Academia.eduAcademia.edu

Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Seri Fiqih Kehidupan (6

Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Daftar Isi Ahmad Sarwat Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) DU PUBLISHING 1 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Daftar Isi 0 3 Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam terbitan (KDT) Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Penulis, Ahmad Sarwat 388 hlm; 17x24 cm. ISBN XXX-XXXX-XX-X Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Judul Buku Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Penulis Ahmad Sarwat Lc Editor Aini Aryani LLB Setting & Lay out Fatih Desain Cover Fayad Penerbit DU Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama, September 2011 ISBN XXX-XXXX-XX-X 4 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Daftar Isi Daftar Isi Daftar Isi ..................................................................................... 5 Pengantar .................................................................................. 15 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah ......................................... 21 A. Pengertian Haji & Umrah .....................................................................21 1. Pengertian Haji..............................................................................................22 2. Pengertian Umrah.........................................................................................23 B. Perbedaan Haji dan Umrah...................................................................24 C. Masyru'iyah Haji & Umrah ...................................................................29 1. Al-Quran........................................................................................................30 2. Hadits .............................................................................................................31 3. Ijma’................................................................................................................32 D. Hukum ....................................................................................................32 1. Harus Segera..................................................................................................32 2. Boleh Ditunda...............................................................................................33 E. Keutamaan Haji & Umrah....................................................................35 1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa.........................................35 2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah.......................................................36 3. Haji mabrur balasannya adalah surga ........................................................37 4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan..................................................38 5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad. ............................38 6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah ...............................................39 7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat.................................................40 Bab 2 : Haji & Umrah Rasulullah SAW ................................ 45 A. Umrah Rasulullah SAW ........................................................................45 1. Umrah Pertama.............................................................................................46 2. Umrah Kedua................................................................................................48 3. Umrah Ketiga................................................................................................49 4. Umrah Keempat ...........................................................................................50 B. Haji Rasulullah SAW..............................................................................51 1. Hadits Lengkap Haji Rasulullah SAW ......................................................51 2. Khutbah Wada’.............................................................................................62 Bab 3 : Qiran Ifrad & Tamattu’ .............................................. 63 5 Daftar Isi Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah A. Haji Qiran................................................................................................65 1. Pengertian......................................................................................................65 2. Dalil.................................................................................................................66 3. Prinsip Qiran.................................................................................................67 4. Syarat Qiran...................................................................................................68 B. Haji Ifrad .................................................................................................69 1. Tidak Perlu Denda .......................................................................................69 2. Hanya Tawaf Ifadhah ..................................................................................69 C. Haji Tamattu' ..........................................................................................70 1. Kenapa disebut tamattu'? ............................................................................71 2. Denda Tamattu' ............................................................................................72 D. Mana Yang Lebih Utama?....................................................................73 Bab 4 : Syarat & Mawani'........................................................ 75 A. Syarat Umum ..........................................................................................76 1. Islam ...............................................................................................................76 2. Aqil..................................................................................................................77 3. Baligh..............................................................................................................77 4. Merdeka..........................................................................................................79 5. Mampu ...........................................................................................................80 B. Syarat Khusus Wanita............................................................................86 1. Bersama Suami atau Mahram .....................................................................86 2. Tidak Dalam Masa Iddah............................................................................91 C. Mawani'....................................................................................................91 1. Ubuwah..........................................................................................................91 2. Zaujiyah..........................................................................................................92 3. Perbudakan....................................................................................................92 4. Hutang............................................................................................................92 5. Keamanan......................................................................................................93 6. Kesehatan ......................................................................................................93 Bab 5 : Miqat............................................................................. 95 A. Pengertian Miqat ....................................................................................95 B. Miqat Zamani..........................................................................................96 1. Mazhab Al-Malikiyah...................................................................................97 2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah ................................................98 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah.................................................................................98 4. Miqat Zamani Umrah ..................................................................................99 C. Miqat Makani ........................................................................................100 1. Dasar Penetapan.........................................................................................101 2. Naik Pesawat Melewati Miqat ..................................................................104 6 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Daftar Isi 3. Apakah Jeddah Miqat?...............................................................................105 Bab 6 : Rukun Haji..................................................................115 A. Pengertian..............................................................................................115 1. Bahasa...........................................................................................................115 2. Istilah Fiqih..................................................................................................116 B. Rukun Haji & Khilaf Ulama ...............................................................117 1. Mazhab Al-Hanafiyah................................................................................117 2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah.................................................117 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah...............................................................................117 4. Mazhab Al-Hanabilah................................................................................117 C. Ihram......................................................................................................118 D. Wuquf....................................................................................................120 E. Tawaf .....................................................................................................120 F. Sa'i...........................................................................................................121 G. Al-Halqu wa At-Taqshir .....................................................................123 H. Tertib .....................................................................................................124 Bab 7 : Ihram............................................................................125 A. Pengertian..............................................................................................125 1. Bahasa...........................................................................................................125 2. Istilah............................................................................................................126 B. Larangan Dalam Ihram .......................................................................126 1. Larangan Umum.........................................................................................126 2. Larang Buat Laki-laki.................................................................................129 3. Larangan Buat Wanita................................................................................130 C. Sunnah-sunnah Ihram .........................................................................130 1. Mandi............................................................................................................130 2. Memakai Parfum.........................................................................................132 3. Shalat Dua Rakaat.......................................................................................133 4. Bertalbiyah...................................................................................................133 D. Kaffarat .................................................................................................134 Bab 8 : Wuquf di Arafah ........................................................135 A. Pengertian..............................................................................................135 1. Bahasa...........................................................................................................135 2. Istilah............................................................................................................135 B. Masyru’iyah............................................................................................136 1. Al-Quran......................................................................................................137 2. As-Sunnah....................................................................................................137 3. Ijma’..............................................................................................................138 7 Daftar Isi Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah C. Waktu Wuquf........................................................................................138 1. Jumhur Ulama.............................................................................................139 D. Batas Wilayah Arafah ..........................................................................140 Bab 9 : Thawaf.........................................................................143 A. Pengertian..............................................................................................143 1. Bahasa...........................................................................................................143 2. Istilah............................................................................................................144 B. Jenis Tawaf ............................................................................................145 1. Tawaf Ifadhah.............................................................................................145 2. Tawaf Qudum.............................................................................................145 3. Tawaf Wada’................................................................................................145 4. Tawaf Sunnah..............................................................................................145 C. Syarat Tawaf..........................................................................................146 1. Niat ...............................................................................................................146 2. Menutup Aurat............................................................................................146 3. Suci dari Najis dan Hadats ........................................................................147 4. Ka’bah di Sebelah Kiri...............................................................................154 5. Mulai Dari Hajar Aswad............................................................................155 6. Mengelilingi Ka’bah ...................................................................................156 7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu..............................................................157 8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya ................................................................157 9. Di dalam Masjid Al-Haram.......................................................................157 10. Tujuh Putaran ...........................................................................................157 11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya...............................................................157 Bab 10 : Sa’i..............................................................................159 A. Pengertian..............................................................................................160 1. Bahasa...........................................................................................................160 2. Istilah............................................................................................................160 B. Masyru’iyah............................................................................................161 C. Kedudukan Sa’i.....................................................................................162 1. Rukun Haji...................................................................................................162 2. Wajib Haji ....................................................................................................165 D. Syarat Sa’i ..............................................................................................166 a. Dikerjakan Setelah Thawaf........................................................................166 b. Tertib............................................................................................................167 E. Rukun Sa’i .............................................................................................167 F. Sunnah Sa’i ............................................................................................168 1. Al-Muwalat ..................................................................................................168 2. Niat ...............................................................................................................168 8 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Daftar Isi 3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya ......................................................168 4. Suci Dari Hadats.........................................................................................169 5. Naik ke Atas Bukit .....................................................................................169 6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu .........................................................170 7. Al-Idhthiba’ .................................................................................................170 8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya.................................................................171 H. Larangan Sa’i dan Kebolehan ............................................................171 1. Berjual-beli...................................................................................................171 2. Menunda Sa’i...............................................................................................172 I. Jarak Shafa dan Marwah .......................................................................172 Bab 11 : Al-Halq & At-Taqshir..............................................173 A. Pengertian..............................................................................................173 B. Dasar Masyru’iyah ................................................................................174 C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir........................................................175 Bab 12 : Wajib Haji .................................................................177 A. Pengertian..............................................................................................178 B. Pembagian...................................................................................................178 1. Kewajiban Asli ............................................................................................178 2. Kewajiban Ikutan........................................................................................178 B. Mabit di Muzdalifah .............................................................................179 1. Pengertian....................................................................................................179 2. Hukum Bermalam......................................................................................180 3. Lokasi Muzdalifah ......................................................................................181 4. Durasi Mabit................................................................................................182 5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah.....................................................183 6. Wukuf di Masy’aril Haram........................................................................184 7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat ................................................................186 C. Melontar Jamarat..................................................................................186 1. Tiga Objek Pelemparan.............................................................................187 2. Bentuk Jamarat............................................................................................187 3. Batu Kerikil dan Jumlahnya ......................................................................189 4. Tata Cara Melempar...................................................................................190 5. Pelanggaran..................................................................................................193 1. Mazhab Al-Hanafiyah................................................................................193 2. Mazhab Al-Malikiyah.................................................................................194 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah...............................................................................194 4. Mazhab Al-Hanabilah................................................................................195 D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq ......................................................196 1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib.....................................................197 2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah ...................................................198 9 Daftar Isi Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah E. Al-Halq dan At-Taqshir ......................................................................199 1. Pengertian....................................................................................................199 2. Dasar Masyru’iyah ......................................................................................199 3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir..............................................................201 Bab 13 : Sunnah Haji & Adabnya.........................................203 A. Sunnah Haji...........................................................................................203 1. Tawaf Qudum.............................................................................................204 2. Khutbah Arafah..........................................................................................204 3. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah ...............................................................204 4. Bermalam di Muzdalifah ...........................................................................204 5. Mengeraskan Bacaan Talbiyah .................................................................204 6. Menyembelih Hewan Qurban ..................................................................204 7. Mandi............................................................................................................204 8. Menyegerakan Tawaf Ifadhah ..................................................................204 9. Doa dan Talbiyah .......................................................................................205 10. At-Tahshib.................................................................................................205 B. Adab Haji...............................................................................................205 1. Adab Dalam Persiapan ..............................................................................205 2. Adab Dalam Perjalanan.............................................................................205 3. Adab Dalam Pelaksanaan..........................................................................205 4. Adab Dalam Kepulangan..........................................................................205 Bab 14 : Jadwal Perjalanan Haji............................................207 A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah............................................................209 1. Haji Ifrad......................................................................................................209 4. Haji Qiran...........................................................................................210 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................210 B. Tanggal 8 Dzulhijjah............................................................................211 1. Haji Irfad......................................................................................................211 2. Haji Qiran....................................................................................................211 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................211 C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)...................................................211 1. Haji Irfad......................................................................................................211 2. Haji Qiran....................................................................................................212 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................213 D. Tanggal 10 Dzhulhijjah.......................................................................213 1. Haji Irfad......................................................................................................213 2. Haji Qiran....................................................................................................214 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................214 E. Tanggal 11 Dzulhijjah..........................................................................215 1. Haji Ifrad......................................................................................................215 10 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Daftar Isi 2. Haji Qiran....................................................................................................215 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................215 F. Tanggal 12 Dzluhijjah ..........................................................................215 1. Haji Ifrad......................................................................................................216 2. Haji Qiran....................................................................................................216 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................216 G. Tanggal 13 Dzulhijjah .........................................................................217 1. Haji Ifrad :....................................................................................................217 2. Haji Qiran :..................................................................................................217 3. Haji Tamattu’ ..............................................................................................217 Bab 15 : Haji Badal..................................................................219 A. Pengertian..............................................................................................219 1. Badal .............................................................................................................219 2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair ................................................................................220 B. Masyru’iyah............................................................................................220 1. Sudah Pernah Berhaji.................................................................................221 2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim............................222 3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu..............................223 Bab 16 : Haji Orang Sakit & Wanita Haidh.........................225 Bab 17 : Fawat & Ihshar..........................................................227 A. Fawat......................................................................................................227 1. Hukum Fawat..............................................................................................228 2. Dalil Tahallul dan Umrah..........................................................................228 3. Cara-Cara Qadha: .......................................................................................229 Kekeliruan ketika wuquf................................................................................229 B. Ihsar........................................................................................................230 1. Wajib Menyembelih Kambing..................................................................231 2. Tempat Menyembelih Hewan ..................................................................232 Bab 18 : Tempat-tempat Penting...........................................235 A. Mekkah : Masjid Al-Haram ................................................................236 1. Ka’bah ..........................................................................................................236 2. Hajar Aswad ................................................................................................238 3. Hijir Ismail...................................................................................................239 4. Maqam Ibrahim ..........................................................................................240 5. Multazam .....................................................................................................240 6. Safa dan Marwah ........................................................................................241 7. Sumur Za-zam.............................................................................................241 B. Arafah, Muzdalifah dan Mina.............................................................242 11 Daftar Isi Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 1. Arafah...........................................................................................................243 2. Muzdalifah...................................................................................................243 3. Mina..............................................................................................................243 C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah..................................................243 1. Jabal Rahmah ..............................................................................................244 2. Jabal Nur dan Gua Hira ............................................................................244 3. Jabal Tsur dan Guanya ..............................................................................245 B. Madinah : Masjid An-Nabawi.............................................................246 1. Keutamaan Masjid Nabawi.......................................................................248 2. Perluasan Masjid An-Nabawi ...................................................................249 3. Makam Rasulullah SAW............................................................................249 4. Raudhah .......................................................................................................250 D. Seputar Madinah ..................................................................................250 1. Makam Baqi'................................................................................................250 2. Jabal Uhud ...................................................................................................251 3. Masjid Qiblatain..........................................................................................251 Bab 19 : Hukum Haji 4 Mazhab ............................................253 A. Latar Belakang : Realitas .....................................................................254 1. Banyak Fatwa Yang Berbeda ....................................................................254 2. Tidak Ada Perbandingan...........................................................................254 3. Solusi.............................................................................................................255 B. Tabel Perbandingan .............................................................................255 C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab?...........................................260 1. Haram...........................................................................................................260 2. Halal..............................................................................................................263 3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal...........................................................265 Bab 20 : Fiqih Terkait Haji.....................................................267 A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat.................................................268 1. Syarat Tayammum......................................................................................268 2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi?..................................................268 3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah ...............................................269 B. Shalat di Pesawat ..................................................................................270 1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan.............................271 2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat............................272 3. Tempat Shalat Di Pesawat ........................................................................272 4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat.......................................................273 5. Menentukan Waktu Shalat ........................................................................273 C. Batal Wudhu Saat Tawaf.....................................................................275 1. Pendapat Yang Membatalkan...................................................................275 2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan........................................................276 12 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Daftar Isi D. Obat Penunda Haidh ..........................................................................277 1. Kalangan yang Membolehkan ..................................................................279 2. Pendapat yang Mengharamkan ................................................................280 E. Walimah As-Safar.................................................................................281 F. Arisan Haji.............................................................................................282 1. Bentuk Yang Haram ..................................................................................282 2. Bentuk Yang Dibenarkan..........................................................................283 G. Jamaah Haji Harus Berzakat?.............................................................283 H. Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan?.....................................284 Bab 21 : Haji Antara Idealitas & Realitas.............................289 A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal ..........................................................289 1. Penyebaran Dakwah Islam........................................................................289 2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme..........................................................291 3. Pusat Kaderisasi Ulama .............................................................................292 B. Kemunduran Peran Haji .....................................................................294 1. Kemunduran Ilmu......................................................................................294 2. Kemunduran Jamaah Haji.........................................................................295 C. Upaya .....................................................................................................297 1. Pengajar........................................................................................................298 2. Tempat .........................................................................................................299 3. Kurikulum....................................................................................................300 4. Biaya..............................................................................................................300 Penutup ....................................................................................303 Pustaka .....................................................................................307 13 Daftar Isi 14 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Pengantar Pengantar Segala puji bagi Allah Yang telah mendirikan rumah untuk beribadah kepada-nya di atas permukaan bumi, pada zaman yang jauh sebelum Dia menciptakan manusia dan kehidupan. Shalawat serta salam tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang lahir dan dibesarkan di seputar rumah ibadah yang abadi, dan telah membersihkan rumah itu dari 360 berhala yang mengotori. Semoga salam ini juga tercurah kepada para shahabat nabi yang mulia dan setia menjadi pengikut beliau, juga tercurah kepada orang-orang yang berada di jalannya hingga akhir zaman. Termasuk juga semoga tersampaikan kepada umat Islam sepanjang 14 lamanya, khususnya kepada barisan yang terus mengawal syiar-syiar ibadah kepada Allah di muka bumi hingga akhir zaman. Semoga Allah SWT mengumpulkan kita semua nanti di padang mahsyar bersama-sama dengan nabi kita tercinta, dan beliau membanggakan kita di depan umat-umat yang lain. Amin ya rabbal ‘alamin. Haji : Ibadah Tertua Ibadah haji adalah ibadah tertua yang dilakukan oleh makhluk Allah di muka bumi. Ibadah ini bukan hanya disyariatkan sejak masa Nabi Ibrahim alaihissalam yang konon diperkirakan hidup sekitar tahun 1997 – 1822 sebelum masehi. Itu berarti sejak hampir 40 abad yang lalu. Tetapi di dalam satu riwayat disebutkan bahwa Allah SWT telah membangun Ka’bah sebagai tempat untuk ibadah sejak belum diturunkannya Nabi Adam alaihissalam dan istrinya ke muka bumi. 15 Pengantar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺎﻟﹶﻤِﲔ‬‫ﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌ‬‫ﺪ‬‫ﻫ‬‫ﻛﹰﺎ ﻭ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺒ‬‫ﻜﱠﺔﹶ ﻣ‬‫ﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ‬‫ ﻟِﻠﻨ‬‫ﺿِﻊ‬‫ﺖٍ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﻝﹶ ﺑ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ‬ Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran : 96) Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li-Ahkamil Quran, AL-Imam Al-Qurthubi menukil pendapat Mujahid yang menyebutkan bahwa Allah SWT telah menciptakan tempat untuk ka’bah ini 2000 tahun sebelum menciptakan segala sesuatu di bumi. 1 Sedangkan Al-Imam Ath-Thabari dalam kitab tafsir AthThabari, menukil pendapat Qatadah yang mengatakan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan Allah, kemudian Nabi Adam alaihissalam bertawaf di sekelilingnya, hingga seluruh manusia berikutnya melakukan tawaf seperti beliau.2 Allah SWT mengutus malakikat turun ke bumi di zaman sebelum diciptakannya manusia, untuk membangun masjid yang pertama di dunia. Setelah selesai dibangun, maka para malaikat itu melakukan tawaf di sekeliling ka’bah itu. Entah berapa lama masjid atau ka’bah itu berdiri hingga turunnya Nabi Adam alaihissalam ke muka bumi dan mulai bertempat tinggal di sekeliling ka’bah.3 Qatadah juga menyebutkan bahwa ketika terjadi tufan, atau banjir bandang global di masa Nabi Nuh alaihissalam, Ka’bah diangkat ke sisi-Nya untuk diselematkan dari adzab kaum Nuh. Sehingga posisinya menjadi ada di atas langit. Kemudian Nabi Ibrahim alaihissalam menemukan asasnya lalu membangun kembali ka’bah itu di atas bekas-bekasnya dahulu bersama putra beliau, Nabi Ismail alaihissalam, sehingga bangunan Ka’bah itu tegak dan menjadi pusat Tafsir Al-Qurthubi jilid 3 hal. 58 Tafsir Al-Thabari jilid 6 hal. 21 3 Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424 1 2 16 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Pengantar peribadatan sekian banyak umat manusia dari datang dari tempat-tempat yang jauh. 4 Puncak Dakwah Nabi SAW Di sisi lain, peristiwa ibdah haji juga menandai puncak keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW. Itulah momentum haji wada’ (perpisahan) yang merupakan ibadah haji yang pertama kali dilakukan oleh beliau SAW sekaligus ibadah haji yang terakhir. Beberapa saat setelah momentum ibadah haji wada’, Rasulullah SAW pun menutup mata. Namun peristiwa itu dikenang abadi di dalam benak umat Islam, serta tertulis dengan tinta emas sejarah. Pada peristiwa haji Wada’ itulah Rasulullah SAW memberikan wasiat-wasiat terakhirnya. Rasulullah membuka khutbahnya dengan ucapan : ‫ﻠِّﻲ ﻻﹶ ﺃﹶﻟﹾﻘﹶﺎﻛﹸﻢ‬‫ﺭِﻱ ﻟﹶﻌ‬‫ ﻓﹶﺈِﻧِّﻲ ﻻﹶ ﺃﹶﺩ‬‫ﻴِّﻦ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻮﺍ ﻣِﻨِّﻲ ﺃﹸﺑ‬‫ﻌ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﺳ‬‫ﺎﺱ‬‫ﺎ ﺍﻟﻨ‬‫ﻬ‬‫ﺃﹶﻳ‬ ‫ﺬﹶﺍ‬‫ﻗِﻔِﻲ ﻫ‬‫ﻮ‬‫ﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﻣ‬‫ﺎﻣِﻲ ﻫ‬‫ ﻋ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ﺑ‬ “Wahai umat manusia, dengarkanlah apa yang akan aku katakan ini! Boleh jadi selepas tahun ini, aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian di tempat ini untuk selamanya“. Apa yang kita rasakan seadainya turut berada di sana saat itu, dan ikut meresapi secara mendalam kalimat yang disampaikan Rasulullah tersebut, dengan penuh yakin pastilah kita akan terdiam, dan badan pun akan gemetar. Kalimat “Boleh jadi selepas tahun ini, aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian di tempat ini untuk selamanya“, seakan mengisyaratkan bahwa tidak lama lagi Beliau akan segera berpisah dengan umatnya. Seratus dua puluh empat ribu shahabat yang hadir dalam khutbah Arafah itu mendadak 4 Tafsir At-Thabari jilid 6 hal. 21 17 Pengantar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah menjadi hening, semua terdiam, khusyu’ mendengarkan khutbah Rasulullah SAW selanjutnya. ‫ّﻜﹸﻢ‬‫ﺑ‬‫ﺍ ﺭ‬‫ﻠﹾﻘﹶﻮ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺃﹶﻥﹾ ﺗ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺣ‬‫ﺍﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻮ‬‫ﺃﹶﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺀَﻛﹸﻢ‬‫ ﺇِﻥﹶّ ﺩِﻣ‬‫ّﺎﺱ‬‫ﺎ ﺍﻟﻨ‬‫ّﻬ‬‫ﺃﹶﻳ‬ . ‫ﺬﹶﺍ‬‫ ﻫ‬‫ﻠﹶﺪِﻛﹸﻢ‬‫ﺬﹶﺍ ﻓِﻰ ﺑ‬‫ ﻫ‬‫ﺮِﻛﹸﻢ‬‫ﻬ‬‫ﺬﹶﺍ ﻓِﻰ ﺷ‬‫ ﻫ‬‫ﻣِﻜﹸﻢ‬‫ﻮ‬‫ﺔِ ﻳ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻛﹶﺤ‬ “Wahai manusia, sesungguhnya darah dan harta benda (sebagian) kalian (atas sebagian kalian) adalah haram, sebagaimana haramnya hari (kalian berada) di sini, di bulan (kalian berada) di sini, di negeri kalian (tanah haram) ini“. Inilah pesan pertama yang disampaikan Rasulullah SAW dalam khutbahnya. Tidak boleh mengambil hak orang lain dan tidak boleh menumpahkan darah, membunuh sesama muslim. Kemudian Rasulullah Saw melanjutkan : Bahwa segala bentuk perbuatan dan kebiasaan dimasa jahiliyah tidak boleh berlaku lagi. Tindakan menuntut balas atas kematian seseorang sebagaimana yang berlaku di masa jahiliyah juga tidak boleh berlaku lagi… (Segala bentuk) riba jahiliyah juga tidak boleh berlaku lagi!…“. Kiranya pesan yang pertama sangat berkait dengan pesan Rasulullah yang kedua, bahwa mengambil hak orang lain, saling bunuh dengan tujuan balas dendam merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyah. Pada bagian yang kedua ini Rasulullah menegaskan bahwa segala hal yang dibanggakan dan dipraktikkan oleh orang-orang dimasa jahiliah (sebelum datangnya Islam), tidak boleh berlaku lagi, termasuk praktik riba, tidak boleh lagi ada. *** Pembaca yang budiman, Buku ini adalah buku keenam dari Seri Fiqih dan Kehidupan yang Penulis susun, dari total 18 jilid yang ada. Dan sesuai dengan urutan rukun Islam, buku ini diposisikan 18 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Pengantar setelah kita membahas shalat, zakat, dan puasa. Sebab rukun Islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji bila mampu. Urgensi haji dan tingginya kedudukan ibadah ini, tentu menjadi latar belakang pentingnya kita mempelajari ilmu tentang teknis berhaji. Apalagi mengingat begitu besarnya antusiasme bangsa muslim Indonesia yang merupakan muslim terbesar di dunia untuk melaksanakan haji, tentu amat dibutuhkan bekal yang cukup, bukan hanya dari sisi finansial, tetapi yang lebih penting adalah dari sisi bekal ilmu agama. Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang memilukan di tanah suci, bahkan cenderung memalukan ketika sudah pulang ke tanah air. Memilukan di tanah suci, karena begitu banyak jamaah haji yang tidak punya bekal ilmu agama yang memadai, sehingga waktu mereka terbuang percuma. Alih-alih menjalankan ibadah dengan benar, yang terjadi malah melakukan banyak bid’ah yang dilarang. Atau malah sekedar menjadikan ibadah haji sebagai jalan-jalan ke luar negeri. Memalukan ketika kembali ke tanah air, karena sepulang dari haji, orang-orang tidak melihat ada perubahan apa pun. Yang dulunya jarang shalat, sehabis haji pun juga tidak lantas rajin shalat. Yang dulunya suka makan yang haram, sepulang haji malah tambah aktif mencuri dan korupsi. Bukankah ribuan PNS yang koruptor itu, baik yang kasusnya mencuat atau yang diam-diam saja, banyak yang sudah jadi pak dan bu haji? Namun karena buku ini sejatinya adalah rangkaian buku fiqih, tentu isinya bukan melulu tentang nasihat-nasihat moral. Tentu isinya akan lebih banyak bicara tentang aturanaturan dalam ilmu fiqih yang baku, berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Semoga buku ini bisa memberikan manfaat berlipat 19 Pengantar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah karena bukan sekedar dimengerti isinya tetapi yang lebih penting dari itu dapat diamalkan sebaik-baiknya ikhlas karena Allah SWT. Al-Faqir ilallah Ahmad Sarwat, Lc 20 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Ikhtishar A. Pengertian Haji & Umrah 1. Pengertian Haji 2. Pengertian Umrah B. Perbedaan Haji dan Umrah C. Masyru'iyah Haji & Umrah 1. Al-Quran 2. Hadits 3. Ijma’ D. Hukum 1. Harus Segera 2. Boleh Ditunda E. Keutamaan Haji & Umrah 1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa 2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah 3. Haji mabrur balasannya adalah surga 4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan 5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad. 6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah 7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat A. Pengertian Haji & Umrah Ibadah haji dan umrah adalah dua jenis ibadah yang memiliki banyak persamaan, namun sekaligus juga punya banyak perbedaan yang prinsipil. Kita akan awali buku ini dengan membahas satu persatu 21 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah tentang pengertian haji dan umrah, dengan membahas dimana letak persamaan dan perbedaan antara keduanya, serta bagaimana keduanya disyariatkan di dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. 1. Pengertian Haji Kita mulai terlebih dahulu dengan pengertian haji, karena yang merupakan rukun Islam adalah ibadah haji. a. Bahasa Secara bahasa, kata haji bermakna (‫ﺪ‬‫ )ﺍﻟﹾﻘﹶﺼ‬al-qashdu, yang artinya menyengaja, atau menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Dikatakan hajja ilaina fulan (‫ )ﺣﺞّ إﻟﯿﻨﺎ ﻓﻼن‬artinya fulan mendatangi kita. Dan makna rajulun mahjuj (‫)رﺟﻞ ﻣﺤﺠﻮج‬ adalah orang yang dimaksud. b. Istilah Sedangkan secara istilah syariah, haji berarti : ٍ‫ﺔ‬‫ﻮﺻ‬‫ﺼ‬‫ﺨ‬‫ﺎﻝٍ ﻣ‬‫ﺍﺀِ ﺃﹶﻓﹾﻌ‬‫ﺔِ ﻷَِﺩ‬‫ﺒ‬‫ ﺍﻟﻜﹶﻌ‬‫ﺪ‬‫ﻗﹶﺼ‬ Mendatangi Ka’bah untuk mengadakan ritual tertentu. Ada juga yang mendefinisikan sebagai : ِ‫ﺔ‬‫ﻮﺹٍ ﺑِﻨِﻴ‬‫ﺼ‬‫ﺨ‬‫ﻞٍ ﻣ‬‫ﻮﺹٍ ﺑِﻔِﻌ‬‫ﺼ‬‫ﺨ‬‫ﻦٍ ﻣ‬‫ﻣ‬‫ﻮﺹٍ ﰲِ ﺯ‬‫ﺼ‬‫ﺨ‬‫ﻜﹶﺎﻥٍ ﻣ‬‫ﺓﹸ ﻣ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺯِﻳ‬ ِ‫ﺏ‬‫ﻘﹶﺮ‬‫ﺍﻟﺘ‬ Berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu dan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. 5 Dari definisi di atas dapat diuraikan bahwa ibadah haji tidak terlepas dari hal-hal berikut ini : 5 Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 459 22 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah      Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Ziarah : Yang dimaksud dengan ziarah adalah mengadakan perjalanan (safar) dengan menempuh jarak yang biasanya cukup jauh hingga meninggalkan negeri atau kampung halaman, kecuali buat penduduk Mekkah. Tempat tertentu : Yang dimaksud dengan tempat tertentu antara lain adalah Ka’bah di Baitullah Kota Makkah Al-Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina,. Waktu tertentu : Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bahwa ibadah haji hanya dikerjakan pada bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan Tertentu : Yang dimaksud dengan amalan tertentu adalah rukun haji, wajib haji dan sunnah seperti thawaf, wuquf, sai, mabit di Mina dan Muzdalifah dan amalan lainnya. Dengan Niat Ibadah : Semua itu tidak bernilai haji kalau pelakunya tidak meniatkannya sebagai ritual ibadah kepada Allah SWT 2. Pengertian Umrah Sedangkan ibadah umrah memang sekilas sangat mirip dengan ibadah haji, namun tetap saja umrah bukan ibadah haji. Kalau dirinci lebih jauh, umrah adalah haji kecil, dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Sehingga boleh dikatakan bahwa ibadah umrah adalah ibadah haji yang dikurangi. a. Bahasa Secara makna bahasa, kata ‘umrah (‫ )ﻋُﻤﺮَة‬berarti az-ziyarah (‫)اﻟﺰٍّﯾﺎرة‬, yaitu berkunjung atau mendatangi suatu tempat atau 23 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah seseorang.6 b. Istilah Sedangkan secara istilah, kata umrah di dalam ilmu fiqih didefinisikan oleh jumhur ulama sebagai :7 ٍ‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺓِ ﺑِﺈِﺣ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻲ‬‫ﻌ‬‫ﺍﻟﺴ‬‫ﺖِ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ﺍﻑ‬‫ﺍﻟﻄﱠﻮ‬ Tawaf di sekeliling Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah dengan berihram. ‫ﻲ‬‫ﻌ‬‫ﺍﻟﺴ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﻑ‬‫ ﺍﻟﻄﱠﻮ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ﻚِ ﻭ‬‫ﺴ‬‫ﺔِ ﻟِﻠﻨ‬‫ﺒ‬‫ ﺍﻟﻜﹶﻌ‬‫ﺪ‬‫ﻗﹶﺼ‬ Mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan ritual ibadah yaitu melakukan thawaf dan sa’i.8 B. Perbedaan Haji dan Umrah Lantas apa perbedaan antara ibadah haji dan ibadah umrah? Setidak-tidaknya ada empat perbedaan utama antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dan untuk lebih detail tentang perbedaan haji dan umrah, bisa kita rinci menjadi : a. Haji Terikat Waktu Tertentu Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu hanya dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Araf, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah. Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haj ini berkali-kali dalam setahun, haji hanya bisa dilakukan Lisanul Arab Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 2 8 Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460 6 7 24 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu bisa sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah. Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulam dan 365 hari dalam setahun. Bahkan dalam sehari bisa saja umrah dilakukan berkalikali, mengingat rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dari miqat, thawaf di sekeliling ka'bah, sa'i tujuh kali dan tahallul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam 1-2 jam saja. b. Haji Harus ke Arafah Muzdalifah Mina Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di Ka’bah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, di luar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Ka'bah dan Sa'i di Safa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjid Al-Haram, kita juga wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina. Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di Kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak antara 5 sampai 25 Km. Pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebab bentuknya hanya padang pasir bebatuan. Padahal di ketiga tempat itu kita harus menginap (mabit), berarti kita makan, minum, tidur, buang hajat, mandi, shalat, berdoa, berdzikir dan semua aktifitas yang perlu kita kerjakan, semuanya kita lakukan di tengah-tengah padang pasir. Untuk itu kita harus bisa berada di dalam tenda-tenda sementara, dengan keadaan yang cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah. Misalnya kita berangkat dari Madinah, maka miqat kita di Bi'ru Ali. Begitu lewat dari Bi'ru 25 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Ali, maka kita sudah menngambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju Ka'bah yang terdapat di tengahtengah masjid Al-Haram, di pusat Kota Mekkah, untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran. Sedangkan ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat Sa’i, yang secara teknis semua terletak di dalam masjid A-Haram. Jadi umrah hanya terbatas pada masjid Al-Haram di kota Mekkah saja. Karena intinya dari Umrah hanya mengambil miqat, thawaf dan Sa'i. Semuanya hanya terbatas di dalam masjid Al-Haram saja. c. Hukum Satu hal yang membedakan antara umrah dan haji adalah hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada ijma' bahwa ritual ibadah haji hukumnya wajib, fardhu a'in bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana orang yang mengingkari kewajiban atas salah satu rukun Islam, dan haji termasuk di antaranya, bisa dianggap telah keluar dari agama Islam. Tidak seorang pun ulama yang mengatakan ibadah haji hukumnya sunnah, semua sepakat mengatakan hukumnya wajib atau fardhu 'ain. Berbeda dengan ibadah umrah. Para ulama tidak sepakat atas hukumnya. Sebagian bilang hukumnya sunnah, dan sebagian lainnya mengatakan hukum wajib. Ibadah umrah menurut mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya sunnah bukan wajib. Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.9 Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji, secara otomatis sudah pasti 9 Bada'i'ush-shanai' jilid 2 hal. 226 26 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah melakukan ibadah umrah. Karena pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah umrah plus dengan tambahan ritual lainnya. d. Haji Memakan Waktu Lebih Lama Perbedaan yang lain antara ibadah haji dan umrah adalah dari segi durasi atau lamanya kedua ibadah itu. Secara teknis praktek di lapangan, rangkaian ritual ibadah haji lebih banyak memakan waktu dibandingkan dengan ibadah umrah. Orang melakukan ibadah haji paling cepat dilakukan minimal empat hari, yaitu tanggal 9-10-11-12 Dzulhijjah. Itu pun bila dia mengambil nafar awal. Sedangkan bila dia mengambil nafar tsani, berarti ditambah lagi menjadi 5 hari. Sementara durasi ibadah umrah hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 jam saja. Karena secara praktek, kita hanya butuh 3 pekerjaan ringan, yaitu mengambil miqat, bertawaf 7 kali putaran di sekeliling ka’bah, lalu berjalan kaki antara Shafa dan Marwah 7 kali putaran, dan bercukur selesai. Sehingga lepas dari masalah hukumnya, seseorang bisa saja menyelesaikan satu rangkaian ibadah umrah dalam sehari sampai dua atau tiga kali, bahkan bisa sampai berkalikali. e. Haji Butuh Kekuatan Fisik Lebih Ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih besar dan lebih kondisi kesehatan tubuh yang prima. Hal itu karena ritual ibadah haji memang jauh lebih banyak dan lebih rumit, sementara medannya pun juga tidak bisa dibilang ringan, ssehingga ritualnya pun juga sedikit lebih sulit untuk dikerjakan. Di ketiga tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina, memang prinsipnya kita tidak melakukan apa-apa sepanjang hari. Kita hanya diminta menetap saja, boleh makan, minum, istirahat, buang hajat, tidur, ngobrol atau apa saja, asal tidak melanggar larangan ihram. Kecuali di Mina, selama tiga hari 27 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kita diwajibkan melakukan ritual melontar tiga titik jamarat, yaitu Jumratul Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah. Teorinya sederhana, tetapi karena momentumnya berbarengan dengan jutaan manusia, ternyata urusan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah sampai urusan melontar ini menjadi tidak mudah, karena berdesakan dengan tiga jutaan manusia dari berbagai bangsa, dan seringkali terjadi dorong-dorongan hingga menimbulkan korban nyawa yang tidak sedikit. Dan karena terjadi pergerakan massa dalam jumlah jutaan, antara Mina, Arafah, Muzdalifah dan juga kota Mekkah, maka seringkali jatuh korban, baik luka, sakit atau pun meninggal dunia. Semua itu tidak terjadi dalam ibadah umrah, karena tidak ada tumpukan massa berjuta dan tidak sampai terjadi pergerakan massa dari satu tempat ke tempat lain. Sebab Ka'bah dan Safa Marwah berada di satu titik, yaitu di dalam masjid Al-Haram. Sementara ibadah Umrah lebih sedikit dan singkat, karena hanya mengitari ka'bah 7 kali dan berjalan bolak-balik dari Safa dan Marwah tujuh kali. Kalau kita buat tabel perbedaan haji dan umrah, kira-kira hasilnya sebagai berikut : Waktu Tempat Hukum Durasi 28 HAJI UMRAH Tanggal 10-13 Dzulhijjah Setiap saat Miqat - Mekkah (Masjid AlHaram) - Arafah - Muzdalifah Mina Miqat - Mekkah (Masjid Al-Haram) Wajib Secara Ijma’ 4-5 hari Wajib : Hanafi Maliki Sunnah : Syafi’i Hambali 2-3 jam Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Praktek  Wuquf di Arafah  Mabid di Muzdalifah  Melontar Jumrah Aqabah di Mina  Tawaf Ifadhah, Sa’i di Masjid Al-Haram  Melontar Jumrah di Mina di hari Tasyrik  Mabid di Mina di hari Tasyrik Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Tawaf dan Sa’i di Masjid Al-Haram C. Masyru'iyah Haji & Umrah Kalau ditilik dari sejarahnya, sesungguhnya ibadah haji termasuk ibadah yang paling kuno. Sebab ibadah haji sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan putera beliau, nabi Ismail alaihimassalam. Bahkan sebagian analis sejarah menyebutkan bahwa ibadah haji ke Ka'bah sudah dilakukan oleh Nabi Adam alaihissalam. Hal itu mengingat bahwa Baitullah atau Ka'bah di Mekkah Al-Mukarramah memang merupakan masjid pertama yang didirikan di muka bumi. ‫ﺎﻟﹶﻤِﲔ‬‫ﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌ‬‫ﺪ‬‫ﻫ‬‫ﻛﹰﺎ ﻭ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺒ‬‫ﻜﱠﺔﹶ ﻣ‬‫ﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ‬‫ ﻟِﻠﻨ‬‫ﺿِﻊ‬‫ﺖٍ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﻝﹶ ﺑ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ‬ Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia .(QS. Ali Imran : 96) Namun ibadah haji kemudian mengalami berbagai macam perubahan tata cara dan ritual. Perubahan itu terkadang memang datang Allah SWT sendiri, dengan bergantinya para nabi dan rasul, namun tidak jarang terjadi juga perubahan itu diciptakan oleh manusia sendiri, yang umumnya cenderung merupakan bentuk-bentuk penyimpangan ajaran. Seperti yang dilakukan oleh bangsa Arab di sebelum masa kenabian, yang mengubah ritual haji 29 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah dan menodai rumah Allah dengan meletakkan berbagai macam patung dan berhala di seputar banguan milik Allah SWT ini. Kemudian setelah diutusnya Rasulullah SAW sebagai nabi terakhir yang memuat risalah yang abadi, barulah kemudian ketentuan manasik haji dibakukan sampai hari kiamat. Sejak itu tidak ada lagi perubahan-perubahan yang berarti, kecuali pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis semata, tanpa mengubah esensinya. 1. Al-Quran Dalam syariat Islam, ibadah haji adalah ibadah yang disyariatkan di masa ketika Rasululah SAW telah berhijrah meinggalkan kota kelahiran beliau Mekkah Al-Mukaramah menuju ke tempat tinggal yang baru, Al-Madinah AlMunawwarah. Selama 13 tahun beliau diangkat menjadi pembawa risalah, Allah SWT tidak memerintahkannya untuk melaksanakan manasik haji. Barulah setelah Rasulullah SAW pergi berhijrah, turun ayat berikut ini : ‫ ﻓﹶﺈِﻥﱠ‬‫ ﻛﹶﻔﹶﺮ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬‫ﺒِﻴﻼﹰ ﻭ‬‫ﻪِ ﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻄﹶﺎﻉ‬‫ﺘ‬‫ﻦِ ﺍﺳ‬‫ﺖِ ﻣ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺎﺱِ ﺣِﺞ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﻨ‬‫ﻟِﻠﱠﻪِ ﻋ‬‫ﻭ‬ ‫ﺎﻟﹶﻤِﲔ‬‫ﻦِ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻋ‬‫ ﻏﹶﻨِﻲ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.(QS. Ali Imran : 97) Kata "bagi Allah atas manusia" adalah shighah ilzam wa ijab (‫)ﺻﯿﻐﺔ إﻟﺰام و إﯾﺠﺎب‬, yaitu ungkapan untuk mengharuskan dan mewajibkan. Apalagi ditambah dengan ungkapan pada bagian akhir ayat, yaitu kalimat "siapa yang mengingkari (kafir)". Jelas sekali penegasan Allah dalam kalimat itu bahwa haji adalah kewajiban dan menentang kewajiban haji ini 30 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah menjadi kafir. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufassirin dan fuqaha tentang kapan turunnya ayat ini. Sebagian dari mereka, seperti mazhab As-Syafi’iyah, menyebutkan bahwa ayat ini turun di tahun keenam hijriyah. Dan karena Rasulullah SAW melaksanakan haji di tahun kesepuluh hijriyah, maka dalam pandangan mazhab ini, kewajiban haji sifatnya boleh ditunda. Sementara sebagian ulama yang lainnya mengatakan turunnya di tahun kesembilan atau kesepuluh hijriyah. Mereka berpendapat Rasululullah SAW tidak menunda pelaksanaan ibadah haji meski hanya setahun. 2. Hadits Selain ayat quran di atas, haji juga disyariatkan lewat hadits yang menjadi intisari ajaran Islam. ‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬‫ ﻭ‬: ‫ ﻣﻨﻬﺎ‬... ٍ‫ﺲ‬‫ﻤ‬‫ﻠﹶﻰ ﺧ‬‫ ﻋ‬‫ﻼﹶﻡ‬‫ ﺍﻹِْﺳ‬‫ﻨِﻲ‬‫ﺑ‬ Islam itu ditegakkan di atas lima perkara . . . haji. (HR. Bukhari dan Muslim) ‫ ﺃﹶﻛﹸﻞ‬: ‫ﻞﹲ‬‫ﺟ‬‫ﻮﺍ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ ﺭ‬‫ﺠ‬‫ ﻓﹶﺤ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺽ‬‫ ﻓﹶﺮ‬‫ ﻗﹶﺪ‬‫ﺎﺱ‬‫ﺎ ﺍﻟﻨ‬‫ﻬ‬‫ﺃﹶﻳ‬ ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ ﺭ‬. ‫ﺎ ﺛﹶﻼﹶﺛﹰﺎ‬‫ﻰ ﻗﹶﺎﻟﹶﻬ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻜﹶﺖ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ؟ ﻓﹶﺴ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ﺎﻡٍ ﻳ‬‫ﻋ‬ ‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻄﹶﻌ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﺍﺳ‬‫ﻟﹶﻤ‬‫ ﻭ‬‫ﺖ‬‫ﺒ‬‫ﺟ‬‫ ﻟﹶﻮ‬‫ﻢ‬‫ﻌ‬‫ ﻧ‬‫ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ ﻟﹶﻮ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺻ‬ Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah haji. Seseorang bertanya,"Apakah tiap tahun ya Rasulallah?". Beliau Saw pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga tiga kali. Akhirnya beliau Saw menjawab,"Seandainya Aku bilang 'ya', pastilah kalian tidak akan mampu". (HR. Muslim) 31 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Hadits ini menegaskan bahwa kewajiban berhaji bukan setiap tahun, namun cukup sekali saja dalam seumur hidup. 3. Ijma’ Umat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga 14 abad kemudian secara ijma’ keseluruhnya, bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan merupakan kewajiban setiap mukallaf yang diberikan keluasan dan kemampuan lahir dan batin oleh Allah SWT untuk mengerjakannya. Dan para ulama juga telah berijma’ atas pensyariatan ibadah umrah, baik yang berpendapat hukumnya wajib atau pun sunnah. D. Hukum Seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa ibadah haji hukumnya fardhu 'ain buat setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa ibadah haji bagian dari rukun Islam, dimana orang yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja dengan mengingkari agama Islam. Namun para ulama berbeda pandangan tentang apakah sifat dari kewajiban itu harus segera dilaksanakan, ataukah boleh untuk ditunda. 1. Harus Segera Sebagian ulama menegaskan bahwa ibadah haji langsung wajib dikerjakan begitu seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib, tidak boleh ditunda-tunda. Dalam istilah yang sering dipakai oleh para ulama sering disebut dengan alwujubu ‘ala al- fauri (‫) اﻟﻮﺟﻮب ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮر‬. Mazhab Hanafi dalam riwayat yang lebih shahih, mazhab Maliki dalam pendapat yang lebih rajih dan mazhab Hanbali termasuk yang berpendapat bahwa ibadah haji tidak 32 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah boleh ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan begitu semua syarat sah terpenuhi.10 Menunda berangkat haji termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat ini. Dan bila pada akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha', namun dosanya menjadi terangkat. Dalil yang dikemukakan oleh pendapat ini adalah hadits Nabawi : ‫ﻪِ ﺃﹶﻥﹾ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻓﹶﻼﹶ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺤ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﺖِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺑ‬‫ﻪ‬‫ﻠﱢﻐ‬‫ﺒ‬‫ﺍﺣِﻠﹶﺔﹰ ﺗ‬‫ﺭ‬‫ﺍ ﻭ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﺯ‬‫ﻠﹶﻚ‬‫ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬ ‫ﺎ‬‫ﺍﻧِﻴ‬‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ ﻧ‬‫ﺎ ﺃﹶﻭ‬‫ﻮﺩِﻳ‬‫ﻬ‬‫ ﻳ‬‫ﻮﺕ‬‫ﻤ‬‫ﻳ‬ Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan yahudi atau nasrani. (HR. Tirmizy) 11 Selain itu menurut pendapat ini, menunda pekerjaan yang memang sudah sanggup dilakukan adalah perbuatan terlarang, sebab khawatir nanti malah tidak mampu dikerjakan. 2. Boleh Ditunda Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubu’ala at-tarakhi (‫)اﻟﻮﺟﻮب ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺮاﺧﻲ‬. Kalau segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih 10 11 Syarah Al-Kabir jilid 2 hal. 2, Al-Mughni jilid 3 hal. 241, Al-furu' jilid 3 hal. 243 Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini gharib dimana beliau tidak mengetahui hadits ini kecual lewat wajh ini saja. Dalam sanadnya ada kritik. Salah seorang perawinya, yaitu Hilal bin Abdullah adalah majhul. 33 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu nanti, hukumnya boleh dan tidak berdosa. Dan bila sangat tidak yakin apakah nanti masih bisa berangkat haji, entah karena takut hartanya hilang atau takut nanti terlanjur sakit dan sebagainya, maka menundanya haram. Di antara yang berpendapat demikian adalah mazhab As-Syafi'iyah serta Imam Muhammad bin Al-Hasan. 12 Dalil yang digunakan oleh pendapat ini bukan dalil sembarang dalil, namun sebuah dalil yang sulit untuk ditolak. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah SAW sendiri yang mencontohkan dan juga diikuti oleh 124 ribu shahabat untuk menunda pelaksanan ibadah haji. Sekedar untuk diketahui, turunnya ayat tentang kewajiban melaksanakan ibadah sejak tahun keenam dari hijrah. Sedangkan beliau bersama 124 ribu shahabat baru melakukannya di tahun kesepuluh sejak peristiwa hijrah. Itu berarti, terjadi penundaan selama 4 tahun, dan itu bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah Saw sejak peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah sangat mampu untuk melaksanakannya. Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa bahkan diancam akan mati menjadi yahudi atau nasrani, tentu Rasulullah Saw dan 124 ribu shahabat beliau adalah orang yang paling berdosa dan harusnya mati menjadi yahudi atau nasrani. Sebab mereka itu menjadi panutan umat Islam sepanjang zaman. Namun karena haji bukan ibadah yang sifat kewajibannya fauri (harus segera dikerjakan), maka beliau SAW mencontohkan langsung bagaimana haji memang boleh 12 Al-Umm jilid 2 hal. 117-118, Raudhatut-talib jilid 2 hal. 456, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460 34 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah ditunda pelaksanaannya.13 E. Keutamaan Haji & Umrah Ada banyak nash yang menyebutkan keutamaan ibadah haji, diantaranya : berbagai 1. Menjauhkan Kefakiran dan Menghapus Dosa Nabi SAW bersabda, “Kerjakanlah haji dengan umrah berturut-turut, karena mengerjakan keduanya seperti itu akan melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api tukang pandai besi menghilangkan karat besi.” (HR Ibnu Majah dari Umar ra.) Salah satu hikmah yang bisa diraih oleh mereka yang melaksanakan ibadah haji adalah ternyata ibadah haji itu bisa melenyapkan kefakiran. Hadits ini bisa dipahami dengan dua cara. Cara pertama, memang orang yang pergi haji itu pasti tidak fakir, sebab orang yang fakir tidak mungkin pergi haji. Kalau pun ada orang fakir yang bisa pergi haji, bagaimana pun cara mendapatkan hartanya, yang pasti ketika dia bisa berangkat haji, maka saat itu dia bukan orang yang fakir. Cara kedua, terkadang di antara hikmah bagi orang yang pergi haji itu bisa mendapat motivasi untuk bekerja lebih giat. Sebab belum pernah ada orang yang ketika pulang dari menunaikan ibadah haji lalu bilang sudah kapok. Selalu saja para jemaah haji punya keinginan untuk kembali lagi. Dan keinginan itu memberi motivasi untuk bekerja giat mencari rejeki lebih banyak. Dan ada juga yang menafsirkan hadits ini apa adanya, yaitu kalau mau kaya, pergi haji saja secepatnya. Sebab pergi haji memang akan mendatangkan rejeki yang lebih banyak lagi. Dan hanya Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu makna 13 Al-Umm jilid 2 hal. 118 35 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah hadits ini sesungguhnya. Selain kefakiran, ibadah haji juga menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Tidak ada ibadah yang lebih berharga dari yang menjanjikan dihapuskannya dosa-dosa. Dan tidak ada seorang pun yang luput dari dosa di dunia ini. Jangankan manusia biasa, para nabi dan rasul di dalam Al-Quran pun diceritakan kisah-kisah mereka dengan kesalahan dan dosa yang pernah mereka lakukan. Pengampunan dosa adalah peristiwa yang paling eksentrik dan dramatik. Bagaimana tidak, seseorang telah melakukan dosa, entah dengan meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan dari Allah SWt, lalu kesalahan yang melahirkan dosa itu diampuni Allah, seolah tidak pernah terjadi. Tentu dosa-dosa yang dimaksud disini sebatas dosa-dosa kecil saja. Sedangkan dosa besar, tentu tidak hilang begitu saja dengan pergi haji ke tanah suci. Dosa-dosa besar itu membutuhkan taubat dalam arti sesungguhnya, bukan hanya dengan beristighfar atau mengerjakan ritual ibadah tertentu. 2. Sebanding dengan jihad di jalan Allah Jihad fi sabilillah adalah salah satu ibadah yang amat istimewa dan berpahala besar. Namun memang wajar apabila seorang berjihad mendapatkan karunia dan balasan yang amat besar, mengingat berjihad itu sangat berat. Selain harus meninggalkan kampung halaman, jauh dari anak dan istri, untuk berjihad juga dibutuhkan kekuatan, kemampuan, keterampilan serta yang lebih penting adalah jihad membutuhkan harta yang cukup banyak. Sehingga banyak shahabat Rasulullah Saw yang menangis bercucuran air mata saat dinyatakan tidak layak untuk ikut dalam jihad. Di antara mereka yang amat kecewa tidak bisa ikut berjihad lantaran memang tidak punya syarat yang cukup adalah para wanita. 36 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Maka Allah Swt memberikan salah satu keringanan berupa ibadah haji, yang nilainya setara dengan berjihad di sisi Allah. Hal itu bisa pastikan dari apa yang diriwayatkan oleh Aisyah ummul-mukminin radhiyallahuanha : ‫ﺩ‬ ‫ﺎ‬‫ﻯ ﺍﻟﹾﺠِﻬ‬‫ﺮ‬‫ ﻧ‬: ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ ﻳ‬‫ﺎ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﻲ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ ِ‫ﺿ‬‫ﺔﹶ ﺭ‬‫ﺎﺋِﺸ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﺞ‬‫ﺎﺩِ ﺣ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﺠِﻬ‬‫ ﺃﹶﻓﹾﻀ‬‫ ﻻﹶ ﻟﹶﻜِﻦ‬: ‫ ؟ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﺎﻫِﺪ‬‫ﺠ‬‫ﻞ ﺃﹶﹶﻓﻼﹶ ﻧ‬‫ﻤ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺃﹶﻓﹾﻀ‬ ‫ﻭﺭ‬‫ﺮ‬‫ﺒ‬‫ﻣ‬ Dari Aisyah ra berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad merupakan amalan yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tiada boleh berjihad”? Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, melainkan jihad yang paling utama dan terbaik adalah haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari) Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda, “Jihadnya orang yang sudah tua, anak keecil dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai) 3. Haji mabrur balasannya adalah surga Rasulullah SAW bersabda, ‫ﺍﺀٌ ﺇِﻻﱠ ﺍﳉﹶﻨﺔ‬‫ﺰ‬‫ ﺟ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﺲ‬‫ ﻟﹶﻴ‬‫ﻭﺭ‬‫ﺮ‬‫ﺒ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali serga.” (HR Bukhari dan Muslim) Hadits ini amat masyhur dan memang shahih karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Barangkali hadits ini adalah hadits yang paling dihafal oleh jutaan jamaah haji di dunia ini. Selain pendek jadi mudah diingat, hadits ini juga tegas memastikan bahwa ibadah haji yang dikerjakan dengan 37 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah benar (mabrur) akan mendapat balasan berupa surga. Sesungguhnya cukup satu hadits ini saja sudah bisa memberi motivasi kuat bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji ke baitullah. 4. Menghapus dosa Seperti baru dilahirkan Bayi yang baru lahir tentu tidak pernah punya dosa. Kalau pun bayi iti dipanggil Allah Swt, pasti masuk surga. Siapa yang tidak ingin menjadi seperti bayi kembali, hidup di dunia tanpa menanggung dosa. Sehingga kalau pun Allah SWT memanggil, sudah pasti tidak akan ada pertanyaan ini dan itu dari malaikat, karena toh memang tidak punya dosa. Dan orang yang melaksanakan ibadah haji dengan pasti disebutkan sebagai orang yang tidak punya dosa, bagai baru pertama kali dilahirkan ibunya ke dunia ini. Dan yang bilang adalah Rasulullah Saw sendiri, langsung dari mulut beliau yang mulia. ‫ﻪ‬‫ ﺃﹸﻣ‬‫ﻪ‬‫ﺗ‬‫ﻟﹶﺪ‬‫ﻡِ ﻭ‬‫ﻮ‬‫ ﻛﹶﻴ‬‫ﻊ‬‫ﺟ‬‫ ﺭ‬‫ﻖ‬‫ﻔﹾﺴ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﻓﹸﺚﹾ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ ﻳ‬‫ ﻟِﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬ Juga Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang pergi haji ke rumah ini (Baitullah) dengan tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya (tidak berdosa).”(HR Bukhari dan Muslim) 5. Haji merupakan amal terbaik setelah iman dan jihad. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang amal apa yang paling baik setelah iman dan jihad. Dan beliau SAW menjawab pasti bahwa ibadah itu adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah. ‫ﺎﺫﹶﺍ ؟‬‫ ﻣ‬‫ ﻗِﻴﻞ ﺛﹸﻢ‬، ِ‫ﻮﻟِﻪ‬‫ﺳ‬‫ﺭ‬‫ﺎﻥﹲ ﺑِﺎﹶﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‬‫ ﺇِﳝ‬: ‫ﻞ ؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ‬‫ﺎﻝ ﺃﹶﻓﹾﻀ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻷَْﻋ‬‫ﺃﹶﻱ‬ 38 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah ‫ﻭﺭ‬‫ﺮ‬‫ﺒ‬‫ ﻣ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬: ‫ﺎﺫﹶﺍ ؟ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ ﻣ‬‫ ﺛﹸﻢ‬: ‫ ﻗِﻴﻞ‬، ِ‫ﺒِﻴﻞ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﻓِﻲ ﺳ‬‫ﺎﺩ‬‫ ﺟِﻬ‬: ‫ﻗﹶﺎﻝ‬ “Amalan apakah yang paling utama?” Nabi menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanya pula, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Jawab beliau, “Haji mabrur.”(HR Bukhari dan Muslim) 6. Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah Inilah salah satu kehormatan yang hanya Allah berikan kepada para jamaah haji dan umrah, yaitu mendapat gelar sebagai tamu-tamu Allah. Nabi SAW bersabda : ‫ ﻏﹶﻔﹶﺮ‬‫ﻭﻩ‬‫ﻐﻔﹶﺮ‬ ‫ﺘ‬‫ﺇِﻥِ ﺍﺳ‬‫ ﻭ‬‫ﻢ‬‫ﻬ‬‫ﺎﺑ‬‫ ﺃﹶﺟ‬‫ﻩ‬‫ﻮ‬‫ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺇِ ﹾﻥ ﺩ‬‫ﻓﹾﺪ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺭ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺝ‬‫ﺠ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ ‫ﻢ‬‫ﻟﹶﻬ‬ Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia pun memberinya.”(Shahihul-Jami’) Dalam syariat Islam, tamu memang punya kedudukan yang amat istimewa. Orang melayu mengatakan tamu adalah raja. Sehingga berhak mendapat semua pelayanan dari tuan rumah. Kalau jamaah haji dan umrah menjadi tamu Allah, tentunya mereka mendapatkan semua pelayanan dari Allah. Salah satu bentuk pelayanan dari Allah adalah apabila sang tamu punya hajat dan keinginan, tentunya tuan rumah akan malu kalau tidak meluluskannya. Maka para jamaah haji dan umrah adalah orang-orang yang punya fasilitas khusus untuk bisa meminta kepada tuan rumah, yaitu Allah SWT. 39 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Dan kalau sang tamu datang meminta diampuni, jelas sekali sudah merupakan kewajiban Allah untuk meluluskan hajat sang tamu, yaitu mengampuni semua dosa-dosa yang telah lalu. Dan tuan rumah akan berbahagia manakala tamu bisa pulang dengan puas, lantaran semua hajatnya telah dikabulkan oleh tuan rumah. 7. Allah Membanggakan di Depan Malaikat Satu lagi keutamaan orang yang melakukan ibadah haji yang juga teramat istimewa, yaitu para jamaah haji itu dibanggakan oleh Allah Swt. di depan para malaikatnya. Padahal para malaikat itu adalah makhluk-makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya. Kalau sampai Allah membanggakan para jamaah haji di depan para makhkuk yang tinggi derajatnya, berarti derajat para jamaah haji itu pun juga sangat tinggi, sebab sudah bisa dijadikan kebanggaan. ‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﺔﹶ ﺭ‬‫ﺎﺋِﺸ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ِ‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ ﻳ‬‫ﺎﺭِ ﻣِﻦ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺍ ﻣِﻦ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ ﻓِﻴ ِﻪ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺘِﻖ‬‫ﻌ‬‫ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻡٍ ﺃﹶﻛﹾﺜﹶﺮ‬‫ﻮ‬‫ ﻳ‬‫ﺎ ﻣِﻦ‬‫ ﻣ‬: ‫ﻗﹶﺎﻝ‬ ‫ﻼﹶﺋِﻜﹶﺔﹶ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺎﻫِﻲ ﺑِﻬِﻢ‬‫ﺒ‬‫ ﻳ‬‫ﻮ ﺛﹸﻢ‬‫ﻧ‬‫ﺪ‬‫ ﻟﹶﻴ‬‫ﻪ‬‫ﺇِﻧ‬‫ ﻭ‬، ‫ﻓﹶﺔﹶ‬‫ﺮ‬‫ﻋ‬ Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada hari dimana Allah membebaskan hambanya dari api neraka kecuali hari Arafa. Dan sesungguhnya Allah condong kepada jamaah haji dan membanggakan mereka di depan para malaikat. (HR. Muslim) Tentunya dijadikan orang yang dibanggakan di depan malaikat itu selain anugerah juga merupakan tanggungjawab sekaligus. Jangan sampai ada orang yang sudah mendapatkan 40 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah kehormatan seperti itu, ternyata setelah pulang ke tanah air, masih saja merusak citra dan kebanggaan itu dengan mengerjakan perbuatan yang memalukan, bahkan menjijikkan. Apa yang telah Allah SWT banggakan di depan para malaikat itu dihancurkan sendiri oleh dirinya sendiri, dengan masih saja melakukan maksiat, menipu, mengambil harta orang, korupsi, makan uang rakyat, mencaci orang, memaki, menyakiti hati orang, dan berbagai perbuatan busuk lainnya. Bahkan terkadang masih ada pak haji yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja karena alasan yang dibuat-buat, entah itu sibuk, macet, capek, meeting ini dan itu. Padahal tiap tahun bolak-balik pergi haji. Dan tidak sedikit bu haji yang sepulang dari padang Arafah dibangga-banggakan di depan malaikat, yang masih saja mengumbar aurat dimana-mana, dengan alasan menyesuaikan diri, tuntuan skenario, permintaan atasan, dan seabreg alasan memalukan yang tidak sesuai dengan citra dan apa yang telah Allah banggakan di depan malaikat. Kalau para malaikat yang pernah Allah membanggakan para jamaah haji itu tahu apa yang dilakuka oleh pak dan ibu haji sekembali ke tanah air, mungkin mereka akan bilang,"Oh begitu ya kelakuan orang yang katanya dibangga-banggakan itu". Dapat kita bayangkan betapa murkanya Allah SWT kepada pak dan bu haji itu, lantran sudah dibanggabanggakan di depan malaikat, ternyata yang dibanggakan itu tidak pantas mendapatkannya. Sungguh tidak punya malu. Maka keutamaan yang terakhir ini menjadi belati bermata dua. Di satu sisi, memang akan sangat memuliakan para jamaah haji, kalau sepulang dari haji semakin menjadi orang yang shalih. Tapi di sisi lain, bila para jamaah haji itu tidak bisa menjadi orang shalih, sepulang haji malah tambah menjadi- 41 Bab 1 : Pengertian & Masyru’iyah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah jadi maksiatnya, maka siap-siaplah mendapatkan murka Allah. Nauzdubillahi min zalik.  42 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 23: Pasca Haji 43 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Bab 2 : Haji & Umrah Rasulullah SAW Ikhtishar A. Umrah Rasulullah SAW 1. Umrah Pertama 2. Umrah Kedua 3. Umrah Ketiga 4. Umrah Keempat B. Haji Rasulullah SAW 1. Hadits Jabir Tentunya kalau disebutkan haji dan umrah Rasulullah SAW, bukan berarti beliau mengerjakannya sendirian. Beliau mengerjakan kedua perintah Allah SWT itu bersama-sama dengan banyak shahabat ridhwanullahi’alaihim. Rasulullah SAW sendiri sepanjang hayat beliau tercatat hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji, yaitu di tahun terakhir dari kehidupan beliau. Haji beliau itu di dalam sirah nabawiyah sering disebut sebagai haji wada’ atau haji perpisahan. Karena seberapa bulan kemudian Rasulullah SAW wafat, kembali menghadap kepada Allah SWT Yang Maha Pencipta. A. Umrah Rasulullah SAW Berbeda dengan ibadah haji yang hanya sekali, Rasulullah SAW tercatat empat kali pernah mengadakan 45 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah perjalanan untuk melakukan ibadah umrah. 1. Umrah Pertama Umrah beliau SAW yang pertama terjadi di tahun keenam hijriyah, namun gagal masuk ke kota Mekkah karena di halangi oleh orang-orang Quraisy yang masih belum bisa membedakan secara proporsioal antara permusuhan dan ritual ibadah. Sehingga akhirnya umrah pertama ini gagal dilaksanakan dan akhirnya terjadi perjanjian Hudaibiyah. Kisahnya, pada suatu pagi tatkala para shahabat sedang berkumpul di mesjid, tiba-tiba Nabi memberitahukan kepada mereka bahwa ia telah mendapat ilham dalam mimpi hakiki, bahwa insya Allah mereka akan memasuki Mesjid Suci dengan aman tenteram, dengan kepala dicukur atau digunting tanpa akan merasa takut. Hal itu disebutkan di dalam Al-Quran : ‫ ﺇِﻥ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺠِﺪ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﹸﻦ‬‫ﺧ‬‫ﺪ‬‫ ﻟﹶﺘ‬‫ﻖ‬‫ﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ﻳ‬‫ﺅ‬‫ ﺍﻟﺮ‬‫ﻮﻟﹶﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻕ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻟﹶﻘﹶﺪ‬ ‫ﺎ‬‫ ﻣ‬‫ﻠِﻢ‬‫ﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌ‬‫ﺨ‬‫ ﻻ ﺗ‬‫ﺮِﻳﻦ‬‫ﻘﹶﺼ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻭﺳ‬‫ﺅ‬‫ ﺭ‬‫ﻠﱢﻘِﲔ‬‫ﺤ‬‫ ﻣ‬‫ ﺁﻣِﻨِﲔ‬‫ﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺷ‬ ‫ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ‬‫ ﻓﹶﺘ‬‫ﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩ‬‫ﻌ‬‫ﻮﺍ ﻓﹶﺠ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺗ‬‫ﻟﹶﻢ‬ Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27) Berita tentang mimpi beliau SAW itu kemudian serentak tersebar ke seluruh penjuru Medinah. Rasulullah SAW kemudian mengumumkan kepada orang ramai supaya pergi menunaikan ibadah haji dalam bulan Zulhijah yang suci. 46 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Beliau juga mengirimnya utusan kepada kabilah-kabilah yang bukan dari pihak muslimin, dianjurkannya mereka supaya ikut bersama-sama pergi berangkat ke Baitullah, dengan aman, tanpa ada pertempuran. Rombongan umrah ini berangkat dari Madinah menuju Mekkah dengan jumlah antara seribu empat ratus hingga seribu lima ratus orang peserta, pada bulan Zulkaidah sebagai salah satu bulan suci, dengan semua mengenakan pakaian ihram, sambil menarik ternak yang akan mereka sembelih di Mina, tanpa membawa senjata. Namun rombongan dicegat di daerah Hudaibiyah beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah. Para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah itu memasuki kota Mekkah, dengan alasan mereka masih dalam status berperang. Bahkan terdengar isyu bahwa para utusan yang dikirim oleh Rasulullah SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh. Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan mereka bukan untuk berperang, tapi semata-mata mau menjalankan ibadah haji. Tidak ada persiapan apa pun yang terkait dengan perang, beliau SAW dan para shahabat datang hanya berpakaian lembaran kain ihram, sama sekali tidak membawa senjata, bekal apalagi persiapan perang. Namun pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini, dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas. Mumpung semua tidak bersenjata dan mumpung semuanya ada, membantai mereka di momen seperti ini dalam pikiran mereka, akan segera menyelesaikan persoalan. Ancaman dari orang yang sedang kalap boleh jadi bukan hanya berhenti pada gertakan. Segala kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi situasi yang genting ini, serta menguatkan tekad para shahabat, maka Rasulullah SAW meminta masing-masing berbai’at kepada beliau SAW. 47 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Maka terjadilah Ba’iat Ridhwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon. Peristiwa itu dicatat dengan turunnya wahyu untuk mengabadikannya. ‫ﺎ‬‫ ﻣ‬‫ﻠِﻢ‬‫ﺓِ ﻓﹶﻌ‬‫ﺮ‬‫ﺠ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ﺖ‬‫ﺤ‬‫ ﺗ‬‫ﻚ‬‫ﻮﻧ‬‫ﺎﻳِﻌ‬‫ﺒ‬‫ ﺇِﺫﹾ ﻳ‬‫ﻣِﻨِﲔ‬‫ﺆ‬‫ﻦِ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﻟﹶﻘﹶﺪ‬ ‫ﺎ‬‫ﺎ ﻗﹶﺮِﻳﺒ‬‫ﺤ‬‫ ﻓﹶﺘ‬‫ﻢ‬‫ﻬ‬‫ﺃﹶﺛﹶﺎﺑ‬‫ ﻭ‬‫ﻬِﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﺔﹶ ﻋ‬‫ﻜِﻴﻨ‬‫ﻝﹶ ﺍﻟﺴ‬‫ﺰ‬‫ ﻓﹶﺄﹶﻧ‬‫ﻓِﻲ ﻗﹸﻠﹸﻮﺑِﻬِﻢ‬ Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berba’at kepadamu di bawah pohon, maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat. (QS. ALFath :19) Akhirnya setelah bai’at berlangsung, didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai selama masa waktu 10 tahun. Di dalam sejarah, perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah, mengacu kepada titik tempat dimana perjanjian itu disepakati. Meski umrah saat itu gagal, ternyata malah menjadi pembuka pintu-pintu kemenangan di masa berikutnya. 2. Umrah Kedua Umrah yang kedua, terjadi setahun kemudian, tahun ke tujuh hijriyah. Umrah ini dikenal dengan sebutan umrah qadha’, karena menggantikan umrah sebelumnya yang gagal. Umrah yang kedua ini terjadi ketika umat Islam telah melaksanakan perjanjian damai dengan pemuka Mekkah untuk rentang waktu 10 tahun. Selama masa itu, kedua belah pihak terikat perjanjian untuk tidak boleh saling berperang, saling membunuh dan saling mengkhianati. Kedua belah pihak sepakat membolehkan umat Islam dari Madinah masuk dengan aman ke Mekkah dan menjalankan ritual agama yang sudah lazim di kalangan bangsa Arab, dan menjadi hak seluruh umat manusia untuk 48 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah diterima dengan aman di kota Mekkah. Tercatat sekali saja umrah di masa damai, tidak sampai dua tahun berjalan, tiba-tiba orang-orang Mekkah dan sekutunya tidak tahan untuk mencederai perjanjian itu. Maka segera saja Rasulullah SAW menyiapkan pasukan perang yang sangat dahsyat, tidak kurang dari 10.000 pasukan akhirnya terbentuk sepanjang perjalanan, di bawah pimpinan Khalid bin Walid yang baru saja menyatakan keislamannya dan membelot dari pihak kafir Mekkah kepada Nabi Muhammad SAW. 3. Umrah Ketiga Umrah yang ketiga terjadi di tahun kedelapan hijriyah, yaitu bertepatan dengan peristiwa dibebaskannya kota Mekkah (fathu Mekkah). Saat itu Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota Mekkah dengan pasukan yang teramat besar untuk ukuran kota Mekkah. Tidak kurang dari 10.000 pasukan mengepung lembah kota Mekkah dari empat penjuru mata angit, sambil menabuh genderang perang dan lantunan takbir yang membahana. Otomatis Mekkah dan penduduknya menyerah tanpa syarat. Tidak ada lagi yang bisa mereka jadikan sebagai alat pertahanan, sebab di seluruh bukit kota Mekkah, 10.000 pasukan itu menyalakan api unggun. Suasanya berbalik 180 derajat dari 2 tahun sebelumnya, ketika pasukan Mekkah mengepung 1500-an shahabat di Hudaibiyah. Namun Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. Misi suci yang dibawanya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai. Misi sucinya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah-diri kepada-Nya. Manakala manusia sudah mau menerima ajakannya, sudha selesai tugasnya, baik mereka beriman atau tidak beriman. Sikap agung dan mulia inilah yang kemudian membuat nyaris hampir semuanya pada akhirnya masuk Islam. 49 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Peristiwa itu dicatat di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam surat An-Nash. ِ‫ﻠﹸﻮﻥﹶ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺧ‬‫ﺪ‬‫ ﻳ‬‫ﺎﺱ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺖ‬‫ﺃﹶﻳ‬‫ﺭ‬‫ ﻭ‬‫ﺢ‬‫ﺍﻟﹾﻔﹶﺘ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ﺎﺀ ﻧ‬‫ﺇِﺫﹶﺍ ﺟ‬ ‫ﺍﺑﺎﹰ‬‫ﻮ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺗ‬‫ﻪ‬‫ ﺇِﻧ‬‫ﻩ‬‫ﻔِﺮ‬‫ﻐ‬‫ﺘ‬‫ﺍﺳ‬‫ ﻭ‬‫ﻚ‬‫ﺑ‬‫ﺪِ ﺭ‬‫ﻤ‬‫ ﺑِﺤ‬‫ﺢ‬‫ﺒ‬‫ﺍﺟﺎﹰ ﻓﹶﺴ‬‫ﺃﹶﻓﹾﻮ‬ Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondongbondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. An-Nashr : 1-3) Dalam kesempatan itu Rasulullah SAW memasuki kota Mekkah dengan berpakaian ihram, lalu beliau bertawaf di sekeliling Ka’bah, sebagai rukun ibadah umrah dan menyelesaikannya dengan mengerjakan sa’i antara bukit Shfa dan Marwah. Namun peristiwa ini bukan ibadah haji. Ibadah haji baru beliau lakukan pada tahun kesepuluh, dua tahun kemudian. Ibadah yang beliau lakukan hanyalah sebuah ibadah umrah, yang kalau diurutkan adalah umrah yang ketiga. 4. Umrah Keempat Sedangkan umrah yang keempat atau yang terakhir, adalah umrah yang beliau lakukan bersamaan dengan haji di tahun kesepuluh hijriyah. Diriwayatkan saat itu Rasulullah SAW melakukan haji dan berangkat dari kota Madinah Al-Munawwarah. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa orang-orang yang mendengar khutbah wada’ di padang Arafah saat itu tidak kurang dari 124.000 shahabat. Pada saat itu turun ayat yang menyatakan bahwa agama Islam telah turun secara sempurna, kenikmatan Allah SWT juga sudah paripurna, serta dinyatakan bahwa agama yang 50 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah diridhai Allah SWT hanyalah agama Islam. ‫ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﺿِﻴﺖ‬‫ﺭ‬‫ﺘِﻲ ﻭ‬‫ﻤ‬‫ ﻧِﻌ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻤ‬‫ﻤ‬‫ﺃﹶﺗ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ ﺩِﻳﻨ‬‫ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹾﺖ‬‫ ﺃﹶﻛﹾﻤ‬‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ﺍﻟﹾﻴ‬ ‫ ﺩِﻳﻨﺎ‬‫ﻼﹶﻡ‬‫ﺍﻹِﺳ‬ Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3) B. Haji Rasulullah SAW Kisah tentang perjalanan haji Rasulullah SAW banyak diterangkan di dalam hadits-hadits nabawi, namun di antara hadits yang paling lengkap dan masyhur serta paling kuat sanadnya adalah hadits Jabir radhiyallahuanhu. Hadits ini juga termasuk hadits yang amat panjang. 1. Hadits Lengkap Haji Rasulullah SAW Ada sebuah hadits yang cukup panjang menceritakan detail-detail perjalanan haji Rasulullah SAW. Hadits itu lebih dikenal sebagai hadits Jabir, karena diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu. ‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﺞ‬‫ﺤ‬‫ ﻳ‬‫ ﻟﹶﻢ‬‫ ﺳِﻨِﲔ‬‫ﻊ‬‫ﻜﹶﺚﹶ ﺗِﺴ‬‫ ﻣ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺭ‬ ‫ﻢ‬ ‫ﻠﱠ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺓِ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ‬‫ﺎﺷِﺮ‬‫ﺎﺱِ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺃﹶﺫﱠﻥﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨ‬ ِ‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺑِﺮ‬‫ﻢ‬‫ﺄﹾﺗ‬‫ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻤِﺲ‬‫ﻠﹾﺘ‬‫ ﻳ‬‫ﻢ‬‫ ﻛﹸﻠﱡﻬ‬‫ ﻛﹶﺜِﲑ‬‫ﺮ‬‫ﺸ‬‫ﺔﹶ ﺑ‬‫ﺪِﻳﻨ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻓﹶﻘﹶﺪِﻡ‬‫ﺎﺝ‬‫ﺣ‬ ِ‫ﻠِﻪ‬‫ﻤ‬‫ﻞﹶ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﻋ‬‫ﻤ‬‫ﻌ‬‫ﻳ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺻ‬ Sembilan tahun lamanya beliau menetap di Madinah, namun beliau belum haji. Kemudian beliau memberitahukan bahwa tahun kesepuluh beliau akan naik haji. Karena itu, 51 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah berbondong-bondonglah orang datang ke Madinah, hendak ikut bersama-sama Rasulullah SAW untuk beramal seperti amalan beliau. ٍ‫ﺲ‬‫ﻴ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ﺖ‬‫ﺎﺀُ ﺑِﻨ‬‫ﻤ‬‫ ﺃﹶﺳ‬‫ﺕ‬‫ﻟﹶﺪ‬‫ﻔﹶﺔِ ﻓﹶﻮ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﺎ ﺫﹶﺍ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻪ‬‫ﻌ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻨ‬‫ﺟ‬‫ﺮ‬‫ﻓﹶﺨ‬ ِ‫ﻪ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺭ‬‫ﻠﹶﺖ‬‫ﺳ‬‫ﻜﹾﺮٍ ﻓﹶﺄﹶﺭ‬‫ ﺃﹶﺑِﻲ ﺑ‬‫ﻦ‬‫ ﺑ‬‫ﺪ‬‫ﻤ‬‫ﺤ‬‫ﻣ‬ ‫ﺮِﻣِﻲ‬‫ﺃﹶﺣ‬‫ﺏٍ ﻭ‬‫ﺜﹾﻔِﺮِﻱ ﺑِﺜﹶﻮ‬‫ﺘ‬‫ﺍﺳ‬‫ﺴِﻠِﻲ ﻭ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﻏﹾﺘ‬‫ﻊ‬‫ﻨ‬‫ ﺃﹶﺻ‬‫ﻒ‬‫ ﻛﹶﻴ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻭ‬ Lalu kami berangkat bersama-sama dengan beliau. Ketika sampai di Dzulhulaifah, Asma` binti Humais melahirkan puteranya, Muhammad bin Abu Bakar. Dia menyuruh untuk menanyakan kepada Rasulullah SAW apa yang harus dilakukannya (karena melahirkan itu). Maka beliau pun bersabda: Mandi dan pakai kain pembalutmu. Kemudian pakai pakaian ihrammu kembali. ‫ﻛِﺐ‬‫ ﺭ‬‫ﺠِﺪِ ﺛﹸﻢ‬‫ﺴ‬‫ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﻠﱠﻰ ﺭ‬‫ﻓﹶﺼ‬ ‫ﺪ‬ ‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣ‬‫ﺕ‬‫ﻈﹶﺮ‬‫ﺍﺀِ ﻧ‬‫ﺪ‬‫ﻴ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ ﻋ‬‫ﻪ‬‫ﺎﻗﹶﺘ‬‫ ﺑِﻪِ ﻧ‬‫ﺕ‬‫ﻮ‬‫ﺘ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺍﺳ‬‫ﺘ‬‫ﺍﺀَ ﺣ‬‫ﻮ‬‫ﺍﻟﹾﻘﹶﺼ‬ ‫ﻦ‬‫ﻋ‬‫ ﻭ‬‫ﻤِﻴﻨِﻪِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ ﻳ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬‫ﺎﺵٍ ﻭ‬‫ﻣ‬‫ﺍﻛِﺐٍ ﻭ‬‫ ﺭ‬‫ﻪِ ﻣِﻦ‬‫ﻳ‬‫ﺪ‬‫ ﻳ‬‫ﻦ‬‫ﺑﻴ‬ ‫ﺮِﻱ‬‫ﺼ‬‫ﺑ‬ ‫ﻪ‬ ‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺭ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﹾﻔِﻪِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ ﺧ‬‫ﻣِﻦ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺭِﻩِ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﺴ‬‫ﻳ‬ ‫ﺎ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﺄﹾﻭِﻳﻠﹶﻪ‬‫ ﺗ‬‫ﺮِﻑ‬‫ﻌ‬‫ ﻳ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ﺁﻥﹸ ﻭ‬‫ﺰِﻝﹸ ﺍﻟﹾﻘﹸﺮ‬‫ﻨ‬‫ﻪِ ﻳ‬‫ﻋﻠﹶﻴ‬ ‫ﺎ ﻭ‬‫ﺮِﻧ‬‫ ﺃﹶﻇﹾﻬ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ِ‫ﺎ ﺑِﻪ‬‫ﻤِﻠﹾﻨ‬‫ﺀٍ ﻋ‬‫ﻲ‬‫ ﺷ‬‫ﻤِﻞﹶ ﺑِﻪِ ﻣِﻦ‬‫ﻋ‬ Rasulullah SAW shalat dua raka'at di masjid Dzulhulaifah, kemudian beliau naiki untanya yang bernama Qashwa. Setelah sampai di Baida`, kulihat sekelilingku, alangkah banyaknya orang yang mengiringi beliau, yang berkendaraan dan yang berjalan kaki, di kanan-kiri dan di belakang beliau. Ketika itu turun Al Qur`an (wahyu), dimana Rasulullah SAW 52 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah mengerti maksudnya, yaitu sebagaimana petunjuk amal yang harus kami amalkan. ‫ ﺇِﻥﱠ‬‫ﻚ‬‫ﻴ‬‫ ﻟﹶﺒ‬‫ ﻟﹶﻚ‬‫ﺮِﻳﻚ‬‫ ﻻ ﺷ‬‫ﻚ‬‫ﻴ‬‫ ﻟﹶﺒ‬‫ﻚ‬‫ﻴ‬‫ ﻟﹶﺒ‬‫ﻢ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻬ‬‫ﻚ‬‫ﻴ‬‫ﺣِﻴﺪِ ﻟﹶﺒ‬‫ﻮ‬‫ﻞﱠ ﺑِﺎﻟﺘ‬‫ﻓﹶﺄﹶﻫ‬ ‫ﺬﹶﺍ‬‫ ﺑِﻬ‬‫ﺎﺱ‬‫ﻞﱠ ﺍﻟﻨ‬‫ﺃﹶﻫ‬‫ﻚ ﻭ‬  ‫ ﻟﹶ‬‫ﺮِﻳﻚ‬‫ ﻻ ﺷ‬‫ﻠﹾﻚ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻭ‬‫ﺔﹶ ﻟﹶﻚ‬‫ﻤ‬‫ﻌ‬‫ﺍﻟﻨ‬‫ ﻭ‬‫ﺪ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ ‫ﻬِﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﱠﻠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﺩ‬‫ﺮ‬‫ ﻳ‬‫ﻬِﻠﱡﻮﻥﹶ ﺑِﻪِ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳ‬ ‫ﻪ‬‫ﺘ‬‫ﻠﹾﺒِﻴ‬‫ ﺗ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻟﹶﺰِﻡ‬‫ ﻭ‬‫ﻪ‬‫ﺌﹰﺎ ﻣِﻨ‬‫ﻴ‬‫ﺷ‬ Lalu beliau teriakan bacaan talbiyah: Aku patuhi perintah-Mu ya Allah, aku patuhi, aku patuhi. Tiada sekutu bagi-Mu, aku patuhi perintah-Mu; sesungguhnya puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu, aku patuhi perintah-Mu). Maka talbiyah pula orang banyak seperti talbiyah Nabi SAW itu.  ِ‫ﺮ‬‫ﻌ‬‫ﺎ ﻧ‬‫ﻨ‬‫ ﻟﹶﺴ‬‫ﺞ‬‫ﻮِﻱ ﺇِﻻ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻨ‬‫ﺎ ﻧ‬‫ﻨ‬‫ﻟﹶﺴ‬: ‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﺎﺑِﺮ‬‫ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺟ‬ ‫ﻑ‬ ‫ﻰ‬‫ﺸ‬‫ﻣ‬‫ﻞﹶ ﺛﹶﻼﺛﹰﺎ ﻭ‬‫ﻣ‬‫ ﻓﹶﺮ‬‫ﻛﹾﻦ‬‫ ﺍﻟﺮ‬‫ﻠﹶﻢ‬‫ﺘ‬‫ ﺍﺳ‬‫ﻪ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺓﹶ ﺣ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬ ‫ﺨِﺬﹸﻭﺍ ﻣِﻦ‬‫ﺍﺗ‬‫ﺃﹶ ) ﻭ‬‫ﻼﻡ ﻓﹶﻘﹶﺮ‬‫ﻪِ ﺍﻟﺴ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻫِﻴﻢ‬‫ﺮ‬‫ﻘﹶﺎﻡِ ﺇِﺑ‬‫ﻔﹶﺬﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣ‬‫ ﻧ‬‫ﺎ ﺛﹸﻢ‬‫ﻌ‬‫ﺑ‬‫ﺃﹶﺭ‬ ‫ﺖِ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﺃﹶﺑِﻲ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺑ‬‫ ﻭ‬‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻘﹶﺎﻡ‬‫ﻞﹶ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻌ‬‫ﻰ ( ﻓﹶﺠ‬‫ﻠ‬‫ﺼ‬‫ ﻣ‬‫ﺍﻫِﻴﻢ‬‫ﺮ‬‫ﻘﹶﺎﻡِ ﺇِﺑ‬‫ﻣ‬ ‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻦ‬‫ ﺇِﻻ ﻋ‬‫ﻩ‬‫ ﺫﹶﻛﹶﺮ‬‫ﻪ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﻻ ﺃﹶﻋ‬‫ﻘﹸﻮﻝﹸ ﻭ‬‫ﻳ‬ ‫ﻭﻥﹶ( ﺛﹸﻢ‬‫ﺎ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﻓِﺮ‬‫ﻬ‬‫ﺎ ﺃﹶﻳ‬‫ )ﻗﹸﻞﹾ ﻳ‬‫( ﻭ‬‫ﺪ‬‫ ﺃﹶﺣ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮ‬‫ﻦِ )ﻗﹸﻞﹾ ﻫ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﻛﹾﻌ‬‫ﺃﹸ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮ‬‫ﻘﹾﺮ‬‫ﻳ‬ ‫ﻪ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﺘ‬‫ﻛﹾﻦِ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺮ‬‫ﻊ‬‫ﺟ‬‫ﺭ‬ Jabir berkata : Niat kami hanya untuk mengerjakan haji, dan kami belum mengenal umrah. Setelah sampai di Baitullah, beliau cium salah satu sudutnya (hajar Aswad), kemudian 53 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah beliau thawaf, lari-lari kecil tiga kali dan berjalan biasa empat kali. Kemudian beliau terus menuju ke Maqam Ibrahim 'alais Salam, lalu beliau baca ayat: Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat... (Al Baqarah: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu diantaranya dengan Baitullah. Sementara itu ayahku berkata bahwa Nabi SAW membaca dalam shalatnya: QUL HUWALLAHU AHADL� (Al Ikhlas: 14). Dan: QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN.. (Al Kafirun: 1-6). Kemudian beliau kembali ke sudut Bait (hajar Aswad) lalu diciumnya pula. ‫ﻔﹶﺎ‬‫ﺃﹶ ) ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬‫ﻔﹶﺎ ﻗﹶﺮ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﺎ ﻣِﻦ‬‫ﻧ‬‫ﺎ ﺩ‬‫ﻔﹶﺎ ﻓﹶﻠﹶﻤ‬‫ﺎﺏِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺼ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﺝ‬‫ﺮ‬‫ ﺧ‬‫ﺛﹸﻢ‬ ‫ﻗِﻲ‬‫ﻔﹶﺎ ﻓﹶﺮ‬‫ﺃﹶ ﺑِﺎﻟﺼ‬‫ﺪ‬‫ ﺑِﻪِ ﻓﹶﺒ‬‫ﺃﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺪ‬‫ﺎ ﺑ‬‫ﺃﹸ ﺑِﻤ‬‫ﺑﺪ‬‫ﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ( ﺃﹶ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺓﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻭﺍﻟﹾﻤ‬ ‫ ﻻ‬: ‫ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺮ‬‫ﻛﹶﺒ‬‫ ﻭ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﻮ‬‫ﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ﺃﹶﻯ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﻰ ﺭ‬‫ﺘ‬‫ﻪِ ﺣ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﹶﻰ‬‫ ﻋ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﺪ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻟﹶﻪ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﹾﻚ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﺮِﻳﻚ‬‫ ﻻ ﺷ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ ﻭ‬‫ ﺇِﻻ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺇِﻟﹶﻪ‬ ‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ ﻋ‬‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ﻧ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﻋ‬‫ ﻭ‬‫ﺰ‬‫ﺠ‬‫ ﺃﹶﻧ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ ﻭ‬‫ ﺇِﻻ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﻻ ﺇِﻟﹶﻪ‬‫ﺀٍ ﻗﹶﺪِﻳﺮ‬‫ﻲ‬‫ﻛﹸﻞﱢ ﺷ‬ ‫ﺬﹶﺍ ﺛﹶﻼﺙﹶ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻣِﺜﹾﻞﹶ ﻫ‬‫ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺑ‬‫ﻋ‬‫ ﺩ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﺏ‬‫ﺰ‬‫ﻡ ﺍﻷَﺣ‬ ‫ﺰ‬‫ﻫ‬‫ﻭ‬ ٍ‫ﺍﺕ‬‫ﺮ‬‫ﻣ‬ Kemudian melalui pintu, beliau pergi ke Shafa. Setelah dekat ke bukit Shafa beliau membaca ayat: Sesungguhnya Sa'i antara Shafa dan Marwah termasuk lambanglambang kebesaran Agama Allah... (Al Baqarah: 1589). Kemudian mulailah dia melaksanakan perintah Allah. Maka dinaikinya bukit shafa. Setelah kelihatan Baitullah, lalu beliau menghadap ke kiblat seraya mentauhidkan Allah dan mengagungkan-Nya. Dan beliau membaca: Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan dan segala puji, sedangkan Dia Maha Kuasa atas segalagalanya. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain 54 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Allah satu-satu-Nya, Yang Menepati janji-Nya dan menolong hamba-hamba-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya sendirian). Kemudian beliau berdo'a. Ucapan tahlil itu diulanginya sampai tiga kali. ‫ﻰ‬‫ﻌ‬‫ﺍﺩِﻱ ﺳ‬‫ﻄﹾﻦِ ﺍﻟﹾﻮ‬‫ ﻓِﻲ ﺑ‬‫ﺎﻩ‬‫ﻣ‬‫ ﻗﹶﺪ‬‫ﺖ‬‫ﺒ‬‫ﺼ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺍﻧ‬‫ﺘ‬‫ﺓِ ﺣ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻝﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺰ‬‫ ﻧ‬‫ﺛﹸﻢ‬ ‫ﺎ‬‫ﺓِ ﻛﹶﻤ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻞﹶ ﻋ‬‫ﺓﹶ ﻓﹶﻔﹶﻌ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ﻰ ﺣ‬‫ﺸ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﺗ‬‫ﻌِﺪ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺻ‬‫ﺘ‬‫ﺣ‬ ‫ﺓِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟﹶﻮ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺍﻓِﻪِ ﻋ‬‫ ﻃﹶﻮ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺁﺧِﺮ‬‫ﺘ‬‫ﻔﹶﺎ ﺣ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﺼ‬‫ﻞﹶ ﻋ‬‫ﻓﹶﻌ‬ ‫ﺎ‬‫ﻬ‬‫ﻠﹾﺘ‬‫ﻌ‬‫ﺟ‬‫ ﻭ‬‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ﻖ‬‫ ﺃﹶﺳ‬‫ ﻟﹶﻢ‬‫ﺕ‬‫ﺮ‬‫ﺑ‬‫ﺪ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﺍﺳ‬‫ﺮِﻱ ﻣ‬‫ ﺃﹶﻣ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﻠﹾﺖ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ﻲ ﺍﺳ‬‫ﹶﺃﻧ‬ ‫ﺓﹰ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺎ ﻋ‬‫ﻠﹾﻬ‬‫ﻌ‬‫ﺠ‬‫ﻟﹾﻴ‬‫ﺤِﻞﱠ ﻭ‬‫ ﻓﹶﻠﹾﻴ‬‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﻫ‬‫ﻪ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﺲ‬‫ ﻟﹶﻴ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣِﻨ‬‫ﻦ‬‫ﺓﹰ ﻓﹶﻤ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻋ‬ Kemudian beliau turun di Marwa. Ketika sampai di lembah, beliau berlari-lari kecil. Dan sesudah itu, beliau menuju bukit Marwa sambil berjalan kembali. setelah sampai di bukit Marwa, beliau berbuat apa yang diperbuatnya di bukit Shafa. Tatkala beliau mengakhiri sa'i-nya di bukit Marwa, beliau berujar: Kalau aku belum lakukan apa yang telah kuperbuat, niscaya aku tidak membawa hadya dan menjadikannya umrah. ‫ﻡ‬ ‫ﺬﹶﺍ ﺃﹶ‬‫ﺎ ﻫ‬‫ﺎﻣِﻨ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺃﹶﻟِﻌ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ﻢٍ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻳ‬‫ﺸ‬‫ﻌ‬‫ﻦِ ﺟ‬‫ﺎﻟِﻚِ ﺑ‬‫ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﺍﻗﹶﺔﹸ ﺑ‬‫ﺮ‬‫ ﺳ‬‫ﻓﹶﻘﹶﺎﻡ‬ ‫ﺓﹰ ﻓِﻲ‬‫ﺍﺣِﺪ‬‫ ﻭ‬‫ﻪ‬‫ﺎﺑِﻌ‬‫ ﺃﹶﺻ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻚ‬‫ﺒ‬‫ﺪٍ؟ ﻓﹶﺸ‬‫ﻷَﺑ‬ ٍ‫ﺪ‬‫ﺪٍ ﺃﹶﺑ‬‫ﻞﹾ ﻷَﺑ‬‫ﻦِ ﻻ ﺑ‬‫ﻴ‬‫ﺗ‬‫ﺮ‬‫ ﻣ‬‫ﺞ‬‫ﺓﹸ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﻠﹶﺖ‬‫ﺧ‬‫ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺩ‬‫ﻯ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻷُﺧ‬ Lalu Suraqah bin Malik bin Ju'tsyum, Ya, Rasulullah! Apakah untuk tahun ini saja ataukah untuk selama-lamanya? Rasulullah SAW memperpanjangkan jari-jari tangannya yang lain seraya bersabda: Memasukkan umrah ke dalam haji. Memasukkan umrah ke dalam haji, tidak! Bahkan untuk selama-lamanya. 