunan Ka’bah ada di sebelah kiri. Sehingga kalau
dilihat dari atas, maka putaran orang yang melakukan tawaf
berlawanan dengan arah putaran jarum jam.
154
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW yang
mengambil posisi agar bangunan Ka’bah berada pada sisi kiri
beliau. Dan seluruh rangkaian itu menjadi manasik (tata cara)
dalam haji beliau, dimana beliau bersabda :
ﺎﺳِﻜﹶﻜﹸﻢﻨﻨِّﻲ ﻣﺬﹸﻭﺍ ﻋﺧ
Ambillah dariku tata cara haji kalian (HR. )
5. Mulai Dari Hajar Aswad
Satu kali putaran tawaf itu adalah berjalan mengelilingi
bangunan Ka’bah, dimulai dari titik dimana hajar aswad
berada hingga kembali lagi ke titik semula. Dengan demikian
satu kali ibadah tawaf berarti mengelilingi Ka’bah tujuh kali
putaran, dimulai dari hajar aswad yang menempel di sudut
dinding Ka’bah, dan berakhir di tempat yang sama.
Maka hajar aswad adalah garis start sekaligus juga garis
finis dalam tawaf.
Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini
ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah
tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk
melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.
Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai
dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu
yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan.
Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak
30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan
Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.
Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan
dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama
hadis.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar
Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu
berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam."
155
Bab 10 : Thawaf
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
(HR Timirzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan AlBaihaqi).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi
Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari
qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan
lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian
kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR
Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah,
Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).
At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan.
Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah
membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di
tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada
dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu
itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan
tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu
tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).
Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa,
meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau
menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab
berkata,
Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau
adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun
manfaat. Kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW
menciummu aku pun tidak akan melakukannya."
6. Mengelilingi Ka’bah
Tawaf pada dasarnya adalah berjalan bagi yang mampu
mengelilingi banguna Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
Di masa sekarang ini bangunan Ka’bah agak berbeda
dengan di masa lampau. Sehingga sekarang ini tidak ada
kekhawatiran
seseorang
salah
dalam
mengitari
bangunannya.
Namun di masa lalu, bangunan Ka’bah ini belum seperti
sekarang, sehingga ada kemungkinan orang-orang
156
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 10 : Thawaf
menerobos masuk ke dalam bagian yang masih dianggap
Ka’bah, seperti Hijir Ismail dan Syadzarwan.
7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu
Mazhab Al-Malikiyah mewajibkan tawaf dengan berjalan
kaki. Dan bila dia naik unta atau ditandu, maka dia wajib
membayar denda (dam).
Sedangkan tawaf dengan berjalan kaki menurut mazhab
As-Syafi’iyah bukan merupakan syarat tawaf tetapi
hukumnya sunnah, sebagaimana hadits Muslim.
8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya
9. Di dalam Masjid Al-Haram
10. Tujuh Putaran
11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
157
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
Bab 10 : Sa’i
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
B. Masyru’iyah
C. Kedudukan Sa’i
1. Rukun Haji
2. Wajib Haji
D. Syarat Sa’i
1. Dikerjakan Setelah Thawaf
2. Tertib
E. Rukun Sa’i
F. Sunnah Sa’i
1. Al-Muwalat
2. Niat
3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya
4. Suci Dari Hadats
5. Naik ke Atas Bukit
6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu
7. Al-Idhthiba’
8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
H. Larangan Sa’i dan Kebolehan
1. Berjual-beli
2. Menunda Sa’i
I. Jarak Shafa dan Marwah
159
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
A. Pengertian
1. Bahasa
Istilah sa’i sebenarnya aslinya berbunyi as-sa’yu (ُ)اﻟﺴﱠﻌْﻲ.
Karena huruf terakhir tidak diucapkan huruf vokalnya, maka
umumnya orang menyebutnya menjadi sa’i saja.
Secara bahasa sa’i maknanya ada banyak, di antaranya
masyaa yang artinya berjalan ()ﻣَﺸَﻰ. Selain itu juga bermakna
qashada (َ )ﻗَﺼَﺪyang artinya menuju ke suatu arah. Dan juga
bermakna ‘amila (َ )ﻋَﻤِﻞyang artinya mengerjakan sesuatu.
Kata sa’a – yas’a ( ﯾَﺴْﻌَﻰ- )ﺳَﻌَﻰjuga digunakan di dalam AlQuran Al-Karim dengan makna berjalan secara sungguhsungguh.
ﻊﻴﻭﺍ ﺍﻟﹾﺒﺫﹶﺭﺍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺫِﻛﹾﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻮﻌﻓﹶﺎﺳ
Maka berjalanlah kamu menuju dzikrullah dan tinggalkan
jual-beli (QS. AL-Jumuah : 9)
Juga bisa bermakna berjalan dengan bergegas-gegas,
sebagaimana disebutkna di dalam ayat berikut ini :
ﻠِﲔﺳﺮﻮﺍ ﺍﻟﹾﻤﺒِﻌﻡِ ﺍﺗﺎ ﻗﹶﻮﻰ ﻗﹶﺎﻝ ﻳﻌﺴﻞﹲ ﻳﺟﺔِ ﺭﺪِﻳﻨﻰ ﺍﻟﹾﻤ ﺃﹶﻗﹾﺼﺎﺀَ ﻣِﻦﺟﻭ
Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan
bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusanutusan itu”. (QS. Yasin : 20)
Namun makna yang terkait dengan ritual ibadah haji
adalah masyaa yang artinya berjalan, karena antara makna
bahasa dengan makna istilah dalam manasik haji nyaris tidak
ada perbedaan.
2. Istilah
Secara istilah fiqih, ritual ibadah sa’i didefinisikan oleh
para ulama sebagai :
160
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
ﺎﺎﺑﺇِﻳﺎ ﻭﺎﺑﺍﺕٍ ﺫﹶﻫﺮ ﻣﻊﺒﺓِ ﺳﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴﺔِ ﺑﺎﻓﹶﺔِ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﺋِﻨﺴ ﺍﻟﹾﻤﻗﹶﻄﹾﻊ
ٍﺓﺮﻤ ﻋ ﺃﹶﻭﺞﻚِ ﺣﺴﺍﻑٍ ﻓِﻲ ﻧ ﻃﹶﻮﺪﻌﺑ
Menempuh jarak yang terbentang antara Safa dan Marwah
sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah
tawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah.
B. Masyru’iyah
Ibadah sa’i adalah ibadah yang disyariatkan di dalam
kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Di dalam Al-Quran
Al-Karim Allah SWT berfirman :
ﻓﹶﻼﹶﺮﻤﺘ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋﺖﻴ ﺍﻟﹾﺒﺞ ﺣﻦﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤﻌ ﺷﺓﹶ ﻣِﻦﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ
ﺎ ﺑِﻬِﻤﻑﻄﱠﻮﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻠﹶﻴ ﻋﺎﺡﻨﺟ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari
syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka
sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 158)
Selain itu juga ada hadits nabi SAW yang
memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam
berhaji.
ﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠﻮﻌ ﺍﺳ: ﻗﹶﺎﻝﺓِ ﻭﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴﻪِ ﺑﺠﻰ ﻓِﻲ ﺣﻌ ﺳ ﺒِﻲﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ
ﻲﻌ ﺍﻟﺴﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺐ ﻛﹶﺘﺍﻟﻠﱠﻪ
Bahwa Nabi SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji
161
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
beliau
antara
Shafa
dan
Marwah,
dan
beliau
bersabda,”Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah
mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny)
C. Kedudukan Sa’i
Secara umum ibadah sa’i adalah merupakan rukun haji,
dimana ibadah haji tidak sah tanpa mengerjakan sa’i. Namun
ada juga sebagian ulama yang memposisikan sa’i bukan
sebagai rukun haji tetapi sebagai wajib haji.
1. Rukun Haji
Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Malikiyah, AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menempatkan sa’i
sebagai salah satu rukun dalam manasik haji dan juga rukun
dalam ibadah umrah, dimana rangkaian ibadah haji dan
umrah itu tidak sah tanpa adanya sa’i.
Aisyah dan Urwah bin Az-Zubair radhiyallahuanhuma
termasuk di antara kedua shahabat nabi yang mendukung
hal ini.
Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil dari AlQuran dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah SWt :
ِﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪﻌ ﺷﺓﹶ ﻣِﻦﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari
syi'ar Allah. (QS. Al-Baqarah : 158)
Selain itu juga ada dalil dari sunnah nabi SAW :
ﻲﻌ ﺍﻟﺴﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺐ ﻛﹶﺘﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻌﺍﺳ
Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya
atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny)
Hadits ini menggunakan lafadz kataba (َ )ﻛَﺘَﺐyang secara
162
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
umum maknanya
ditinggalkan alias
praktek sa’i yang
Musa Al-Asy’ari,
berikut :
Bab 11 : Sa’i
menjadikannya ibadah yang tidak boleh
rukun. Selain itu juga melihat kepada
diajarkan Rasulullah SAW kepada Abu
sebagaimana disebutkan dalam hadits
ِﻪﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﺻﺒِﻲﺜﹶﻨِﻲ ﺍﻟﻨﻌ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺑﻪﻨ ﻋﻲ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِﺿﻰ ﺭﻮﺳ ﺃﹶﺑِﻲ ﻣﻦﻋ
ﻠﹶﻠﹾﺖﺎ ﺃﹶﻫﺎﺀِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﺑِﻤﻄﹾﺤ ﺑِﺎﻟﹾﺒﻮﻫ ﻭﻤﻦِ ﻓﹶﺠِﺌﹾﺖ ﻡٍ ﺑِﺎﻟﹾﻴ ﺇِﻟﹶﻰ ﻗﹶﻮﻠﱠﻢﺳﻭ
ﻌﻞﹾ ﻣ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻫﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻲ ﺻ ِﺒﻼﻝِ ﺍﻟﻨ ﻛﹶﺈِﻫﻠﹶﻠﹾﺖ ﺃﹶﻫﻗﹸﻠﹾﺖ
ﻚ
ﺓِ ﺛﹸﻢﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺑِﺎﻟﺼﺖِ ﻭﻴ ﺑِﺎﻟﹾﺒﻧِﻲ ﻓﹶﻄﹸﻔﹾﺖﺮ ﻻ ﻓﹶﺄﹶﻣﻱٍ ﻗﹸﻠﹾﺖﺪ ﻫﻣِﻦ
ﻠﹶﻠﹾﺖﻧِﻲ ﻓﹶﺄﹶﺣﺮﺃﹶﻣ
Dari Abi Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhu berkata,” Nabi
SAW mengutusku kepada suatu kaum di negeri Yaman. Ketika
aku sudah kembali aku menemui Beliau ketika Beliau berada di
Batha'. Beliau berkata kepadaku,”Bagaimana cara kamu
berihram (memulai hajji)?”. Aku menjawab,”Aku berihram
sebagaimana Nabi SAW berihram”. Beliau bertanya
lagi,”Apakah kamu ada membawa hewan qurban?”. Aku
menjawab”Tidak”. Maka Beliau memerintahkan aku agar aku
melakukan thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan
Marwah lalu memerintahkan aku pula agar aku bertahallul.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa urutan yang benar dalam
haji adalah setelah melakukan thawaf diteruskan dengan sa’i.
Sehingga sa’i termasuk rukun dalam haji.
Dan ada hadits yang tegas-tegas menyebutkan bahwa
Allah SWT tidak menerima haji yang tidak ada sa’i di
dalamnya.
163
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ِﺓﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴ ﺑﻄﹸﻒ ﻳ ﻟﹶﻢﻪﺗﺮﻤﻻ ﻋﺮِﺉٍ ﻭ ﺍﻣﺞ ﺣ ﺍﻟﻠﱠﻪﻢﺎ ﺃﹶﺗﻣ
Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang
tidak melakukan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al
marwah.(HR. Bukhari)
ﹶﺓﺮﻤﻴﺖِ ﺍﻟﹾﻌ ﺑِﺎﻟﹾﺒﻞٍ ﻃﹶﺎﻑﺟ ﺭﻦ ﻋﺮﻤ ﻋﻦﺎ ﺍﺑﺄﹶﻟﹾﻨﺎﺭٍ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺳ ﺩِﻳﻨﻦﻭ ﺑﺮﻤﻋ
ﻠﱠﻰ ﺻﺒِﻲ ﺍﻟﻨ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻗﹶﺪِﻡﻪﺃﹶﺗﺮﺄﹾﺗِﻲ ﺍﻣﻭﺓِ ﺃﹶﻳ ﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴ ﺑﻄﹸﻒ ﻳﻟﹶﻢﻭ
ِﻦﻴﺘﻛﹾﻌﻘﹶﺎﻡِ ﺭ ﺍﻟﹾﻤﻠﹾﻒﻠﱠﻰ ﺧﺻﺎ ﻭﻌﺒﺖِ ﺳﻴ ﺑِﺎﻟﹾﺒ ﻓﹶﻄﹶﺎﻑﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﺍﻟﻠﱠﻪ
ﺓﹲﻮﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺃﹸﺳﺳ ﻓِﻲ ﺭ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻟﹶﻜﹸﻢﻗﹶﺪﺓِ ﻭﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭ ﺍﻟﺼﻦﻴ ﺑﻃﹶﺎﻑﻭ
ﻦﻴ ﺑﻄﹸﻮﻑﻰ ﻳﺘﺎ ﺣﻬﻨﺑﻘﹾﺮﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟﹶﺎ ﻳﺒ ﻋﻦ ﺑﺎﺑِﺮﺎ ﺟﺄﹶﻟﹾﻨﺳﺔﹲ ﻭﻨﺴﺣ
ِﺓﻭﺮﺍﻟﹾﻤﻔﹶﺎ ﻭﺍﻟﺼ
Telah menceritakan kepada kami Al Humaid berkata, telah
menceritakan
kepada
kami
Sufyan
berkata,
telah
menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar berkata, Kami
pernah bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang seseorang yang
thawaf di Ka'bah untuk 'Umrah tetapi tidak melakukan sa'i
antara Shafa dan marwah. Apakah dia boleh berhubungan
(jima') dengan isterinya? Maka Ibnu 'Umar berkata, Nabi SAW
datang Makkah, lalu thawaf mengelilingi Ka'bah tujuh kali,
shalat di sisi Maqam dua rakaat, lalu sa'i antara antara Shafa
dan marwah. Dan sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang
baik pada diri Rasulullah. Dan kami pernah bertanya kepada
Jabir bin 'Abdullah tentang masalah ini. Maka ia menjawab,
Jangan sekali-kali ia mendekati isterinya hingga ia
melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan marwah.(HR.
Bukhari)
Dalil-dalil di atas tegas sekali mewajibkan atau
menjadikan sa’i sebagai salah satu rukun dalam ibadah haji.
164
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
2. Wajib Haji
Namun pendapat Al-Hanafiyah agak berbeda dengan
pendapat jumhur di atas. Mazhab ini meyakini bahwa sa’i
bukan termasuk rukun di dalam ritual haji dan umrah.
Kedudukannya dalam pendapat mereka adalah sebagai
kewajiban haji.
Perbedaan antara rukun dan wajib adalah bahwa rukun
itu lebih tinggi kedudukannya dan bila ditinggalkan, ibadah
haji itu rusak dan tidak sah. Seperti orang shalat tapi tidak
membaca surat Al-Fatihah. Sedangkan kalau disebutkan
bahwa sa’i sebagai rukun haji, meski tetap harus dikerjakan,
namun bila ditinggalkan, tidak merusak rangkaian ibadah
haji. Tetapi orang yang meninggalkan ibadah sa’i dalam
rangkaian ibadah hajinya, diwajibkan membayar denda,
yang diistilahkan dengan dam.
Istilah dam ( )دمsecara bahasa artinya darah. Namun
secara istilah fiqih, dam disini maknanya menyembelih
seekor kambing. Jadi ibadah hajinya tetap sah asalkan dia
membayar denda itu.
Yang mendukung pendapat ini antara lain Ibnu Abbas,
Anas bin Malik, Ibnu Az-Zubair, dan Ibnu Sirin.
Bahkan ada riwayat menyebutkan bahwa Al-Imam
Ahmad bin Hanbal secara pribadi termasuk salah satu yang
berpendapat bahwa sa’i itu hanya sunnah dalam haji.
Dalil yang mereka gunakan antara lain dengan ayat yang
sama dengan dalil jumhur ulama, hanya saja mereka
beralasan bahwa ayat itu tidak secara tegas menyebutkan
keharusan mengerjakan sa’i.
ﺎ ﺑِﻬِﻤﻑﻄﱠﻮﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﻠﹶﻴ ﻋﺎﺡﻨ ﻓﹶﻼﹶ ﺟﺮﻤﺘ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋﺖﻴ ﺍﻟﹾﺒﺞ ﺣﻦﻓﹶﻤ
Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i
antara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158)
165
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Ayat itu hanya menyebutkan ‘tidak ada dosa’ bila
mengerjakan sa’i. Jadi kesan yang didapat adalah kalau kita
mengerjakan sa’i, maka kita tidak berdosa.
Kisah bahwa mengerjakan sa’i itu merupakan manasik
haji orang-orang jahiliyah. Dahulu mereka melaksanakan
ihram untuk berhala (Manat), mereka juga melaksanakan sa'i
antara bukit Shafaa dan Marwah. Ketika Allah menyebutkan
thawaf di Ka’bah Baitullah tapi tidak menyebut sa’i antara
bukit Shafaa dan Marwah dalam Al-Quran, mereka bertanya
kepada kepada Rasulullah. Maka Allah SWT menurunkan
ayat ini yang intinya tidak melarang atau memperbolehkan
mereka melaksanakan sa’i.
Dengan demikian, perintah melaksanakan sa’i datang
setelah sebelumnya dianggap terlarang. Dalam ilmu ushul
fiqih, bila ada suatu perintah datang setelah sebelumnya
perintah itu jusrtu merupakan suatu larangan, maka
hukumnya bukan wajib, melainkan hukumnya boleh.
Dan bahwa sa’i itu digolongkan sebagai ibadah sunnah,
dalilnya bagi mereka yang menyunnahkan adalah sebutan
syiar-syiar Allah di dalam ayat ini. Syiar biasanya terkait
dengan sunnah dan bukan kewajiban.
D. Syarat Sa’i
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam
ibadah sa’i, yaitu :
a. Dikerjakan Setelah Thawaf
Ibadah sa’i hanya dikerjakan sebagai rangkaian ibadah
thawaf di sekeliling ka’bah yang dikerjakan setelah thawaf.
Dan tidak dibenarkan bila yang dilakukan sa’i terlebih
dahulu.
Mazhab Asy-syafi’iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan
bahwa thawaf yang dilakukan adalah thawaf yang sifatnya
rukun atau thawaf qudum (kedatangan). Dan tidak boleh ada
166
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
pemisahan antara keduanya dengan ibadah yang lain, seperti
wuquf di Arafah.
Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan didahului dengan
thawaf walau pun hanya thawaf yang sifatnyanya sunnah
bukan wajib.
b. Tertib
Yang dimaksud dengan tertib disini adalah ibadah sa’i
dikerjakan dengan :
1) Dimulai dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai
putaran yang pertama.
2) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang
kedua.
3) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai
putaran yang ketiga.
4) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang
keempat.
5) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai
putaran yang kelima.
6) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang
keenam.
7) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai
putaran yang ketujuh atau putaran yang terakhir.
Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah sa’i.
E. Rukun Sa’i
Rukun sa’i adalah berjalan tujuh kali antara Shafa dan
Marwah menurut jumhur ulama. Dasarnya adalah apa yang
dikerjakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau melaksanakan
sa’i tujuh kali. Dan juga didsarkan atas apa yang telah
menjadi ijma’ di antara seluruh umat Islam.
Bila seseorang belum menjalankan ketujuh putaran itu,
maka sa’i itu tidak sah. Dan bila dia telah meninggalkan
tempat sa’i, maka dia harus kembali lagi mengerjakannya
167
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
dari putaran yang pertama. Dan tidak boleh melakukan
tahallul bila sa’i belum dikerjakan.
Sedangkan menurut Al-Hanafiyah, rukunnya hanya
empat kali saja. Bila seseorang telah melewati empat putaran
dan tidak meneruskan sa’inya hingga putaran yang ketujuh,
dia wajib membayar dam.
F. Sunnah Sa’i
Ada beberapa hal yang disunnahkan ketika kita
mengerjakan ibadah sa’i, antara lain :
1. Al-Muwalat
Istilah al-muwalat ( )اﻟﻤﻮاﻻتmaksudnya bersambung, atau
berkesinambungan atau tidak terputus antara satu putaran
ke putaran berikutnya dengan jeda yang lama atau panjang.
Ketersambungan ini bukan rukun atau kewajiban, sifatnya
hanya sunnah, yang apabila ditinggalkan tidak akan merusak
sa’i, namun mengurangi pahalanya.
2. Niat
Berniat untuk melakukan sa’i adalah termasuk sunnah
menurut jumhur ulama. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah
menyebutkan bahwa berniat termasuk syarat sa’i.
Kalau dikatakan bahwa berniat sa’i itu hukumnya
sunnah, maka bila seseorang secara tidak sengaja berjalan
antara Shafa dan Marwah tanpa berniat melakukan sa’i, lalu
tiba-tiba dia ingin menjadikan langkah-langkahnya yang
sudah dilakukan tadi sebagai ibadah sa’i, hukumnya sudah
dianggap sah. Dan ini merupakan keluasan syariat Islam.
Sebagaimana tidak ada syarat niat ketika wuquf di Arafah.
3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya
Disunnahkan sebelum memulai sa’i untuk mengusap
hajar aswad sebelumnya, setelah mengerjakan shalat sunnah
tawaf dua rakaat. Namun kesunnahan ini hanya berlaku
168
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
manakala mengusap hajar aswad itu dimungkinkan atau
tidak ada halangan. Di masa lalu hal seperti itu masih
dimungkinkan, karena jumlah jamaah haji tidak terlalu
membeludak.
Namun di masa sekarang ini, dengan jumlah 3 juta
jamaah haji, nyaris mustahil hal itu dilakukan oleh semua
orang dalam waktu yang hampir bersamaan.
Maka sebagai gantinya, tidak perlu mengusap secara
langsung, cukup dengan melambaikan tangan saja dari
kejauhan, yaitu dari atas Shafa. 42
4. Suci Dari Hadats
Disunnahkan ketika melakukan sa’i dalam keadaan suci
dari hadats, baik hadats kecil atau hadats besar. Dasarnya
adalah sabda Nabi SAW :
:ﺖ
ِ ﺎﺿﺎ ﺣﺎ ﻟﹶﻤ ﻗﹶﺎﻝ ﻟﹶﻬ ﺒِﻲﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﺔﹶ ﺭﺎﺋِﺸ ﻋﻦﻋ
ﺮِﻱﻄﹾﻬﻰ ﺗﺘﺖِ ﺣﻴﻄﹸﻮﻓِﻲ ﺑِﺎﻟﹾﺒ ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺗﺮ ﻏﹶﻴﺎﺝﻞ ﺍﻟﹾﺤﻔﹾﻌﺎ ﻳﻠِﻲ ﻛﹶﻤﺍﻓﹾﻌ
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW berkata
kepadanya ketika mendapat haidh (saat haji),”Kerjakan
semuanya sebagaimana orang-orang mengerjakan haji,
namun jangan lakukan thawaf di Ka’bah hingga kamu suci.
(HR. Bukhari)
Hadits ini hanya menyebutkan bahwa bagi wanita yang
sedang mendapat haidh tidak boleh melakukan thawaf,
namun hadits ini tidak menyebutkan larangan untuk
melakukan sa’i. Sehingga sa’i tetap boleh dilakukan oleh
orang yang berhadats.
5. Naik ke Atas Bukit
Bagi laki-laki disunnahkan untuk naik ke atas bukit
Shafa dan Marwah dan saat di atas lalu menghadap ke kiblat,
42
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 76
169
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
namun bagi perempuan tidak disunnahkan. Al-Imam AnNawawi menyebutkan bahwa setidaknya naik setinggi
tubuhnya, meski tidak sampai ke atas puncaknya.
Di masa lalu hal ini masih terasa berat karena Shafa dan
Marwah memang masih berbentuk bukit. Namun di masa
sekarang ini, keduanya sudah tidak lagi berbentuk bukit,
kecuali hanya gundukan batu buatan yang tingginya tidak
seberapa.
Apalagi bila saat melakukan sa’i dikerjakan di lantai dua
dua atau tiga, kita sama sekali sudah tidak lagi melihat
gundukan batu-batuannya. Maka di masa sekarang ini,
sunnahnya hanya menghadap ke kiblat atau ke ka’bah saja.
6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu
Disunnahkan untuk berlari kecil pada bagian tertentu,
khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan.
Kesunnahannya menurut jumhur ulama adalah pergi
dan pulang, yaitu dari Shafa menuju Marwah atau pun dari
Marwah menuju Shafa. Namun menurut Mazhab AlMalikyah, kesunnahannya hanya sebatas dari Shafa ke
Marwah, sedangkan kembali dari Marwah ke Shafa tidak
merupakan sunnah.
Di masa sekarang ini, bagian tertentu itu ditandai
dengan lampu berwarna hijau sejauh beberapa meter.
Sepanjang beberapa meter itu, gerakan sa’i yang hanya
dengan berjalan kaki biasa kemudian disunnahkan untuk
diubah menjadi berlari-lari kecil, hingga batas lampu hijau
itu selesai, kembali lagi dengan berjalan biasa.
7. Al-Idhthiba’
Mahzab As-Syafi’iyah mensunnahkan al-idhthiba’ ketika
melakukan sa’i. Yang dimaksud dengan al-idhthiba’ ()اﻻﺿﻄﺒﺎع
adalah mengenakan pakaian ihram dengan cara kain
mengenakan baju ihram di bagian bawah ketiak kanan dan
dililitkan ke atas pundah kiri. Sehingga pundak kanan tidak
170
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 11 : Sa’i
tertutup, yang tertutup adalah pundak kirinya.
Kesunnahan ini sebenarnya berlaku pada saat
melakukan ibadah tawaf. Namun mazhab Asy-Syafi’iyah
mengqiyaskannya dengan sa’i.
8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya
Mazhab Al-Hanafiyah mensunnahkan bagi mereka yang
telah selesai menjalani ibadah sa’i untuk mendekati ka’bah
dan melakukan shalat sunnah 2 rakaat. Maksudnya agar sa’i
itu diakhiri dengan shalat sunnah sebagaimana yang
disunnahkan pada tawaf.43
Dalam masalah ini, para ulama di mazhab Asy-Syafi’iyah
berbeda pendapat. Al-Juwaini menyatakan bahwa hal itu
hasan (baik) dan menambahkan ketaatan. Sebaliknya, Ibnu
Shalah mengatakan justru hal itu kurang disukai karena
dianggap mengada-ada.
Al-Imam An-Nawawi mengomentari bahwa apa yang
dikatakan Ibnu Shalah itu lebih kuat. 44
H. Larangan Sa’i dan Kebolehan
Larangan-larangan yang
melakukan sa’i diantaranya :
berlaku
ketika
sedang
1. Berjual-beli
Di masa sekarang ini tidak terbayang orang melakukan
jual-beli ketika sedang melaksanakan ibadah sa’i, karena
secara fisik, semua tempat sa’i sekarang ini telah dijadikan
satu tempat khusus, tidak ada pasar atau warung tempat
berjualan.
Namun di masa lalu, tempat untuk melakukan sa’i
memang melewati para pedagang, dimana orang biasa
berjual-beli. Maka sangat dimungkinkan orang-orang yang
43
44
Fathul Qadir, jilid 2 hal. 156
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 84-85
171
Bab 11 : Sa’i
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
sedang melaksanakan sa’i berhenti sejenak sekedar untuk
berbelanja. Dan hal itu termasuk di antara larangan sa’i yang
banyak disebutkan oleh para ulama di masa lalu.
2. Menunda Sa’i
Di antara larangan dalam ibadah sa’i adalah menunda
pelaksanaannya dari waktu yang utama, sehingga terpisah
jauh waktunya dari ibadah tawaf sebelumnya, yang
seharusnya bersambung atau berdekatan.
Kecuali bila terputusnya karena ada keharusan untuk
mengerjakan shalat fardhu yang sudah waktunya untuk
dikerjakan. Hal ini tidak membatalkan sa’i dan tidak perlu
mengulanginya dari awal.
Adapun hal-hal yang dibolehkan dalam sa’i adalah
semua hal yang dibolehkan dalam thawaf, seperti berbicara,
makan dan minum.