55 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺪ‬ ‫ﺟ‬‫ ﻓﹶﻮ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﻥِ ﺍﻟﻨ‬‫ﺪ‬‫ﻦِ ﺑِﺒ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﹾﻴ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﻠِﻲ‬‫ ﻋ‬‫ﻗﹶﺪِﻡ‬‫ﻭ‬ ‫ﻠﹶﺖ‬‫ﺤ‬‫ﺍﻛﹾﺘ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﺒِﻴﻐ‬‫ﺎ ﺻ‬‫ﺎﺑ‬‫ ﺛِﻴ‬‫ﺖ‬‫ﻟﹶﺒِﺴ‬‫ﻞﱠ ﻭ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﻣِﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﺔﹶ ﺭ‬‫ﻓﹶﺎﻃِﻤ‬ ‫ﻲ‬ ِ‫ﻠ‬‫ﺬﹶﺍ ﻗﹶﺎ ﹶﻝ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﻋ‬‫ﻧِﻲ ﺑِﻬ‬‫ﺮ‬‫ ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﺑِﻲ ﺃﹶﻣ‬‫ﺎ ﻓﹶﻘﹶﺎﻟﹶﺖ‬‫ﻬ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﻜﹶﺮ‬‫ﻓﹶﺄﹶﻧ‬ ‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﱠﻠﻪ‬‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺭ‬‫ﺖ‬‫ﺒ‬‫ﺍﻕِ ﻓﹶﺬﹶﻫ‬‫ﻘﹸﻮﻝﹸ ﺑِﺎﻟﹾﻌِﺮ‬‫ﻳ‬ ‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﻟِﺮ‬‫ﻔﹾﺘِﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ ﻣ‬‫ﺖ‬‫ﻌ‬‫ﻨ‬‫ﺔﹶ ﻟِﻠﱠﺬِﻱ ﺻ‬‫ﻠﹶﻰ ﻓﹶﺎﻃِﻤ‬‫ﺎ ﻋ‬‫ﺷ‬‫ﺤﺮ‬  ‫ﻣ‬ ‫ﺎ‬‫ﻬ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﺕ‬‫ﻜﹶﺮ‬‫ﻲ ﺃﹶﻧ‬‫ ﺃﹶﻧ‬‫ﻪ‬‫ﺗ‬‫ﺮ‬‫ﺒ‬‫ ﻓﹶﺄﹶﺧ‬‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﺕ‬‫ﺎ ﺫﹶﻛﹶﺮ‬‫ ﻓِﻴﻤ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ‫ﻗﹶﺖ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻗﹶﺖ‬‫ﺪ‬‫ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﺻ‬ Sementara itu Ali datang dari Yaman membawa hewan kurban Nabi SAW. didapatinya Fathimah termasuk orang yang tahallul; dia mengenakan pakaian bercelup dan bercelak mata. Ali melarangnya berbuat demikian. Fathimah menjawab, Ayahku sendiri yang menyuruhku berbuat begini. Ali berkata; Maka aku pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta fatwa terhadap perbuatan Fathimah tersebut. Kujelaskan kepada beliau bahwa aku mencegahnya berbuat demikian. Beliau pun bersabda,”Fathimah benar. Fatimah benar”. ‫ﻞﱠ‬‫ﺎ ﺃﹶﻫ‬‫ﻲ ﺃﹸﻫِ ﱡﻞ ﺑِﻤ‬‫ ﺇِﻧ‬‫ﻢ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻬ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺖ‬‫ﺿ‬‫ ﻓﹶﺮ‬‫ ﺣِﲔ‬‫ﺎﺫﹶﺍ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ﻣ‬ ‫ﺔﹸ‬‫ﺎﻋ‬‫ﻤ‬‫ﺤِﻞﱡ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﻜﹶﺎﻥﹶ ﺟ‬‫ ﻓﹶﻼﹶ ﺗ‬‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ﻌِﻲ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﺈِﻥﱠ ﻣ‬‫ﻮﻟﹸﻚ‬‫ﺳ‬‫ﺑِﻪِ ﺭ‬ ‫ﻪ‬ ‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﻰ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻨ‬‫ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺃﹶﺗ‬‫ﻦِ ﻭ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﹾﻴ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﻠِﻲ‬‫ ِﺑﻪِ ﻋ‬‫ﻱِ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻗﹶﺪِﻡ‬‫ﺪ‬‫ﺍﻟﹾﻬ‬ ‫ﻠﱠﻰ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﻭﺍ ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻨ‬‫ﺮ‬‫ﻗﹶﺼ‬‫ ﻭ‬‫ﻢ‬‫ ﻛﹸﻠﱡﻬ‬‫ﺎﺱ‬‫ﻞﱠ ﺍﻟﻨ‬‫ ﻣِﺎﺋﹶﺔﹰ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻓﹶﺤ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﻫ‬‫ﻪ‬‫ﻌ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ 56 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Kemudian beliau bertanya: Apa yang kamu baca ketika hendak menunaikan haji? Ali berkata; Aku menjawab: Ya Allah, aku aku niat menunaikan ibadah haji seperti yang dicontohkan oleh Rasul Engkau. Kemudian Ali bertanya, Tetapi aku membawa hwankurban, bagaimana itu? Beliau menjawab: Kamu jangan tahallul. Ja'far berkata; Jumlah hadya yang dibawa Ali dari Yaman dan yang dibawa Nabi SAW ada seratus ekor. Para jama'ah telah tahallul dan bercukur semuanya, melainkan Nabi SAW dan orang-orang yang membawa hadya beserta beliau. ‫ﻛِﺐ‬‫ﺭ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻠﱡﻮﺍ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ﻰ ﻓﹶﺄﹶﻫ‬‫ﻮﺍ ﺇِﻟﹶﻰ ﻣِﻨ‬‫ﻬ‬‫ﺟ‬‫ﻮ‬‫ﺔِ ﺗ‬‫ﻭِﻳ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﺘ‬‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ‬‫ﻓﹶﻠﹶﻤ‬ ‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺎ ﺍﻟﻈﱡﻬ‬‫ﻠﱠﻰ ﺑِﻬ‬‫ ﻓﹶﺼ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺭ‬ ‫ﺲ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ﺖ‬‫ﻰ ﻃﹶﻠﹶﻌ‬‫ﺘ‬‫ﻜﹶﺚﹶ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣ‬‫ ﻣ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻔﹶﺠ‬‫ﺎﺀَ ﻭ‬‫ﺍﻟﹾﻌِﺸ‬‫ ﻭ‬‫ﺮِﺏ‬‫ﻐ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻭ‬ ‫ﻪ‬ ‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺓﹶ ﻓﹶﺴ‬‫ﻤِﺮ‬‫ ﺑِﻨ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﺏ‬‫ﺮ‬‫ﻀ‬‫ﺮٍ ﺗ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺔٍ ﻣِﻦ‬‫ ﺑِﻘﹸﺒ‬‫ﺮ‬‫ﺃﹶﻣ‬‫ﻭ‬ ِ‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺮِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻌ‬‫ﺸ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺪ‬‫ ﻋِﻨ‬‫ﺍﻗِﻒ‬‫ ﻭ‬‫ﻪ‬‫ ﺇِﻟﱠﺎ ﺃﹶﻧ‬‫ﺶ‬‫ﻳ‬‫ ﻗﹸﺮ‬‫ﻚ‬‫ﺸ‬‫ﻟﹶﺎ ﺗ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﱠﻰ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﺎﺯ‬‫ﺔِ ﻓﹶﺄﹶﺟ‬‫ﺎﻫِﻠِﻴ‬‫ﻊ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺠ‬ ‫ﻨ‬‫ﺼ‬‫ ﺗ‬‫ﺶ‬‫ﻳ‬‫ ﻗﹸﺮ‬‫ﺖ‬‫ﺎ ﻛﹶﺎﻧ‬‫ﻛﹶﻤ‬ ‫ﺓﹶ‬‫ﻤِﺮ‬‫ ﺑِﻨ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﺖ‬‫ﺮِﺑ‬‫ ﺿ‬‫ﺔﹶ ﻗﹶﺪ‬‫ ﺍﻟﹾﻘﹸﺒ‬‫ﺪ‬‫ﺟ‬‫ﻓﹶﺔﹶ ﻓﹶﻮ‬‫ﺮ‬‫ﻰ ﻋ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ ‫ﺎ‬‫ﻝﹶ ﺑِﻬ‬‫ﺰ‬‫ﻓﹶﻨ‬ ‫ﻦ‬ ‫ﻄﹾ‬‫ﻰ ﺑ‬‫ ﻓﹶﺄﹶﺗ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﺣِﻠﹶﺖ‬‫ﺍﺀِ ﻓﹶﺮ‬‫ﻮ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻘﹶﺼ‬‫ﺮ‬‫ ﺃﹶﻣ‬‫ﺲ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ﺍﻏﹶﺖ‬‫ﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﺯ‬‫ﺘ‬‫ﺣ‬ ‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺣ‬‫ﺍﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻮ‬‫ﺃﹶﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺀَﻛﹸﻢ‬‫ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺇِﻥﱠ ﺩِﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺱ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻄﹶﺐ‬‫ﺍﺩِﻱ ﻓﹶﺨ‬‫ﺍﻟﹾﻮ‬ 57 ‫‪Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah‬‬ ‫‪Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah‬‬ ‫ﻛﹶﺤ‪‬ﺮ‪‬ﻣ‪‬ﺔِ ﻳ‪‬ﻮ‪‬ﻣِﻜﹸﻢ‪ ‬ﻫ‪‬ﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﺷ‪‬ﻬ‪‬ﺮِﻛﹸﻢ‪ ‬ﻫ‪‬ﺬﹶﺍ ﻓِﻲ ﺑ‪‬ﻠﹶﺪِﻛﹸﻢ‪ ‬ﻫ‪‬ﺬﹶﺍ ﺃﹶﻟﹶﺎ ﻛﹸﻞﱡ‬ ‫ﺷ‪‬ﻲ‪‬ﺀٍ ﻣِﻦ‪ ‬ﺃﹶﻣ‪‬ﺮِ ﺍﻟﹾﺠ‪‬ﺎﻫِﻠِﻴ‪‬ﺔِ ﺗ‪‬ﺤ‪‬ﺖ‪ ‬ﻗﹶﺪ‪‬ﻣ‪‬ﻲ‪ ‬ﻣ‪‬ﻮ‪‬ﺿ‪‬ﻮﻉ‪ ‬ﻭ‪‬ﺩِﻣ‪‬ﺎﺀُ ﺍﻟﹾﺠ‪‬ﺎﻫِﻠِﻴ‪‬ﺔِ‬ ‫ﻣ‪‬ﻮ‪‬ﺿ‪‬ﻮﻋ‪‬ﺔﹲ ﻭ‪‬ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ‪‬ﻝﹶ ﺩ‪‬ﻡٍ ﺃﹶﺿ‪‬ﻊ‪ ‬ﻣِﻦ‪ ‬ﺩِﻣ‪‬ﺎﺋِﻨ‪‬ﺎ ﺩ‪‬ﻡ‪ ‬ﺍﺑ‪‬ﻦِ ﺭ‪‬ﺑِﻴﻌ‪‬ﺔﹶ ﺑ‪‬ﻦِ ﺍﻟﹾﺤ‪‬ﺎﺭِ ِ‬ ‫ﺙ‬ ‫ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣ‪‬ﺴ‪‬ﺘ‪‬ﺮ‪‬ﺿِﻌ‪‬ﺎ ﻓِﻲ ﺑ‪‬ﻨِﻲ ﺳ‪‬ﻌ‪‬ﺪٍ ﻓﹶ ﹶﻘﺘ‪‬ﻠﹶﺘ‪‬ﻪ‪ ‬ﻫ‪‬ﺬﹶﻳ‪‬ﻞﹲ ﻭ‪‬ﺭِﺑ‪‬ﺎ ﺍﻟﹾﺠ‪‬ﺎﻫِﻠِﻴ‪‬ﺔِ ﻣ‪‬ﻮ‪‬ﺿ‪‬ﻮﻉ‪‬‬ ‫ﻭ‪‬ﺃﹶﻭ‪‬ﻝﹸ ﺭِﺑ‪‬ﺎ ﺃﹶﺿ‪‬ﻊ‪ ‬ﺭِﺑ‪‬ﺎﻧ‪‬ﺎ ﺭِﺑ‪‬ﺎ ﻋ‪‬ﺒ‪‬ﺎﺱِ ﺑ‪‬ﻦِ ﻋ‪‬ﺒ‪‬ﺪِ ﺍﻟﹾﻤ‪‬ﻄﱠﻠِﺐِ ﻓﹶﺈِﻧ‪‬ﻪ‪ ‬ﻣ‪‬ﻮ‪‬ﺿ‪‬ﻮﻉ‪ ‬ﻛﹸﻠﱡﻪ‪‬‬ ‫ﻓﹶﺎﺗ‪‬ﻘﹸﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪ‪ ‬ﻓِﻲ ﺍﻟﻨ‪‬ﺴ‪‬ﺎﺀِ ﻓﹶﺈِﻧ‪‬ﻜﹸﻢ‪ ‬ﺃﹶﺧ‪‬ﺬﹾﺗ‪‬ﻤ‪‬ﻮﻫ‪‬ﻦ‪ ‬ﺑِﺄﹶﻣ‪‬ﺎﻥِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‪‬ﺍﺳ‪‬ﺘ‪‬ﺤ‪‬ﻠﹶﻠﹾﺘ‪ ‬ﻢ‬ ‫ﻓﹸﺮ‪‬ﻭﺟ‪‬ﻬ‪‬ﻦ‪ ‬ﺑِﻜﹶﻠِﻤ‪‬ﺔِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‪‬ﻟﹶﻜﹸﻢ‪ ‬ﻋ‪‬ﻠﹶﻴ‪‬ﻬِﻦ‪ ‬ﺃﹶﻥﹾ ﻟﹶﺎ ﻳ‪‬ﻮﻃِﺌﹾﻦ‪ ‬ﻓﹸﺮ‪‬ﺷ‪‬ﻜﹸﻢ‪ ‬ﺃﹶﺣ‪‬ﺪ‪‬ﺍ‬ ‫ﺡ ﻭ‪‬ﻟﹶﻬ‪ ‬ﻦ‬ ‫ﺗ‪‬ﻜﹾﺮ‪‬ﻫ‪‬ﻮﻧ‪‬ﻪ‪ ‬ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﻓﹶﻌ‪‬ﻠﹾﻦ‪ ‬ﺫﹶﻟِﻚ‪ ‬ﻓﹶﺎﺿ‪‬ﺮِﺑ‪‬ﻮﻫ‪‬ﻦ‪ ‬ﺿ‪‬ﺮ‪‬ﺑ‪‬ﺎ ﻏﹶﻴ‪ ‬ﺮ ﻣ‪‬ﺒ‪‬ﺮ‪ٍ ‬‬ ‫ﻋ‪‬ﻠﹶﻴ‪‬ﻜﹸﻢ‪ ‬ﺭِﺯ‪‬ﻗﹸﻬ‪‬ﻦ‪ ‬ﻭ‪‬ﻛِﺴ‪‬ﻮ‪‬ﺗ‪‬ﻬ‪‬ﻦ‪ ‬ﺑِﺎﹾﻟﻤ‪‬ﻌ‪‬ﺮ‪‬ﻭﻑِ ﻭ‪‬ﻗﹶﺪ‪ ‬ﺗ‪‬ﺮ‪ ‬ﹾﻛﺖ‪ ‬ﻓِﻴ ﹸﻜﻢ‪ ‬ﻣ‪‬ﺎ ﻟﹶﻦ‪‬‬ ‫ﺗ‪‬ﻀِﻠﱡﻮﺍ ﺑ‪‬ﻌ‪‬ﺪ‪‬ﻩ‪ ‬ﺇِﻥﹾ ﺍﻋ‪‬ﺘ‪‬ﺼ‪‬ﻤ‪‬ﺘ‪‬ﻢ‪ ‬ﺑِﻪِ ﻛِﺘ‪‬ﺎﺏ‪ ‬ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‪‬ﺃﹶﻧ‪‬ﺘ‪‬ﻢ‪ ‬ﺗ‪‬ﺴ‪‬ﺄﹶﻟﹸﻮﻥﹶ ﻋ‪‬ﻨ‪‬ﻲ ﻓﹶﻤ‪‬ﺎ‬ ‫ﺃﹶﻧ‪‬ﺘ‪‬ﻢ‪ ‬ﻗﹶﺎﺋِﻠﹸﻮﻥﹶ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ ﻧ‪‬ﺸ‪‬ﻬ‪‬ﺪ‪ ‬ﺃﹶﻧ‪‬ﻚ‪ ‬ﻗﹶﺪ‪ ‬ﺑ‪‬ﻠﱠﻐ‪‬ﺖ‪ ‬ﻭ‪‬ﺃﹶﺩ‪‬ﻳ‪‬ﺖ‪ ‬ﻭ‪‬ﻧ‪‬ﺼ‪‬ﺤ‪‬ﺖ‪ ‬ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ‬ ‫ﺑِﺈِﺻ‪‬ﺒ‪‬ﻌِﻪِ ﺍﻟﺴ‪‬ﺒ‪‬ﺎﺑ‪‬ﺔِ ﻳ‪‬ﺮ‪‬ﻓﹶﻌ‪‬ﻬ‪‬ﺎ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺴ‪‬ﻤ‪‬ﺎﺀِ ﻭ‪‬ﻳ‪‬ﻨ‪‬ﻜﹸﺘ‪‬ﻬ‪‬ﺎ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﻨ‪‬ﺎﺱِ ﺍﻟﻠﱠﻬ‪‬ﻢ‪ ‬ﺍﺷ‪‬ﻬ‪ ‬ﺪ‬ ‫ﺍﻟﻠﱠﻬ‪‬ﻢ‪ ‬ﺍﺷ‪‬ﻬ‪‬ﺪ‪ ‬ﺛﹶﻠﹶﺎﺙﹶ ﻣ‪‬ﺮ‪‬ﺍﺕٍ ﺛﹸﻢ‪ ‬ﺃﹶﺫﱠﻥﹶ ﺛﹸﻢ‪ ‬ﺃﹶﻗﹶﺎﻡ‪ ‬ﻓﹶﺼ‪‬ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻈﱡﻬ‪‬ﺮ‪ ‬ﺛﹸﻢ‪ ‬ﺃﹶﻗﹶﺎﻡ‪‬‬ ‫ﻓﹶﺼ‪‬ﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻌ‪‬ﺼ‪‬ﺮ‪ ‬ﻭ‪‬ﻟﹶﻢ‪ ‬ﻳ‪‬ﺼ‪‬ﻞﱢ ﺑ‪‬ﻴ‪‬ﻨ‪‬ﻬ‪‬ﻤ‪‬ﺎ ﺷ‪‬ﻴ‪‬ﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢ‪ ‬ﺭ‪‬ﻛِﺐ‪ ‬ﺭ‪‬ﺳ‪‬ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‪‬ﻠﱠﻰ‬ ‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‪ ‬ﻋ‪‬ﻠﹶﻴ‪‬ﻪِ ﻭ‪‬ﺳ‪‬ﻠﱠﻢ‪ ‬ﺣ‪‬ﺘ‪‬ﻰ ﺃﹶﺗ‪‬ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‪‬ﻮ‪‬ﻗِﻒ‪ ‬ﻓﹶﺠ‪‬ﻌ‪‬ﻞﹶ ﺑ‪‬ﻄﹾﻦ‪ ‬ﻧ‪‬ﺎﻗﹶﺘِﻪِ ﺍﻟﹾﻘﹶﺼ‪‬ﻮ‪‬ﺍﺀِ ﺇِﻟﹶﻰ‬ ‫ﺍﻟﺼ‪‬ﺨ‪‬ﺮ‪‬ﺍﺕِ ﻭ‪‬ﺟ‪‬ﻌ‪‬ﻞﹶ ﺣ‪‬ﺒ‪‬ﻞﹶ ﺍﻟﹾﻤ‪‬ﺸ‪‬ﺎﺓِ ﺑ‪‬ﻴ‪‬ﻦ‪ ‬ﻳ‪‬ﺪ‪‬ﻳ‪‬ﻪِ ﻭ‪‬ﺍﺳ‪‬ﺘ‪‬ﻘﹾﺒ‪‬ﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‪‬ﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﻠﹶﻢ‪ ‬ﻳ‪‬ﺰ‪‬ﻝﹾ‬ ‫ﻭ‪‬ﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣ‪‬ﺘ‪‬ﻰ ﻏﹶﺮ‪‬ﺑ‪‬ﺖ‪ ‬ﺍﻟﺸ‪‬ﻤ‪‬ﺲ‪ ‬ﻭ‪‬ﺫﹶﻫ‪‬ﺒ‪‬ﺖ‪ ‬ﺍﻟﺼ‪‬ﻔﹾﺮ‪‬ﺓﹸ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣ‪‬ﺘ‪‬ﻰ ﻏﹶﺎﺏ‪‬‬ ‫‪58‬‬ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah ‫ ِﻪ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻓﹶﻊ‬‫ﺩ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﹾﻔﹶﻪ‬‫ﺔﹶ ﺧ‬‫ﺎﻣ‬‫ ﺃﹸﺳ‬‫ﻑ‬‫ﺩ‬‫ﺃﹶﺭ‬‫ ﻭ‬‫ﺹ‬‫ﺍﻟﹾﻘﹸﺮ‬ ‫ﺭِﻙ‬‫ﻮ‬‫ ﻣ‬‫ﺼِﻴﺐ‬‫ﺎ ﻟﹶﻴ‬‫ﻬ‬‫ﺃﹾﺳ‬‫ﻰ ﺇِﻥﱠ ﺭ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﺎﻡ‬‫ﻣ‬‫ﺍﺀِ ﺍﻟﺰ‬‫ﻮ‬‫ ﻟِﻠﹾﻘﹶﺼ‬‫ﻖ‬‫ﻨ‬‫ ﺷ‬‫ﻗﹶﺪ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻭ‬ ‫ﻰ‬‫ﺎ ﺃﹶﺗ‬‫ﺔﹶ ﻛﹸﻠﱠﻤ‬‫ﻜِﻴﻨ‬‫ﺔﹶ ﺍﻟﺴ‬‫ﻜِﻴﻨ‬‫ ﺍﻟﺴ‬‫ﺎﺱ‬‫ﺎ ﺍﻟﻨ‬‫ﻬ‬‫ﻰ ﺃﹶﻳ‬‫ﻨ‬‫ﻤ‬‫ﺪِﻩِ ﺍﻟﹾﻴ‬‫ﻘﹸﻮﻝﹸ ﺑِﻴ‬‫ﻳ‬‫ﻠِﻪِ ﻭ‬‫ﺣ‬‫ﺭ‬ ‫ﻟِﻔﹶﺔﹶ‬‫ﺩ‬‫ﺰ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ﺼ‬‫ﻰ ﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﻗﹶﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺣ‬‫ﻰ ﻟﹶﻬ‬‫ﺧ‬‫ﺎﻝِ ﺃﹶﺭ‬‫ ﺍﻟﹾﺤِﺒ‬‫ﻠﹰﺎ ﻣِﻦ‬‫ﺒ‬‫ﺣ‬ ‫ﺢ‬‫ﺒ‬‫ﺴ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﻦِ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺇِﻗﹶﺎﻣ‬‫ﺍﺣِﺪٍ ﻭ‬‫ﺎﺀَ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭ‬‫ﺍﻟﹾﻌِﺸ‬‫ ﻭ‬‫ﺮِﺏ‬‫ﻐ‬‫ﺎ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﱠﻰ ﺑِﻬ‬‫ﻓﹶﺼ‬ ‫ﻰ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻊ‬‫ﻄﹶﺠ‬‫ ﺍﺿ‬‫ﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺷ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﺑﻴ‬ ‫ﺔٍ ﺛﹸﻢ‬‫ﺇِﻗﹶﺎﻣ‬‫ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭ‬‫ﺢ‬‫ﺒ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺒ‬‫ ﺗ‬‫ ﺣِﲔ‬‫ﺮ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠ‬‫ﺻ‬‫ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠ‬‫ﻃﹶﻠﹶﻊ‬ ‫ﻩ‬ ‫ﺎ‬‫ﻋ‬‫ﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﺪ‬‫ﻞﹶ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺮ‬‫ﻌ‬‫ﺸ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺍﺀَ ﺣ‬‫ﻮ‬‫ ﺍﻟﹾﻘﹶﺼ‬‫ﻛِﺐ‬‫ﺭ‬ ‫ﻞﹶ‬‫ ﻗﹶﺒ‬‫ﻓﹶﻊ‬‫ﺍ ﻓﹶﺪ‬‫ ﺟِﺪ‬‫ﻔﹶﺮ‬‫ﻰ ﺃﹶﺳ‬‫ﺘ‬‫ﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣ‬‫ﻝﹾ ﻭ‬‫ﺰ‬‫ ﻳ‬‫ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ﻭ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻠﹶﻪ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺮ‬‫ﻛﹶﺒ‬‫ﻭ‬ ‫ﻦ‬‫ﺴ‬‫ﻠﹰﺎ ﺣ‬‫ﺟ‬‫ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺭ‬‫ﺎﺱٍ ﻭ‬‫ﺒ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﻞﹶ ﺑ‬‫ ﺍﻟﹾﻔﹶﻀ‬‫ﻑ‬‫ﺩ‬‫ﺃﹶﺭ‬‫ ﻭ‬‫ﺲ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ﻄﹾﻠﹸﻊ‬‫ﺃﹶﻥﹾ ﺗ‬ ‫ﻠﹶﻲ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹸ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻓﹶﻊ‬‫ﺎ ﺩ‬‫ﺎ ﻓﹶﻠﹶﻤ‬‫ﺳِﻴﻤ‬‫ ﻭ‬‫ﺾ‬‫ﻴ‬‫ﺮِ ﺃﹶﺑ‬‫ﻌ‬‫ﺍﻟﺸ‬ Ketika hari Tarwiyah (delapan Dzulhijjah) tiba, mereka berangkat menuju Mina untuk melakukan ibadah haji. Rasulullah SAW menunggang kendaraannya. Di sana beliau shalat Zhuhur, 'Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh. Kemudian beliau menanti sebentar hingga terbit matahari; sementara itu beliau menyuruh orang lebih dahulu ke Namirah untuk mendirikan kemah di sana. Sedangkan Orang Quraisy mengira bahwa beliau tentu akan berhenti di Masy'aril Haram (sebuah bukit di Muzdalifah) sebagaimana biasanya orangorang jahililiyah. Tetapi ternyata beliau terus saja menuju Arafah. Sampai ke Namirah, didapatinya tenda-tenda telah didirikan orang. Lalu beliau berhenti untuk istirahat di situ. Ketika matahari telah condong, beliau menaiki untanya meneruskan. Sampai di tengah-tengah lebah beliau berpidato: 59 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Sesungguhnya menumpahkan darah, merampas harta sesamamu adalah haram sebagaimana haramnya berperang pada hari ini, pada bulan ini, dan di negeri ini. Ketahuilah, semua yang berbau Jahiliyah telah dihapuskan di bawah undang-undangku, termasuk tebusan darah masa jahilijyah. Tebusan darah yang pertama-tama kuhapuskan adalah darah Ibnu Rabi'ah bin Harits yang disusukan oleh Bani Sa'ad, lalu ia dibunuh oleh Huzail. Begitu pula telah kuhapuskan riba jahiliyah; yang mula-mula kuhapuskan ialah riba yang ditetapkan Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya riba itu kuhapuskan semuanya. Kemudian jangalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturanperaturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. Kuwariskan kepadamu sekalian suatu pedoman hidup, yang jika kalian berpegang teguh kepadanya yaitu Al Qur`an. Kalian semua akan ditanya mengenai diriku, lalu bagaimana nanti jawab kalian? mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa Anda benar-benar telah menyampaikan risalah, Anda telah menunaikan tugas dan telah memberi nasehat kepada kami. Kemudian beliau bersabda sambil mengangkat jari telunjuknya ke atas langit dan menunjuk kepada orang banyak: Ya, Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah. Sesudah itu, beliau adzan kemudian qamat, lalu shalat Zhuhur. Lalu qamat lagi dan shalat Ashar tanpa shalat sunnah antara keduanya. Setelah itu, beliau meneruskan perjalanan menuju tempat wukuf. Sampai di sana, dihentikannya unta Qashwa di tempat berbatu-batu dan orang-orang yang berjalan kaki berada di hadapannya. Beliau menghadap ke kiblat, dan senantiasa wukuf sampai matahari terbenam dan mega merah hilang. Kemudian beliau teruskan pula perjalanan dengan membonceng Usamah di belakangnya, sedang beliau sendiri memegang kendali. Beliau tarik tali kekang Unta Qashwa, hingga kepalanya hampir menyentuh bantal pelana. Beliau bersabda dengan isyarat tangannya: Saudara-saudara, tenanglah, tenanglah. Setiap beliau sampai di bukit, beliau dikendorkannya tali unta sedikit, untuk 60 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah memudahkannya mendaki. Sampai di Muzdalifah beliau shalat Maghrib dan Isya`dengan satu kali adzan dan dua qamat tanpa shalat sunnah antara keduanya. Kemudian beliau tidur hingga terbit fajar. Setelah tiba waktu Shubuh, beliau shalat Shubuh dengan satu Adzan dan satu qamat. Kemudian beliau tunggangi pula unta Qaswa meneruskan perjalanan sampai ke Masy'aril Haram. Sampai di sana beliau menghadap ke kiblat, berdo'a, takbir, tahlil dan membaca kaliamat tauhid. Beliau wukuf di sana hingga langit kekuning-kuningan dan berangkat sebelum matahari terbit sambil membonceng Fadlal bin Abbas. Fadlal adalah seorang laki-laki berambut indah dan berwajah putih. Ketika beliau berangkat, berangkat pulalah orang-orang besertanya. Fadlal menengok pada mereka, lalu mukanya ditutup oleh Rasulullah SAW dengan tangannya. Tetapi Fadlal menoleh ke arah lain untuk melihat. Rasulullah SAW menutup pula mukanya dengan tangan lain, sehingga Fadlala mengarahkan pandangannya ke tempat lain. Sampai di tengah lembah Muhassir, dipercepatnya untanya melalui jalan tengah yang langsung menembus ke Jumratul Kubra. Sampai di Jumrah yang dekat dengan sebatang pohon, beliau melempar dengan tujuh buah batu kerikil sambil membaca takbir pada setiap lemparan. Kemudian beliau terus ke tempat penyembelihan kurban. Di sana beliau menyembelih enam puluh tiga hewan kurban dengan tangannya dan sisanya diserahkannya kepada Ali untuk menyembelihnya, yaitu hewan kurban bersama-sama dengan anggota jama'ah yang lain. Kemudian beliau suruh ambil dari setiap hewan kurban itu sepotong kecil, lalu disuruhnya masak dan kemudian beliau makan dagingnya serta beliau minum kuahnya. Sesudah itu, beliau naiki kendaraan beliau menuju ke Baitullah untuk tawaf. Beliau shalat Zhuhur di Makkah. Sesudah itu, beliau datangi Bani Abdul Muthalib yang sedang menimba sumur zamzam. Beliau bersabda kepada mereka: Wahai Bani Abdul Muthalib, berilah kami minum. Kalaulah orang banyak tidak akan salah tangkap, tentu akan kutolong kamu menimba bersama-sama. Lalu mereka timbakan seember, dan beliau pun minum daripadanya. Dan Telah meceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Muhammad telah menceritakan kepadaku bapakku ia berkata; Saya mendatangi Jabir bin Abdullah dan bertanya kepadanya 61 Bab 3 : Keutamaan Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah tentang haji Rasulullah SAW. lalu ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengan haditsnya Hatim bin Isma'il, dan ia menambahkan di dalamnya; Dulu orang-orang disuruh oleh Abu Sayyarah untuk menaiki Himar telanjang. Dan ketika Rasulullah SAW melewati Muzdalifah di Masy'aril Haram, orang-orang Quraisy tidak ragu sedikit pun bahwa beliau akan berhenti di situ dan akan menjadi tempat persinggahannya nanti. Namun beliau melewatinya dan tidak singgah hingga beliau sampai di Arafah dan singgah di sana. 2. Khutbah Wada’ Peristiwa yang sangat fenomenal dalam rangkaian ibadah haji Rasulullah SAW adalah saat beliau berkhutbah di padang Arafah, yang di dalam sejarah disebut dengan khutbah Wada’. Wada’ secara bahasa berarti perpisahan. Dan khutbah ini memang menjadi khutbah perpisahan bagi beliau SAW dengan para shahabatnya, sebab sejak peristiwa itu dengan wafatnya Rasulullah SAW tidak terpaut jarak waktu yang terlalu lama. Secara umum, intisari dari khutbah wada’ ini antara lain bermuatan : 62 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ Bab 3 : Qiran Ifrad & Tamattu’ Ikhtishar A. Haji Qiran 1. Pengertian 2. Dalil 3. Prinsip Qiran 4. Syarat Qiran B. Haji Ifrad 1. Tidak Perlu Denda 2. Hanya Tawaf Ifadhah C. Haji Tamattu' 1. Kenapa disebut tamattu'? 2. Denda Tamattu' D. Mana Yang Lebih Utama? Ada tiga istilah yang seringkali kita dengar terkait dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu qiran (‫)ﻗِﺮَان‬, ifrad (‫ )إِﻓْﺮَاد‬dan tamattu' (‫)ﺗَﻤَﺘﱡﻊ‬. Sesungguhnya ketiga istilah ini membedakan antara teknis penggabungan antara ibadah haji dengan ibadah umrah. Kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud dengan ketiga istilah ini kalau kita belum memahami bentuk haji dan umrah. Sekedar menyegarkan ingatan, haji dan umrah adalah dua jenis ibadah ritual yang masing-masing punya persamaan dan perbedaan. 63 Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Persamaannya antara lain :  Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dalam keadaan berihram.  Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dengan terlebih dahulu mengambil miqat makani, sebagaimana sudah dibahas pada bab sebelumnya.  Umrah punya persamaan dengan haji dimana di antara sekian banyak ritual haji adalah sama-sama terdiri dari tawaf yang bentuknya mengelilingi ka'bah tujuh putaran, disambung dengan sa'i tujuh kali antara Shafa dan Marwah, lalu disambung dengan bercukur atau tahallul. Boleh dibilang ibadah haji adalah ibadah umrah plus beberapa ritual ibadah lainnya. Namun umrah dan haji punya perbedaan yang sangat mendasar, yaitu  Semua ritual umrah yaitu tawaf, sa'i dan bercukur, cukup hanya dilakukan di dalam masjid Al-Haram. Sedangkan ritual haji adalah terdiri dari ritual umrah ditambah dengan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar Jamarat di Mina sambil bermalam selama disana selama beberapa hari.  Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja berkali-kali dalam sehari karena durasinya cukup pendek, sedangkan ibadah haji hanya bisa dikerjakan sekali dalam setahun, karena inti ibadah haji adalah wuquf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Durasi ibadah haji sepanjang 5 sampai 6 hari lamanya. Jadi karena ibadah umrah dan haji punya irisan satu dengan yang lain, atau lebih tepatnya ibadah umrah adalah bagian dari ibadah haji, maka terkadang kedua ibadah itu dilaksanakan sendiri-sendiri, dan terkadang bisa juga dilakukan bersamaan dalam satu ibadah. Dan semua itu akan menjadi jelas kalau kita bahas satu persatu istilah qiran, ifrad dan tamattu'. 64 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ A. Haji Qiran 1. Pengertian a. Bahasa Istilah qiran (‫ )ﻗِﺮَان‬kalau kita perhatikan secara bahasa (etimologi) bermakna : ٍ‫ﺀ‬‫ﻲ‬‫ﺀٍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺷ‬‫ﻲ‬‫ ﺷ‬‫ﻊ‬‫ﻤ‬‫ﺟ‬ Menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Istilah qiran (‫ )ﻗِﺮَان‬oleh orang Arab juga digunakan untuk menyebut tali yang digunakan untuk mengikat dua ekor unta menjadi satu. Ats-Tsa’labi mengatakan : ِ‫ﺍﻥ‬‫ﻌِﲑ‬‫ﻥﹶ ﻓِﻴﻪِ ﺑ‬‫ﻘﹾﺮ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ﺍﻥﹲ ﺣ‬‫ﻞ ﻗِﺮ‬‫ﺒ‬‫ﻘﹶﺎﻝ ﻟِﻠﹾﺤ‬‫ﻻﹶ ﻳ‬ Tali tidaklah disebut qiran kecuali bila tali itu mengikat dua ekor unta. b. Istilah Dan secara istilah haji, qiran adalah : ‫ﺎ‬‫ﻤِﻴﻌ‬‫ ﺟ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺓِ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻌ‬‫ﺮِﻡ‬‫ﺤ‬‫ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬ Seseorang berihram untuk umrah sekaligus juga untuk haji Atau dengan kata lain, haji qiran adalah : ‫ﻞ‬‫ﺎ ﻗﹶﺒ‬‫ﻬ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺧِﻞ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺪ‬‫ ﻳ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﺞ‬‫ﺮِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻬ‬‫ﺓٍ ﻓِﻲ ﺃﹶﺷ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﺑِﻌ‬‫ﺮِﻡ‬‫ﺤ‬‫ ﻳ‬‫ﺃﹶﻭ‬ ِ‫ﺍﻑ‬‫ﺍﻟﻄﱠﻮ‬ Seseorang berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji, 65 Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum thawaf Maka seseorang dikatakan melaksanakan haji dengan cara qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umrah digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah. Kedua ibadah yang berbeda itu digabung dalam satu praktek amal. 2. Dalil Praktek menggabungkan ibadah haji dengan ibadah umrah dibenarkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan hadits nabawi berikut ini. ‫ ٍﺓ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻞﱠ ﺑِﻌ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﺍﻉِ ﻓﹶﻤِﻨ‬‫ﺩ‬‫ﺔِ ﺍﻟﹾﻮ‬‫ﺠ‬‫ ﺣ‬‫ﺎﻡ‬‫ ﻋ‬ ِ‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻊ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻨ‬‫ﺟ‬‫ﺮ‬‫ﺧ‬ ‫ﻮﻝﹸ‬‫ﺳ‬‫ﻞﱠ ﺭ‬‫ﺃﹶﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻞﱠ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻣِﻨ‬‫ﺓٍ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻋ‬‫ﺔٍ ﻭ‬‫ﺠ‬‫ﻞﱠ ﺑِﺤ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻣِﻨ‬‫ﻭ‬ ‫ﺓﹶ ﻟﹶﻢ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻊ‬‫ﻤ‬‫ ﺟ‬‫ ﺃﹶﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻞﱠ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ ﻓﹶﺄﹶﻣ‬‫ﺞ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬ ِ‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ ِ‫ﺮ‬‫ﺤ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ﻰ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ﺤِﻠﱡﻮﺍ ﺣ‬‫ﻳ‬ 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk hajji. Adapun orang yang berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ". (HR. Bukhari) Tentunya karena qiran itu adalah umrah dan haji sekaligus, maka hanya bisa dikerjakan di dalam waktuwaktu haji, yaitu semenjak masuknya bulan Syawwal. 66 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ 3. Prinsip Qiran a. Cukup Satu Pekerjaan Untuk Dua Ibadah Jumhur ulama termasuk di dalamnya pendapat Ibnu Umar radhiyallahuanhu, Jabir, Atha', Thawus, Mujahid, Ishak, Ibnu Rahawaih, Abu Tsuar dan Ibnul Mundzir, menyebutkan karena qiran ini adalah ibadah haji sekaligus umrah, maka dalam prakteknya cukup dikerjakan satu ritual saja, tidak perlu dua kali.14 Tidak perlu melakukan 2 kali ritual tawaf dan tidak perlu 2 kali melakukan ritual sa'i, juga tidak perlu 2 kali melakukan ritual bercukur. Semua cukup dilakukan satu ritual saja, dan sudah dianggap sebagai dua pekerjaan ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah. Seperti itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW lewat hadits Aisyah radhiyallahuanha. ‫ﺍ‬‫ﺍﺣِﺪ‬‫ﺍﻓﹰﺎ ﻭ‬‫ﺎ ﻃﹶﺎﻓﹸﻮﺍ ﻃﹶﻮ‬‫ﻤ‬‫ﺓِ ﻓﹶﺈِﻧ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﻮﺍ ﺑ‬‫ﻌ‬‫ﻤ‬‫ ﺟ‬‫ﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ‬‫ﺃﹶﻣ‬‫ﻭ‬ Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja. (HR. Bukhari dan Muslim) Dan haji qiran itulah yang dilakukan langsung oleh Aisyah radhiyallahuanha. Dan Rasulullah SAW menegaskan untuk cukup melakukan tawaf dan sa'i sekali saja untuk haji dan umrah. ِ‫ﺗِﻚ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻋ‬‫ﻚِ ﻭ‬‫ﺠ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺓِ ﻋ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺍﻓﹸﻚِ ﺑِﺎﻟﺼ‬‫ﻚِ ﻃﹶﻮ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﺰِﺉ‬‫ﺠ‬‫ﻳ‬ Cukup bagimu satu kali tawaf dan sa'i antara Shawa dan Marwah untuk haji dan umrahmu. (HR. Muslim) 14 Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 28, Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 442, Al-Mughni jilid 3 hal. 465 67 Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw sendiri saat berhaji, juga berhaji dengan haji qiran. ‫ﺎ‬‫ﻤ‬‫ ﻟﹶﻬ‬‫ﺓﹶ ﻓﹶﻄﹶﺎﻑ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻥﹶ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺹ ﻗﹶﺮ‬‫ﺳ‬‫ﺎﺑِﺮٍ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ‬‫ ﺟ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﺍ‬‫ﺍﺣِﺪ‬‫ﺍﻓﹰﺎ ﻭ‬‫ﻃﹶﻮ‬ Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW menggabungkan haji dan umrah, lalu melakukan satu kali tawaf untuk haji dan umrah. (HR. Tirmizy) Namun ada juga yang berpendapat bahwa haji dalam qiran, semua ritual ibadah harus dikerjakan sendiri-sendiri. Yang berpendapat seperti ini antara lain Mazhab AlHanafiyah, serta Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Shalih, dan Abdurrahman bin Al-Aswad.15 Maka dalam pandangan mereka ritaul tawaf dilakukan dua kali, pertama tawaf untuk haji lalu selesai itu kembali lagi mengerjakan tawaf untuk umrah. Demikian juga dengan sa'i dan juga bercukur, keduanya masing-masing dikerjakan dua kali dua kali, pertama untuk haji dan kedua untuk umrah. b. Dua Niat : Umrah dan Haji Yang harus dilakukan hanyalah berniat untuk melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu ritual. Kedua niat itu ditetapkan pada sesaat sebelum memulai ritual berihram di posisi masuk ke miqat makani. 4. Syarat Qiran Agar haji qiran ini sah, maka ada syarat yang harus dipenuhi. 15 Al-Bada'i jilid 2 hal. 267, Al-hidayah jilid 2 hal. 204 68 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ a. Berihram Haji Sebelum Tawaf Umrah b. Berihram Haji Sebelum Rusaknya Umrah c. Tawaf Umrah Dalam Bulan Haji d. Tawaf Umrah Seluruh Putaran e. Menjaga Umrah dan Haji dari Kerusakan f. Bukan Penduduk Masjid Al-Haram g. Tidak Boleh Terlewat Haji B. Haji Ifrad Dari segi bahasa, kata ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada (‫ )أﻓﺮد‬yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Ifrad ini secara bahasa adalah lawan dari dari qiran yang berarti menggabungkan. 16 Dalam istilah ibadah haji, ifrad berarti memisahkan antara ritual ibadah haji dari ibadah umrah. Sehingga ibadah haji yang dikerjakan tidak ada tercampur atau bersamaan dengan ibadah umrah. Sederhananya, orang yang berhaji dengan cara ifrad adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa ibadah umrah. Kalau orang yang berhaji ifrad ini melakukan umrah, bisa saja, tetapi setelah selesai semua rangkaian ibadah haji. 1. Tidak Perlu Denda Haji ifrad adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk ritual menyembelih kambing. Berbeda dengan haji tamattu' dan qiran, dimana keduanya bila dikerjakan terkena dam. 2. Hanya Tawaf Ifadhah 16 Lihat Lisanul Arab pada madah farada 69 Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Seorang yang mengerjakan haji ifrad hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu tawaf ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya yaitu tawaf qudum dan tawaf wada' tidak diperlukan. C. Haji Tamattu' Istilah tamattu' ini berasal dari mata' (‫ )ﻣﺘﺎع‬yang artinya kesenangan. Dalam Al-Quran Allah berfirman : ٍ‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺣِﲔ‬‫ﺎﻉ‬‫ﺘ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻘﹶﺮ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ﺽِ ﻣ‬‫ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭ‬‫ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻭ‬ dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan. (QS. AlBaqarah : 36) Dan kata tamattu' artinya bersenang-senang, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran : ِ‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﺮ‬‫ﺴ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﺍﺳ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﺞ‬‫ﺓِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻌ‬‫ﻊ‬‫ﺘ‬‫ﻤ‬‫ﻦ ﺗ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﻢ‬‫ﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻣِﻨﺘ‬ ‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻌ‬‫ﺟ‬‫ﺔٍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺭ‬‫ﻌ‬‫ﺒ‬‫ﺳ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﺎﻡٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ ﺛﹶﻼﺛﹶﺔِ ﺃﹶﻳ‬‫ﺎﻡ‬‫ ﻓﹶﺼِﻴ‬‫ﺠِﺪ‬‫ ﻳ‬‫ﻦ ﻟﱠﻢ‬‫ﻓﹶﻤ‬ Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan , maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196) Dalam prakteknya, haji tamattu' itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Mekkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. 70 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ Jadi haji tamattu' itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji. Lalu apa bedanya antara tamattu' dan ifrad? Bukankah haji ifrad itu juga memisahkan haji dan umrah? Sekilas antara tamattu' dan ifrad memang agak sama, yaitu sama-sama memisahkan antara ritual haji dan umrah. Tetapi sesungguhnya keduanya amat berbeda. Dalam haji tamattu', jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji, dimana di antara keduanya bersenang-senang karena tidak terikat dengan aturan berihram. Sedangkan dalam haji ifrad, jamaah haji melakukan ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah. Selesai mengerjakan ritual haji sudah bisa langsung pulang. Walau pun seandainya setelah selesai semua ritual haji lalu ingin mengisi kekosongan dengan mengerjakan ritual umrah, boleh-boleh saja, tetapi syaratnya asalkan setelah semua ritual haji selesai. 1. Kenapa disebut tamattu'? Karena dalam prakteknya, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad, haji tamattu' memang ringan dikerjakan, karena itulah diistilahkan dengan bersenang-senang. Apanya yang senang-senang? Begini, ketika jamaah haji menjalan haji ifrad, maka sejak dia berihram dari miqat sampai selesai semua ritual ibadah haji, mereka tetap harus selalu dalam keadaan berihram. Dan berihram itu ada banyak pantangannya, tidak boleh ini dan tidak boleh itu. Banyak sekali. Dan khusus buat lakilaki, tentu sangat tidak nyaman dalam waktu berhari-hari bahkan bisa jadi berminggu-minggu hanya berpakaian dua lembar handuk, tanpa pakaian dalam. Dan lebih tersiksa lagi bila musim haji jatuh di musim dingin yang menusuk, maka jamaah haji harus melawan hawa dingin hanya dengan dua lembar kain sebagai pakaian. Mungkin bila jamaah haji tiba di tanah suci pada hari- 71 Bab 4 : Qiran Ifran & Tamattu’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah hari menjelang tanggal 9 Dzulhijjah, tidak akan terasa lama bertahan dengan kondisi berihram. Tetapi seandainya jamaah itu ikut rombongan gelombang pertama, dimana jamaah sudah sampai di Mekkah dalam jarak satu bulan dari hari Arafah, tentu sebuah penantian yang teramat lama, khususnya dalam keadaan berihram. Maka jalan keluarnya yang paling ringan adalah melakukan haji tamattu', karena selama masa menunggu itu tidak perlu berada dalam keadaan ihram. Sejak tiba di Kota Mekkah, begitu selesai tawaf, sai dan bercukur, sudah bisa menghentikan ihram, lepas pakaian yang hanya dua lembar handuk, boleh melakukan banyak hal termasuk melakkan hubungan suami istri. Meski harus menunggu sampai sebulan lamanya di kota Mekkah, tentu tidak mengapa karena tidak dalam keadaan ihram. Karena itulah haji ini disebut dengan haji tamattu' yang artinya bersenang-senang. 2. Denda Tamattu' Di dalam Al-Quran Allah SWt menegaskan bahwa haji tamattu' itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Istilah yang sering digunakan adalah membayar dam. Dam artinya darah, maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Bila tidak mau atau tidak mampu, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari dikerjakan selama berhaji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air. ِ‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﺮ‬‫ﺴ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﺍﺳ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﺞ‬‫ﺓِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻌ‬‫ﻊ‬‫ﺘ‬‫ﻤ‬‫ﻦ ﺗ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﻢ‬‫ﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻣِﻨﺘ‬ ‫ ﺗِﻠﹾﻚ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻌ‬‫ﺟ‬‫ﺔٍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺭ‬‫ﻌ‬‫ﺒ‬‫ﺳ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﺎﻡٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ ﺛﹶﻼﺛﹶﺔِ ﺃﹶﻳ‬‫ﺎﻡ‬‫ ﻓﹶﺼِﻴ‬‫ﺠِﺪ‬‫ ﻳ‬‫ﻦ ﻟﱠﻢ‬‫ﹶﻓﻤ‬ ِ‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺠِﺪِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺴ‬‫ﺎﺿِﺮِﻱ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﺣ‬‫ﻠﹸﻪ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻜﹸﻦ‬‫ ﻳ‬‫ﻦ ﻟﱠﻢ‬‫ ﻟِﻤ‬‫ﺓﹲ ﻛﹶﺎﻣِﻠﹶﺔﹲ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﺮ‬‫ﺸ‬‫ﻋ‬ 72 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ ِ‫ ﺍﻟﹾﻌِﻘﹶﺎﺏ‬‫ﺪِﻳﺪ‬‫ ﺷ‬‫ﻮﺍﹾ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﺍﻋ‬‫ ﻭ‬‫ﻘﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﺍﺗ‬‫ﻭ‬ Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji , korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan , maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram . Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. AlBaqarah : 196) D. Mana Yang Lebih Utama? 73 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ Bab 4 : Syarat & Mawani' Ikhtishar A. Syarat Umum 1. Islam 2. Aqil 3. Baligh 4. Merdeka 5. Mampu B. Syarat Khusus Wanita 1. Bersama Suami atau Mahram 2. Tidak Dalam Masa Iddah C. Mawani' 1. Ubuwah 2. Zaujiyah 3. Perbudakan 4. Hutang 5. Keamanan 6. Kesehatan Agar ibadah haji diterima Allah Swt, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu dari syarat-syarat itu, maka ibadah haji itu menjadi tidak sah, hampa dan tidak bermakna. Diantara syarat-syarat itu ada yang sifatnya umum, berlaku untuk semua orang. Dan ada yang sifatnya merupakan syarat khusus buat para wanita, yang menjadi syarat tambahan. 75 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah A. Syarat Umum Syarat umum adalah syarat yang berlaku untuk setiap orang yang ingin mengerjakan haji dan berharap ibadahnya itu punya nilai serta diterima di sisi Allah Swt. Maka syarat umum itu adalah : 1. Islam Islam adalah syarat utama diterimanya ibadah ritual seseorang, termasuk juga ibadah haji. Seorang yang statusnya bukan muslim, maka walaupun dia mengerjakan semua bentuk ritual haji, tetap saja tidak sah ibadahnya. Dan tentunya, apa yang dikerjakannya itu juga tidak akan diterima Allah Swt sebagai bentuk kebaikan. Di dalam Al-Quran ditegaskan bahwa amal-amal yang dilakukan oleh orang yang statusnya bukan muslim adalah amal-amal yang terhapus dengan sendirinya. ‫ﺓِ ﻣِﻦ‬‫ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﹸﻪ‬‫ﻤ‬‫ﺒِﻂﹶ ﻋ‬‫ ﺣ‬‫ﺎﻥِ ﻓﹶﻘﹶﺪ‬‫ ﺑِﺎﻹِﳝ‬‫ﻜﹾﻔﹸﺮ‬‫ﻦ ﻳ‬‫ﻣ‬‫ﻭ‬ ‫ﺎﺳِﺮِﻳﻦ‬‫ﺍﻟﹾﺨ‬ “…barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya…(QS. Al-Maidah : 5) ‫ﻰ‬‫ﺘ‬‫ﺎﺀ ﺣ‬‫ﺂﻥﹸ ﻣ‬‫ ﺍﻟﻈﱠﻤ‬‫ﻪ‬‫ﺒ‬‫ﺴ‬‫ﺤ‬‫ﺔٍ ﻳ‬‫ﺍﺏٍ ﺑِﻘِﻴﻌ‬‫ﺮ‬‫ ﻛﹶﺴ‬‫ﻢ‬‫ﺎﻟﹸﻬ‬‫ﻋﻤ‬ ‫ﻭﺍ ﺃﹶ‬‫ ﻛﹶﻔﹶﺮ‬‫ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ‬‫ﻭ‬ ‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﻭ‬‫ﻪ‬‫ﺎﺑ‬‫ ﺣِﺴ‬‫ﻓﱠﺎﻩ‬‫ ﻓﹶﻮ‬‫ﻩ‬‫ ﻋِﻨﺪ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺪ‬‫ﺟ‬‫ﻭ‬‫ﺌﹰﺎ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ ﺷ‬‫ﻩ‬‫ﺠِﺪ‬‫ ﻳ‬‫ ﻟﹶﻢ‬‫ﺎﺀﻩ‬‫ﺇِﺫﹶﺍ ﺟ‬ ِ‫ﺎﺏ‬‫ ﺍﻟﹾﺤِﺴ‬‫ﺮِﻳﻊ‬‫ﺳ‬ Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. Dan di 76 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.(QS. An-Nuur : 39) Kedua ayat di atas secara jelas menyebutkan bahwa kekafiran akan menghapus amalan seseorang, begitu pula orang yang kafir amalannya tak akan pernah diterima oleh Allah SWT. 2. Aqil Di antara sekian banyak jenis makhluk Allah di dunia ini, manusia adalah satu-satunya (selain jin) yang diberi akal. Maka dengan akalnya itu manusia diberi taklif (beban) untuk menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Ketika akal manusia tidak berfungsi, entah karena gila atau cacat bawaan sejak lahir, otomatis taklif itu diangkat, sehingga dia tidak dimintai pertanggung-jawaban lagi. Seandainya ada seorang yang menderita kerusakan pada akalnya, entah gila atau jenis penyakit syaraf lainnya, berangkat menunaikan ibadah haji, maka sesungguhnya hajinya itu tidak sah. Karena bagi orang gila, bukan sekedar tidak wajib mengerjakan haji, bahkan kalau pun dia melakukannya, hukunya tetap tidak sah dalam pandangan syariat Islam. Maka orang yang pergi haji sewaktu masih gila, dia harus mengulangi lagi suatu ketika dia sembuh dari penyakit gilanya itu. 17 3. Baligh Syarat baligh ini merupakan syarat wajib dan bukan syarat sah. Maksudnya, anak kecil yang belum baligh tidak dituntut untuk mengerjakan haji, meski dia punya harta yang cukup untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Mekkah. 17 Al-Bada'i jilid 2 hal. 120 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 3 hal. 218 77 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﻰ‬‫ﺘ‬‫ﻘﹾﻠِﻪِ ﺣ‬‫ﻠﹶﻰ ﻋ‬‫ﻠﹸﻮﺏِ ﻋ‬‫ﻐ‬‫ﻮﻥِ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻨ‬‫ﺠ‬‫ﻦِ ﺍﹾﻟﻤ‬‫ ﻋ‬: ٍ‫ ﺛﹶﻼﹶﺛﹶﺔ‬‫ﻦ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﹾﻘﹶﻠﹶﻢ‬‫ﻓِﻊ‬‫ﺭ‬ ‫ﻠِﻢ‬‫ﺘ‬‫ﺤ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﻦِ ﺍﻟﺼ‬‫ﻋ‬‫ﻘِﻆﹶ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ﺎﺋِﻢِ ﺣ‬‫ﻦِ ﺍﻟﻨ‬‫ﻋ‬‫ ﻭ‬‫ﻔِﻴﻖ‬‫ﻳ‬ “Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Akan tetapi apabila dia mengerjakannya juga, maka hukumnya sah dalam pandangan syariah. Hanya saja daalm pandangan ijma' ulama, hitungannya tetap dianggap haji sunnah, sehingga manakala nanti dia sudah baligh, dia masih punya kewajiban untuk melaksanakan lagi haji yang wajib. Karena anak itu mengerjakan sesuatu yang belum lagi diwajibkan atasnya, maka pada saat masa kewajiban itu datang, meski sudah pernah mengerjakannya, hukumnya tetap wajib dikerjakan. Dalilnya adalah hadits nabi Saw berikut ini : ‫ﺔﹲ‬‫ﺠ‬‫ﻪِ ﺣ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻘﹶﻞ ﻓﹶﻌ‬‫ﺇِﺫﹶﺍ ﻋ‬‫ﻘِﻞ ﻭ‬‫ﻌ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ﺔﹲ ﺣ‬‫ﺠ‬‫ ﺣ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ ﻓﹶﻬِﻲ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﺞ‬‫ﺇِﺫﹶﺍ ﺣ‬ ‫ﻯ‬‫ﺮ‬‫ﺃﹸﺧ‬ Apabila seorang anak kecil mengerjakan ibadah haji maka dia mendapat pahala haji itu hingga bila telah dewasa (baligh) wajiblah atasnya untuk mengerjakan ibadah haji lagi. (HR. AlHakim) 18 Terkait dengan hajinya anak kecil, Nabi SAW pernah menjumpai seorang wanita bersama rombongan. Lalu ia memperlihatkan anaknya kepada beliau sambil bertanya, 18 Al-Hakim menshahihkan hadits ini di dalam Al-Mustadrak. Demikian juga Adz-Dzahabi menshahihkan hadits ini. 78 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ :‫ﻦِ ﺍﻟﻘﹶﻮﻡ؟ ﻗﺎﹶﻟﹸﻮﺍ‬‫ ﻣ‬:‫ﺣﺎﺀ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ‬‫ﻭ‬‫ﻛﹾﺒﺎﹰ ﺑِﺎﻟﺮ‬‫ ﺭ‬‫ ﺹ ﻟﹶﻘِﻲ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ‫ﺃﹶﺓﹲ‬‫ﺮ‬‫ﻪِ ﺍِﻣ‬‫ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻓﹶﻌﺖ‬‫ ﻓﺮ‬.‫ﻮﻝﹸ ﺍﷲ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬:‫؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺖ‬‫ ﺃﹶﻧ‬‫ﻦ‬‫ ﻣ‬:‫ﻮﻥ ﻓﹶﻘﹶﺎﻟﹸﻮﺍ‬‫ﻠِﻤ‬‫ﺍﳌﹸﺴ‬ ‫ﺮ‬‫ﻟﹶﻚِ ﺃﹶﺟ‬‫ ﻭ‬‫ﻢ‬‫ﻌ‬‫ ﻧ‬:‫ ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺞ‬‫ﺬﹶﺍ ﺣ‬‫ ﺃﹶﻟِﻬ‬:‫ﺄﹶﻟﹶﺖ‬‫ﺒِﻴﺎﹰ ﻓﹶﺴ‬‫ﺻ‬ Bahwa Nabi SAW bertemu dengan satu rombongan di Rauha'. Beliau bertanya,"Kalian siapa". Mereka menjawab,"Kami muslim". Mereka balik bertanya,"Siapa Anda?". Beliau Saw menjawab,"Aku utusan Allah". Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak ke hadapan beliau dan bertanya “Apakah hajinya (anak ini) sah?” Jawab Rasulullah, “Ya, dan engkau mendapat pahala.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas) 4. Merdeka Seorang budak tentu tidak diwajibkan untuk mengerjakan ibadah haji, meski pun kalau dia diberi kesempatan untuk melakukannya, hukumnya sah. Sebab seorang budak tidak memenuhi banyak syarat wajib haji. Selain karena budak tidak punya harta yang bisa membiayainya berangkat haji, budak juga punya kewajiban untuk melayani tuannya. Bila budak berangkat haji, maka hak tuannya menjadi terabaikan. Budak tidak mendapat taklif dari Allah untuk menunaikan ibadah haji, sebagaimana dia juga tidak diwajibkan untuk pergi berjihad di jalan Allah. Seorang budak yang diberangkat haji oleh tuannya, maka hukum hajinya sah, namun statusnya haji sunnah, bukan haji wajib. Maka bila suatu ketika budak itu mendapatkan kebebasannya, dia terhitung belum lagi melaksanakan ibadah haji. Hal itu karena ibadah haji yang pernah dilakukannya bukan haji wajib melainkan haji sunnah. Dalam hal ini, kewajiban haji masih ada di pundaknya. Kasusnya mirip dengan anak kecil yang pernah melakukan 79 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ibadah haji, dimana ibadahnya itu terhitung sah, namun statusnya hanya ibadah haji sunnah. Bila anak ini dewasa, di pundaknya masih ada beban untuk pergi haji lagi, kali ini haji yang hukumnya wajib.19 5. Mampu Pembahasan tentang syarat mampu adalah pembahasan yang cukup banyak menghabiskan lembar-lembar kitab para ulama. Tapi itu wajar mengingat memang syarat mampu itu secara khusus Allah sebutkan dengan eksplisit tatkala mewajibkan hamba-hamba-Nya menunaikan ibadah haji. ‫ﺒِﻴﻼﹰ‬‫ﻪِ ﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻄﹶﺎﻉ‬‫ﺘ‬‫ﻦِ ﺍﺳ‬‫ﺖِ ﻣ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﺒ‬‫ﺎﺱِ ﺣِﺞ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻠﻰ‬‫ﻟِﻠﱠﻪِ ﻋ‬‫ﻭ‬ Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali Imran : 97) Ketika Rasulullah Saw ditanya tentang makna 'sabila' dalam ayat di atas, beliau menjelaskan ‫؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ ﺍﳊﹶﺞ‬‫ﺟِﺐ‬‫ﻮ‬‫ﺎﻳ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ ﻣ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ ﻳ‬:‫ﺒِﻲَِ ﺹ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ‬‫ﻞﹲ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﻨ‬‫ﺟ‬‫ﺎﺀَ ﺭ‬‫ﺟ‬ ‫ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸ‬‫ﺍﻟﺮ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﺍﻟﺰ‬: Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,"Ya Rasulallah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?". Beliau menjawab,"Punya bekal dan punya tunggangan". (HR. Tirmizy) ‫ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸ‬‫ﺍﻟﺮ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﺍﻟﺰ‬: ‫ﺒِﻴﻞ ؟ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﺎ ﺍﻟﺴ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ﻗِﻴﻞ ﻳ‬ Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, apa yang dimaksud 19 Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah jilid 17 hal. 28 80 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ dengan sabil (mampu pergi haji) ?". Beliau menjawab,"Punya bekal dan tunggangan. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi) Bekal adalah apa yang bisa menghidupi selama perjalanan, baik makanan, minuman atau pakaian. Sedangkan tunggangan adalah kendaraan yang bisa dinaiki untuk mengantarkan diri sampai ke baitullah di Mekkah. Para ulama banyak yang merinci tentang kriteria mampu menjadi beberapa hal, antara lain mampu secara fisik (badan), mampu secara harta, dan juga mampu secara keadaan, yakni keadaan yang aman dan kondusif. Dan ditambah satu lagi tentang bentuk mampu yang khusus disyaratkan untuk para wanita yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke baitullah. a. Kesehatan Yang dimaksud dengan mampu secara fisik minimal adalah orang tersebut punya kondisi kesehatan prima. Mengingat bahwa ibadah haji sangat membutuhkan fisik yang cukup berat. Apalah arti punya bekal makanan selama perjalanan, atau punya unta bahkan pesawat terbang, kalau badannya lumpuh, sakit atau lemah? Tetapi para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang sakit menjadi gugur kewajiban hajinya?  Gugur Kewajiban Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan AlMalikiyah, kewajiban haji itu terkait erat dengan kesehatan fisik, dimana ketika seseorang berada dalam keadaan sakit, gugurlah kewajiban haji atasnya.20 Dalil yang mereka pakai adalah sesuai dengan firman Allah Swt. 20 Fathul Qadir jilid 2 hal. 125 81 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺒِﻴﻼﹰ‬‫ﻪِ ﺳ‬‫ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻄﹶﺎﻉ‬‫ﺘ‬‫ﻦِ ﺍﺳ‬‫ﻣ‬ buat orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali Imran : 97) Maka orang yang kondisi fisiknya lemah, sakit-sakitan, lumpuh, termasuk orang yang sudah tua renta dan orang buta, semuanya tidak dibebankan kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.21 Dan kewajiban menunaikan ibadah haji baru akan dibebankan manakala di telah sembuh dari penyakitnya. Sehingga apabila seorang yang sakit belum melaksanakan ibadah haji meninggal dunia, di akhir dia tidak harus mempertanggung-jawabkannya.  Tetap Wajib Mengutus Badal Haji Sebaliknya, mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa kesehatan fisik bukan merupakan syarat yang mewajibkan haji, tetapi syarat untuk berangkat dengan fisiknya sendiri. Padahal haji bisa dikerjakan oleh orang lain, atas biaya yang diberikan. Artinya, bila kondisi kesehatan seseorang tidak memungkinkan untuk berangkat haji sendiri, kewajiban haji tidak gugur. Karena dia tetap masih bisa mengupah orang lain untuk menunaikan ibadah haji atas nama dirinya. 22 Dalill yang digunakan oleh mazhab ini adalah karena Rasulullah Saw menjelaskan tentang maksud istitha'ah (mampu) dengan batas bahwa seseorang memiliki bekal (azzzad) dan tunggangan (ar-rahilah). Dan beliau SAW tidak menyebutkan urusan kesehatan. 21 22 Ad-Durr Al-Mukhtar jilid 2 hal. 194-199 Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 385 82 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ ‫ﺍﺣِﻠﹶﺔﹸ‬‫ﺍﻟﺮ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﺍﻟﺰ‬: ‫ﺒِﻴﻞ ؟ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﺎ ﺍﻟﺴ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ﻗِﻴﻞ ﻳ‬ Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, apa yang dimaksud dengan sabil (mampu pergi haji) ?". Beliau menjawab,"Punya bekal dan tunggangan. (HR. AL-Hakim dan Al-Baihaqi) Sehingga orang yang sakit tetapi punya bekal dan tunggangan, tetap wajib menunaikan ibadah haji meski dengan mengutus orang lain sebagai badal atau pengganti. Kita mengenalnya dengan istilah badal haji, insya Allah akan kita bahas pada bab-bab berikut. Intinya, kewajiban haji tidak gugur meski seseorang tidak kuat secara fisik, selama dia punya harta benda untuk membiayai orang lain berangkat haji. b. Harta Syarat istithaah (mampu) dalam melaksanakan ibadah haji terutama sekali adalah mampu dalam masalah finansial. Apalagi di masa sekarang ini, seseorang dianggap punya bekal dan tunggangan sangat ditentukan apakah seseorang punya harta atau tidak. Kalau punya harta, bekal dan tunggangan bisa dibeli atau disewa dengan mudah. Sebaliknya, kalau tidak punya uang, berarti bekal tidak ada dan tunggangan juga tidak dapat. Harta yang minimal dimiliki buat seseorang agar dianggap mampu secara finansial adalah yang mencukupi biaya perjalanan, bekal makanan selama perjalanan, pakaian, biaya hidup selama di tanah suci, dan biaya untuk perjalanan kembali.23 Dan harta ini bukan hanya untuk mengkover dirinya selama dalam perjalanan dan kembali, tetapi termasuk juga biaya untuk mengkover kehidupan anak istri yang ditinggalkan di tanah air. Sebuah biaya yang dibutuhkan 23 Fathul Qadir jilid 2 hal. 126 83 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah untuk makan, minum, pakaian, dan rumah tempat tinggal buat keluarga di tanah air, harus tersedia dalam arti cukup. Sebab Rasulullah Saw berpesan ‫ﻘﹸﻮﺕ‬‫ﻦ ﻳ‬ ‫ ﻣ‬‫ﻊ‬‫ﻴ‬‫ﻀ‬‫ﺎ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﺀِ ﺇِﺛﹾﻤ‬‫ﺮ‬‫ﻛﹶﻔﹶﻰ ﺑِﺎﻟﹾﻤ‬ Cukuplah seseorang berdosa dengan meninggalkan tanggungan nafkah. (HR. Abu Daud, Al-Hakim) Termasuk ke dalam urusan harta yang cukup adalah membayar terlebih dahulu hutang kepada orang lain apabila seseorang punya hutang. Baik hutang finansial kepada manusia, atau hutang finansial kepada Allah, seperti zakat, diyat, denda kaffarah.24 Maka seorang yang masih punya hutang kepada orang lain, sebanyak jumlah harta yang bisa untuk menunaikan ibadah haji, dianggap belum wajib melaksanakan ibadah haji. Sebab ada kewajiban yang lebih utama untuk ditunaikan, yaitu melunasi hutang-hutang kepada manusia. Apalagi di masa lalu, dimana perjalanan haji itu bagaikan perjalanan terakhir, karena jauh dan penuh resiko, seolah-olah orang yang berangkat haji ibarat orang yang sudah pasrah bila perjalanannya itu menjadi perpisahan selama-lamanya di dunia ini. Maka umumnya di masa lalu orang-orang akan segera melunasi hutang-hutangnya sebelum berpamitan menunaikan ibadah haji. Demikian juga bisa seseorang punya kewajiban untuk membayar zakat yang selama ini tidak pernah dibayarkan, maka menjadi tidak wajib atasnya berangkat haji kalau masih hartanya masih harus dibayarkan untuk zakat. Termasuk juga denda kaffarah yang misalnya saja membutuhkan dana besar, maka bila dana untuk membayar kaffarah itu membuat seseorang tidak bisa berangkat haji, 24 Fathul Qadir jilid 2 hal. 147, Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 7 84 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ hukum haji itu gugur dengan sendirinya. Khusus masalah biaya perjalanan, mazhab Al-Malikiyah menyebutkan, biaya untuk kembali tidak menjadi syarat, selama dia yakin bisa hidup di Mekkah dan mencari rizki.25 c. Keamanan Di masa lalu urusan keamanan dalam perjalanan ini menjadi penting, mengingat perjalanan haji umumnya akan menembus padang pasir, dimana keamanan di sepanjang jalan sangat besar resikonya. Karena di masa lalu, di tengah padang pasir itulah para penyamun berkeliaran. Dan pihak keamanan negara tidak mungkin mengkover seluruh sudut penjuru padang pasir. Sehingga kisah-kisah perjalanan haji di masa lalu selalu dihiasi dengan kisah duka. Maka setiap kafilah haji membutuhkan pengawalan ketat dari pihak-pihak keamanan. Di masa sekarang ini nyaris tidak ada lagi orang yang berangkat haji dengan menembus padang pasir naik unta. Karena di tengah padang pasir itu membentang jalan-jalan tol yang lebar dengan aspal yang mulus. Dan sebagian besar jamaah haji datang menggunakan pesawat terbang. Sedangkan di masa Rasulullah Saw, beliau sendiri mengalami masa dimana keadaan tidak aman, bukan di padang pasir melainkan justru di dalam kota Mekkah sendiri yang ketika saat itu masih dikuasai oleh para pemeluk agama berhala. Dalam kisah Bai'taurridhwan, disebutkan bahwa beliau SAW datang bersama tidak 1.500 jamaah haji dari Madinah. Semua sudah berihram dan bertalibyah menjawab panggilan Allah. Dan tentunya mereka tidak membawa senjata, karena ibadah haji melarang seseorang berburu, apalagi membunuh manusia. 25 Asy-Syarhul Kabir jilid 5 hal. 2-10 85 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Namun beberapa kilometer menjelang masuk kota Mekkah, mereka dihadang oleh Khalid bin Walid dan pasukan musyrikin Mekkah. Sesungguhnya menghalangi tamu-tamu Allah yang mau berhaji merupakan hal yang tabu dilakukan oleh penduduk Mekkah, karena biar bagaimana pun mereka masih menghormati Ka'bah baitullah. Namun karena kebencian mereka kepada agama Islam, sampai tega melakukan perbutan naif menghalangi jamaah haji. Maka Rasulullah Saw beserta 1.500 jamaah haji mengurungkan niat mereka untuk menunaikan ibadah haji di tahun itu, padahal mereka sudah menempuh perjalanan panjang dari Madinah. Dan saat itulah terjadi perjanjian Hudaibiyah menjadi menjadi momentum kemenangan Islam berikutnya. Sehingga secara hukum fiqih, kondisi keamanan baik di jalan maupun di tempat tujuan, menjadi salah satu bagian dari syarat istitha'ah (kemampuan). B. Syarat Khusus Wanita Khusus buat wanita, syarat istithaah (mampu) masih ada tambahan lagi, yaitu adanya mahram dan izin dari suami atau ayah : 1. Bersama Suami atau Mahram Syarat bagi seorang wanita agar diwajibkan pergi haji adalah adanya suami atau mahram yang menemani selama perjalanan haji. Mahram secara syar'i adalah orang yang hukumnya haram untuk menikahinya, seperti ayah, kakek, paman, saudara, anak, cucu, keponakan, bahkan termasuk mertua dan saudara sesusuan. Dasar atas syarat ini adalah sabda Rasulullah SAW 86 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ ‫ﻊ‬ ‫ﺃﹶﺓٍ ﺇِﻻﱠ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻞﹲ ﺑِﺎﻣ‬‫ﺟ‬‫ﻥﱠ ﺭ‬‫ﻠﹸﻮ‬‫ﺨ‬‫ ﺹ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻻﹶ ﻳ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻦ‬‫ﺎﺱٍ ﻋ‬‫ﺒ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ ﺍﺑ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﺖ‬‫ﺟ‬‫ﺮ‬‫ﺃﹶﺗِﻲ ﺧ‬‫ﺮ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺍﻣ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ ﻳ‬: ‫ﻞﹲ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺟ‬‫ ﺭ‬‫ﻓﹶﻘﹶﺎﻡ‬.ٍ‫ﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺤ‬‫ﺫِﻱ ﻣ‬ ‫ﺃﹶﺗِﻚ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻣ‬‫ﻊ‬‫ ﻣ‬‫ﺞ‬‫ ﻓﹶﺤ‬‫ﺟِﻊ‬‫ﻛﹶﺬﹶﺍ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﺭ‬‫ﺓِ ﻛﹶﺬﹶﺍ ﻭ‬‫ﻭ‬‫ ﻓِﻲ ﻏﹶﺰ‬‫ﺖ‬‫ﺘِﺒ‬‫ﺍﻛﹾﺘ‬‫ﺔﹰ ﻭ‬‫ﺎﺟ‬‫ﺣ‬ Dari Ibnu Abbas radhiyallahunahu dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu."(HR. Bukhari) ‫ﺃﹶﺓﹸ ﺛﹶﻼﺛﹰﺎ ﺇِﻻﱠ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺎﻓِﺮ‬‫ﺴ‬‫ ﺹ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻻﹶ ﺗ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻦ‬‫ ﻋ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ﻦِ ﺍﺑ‬‫ﺎﻓِﻊٍ ﻋ‬‫ ﻧ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ٍ‫ﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺤ‬‫ ﺫِﻱ ﻣ‬‫ﻊ‬‫ﻣ‬ Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad) Juga ada hadits lain : Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama suaminya. (HR. Ad-Daruqutni) 26 Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh As-Syafi'i, manakala seorang wanita bersama rombangan wanita yang tsiqah. Artinya, seorang wanita yang punya teman-teman perjalanan wanita yang terpecaya wajib menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita. Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa seorang wania 26 Hadits ini dishahihkan oleh Abu Uwanah. lihat nailul authar jilid 4 hal. 491 87 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah wajib berangkat haji asalkan ditemani oleh para wanita yang terpercaya, atau para laki-laki yang terpercaya, atau campuran dari rombongan laki-laki dan perempuan. Sebab dalam pandangan kedua mazhab ini, 'illatnya bukan adanya mahram atau tidak, tetapi illatnya adalah masalah keamanan. Adapun adanya suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan saja. Tetapi meski tapa suami atau mahram, asalkan perjalanan itu dipastikan aman, maka sudah cukup syarat yang mewajibkan haji bagi para wanita. Sebagian ulama mengatakan bahwa kebolehan wanita bepergian tanpa mahram menurut mazhab As-Syafi'i dan AlMaliki hanya pada kasus haji yang wajib saja. Sedangkan haji yang sunnah, yaitu haji yang kedua atau ketiga dan seterusnya, tidak lagi diberi keringanan. Apalagi untuk perjalanan selain haji. Dalilnya adalah bahwa para ummahatul mukminin yang sepeninggal Rasulullah Saw mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 300-400 km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan. Pemerintah Saudi Arabia di hari ini melaksanakan keduanya, dan kadang agak membingungkan ketika dianggap ambigu. Di satu sisi, pemerintah itu mewajibkan para wanita yang datang berhaji untuk disertai mahram. Dan ada kartu khusus yang harus diisi untuk menjelaskan siapa mahram dari tiap wanita ketika pemeriksaan imigrasi di airpot. Bila ada seorang wanita yang tidak bisa menunjukkan kartu mahram, maka dia tidak boleh masuk ke negara itu. Tetapi kita tahu persis bahwa setiap bulan ada puluhan ribu tenaga kerja wanita (TKW) keluar masuk Saudi Arabia. Dan tidak ada satu pun yang ditemani mahram. Padahal mereka bukan sekedar pergi haji atau umrah yang dalam 88 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ hitungan hari, melainkan mereka bermukim untuk bekerja dalam hitungan waktu yang amat lama, bahkan bisa bertahun-tahun. Dan selama bertahun-tahun itu, tidak ada seorang pun mereka ditemani oleh mahram, suami, atau rombongan sesama perempuan atau rombongan campuran laki-laki dan perempuan. Sampai hari Penulis masih kesulitan mendapatkan dalil fiqih yang membenarkan atau menghalalnya para TKW melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari tiga hari, bahkan tiga tahun atau (tiga puluh tahun?). Entahlah kalau para mufti di Saudi Arabia itu punya hadits yang membolehkan, seharusnya mereka publikasikan kepada khalayak, sebab menyembunyikan hadits itu haram hukumnya. Kitmanul haq itu dosa besar. Tetapi kalau mereka tidak punya satu hadits yang membolehkan, maka hukumnya tetap haram sampai hari kiamat. Dan membiarkan sesuatu yang haram adalah dosa besar juga. Apalagi kalau mereka ikut menikmati pekerjaan para TKW Indonesia di rumah mereka sendiri, maka hukumnya jauh lebih haram lagi. Sebab di muka publik mereka mengharamkan wanita bepergian tanpa mahram, tetapi dalam praktek kehidupan rumah tangga, mereka malah mempraktekkannya. Maka pendapat yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa `illat dari kewajiban adanya mahram adalah masalah keamanan. Selama aman, maka tidak harus ada mahram. Tetapi biar pun ada mahram, kalau tidak aman, maka tidak boleh bepergian. Dan menurut heman Penulis –wallahua'lam-, faktor keamanan itulah yang menjadi 'illat dibolehkannya wanita bepergian sendirian tanpa mahram. Sebagaimana diisyaratkan oleh Rasulullah SAW sendiri tentang masa depan Jazirah Arabia. 89 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺮ‬ ‫ ﺁﺧ‬‫ﺎﻩ‬‫ ﺃﹶﺗ‬‫ﻪِ ﺍﻟﹾﻔﹶﺎﻗﹶﺔﹶ ﺛﹸﻢ‬‫ﻜﹶﺎ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻞﹲ ﻓﹶﺸ‬‫ﺟ‬‫ ﺭ‬‫ﺎﻩ‬‫ ﺹ ﺇِﺫﹾ ﺃﹶﺗ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺪ‬‫ﺎ ﻋِﻨ‬‫ﺎ ﺃﹶﻧ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ﺑ‬ ‫ﺓﹶ ؟ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ ﺍﻟﹾﺤِﲑ‬‫ﺖ‬‫ﺃﹶﻳ‬‫ﻞﹾ ﺭ‬‫ ﻫ‬‫ﺪِﻱ‬‫ﺎ ﻋ‬‫ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻳ‬. ِ‫ﺒِﻴﻞ‬‫ ﺍﻟﺴ‬‫ﻪِ ﻗﹶﻄﹾﻊ‬‫ﻜﹶﺎ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻓﹶﺸ‬ ‫ﻦ‬ ‫ﻳ‬‫ﺮ‬‫ﺎﺓﹲ ﻟﹶﺘ‬‫ﻴ‬‫ ﺣ‬‫ ﺑِﻚ‬‫ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﻃﹶﺎﻟﹶﺖ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬.‫ﺎ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﺒِﺌﹾﺖ‬‫ ﺃﹸﻧ‬‫ﻗﹶﺪ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﻫ‬‫ ﺃﹶﺭ‬‫ﻟﹶﻢ‬ ‫ﺍ‬‫ﺪ‬‫ ﺃﹶﺣ‬‫ﺎﻑ‬‫ﺨ‬‫ﺔِ ﻻ ﺗ‬‫ﺒ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻜﹶﻌ‬‫ﻄﹸﻮﻑ‬‫ﻰ ﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺓِ ﺣ‬‫ ﺍﻟﹾﺤِﲑ‬‫ﺤِﻞﹸ ﻣِﻦ‬‫ﺗ‬‫ﺮ‬‫ﺔﹶ ﺗ‬‫ﺍﻟﻈﱠﻌِﻴﻨ‬ ‫ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ Dari Adiy bin Hatim berkata; "Ketika aku sedang bersama Nabi Saw tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang lakilaki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata: "Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?". Aku jawab; "Aku belum pernah melihatnya namun aku pernah mendengar beritanya". Beliau berkata: "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari) 27 Setelah ulang tahun Universitas Al-Azhar yang keseribu tahun, akhirnya universitas tertua di dunia ini membuka kuliah untuk para wanita dari seluruh dunia. Tentu para wanita ini datang ke Mesir tanpa mahram atau suami. Mereka umumnya gadis-gadis yang di masa depan akan menjadi guru dan dosen mengajarkan agama Islam kepada para wanita. Barangkali Al-Azhar akhirnya berpikir bahwa tidak mungkin mengharamkan wanita belajar ilmu-ilmu keislaman dengan alasan tidak adanya mahram. Dalam jumlah yang amat sedikit, beberapa Universitas di 27 Hirah adalah nama sebuah kampung di dekat Kufah. 90 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ Saudi Arabia pun juga membuka kuliah buat para wanita dari berbagai penjuru dunia. Karena keadaan yang mengharuskan ada ulama dari kalangan wanita. 2. Tidak Dalam Masa Iddah Seorang wanita yang dicerai oleh suaminya, wajib melaksanakan iddah selama 3 kali masa suci dari hadits, atau 3 kali masa haidh. Sedangkan wanita yang suaminya meninggal dunia, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Selama masa iddah itu, seorang wanita diharamkan menerima lamaran dari orang lain, dan tentunya diharamkan meninkah. Selain itu yang terkait dengan masalah haji ini adalah bahwa wanita yang sedang menjalani masa iddah diharamkan keluar dari rumah, apalagi pergi haji. Hukumnya haram dan meski semua syarat telah terpenuhi, namun hukumya tidak wajib menunaikan ibadah haji, bahkan meski sudah bernadar. Dalilnya adalah firman Allah Swt. ‫ﻦ‬‫ﺟ‬‫ﺮ‬‫ﺨ‬‫ﻻﹶ ﻳ‬‫ ﻭ‬‫ﻮﺗِﻬِﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﻣِﻦ ﺑ‬‫ﻦ‬‫ﻮﻫ‬‫ﺮِﺟ‬‫ﺨ‬‫ﻻﹶ ﺗ‬ Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar. (QS. At-Thalaq : 1) C. Mawani' Dari syarat-syarat yang disebutkan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ada beberapa pihak yang bisa menjadi pencegah dari kewajiban haji, di antaranya : 28 1. Ubuwah Yang dimaksud dengan ubuwah adalah ayah, kakek, 28 Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 140, Kasysyaf Al-Qina’ jilid 2 hal. 446-450 91 Bab 5 : Syarat & Mawani’ Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ayahnya kakek dan seterusnya ke atas. Mereka itu adalah pihak yang dibutuhkan izinnya bagi seorang yang ingin melaksanakan ibadah haji. Izin ini dibutuhkan khususnya dalam ibadah haji yang hukumnya sunnah, yaitu haji kedua ketiga dan seterusnya. Namun untuk haji yang wajib, hanya disunnahkan saja untuk mendapatkan izin dalam melaksanakan haji yang sunnah. 2. Zaujiyah Makna zaujiyah adalah hubungan antara suami dengan istri, dimana seorang suami berhak untuk melarang istrinya berangkat haji. Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan suami agar istrinya tidak berangkat haji hanya berlaku dalam haji yang hukumnya sunnah. Sedangkan haji yang hukumnya wajib, seorang istri tidak membutuhkan izin dari suaminya, hanya disunnahkan saja. Sedangkan dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, baik untuk haji wajib maupun haji sunnah, tetap dibutuhkan izin dari suami. Sehingga bila suami tidak mengizinkan istrinya untuk berangkat haji, maka tidak wajib bagi istri untuk menunaikan ibadah tersebut, dengan alasan bahwa wanita itu tidak memiliki istitha’ah (kemampuan). 3. Perbudakan Seorang tuan berhak untuk melarang budaknya dari berangkat menunaikan ibadah haji. Izin dari tuan dibutuhkan agar budak dibenarkan menjalankan ibadah yang satu ini. Umumnya ulama mengatakan bahwa izin ini berlaku baik untuk haji wajib maupun haji sunnah. 4. Hutang Hutang yang melilit seseorang menjadi penghalang dalam ibadah haji. Seorang yang masih punya tanggungan 92 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 4 : Syarat & Mawani’ hutang tidak dibenarkan untuk menunaikan ibadah haji, karena dikhawatirkan. 5. Keamanan Kondisi keamanan yang membahayakan juga bisa menjadi penghalang dari ibadah haji. 6. Kesehatan Demikian juga dengan kondisi kesehatan badan, juga bisa menjadi penghalang seseorang dari ibadah haji. 93 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat Bab 5 : Miqat Ikhtishar A. Pengertian Miqat B. Miqat Zamani 1. Mazhab Al-Malikiyah 2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah 4. Miqat Zamani Umrah C. Miqat Makani 1. Dasar Penetapan 2. Naik Pesawat Melewati Miqat 3. Apakah Jeddah Miqat? A. Pengertian Miqat Kata miqat adalah bentuk tunggal, jama’nya adalah mawaqit. Lafadz miqat adalah bentuk mashdar miimi yang memberi keterangan tentang waktu atau tempat. Sehingga secara istilah, miqat berarti sesuatu yang terbatas atau dibatasi, baik terkait dengan waktu atau tempat.29 ‫ﺎ‬‫ﻗﹸﻮﺗ‬‫ﻮ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﺎﺑ‬‫ ﻛِﺘ‬‫ﻣِﻨِﲔ‬‫ﺆ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻼﹶﺓﹶ ﻛﹶﺎﻧ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬ 29 Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah jilid 39 hal. 233 95 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ : 103) Dalam ibadah haji, miqat adalah batas waktu dan tempat. Maksudnya, ibadah haji memiliki waktu yang tertentu dan juga dilakukan di tempat tertentu. Dimana ibadah itu tidak sah apabila dikerjakan di luar waktu dan tempatnya. B. Miqat Zamani Sesuai dengan namanya, yang dimaksud dengan miqat zamani adalah batas waktu dimana ibadah haji itu boleh atau sah dikerjakan. Di dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah Swt berfirman tentang adanya batas waktu untuk mengerjakan ibadah haji. ‫ﺍﳊﹶﺞ‬‫ﺎﺱِ ﻭ‬‫ ﻟِﻠﻨ‬‫ﺖ‬‫ﺍﻗِﻴ‬‫ﻮ‬‫ ﻣ‬‫ﻦِ ﺍﻷَﻫِﻠﱠﺔ ﻗﹸﻞﹾ ﻫِﻲ‬‫ ﻋ‬‫ﻚ‬‫ﺄﹶﻟﹸﻮﻧ‬‫ﺴ‬‫ﻳ‬ Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan haji. (QS. Al-Baqarah : 189) ‫ﺎﺕ‬‫ﻠﹸﻮﻣ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻬ‬‫ ﺃﹶﺷ‬‫ﺍﳊﹶﺞ‬ Haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui. (QS. Al-Baqarah : 197) Al-Quran memang menyebutkan bahwa haji itu dilakukan pada bulan-bulan tertentu, namun bulan apa sajakah itu, ternyata tidak disebutkan. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, namun tidak ada masalah, karena sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam AlQurthubi dalam tafsirnya, beliau menuliskan bahwa tidak disebutkannya nama-nama bulan haji karena dianggap 96 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat orang-orang Arab di masa itu sudah tahu bulan apa saja yang dimaksud di ayat itu. Sebab ritual haji masih berlangsung sejak masa nabi Ibrahim hingga masa Rasulullah Saw diutus pada abad ketujuh masehi. Orang-orang Arab jahiliyah tidak pernah melakukan ritual haji kecuali pada tiga bulan qamariyah, yaitu bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan bulan Dzulhijjah. 30 Maka pemikiran untuk memindahkan waktu pelaksanaan ritual haji ke selain tiga bulan itu memang bid’ah yang tidak pernah dikerjakan manusia, bahkan tidak dikerjakan orang sepanjang ada sejarah ka’bah di muka bumi. Kalau pun muncul pendapat-pendapat yang berbeda di antara para ulama, bukan pada ketiga bulan itu, tetapi pada apakah bulan Dzulhijjah itu seluruhnya merupakan bulan haji ataukah hanya sebagiannya saja. Pada bagian detail itulah umumnya para ulama berbeda pendapat. 1. Mazhab Al-Malikiyah Mazhab ini berpendapat bahwa waktu yang dibenarkan untuk mulai melaksanakan ihram dalam rangkaian ibadah haji adalah sejak masuknya bulan Syawwal. Dan masuknya waktu itu ditandai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Bisa tanggal 29 atau bisa juga tanggal 30 Ramadhan, mengingat bulan qamariyah punya dua kemungkinan. Artinya, sejak masuknya malam 1 Syawwal, sesungguhnya sudah masuk ke bulan-bulan haji, dimana kalau mau melaksanakan ibadah haji sudah dibenarkan, karena sudah masuk waktunya. Sedangkan batas akhirnya adalah masuknya bulan Dzulhijjah itu sendiri. Dan hari itu ditandai dengan terbitnya 30 Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran jilid 2 hal. 65 97 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah fajar tanggal 1 Dzulhijjah. Tepatnya sesaat sebelum terbit fajar di hari pertama bulan Dzulhijjah. Itulah waktu dibolehkannya mulai berihram dalam mazhab ini. 31 Mereka yang baru memulai berihram setelah lewat waktu ini tidak lagi Sedangkan sejak terbitnya fajar di hari pertama bulan Dzulhijjah itu hingga menjelang terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Dzulhijjah adalah waktu untuk tahallul dari haji. 2. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah Kedua mazhab ini menetapkan bahwa meski waktu haji itu tiga bulan, tetapi batas akhirnya tidak sampai akhir bulan Dzulhijjah, melainkan hingga hari kesepuluh bulan itu. Bila telah lewat hari itu sudah tidak dibenarkan lagi untuk melakukan ibadah haji. Kalau ada orang yang mulai berihram sejak tanggal 1 Dzulhijjah maka hajinya tidak sah. 32 Sebab selewat hari itu tidak ada lagi rukun haji, semua sudah dilaksanakan di hari tersebut. Tanggal 11, 12 dan 13 yang kita sebut hari tasyrik hanya untuk mengerjakan ritual melontar jamarat saja dan bermalam, tetapi tidak ada ritual haji yang merupakan rukun. Tawaf ifadhah, sa’i, jumrah aqabah, menyembelih, bercukur, seluruhnya sudah dikerjakan pada hari kesepuluh itu. 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah Mazhab ini punya pendapat yang kurang lebih mirip dengan kedua mazhab di atas, hanya saja ada sedikit perbedaan. Perbedaanya adalah bahwa bila seseorang berihram di luar waktu-waktu haji itu, maka hukumnya berubah menjadi umrah biasa. Sedangkan dalam pendapat Al-Hanafiyah dan 31 32 Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 315 Al-Mughni jilid 3 hal. 271 98 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat Al-Hanabilah, hukumnya tidak sah atau gugur.33 4. Miqat Zamani Umrah Adapun untuk umrah, jumhur ulama mengatakan tidak ada batasan miqat zamaninya. Setiap saat, setiap hari, setiap bulan adalah waktu-waktu yang sah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dasar pendapat itu adalah bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan umrah dua kali, yaitu di bulan Syawwal dan bulan Dzulqa’dah. 34 Selain itu ada banyak hadits yang menyebutkan bahwa tentang waktu-waktu umrah yang tersebar di sepanjang tahun. Misalnya beliau Saw pernah melaksanakan umrah di bulan Ramadhan. Bahkan beliau Saw menyebutkan bahwa umrah di bulan Ramadhan itu dari sisi keutamaan atau pahala, sebanding dengan pahala haji. ‫ﺔ‬‫ﺠ‬‫ﺪِﻝﹸ ﺣ‬‫ﻌ‬‫ﺎﻥ ﺗ‬‫ﻀ‬‫ﻣ‬‫ﺓﹸ ﰲِ ﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻋ‬ Umrah di bulan Ramadhan pahalanya seperti pahala berhaji. (HR. Bukhari dan Muslim) Tetapi selain itu di bulan-bulan yang seharusnya dilaksanakan ibadah haji pun, beliau Saw pernah melakukan ibadah umrah. Sebagaimana disebutkan pada hadits shahih berikut : ‫ﺓِ ﺍﻟﱠﺘِﻲ‬‫ﺪ‬‫ ﰲِ ﺫِﻱ ﺍﻟﻘﹶﻌ‬‫ﻦ‬‫ﺮ ﻛﹸﻠﱡﻬ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ﻊ‬‫ﺑ‬‫ ﺃﹶﺭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﷲُ ﻋ‬‫ ﺻ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺘ‬‫ﺍِﻋ‬ ِ‫ﺘِﻪ‬‫ﺠ‬‫ ﺣ‬‫ﻊ‬‫ﻣ‬ 33 34 Al-Muhazzab jilid 1 hal. 200 Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang shahih, melalui hadits Aisyah. 99 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Rasulullah Saw melaksanakan ibadah umrah empat kali, semuanya di bulan dzulqa’dah, bersama dengan perjalanan hajinya. (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan beliau menganjurkan untuk memperbanyak ibadah umrah, karena antara satu umrah dengan umrah lainnya, akan menghapus dosa. ‫ﺎ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺑ‬‫ﺓﹲ ﻟِﻤ‬‫ﺓِ ﻛﹶﻔﱠﺎﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺓﹸ ﺇِﱃﹶ ﺍﻟﻌ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﻌ‬ Antara satu umrah dengan umrah lainnya menjadi penghapus dosa. (HR. Bukhari dan Muslim) Sehingga dalam pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah, tidak mengapa bila seorang mengerjakan umrah tidak hanya sekali dalam sehari. Semakin banyak tentu semakin baik. Dan karena umrah lebih baik dari tawaf di sekeliling ka’bah. Namun pendapat sebaliknya datang dari mazhab AlMalikiyah. Mazhab ini cenderung berpendapat bahwa umrah itu yang dilakukan lebih dari sekali dalam setahun, hukumnya makruh.35 Sedangkan Al-Hanafiyah memakruhkan dengan nilai haram bila ibadah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hal itu karena waktu-waktu itu dikhususkan hanya untuk ibadah haja saja. C. Miqat Makani Sesuai dengan namanya juga, yang dimaksud dengan miqat makani adalah batas tempat dimana ibadah haji itu boleh atau sah dikerjakan. Dan sebaliknya, apabila ada orang yang niatnya mau berhaji, lalu melewati miqat makani tanpa berihram, maka hal itu merupakan pelanggaran yang mewajibkan adanya denda. Tetapi bila melewati miqat makani tanpa niat mau 35 Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 3 hal. 451 100 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat melakukan ritual ibadah haji atau umrah, artinya tanpa berihram, hukumnya memang tidak ada larangan. Jadi miqat makani itu merupakan titik batas di atas tanah dengan jarak tertentu dari Ka’bah di Mekkah, tempat dimulainya ritual ibadah haji. Dan ritual ibadah haji itu ditandai dengan mengerjakan ihram. 1. Dasar Penetapan Penetapan batas-batas miqat makani tidak disebutkan di dalam Al-Quran, melainkan disampaikan oleh Rasulullah SAW lewat hadits yang shahih. ‫ﺔِ ﺫﹶﺍ‬‫ﺪِﻳﻨ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻷَِﻫ‬‫ﻗﱠﺖ‬‫ ﻭ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺭ‬ ‫ﺎﺯِﻝ‬‫ﻨ‬‫ ﹶﻥ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺪٍ ﻗﹶﺮ‬‫ﺠ‬‫ﻞ ﻧ‬‫ﻷَِﻫ‬‫ﻔﹶ ﹶﺔ ﻭ‬‫ﺤ‬‫ﺎﻡِ ﺍﻟﹾﺠ‬‫ﻞ ﺍﻟﺸ‬‫ﻷَِﻫ‬‫ﻔﹶﺔِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ ِ‫ﺮ‬‫ ﻏﹶﻴ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ ِﻬﻦ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻰ ﻋ‬‫ ﺃﹶﺗ‬‫ﻦ‬‫ﻟِﻤ‬‫ ؛ ﻭ‬‫ﻬﻦ‬ ‫ ﻟﹶ‬‫ﻦ‬‫ ﻫ‬. ‫ﻠﹶﻢ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﻦِ ﻳ‬‫ﻤ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻴ‬‫ﻷَِﻫ‬‫ﻭ‬ ‫ ﻓﹶﻤِﻦ‬‫ﻭﻥﹶ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺩ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬. ‫ﺓﹶ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﺃﹶﺭ‬‫ﻦ‬‫ ﻣِﻤ‬، ‫ﻠِﻬِﻦ‬‫ﺃﹶﻫ‬ . ‫ﻜﱠﺔﹶ‬‫ ﻣ‬‫ﻜﱠﺔﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻞ ﻣ‬‫ﻰ ﺃﹶﻫ‬‫ﺘ‬‫ﺄﹶ ﺣ‬‫ﺸ‬‫ﺚﹸ ﺃﹶﻧ‬‫ﻴ‬‫ﺣ‬ Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan batas (miqat makani) buat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, Buat penduduk Syam adalah Juhfah, buat penduduk Najd adalah Qarnulmanazil, buat penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku buat penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah. dan barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya sampaisampai penduduk Mekkah (miqatnya) dari Mekkah (HR. Bukhari dan Muslim) ‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺑ‬‫ﺒ‬‫ﻋﻦ ﻋ‬ 101 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﻞ‬‫ﺃﹶﻫ‬‫ ﻭ‬، ِ‫ﻔﹶﺔ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﺫِﻱ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺔِ ﻣِﻦ‬‫ﺪِﻳﻨ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻬِﻞ ﺃﹶﻫ‬‫ ﻳ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻋ‬ ‫ﻨِﻲ‬‫ﻌ‬‫ ﻳ‬- ِ‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ ﻗﹶﺎﻝ ﻋ‬. ٍ‫ﻥ‬‫ ﻗﹶﺮ‬‫ﺪٍ ﻣِﻦ‬‫ﺠ‬‫ﻞ ﻧ‬‫ﺃﹶﻫ‬‫ ﻭ‬، ِ‫ﻔﹶﺔ‬‫ﺤ‬‫ ﺍﻟﹾﺠ‬‫ﺎﻡِ ﻣِﻦ‬‫ﺍﻟﺸ‬ : ‫ ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ﻨِﻲ ﺃﹶﻥﱠ ﺭ‬‫ﻠﹶﻐ‬‫ﺑ‬‫ ﻭ‬- ‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﺍﺑ‬ ‫ﻠﹶﻢ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ ﻳ‬‫ﻦِ ﻣِﻦ‬‫ﻤ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻴ‬‫ﻬِﻞ ﺃﹶﻫ‬‫ﻳ‬‫ﻭ‬ Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAWbersabda,"Penduduk Madinah mulai berhaji dari Madinah adalah Dzulhulaifah, Buat penduduk Syam adalah Juhfah, buat penduduk Najd adalah Qarn". Dan Abdullah bin Umar berkata,"Telah sampai kabar kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Buat penduduk Yaman mulai berhaji dari Yalamlam.". HR. Bukhari dan Muslim) Dari hadits-hadits shahih di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa setidaknya Rasulullah SAW menyebutkan ada lima tempat di sekitar tanah haram yang dijadikan sebagai miqat makani. 1. Dzul Hulaifah Sekarang ini tempat ini lebih dikenal sebagai Abar ‘Ali atau Bi’ru ‘Ali yang artinya sumur Ali. Tempat ini menjadi miqat bagi penduduk Madinah dan juga miqat bagi jamaah haji yang datang melalui rute tersebut. Jaraknya kurang lebih 480 km dari kota Mekkah. Jamaah Haji Indonesia gelombang pertama akan mengambil miqat di tempat ini. Hal itu karena sebelum mendatangi Mekkah, mereka berziarah terlebih dahulu ke Masjid Nabawi di Madinah. Lalu pada hari yang telah dijadwalkan, barulah mereka bergerak dari Madinah menuju Mekkah. Dan mereka mulai niat haji, berihram dan bertalbiyah pada titik ini. 2. Al-Juhfah 102 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat Tempat ini adalah miqat bagi penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina) atau yang melewati rute mereka. Jaraknya sekitar 157 km dari kota Mekkah. 3. Qarnul Manazil Di dalam salah satu hadits disebutkan dengan nama qarn saja dan dalam hadits yang lain disebut lengkap qarnulmanazil. Sekarang sering juga disebut dengan As-Sail. Tempat ini menjadi miqat bagi penduduk Najd dan negara-negara teluk, Irak (bagi yang melewatinya), dan Iran dan juga penduduk Arab Saudi bagian selatan di sekitar pegunungan Sarat. Jarak dari Qarnul Manazil ke kota Mekkah kalau diukur hari ini sekitar 79 km. Itu berarti para jamaah haji yang datang ke Mekkah lewat jalur ini harus sudah mulai berihram sejak jarak ini. 4. Yalamlam Nama Yalamlam adalah nama yang digunakan di masa lalu. Sekarang sering disebut dengan As-Sa’diyyah. Tempat ini disebut oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih sebagai miqat penduduk negara Yaman dan bangsa-bangsa lain yang melaluinya. Di masa lalu saat masih menumpang kapal laut, Yalamlam menjadi miqat buat jamaah haji dari Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya. Jaraknya sekitar 130 km dari Kota Mekkah. Di antara semua titik yang disebut oleh Rasulullah SAW, Yalamlam adalah titik yang paling luas, berwujud seperti lembah besar yang membentang sejauh 150 km dari arah timur ke barat, pada posisi selatan kota Jeddah. 5. Dzatu ‘Irqin 103 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Sekarang sering disebut dengan Adh-Dharibah. Tempat ini menjadi miqat penduduk negeri Irak dan wilayahnya seperti Kufah dan Bashrah, juga buat penduduk negaranegara yang melewatinya. Jaraknya sekitar 94 km dari kota Mekkah. 2. Naik Pesawat Melewati Miqat Sepanjang 14 abad penetapan miqat ini nyaris tidak pernah menimbulkan polemik yang berarti. Sebab tempattempat itu tidak pernah berubah atau bergeser dari posisinya. Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia pasti akan melewati tempat-tempat yang telah disebutkan Rasulullah SAW itu. Kalau pun ada perubahan, hanya perubahan nama tempat saja, tetapi tempat miqat itu tetap pada posisinya sejak zaman nabi. Tetapi ketika manusia sudah menemukan pesawat terbang, dan para jemaah haji mulai menumpang besi terbang ini, mulai muncul sedikit masalah. Sebab pesawatpesawat terbang ini tidak secara tepat berhenti di tempattempat yang telah disebutkan oleh Rasulullah Saw itu. Pesawat itu terbang pada ketinggian 27.000 kaki dari permukaan laut pada saat melewati batas-batas miqat itu. Namun para ulama kontemporer memberikan jalan keluar, yaitu miqat para jamaah yang menumpang pesawat itu adalah garis-garis imajiner yang menghubungkan titiktitik yang ada pada masing-masing miqat. Dan sangat mudah untuk menemukan garis imaginer itu dengan pesawat modern, karena pasti dilengkapi dengan alat semacam Global Positioning System (GPS) dan sejenisnya. 104 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat GPS akan memberitahukan dengan pasti posisi pesawat terhadap titik-titik koordinat tertentu di muka bumi, bahkan juga bisa memastikan kecepatan pesawat, ketinggian (altitude), perkiraan waktu yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan dan sebagainya. Maka mudah saja bagi jamaah haji yang ingin memulai berihram, karena kapten akan memberitahukan bahwa dalam hitungan beberapa menit lagi pesawat akan berada di atas posisi titik miqat. Dan tanpa harus mendarat di titik-titik yang telah disebutkan oleh Rasulullah SAW itu, para jemaah mulai berganti pakaian ihram, berniat dan melantunkan talbiyah, dari ketinggian sekian ribu kaki di atas permukaan laut. Ketika pesawat mendarat di Bandar Udara King Abdul Aziz di kota Jeddah, mereka memang telah rapi jali dengan pakaian ihram. Jadi persoalannya dianggap selesai, karena sudah ada solusi yang pada akhirnya diterima semua pihak. 3. Apakah Jeddah Miqat? Tetapi solusi seperti oleh sebagian jamaah haji masih jadi masalah. Rupanya model berihram dan mengambil miqat di angkasa puluhan ribu kaki dari permukaan laut masih 105 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah dipermasalahkan, setidaknya oleh pihak yang mengurus jamaah haji dari Indonesia. Entah apa alasannya, yang muncul adalah ketetapan untuk tidak mulai berihram di atas miqat-miqat tadi, tetapi mulai mengambil miqat dari Bandara King Abdul Aziz di kota Jeddah. Bandara Jeddah saat ini boleh dibilang satu-satunya bandara untuk jamaah haji, kecuali pesawat-pesawat milik maskapai Saudi Arabia yang bisa langsung mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz di kota Madinah, nyaris semua pesawat haji dan umrah hanya bisa mendarat di Bandara ini. Yang jadi masalah adalah karena posisi Bandara King Abdul Aziz ini sudah berada di sebelah barat tanah haram. Sedangkan jamaah haji Indonesia, tentunya tidak datang dari arah barat melainkan dari tenggara. Jadi kalau mendarat di Jeddah, sudah melewati garis miqat. Dan ini terlarang karena setiap orang yang melewati garis miqat wajib berihram, kalau tujuannya semata-mata menuju ke ka'bah untuk haji atau ihram. Di zaman kapal laut, jamaah haji Indonesia bisa dengan mudah berihram dari miqat yang ditentukan. Namun agak lain ceritanya bila berihram di atas pesawat terbang. Sebab yang namanya berihram itu adalah membuka pakaian biasa berganti dengan dua lembar handuk sebagai pakaian resmi berihram. Memang akan sedikit merepotkan, bila dilakukan di dalam pesawat terbang. Yang jadi masalah bukan pilot tidak tahu tempat batas miqat, tetapi bagaimana memastikan bahwa sekian ratus penumpang di dalam pesawat yang sedang terbang tinggi di langit, bisa berganti pakaian bersama pada satu titik tertentu. Sementara untuk berpakaian ihram sejak dari Indonesia, sebenarnya bisa saja dilakukan, namun jaraknya masih terlalu jauh. Kalau kita tarik garis lurus Jakarta Makkah di 106 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat peta google earth, sekitar 9.000-an km jaraknya. Perjalanan ditempuh sekitar 8 s/d 10 jam penerbangan. a. Kementerian Agama RI Departemen Agama Republik Indonesia yang kini berubah nama menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai biro perjalanan haji terbesar di dunia, nampaknya lebih cenderung berpendapat bahwa Jeddah bisa menjadi alternatif miqat makani. Hal itu bisa dibuktikan dengan seragamnya semua petunjuk yang diarahkan berupaya mencari pendapatpendapat yang membolehkan jamaah haji bermiqat dari bandara Jeddah. Walaupun sesungughnya pendapat umumnya para ulama di dunia ini tidak sepakat dengan pendapat itu, mengingat hadits-hadits nabawi tentang ketentuan miqat itu sangat jelas, tegas dan sudah diakui oleh banyak ulama. Nampaknya pihak Kementerian Agama RI ini tetap bersikukuh untuk menjadi Bandara King Abdul Aziz sebagai tempat miqat, dengan berpedangan pada beberapa pendapat berikut ini : 1. Pendapat Ibnu Hajar pengarang Kitab "Tuhfah" memfatwakan bahwa Jama'ah Haji yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Makkah sama dengan jarak Yalamlam-Makkah. An-Naswyili Mufti Makkah dan lainlain sepakat dengan Ibnu Hajar ini.36 2. Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, jama'ah haji yang melakukan dua miqat memenuhi ihramnya dari miqat kedua tanpa membayar dam.37 3. Menurut Ibnu Hazm, jamaah haji yang tidak melalui salah satu miqat boleh ihram dari mana dia suka, baik di darat 36 37 Panah At'Tabilin, II, h. 303 Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640 107 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah maupun di laut.38 b. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Di masa lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih jadi stempel pesanan pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama. Maka kalau kita perhatikan fatwa yang secara resmi dikeluarkan, memang menunjukkan ke arah bolehnya bermiqat dari bandara Jeddah buat Jamaah haji Indonesia. Tercatat tiga kali MUI mengeluarkan fatwa tentang bolehnya berihram dari bandara Jeddah, yaitu tahun 1980, 1981 dan 2006. Berikut petikannya fatwa terakhirnya: *** Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya hari Sabtu, 4 Mei 1996, setelah: Membaca: Surat dari Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI No.D/Hj.00/2246/1996, tanggal 26 April 1996 tentang usul perbaikan Fatwa MUI tentang ketentuan Miqat Makani bagi Jama'ah Haj i Indonesia. 1. Surat dari H.H. Syukron Makmun tentang pendapat tertulis kepada Sidang Komisi yang berkenaan dengan masalah Miqat Makani tersebut. 2. Pendapat Al-Marhum Syekh Yasin Al-Fadani. Memperhatikan: Pendapat, saran dan uraian yang disampaikan oleh para peserta sidang dalam pembahasan masalah tersebut. Berpendapat: 1. Karena Jama'ah Haji Indonesia yang akan langsung ke Makkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah. 38 Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 658 108 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat 2. Mengukuhkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama''ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jenddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Makkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah. 3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut: 4. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Makkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama. 5. Penggunaan mawaqit mansusah (dengan teori muhazah) menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi Ditetapkan: Jakarta, 16 Zulhijah 1416 H/04 Mei 1996 M DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua KH. HASAN BASRI Sekretaris DRS. H.A. NAZRI ADLANI Fatwa MUI ini agak berbeda dengan umumnya pendapat para ulama tentang masalah miqat makani c. Majelis Bahtsul Masail Nadhatul Ulama Majelis Bahsul Masail Nahdhatul Ulama (NU) pun tidak sependapat dengan fatwa MUI ini. Dalam salah satu keputusannya, lembaga yang banyak mengurusi fatwa kontemporer di kalangan nahdhiyyin ini tidak membenarkan bandara Jeddah dijadikan miqat makani buat jamaah haji 109 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Indonesia. Berikut ini petikannya: Soal: Orang Indonesia yang melaksanakan ibadah haji melalui Jeddah yang akan langsung menuju Makkah, apabila mereka memulai ihramnya dari Jeddah, apakah terkena wajib membayar dam bagi mereka? Jawab: Mengingatkan bahwa lapangan terbang Jeddah di mana jamaah haji Indonesia mendarat, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai miqat, maka apabila para jamaah haji Indonesia (yang berangkat pada hari terakhir) akan langsung menuju Makkah, hendaknya mereka melakukan niat pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul-Manazil atau daerah Yalamlam atau miqatmiqat yang lain (yaitu setelah mereka menerima penjelasan dari petugas pesawat udara yang bersangkutan). Untuk memudahkan pelaksanaannya, dianjurkan agar para jamaah memakai pakaian ihramnya sejak dari lapangan terbang Indonesia tanpa niat terlebih dahulu. Kemudian niat ihram baru dilakukan pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul-manazil atau Yalamlam. Tetapi kalau para jamaah ingin sekaligus niat ihram di Indonesia, itupun diperbolehkan. d. Abdul Aziz bin Baz Mufti Kerajaan Saudi Arabia ini ketika ditanya tentang keabsahan Bandara King Abdul Aziz sebagai pengganti dari miqat menolak dan mengatakan tidak sah apabila jamaah haji. Penulis kutipkan fatwa beliau : Hal yang mewajibkan kami menjelaskan masalah ini adalah adanya buku kecil yang datang dari sebagian rekan pada akhir-akhir ini yang berjudul 'Adillatul Itsbat anna Jaddah Miqat', yaitu Dalil-dalil yang membuktikan Jeddah adalah Miqat. Di dalam buku kecil ini penulisnya berupaya mengadakan miqat tambahan di luar miqat-miqat yang sudah 110 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dia beranggapan bahwa Jeddah itu adalah miqat bagi orang-orang yang datang dengan pesawat udara di bandara atau datang ke Jeddah lewat laut atau lewat darat. Maka menurut penulis buku ini, mereka boleh menunda ihramnya sampai tiba di Jeddah, kemudian berihram dari sana. Karena, menurut anggapan dia, Jeddah itu sejajar dengan dua miqat, yaitu Sa'diyah dan Juhfah. Ini adalah kesalahan besar yang dapat diketahui oleh setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang realita sebenarnya. Sebab, Jeddah itu berada di dalam wilayah miqat, dan orang yang datang ke Jeddah pasti telah melalui salah satu miqat yang telah ditetapkan oleh Muhammad SAW atau berada dalam posisi sejajar dengannya baik di darat, laut maupun di udara. Maka tidak boleh melewati miqat itu tanpa ihram jika berniat menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah. Di bagian akhir dari fatwa itu, beliau memberi kesimpulan : Sesungguhnya fatwa khusus yang dikeluarkan tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para penumpang pesawat udara dan kapal laut adalah fatwa batil (tidak benar) karena tidak bersumber dari nash al-Qur`an ataupun hadits Rasulullah SAW ataupun ijma' para ulama salaf, dan tidak pernah dikatakan oleh seorang ulama kaum muslimin yang dapat dijadikan sandaran. e. Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia Penulis kutipkan bagian terpenting dari Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia : Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar'i. 111 Bab 6 : Miqat Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. f. Fatwa Majma' Fiqih Al-Islami Selain Lajnah Daimah, juga ada fatwa dari Majma' Fiqih Al-Islami yang kami kutipkan bagian terpentingnya saja : Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji dan umrah lewat jalan udara dan laut serta yang lainnya tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka tiba di Jeddah. Sebab Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, maka mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke Jeddah. Jadi untuk keluar dari khilaf ini, tidak ada salahnya berihram di atas pesawat. Dan masalah itu tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan ada kemauan. Apa susahnya memakai pakaian ihram yang cuma dua lembar itu lalu niat. Kecuali bila memang tidak paham manasik haji atau memang tidak punya niat yang baik. Bahkan jamaah haji dari negeri lain pun sudah mempraktekkannya. Dan tidak ada masalah yang berarti untuk melakukannya. Tinggal bagaimana yang punya kebijakan saja. Sayangnya mereka yang punya kebijakan malah kurang bijak dalam bersikap. Alih-alih memberikan solusi, yang terjadi sebaliknya malah menciptakan masalah besar, dengan cara mendoktrin para jamaah haji agar mengambil miqat dari bandara Jeddah. Seharusnya ke depan, yang perlu dikerjakan bukan main doktrin, tetapi mengedukasi para jamaah haji dengan sebaik- 112 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 6 : Miqat baiknya, agar semua merasa puas dengan ibadah haji yang dilakukannya. Sebab tugas penyelenggara haji bukan sekedar memberi fasilitas transportasi dan akomodasi saja, tetapi yang paling utama adalah tugas mengedukasi. Dan memang sudah jadi rahasia umum bahwa ada ratusan ribu jamaah haji dari negeri kita, yang ketika sudah sampai di tanah suci, masih belum mengerti apa-apa tentang manasik haji, apalagi masalah agama. 113 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 7 : Rukun Haji Bab 6 : Rukun Haji Ikhtishar A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah Fiqih B. Rukun Haji & Khilaf Ulama 1. Mazhab Al-Hanafiyah 2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah C. Ihram D. Wuquf E. Tawaf F. Sa'i G. Al-Halqu wa At-Taqshir H. Tertib A. Pengertian 1. Bahasa Makna kata ‘rukun’ (‫ )رﻛﻦ‬dalam bahasa Arab adalah sudut atau tiang pada suatu bangunan. Sering juga disebut : ‫ﻈِﻴﻢ‬‫ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻷَْﻣ‬‫ﻯ ﻭ‬‫ ﺍﻷَْﻗﹾﻮ‬‫ﺎﻧِﺐ‬‫ﺍﻟﹾﺠ‬ 115 Bab 7 : Rukun Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bagian yang kuat dan perkara yang lebih besar Rukun juga sering disebut sebagai anggota dari suatu badan, atau al-jawarih (‫)اﻟﺠﻮارح‬. Hal itu seperti yang disebutkan di dalam hadits riwayat Muslim : ِ‫ﺍﺭِﺣِﻪ‬‫ﻮ‬‫ ﺟ‬‫ﻄِﻘِﻲ ﺃﹶﻱ‬‫ ﺍﻧ‬: ِ‫ﻛﹶﺎﻧِﻪ‬‫ﻘﹶﺎﻝ ﻷَِﺭ‬‫ﻳ‬ Dikatakan kepada rukun-rukunnya : Maksudnya anggota badannya. (HR. Muslim) Berbicaralah. Rukun dari sesuatu artinya sisi-sisi dari sesuatu itu, seperti diungkapkan di dalam Kamus Al-Muhith : ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬ‬‫ﻘﹸﻮﻡ‬‫ﻳ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﻬ‬‫ ﺇِﻟﹶﻴ‬‫ﻨِﺪ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﱠﺘِﻲ ﻳ‬‫ﻪ‬‫ﺍﻧِﺒ‬‫ﻮ‬‫ﺀٍ ﺟ‬‫ﻲ‬‫ﻛﹶﺎﻥﹸ ﻛﹸﻞ ﺷ‬‫ﺃﹶﺭ‬‫ﻭ‬ Dan rukun dari segala sesuatu adalah sisi-sisinya, yang dijadikan tempat bersandar dan berdiri. 2. Istilah Fiqih Dalam istilah ilmu fiqih, rukun didefinisikan sebagai : ِ‫ﺀِ ﺇِﻻﱠ ﺑِﻪ‬‫ﻲ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ ﻟِﺬﹶﻟِﻚ‬‫ﻮﺩ‬‫ﺟ‬‫ﺎ ﻻﹶ ﻭ‬‫ﻣ‬ Segala yang membuat sesuatu tidak akan akan terwujud tanpanya.39 Sehingga rukun haji haji adalah segala hal yang tanpa perbuatan itu membuat ibadah haji menjadi tidak sah. Atau dengan kata lain : Segala hal yang tanpanya membuat sebuah ibadah haji menjadi tidak sah berarti adalah rukun haji. Bila seseorang yang melakukan ritaul ibadah haji meninggalkan satu dari sekian banyak rukun-rukun haji, 39 Lisanul Arab pada madah (‫)رﻛﻦ‬ 116 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 7 : Rukun Haji baik disengaja atau tidak sengaja, maka ibadah hajinya itu tidak sah hukumnya. B. Rukun Haji & Khilaf Ulama Para ulama berbeda-beda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang termasuk rukun haji. Ada beberapa ritual haji yang mereka menyepakatinya sebagai yang termasuk rukun haji. Dan ada juga ritual-ritual yang mereka tidak menyepakatinya sebagai rukun haji. 1. Mazhab Al-Hanafiyah Mazhab Al-Hanafiyah sangat sederhana dalam menetapkan mana yang merupakan rukun haji, yaitu mereka berpendapat bahwa rukun haji itu hanya ada dua perkara saja : wuquf di Arafah dan tawaf ifadhah. Yang selain itu dianggap bukan rukun oleh mazhab ini. 2. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Di antara rukun haji yang mereka sepakati yang pertama adalah berihram, rukun kedua adalah wuquf di Arafah, rukun ketiga adalah tawaf ifadhah, dan rukun keempat adalah sa’i antara Shafa dan Marwah. Ibadah-ibadah selebihnya tidak mereka masukkan sebagai rukun dalam ibadah haji. 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah Mazhab ini menyebutkan ada enam rukun dalam haji, yaitu berihram, mengerjakan wuquf di Arafah, melakukan thawaf Ifadhah, melaksanakan ibadah sa’i, al-halq (menggundulkan rambut kepala) atau at-taqshir (mengurangi rambut), serta tertib dalam melakukan urutan rukun-rukun itu. 4. Mazhab Al-Hanabilah Mazhab Al-Hanabilah menetapkan bahwa rukun haji itu 117 Bab 7 : Rukun Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ada empat perkara, sama dengan apa yang telah ditetapkan oleh mazhab Al-Malilkiyah. Rukun-rukun itu adalah berihram, rukun kedua adalah wuquf di Arafah, rukun ketiga adalah tawaf ifadhah, dan rukun keempat adalah sa’i antara Shafa dan Marwah. Kesimpulan dan Perbandingan Maka kalau kita simpulkan perbedaan-perbedaan penetapan rukun haji dalam empat mazhab, kira-kira menjadi seperti yang termuat di dalam tabel berikut : Ritual Hanafi Maliki Syafi’i Hanbali 1. Ihram - Rukun Rukun Rukun 2. Wuquf Rukun Rukun Rukun Rukun 3. Thawaf Rukun Rukun Rukun Rukun 4. Sa’i - Rukun Rukun Rukun 5. Al-Halq & At-Taqshir - - Rukun - 6. Tertib - - Rukun - C. Ihram Rukun yang utama dalam ibadah haji adalah berihram. Berihram dalam istilah para ulama adalah masuk ke dalam suatu wilayah dimana keharaman-keharaman itu diberlakukan dalam ritual ibdah haji. Di antara larangan-larangan itu misalnya mengadakan akad nikah, berhubungan suami istri, membunuh hewan, memotong kuku dan rambut, memakai wewangian atau parfum, mengenakan pakaian berjahit buat laki-laki, atau 118 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 7 : Rukun Haji menutup wajah dan kedua tapak tangan bagi wanita dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT : ‫ﺤِﻠﱠﻪ‬‫ ﻣ‬‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ﻠﹸﻎﹶ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ﺒ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﺀُﻭﺳ‬‫ﻠِﻘﹸﻮﺍ ﺭ‬‫ﺤ‬‫ﻻ ﺗ‬‫ﻭ‬ Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS Al-Baqarah: 196) ‫ﻻ‬‫ﻓﹶﺚﹶ ﻭ‬‫ ﻓﹶﻼ ﺭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ ﻓِﻴﻬِﻦ‬‫ﺽ‬‫ ﻓﹶﺮ‬‫ﻦ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﺎﺕ‬‫ﻠﹸﻮﻣ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻬ‬‫ ﺃﹶﺷ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ ‫ﺞ‬‫ﺍﻝﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻻ ﺟِﺪ‬‫ ﻭ‬‫ﻮﻕ‬‫ﻓﹸﺴ‬ (musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan (QS. Al-Baqarah: 197) ‫ﺎ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ ﺣ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻣ‬‫ﺎ ﺩ‬‫ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺪ‬‫ﻴ‬‫ ﺻ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺣ‬‫ﻭ‬ Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram (QS Al-Maidah: 96). Maka selama rangkaian ibadah haji berlangsung yang umumnya kira-kira selama 5 hari, setiap jamaah haji harus selalu dalam keadaan berihram, dimana bila salah satu dari larangan berihram itu dilanggar, maka ada denda-denda tertentu seperti kewajiban menyembelih hewan kambing. Di luar itu setelah bertahallul, maka ihram pun sudah selesai. Para jamaah haji sudah boleh mengerjakan kembali hal-hal yang tadinya dilarang, sebagaimana firman Allah SWT : ‫ﻭﺍﹾ‬‫ﻄﹶﺎﺩ‬‫ ﻓﹶﺎﺻ‬‫ﻢ‬‫ﻠﹶﻠﹾﺘ‬‫ﺇِﺫﹶﺍ ﺣ‬‫ﻭ‬ 119 Bab 7 : Rukun Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.(QS. Al-Maidah : 2) D. Wuquf Melakukan wuquf di Arafah merupakan rukun yang paling utama di antara serangkaian ritual ibadah haji. Bahkan seluruh rangkaian ibadah haji itu akan menjadi tidak bermakna, sia-sia dan tidak sah, apabila seseorang meninggalkan rukun ini, yaitu wuquf di Arafah. Dasar dari ketentuan itu adalah firman Allah SWT : ‫ﺎﺱ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽ‬‫ﻴ‬‫ ﺣ‬‫ﻮﺍ ﻣِﻦ‬‫ ﺃﹶﻓِﻴﻀ‬‫ﺛﹸﻢ‬ Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orangorang banyak (Arafah) (QS. Al-Baqarah : 198) Dasar masyru’iyah wuquf di Arafah yang lain adalah sabda Rasulullah SAW yang amat terkenal : Haji adalah Arafah (HR. Abu Daud dan Al-Hakim) ‫ﻓﹶﺔﹶ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ Ibadah wuquf di Arafah hanya dilakukan setahun sekali saja, yaitu setiap tanggal 9 bulan Dzulhijjah. Di luar tanggal tersebut, tidak ada wuquf di Arafah, dan tempat itu hanya sebuah padang pasir yang terbentang luas tak berpenghuni. Orang yang sekedar pergi umrah di luar musim haji tidak perlu melakukan wuquf di Arafah. Kalau pun mereka mendatanginya, sekedar melihat-lihat dan tidak ada kaitannya dengan ibadah ritual. E. Tawaf Thawaf adalah gerakan ibadah haji dengan cara berputar mengelilingi ka’bah yang dimulai dari hajar aswad dan 120 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 7 : Rukun Haji diakhiri di hajar aswad juga setelah tujuh putaran, dengan menjadikan bagian kanan tubuhnya menghadap ke ka’bah. Ada banyak jenis thawaf, namun yang termasuk rukun dalam ibadah haji adalah thawaf ifadhah :  Thawaf ifadah dikerjakan oleh jamaah haji setelah kembali dari mengerjakan wuquf di padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah.  Thawaf ifadhah ini termasuk hal yang bisa ditinggalkan maka rangkaian ibadah haji tidak sah, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain.  Thawaf ifadhah ini sering juga disebut dengan tawaf Ziarah, thawaf rukun, dan juga disebut sebagai thawaf fardhu. Sedangkan jenis-jenis thawaf yang lain juga disyariatkan namun tidak termasuk ke dalam rukun haji, misalnya thawaf qudum, thawaf wada’, thawaf tahiyatul masjid dan lainnya.  Thawaf qudum adalah thawaf kedatangan pertama kali di kota Mekkah, khusus dikerjakan oleh selain penduduk Mekkah. Hukumnya sunnah.  Thawaf wada’, adalah thawaf yang dikerjakan manakala jamaah haji akan segera meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya sunnah.  Thawaf tahiyatul masjid adalah thawaf yang dikerjakan setiap seseorang masuk ke dalam masjid Al-Haram Mekkah, sebagai pengganti dari shalat tahiyatul masjid. Hukumnya juga sunnah. F. Sa'i Jumjhur ulama selain mazhab Al-Hanafiyah sepakat memasukkan ibadah sa’i sebagai bagian dari rukun haji. Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa sa’i bukan termasuk rukun dalam ibadah haji. Secara istilah fiqih, ritual ibadah sa’i didefinisikan oleh para ulama sebagai : 121 Bab 7 : Rukun Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺎ‬‫ﺎﺑ‬‫ﺇِﻳ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﺎﺑ‬‫ﺍﺕٍ ﺫﹶﻫ‬‫ﺮ‬‫ ﻣ‬‫ﻊ‬‫ﺒ‬‫ﺓِ ﺳ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺔِ ﺑ‬‫ﺎﻓﹶﺔِ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﺋِﻨ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻗﹶﻄﹾﻊ‬ ٍ‫ﺓ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ ﺃﹶﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻚِ ﺣ‬‫ﺴ‬‫ﺍﻑٍ ﻓِﻲ ﻧ‬‫ ﻃﹶﻮ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ﺑ‬ Menempuh jarak yang terbentang antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah tawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah. Dasar dari ibadah sa’i adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem: ‫ ﻓﹶﻼﹶ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺘ‬‫ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺓﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬ ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬِﻤ‬‫ﻑ‬‫ﻄﱠﻮ‬‫ﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺎﺡ‬‫ﻨ‬‫ﺟ‬ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 158) Selain itu juga ada hadits nabi SAW yang memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam berhaji. ‫ﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠ‬‫ﻮ‬‫ﻌ‬‫ ﺍﺳ‬: ‫ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﺓِ ﻭ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﻪِ ﺑ‬‫ﺠ‬‫ﻰ ﻓِﻲ ﺣ‬‫ﻌ‬‫ ﺳ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ‫ﻲ‬‫ﻌ‬‫ ﺍﻟﺴ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺐ‬‫ ﻛﹶﺘ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ Bahwa Nabi SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji beliau antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda,”Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny) 122 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 7 : Rukun Haji Rukun sa’i adalah berjalan tujuh kali antara Shafa dan Marwah menurut jumhur ulama. Dasarnya adalah apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau melaksanakan sa’i tujuh kali. Dan juga didsarkan atas apa yang telah menjadi ijma’ di antara seluruh umat Islam. Bila seseorang belum menjalankan ketujuh putaran itu, maka sa’i itu tidak sah. Dan bila dia telah meninggalkan tempat sa’i, maka dia harus kembali lagi mengerjakannya dari putaran yang pertama. Dan tidak boleh melakukan tahallul bila sa’i belum dikerjakan. Sedangkan menurut Al-Hanafiyah, rukunnya hanya empat kali saja. Bila seseorang telah melewati empat putaran dan tidak meneruskan sa’inya hingga putaran yang ketujuh, dia wajib membayar dam. G. Al-Halqu wa At-Taqshir Istilah al-halqu wa at-taqshir (‫ )اﻟﺤﻠﻖ و اﻟﺘﻘﺼﯿﺮ‬maknanya adalah menggunduli rambut dan menggunting sebagian rambut. Para ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan As-Syafi’iyah berpendapat bahwa tindakan itu bagian dari manasik haji, dimana tahallul dari umrah atau dari haji belum terjadi manakala seseorang belum melakukannya. Dasar ibadah ini adalah firman Allah SWT : ‫ ﺇِﻥ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺠِﺪ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﹸﻦ‬‫ﺧ‬‫ﺪ‬‫ ﻟﹶﺘ‬‫ﻖ‬‫ﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ﻳ‬‫ﺅ‬‫ ﺍﻟﺮ‬‫ﻮﻟﹶﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻕ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻟﹶﻘﹶﺪ‬ ‫ﺎﻓﹸﻮﻥﹶ‬‫ﺨ‬‫ ﻻ ﺗ‬‫ﺮِﻳﻦ‬‫ﻘﹶﺼ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻭﺳ‬‫ﺅ‬‫ ﺭ‬‫ﻠﱢﻘِﲔ‬‫ﺤ‬‫ ﻣ‬‫ ﺁﻣِﻨِﲔ‬‫ﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺷ‬ Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak 123 Bab 7 : Rukun Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah merasa takut. (QS. Al-Fath : 27) Mimpi Nabi SAW dibenarkan oleh Allah SWT sebagai bagian dari wahyu dan risalah. Di dalam mimpi itu, beliau SAW melihat diri beliau dan para shahabat mencukur gundul kepala mereka dan sebagiannya mengunting tidak sampai habis. Dan semua itu dalam rangka ibadah haji di Baitullah Al-Haram. Namun mazhab Al-Hanabilah tidak menyebutkan bahwa menggunduli kepala atau mengurangi sebagian rambut itu sebagai bagian dari manasik haji. 40 Kalau pun perbuatan itu dilakukan, hukumnya sekedar dibolehkan saja, setelah sebelumnya dilarang. Sebagaimana orang yang sudah selesai dari ihram umrah atau ihram haji boleh memakai parfum, atau boleh melepas pakaian ihram berganti dengan pakaian lain, atau juga sudah boleh memotong kuku, mencabut bulu dan sebagainya. Sehingga dalam pandangan mazhab ini, seseorang yang meninggalkan bercukur sudah dianggap sah dalam umrah atau hajinya. H. Tertib Mazhab Asy-syafi’iyah menambahkan satu lagi rukun, yaitu tertib. Maksudnya, bahwa semua rukun ini harus dikerjakan secara tertib berdasarkan urut-urutannya. Dan bila tidak urut atau tidak tertib, maka hukumnya tidak sah. 40 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 435 124 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 8 : Ihram Bab 7 : Ihram Ikhtishar A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Larangan Dalam Ihram 1. Larangan Umum 2. Larang Buat Laki-laki 3. Larangan Buat Wanita C. Sunnah-sunnah Ihram 1. Mandi 2. Memakai Parfum 3. Shalat Dua Rakaat 4. Bertalbiyah D. Kaffarat A. Pengertian 1. Bahasa Asal kata ihram (‫ )إِﺣْﺮَام‬dari kata al-haram (‫ )اﻟﺤﺮام‬yang berarti apa-apa yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk mashdar dari fi’il madhi dan mudhari’nya : ahrama - yuhrimu ( ُ‫ ﯾُﺤْﺮِم‬- َ‫)أَﺣْﺮَم‬. Makna kata ihram adalah : ِ‫ﺔ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻮﻝ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺧ‬‫ﺍﻟﺪ‬ Memasuki wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman. 125 Bab 8 : Ihram Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Orang yang mengerjakan ihram disebut dengan istilah muhrim (‫)ﻣُﺤْﺮِم‬. Sedangkan istilah untuk wanita yang haram untuk dinikahi bukan muhrim, melainkan mahram (‫)ﻣَﺤْﺮَم‬. Sayangnya banyak orang salah sebut dan terbawa-bawa terus dengan kesalahan ucapan. 2. Istilah Berihram dalam istilah para ulama adalah : ِ‫ﺓ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﺎﺕِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻮﻝ ﻓِﻲ ﺣ‬‫ﺧ‬‫ﺔﹸ ﺍﻟﺪ‬‫ﻧِﻴ‬ Berniat untuk masuk ke dalam wilayah yang diberlaku di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah. Masuk ke dalam wilayah keharaman disini maksudnya bukan mengerjakan keharaman itu, tetapi maksudnya adalah masuk ke dalam suatu wilayah dimana keharamankeharaman itu diberlakukan, seperti berhubungan suami istri, membunuh, memotong rambut, memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit buat laki-laki dan sebagainya. B. Larangan Dalam Ihram Apabila seseorang telah meng-ihramkan dirinya, maka sejak saat itulah ia mulai berpantang terhadap hal-hal atau pekerjaan-pekerjaan yang tak boleh dilakkan saat ihram berlangsung. Adapun larangan-larangan ihram itu adalah: 1. Larangan Umum Larangan ini berlaku untuk umum, siapa saja baik pria atau pun wanita. a. Memotong Rambut Memotong rambut baik dengan dicukur atau pun dengan cara lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT : 126 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 8 : Ihram ‫ﺤِﻠﱠﻪ‬‫ ﻣ‬‫ﻱ‬‫ﺪ‬‫ﻠﹸﻎﹶ ﺍﻟﹾﻬ‬‫ﺒ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﺀُﻭﺳ‬‫ﻠِﻘﹸﻮﺍ ﺭ‬‫ﺤ‬‫ﻻ ﺗ‬‫ﻭ‬ Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (al-Baqarah: 196) Termasuk di dalamnya mencukur atau mencabut rambut atau bulu yang ada pada badan kecuali yang berpenyakit Jika berpenyakit maka ia boleh bercukur tapi harus membayar fidyah, sesuai dengan firman Allah: ‫ﺎﻡٍ ﺃﹶﻭ‬‫ ﺻِﻴ‬‫ﺔﹲ ﻣِﻦ‬‫ﻳ‬‫ﺃﹾﺳِﻪِ ﻓﹶﻔِﺪ‬‫ ﺭ‬‫ ﺑِﻪِ ﺃﹶﺫﹰﻯ ﻣِﻦ‬‫ﺎ ﺃﹶﻭ‬‫ﺮِﻳﻀ‬‫ ﻣ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻦ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣِﻨ‬ ‫ﻓﹶﻤ‬ ٍ‫ﻚ‬‫ﺴ‬‫ ﻧ‬‫ﻗﹶﺔٍ ﺃﹶﻭ‬‫ﺪ‬‫ﺻ‬ Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur),maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih…(QS Al-Baqarah: 196) Puasa yang dikerjakan adalah 3 hari, sedang sedekah banyaknya tiga sha’ makanan untuk 6 orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari kurma atau gandum. Adapun yang dimaksud dengan menyembelihpada ayat di atas ialah menyembelih seekor kambing yang memenuhi kriteria syarat hewan sebagaimana dalam penyembelihan hewan qurban. b. Memotong kuku Memotong kuku atau mencabutnya, karena diqiyas (disamakan hukumnya) dengan menggunting rambut, baik kuku tangan ataupun kuku kaki. Kalau kukunya pecah dan menyakitkan, maka boleh dibuang bagian yang menyakitkannya dengan tidak ada sanksi apapun. c. Memakai wewangian Memakai wewangian setelah ihram, baik pada badan, 127 Bab 8 : Ihram Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah pakaian atau yang menempel dengannya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi saw telah bersabda berkenaan dengan orang yang ihram: Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum, baik parfum za’faran atau wars. (HR Bukhari dan Muslim) Juga tidak boleh mencium bau minyak wangi atau menggunakan sabun yang wangi atau mencampur the dengan air mawar dan sejenisnya. Boleh memakai wewangian sebelum ihram sekalipun bekasnya masih ada setelah ihram. Dasarnya adalah haidts ‘Aisyah ra, “Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah saw dengan kedua tanganku ini saat akan ihram dank arena dalam keadaan halal sebelum beliau wafat.” (HR Bukhari) d. Nikah dan melamar Nikah dan melamar, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, karena Rasulullah saw bersabda: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, juga tidak boleh menkhitbah (melamar).(HR Muslim) Juga tidak boleh menjadi wakil untuk hal itu, karena nikah dalam keadaan seperti itu tidaklah sah. e. Bersenggama Bersenggama dan melakukan berbagai pemanasannya, seperti mencium, memeluk dan sejenisnya. Semua itu tidak halal, baik bagi pria maupun wanita. Dan seorang istri tidak boleh memberi kesempatan kepada suaminya untuk melakukan hal itu saat ihram, karena Allah swt berfirman: ‫ﻻ‬‫ﻓﹶﺚﹶ ﻭ‬‫ ﻓﹶﻼ ﺭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ ﻓِﻴﻬِﻦ‬‫ﺽ‬‫ ﻓﹶﺮ‬‫ﻦ‬‫ ﻓﹶﻤ‬‫ﺎﺕ‬‫ﻠﹸﻮﻣ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﻬ‬‫ ﺃﹶﺷ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ ‫ﺞ‬‫ﺍﻝﹶ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻻ ﺟِﺪ‬‫ ﻭ‬‫ﻮﻕ‬‫ﻓﹸﺴ‬ 128 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 8 : Ihram (musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan…(al-Baqarah: 197) f. Membunuh Binatang Membunuh binatang buruan, yaitu setiap binatang darat yang halal dan liar secara alami. Firman Allah: ‫ﺎ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ ﺣ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻣ‬‫ﺎ ﺩ‬‫ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺪ‬‫ﻴ‬‫ ﺻ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺣ‬‫ﻭ‬ Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram (al-Maidah: 96). Namun demikian boleh bagi orang-orang yang sedang ihram membunuh 5 jenis binatang, yaitu: Lima jenis binatang tak mengapa dibunuh oleh orang yang sedang ihram: yaitu gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing galak.(HR Bukhari dan Muslim) Terkait memotong pepohonan di Tanah Suci, maka itu hukumnya haran baik bagi yang sedang ihram maupun yang tidak sedang ihram, karena itu merupakan larangan-larangan di Tanah Suci. 2. Larang Buat Laki-laki Yang dilarang khusus bagi jemaah pria saja: a. Menutup kepala Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat, karena Nabi saw bersabda berkenaan dengan orang yang sedang ihram yang terjatuh dari untanya, “Janganlah kalian menutupi kepalanya…(HR Bukhari dan Muslim) Maka tidak boleh memakai peci, topi dan sejenisnya. Sedangkan yang tidak menempel boleh dipakai seperti 129 Bab 8 : Ihram Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah payung, atap mobil dan lain-lain, karena saat Nabi melakukan ibadag haji bersama Bilal dan Usamah, yang seorang dari mereka mengendalikan kendaraannya sedang yang seorang lagi mengangkat kain di atas kepala Nabi untuk menaungi beliau dari terik matahari. (HR Muslim) b. Mengenakan pakaian berjahit Maksudnya adalah yang dibuat sesuai dengan bentuk tubuh atau anggota badan seperti celana, baju, kaos kaki dan sejenisnya, kecuali bagi yang tidak mendapatkan kain ihram, maka boleh baginya memakai celana. Dan orang yang tidak mendapatkan sandal, boleh mengenakan selop dengan tidak mendapatkan sanksi apapun. Tak mengapa memakai kacamata, cincin, jam tangan dan sejenisnya. 3. Larangan Buat Wanita Yang dilarang khusus bagi jemaah haji wanita, yaitu mengenakan cadar dan sarung tangan, karena ada hadits yang melarangnya. Dalilnya, Nabi saw pernah bersabda, Hendaklah wanita muslimah yang sedang berihram itu tidak menutup mukanya dan tidak pula memakai sarung tangan. (HR Bukhari) C. Sunnah-sunnah Ihram Disunnahkan sebelum dan ketika sedang melaksanakan ibadah ihram hal-hal berikut ini : 1. Mandi Jumhur ulama dari empat mazhab, yaitu Mazhab AlHanafiyah, Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, sepakat menyebutkan bahwa mandi adalah sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan sebelum seseorang memulai ibadah ihram. 130 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 8 : Ihram Dasarnya adalah hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu : ‫ﻞ‬‫ﺴ‬‫ﺍﻏﹾﺘ‬‫ﻼﹶﻟِﻪِ ﻭ‬‫ ﻹِﻫ‬‫ﺩ‬‫ﺮ‬‫ﺠ‬‫ ﺗ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ﺃﹶﻯ ﺍﻟﻨ‬‫ ﺭ‬‫ﻪ‬‫ ﺃﹶﻧ‬: ٍ‫ﻦِ ﺛﹶﺎﺑِﺖ‬‫ﺪِ ﺑ‬‫ﻳ‬‫ﻋﻦ ﺯ‬ Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu bahwa beliau pernah melihat Nabi SAW melepaskan pakaian untuk ihram dan mandi. (HR. Turmizy) Para ulama menyebutkan bahwa kesunnahan mandi sebelum berihram ini berlaku buat siapa saja, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, bahkan termasuk buat para wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas sekali pun. Khusus tentang kesunnahan mandi buat wanita yang sedang haidh atau nifas, dasarnya adalah hadits Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhu yang diriwayatkan secara marfu’: ‫ﺮ‬‫ﺎ ﻏﹶﻴ‬‫ ﻛﹸﻠﱠﻬ‬‫ﺎﺳِﻚ‬‫ﻨ‬‫ﻘﹾﻀِﻲ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺗ‬‫ ﻭ‬‫ﺮِﻡ‬‫ﺤ‬‫ﺗ‬‫ﺴِﻞ ﻭ‬‫ﺘ‬‫ﻐ‬‫ ﺗ‬‫ﺎﺋِﺾ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺎﺀَ ﻭ‬‫ﻔﹶﺴ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ‫ﺮ‬‫ﻄﹾﻬ‬‫ﻰ ﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺖِ ﺣ‬‫ﻴ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ﻄﹸﻮﻑ‬‫ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺗ‬ Para wanita yang sedang nifas dan haidh hendaklah mandi dan berihram lalu mengerjakan manasik haji mereka seluruhnya, kecuali tidak melakukan tawaf di Baitullah hingga mereka suci. (HR. Turmuzi dan Abu Daud) Adapun kapan mandi itu dilakukan, umumnya para ulama melihatnya dengan luas, yaitu asalkan sudah mandi, meski pun kemudian batal dari wudhu seperti buang air kecil dan besar atau keluar angin, tidak perlu diulang lagi. Artinya, keadaan sudah mandi itu tidak harus diterjadi saat ihram sedang dimulai. Bisa saja berjarak agak jauh dari waktu mulai ihram, sebagaimana mandi pada hari Jumat yang disunnahkan dikerjakan pagi-pagi sekali, meskipun waktu untuk shalat Jumat baru masuk di waktu Dzhuhur. Namun pendapat Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. 131 Bab 8 : Ihram Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Mereka mengatakan bahwa hendaknya mandi itu langsung diikuti dengan mulai berihram. 2. Memakai Parfum Jumhur ulama selain mazhab Al-Malikiyah menyunnahkan sebelum berihram, diawali dengan memakai parfum atau pewangi. Parfum dalam bahasa Arab disebut ath-thiib (‫)اﻟﻄﯿﺐ‬, sedangkan memakai parfum disebut attathayyub (‫)اﻟﺘﻄﯿﺐ‬. Tentu yang dimaksud dengan memakai parfum disini bukan ketika sudah mulai berihram, melainkan justru dilakukan sebelum ihram dimulai. Sebab kalau memakai parfum dilakukan setelah mulai berihram, hukumnya justru diharamkan. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha berikut ini : ‫ﺮِﻡ‬‫ﺤ‬‫ﻞ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﺍﻣِﻪِ ﻗﹶﺒ‬‫ﺮ‬‫ ﻹِﺣ‬ ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﺐ‬‫ ﺃﹸﻃﹶﻴ‬‫ﺖ‬‫ﻛﹸﻨ‬ Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Aku memberi parfum kepada Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum beliau memulai berihram”. (HR. Bukhari dan Muslim) ‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬ ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ﻔﹶﺎﺭِﻕِ ﺭ‬‫ﺑِﻴﺺِ ﺍﻟﻄﱢﻴﺐِ ﻓِﻲ ﻣ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﻭ‬‫ﻈﹸﺮ‬‫ﻲ ﺃﹶﻧ‬‫ﻛﹶﺄﹶﻧ‬ ‫ﺮِﻡ‬‫ﺤ‬‫ﻣ‬ Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Sepertinya Aku melihat kilau parfum pada rambut Rasulullah SAW saat beliau berihram”. (HR. Bukhari dan Muslim) Dan mazhab Al-Malikiyah adalah satu-satunya mazhab yang tidak menyunnahkan memakai parfum, baik sebelum apalagi ketika sedang berihram. Dalam pandangan mereka, memakai parfum sebelum berihram hukumnya juga 132 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 8 : Ihram terlarang.41 Sedangkan memakai parfum yang bukan di badan tetapi pada pakaian, dalam hal ini menurut pandangan jumhur ulama termasuk hal yang dilarang. Karena termasuk dianggap memakain parfum. Sedangkan mazhab As-Syafi’iyah justru menganggapnya sunnah. Asalkan kalau berganti baju yang baru, tidak boleh bila baju itu berparfum. 