I. Jarak Shafa dan Marwah
Jarak antara Shafa dan Marwah tidak terlalu jauh, tidak
sampai 400 meter jaraknya.
Kalau kita lakukan penelusuran di berbagai literatur,
jarak antara Shafa dan Marwah memang berbeda-beda.
Disebutkan di dalam kitab mazhab Al-Hanafiyah, AlBahru Ar-Raiq Syarh Kanzi Ad-Daqaiq bahwa jarak antara Shafa
dan Marwah adalah 750 dzira’.
Sedangkan di dalam kitab mazhab Asy-Syafi’iyah, Fathu
Al-Wahhab bi Taudhih Syarh Minhaj Ath-Tuhllab, disebutkan
jaraknya adalah 777 dzira’.
Dalam kitab Akhbaru Makkah karya Abul Walid
Muhammad bin Abdullah Al-Azraqi, disebutkan bahwa jarak
antara Shafa dan Marwah kurang lebih 766,5 dzira’ atau
setara dengan 383,25 meter. Dan kalau tujuh putaran berarti
setara dengan 2.687,5 meter.
172
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
Bab 11 : Al-Halq & At-Taqshir
Ikhtishar
A. Pengertian
B. Dasar Masyru’iyah
C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir
Umumnya ulama dari beberapa mazhab tidak
memasukkan al-halq dan at-taqshir sebagai rukun haji, tetapi
sebagai wajib haji. Namun dalam mazhab Asy-Syafi’iyah,
keduanya dimasukkan ke dalam rukun haji.
Karena itu pembahasan tentang keduanya kita
masukkan ke dalam pembahasan rukun haji, yang dibahas
secara khusus dalam bab tersendiri. Pertimbangannya karena
buku ini ditulis untuk bangsa Indonesia, yang notabene akarakar ilmu fiqih yang mereka pelajari sejak zaman nenek
moyang tidak jauh-jauh dari mazhab Asy-Syafi’iyah.
A. Pengertian
Kata al-halq ( )اﻟﺤﻠﻖsecara bahasa bermakna izalatu asysya’ri ()إزاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ, artinya menghilangkan atau menggunduli
rambut kepala hingga habis. 45
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih, khususnya fiqih haji,
45
Lisanul Arab pada madah : ()ﺣﻠﻖ
173
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
yang dimaksud dengan al-halq tidak berbeda dengan makna
secara bahasa, yaitu mencukur habis semua rambut sampai
licin alias gundul atau botak.
Sedangkan istilah at-taqshir ( )اﻟﺘﻘﺼﯿﺮadalah isim mashdar
dari kata dasar qashshara (َ )ﻗَﺼﱠﺮyang maknanya adalah
farratha (َ)ﻓَﺮﱠط, artinya mengurangi sebagian atau meringkas
sesuatu.
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih khususnya fiqih haji,
maknanya tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu
mengurangi jumlah rambut dengan mengguntingnya
sebagian.
B. Dasar Masyru’iyah
Adapun dasar masyru’iyah kedua amalan ini, adalah
firman Allah SWT ketika membuat Rasulullah SAW
bermimpi menunaikan ibadah haji. Dalam mimpinya itu,
Allah SWT menceritakan bahwa beliau SAW dan para
shahabat telah melakukan al-halq dan at-taqshir.
ﺇِﻥﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺠِﺪﺴ ﺍﻟﹾﻤﻠﹸﻦﺧﺪ ﻟﹶﺘﻖﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻳﺅ ﺍﻟﺮﻮﻟﹶﻪﺳ ﺭ ﺍﻟﻠﱠﻪﻕﺪ ﺻﻟﹶﻘﹶﺪ
ﺎ ﻣﻠِﻢﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌﺨ ﻻﹶ ﺗﺮِﻳﻦﻘﹶﺼﻣ ﻭﻜﹸﻢﻭﺳﺅ ﺭﻠﱢﻘِﲔﺤ ﻣ ﺁﻣِﻨِﲔﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪﺷ
ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ ﻓﹶﺘﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩﻌﻮﺍ ﻓﹶﺠﻠﹶﻤﻌ ﺗﻟﹶﻢ
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya,
tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu)
bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil
Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan
menggunduli rambut kepala dan menggunting
sebagian, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah
mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath
: 27)
174
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
Ayat ini menceritakan bagaimana salah satu ritual haji
dijalankan oleh Rasulllah SAW dan para shahabatnya. Dan
mimpi Rasulullah SAW itu berbeda dengan mimpi manusia
biasa. Mimpi beliau itu bagian dari wahyu, sebagaimana
syariat adzan shalat lima waktu itu didapat wahyu lewat
jalur mimpi beliau dan para shahabat.
Selain itu juga ada hadits yang derajatnya sampai kepada
muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,
dimana Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang
menggunduli rambutnya dan menguranginya sebagian pada
saat ibadah haji. Doa beliau adalah :
: ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶﺳ ﻳﺎﹶ ﺭﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ ﻭ: ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍﻦﻠِّﻘِﻴﻢِ ﺍﳌﹸﺤﺣ ﺍﺭﻢﺍﻟﻠﱠﻬ
: ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶﺳ ﻳﺎﹶ ﺭﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ ﻭ: ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍﻦﻠِّﻘِﻴﻢِ ﺍﳌﹸﺤﺣ ﺍﺭﻢﺍﻟﻠﱠﻬ
ﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳﻭ
Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah
menggunduli rambut mereka. Seseorang bertanya,”Buat yang
hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?”
Beliau berdoa lagi,”Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada
mereka yang telah menggunduli rambut mereka”. Orang itu
bertanya lagi,”Buat yang hanya mengurangi sebagian,
bagaimana ya Rasulullah SAW?”. Beliau pun berdosa,”Dan
juga buat orang-orang yang mengurangi rambut mereka
sebagian. (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir
Kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir dalam manasik
haji menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu
apakah termasuk wajib haji ataukah termasuk rukun haji.
Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat atas posisi
dan kedudukan hukumnya.
175
Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
a. Jumhur Ulama : Wajib Haji
Jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Al-Hanabilah memposisikan al-halq dan attaqshir sebagai bagian dari kewajiban dalam manasik haji.
b. Asy-Syafi’iyah : Rukun Haji
Namun sebagian ulama lain tidak berpendapat demikian.
Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk yang menolak al-halq dan
at-taqshir kalau diposisikan sebagai salah satu dari kewajiban
dalam ibadah haji. Dalam pendapat mazhab ini, kedudukan
hukum al-halq dan at-taqshir adalah sebagai rukun haji.
176
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
Bab 12 : Wajib Haji
Ikhtishar
A. Pengertian
B. Pembagian
1. Kewajiban Asli
2. Kewajiban Ikutan
B. Mabit di Muzdalifah
1. Pengertian
2. Hukum Bermalam
3. Lokasi Muzdalifah
4. Durasi Mabit
5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah
6. Wukuf di Masy’aril Haram
7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat
C. Melontar Jamarat
1. Tiga Objek Pelemparan
2. Bentuk Jamarat
3. Batu Kerikil dan Jumlahnya
4. Tata Cara Melempar
5. Pelanggaran
D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq
1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib
2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah
E. Al-Halq dan At-Taqshir
1. Pengertian
2. Dasar Masyru’iyah
3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir
177
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
A. Pengertian
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah segala
pekerjaan yang menjadi kewajiban bagi jamaah haji untuk
mengerjakannya. Dimana bila seseorang tidak mengerjakan
wajib haji, dia berdosa tetapi tidak merusak ibadah hajinya.
Wajib haji berbeda dengan rukun haji, dimana bila
seseorang meninggalkan dengan sengaja atau tanpa sengaja,
salah satu rukun di antara rukun-rukun haji, maka hajinya
menjadi rusak dan tidak sah.
Sedangkan bila yang ditinggalkan hanya wajib haji,
maka hajinya tidak rusak, kecuali orang yang meninggalkan
wajib haji itu berdosa bila meninggalkannya dengan sengaja.
Adapun bila seseorang mendapatkan udzur syar’i, sehingga
tidak mampu mengerjakan wajib haji, tentu hajinya sah dan
dia tidak berdosa. Dan untuk itu ada konsekuensi yang harus
ditanggungnya.
B. Pembagian
Secara umum kita dapat membagi praktek wajib haji ini
menjadi dua macam. Pertama, yang termasuk kewajiban asli
ibdah haji. Kedua, yang termasuk kewajiban ikutan dari
kewajiban yang asli.
1. Kewajiban Asli
Yang termasuk ke dalam kewajiban haji yang asli di
antaranya adalah bermalam (mabit) di Muzdalifah, melontar
Jamarat, menggundulkan kepala (halq) atau mencukur
sebagian rambut (taqshir), bermalam (mabit) di Mina pada
hari Tasyriq, serta tawaf wada’ (perpisahan).
2. Kewajiban Ikutan
Yang termasuk kewajiban ikutan bisa kita bagi
berdasarkan kelompok, misalnya kewajiban-kewajiban yang
terkait dengan ibadah ihram, seperti kewajiban-kewajiban
pada saat mengerjakan masing-masing kewajiban itu, seperti
178
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
kewajiban-kewajiban pada saat wuquf, tawaf, sa’i, bermalam
di Musdalifah, melempar jamarat, menyembelih hewan.
B. Mabit di Muzdalifah
1. Pengertian
Jumhur ulama sepakat memposisikan bermalam (mabit)
di Muzdalifah adalah salah satu dari kewajiban haji dan
bukan termasuk rukun haji.
Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10
Dzulhijjah adalah termasuk rangkaian ibadah haji, setelah
siangnya jamaah haji melakukan wuquf di Arafah dan
kemudian bergerak menuju Mina. Di perjalanan, para jamaah
haji akan melewati suatu tempat berupa padang pasir yang
dikenal dengan sebutan Muzdalifah. Disanalah para jamaah
haji diwajibkan untuk bermalam.
Muzdalifah terkadang juga disebut dengan istilah
Masy’aril Haram ()اﻟﻤﺸْﻌﺮ اﻟﺤﺮام. Sesungguhnya yang disebut
dengan masy’aril haram itu adalah nama sebuah gunung,
atau tepatnya bukit di bagian akhir dari Muzdalifah. Nama
gunung itu aslinya adalah quzah ()ﻗُﺰَح. Kemudian dinamakan
dengan masy’aril haram, karena makna masy’ar adalah tempat
syiar-syiar agama ditegakkan. Dan disebutkan haram karena
di tempat itu diharamkan untuk berburu dan sebagainya.
Sehingga kadang tempat itu juga disebut dengan sebutan
Dzul-hurmah ()ذو اﻟﺤﺮﻣﺔ.
Namun yang benar bahwa masy’aril haram adalah bagian
dari Muzdalifah. Artinya, Muzdalifah bukan hanya masy’aril
haram, Muzdalifah lebih luas dan lebih besar dari masy’aril
haram. Sehingga bila jamaah haji bermalam bukan di posisi
masy’aril haram, tetapi masih di dalam wilayah Muzdalifah,
sudah dianggap sah dan tidak perlu membayar dam.
Muzdalifah terkadang juga disebut dengan istilah aljam’u ( )اﻟﺠﻤﻊyang berarti kumpulan. Maksudnya karena
seluruh jamaah haji di tahun itu pada malam itu berkumpul
179
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
disana seluruhnya.
2. Hukum Bermalam
a. Wajib Haji
Para ulama umumnya mengatakan bahwa bermalam di
Muzdalifah ini termasuk wajib haji, dan bukan termasuk
rukun. Termasuk yang berpendapat seperti ini di antaranya
mazhab As-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah. 46
Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :
ﻪﺠ ﺣﻢﻊٍ ﻓﹶﺘﻤﻠﹶﺔِ ﺟ ﻟﹶﻴﺢِ ﻣِﻦﺒﻞ ﺍﻟﺼﺎﺀَ ﻗﹶﺒ ﺟﻦﻓﹶﺔﹶ ﻣﺮ ﻋﻡﻮ ﻳﺞﺍﻟﹾﺤ
Haji itu adalah (wuquf) di Arafah. Siapa yang datang sebelum
shubuh pada malam (mabit di Muzdalifah), maka sudah
sempurna haji yang dilakukan. (HR. Abu Daud dan AtTirmizy)
Maka konsekuensinya bila seorang jamaah haji tidak
melakukannya, ibadah hajinya tetap sah namun dia
diwajibkan untuk membayar dam, yaitu menyembelih seekor
kambing.
b. Sunnah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa bermalam di
Muzdalifah itu hukumnya sunnah, atau dalam istilah resmi
mereka, hukumnya mandub. Dan hanya dengan mampir
sebentar saja sudah dianggap cukup.47
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa
hukumnya sunnah muakkadah, dan bukan rukun atau wajib
haji. Buat jamaah haji disunnahkan untuk bermalam sampai
terbit fajar. 48
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 123-150
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 132
48 Badai’ush-Shanai’, jilid 2 hal. 136
46
47
180
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
c. Rukun
Namun ada juga dari sebagian ulama yang menyebutkan
bahwa bermalam di Muzdalifah hukumnya fardhu alias
rukun dalam ibadah haji. Pendapat ini didukung oleh
sebagian ulama seperti Alqamah, Al-Aswad, Asy-Sya’bi,
Hasan Al-Bashri dan An-Nakha’i. dalil yang mereka pakai
adalah hadits berikut ini, namun tidak ada sandaran perawi
yang bisa diterima.
ﺞ ﺍﻟﹾﺤﻪﺪ ﻓﹶﺎﺗ ﻟِﻔﹶﺔِ ﻓﹶﻘﹶﺩﺰ ﺑِﺎﻟﹾﻤﺒِﻴﺖ ﺍﻟﹾﻤﻪ ﻓﹶﺎﺗﻦﻣ
Orang yang luput dari bermalam di Muzdalifah, maka dia
telah luput dari ibadah haji.
3. Lokasi Muzdalifah
Muzdalifah adalah padang pasir yang membentang
antara padang Arafah dan Mina. Para ulama membuat
batasan lokasi Muzdalifah ini dengan ungkapan :
ٍﺮﺴﺤﺍﺩِﻱ ﻣﻭﻓﹶﺔﹶ ﻭﺮ ﻋﻲﺄﹾﺯِﻣ ﻣﻦﻴﻜﹶﺎﻥﹲ ﺑﻣ
Tempat yang berada di antara Arafah dan Lembah Muhassir.
ٍﺮﺴﺤﻥِ ﻣﻓﹶﺔﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﻗﹶﺮﺮ ﻋﻲﺄﹾﺯِﻣ ﻣﻦﻴﺎ ﺑﻣ
Tempat yang berada antara Arafah dan tanduk Muhassir.
Dimana pun di Muzdalifah adalah tempat yang sah
untuk bermalam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
ﻗِﻒﻮﺎ ﻣﻟِﻔﹶﺔﹸ ﻛﹸﻠﱡﻬﺩﺰﻣ
Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wuquf. (HR. Ahmad)
181
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
4. Durasi Mabit
Para ulama berbeda pendapat ketika menetapkan berapa
minimal lama durasi bermalam (mabit) di Musdalifah itu.
a. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa minimal
masa durasi bermalam di Muzdalifah adalah sekadar hathtu
ar-rihal ()ﺣﻂّ اﻟﺮﺣﺎل. Maksudnya adalah sekedar mampir sejenak
saja, tidak berlama-lama apalagi sampai menginap. Yang
penting, sudah menjejakkan kaki di Muzdalifah, maka sudah
dianggap sah.
Tambahan lagi buat mazhab Al-Malikiyah, bahwa mabit
di Muzdalifah ini hukumnya bukan rukuk dan bukan wajib
haji, melainkan bagi mereka hukumnya hanya sunnah saja.
b. Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berpendapat
bahwa bermalam di Muzdalifah sudah sah cukup dengan
berada di lokasi itu setelah melewati tengah malam. Artinya,
bila jamaah haji telah berada disana pada malam hari, lalu
begitu lewat tengah malam, jamaah haji itu bergerak keluar
meninggalkan Muzdalifah, sudah sah hukumnya tanpa ada
ketentuan membayar denda atau dam.
Sebaliknya, bila bergerak keluar dari Muzdalifah
sebelum tengah malam, maka mabitnya itu tidak sah, dan
untuk itu diharuskan membayar dam.
c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan waktu
untuk bermalam di Muzdalifah adalah antara terbit fajar atau
masuknya waktu Shubuh hingga matahari terbit. Maka
jamaah haji yang bisa berada di Muzdalifah pada waktu
Shubuh hingga terbit matahari, dianggap telah sah
melaksanakan mabit, walau pun malamnya tidak menginap
di Muzdalifah.
182
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
Sebaliknya, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah ini,
apabila jamaah haji luput dari waktu tersebut, maka
mabitnya tidak sah dan ada kewajiban membayar dam.
5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah
Salah satu amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW
ketika beliau bermalam di Muzdalifah adalah mengerjakan
shalat Maghrib dan Isya, dengan cara dijamak ta’khir dan
diqashar menjadi dua-dua rakaat.
Dasarnya adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini :
ﻓﹶﺔﹶﺮ ﻋ ﻣِﻦ ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﺭﻓﹶﻊﺎ ﺩﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﺪٍ ﺭﻳﻦِ ﺯﺔﹶ ﺑﺎﻣ ﺃﹸﺳﻦﻋ
: ﻟﹶﻪﻮﺀَ ﻓﹶﻘﹸﻠﹾﺖﺿﺒِﻎِ ﺍﻟﹾﻮﺴ ﻳﻟﹶﻢﺄﹶ ﻭﺿﻮ ﺗﺎﻝ ﺛﹸﻢﺐ ﻓﹶﺒ
ﻌﻝ ﺍﻟﺸﺰﻓﹶﻨ
ﻎﹶ ﺛﹸﻢﺒﺄﹶ ﻓﹶﺄﹶﺳﺿﻮﻟِﻔﹶﺔﹶ ﻓﹶﺘﺩﺰﺎﺀَ ﺍﻟﹾﻤ ﻓﹶﺠﻚﺎﻣﻼﹶﺓﹸ ﺃﹶﻣ ﺍﻟﺼ: ﻼﹶﺓﹸ؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﺍﻟﺼ
ﻓِﻲﻩﻌِﲑﺎﻥٍ ﺑﺴ ﻛﹸﻞ ﺇِﻧﺎﺥ ﺃﹶﻧ ﺛﹸﻢﺮِﺏﻐﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻤﻼﹶﺓﹸ ﻓﹶﺼﺖِ ﺍﻟﺼﺃﹶﻗِﻴﻤ
ﺎﻤﻬﻨﻴﻞ ﺑﺼ ﻳﻟﹶﻢﻠﱠﻰ ﻭﻼﹶﺓﹸ ﻓﹶﺼﺖِ ﺍﻟﺼ ﺃﹶﻗِﻴﻤﺰِﻟِﻪِ ﺛﹸﻢﻨﻣ
Dari Usamah bin Zaid radliallahuanhu berkata bahwa
Rasulullah SAW bertolak dari 'Arafah dan beliau singgah di
Syi'ib, dan beliau buang air kecil dan berwudhu' dengan
wudhu' yang ringan (tidak sempurna). Lalu aku
bertanya,”Apakah kita akan shalat?. Beliau menjawab,”Shalat
nanti saja”. Maka Rasulullah SAW sampai di Muzdalifah dan
berwudhu’ dengan menyempurnakannya dan beliau
melakukan shalat Maghrib. Kemudian setiap orang
menambatkan untanya masing-masing pada tempat
tambatannya, kemudian iqamat shalat dikumandangkan,
maka Beliau shalat dan tidak shalat diantara keduanya. (HR.
Bukhari)
Mazhab Asy-syafi’iyah mengatakan bahwa yang
disunnahkan adalah menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ di
waktu Isya’ (jama’ ta’khir). Dalam pandangan mereka,
183
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kebolehan menjama’ shalat itu semata-mata karena jamaah
haji adalah musafir, bukan karena ritual ibadah haji itu
sendiri.
Disunnahkan untuk mengumandangkan adzan sebelum
shalat Maghrib, sedangkan untuk shalat Isya’nya tidak perlu
adzan lagi, kecuali hanya iqamah, baik sebelum shalat Isya’
atau pun shalat Maghrib, sesuai dengan hadits berikut ini :
ﺎﻠﱠﻰ ﺑِﻬﻟِﻔﹶﺔﹶ ﻓﹶﺼﺩﺰﻰ ﺍﻟﹾﻤ ﺃﹶﺗ ﺒِﻲ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ: ﻪﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﺎﺑِﺮٍ ﺭ ﺟﻦﻋ
ﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢﻴﺎ ﺷﻤﻬﻨﻴ ﺑﺢﺒﺴ ﻳﻟﹶﻢﻦِ ﻭﻴﺘﺇِﻗﹶﺎﻣﺍﺣِﺪٍ ﻭﺎﺀَ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭﺍﻟﹾﻌِﺸ ﻭﺮِﺏﻐﺍﻟﹾﻤ
ﺢﺒ ﺍﻟﺼ ﻟﹶﻪﻦﻴﺒ ﺗﻦﻴ ﺣﺮﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠﺻ ﻭﺮ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠﻰ ﻃﹶﻠﹶﻊﺘ ﺣﻊﻄﹶﺠﺍﺿ
ٍﺔﺇِﻗﹶﺎﻣﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭ
Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW tiba di
Muzdalifah, kemudian beliau shalat Maghrib dan Isya’ dengan
satu adzan dan dua iqamah, tanpa bertasbih di antara
keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga terbit fajar dan
shalat fajar (shubuh) ketika sudah jelas datang waktu shubuh
dengan satu adzan dan dua iqamah. (HR. Muslim)
6. Wukuf di Masy’aril Haram
Para ulama menyunnahkan buat jamaah haji untuk
berada di Masy’aril Haram pada saat shalat Shubuh hingga
terbit matahari.
Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran
Al-Kariem :
ِﺍﻡﺮﺮِ ﺍﻟﹾﺤﻌﺸ ﺍﻟﹾﻤﺪ ﻋِﻨﻭﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪﻓﹶﺎﺕٍ ﻓﹶﺎﺫﹾﻛﹸﺮﺮ ﻋ ﻣِﻦﻢﺘﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻓﹶﻀ
ﻮﺍ ﺃﹶﻓِﻴﻀ ﺛﹸﻢﺎﻟﱢﲔ ﺍﻟﻀﻠِﻪِ ﻟﹶﻤِﻦ ﻗﹶﺒ ﻣِﻦﻢﺘﺇِﻥﹾ ﻛﹸﻨ ﻭﺍﻛﹸﻢﺪﺎ ﻫ ﻛﹶﻤﻭﻩﺍﺫﹾﻛﹸﺮﻭ
184
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
ﺣِﻴﻢ ﺭ ﻏﹶﻔﹸﻮﺭ ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪﻭﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪﻔِﺮﻐﺘﺍﺳ ﻭﺎﺱ ﺍﻟﻨﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽﻴ ﺣﻣِﻦ
Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah
kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya
kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah
kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah)
dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. AL-Baqarah :
198)
Dan dasar yang lainnya adalah apa yang dilakukan Nabi
SAW ketika haji di dalam hadits Muslim di atas, yang
sebenarnya merupakan sambungan.
ﺎ ﺍﻟﻠﱠﻪﻋﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﺪﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻘﹾﺒﺘ ﻓﹶﺎﺳﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺮﻌﺸﻰ ﺍﻟﹾﻤﻰ ﺃﹶﺗﺘ ﺣﻛِﺐ ﺭﺛﹸﻢ
ﻞ ﺃﹶﻥﹾ ﻗﹶﺒﻓﹶﻊﺍ ﻓﹶﺪ ﺟِﺪﻔﹶﺮﻰ ﺃﹶﺳﺘﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣﻝ ﻭﺰ ﻳ ﻓﹶﻠﹶﻢﻠﱠﻠﹶﻪﻫ ﻭﻩﺮﻛﹶﺒﺎﻟﹶﻰ ﻭﻌﺗ
ﺲﻤ ﺍﻟﺸﻄﹾﻠﹸﻊﺗ
Kemudian beliau naik unta hingga tiba di masy’aril haram,
menghadap kiblat dan berdoa kepada Allah SWT lalu bertakbir
dan mengucapkan labbaika. Beliau seperti itu sambil berdiri
hingga pagi menguning dan bergerak sebelum matahari terbit.
(HR. Muslim)
Namun jumhur ulama sepakat bahwa ritual ini tidak
menjadi kewajiban haji, hanya menjadi sunnah yang
dianjurkan saja. Sehingga apabila ada jamaah haji yang tidak
mampu untuk melakukannya, tentu tidak akan merusak
ibadah hajinya. Dan tidak ada kewajiban untuk membayar
dam karena hal ini.
Sebab meski Rasulullah SAW memang melaksanakan
yang demikian itu, namun ada juga para shahabat yang tidak
bisa mengerjakannya. Namun beliau SAW tidak mengatakan
185
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
bahwa yang tidak ikut ke Masy’aril Haram hajinya menjadi
tidak sah.
7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat
Disunnahkan bagi para jamaah haji untuk mencari
kerikil di Muzdalifah, yang memang wujudnya adalah
padang pasir, sehingga seluruh isi Muzdalifah tidak lain
adalah pasir, kerikil, dan bebatuan saja. Sehingga tidak ada
cerita jamaah haji kehabisan kerikil. Dan kita tidak pernah
mendengar pemerintah Arab Saudi mengimpor kerikil dari
luar Arab, hanya karena kehabisan kerikil.
Dasarnya adalah hadits berikut ini yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika sedang di
atas unta berkata kepadanya :
ِﺬﹾﻑﻰ ﺍﻟﹾﺨﺼ ﺣﻦﺎﺕٍ ﻫﻴﺼ ﺣﺒﻊ ﺳ ﻟﹶﻪﻰ ﻓﹶﻠﹶﻘﹶﻄﹾﺖﺼﺍﻟﹾﻘﹸﻂﹾ ﻟِﻲ ﺣ
Carikan untukku kerikil. Lalu Aku mencarikan untuk beliau
SAW tujuh kerikil untuk melontar. (HR. Ibnu Majah dan AlHakim)
C. Melontar Jamarat
Termasuk yang secara umum dimasukkan ke dalam
katergori wajib haji adalah melontar jamarat. Dalam bahasa
Arab, istilah melontar jamarat disebut dengan ramyu al-jimar
()رﻣْﻲُ اﻟﺠِﻤﺎر.
Kata jumrah ( )ﺟُﻤْﺮةatau jamrah (( )ﺟَﻤْﺮةsecara bahasa berarti
batu kecil atau kerikil. Namun secara istilah, yang dimaksud
dengan jumrah disini bukan kerikil atau batu untuk
melempar, melainkan objek yang dijadikan sebagai sasaran
pelemparan kerikil. Sedangkan istilah jamaraat adalah
bentuk jama’ dari jumrah. Maka kalau kita menyebut salah
satunya, dinamakan jumrah. Tetapi kalau kita menyebut
ketiganya, maka kita menyebutnya jamaraat.
186
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
Pada hakikatnya yang disebut dengan melontar jamarat
adalah melempar batu kerikil ke arah tiga jamarat yang
berada lokasinya di Mina, pada hari Nahr yaitu tanggal 10
Dzulhijjah, dalam rangka ritual ibadah haji.
1. Tiga Objek Pelemparan
Ada tiga jamarat yang dijadikan objek pelemparan
kerikil, yaitu
a. Jumrah Ula
Jumrah yang pertama adalah jumrah ula ()اﻟﺠﻤﺮة اﻷوﻟﻰ, atau
kadang juga disebut dengan jumrah shughra ( )اﻟﺼﻐﺮىdan
jumrah dunya ()اﻟﺪﻧﯿﺎ.
Posisinya berada pada urutan pertama, terletak
berdekatan dengan masjid Khaif di Mina. Dikatakan jamrat
dunya, karena maknanya adalah dekat, maksudnya dekat
dengan masjid Al-Khaif itu.
Jarak antara jumrah ula ke jumrah wustha kira-kira
berjarak 40-an meter.
b. Jumrah Wustha
Jumrah yang kedua adalah jumrah wustha ()اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻮُﺳْﻄﻰ.
Posisinya tidak jauh dari jumrah yang pertama. Dikatakan
sebagai jumrah wustha (pertengahan), karena posisinya yang
terletak di tengah antara dua jumrah yang lain.
Jarak antara jumrah wustha ke jumrah aqabah kira-kira
berjarak 70-an meter.
c. Jumrah Aqabah
Dan yang terakhir adalah jumrah aqabah ()اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻌﻘﺒﺔ.