3. Shalat Dua Rakaat Termasuk di dalam ibadah yang disunnahkan ketika kita mengawali ihram adalah melakukan shalat sunnah dua rakaat. Shalat itu disebut dengan shalat sunnah ihram. Dan seluruh ulama tanpa terkecuali setuju atas kesunnahan shalat ini, dengan dasar hadits berikut ini : ‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺍﻟﻨ‬: ‫ﺎ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ﻋﻦ ﺍﺑ‬ ِ‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﻛﹾﻌ‬‫ﻔﹶﺔِ ﺭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﺑِﺬِﻱ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻛﹶﻊ‬‫ﺮ‬‫ﻳ‬ Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW shalat dua rakaat di Dzil Hulaifah. (HR. Bukhari dan Muslim) Namun tidak dibenarkan bila shalat sunnah dua rakaat ini dikerjakan di waktu yang dimakruhkan. 4. Bertalbiyah Istilah talbiyah (‫ )اﻟﺘﻠﺒﯿﺔ‬maknanya adalah mengucapkan lafadz labbaik Allahumma labbaik (‫)ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢ ﻟﺒﯿﻚ‬. Makna lafadz ini menurut para ulama adalah ungkapan yang menunjukkan makna bahwa kita telah mendengar dan menjawab panggilan Allah. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah 41 Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 1 hal. 338 133 Bab 8 : Ihram Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah menyebutkan bahwa talbiyah itu disunnahkan ketika selesai dari shalat sunnah dua rakaat ihram. Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan ketika sudah menaiki kendaraan, dengan dasar hadits berikut ini : ‫ﻞ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﺻ‬‫ﻪ‬‫ﺎ ﺃﹶﻧ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ﻦِ ﺍﺑ‬‫ﻋ‬ ‫ﺔﹰ‬‫ ﻗﹶﺎﺋِﻤ‬‫ﻪ‬‫ﺍﺣِﻠﹶﺘ‬‫ ﺑِﻪِ ﺭ‬‫ﺕ‬‫ﻮ‬‫ﺘ‬‫ ﺍﺳ‬‫ﺣِﲔ‬ Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bertalbiyah ketika untanya telah berdiri tegak. (HR. Bukhari Muslim) D. Kaffarat Ibadah ihram pada hakikatnya seperti puasa, yaitu tidak boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram. Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai : ِ‫ﺍﺕ‬‫ﻈﹸﻮﺭ‬‫ﺤ‬‫ ﻣ‬‫ﺌﹰﺎ ﻣِﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺷ‬‫ﻜﹶﺐ‬‫ﺗ‬‫ﻦِ ﺍﺭ‬‫ﻠﹶﻰ ﻣ‬‫ ﻋ‬‫ﺠِﺐ‬‫ﺍﺀُ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳ‬‫ﺰ‬‫ﺍﻟﹾﺠ‬ ِ‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻹِْﺣ‬ Hukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan dalam ibadah ihram. 134 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 9 : Wuquf di Arafah Bab 8 : Wuquf di Arafah Ikhtishar A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Masyru’iyah 1. Al-Quran 2. As-Sunnah 3. Ijma’ C. Waktu Wuquf 1. Jumhur Ulama D. Batas Wilayah Arafah A. Pengertian 1. Bahasa Kata wuquf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifuwuqufan (‫ وﻗﻮﻓﺎ‬- ‫ ﯾﻘﻒ‬- ‫)وﻗﻒ‬, yang artinya berdiri atau berhenti. Wuquf juga bermakna as-sukun (‫)اﻟﺴﻜﻮن‬, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. 2. Istilah Sedangkan secara istilah, wuquf di Arafah adalah : 135 Bab 9 : Wuquf di Arafah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ﺔِ ﻭ‬‫ ﺫِﻱ ﺍﳊِﺠ‬‫ﺎﺳِﻊِ ﻣِﻦ‬‫ﻡِ ﺍﻟﺘ‬‫ﻮ‬‫ﻓﹶﺎﺕِ ﰲِ ﻳ‬‫ﺮ‬‫ﺝ ﰲِ ﻋ‬ ِ ‫ﺎ‬‫ ﺍﳊﹸﺠ‬‫ﻮﺭ‬‫ﻀ‬‫ﺣ‬ ِّ‫ﻛﹶﺎﻥِ ﺍﳊﹶﺞ‬‫ ﺃﹶﺭ‬‫ﻣِﻦ‬ Hadirnya jamaah haji di padang pasri Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan merupakan bagian dari rukun haji. Maka yang dimaksud dengan berwukuf dalam manasik haji itu harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :  Kehadiran pada suatu tempat, bukan sekedar melakukan ritual saja. Dan tempat itu adalah padang Arafah. Bila tempatnya diganti dengan tempat lain, atau di luar batas Arafah, maka bukan dikatakan sebagai wuquf. Ada pun amalan-amalan yang harus dilakukan, tidak merupakan ketentuan dari wuquf. Yang dipentingkan kehadirannya, bukan apa yang dikerjakannya.  Yang hadir adalah para jamaah haji yang berniat untuk mengerjakan ritual ibadah haji. Tentunya dalam keadaan berihram dengan mematuhi semua ketentuan ihram. Maka keberadaan orang yang berada di Arafah bukan dengan niat haji, tidak disebut sebagai wuquf.  Hanya dilakukan pada satu hari saja dalam setahun sekali, yaitu hanya pada tanggal 9 Dzulhijjah. Bila seseorang hadir di Arafah di luar tanggal itu, maka apa yang dia kerjakan bukan termasuk wuquf dalam manasik haji. B. Masyru’iyah Jumhur ulama dari semua mazhab telah sepakat bahwa melakukan wuquf di Arafah merupakan rukun yang paling utama di antara semua rukun haji dan dari semua rangkaian ritual ibadah haji. Bahkan seluruh rangkaia ibadah haji itu akan menjadi tidak bermakna, sia-sia dan tidak sah, apabila seseorang 136 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 9 : Wuquf di Arafah meninggalkan rukun ini, yaitu wuquf di Arafah. Masyru’iyah berwuquf di Arafah ini didasarkan pada AlQuran, As-Sunnah dan Ijma’ di kalangan para ulama. 1. Al-Quran Adapun dasar masyru’iyah dari Al-Quran Al-Karim adalah firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah yang berbunyi : ‫ﺎﺱ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽ‬‫ﻴ‬‫ ﺣ‬‫ﻮﺍ ﻣِﻦ‬‫ ﺃﹶﻓِﻴﻀ‬‫ﺛﹸﻢ‬ Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orangorang banyak (Arafah) (QS. Al-Baqarah : 198) Para ulama ahli tafsir dan ahli fiqih sepakat bahwa yang dimaksud dengan bertolak dari tempat bertolaknya orang banyak banyak maksudnya adalah melakukan wuquf di padang pasir Arafah. 2. As-Sunnah Dasar masyru’iyah wuquf di Arafah dari As-Sunnah adalah sabda Rasulullah SAW yang amat terkenal : Haji adalah Arafah (HR. Abu Daud dan Al-Hakim) ‫ﻓﹶﺔﹶ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ Maksudnya beliau SAW mengatakan bahwa ibadah haji itu intinya adalah wuquf di Arafah. Sehingga para ulama memasukkan ritual wuquf ini sebagai rukun dari sekian banyak rukun haji. Dimana ibadah haji tidak sah apabila tidak menjalankan rukun ini. Namun hadits ini tidak boleh dipahami dengan cara terbalik yang keliru. Misalnya seseorang mengatakan bahwa rangkaian ibadah haji itu cukup hanya dengan melakukan wuquf di Arafah saja, tanpa melakukan ritual yang lainnya. Pengertian seperti itu adalah pengertian yang keliru. 137 Bab 9 : Wuquf di Arafah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 3. Ijma’ Seluruh ulama muslimin sepajang 14 abad lamanya telah berijma’ dan tidak pernah berubah bahwa wuquf di Arafah adalah perintah Allah yang mutlak dan termasuk ke dalam rukun haji. Apabila jamaah haji karena satu udzur tertentu, tidak bisa hadir di Arafah pada waktunya, maka hajinya tidak sah. Bahkan para ulama sepakat bahwa yang bersangkutan punya beban, yaitu diwajibkan untuk mengulangi lagi haji di tahun depan. Karena itu jamaah haji yang sakit parah dan tidak bisa lepas dari alat penunjang kehidupan, sebisa mungkin tetap dibawa ke Arafah di dalam mobil ambulan, minimal memenuhi syarat hadir di Arafah. C. Waktu Wuquf Melakukan wuquf di Arafah berarti seseorang datang dan berada di dalam wilayah Arafah, pada batas-batas waktu yang telah ditetapkan. 138 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 9 : Wuquf di Arafah 1. Jumhur Ulama Dalam pandangan jumhur ulama, yaitu mazhab AsySyafi’iyah dan Al-Hnafiyah, waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan ibadah wuquf di Arafah adalah pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, setiap tahun. Waktu wuquf tepatnya dimulai semenjak waktu Dhuhur, yaitu ketika matahari mengalami zawal. Zawal adalah posisi matahari yang mulai bergerak semu ke arah barat, setelah sebelumnya tepat berada di posisi atas kepala kita. Dalam terjemahan bahasa Indonesia di masa lampau, kata zawalusysyamsi sering diterjemahkan menjadi tergelincirnya matahari. Dan waktu batas akhir dari wuquf adalah ketika terbit fajar keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, yang juga merupakan Hari Raya Idul Adha atau hari Nahr. a. Waktu Rukun Waktu rukun adalah durasi minimal yang harus ditunaikan oleh seseorang yang menunaikan ibadah haji di Arafah. Bila waktu rukun ini tidak terpenuhi, maka wuqufnya tidak sah, bahkan dia didenda untuk melaksanakan haji lagi tahun depan. Durasi waktu rukun dalam pandangan jumhur ulama cukup sekejap saja, artinya asalkan seorang jamaah haji sempat beberapa detik berada di Arafah, maka dia sudah dianggap telah melakukan wuquf. Jamaah haji tidak dituntut untuk terus menerus selalu berada di Arafah sepanjang masa wuquf berlangsung. Jadi asalkan seorang jamaah haji sempat berada di Arafah di antara rentang waktu sejak masuk waktu Dzhuhur pada tanggal 9 Dzhulhijjah hingga terbit fajar keesokan harinya tanggal 10 Dzhuhijjah, maka dia telah dianggap sah dan mendapatkan ibadah wuquf. b. Waktu Wajib Selain waktu rukun di atas, kita juga mengenal istilah 139 Bab 9 : Wuquf di Arafah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah waktu (zaman) wajib. Pengertiannya adalah rentang waktu atau durasi dimana seorang jamaah haji diwajibkan untuk berada di Arafah. Bedanya dengan zaman rukun, dalam masalah konsekuensinya saja. Zaman rukun kalau tidak terpenuhi, maka hajinya tidak sah, dan wajib mengulangi haji lagi tahun depan. Sedangkan zaman wajib, bila dilanggar maka hajinya tetap sah, namun dia didenda untuk menyembelih seekor kambing. Istilah dia wajib membayar dam. Dam artinya darah, maksudnya menyembelih seekor kambing, yang intinya adalah menumpahkan darah kambing. Rentang waktu zaman wajib wuquf ini adalah semenjak Dzhuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbenam matahari di hari yang sama. Jadi selama kira-kira 6 jam, semua jamaah haji wajib berada di Arafah, tidak boleh meninggalkan batasbatas Arafah. Kalau sebelum Maghrib telah meninggalkan batas-batas Arafah, maka dia kena denda membayar dam. Namun karena dia sudah sempat berada di Arafah, tentu wuqufnya tetap sah, dan tidak ada kewajiban untuk mengulangi haji di tahun depan. D. Batas Wilayah Arafah Tempat untuk melaksanakan wuquf adalah Arafah, yang wujud fisiknya tidak lain hanyalah sebuah padang pasir yang terdiri dari pasir, kerikil, bebatuan dan sedikit tumbuhan. 140 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 9 : Wuquf di Arafah Para ulama mendefinisikan Arafah sebagai : ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬ‬‫ﻗﹸﻮﻑ‬‫ ﺍﻟﹾﻮ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻛﹾﻦ‬‫ ﺭ‬‫ﺎﺝ‬‫ﺠ‬‫ﻱ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺩ‬‫ﺆ‬‫ﻜﹶﺎﻥﹸ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬ Tempat dimana para jamaah haji melaksanakan rukun haji yaitu wuquf Padang pasir Arafah terletak jauh di luar kota Mekkah, posisinya terletak di arah Tenggara dari Masjidil Haram. Jaraknya sekitar 22 km. Padang pasir Arafah ini diperkirakan luasnya berkisar 10,4 km persegi dan terdapat rambu-rambu yang menunjukkan batas-batas Arafah. Para jamaah haji yang melakukan wuquf di Arafah, pada kenyataannya melakukan kemping di tenda-tenda, sambil melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasa, termasuk shalat, dzikir, dan ibadah lainnya. Dan dibolehkan untuk istirahat, mudzakarah, atau pun tidur. Aktifitas lainnya juga boleh dikerjaan, seperti buang hajat, makan, minum, dan lainnya. Yang penting jangan sampai merusak ihram yang sedang dikerjakan. Sebab ketika wuquf, semua jamaah haji mengerjakannya sambil berihram. Itu berarti, sepanjang wuquf, laki-laki hanya mengenakan dua lembar handuk sebagai pakaiannya. 141 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf Bab 9 : Thawaf Ikhtishar A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Jenis Tawaf 1. Tawaf Ifadhah 2. Tawaf Qudum 3. Tawaf Wada’ 4. Tawaf Sunnah C. Syarat Tawaf 1. Niat 2. Menutup Aurat 3. Suci dari Najis dan Hadats 4. Ka’bah di Sebelah Kiri 5. Mulai Dari Hajar Aswad 6. Mengelilingi Ka’bah 7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu 8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya 9. Di dalam Masjid Al-Haram 10. Tujuh Putaran 11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya A. Pengertian 1. Bahasa Kata thawaf (‫ )اﻟﻄﻮاف‬dalam bahasa Arab bermakna : 143 Bab 10 : Thawaf Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Berputar mengelilingi suatu benda ِ‫ﺀ‬‫ﻲ‬‫ﻝ ﺍﻟﺸ‬‫ﻮ‬‫ﺍﻥﹸ ﺣ‬‫ﺭ‬‫ﻭ‬‫ﺍﻟﺪ‬ Dikatakan (‫ )ﻃﺎف ﺣﻮل اﻟﻜﻌﺒﺔ‬bahwa seseorang itu bergerak berputar-putar mengelilingi ka’bah. Di dalam Al-Quran disebutkan : ‫ ﻓﹶﻼﹶ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺘ‬‫ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺓﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬ ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬِﻤ‬‫ﻑ‬‫ﻄﱠﻮ‬‫ﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺎﺡ‬‫ﻨ‬‫ﺟ‬ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya berputar diantara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158) Kata an yaththawwafa bihima (‫ )أن ﯾﻄﻮف ﺑﮭﻤﺎ‬secara bahasa maksudnya adalah memutari keduanya, yaitu Shafa dan Marwah. 2. Istilah Sedangkan secara istilah fiqih, kata thawaf maknanya adalah : ‫ﻬِﻲ‬‫ﺘ‬‫ﻨ‬‫ﻳ‬‫ﺩِ ﻭ‬‫ﻮ‬‫ﺮِ ﺍﻷَﺳ‬‫ ﺍﳊﹶﺠ‬‫ﺃ ﻣِﻦ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ﺍﻡِ ﺣﻴﺚ ﻳ‬‫ﺮ‬‫ﺖِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻴ‬‫ﻝ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﻮ‬‫ﺍﻥﹸ ﺣ‬‫ﺭ‬‫ﻭ‬‫ﺍﻟﺪ‬ ِ‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﻩ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺴ‬‫ﻞ ﻳ‬‫ﻌ‬‫ﺠ‬‫ﺍﻁٍ ﻳ‬‫ﻮ‬‫ﺔِ ﺃﹶﺷ‬‫ﻌ‬‫ﺒ‬‫ ﺳ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ﻪِ ﺑ‬‫ﻓِﻴ‬ Berputar mengelilingi ka’bah yang dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad juga setelah tujuh putaran, dengan menjadikan bagian kanan tubuhnya menghadap ke ka’bah. Di masa lalu orang-orang Arab jahilyah juga mengerjakan tawaf, namun tata cara yang mereka lakukan sangat berbeda dengan tata cara yang diajarkan oleh 144 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf Rasulullah SAW. Mereka terbiasa melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah di malam hari telanjang tanpa busana sambil bertepuk-tepuk dan bersiul-siul, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran. ‫ﺬﹶﺍﺏ‬‫ﺔﹰ ﻓﹶﺬﹸﻭﻗﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺪِﻳ‬‫ﺼ‬‫ﺗ‬‫ﻜﹶﺎﺀ ﻭ‬‫ﺖِ ﺇِﻻﱠ ﻣ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ ﻋِﻨﺪ‬‫ﻢ‬‫ﻬ‬‫ﻼﹶﺗ‬‫ﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺻ‬‫ﻣ‬‫ﻭ‬ ‫ﻭﻥﹶ‬‫ﻜﹾﻔﹸﺮ‬‫ ﺗ‬‫ﻢ‬‫ﺎ ﻛﹸﻨﺘ‬‫ﺑِﻤ‬ Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35) B. Jenis Tawaf Yang merupakan rukun haji adalah tawar ifadhah, dimana bila seorang haji meninggalkannya, maka ibadah hajinya itu tidak sah. Namun di luar tawaf ifadhah yang merupakan rukun dalam ibadah haji, kita juga mengenal beberapa tawaf lainnya, yang hukumnya wajib namun tidak termasuk rukun. 1. Tawaf Ifadhah aa 2. Tawaf Qudum aa 3. Tawaf Wada’ aa 4. Tawaf Sunnah aa 145 Bab 10 : Thawaf Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah C. Syarat Tawaf 1. Niat Setiap ibadah ritual mensyaratkan niat di dalam hati, tidak terkecuali tawaf di sekeliling ka’bah. Dan niat itu intinya adalah menyengaja untuk melakukan suatu pekerjaan. Niat tawaf berarti seseorang menyengaja di dalam hati bahwa dirinya akan melakukan ibadah tawaf. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang terkenal : ‫ﻯ‬‫ﻮ‬‫ﺎ ﻧ‬‫ﺮِﺀٍ ﻣ‬‫ﺎ ﻟِﻜﹸﻞِّ ﺍﻣ‬‫ﻤ‬‫ﺇِﻧ‬‫ﺎﺕِ ﻭ‬‫ﺎﻝﹸ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴ‬‫ﻤ‬‫ﺎ ﺍﻷَﻋ‬‫ﻤ‬‫ﺇِﻧ‬ Sesungguhnya semua amal itu mensyaratkan niat. Dan setiap orang mendapatkan sesuatu berdasarkan apa yang dia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim) Memasang niat di dalam hati dijadikan syarat oleh Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah. Bahkan mazhab AsSyafi’iyah mengharuskan untuk melakukan ta’yin, yakni penentuan secara lebih spesifik judul tawaf yang dilakukan. Mengingat bahwa tawaf itu ada banyak jenisnya, tidak asal sembarangan kita mengerjakan tawaf saja. Maka dalam mazhab ini, bila kita mau melakukan tawaf, di dalam hati kita harus kita jelas statusnya, tawaf apakah yang akan kita kerjakan, ifadhah, qudum, wada’ atau tawaf sunnah? Berbeda niat dan hasil akan membuat tawaf itu menjadi tidak sah. Namun terkait dengan urusan niat ini, mazhab AlHanafiyah dan Al-Malikiyah tidak menjadikannya sebagai syarat. 2. Menutup Aurat Mazhab Asy-Syafi’iyah secara tegas mensyaratkan orang yang melakukan tawaf untuk menutup aurat, sementara mazhab lain meski mengharuskan tutup aurat namun tidak 146 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf secara eksplisit menyebutkannya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang orang untuk melakukan tawaf dengan bertelanjang atau tanpa busana. ‫ﺎ‬‫ﺎﻧ‬‫ﻳ‬‫ﺮ‬‫ﺖِ ﻋ‬‫ﻴ‬‫ ﺑِﺎﻟﺒ‬‫ﻄﹸﻮﻑ‬‫ﻻﹶ ﻳ‬ Janganlah seseorang melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah dengan telanjang. (HR. Bukhari) Di masa lalu orang-orang Arab jahiliyah terbiasa melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah di malam hari telanjang tanpa busana sambil bertepuk-tepuk dan bersiulsiul. ‫ﺬﹶﺍﺏ‬‫ﺔﹰ ﻓﹶﺬﹸﻭﻗﹸﻮﺍﹾ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺪِﻳ‬‫ﺼ‬‫ﺗ‬‫ﻜﹶﺎﺀ ﻭ‬‫ﺖِ ﺇِﻻﱠ ﻣ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ ﻋِﻨﺪ‬‫ﻢ‬‫ﻬ‬‫ﻼﹶﺗ‬‫ﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺻ‬‫ﻣ‬‫ﻭ‬ ‫ﻭﻥﹶ‬‫ﻜﹾﻔﹸﺮ‬‫ ﺗ‬‫ﻢ‬‫ﺎ ﻛﹸﻨﺘ‬‫ﺑِﻤ‬ Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal : 35) 3. Suci dari Najis dan Hadats Syarat suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats, dimasukkan ke dalam syarat tawaf oleh para ulama. Hal itu lantaran kedudukan dan status tawaf ini nyaris mirip sekali dengan shalat yang juga mensyaratkan suci dari najis dan hadats. Selain syarat dalam tawaf, suci dari najis dan hadats ini juga merupakan syarat dari ibadah sa’i. Sedangkan ritual ibadah haji lainnya, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar Jamarat di Mina dan lainnya, tidak mensyaratkan kesucian dari najis dan hadats. Maka seorang yang sedang tawaf harus membersihkan 147 Bab 10 : Thawaf Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah dirinya terlebih dahulu dari najis, juga harus mengangkat hadats seandainya dia sedang dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, dengan wudhu, manji janabah atau tayammum. Posisi suci dari hadats kecil dan besar ini harus terus menerus terjaga hingga usainya tawaf berlangsung. Bila di tengah-tengah tawaf seseorang terkena najis, maka batal dan terkena hadats kecil. Untuk itu dia harus membersihkan najis itu dan mengambil wudhu’ lagi. Demikian juga bila dia mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, tersentuh kulit lawan jenis tanpa penghalang menurut versi mazhab As-syafi’iyah, maka dia harus berwudhu’ ulang. Setelah suci dari najis dan hadats, kemudian dia boleh kembali ke tempat semula terkena najis, untuk meneruskan hitungan putaran tawaf. Dalam hal ini perbedaan tawaf dan shalat adalah bila batal wudhu’nya, tidak perlu mengulangi dari putaran awal, tetapi tinggal meneruskan yang tersisa. Sedangkan dalam ibadah shahat, bila seseorang kentut sesaat sebelum mengucapkan salam, maka shalatnya batal dan dia harus mengulangi lagi shalat dari takbiratul-ihram. a. Sentuhan Kulit Lawan Jenis Membatalkan Wudhu? Persoalan ini adalah wilayah ikhtilaf yang telah ada sejak dahulu, sehingga sampai hari ini masih saja menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu. Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian. 148 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu : ‫ﺎ‬‫ﺒ‬‫ﺍ ﻃﹶﻴ‬‫ﻌِﻴﺪ‬‫ﻮﺍﹾ ﺻ‬‫ﻤ‬‫ﻤ‬‫ﻴ‬‫ﺎﺀ ﻓﹶﺘ‬‫ﻭﺍﹾ ﻣ‬‫ﺠِﺪ‬‫ ﺗ‬‫ﺎﺀ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ ﻻﹶﻣ‬‫ﺃﹶﻭ‬  atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43) Pendapat Yang Membatalkan Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak membatalkan wuhu’. Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu’. Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan. Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium. Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh maka tidak batal wudhu’nya. Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu’. 149 Bab 10 : Thawaf  Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Pendapat Yang Tidak Membatalkan Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat. Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu’. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.  Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud selain anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu Majah dan Ahmad). Mencampur Aduk Mazhab, Bolehkah? Perbedaan pendapat dalam masalah ini justru malah menjadi solusi. Dan hal itu dibenarkan dalam fatwa para ulama. Solusinya adalah seorang yang bermazhab As-Syafi’iyah boleh berpindah mazhab kepada mazhab yang mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu’. Pindah mazhab seperti ini bukan hal yang aneh atau terlarang. Sebab pada hakikatnya seorang yang bertaqlid kepada mazhab tertentu, tidak ada keharusan baginya untuk selalu berpedang sehidup semati dengan pendapat dari mazhabnya. Seseorang terbebas dari keterikatan untuk selalu 150 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf memegang mazhabnya saja. Dia boleh pada saat tertentu dan kasus tertentu menggunakan hasil ijtihad dari mazhab lain. Dan kasus ini menjadi salah satu contohnya. Memang mencampur-aduk (talfiq) antara satu mazhab dengan yang mazhab lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Namun larangan itu bukan bersifat mutlak. Yang dimaksud dengan larangan adalah bila seseorang mencampur-aduk secara kacau balau, sehingga hasilnya merupakan sebuah versi ibadah ‘jadi-jadian’ yang rusak. Namun bila pencampuran itu dilakukan oleh orang yang paham dan mengerti, serta sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, tentu tidak ada larangan. b. Wanita Haidh Wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf, karena dirinya tidak memenuhi syarat untuk melakukannya, lantaran haidh termasuk hadats besar. Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallahanha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun saat hendak melaksanakan tawaf ifadhah, beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa’i. Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, dan itu hal yang mudah dilakukan. Karena boleh jadi di masa itu urusan memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal biasa. Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking sejak setahun sebelumnya. Sehingga urusan memperpanjang 151 Bab 10 : Thawaf Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kunjungan di kota Makkah akan menjadi urusan yang sangat sulit. Karena terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji. Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya pun harus ikut menunggu juga. Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40 orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000 wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya. Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota yang wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap untuk menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan artinya, seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu setelah tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa seorang wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan tawaf ifadah malah mendapatkan haidh. Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah 14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah jadwal tawaf ifadhah yang normal. Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang harus dipecahkan secara syar''i dan cerdas. c. Pil Penunda Haidh, Bolehkah? Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami penundaan masa haidh. Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW atau para shahabat mengenai hal ini 152 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.  Kalangan yang Membolehkan Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar radhiyallahu ''anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal tersebut. Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut: - Mazhab Al-Hanabilah Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya. Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan para suami melakukan ''azl terhadap wanita. ''Azl adalah mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama agar mani tidak masuk ke dalam rahim. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat agar menunda haidhnya. Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman). - Mazhab Al-Malikiyah Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga 153 Bab 10 : Thawaf berpendapat serupa. Di kitabnya Mawahib al-Jalil Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah antaranya Al-Hathaab dalam - Mazhab Asy-Syafi''iyah Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi''i dalam AnNihyah juga cenderung untuk membolehkan.  Pendapat yang Mengharamkan Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-''Utsaimin. Dalam fatwanya beliau mengatakan: Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir Allah SWT serta ketetapan-Nya kepada wanita. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh wanita tersebut. Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain." Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan. Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meski ada juga yang melarangnya. Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu. 4. Ka’bah di Sebelah Kiri Menjadi syarat dalam tawaf adalah memposisikan badan agar bangunan Ka’bah ada di sebelah kiri. Sehingga kalau dilihat dari atas, maka putaran orang yang melakukan tawaf berlawanan dengan arah putaran jarum jam. 154 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf Dasarnya adalah perbuatan Rasulullah SAW yang mengambil posisi agar bangunan Ka’bah berada pada sisi kiri beliau. Dan seluruh rangkaian itu menjadi manasik (tata cara) dalam haji beliau, dimana beliau bersabda : ‫ﺎﺳِﻜﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻨ‬‫ﻨِّﻲ ﻣ‬‫ﺬﹸﻭﺍ ﻋ‬‫ﺧ‬ Ambillah dariku tata cara haji kalian (HR. ) 5. Mulai Dari Hajar Aswad Satu kali putaran tawaf itu adalah berjalan mengelilingi bangunan Ka’bah, dimulai dari titik dimana hajar aswad berada hingga kembali lagi ke titik semula. Dengan demikian satu kali ibadah tawaf berarti mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar aswad yang menempel di sudut dinding Ka’bah, dan berakhir di tempat yang sama. Maka hajar aswad adalah garis start sekaligus juga garis finis dalam tawaf. Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah. Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW. Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis. Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam." 155 Bab 10 : Thawaf Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah (HR Timirzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan AlBaihaqi). Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani). At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy). Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab berkata, Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat. Kalaulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya." 6. Mengelilingi Ka’bah Tawaf pada dasarnya adalah berjalan bagi yang mampu mengelilingi banguna Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Di masa sekarang ini bangunan Ka’bah agak berbeda dengan di masa lampau. Sehingga sekarang ini tidak ada kekhawatiran seseorang salah dalam mengitari bangunannya. Namun di masa lalu, bangunan Ka’bah ini belum seperti sekarang, sehingga ada kemungkinan orang-orang 156 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 10 : Thawaf menerobos masuk ke dalam bagian yang masih dianggap Ka’bah, seperti Hijir Ismail dan Syadzarwan. 7. Berjalan Kaki Bagi yang Mampu Mazhab Al-Malikiyah mewajibkan tawaf dengan berjalan kaki. Dan bila dia naik unta atau ditandu, maka dia wajib membayar denda (dam). Sedangkan tawaf dengan berjalan kaki menurut mazhab As-Syafi’iyah bukan merupakan syarat tawaf tetapi hukumnya sunnah, sebagaimana hadits Muslim. 8. Tawaf Ifadhah Pada Waktunya 9. Di dalam Masjid Al-Haram 10. Tujuh Putaran 11. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya 157 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i Bab 10 : Sa’i Ikhtishar A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Masyru’iyah C. Kedudukan Sa’i 1. Rukun Haji 2. Wajib Haji D. Syarat Sa’i 1. Dikerjakan Setelah Thawaf 2. Tertib E. Rukun Sa’i F. Sunnah Sa’i 1. Al-Muwalat 2. Niat 3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya 4. Suci Dari Hadats 5. Naik ke Atas Bukit 6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu 7. Al-Idhthiba’ 8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya H. Larangan Sa’i dan Kebolehan 1. Berjual-beli 2. Menunda Sa’i I. Jarak Shafa dan Marwah 159 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah A. Pengertian 1. Bahasa Istilah sa’i sebenarnya aslinya berbunyi as-sa’yu (ُ‫)اﻟﺴﱠﻌْﻲ‬. Karena huruf terakhir tidak diucapkan huruf vokalnya, maka umumnya orang menyebutnya menjadi sa’i saja. Secara bahasa sa’i maknanya ada banyak, di antaranya masyaa yang artinya berjalan (‫)ﻣَﺸَﻰ‬. Selain itu juga bermakna qashada (َ‫ )ﻗَﺼَﺪ‬yang artinya menuju ke suatu arah. Dan juga bermakna ‘amila (َ‫ )ﻋَﻤِﻞ‬yang artinya mengerjakan sesuatu. Kata sa’a – yas’a (‫ ﯾَﺴْﻌَﻰ‬- ‫ )ﺳَﻌَﻰ‬juga digunakan di dalam AlQuran Al-Karim dengan makna berjalan secara sungguhsungguh. ‫ﻊ‬‫ﻴ‬‫ﻭﺍ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺫﹶﺭ‬‫ﺍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺫِﻛﹾﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭ‬‫ﻮ‬‫ﻌ‬‫ﻓﹶﺎﺳ‬ Maka berjalanlah kamu menuju dzikrullah dan tinggalkan jual-beli (QS. AL-Jumuah : 9) Juga bisa bermakna berjalan dengan bergegas-gegas, sebagaimana disebutkna di dalam ayat berikut ini : ‫ﻠِﲔ‬‫ﺳ‬‫ﺮ‬‫ﻮﺍ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺒِﻌ‬‫ﻡِ ﺍﺗ‬‫ﺎ ﻗﹶﻮ‬‫ﻰ ﻗﹶﺎﻝ ﻳ‬‫ﻌ‬‫ﺴ‬‫ﻞﹲ ﻳ‬‫ﺟ‬‫ﺔِ ﺭ‬‫ﺪِﻳﻨ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﺃﹶﻗﹾﺼ‬‫ﺎﺀَ ﻣِﻦ‬‫ﺟ‬‫ﻭ‬ Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusanutusan itu”. (QS. Yasin : 20) Namun makna yang terkait dengan ritual ibadah haji adalah masyaa yang artinya berjalan, karena antara makna bahasa dengan makna istilah dalam manasik haji nyaris tidak ada perbedaan. 2. Istilah Secara istilah fiqih, ritual ibadah sa’i didefinisikan oleh para ulama sebagai : 160 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i ‫ﺎ‬‫ﺎﺑ‬‫ﺇِﻳ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﺎﺑ‬‫ﺍﺕٍ ﺫﹶﻫ‬‫ﺮ‬‫ ﻣ‬‫ﻊ‬‫ﺒ‬‫ﺓِ ﺳ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺔِ ﺑ‬‫ﺎﻓﹶﺔِ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﺋِﻨ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻗﹶﻄﹾﻊ‬ ٍ‫ﺓ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ ﺃﹶﻭ‬‫ﺞ‬‫ﻚِ ﺣ‬‫ﺴ‬‫ﺍﻑٍ ﻓِﻲ ﻧ‬‫ ﻃﹶﻮ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ﺑ‬ Menempuh jarak yang terbentang antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah tawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah. B. Masyru’iyah Ibadah sa’i adalah ibadah yang disyariatkan di dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT berfirman : ‫ ﻓﹶﻼﹶ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺘ‬‫ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺓﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬ ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬِﻤ‬‫ﻑ‬‫ﻄﱠﻮ‬‫ﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺎﺡ‬‫ﻨ‬‫ﺟ‬ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 158) Selain itu juga ada hadits nabi SAW yang memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam berhaji. ‫ﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠ‬‫ﻮ‬‫ﻌ‬‫ ﺍﺳ‬: ‫ﻗﹶﺎﻝ‬‫ﺓِ ﻭ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﻪِ ﺑ‬‫ﺠ‬‫ﻰ ﻓِﻲ ﺣ‬‫ﻌ‬‫ ﺳ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ‫ﻲ‬‫ﻌ‬‫ ﺍﻟﺴ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺐ‬‫ ﻛﹶﺘ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ Bahwa Nabi SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji 161 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah beliau antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda,”Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny) C. Kedudukan Sa’i Secara umum ibadah sa’i adalah merupakan rukun haji, dimana ibadah haji tidak sah tanpa mengerjakan sa’i. Namun ada juga sebagian ulama yang memposisikan sa’i bukan sebagai rukun haji tetapi sebagai wajib haji. 1. Rukun Haji Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Malikiyah, AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menempatkan sa’i sebagai salah satu rukun dalam manasik haji dan juga rukun dalam ibadah umrah, dimana rangkaian ibadah haji dan umrah itu tidak sah tanpa adanya sa’i. Aisyah dan Urwah bin Az-Zubair radhiyallahuanhuma termasuk di antara kedua shahabat nabi yang mendukung hal ini. Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil dari AlQuran dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah SWt : ِ‫ﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻌ‬‫ ﺷ‬‫ﺓﹶ ﻣِﻦ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﺼ‬ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. (QS. Al-Baqarah : 158) Selain itu juga ada dalil dari sunnah nabi SAW : ‫ﻲ‬‫ﻌ‬‫ ﺍﻟﺴ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺐ‬‫ ﻛﹶﺘ‬‫ﺍ ﻓﹶﺈِﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮ‬‫ﻌ‬‫ﺍﺳ‬ Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny) Hadits ini menggunakan lafadz kataba (َ‫ )ﻛَﺘَﺐ‬yang secara 162 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah umum maknanya ditinggalkan alias praktek sa’i yang Musa Al-Asy’ari, berikut : Bab 11 : Sa’i menjadikannya ibadah yang tidak boleh rukun. Selain itu juga melihat kepada diajarkan Rasulullah SAW kepada Abu sebagaimana disebutkan dalam hadits ِ‫ﻪ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﺜﹶﻨِﻲ ﺍﻟﻨ‬‫ﻌ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺑ‬‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﻲ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ ِ‫ﺿ‬‫ﻰ ﺭ‬‫ﻮﺳ‬‫ ﺃﹶﺑِﻲ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﹶﻠﹾﺖ‬‫ﺎ ﺃﹶﻫ‬‫ﺎﺀِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﺑِﻤ‬‫ﻄﹾﺤ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻤﻦِ ﻓﹶﺠِﺌﹾﺖ‬ ‫ﻡٍ ﺑِﺎﻟﹾﻴ‬‫ ﺇِﻟﹶﻰ ﻗﹶﻮ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻭ‬  ‫ﻌ‬‫ﻞﹾ ﻣ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻫ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻲ ﺻ‬ ِ‫ﺒ‬‫ﻼﻝِ ﺍﻟﻨ‬‫ ﻛﹶﺈِﻫ‬‫ﻠﹶﻠﹾﺖ‬‫ ﺃﹶﻫ‬‫ﻗﹸﻠﹾﺖ‬ ‫ﻚ‬ ‫ﺓِ ﺛﹸﻢ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺑِﺎﻟﺼ‬‫ﺖِ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ﻧِﻲ ﻓﹶﻄﹸﻔﹾﺖ‬‫ﺮ‬‫ ﻻ ﻓﹶﺄﹶﻣ‬‫ﻱٍ ﻗﹸﻠﹾﺖ‬‫ﺪ‬‫ ﻫ‬‫ﻣِﻦ‬ ‫ﻠﹶﻠﹾﺖ‬‫ﻧِﻲ ﻓﹶﺄﹶﺣ‬‫ﺮ‬‫ﺃﹶﻣ‬ Dari Abi Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhu berkata,” Nabi SAW mengutusku kepada suatu kaum di negeri Yaman. Ketika aku sudah kembali aku menemui Beliau ketika Beliau berada di Batha'. Beliau berkata kepadaku,”Bagaimana cara kamu berihram (memulai hajji)?”. Aku menjawab,”Aku berihram sebagaimana Nabi SAW berihram”. Beliau bertanya lagi,”Apakah kamu ada membawa hewan qurban?”. Aku menjawab”Tidak”. Maka Beliau memerintahkan aku agar aku melakukan thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah lalu memerintahkan aku pula agar aku bertahallul. (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menegaskan bahwa urutan yang benar dalam haji adalah setelah melakukan thawaf diteruskan dengan sa’i. Sehingga sa’i termasuk rukun dalam haji. Dan ada hadits yang tegas-tegas menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menerima haji yang tidak ada sa’i di dalamnya. 163 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ِ‫ﺓ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻄﹸﻒ‬‫ ﻳ‬‫ ﻟﹶﻢ‬‫ﻪ‬‫ﺗ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻻ ﻋ‬‫ﺮِﺉٍ ﻭ‬‫ ﺍﻣ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻢ‬‫ﺎ ﺃﹶﺗ‬‫ﻣ‬ Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang tidak melakukan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al marwah.(HR. Bukhari) ‫ ﹶﺓ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻴﺖِ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ﻞٍ ﻃﹶﺎﻑ‬‫ﺟ‬‫ ﺭ‬‫ﻦ‬‫ ﻋ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﺎ ﺍﺑ‬‫ﺄﹶﻟﹾﻨ‬‫ﺎﺭٍ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺳ‬‫ ﺩِﻳﻨ‬‫ﻦ‬‫ﻭ ﺑ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﱠﻰ‬‫ ﺻ‬‫ﺒِﻲ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻗﹶﺪِﻡ‬‫ﻪ‬‫ﺃﹶﺗ‬‫ﺮ‬‫ﺄﹾﺗِﻲ ﺍﻣ‬‫ﻭﺓِ ﺃﹶﻳ‬ ‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻄﹸﻒ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﻭ‬ ‫ ِﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﻛﹾﻌ‬‫ﻘﹶﺎﻡِ ﺭ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﹾﻒ‬‫ﻠﱠﻰ ﺧ‬‫ﺻ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﻌ‬‫ﺒ‬‫ﺖِ ﺳ‬‫ﻴ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ ﻓﹶﻄﹶﺎﻑ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻪ‬ ‫ﺓﹲ‬‫ﻮ‬‫ﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺃﹸﺳ‬‫ﺳ‬‫ ﻓِﻲ ﺭ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻗﹶﺪ‬‫ﺓِ ﻭ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻃﹶﺎﻑ‬‫ﻭ‬ ‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﻄﹸﻮﻑ‬‫ﻰ ﻳ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﺣ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﺑ‬‫ﻘﹾﺮ‬‫ﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟﹶﺎ ﻳ‬‫ﺒ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ ﺑ‬‫ﺎﺑِﺮ‬‫ﺎ ﺟ‬‫ﺄﹶﻟﹾﻨ‬‫ﺳ‬‫ﺔﹲ ﻭ‬‫ﻨ‬‫ﺴ‬‫ﺣ‬ ِ‫ﺓ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻔﹶﺎ ﻭ‬‫ﺍﻟﺼ‬ Telah menceritakan kepada kami Al Humaid berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar berkata, Kami pernah bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang seseorang yang thawaf di Ka'bah untuk 'Umrah tetapi tidak melakukan sa'i antara Shafa dan marwah. Apakah dia boleh berhubungan (jima') dengan isterinya? Maka Ibnu 'Umar berkata, Nabi SAW datang Makkah, lalu thawaf mengelilingi Ka'bah tujuh kali, shalat di sisi Maqam dua rakaat, lalu sa'i antara antara Shafa dan marwah. Dan sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah. Dan kami pernah bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang masalah ini. Maka ia menjawab, Jangan sekali-kali ia mendekati isterinya hingga ia melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan marwah.(HR. Bukhari) Dalil-dalil di atas tegas sekali mewajibkan atau menjadikan sa’i sebagai salah satu rukun dalam ibadah haji. 164 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i 2. Wajib Haji Namun pendapat Al-Hanafiyah agak berbeda dengan pendapat jumhur di atas. Mazhab ini meyakini bahwa sa’i bukan termasuk rukun di dalam ritual haji dan umrah. Kedudukannya dalam pendapat mereka adalah sebagai kewajiban haji. Perbedaan antara rukun dan wajib adalah bahwa rukun itu lebih tinggi kedudukannya dan bila ditinggalkan, ibadah haji itu rusak dan tidak sah. Seperti orang shalat tapi tidak membaca surat Al-Fatihah. Sedangkan kalau disebutkan bahwa sa’i sebagai rukun haji, meski tetap harus dikerjakan, namun bila ditinggalkan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Tetapi orang yang meninggalkan ibadah sa’i dalam rangkaian ibadah hajinya, diwajibkan membayar denda, yang diistilahkan dengan dam. Istilah dam (‫ )دم‬secara bahasa artinya darah. Namun secara istilah fiqih, dam disini maknanya menyembelih seekor kambing. Jadi ibadah hajinya tetap sah asalkan dia membayar denda itu. Yang mendukung pendapat ini antara lain Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Az-Zubair, dan Ibnu Sirin. Bahkan ada riwayat menyebutkan bahwa Al-Imam Ahmad bin Hanbal secara pribadi termasuk salah satu yang berpendapat bahwa sa’i itu hanya sunnah dalam haji. Dalil yang mereka gunakan antara lain dengan ayat yang sama dengan dalil jumhur ulama, hanya saja mereka beralasan bahwa ayat itu tidak secara tegas menyebutkan keharusan mengerjakan sa’i. ‫ﺎ‬‫ ﺑِﻬِﻤ‬‫ﻑ‬‫ﻄﱠﻮ‬‫ﻪِ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺎﺡ‬‫ﻨ‬‫ ﻓﹶﻼﹶ ﺟ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﺘ‬‫ ﺃﹶﻭِ ﺍﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﺒ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﻓﹶﻤ‬ Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158) 165 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Ayat itu hanya menyebutkan ‘tidak ada dosa’ bila mengerjakan sa’i. Jadi kesan yang didapat adalah kalau kita mengerjakan sa’i, maka kita tidak berdosa. Kisah bahwa mengerjakan sa’i itu merupakan manasik haji orang-orang jahiliyah. Dahulu mereka melaksanakan ihram untuk berhala (Manat), mereka juga melaksanakan sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah. Ketika Allah menyebutkan thawaf di Ka’bah Baitullah tapi tidak menyebut sa’i antara bukit Shafaa dan Marwah dalam Al-Quran, mereka bertanya kepada kepada Rasulullah. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini yang intinya tidak melarang atau memperbolehkan mereka melaksanakan sa’i. Dengan demikian, perintah melaksanakan sa’i datang setelah sebelumnya dianggap terlarang. Dalam ilmu ushul fiqih, bila ada suatu perintah datang setelah sebelumnya perintah itu jusrtu merupakan suatu larangan, maka hukumnya bukan wajib, melainkan hukumnya boleh. Dan bahwa sa’i itu digolongkan sebagai ibadah sunnah, dalilnya bagi mereka yang menyunnahkan adalah sebutan syiar-syiar Allah di dalam ayat ini. Syiar biasanya terkait dengan sunnah dan bukan kewajiban. D. Syarat Sa’i Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam ibadah sa’i, yaitu : a. Dikerjakan Setelah Thawaf Ibadah sa’i hanya dikerjakan sebagai rangkaian ibadah thawaf di sekeliling ka’bah yang dikerjakan setelah thawaf. Dan tidak dibenarkan bila yang dilakukan sa’i terlebih dahulu. Mazhab Asy-syafi’iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan bahwa thawaf yang dilakukan adalah thawaf yang sifatnya rukun atau thawaf qudum (kedatangan). Dan tidak boleh ada 166 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i pemisahan antara keduanya dengan ibadah yang lain, seperti wuquf di Arafah. Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan didahului dengan thawaf walau pun hanya thawaf yang sifatnyanya sunnah bukan wajib. b. Tertib Yang dimaksud dengan tertib disini adalah ibadah sa’i dikerjakan dengan : 1) Dimulai dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai putaran yang pertama. 2) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang kedua. 3) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai putaran yang ketiga. 4) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang keempat. 5) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai putaran yang kelima. 6) Dari Marwah menuju Shafa dihitung sebagai yang keenam. 7) Dari dari Shafa menuju Marwah dihitung sebagai putaran yang ketujuh atau putaran yang terakhir. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah sa’i. E. Rukun Sa’i Rukun sa’i adalah berjalan tujuh kali antara Shafa dan Marwah menurut jumhur ulama. Dasarnya adalah apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau melaksanakan sa’i tujuh kali. Dan juga didsarkan atas apa yang telah menjadi ijma’ di antara seluruh umat Islam. Bila seseorang belum menjalankan ketujuh putaran itu, maka sa’i itu tidak sah. Dan bila dia telah meninggalkan tempat sa’i, maka dia harus kembali lagi mengerjakannya 167 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah dari putaran yang pertama. Dan tidak boleh melakukan tahallul bila sa’i belum dikerjakan. Sedangkan menurut Al-Hanafiyah, rukunnya hanya empat kali saja. Bila seseorang telah melewati empat putaran dan tidak meneruskan sa’inya hingga putaran yang ketujuh, dia wajib membayar dam. F. Sunnah Sa’i Ada beberapa hal yang disunnahkan ketika kita mengerjakan ibadah sa’i, antara lain : 1. Al-Muwalat Istilah al-muwalat (‫ )اﻟﻤﻮاﻻت‬maksudnya bersambung, atau berkesinambungan atau tidak terputus antara satu putaran ke putaran berikutnya dengan jeda yang lama atau panjang. Ketersambungan ini bukan rukun atau kewajiban, sifatnya hanya sunnah, yang apabila ditinggalkan tidak akan merusak sa’i, namun mengurangi pahalanya. 2. Niat Berniat untuk melakukan sa’i adalah termasuk sunnah menurut jumhur ulama. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa berniat termasuk syarat sa’i. Kalau dikatakan bahwa berniat sa’i itu hukumnya sunnah, maka bila seseorang secara tidak sengaja berjalan antara Shafa dan Marwah tanpa berniat melakukan sa’i, lalu tiba-tiba dia ingin menjadikan langkah-langkahnya yang sudah dilakukan tadi sebagai ibadah sa’i, hukumnya sudah dianggap sah. Dan ini merupakan keluasan syariat Islam. Sebagaimana tidak ada syarat niat ketika wuquf di Arafah. 3. Mengusap Hajar Aswad Sebelumnya Disunnahkan sebelum memulai sa’i untuk mengusap hajar aswad sebelumnya, setelah mengerjakan shalat sunnah tawaf dua rakaat. Namun kesunnahan ini hanya berlaku 168 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i manakala mengusap hajar aswad itu dimungkinkan atau tidak ada halangan. Di masa lalu hal seperti itu masih dimungkinkan, karena jumlah jamaah haji tidak terlalu membeludak. Namun di masa sekarang ini, dengan jumlah 3 juta jamaah haji, nyaris mustahil hal itu dilakukan oleh semua orang dalam waktu yang hampir bersamaan. Maka sebagai gantinya, tidak perlu mengusap secara langsung, cukup dengan melambaikan tangan saja dari kejauhan, yaitu dari atas Shafa. 42 4. Suci Dari Hadats Disunnahkan ketika melakukan sa’i dalam keadaan suci dari hadats, baik hadats kecil atau hadats besar. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW : :‫ﺖ‬ ِ ‫ﺎﺿ‬‫ﺎ ﺣ‬‫ﺎ ﻟﹶﻤ‬‫ ﻗﹶﺎﻝ ﻟﹶﻬ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ﺎ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﺔﹶ ﺭ‬‫ﺎﺋِﺸ‬‫ ﻋ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﺮِﻱ‬‫ﻄﹾﻬ‬‫ﻰ ﺗ‬‫ﺘ‬‫ﺖِ ﺣ‬‫ﻴ‬‫ﻄﹸﻮﻓِﻲ ﺑِﺎﻟﹾﺒ‬‫ ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺗ‬‫ﺮ‬‫ ﻏﹶﻴ‬‫ﺎﺝ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻔﹾﻌ‬‫ﺎ ﻳ‬‫ﻠِﻲ ﻛﹶﻤ‬‫ﺍﻓﹾﻌ‬ Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW berkata kepadanya ketika mendapat haidh (saat haji),”Kerjakan semuanya sebagaimana orang-orang mengerjakan haji, namun jangan lakukan thawaf di Ka’bah hingga kamu suci. (HR. Bukhari) Hadits ini hanya menyebutkan bahwa bagi wanita yang sedang mendapat haidh tidak boleh melakukan thawaf, namun hadits ini tidak menyebutkan larangan untuk melakukan sa’i. Sehingga sa’i tetap boleh dilakukan oleh orang yang berhadats. 5. Naik ke Atas Bukit Bagi laki-laki disunnahkan untuk naik ke atas bukit Shafa dan Marwah dan saat di atas lalu menghadap ke kiblat, 42 Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 76 169 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah namun bagi perempuan tidak disunnahkan. Al-Imam AnNawawi menyebutkan bahwa setidaknya naik setinggi tubuhnya, meski tidak sampai ke atas puncaknya. Di masa lalu hal ini masih terasa berat karena Shafa dan Marwah memang masih berbentuk bukit. Namun di masa sekarang ini, keduanya sudah tidak lagi berbentuk bukit, kecuali hanya gundukan batu buatan yang tingginya tidak seberapa. Apalagi bila saat melakukan sa’i dikerjakan di lantai dua dua atau tiga, kita sama sekali sudah tidak lagi melihat gundukan batu-batuannya. Maka di masa sekarang ini, sunnahnya hanya menghadap ke kiblat atau ke ka’bah saja. 6. Berlari Kecil Pada Bagian Tertentu Disunnahkan untuk berlari kecil pada bagian tertentu, khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Kesunnahannya menurut jumhur ulama adalah pergi dan pulang, yaitu dari Shafa menuju Marwah atau pun dari Marwah menuju Shafa. Namun menurut Mazhab AlMalikyah, kesunnahannya hanya sebatas dari Shafa ke Marwah, sedangkan kembali dari Marwah ke Shafa tidak merupakan sunnah. Di masa sekarang ini, bagian tertentu itu ditandai dengan lampu berwarna hijau sejauh beberapa meter. Sepanjang beberapa meter itu, gerakan sa’i yang hanya dengan berjalan kaki biasa kemudian disunnahkan untuk diubah menjadi berlari-lari kecil, hingga batas lampu hijau itu selesai, kembali lagi dengan berjalan biasa. 7. Al-Idhthiba’ Mahzab As-Syafi’iyah mensunnahkan al-idhthiba’ ketika melakukan sa’i. Yang dimaksud dengan al-idhthiba’ (‫)اﻻﺿﻄﺒﺎع‬ adalah mengenakan pakaian ihram dengan cara kain mengenakan baju ihram di bagian bawah ketiak kanan dan dililitkan ke atas pundah kiri. Sehingga pundak kanan tidak 170 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 11 : Sa’i tertutup, yang tertutup adalah pundak kirinya. Kesunnahan ini sebenarnya berlaku pada saat melakukan ibadah tawaf. Namun mazhab Asy-Syafi’iyah mengqiyaskannya dengan sa’i. 8. Shalat Dua Rakaat Sesudahnya Mazhab Al-Hanafiyah mensunnahkan bagi mereka yang telah selesai menjalani ibadah sa’i untuk mendekati ka’bah dan melakukan shalat sunnah 2 rakaat. Maksudnya agar sa’i itu diakhiri dengan shalat sunnah sebagaimana yang disunnahkan pada tawaf.43 Dalam masalah ini, para ulama di mazhab Asy-Syafi’iyah berbeda pendapat. Al-Juwaini menyatakan bahwa hal itu hasan (baik) dan menambahkan ketaatan. Sebaliknya, Ibnu Shalah mengatakan justru hal itu kurang disukai karena dianggap mengada-ada. Al-Imam An-Nawawi mengomentari bahwa apa yang dikatakan Ibnu Shalah itu lebih kuat. 44 H. Larangan Sa’i dan Kebolehan Larangan-larangan yang melakukan sa’i diantaranya : berlaku ketika sedang 1. Berjual-beli Di masa sekarang ini tidak terbayang orang melakukan jual-beli ketika sedang melaksanakan ibadah sa’i, karena secara fisik, semua tempat sa’i sekarang ini telah dijadikan satu tempat khusus, tidak ada pasar atau warung tempat berjualan. Namun di masa lalu, tempat untuk melakukan sa’i memang melewati para pedagang, dimana orang biasa berjual-beli. Maka sangat dimungkinkan orang-orang yang 43 44 Fathul Qadir, jilid 2 hal. 156 Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 84-85 171 Bab 11 : Sa’i Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah sedang melaksanakan sa’i berhenti sejenak sekedar untuk berbelanja. Dan hal itu termasuk di antara larangan sa’i yang banyak disebutkan oleh para ulama di masa lalu. 2. Menunda Sa’i Di antara larangan dalam ibadah sa’i adalah menunda pelaksanaannya dari waktu yang utama, sehingga terpisah jauh waktunya dari ibadah tawaf sebelumnya, yang seharusnya bersambung atau berdekatan. Kecuali bila terputusnya karena ada keharusan untuk mengerjakan shalat fardhu yang sudah waktunya untuk dikerjakan. Hal ini tidak membatalkan sa’i dan tidak perlu mengulanginya dari awal. Adapun hal-hal yang dibolehkan dalam sa’i adalah semua hal yang dibolehkan dalam thawaf, seperti berbicara, makan dan minum. I. Jarak Shafa dan Marwah Jarak antara Shafa dan Marwah tidak terlalu jauh, tidak sampai 400 meter jaraknya. Kalau kita lakukan penelusuran di berbagai literatur, jarak antara Shafa dan Marwah memang berbeda-beda. Disebutkan di dalam kitab mazhab Al-Hanafiyah, AlBahru Ar-Raiq Syarh Kanzi Ad-Daqaiq bahwa jarak antara Shafa dan Marwah adalah 750 dzira’. Sedangkan di dalam kitab mazhab Asy-Syafi’iyah, Fathu Al-Wahhab bi Taudhih Syarh Minhaj Ath-Tuhllab, disebutkan jaraknya adalah 777 dzira’. Dalam kitab Akhbaru Makkah karya Abul Walid Muhammad bin Abdullah Al-Azraqi, disebutkan bahwa jarak antara Shafa dan Marwah kurang lebih 766,5 dzira’ atau setara dengan 383,25 meter. Dan kalau tujuh putaran berarti setara dengan 2.687,5 meter. 172 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir Bab 11 : Al-Halq & At-Taqshir Ikhtishar A. Pengertian B. Dasar Masyru’iyah C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir Umumnya ulama dari beberapa mazhab tidak memasukkan al-halq dan at-taqshir sebagai rukun haji, tetapi sebagai wajib haji. Namun dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, keduanya dimasukkan ke dalam rukun haji. Karena itu pembahasan tentang keduanya kita masukkan ke dalam pembahasan rukun haji, yang dibahas secara khusus dalam bab tersendiri. Pertimbangannya karena buku ini ditulis untuk bangsa Indonesia, yang notabene akarakar ilmu fiqih yang mereka pelajari sejak zaman nenek moyang tidak jauh-jauh dari mazhab Asy-Syafi’iyah. A. Pengertian Kata al-halq (‫ )اﻟﺤﻠﻖ‬secara bahasa bermakna izalatu asysya’ri (‫)إزاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ‬, artinya menghilangkan atau menggunduli rambut kepala hingga habis. 45 Dan secara istilah dalam ilmu fiqih, khususnya fiqih haji, 45 Lisanul Arab pada madah : (‫)ﺣﻠﻖ‬ 173 Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah yang dimaksud dengan al-halq tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mencukur habis semua rambut sampai licin alias gundul atau botak. Sedangkan istilah at-taqshir (‫ )اﻟﺘﻘﺼﯿﺮ‬adalah isim mashdar dari kata dasar qashshara (َ‫ )ﻗَﺼﱠﺮ‬yang maknanya adalah farratha (َ‫)ﻓَﺮﱠط‬, artinya mengurangi sebagian atau meringkas sesuatu. Dan secara istilah dalam ilmu fiqih khususnya fiqih haji, maknanya tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mengurangi jumlah rambut dengan mengguntingnya sebagian. B. Dasar Masyru’iyah Adapun dasar masyru’iyah kedua amalan ini, adalah firman Allah SWT ketika membuat Rasulullah SAW bermimpi menunaikan ibadah haji. Dalam mimpinya itu, Allah SWT menceritakan bahwa beliau SAW dan para shahabat telah melakukan al-halq dan at-taqshir. ‫ ﺇِﻥ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺠِﺪ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﹸﻦ‬‫ﺧ‬‫ﺪ‬‫ ﻟﹶﺘ‬‫ﻖ‬‫ﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ﻳ‬‫ﺅ‬‫ ﺍﻟﺮ‬‫ﻮﻟﹶﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻕ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻟﹶﻘﹶﺪ‬ ‫ﺎ‬‫ ﻣ‬‫ﻠِﻢ‬‫ﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌ‬‫ﺨ‬‫ ﻻﹶ ﺗ‬‫ﺮِﻳﻦ‬‫ﻘﹶﺼ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻭﺳ‬‫ﺅ‬‫ ﺭ‬‫ﻠﱢﻘِﲔ‬‫ﺤ‬‫ ﻣ‬‫ ﺁﻣِﻨِﲔ‬‫ﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺷ‬ ‫ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ‬‫ ﻓﹶﺘ‬‫ﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩ‬‫ﻌ‬‫ﻮﺍ ﻓﹶﺠ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺗ‬‫ﻟﹶﻢ‬ Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan menggunting sebagian, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27) 174 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir Ayat ini menceritakan bagaimana salah satu ritual haji dijalankan oleh Rasulllah SAW dan para shahabatnya. Dan mimpi Rasulullah SAW itu berbeda dengan mimpi manusia biasa. Mimpi beliau itu bagian dari wahyu, sebagaimana syariat adzan shalat lima waktu itu didapat wahyu lewat jalur mimpi beliau dan para shahabat. Selain itu juga ada hadits yang derajatnya sampai kepada muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang menggunduli rambutnya dan menguranginya sebagian pada saat ibadah haji. Doa beliau adalah : : ‫ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺳ‬‫ ﻳﺎﹶ ﺭ‬‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ ﻭ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ‬‫ﻦ‬‫ﻠِّﻘِﻴ‬‫ﻢِ ﺍﳌﹸﺤ‬‫ﺣ‬‫ ﺍﺭ‬‫ﻢ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻬ‬ : ‫ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺳ‬‫ ﻳﺎﹶ ﺭ‬‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ ﻭ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ‬‫ﻦ‬‫ﻠِّﻘِﻴ‬‫ﻢِ ﺍﳌﹸﺤ‬‫ﺣ‬‫ ﺍﺭ‬‫ﻢ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻬ‬ ‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ﻭ‬ Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah menggunduli rambut mereka. Seseorang bertanya,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?” Beliau berdoa lagi,”Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah menggunduli rambut mereka”. Orang itu bertanya lagi,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?”. Beliau pun berdosa,”Dan juga buat orang-orang yang mengurangi rambut mereka sebagian. (HR. Bukhari dan Muslim) C. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir Kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir dalam manasik haji menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah termasuk wajib haji ataukah termasuk rukun haji. Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat atas posisi dan kedudukan hukumnya. 175 Bab 12 : Al-Halq wa At-Taqshir Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah a. Jumhur Ulama : Wajib Haji Jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Al-Hanabilah memposisikan al-halq dan attaqshir sebagai bagian dari kewajiban dalam manasik haji. b. Asy-Syafi’iyah : Rukun Haji Namun sebagian ulama lain tidak berpendapat demikian. Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk yang menolak al-halq dan at-taqshir kalau diposisikan sebagai salah satu dari kewajiban dalam ibadah haji. Dalam pendapat mazhab ini, kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir adalah sebagai rukun haji. 176 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji Bab 12 : Wajib Haji Ikhtishar A. Pengertian B. Pembagian 1. Kewajiban Asli 2. Kewajiban Ikutan B. Mabit di Muzdalifah 1. Pengertian 2. Hukum Bermalam 3. Lokasi Muzdalifah 4. Durasi Mabit 5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah 6. Wukuf di Masy’aril Haram 7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat C. Melontar Jamarat 1. Tiga Objek Pelemparan 2. Bentuk Jamarat 3. Batu Kerikil dan Jumlahnya 4. Tata Cara Melempar 5. Pelanggaran D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq 1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib 2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah E. Al-Halq dan At-Taqshir 1. Pengertian 2. Dasar Masyru’iyah 3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir 177 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah A. Pengertian Yang dimaksud dengan wajib haji adalah segala pekerjaan yang menjadi kewajiban bagi jamaah haji untuk mengerjakannya. Dimana bila seseorang tidak mengerjakan wajib haji, dia berdosa tetapi tidak merusak ibadah hajinya. Wajib haji berbeda dengan rukun haji, dimana bila seseorang meninggalkan dengan sengaja atau tanpa sengaja, salah satu rukun di antara rukun-rukun haji, maka hajinya menjadi rusak dan tidak sah. Sedangkan bila yang ditinggalkan hanya wajib haji, maka hajinya tidak rusak, kecuali orang yang meninggalkan wajib haji itu berdosa bila meninggalkannya dengan sengaja. Adapun bila seseorang mendapatkan udzur syar’i, sehingga tidak mampu mengerjakan wajib haji, tentu hajinya sah dan dia tidak berdosa. Dan untuk itu ada konsekuensi yang harus ditanggungnya. B. Pembagian Secara umum kita dapat membagi praktek wajib haji ini menjadi dua macam. Pertama, yang termasuk kewajiban asli ibdah haji. Kedua, yang termasuk kewajiban ikutan dari kewajiban yang asli. 1. Kewajiban Asli Yang termasuk ke dalam kewajiban haji yang asli di antaranya adalah bermalam (mabit) di Muzdalifah, melontar Jamarat, menggundulkan kepala (halq) atau mencukur sebagian rambut (taqshir), bermalam (mabit) di Mina pada hari Tasyriq, serta tawaf wada’ (perpisahan). 2. Kewajiban Ikutan Yang termasuk kewajiban ikutan bisa kita bagi berdasarkan kelompok, misalnya kewajiban-kewajiban yang terkait dengan ibadah ihram, seperti kewajiban-kewajiban pada saat mengerjakan masing-masing kewajiban itu, seperti 178 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji kewajiban-kewajiban pada saat wuquf, tawaf, sa’i, bermalam di Musdalifah, melempar jamarat, menyembelih hewan. B. Mabit di Muzdalifah 1. Pengertian Jumhur ulama sepakat memposisikan bermalam (mabit) di Muzdalifah adalah salah satu dari kewajiban haji dan bukan termasuk rukun haji. Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah adalah termasuk rangkaian ibadah haji, setelah siangnya jamaah haji melakukan wuquf di Arafah dan kemudian bergerak menuju Mina. Di perjalanan, para jamaah haji akan melewati suatu tempat berupa padang pasir yang dikenal dengan sebutan Muzdalifah. Disanalah para jamaah haji diwajibkan untuk bermalam. Muzdalifah terkadang juga disebut dengan istilah Masy’aril Haram (‫)اﻟﻤﺸْﻌﺮ اﻟﺤﺮام‬. Sesungguhnya yang disebut dengan masy’aril haram itu adalah nama sebuah gunung, atau tepatnya bukit di bagian akhir dari Muzdalifah. Nama gunung itu aslinya adalah quzah (‫)ﻗُﺰَح‬. Kemudian dinamakan dengan masy’aril haram, karena makna masy’ar adalah tempat syiar-syiar agama ditegakkan. Dan disebutkan haram karena di tempat itu diharamkan untuk berburu dan sebagainya. Sehingga kadang tempat itu juga disebut dengan sebutan Dzul-hurmah (‫)ذو اﻟﺤﺮﻣﺔ‬. Namun yang benar bahwa masy’aril haram adalah bagian dari Muzdalifah. Artinya, Muzdalifah bukan hanya masy’aril haram, Muzdalifah lebih luas dan lebih besar dari masy’aril haram. Sehingga bila jamaah haji bermalam bukan di posisi masy’aril haram, tetapi masih di dalam wilayah Muzdalifah, sudah dianggap sah dan tidak perlu membayar dam. Muzdalifah terkadang juga disebut dengan istilah aljam’u (‫ )اﻟﺠﻤﻊ‬yang berarti kumpulan. Maksudnya karena seluruh jamaah haji di tahun itu pada malam itu berkumpul 179 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah disana seluruhnya. 2. Hukum Bermalam a. Wajib Haji Para ulama umumnya mengatakan bahwa bermalam di Muzdalifah ini termasuk wajib haji, dan bukan termasuk rukun. Termasuk yang berpendapat seperti ini di antaranya mazhab As-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah. 46 Dalilnya adalah sabda Nabi SAW : ‫ﻪ‬‫ﺠ‬‫ ﺣ‬‫ﻢ‬‫ﻊٍ ﻓﹶﺘ‬‫ﻤ‬‫ﻠﹶﺔِ ﺟ‬‫ ﻟﹶﻴ‬‫ﺢِ ﻣِﻦ‬‫ﺒ‬‫ﻞ ﺍﻟﺼ‬‫ﺎﺀَ ﻗﹶﺒ‬‫ ﺟ‬‫ﻦ‬‫ﻓﹶﺔﹶ ﻣ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ ﻳ‬‫ﺞ‬‫ﺍﻟﹾﺤ‬ Haji itu adalah (wuquf) di Arafah. Siapa yang datang sebelum shubuh pada malam (mabit di Muzdalifah), maka sudah sempurna haji yang dilakukan. (HR. Abu Daud dan AtTirmizy) Maka konsekuensinya bila seorang jamaah haji tidak melakukannya, ibadah hajinya tetap sah namun dia diwajibkan untuk membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing. b. Sunnah Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa bermalam di Muzdalifah itu hukumnya sunnah, atau dalam istilah resmi mereka, hukumnya mandub. Dan hanya dengan mampir sebentar saja sudah dianggap cukup.47 Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah, dan bukan rukun atau wajib haji. Buat jamaah haji disunnahkan untuk bermalam sampai terbit fajar. 48 Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 123-150 Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 132 48 Badai’ush-Shanai’, jilid 2 hal. 136 46 47 180 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji c. Rukun Namun ada juga dari sebagian ulama yang menyebutkan bahwa bermalam di Muzdalifah hukumnya fardhu alias rukun dalam ibadah haji. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama seperti Alqamah, Al-Aswad, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri dan An-Nakha’i. dalil yang mereka pakai adalah hadits berikut ini, namun tidak ada sandaran perawi yang bisa diterima. ‫ﺞ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻪ‬‫ﺪ ﻓﹶﺎﺗ‬ ‫ﻟِﻔﹶﺔِ ﻓﹶﻘﹶ‬‫ﺩ‬‫ﺰ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻤ‬‫ﺒِﻴﺖ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻪ‬‫ ﻓﹶﺎﺗ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬ Orang yang luput dari bermalam di Muzdalifah, maka dia telah luput dari ibadah haji. 3. Lokasi Muzdalifah Muzdalifah adalah padang pasir yang membentang antara padang Arafah dan Mina. Para ulama membuat batasan lokasi Muzdalifah ini dengan ungkapan : ٍ‫ﺮ‬‫ﺴ‬‫ﺤ‬‫ﺍﺩِﻱ ﻣ‬‫ﻭ‬‫ﻓﹶﺔﹶ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﻲ‬‫ﺄﹾﺯِﻣ‬‫ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﻜﹶﺎﻥﹲ ﺑ‬‫ﻣ‬ Tempat yang berada di antara Arafah dan Lembah Muhassir. ٍ‫ﺮ‬‫ﺴ‬‫ﺤ‬‫ﻥِ ﻣ‬‫ﻓﹶﺔﹶ ﺇِﻟﹶﻰ ﻗﹶﺮ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﻲ‬‫ﺄﹾﺯِﻣ‬‫ ﻣ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺑ‬‫ﻣ‬ Tempat yang berada antara Arafah dan tanduk Muhassir. Dimana pun di Muzdalifah adalah tempat yang sah untuk bermalam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ‫ﻗِﻒ‬‫ﻮ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻟِﻔﹶﺔﹸ ﻛﹸﻠﱡﻬ‬‫ﺩ‬‫ﺰ‬‫ﻣ‬ Muzdalifah seluruhnya adalah tempat wuquf. (HR. Ahmad) 181 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 4. Durasi Mabit Para ulama berbeda pendapat ketika menetapkan berapa minimal lama durasi bermalam (mabit) di Musdalifah itu. a. Mazhab Al-Malikiyah Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa minimal masa durasi bermalam di Muzdalifah adalah sekadar hathtu ar-rihal (‫)ﺣﻂّ اﻟﺮﺣﺎل‬. Maksudnya adalah sekedar mampir sejenak saja, tidak berlama-lama apalagi sampai menginap. Yang penting, sudah menjejakkan kaki di Muzdalifah, maka sudah dianggap sah. Tambahan lagi buat mazhab Al-Malikiyah, bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya bukan rukuk dan bukan wajib haji, melainkan bagi mereka hukumnya hanya sunnah saja. b. Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa bermalam di Muzdalifah sudah sah cukup dengan berada di lokasi itu setelah melewati tengah malam. Artinya, bila jamaah haji telah berada disana pada malam hari, lalu begitu lewat tengah malam, jamaah haji itu bergerak keluar meninggalkan Muzdalifah, sudah sah hukumnya tanpa ada ketentuan membayar denda atau dam. Sebaliknya, bila bergerak keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya itu tidak sah, dan untuk itu diharuskan membayar dam. c. Mazhab Al-Hanafiyah Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan waktu untuk bermalam di Muzdalifah adalah antara terbit fajar atau masuknya waktu Shubuh hingga matahari terbit. Maka jamaah haji yang bisa berada di Muzdalifah pada waktu Shubuh hingga terbit matahari, dianggap telah sah melaksanakan mabit, walau pun malamnya tidak menginap di Muzdalifah. 182 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji Sebaliknya, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah ini, apabila jamaah haji luput dari waktu tersebut, maka mabitnya tidak sah dan ada kewajiban membayar dam. 5. Shalat Maghrib & Isya’ di Muzdalifah Salah satu amalan yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW ketika beliau bermalam di Muzdalifah adalah mengerjakan shalat Maghrib dan Isya, dengan cara dijamak ta’khir dan diqashar menjadi dua-dua rakaat. Dasarnya adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini : ‫ﻓﹶﺔﹶ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ ﻣِﻦ‬ ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻓﹶﻊ‬‫ﺎ ﺩ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﺪٍ ﺭ‬‫ﻳ‬‫ﻦِ ﺯ‬‫ﺔﹶ ﺑ‬‫ﺎﻣ‬‫ ﺃﹸﺳ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ : ‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻮﺀَ ﻓﹶﻘﹸﻠﹾﺖ‬‫ﺿ‬‫ﺒِﻎِ ﺍﻟﹾﻮ‬‫ﺴ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﺄﹶ ﻭ‬‫ﺿ‬‫ﻮ‬‫ ﺗ‬‫ﺎﻝ ﺛﹸﻢ‬‫ﺐ ﻓﹶﺒ‬  ‫ﻌ‬‫ﻝ ﺍﻟﺸ‬‫ﺰ‬‫ﻓﹶﻨ‬ ‫ﻎﹶ ﺛﹸﻢ‬‫ﺒ‬‫ﺄﹶ ﻓﹶﺄﹶﺳ‬‫ﺿ‬‫ﻮ‬‫ﻟِﻔﹶﺔﹶ ﻓﹶﺘ‬‫ﺩ‬‫ﺰ‬‫ﺎﺀَ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﻓﹶﺠ‬‫ﻚ‬‫ﺎﻣ‬‫ﻼﹶﺓﹸ ﺃﹶﻣ‬‫ ﺍﻟﺼ‬: ‫ﻼﹶﺓﹸ؟ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝ‬‫ﺍﻟﺼ‬ ‫ ﻓِﻲ‬‫ﻩ‬‫ﻌِﲑ‬‫ﺎﻥٍ ﺑ‬‫ﺴ‬‫ ﻛﹸﻞ ﺇِﻧ‬‫ﺎﺥ‬‫ ﺃﹶﻧ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﺮِﺏ‬‫ﻐ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻼﹶﺓﹸ ﻓﹶﺼ‬‫ﺖِ ﺍﻟﺼ‬‫ﺃﹶﻗِﻴﻤ‬ ‫ﺎ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ﻞ ﺑ‬‫ﺼ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﻠﱠﻰ ﻭ‬‫ﻼﹶﺓﹸ ﻓﹶﺼ‬‫ﺖِ ﺍﻟﺼ‬‫ ﺃﹶﻗِﻴﻤ‬‫ﺰِﻟِﻪِ ﺛﹸﻢ‬‫ﻨ‬‫ﻣ‬ Dari Usamah bin Zaid radliallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bertolak dari 'Arafah dan beliau singgah di Syi'ib, dan beliau buang air kecil dan berwudhu' dengan wudhu' yang ringan (tidak sempurna). Lalu aku bertanya,”Apakah kita akan shalat?. Beliau menjawab,”Shalat nanti saja”. Maka Rasulullah SAW sampai di Muzdalifah dan berwudhu’ dengan menyempurnakannya dan beliau melakukan shalat Maghrib. Kemudian setiap orang menambatkan untanya masing-masing pada tempat tambatannya, kemudian iqamat shalat dikumandangkan, maka Beliau shalat dan tidak shalat diantara keduanya. (HR. Bukhari) Mazhab Asy-syafi’iyah mengatakan bahwa yang disunnahkan adalah menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ di waktu Isya’ (jama’ ta’khir). Dalam pandangan mereka, 183 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kebolehan menjama’ shalat itu semata-mata karena jamaah haji adalah musafir, bukan karena ritual ibadah haji itu sendiri. Disunnahkan untuk mengumandangkan adzan sebelum shalat Maghrib, sedangkan untuk shalat Isya’nya tidak perlu adzan lagi, kecuali hanya iqamah, baik sebelum shalat Isya’ atau pun shalat Maghrib, sesuai dengan hadits berikut ini : ‫ﺎ‬‫ﻠﱠﻰ ﺑِﻬ‬‫ﻟِﻔﹶﺔﹶ ﻓﹶﺼ‬‫ﺩ‬‫ﺰ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ ﺃﹶﺗ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬: ‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﺎﺑِﺮٍ ﺭ‬‫ ﺟ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﺌﹰﺎ ﺛﹸﻢ‬‫ﻴ‬‫ﺎ ﺷ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﻴ‬‫ ﺑ‬‫ﺢ‬‫ﺒ‬‫ﺴ‬‫ ﻳ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ﻦِ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﺘ‬‫ﺇِﻗﹶﺎﻣ‬‫ﺍﺣِﺪٍ ﻭ‬‫ﺎﺀَ ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭ‬‫ﺍﻟﹾﻌِﺸ‬‫ ﻭ‬‫ﺮِﺏ‬‫ﻐ‬‫ﺍﻟﹾﻤ‬ ‫ﺢ‬‫ﺒ‬‫ ﺍﻟﺼ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺒ‬‫ ﺗ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ ﺣ‬‫ﺮ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠ‬‫ﺻ‬‫ ﻭ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﻔﹶﺠ‬‫ﻰ ﻃﹶﻠﹶﻊ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻊ‬‫ﻄﹶﺠ‬‫ﺍﺿ‬ ٍ‫ﺔ‬‫ﺇِﻗﹶﺎﻣ‬‫ﺑِﺄﹶﺫﹶﺍﻥٍ ﻭ‬ Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW tiba di Muzdalifah, kemudian beliau shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa bertasbih di antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga terbit fajar dan shalat fajar (shubuh) ketika sudah jelas datang waktu shubuh dengan satu adzan dan dua iqamah. (HR. Muslim) 6. Wukuf di Masy’aril Haram Para ulama menyunnahkan buat jamaah haji untuk berada di Masy’aril Haram pada saat shalat Shubuh hingga terbit matahari. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem : ِ‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ﺮِ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻌ‬‫ﺸ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺪ‬‫ ﻋِﻨ‬‫ﻭﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻓﹶﺎﺕٍ ﻓﹶﺎﺫﹾﻛﹸﺮ‬‫ﺮ‬‫ ﻋ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﻓﹶﻀ‬ ‫ﻮﺍ‬‫ ﺃﹶﻓِﻴﻀ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﺎﻟﱢﲔ‬‫ ﺍﻟﻀ‬‫ﻠِﻪِ ﻟﹶﻤِﻦ‬‫ ﻗﹶﺒ‬‫ ﻣِﻦ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﺇِﻥﹾ ﻛﹸﻨ‬‫ ﻭ‬‫ﺍﻛﹸﻢ‬‫ﺪ‬‫ﺎ ﻫ‬‫ ﻛﹶﻤ‬‫ﻭﻩ‬‫ﺍﺫﹾﻛﹸﺮ‬‫ﻭ‬ 184 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji ‫ﺣِﻴﻢ‬‫ ﺭ‬‫ ﻏﹶﻔﹸﻮﺭ‬‫ ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻭﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻔِﺮ‬‫ﻐ‬‫ﺘ‬‫ﺍﺳ‬‫ ﻭ‬‫ﺎﺱ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﺚﹸ ﺃﹶﻓﹶﺎﺽ‬‫ﻴ‬‫ ﺣ‬‫ﻣِﻦ‬ Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. AL-Baqarah : 198) Dan dasar yang lainnya adalah apa yang dilakukan Nabi SAW ketika haji di dalam hadits Muslim di atas, yang sebenarnya merupakan sambungan. ‫ﺎ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻋ‬‫ﻠﹶﺔﹶ ﻓﹶﺪ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺮ‬‫ﻌ‬‫ﺸ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻰ ﺃﹶﺗ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﻛِﺐ‬‫ ﺭ‬‫ﺛﹸﻢ‬ ‫ﻞ ﺃﹶﻥﹾ‬‫ ﻗﹶﺒ‬‫ﻓﹶﻊ‬‫ﺍ ﻓﹶﺪ‬‫ ﺟِﺪ‬‫ﻔﹶﺮ‬‫ﻰ ﺃﹶﺳ‬‫ﺘ‬‫ﺍﻗِﻔﹰﺎ ﺣ‬‫ﻝ ﻭ‬‫ﺰ‬‫ ﻳ‬‫ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﻠﱠﻠﹶﻪ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺮ‬‫ﻛﹶﺒ‬‫ﺎﻟﹶﻰ ﻭ‬‫ﻌ‬‫ﺗ‬ ‫ﺲ‬‫ﻤ‬‫ ﺍﻟﺸ‬‫ﻄﹾﻠﹸﻊ‬‫ﺗ‬ Kemudian beliau naik unta hingga tiba di masy’aril haram, menghadap kiblat dan berdoa kepada Allah SWT lalu bertakbir dan mengucapkan labbaika. Beliau seperti itu sambil berdiri hingga pagi menguning dan bergerak sebelum matahari terbit. (HR. Muslim) Namun jumhur ulama sepakat bahwa ritual ini tidak menjadi kewajiban haji, hanya menjadi sunnah yang dianjurkan saja. Sehingga apabila ada jamaah haji yang tidak mampu untuk melakukannya, tentu tidak akan merusak ibadah hajinya. Dan tidak ada kewajiban untuk membayar dam karena hal ini. Sebab meski Rasulullah SAW memang melaksanakan yang demikian itu, namun ada juga para shahabat yang tidak bisa mengerjakannya. Namun beliau SAW tidak mengatakan 185 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah bahwa yang tidak ikut ke Masy’aril Haram hajinya menjadi tidak sah. 7. Mencari Kerikil Untuk Jamarat Disunnahkan bagi para jamaah haji untuk mencari kerikil di Muzdalifah, yang memang wujudnya adalah padang pasir, sehingga seluruh isi Muzdalifah tidak lain adalah pasir, kerikil, dan bebatuan saja. Sehingga tidak ada cerita jamaah haji kehabisan kerikil. Dan kita tidak pernah mendengar pemerintah Arab Saudi mengimpor kerikil dari luar Arab, hanya karena kehabisan kerikil. Dasarnya adalah hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika sedang di atas unta berkata kepadanya : ِ‫ﺬﹾﻑ‬‫ﻰ ﺍﻟﹾﺨ‬‫ﺼ‬‫ ﺣ‬‫ﻦ‬‫ﺎﺕٍ ﻫ‬‫ﻴ‬‫ﺼ‬‫ ﺣ‬‫ﺒﻊ‬‫ ﺳ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻰ ﻓﹶﻠﹶﻘﹶﻄﹾﺖ‬‫ﺼ‬‫ﺍﻟﹾﻘﹸﻂﹾ ﻟِﻲ ﺣ‬ Carikan untukku kerikil. Lalu Aku mencarikan untuk beliau SAW tujuh kerikil untuk melontar. (HR. Ibnu Majah dan AlHakim) C. Melontar Jamarat Termasuk yang secara umum dimasukkan ke dalam katergori wajib haji adalah melontar jamarat. Dalam bahasa Arab, istilah melontar jamarat disebut dengan ramyu al-jimar (‫)رﻣْﻲُ اﻟﺠِﻤﺎر‬. Kata jumrah (‫ )ﺟُﻤْﺮة‬atau jamrah ((‫ )ﺟَﻤْﺮة‬secara bahasa berarti batu kecil atau kerikil. Namun secara istilah, yang dimaksud dengan jumrah disini bukan kerikil atau batu untuk melempar, melainkan objek yang dijadikan sebagai sasaran pelemparan kerikil. Sedangkan istilah jamaraat adalah bentuk jama’ dari jumrah. Maka kalau kita menyebut salah satunya, dinamakan jumrah. Tetapi kalau kita menyebut ketiganya, maka kita menyebutnya jamaraat. 186 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji Pada hakikatnya yang disebut dengan melontar jamarat adalah melempar batu kerikil ke arah tiga jamarat yang berada lokasinya di Mina, pada hari Nahr yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dalam rangka ritual ibadah haji. 1. Tiga Objek Pelemparan Ada tiga jamarat yang dijadikan objek pelemparan kerikil, yaitu a. Jumrah Ula Jumrah yang pertama adalah jumrah ula (‫)اﻟﺠﻤﺮة اﻷوﻟﻰ‬, atau kadang juga disebut dengan jumrah shughra (‫ )اﻟﺼﻐﺮى‬dan jumrah dunya (‫)اﻟﺪﻧﯿﺎ‬. Posisinya berada pada urutan pertama, terletak berdekatan dengan masjid Khaif di Mina. Dikatakan jamrat dunya, karena maknanya adalah dekat, maksudnya dekat dengan masjid Al-Khaif itu. Jarak antara jumrah ula ke jumrah wustha kira-kira berjarak 40-an meter. b. Jumrah Wustha Jumrah yang kedua adalah jumrah wustha (‫)اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻮُﺳْﻄﻰ‬. Posisinya tidak jauh dari jumrah yang pertama. Dikatakan sebagai jumrah wustha (pertengahan), karena posisinya yang terletak di tengah antara dua jumrah yang lain. Jarak antara jumrah wustha ke jumrah aqabah kira-kira berjarak 70-an meter. c. Jumrah Aqabah Dan yang terakhir adalah jumrah aqabah (‫)اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻌﻘﺒﺔ‬. Kadang disebut juga dengan jumrah Kubra (‫)اﻟﺠﻤﺮة اﻟﻜﺒﺮى‬, dan merupakan jumrah yang terbesar dibandingkan dengan kedua jumrah sebelumnya. Posisinya berada pada urutan terakhir, paling dekat ke arah kota Mekkah. 2. Bentuk Jamarat 187 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Ketiga jamarat itu berbentuk batu atau tugu yang berada di tengah-tengah suatu area yang dibatasi dengan pagar setinggi pinggang orang dewasa. Ketentuan pelemparan afdhalnya adalah bila batu kerikil itu mengenai tugu atau batu tersebut, namun setidaknya masuk ke dalam batas pagar. Sedangkan posisi jamaah haji yang melempar itu melingkari tugu itu, sehingga dimungkinkan untuk melempar dari arah mana saja ke tengah-tengah tepat mengenai tugu itu. Sepanjang 14 abad lamanya ritual itu berlangsung amanaman saja. Namun di abad ini, jumlah umat Islam yang datang menjalankan ibadah haji mengalami ledakan yang tidak terbendung. Lebih dari 2 juta jamaah haji melakukan pelemparan batu kerikil di hari yang sama, dengan objek yang sama, yaitu ketiga-tiganya. Dan dua juta orang yang melempar bersamaaan dengan posisi pelemparan dari segala arah ke arah tengah-tengah itu menjadi berbayaha, insiden terkena lemparan batu nyasar sulit dihindari. Sudah jutaan manusia yang terluka, baik luka kecil atau luka serius yang jadi korban sepanjang perjalanan sejarah. Oleh karena itu di masa sekarang ini, tugu yang dijadikan objek itu diganti bentuknya menjadi objek yang menyerupai tembok yang memanjang. Orang-orang tidak lagi melempar dari segala arah, tetapi hanya bisa dari sebelah kanan atau kiri. Jamaah yang melempar dari kanan, meski melempar dengan kuat, batunya tidak akan melewati tembok itu dan tidak akan mengenai jamaah haji yang disebelah kiri. Demikian juga sebaliknya, jamaah yang disebelah kiri tembok, kalau pun melempar dengan keras, batunya tidak akan melewati tembok mengenai kepala jamaah haji yang berada di sebelah kanan tembok. Selain itu arah arus jamaah yang 2 juta itu tidak akan 188 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji mengalami hambatan, karena tembok itu memanjang beberapa meter, sehingga pada jamaah bisa sambil terus bergerak sambil melempar tujuh kali di tiap-tiap jamarat. Pemerintah Saudi Arabia juga membuat tempat pelemparan itu menjadi tiga lantai, sehingga konsentrasi jamaah haji bisa dipecah tiga, tidak menumpuk di satu lantai. 3. Batu Kerikil dan Jumlahnya Jumhur ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi’iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa benda yang boleh digunakan untuk melempar adalah batu kerikil yang ukurannya kecil. Bukan batu koral sebesar kepalan tangan, apalagi batu kali yang biasa digunakan untuk bikin pondasi. Mereka juga tidak membolehkan untuk melempar bendabenda seperti batu permata, emas, perak, perunggu, besi, kayu, tanah liat, debu, dan lainnya.49 Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah membolehkan bila yang dipakai adalah benda-benda yang asalnya dari tanah, seperti batu koral, tanah liat, dan sejenisnya. Ketentuannya jamaah haji harus melempar ketiga jamarat itu selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Namun khusus di hari pertama, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, yang dilempar hanya satu saja, yaitu jumrah aqabah. Sedangkan pada hari-hari berikutnya, yang dilempar adalah ketiga-tiganya. Ketentuan yang lain adalah bahwa pada setiap jumrah , baik jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah, masingmasing harus dilempar dengan tujuh kerikil. Tgl ula wustha aqabah Jumlah 10 7 butir - - 7 butir 11 7 butir 7 butir 7 butir 21 butir 49 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 426 189 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 12 7 butir 7 butir 7 butir 21 butir 13 7 butir 7 butir 7 butir 21 butir TOTAL 70 butir Maka jumlah kerikil yang harus dipersiapkan sejak dari Muzdalifah adalah 7 + 21 + 21 + 21 = 70 butir. Namun dibolehkan bagi jamaah haji untuk mempercepat masa mabitnya di Mina dari empat hari menjadi tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 saja. Sehingga batu kerikil yang dibutuhkan tidak harus sampai 70 butir, tetapi dikurangi 21 butir, hanya 49 butir saja. 4. Tata Cara Melempar Dalam pelaksanaannya, melepar jumrah itu harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan dan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Berikut ini adalah beberapa ketentuan dan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan saat melempar jumrah, agar mendapatkan keberkahan dalam mengikuti sunnah beliau SAW a. Satu Kerikil Satu Lemparan Ketentuan cara melempar kerikil itu adalah harus dilempar satu persatu sebanyak tujuh lemparan untuk tiap jumrah, baik jumrah ula, wustha atau pun aqabah. Setiap satu lemparan menggunakan satu batu yang baru, hingga genap tujuh lemparan untuk tiap jamarat. Bila jamaah haji melempar beberapa batu sekaligus, atau melempar semua batu, maksudnya ketujuh buah batu sekaligus dilempar dalam satu gerakan, maka tetap dihitung sebagai sekali lemparan saja. Jadi yang dihitung bukan jumlah batunya, melainkan jumlah lemparannya. b. Dengan Menggunakan Tangan Maksudnya melempar jumrah itu harus dengan menggunakan ayunan tangan, sebagaimana umumnya orang 190 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji melepar batu. Dalam hal ini tangan yang dimaksud adalah tangan kanan, kecuali seseorang yang punya udzur syar’i tententu, dibolehkan melempar dengan tangan kiri. Tidak perlu dalam melempar jumrah itu jamaah haji menggunakan alat alat bantu seperti ketepel, atau dengan menggunakan busur seperti melempar anak panah. Disebutkan bahwa beliau SAW ketika melempar, sampai terlihat ketiaknya yang putih. c. Yang Dilempar Adalah Kerikil Umumnya para ulama mengharuskan pemelparan itu dengan menggunakan batu kecil atau kita biasa sebut dengan kerikil. Mereka umumnya tidak merekomendir bila yang dilempar itu seperti sandal, patung, sepatu atau botol minuman kemasan. Ukuran kerikil itu sendiri tidak boleh yang terlalu besar, agar seandainya jatuh di kepala orang, tidak akan melukai secara berbahaya. Para ulama umumnya menyatakan bahwa batu-batu didapat ketika sedang bermalam di Muzdalifah, karena Muzdalifah memang terdiri dari pasir dan batu. Di luar harihari haji, sejauh mata memandang, yang kita lihat hanya hamparan pasir dan batu kerikil saja. Namun mereka tidak mengharuskan batu-batu itu harus didapat dari Muzdalifah. Boleh saja batu-batu itu didapat dari mana saja, yang penting bukan dari bekas orang melempar jamarat. Maksudnya, agar jamaah tidak menggunakan batu kerikil yang telah digunakan orang untuk melempar jamarat, sebagaimana yang disebutkan oleh mazhab Al-Hanabilah. d. Bertakbir Saat Melempar Disunnahkan bagi jamaah haji untuk melafadzkan takbir pada setiap lemparan. Dalilnya antara lain adalah hadits berikut ini : 191 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ٍ‫ﺎﺓ‬‫ﺼ‬‫ﻰ ﺑِﺤ‬‫ﻣ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ ﻛﹸﻠﱠﻤ‬‫ﻜﹶﺒِّﺮ‬‫ﺎﺕٍ ﻳ‬‫ﻴ‬‫ﺼ‬‫ﻊِ ﺣ‬‫ﺒ‬‫ﺓٍ ﺑِﺴ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻰ ﻛﹸﻞﱠ ﺟ‬‫ﻣ‬‫ ﺭ‬ ‫ﻪ‬‫ﺃﹶﻧ‬ Dari Ibnu Umra radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melempar tiap jumrah dengan tujuh kerikil, sambil membaca takbil setiap kali melempar satu kerikil. (HR. Bukhari) Dan kalau mau, bisa saja lafar takbir itu dibaca lengkap dengan tambahannya, seperti lafadz berikut ini : ِ ‫ﺎﻥﹶ ﺍ‬‫ﺤ‬‫ﺒ‬‫ﺳ‬‫ﺮﺍﹰ ﻭ‬‫ ﻟِﻠﱠﻪِ ﻛﹶﺜِﻴ‬‫ﺪ‬‫ﺍﳊﹶﻤ‬‫ﺮﺍﹰ ﻭ‬‫ ﻛﹶﺒِﻴ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﷲُ ﺃﻛﹾﺒ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﷲٌ ﺃﹶﻛﹾﺒ‬‫ﺮ‬‫ﺍﷲُ ﺃﻛﹾﺒ‬ ‫ﷲ‬ ‫ﻟﹶﻪ‬‫ ﻭ‬‫ ﺍﳌﹸﻠﹾﻚ‬‫ ﻟﹶﻪ‬. ‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻚ‬‫ﺮِﻳ‬‫ ﻻﹶ ﺷ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭ‬‫ﻼﹰ ﻵ ﺇِﻟﹶﻪ‬‫ﺃﹶﺻِﻴ‬‫ﺓﹰ ﻭ‬‫ﻜﹾﺮ‬‫ﺑ‬ ٍ‫ﺀٍ ﻗﹶﺪِﻳﺮ‬‫ﻲ‬‫ ﻛﹸﻞِّ ﺷ‬‫ﻠﻰ‬‫ ﻋ‬‫ﻮ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻤِﻴﺖ‬‫ﻳ‬‫ﻴِﻲ ﻭ‬‫ﺤ‬‫ ﻳ‬‫ﺪ‬‫ﺍﳊﹶﻤ‬ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji yangbanyak tercurah bagi Allah. Maha suci Allah di pagi dan petang. Tiada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa tiada sekutu baginya. Baginya lah kerajaan dan baginya segala pujian. Dia mematikan dan menghidupkan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. ‫ ﻛﹶﺮِﻩ‬‫ﻟﹶﻮ‬‫ ﻭ‬‫ﻦ‬‫ ﺍﻟﺪِّﻳ‬‫ ﻟﹶﻪ‬‫ﻠِﺼِﲔ‬‫ﺨ‬‫ ﻣ‬‫ﺎﻩ‬‫ ﺇِﻻﱠ ﺇِﻳ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ﻌ‬‫ﻻﹶ ﻧ‬‫ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭ‬‫ﻵ ﺇِﻟﹶﻪ‬ ‫ﻭﻥﹶ‬‫ﺍﻟﻜﺎﹶﻓِﺮ‬ Tidak ada tuhan selain Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya dengan tulis murni dan agama bagi-Nya, meski orang-orang kafir membenci. ‫ﺍﺏ‬‫ﺰ‬‫ ﺍﻷَﺣ‬‫ﻡ‬‫ﺰ‬‫ﻫ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺒ‬‫ ﻋ‬‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ﻧ‬‫ ﻭ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﻋ‬‫ ﻭ‬‫ﻕ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭ‬‫ﻵ ﺇِﻟﹶﻪ‬ ‫ﺮ‬‫ﺍﷲُ ﺃﹶﻛﹾﺒ‬‫ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭ‬‫ ﻻﹶ ﺇِﻟﹶﻪ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺣ‬‫ﻭ‬ Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Yang selalu 192 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan partai-partai sendirian. Tidak ada tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar 5. Pelanggaran Pada prinsipnya setiap pelanggaran dari wajib haji dikenakan sanksi dam, yaitu diwajibkan untuk menyembelih hewan. Sebagaimana hadits Nabi SAW : ‫ﻡ‬‫ﻪِ ﺩ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ﻜﺎﹰ ﻓﹶﻌ‬‫ﺴ‬‫ ﻧ‬‫ﻙ‬‫ﺮ‬‫ ﺗ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬ Siapa yang meninggalkan manasik maka diwajibkan atasnya menyembelih kambing. (HR. Al-Baihaqi) Pelanggaran dari melempar jumrah misalnya bila terlambat dari melakukannya hingga lewat dari waktu yang seharusnya, atau bila kurang dari hitungan jumlah pelemparan. Rinciannya memang para ulama sedikit berbeda, tapi prinsipnya sama. 1. Mazhab Al-Hanafiyah Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa bila seseorang tidak melempar jumrah dari hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, maka dia diwajibkan untuk mengqadha’ lemparannya itu keesokan harinya, pada tanggal 11, maka dia wajib menyembelih seekor kambing sebagai denda. Itu berlaku bila sama sekali tidak melempar jumrah walau sebutir kerikil pun.50 Namun bila telah lewat tanggal 13 Dzulhijjah, dan dia sama sekali belum melempar jumrah satu butir pun, maka dia tidak perlu lagi melakukannya, kecuali cukup hanya menyembelih dan membayar dam saja. Adapun bila seorang jamaah haji sempat melempar jumrah, namun hitungan kerikilnya masih kurang, entah satu 50 Al-Badai’, jilid 2 hal. 138 193 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah butir, dua butir atau beberapa butir, maka dia tetap diwajibkan untuk bersedekah, yaitu sebesar ½ sha’ untuk setiap butir yang tidak dilemparkannya. 2. Mazhab Al-Malikiyah Dalam mazhab ini, bila seseorang luput dari melempar jumrah sehingga dikerjakan di hari berikutnya, meski masih di hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka sudah wajib atasnya membayar dam menyembelih seekor kambing. 51 Pendapat ini agak berbeda dengan pendapat yang ada di dalam mazhab lainnya, yang belum mewajibkan bayar dam bila seseorang menghadha’ nya masih di hari tasyrik. Dan hal itu berlaku juga bila seseorang melempar jumrah namun kurang dalam hitungan batunya. Misalnya seharusnya dengan tujuh kerikil untuk tiap jumrah, namun di salah satu jumrah itu, hanya 6 kerikil saja yang bisa dilempar, maka wajiblah atasnya dam. Wajib membayar dam dalam mazhab ini juga berlaku buat mereka yang tidak mampu melempar sendiri, dan meminta kesediaan orang lain untuk melempar. Artinya, meski sudah diwakilkan, tetap saja terkena kewajiban membayar dam. 3. Mazhab Asy-Syafi’iyah Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah adalah bila seorang jamaah haji terlewat dari melempar jumrah di hari Nahr tanggal 10 Dzulhijjah, belum diwajibkan untuk membayar dam, asalkan keesokan harinya, yaitu tanggal 11, atau tanggal 12 , atau tanggal 13, dia menggantinya. Penggantian itu lazim dikenal dengan istilah qadha’ dalam melempar jumrah.52 51 52 Asy-Syarhu Ash-Shaghir, jilid 2 hal. 63-68 Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 508 194 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji Pendeknya selama pelemparan yang terlewat itu diganti dan menggantinya masih hari-hari tasyriq, belum ada kewajiban untuk membayar dam. Bayar dam barulah berlaku manakala kewajiban melempar itu tidak dikerjakan hingga lewat hari-hari tasyrik. Dasarnya adalah izin yang Nabi SAW berikan kepada para penggembala kambing dan pemberi air minum, yang mereka tidak bisa mengerjakan pelemparan kerikil di hari Nahr, maka mereka melakukannya di hari-hari tasyrik atas keringanan yang Nabi SAW berikan. Selain itu, di dalam mazhab Asy-Syafi’i ini, bila jumlah kerikil yang dilempar pada satu jumrah itu kurang minimal 3 butir, yang seharusnya 7 butir tetapi hanya 4 butir, hal seperti itu telah mewajibkan dam. 4. Mazhab Al-Hanabilah Para prinsipnya apa yang menjadi pendapat mazhab AlHanabilah sama persis dengan yang menjadi pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah di atas. 53 Perbedaannya, dalam mazhab Al-Hanabilah, bila seseorang meninggalkan kewajiban melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka boleh saja dikerjakan keesokan harinya. Dan kalau dikerjakan keesokan harinya, tidak disebut mengqadha. Sedangkan di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, bila dikerjakan keesokan harinya dianggap sudah mengqadha, meski pun kedua mazhab ini sepakat tidak ada kewajiban membayar dam untuk kasus ini. Selaini itu, bila jumlah butir kerikil yang dilempar itu tidak sampai tujuh butir untuk tiap jumrah, maka hal itu tidak mengapa dan tidak mewajibkan untuk membayar dam. Sementara dalam mazhab Asy-syafi’iyah, kurangnya kerikil yang dilemparkan, yaitu bila kurangnya sampai tiga satu butir, sudah mewajibkan bayar dam. Seharusnya 53 Ghayatul Muntaha, jilid 1 hal. 410-421 195 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah melempar tujuh butir, ternyata yang bisa dilakukan hanya empat butir, maka wajiblah atasnya dam. D. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq Mabit atau bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzhulhijjah, oleh umumnya para ulama dimasukkan ke dalam rangkaian wajib haji. Namun ada pendapat yang memposisikan mabit itu sebagai sunnah. Dasar perbedaan pendapat di antara mereka karena hadits yang menybutkan bahwa Rasulullah SAW memberi izin kepada paman beliau sendiri, Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu, untuk tidak bermalam di Mina pada tiga malam itu, dengan alasan bertugas memberi minum orang-orang. ‫ﻦ‬ ‫ ﺑ‬‫ﺎﺱ‬‫ﺒ‬‫ﺄﹾﺫﹶﻥﹶ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺘ‬‫ﺎ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺍﺳ‬‫ﻤ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ ﺭ‬‫ﺮ‬‫ﻤ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ ﺍﺑ‬‫ﻦ‬‫ﺎﻓِﻊٍ ﻋ‬‫ ﻧ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ ﺃﹶﻥﹾ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ﺳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺿِﻲ‬‫ﻄﱠﻠِﺐِ ﺭ‬‫ﺪِ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﺒ‬‫ﻋ‬ ‫ﺘِﻪِ ﻓﹶﺄﹶﺫِﻥﹶ ﻟﹶﻪ‬‫ﻞِ ﺳِﻘﹶﺎﻳ‬‫ ﺃﹶﺟ‬‫ﻰ ﻣِﻦ‬‫ ﻣِﻨ‬‫ﺎﻟِﻲ‬‫ﻜﱠﺔﹶ ﻟﹶﻴ‬‫ ﺑِﻤ‬‫ﺒِﻴﺖ‬‫ﻳ‬ Dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; AlAbbas bin Abdil Muththalib radliallahuanhuma meminta ijin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah selama malam-malam Mina, demi untuk melayani atau menyediakan minum buat Beliau. Maka Beliau mengizinkannya. (HR. Bukhari Muslim) Hadits ini shahih karena diriwayatkan secara muttafaq ‘alaihi oleh dua pakar ahli hadits, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Namun meski demikian, para ulama berbeda pendapat ketika menarik kesimpulan hukumnya. Sebagian tetap mengatakan bahwa bermalam di Mina adalah bagian dari wajib haji, sementara yang lain berkesimpulan bahwa hukumnya sunnah dan bukan wajib haji. Berikut ini 196 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji rinciannya. 1. Jumhur Ulama : Mabit di Mina Wajib Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa bermalam di Mina hukumnya bagian dari kewajiban haji. Apabila jamaah haji tidak bermalam di Mina selama malammalam hari tasyrik, yaitu malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, ada kewajiban untuk membayar dam. Namun secara lebih detailnya, para ulama ini sedikit berbeda pendapat a. Mazhab Al-Malikiyah 54 Dalam pandangan Al-Malikiyah, malam yang wajib untuk jamaah haji bermalam di Mina hanya terbatas pada dua malam saja, yaitu malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah. Malam tanggal 13 Dzulhijjah tidak diwajibkan, karena jamaah haji boleh melakukan nafar awwal. Mazhab ini juga memberi keringanan kepada para penggembala kambing dan juga izin kepada paman beliau, Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu untuk tidak bermalam di Mina namun bermalam di Mekkah, demi untuk melayani makan dan minum beliau SAW selama di Mina. b. Mazhab Asy-Syafi’iyah 55 Mazhab ini juga mewajibkan jamaah haji bermalam di Mina pada malam-malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah saja, sedangkan malam tanggal 13 Dzulhijjah tidak diwajibkan bermalam, karena jamaah haji boleh melakukan nafar awal. Namun bermalam di Mina dalam mazhab ini harus terjadi semalam suntuk, maksudnya hingga terbit fajar. Sehingga ketentuannya agak sedikit berbeda dengan ketentuan mabit yang mereka bolehkan di Muzdalifah, yaitu 54 55 Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 2 hal. 65 Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 505 197 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah bila telah lewat separuh malam, maka sudah boleh meninggalkan Muzdalifah. Mazhab Asy-Syafi’iyah juga memberikan keringanan kepada penggembala kambing dan kepada Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu. c. Mazhab Al-Hanabilah 56 Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bermalam di Mina hukumnya wajib, sebagaimana pendapat kedua mazhab lainnya. Namun perbedaan asasi antara pendapat dari mazhab Al-Hanabilah dengan pendapat dari kedua mazhab lainnya adalah bahwa jamaah haji yang tidak bermalam di Mina tidak perlu membayar dam. Dasarnya menurut mereka bahwa tidak ada dalil yang sharih dan tegas tentang kewajiban membayar dam bila seorang tidak bermalam di Mina. Selain juga karena Rasululah SAW membolehkan sebagian orang untuk tidak bermalam di Mina, misalnya penggembala kambing dan izin kepada Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu. 2. Al-Hanafiyah : Mabit di Mina Sunnah 57 Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah, sejak awal memang tidak menganggap bahwa bermalam di Mina itu hukum wajib, sehingga dalam pandangan mereka, apabila ada jamaah haji yang secara sadar dan sengaja tidak bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik itu, tidak ada kewajiban untuk membayar dam. Dalilnya karena Rasullah SAW tidak mewajibkannya, bahkan membolehkan kepada Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiyallahuanhu yang bermalam di Mekkah untuk melayani makan dan minum beliau di Mina. Dan juga Rasulllah SAW membolehkan mereka yang 56 57 Al-Mughni jilid 3 hal. 449 Al-Lubab jilid 2 hal. 183 198 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji menggembala kambing untuk tidak bermalam di Mina, karena pekerjaan mereka. Dan tidak ada dalil yang menceritakan bahwa kepada mereka diwajibkan untuk membayar dam. E. Al-Halq dan At-Taqshir 1. Pengertian Kata al-halq (‫ )اﻟﺤﻠﻖ‬secara bahasa bermakna izalatu asysya’ri (‫)إزاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ‬, artinya menghilangkan atau menggunduli rambut kepala hingga habis. 58 Dan secara istilah dalam ilmu fiqih, khususnya fiqih haji, yang dimaksud dengan al-halq tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mencukur habis semua rambut sampai licin alias gundul atau botak. Sedangkan istilah at-taqshir (‫ )اﻟﺘﻘﺼﯿﺮ‬adalah isim mashdar dari kata dasar qashshara (َ‫ )ﻗَﺼﱠﺮ‬yang maknanya adalah farratha (َ‫)ﻓَﺮﱠط‬, artinya mengurangi sebagian atau meringkas sesuatu. Dan secara istilah dalam ilmu fiqih khususnya fiqih haji, maknanya tidak berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu mengurangi jumlah rambut dengan mengguntingnya sebagian. 2. Dasar Masyru’iyah Adapun dasar masyru’iyah kedua amalan ini, adalah firman Allah SWT ketika membuat Rasulullah SAW bermimpi menunaikan ibadah haji. Dalam mimpinya itu, Allah SWT menceritakan bahwa beliau SAW dan para shahabat telah melakukan al-halq dan at-taqshir. ‫ ﺇِﻥ‬‫ﺍﻡ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﺠِﺪ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﹸﻦ‬‫ﺧ‬‫ﺪ‬‫ ﻟﹶﺘ‬‫ﻖ‬‫ﺎ ﺑِﺎﻟﹾﺤ‬‫ﻳ‬‫ﺅ‬‫ ﺍﻟﺮ‬‫ﻮﻟﹶﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﺭ‬‫ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﻕ‬‫ﺪ‬‫ ﺻ‬‫ﻟﹶﻘﹶﺪ‬ 58 Lisanul Arab pada madah : (‫)ﺣﻠﻖ‬ 199 Bab 13 : Wajib Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ‫ﺎ‬‫ ﻣ‬‫ﻠِﻢ‬‫ﺎﻓﹸﻮﻥﹶ ﻓﹶﻌ‬‫ﺨ‬‫ ﻻﹶ ﺗ‬‫ﺮِﻳﻦ‬‫ﻘﹶﺼ‬‫ﻣ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻭﺳ‬‫ﺅ‬‫ ﺭ‬‫ﻠﱢﻘِﲔ‬‫ﺤ‬‫ ﻣ‬‫ ﺁﻣِﻨِﲔ‬‫ﺎﺀ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺷ‬ ‫ﺤﺎﹰ ﻗﹶﺮِﻳﺒﺎﹰ‬‫ ﻓﹶﺘ‬‫ﻭﻥِ ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ﻞﹶ ﻣِﻦ ﺩ‬‫ﻌ‬‫ﻮﺍ ﻓﹶﺠ‬‫ﻠﹶﻤ‬‫ﻌ‬‫ ﺗ‬‫ﻟﹶﻢ‬ Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan menggunting sebagian, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27) Ayat ini menceritakan bagaimana salah satu ritual haji dijalankan oleh Rasulllah SAW dan para shahabatnya. Dan mimpi Rasulullah SAW itu berbeda dengan mimpi manusia biasa. Mimpi beliau itu bagian dari wahyu, sebagaimana syariat adzan shalat lima waktu itu didapat wahyu lewat jalur mimpi beliau dan para shahabat. Selain itu juga ada hadits yang derajatnya sampai kepada muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang menggunduli rambutnya dan menguranginya sebagian pada saat ibadah haji. Doa beliau adalah : : ‫ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺳ‬‫ ﻳﺎﹶ ﺭ‬‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ ﻭ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ‬‫ﻦ‬‫ﻠِّﻘِﻴ‬‫ﻢِ ﺍﳌﹸﺤ‬‫ﺣ‬‫ ﺍﺭ‬‫ﻢ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻬ‬ : ‫ﻮﻝﹶ ﺍﷲِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ‬‫ﺳ‬‫ ﻳﺎﹶ ﺭ‬‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ ﻭ‬: ‫ ﻗﹶﺎﻟﹸﻮﺍ‬‫ﻦ‬‫ﻠِّﻘِﻴ‬‫ﻢِ ﺍﳌﹸﺤ‬‫ﺣ‬‫ ﺍﺭ‬‫ﻢ‬‫ﺍﻟﻠﱠﻬ‬ ‫ﻦ‬‫ﺍﳌﹸﻘﹶﺼِّﺮِﻳ‬‫ﻭ‬ Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada mereka yang telah menggunduli rambut mereka. Seseorang bertanya,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?” Beliau berdoa lagi,”Ya Allah, berikan rahmat-Mu kepada 200 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 13 : Wajib Haji mereka yang telah menggunduli rambut mereka”. Orang itu bertanya lagi,”Buat yang hanya mengurangi sebagian, bagaimana ya Rasulullah SAW?”. Beliau pun berdosa,”Dan juga buat orang-orang yang mengurangi rambut mereka sebagian. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Hukum Al-Halq dan At-Taqshir Kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir dalam manasik haji menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah termasuk wajib haji ataukah termasuk rukun haji. Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat atas posisi dan kedudukan hukumnya. a. Jumhur Ulama : Wajib Haji Jumhur ulama di antaranya mazhab Al-Hanafiyah, AlMalikiyah dan Al-Hanabilah memposisikan al-halq dan attaqshir sebagai bagian dari kewajiban dalam manasik haji. b. Asy-Syafi’iyah : Rukun Haji Namun sebagain ulama lain tidak demikian. Mazhab AsySyafi’iyah termasuk yang menolak al-halq dan at-taqshir kalau diposisikan sebagai salah satu dari kewajiban dalam ibadah haji. Dalam pendapat mazhab ini, kedudukan hukum al-halq dan at-taqshir adalah sebagai rukun haji. 201 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 15 : Adab-adab Haji Bab 13 : Sunnah Haji & Adabnya Ikhtishar A. Sunnah Haji 1. Pengertian 2. Tawaf Qudum 3. Khutbah Arafah 4. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah 5. Bermalam di Muzdalifah 6. Mengeraskan Bacaan Talbiyah 7. Menyembelih Hewan Qurban 8. Mandi 9. Menyegerakan Tawaf Ifadhah 10. Doa dan Talbiyah 11. At-Tahshib B. Adab Haji 1. Adab Dalam Persiapan 2. Adab Dalam Perjalanan 3. Adab Dalam Pelaksanaan 4. Adab Dalam Kepulangan Setelah kita selesai membicarakan rukun dan wajib haji, sekarang kita akan membahas sunnah-sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan di dalam rangkain ibadah haji. A. Sunnah Haji Yang dimaksud dengan sunnah haji adalah bagian dari ritual ibadah haji, yang apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, namun apabila ditinggalkan, tidak berdampak apa-apa, tidak perlu 203 Bab 15 : Adab-adab Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah mengulang, tidak perlu bayar denda, dam atau kaffarah, dan ibadah hajinya tetap sah. Satu-satunya masalah hanya terletak pada nilai pahala yang tidak sempurna atau kurang. Di antara sunnah-sunnah saat berhaji itu antara lain misalnya tawaf Qudum, khutbah Arafah, bermalam di Mina pada malam Arafah, berjalan dari Mina ke Arafah, dan bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr. Selain itu juga ada hal-hal yang mustahab untuk dikerjakan pada waktu haji, misalnya al-‘ajju dan ats-tsasjju. Al-‘ajju adalah mengeraskan bacaan talbiyah, sedangkan atstsasjju adalah menyembelih hewan qurban yang hukumnya sunnah di hari Nahr. 1. Tawaf Qudum 2. Khutbah Arafah 3. Bermalam di Mina 8 Dzulhijjah 4. Bermalam di Muzdalifah 5. Mengeraskan Bacaan Talbiyah 6. Menyembelih Hewan Qurban 7. Mandi 8. Menyegerakan Tawaf Ifadhah 204 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 15 : Adab-adab Haji 9. Doa dan Talbiyah 10. At-Tahshib B. Adab Haji Meski bukan termasuk ketentuan yang menjadi kerangka kewajiban atau kesunnahan dalam ritaul manasik haji atau umrah ke tanah suci, para ulama memberi beberapa catatan, yang cukup penting untuk diperhatikan, terkait dengan adab-adab dan hal-hal yang dianjurkan untuk dikerjakan, Adab-adab itu terkait dengan pelaksanaan ibadah haji., mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, juga adab selama dalam perjalanan, juga adab selama pelaksanaan manasik haji di tanah suci hingga kepulangan hingga tiba di tanah air. 1. Adab Dalam Persiapan 2. Adab Dalam Perjalanan 3. Adab Dalam Pelaksanaan 4. Adab Dalam Kepulangan 205 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Bab 14 : Jadwal Perjalanan Haji Ikhtishar A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad 3. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ B. Tanggal 8 Dzulhijjah 1. Haji Irfad 2. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) 1. Haji Irfad 2. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ D. Tanggal 10 Dzhulhijjah 1. Haji Irfad 2. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ E. Tanggal 11 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad 2. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ F. Tanggal 12 Dzluhijjah 1. Haji Ifrad 2. Haji Qiran 3. Haji Tamattu’ G. Tanggal 13 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad : 2. Haji Qiran : 207 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 3. Haji Tamattu’ Buat bangsa Indonesia, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk ritual perjalanan haji di masa lalu bisa memakan waktu yang cukup panjang, sampai enam bulan lamanya, termasuk perjalanan naik kapal laut yang konon bisa sampai sebulan. Jadi sebulan untuk berlayar kepergian, sebulan untuk berlayar kepulangan. Dan empat untuk bermukim di tanah suci. Saat itu para jamaah belum lagi menggunakan pesawat terbang, tetapi menumpang kapal laut milik maskapai Eropa yang melewati terusan Suez. Bahkan jauh sebelumnya lagi, menurut naskah sejarah Banten diceritakan suatu ketika Sultan Banten berniat mengirimkan utusannya kepada Sultan Mekah. Utusan itu dipimpin oleh Lebe Panji, Tisnajaya, dan Wangsaraja. Perjalanan haji saat itu harus dilakukan dengan perahu layar, yang sangat bergantung pada musim. Biasanya para musafir menumpang pada kapal dagang sehingga terpaksa sering pindah kapal. Perjalanan itu membawa mereka melalui berbagai pelabuhan di nusantara. Dari tanah Jawa terlebih dahulu harus menuju Aceh atau serambi Mekah, pelabuhan terakhir di nusantara yang menuju Mekah. Di sana mereka menunggu kapal ke India untuk ke Hadramaut, Yaman, atau langsung ke Jeddah. Lama perjalanan keberangkatan ini saja bisa makan waktu enam bulan atau lebih. Kalau ditambah pulangnya, berarti di atas kapal laut saja sudah setahun. Di perjalanan, para musafir berhadapan dengan bermacam-macam bahaya. Musafir yang sampai ke tanah Arab pun belum aman. Pada masa awal perjalanan haji, tidak mengherankan apabila calon jemaah dilepas kepergiannya dengan derai air mata; karena khawatir mereka tidak akan kembali lagi. 208 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Di masa sekarang, setelah kapal laut dihapuskan, lama perjalanan hanya sekitar 10-an jam saja dengan pesawat jet yang terbang di ketinggian 27.000 kaki di atas langit. Sehingga rata-rata waktu yang digunakan orang berhaji total membutuhkan waktu selama 40 hari. Namun banyak juga haji program plus yang hanya mengerjakannya hanya dalam 2 minggu. Namun sebenarnya, ritual ibadah hajinya itu sendiri tidak selama itu. Praktis kalau kita hitung sejak hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah hingga hari akhir di Mina tanggal 13 Dzulhijjah, maka total ritual ibadah haji itu hanya sekitar enam hari saja. Sisanya sebenarnya bukan termasuk ritual haji. Walapun seandainya ada yang mau mulai berihram sejak tanggal 1 Syawwal sudah dibenarkan. Bab ini akan membahas gambaran secara umum tentang apa saja yang dikerjakan oleh para jamaah haji sesuai dengan tanggal dan waktu. Penulis sengaja membaginya berdasarkan hari per hari, agar lebih jelas dan benar-benar dapat menggambarkan apa yang perlu untuk dikerjakan. Tentu saja dilengkapi juga dengan variasi tiga macam haji yang bisa diambil, baik haji ifrad, haji qiran atau pun haji tamattu’. A. Sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad Bagi mereka yang mengambil haji ifrad, maka yang dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal berikut ini :  Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan mengucapkan, “labbaika hajjan” (‫)ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢ ﺣﺠﺎ‬  Melakukan thawaf qudum, yaitu tawaf kedatangan pertama kali di kota Mekkah.  Sa’i setelah thawaf qudum bagi jemaah yang ingin mengerjakan sa’i ini terlebih dahulu. 209 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Thawaf ini merupakan thawaf sunah bukan thawaf wajib, dan bagi jemaah diperbolehkan langsung bertolak ke Mina dan menjadikan pengerjaan sa’i itu setelah thawaf ifadhah, yakni dengan tetap dalam keadaan ihram sampai hari raya qurban 4. Haji Qiran Bagi mereka yang mengambil haji qiran, maka yang dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal berikut ini :  Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan mengatakan, “labbaika umratan waa hajjan” ( ‫ﻟﺒﯿﻚ اﻟﻠﮭﻢَ ﺣﺠًﺎ و‬ َ‫)ﻋﻤﺮة‬  Melakukan thawaf qudum, yaitu tawaf kedatangan pertama kali di kota Mekkah.  Sa’i setelah thawaf qudum bagi jemaah yang ingin mengerjakan sa’i ini terlebih dahulu. Sama dengan haji ifrad, thawaf ini merupakan thawaf sunah bukan thawaf wajib. Dan bagi jemaah diperbolehkan langsung bertolak ke Mina dan menjadikan pengerjaan sa’i itu setelah thawaf ifadhah, yakni dengan tetap dalam keadaan ihram sampai hari raya qurban. 3. Haji Tamattu’ Bagi mereka yang mengambil haji tamattu’, maka yang dilakukan pada sebelum tanggal 8 Dzulhijjah adalah hal-hal berikut ini :  Berihram dari miqat sambil bertalbiyyah dengan mengatakan, “Labbaika umratan mutamatti’an biha ilal hajj.” (ّ‫)ﻟﺒّﯿﻚ ﻋﻤﺮةً ﻣُﺘَﻤَﺘَِﻌًﺎ ﺑﮭﺎ إﻟﻰ اﻟﺤﺞ‬  Thawaf qudum untuk umrah.  Sa’i  Bertahallul dari ibadah umrah dengan memendekkan atau mencukur habis rambut  Menunggu sampai hari tarwiyyah, yakni tanggal 8 210 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Dzulhijjah tiba. B. Tanggal 8 Dzulhijjah Sedangkan pada tanggal 8 Dzhulhijjah atau sehari sebelum hari Arafah tiba, hal-hal yang harus dikerjakan adalah sebagai berikut : 1. Haji Irfad  Bertolak ke Mina dan di sana shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat. 2. Haji Qiran  Bertolak ke Mina dan di sana shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat. 3. Haji Tamattu’  Bertolak ke Mina setelah berihram dari tempat penginapannya dan di Mina shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh secara diqashar (yaitu shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja) tanpa dijama’, yakni tanpa digabung di antara dua shalat. C. Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) 1. Haji Irfad  Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’ taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali iqomat. 211 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji      Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal Rahmah sama seklai tak dianjurkan. Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam. Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu azan dan dua iqomat. Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di Jumrah al-Aqabah. Jemaah menginap ke Muzdalifah dan shalat Subuh secepatnya, sambil banyak berzikir dan berdoa usai shalat. Disunnahkan berhenti sejenak di al-Masyar alHaram dan memperbanyak doa di sana. 2. Haji Qiran      212 Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’ taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali iqomat. Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal Rahmah sama seklai tak dianjurkan. Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam. Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu azan dan dua iqomat. Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di Jumrah al-Aqabah. Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah  Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Jemaah menginap ke Muzdalifah dan shalat Subuh secepatnya, sambil banyak berzikir dan berdoa usai shalat. Disunnahkan berhenti sejenak di al-Masyar alHaram dan memperbanyak doa di sana. 3. Haji Tamattu’      Bertolak menuju Arafah setelah matahari terbit, di sana shalat Zhuhur dan Ashar diqashar sekaligus dijama’ taqdim (didahulukan, artinya mengerjakannya pada waktu shalat Dzuhur) dengan satu azan dan dua kali iqomat. Di Arafah, jemaah haji disunnahkan memperbanyak zikir dan doa dengan mengangkat kedua tangannya kea rah kibat bukan kea rah Jabal Rahmah. Makruh bagi jemaah haji untuk berpuasa dan naik ke Jabal Rahmah sama seklai tak dianjurkan. Bertolak ke Muzdalifah secara tenang dan tak tergesagesa setelah matahari terbenam. Ketika sampai di Muzdalifah, jemaah shalat Maghrib dan Isya dengan diqashar dan dijama’ dengan satu azan dan dua iqomat. Jemaah memungut 7 batu kerikil untuk melontar di Jumrah al-Aqabah. Jemaah menginap ke Muzdalifah dan shalat Subuh secepatnya, sambil banyak berzikir dan berdoa usai shalat. Disunnahkan berhenti sejenak di al-Masyar al-Haram dan memperbanyak doa di sana. D. Tanggal 10 Dzhulhijjah 1. Haji Irfad    Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk: Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana setiap lontarannya disertai dengan takbir Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan 213 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji    Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk memendekkan rambut. Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut tahallul ashghar. Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan thawaf wada’ (thawaf perpisahan). Sa’i setelah thawaf ifadhah jika ketika thawaf qudum belum sempat melaksanakan sa’i itu. 2. Haji Qiran        Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk: Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana setiap lontarannya disertai dengan takbir Menyembelih hewan qurban kecuali penduduk asli Makkah maka mereka tak diharuskan menyembelih hewan qurban. Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk memendekkan rambut. Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut tahallul ashghar. Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan thawaf wada’ (thawaf perpisahan). Sa’i setelah thawaf ifadhah jika ketika thawaf qudum belum sempat melaksanakan sa’i itu. 3. Haji Tamattu’    214 Bertolak ke Mina sebelum matahari terbit untuk: Melontar jumrah al-Aqabah dengan 7 kerikil dimana setiap lontarannya disertai dengan takbir Menyembelih hewan qurban kecuali penduduk asli Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah     Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Makkah maka mereka tak diharuskan menyembelih hewan qurban. Mencukur habis (lebih utama) atau memendekkan rambut. Sedangkan bagi jemaah wanita untuk memendekkan rambut. Bertahallul (membebaskan diri dari ihram) dan boleh memakai pakaian seperti biasa. Tahallul ini disebut tahallul ashghar. Thawaf ifadhah, dan thawaf ini boleh diakhirkan ke tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah atau berbarengan dengan thawaf wada’ (thawaf perpisahan). Sa’i. Namun demikian sa’i ini dapat diakhirkan pengerjaannya seperti thawaf ifadhah. E. Tanggal 11 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad   Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. 2. Haji Qiran   Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. 3. Haji Tamattu’   Bermalam di Mina pada malam 11 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. F. Tanggal 12 Dzluhijjah 215 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 1. Haji Ifrad      Bermalam di Mina pada malam 12 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke Makkah untuk melakukan thawaf wada’. Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar awwal. Tapi, jika setelah matahari terbenam masih berada di Mina maka jemaah itu harus bermalam satu malam saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani 2. Haji Qiran     Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke Makkah untuk melakukan thawaf wada’. Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar awwal. Tapi, jika setelah matahari terbenam masih berada di Mina maka jemaah itu harus bermalam satu malam saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani 3. Haji Tamattu’    216 Bermalam di Mina pada malam 12 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. Setelah itu, bagi jemaah boleh meninggalkan Mina Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah  Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji sebelum matahari terbenam kemudian bertolak ke Makkah untuk melakukan thawaf wada’. Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah ini sebelum matahari terbenam dinamakan dengan nafar awwal. Tapi, jika setelah matahari terbenam masih berada di Mina maka jemaah itu harus bermalam satu malam saja, dan itulah yang dinamakan nafar tsani G. Tanggal 13 Dzulhijjah 1. Haji Ifrad :    Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf wada’itu 2. Haji Qiran :    Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf wada’itu. 3. Haji Tamattu’   Bermalam di Mina pada malam 13 Dzulhijjah. Melontar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dengan masing-masing jumrah dilontari oleh 7 kerikil, dimulai dari jumrah shughra, wustha dan kubra. 217 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji  218 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Meninggalkan Mina menuju Makkah untuk thawaf wada’. Khusus bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, maka baginya tak wajib melakukan thawaf wada’itu Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 15 : Haji Badal Ikhtishar A. Pengertian 1. Badal 2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair B. Masyru’iyah 1. Sudah Pernah Berhaji 2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim 3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu A. Pengertian Istilah haji badal barangkali jauh lebih populer di telinga bangsa Indonesia, ketimbang istilah yang lebih baku, yaitu alhajju anil-ghairi (‫)اﻟﺤﺞّ ﻋﻦ اﻟﻐﯿﺮ‬. Namun penyebutan istilah haji badal pada dasarnya sah-sah saja hukumnya, karena secara makna memang tidak ada penyimpangan atau kesalahan. 1. Badal Kata badal artinya adalah pengganti. Sebagaimana firman Allah SWT di beberapa ayat Al-Quran Al-Karim, diantaranya ayat berikut ini : ‫ﺪِﻳﻼﹰ‬‫ﺒ‬‫ﺖِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺗ‬‫ﻨ‬‫ ﻟِﺴ‬‫ﺠِﺪ‬‫ﻓﹶﻠﹶﻦ ﺗ‬ Kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah. Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah (QS. Fathir : 43) Dan istilah pengganti disini maksudnya adalah seseorang melaksanakan ibadah haji menggantikan dirinya bukan untuk dirinya tetapi untuk orang lain. 2. Al-Hajju ‘an Al-Ghair Dan istilah yang lebih baku dan digunakan di dalam banyak kitab fiqih adalah al-hajju ‘an al-ghair (‫)اﻟﺤﺞّ ﻋﻦ اﻟﻐﯿﺮ‬. Dimana pengertiannya sama dengan haji badal, yaitu seseorang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain. B. Masyru’iyah Berhaji dengan niat untuk orang lain ini didasarkan kepada beberapa hadits Rasulullah SAW, diantaranya hadits seorang wanita dari suku Khasy'am yang bertanya kepada beliau SAW tentang Ayahnya yang masih hidup namun sudah sangat sepuh dan tidak mampu berangkat haji : ‫ ﺃﹶﺑِﻲ‬‫ﻛﹶﺖ‬‫ﺭ‬‫ ﺃﹶﺩ‬‫ﺞ‬‫ﺎﺩِﻩِ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻠﹶﻰ ﻋِﺒ‬‫ﺔﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻋ‬‫ﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺇِﻥﱠ ﻓﹶﺮِﻳﻀ‬‫ﺳ‬‫ﺎ ﺭ‬‫ﻳ‬ ‫ ﻓِﻲ‬‫ﺫﹶﻟِﻚ‬‫ ﻭ‬‫ﻢ‬‫ﻌ‬‫ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻧ‬‫ﻪ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺍﺣِﻠﹶﺔِ ﺃﹶﻓﹶﺄﹶﺣ‬‫ﻠﹶﻰ ﺍﻟﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﺖ‬‫ﺜﹾﺒ‬‫ﺍ ﻻ ﻳ‬‫ﺎ ﻛﹶﺒِﲑ‬‫ﺨ‬‫ﻴ‬‫ﺷ‬ ِ‫ﺍﻉ‬‫ﺩ‬‫ﺔِ ﺍﻟﹾﻮ‬‫ﺠ‬‫ﺣ‬ Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?. Beliau menjawab: Boleh. Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada' (perpisahan). (HR. Bukhari) Selain itu juga hadits lain yang senada, yang meriwayatkan tentang seorang wanita dari suku Juhainah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang 220 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji sewakut masih hidup pernah bernadzar untuk berangkat haji namun belum kesampaian sudah wafat. ‫ﺎ؟‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ ﺃﹶﻓﹶﺄﹶﺣ‬‫ﺖ‬‫ﺎﺗ‬‫ﻰ ﻣ‬‫ﺘ‬‫ ﺣ‬‫ﺞ‬‫ﺤ‬‫ ﺗ‬‫ﻟﹶﻢ‬‫ ﻭ‬‫ﺞ‬‫ﺤ‬‫ ﺃﹶﻥﹾ ﺗ‬‫ﺕ‬‫ﺬﹶﺭ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺃﹸﻣِّﻲ ﻧ‬ ِ‫ﺖ‬‫ ﺃﹶﻛﹸﻨ‬‫ﻦ‬‫ﻳ‬‫ﻠﹶﻰ ﺃﹸﻣِّﻚِ ﺩ‬‫ﻮ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻋ‬ ‫ﺖِ ﻟﹶ‬‫ﺃﹶﻳ‬‫ﺎ ﺃﹶﺭ‬‫ﻬ‬‫ﻨ‬‫ﺠِّﻲ ﻋ‬‫ ﺣ‬‫ﻢ‬‫ﻌ‬‫ ﻧ‬:‫ﻗﹶﺎﻝﹶ‬ ِ‫ﻓﹶﺎﺀ‬‫ ﺑِﺎﻟﻮ‬‫ﻖ‬‫ﻮﺍ ﺍﷲَ ﻓﺎﷲُ ﺃﹶﺣ‬‫؟ ﺍﻗﹾﻀ‬‫ﻪ‬‫ﺘ‬‫ﻗﹶﺎﺿِﻴ‬ “Ibu saya pernah bernadzar untuk mengerjakan haji, namun belum sempat mengerjakannya beliau meninggal dunia. Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk beliau?”. Rasulullah SAW menjawab,”Ya, kerjakan ibadah haji untuk beliau. Tidakkah kamu tahu bahwa bila ibumu punya hutang, bukankah kamu akan melunasinya?”. Lunasilah hutang ibumu kepada Allah, karena hutang kepada Allah harus lebih diutamakan. (HR. Bukhari) C. Syarat Haji Untuk Orang Lain Para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk sahnya berhaji untuk orang lain : 1. Sudah Pernah Berhaji Orang yang akan menjadi badal atau berhaji untuk orang lain itu disyaratkan harus sudah pernah sebelumnya mengerjakan ibadah haji yang hukumnya wajib, yaitu haji wajib untuk dirinya sendiri. Dasarnya adalah hadits berikut : ‫ﺔ‬‫ﻣ‬‫ﺮ‬‫ﺒ‬‫ ﺷ‬‫ﻦ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ ﺣ‬‫ ﺛﹸﻢ‬‫ﻔﹾﺴِﻚ‬‫ ﻧ‬‫ﻦ‬‫ ﻋ‬‫ﺞ‬‫ﺣ‬ Lakukan dulu haji untuk dirimu baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah. (HR. Bukhari) Kisahnya adalah ketika Rasulullah SAW mendengar seseorang yang mengerjakan haji dengan niat untuk orang 221 Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah lain. Orang itu mengucapkan : labbaika an Syubrumah. Maksudnya dia melafazkan niat haji dengan mengucapkan bahwa Aku mendengar panggilan-Mu atas nama Syubrumah. Rasulullah SAW kemudian bertanya,”Siapa Syubrumah?”. Orang itu menjawab bahwa Syubrumah adalah saudaranya atau familinya. Lalu Rasullah SAW bertanya lagi,”Apakah kamu sudah pernah berhaji untuk dirimu sendiri”?. Orang itu menjawab,”Belum”. Maka Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang itu harus berhaji untuk dirinya sendiri dulu, baru setelah untuk orang lain. Para ulama menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan berhaji untuk dirinya sendiri adalah haji Islam atau haji yang hukumnya wajib. Atau dengan kata lain bahwa orang itu harus sudah menggugurkan kewajibannya untuk mengerjakan ibadah haji sebagai mukallaf, baru setelah itu dia boleh mengerjakan haji untuk orang lain yang hukumnya sunnah. Dan hal itu hanya terjadi ketika seseorang sudah berusia baligh. Sebab haji yang dilakukan oleh seorang anak kecil yang belum baligh, meski pun hukumnya sah, namun nilainya hanya sekedar menjadi haji yang hukumnya sunnah. Belum lagi menjadi haji yang wajib hukumnya. Maka kalau orang itu pernah haji sekali saja tetapi masih usia kanak-kanak, dia masih belum boleh melakukan haji untuk orang lain, karena belum cukup syaratnya. 2. Yang Dihajikan Meninggal Dalam Keadaan Muslim Syarat kedua adalah apabila yang dihajikan itu orang yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah seorang muslim, minimal pada saat terakhir dari detik-detik kehidupannya. Sebab orang yang matinya bukan dalam keadaan iman dan berislam, maka haram hukumnya untuk didoakan, termasuk juga haram untuk dihajikan. 222 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 16 : Jadwal Perjalanan Haji Dasarnya secara umum adalah ayat Al-Quran yang mengharamkan kita umat Islam untuk mendoakan jenazah orang kafir atau memintakan ampunan. ‫ﻮﺍﹾ‬‫ ﻛﹶﺎﻧ‬‫ﻟﹶﻮ‬‫ ﻭ‬‫ﺮِﻛِﲔ‬‫ﺸ‬‫ﻭﺍﹾ ﻟِﻠﹾﻤ‬‫ﻔِﺮ‬‫ﻐ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ﻮﺍﹾ ﺃﹶﻥ ﻳ‬‫ﻨ‬‫ ﺁﻣ‬‫ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ‬‫ ﻭ‬‫ﺒِﻲ‬‫ﺎ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻟِﻠﻨ‬‫ﻣ‬ ِ‫ﺤِﻴﻢ‬‫ ﺍﻟﹾﺠ‬‫ﺎﺏ‬‫ﺤ‬‫ ﺃﹶﺻ‬‫ﻢ‬‫ﻬ‬‫ ﺃﹶﻧ‬‫ﻢ‬‫ ﻟﹶﻬ‬‫ﻦ‬‫ﻴ‬‫ﺒ‬‫ﺎ ﺗ‬‫ﺪِ ﻣ‬‫ﻌ‬‫ﻰ ﻣِﻦ ﺑ‬‫ﺑ‬‫ﻟِﻲ ﻗﹸﺮ‬‫ﺃﹸﻭ‬ Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah : 113) Adapun apakah orang itu pernah mengerjakan dosa, maksiat atau hal-hal yang kita tidak tahu kedudukannya, tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk melarangnya. Satusatu halangan untuk menghajikannya adalah bila orang itu benar-benar telah jelas berstatus bukan muslim secara formal dan sah. 3. Orang Yang Dihajikan Benar-benar Tidak Mampu Dimungkinkan juga mengerjakan haji untuk orang yang belum meninggal dunia dan masih hidup. Maka kalau orang yang dihajikan itu masih hidup, syaratnya selain dia harus berstatus muslim, dia adalah orang yang benar-benar tidak mampu untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji secara fisik. Yang dimaksud dengan ketidak-mampuan itu bukan dari segi finansial, tetapi karena usianya yang sudah sangat tua dan menyulitkan dirinya, atau pun karena faktor kesehatan yang kurang mengizinkan dan sulit diharapkan untuk mendapatkan kesembuhan dalam waktu dekat. 223 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 17 : Tempat-tempat Penting Bab 16 : Haji Orang Sakit & Wanita Haidh Ikhtishar A. B. C. D. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 225 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 20 : Fawat & Ihshar Bab 17 : Fawat & Ihshar Ikhtishar A. Fawat 1. Hukum Fawat 2. Dalil Tahallul dan Umrah 3. Cara-Cara Qadha: Kekeliruan ketika wuquf B. Ihsar 1. Wajib Menyembelih Kambing 2. Tempat Menyembelih Hewan A. Fawat Fawat artinya hal yang tertinggal dalam ibadah haji. Yang tertinggal dalam ibadah haji adalah berihram dengan haji, baik itu haji wajib atau sunnah, baik ihram itu itu dilakukan secara benar atau keliru, kemudian ia tertinggal dari wuquf di Arafah sampai terbitnya fajar atau subuh pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah), maka berarti hajinya telah terlewatkan. Hal itu karena waktu wukuq itu panjang dan wuquf di arafah itu jantungnya ibadah haji itu. Ibnu Jazy al-Maliki mengatakan, demikian juga haji itu dianggap terlewatkan dengan terlewatkannya amalanamalan semuanya. Jika dia berdiam di Arafah sampai fajar terbit pada hari nahr, sama saja apakah dia itu berwukuf di sana atau tidak berwuquf. Dan umrahnya itu tidak terlewatkan, karena ia tal batasi dengan waktu. 227 Bab 20 : Fawat & Ihshar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 1. Hukum Fawat Mazhab Hanafi mengatakan, barangsiapa yang hajinya terlewatkan, maka dia harus bertahallul dengan pekerjaanpekerjaan umrah, yaitu dengan bertawaf dan bersai tanpa harus ada ihram baru lagi, lalu ia memotong dan memendekkan rambut serta mengqadha haji tahun depannya, dan tak wajib baginya dam. Jumhur mengatakan, barangsiapa yang tertinggal hajinya, maka ia bertahallul dengan umrah, yaitu dengan thawaf, sai, cukur pendek dan gundul, mengqadha secepatnya pada tahun depannya serta harus menyembelih dam pada saat qadha dilaksanakan, selain itu manasik haji yang sudah pernah dilakukan menjadi gugur seperti bermalam di muzdalifah, wuquf di masy’aril haram, melontar dan mabit di Mina. Adapun dalil fawat: bahwa akhir wuquf itu adalah akhir malam nahr. Maka barangsiapa yang mendapati waktunya sampai fajar terbit pada hari itu, maka ia hajinya telah terlewatkan, dengan tanpa perselisihan antara para ulama. Ini berdasarkan perkataan Jabir: Haji itu tidak terlewatkan sampai fajar menyingsing pada malam jama’. Abi az-Zubair berkata, saya mengatakan kepadanya, “Apakah Rasulullah pernah mengatakan itu?” Dia mengatakan, “Ya.” Serta sabda Nabi: Haji itu Arafah. Barangsiapa datang sebelum shalat subuh pada malam jama’, maka hajinya telah sempurna.” Ini menunjukkan bahwa terlewatkannya haji dengan telah usainya malam jama’ yaitu malam di Muzdalifah. Nabi saw bersabda, “Barangsiapa berwuquf di Arafah, dengan satu malam, maka ia telah mendapati haji. Barangsiapa yang itu terlewatkan di Arafah dengan satu malam, maka hendaknya dia bertahallul dengan umrah dan dia harus berhaji pada saat mendatang.” (HR Daruquthni). 2. Dalil Tahallul dan Umrah 228 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 20 : Fawat & Ihshar Adapun dalil tahallul dengan umrah yaitu yang diriwayatkan dari para sahabat seperti Umar dan Ibnu Umar dan selainnya. Karena boleh membatalkan haji menjadi umrah tanpa adanya fawat, maka jika ada fawat maka itu lebih utama lagi. Dalil harusnya qadha pada masa mendatang, baik yang meninggalkannya itu / hajinya itu wajib atau sunnah, yakni yang diriwayatkan dari para sahabat: Umar dan anaknya, Ibnu Abbas, Ibnu az-Zubair dan Marwan serta hadist di atas. Dalil jumhur yang mengharuskan adanya dam adalah apa yang diriwayatkan Atha, bahwasanya Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang hajinya terlawatkan maka ia harus membayar dam serta menjadikannya umrah dan hendaknya berhaji pada masa mendatang. (HR an-Najad) Tetapnya fait (orang yang hajinya terlewatkan) dalam keadaan muhrim sampai tahun depan. Jika seorang yang hajinya terlewat lebih memilih untuk tetap dalam keadaan ihram sampai tahun ke depannya, maka itu haknya, karena panjangnya waktu antara ihram dan pekerjaan manasik itu tak menghalanginya untuk menyemprunakan hajinya itu, seperti umrah yang ihramnya itu bisa di bulan-bulan lainnya. 3. Cara-Cara Qadha: Jumhur mengatakan, jika seorang yang berhaji secara qarin terlewatkan maka dia bertahallul, dan dia harus pada masa mendatang itu memulainya lagi, karena qadha itu harus sesuai dengan pelaksanaannya dalam hal cara dan maknanya. Maka diwajibkan terkana dam dua kali: damkarena haji qiran dan dam karena ada yag terlewatkan. Mazhab Hanafiyyah mengatakan, dia bertawaf dan bersai untuk umrahnya, kemudian dia tidak bertahallul sampai bertawaf dan bersai untuk hajinya. Kekeliruan ketika wuquf 229 Bab 20 : Fawat & Ihshar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Jika orang-orang keliru, yaitu dimana mereka itu berwuquf pada tanggal 8 atau 10 di malam bukan Arafah, maka itu sudah dianggap cukup, serta tak wajib baginya qadha. Ini karena sabda Nabi, “Hari Arafah yang dikenalkan padanya manusia.” (HR Daruquthni) Karena kekeliruan itu bersumber dari persaksian para saksi dengan melihat hilal sebelum sebelumnya yang berbeda sehari, maka mereka berwuquf pada tanggal 8, atau karena mereka dihalangi oleh awan dari hilal itu, maka mereka berwuquf pada tanggal 10, dan seperti ini tidak diamanahi untuk diqadha dan itu gugur. Jika mereka itu berselisih pendapat, sebagian dari mereka benar dan sebagian lagi keliru terhadap waktu wuquf, maka tidak dianggap cukup bagi mereka, karena dalam hal mereka tidak terkena kelunakan. B. Ihsar Ihshar itu artinya terhalang atau terkepung. Firman Allah: “Jika kami terkepung, maka hendaklah menyembelih kurban seadanya.” (al-baqarah: 196) Ayat di atas berkaitan dengan terkepung dan terhalangnya Nabi saw dan para sahabat di Hudaibiyyah untuk mencapai Masjidl Haram. Jadi yang dimaksud ihshar adalah terhalang dari melakukan tawaf waktu umrah dan dari wuuquf di Arafah atau tawaf ifadhah waktu haji. Mengenai sebab yang menimbulkan keadaan ihshar ini para ulama berbeda pendapat. Maliki dan Syafii mengatakan bahwa ihshar tak mungkin terjadi kecuai karena disebabkan oleh musuh. Karena ayat di atas berkenaan dengan terhalangnya nabi saw oleh musuh. Demikian pula menurut 230 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 20 : Fawat & Ihshar Ibnu Abbas. Tapi kebanyakan ulama, termasuk Hanafi dan Hanbali, berpendapat bahwa ihshar itu mungkin saja terjadi disebabkan segala macam rintangan yang menghalangi calon haji untuk mencapau baitullah,baik itu berupa musuh atau penyakit yang akan bertambah parah disebabkan berpindah dan banyak bergerak, atau rasa takut, hilangnya uang belanja atau meninggalnya muhrim dari seorang isteri dalam perjalanan dan berbagai macam halangan lainnya, sampaisampai Ibnu Masud mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang dipatuk binatang berbisa termasuk dalam keadaan ihshar. Mereka mengambil alasan dari keumuman firman Allah dalam ayat ihshar di atas. 1. Wajib Menyembelih Kambing Surat al-Baqarah ayat 196 secara tegas menyatakan bahwa orang yang terkepung wajib menyembelih qurban yang mudah didapatnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi saw telah terkepung, maka ia pun mencukur rambut, menggauli isteri-isterinya dan menyembelih hewan qurbannya, sampia ia melakukan umrah pada tahun depannya. (HR Bukhari) Jumhur ulama mengambil hadits ini sebagai alasan diwajibkannya orang yang terkepung agar menyembelih seekor kambing, seekor sapi atau unta. Tapi menurut Malik tidak wajib. Menurut penyusun Fathu Alam, “Ia berada di pihak yang benar. Karena tidak semua orang yang terkepung itu memiliki hewan-hewan qurban. Mengenai hewan yang berada di tangan Nabi saw itu dibawanya dari Madinah dan disembelih secara sukarela. Dan inilah dia yang dimaksud oleh Allah dengan firman-Nya, yang artinya: Dan hewan qurban terhalang buat sampai ke tempatnya.’ (QS. Al-Fath: 25) 231 Bab 20 : Fawat & Ihshar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Sedang ayat tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajibnya. 2. Tempat Menyembelih Hewan Penyusun Fath Alam mengatakan: Para ulama berbeda pendapat, apakah Nabi saw menyembelih hewan qurban waktu perjanjian Hudaibiyyah itu di Tanah Haram atau di Tanah Suci? Dan menurut dhahirnya firman Allah, …”dan hewan qurban terhalang buat sampai ke tempatnya..”, tampaknya mereka menyembelihnya di Tanah Halal. Terkait tempat menyembelih qurban buat orang yang terkepung itu, ada beberapa pendapat: Pertama pendapat jumhur, hendaklah hewan itu disembelih di tempat ia terkepung, baik di Tanah Haram atau di Tanah Halal. Kedua yaitu pendapat mazhab hanafi, tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram. Ketiga yang merupakan pendapat Ibnu Abbas dan golongan lainnya, jika hewan itu daoat dikirim ke Tanah Haram, wajiblah mengirimnya, dan seseorang belum lagi berada dalam keadaan halal, sebelum hewan itu disembelih di tempatnya. Dan jika hewan itu tidak mungkin mengirimnya ke Tanah haram, maka disembelih di tempat ia terkepung. Mengenai qadha bagi orang yang terkepung itu tidaklah wajib, kecuali bila ia masih mempunyai kewajiban haji. Diterima dari Ibnu Abbas ra mengenai firman Allah “Jika kamu terkepung, maka hendaklah menyembelih qurban seadanya.” Katanya, Barangsiapa yang ihram buat menunaikan haji atau umrah, lalu terhalang buat mencapai baitullah, maka wajiblah ia menyembelih hewan qurban yang mudah diperolehnya, yakni beruapa seekor kambing atau yang lebih dari itu” Jadi, tak disebut-sebut soal qadha. Jika haji itu sebagai rukun Islam, maka wajib qadha. Tapi jika haji fardhu telah ditunaikan sebelumnya, maka tidak wajib 232 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 20 : Fawat & Ihshar qadha. Malik berkata: bahwa ia menerima berita dari Nabi saw pergi bersama sahabatnya ke Hudaibiyyah. Maka mereka menyembelih qurban dan mencukur rambut, dan telah berada dalam keadaan halal sebelum mereka tawaf di Baitullah dan sebelum qurban itu sampai ke sana. Tetapi tidak ada disebutkan bahwa Nabu saw pernah menyuruh salah seorang di antara sahabat-sahabatnya atau yang ikut dalam rombongannya untuk menqadha atau mengulang melakukannya kembali. Dan Hudaibiyyah itu letaknya ialah di luar Tanah Suci. (Riwayat Bukhari) Syafii berkata, “Dimana ia telah tertahan, di sanalah ia menyembelih. Ia pun telah berada dalam keadaan halal dan tidak wajib mengqadha, karena Allah tidak menyebut soalsoal qadha tersebut.” Kemudian beliau menjelaskan, karena kita telah sama sama mengetahui-dari keterangan mereka yang berbedabahwa waktu perjanjian Hudaibiyyah itu turut bersama Nabi orang-orang terkenal. Kemudian tahun berikutnya mereka melakukan umrah qadha, sedang sebagian dari orang-orang itu ada yang tidak ikut dan hanya tinggal di Madinah tanpa sesuatu kesulitan, baik jiwa mauoun harta. “Seandainya wajib qadha, tentulah mereka akan dititahkan Nabi untuk ikut serta dan agar tidak ketinggalan dalam rombongan?”. Syafii juga berkata, dinamakannnya ‘umrah qadha’ atau qadhiyyah ialah, sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi antara Nabi dengan orang-orang Quraisy, jadi tidak berarti bahwa umrah itu wajib qadha. Orang yang Ihram Boleh Mensyaratkan Tahallul Bila Terhalang oleh Sakit dan lain-lain Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang ihram itu boleh mensyaratkan sewaktu hendak berihram bahwa jika ia sakit maka akan tahallul. Diriwiyatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas: “Bahwa nabi saw bersabda, “Berhajilah dan syaratkanlah olehmu sebagai berikut “saat tahallulku ialah dimana aku terlarang oleh sesuatu.” 233 Bab 20 : Fawat & Ihshar Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Maka ia terhalang oleh sesuatu rintangan misalnya sakit atau lainnya, danhal itu telah disyaratkan sewaktu ia hendak ihram, ia boleh tahallul dan tidak wajib dam atau berpuasa. 234 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Bab 18 : Tempat-tempat Penting Ikhtishar A. Mekkah : Masjid Al-Haram 1. Ka’bah 2. Hajar Aswad 3. Hijir Ismail 4. Maqam Ibrahim 5. Multazam 6. Safa dan Marwah 7. Sumur Za-zam B. Arafah, Muzdalifah dan Mina 1. Arafah 2. Muzdalifah 3. Mina C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah 1. Jabal Rahmah 2. Jabal Nur dan Gua Hira 3. Jabal Tsur dan Guanya B. Madinah : Masjid An-Nabawi 1. Keutamaan Masjid Nabawi 2. Perluasan Masjid An-Nabawi 3. Makam Rasulullah SAW 4. Raudhah D. Seputar Madinah 1. Makam Baqi' 2. Jabal Uhud 3. Masjid Qiblatain Kajian tentang tempat-tempat penting dalam buku ini dirasa perlu untuk dibuatkan bab tersendiri, karena tempattempat itu terkait dengan ritual haji. Haji adalah ibadah yang 235 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah sangat bergantung pada tempat tertentu, dimana ritual itu tidak syah dikerjakan kalau bukan di tempat tersebut. Ibadah haji memang berbeda dengan hampir semua ibadah mahdhah lainnya, yang bisa dikerjakan di masa saja. Shalat bisa dikerjakan di masjid atau dimana saja, yang penting tempat itu tidak najis. Wudhu’, mandi janabah dan tayammum sah dikerjakan dimana saja, tidak mengharuskan pelakunya berangkat ke negeri tertentu. Demikian pula puasa boleh dikerjakan di belahan mana saja di muka bumi ini, tanpa harus terikat dengan tempat tertentu. Tetapi haji mengharuskan kita hadir di padang Arafah, Muzdalifah, Mina dan tentunya Ka’bah yang tepat berada di kota Mekkah. Karena itu kita perlu mengenal tempat-tempat itu satu persatu, agar haji yang kita lakukan menjadi sah hukumnya. A. Mekkah : Masjid Al-Haram Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji. 1. Ka’bah Ka’bah adalah bangunan yang pertama kali ditegakkan di muka bumi, sebagaimana firman Allah SWT : ‫ﺎﻟﹶﻤِﲔ‬‫ﻯ ﻟﱢﻠﹾﻌ‬‫ﺪ‬‫ﻫ‬‫ﻛﹰﺎ ﻭ‬‫ﺎﺭ‬‫ﺒ‬‫ﻜﱠﺔﹶ ﻣ‬‫ﺎﺱِ ﻟﹶﻠﱠﺬِﻱ ﺑِﺒ‬‫ ﻟِﻠﻨ‬‫ﺿِﻊ‬‫ﺖٍ ﻭ‬‫ﻴ‬‫ﻝﹶ ﺑ‬‫ﺇِﻥﱠ ﺃﹶﻭ‬ Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran : 96) 236 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Dalam Tafsir Al-Jami’ li-Ahkamil Quran, Mujahid menyebutkan bahwa Allah SWT telah menciptakan tempat untuk ka’bah ini 2000 tahun sebelum menciptakan segala sesuatu di bumi. 59 Qatadah mengatakan bahwa Ka’bah adalah rumah pertama yang didirikan Allah, kemudian Nabi Adam alaissalam bertawaf di sekelilingnya, hingga seluruh mansia berikutnya melakukan tawaf seperti beliau.60 Allah SWT mengutus malakikat turun ke bumi di zaman sebelum diciptakannya manusia, untuk membangun masjid yang pertama di dunia. Setelah selesai dibangun, maka para malaikat itu melakukan tawaf di sekeliling ka’bah itu. Entah berapa lama masjid atau ka’bah itu berdiri hingga turunnya Nabi Adam alaihissalam ke muka bumi dan mulai bertempat tinggal di sekeliling ka’bah.61 Qatadah juga menyebutkan bahwa ketika terjadi tufan di masa Nabi Nuh alaihissalam, Ka’bah diangkat ke sisi-Nya untuk diselematkan dari adzab kaum Nuh. Sehingga posisinya menjadi ada di atas langit. Kemudian Nabi Ibrahim alaihissalam menemukan asasnya lalu membangun kembali ka’bah itu di atas bekas-bekasnya dahulu hingga kini. 62 Dr Wahbah Az-zuhaili dalam kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan ada 5 proses pendirian ka’bah.  Pembangunan yang dilakukan oleh malaikat, atau Nabi Adam atau Nabi Tsits bin Adam, sebagaimana disebutkan oleh As-Suhaili.  Pembangunan oleh Nabi Ibrahim bersama Ismail anaknya alahimassalam pada pondasi yang pertama.  Pembangunan oleh bangsa Quraisy, dimana Nabi Muhammad SAW ikut membangun kembali, saat itu Tafsir Al-Qurthubi jilid 3 hal. 58 Tafsir Al-Thabari jilid 6 hal. 21 61 Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424 62 Tafsir At-Thabari jilid 6 hal. 21 59 60 237 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah beliau belum diangkat menjadi Nabi.  Pembangunan yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair, yaitu tatkala ka’bah mengalami kebakaran.  Pembangunan oleh Al-Hajjaj bin Yusuf, yaitu bangunan yang ada sekarang ini. Sedangkan bangunan masjid Al-Haram mengalami perluasan di masa khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Kemudian diluaskan lagi di masa khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu. Diluaskan lagi di masa Al-Walid bin Abdul Malik. Diluaskan lagi di masa Al-Mahdi. Dan terakhir diluaskan di masa Kerajaan Saudi Arabia sekarang ini. 2. Hajar Aswad Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah. Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW. Asalnya Dari Surga Berwarna Putih Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis. Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam." (HR Timirzi, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan AlBaihaqi). Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, "Demi 238 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak." (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani). At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Dari Abdullah bin Amru berkata, "Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy). Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Umar bin Al-Khattab berkata, Demi Allah, aku benar-benar mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberi madharat maupun manfaat. Kalalulah aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu aku pun tidak akan melakukannya." 3. Hijir Ismail Hijir Ismail, berdampingan dengan Ka'bah dan terletak di sebelah utara Ka'bah, yang dibatasi oleh tembok berbentuk setengah lingkaran setinggi 1,5 meter. Hijir Ismail itu pada mulanya hanya berupa pagar batu yang sederhana saja. Kemudian para Khalifah, Sultan dan Raja-raja yang berkuasa mengganti pagar batu itu dengan batu marmer. Hijir Ismail ini dahulu merupakan tempat tinggal Nabi Ismail, disitulah Nabi Ismail tinggal semasa hidupnya dan kemudian menjadi kuburan beliau dan juga ibunya. Berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW, sebagian dari Hijir Ismail itu adalah termasuk dalam Ka'bah. Ini 239 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Aisyah r.a. yang berbunyi : 'Dari 'Aisyah r.a. katanya; "Aku sangat ingin memasuki Ka'bah untuk melakukan shalat di dalamnya. Rasulullah s.a.w. membawa Siti 'Aisyah ke dalam Hijir Ismail sambil berkata " Shalatlah kamu di sini jika kamu ingin shalat di dalam Ka'bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka'bah. (HR. Abu Daud) Shalat di Hijir Ismail adalah sunnah, dalam arti tidak wajib dan tidak ada kaitan dengan rangkaian kegiatan ibadah Haji atau ibadah Umroh. 4. Maqam Ibrahim Meski namanya maqam, namun bukan berarti kuburan. Maqam disini maknanya tempat, yaitu tempat dimana dahulu Nabi Ibrahim menggunakannya sebagai batu pijakan pada saat beliau membangun Ka'bah. Letak Maqam Ibrahim ini tidak jauh, hanya sekitar 3 meter dari Ka'bah dan terletak di sebelah timur Ka'bah. Saat ini Maqam Ibrahim seperti terlihat pada pada gambar. Di dalam bangunan kecil ini terdapat batu tempat pijakan Nabi Ibrahim seperti dijelaskan di atas. Pada saat pembangunan Ka'bah batu ini berfungsi sebagai pijakan yang dapat naik dan turun sesuai keperluan nabi Ibrahim saat membangun Ka'bah. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim masih nampak dan jelas dilihat. Atas perintah Khalifah Al Mahdi Al Abbasi, di sekeliling batu Maqam Ibrahim itu telah diikat dengan perak dan dibuat kandang besi berbentuk sangkar burung. 5. Multazam Multazam merupakan dinding Ka'bah yang terletak di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Tempat ini merupakan tempat utama dalam berdoa, yang dipergunakan oleh jamah haji dan umroh untuk berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT setelah selesai melakukan tawaf. 240 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Multazam ini merupakan tempat yang mustajab dalam berdoa, insya Allah doa dikabulkan oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Antara Rukun Hajar Aswad dan Pintu Ka'bah, yang disebut Multazam. Tidak seorangpun hamba Allah yang berdoa di tempat ini tanpa terkabul permintaannya" 6. Safa dan Marwah Shafa asalnya adalah nama sebuah bukit yang ada di dekat Ka’bah, demikian juga dengan Marwah. Konon dahulu Hajar, istri Nabi Ibrahim alaihissalam, berlari-lari kecil di antara kedua bukit itu dalam rangka mencari air. Saat itu bayinya menangis karena kehausan. 7. Sumur Za-zam Air Zamzam berasal dari mata air Zamzam yang terletak di bawah tanah, sekitar 20 meter di sebelah Tenggara Ka'bah. Mata air atau Sumur ini mengeluarkan Air Zamzam tanpa henti. Diamanatkan agar sewaktu minum air Zamzam harus dengan tertib dan membaca niat. Setelah minum air Zamzam kita menghadap Ka'bah. Sumur Zamzam mempunyai riwayat yang tersendiri. Sejarahnya tidak dapat dipisahkan dengan isteri Nabi Ibrahim AS, yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS. Sewaktu Ismail dan Ibunya hanya berdua dan kehabisan air untuk minum, maka Siti Hajar pergi ke Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali.Namun tidak berhasil menemukan air setetespun karena tempat ini hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air dan belum didiami manusia selain Siti Hajar dan Ismail. Penjelasan tentang sejarah ini adalah sbb : Saat Nabi Ibrahim AS, Siti Hajar dan Ismail tiba di Makkah, mereka berhenti di bawah sebatang pohon yang kering. Tidak berapa lama kemudian Nabi Ibrahim AS meninggalkan mereka. 241 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Siti Hajar memperhatikan sikap suaminya yang mengherankan itu lalu bertanya ;" Hendak kemanakah engkau Ibrahim ?" "Sampai hatikah engkau meninggalkan kami berdua ditempat yang sunyi dan tandus ini ? ". Pertanyaan itu berulang kali, tetapi Nabi Ibrahim tidak menjawab sepatah kata pun. Siti Hajar bertanya lagi; "Apakah ini memang perintah dari Allah ?" Barulah Nabi Ibrahim menjawab, "ya". Mendengar jawaban suaminya yang singkat itu, Siti Hajar gembira dan hatinya tenteram. Ia percaya hidupnya tentu terjamin walaupun di tempat yang sunyi, tidak ada manusia dan tidak ada segala kemudahan. Sedangkan waktu itu, Nabi Ismail masih menyusu. Selang beberapa hari, air yang dari Nabi Ibrahim habis. Siti Hajar berusaha mencari air di sekeliling sampai mendaki Bukit Safa dan Marwah berulang kali sehingga kali ketujuh (terakhir ) ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah suara itu. Alangkah terkejutnya, bahwa suara itu ialah suara air memancar dari dalam tanah dengan derasnya. Air itu adalah air Zamzam. Air Zamzam yang merupakan berkah dari Allah SWT, mempunyai keistimewaan dan keberkatan dengan izin Allah SWT, yang bisa menyembuhkan penyakit, menghilangkan dahaga serta mengenyangkan perut yang lapar. Keistimewaan dan keberkatan itu disebutkan pada hadits Nabi , " Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah s.a.w bersabda: "sebaik-baik air di muka bumi ialah air Zamzam. Air Zamzam merupakan makanan yang mengenyangkan dan penawar bagi penyakit ". B. Arafah, Muzdalifah dan Mina 242 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Arafa, Muzdalifah dan Mina adalah tiga tempat yang posisinya di luar kota Mekkah, namun masih berdekatan. Ketiganya adalah tempat yang utama untuk didatangi terkait dengan ibadah haji. Dimana tanpa datang ke tiga tempat itu, maka ibadah haji menjadi tidak sah, khususnya Arafah. Sedangkan bila kita mengerjakan ibadah umrah, pada dasarnya kita tidak perlu mendatangi ketiga tempat itu, berhubung ritual umrah hanya terkait dengan tawaf dan sa’i saja, dimana semuanya dikerjakan di dalam lokasi masjid AlHaram di Mekkah. 1. Arafah Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai. 2. Muzdalifah Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina. 3. Mina Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam. C. Tempat Bersejarah Seputar Mekkah 243 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Tempat berejarah di seputar Kota Mekkah cukup banyak, namun tidak termasuk tempat yang harus didatangi dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Artinya, tanpa harus mendatangi tempat-tempat itu, ibadah haji kita sudah sah dan afdhal. Namun bila ada jamaah haji yang penasaran ingin melihat langsung seperti apa tempat-tempat bersejarah di seputar kota Mekkah, tentu tidak mengapa untuk dilihat atau didatangi. Asalkan kita tidak secara khusus membuat ritual tertentu yang tidak pernah disyariatkan di dalam agama Islam. 1. Jabal Rahmah Jabal Rahmah bermakna gunung (atau lebih tepatnya bukit) kasih sayang. Konon menurut sebagian riwayat, di bukit inilah dahulu Nabi Adam alaihissalam dan istrinya, Hawa, bertemu kembali setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat AlMaidah ayat 3. ‫ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﺿِﻴﺖ‬‫ﺭ‬‫ﺘِﻲ ﻭ‬‫ﻤ‬‫ ﻧِﻌ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﺖ‬‫ﻤ‬‫ﻤ‬‫ﺃﹶﺗ‬‫ ﻭ‬‫ﻜﹸﻢ‬‫ ﺩِﻳﻨ‬‫ ﻟﹶﻜﹸﻢ‬‫ﻠﹾﺖ‬‫ ﺃﹶﻛﹾﻤ‬‫ﻡ‬‫ﻮ‬‫ﺍﻟﹾﻴ‬ ‫ﺎ‬‫ ﺩِﻳﻨ‬‫ﻼﹶﻡ‬‫ﺍﻹِﺳ‬ Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3) 2. Jabal Nur dan Gua Hira Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat 244 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting Al-'Alaq ayat 1-5. ‫ﻚ‬‫ﺑ‬‫ﺭ‬‫ﺃﹾ ﻭ‬‫ﻠﹶﻖٍ ﺍﻗﹾﺮ‬‫ ﻋ‬‫ﺎﻥﹶ ﻣِﻦ‬‫ ﺍﻟﹾﺈِﻧﺴ‬‫ﻠﹶﻖ‬‫ ﺧ‬‫ﻠﹶﻖ‬‫ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺧ‬‫ﻚ‬‫ﺑ‬‫ﻢِ ﺭ‬‫ﺃﹾ ﺑِﺎﺳ‬‫ﺍﻗﹾﺮ‬ ‫ﻠﹶﻢ‬‫ﻌ‬‫ ﻳ‬‫ﺎ ﻟﹶﻢ‬‫ﺎﻥﹶ ﻣ‬‫ ﺍﻟﹾﺈِﻧﺴ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ ﺑِﺎﻟﹾﻘﹶﻠﹶﻢِ ﻋ‬‫ﻠﱠﻢ‬‫ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻋ‬‫ﻡ‬‫ﺍﻟﹾﺄﹶﻛﹾﺮ‬ Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS. Al-‘Alq : 1-5) 3. Jabal Tsur dan Guanya Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah. ‫ﻦِ ﺇِ ﹾﺫ‬‫ﻴ‬‫ ﺍﺛﹾﻨ‬‫ﻭﺍﹾ ﺛﹶﺎﻧِﻲ‬‫ ﻛﹶﻔﹶﺮ‬‫ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ‬‫ﻪ‬‫ﺟ‬‫ﺮ‬‫ ﺇِﺫﹾ ﺃﹶﺧ‬‫ ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﻩ‬‫ﺮ‬‫ﺼ‬‫ ﻧ‬‫ ﻓﹶﻘﹶﺪ‬‫ﻭﻩ‬‫ﺮ‬‫ﻨﺼ‬‫ﺇِﻻﱠ ﺗ‬ ‫ﻝﹶ ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﺎ ﻓﹶﺄﹶﻧﺰ‬‫ﻨ‬‫ﻌ‬‫ ﻣ‬‫ﻥﹾ ﺇِﻥﱠ ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﺰ‬‫ﺤ‬‫ﺎﺣِﺒِﻪِ ﻻﹶ ﺗ‬‫ﻘﹸﻮﻝﹸ ﻟِﺼ‬‫ﺎﺭِ ﺇِﺫﹾ ﻳ‬‫ﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻐ‬‫ﻤ‬‫ﻫ‬ ‫ﻭﺍﹾ‬‫ ﻛﹶﻔﹶﺮ‬‫ﺔﹶ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ‬‫ﻞﹶ ﻛﹶﻠِﻤ‬‫ﻌ‬‫ﺟ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﻫ‬‫ﻭ‬‫ﺮ‬‫ ﺗ‬‫ﻮﺩٍ ﻟﱠﻢ‬‫ﻨ‬‫ ﺑِﺠ‬‫ﻩ‬‫ﺪ‬‫ﺃﹶﻳ‬‫ﻪِ ﻭ‬‫ﻠﹶﻴ‬‫ ﻋ‬‫ﻪ‬‫ﺘ‬‫ﻜِﻴﻨ‬‫ﺳ‬ ‫ﻜِﻴﻢ‬‫ ﺣ‬‫ﺰِﻳﺰ‬‫ ﻋ‬‫ﺍﻟﻠﹼﻪ‬‫ﺎ ﻭ‬‫ﻠﹾﻴ‬‫ ﺍﻟﹾﻌ‬‫ﺔﹸ ﺍﻟﻠﹼﻪِ ﻫِﻲ‬‫ﻛﹶﻠِﻤ‬‫ﻔﹾﻠﹶﻰ ﻭ‬‫ﺍﻟﺴ‬ Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Jikalau kamu tidak menolongnya maka sesungguhnya Allah telah menolongnya ketika orang-orang kafir mengeluarkannya sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata 245 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quraan menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana . B. Madinah : Masjid An-Nabawi Madinah adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini. Ketika tiba di Yatsrib yang kemudian dinamakan Madinah, Rasulullah SAW kemudian mendirikan masjid sebagai proyek pertama. Jadi jelas sekali walau pun masjid nabawi ini termasuk masjid besar dan fenomenal dalam sejarah, tetapi urutannya bukan masjid yang pertama kali dibangun di masa nabi. Sebelumnya ada masjid Quba’, bahkan ada masjid Amar bin Yasir dan di masa Mekkah ada masjid Abu Bakar ridwanullahi alaihim. Masjid Nabawi ini didirikan di atas tanah yang awalnya tempat berhentinya unta Rasulullah SAW saat tiba di Madinah. Karena para shahabat anshar berebutan untuk menjadikan rumah mereka sebagai tempat singgah Rasulullah SAW, maka diundilah dengan cara melepaskan unta beliau yang bernama Qashwa berjalan sendirian tanpa dihela. Dan disepakati dimana pun unta itu berhenti dan duduk, disitulah Rasulullah SAW akan bertempat tinggal. Beliau bersabda : 246 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting ‫ﺓ‬‫ﻮﺭ‬‫ﺄﹾﻣ‬‫ﺎ ﻣ‬‫ﻬ‬‫ﺎﻗﹶﺔِ ﻓﹶﺈِﻧ‬‫ﺒِﻴﻞﹶ ﺍﻟﻨ‬‫ﺍ ﺳ‬‫ﻠﻮ‬‫ﺧ‬ Bebaskan jalan unta, karena unta itu telah diperintah Unta itu lantas berhenti di sebidang tanah milik kakakberadik yatim, Sahal dan Suhail bin Amr. Kemudian tanah itu dibebaskan seharga 20 dinar.63 Sebenarnya tanah itu tidak kosong, tetapi ada kuburan milik orang kafir di masa lalu yang kemudian dipindahkan, juga ada bekas pohon-pohon kurma dan gharqad yang kemudian ditebang dan dibersihkan. 64 Awalnya, masjid ini berukuran sekitar 50 m × 50 m2, dengan tinggi atap sekitar 3,5 meter dimana Rasulullah SAW turut membangunnya dengan tangannya sendiri, bersamasama dengan para shahabat dan kaum muslimin. Tembok di keempat sisi masjid ini terbuat dari batu bata dan tanah, sedangkan atapnya dari daun kurma dengan tiang-tiang penopangnya dari batang kurma. Sebagian atapnya dibiarkan terbuka begitu saja. Selama sembilan tahun pertama, masjid ini tanpa penerangan di malam hari. Hanya di waktu Isya, diadakan sedikit penerangan dengan membakar jerami. Ada pun rumah kediaman untuk Rasulullah SAW dibangun melekat pada salah satu sisi masjid. Ukurannya tidak seberapa besar dan tidak lebih mewah dari keadaan masjidnya, hanya tentu saja lebih tertutup. Masjid Nabawi juga dilengkapi dengan bagian yang digunakan sebagai tempat orang-orang fakir-miskin yang tidak memiliki rumah. Belakangan, orang-orang ini dikenal sebagai ahlussufah atau para penghuni teras masjid. Sebagai perbandingan, di masa itu Rasulullah SAW pernah meminta dibelikan seekor kambing dan harga pasaran kambing 1 dinar perekor. Jadi kira-kira 1 dinar itu antara 1 – 1,5 juta pada hari ini. Kalau 20 dinar berarti kira-kira 20-30 juta. 64 Pohon gharqad adalah pohon khas yahudi 63 247 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 1. Keutamaan Masjid Nabawi Masjid Nabawi adalah salah satu masjid yang memiliki banyak keistimewaan, antara lain dari segi pahala shalat yang mana satu kali shalat di dalamnya setara dengan seribu kali shalat di masjid lain. Rasulullah SAW bersabda, Satu kali salat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali salat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali salat di masjid lainnya." (Riwayat Ahmad, dengan sanad yang sah). Sebagai muslim, kita juga sangat dianjurkan untuk mengunjungi masjid nabawi ini, karena Rasulullah SAW pernah bersabda ; Dari Sa’id bin Musaiyab dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak perlu disiapkan kendaraan, kecuali buat mengunjungi tiga buah masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa." (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud). Selain itu di Masjid Nabawi ini terdapat situs yang amat dimuliakan dan punya keutamaan, yaitu Raudhah. Doa-doa yang dipanjatkan dari Raudlah ini akan dikabulkan oleh Allah SAW. Raudlah terletak di antara mimbar dengan makam (dahulu rumah) Rasulullah SAW Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Tempat yang terletak di antara rumahku dengan mimbarku merupakan suatu taman di antara taman-taman surga, sedang mimbarku itu terletak di atas kolamku." (HR. Bukhari) Ada pun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang shalat 40 waktu di masjid Nabawi akan terbebas dari siksa api neraka, menurut sebagain besar ulama hadits, termasuk hadits yang lemah dari segi isnad. Dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa melakukan shalat di mesjidku sebanyak empat puluh kali tanpa luput satu kali salat pun juga, maka akan dicatat 248 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting kebebasannya dari neraka, kebebasan dari siksa dan terhindarlah ia dari kemunafikan." (HR. Ahmad dan Thabrani). Berdasarkan hadis-hadis ini maka Kota Medinah dan terutama Masjid Nabawi selalu ramai dikunjungi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah haji atau umrah sebagai amal sunah. 2. Perluasan Masjid An-Nabawi Sejak berdiri di masa Nabi SAW hingga masa dua khalifah sesudahnya, masjid nabawi masih tetap seperti itu dari segi bangunan dan luas. Renovasi yang pertama dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab di tahun 17 H, dan renovasi kedua dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan di tahun 29 H. Di jaman modern, Raja Abdul Aziz dari Kerajaan Saudi Arabia meluaskan masjid ini menjadi 6.024 m² di tahun 1372 H. Perluasan ini kemudian dilanjutkan oleh penerusnya, Raja Fahd di tahun 1414 H, sehingga luas bangunan masjidnya hampir mencapai 100.000 m², ditambah dengan lantai atas yang mencapai luas 67.000 m² dan pelataran masjid yang dapat digunakan untuk shalat seluas 135.000 m². Masjid Nabawi saat ini dapat menampung kira-kira 535.000 jemaah untuk shalat bersama. Sebagian kalangan menyebutkan bahwa luas masjid Nabawi hari ini setara dengan luas kota Madinah di masa Rasulullah SAW. 3. Makam Rasulullah SAW Makam Rasullullah SAW terletak di sebelah Timur Masjid Nabawi. Di tempat ini dahulu terdapat dua rumah, yaitu rumah Rasulullah SAW bersama Aisyah dan rumah Ali dengan Fatimah. Sejak Rasulullah SAW wafat pada tahun 11 H (632 M), rumah Rasullullah `SAW terbagi dua.Bagian arah kiblat (Selatan) untuk makam Rasulullah SAW dan bagian Utara 249 Bab 21 : Tempat-tempat Penting Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah utk tempat tinggal Aisyah. Sejak tahun 678 H. (1279 M) di atasnya dipasang Kubah Hijau (Green Dome). Dan sampai sekarang Kubah Hijau tersebut tetap ada. Jadi tepat di bawah Kubah Hijau itulah jasad Rasullullah SAW dimakamkan. Di situ juga dimakamkan kedua sahabat , Abu Bakar (Khalifah Pertama) dan Umar (Khalifah Kedua) yang dimakamkan di bawah kubah, berdampingan dengan makam Rasulullah SAW. 4. Raudhah Makna Raudhah aslinya adalah taman. Namun yang dimaksud dengan Raudhah disini adalah ruang diantara mimbar dan kamar Rasulullah di dalam masjid Nabawi. sebagaimana Rasulullah bersabda: “Diantara rumah dan mimbarku adalah sebagian taman surga” Lokasi Raudhah merupakan bagian dari shaf laki-laki, dan hanya terbuka untuk perempuan di jam jam tertentu. Saat Dhuha, san setelah shalat dzuhur. Lokasi Raudhah sebenarnya kecil sekali, kira-kira hanya berukuraan 22 X 15 meter persegi, cuma muat menampung beberapa puluh jamaah. Namun lokasi itu diyakini merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa. D. Seputar Madinah 1. Makam Baqi' Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada 250 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 21 : Tempat-tempat Penting banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan. 2. Jabal Uhud Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi. 3. Masjid Qiblatain Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tibatiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua. 251 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Bab 19 : Hukum Haji 4 Mazhab Ikhtishar A. Latar Belakang : Realitas 1. Banyak Fatwa Yang Berbeda 2. Tidak Ada Perbandingan 3. Solusi B. Tabel Perbandingan C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab? 1. Haram 2. Halal 3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal Bab ini khusus dibuat untuk memudah para pembaca yang ingin mendapatkan kesimpulan singkat tentang berbagai ritual haji terkait dengan hukum-hukum yang ada di masing-masing mazhab fiqih yang muktamad, yaitu AlHanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sehingga isi bab ini merupakan konklusi dan ringkasan hukum-hukum sesuai dengan pendapat dari masing-masing mazhab tersebut. Maksud pencantuman bab ini agar para pembaca dengan mudah melihat perbedaan kesimpulan hukum dari empat mazhab fiqih itu dan mendapatkan gambaran bagaimana perbedaan yang terjadi di atara mereka. Tentu bukan untuk dijadikan bahan perdebatan, justru sebaliknya, data ini kita perlukan untuk dijadikan bahan pendekatan antara masing-masing pendukung pendapat fiqih. Sehingga kalau seorang jamaah haji nanti benar-benar telah berada di tanah suci, mereka tidak lagi kaget dengan 253 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah adanya perbedaan-perbedaan itu, dan dapat saling memaklumi dan saling menghormati perbedaan masingmasing. Tentunya tanpa harus memaksakan suatu pendapat dengan pendapat lainnya. A. Latar Belakang : Realitas 1. Banyak Fatwa Yang Berbeda Latar belakang Penulis menyajikan bab ini juga didasari pada kenyataan bahwa begitu banyak versi fatwa dan penjelasan tentang hukum-hukum ritual haji yang bermunculan, diman masing-masing ternyata punya versi yang berbeda-beda. Akibatnya para jamaah haji yang umumnya masih awam itu pun ikut bingung juga dibuatnya. Jangankan jamaah haji yang lain negara, bahkan dari satu negara pun seringkali kali berbeda-beda versinya. Sebuah institusi bimbingan ibadah haji yang ketika berfatwa tentang haji ternyata versinya saling berbeda satu sama lain. Setiap travel perjalanan haji punya versi fatwa yang berbeda dengan sesamanya. Demikian juga dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), seringkali saling berbeda pula dalam menetapkan hukum atas suatu ibadah haji. Ditambah lagi pihak penguasa Kerajaan Saudi Arabia, juga tidak mau kalah. Mereka juga menerbitkan berbagai macam buku, leaflet, brosur termasuk CD-VCD dan lainnya, dimana isinya menjelaskan tata cara berhaji sesuai dengan versi yang mereka sukai. Tentu semua itu tidak salah, karena masing-masing pendapat itu pasti berangkat dari hasil ijtihad masing-masing mazhab dan ulamanya yang berkompeten dalam manasik haji. 2. Tidak Ada Perbandingan 254 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Tapi kekurangannya adalah mereka tidak menampilkan versi-versi itu dalam format yang seimbang. Kesannya adalah lebih mengunggulkan pendapat masing-masing mazhabnya, dengan mengecilkan atau bahkan merendahkan pendapat yang dianggap tidak sejalan dengan selera mereka. Bahkan kadang sampai harus dibilang sesat, bid’ah dan masuk neraka segala. Fenomena ini tentu membuat kita agak prihatin, padahal tujuan ibadah haji selain menjalankan ritual perintah Allah SWT, juga sebagai ajang resmi persaudaraan umat Islam sedunia. Kalau ujung-ujungnya malah saling berbeda pendapat sampai ke level saling menuduh sesat, tentu tujuan haji menjadi berkurang maknanya. 3. Solusi Salah satu solusinya dalam pandangan Penulis adalah justru kita cerdaskan saja para jamaah haji itu. Kalau memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, secara jujur kita sampaikan apa adanya, tanpa harus menyalahkan atau menuduh salah dan sesat. Kita jelaskan bagaimana perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama, dengan masing-masing dalil yang mereka pakai. Kalau perlu, kita bisa jelaskan apa-apa yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat di antara mereka. Semua kita sampaikan apa adanya, tanpa harus ada semangat untuk saling mendikte atau memaksakaan pendapat. Biarlah nanti umat Islam yang semakin cerdas itu masing-masing akan menetapkan pilihannya sendiri-sendiri, sesuai dengan kondisi subjektif masing-masing. Rasanya hanya dengan cara demikian kita bisa memberikan solusi yang bersifat win-win, tidak ada yang kalah tapi semuanya menang. B. Tabel Perbandingan 255 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Tabel berkikut ini Penulis sadur sebagian dari kitab AlFiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 3 halaman 2177-2179. Praktek 1. Hukum menunaikan ibadah Haji 2. Hukum menunaikan ibadah Umrah Hanafi Maliki Syafi’i Hambali Fardhu segera Fardhu segera Fardhu boleh ditunda Fardhu segera Fardhu boleh ditunda Fardhu segera Sunnah Sunnah muakadah muakadah 3. Ihram untuk haji Syarat Rukun Rukun Rukun 4. Ihram untuk umrah Syarat Rukun Rukun Rukun 5. Ihram dari Miqat Wajib Wajib Wajib Wajib 6. Bertalbiyah saat ihram Wajib Wajib Sunnah Sunnah 7. Mandi untuk berihram Sunnah Sunnah Sunnah Sunnah 8. Memakai Parfum sebelum Ihram Sunnah Sunnah Sunnah Sunnah Wajib Wajib Sunnah Sunnah 10. Tawaf qudum bagi haji qiran dan ifrad Sunnah Wajib Sunnah Sunnah 11. Niat tawaf Syarat Wajib Sunnah Sunnah 12. Mulai tawaf dari hajar aswad Wajib Wajib Syarat Syarat 13. Memposisikan Ka’bah di sebelah kiri Wajib Syarat Syarat Syarat 9. Bertalbiyah 256 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 14. Berjalan kaki sewaktu tawaf bagi yang mampu Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Wajib Wajib Sunnah syarat 15. Suci dari hadats kecil dan besar saat tawaf 16. Suci badan pakaian dan tempat 17. Tawaf di luar Hijr Ismail 18. Tawaf di dalam masjid 19. Tawaf 7 putaran 20. Berkesinambungan antara 7 tawaf 21. Menutup aurat ketika tawaf 22. Dua rakaat tawaf 23. Tawaf Umrah 24. Sa’i antara Shafa dan Marwah 25. Sa’i setelah tawaf 26. Niat Sa’i 27. Memulai Sa’i dari Shafa dan mengakhiri di Marwah 28. Berjalan kaki ketika Sa’i 29. Sa’i tujuh kali 257 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab 30. Berkesinambungan pada 7 Sa’i 31. al-halq & taqshir pada umrah 32. Mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijah 33. Wukuf di Arafah 34. Waktu wuquf 35. Wuquf sampai Maghrib 36. Bergerak dari Arafah bersama imam 37. Menjama’ Ta’khir Maghrib & Isya’ di Muzdalifah 38. Wukuf di Muzdalifah 39. Berada di Masy’aril Haram saat fajar 40. Melempar jumrah aqabah hari Nahr 41. al-halq & taqshir 42. Tertib antara melempar jumrah, menyembelih dan al-halq 43. Tawaf Ifadhah 44. Tawaf Ifadhah di hari Nahr 258 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab 45. Menunda tawaf Ifadhah setelah jumrah Aqabah 46. Melempar 3 jumrah di hari-hari Tasyrik 47. Tidak menunda melempar hingga malam 48. Mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik 49. Tawaf Wada’ 50. Mengerjakan Umrah di hari-hari Tasyrik 51. Tertib dalam melempar Itulah daftar singkat yang menjelaskan pendapat mazhab-mazhab ulama dalam hukum-hukum manasik haji. Tentu pendapat mereka bukan pendapat yang asal beda, dan juga bukan pendapat yang asal-asalan. Semua pendapat itu lahir berdasarkan hujjah yang kuat, yang bersumber kepada Al-Quran Al-Karim dan As-Sunnah An-Nabawiyah yang sudah dipastikan kekuatan sanadnya, lewat proses istimbath hukum yang ilmiyah dan dapat dipertanggung-jawabkan, serta ijtihad mereka diproses oleh para ahli ijtihad papan atas, alias kelas mujtahid mutlak. Dan yang paling utama, pendapat-pendapat mereka itu serta sudah menjadi panutan seluruh umat Islam sepanjang 13 abad lamanya, dengan segala perbedaannya. Maka kita tidak bisa mengecilkan arti dan kedudukan pendapat masing-masing mazhab, hanya karena kita merasa lebih pintar dan lebih alim dari mereka. 259 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab? Setelah kita mengenal beragam perbedaan pendapat pada keempat mazhab utama, maka muncul sebuah pertanyaan yang menggelitik, yaitu apakah diperbolehkan bila seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bercampurcampur mazhab? Ataukah setiap jamaah haji harus ikut dengan satu mazhab saja sejak awal hingga akhir manasik haji? Pertanyaan ini dijawab dengan jawaban yang beragam di antara para ulama. Namun intinya, pertanyaan ini kembali kepada satu problem pokok dalam memahami fiqih, yaitu tentang hukum talfiq antar mazhab. ternyata para ulama memang berbeda pandangan tentang hukum melakukan talfiq. Ada dari mereka yang tegas menolak dalam arti mengharamkan. Namun ada yang justru sebaliknya, membolehkan tanpa syarat apa pun. Dan di tengah-tengahnya, ada pendapat yang berposisi melarang tetapi juga membolehkan. Maksudnya, mereka melarang talfiq bila dilakukan dengan kriteria tertentu, tetapi membolehkan talfiq bila memenuhi syarat tertentu. Pandangan yang ketiga ini adalah pandangan yang kritis tapi objektif. 1. Haram Umumnya para ulama mengharamkan talfiq antar mazhab secara tegas tanpa memberikan syarat apa pun. Di antara nama-nama mereka antara lain : Abdul Ghani An-Nabulsi menulis kitab Khulashatu AtTahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq. Di dalam kitab itu beliau dengan tegas menolak kebolehan melakukan talfiq antar mazhab. 65 Selain itu ada As-Saffarini yang juga menolak kebolehan talfiq antar mazhab. Nama asli beliau Muhammad bin 65 Khulashatu At-Tahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq, hal. 55 260 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Ahmad bin Salim Al-Hanbali. Kitab yang beliau tulis berjudul At-Tahqiq fi Buthlan At-Talfiq. 