Kadang disebut juga dengan jumrah Kubra ()اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻜﺒﺮى, dan
merupakan jumrah yang terbesar dibandingkan dengan
kedua jumrah sebelumnya. Posisinya berada pada urutan
terakhir, paling dekat ke arah kota Mekkah.
2. Bentuk Jamarat
187
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Ketiga jamarat itu berbentuk batu atau tugu yang berada
di tengah-tengah suatu area yang dibatasi dengan pagar
setinggi pinggang orang dewasa. Ketentuan pelemparan
afdhalnya adalah bila batu kerikil itu mengenai tugu atau
batu tersebut, namun setidaknya masuk ke dalam batas
pagar.
Sedangkan posisi jamaah haji yang melempar itu
melingkari tugu itu, sehingga dimungkinkan untuk
melempar dari arah mana saja ke tengah-tengah tepat
mengenai tugu itu.
Sepanjang 14 abad lamanya ritual itu berlangsung amanaman saja. Namun di abad ini, jumlah umat Islam yang
datang menjalankan ibadah haji mengalami ledakan yang
tidak terbendung. Lebih dari 2 juta jamaah haji melakukan
pelemparan batu kerikil di hari yang sama, dengan objek
yang sama, yaitu ketiga-tiganya.
Dan dua juta orang yang melempar bersamaaan dengan
posisi pelemparan dari segala arah ke arah tengah-tengah itu
menjadi berbayaha, insiden terkena lemparan batu nyasar
sulit dihindari. Sudah jutaan manusia yang terluka, baik luka
kecil atau luka serius yang jadi korban sepanjang perjalanan
sejarah.
Oleh karena itu di masa sekarang ini, tugu yang
dijadikan objek itu diganti bentuknya menjadi objek yang
menyerupai tembok yang memanjang. Orang-orang tidak
lagi melempar dari segala arah, tetapi hanya bisa dari sebelah
kanan atau kiri. Jamaah yang melempar dari kanan, meski
melempar dengan kuat, batunya tidak akan melewati tembok
itu dan tidak akan mengenai jamaah haji yang disebelah kiri.
Demikian juga sebaliknya, jamaah yang disebelah kiri
tembok, kalau pun melempar dengan keras, batunya tidak
akan melewati tembok mengenai kepala jamaah haji yang
berada di sebelah kanan tembok.
Selain itu arah arus jamaah yang 2 juta itu tidak akan
188
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
mengalami hambatan, karena tembok itu memanjang
beberapa meter, sehingga pada jamaah bisa sambil terus
bergerak sambil melempar tujuh kali di tiap-tiap jamarat.
Pemerintah Saudi Arabia juga membuat tempat
pelemparan itu menjadi tiga lantai, sehingga konsentrasi
jamaah haji bisa dipecah tiga, tidak menumpuk di satu lantai.
3. Batu Kerikil dan Jumlahnya
Jumhur ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi’iyah
dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa benda yang boleh
digunakan untuk melempar adalah batu kerikil yang
ukurannya kecil. Bukan batu koral sebesar kepalan tangan,
apalagi batu kali yang biasa digunakan untuk bikin pondasi.
Mereka juga tidak membolehkan untuk melempar bendabenda seperti batu permata, emas, perak, perunggu, besi,
kayu, tanah liat, debu, dan lainnya.49
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah membolehkan bila
yang dipakai adalah benda-benda yang asalnya dari tanah,
seperti batu koral, tanah liat, dan sejenisnya.
Ketentuannya jamaah haji harus melempar ketiga
jamarat itu selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal
10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Namun khusus di hari pertama,
yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, yang dilempar hanya satu saja,
yaitu jumrah aqabah. Sedangkan pada hari-hari berikutnya,
yang dilempar adalah ketiga-tiganya.
Ketentuan yang lain adalah bahwa pada setiap jumrah ,
baik jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah, masingmasing harus dilempar dengan tujuh kerikil.
Tgl
ula
wustha
aqabah
Jumlah
10
7 butir
-
-
7 butir
11
7 butir
7 butir
7 butir
21 butir
49
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 426
189
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
12
7 butir
7 butir
7 butir
21 butir
13
7 butir
7 butir
7 butir
21 butir
TOTAL
70 butir
Maka jumlah kerikil yang harus dipersiapkan sejak dari
Muzdalifah adalah 7 + 21 + 21 + 21 = 70 butir.
Namun dibolehkan bagi jamaah haji untuk mempercepat
masa mabitnya di Mina dari empat hari menjadi tiga hari
saja, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 saja. Sehingga batu kerikil
yang dibutuhkan tidak harus sampai 70 butir, tetapi
dikurangi 21 butir, hanya 49 butir saja.
4. Tata Cara Melempar
Dalam pelaksanaannya, melepar jumrah itu harus
dikerjakan sesuai dengan ketentuan dan sunnah yang
diajarkan oleh Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa
ketentuan dan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan saat
melempar jumrah, agar mendapatkan keberkahan dalam
mengikuti sunnah beliau SAW
a. Satu Kerikil Satu Lemparan
Ketentuan cara melempar kerikil itu adalah harus
dilempar satu persatu sebanyak tujuh lemparan untuk tiap
jumrah, baik jumrah ula, wustha atau pun aqabah. Setiap satu
lemparan menggunakan satu batu yang baru, hingga genap
tujuh lemparan untuk tiap jamarat.
Bila jamaah haji melempar beberapa batu sekaligus, atau
melempar semua batu, maksudnya ketujuh buah batu
sekaligus dilempar dalam satu gerakan, maka tetap dihitung
sebagai sekali lemparan saja. Jadi yang dihitung bukan
jumlah batunya, melainkan jumlah lemparannya.
b. Dengan Menggunakan Tangan
Maksudnya melempar jumrah itu harus dengan
menggunakan ayunan tangan, sebagaimana umumnya orang
190
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
melepar batu. Dalam hal ini tangan yang dimaksud adalah
tangan kanan, kecuali seseorang yang punya udzur syar’i
tententu, dibolehkan melempar dengan tangan kiri.
Tidak perlu dalam melempar jumrah itu jamaah haji
menggunakan alat alat bantu seperti ketepel, atau dengan
menggunakan busur seperti melempar anak panah.
Disebutkan bahwa beliau SAW ketika melempar, sampai
terlihat ketiaknya yang putih.
c. Yang Dilempar Adalah Kerikil
Umumnya para ulama mengharuskan pemelparan itu
dengan menggunakan batu kecil atau kita biasa sebut dengan
kerikil. Mereka umumnya tidak merekomendir bila yang
dilempar itu seperti sandal, patung, sepatu atau botol
minuman kemasan.
Ukuran kerikil itu sendiri tidak boleh yang terlalu besar,
agar seandainya jatuh di kepala orang, tidak akan melukai
secara berbahaya.
Para ulama umumnya menyatakan bahwa batu-batu
didapat ketika sedang bermalam di Muzdalifah, karena
Muzdalifah memang terdiri dari pasir dan batu. Di luar harihari haji, sejauh mata memandang, yang kita lihat hanya
hamparan pasir dan batu kerikil saja.
Namun mereka tidak mengharuskan batu-batu itu harus
didapat dari Muzdalifah. Boleh saja batu-batu itu didapat
dari mana saja, yang penting bukan dari bekas orang
melempar jamarat.
Maksudnya, agar jamaah tidak menggunakan batu
kerikil yang telah digunakan orang untuk melempar jamarat,
sebagaimana yang disebutkan oleh mazhab Al-Hanabilah.
d. Bertakbir Saat Melempar
Disunnahkan bagi jamaah haji untuk melafadzkan takbir
pada setiap lemparan. Dalilnya antara lain adalah hadits
berikut ini :
191
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ٍﺎﺓﺼﻰ ﺑِﺤﻣﺎ ﺭ ﻛﹸﻠﱠﻤﻜﹶﺒِّﺮﺎﺕٍ ﻳﻴﺼﻊِ ﺣﺒﺓٍ ﺑِﺴﺮﻤﻰ ﻛﹸﻞﱠ ﺟﻣ ﺭ ﻪﺃﹶﻧ
Dari Ibnu Umra radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
melempar tiap jumrah dengan tujuh kerikil, sambil membaca
takbil setiap kali melempar satu kerikil. (HR. Bukhari)
Dan kalau mau, bisa saja lafar takbir itu dibaca lengkap
dengan tambahannya, seperti lafadz berikut ini :
ِ ﺎﻥﹶ ﺍﺤﺒﺳﺮﺍﹰ ﻭ ﻟِﻠﱠﻪِ ﻛﹶﺜِﻴﺪﺍﳊﹶﻤﺮﺍﹰ ﻭ ﻛﹶﺒِﻴﺮ ﺍﷲُ ﺃﻛﹾﺒﺮ ﺍﷲٌ ﺃﹶﻛﹾﺒﺮﺍﷲُ ﺃﻛﹾﺒ
ﷲ
ﻟﹶﻪ ﻭ ﺍﳌﹸﻠﹾﻚ ﻟﹶﻪ. ﻟﹶﻪﻚﺮِﻳ ﻻﹶ ﺷﻩﺪﺣ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭﻼﹰ ﻵ ﺇِﻟﹶﻪﺃﹶﺻِﻴﺓﹰ ﻭﻜﹾﺮﺑ
ٍﺀٍ ﻗﹶﺪِﻳﺮﻲ ﻛﹸﻞِّ ﺷﻠﻰ ﻋﻮﻫ ﻭﻤِﻴﺖﻳﻴِﻲ ﻭﺤ ﻳﺪﺍﳊﹶﻤ
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Segala puji yangbanyak tercurah bagi Allah. Maha suci Allah
di pagi dan petang. Tiada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa
tiada sekutu baginya. Baginya lah kerajaan dan baginya
segala pujian. Dia mematikan dan menghidupkan dan Dia
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
ﻛﹶﺮِﻩﻟﹶﻮ ﻭﻦ ﺍﻟﺪِّﻳ ﻟﹶﻪﻠِﺼِﲔﺨ ﻣﺎﻩ ﺇِﻻﱠ ﺇِﻳﺪﺒﻌﻻﹶ ﻧ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭﻵ ﺇِﻟﹶﻪ
ﻭﻥﹶﺍﻟﻜﺎﹶﻓِﺮ
Tidak ada tuhan selain Allah. Kami tidak menyembah kecuali
kepada-Nya dengan tulis murni dan agama bagi-Nya, meski
orang-orang kafir membenci.
ﺍﺏﺰ ﺍﻷَﺣﻡﺰﻫ ﻭﻩﺪﺒ ﻋﺮﺼﻧ ﻭﻩﺪﻋ ﻭﻕﺪ ﺻﻩﺪﺣ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭﻵ ﺇِﻟﹶﻪ
ﺮﺍﷲُ ﺃﹶﻛﹾﺒ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭ ﻻﹶ ﺇِﻟﹶﻪﻩﺪﺣﻭ
Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Yang selalu
192
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
menepati
janji-Nya,
menolong
hamba-Nya
dan
menghancurkan partai-partai sendirian. Tidak ada tuhan
selain Allah dan Allah Maha Besar
5. Pelanggaran
Pada prinsipnya setiap pelanggaran dari wajib haji
dikenakan sanksi dam, yaitu diwajibkan untuk menyembelih
hewan. Sebagaimana hadits Nabi SAW :
ﻡﻪِ ﺩﻠﹶﻴﻜﺎﹰ ﻓﹶﻌﺴ ﻧﻙﺮ ﺗﻦﻣ
Siapa yang meninggalkan manasik maka diwajibkan atasnya
menyembelih kambing. (HR. Al-Baihaqi)
Pelanggaran dari melempar jumrah misalnya bila
terlambat dari melakukannya hingga lewat dari waktu yang
seharusnya, atau bila kurang dari hitungan jumlah
pelemparan. Rinciannya memang para ulama sedikit
berbeda, tapi prinsipnya sama.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa bila
seseorang tidak melempar jumrah dari hari Nahr, yaitu
tanggal 10 Dzulhijjah, maka dia diwajibkan untuk
mengqadha’ lemparannya itu keesokan harinya, pada
tanggal 11, maka dia wajib menyembelih seekor kambing
sebagai denda. Itu berlaku bila sama sekali tidak melempar
jumrah walau sebutir kerikil pun.50
Namun bila telah lewat tanggal 13 Dzulhijjah, dan dia
sama sekali belum melempar jumrah satu butir pun, maka
dia tidak perlu lagi melakukannya, kecuali cukup hanya
menyembelih dan membayar dam saja.
Adapun bila seorang jamaah haji sempat melempar
jumrah, namun hitungan kerikilnya masih kurang, entah satu
50
Al-Badai’, jilid 2 hal. 138
193
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
butir, dua butir atau beberapa butir, maka dia tetap
diwajibkan untuk bersedekah, yaitu sebesar ½ sha’ untuk
setiap butir yang tidak dilemparkannya.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam mazhab ini, bila seseorang luput dari melempar
jumrah sehingga dikerjakan di hari berikutnya, meski masih
di hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka
sudah wajib atasnya membayar dam menyembelih seekor
kambing. 51
Pendapat ini agak berbeda dengan pendapat yang ada di
dalam mazhab lainnya, yang belum mewajibkan bayar dam
bila seseorang menghadha’ nya masih di hari tasyrik.
Dan hal itu berlaku juga bila seseorang melempar jumrah
namun kurang dalam hitungan batunya. Misalnya
seharusnya dengan tujuh kerikil untuk tiap jumrah, namun
di salah satu jumrah itu, hanya 6 kerikil saja yang bisa
dilempar, maka wajiblah atasnya dam.
Wajib membayar dam dalam mazhab ini juga berlaku
buat mereka yang tidak mampu melempar sendiri, dan
meminta kesediaan orang lain untuk melempar. Artinya,
meski sudah diwakilkan, tetap saja terkena kewajiban
membayar dam.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah adalah bila seorang
jamaah haji terlewat dari melempar jumrah di hari Nahr
tanggal 10 Dzulhijjah, belum diwajibkan untuk membayar
dam, asalkan keesokan harinya, yaitu tanggal 11, atau
tanggal 12 , atau tanggal 13, dia menggantinya. Penggantian
itu lazim dikenal dengan istilah qadha’ dalam melempar
jumrah.52
51
52
Asy-Syarhu Ash-Shaghir, jilid 2 hal. 63-68
Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 508
194
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
Pendeknya selama pelemparan yang terlewat itu diganti
dan menggantinya masih hari-hari tasyriq, belum ada
kewajiban untuk membayar dam. Bayar dam barulah
berlaku manakala kewajiban melempar itu tidak dikerjakan
hingga lewat hari-hari tasyrik.
Dasarnya adalah izin yang Nabi SAW berikan kepada
para penggembala kambing dan pemberi air minum, yang
mereka tidak bisa mengerjakan pelemparan kerikil di hari
Nahr, maka mereka melakukannya di hari-hari tasyrik atas
keringanan yang Nabi SAW berikan.
Selain itu, di dalam mazhab Asy-Syafi’i ini, bila jumlah
kerikil yang dilempar pada satu jumrah itu kurang minimal 3
butir, yang seharusnya 7 butir tetapi hanya 4 butir, hal seperti
itu telah mewajibkan dam.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Para prinsipnya apa yang menjadi pendapat mazhab AlHanabilah sama persis dengan yang menjadi pendapat
mazhab Asy-Syafi’iyah di atas. 53
Perbedaannya, dalam mazhab Al-Hanabilah, bila
seseorang meninggalkan kewajiban melempar jumrah
aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka boleh saja
dikerjakan keesokan harinya. Dan kalau dikerjakan keesokan
harinya, tidak disebut mengqadha. Sedangkan di dalam
mazhab Asy-Syafi’iyah, bila dikerjakan keesokan harinya
dianggap sudah mengqadha, meski pun kedua mazhab ini
sepakat tidak ada kewajiban membayar dam untuk kasus ini.
Selaini itu, bila jumlah butir kerikil yang dilempar itu
tidak sampai tujuh butir untuk tiap jumrah, maka hal itu
tidak mengapa dan tidak mewajibkan untuk membayar dam.
Sementara dalam mazhab Asy-syafi’iyah, kurangnya
kerikil yang dilemparkan, yaitu bila kurangnya sampai tiga
satu butir, sudah mewajibkan bayar dam. Seharusnya
53
Ghayatul Muntaha, jilid 1 hal. 410-421
195
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
melempar tujuh butir, ternyata yang bisa dilakukan hanya
empat butir, maka wajiblah atasnya dam.
D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq
Mabit atau bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik,
yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijjah, oleh umumnya para
ulama dimasukkan ke dalam rangkaian wajib haji. Namun
ada pendapat yang memposisikan mabit itu sebagai sunnah.
Dasar perbedaan pendapat di antara mereka karena
hadits yang menybutkan bahwa Rasulullah SAW memberi
izin kepada paman beliau sendiri, Al-Abbas bin Abdil
Muththalib radhiyallahuanhu, untuk tidak bermalam di Mina
pada tiga malam itu, dengan alasan bertugas memberi
minum orang-orang.
ﻦ ﺑﺎﺱﺒﺄﹾﺫﹶﻥﹶ ﺍﻟﹾﻌﺘﺎ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﺳﻤﻬﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲ ﺭﺮﻤﻦِ ﻋ ﺍﺑﻦﺎﻓِﻊٍ ﻋ ﻧﻦﻋ
ﺃﹶﻥﹾﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳ ﺭﻪﻨ ﻋ ﺍﻟﻠﱠﻪﺿِﻲﻄﱠﻠِﺐِ ﺭﺪِ ﺍﻟﹾﻤﺒﻋ
ﺘِﻪِ ﻓﹶﺄﹶﺫِﻥﹶ ﻟﹶﻪﻞِ ﺳِﻘﹶﺎﻳ ﺃﹶﺟﻰ ﻣِﻦ ﻣِﻨﺎﻟِﻲﻜﱠﺔﹶ ﻟﹶﻴ ﺑِﻤﺒِﻴﺖﻳ
Dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; AlAbbas bin Abdil Muththalib radliallahuanhuma meminta ijin
kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah selama
malam-malam Mina, demi untuk melayani atau menyediakan
minum buat Beliau. Maka Beliau mengizinkannya. (HR.
Bukhari Muslim)
Hadits ini shahih karena diriwayatkan secara muttafaq
‘alaihi oleh dua pakar ahli hadits, yaitu Imam Bukhari dan
Imam Muslim. Namun meski demikian, para ulama berbeda
pendapat ketika menarik kesimpulan hukumnya. Sebagian
tetap mengatakan bahwa bermalam di Mina adalah bagian
dari wajib haji, sementara yang lain berkesimpulan bahwa
hukumnya sunnah dan bukan wajib haji. Berikut ini
196
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
rinciannya.
1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa
bermalam di Mina hukumnya bagian dari kewajiban haji.
Apabila jamaah haji tidak bermalam di Mina selama malammalam hari tasyrik, yaitu malam tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah, ada kewajiban untuk membayar dam.
Namun secara lebih detailnya, para ulama ini sedikit
berbeda pendapat
a. Mazhab Al-Malikiyah 54
Dalam pandangan Al-Malikiyah, malam yang wajib
untuk jamaah haji bermalam di Mina hanya terbatas pada
dua malam saja, yaitu malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.
Malam tanggal 13 Dzulhijjah tidak diwajibkan, karena
jamaah haji boleh melakukan nafar awwal.
Mazhab ini juga memberi keringanan kepada para
penggembala kambing dan juga izin kepada paman beliau,
Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu untuk tidak
bermalam di Mina namun bermalam di Mekkah, demi untuk
melayani makan dan minum beliau SAW selama di Mina.
b. Mazhab Asy-Syafi’iyah 55
Mazhab ini juga mewajibkan jamaah haji bermalam di
Mina pada malam-malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah saja,
sedangkan malam tanggal 13 Dzulhijjah tidak diwajibkan
bermalam, karena jamaah haji boleh melakukan nafar awal.
Namun bermalam di Mina dalam mazhab ini harus
terjadi semalam suntuk, maksudnya hingga terbit fajar.
Sehingga ketentuannya agak sedikit berbeda dengan
ketentuan mabit yang mereka bolehkan di Muzdalifah, yaitu
54
55
Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 2 hal. 65
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 505
197
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
bila telah lewat separuh malam, maka sudah boleh
meninggalkan Muzdalifah.
Mazhab Asy-Syafi’iyah juga memberikan keringanan
kepada penggembala kambing dan kepada Al-Abbas bin
Abdil Muththalib radhiyallahuanhu.
c. Mazhab Al-Hanabilah 56
Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bermalam di
Mina hukumnya wajib, sebagaimana pendapat kedua
mazhab lainnya. Namun perbedaan asasi antara pendapat
dari mazhab Al-Hanabilah dengan pendapat dari kedua
mazhab lainnya adalah bahwa jamaah haji yang tidak
bermalam di Mina tidak perlu membayar dam.
Dasarnya menurut mereka bahwa tidak ada dalil yang
sharih dan tegas tentang kewajiban membayar dam bila
seorang tidak bermalam di Mina. Selain juga karena
Rasululah SAW membolehkan sebagian orang untuk tidak
bermalam di Mina, misalnya penggembala kambing dan izin
kepada Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu.
2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah 57
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah, sejak awal memang
tidak menganggap bahwa bermalam di Mina itu hukum
wajib, sehingga dalam pandangan mereka, apabila ada
jamaah haji yang secara sadar dan sengaja tidak bermalam di
Mina pada malam-malam tasyrik itu, tidak ada kewajiban
untuk membayar dam.
Dalilnya karena Rasullah SAW tidak mewajibkannya,
bahkan membolehkan kepada Al-Abbas bin Abdil
Muththalib radhiyallahuanhu yang bermalam di Mekkah
untuk melayani makan dan minum beliau di Mina.
Dan juga Rasulllah SAW membolehkan mereka yang
56
57
Al-Mughni jilid 3 hal. 449
Al-Lubab jilid 2 hal. 183
198
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
menggembala kambing untuk tidak bermalam di Mina,
karena pekerjaan mereka. Dan tidak ada dalil yang
menceritakan bahwa kepada mereka diwajibkan untuk
membayar dam.
E. Al-Halq dan At-Taqshir
1. Pengertian
Kata al-halq ( )اﻟﺤﻠﻖsecara bahasa bermakna izalatu asysya’ri ()إزاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ, artinya menghilangkan atau menggunduli
rambut kepala hingga habis. 58
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih, khususnya fiqih haji,
yang dimaksud dengan al-halq tidak berbeda dengan makna
secara bahasa, yaitu mencukur habis semua rambut sampai
licin alias gundul atau botak.
Sedangkan istilah at-taqshir ( )اﻟﺘﻘﺼﯿﺮadalah isim mashdar
dari kata dasar qashshara (َ )ﻗَﺼﱠﺮyang maknanya adalah
farratha (َ)ﻓَﺮﱠط, artinya mengurangi sebagian atau meringkas
sesuatu.
Dan secara istilah dalam ilmu fiqih khususnya fiqih haji,
maknanya tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu
mengurangi jumlah rambut dengan mengguntingnya
sebagian.
2. Dasar Masyru’iyah
Adapun dasar masyru’iyah kedua amalan ini, adalah
firman Allah SWT ketika membuat Rasulullah SAW
bermimpi menunaikan ibadah haji. Dalam mimpinya itu,
Allah SWT menceritakan bahwa beliau SAW dan para
shahabat telah melakukan al-halq dan at-taqshir.
ﺇِﻥﺍﻡﺮ ﺍﻟﹾﺤﺠِﺪﺴ ﺍﻟﹾﻤﻠﹸﻦﺧﺪ ﻟﹶﺘﻖﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻳﺅ ﺍﻟﺮﻮﻟﹶﻪﺳ ﺭ ﺍﻟﻠﱠﻪﻕﺪ ﺻﻟﹶﻘﹶﺪ
58
Lisanul Arab pada madah : ()ﺣﻠﻖ
199
Bab 13 : Wajib Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ﺎ ﻣﻠِﻢﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌﺨ ﻻﹶ ﺗﺮِﻳﻦﻘﹶﺼﻣ ﻭﻜﹸﻢﻭﺳﺅ ﺭﻠﱢﻘِﲔﺤ ﻣ ﺁﻣِﻨِﲔﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪﺷ
ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ ﻓﹶﺘﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩﻌﻮﺍ ﻓﹶﺠﻠﹶﻤﻌ ﺗﻟﹶﻢ
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya,
tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu)
bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil
Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan
menggunduli rambut kepala dan menggunting
sebagian, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah
mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath
: 27)
Ayat ini menceritakan bagaimana salah satu ritual haji
dijalankan oleh Rasulllah SAW dan para shahabatnya. Dan
mimpi Rasulullah SAW itu berbeda dengan mimpi manusia
biasa. Mimpi beliau itu bagian dari wahyu, sebagaimana
syariat adzan shalat lima waktu itu didapat wahyu lewat
jalur mimpi beliau dan para shahabat.
Selain itu juga ada hadits yang derajatnya sampai kepada
muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim,
dimana Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang
menggunduli rambutnya dan menguranginya sebagian pada
saat ibadah haji. Doa beliau adalah :
: ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶﺳ ﻳﺎﹶ ﺭﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ ﻭ: ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍﻦﻠِّﻘِﻴﻢِ ﺍﳌﹸﺤﺣ ﺍﺭﻢﺍﻟﻠﱠﻬ
: ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶﺳ ﻳﺎﹶ ﺭﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ ﻭ: ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍﻦﻠِّﻘِﻴﻢِ ﺍﳌﹸﺤﺣ ﺍﺭﻢﺍﻟﻠﱠﻬ
ﻦﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳﻭ
Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah
menggunduli rambut mereka. Seseorang bertanya,”Buat yang
hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?”
Beliau berdoa lagi,”Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada
200
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 13 : Wajib Haji
mereka yang telah menggunduli rambut mereka”. Orang itu
bertanya lagi,”Buat yang hanya mengurangi sebagian,
bagaimana ya Rasulullah SAW?”. Beliau pun berdosa,”Dan
juga buat orang-orang yang mengurangi rambut mereka
sebagian. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir
Kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir dalam manasik
haji menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu
apakah termasuk wajib haji ataukah termasuk rukun haji.
Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat atas posisi
dan kedudukan hukumnya.
a. Jumhur Ulama : Wajib Haji
Jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Al-Hanabilah memposisikan al-halq dan attaqshir sebagai bagian dari kewajiban dalam manasik haji.
b. Asy-Syafi’iyah : Rukun Haji
Namun sebagain ulama lain tidak demikian. Mazhab AsySyafi’iyah termasuk yang menolak al-halq dan at-taqshir kalau
diposisikan sebagai salah satu dari kewajiban dalam ibadah
haji. Dalam pendapat mazhab ini, kedudukan hukum al-halq
dan at-taqshir adalah sebagai rukun haji.
201
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 15 : Adab-adab Haji
Bab 13 : Sunnah Haji & Adabnya
Ikhtishar
A. Sunnah Haji
1. Pengertian
2. Tawaf Qudum
3. Khutbah Arafah
4. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah
5. Bermalam di Muzdalifah
6. Mengeraskan Bacaan Talbiyah
7. Menyembelih Hewan Qurban
8. Mandi
9. Menyegerakan Tawaf Ifadhah
10. Doa dan Talbiyah
11. At-Tahshib
B. Adab Haji
1. Adab Dalam Persiapan
2. Adab Dalam Perjalanan
3. Adab Dalam Pelaksanaan
4. Adab Dalam Kepulangan
Setelah kita selesai membicarakan rukun dan wajib haji,
sekarang kita akan membahas sunnah-sunnah yang
dianjurkan untuk dikerjakan di dalam rangkain ibadah haji.
A. Sunnah Haji
Yang dimaksud dengan sunnah haji adalah bagian dari
ritual ibadah haji, yang apabila dikerjakan akan
mendatangkan pahala bagi pelakunya, namun apabila
ditinggalkan, tidak berdampak apa-apa, tidak perlu
203
Bab 15 : Adab-adab Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
mengulang, tidak perlu bayar denda, dam atau kaffarah, dan
ibadah hajinya tetap sah. Satu-satunya masalah hanya
terletak pada nilai pahala yang tidak sempurna atau kurang.
Di antara sunnah-sunnah saat berhaji itu antara lain
misalnya tawaf Qudum, khutbah Arafah, bermalam di Mina
pada malam Arafah, berjalan dari Mina ke Arafah, dan
bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr.
Selain itu juga ada hal-hal yang mustahab untuk
dikerjakan pada waktu haji, misalnya al-‘ajju dan ats-tsasjju.
Al-‘ajju adalah mengeraskan bacaan talbiyah, sedangkan atstsasjju adalah menyembelih hewan qurban yang hukumnya
sunnah di hari Nahr.
1. Tawaf Qudum
2. Khutbah Arafah
3. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah
4. Bermalam di Muzdalifah
5. Mengeraskan Bacaan Talbiyah
6. Menyembelih Hewan Qurban
7. Mandi
8. Menyegerakan Tawaf Ifadhah
204
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 15 : Adab-adab Haji
9. Doa dan Talbiyah
10. At-Tahshib
B. Adab Haji
Meski bukan termasuk ketentuan yang menjadi kerangka
kewajiban atau kesunnahan dalam ritaul manasik haji atau
umrah ke tanah suci, para ulama memberi beberapa catatan,
yang cukup penting untuk diperhatikan, terkait dengan
adab-adab dan hal-hal yang dianjurkan untuk dikerjakan,
Adab-adab itu terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.,
mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, juga adab
selama dalam perjalanan, juga adab selama pelaksanaan
manasik haji di tanah suci hingga kepulangan hingga tiba di
tanah air.
1. Adab Dalam Persiapan
2. Adab Dalam Perjalanan
3. Adab Dalam Pelaksanaan
4. Adab Dalam Kepulangan
205
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Bab 14 : Jadwal Perjalanan Haji
Ikhtishar
A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad
3. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
B. Tanggal 8 Dzulhijjah
1. Haji Irfad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)
1. Haji Irfad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
D. Tanggal 10 Dzhulhijjah
1. Haji Irfad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
E. Tanggal 11 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
F. Tanggal 12 Dzluhijjah
1. Haji Ifrad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamattu’
G. Tanggal 13 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad :
2. Haji Qiran :
207
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
3. Haji Tamattu’
Buat bangsa Indonesia, lamanya waktu yang dibutuhkan
untuk ritual perjalanan haji di masa lalu bisa memakan
waktu yang cukup panjang, sampai enam bulan lamanya,
termasuk perjalanan naik kapal laut yang konon bisa sampai
sebulan. Jadi sebulan untuk berlayar kepergian, sebulan
untuk berlayar kepulangan. Dan empat untuk bermukim di
tanah suci.
Saat itu para jamaah belum lagi menggunakan pesawat
terbang, tetapi menumpang kapal laut milik maskapai Eropa
yang melewati terusan Suez.
Bahkan jauh sebelumnya lagi, menurut naskah sejarah
Banten diceritakan suatu ketika Sultan Banten berniat
mengirimkan utusannya kepada Sultan Mekah. Utusan itu
dipimpin oleh Lebe Panji, Tisnajaya, dan Wangsaraja.
Perjalanan haji saat itu harus dilakukan dengan perahu
layar, yang sangat bergantung pada musim. Biasanya para
musafir menumpang pada kapal dagang sehingga terpaksa
sering pindah kapal. Perjalanan itu membawa mereka
melalui berbagai pelabuhan di nusantara. Dari tanah Jawa
terlebih dahulu harus menuju Aceh atau serambi Mekah,
pelabuhan terakhir di nusantara yang menuju Mekah. Di
sana mereka menunggu kapal ke India untuk ke Hadramaut,
Yaman, atau langsung ke Jeddah. Lama perjalanan
keberangkatan ini saja bisa makan waktu enam bulan atau
lebih. Kalau ditambah pulangnya, berarti di atas kapal laut
saja sudah setahun.
Di perjalanan, para musafir berhadapan dengan
bermacam-macam bahaya. Musafir yang sampai ke tanah
Arab pun belum aman. Pada masa awal perjalanan haji, tidak
mengherankan apabila calon jemaah dilepas kepergiannya
dengan derai air mata; karena khawatir mereka tidak akan
kembali lagi.
208
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Di masa sekarang, setelah kapal laut dihapuskan, lama
perjalanan hanya sekitar 10-an jam saja dengan pesawat jet
yang terbang di ketinggian 27.000 kaki di atas langit.
Sehingga rata-rata waktu yang digunakan orang berhaji total
membutuhkan waktu selama 40 hari. Namun banyak juga
haji program plus yang hanya mengerjakannya hanya dalam
2 minggu.
Namun sebenarnya, ritual ibadah hajinya itu sendiri
tidak selama itu. Praktis kalau kita hitung sejak hari
tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah hingga hari akhir di
Mina tanggal 13 Dzulhijjah, maka total ritual ibadah haji itu
hanya sekitar enam hari saja. Sisanya sebenarnya bukan
termasuk ritual haji. Walapun seandainya ada yang mau
mulai berihram sejak tanggal 1 Syawwal sudah dibenarkan.
Bab ini akan membahas gambaran secara umum tentang
apa saja yang dikerjakan oleh para jamaah haji sesuai dengan
tanggal dan waktu. Penulis sengaja membaginya berdasarkan
hari per hari, agar lebih jelas dan benar-benar dapat
menggambarkan apa yang perlu untuk dikerjakan.
Tentu saja dilengkapi juga dengan variasi tiga macam
haji yang bisa diambil, baik haji ifrad, haji qiran atau pun haji
tamattu’.
A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad
Bagi mereka yang mengambil haji ifrad, maka yang
dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal
berikut ini :
Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan
mengucapkan, “labbaika hajjan” ()ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢ ﺣﺠﺎ
Melakukan thawaf qudum, yaitu tawaf kedatangan
pertama kali di kota Mekkah.
Sa’i setelah thawaf qudum bagi jemaah yang ingin
mengerjakan sa’i ini terlebih dahulu.
209
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Thawaf ini merupakan thawaf sunah bukan thawaf
wajib, dan bagi jemaah diperbolehkan langsung bertolak ke
Mina dan menjadikan pengerjaan sa’i itu setelah thawaf
ifadhah, yakni dengan tetap dalam keadaan ihram sampai
hari raya qurban
4. Haji Qiran
Bagi mereka yang mengambil haji qiran, maka yang
dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal
berikut ini :
Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan
mengatakan, “labbaika umratan waa hajjan” ( ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢَ ﺣﺠًﺎ و
َ)ﻋﻤﺮة
Melakukan thawaf qudum, yaitu tawaf kedatangan
pertama kali di kota Mekkah.
Sa’i setelah thawaf qudum bagi jemaah yang ingin
mengerjakan sa’i ini terlebih dahulu.
Sama dengan haji ifrad, thawaf ini merupakan thawaf
sunah bukan thawaf wajib. Dan bagi jemaah diperbolehkan
langsung bertolak ke Mina dan menjadikan pengerjaan sa’i
itu setelah thawaf ifadhah, yakni dengan tetap dalam
keadaan ihram sampai hari raya qurban.
3. Haji Tamattu’
Bagi mereka yang mengambil haji tamattu’, maka yang
dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal
berikut ini :
Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan
mengatakan, “Labbaika umratan mutamatti’an biha ilal
hajj.” (ّ)ﻟﺒّﯿﻚ ﻋﻤﺮةً ﻣُﺘَﻤَﺘَِﻌًﺎ ﺑﮭﺎ إﻟﻰ اﻟﺤﺞ
Thawaf qudum untuk umrah.
Sa’i
Bertahallul dari ibadah umrah dengan memendekkan
atau mencukur habis rambut
Menunggu sampai hari tarwiyyah, yakni tanggal 8
210
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Dzulhijjah tiba.
B. Tanggal 8 Dzulhijjah
Sedangkan pada tanggal 8 Dzhulhijjah atau sehari
sebelum hari Arafah tiba, hal-hal yang harus dikerjakan
adalah sebagai berikut :
1. Haji Irfad
Bertolak ke Mina dan di sana shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat
yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa
dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat.
2. Haji Qiran
Bertolak ke Mina dan di sana shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat
yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa
dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat.
3. Haji Tamattu’
Bertolak ke Mina setelah berihram dari tempat
penginapannya dan di Mina shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat
yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa
dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat.
C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)
1. Haji Irfad
Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana
shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’
taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada
waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali
iqomat.
211
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak
zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya
kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh
bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal
Rahmah sama seklai tak dianjurkan.
Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam.
Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib
dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu
azan dan dua iqomat.
Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di
Jumrah al-Aqabah.
Jemaah menginap ke Muzdalifah dan shalat Subuh
secepatnya, sambil banyak berzikir dan berdoa usai
shalat. Disunnahkan berhenti sejenak di al-Masyar alHaram dan memperbanyak doa di sana.
2. Haji Qiran
212
Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana
shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’
taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada
waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali
iqomat.
Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak
zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya
kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh
bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal
Rahmah sama seklai tak dianjurkan.
Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam.
Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib
dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu
azan dan dua iqomat.
Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di
Jumrah al-Aqabah.
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Jemaah menginap ke Muzdalifah dan shalat Subuh
secepatnya, sambil banyak berzikir dan berdoa usai
shalat. Disunnahkan berhenti sejenak di al-Masyar alHaram dan memperbanyak doa di sana.
3. Haji Tamattu’
Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana
shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’
taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada
waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali
iqomat.
Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak
zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya
kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh
bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal
Rahmah sama seklai tak dianjurkan.
Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam.
Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib
dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu
azan dan dua iqomat.
Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di
Jumrah al-Aqabah. Jemaah menginap ke Muzdalifah
dan shalat Subuh secepatnya, sambil banyak berzikir
dan berdoa usai shalat. Disunnahkan berhenti sejenak
di al-Masyar al-Haram dan memperbanyak doa di
sana.
D. Tanggal 10 Dzhulhijjah
1. Haji Irfad
Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk:
Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana
setiap lontarannya disertai dengan takbir
Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan
213
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk
memendekkan rambut.
Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh
memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut
tahallul ashghar.
Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke
tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan
thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Sa’i setelah thawaf ifadhah jika ketika thawaf qudum
belum sempat melaksanakan sa’i itu.
2. Haji Qiran
Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk:
Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana
setiap lontarannya disertai dengan takbir
Menyembelih hewan qurban kecuali penduduk asli
Makkah maka mereka tak diharuskan menyembelih
hewan qurban.
Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan
rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk
memendekkan rambut.
Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh
memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut
tahallul ashghar.
Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke
tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan
thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Sa’i setelah thawaf ifadhah jika ketika thawaf qudum
belum sempat melaksanakan sa’i itu.
3. Haji Tamattu’
214
Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk:
Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana
setiap lontarannya disertai dengan takbir
Menyembelih hewan qurban kecuali penduduk asli
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Makkah maka mereka tak diharuskan menyembelih
hewan qurban.
Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan
rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk
memendekkan rambut.
Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh
memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut
tahallul ashghar.
Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke
tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan
thawaf wada’ (thawaf perpisahan).
Sa’i. Namun demikian sa’i ini dapat diakhirkan
pengerjaannya seperti thawaf ifadhah.
E. Tanggal 11 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad
Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
2. Haji Qiran
Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
3. Haji Tamattu’
Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
F. Tanggal 12 Dzluhijjah
215
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
1. Haji Ifrad
Bermalam di Mina pada malam 12 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina
sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke
Makkah untuk melakukan thawaf wada’.
Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini
sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar
awwal.
Tapi, jika setelah matahari terbenam masih berada di
Mina maka jemaah itu harus bermalam satu malam
saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani
2. Haji Qiran
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina
sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke
Makkah untuk melakukan thawaf wada’.
Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini
sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar
awwal.
Tapi, jika setelah matahari terbenam masih berada di
Mina maka jemaah itu harus bermalam satu malam
saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani
3. Haji Tamattu’
216
Bermalam di Mina pada malam 12 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke
Makkah untuk melakukan thawaf wada’.
Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini
sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar
awwal. Tapi, jika setelah matahari terbenam masih
berada di Mina maka jemaah itu harus bermalam satu
malam saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani
G. Tanggal 13 Dzulhijjah
1. Haji Ifrad :
Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf
wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan
dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf
wada’itu
2. Haji Qiran :
Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf
wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan
dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf
wada’itu.
3. Haji Tamattu’
Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah.
Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir
dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil,
dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra.
217
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
218
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf
wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan
dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf
wada’itu
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 15 : Haji Badal
Ikhtishar
A. Pengertian
1. Badal
2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair
B. Masyru’iyah
1. Sudah Pernah Berhaji
2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim
3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu
A. Pengertian
Istilah haji badal barangkali jauh lebih populer di telinga
bangsa Indonesia, ketimbang istilah yang lebih baku, yaitu alhajju anil-ghairi ()اﻟﺤﺞّ ﻋﻦ اﻟﻐﯿﺮ. Namun penyebutan istilah haji
badal pada dasarnya sah-sah saja hukumnya, karena secara
makna memang tidak ada penyimpangan atau kesalahan.
1. Badal
Kata badal artinya adalah pengganti. Sebagaimana firman
Allah SWT di beberapa ayat Al-Quran Al-Karim, diantaranya
ayat berikut ini :
ﺪِﻳﻼﹰﺒﺖِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺗﻨ ﻟِﺴﺠِﺪﻓﹶﻠﹶﻦ ﺗ
Kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah.
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
(QS. Fathir : 43)
Dan istilah pengganti disini maksudnya adalah
seseorang melaksanakan ibadah haji menggantikan dirinya
bukan untuk dirinya tetapi untuk orang lain.
2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair
Dan istilah yang lebih baku dan digunakan di dalam
banyak kitab fiqih adalah al-hajju ‘an al-ghair ()اﻟﺤﺞّ ﻋﻦ اﻟﻐﯿﺮ.
Dimana pengertiannya sama dengan haji badal, yaitu
seseorang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk
dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain.
B. Masyru’iyah
Berhaji dengan niat untuk orang lain ini didasarkan
kepada beberapa hadits Rasulullah SAW, diantaranya hadits
seorang wanita dari suku Khasy'am yang bertanya kepada
beliau SAW tentang Ayahnya yang masih hidup namun
sudah sangat sepuh dan tidak mampu berangkat haji :
ﺃﹶﺑِﻲﻛﹶﺖﺭ ﺃﹶﺩﺞﺎﺩِﻩِ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﻠﹶﻰ ﻋِﺒﺔﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻋﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺇِﻥﱠ ﻓﹶﺮِﻳﻀﺳﺎ ﺭﻳ
ﻓِﻲﺫﹶﻟِﻚ ﻭﻢﻌ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻧﻪﻨ ﻋﺞﺍﺣِﻠﹶﺔِ ﺃﹶﻓﹶﺄﹶﺣﻠﹶﻰ ﺍﻟﺮ ﻋﺖﺜﹾﺒﺍ ﻻ ﻳﺎ ﻛﹶﺒِﲑﺨﻴﺷ
ِﺍﻉﺩﺔِ ﺍﻟﹾﻮﺠﺣ
Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk
berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah
tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya.
Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?. Beliau
menjawab: Boleh. Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada'
(perpisahan). (HR. Bukhari)
Selain itu juga hadits lain yang senada, yang
meriwayatkan tentang seorang wanita dari suku Juhainah
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang
220
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
sewakut masih hidup pernah bernadzar untuk berangkat haji
namun belum kesampaian sudah wafat.
ﺎ؟ﻬﻨ ﻋﺞ ﺃﹶﻓﹶﺄﹶﺣﺖﺎﺗﻰ ﻣﺘ ﺣﺞﺤ ﺗﻟﹶﻢ ﻭﺞﺤ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﺕﺬﹶﺭﺇِﻥﱠ ﺃﹸﻣِّﻲ ﻧ
ِﺖ ﺃﹶﻛﹸﻨﻦﻳﻠﹶﻰ ﺃﹸﻣِّﻚِ ﺩﻮ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻋ ﺖِ ﻟﹶﺃﹶﻳﺎ ﺃﹶﺭﻬﻨﺠِّﻲ ﻋ ﺣﻢﻌ ﻧ:ﻗﹶﺎﻝﹶ
ِﻓﹶﺎﺀ ﺑِﺎﻟﻮﻖﻮﺍ ﺍﷲَ ﻓﺎﷲُ ﺃﹶﺣ؟ ﺍﻗﹾﻀﻪﺘﻗﹶﺎﺿِﻴ
“Ibu saya pernah bernadzar untuk mengerjakan haji, namun
belum sempat mengerjakannya beliau meninggal dunia.
Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk beliau?”.
Rasulullah SAW menjawab,”Ya, kerjakan ibadah haji untuk
beliau. Tidakkah kamu tahu bahwa bila ibumu punya hutang,
bukankah kamu akan melunasinya?”. Lunasilah hutang ibumu
kepada Allah, karena hutang kepada Allah harus lebih
diutamakan. (HR. Bukhari)
C. Syarat Haji Untuk Orang Lain
Para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk sahnya
berhaji untuk orang lain :
1. Sudah Pernah Berhaji
Orang yang akan menjadi badal atau berhaji untuk orang
lain itu disyaratkan harus sudah pernah sebelumnya
mengerjakan ibadah haji yang hukumnya wajib, yaitu haji
wajib untuk dirinya sendiri.
Dasarnya adalah hadits berikut :
ﺔﻣﺮﺒ ﺷﻦ ﻋﺞ ﺣ ﺛﹸﻢﻔﹾﺴِﻚ ﻧﻦ ﻋﺞﺣ
Lakukan dulu haji untuk dirimu baru kemudian berhajilah
untuk Syubrumah. (HR. Bukhari)
Kisahnya adalah ketika Rasulullah SAW mendengar
seseorang yang mengerjakan haji dengan niat untuk orang
221
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
lain. Orang itu mengucapkan : labbaika an Syubrumah.
Maksudnya dia melafazkan niat haji dengan mengucapkan
bahwa Aku mendengar panggilan-Mu atas nama
Syubrumah.
Rasulullah SAW kemudian bertanya,”Siapa Syubrumah?”.
Orang itu menjawab bahwa Syubrumah adalah saudaranya
atau familinya. Lalu Rasullah SAW bertanya lagi,”Apakah
kamu sudah pernah berhaji untuk dirimu sendiri”?. Orang
itu menjawab,”Belum”. Maka Rasulullah SAW menegaskan
bahwa orang itu harus berhaji untuk dirinya sendiri dulu,
baru setelah untuk orang lain.
Para ulama menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud
dengan berhaji untuk dirinya sendiri adalah haji Islam atau
haji yang hukumnya wajib. Atau dengan kata lain bahwa
orang itu harus sudah menggugurkan kewajibannya untuk
mengerjakan ibadah haji sebagai mukallaf, baru setelah itu
dia boleh mengerjakan haji untuk orang lain yang hukumnya
sunnah.
Dan hal itu hanya terjadi ketika seseorang sudah berusia
baligh. Sebab haji yang dilakukan oleh seorang anak kecil
yang belum baligh, meski pun hukumnya sah, namun
nilainya hanya sekedar menjadi haji yang hukumnya sunnah.
Belum lagi menjadi haji yang wajib hukumnya.
Maka kalau orang itu pernah haji sekali saja tetapi masih
usia kanak-kanak, dia masih belum boleh melakukan haji
untuk orang lain, karena belum cukup syaratnya.
2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim
Syarat kedua adalah apabila yang dihajikan itu orang
yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah
seorang muslim, minimal pada saat terakhir dari detik-detik
kehidupannya.
Sebab orang yang matinya bukan dalam keadaan iman
dan berislam, maka haram hukumnya untuk didoakan,
termasuk juga haram untuk dihajikan.
222
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji
Dasarnya secara umum adalah ayat Al-Quran yang
mengharamkan kita umat Islam untuk mendoakan jenazah
orang kafir atau memintakan ampunan.
ﻮﺍﹾ ﻛﹶﺎﻧﻟﹶﻮ ﻭﺮِﻛِﲔﺸﻭﺍﹾ ﻟِﻠﹾﻤﻔِﺮﻐﺘﺴﻮﺍﹾ ﺃﹶﻥ ﻳﻨ ﺁﻣﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻭﺒِﻲﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻟِﻠﻨﻣ
ِﺤِﻴﻢ ﺍﻟﹾﺠﺎﺏﺤ ﺃﹶﺻﻢﻬ ﺃﹶﻧﻢ ﻟﹶﻬﻦﻴﺒﺎ ﺗﺪِ ﻣﻌﻰ ﻣِﻦ ﺑﺑﻟِﻲ ﻗﹸﺮﺃﹸﻭ
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang
yang
beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik,
walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat,
sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik
itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113)
Adapun apakah orang itu pernah mengerjakan dosa,
maksiat atau hal-hal yang kita tidak tahu kedudukannya,
tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk melarangnya. Satusatu halangan untuk menghajikannya adalah bila orang itu
benar-benar telah jelas berstatus bukan muslim secara formal
dan sah.
3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu
Dimungkinkan juga mengerjakan haji untuk orang yang
belum meninggal dunia dan masih hidup. Maka kalau orang
yang dihajikan itu masih hidup, syaratnya selain dia harus
berstatus muslim, dia adalah orang yang benar-benar tidak
mampu untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji secara
fisik.
Yang dimaksud dengan ketidak-mampuan itu bukan
dari segi finansial, tetapi karena usianya yang sudah sangat
tua dan menyulitkan dirinya, atau pun karena faktor
kesehatan yang kurang mengizinkan dan sulit diharapkan
untuk mendapatkan kesembuhan dalam waktu dekat.
223
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 17 : Tempat-tempat Penting
Bab 16 : Haji Orang Sakit & Wanita Haidh
Ikhtishar
A.
B.
C.
D.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
225
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Bab 17 : Fawat & Ihshar
Ikhtishar
A. Fawat
1. Hukum Fawat
2. Dalil Tahallul dan Umrah
3. Cara-Cara Qadha:
Kekeliruan ketika wuquf
B. Ihsar
1. Wajib Menyembelih Kambing
2. Tempat Menyembelih Hewan
A. Fawat
Fawat artinya hal yang tertinggal dalam ibadah haji.
Yang tertinggal dalam ibadah haji adalah berihram
dengan haji, baik itu haji wajib atau sunnah, baik ihram itu
itu dilakukan secara benar atau keliru, kemudian ia tertinggal
dari wuquf di Arafah sampai terbitnya fajar atau subuh pada
hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah), maka berarti hajinya telah
terlewatkan. Hal itu karena waktu wukuq itu panjang dan
wuquf di arafah itu jantungnya ibadah haji itu.
Ibnu Jazy al-Maliki mengatakan, demikian juga haji itu
dianggap terlewatkan dengan terlewatkannya amalanamalan semuanya. Jika dia berdiam di Arafah sampai fajar
terbit pada hari nahr, sama saja apakah dia itu berwukuf di
sana atau tidak berwuquf. Dan umrahnya itu tidak
terlewatkan, karena ia tal batasi dengan waktu.
227
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
1. Hukum Fawat
Mazhab Hanafi mengatakan, barangsiapa yang hajinya
terlewatkan, maka dia harus bertahallul dengan pekerjaanpekerjaan umrah, yaitu dengan bertawaf dan bersai tanpa
harus ada ihram baru lagi, lalu ia memotong dan
memendekkan rambut serta mengqadha haji tahun
depannya, dan tak wajib baginya dam.
Jumhur mengatakan, barangsiapa yang tertinggal
hajinya, maka ia bertahallul dengan umrah, yaitu dengan
thawaf, sai, cukur pendek dan gundul, mengqadha
secepatnya pada tahun depannya serta harus menyembelih
dam pada saat qadha dilaksanakan, selain itu manasik haji
yang sudah pernah dilakukan menjadi gugur seperti
bermalam di muzdalifah, wuquf di masy’aril haram,
melontar dan mabit di Mina.
Adapun dalil fawat: bahwa akhir wuquf itu adalah akhir
malam nahr. Maka barangsiapa yang mendapati waktunya
sampai fajar terbit pada hari itu, maka ia hajinya telah
terlewatkan, dengan tanpa perselisihan antara para ulama.
Ini berdasarkan perkataan Jabir:
Haji itu tidak terlewatkan sampai fajar menyingsing pada
malam jama’. Abi az-Zubair berkata, saya mengatakan
kepadanya, “Apakah Rasulullah pernah mengatakan itu?” Dia
mengatakan, “Ya.” Serta sabda Nabi: Haji itu Arafah.
Barangsiapa datang sebelum shalat subuh pada malam jama’,
maka hajinya telah sempurna.”
Ini menunjukkan bahwa terlewatkannya haji dengan
telah usainya malam jama’ yaitu malam di Muzdalifah.
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa berwuquf di Arafah,
dengan satu malam, maka ia telah mendapati haji.
Barangsiapa yang itu terlewatkan di Arafah dengan satu
malam, maka hendaknya dia bertahallul dengan umrah dan
dia harus berhaji pada saat mendatang.” (HR Daruquthni).
2. Dalil Tahallul dan Umrah
228
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Adapun dalil tahallul dengan umrah yaitu yang
diriwayatkan dari para sahabat seperti Umar dan Ibnu Umar
dan selainnya. Karena boleh membatalkan haji menjadi
umrah tanpa adanya fawat, maka jika ada fawat maka itu
lebih utama lagi.
Dalil harusnya qadha pada masa mendatang, baik yang
meninggalkannya itu / hajinya itu wajib atau sunnah, yakni
yang diriwayatkan dari para sahabat: Umar dan anaknya,
Ibnu Abbas, Ibnu az-Zubair dan Marwan serta hadist di atas.
Dalil jumhur yang mengharuskan adanya dam adalah
apa yang diriwayatkan Atha, bahwasanya Nabi saw
bersabda:
Barangsiapa yang hajinya terlawatkan maka ia harus
membayar dam serta menjadikannya umrah dan hendaknya
berhaji pada masa mendatang. (HR an-Najad)
Tetapnya fait (orang yang hajinya terlewatkan) dalam
keadaan muhrim sampai tahun depan. Jika seorang yang
hajinya terlewat lebih memilih untuk tetap dalam keadaan
ihram sampai tahun ke depannya, maka itu haknya, karena
panjangnya waktu antara ihram dan pekerjaan manasik itu
tak menghalanginya untuk menyemprunakan hajinya itu,
seperti umrah yang ihramnya itu bisa di bulan-bulan lainnya.
3. Cara-Cara Qadha:
Jumhur mengatakan, jika seorang yang berhaji secara
qarin terlewatkan maka dia bertahallul, dan dia harus pada
masa mendatang itu memulainya lagi, karena qadha itu
harus sesuai dengan pelaksanaannya dalam hal cara dan
maknanya. Maka diwajibkan terkana dam dua kali:
damkarena haji qiran dan dam karena ada yag terlewatkan.
Mazhab Hanafiyyah mengatakan, dia bertawaf dan
bersai untuk umrahnya, kemudian dia tidak bertahallul
sampai bertawaf dan bersai untuk hajinya.
Kekeliruan ketika wuquf
229
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Jika orang-orang keliru, yaitu dimana mereka itu
berwuquf pada tanggal 8 atau 10 di malam bukan Arafah,
maka itu sudah dianggap cukup, serta tak wajib baginya
qadha. Ini karena sabda Nabi,
“Hari Arafah yang dikenalkan padanya manusia.” (HR
Daruquthni)
Karena kekeliruan itu bersumber dari persaksian para
saksi dengan melihat hilal sebelum sebelumnya yang berbeda
sehari, maka mereka berwuquf pada tanggal 8, atau karena
mereka dihalangi oleh awan dari hilal itu, maka mereka
berwuquf pada tanggal 10, dan seperti ini tidak diamanahi
untuk diqadha dan itu gugur.
Jika mereka itu berselisih pendapat, sebagian dari
mereka benar dan sebagian lagi keliru terhadap waktu
wuquf, maka tidak dianggap cukup bagi mereka, karena
dalam hal mereka tidak terkena kelunakan.
B. Ihsar
Ihshar itu artinya terhalang atau terkepung. Firman
Allah:
“Jika kami terkepung, maka hendaklah menyembelih kurban
seadanya.” (al-baqarah: 196)
Ayat di atas berkaitan dengan terkepung dan
terhalangnya Nabi saw dan para sahabat di Hudaibiyyah
untuk mencapai Masjidl Haram.
Jadi yang dimaksud ihshar adalah terhalang dari
melakukan tawaf waktu umrah dan dari wuuquf di Arafah
atau tawaf ifadhah waktu haji.
Mengenai sebab yang menimbulkan keadaan ihshar ini
para ulama berbeda pendapat. Maliki dan Syafii mengatakan
bahwa ihshar tak mungkin terjadi kecuai karena disebabkan
oleh musuh. Karena ayat di atas berkenaan dengan
terhalangnya nabi saw oleh musuh. Demikian pula menurut
230
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Ibnu Abbas.
Tapi kebanyakan ulama, termasuk Hanafi dan Hanbali,
berpendapat bahwa ihshar itu mungkin saja terjadi
disebabkan segala macam rintangan yang menghalangi calon
haji untuk mencapau baitullah,baik itu berupa musuh atau
penyakit yang akan bertambah parah disebabkan berpindah
dan banyak bergerak, atau rasa takut, hilangnya uang belanja
atau meninggalnya muhrim dari seorang isteri dalam
perjalanan dan berbagai macam halangan lainnya, sampaisampai Ibnu Masud mengeluarkan fatwa bahwa seseorang
yang dipatuk binatang berbisa termasuk dalam keadaan
ihshar.
Mereka mengambil alasan dari keumuman firman Allah
dalam ayat ihshar di atas.
1. Wajib Menyembelih Kambing
Surat al-Baqarah ayat 196 secara tegas menyatakan
bahwa orang yang terkepung wajib menyembelih qurban
yang mudah didapatnya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
Bahwa Nabi saw telah terkepung, maka ia pun mencukur
rambut, menggauli isteri-isterinya dan menyembelih hewan
qurbannya, sampia ia melakukan umrah pada tahun
depannya. (HR Bukhari)
Jumhur ulama mengambil hadits ini sebagai alasan
diwajibkannya orang yang terkepung agar menyembelih
seekor kambing, seekor sapi atau unta.
Tapi menurut Malik tidak wajib. Menurut penyusun
Fathu Alam, “Ia berada di pihak yang benar. Karena tidak
semua orang yang terkepung itu memiliki hewan-hewan
qurban. Mengenai hewan yang berada di tangan Nabi saw
itu dibawanya dari Madinah dan disembelih secara sukarela.
Dan inilah dia yang dimaksud oleh Allah dengan firman-Nya,
yang artinya: Dan hewan qurban terhalang buat sampai ke
tempatnya.’ (QS. Al-Fath: 25)
231
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Sedang ayat tersebut tidaklah menunjukkan hukum
wajibnya.
2. Tempat Menyembelih Hewan
Penyusun Fath Alam mengatakan: Para ulama berbeda
pendapat, apakah Nabi saw menyembelih hewan qurban
waktu perjanjian Hudaibiyyah itu di Tanah Haram atau di
Tanah Suci? Dan menurut dhahirnya firman Allah, …”dan
hewan qurban terhalang buat sampai ke tempatnya..”,
tampaknya mereka menyembelihnya di Tanah Halal.
Terkait tempat menyembelih qurban buat orang yang
terkepung itu, ada beberapa pendapat:
Pertama pendapat jumhur, hendaklah hewan itu
disembelih di tempat ia terkepung, baik di Tanah Haram atau
di Tanah Halal.
Kedua yaitu pendapat mazhab hanafi, tidak boleh
disembelih kecuali di Tanah Haram.
Ketiga yang merupakan pendapat Ibnu Abbas dan
golongan lainnya, jika hewan itu daoat dikirim ke Tanah
Haram, wajiblah mengirimnya, dan seseorang belum lagi
berada dalam keadaan halal, sebelum hewan itu disembelih
di tempatnya. Dan jika hewan itu tidak mungkin
mengirimnya ke Tanah haram, maka disembelih di tempat ia
terkepung.
Mengenai qadha bagi orang yang terkepung itu tidaklah
wajib, kecuali bila ia masih mempunyai kewajiban haji.
Diterima dari Ibnu Abbas ra mengenai firman Allah “Jika
kamu terkepung, maka hendaklah menyembelih qurban
seadanya.” Katanya, Barangsiapa yang ihram buat
menunaikan haji atau umrah, lalu terhalang buat mencapai
baitullah, maka wajiblah ia menyembelih hewan qurban yang
mudah diperolehnya, yakni beruapa seekor kambing atau
yang lebih dari itu” Jadi, tak disebut-sebut soal qadha.
Jika haji itu sebagai rukun Islam, maka wajib qadha. Tapi jika
haji fardhu telah ditunaikan sebelumnya, maka tidak wajib
232
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 20 : Fawat & Ihshar
qadha. Malik berkata: bahwa ia menerima berita dari Nabi
saw pergi bersama sahabatnya ke Hudaibiyyah. Maka mereka
menyembelih qurban dan mencukur rambut, dan telah berada
dalam keadaan halal sebelum mereka tawaf di Baitullah dan
sebelum qurban itu sampai ke sana. Tetapi tidak ada
disebutkan bahwa Nabu saw pernah menyuruh salah seorang
di antara sahabat-sahabatnya atau yang ikut dalam
rombongannya
untuk
menqadha
atau
mengulang
melakukannya kembali. Dan Hudaibiyyah itu letaknya ialah di
luar Tanah Suci. (Riwayat Bukhari)
Syafii berkata, “Dimana ia telah tertahan, di sanalah ia
menyembelih. Ia pun telah berada dalam keadaan halal dan
tidak wajib mengqadha, karena Allah tidak menyebut soalsoal qadha tersebut.”
Kemudian beliau menjelaskan, karena kita telah sama
sama mengetahui-dari keterangan mereka yang berbedabahwa waktu perjanjian Hudaibiyyah itu turut bersama Nabi
orang-orang terkenal. Kemudian tahun berikutnya mereka
melakukan umrah qadha, sedang sebagian dari orang-orang
itu ada yang tidak ikut dan hanya tinggal di Madinah tanpa
sesuatu kesulitan, baik jiwa mauoun harta. “Seandainya
wajib qadha, tentulah mereka akan dititahkan Nabi untuk
ikut serta dan agar tidak ketinggalan dalam rombongan?”.
Syafii juga berkata, dinamakannnya ‘umrah qadha’ atau
qadhiyyah ialah, sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi
antara Nabi dengan orang-orang Quraisy, jadi tidak berarti
bahwa umrah itu wajib qadha.
Orang yang Ihram Boleh Mensyaratkan Tahallul Bila
Terhalang oleh Sakit dan lain-lain
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang ihram
itu boleh mensyaratkan sewaktu hendak berihram bahwa jika
ia sakit maka akan tahallul.
Diriwiyatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas:
“Bahwa nabi saw bersabda, “Berhajilah dan syaratkanlah
olehmu sebagai berikut “saat tahallulku ialah dimana aku
terlarang oleh sesuatu.”
233
Bab 20 : Fawat & Ihshar
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Maka ia terhalang oleh sesuatu rintangan misalnya sakit
atau lainnya, danhal itu telah disyaratkan sewaktu ia hendak
ihram, ia boleh tahallul dan tidak wajib dam atau berpuasa.
234
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Bab 18 : Tempat-tempat Penting
Ikhtishar
A. Mekkah : Masjid Al-Haram
1. Ka’bah
2. Hajar Aswad
3. Hijir Ismail
4. Maqam Ibrahim
5. Multazam
6. Safa dan Marwah
7. Sumur Za-zam
B. Arafah, Muzdalifah dan Mina
1. Arafah
2. Muzdalifah
3. Mina
C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah
1. Jabal Rahmah
2. Jabal Nur dan Gua Hira
3. Jabal Tsur dan Guanya
B. Madinah : Masjid An-Nabawi
1. Keutamaan Masjid Nabawi
2. Perluasan Masjid An-Nabawi
3. Makam Rasulullah SAW
4. Raudhah
D. Seputar Madinah
1. Makam Baqi'
2. Jabal Uhud
3. Masjid Qiblatain
Kajian tentang tempat-tempat penting dalam buku ini
dirasa perlu untuk dibuatkan bab tersendiri, karena tempattempat itu terkait dengan ritual haji. Haji adalah ibadah yang
235
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
sangat bergantung pada tempat tertentu, dimana ritual itu
tidak syah dikerjakan kalau bukan di tempat tersebut.
Ibadah haji memang berbeda dengan hampir semua
ibadah mahdhah lainnya, yang bisa dikerjakan di masa saja.
Shalat bisa dikerjakan di masjid atau dimana saja, yang
penting tempat itu tidak najis.
Wudhu’, mandi janabah dan tayammum sah dikerjakan
dimana saja, tidak mengharuskan pelakunya berangkat ke
negeri tertentu. Demikian pula puasa boleh dikerjakan di
belahan mana saja di muka bumi ini, tanpa harus terikat
dengan tempat tertentu.
Tetapi haji mengharuskan kita hadir di padang Arafah,
Muzdalifah, Mina dan tentunya Ka’bah yang tepat berada di
kota Mekkah. Karena itu kita perlu mengenal tempat-tempat
itu satu persatu, agar haji yang kita lakukan menjadi sah
hukumnya.
A. Mekkah : Masjid Al-Haram
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia,
Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual
haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah
ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf
haji.
1. Ka’bah
Ka’bah adalah bangunan yang pertama kali ditegakkan
di muka bumi, sebagaimana firman Allah SWT :
ﺎﻟﹶﻤِﲔﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌﺪﻫﻛﹰﺎ ﻭﺎﺭﺒﻜﱠﺔﹶ ﻣﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ ﻟِﻠﻨﺿِﻊﺖٍ ﻭﻴﻝﹶ ﺑﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang
diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali
Imran : 96)
236
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Dalam Tafsir Al-Jami’ li-Ahkamil Quran, Mujahid
menyebutkan bahwa Allah SWT telah menciptakan tempat
untuk ka’bah ini 2000 tahun sebelum menciptakan segala
sesuatu di bumi. 59
Qatadah mengatakan bahwa Ka’bah adalah rumah
pertama yang didirikan Allah, kemudian Nabi Adam
alaissalam bertawaf di sekelilingnya, hingga seluruh mansia
berikutnya melakukan tawaf seperti beliau.60
Allah SWT mengutus malakikat turun ke bumi di zaman
sebelum diciptakannya manusia, untuk membangun masjid
yang pertama di dunia. Setelah selesai dibangun, maka para
malaikat itu melakukan tawaf di sekeliling ka’bah itu.
Entah berapa lama masjid atau ka’bah itu berdiri hingga
turunnya Nabi Adam alaihissalam ke muka bumi dan mulai
bertempat tinggal di sekeliling ka’bah.61
Qatadah juga menyebutkan bahwa ketika terjadi tufan di
masa Nabi Nuh alaihissalam, Ka’bah diangkat ke sisi-Nya
untuk diselematkan dari adzab kaum Nuh. Sehingga
posisinya menjadi ada di atas langit. Kemudian Nabi Ibrahim
alaihissalam menemukan asasnya lalu membangun kembali
ka’bah itu di atas bekas-bekasnya dahulu hingga kini. 62
Dr Wahbah Az-zuhaili dalam kitab Al-fiqhul Islami wa
Adillatuhu menyebutkan ada 5 proses pendirian ka’bah.
Pembangunan yang dilakukan oleh malaikat, atau Nabi
Adam atau Nabi Tsits bin Adam, sebagaimana disebutkan
oleh As-Suhaili.
Pembangunan oleh Nabi Ibrahim bersama Ismail anaknya
alahimassalam pada pondasi yang pertama.
Pembangunan oleh bangsa Quraisy, dimana Nabi
Muhammad SAW ikut membangun kembali, saat itu
Tafsir Al-Qurthubi jilid 3 hal. 58
Tafsir Al-Thabari jilid 6 hal. 21
61 Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424
62 Tafsir At-Thabari jilid 6 hal. 21
59
60
237
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
beliau belum diangkat menjadi Nabi.
Pembangunan yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair, yaitu
tatkala ka’bah mengalami kebakaran.
Pembangunan oleh Al-Hajjaj bin Yusuf, yaitu bangunan
yang ada sekarang ini.
Sedangkan bangunan masjid Al-Haram mengalami
perluasan di masa khalifah Umar bin Al-Khattab
radhiyallahuanhu. Kemudian diluaskan lagi di masa khalifah
Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu. Diluaskan lagi di masa
Al-Walid bin Abdul Malik. Diluaskan lagi di masa Al-Mahdi.
Dan terakhir diluaskan di masa Kerajaan Saudi Arabia
sekarang ini.
2. Hajar Aswad
Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini
ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah
tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk
melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.
Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai
dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu
yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan.
Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak
30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan
Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.
Asalnya Dari Surga Berwarna Putih
Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan
dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama
hadis.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar
Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu
berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam."
(HR Timirzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan AlBaihaqi).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi
238
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari
qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan
lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian
kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR
Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah,
Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).
At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan.
Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah
membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di
tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada
dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu
itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan
tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu
tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).
Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa,
meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau
menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab
berkata,
Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau
adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun
manfaat. Kalalulah aku tidak melihat Rasulullah SAW
menciummu aku pun tidak akan melakukannya."
3. Hijir Ismail
Hijir Ismail, berdampingan dengan Ka'bah dan terletak
di sebelah utara Ka'bah, yang dibatasi oleh tembok berbentuk
setengah lingkaran setinggi 1,5 meter. Hijir Ismail itu pada
mulanya hanya berupa pagar batu yang sederhana saja.
Kemudian para Khalifah, Sultan dan Raja-raja yang berkuasa
mengganti pagar batu itu dengan batu marmer.
Hijir Ismail ini dahulu merupakan tempat tinggal Nabi
Ismail, disitulah Nabi Ismail tinggal semasa hidupnya dan
kemudian menjadi kuburan beliau dan juga ibunya.
Berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW, sebagian
dari Hijir Ismail itu adalah termasuk dalam Ka'bah. Ini
239
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah r.a. yang berbunyi
:
'Dari 'Aisyah r.a. katanya; "Aku sangat ingin memasuki
Ka'bah untuk melakukan shalat di dalamnya. Rasulullah s.a.w.
membawa Siti 'Aisyah ke dalam Hijir Ismail sambil berkata "
Shalatlah kamu di sini jika kamu ingin shalat di dalam Ka'bah,
karena ini termasuk sebagian dari Ka'bah. (HR. Abu Daud)
Shalat di Hijir Ismail adalah sunnah, dalam arti tidak
wajib dan tidak ada kaitan dengan rangkaian kegiatan ibadah
Haji atau ibadah Umroh.
4. Maqam Ibrahim
Meski namanya maqam, namun bukan berarti kuburan.
Maqam disini maknanya tempat, yaitu tempat dimana
dahulu Nabi Ibrahim menggunakannya sebagai batu pijakan
pada saat beliau membangun Ka'bah. Letak Maqam Ibrahim
ini tidak jauh, hanya sekitar 3 meter dari Ka'bah dan terletak
di sebelah timur Ka'bah.
Saat ini Maqam Ibrahim seperti terlihat pada pada
gambar. Di dalam bangunan kecil ini terdapat batu tempat
pijakan Nabi Ibrahim seperti dijelaskan di atas.
Pada saat pembangunan Ka'bah batu ini berfungsi
sebagai pijakan yang dapat naik dan turun sesuai keperluan
nabi Ibrahim saat membangun Ka'bah. Bekas kedua tapak
kaki Nabi Ibrahim masih nampak dan jelas dilihat.
Atas perintah Khalifah Al Mahdi Al Abbasi, di sekeliling
batu Maqam Ibrahim itu telah diikat dengan perak dan
dibuat kandang besi berbentuk sangkar burung.
5. Multazam
Multazam merupakan dinding Ka'bah yang terletak di
antara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Tempat ini
merupakan tempat utama dalam berdoa, yang dipergunakan
oleh jamah haji dan umroh untuk berdoa dan bermunajat
kepada Allah SWT setelah selesai melakukan tawaf.
240
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Multazam ini merupakan tempat yang mustajab dalam
berdoa, insya Allah doa dikabulkan oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Antara Rukun Hajar Aswad dan Pintu Ka'bah, yang disebut
Multazam. Tidak seorangpun hamba Allah yang berdoa di
tempat ini tanpa terkabul permintaannya"
6. Safa dan Marwah
Shafa asalnya adalah nama sebuah bukit yang ada di
dekat Ka’bah, demikian juga dengan Marwah. Konon dahulu
Hajar, istri Nabi Ibrahim alaihissalam, berlari-lari kecil di
antara kedua bukit itu dalam rangka mencari air. Saat itu
bayinya menangis karena kehausan.
7. Sumur Za-zam
Air Zamzam berasal dari mata air Zamzam yang terletak
di bawah tanah, sekitar 20 meter di sebelah Tenggara Ka'bah.
Mata air atau Sumur ini mengeluarkan Air Zamzam tanpa
henti. Diamanatkan agar sewaktu minum air Zamzam harus
dengan tertib dan membaca niat. Setelah minum air Zamzam
kita menghadap Ka'bah.
Sumur Zamzam mempunyai riwayat yang tersendiri.
Sejarahnya tidak dapat dipisahkan dengan isteri Nabi
Ibrahim AS, yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS. Sewaktu
Ismail dan Ibunya hanya berdua dan kehabisan air untuk
minum, maka Siti Hajar pergi ke Bukit Safa dan Bukit
Marwah sebanyak 7 kali.Namun tidak berhasil menemukan
air setetespun karena tempat ini hanya merupakan lembah
pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air dan
belum didiami manusia selain Siti Hajar dan Ismail.
Penjelasan tentang sejarah ini adalah sbb :
Saat Nabi Ibrahim AS, Siti Hajar dan Ismail tiba di Makkah,
mereka berhenti di bawah sebatang pohon yang kering.
Tidak berapa lama kemudian Nabi Ibrahim AS
meninggalkan mereka.
241
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Siti Hajar memperhatikan sikap suaminya yang
mengherankan itu lalu bertanya ;" Hendak kemanakah
engkau Ibrahim ?"
"Sampai hatikah engkau meninggalkan kami berdua
ditempat yang sunyi dan tandus ini ? ".
Pertanyaan itu berulang kali, tetapi Nabi Ibrahim tidak
menjawab sepatah kata pun.
Siti Hajar bertanya lagi;
"Apakah ini memang perintah dari Allah ?"
Barulah Nabi Ibrahim menjawab, "ya".
Mendengar jawaban suaminya yang singkat itu, Siti
Hajar gembira dan hatinya tenteram. Ia percaya hidupnya
tentu terjamin walaupun di tempat yang sunyi, tidak ada
manusia dan tidak ada segala kemudahan. Sedangkan waktu
itu, Nabi Ismail masih menyusu.
Selang beberapa hari, air yang dari Nabi Ibrahim habis.
Siti Hajar berusaha mencari air di sekeliling sampai mendaki
Bukit Safa dan Marwah berulang kali sehingga kali ketujuh
(terakhir ) ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh
Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah
suara itu. Alangkah terkejutnya, bahwa suara itu ialah suara
air memancar dari dalam tanah dengan derasnya. Air itu
adalah air Zamzam.
Air Zamzam yang merupakan berkah dari Allah SWT,
mempunyai keistimewaan dan keberkatan dengan izin Allah
SWT, yang bisa menyembuhkan penyakit, menghilangkan
dahaga serta mengenyangkan perut yang
lapar.
Keistimewaan dan keberkatan itu disebutkan pada hadits
Nabi , " Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah s.a.w bersabda:
"sebaik-baik air di muka bumi ialah air Zamzam. Air
Zamzam merupakan makanan yang mengenyangkan dan
penawar bagi penyakit ".
B. Arafah, Muzdalifah dan Mina
242
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Arafa, Muzdalifah dan Mina adalah tiga tempat yang
posisinya di luar kota Mekkah, namun masih berdekatan.
Ketiganya adalah tempat yang utama untuk didatangi terkait
dengan ibadah haji. Dimana tanpa datang ke tiga tempat itu,
maka ibadah haji menjadi tidak sah, khususnya Arafah.
Sedangkan bila kita mengerjakan ibadah umrah, pada
dasarnya kita tidak perlu mendatangi ketiga tempat itu,
berhubung ritual umrah hanya terkait dengan tawaf dan sa’i
saja, dimana semuanya dikerjakan di dalam lokasi masjid AlHaram di Mekkah.
1. Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai
tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan,
yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah
berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya
sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar
musim haji, daerah ini tidak dipakai.
2. Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai
tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan
mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah
jumrah di Mina.
3. Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat
pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah
sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir
setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang
digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula,
dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan
untuk menginap satu malam.
C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah
243
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Tempat berejarah di seputar Kota Mekkah cukup
banyak, namun tidak termasuk tempat yang harus didatangi
dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Artinya, tanpa
harus mendatangi tempat-tempat itu, ibadah haji kita sudah
sah dan afdhal.
Namun bila ada jamaah haji yang penasaran ingin
melihat langsung seperti apa tempat-tempat bersejarah di
seputar kota Mekkah, tentu tidak mengapa untuk dilihat atau
didatangi. Asalkan kita tidak secara khusus membuat ritual
tertentu yang tidak pernah disyariatkan di dalam agama
Islam.
1. Jabal Rahmah
Jabal Rahmah bermakna gunung (atau lebih tepatnya
bukit) kasih sayang. Konon menurut sebagian riwayat, di
bukit inilah dahulu Nabi Adam alaihissalam dan istrinya,
Hawa, bertemu kembali setelah keduanya terpisah saat turun
dari surga.
Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu
yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat AlMaidah ayat 3.
ﻟﹶﻜﹸﻢﺿِﻴﺖﺭﺘِﻲ ﻭﻤ ﻧِﻌﻜﹸﻢﻠﹶﻴ ﻋﺖﻤﻤﺃﹶﺗ ﻭﻜﹸﻢ ﺩِﻳﻨ ﻟﹶﻜﹸﻢﻠﹾﺖ ﺃﹶﻛﹾﻤﻡﻮﺍﻟﹾﻴ
ﺎ ﺩِﻳﻨﻼﹶﻡﺍﻹِﺳ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3)
2. Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara
Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang
dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi
Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat
244
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Al-'Alaq ayat 1-5.
ﻚﺑﺭﺃﹾ ﻭﻠﹶﻖٍ ﺍﻗﹾﺮ ﻋﺎﻥﹶ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﺈِﻧﺴﻠﹶﻖ ﺧﻠﹶﻖ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺧﻚﺑﻢِ ﺭﺃﹾ ﺑِﺎﺳﺍﻗﹾﺮ
ﻠﹶﻢﻌ ﻳﺎ ﻟﹶﻢﺎﻥﹶ ﻣ ﺍﻟﹾﺈِﻧﺴﻠﱠﻢ ﺑِﺎﻟﹾﻘﹶﻠﹶﻢِ ﻋﻠﱠﻢ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻋﻡﺍﻟﹾﺄﹶﻛﹾﺮ
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan,
Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang
mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia
mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
(QS. Al-‘Alq : 1-5)
3. Jabal Tsur dan Guanya
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan
Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan
perjalanan mendaki selama 1.5 jam.
Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar
As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika
hendak hijrah ke Madinah.
ﻦِ ﺇِ ﹾﺫﻴ ﺍﺛﹾﻨﻭﺍﹾ ﺛﹶﺎﻧِﻲ ﻛﹶﻔﹶﺮ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻪﺟﺮ ﺇِﺫﹾ ﺃﹶﺧ ﺍﻟﻠﹼﻪﻩﺮﺼ ﻧ ﻓﹶﻘﹶﺪﻭﻩﺮﻨﺼﺇِﻻﱠ ﺗ
ﻝﹶ ﺍﻟﻠﹼﻪﺎ ﻓﹶﺄﹶﻧﺰﻨﻌ ﻣﻥﹾ ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻠﹼﻪﺰﺤﺎﺣِﺒِﻪِ ﻻﹶ ﺗﻘﹸﻮﻝﹸ ﻟِﺼﺎﺭِ ﺇِﺫﹾ ﻳﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻐﻤﻫ
ﻭﺍﹾ ﻛﹶﻔﹶﺮﺔﹶ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻞﹶ ﻛﹶﻠِﻤﻌﺟﺎ ﻭﻫﻭﺮ ﺗﻮﺩٍ ﻟﱠﻢﻨ ﺑِﺠﻩﺪﺃﹶﻳﻪِ ﻭﻠﹶﻴ ﻋﻪﺘﻜِﻴﻨﺳ
ﻜِﻴﻢ ﺣﺰِﻳﺰ ﻋﺍﻟﻠﹼﻪﺎ ﻭﻠﹾﻴ ﺍﻟﹾﻌﺔﹸ ﺍﻟﻠﹼﻪِ ﻫِﻲﻛﹶﻠِﻤﻔﹾﻠﹶﻰ ﻭﺍﻟﺴ
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang
menciptakan,
Jikalau kamu tidak menolongnya maka sesungguhnya Allah
telah
menolongnya
ketika
orang-orang
kafir
mengeluarkannya sedang dia salah seorang dari dua orang
ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata
245
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita,
sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan
keterangan-Nya kepada dan membantunya dengan tentara
yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quraan menjadikan
orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah
itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana .
B. Madinah : Masjid An-Nabawi
Madinah adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat
inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW
dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak
masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari
seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke
kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui
transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan
melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto
keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
Ketika tiba di Yatsrib yang kemudian dinamakan
Madinah, Rasulullah SAW kemudian mendirikan masjid
sebagai proyek pertama.
Jadi jelas sekali walau pun masjid nabawi ini termasuk
masjid besar dan fenomenal dalam sejarah, tetapi urutannya
bukan masjid yang pertama kali dibangun di masa nabi.
Sebelumnya ada masjid Quba’, bahkan ada masjid Amar bin
Yasir dan di masa Mekkah ada masjid Abu Bakar ridwanullahi
alaihim.
Masjid Nabawi ini didirikan di atas tanah yang awalnya
tempat berhentinya unta Rasulullah SAW saat tiba di
Madinah. Karena para shahabat anshar berebutan untuk
menjadikan rumah mereka sebagai tempat singgah
Rasulullah SAW, maka diundilah dengan cara melepaskan
unta beliau yang bernama Qashwa berjalan sendirian tanpa
dihela. Dan disepakati dimana pun unta itu berhenti dan
duduk, disitulah Rasulullah SAW akan bertempat tinggal.
Beliau bersabda :
246
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
ﺓﻮﺭﺄﹾﻣﺎ ﻣﻬﺎﻗﹶﺔِ ﻓﹶﺈِﻧﺒِﻴﻞﹶ ﺍﻟﻨﺍ ﺳﻠﻮﺧ
Bebaskan jalan unta, karena unta itu telah diperintah
Unta itu lantas berhenti di sebidang tanah milik kakakberadik yatim, Sahal dan Suhail bin Amr. Kemudian tanah
itu dibebaskan seharga 20 dinar.63
Sebenarnya tanah itu tidak kosong, tetapi ada kuburan
milik orang kafir di masa lalu yang kemudian dipindahkan,
juga ada bekas pohon-pohon kurma dan gharqad yang
kemudian ditebang dan dibersihkan. 64
Awalnya, masjid ini berukuran sekitar 50 m × 50 m2,
dengan tinggi atap sekitar 3,5 meter dimana Rasulullah SAW
turut membangunnya dengan tangannya sendiri, bersamasama dengan para shahabat dan kaum muslimin. Tembok di
keempat sisi masjid ini terbuat dari batu bata dan tanah,
sedangkan atapnya dari daun kurma dengan tiang-tiang
penopangnya dari batang kurma. Sebagian atapnya
dibiarkan terbuka begitu saja. Selama sembilan tahun
pertama, masjid ini tanpa penerangan di malam hari. Hanya
di waktu Isya, diadakan sedikit penerangan dengan
membakar jerami.
Ada pun rumah kediaman untuk Rasulullah SAW
dibangun melekat pada salah satu sisi masjid. Ukurannya
tidak seberapa besar dan tidak lebih mewah dari keadaan
masjidnya, hanya tentu saja lebih tertutup.
Masjid Nabawi juga dilengkapi dengan bagian yang
digunakan sebagai tempat orang-orang fakir-miskin yang
tidak memiliki rumah. Belakangan, orang-orang ini dikenal
sebagai ahlussufah atau para penghuni teras masjid.
Sebagai perbandingan, di masa itu Rasulullah SAW pernah meminta dibelikan seekor
kambing dan harga pasaran kambing 1 dinar perekor. Jadi kira-kira 1 dinar itu antara 1
– 1,5 juta pada hari ini. Kalau 20 dinar berarti kira-kira 20-30 juta.
64 Pohon gharqad adalah pohon khas yahudi
63
247
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
1. Keutamaan Masjid Nabawi
Masjid Nabawi adalah salah satu masjid yang memiliki
banyak keistimewaan, antara lain dari segi pahala shalat
yang mana satu kali shalat di dalamnya setara dengan seribu
kali shalat di masjid lain. Rasulullah SAW bersabda,
Satu kali salat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari
seribu kali salat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil
Haram. Dan satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama
dari seratus ribu kali salat di masjid lainnya." (Riwayat
Ahmad, dengan sanad yang sah).
Sebagai muslim, kita juga sangat dianjurkan untuk
mengunjungi masjid nabawi ini, karena Rasulullah SAW
pernah bersabda ;
Dari Sa’id bin Musaiyab dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW
bersabda,"Tidak perlu disiapkan kendaraan, kecuali buat
mengunjungi tiga buah masjid: Masjidil Haram, masjidku ini,
dan Masjidil Aqsa." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Selain itu di Masjid Nabawi ini terdapat situs yang amat
dimuliakan dan punya keutamaan, yaitu Raudhah.
Doa-doa yang dipanjatkan dari Raudlah ini akan
dikabulkan oleh Allah SAW. Raudlah terletak di antara
mimbar dengan makam (dahulu rumah) Rasulullah SAW
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW
bersabda,"Tempat yang terletak di antara rumahku dengan
mimbarku merupakan suatu taman di antara taman-taman
surga, sedang mimbarku itu terletak di atas kolamku." (HR.
Bukhari)
Ada pun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang
shalat 40 waktu di masjid Nabawi akan terbebas dari siksa
api neraka, menurut sebagain besar ulama hadits, termasuk
hadits yang lemah dari segi isnad.
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa
melakukan shalat di mesjidku sebanyak empat puluh kali
tanpa luput satu kali salat pun juga, maka akan dicatat
248
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
kebebasannya dari neraka, kebebasan dari siksa dan
terhindarlah ia dari kemunafikan." (HR. Ahmad dan
Thabrani).
Berdasarkan hadis-hadis ini maka Kota Medinah dan
terutama Masjid Nabawi selalu ramai dikunjungi umat
Muslim yang tengah melaksanakan ibadah haji atau umrah
sebagai amal sunah.
2. Perluasan Masjid An-Nabawi
Sejak berdiri di masa Nabi SAW hingga masa dua
khalifah sesudahnya, masjid nabawi masih tetap seperti itu
dari segi bangunan dan luas.
Renovasi yang pertama dilakukan oleh Khalifah Umar
bin Khattab di tahun 17 H, dan renovasi kedua dilakukan
oleh Khalifah Utsman bin Affan di tahun 29 H.
Di jaman modern, Raja Abdul Aziz dari Kerajaan Saudi
Arabia meluaskan masjid ini menjadi 6.024 m² di tahun 1372
H. Perluasan ini kemudian dilanjutkan oleh penerusnya, Raja
Fahd di tahun 1414 H, sehingga luas bangunan masjidnya
hampir mencapai 100.000 m², ditambah dengan lantai atas
yang mencapai luas 67.000 m² dan pelataran masjid yang
dapat digunakan untuk shalat seluas 135.000 m².
Masjid Nabawi saat ini dapat menampung kira-kira
535.000 jemaah untuk shalat bersama. Sebagian kalangan
menyebutkan bahwa luas masjid Nabawi hari ini setara
dengan luas kota Madinah di masa Rasulullah SAW.
3. Makam Rasulullah SAW
Makam Rasullullah SAW terletak di sebelah Timur
Masjid Nabawi. Di tempat ini dahulu terdapat dua rumah,
yaitu rumah Rasulullah SAW bersama Aisyah dan rumah Ali
dengan Fatimah.
Sejak Rasulullah SAW wafat pada tahun 11 H (632 M),
rumah Rasullullah `SAW terbagi dua.Bagian arah kiblat
(Selatan) untuk makam Rasulullah SAW dan bagian Utara
249
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
utk tempat tinggal Aisyah.
Sejak tahun 678 H. (1279 M) di atasnya dipasang Kubah
Hijau (Green Dome). Dan sampai sekarang Kubah Hijau
tersebut tetap ada. Jadi tepat di bawah Kubah Hijau itulah
jasad Rasullullah SAW dimakamkan. Di situ juga
dimakamkan kedua sahabat , Abu Bakar (Khalifah Pertama)
dan Umar (Khalifah Kedua) yang dimakamkan di bawah
kubah, berdampingan dengan makam Rasulullah SAW.
4. Raudhah
Makna Raudhah aslinya adalah taman. Namun yang
dimaksud dengan Raudhah disini adalah ruang diantara
mimbar dan kamar Rasulullah di dalam masjid Nabawi.
sebagaimana Rasulullah bersabda:
“Diantara rumah dan mimbarku adalah sebagian taman
surga”
Lokasi Raudhah merupakan bagian dari shaf laki-laki,
dan hanya terbuka untuk perempuan di jam jam tertentu.
Saat Dhuha, san setelah shalat dzuhur.
Lokasi Raudhah sebenarnya kecil sekali, kira-kira hanya
berukuraan 22 X 15 meter persegi, cuma muat menampung
beberapa puluh jamaah.
Namun lokasi itu diyakini merupakan tempat yang
mustajab untuk berdoa.
D. Seputar Madinah
1. Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak
zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang
meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di
sebelah timur dari Masjid Nabawi.
Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi,
putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada
250
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 21 : Tempat-tempat Penting
banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan
makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan
batu nisan.
2. Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di
bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin
melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran
tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin
Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan
Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau
selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal
Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
3. Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan
salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di
Yerussalem, Palestina.
Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi
Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tibatiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang
memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah
Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa
tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid
Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
251
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Bab 19 : Hukum Haji 4 Mazhab
Ikhtishar
A. Latar Belakang : Realitas
1. Banyak Fatwa Yang Berbeda
2. Tidak Ada Perbandingan
3. Solusi
B. Tabel Perbandingan
C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab?
1. Haram
2. Halal
3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal
Bab ini khusus dibuat untuk memudah para pembaca
yang ingin mendapatkan kesimpulan singkat tentang
berbagai ritual haji terkait dengan hukum-hukum yang ada
di masing-masing mazhab fiqih yang muktamad, yaitu AlHanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Sehingga isi bab ini merupakan konklusi dan ringkasan
hukum-hukum sesuai dengan pendapat dari masing-masing
mazhab tersebut.
Maksud pencantuman bab ini agar para pembaca dengan
mudah melihat perbedaan kesimpulan hukum dari empat
mazhab fiqih itu dan mendapatkan gambaran bagaimana
perbedaan yang terjadi di atara mereka.
Tentu bukan untuk dijadikan bahan perdebatan, justru
sebaliknya, data ini kita perlukan untuk dijadikan bahan
pendekatan antara masing-masing pendukung pendapat
fiqih. Sehingga kalau seorang jamaah haji nanti benar-benar
telah berada di tanah suci, mereka tidak lagi kaget dengan
253
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
adanya perbedaan-perbedaan itu, dan dapat saling
memaklumi dan saling menghormati perbedaan masingmasing. Tentunya tanpa harus memaksakan suatu pendapat
dengan pendapat lainnya.
A. Latar Belakang : Realitas
1. Banyak Fatwa Yang Berbeda
Latar belakang Penulis menyajikan bab ini juga didasari
pada kenyataan bahwa begitu banyak versi fatwa dan
penjelasan tentang hukum-hukum ritual haji yang
bermunculan, diman masing-masing ternyata punya versi
yang berbeda-beda.
Akibatnya para jamaah haji yang umumnya masih awam
itu pun ikut bingung juga dibuatnya. Jangankan jamaah haji
yang lain negara, bahkan dari satu negara pun seringkali kali
berbeda-beda versinya.
Sebuah institusi bimbingan ibadah haji yang ketika
berfatwa tentang haji ternyata versinya saling berbeda satu
sama lain. Setiap travel perjalanan haji punya versi fatwa
yang berbeda dengan sesamanya. Demikian juga dengan
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), seringkali saling
berbeda pula dalam menetapkan hukum atas suatu ibadah
haji.
Ditambah lagi pihak penguasa Kerajaan Saudi Arabia, juga
tidak mau kalah. Mereka juga menerbitkan berbagai macam
buku, leaflet, brosur termasuk CD-VCD dan lainnya, dimana
isinya menjelaskan tata cara berhaji sesuai dengan versi yang
mereka sukai.
Tentu semua itu tidak salah, karena masing-masing
pendapat itu pasti berangkat dari hasil ijtihad masing-masing
mazhab dan ulamanya yang berkompeten dalam manasik
haji.
2. Tidak Ada Perbandingan
254
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Tapi kekurangannya adalah mereka tidak menampilkan
versi-versi itu dalam format yang seimbang. Kesannya
adalah lebih mengunggulkan pendapat masing-masing
mazhabnya, dengan mengecilkan atau bahkan merendahkan
pendapat yang dianggap tidak sejalan dengan selera mereka.
Bahkan kadang sampai harus dibilang sesat, bid’ah dan
masuk neraka segala.
Fenomena ini tentu membuat kita agak prihatin, padahal
tujuan ibadah haji selain menjalankan ritual perintah Allah
SWT, juga sebagai ajang resmi persaudaraan umat Islam
sedunia. Kalau ujung-ujungnya malah saling berbeda
pendapat sampai ke level saling menuduh sesat, tentu tujuan
haji menjadi berkurang maknanya.
3. Solusi
Salah satu solusinya dalam pandangan Penulis adalah
justru kita cerdaskan saja para jamaah haji itu. Kalau
memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, secara
jujur kita sampaikan apa adanya, tanpa harus menyalahkan
atau menuduh salah dan sesat.
Kita jelaskan bagaimana perbedaan pendapat yang terjadi
di kalangan para ulama, dengan masing-masing dalil yang
mereka pakai. Kalau perlu, kita bisa jelaskan apa-apa yang
menjadi latar belakang perbedaan pendapat di antara
mereka.
Semua kita sampaikan apa adanya, tanpa harus ada
semangat untuk saling mendikte atau memaksakaan
pendapat. Biarlah nanti umat Islam yang semakin cerdas itu
masing-masing akan menetapkan pilihannya sendiri-sendiri,
sesuai dengan kondisi subjektif masing-masing.
Rasanya hanya dengan cara demikian kita bisa
memberikan solusi yang bersifat win-win, tidak ada yang
kalah tapi semuanya menang.
B. Tabel Perbandingan
255
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Tabel berkikut ini Penulis sadur sebagian dari kitab AlFiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid
3 halaman 2177-2179.
Praktek
1. Hukum menunaikan
ibadah Haji
2. Hukum menunaikan
ibadah Umrah
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hambali
Fardhu
segera
Fardhu
segera
Fardhu
boleh
ditunda
Fardhu
segera
Fardhu
boleh
ditunda
Fardhu
segera
Sunnah
Sunnah
muakadah muakadah
3. Ihram untuk haji
Syarat
Rukun
Rukun
Rukun
4. Ihram untuk umrah
Syarat
Rukun
Rukun
Rukun
5. Ihram dari Miqat
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
6. Bertalbiyah saat ihram
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
7. Mandi untuk berihram
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
8. Memakai Parfum sebelum
Ihram
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
10. Tawaf qudum bagi haji
qiran dan ifrad
Sunnah
Wajib
Sunnah
Sunnah
11. Niat tawaf
Syarat
Wajib
Sunnah
Sunnah
12. Mulai tawaf dari hajar
aswad
Wajib
Wajib
Syarat
Syarat
13. Memposisikan Ka’bah di
sebelah kiri
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
9. Bertalbiyah
256
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
14. Berjalan kaki sewaktu
tawaf bagi yang mampu
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Wajib
Wajib
Sunnah
syarat
15. Suci dari hadats kecil
dan besar saat tawaf
16. Suci badan pakaian dan
tempat
17. Tawaf di luar Hijr Ismail
18. Tawaf di dalam masjid
19. Tawaf 7 putaran
20. Berkesinambungan
antara 7 tawaf
21. Menutup aurat ketika
tawaf
22. Dua rakaat tawaf
23. Tawaf Umrah
24. Sa’i antara Shafa dan
Marwah
25. Sa’i setelah tawaf
26. Niat Sa’i
27. Memulai Sa’i dari Shafa
dan mengakhiri di
Marwah
28. Berjalan kaki ketika Sa’i
29. Sa’i tujuh kali
257
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
30. Berkesinambungan pada
7 Sa’i
31. al-halq & taqshir pada
umrah
32. Mabit di Mina pada
tanggal 8 Dzulhijah
33. Wukuf di Arafah
34. Waktu wuquf
35. Wuquf sampai Maghrib
36. Bergerak dari Arafah
bersama imam
37. Menjama’ Ta’khir
Maghrib & Isya’ di
Muzdalifah
38. Wukuf di Muzdalifah
39. Berada di Masy’aril
Haram saat fajar
40. Melempar jumrah
aqabah hari Nahr
41. al-halq & taqshir
42. Tertib antara melempar
jumrah, menyembelih
dan al-halq
43. Tawaf Ifadhah
44. Tawaf Ifadhah di hari
Nahr
258
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
45. Menunda tawaf Ifadhah
setelah jumrah Aqabah
46. Melempar 3 jumrah di
hari-hari Tasyrik
47. Tidak menunda
melempar hingga malam
48. Mabit di Mina pada
malam-malam Tasyrik
49. Tawaf Wada’
50. Mengerjakan Umrah di
hari-hari Tasyrik
51. Tertib dalam melempar
Itulah daftar singkat yang menjelaskan pendapat
mazhab-mazhab ulama dalam hukum-hukum manasik haji.
Tentu pendapat mereka bukan pendapat yang asal beda, dan
juga bukan pendapat yang asal-asalan. Semua pendapat itu
lahir berdasarkan hujjah yang kuat, yang bersumber kepada
Al-Quran Al-Karim dan As-Sunnah An-Nabawiyah yang
sudah dipastikan kekuatan sanadnya, lewat proses istimbath
hukum yang ilmiyah dan dapat dipertanggung-jawabkan,
serta ijtihad mereka diproses oleh para ahli ijtihad papan
atas, alias kelas mujtahid mutlak. Dan yang paling utama,
pendapat-pendapat mereka itu serta sudah menjadi panutan
seluruh umat Islam sepanjang 13 abad lamanya, dengan
segala perbedaannya.
Maka kita tidak bisa mengecilkan arti dan kedudukan
pendapat masing-masing mazhab, hanya karena kita merasa
lebih pintar dan lebih alim dari mereka.
259
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab?
Setelah kita mengenal beragam perbedaan pendapat
pada keempat mazhab utama, maka muncul sebuah
pertanyaan yang menggelitik, yaitu apakah diperbolehkan
bila seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bercampurcampur mazhab? Ataukah setiap jamaah haji harus ikut
dengan satu mazhab saja sejak awal hingga akhir manasik
haji?
Pertanyaan ini dijawab dengan jawaban yang beragam di
antara para ulama. Namun intinya, pertanyaan ini kembali
kepada satu problem pokok dalam memahami fiqih, yaitu
tentang hukum talfiq antar mazhab.
ternyata para ulama memang berbeda pandangan
tentang hukum melakukan talfiq. Ada dari mereka yang
tegas menolak dalam arti mengharamkan. Namun ada yang
justru sebaliknya, membolehkan tanpa syarat apa pun.
Dan di tengah-tengahnya, ada pendapat yang berposisi
melarang tetapi juga membolehkan. Maksudnya, mereka
melarang talfiq bila dilakukan dengan kriteria tertentu, tetapi
membolehkan talfiq bila memenuhi syarat tertentu.
Pandangan yang ketiga ini adalah pandangan yang kritis tapi
objektif.
1. Haram
Umumnya para ulama mengharamkan talfiq antar
mazhab secara tegas tanpa memberikan syarat apa pun. Di
antara nama-nama mereka antara lain :
Abdul Ghani An-Nabulsi menulis kitab Khulashatu AtTahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq. Di dalam kitab
itu beliau dengan tegas menolak kebolehan melakukan talfiq
antar mazhab. 65
Selain itu ada As-Saffarini yang juga menolak kebolehan
talfiq antar mazhab. Nama asli beliau Muhammad bin
65
Khulashatu At-Tahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq, hal. 55
260
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Ahmad bin Salim Al-Hanbali. Kitab yang beliau tulis
berjudul At-Tahqiq fi Buthlan At-Talfiq. 66
Juga ada ulama lain yang tegas menolak kebolehan talfiq
antar mazhab, yaitu Al-‘Alawi Asy-Syanqithi. Beliau
menulis dua kitab sekaligus, Maraqi Ash-Shu’ud dan kitab
yang menjadi syarah (penjelasan) Nasyril Bunud ‘ala Maraqi
Ash-Shuud.67
Al-Muthi’i juga termasuk yang mengharamkan talfiq
antar mazhab. Hal itu ditegaskan dalam kitab beliau Sullamu
Al-Wushul li Syarhi Nihayati As-Suul.68
As-Syeikh Muhammad Amin Asy-Syanqithi, ulama
yang banyak menulis kitab, seperti tafsir Adhwa’ Al-Bayan
dan juga Mudzakkirah Ushul Fiqih. Dalam urusan talfiq ini
beliau mengharamkannya, di antaranya di dalam tulisan
beliau Syarah Maraqi Ash-Shu’ud. Tegas beliau termasuk
kalangan yang ikut mengharamkan tindakan talfiq antar
mazhab.69
Bahkan Al-Hashkafi malah mengklaim dalam kitab AdDur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar bahwa haramnya
talfiq antar mazhab itu sudah menjadi ijma’ di antara para
ulama.70
Mereka yang mengharamkan talfiq antar mazhab punya
banyak hujjah dan argumentasi, di antaranya :
a. Mencegah Kehancuran
Seandainya pintu talfiq ini dibuka lebar, maka sangat
dikhawatirkan terjadi kerusakan yang besar di dalam tubuh
syariat Islam dan hancurnya berbagai mazhab ulama yang
telah dengan susah payah dibangun dengan ijtihad, ilmu dan
sepenuh kemampuan.
At-Tahqiq fi Buthlan At-Talfiq, hal. 171
Nasyril Bunud ‘ala Maraqi Ash-Shuud, jilid 2 hal. 343
68 Sullamu Al-Wushul li Syarhi Nihayati As-Suul, jilid 2 hal. 629
69 Syarah Maraqi Ash-Shu’ud, jilid 2 hal. 681
70 Ad-Dur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar, jilid 1 hal. 75
66
67
261
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Sebab talfiq itu menurut mereka tidak lain pada
hakikatnya adalah semacam kanibalisasi mazhab-mazhab
yang sudah paten, sehingga kalau mazhab-mazhab itu
dioplos-ulang, maka dengan sendirinya semua mazhab itu
akan hancur lebur.
Kalau mazhab-mazhab yang sudah muktamad sepanjang
14 abad itu dihancurkan, sama saja dengan meruntuhkan
seluruh bangunan syariah Islamiyah.
b. Kaidah Kebenaran Hanya Satu
Ada sebuah kaidah yang dianut oleh mereka yang
mengharamkan talfiq, yaitu bahwa kebenaran di sisi Allah
itu hanya ada satu. Kebenaran tidak mungkin ada dua, tiga,
empat dan seterusnya.
Sedangkan prinsip talfiq itu justru bertentangan dengan
kaidah di atas, sebab dalam pandangan talfiq, semua
mujtahid itu benar, padahal pendapat mereka jelas-jelas
berbeda satu dengan yang lain.
c. Tidak Ada Dalil Yang Membolehkan
Menurut mereka yang mengharamkan talfiq, tidak ada
satu pun dalil di dalam syariat Islam yang menghalalkan
talfiq antar mazhab. Bahkan tidak pernah ada contoh dari
para ulama salaf sebelumnya yang pernah melakukan talfiq
antar mazhab.
Adapun bila kita temukan bahwa ada sebagian ulama di
masa salaf yang sekilas seperti melakukan talfiq, sebenarnya
itu hanya terbatas pada kesan saja. Namun secara
hakikatnya, mereka tidak melakukan talfiq. Yang mereka
lakukan adalah berijtihad dari awal, dan kebetulan hasil
ijtihad mereka kalau dikomparasikan dengan pendapatpendapat mazhab yang sudah ada sebelumnya, mirip seperti
comot sana comot sini.
Padahal mereka adalah ahli ijtihad yang tentunya tidak
akan melakukan pencomotan begitu saja, sebab mereka tidak
262
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
melakukan taqlid.
2. Halal
Sedangkan di sisi yang lain, ada kalangan ulama yang
justru berpendapat sebaliknya. Bagi mereka, talfiq antara
mazhab itu hukumnya halal-halal saja. Tidak ada larangan
apa pun untuk melakukan talfiq.
Di antara mereka yang menghalalkan talfiq ini antara
lain para ulama maghrib dari kalangan mazhab Al-Malikiyah
seperti Ad-Dasuqi. Beliau punya karya Hasyiyatu Ad-Dasuqi
‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir.71
kalangan ulama yang menghalalkan praktek talfiq antar
mazhab ini juga punya hujjah dan argumentasi yang mereka
yakini kebenarannya. Di antaranya adalah :
a. Haraj dan Masyaqqah
Mengharamkan talfiq antar mazhab adalah sebuah
tindakan yang amat bersifat haraj (memberatkan) dan
masyaqqah (menyulitkan), khususnya buat mereka yang
awam dengan ilmu-ilmu agama versi mazhab tertentu.
Hal itu mengingat bahwa amat jarang ulama di masa
sekarang ini yang mengajarkan ilmu fiqih lewat jalur khusus
satu mazhab saja, selain juga tidak semua ulama terikat pada
satu mazhab tertentu.
Barangkali pada kurun waktu tertentu, dan di daerah
tertentu, pengajaran ilmu agama memang disampaikan lewat
para ulama yang secara khusus mendapatkan pendidikan
ilmu fiqih lewat satu mazhab secara eksklusif, dan tidak
sedikit pun mendapatkan pandangan dari mazhab yang
selain apa yang telah diajarkan gurunya.
Namun seiring dengan berubahnya zaman dan
bertebarannya banyak mazhab di tengah masyarakat, nyaris
71
Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir, jilid 1 hal. 20
263
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
sulit sekali bagi orang awam untuk mengetahui dan
membedakan detail-detail fatwa dan merujuknya kepada
masing-masing mazhab.
b. Berpegang Pada Satu Mazhab Tidak Ada Dalilnya
Di sisi yang lain, para ulama yang membolehkan talfiq
berargumentasi bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Quran
atau pun hadits nabawi yang secara tegas mengharuskan
seseorang untuk berguru kepada satu orang saja, atau
berkomitmen kepada satu mazhab saja.
Yang terjadi di masa para shahabat justru sebaliknya.
Para shahabat terbiasa bertanya kepada mereka yang lebih
tinggi dan lebih banyak ilmunya dari kalangan shahabat,
namun tanpa ada ketentuan kalau sudah bertanya kepada
Abu Bakar, lalu tidak boleh bertanya kepada Umar, Utsman
atau Ali. Mereka justru terbiasa bertanya kepada banyak
shahabat, bahkan kalau merasa agak kurang yakin dengan
suatu jawaban, mereka pun bertanya kepada shahabat yang
lain. Sehingga sering terjadi perbandingan antara beberapa
pendapat di kalangan shahabat itu sendiri.
Dan para shahabat yang sering dirujuk pendapatnya itu,
juga tidak pernah mewanti-wanti agar orang yang bertanya
harus selalu setia seterusnya dengan pendapatnya, dan tidak
pernah melarang mereka untuk bertanya kepada shahabat
yang lain.
Karena itu menurut pendapat ini, keharaman talfiq itu
justru tidak dibenarkan dan tidak sejalan dengan praktek
para shahabat nabi sendiri.
c. Pendiri Mazhab Tidak Mengharamkan Talfiq
Ini adalah hujjah yang paling kuat di antara semua
hujjah. Alau dikatakan bahwa haram hukumnya untuk
melakukan talfiq, menurut mereka yang menghalalkannya,
justru para pendiri mazhab yang muktamad seperti Abu
Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal
264
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
rahimahullahu ‘alaihim
mengharamkan talfiq.
Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab
ajmain
justru
tidak
pernah
3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal
Pendapat yang ketiga berada di posisi tengah, yaitu tidak
mengharamkan talfiq secara mutlak, namun juga tidak
menghalalkan secara mutlak juga. Bagi mereka, harus diakui
bahwa ada sebagian bentuk talfiq yang hukumnya haram
dan tidak boleh dilakukan. Namun juga tidak bisa dipungkiri
bahwa dari sebagian bentuk talfiq itu ada yang
diperbolehkan, bahkan malah dianjurkan.
Sehingga pendapat yang ketiga ini memilah dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku.
265
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Bab 20 : Fiqih Terkait Haji
Ikhtishar
A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat
1. Syarat Tayammum
2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi?
3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah
B. Shalat di Pesawat
1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan
2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat
3. Tempat Shalat Di Pesawat
4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat
5. Menentikan Waktu Shalat
C. Batal Wudhu Saat Tawaf
1. Pendapat Yang Membatalkan
2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan
D. Obat Penunda Haidh
1. Kalangan yang Membolehkan
2. Pendapat yang Mengharamkan
E. Walimah As-Safar
F. Arisan Haji
1. Bentuk Yang Haram
2. Bentuk Yang Dibenarkan
G. Jamaah Haji Harus Berzakat?
Di luar fiqih yang langsung dengan ritual ibadah haji,
ada beberapa permasalahan yang secara tidak langsung
267
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
masih terkait dengan ibadah haji.
Pada bab ini kita akan membahas beberapa hal tersebut,
seperti masalah bertayammum di pesawat dan teknis
menjalankan shalat fardhu yang lima waktu. Juga tentang
jamaah haji yang sering dipungut uang dengan alasan wajib
berzakat.
A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat
1. Syarat Tayammum
Tayammum adalah salah satu medote berthaharah yang
disyariatkan dalam agama Islam. Namun tayammum ini
yang tidak boleh dikerjakan kecuali bila syarat-syaratnya
terpenuhi, misalnya tidak ada air, atau barangkali air ada
tetapi tidak mencukupi untuk dipakai buat wudhu’.
Tayammum juga boleh dilakukan manakala air tidak
terjangkau, atau seseorang menderita suatu penyakit yang
apabila terkena air akan membuatnya tambah sakit atau
kesembuhannya terhambat.
Suhu yang sangat dingin pun bisa menjadi salah satu
faktor dibolehkannya tayammum sebagai pengganti wudhu’.
2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi?
Masalahnya sekarang adalah apakah di dalam pesawat
itu syarat-syarat tayammum sudah terpenuhi atau belum?
Mungkin syarat pertama, yaitu tidak adanya air di dalam
pesawat, seringkali dijadikan alasan bahwa tayammum itu
boleh dilakukan.
Tetapi kita harus jujur, benarkah di dalam pesawat
komersial modern tidak ada air sama sekali, termasuk di
toiletnya?
Kalau pesawat buat mengangkut jamaah itu jenis
helikopter, Hercules atau pesawat tempur, mungkin memang
tidak ada air. Tetapi sebuah pesawat terbang komersial yang
membawa penumpang sipil tentu wajib melengkapi diri
268
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
dengan sejumlah toilet dan semua keperluan sepanjang
perjalanan.
Dan toilet itu pasti ada airnya. Kalau sekedar (maaf)
untuk buang air besar saja kita bisa instinja’ dengan
sempurna pakai air, mengapa untuk wudhu’ yang kebutuhan
airnya jauh lebih sedikit malah dianggap tidak cukup?
Mungkin awak pesawat atau penyelenggara haji berpikir
bahwa kalau 400-an jamaah haji semuanya berwudhu’,
pastilah pesawat itu akan kekurangan air, lagian nanti bekas
air wudhu’nya akan berceceran kemana-mana. Belum lagi
faktor antrian yang pastinya akan sangat panjang.
Namun semua alasan itu bisa dijawab dengan mudah.
Masalah kekuarangan air itu tergantung dari cara
berwudhu’nya. Kalau gaya wudhu’nya pakai ‘mazhab’ yang
biasa dipakai di kampung, dimana orang-orang berwudhu di
kali atau di empang, tentu akan menghabiskan banyak air.
Bahkan airnya akan berceceran kemana-mana.
Padahal berwudhu itu hanya butuh paling banyak
segelas air saja (250 ml), tidak lebih. Toh yang wajib dibasuh
itu hanya wajah, tangan hingga siku, sebagian kepala disapu
dan kaki hingga kedua mata kaki.
Dan sebenarnya tidak perlu masuk toilet, cukup
dilakukan di kursi pesawat, atau di tempat akan melakukan
shalat. Jadi tidak perlu ada antrian panjang masuk toilet
hanya sekedar untuk berwudhu’. Sederhana, mudah, murah
dan sesuai syariah.
3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah
Sedangkan bila bertayammum, ada kendala fiqih yang
harus dijawab, yaitu bahwa dibolehkan bertayammum hanya
dengan menggunakan tanah. Apa pun yang menjadi
permukaan tanah baik itu tanah merah tanah liat padang
pasir bebatuan aspal semen dan segalanya termasuk dalam
kategori tanah yang suci. Dan itu ketentuan dari Allah SWT
langsung di dalam Al-Quran, bukan sekedar pendapat
269
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
ulama.
ﺎﺒﺍ ﻃﹶﻴﻌِﻴﺪﻮﺍﹾ ﺻﻤﻤﻴﻓﹶﺘ
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (QS. AnNisa : 43)
Masalah yang paling mendasar, di dalam pesawat pada
ketinggian 33.000 kaki di atas permukaan laut itu, dimana
kita bisa menemukan tanah untuk tayammum?
Padahal yang kita injak di dalam pesawat jelas bukan
tanah, tetapi karpet yang setiap saat selalu divacum hingga
bersih dan steril. Jangankan dari tanah, debu pun tidak ada.
Kalau difatwakan bertayammum dengan permukaan benda,
jelas ini agak membingungkan.
Dan kursi atau jendela pesawat jelas bukan tanah yang
menempel padanya debu. Tentunya tayammum itu
disyaraitkan bukan dengan memakai benda-benda di sekitar
kita, melainkan dengan tanah yang kita injak ()ﺻﻌﯿﺪا ﻃﯿﺒﺎ.
Untuk itu satu-satunya cara kalau masih ingin
bertayammum juga, para jamaah haji harus dibekali kantungkantung yang berisi tanah. Setidaknya masing-masing harus
mereka membawa dua atau tiga kantung, kalau bisa saja
mereka harus shalat dua sampai tiga kali, walau pun sudah
dijamak.
Karena itu yang lebih praktis adalah mengajarkan dan
melatih serta mengubah paradigma para jamaah haji, agar
dapat berwudhu dengan cara yang sesuai syariah, yaitu
dengan sedikit air tanpa harus khawatir airnya jadi
musta’mal.
B. Shalat di Pesawat
Sebagian orang berupaya memudahkan tata cara shalat
di pesawat, yaitu dengan tetap duduk di kursi, tanpa berdiri,
270
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
tanpa ruku’, tanpa sujud dan jelas-jelas tidak menghadap
kiblat.
Seandainya yang dilakukan hanya shalat sunnah, semua
itu memang ada contoh dari Rasullah SAW. Namun kita
tidak menemukan contoh dari beliau SAW dalam hal shalat
wajib lima waktu. Justru yang kita dapat dari hadits yang
shahih, beliau turun dari unta dan kemudian mengerjakan
shalat fardhu itu dengan sempurna, berdiri, menghadap
kiblat, ruku’ dan sujud, semua persis seperti shalat biasa.
1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan
Rasulullah SAW diriwayatkan pernah melakukan shalat
di atas kendaraan, namun shalat yang beliau lakukan
ternyata hanya shalat sunnah. Sedangkan shalat fardhu, tidak
beliau lakukan di atas punggung unta.
Dalil shalat sunnah di atas kendaraan yang beliau SAW
kerjakan di antaranya :
ِﺍﺣِﻠﹶﺘِﻪﻠﹶﻰ ﺭﻠﱢﻲ ﻋﺼ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ ﺒِﻲ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ ِﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪﺒﻦِ ﻋﺎﺑِﺮِ ﺑ ﺟﻦﻋ
ﻠﹶﺔﹶﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻘﹾﺒﺘﻝ ﻓﹶﺎﺳﺰﺔﹶ ﻧﻮﺑﻜﹾﺘ ﺍﻟﹾﻤﻠﱢﻲﻳﺼ ﺃﹶﻥﹾﺍﺩﺮِﻕِ ﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺭﺸ ﺍﻟﹾﻤﻮﺤﻧ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW
shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun
ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat
menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
ﺚﹸﻴﺍﺣِﻠﹶﺘِﻪِ ﺣﻠﹶﻰ ﺭﻠﱢﻲ ﻋﺼ ﻳ ِﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪﺳ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺭ ٍﺎﺑِﺮ ﺟﻦﻋ
ﻠﹶﺔﹶﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒﻘﹾﺒﺘﻝ ﻓﹶﺎﺳﺰﺔﹶ ﻧ ﺍﻟﹾﻔﹶﺮِﻳﻀﺍﺩ ﹶﻓﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺭﺖﻬﺟﻮﺗ
Dari Jabir bin
SAW shalat di
kendaraannya
fardhu, beliau
Bukhari)
Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah
atas kendaraannya, menghadap kemana pun
itu menghadap. Namun bila shalat yang
turun dan shalat menghadap kiblat. (HR.
271
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat
Sedangkan dalam shalat wajib, hadits-hadits di atas tidak
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya di
atas kendaraan. Bahkan dua hadits Jabir menyebutkan
dengan tegas bahwa beliau SAW turun dari kendaraan dan
shalat di atas tanah menghadap ke kiblat.
Selain itu ada hadits Nabi SAW yang lain dimana beliau
memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menumpang
kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk shalat wajib
sambil berdiri.
ﻩﺮﺔِ ﺃﹶﻣﺸﺒ ﺃﹶﺑِﻲ ﻃﹶﺎﻟِﺐٍ ﺽ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤﻦ ﺑﻔﹶﺮﻌﺚﹶ ﺟﻌﺎ ﺑ ﻟﹶﻤ ﺒِﻲﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ
ﻕﺮ ﺍﻟﹾﻐﺎﻑﺨﺎ ﺇِﻻﱠ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺔِ ﻗﹶﺎﺋِﻤﻔِﻴﻨ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﻠﱢﻲﺼﺃﹶﻥﹾ ﻳ
Bahwa Nabi SAW ketika mengutus Ja'far bin Abi Thalib
radhiyallahuanhu ke Habasyah, memerintahkan untuk shalat
di atas kapal laut dengan berdiri, kecuali bila takut tenggelam.
(HR. Al-Haitsami dan Al-Bazzar)
Sehingga para ulama mengatakan bahwa shalat wajib
tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, bila tidak
menghadap secara pasti ke arah kiblat.
Di sisi lain, shalat fardhu itu rukunnya adalah berdiri
sempurna. Berbeda dengan shalat sunnah yang boleh
dikerjakan cukup dengan duduk baik karena udzur atau
tanpa udzur.
Namun berdiri dan menghadap kiblat tenyata bisa
dengan mudah dikerjakan di atas pesawat terbang, asalkan
jenisnya bukan helikopter atau pesawat tempur.
3. Tempat Shalat Di Pesawat
Di dalam pesawat terbang komesial, selalu ada tempat
yang agak luas untuk kita bisa melakukan shalat dengan
sempurna dilengkapi ruku' dan sujud.
Tempat itu adalah pada bagian pintu masuk atau keluar.
272
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Tempat itu tidak pernah diisi dengan kursi, karena
merupakan jalan para penumpang masuk atau keluar ketika
pesawat berada di darat. Pada saat pesawat sedang terbang
di angkasa, tentunya tempat itu tidak berfungsi sebagai jalan
keluar masuk. Di tempat itulah kita bisa melakukan shalat
dengan sempurna.
Konon menurut teman yang pernah naik maskapai Saudi
Airlines, perusahaan itu secara khusus mengosongkan
beberapa kursi buat khusus buat yang mau mengerjakan
shalat. Tentu ini lebih sempurna, karena jadi tidak akan
mengganggu aktifitas di dalam pesawat. Dan bagi yang
shalat di tempat itu juga tidak akan terganggu dengan lalu
lalang orang.
4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat
Di zaman maju sekarang ini, nyaris semua pesawat
terbang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS).
Di beberapa pesawat berbadan lebar, biasanya dipasang layar
besar LCD di tengah kabin, dan salah satunya menampilkan
posisi pesawat di atas peta dunia. Bahkan beberapa maskapai
penerbangan yang baik menyediakan layar LCD di kursi
masing-masing dan salah satu fungsinya bisa sebagai GPS.
Asalkan kita tidak terlalu awam dengan peta dunia,
maka dengan mudah kita bisa menentukan mana arah kiblat
kalau diukur dari posisi pesawat. Maka ke arah sanalah kita
menghadapkan badan saat berdiri melaksanakan shalat.
5. Menentukan Waktu Shalat
Kalau semua masalah di atas sudah terjawab, tinggal
satu masalah lagi, yaitu bagaimana kita menetapkan jadwal
waktu shalat?
Padahal seperti kita tahu bersama, ketika seseorang
berada di atas pesawat dalam penerbangan international,
maka waktu shalat bagi orang itu secara subjektif menjadi
agak rancu. Memang kita tidak tahu, sedang berada di atas
273
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
kota apa kita saat sedang terbang. Bahkan mungkin malah
bukan di atas kota, tetapi di atas laut, hutan, pegunungan,
padang pasir dan sejenisnya, dimana memang tidak pernah
dibuatkan jadwal waktu shalatnya.
Jadi kalau pun kita tahu kita berada di atas titik
koordinat tertentu, masih ada masalah besar yaitu tidak ada
jadwal shalat untuk titik koordinat tersebut.
Maka yang jadi pertanyaan, kapan kita mulai shalat?
Jawabannya sebenarnya sederhana. Di atas pesawat yang
terbang tinggi di langit itu kita justru dengan mudah bisa
mengenali waktu shalat dengan sederhana.
Untuk shalat Dzhuhur dan Ashar yang memang boleh
dijama' itu, kita bisa melihat ke luar jendela. Selama matahari
sudah lewat dari atas kepala kita dan belum tenggelam di
ufuk barat, kita masih bisa menjama' kedua shalat itu. Untuk
yakinnya, mari kita jama' ta'khir saja.
Kenapa?
Karena jama' ta'khir itu kita lakukan di waktu Ashar dan
waktu Ashar bisa kita kenali dengan melihat ke luar jendela
pesawat. Selama matahari sudah condong ke arah Barat
namun belum tenggelam, maka itulah waktu Ashar.
Untuk shalat Maghrib dan Isya, agar kita tidak terlalu
ragu, sebaiknya kita shalat jama' ta'khir di waktu isya. Jadi
setelah kita menyaksikan matahari betul-betul tenggelam di
ufuk barat, kita tunggu kira-kira 1-2 jam. Saat itu kita amat
yakin bahwa waktu Isya sudah masuk. Maka kita shalat
Maghrib dan Isya' dengan dijama' di waktu Isya'.
Bagaimana dengan shalat shubuh?
Shalat shubuh itu waktunya sejak terbit fajar hingga
matahari terbit. Dan kalau kita berada di angkasa, mudah
sekali mengenalinya.
Cukup kita menengok keluar jendela, ketika gelap
malam mulai hilang dan langit menunjukkan tanda-tanda
terang namun matahari belum terbit, maka itulah waktu
274
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
shubuh. Shalatlah shubuh pada waktu itu dan jangan sampai
terlanjur matahari menampakkan diri.
Jadi di atas pesawat yang terbang di angkasa, kita
dengan mudah bisa menetapkan waktu shalat, bahkan tanpa
harus melihat jam atau bertanya kepada awak pesawat.
Kalau dalam rombongan jamaah haji, ketua kloter adalah
penanggung-jawab urusan semua ini. Dia haruslah sosok
orang yang berilmu dan tahu bagaimana berpegang teguh
kepada waktu-waktu shalat dan segala ketentuannya.
C. Batal Wudhu Saat Tawaf
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
(mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan
wudhu.
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan
jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan
wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di
antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang
demikian.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada
penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
ﺎﺒﺍ ﻃﹶﻴﻌِﻴﺪﻮﺍﹾ ﺻﻤﻤﻴﺎﺀ ﻓﹶﺘﻭﺍﹾ ﻣﺠِﺪ ﺗﺎﺀ ﻓﹶﻠﹶﻢﺴ ﺍﻟﻨﻢﺘﺴ ﻻﹶﻣﺃﹶﻭ
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang
baik. (QS. An-Nisa : 43)
1. Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai
kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual).
Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak
membatalkan wuhu’.
Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan
kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka
275
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan
mahram itu membatalkan wudhu’.
Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua
makna antara makna hakiki dengan makna kiasan maka
yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali
ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan
penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima
hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di
kalangan ulama Syafi’iyah maka kita juga menemukan
beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan
bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja
menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja
menyentuh maka tidak batal wudhu’nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan
dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami
istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara
suami istri tidak membatalkan wudhu’.
2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara
harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam
arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’.
Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua
salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya
mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi
dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu
membatalkan wudhu’.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang
memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah
menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat
tanpa berwudhu’ lagi.
276
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi
SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya
kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’”. Lalu ditanya
kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud selain anda ?”.
Lalu Aisyah tertawa.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu
Majah dan Ahmad).
Biasanya para ulama memanfaatkan adanya perbedaan
pendapat dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram ini. Caranya dengan
melakukan pindah mazhab sementara. Mereka yang
bermazhab batalnya wudhu akibat sentuhan kulit, boleh
pindah sementara ke mazhab yang menyebutkan bahwa
sentuhan kulit itu tidak membatalkan wudhu’.
D. Obat Penunda Haidh
Wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan
untuk melakukan tawaf dan sa'i. Sementara salah satu dari
kewajiban haji adalah melakukan tawaf ifadhah.
Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah
radhiyallah anha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah
SAW, namun beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah
ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa
beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh
dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali
dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa'i.
Sedangkan wukuf di Arafah yang menjadi puncak acara
haji, tidak mensyaratkan kesucian dari hadats besar.
Sehingga wanita yang sedang haidh tetap boleh melakukan
wukuf. Demikian juga dengan ritual mabit di Muzdalifah
dan Mina, tidak mensyaratkan suci dari haidh. Termasuk
juga saat melontar jamarat dan lainnya. Semua tidak
mensyaratkan kesucian dari haidh.
Namun khusus untuk ibadah tawaf dan sa'i, Rasulullah
SAW meminta Aisyah untuk menunggu dulu hingga suci
dari haidh. Setelah suci dan mandi janabah itu barulah
277
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
dipersilahkan untuk melakukan tawaf dan sa'i.
Problem di Zaman Sekarang
Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang
haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, rasanya sih
mudah saja. Karena boleh jadi di masa itu urusan
memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal
biasa.
Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa
sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat
fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking
sejak setahun sebelumnya.
Sehingga urusan memperpanjang kunjungan di kota
Makkah akan menjadi urusan yang sangat sulit. Karena
terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji.
Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang
sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara
rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah
air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus
menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya
pun harus ikut menunggu juga.
Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40
orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di
Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000
wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak
terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk
masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya.
Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota yang
wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap untuk
menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan artinya,
seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu setelah
tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa seorang
wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan tawaf
ifadah malah mendapatkan haidh.
Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah
278
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap
memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah
jadwal tawaf ifadhah yang normal.
Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang
harus dipecahkan secara syar'i dan cerdas.
Pil Penunda Haidh
Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila
pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami
penundaan masa haidh.
Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama
membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW
atau para shahabat mengenai hal ini
Hukum Minum Pil Penunda Haidh
Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang
hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah
haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian
lainnya tidak membolehkan.
1. Kalangan yang Membolehkan
Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah
ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang
meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar
dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal
tersebut.
Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di
mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut:
a. Mazhab Al-Hanabilah
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah
membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya
berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah
obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.
279
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat
untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan
para suami melakukan 'azl terhadap wanita. 'Azl adalah
mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama
agar mani tidak masuk ke dalam rahim.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat
yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat
agar menunda haidhnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat
Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum
obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya
tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman).
b. Mazhab Al-Malikiyah
Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga
berpendapat serupa. Di antaranya Al-Hathaab dalam
kitabnya Mawahib al-Jalil
c. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi'i dalam AnNihyah juga cenderung untuk membolehkan.
2. Pendapat yang Mengharamkan
Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan
penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-'Utsaimin.
Dalam fatwanya beliau mengatakan:
Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita
tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir
Allah azza wa jalla serta ketetapan-Nya kepada wanita.
Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri
dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami
ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal
yang membahayakan tubuh wanita tersebut.
Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu
melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang
280
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
lain."
Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin
menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien
dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan.
Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama,
meski ada juga yang melarangnya.
Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat
hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada
dasarnya atas tindakan itu.
E. Walimah As-Safar
Sampai saat ini kami masih belum menemukan dalil yang
secara langsung menyunnahkan kita mengadakan acara
ritual khusus yang disebut sebagai walimatus-safar. Kami
tidak menemukannya baik di dalam Al-Quran maupun di
dalam hadits nabi SAW.
Dalam pandangan kami, kalau pun praktek mengundang
tetangga atau kerabat menjelang kepergian dilakukan,
mungkin lebih dimotivasi karena ingin melakukan
perpisahan sambil melakukan penyampaian washiat. Sebab
melakukan perpisahan dan berwashiat menjelang safar
(perjalanan) memang bagian dari hal yang dianjurkan.
Kami juga mendapati adanya anjuran untuk melakukan
shalat sunnah safar dua rakaat sebelum keberangkatan. Dan
dianjurkan setelah membaca Al-Fatihah untuk membaca
surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di
rakaat kedua.
Selebihnya yang kita dapati dalilnya justru penyambutan
ketika seseorang kembali dari haji. Di mana para ulama
mengatakan dianjurkan untuk memberikan ucapan doa dan
selamat kepada yang bersangkutan.
Aisyah berkata bahwa Zaid bin Haritsah tiba di Madinah
sedangkan Rasulullah SAW sedang ada di rumahku. Maka
beliau mendatanginya dan mengetuk pintu, lalu beliau
281
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
menghampirinya, menarik bajunya, memeluknya dan
menciumnya."
Juga boleh diucapkan selamat atau doa kepadanya seperti
lafadz berikut:
Semoga Allah mengabulkan haji Anda, mengampuni dosadosa Anda serta mengganti nafkah Anda.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bila kembali dari
suatu peperangan atau haji atau mrah, beliau bertakbir 3 kali
kemudian mengucapkan: Tidak ada tuhan yang Esa tidak
sekutu baginya. Baginyalah Kerajaan dan bagi-Nya pujian.
Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Orang-orang yang
kembali, orang yang taubat, orang yang beribadah, orang
yang bersujud, orang yang memuji. Benar dalam janji-Nya
menolong hamba-Nya serta menghancurkan sekutu dengan
sendirian. (HR. Bukhari)
F. Arisan Haji
Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi
halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan
yang disepakati.
1. Bentuk Yang Haram
Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang
arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena
disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang
memang tiap tahun pasti berubah.
Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah
(ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya
unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada
bedanya dengan judi.
Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah
jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masingmasing mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan
tarif haji yang berlaku untuk tahun itu.
Orang yang dapat giliran menang pertama kali pasti akan
282
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan
dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab beda
nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh
tahun lagi akan sangat berbeda jauh.
Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji
mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan
ada kenaikan sebesar 1 juta, maka tahun kedua biayanya
akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan menjadi 27 juta dan
tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta.
Dan perubahan nilai itu akan berpengaruh dari uang
setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta arisan. Di
tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua
uang setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang
setoran arisan menjadi 3, 5 juta.
Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu
menjadikan sistem ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum
transaksi syariah.
2. Bentuk Yang Dibenarkan
Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila
nilai hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau
nilainya untuk tahun pertama 25 juta, maka sampai tahun
kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga. Tidak boleh ada
perubahan.
Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun berubah,
baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang
seharusnya diterima oleh peserta yang mendapat giliran
untuk menang tetap, tidak boleh berubah.
Kalau kurang, ya ditomboki sendiri dan kalau lebih yang
bisa buat tambah bekal selama di tanah suci.
G. Jamaah Haji Harus Berzakat?
Sungguh terlalu beberapa oknum di Dirjen Haji
Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah
283
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
melakukan berbagai pungutan liar dengan mengatasnamakan zakat.
Di Jakarta setiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu untuk
infaq, meskipun tidak wajib tapi kenyataannya infaq itu
dipungut berdasarkan surat edaran gubernur. Bila rata-rata
tiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu dikalikan jumlah jemaah
haji tahun ini sekitar 210 ribu maka nilainya mencapai Rp. 63
miliar. Kalau dihitung sudah berlangsung puluhan tahun
maka angkanya bisa triilunan rupiah.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama
DKI Marhus Umar membenarkan adanya pungutan infaq itu.
Dia menyebutkan infaq sebesar Rp. 300 ribu merupakan
kesepakatan Forum Komunikasi KBIH. Uang infaq yang
sudah terkumpul disetorkan ke Kankemenag dan selanjutnya
disetor kepada Bazis.
Abdul
Karim,
Direktur
Pemberdayaan
Zakat
Kementerian Agama menyatakan pemungutan infaq Rp. 300
ribu kepada setiap calhaj merupakan anjuran bukan suatu
kewajiban. Jadi pungutan itu bukan zakat melainkan infaq.
Namun pada kenyataannya, bukan hanya infaq tapi juga
zakat sebesar 2,5 persen bagi calhaj yang belum membayar
zakat.
H. Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan?
Gelar haji bisa saja menjadi riya’ bagi yang niatnya
memang riya''. Bahkan bukan hanya gelar haji saja, gelar
apapun bisa dijadikan media untuk melakukan riya''. Seperti
gelar kesarjanaan, gelar keningratan, gelar kepahlawanan
dan gelar-gelar lainnya.
Namun batasannya memang agak sulit untuk ditetapkan.
Sebab
riya’
merupakan
aktifitas
hati.
Sehingga
standarisasinya bisa berbeda untuk tiap orang.
Kalau kembali kepada hukum syariah, yang diharamkan
adalah gelar-gelar yang mengandung ejekan, baik orang yang
284
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
diberi gelar itu suka atau tidak suka. Sebagaimana firman
Allah SWT:
ﺐﺘ ﻳ ﻟﹶﻢﻦﻣﺎﻥِ ﻭ ﺍﻟﹾﺈِﳝﺪﻌ ﺑﻮﻕ ﺍﻟﹾﻔﹸﺴﺳﻢ ﺍﻟِﺎﻭﺍ ﺑِﺎﻟﹾﺄﹶﻟﹾﻘﹶﺎﺏِ ﺑِﺌﹾﺲﺰﺎﺑﻨﻟﹶﺎ ﺗﻭ
ﻮﻥﹶ ﺍﻟﻈﱠﺎﻟِﻤﻢ ﻫﻓﹶﺄﹸﻭﻟﹶﺌِﻚ
Jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.
Seburuk-buruk panggilan adalah yang buruk sesudah iman
dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.(QS. Al-Hujurat: 11)
Titik tekan larangan ini ada pada gelar yang menjadi
bahan ejekan. Seperti mengejek seseorang dengan panggilan
nama hewan, di mana di balik gelar nama hewan itu
tercermin ejekan. Sedangkan gelar dengan nama hewan yang
mencerminkan pujian, hukumnya boleh.
Seperti kita memberi gelar kepada seorang ahli pidato
dengan sebutan macan podium. Gelar ini meski
menggunakan nama hewan, tetapi kesan yang didapat
adalah kehebatan sesorang di dalam berpidato atau berorasi.
Nilanya positif dan hukumnya boleh.
Kaitannya dengan gelar haji, pada hakikatnya gelar haji itu
bukan gelar yang mengandung ejekan. Sehingga tidak ada
yang salah dengan gelar itu bila memang sudah menjadi
kelaziman di suatu tempat. Namun gelar haji memang bukan
hal yang secara syar''i ditetapkan, melainkan gelar yang
muncul di suatu zaman tertentu dan di suatu kelompok
masyarakat tertentu. Gelar seperti ini secara hukum tidak
terlarang.
Sedangkan dari sisi riya'' atau atau tidak, semua terpulang
kepada niat dari orang yang memakai gelar itu. Kalau dia
sengaja menggunakannya agar dipuji orang lain, atau biar
kelihatan sebagai orang yang beriman dan bertaqwa,
sementara hakikatnya justru berlawanan, maka pemakaian
285
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
gelar ini bertentangan dengan akhlaq Islam.
Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Sebutannya
pak haji tapi kerjaannya sungguh memalukan, entah
memeras rakyat, atau melakukan banyak maksiat terangterangan di muka umat atau hal-hal yang kurang terpuji
lainnya. Maka gelar haji itu bukan masuk bab riya''
melainkan bab penipuan kepada publik.
Tetapi ada kalannya gelar haji itu punya nilai positif dan
bermanfaat serta tidak masuk kategori riya'' yang dimaksud.
Salah satu contoh kasusnya adalah pergi hajinya seorang
kepala suku di suku pedalaman, yang nilai-nilai
keIslamannya masih menjadi banyak pertanyaan banyak
pihak karena banyak bercampur dengan khurafat.
Ketika kepala suku ini diajak pergi haji, terbukalah atasnya
wawasan Islam dengan lebih luas dan lebih baik. Fikrah yang
menyimpang selama ini menjadi semakin lurus. Maka
sepulang dari pergi haji, gelar haji pun dilekatkan pada
namanya. Dan rakyatnya akan semakin mendapatkan
pencerahan dari kepala suku yang kini sudah bergelar haji.
Bahkan akan merangsang mereka untuk pergi haji dan
mendekatkan diri dengan nilai-nilai Islam. Tentu saja, tujuan
pergi haji itu salah satunya untuk membuka wawasan yang
lebih luas tentang nilai-nilai agama Islam.
Jadi tidak selamanya gelar haji itu mengandung makna
negatif semacam riya'' dan sebagainya. Tetapi boleh jadi juga
mengandung nilai-nilai positif seperti nilai dakwah dan
pelurusan fikrah. Adalah kurang bijaksana bila kita langsung
menggeneralisir setiap masalah dengan satu sikap. Semua
perlu didudukkan perkaranya secara baik-baik.
Lagi pula sebagai muslim, kita diwajibkan Allah SWT
untuk selalu berhusnudzdzan kepada sesama muslim. Sebab
boleh jadi seseorang bergelar haji bukan karena
kehendaknya, tetapi karena kehendak masyarakat.
Seorang ustadz muda yang banyak ilmunya namun masih
286
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
kurang dikenal atau malah kurang diperhitungkan oleh
umatnya, tidak mengapa bila kita cantumkan gelar haji di
depan namanya, bila memang sudah pernah pergi haji. Sebab
di kalangan masyarakat tertentu, ustadz yang sudah pernah
pergi haji akan berbeda penerimaannya dengan yang belum
pernah pergi haji. Apa boleh buat, memang demikian cetak
biru yang terlanjur berakar di tengah masyarakat.
Tentunya gelar haji ini sama sekali tidak berguna untuk
dipakai di dalam kelompok masyarakat yang lain.
287
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Bab 21 : Haji Antara Idealitas & Realitas
Ikhtishar
A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal
1. Penyebaran Dakwah Islam
2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme
3. Pusat Kaderisasi Ulama
B. Kemunduran Peran Haji
1. Kemunduran Ilmu
2. Kemunduran Jamaah Haji
C. Upaya
1. Pengajar
2. Tempat
3. Kurikulum
4. Biaya
Bab ini barangkali lebih tepat bila diberi judul : Peran
Ibadah Haji Antara Idea dan Realita serta Upaya
Mengembalikan Peran itu. Mengingat begitu banyak peran
ibadah haji yang hari ini nyaris tidak lagi ada, berbalik
menjadi sekedar tamasya dan wisata buat orang-orang
berada, tanpa ada nilai tambah yang positif dan bisa didapat
dari umat ini.
A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal
1. Penyebaran Dakwah Islam
Di
masa
lalu,
adanya
ritual
ibadah
haji
yang
289
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
mengumpulkan umat Islam dari seluruh dunia di satu titik
untuk masa waktu tertentu, ternyata punya banyak unsur
positif. Salah satunya adalah mudahnya penyebaran dakwah
Islam.
a. Masa Nabi
Di masa Nabi SAW, ketika dakwah beliau banyak
ditentang penduduk asli Mekkah, maka jamaah haji dari
berbagai negeri Arab adalah sasaran beliau berikutnya. Dan
rupanya dakwah kepada jamaah haji ini cukup efektif. Beliau
mendatangi tenda-tenda tempat para jamaah haji itu
menginap. Sebagian memang sudah ada yang terkena
pengaruh orang kafir Mekkah, untuk menolak semua ajakan
beliau.
Namun tidak sedikit dari mereka yang bisa berfikir
waras, meski mendapat informasi yang negatif, mereka tetap
mau mendengarkan penjelasan dari beliau SAW, lepas dari
apakah nanti akan mereka percayai atau tidak.
Dan yang menarik, rupanya lebih banyak yang percaya
dan beriman serta menyatakan masuk Islam, ketika mereka
langsung bertemu dengan sosok Rasulullah SAW.
Maka jadilah ibadah haji, meski saat itu masih berada di
zaman jahiliyah, sebagai sarana penyebaran dakwah dan
penyebaran dakwah Islam yang sangat efektif, di tengah
resistensi penduduk Mekkah. Bahkan salah satu jalan
bagaiamana penduduk Madinah bisa memeluk agama Islam,
awalnya juga lantaran ada dari mereka yang datang berhaji
ke Mekkah dan bertemu mendapat penjelasan dari Nabi
SAW. Bahkan peristiwa Bai’at Aqabah I dan II juga
berlangsung di tengah kesempatan ibadah haji.
b. Pasca Dakwah Nabi
Ketika Rasulullah SAW wafat, perjalanan penyebaran
agama Islam bukannya surut tetapi malah menyebar tidak
terkendali lagi ke seluruh dunia, keluar dari batas-batas
290
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
geografis tanah Arab.
Bangsa Arab secara keseluruhannya sudah bukan lagi
menjadi musuh dakwah, tetapi malah menjadi barisan utama
pendukung dakwah Islam ke Eropa, Afrika, Asia dan negerinegeri lainnya yang jaraknya sangat jauh dan tidak pernah
terbersit sebelumnya di benak para pendahulu.
Begitu ada negeri yang dibebaskan dan penduduknya
berama-ramai masuk Islam, maka momet ibadah haji menjadi
sebuah pertemuan tahunan antar bangsa, dimana umat Islam
dari berbagai belahan dunia duduk bersama dan berkumpul
untuk memecahkan problematika dakwah di negeri masingmasing. Sehingga apa yang menjadi problem umat di suatu
negeri, dengan cepat akan tersebar ke seluruh lapisan umat
di dunia international.
Maka usai ibadah haji berlangsung, proyek-proyek
dakwah segera digelar di seluruh dunia. Sebab pada
hakikatnya haji tidak lain adalah muktamar international
tahunan buat para dai’, ulama dan umara’ dari seluruh
dunia. Tentu yang dibahas paling utama adalah bagaimana
meneruskan risalah Rasulullah SAW untuk menyebarkan
dakwah Islam ke seluruh alam.
Logikanya, selama masih ada ibadah haji, tidak boleh
ada daerah yang belum kenal agama Islam. Tidak boleh
terjadi ada suatu negeri yang tertutup dari dakwah Islam.
Karena tugas para jamah haji seusai berhaji tidak lain adalah
menyebarkan agama Islam ke berbagai penjuru negeri,
dibantu oleh saudara-saudara mereka dari berbagai negeri.
2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme
Dua dan tiga abad yang lalu, dunia Islam tenggelam di
dalam kolonialisme penjajahan Eropa. Hampir tidak ada satu
jengkal pun negeri yang luput dari penjajahan itu, kecuali
wilayah yang kecil dan sedikit.
Berkat adanya kumpulan umat Islam tahunan di
Mekkah, maka ide-ide dan semangat untuk membebaskan
291
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
diri dari penjajahan pun mulai dikobarkan.
Dan contoh yang paling nyata adalah munculnya
perlawanan bersenjata di berbagai negeri muslim yang
sempat mengalami penjajahan dari Eropa. Di nusantara,
umumnya gerakan perlawanan rakyat kepada penjajah dari
Eropa dipelopori oleh para ulama yang telah menunaikan
ibadah haji di Mekkah.
Ketika Kerajaan Islam Samudera Pasai mengalami
tekanan dari Portugis, beberapa pasukan dari Turki Utsmani
dikirimkan untuk membantu saudaranya dan mereka datang
untuk melatih rakyat. Dan salah satunya dikoordinasikan
dari Mekkah Al-Mukaramah dalam momen haji tahunan.
Oleh karena itu penjajah Belanda sempat membuat
kebijakan untuk melarang umat Islam dari nusantara
berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Sebab
semakin banyak yang pergi haji, semakin marak gerakan
perlawanan rakyat terhadap penjajahan di negeri mereka.
Coba perhatikan gambar para pahlawan nasional kita di
masa lalu, seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Agung,
Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar dan lainnya. Dari
kostum yang mereka pakai saja, dengan mudah kita bisa
mengenali bahwa mereka adalah bapak-bapak haji.
3. Pusat Kaderisasi Ulama
Tidak bisa dipungkiri peran Mekkah dan Madinah
dalam penyebaran ilmu-ilmu agama. Kedua kota itu sejak
dulu telah menjadi tempat berkumpulnya para ulama,
khususnya sebelum era terbentuknya gerakan yang
disponsori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab yang bekerja
sama dengan Raja Abdul Aziz.
Masa kekuasaan mereka cenderung agak menafikan
adanya mazhab dan ragam perbedaan pendapat ulama.
Mazhab yang dianggap tidak sesuai dengan penguasa,
seringkali dihalangi dari mendapatkan hak mereka untuk
mengajarkan ilmu agama.
292
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Namun sebelumnya, Mekkah dan Madinah adalah pusat
ilmu agama yang mandiri dan bebas. Semua mazhab
mendapat tempat yang layak di dua kota suci itu. Termasuk
para ulama yang asli dari nusantara dan bermukim disana.
Dengan berkumpulnya para ulama, Mekkah dan
Madinah menjadi tempat tujuan para santri untuk
meneruskan pelajaran ke tingkat yang lebih tinggi. Dan
berangkatnya para calon ulama ke negeri Arab itu biasanya
hal itu terkait dengan perjalanan haji.
Mereka bukan semata-mata pergi haji lalu pulang,
melainkan sekalian bermukim disana dan mendalami ilmuilmu agama yang amat luas. Bertahun-tahun tinggal disana
dan akhirnya setelah dirasa cukup matang ilmu yang mereka
dapat, barulah mereka pulang kembali ke tanah air.
Di masing-masing asalnya, mereka bukan sekedar
dipanggil pak haji, tetapi sekaligusnya juga menjadi ulama
yang mengajarkan ilmu-ilmu agama. Sehingga panggilan haji
sangat identik dengan keulamaan.
Namun di masa-masa berikutnya, ketika transportasi
semakin membaik, orang tidak lagi berangkat ke tanah suci
untuk belajar memperdalam ilmu agama. Mereka hanya
semata-mata menunaikan ibadah haji saja. Selesai semua
ritual haji, mereka pun segera kembali ke tanah air.
Generasi yang seperti ini tentu tidak pernah mengenyam
masa pendalaman ilmu agama di tanah suci. Namun
umumnya mereka adalah orang-orang yang tekun
menjalankan agama semenjak masih di tanah air. Niat dan
tekad mereka berangkat haji umumnya masih murni, yaitu
semata-mata ingin menjalankan perintah agama, yang selama
ini telah mereka pelajari.
Namun ketika semarak beragama semakin memuncak,
khususnya setelah usainya era represif di masa pemerintahan
Soekarno dan Soeharto, semangat untuk mensyiarkan semua
hal-hal yang berbau agama Islam semakin tidak terbentung.
293
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Tidak terkecuali dalam hal ibadah haji.
B. Kemunduran Peran Haji
Namun di masa-masa berikutnya, peran ibadah haji
mengalami stangnasi yang akut, bahkan justru semakin
mundur. Momen haji kemudian semata-mata hanya untuk
sekedar menjalankan ritual saja, tanpa ada peran tambahan
yang berarti.
Penyebaran dakwah Islam nyaris sudah tidak lagi
berjalan secara efektif, karena jamaah haji yang datang tidak
lagi punya visi untuk bekerja sama menyebarkan agama
Islam ke berbagai penjuru dunia.
1. Kemunduran Ilmu
Sebagai gantinya, yang sekarang ini disebarkan kepada
para jamaah haji justru pemikiran-pemikiran milik golongan
dan mazhab tertentu, dengan menafikan realitas
keberagaman umat Islam sedunia. Yang disebarkan sebatas
pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi, Ibnu
Taimiyah, Ibnul Qayyim serta dalam bentuk yang terbatas,
hanya fiqih Mazhab Al-Hanabilah saja. Dan sayangnya,
kurang ada keseimbangan dalam hal ini, sehingga yang
terjadi malah penindasan atas pemikiran dan mazhab yang
lain, dengan dituduh sesat atau batil.
Contoh sederhana, buku tentang haji serta berbagai
booklet yang resmi diterbitkan buat jamaah haji oleh
pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, nyaris menyalahkan
semua mazhab fiqih yang muktamad, dan hanya
membenarkan satu pendapat saja, yaitu pendapat para mufti
kerajaan saja.
Belum lagi buku lainnya yang mengusung pemikiran
yang sering disebut dengan kelompok wahabi, salafi, atsari
dan sejenisnya, cenderung menuduh sesat umat Islam yang
lain.
294
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Semua ini adalah bentuk nyata dari kemunduran
penyebaran dakwah Islam. Alih-alih mengajak semua umat
Islam menyatukan langkah menuju tersebarnya agama Islam
di negeri yang masih minoritas muslim, yang terjadi malah
mengajak berkelahi sesama muslim.
Halaqah pengajaran ilmu-ilmu keislaman di masjid AlHaram yang dahulu terbuka buat semua mazhab, sekarang
dilarang dan dimusnahkan secara sistematis. Saat ini hanya
ulama yang mendukung logika paham kalangan Wahabi dan
Salafi saja yang dibolehkan membuka pelajaran di masjid AlHaram Mekkah dan Madinah.
Maka kalau dahulu para ulama kita pernah bermukim di
Mekkah kemudian pulang menjadi guru besar berbagai ilmu
syariah, sekarang ini mereka yang pulang berguru dari hijaz
tidak lain hanya sekedar agen-agen Wahabi saja, yang
membawa pemikiran-pemikiran yang cenderung mengajak
umat Islam berkelahi dengan sesamanya.
Ilmu-ilmu syariah dengan masing-masing mazhabnya
hanya bertahan di kampus-kampus formal seperti Fakultas
Syariah Universitas Ummul Qura di Mekkah, Universitas AlImam Muhammad Ibnu Su’ud di Riyadh atau Universitas
Islam Madinah. Di kampus-kampus itu masih dibolehkan
ilmu fiqih dari berbagai mazhab diajarkan, sedangkan di
masjid Al-Haram Mekkah dan Madinah, semua ilmu itu
boleh dibilang sudah terlarang.
Maka sejak itu, kita kekurangan pasokan ulama dari dua
tanah suci. Para ulama kita hanya datang dari negeri-negeri
Islam yang lain, seperti Mesir, Syiria, Sudan, dan wilayah
sekitarnya.
2. Kemunduran Jamaah Haji
Sementara di sisi yang lain, kemunduran juga terjadi di
kalangan jamaah haji. Kemunduran disini maksudnya bukan
kemunduran dari segi jumlah jamaah, tetapi kemunduran
dari segi kualitas dan kapasitas keilmuan para jamaah.
295
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Kalau di masa terdahulu, tidak ada orang berangkat haji
kalau bukan santri yang telah lulus mengaji berpuluh-puluh
kitab di depan para guru agama dan ulama. Bahkan sebagian
besar mereka yang berangkat haji adalah para guru dan
ulama yang sudah mengenyam pendidikan tentang ilmuilmu agama secara mendalam, bahkan mereka sudah pandai
berbahasa Arab sejak masih di pesantren.
Maka di masa itu, bila orang sudah pernah berangkat
haji, bisa dipastikan mereka adalah sosok para ulama dan
ahli ilmu, karena sejak sebelum berangkat haji, mereka
memang sudah punya dasar-dasar keilmuan dalam hukumhukum agama. Kalau pun mereka berangkat haji, lebih
sekedar simbol tanda kelulusan dan tamat belajar.
Di samping itu, secara umum negeri kita masih
mengalami masa sekulerisasi yang akut. Ibadah haji saat itu
masih dianggap khusus domain milik para ulama dan santri
saja, tapi tidak untuk orang-orang umum. Bahkan begitu
banyak orang menolak pergi haji dengan alasan masih belum
layak dan belum pantas, bukan karena tidak mampu.
Namun di masa berikutnya, justru keadaan berbalik.
Seiring dengan kesadaran beragama di negeri kita, maka
jumlah jamaah haji setiap tahun mengalami lonjakan yang
tidak terkira, sehingga pemerintah harus menerapkan sistem
quota. Dan antrian untuk berangkat haji bisa sampai tiga atau
empat tahun ke depan.
Maraknya kesadaran bangsa muslim ini terhadap
agamanya membuat semakin banyak saja orang-orang di luar
kalangan ulama dan santri yang kebelet ingin berangkat
pergi haji ke tanah suci. Maka kemudian ibadah haji menjadi
domain publik, milik siapa saja yang penting punya uang.
Di satu sisi kita tentu bahagia, karena umat Islam tidak
lagi alergi dengan syiar agamanya. Bahkan para artis dan
selebriti yang di masa lalu anti dengan agama, sekarang
banyak yang bolak-balik ke Mekkah tiap tahun. Mereka pun
296
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
sekarang bergelar haji dan hajjah.
Tetapi di sisi lain, justru kita prihatin, sebab ada begitu
banyak jamaah haji yang berangkat ke tanah suci, namun
mereka belum pernah belajar agama sedikit pun sebagai
bekal awal.
Maka tidak aneh kalau hari ini banyak jamaah haji yang
pandai bagaimana caranya bisa mencium hajar aswad, tetapi
belum bisa bagaimana caranya berwudhu’ dan tayammum
yang benar.
Banyak dari jamaah haji yang pandai bertawaf di
sekeliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa ke Marwah, tetapi
sedikit sekali dari mereka yang tahu bagaimana tata cara
shalat lima waktu dengan paham perbedaan antara syarat,
rukun, wajib dan yang membatalkan.
Banyak dari jamaah haji yang hafal pusat-pusat belanja
di kota Mekkah untuk menghabiskan uang, tapi sedikit sekali
bahwa tentang kewajiban zakat atas harta dengan tata aturan
yang benar dan tepat, dan lebih sedikti lagi yang mengerti
tentang hukum riba yang diharamkan.
Banyak jamaah haji yang pandai melantunkan talbiyah
dan kalimah tayyibah, tapi sedikit sekali yang mampu
membaca Al-Quran dengan tartil dan makhraj huruf yang
tepat.
Banyak jamaah haji yang pandai berkomunikasi serta
tawar menawar harga barang dengan para pedagang Arab di
Mekkah, tetapi nyaris tidak ada yang mampu membaca
kitab-kitab tafsir, hadits, fiqih dan ushul fiqih yang kita
wariskan dari para ulama dalam bahasa Arab. Bahkan apa
yang mereka baca saat mengerjakan shalat, rasanya hanya
sedikit yang tahu maknanya.
C. Upaya
Untuk itu sederhananya, harus ada upaya yang bisa
dilakukan demi mengembalikan kualitas jamaah haji seperti
297
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
sedia kala. Dan upaya itu bukan hal yang mustahil, asalkan
dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kekuasaan dan
kebijakan.
Namun sebelum ada bukti dan contoh nyata atas
keberhasilannya, biasanya para pemegang kebijakan masih
belum yakin.
Oleh karena itu, jalan yang paling mudah adalah dengan
cara memulai sejak dini program edukasi intensif buat para
calon jamaah haji, sambil menunggu antrean selama dua atau
tiga tahun.
Mudahnya, harus dibuatkan program perkuliahan buat
calon jamaah haji, dengan kurikulum yang terpadu, serta
disampaikan oleh orang-orang yang ahli di bidangnya,
tentang hukum-hukum syariah Islam. Mereka yang nanti
selama masa pendidikan tiga tahun itu dianggap telah
memenuhi standar minimal, baru mendapat izin untuk pergi
haji.
Dengan demikian, kita tidak akan lagi menyaksikan
jamaah haji yang tidak mampu berwudhu’, shalat, membaca
Al-Quran atau buta hukum-hukum agama. Sebab jauh
sebelum mereka berangkat ke tanah suci, mereka telah
melewati masa perkuliahan syariah yang ketat dan teliti,
sehingga ketika berangkat haji, menjadi sebuah ajang wisuda.
Sarjana-sarjana itu adalah sarjana asli yang benar-benar
telah menyelesaikan tugas belajar ilmu-ilmu syariah.
Tentu yang diajarkan selama masa perkuliahan itu bukan
hanya melulu tentang haji, melainkan justru tentang ilmuilmu dasar agama Islam, yang tentunya sangat dibutuhkan
oleh sebagian besar bangsa muslim ini.
Maka kalau program ini bisa berjalan dengan baik, setiap
tahun kita akan mendapat pasokan sarjana ilmu-ilmu syariah
setidaknya 200 ribu orang. Maka ibadah haji menjadi sebuah
Universitas Islam terbesar di dunia.
1. Pengajar
298
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Pertanyaan yang paling mendasar, dari mana kita bisa
mendapat para pengajar yang bisa mengajar 200 ribu jamaah?
Jumlah itu bukan main banyaknya. Para dosen yang
mengajar di UIN/IAIN tidak akan mampu menutup
kebutuhan jumlah dosennya.
Jawabnya sederhana, kita punya ribuan para mahasiswa
Islam yang sekarang sedang belajar di berbagai negeri Islam,
seperti Mesir, Saudi Arabia, Syria, Jordan, Sudan, Yaman dan
sebagainya. Mahasiswa kita di Mesir totalnya berjumlah
3.000-an. Insya Allah kita tidak akan kekurangan tenaga
dosen yang mumpuni, asalkan mereka juga dipersiapkan
dengan program yang baik dan efektif.
Dan tentunya yang lebih penting dari semua itu, harus
disiapkan gaji dan honor buat mereka, agar benar-benar
mereka bisa bekerja dengan profesional dan sempurna, tanpa
bercampur dengan urusan pekerjaaan tambahan di luar.
Sehingga konsetrasi mereka bisa terjaga dan terlindungi.
2. Tempat
Kebanyakan
orang
memikirkan
tempat
untuk
pendidikan terlalu ideal, harus ada kelas, AC dan sebagainya.
Padahal tempat yang paling mulia tidak lain adalah masjid.
Di negeri kita, ada berjuta masjid yang kering dari majelismajelis ilmu, hanya semata-mata digunakan untuk shalat
lima waktu saja.
Dengan adanya program pendidikan dan perkuliahan
buat para calon jamaah haji, maka jutaan masjid itu akan bisa
dihidupkan dengan majelis-majelis ilmu.
Waktu yang digunakan bisa setiap malam atau di akhir
pekan. Maka para calon jamaah haji berkumpul tiap akhir
pekan dari masjid ke masjid di seputar tempat tinggalnya,
entah sekecamatan atau sekelurahan. Dan kelas perkuliahan
itu insya Allah akan menempuh masa pendidikan selama
kurang lebih tiga tahun lamanya. Dan selama itu pula masjidmasjid akan menjadi sangat ramai dengan majelis ilmu.
299
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
3. Kurikulum
Yang paling fundamental bila kita ingin memprogram
secara nasional edukasi dan perkuliahan untuk para calon
jamaah haji adalah masalah kurikulum. Perlu diperhatikan
bahwa kelemahan perkuliahan apalagi pengajian di masa
sekarang ini karena tidak adanya buku-buku yang baku
sebagai kurikulum dan manhaj perkuliahan.
Biasanya pengajian hanya digelar lewat ceramahceramah lepas, tanpa pegangan kitab tertentu, sehingga
akhirnya materi yang diterima hanya sekedar masuk kuping
kanan dan keluar lagi lewat kuping kiri.
Untuk perkuliahan, setiap calon jamaah haji wajib
memiliki buku pegangan wajib untuk tiap mata kuliahnya.
Buku itulah yang akan terus dibaca tiap hari-hari kuliah. Dan
dari buku itulah nanti soal-soal ujian tengah semester atau
ujian akhir akan dibuat.
Tentu kita tidak ingin program perkuliahan ini sekedar
pemanis dan embel-embel tanpa makna. Jangan sampai
perkuliahan ini sekedar ujian formalitas seperti yang
diselenggarakan semua kantor polisi di negeri kita untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Maka harus ada ujian nasional dan nilai ujiannya harus
murni, semurni hasil UN di tiap-tiap sekolah. Mereka yang
belum mendapat nilai NEM yang mencukupi, tidak
diperkenankan untuk berangkat haji.
4. Biaya
Biaya dan anggaran adalah masalah paling klasik.
Namun selama kepentingannya untuk ibadah haji, sumber
dana menjadi tidak perlu lagi dipikirkan. Sebab ibadah haji
justru sumber pemasukan dana terbesar yang bisa diraup
oleh Kementerian Agama RI serta pelaksana Biro Perjalanan
Haji (BPH) dan Kelompok Bimbingan Ibadah HAJi (KBIH).
Maka dari mana sumber dananya, tentu mudah sekali di
300
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
dapat. Yang penting tinggal bagaimana kebijakannya dibuat
dan kalau perlu diundangkan, sehingga punya kekuatan
hukum yang tetap.
301
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Penutup
Penutup
Alhamdulillah, dengan memuji kepada Allah SWT serta
berkat inayah, petunjuk dan anugerah dari-Nya, akhirnya
penulisan jilid keenam dari Seri Fiqih Kehidupan ini sudah
sampai di bagian akhir.
Tentu bukan berarti penulisan buku ini sudah selesai,
dan juga tentu bukan berarti sudah sempurna. Justru
sebaliknya, penulis yakin sekali bahwa disana-sini masih saja
ada kekurangan dan kesalahan dari buku ini. Masih ada
begitu banyak yang belum dijelaskan oleh buku ini tentang
ibadah haji yang memang unik. Dan pastinya, masih ada halhal yang belum terlalu jelas diuraikan Penulis, sehingga
mungkin saja masih belum menjadi sumber informasi yang
mendalam bagi pembaca.
Tentu semua itu harus dengan lapang hati penulis akui,
sebagai bahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang
insya Allah akan terus tetap dilakukan untuk edisi
mendatang.
Apalagi mengingat kebutuhan akan buku seperti ini
cukup besar bagi banyak khalayak. Sebab semangat dan
keinginan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci,
khususnya buat bangsa ini, tidak pernah mengalami
penurunan. Sebaliknya, justru semakin hari semakin
membeludak saja jumlah calon jamaah haji yang ingin
memenuhi panggilan suci Nabi Ibrahim alaihissalam itu.
Di masa kini, setiap tahunnya pemerintah Saudi Arabia
kebanjiran para tamu Allah yang ingin menunaikan ibadah
haji. Tidak kurang dari 3 juta orang memenuhi padang
Penutup
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Arafah, Mina dan tempat suci lainnya. Dari sekian juta itu,
terdapat tamu-tamu Allah yang berkebangsaan Indonesia
dengan jumlah tidak kurang dari 230 ribu jamaah. Sungguh
angka amat fantastis, apalagi bila dikaitkan dengan tingkat
edukasi umat atas fiqih haji yang secara umum masih agak
memprihatinkan.
Dan bangsa Indonesia sendiri dalam kurun 30-an tahun
belakangan ini memang telah mengalami perubahan dalam
gairah melaksanakan ajaran Allah, khususnya ibadah haji.
Sebelumnya, bangsa ini mengalami demam sekulerisme,
bahkan islamophobia, dimana umat Islam umumnya tidak
merasa perlu untuk berdekatan dengan agama. Di masa itu,
kantor, kampus dan sekolah masih sepi dari kegiatan agama.
Wanita yang menutup aurat masih dibilang orang kampung
yang kesasar. Pengajian dan dakwah diawasi dengan ketat,
bahkan guru mengaji harus punya surat izin.
Namun pendulum itu kemudian berbalik atas izin Allah
SWT. Aktifitas keislaman yang dahulu dibenci, ditakuti dan
dianggap kampungan, konvensional dan ketinggalan zaman,
justru kini mendapat angin segar. Artis di TV pun sibuk
memakai kerudung, meski masih terbatas di bulan
Ramadhan. Ceramah agama yang dahulu diawasi, sekarang
semua TV menyiarkannya, bahkan di jam tayang yang
primadona.
Dan para pejabat, penguasa, artis serta selebiriti pun
ramai-ramai menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Asalkan
punya uang minimal 30-an juta, siapapun bisa berangkat ke
tanah suci.
Ada seorang pengusaha kaya yang bercerita, bahwa
dirinya belum pernah shalat seumur hidupnya, padahal lahir
dalam keadaan muslim. Atas ajakan rekan-rekan bisnisnya,
dia pun diajak pergi ke tanah suci. Begitu tiba di depan
Ka’bah, dia kebingungan, karena seumur-umur belum
pernah shalat, dan sama sekali buta bagaimana caranya
304
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
shalat. Akhirnya dia shalat sejadi-jadinya sambil lirik kanan
kiri, meniru gerakan shalat orang lain.
Begitu pulang dari tanah suci, barulah dia sadar bahwa
dia perlu belajar agama Islam secara lebih serius.
Dan apa yang diakui oleh pengusaha ini boleh jadi juga
terjadi pada begitu banyak jamaah haji. Bedanya, sang
pengusaha ini dengan polos mengakui apa yang dialaminya,
sementara barangkali ada sekian banyak orang lain yang
tidak siap untuk mengakui, meski di dalam hati kecilnya,
pasti ada keinginan untuk mendalami agama Islam secara
lebih serius.
Maka penulis tidak pernah berkecil hati atas semangat
bangsa muslim terbesar ini dalam menjalankan agamanya.
Yang penulis risaukan adalah justru dalam implementasinya,
yang seringkali tanpa didasari dan dibekali dengan
pengetahuan yang cukup. Ibarat orang beramal,
semangatnya sudah luar biasa, tetapi ilmunya tidak punya.
Karena itulah buku ini tetap penulis rasakan sebagai
sebuah kebutuhan yang bersifat mutlak, khususnya bagi
mereka yang akan segera datang ke tanah suci, dan
umumnya bukan umat Islam secara menyeluruh, yang
membutuhkan edukasi secara lebih lengkap.
Terakhir, penulis berharap buku ini dapat dimanfaatkan
isinya, diamalkan ilmunya, dan disampaikan ajarannya,
sebagai amanat dari Nabi Muhammad SAW kepada seluruh
jajaran umat beliau. Semoga beliau SAW nanti menjadi saksi
atas amal dan dakwah kita, Amien.
Sampai berjumlah lagi di jilid berikutnya yang akan
membahas masalah muamalat.
Jakarta
Ahmad Sarwat
305
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Pustaka
Pustaka
Kitab Tafsir
Al-Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Jami li Ahkamil Quran
Al-Imam Ath-Thabari,
Dalailunnubuwah
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 459
Lisanul Arab
Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 2
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460
Bada'i'ush-shanai' jilid 2 hal. 226
Syarah Al-Kabir jilid 2 hal. 2, Al-Mughni jilid 3 hal. 241, Alfuru' jilid 3 hal. 243
Al-Umm jilid 2 hal. 117-118,
Raudhatut-talib jilid 2 hal. 456,
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460
Al-Umm jilid 2 hal. 118
Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 28,
Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 442, Al-Mughni jilid 3 hal. 465
Al-Bada'i jilid 2 hal. 267,
Al-hidayah jilid 2 hal. 204
Lisanul Arab pada madah farada
Al-Bada'i jilid 2 hal. 120
Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 3 hal. 218
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah jilid 17 hal. 28
Fathul Qadir jilid 2 hal. 125
Ad-Durr Al-Mukhtar jilid 2 hal. 194-199
Pustaka
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 385
Fathul Qadir jilid 2 hal. 126
Fathul Qadir jilid 2 hal. 147, Asy-Syarhul Kabirjilid 2 hal. 7
Asy-Syarhul Kabir jilid 5 hal. 2-10
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 140, Kasysyaf Al-Qina’ jilid 2
hal. 446-450
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah jilid 39 hal. 233
Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran jilid 2 hal. 65
Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 315
Al-Mughni jilid 3 hal. 271
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili
jilid 3 hal. 451
Panah At'Tabilin, II, h. 303
Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640
Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 658
Lisanul Arab
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 435
Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid, jilid 1 hal. 338
Fathul Qadir, jilid 2 hal. 156
Al-Muhazzab jilid 1 hal. 200
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab,
jilid 8 hal. 84-85
Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424
308
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah
Bab 24 : Fiqih Terkait Haji
Buku yang di tangan Anda ini adalah jilid ketiga dari 18
jilid Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc :
Seri Fiqih Kehidupan (1) : Pengantar Ilmu Fiqih
Seri Fiqih Kehidupan (2) : Thaharah
Seri Fiqih Kehidupan (3) : Shalat
Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat
Seri Fiqih Kehidupan (5) : Puasa
Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji
Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat
Seri Fiqih Kehidupan (8) : Nikah
Seri Fiqih Kehidupan (9) : Kuliner
Seri Fiqih Kehidupan (10) : Pakaian & Rumah
Seri Fiqih Kehidupan (11) : Sembelihan
Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid
Seri Fiqih Kehidupan (13) : Kedokteran
Seri Fiqih Kehidupan (14) : Seni, Permainan & Hiburan
Seri Fiqih Kehidupan (15) : Mawaris
Seri Fiqih Kehidupan (16) : Jinayat
Seri Fiqih Kehidupan (17) : Jihad
Seri Fiqih Kehidupan (18) : Negara
309