66 Juga ada ulama lain yang tegas menolak kebolehan talfiq antar mazhab, yaitu Al-‘Alawi Asy-Syanqithi. Beliau menulis dua kitab sekaligus, Maraqi Ash-Shu’ud dan kitab yang menjadi syarah (penjelasan) Nasyril Bunud ‘ala Maraqi Ash-Shuud.67 Al-Muthi’i juga termasuk yang mengharamkan talfiq antar mazhab. Hal itu ditegaskan dalam kitab beliau Sullamu Al-Wushul li Syarhi Nihayati As-Suul.68 As-Syeikh Muhammad Amin Asy-Syanqithi, ulama yang banyak menulis kitab, seperti tafsir Adhwa’ Al-Bayan dan juga Mudzakkirah Ushul Fiqih. Dalam urusan talfiq ini beliau mengharamkannya, di antaranya di dalam tulisan beliau Syarah Maraqi Ash-Shu’ud. Tegas beliau termasuk kalangan yang ikut mengharamkan tindakan talfiq antar mazhab.69 Bahkan Al-Hashkafi malah mengklaim dalam kitab AdDur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar bahwa haramnya talfiq antar mazhab itu sudah menjadi ijma’ di antara para ulama.70 Mereka yang mengharamkan talfiq antar mazhab punya banyak hujjah dan argumentasi, di antaranya : a. Mencegah Kehancuran Seandainya pintu talfiq ini dibuka lebar, maka sangat dikhawatirkan terjadi kerusakan yang besar di dalam tubuh syariat Islam dan hancurnya berbagai mazhab ulama yang telah dengan susah payah dibangun dengan ijtihad, ilmu dan sepenuh kemampuan. At-Tahqiq fi Buthlan At-Talfiq, hal. 171 Nasyril Bunud ‘ala Maraqi Ash-Shuud, jilid 2 hal. 343 68 Sullamu Al-Wushul li Syarhi Nihayati As-Suul, jilid 2 hal. 629 69 Syarah Maraqi Ash-Shu’ud, jilid 2 hal. 681 70 Ad-Dur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar, jilid 1 hal. 75 66 67 261 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Sebab talfiq itu menurut mereka tidak lain pada hakikatnya adalah semacam kanibalisasi mazhab-mazhab yang sudah paten, sehingga kalau mazhab-mazhab itu dioplos-ulang, maka dengan sendirinya semua mazhab itu akan hancur lebur. Kalau mazhab-mazhab yang sudah muktamad sepanjang 14 abad itu dihancurkan, sama saja dengan meruntuhkan seluruh bangunan syariah Islamiyah. b. Kaidah Kebenaran Hanya Satu Ada sebuah kaidah yang dianut oleh mereka yang mengharamkan talfiq, yaitu bahwa kebenaran di sisi Allah itu hanya ada satu. Kebenaran tidak mungkin ada dua, tiga, empat dan seterusnya. Sedangkan prinsip talfiq itu justru bertentangan dengan kaidah di atas, sebab dalam pandangan talfiq, semua mujtahid itu benar, padahal pendapat mereka jelas-jelas berbeda satu dengan yang lain. c. Tidak Ada Dalil Yang Membolehkan Menurut mereka yang mengharamkan talfiq, tidak ada satu pun dalil di dalam syariat Islam yang menghalalkan talfiq antar mazhab. Bahkan tidak pernah ada contoh dari para ulama salaf sebelumnya yang pernah melakukan talfiq antar mazhab. Adapun bila kita temukan bahwa ada sebagian ulama di masa salaf yang sekilas seperti melakukan talfiq, sebenarnya itu hanya terbatas pada kesan saja. Namun secara hakikatnya, mereka tidak melakukan talfiq. Yang mereka lakukan adalah berijtihad dari awal, dan kebetulan hasil ijtihad mereka kalau dikomparasikan dengan pendapatpendapat mazhab yang sudah ada sebelumnya, mirip seperti comot sana comot sini. Padahal mereka adalah ahli ijtihad yang tentunya tidak akan melakukan pencomotan begitu saja, sebab mereka tidak 262 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab melakukan taqlid. 2. Halal Sedangkan di sisi yang lain, ada kalangan ulama yang justru berpendapat sebaliknya. Bagi mereka, talfiq antara mazhab itu hukumnya halal-halal saja. Tidak ada larangan apa pun untuk melakukan talfiq. Di antara mereka yang menghalalkan talfiq ini antara lain para ulama maghrib dari kalangan mazhab Al-Malikiyah seperti Ad-Dasuqi. Beliau punya karya Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir.71 kalangan ulama yang menghalalkan praktek talfiq antar mazhab ini juga punya hujjah dan argumentasi yang mereka yakini kebenarannya. Di antaranya adalah : a. Haraj dan Masyaqqah Mengharamkan talfiq antar mazhab adalah sebuah tindakan yang amat bersifat haraj (memberatkan) dan masyaqqah (menyulitkan), khususnya buat mereka yang awam dengan ilmu-ilmu agama versi mazhab tertentu. Hal itu mengingat bahwa amat jarang ulama di masa sekarang ini yang mengajarkan ilmu fiqih lewat jalur khusus satu mazhab saja, selain juga tidak semua ulama terikat pada satu mazhab tertentu. Barangkali pada kurun waktu tertentu, dan di daerah tertentu, pengajaran ilmu agama memang disampaikan lewat para ulama yang secara khusus mendapatkan pendidikan ilmu fiqih lewat satu mazhab secara eksklusif, dan tidak sedikit pun mendapatkan pandangan dari mazhab yang selain apa yang telah diajarkan gurunya. Namun seiring dengan berubahnya zaman dan bertebarannya banyak mazhab di tengah masyarakat, nyaris 71 Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir, jilid 1 hal. 20 263 Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah sulit sekali bagi orang awam untuk mengetahui dan membedakan detail-detail fatwa dan merujuknya kepada masing-masing mazhab. b. Berpegang Pada Satu Mazhab Tidak Ada Dalilnya Di sisi yang lain, para ulama yang membolehkan talfiq berargumentasi bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Quran atau pun hadits nabawi yang secara tegas mengharuskan seseorang untuk berguru kepada satu orang saja, atau berkomitmen kepada satu mazhab saja. Yang terjadi di masa para shahabat justru sebaliknya. Para shahabat terbiasa bertanya kepada mereka yang lebih tinggi dan lebih banyak ilmunya dari kalangan shahabat, namun tanpa ada ketentuan kalau sudah bertanya kepada Abu Bakar, lalu tidak boleh bertanya kepada Umar, Utsman atau Ali. Mereka justru terbiasa bertanya kepada banyak shahabat, bahkan kalau merasa agak kurang yakin dengan suatu jawaban, mereka pun bertanya kepada shahabat yang lain. Sehingga sering terjadi perbandingan antara beberapa pendapat di kalangan shahabat itu sendiri. Dan para shahabat yang sering dirujuk pendapatnya itu, juga tidak pernah mewanti-wanti agar orang yang bertanya harus selalu setia seterusnya dengan pendapatnya, dan tidak pernah melarang mereka untuk bertanya kepada shahabat yang lain. Karena itu menurut pendapat ini, keharaman talfiq itu justru tidak dibenarkan dan tidak sejalan dengan praktek para shahabat nabi sendiri. c. Pendiri Mazhab Tidak Mengharamkan Talfiq Ini adalah hujjah yang paling kuat di antara semua hujjah. Alau dikatakan bahwa haram hukumnya untuk melakukan talfiq, menurut mereka yang menghalalkannya, justru para pendiri mazhab yang muktamad seperti Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal 264 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah rahimahullahu ‘alaihim mengharamkan talfiq. Bab 22 : Hukum Haji 4 Mazhab ajmain justru tidak pernah 3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal Pendapat yang ketiga berada di posisi tengah, yaitu tidak mengharamkan talfiq secara mutlak, namun juga tidak menghalalkan secara mutlak juga. Bagi mereka, harus diakui bahwa ada sebagian bentuk talfiq yang hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Namun juga tidak bisa dipungkiri bahwa dari sebagian bentuk talfiq itu ada yang diperbolehkan, bahkan malah dianjurkan. Sehingga pendapat yang ketiga ini memilah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  265 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Bab 20 : Fiqih Terkait Haji Ikhtishar A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat 1. Syarat Tayammum 2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi? 3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah B. Shalat di Pesawat 1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan 2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat 3. Tempat Shalat Di Pesawat 4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat 5. Menentikan Waktu Shalat C. Batal Wudhu Saat Tawaf 1. Pendapat Yang Membatalkan 2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan D. Obat Penunda Haidh 1. Kalangan yang Membolehkan 2. Pendapat yang Mengharamkan E. Walimah As-Safar F. Arisan Haji 1. Bentuk Yang Haram 2. Bentuk Yang Dibenarkan G. Jamaah Haji Harus Berzakat? Di luar fiqih yang langsung dengan ritual ibadah haji, ada beberapa permasalahan yang secara tidak langsung 267 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah masih terkait dengan ibadah haji. Pada bab ini kita akan membahas beberapa hal tersebut, seperti masalah bertayammum di pesawat dan teknis menjalankan shalat fardhu yang lima waktu. Juga tentang jamaah haji yang sering dipungut uang dengan alasan wajib berzakat. A. Wudhu atau Tayammum di Pesawat 1. Syarat Tayammum Tayammum adalah salah satu medote berthaharah yang disyariatkan dalam agama Islam. Namun tayammum ini yang tidak boleh dikerjakan kecuali bila syarat-syaratnya terpenuhi, misalnya tidak ada air, atau barangkali air ada tetapi tidak mencukupi untuk dipakai buat wudhu’. Tayammum juga boleh dilakukan manakala air tidak terjangkau, atau seseorang menderita suatu penyakit yang apabila terkena air akan membuatnya tambah sakit atau kesembuhannya terhambat. Suhu yang sangat dingin pun bisa menjadi salah satu faktor dibolehkannya tayammum sebagai pengganti wudhu’. 2. Apakah Syarat Tayammum Terpenuhi? Masalahnya sekarang adalah apakah di dalam pesawat itu syarat-syarat tayammum sudah terpenuhi atau belum? Mungkin syarat pertama, yaitu tidak adanya air di dalam pesawat, seringkali dijadikan alasan bahwa tayammum itu boleh dilakukan. Tetapi kita harus jujur, benarkah di dalam pesawat komersial modern tidak ada air sama sekali, termasuk di toiletnya? Kalau pesawat buat mengangkut jamaah itu jenis helikopter, Hercules atau pesawat tempur, mungkin memang tidak ada air. Tetapi sebuah pesawat terbang komersial yang membawa penumpang sipil tentu wajib melengkapi diri 268 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji dengan sejumlah toilet dan semua keperluan sepanjang perjalanan. Dan toilet itu pasti ada airnya. Kalau sekedar (maaf) untuk buang air besar saja kita bisa instinja’ dengan sempurna pakai air, mengapa untuk wudhu’ yang kebutuhan airnya jauh lebih sedikit malah dianggap tidak cukup? Mungkin awak pesawat atau penyelenggara haji berpikir bahwa kalau 400-an jamaah haji semuanya berwudhu’, pastilah pesawat itu akan kekurangan air, lagian nanti bekas air wudhu’nya akan berceceran kemana-mana. Belum lagi faktor antrian yang pastinya akan sangat panjang. Namun semua alasan itu bisa dijawab dengan mudah. Masalah kekuarangan air itu tergantung dari cara berwudhu’nya. Kalau gaya wudhu’nya pakai ‘mazhab’ yang biasa dipakai di kampung, dimana orang-orang berwudhu di kali atau di empang, tentu akan menghabiskan banyak air. Bahkan airnya akan berceceran kemana-mana. Padahal berwudhu itu hanya butuh paling banyak segelas air saja (250 ml), tidak lebih. Toh yang wajib dibasuh itu hanya wajah, tangan hingga siku, sebagian kepala disapu dan kaki hingga kedua mata kaki. Dan sebenarnya tidak perlu masuk toilet, cukup dilakukan di kursi pesawat, atau di tempat akan melakukan shalat. Jadi tidak perlu ada antrian panjang masuk toilet hanya sekedar untuk berwudhu’. Sederhana, mudah, murah dan sesuai syariah. 3. Tayammum Harus Menggunakan Tanah Sedangkan bila bertayammum, ada kendala fiqih yang harus dijawab, yaitu bahwa dibolehkan bertayammum hanya dengan menggunakan tanah. Apa pun yang menjadi permukaan tanah baik itu tanah merah tanah liat padang pasir bebatuan aspal semen dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci. Dan itu ketentuan dari Allah SWT langsung di dalam Al-Quran, bukan sekedar pendapat 269 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah ulama. ‫ﺎ‬‫ﺒ‬‫ﺍ ﻃﹶﻴ‬‫ﻌِﻴﺪ‬‫ﻮﺍﹾ ﺻ‬‫ﻤ‬‫ﻤ‬‫ﻴ‬‫ﻓﹶﺘ‬ Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (QS. AnNisa : 43) Masalah yang paling mendasar, di dalam pesawat pada ketinggian 33.000 kaki di atas permukaan laut itu, dimana kita bisa menemukan tanah untuk tayammum? Padahal yang kita injak di dalam pesawat jelas bukan tanah, tetapi karpet yang setiap saat selalu divacum hingga bersih dan steril. Jangankan dari tanah, debu pun tidak ada. Kalau difatwakan bertayammum dengan permukaan benda, jelas ini agak membingungkan. Dan kursi atau jendela pesawat jelas bukan tanah yang menempel padanya debu. Tentunya tayammum itu disyaraitkan bukan dengan memakai benda-benda di sekitar kita, melainkan dengan tanah yang kita injak (‫)ﺻﻌﯿﺪا ﻃﯿﺒﺎ‬. Untuk itu satu-satunya cara kalau masih ingin bertayammum juga, para jamaah haji harus dibekali kantungkantung yang berisi tanah. Setidaknya masing-masing harus mereka membawa dua atau tiga kantung, kalau bisa saja mereka harus shalat dua sampai tiga kali, walau pun sudah dijamak. Karena itu yang lebih praktis adalah mengajarkan dan melatih serta mengubah paradigma para jamaah haji, agar dapat berwudhu dengan cara yang sesuai syariah, yaitu dengan sedikit air tanpa harus khawatir airnya jadi musta’mal. B. Shalat di Pesawat Sebagian orang berupaya memudahkan tata cara shalat di pesawat, yaitu dengan tetap duduk di kursi, tanpa berdiri, 270 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji tanpa ruku’, tanpa sujud dan jelas-jelas tidak menghadap kiblat. Seandainya yang dilakukan hanya shalat sunnah, semua itu memang ada contoh dari Rasullah SAW. Namun kita tidak menemukan contoh dari beliau SAW dalam hal shalat wajib lima waktu. Justru yang kita dapat dari hadits yang shahih, beliau turun dari unta dan kemudian mengerjakan shalat fardhu itu dengan sempurna, berdiri, menghadap kiblat, ruku’ dan sujud, semua persis seperti shalat biasa. 1. Rasulullah SAW Shalat Sunnah Di Atas Kendaraan Rasulullah SAW diriwayatkan pernah melakukan shalat di atas kendaraan, namun shalat yang beliau lakukan ternyata hanya shalat sunnah. Sedangkan shalat fardhu, tidak beliau lakukan di atas punggung unta. Dalil shalat sunnah di atas kendaraan yang beliau SAW kerjakan di antaranya : ِ‫ﺍﺣِﻠﹶﺘِﻪ‬‫ﻠﹶﻰ ﺭ‬‫ﻠﱢﻲ ﻋ‬‫ﺼ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ِ‫ﺪِ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺒ‬‫ﻦِ ﻋ‬‫ﺎﺑِﺮِ ﺑ‬‫ ﺟ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﹶﺔﹶ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ﻝ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ﺰ‬‫ﺔﹶ ﻧ‬‫ﻮﺑ‬‫ﻜﹾﺘ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻠﱢﻲ‬‫ﻳﺼ‬ ‫ ﺃﹶﻥﹾ‬‫ﺍﺩ‬‫ﺮِﻕِ ﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺭ‬‫ﺸ‬‫ ﺍﻟﹾﻤ‬‫ﻮ‬‫ﺤ‬‫ﻧ‬ Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari) ‫ﺚﹸ‬‫ﻴ‬‫ﺍﺣِﻠﹶﺘِﻪِ ﺣ‬‫ﻠﹶﻰ ﺭ‬‫ﻠﱢﻲ ﻋ‬‫ﺼ‬‫ ﻳ‬ ِ‫ﻮﻝ ﺍﻟﻠﱠﻪ‬‫ﺳ‬‫ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﺭ‬ ٍ‫ﺎﺑِﺮ‬‫ ﺟ‬‫ﻦ‬‫ﻋ‬ ‫ﻠﹶﺔﹶ‬‫ﻞ ﺍﻟﹾﻘِﺒ‬‫ﻘﹾﺒ‬‫ﺘ‬‫ﻝ ﻓﹶﺎﺳ‬‫ﺰ‬‫ﺔﹶ ﻧ‬‫ ﺍﻟﹾﻔﹶﺮِﻳﻀ‬‫ﺍﺩ‬‫ ﹶﻓﺈِﺫﹶﺍ ﺃﹶﺭ‬‫ﺖ‬‫ﻬ‬‫ﺟ‬‫ﻮ‬‫ﺗ‬ Dari Jabir bin SAW shalat di kendaraannya fardhu, beliau Bukhari) Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah atas kendaraannya, menghadap kemana pun itu menghadap. Namun bila shalat yang turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. 271 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 2. Shalat Wajib : Harus Berdiri dan Menghadap Kiblat Sedangkan dalam shalat wajib, hadits-hadits di atas tidak menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya di atas kendaraan. Bahkan dua hadits Jabir menyebutkan dengan tegas bahwa beliau SAW turun dari kendaraan dan shalat di atas tanah menghadap ke kiblat. Selain itu ada hadits Nabi SAW yang lain dimana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menumpang kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk shalat wajib sambil berdiri. ‫ﻩ‬‫ﺮ‬‫ﺔِ ﺃﹶﻣ‬‫ﺸ‬‫ﺒ‬‫ ﺃﹶﺑِﻲ ﻃﹶﺎﻟِﺐٍ ﺽ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤ‬‫ﻦ‬‫ ﺑ‬‫ﻔﹶﺮ‬‫ﻌ‬‫ﺚﹶ ﺟ‬‫ﻌ‬‫ﺎ ﺑ‬‫ ﻟﹶﻤ‬ ‫ﺒِﻲ‬‫ﺃﹶﻥﱠ ﺍﻟﻨ‬ ‫ﻕ‬‫ﺮ‬‫ ﺍﻟﹾﻐ‬‫ﺎﻑ‬‫ﺨ‬‫ﺎ ﺇِﻻﱠ ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬‫ﺔِ ﻗﹶﺎﺋِﻤ‬‫ﻔِﻴﻨ‬‫ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴ‬‫ﻠﱢﻲ‬‫ﺼ‬‫ﺃﹶﻥﹾ ﻳ‬ Bahwa Nabi SAW ketika mengutus Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahuanhu ke Habasyah, memerintahkan untuk shalat di atas kapal laut dengan berdiri, kecuali bila takut tenggelam. (HR. Al-Haitsami dan Al-Bazzar) Sehingga para ulama mengatakan bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, bila tidak menghadap secara pasti ke arah kiblat. Di sisi lain, shalat fardhu itu rukunnya adalah berdiri sempurna. Berbeda dengan shalat sunnah yang boleh dikerjakan cukup dengan duduk baik karena udzur atau tanpa udzur. Namun berdiri dan menghadap kiblat tenyata bisa dengan mudah dikerjakan di atas pesawat terbang, asalkan jenisnya bukan helikopter atau pesawat tempur. 3. Tempat Shalat Di Pesawat Di dalam pesawat terbang komesial, selalu ada tempat yang agak luas untuk kita bisa melakukan shalat dengan sempurna dilengkapi ruku' dan sujud. Tempat itu adalah pada bagian pintu masuk atau keluar. 272 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Tempat itu tidak pernah diisi dengan kursi, karena merupakan jalan para penumpang masuk atau keluar ketika pesawat berada di darat. Pada saat pesawat sedang terbang di angkasa, tentunya tempat itu tidak berfungsi sebagai jalan keluar masuk. Di tempat itulah kita bisa melakukan shalat dengan sempurna. Konon menurut teman yang pernah naik maskapai Saudi Airlines, perusahaan itu secara khusus mengosongkan beberapa kursi buat khusus buat yang mau mengerjakan shalat. Tentu ini lebih sempurna, karena jadi tidak akan mengganggu aktifitas di dalam pesawat. Dan bagi yang shalat di tempat itu juga tidak akan terganggu dengan lalu lalang orang. 4. Menentukan Arah Kiblat di Pesawat Di zaman maju sekarang ini, nyaris semua pesawat terbang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS). Di beberapa pesawat berbadan lebar, biasanya dipasang layar besar LCD di tengah kabin, dan salah satunya menampilkan posisi pesawat di atas peta dunia. Bahkan beberapa maskapai penerbangan yang baik menyediakan layar LCD di kursi masing-masing dan salah satu fungsinya bisa sebagai GPS. Asalkan kita tidak terlalu awam dengan peta dunia, maka dengan mudah kita bisa menentukan mana arah kiblat kalau diukur dari posisi pesawat. Maka ke arah sanalah kita menghadapkan badan saat berdiri melaksanakan shalat. 5. Menentukan Waktu Shalat Kalau semua masalah di atas sudah terjawab, tinggal satu masalah lagi, yaitu bagaimana kita menetapkan jadwal waktu shalat? Padahal seperti kita tahu bersama, ketika seseorang berada di atas pesawat dalam penerbangan international, maka waktu shalat bagi orang itu secara subjektif menjadi agak rancu. Memang kita tidak tahu, sedang berada di atas 273 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah kota apa kita saat sedang terbang. Bahkan mungkin malah bukan di atas kota, tetapi di atas laut, hutan, pegunungan, padang pasir dan sejenisnya, dimana memang tidak pernah dibuatkan jadwal waktu shalatnya. Jadi kalau pun kita tahu kita berada di atas titik koordinat tertentu, masih ada masalah besar yaitu tidak ada jadwal shalat untuk titik koordinat tersebut. Maka yang jadi pertanyaan, kapan kita mulai shalat? Jawabannya sebenarnya sederhana. Di atas pesawat yang terbang tinggi di langit itu kita justru dengan mudah bisa mengenali waktu shalat dengan sederhana. Untuk shalat Dzhuhur dan Ashar yang memang boleh dijama' itu, kita bisa melihat ke luar jendela. Selama matahari sudah lewat dari atas kepala kita dan belum tenggelam di ufuk barat, kita masih bisa menjama' kedua shalat itu. Untuk yakinnya, mari kita jama' ta'khir saja. Kenapa? Karena jama' ta'khir itu kita lakukan di waktu Ashar dan waktu Ashar bisa kita kenali dengan melihat ke luar jendela pesawat. Selama matahari sudah condong ke arah Barat namun belum tenggelam, maka itulah waktu Ashar. Untuk shalat Maghrib dan Isya, agar kita tidak terlalu ragu, sebaiknya kita shalat jama' ta'khir di waktu isya. Jadi setelah kita menyaksikan matahari betul-betul tenggelam di ufuk barat, kita tunggu kira-kira 1-2 jam. Saat itu kita amat yakin bahwa waktu Isya sudah masuk. Maka kita shalat Maghrib dan Isya' dengan dijama' di waktu Isya'. Bagaimana dengan shalat shubuh? Shalat shubuh itu waktunya sejak terbit fajar hingga matahari terbit. Dan kalau kita berada di angkasa, mudah sekali mengenalinya. Cukup kita menengok keluar jendela, ketika gelap malam mulai hilang dan langit menunjukkan tanda-tanda terang namun matahari belum terbit, maka itulah waktu 274 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji shubuh. Shalatlah shubuh pada waktu itu dan jangan sampai terlanjur matahari menampakkan diri. Jadi di atas pesawat yang terbang di angkasa, kita dengan mudah bisa menetapkan waktu shalat, bahkan tanpa harus melihat jam atau bertanya kepada awak pesawat. Kalau dalam rombongan jamaah haji, ketua kloter adalah penanggung-jawab urusan semua ini. Dia haruslah sosok orang yang berilmu dan tahu bagaimana berpegang teguh kepada waktu-waktu shalat dan segala ketentuannya. C. Batal Wudhu Saat Tawaf Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu. Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian. Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu : ‫ﺎ‬‫ﺒ‬‫ﺍ ﻃﹶﻴ‬‫ﻌِﻴﺪ‬‫ﻮﺍﹾ ﺻ‬‫ﻤ‬‫ﻤ‬‫ﻴ‬‫ﺎﺀ ﻓﹶﺘ‬‫ﻭﺍﹾ ﻣ‬‫ﺠِﺪ‬‫ ﺗ‬‫ﺎﺀ ﻓﹶﻠﹶﻢ‬‫ﺴ‬‫ ﺍﻟﻨ‬‫ﻢ‬‫ﺘ‬‫ﺴ‬‫ ﻻﹶﻣ‬‫ﺃﹶﻭ‬ atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43) 1. Pendapat Yang Membatalkan Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak membatalkan wuhu’. Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka 275 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu’. Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan. Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium. Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh maka tidak batal wudhu’nya. Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu’. 2. Pendapat Yang Tidak Membatalkan Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat. Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu’. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi. 276 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu’”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud selain anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu Majah dan Ahmad). Biasanya para ulama memanfaatkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ini. Caranya dengan melakukan pindah mazhab sementara. Mereka yang bermazhab batalnya wudhu akibat sentuhan kulit, boleh pindah sementara ke mazhab yang menyebutkan bahwa sentuhan kulit itu tidak membatalkan wudhu’. D. Obat Penunda Haidh Wanita yang sedang mendapat haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf dan sa'i. Sementara salah satu dari kewajiban haji adalah melakukan tawaf ifadhah. Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallah anha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah ibunda mukminin ini kepada Rasulullah SAW. Dan fatwa beliau SAW adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang mendapat haidh, kecuali dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa'i. Sedangkan wukuf di Arafah yang menjadi puncak acara haji, tidak mensyaratkan kesucian dari hadats besar. Sehingga wanita yang sedang haidh tetap boleh melakukan wukuf. Demikian juga dengan ritual mabit di Muzdalifah dan Mina, tidak mensyaratkan suci dari haidh. Termasuk juga saat melontar jamarat dan lainnya. Semua tidak mensyaratkan kesucian dari haidh. Namun khusus untuk ibadah tawaf dan sa'i, Rasulullah SAW meminta Aisyah untuk menunggu dulu hingga suci dari haidh. Setelah suci dan mandi janabah itu barulah 277 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah dipersilahkan untuk melakukan tawaf dan sa'i. Problem di Zaman Sekarang Kalau solusi di masa nabi bagi para wanita yang sedang haidh adalah dengan cara menunggu hingga suci, rasanya sih mudah saja. Karena boleh jadi di masa itu urusan memperpanjang masa tinggal di Makkah merupakan hal biasa. Namun hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dibooking sejak setahun sebelumnya. Sehingga urusan memperpanjang kunjungan di kota Makkah akan menjadi urusan yang sangat sulit. Karena terkait dengan jadwal rombongan jamaah haji. Lagi pula tidak mungkin meninggalkan wanita yang sedang haidh sendirian di kota Makkah sementara rombongannya meninggalkannya begitu saja pulang ke tanah air. Sehingga kalau ketentuannya seorang wanita haidh harus menunggu di Makkah sampai suci, berarti rombongannya pun harus ikut menunggu juga. Kalau satu wanita ikut rombonganyang jumlahnya 40 orang, maka yang harus memperpanjang masa tinggal di Makkah bukan satu orang tapi 40 orang. Kalau ada 10.000 wanita yang haidh, berarti tinggal dikalikan 40 orang. Tidak terbayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masalah perpanjangan hotel, biaya hidup dan lainnya. Dan pastinya, tiap rombongan selalu punya anggota yang wanita. Otomatis semua jamaah haji harus siap-siap untuk menuggu sucinya haidh salah satu anggotanya. Dan artinya, seluruh jamaah haji akan menetap kira-kira 2 minggu setelah tanggal 10 Dzjulhijjah, dengan perkiraan bahwa seorang wanita yang seharusnya pada tanggal itu melakukan tawaf ifadah malah mendapatkan haidh. Dan karena lama maksimal haidh seorang wanita adalah 278 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji 14 hari, maka setiap rombongan harus siap-siap memperpanjang masa tinggal di Makkah 14 hari setelah jadwal tawaf ifadhah yang normal. Semua ini tentu merupakan sebuah masalah besar yang harus dipecahkan secara syar'i dan cerdas. Pil Penunda Haidh Solusi cerdas itu adalah pil penunda haidh, di mana bila pil itu diminum oleh seorang wanita, dia akan mengalami penundaan masa haidh. Masalahnya, bagaimana hukumnya? Apakah para ulama membolehkannya? Dan adakah nash dari Rasulullah SAW atau para shahabat mengenai hal ini Hukum Minum Pil Penunda Haidh Ternyata memang para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan minum obat penunda atau pencegah haidh. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan. 1. Kalangan yang Membolehkan Di kalangan shahabat nabi SAW ada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan bahwa beliau telah ditanya orang tentang hukum seorang wanita haidh yang meminum obat agar tidak mendapat haidh, lantaran agar dapat mengerjakan tawaf. Maka beliau membolehkan hal tersebut. Pendapat yang senada kita dapat dari kalangan ulama di mazhab-mazhab fiqih, di antaranya sebagai berikut: a. Mazhab Al-Hanabilah Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah membolehkan seorang wanita meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya. 279 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Al-Qadhi menyatakan kebolehan wanita minum obat untuk menghentikan total haidhnya berdasarkan kebolehan para suami melakukan 'azl terhadap wanita. 'Azl adalah mencabut kemaluan saat terjadi ejakulasi dalam senggama agar mani tidak masuk ke dalam rahim. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni berpendapat yang sama, yakni bolehnya seorang wanita meminum obat agar menunda haidhnya. Imam Ahmad bin Hanbal dalam nashnya versi riwayat Shalih dan Ibnu Manshur tentang wanita yang meminum obat hingga darah haidhnya berhenti selamanya: hukumnya tidak mengapa asalkan obat itu dikenal (aman). b. Mazhab Al-Malikiyah Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa. Di antaranya Al-Hathaab dalam kitabnya Mawahib al-Jalil c. Mazhab Asy-Syafi'iyah Al-Ramliy dari kalangan mazhab As-Syafi'i dalam AnNihyah juga cenderung untuk membolehkan. 2. Pendapat yang Mengharamkan Sedangkan di antara ulama yang mengharamkan penggunaan pil penunda haidh adalah Syeikh Al-'Utsaimin. Dalam fatwanya beliau mengatakan: Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai taqdir Allah azza wa jalla serta ketetapan-Nya kepada wanita. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmat tersendiri dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh wanita tersebut. Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang 280 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji lain." Dengan demikian, seandainya ada wanita yang ingin menggunakan pil penunda haidh agar sukses dan efisien dalam mengerjakan ibadah haji, tidak bisa disalahkan. Karena setidaknya hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meski ada juga yang melarangnya. Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu. E. Walimah As-Safar Sampai saat ini kami masih belum menemukan dalil yang secara langsung menyunnahkan kita mengadakan acara ritual khusus yang disebut sebagai walimatus-safar. Kami tidak menemukannya baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabi SAW. Dalam pandangan kami, kalau pun praktek mengundang tetangga atau kerabat menjelang kepergian dilakukan, mungkin lebih dimotivasi karena ingin melakukan perpisahan sambil melakukan penyampaian washiat. Sebab melakukan perpisahan dan berwashiat menjelang safar (perjalanan) memang bagian dari hal yang dianjurkan. Kami juga mendapati adanya anjuran untuk melakukan shalat sunnah safar dua rakaat sebelum keberangkatan. Dan dianjurkan setelah membaca Al-Fatihah untuk membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua. Selebihnya yang kita dapati dalilnya justru penyambutan ketika seseorang kembali dari haji. Di mana para ulama mengatakan dianjurkan untuk memberikan ucapan doa dan selamat kepada yang bersangkutan. Aisyah berkata bahwa Zaid bin Haritsah tiba di Madinah sedangkan Rasulullah SAW sedang ada di rumahku. Maka beliau mendatanginya dan mengetuk pintu, lalu beliau 281 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah menghampirinya, menarik bajunya, memeluknya dan menciumnya." Juga boleh diucapkan selamat atau doa kepadanya seperti lafadz berikut: Semoga Allah mengabulkan haji Anda, mengampuni dosadosa Anda serta mengganti nafkah Anda. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bila kembali dari suatu peperangan atau haji atau mrah, beliau bertakbir 3 kali kemudian mengucapkan: Tidak ada tuhan yang Esa tidak sekutu baginya. Baginyalah Kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Orang-orang yang kembali, orang yang taubat, orang yang beribadah, orang yang bersujud, orang yang memuji. Benar dalam janji-Nya menolong hamba-Nya serta menghancurkan sekutu dengan sendirian. (HR. Bukhari) F. Arisan Haji Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati. 1. Bentuk Yang Haram Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah. Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada bedanya dengan judi. Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masingmasing mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu. Orang yang dapat giliran menang pertama kali pasti akan 282 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab beda nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh tahun lagi akan sangat berbeda jauh. Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan ada kenaikan sebesar 1 juta, maka tahun kedua biayanya akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan menjadi 27 juta dan tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta. Dan perubahan nilai itu akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta arisan. Di tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua uang setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang setoran arisan menjadi 3, 5 juta. Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu menjadikan sistem ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum transaksi syariah. 2. Bentuk Yang Dibenarkan Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila nilai hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau nilainya untuk tahun pertama 25 juta, maka sampai tahun kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga. Tidak boleh ada perubahan. Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun berubah, baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang seharusnya diterima oleh peserta yang mendapat giliran untuk menang tetap, tidak boleh berubah. Kalau kurang, ya ditomboki sendiri dan kalau lebih yang bisa buat tambah bekal selama di tanah suci. G. Jamaah Haji Harus Berzakat? Sungguh terlalu beberapa oknum di Dirjen Haji Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah 283 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah melakukan berbagai pungutan liar dengan mengatasnamakan zakat. Di Jakarta setiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu untuk infaq, meskipun tidak wajib tapi kenyataannya infaq itu dipungut berdasarkan surat edaran gubernur. Bila rata-rata tiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu dikalikan jumlah jemaah haji tahun ini sekitar 210 ribu maka nilainya mencapai Rp. 63 miliar. Kalau dihitung sudah berlangsung puluhan tahun maka angkanya bisa triilunan rupiah. Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Marhus Umar membenarkan adanya pungutan infaq itu. Dia menyebutkan infaq sebesar Rp. 300 ribu merupakan kesepakatan Forum Komunikasi KBIH. Uang infaq yang sudah terkumpul disetorkan ke Kankemenag dan selanjutnya disetor kepada Bazis. Abdul Karim, Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama menyatakan pemungutan infaq Rp. 300 ribu kepada setiap calhaj merupakan anjuran bukan suatu kewajiban. Jadi pungutan itu bukan zakat melainkan infaq. Namun pada kenyataannya, bukan hanya infaq tapi juga zakat sebesar 2,5 persen bagi calhaj yang belum membayar zakat. H. Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan? Gelar haji bisa saja menjadi riya’ bagi yang niatnya memang riya''. Bahkan bukan hanya gelar haji saja, gelar apapun bisa dijadikan media untuk melakukan riya''. Seperti gelar kesarjanaan, gelar keningratan, gelar kepahlawanan dan gelar-gelar lainnya. Namun batasannya memang agak sulit untuk ditetapkan. Sebab riya’ merupakan aktifitas hati. Sehingga standarisasinya bisa berbeda untuk tiap orang. Kalau kembali kepada hukum syariah, yang diharamkan adalah gelar-gelar yang mengandung ejekan, baik orang yang 284 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji diberi gelar itu suka atau tidak suka. Sebagaimana firman Allah SWT: ‫ﺐ‬‫ﺘ‬‫ ﻳ‬‫ ﻟﹶﻢ‬‫ﻦ‬‫ﻣ‬‫ﺎﻥِ ﻭ‬‫ ﺍﻟﹾﺈِﳝ‬‫ﺪ‬‫ﻌ‬‫ ﺑ‬‫ﻮﻕ‬‫ ﺍﻟﹾﻔﹸﺴ‬‫ﺳﻢ‬ ‫ ﺍﻟِﺎ‬‫ﻭﺍ ﺑِﺎﻟﹾﺄﹶﻟﹾﻘﹶﺎﺏِ ﺑِﺌﹾﺲ‬‫ﺰ‬‫ﺎﺑ‬‫ﻨ‬‫ﻟﹶﺎ ﺗ‬‫ﻭ‬ ‫ﻮﻥﹶ‬‫ ﺍﻟﻈﱠﺎﻟِﻤ‬‫ﻢ‬‫ ﻫ‬‫ﻓﹶﺄﹸﻭﻟﹶﺌِﻚ‬ Jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS. Al-Hujurat: 11) Titik tekan larangan ini ada pada gelar yang menjadi bahan ejekan. Seperti mengejek seseorang dengan panggilan nama hewan, di mana di balik gelar nama hewan itu tercermin ejekan. Sedangkan gelar dengan nama hewan yang mencerminkan pujian, hukumnya boleh. Seperti kita memberi gelar kepada seorang ahli pidato dengan sebutan macan podium. Gelar ini meski menggunakan nama hewan, tetapi kesan yang didapat adalah kehebatan sesorang di dalam berpidato atau berorasi. Nilanya positif dan hukumnya boleh. Kaitannya dengan gelar haji, pada hakikatnya gelar haji itu bukan gelar yang mengandung ejekan. Sehingga tidak ada yang salah dengan gelar itu bila memang sudah menjadi kelaziman di suatu tempat. Namun gelar haji memang bukan hal yang secara syar''i ditetapkan, melainkan gelar yang muncul di suatu zaman tertentu dan di suatu kelompok masyarakat tertentu. Gelar seperti ini secara hukum tidak terlarang. Sedangkan dari sisi riya'' atau atau tidak, semua terpulang kepada niat dari orang yang memakai gelar itu. Kalau dia sengaja menggunakannya agar dipuji orang lain, atau biar kelihatan sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, sementara hakikatnya justru berlawanan, maka pemakaian 285 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah gelar ini bertentangan dengan akhlaq Islam. Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Sebutannya pak haji tapi kerjaannya sungguh memalukan, entah memeras rakyat, atau melakukan banyak maksiat terangterangan di muka umat atau hal-hal yang kurang terpuji lainnya. Maka gelar haji itu bukan masuk bab riya'' melainkan bab penipuan kepada publik. Tetapi ada kalannya gelar haji itu punya nilai positif dan bermanfaat serta tidak masuk kategori riya'' yang dimaksud. Salah satu contoh kasusnya adalah pergi hajinya seorang kepala suku di suku pedalaman, yang nilai-nilai keIslamannya masih menjadi banyak pertanyaan banyak pihak karena banyak bercampur dengan khurafat. Ketika kepala suku ini diajak pergi haji, terbukalah atasnya wawasan Islam dengan lebih luas dan lebih baik. Fikrah yang menyimpang selama ini menjadi semakin lurus. Maka sepulang dari pergi haji, gelar haji pun dilekatkan pada namanya. Dan rakyatnya akan semakin mendapatkan pencerahan dari kepala suku yang kini sudah bergelar haji. Bahkan akan merangsang mereka untuk pergi haji dan mendekatkan diri dengan nilai-nilai Islam. Tentu saja, tujuan pergi haji itu salah satunya untuk membuka wawasan yang lebih luas tentang nilai-nilai agama Islam. Jadi tidak selamanya gelar haji itu mengandung makna negatif semacam riya'' dan sebagainya. Tetapi boleh jadi juga mengandung nilai-nilai positif seperti nilai dakwah dan pelurusan fikrah. Adalah kurang bijaksana bila kita langsung menggeneralisir setiap masalah dengan satu sikap. Semua perlu didudukkan perkaranya secara baik-baik. Lagi pula sebagai muslim, kita diwajibkan Allah SWT untuk selalu berhusnudzdzan kepada sesama muslim. Sebab boleh jadi seseorang bergelar haji bukan karena kehendaknya, tetapi karena kehendak masyarakat. Seorang ustadz muda yang banyak ilmunya namun masih 286 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji kurang dikenal atau malah kurang diperhitungkan oleh umatnya, tidak mengapa bila kita cantumkan gelar haji di depan namanya, bila memang sudah pernah pergi haji. Sebab di kalangan masyarakat tertentu, ustadz yang sudah pernah pergi haji akan berbeda penerimaannya dengan yang belum pernah pergi haji. Apa boleh buat, memang demikian cetak biru yang terlanjur berakar di tengah masyarakat. Tentunya gelar haji ini sama sekali tidak berguna untuk dipakai di dalam kelompok masyarakat yang lain. ฀ 287 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Bab 21 : Haji Antara Idealitas & Realitas Ikhtishar A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal 1. Penyebaran Dakwah Islam 2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme 3. Pusat Kaderisasi Ulama B. Kemunduran Peran Haji 1. Kemunduran Ilmu 2. Kemunduran Jamaah Haji C. Upaya 1. Pengajar 2. Tempat 3. Kurikulum 4. Biaya Bab ini barangkali lebih tepat bila diberi judul : Peran Ibadah Haji Antara Idea dan Realita serta Upaya Mengembalikan Peran itu. Mengingat begitu banyak peran ibadah haji yang hari ini nyaris tidak lagi ada, berbalik menjadi sekedar tamasya dan wisata buat orang-orang berada, tanpa ada nilai tambah yang positif dan bisa didapat dari umat ini. A. Peran Ibadah Haji Secara Ideal 1. Penyebaran Dakwah Islam Di masa lalu, adanya ritual ibadah haji yang 289 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah mengumpulkan umat Islam dari seluruh dunia di satu titik untuk masa waktu tertentu, ternyata punya banyak unsur positif. Salah satunya adalah mudahnya penyebaran dakwah Islam. a. Masa Nabi Di masa Nabi SAW, ketika dakwah beliau banyak ditentang penduduk asli Mekkah, maka jamaah haji dari berbagai negeri Arab adalah sasaran beliau berikutnya. Dan rupanya dakwah kepada jamaah haji ini cukup efektif. Beliau mendatangi tenda-tenda tempat para jamaah haji itu menginap. Sebagian memang sudah ada yang terkena pengaruh orang kafir Mekkah, untuk menolak semua ajakan beliau. Namun tidak sedikit dari mereka yang bisa berfikir waras, meski mendapat informasi yang negatif, mereka tetap mau mendengarkan penjelasan dari beliau SAW, lepas dari apakah nanti akan mereka percayai atau tidak. Dan yang menarik, rupanya lebih banyak yang percaya dan beriman serta menyatakan masuk Islam, ketika mereka langsung bertemu dengan sosok Rasulullah SAW. Maka jadilah ibadah haji, meski saat itu masih berada di zaman jahiliyah, sebagai sarana penyebaran dakwah dan penyebaran dakwah Islam yang sangat efektif, di tengah resistensi penduduk Mekkah. Bahkan salah satu jalan bagaiamana penduduk Madinah bisa memeluk agama Islam, awalnya juga lantaran ada dari mereka yang datang berhaji ke Mekkah dan bertemu mendapat penjelasan dari Nabi SAW. Bahkan peristiwa Bai’at Aqabah I dan II juga berlangsung di tengah kesempatan ibadah haji. b. Pasca Dakwah Nabi Ketika Rasulullah SAW wafat, perjalanan penyebaran agama Islam bukannya surut tetapi malah menyebar tidak terkendali lagi ke seluruh dunia, keluar dari batas-batas 290 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji geografis tanah Arab. Bangsa Arab secara keseluruhannya sudah bukan lagi menjadi musuh dakwah, tetapi malah menjadi barisan utama pendukung dakwah Islam ke Eropa, Afrika, Asia dan negerinegeri lainnya yang jaraknya sangat jauh dan tidak pernah terbersit sebelumnya di benak para pendahulu. Begitu ada negeri yang dibebaskan dan penduduknya berama-ramai masuk Islam, maka momet ibadah haji menjadi sebuah pertemuan tahunan antar bangsa, dimana umat Islam dari berbagai belahan dunia duduk bersama dan berkumpul untuk memecahkan problematika dakwah di negeri masingmasing. Sehingga apa yang menjadi problem umat di suatu negeri, dengan cepat akan tersebar ke seluruh lapisan umat di dunia international. Maka usai ibadah haji berlangsung, proyek-proyek dakwah segera digelar di seluruh dunia. Sebab pada hakikatnya haji tidak lain adalah muktamar international tahunan buat para dai’, ulama dan umara’ dari seluruh dunia. Tentu yang dibahas paling utama adalah bagaimana meneruskan risalah Rasulullah SAW untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh alam. Logikanya, selama masih ada ibadah haji, tidak boleh ada daerah yang belum kenal agama Islam. Tidak boleh terjadi ada suatu negeri yang tertutup dari dakwah Islam. Karena tugas para jamah haji seusai berhaji tidak lain adalah menyebarkan agama Islam ke berbagai penjuru negeri, dibantu oleh saudara-saudara mereka dari berbagai negeri. 2. Gerakan Perlawanan Kolonialisme Dua dan tiga abad yang lalu, dunia Islam tenggelam di dalam kolonialisme penjajahan Eropa. Hampir tidak ada satu jengkal pun negeri yang luput dari penjajahan itu, kecuali wilayah yang kecil dan sedikit. Berkat adanya kumpulan umat Islam tahunan di Mekkah, maka ide-ide dan semangat untuk membebaskan 291 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah diri dari penjajahan pun mulai dikobarkan. Dan contoh yang paling nyata adalah munculnya perlawanan bersenjata di berbagai negeri muslim yang sempat mengalami penjajahan dari Eropa. Di nusantara, umumnya gerakan perlawanan rakyat kepada penjajah dari Eropa dipelopori oleh para ulama yang telah menunaikan ibadah haji di Mekkah. Ketika Kerajaan Islam Samudera Pasai mengalami tekanan dari Portugis, beberapa pasukan dari Turki Utsmani dikirimkan untuk membantu saudaranya dan mereka datang untuk melatih rakyat. Dan salah satunya dikoordinasikan dari Mekkah Al-Mukaramah dalam momen haji tahunan. Oleh karena itu penjajah Belanda sempat membuat kebijakan untuk melarang umat Islam dari nusantara berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Sebab semakin banyak yang pergi haji, semakin marak gerakan perlawanan rakyat terhadap penjajahan di negeri mereka. Coba perhatikan gambar para pahlawan nasional kita di masa lalu, seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Agung, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar dan lainnya. Dari kostum yang mereka pakai saja, dengan mudah kita bisa mengenali bahwa mereka adalah bapak-bapak haji. 3. Pusat Kaderisasi Ulama Tidak bisa dipungkiri peran Mekkah dan Madinah dalam penyebaran ilmu-ilmu agama. Kedua kota itu sejak dulu telah menjadi tempat berkumpulnya para ulama, khususnya sebelum era terbentuknya gerakan yang disponsori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab yang bekerja sama dengan Raja Abdul Aziz. Masa kekuasaan mereka cenderung agak menafikan adanya mazhab dan ragam perbedaan pendapat ulama. Mazhab yang dianggap tidak sesuai dengan penguasa, seringkali dihalangi dari mendapatkan hak mereka untuk mengajarkan ilmu agama. 292 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Namun sebelumnya, Mekkah dan Madinah adalah pusat ilmu agama yang mandiri dan bebas. Semua mazhab mendapat tempat yang layak di dua kota suci itu. Termasuk para ulama yang asli dari nusantara dan bermukim disana. Dengan berkumpulnya para ulama, Mekkah dan Madinah menjadi tempat tujuan para santri untuk meneruskan pelajaran ke tingkat yang lebih tinggi. Dan berangkatnya para calon ulama ke negeri Arab itu biasanya hal itu terkait dengan perjalanan haji. Mereka bukan semata-mata pergi haji lalu pulang, melainkan sekalian bermukim disana dan mendalami ilmuilmu agama yang amat luas. Bertahun-tahun tinggal disana dan akhirnya setelah dirasa cukup matang ilmu yang mereka dapat, barulah mereka pulang kembali ke tanah air. Di masing-masing asalnya, mereka bukan sekedar dipanggil pak haji, tetapi sekaligusnya juga menjadi ulama yang mengajarkan ilmu-ilmu agama. Sehingga panggilan haji sangat identik dengan keulamaan. Namun di masa-masa berikutnya, ketika transportasi semakin membaik, orang tidak lagi berangkat ke tanah suci untuk belajar memperdalam ilmu agama. Mereka hanya semata-mata menunaikan ibadah haji saja. Selesai semua ritual haji, mereka pun segera kembali ke tanah air. Generasi yang seperti ini tentu tidak pernah mengenyam masa pendalaman ilmu agama di tanah suci. Namun umumnya mereka adalah orang-orang yang tekun menjalankan agama semenjak masih di tanah air. Niat dan tekad mereka berangkat haji umumnya masih murni, yaitu semata-mata ingin menjalankan perintah agama, yang selama ini telah mereka pelajari. Namun ketika semarak beragama semakin memuncak, khususnya setelah usainya era represif di masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto, semangat untuk mensyiarkan semua hal-hal yang berbau agama Islam semakin tidak terbentung. 293 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Tidak terkecuali dalam hal ibadah haji. B. Kemunduran Peran Haji Namun di masa-masa berikutnya, peran ibadah haji mengalami stangnasi yang akut, bahkan justru semakin mundur. Momen haji kemudian semata-mata hanya untuk sekedar menjalankan ritual saja, tanpa ada peran tambahan yang berarti. Penyebaran dakwah Islam nyaris sudah tidak lagi berjalan secara efektif, karena jamaah haji yang datang tidak lagi punya visi untuk bekerja sama menyebarkan agama Islam ke berbagai penjuru dunia. 1. Kemunduran Ilmu Sebagai gantinya, yang sekarang ini disebarkan kepada para jamaah haji justru pemikiran-pemikiran milik golongan dan mazhab tertentu, dengan menafikan realitas keberagaman umat Islam sedunia. Yang disebarkan sebatas pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim serta dalam bentuk yang terbatas, hanya fiqih Mazhab Al-Hanabilah saja. Dan sayangnya, kurang ada keseimbangan dalam hal ini, sehingga yang terjadi malah penindasan atas pemikiran dan mazhab yang lain, dengan dituduh sesat atau batil. Contoh sederhana, buku tentang haji serta berbagai booklet yang resmi diterbitkan buat jamaah haji oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, nyaris menyalahkan semua mazhab fiqih yang muktamad, dan hanya membenarkan satu pendapat saja, yaitu pendapat para mufti kerajaan saja. Belum lagi buku lainnya yang mengusung pemikiran yang sering disebut dengan kelompok wahabi, salafi, atsari dan sejenisnya, cenderung menuduh sesat umat Islam yang lain. 294 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Semua ini adalah bentuk nyata dari kemunduran penyebaran dakwah Islam. Alih-alih mengajak semua umat Islam menyatukan langkah menuju tersebarnya agama Islam di negeri yang masih minoritas muslim, yang terjadi malah mengajak berkelahi sesama muslim. Halaqah pengajaran ilmu-ilmu keislaman di masjid AlHaram yang dahulu terbuka buat semua mazhab, sekarang dilarang dan dimusnahkan secara sistematis. Saat ini hanya ulama yang mendukung logika paham kalangan Wahabi dan Salafi saja yang dibolehkan membuka pelajaran di masjid AlHaram Mekkah dan Madinah. Maka kalau dahulu para ulama kita pernah bermukim di Mekkah kemudian pulang menjadi guru besar berbagai ilmu syariah, sekarang ini mereka yang pulang berguru dari hijaz tidak lain hanya sekedar agen-agen Wahabi saja, yang membawa pemikiran-pemikiran yang cenderung mengajak umat Islam berkelahi dengan sesamanya. Ilmu-ilmu syariah dengan masing-masing mazhabnya hanya bertahan di kampus-kampus formal seperti Fakultas Syariah Universitas Ummul Qura di Mekkah, Universitas AlImam Muhammad Ibnu Su’ud di Riyadh atau Universitas Islam Madinah. Di kampus-kampus itu masih dibolehkan ilmu fiqih dari berbagai mazhab diajarkan, sedangkan di masjid Al-Haram Mekkah dan Madinah, semua ilmu itu boleh dibilang sudah terlarang. Maka sejak itu, kita kekurangan pasokan ulama dari dua tanah suci. Para ulama kita hanya datang dari negeri-negeri Islam yang lain, seperti Mesir, Syiria, Sudan, dan wilayah sekitarnya. 2. Kemunduran Jamaah Haji Sementara di sisi yang lain, kemunduran juga terjadi di kalangan jamaah haji. Kemunduran disini maksudnya bukan kemunduran dari segi jumlah jamaah, tetapi kemunduran dari segi kualitas dan kapasitas keilmuan para jamaah. 295 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Kalau di masa terdahulu, tidak ada orang berangkat haji kalau bukan santri yang telah lulus mengaji berpuluh-puluh kitab di depan para guru agama dan ulama. Bahkan sebagian besar mereka yang berangkat haji adalah para guru dan ulama yang sudah mengenyam pendidikan tentang ilmuilmu agama secara mendalam, bahkan mereka sudah pandai berbahasa Arab sejak masih di pesantren. Maka di masa itu, bila orang sudah pernah berangkat haji, bisa dipastikan mereka adalah sosok para ulama dan ahli ilmu, karena sejak sebelum berangkat haji, mereka memang sudah punya dasar-dasar keilmuan dalam hukumhukum agama. Kalau pun mereka berangkat haji, lebih sekedar simbol tanda kelulusan dan tamat belajar. Di samping itu, secara umum negeri kita masih mengalami masa sekulerisasi yang akut. Ibadah haji saat itu masih dianggap khusus domain milik para ulama dan santri saja, tapi tidak untuk orang-orang umum. Bahkan begitu banyak orang menolak pergi haji dengan alasan masih belum layak dan belum pantas, bukan karena tidak mampu. Namun di masa berikutnya, justru keadaan berbalik. Seiring dengan kesadaran beragama di negeri kita, maka jumlah jamaah haji setiap tahun mengalami lonjakan yang tidak terkira, sehingga pemerintah harus menerapkan sistem quota. Dan antrian untuk berangkat haji bisa sampai tiga atau empat tahun ke depan. Maraknya kesadaran bangsa muslim ini terhadap agamanya membuat semakin banyak saja orang-orang di luar kalangan ulama dan santri yang kebelet ingin berangkat pergi haji ke tanah suci. Maka kemudian ibadah haji menjadi domain publik, milik siapa saja yang penting punya uang. Di satu sisi kita tentu bahagia, karena umat Islam tidak lagi alergi dengan syiar agamanya. Bahkan para artis dan selebriti yang di masa lalu anti dengan agama, sekarang banyak yang bolak-balik ke Mekkah tiap tahun. Mereka pun 296 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji sekarang bergelar haji dan hajjah. Tetapi di sisi lain, justru kita prihatin, sebab ada begitu banyak jamaah haji yang berangkat ke tanah suci, namun mereka belum pernah belajar agama sedikit pun sebagai bekal awal. Maka tidak aneh kalau hari ini banyak jamaah haji yang pandai bagaimana caranya bisa mencium hajar aswad, tetapi belum bisa bagaimana caranya berwudhu’ dan tayammum yang benar. Banyak dari jamaah haji yang pandai bertawaf di sekeliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa ke Marwah, tetapi sedikit sekali dari mereka yang tahu bagaimana tata cara shalat lima waktu dengan paham perbedaan antara syarat, rukun, wajib dan yang membatalkan. Banyak dari jamaah haji yang hafal pusat-pusat belanja di kota Mekkah untuk menghabiskan uang, tapi sedikit sekali bahwa tentang kewajiban zakat atas harta dengan tata aturan yang benar dan tepat, dan lebih sedikti lagi yang mengerti tentang hukum riba yang diharamkan. Banyak jamaah haji yang pandai melantunkan talbiyah dan kalimah tayyibah, tapi sedikit sekali yang mampu membaca Al-Quran dengan tartil dan makhraj huruf yang tepat. Banyak jamaah haji yang pandai berkomunikasi serta tawar menawar harga barang dengan para pedagang Arab di Mekkah, tetapi nyaris tidak ada yang mampu membaca kitab-kitab tafsir, hadits, fiqih dan ushul fiqih yang kita wariskan dari para ulama dalam bahasa Arab. Bahkan apa yang mereka baca saat mengerjakan shalat, rasanya hanya sedikit yang tahu maknanya. C. Upaya Untuk itu sederhananya, harus ada upaya yang bisa dilakukan demi mengembalikan kualitas jamaah haji seperti 297 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah sedia kala. Dan upaya itu bukan hal yang mustahil, asalkan dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kekuasaan dan kebijakan. Namun sebelum ada bukti dan contoh nyata atas keberhasilannya, biasanya para pemegang kebijakan masih belum yakin. Oleh karena itu, jalan yang paling mudah adalah dengan cara memulai sejak dini program edukasi intensif buat para calon jamaah haji, sambil menunggu antrean selama dua atau tiga tahun. Mudahnya, harus dibuatkan program perkuliahan buat calon jamaah haji, dengan kurikulum yang terpadu, serta disampaikan oleh orang-orang yang ahli di bidangnya, tentang hukum-hukum syariah Islam. Mereka yang nanti selama masa pendidikan tiga tahun itu dianggap telah memenuhi standar minimal, baru mendapat izin untuk pergi haji. Dengan demikian, kita tidak akan lagi menyaksikan jamaah haji yang tidak mampu berwudhu’, shalat, membaca Al-Quran atau buta hukum-hukum agama. Sebab jauh sebelum mereka berangkat ke tanah suci, mereka telah melewati masa perkuliahan syariah yang ketat dan teliti, sehingga ketika berangkat haji, menjadi sebuah ajang wisuda. Sarjana-sarjana itu adalah sarjana asli yang benar-benar telah menyelesaikan tugas belajar ilmu-ilmu syariah. Tentu yang diajarkan selama masa perkuliahan itu bukan hanya melulu tentang haji, melainkan justru tentang ilmuilmu dasar agama Islam, yang tentunya sangat dibutuhkan oleh sebagian besar bangsa muslim ini. Maka kalau program ini bisa berjalan dengan baik, setiap tahun kita akan mendapat pasokan sarjana ilmu-ilmu syariah setidaknya 200 ribu orang. Maka ibadah haji menjadi sebuah Universitas Islam terbesar di dunia. 1. Pengajar 298 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Pertanyaan yang paling mendasar, dari mana kita bisa mendapat para pengajar yang bisa mengajar 200 ribu jamaah? Jumlah itu bukan main banyaknya. Para dosen yang mengajar di UIN/IAIN tidak akan mampu menutup kebutuhan jumlah dosennya. Jawabnya sederhana, kita punya ribuan para mahasiswa Islam yang sekarang sedang belajar di berbagai negeri Islam, seperti Mesir, Saudi Arabia, Syria, Jordan, Sudan, Yaman dan sebagainya. Mahasiswa kita di Mesir totalnya berjumlah 3.000-an. Insya Allah kita tidak akan kekurangan tenaga dosen yang mumpuni, asalkan mereka juga dipersiapkan dengan program yang baik dan efektif. Dan tentunya yang lebih penting dari semua itu, harus disiapkan gaji dan honor buat mereka, agar benar-benar mereka bisa bekerja dengan profesional dan sempurna, tanpa bercampur dengan urusan pekerjaaan tambahan di luar. Sehingga konsetrasi mereka bisa terjaga dan terlindungi. 2. Tempat Kebanyakan orang memikirkan tempat untuk pendidikan terlalu ideal, harus ada kelas, AC dan sebagainya. Padahal tempat yang paling mulia tidak lain adalah masjid. Di negeri kita, ada berjuta masjid yang kering dari majelismajelis ilmu, hanya semata-mata digunakan untuk shalat lima waktu saja. Dengan adanya program pendidikan dan perkuliahan buat para calon jamaah haji, maka jutaan masjid itu akan bisa dihidupkan dengan majelis-majelis ilmu. Waktu yang digunakan bisa setiap malam atau di akhir pekan. Maka para calon jamaah haji berkumpul tiap akhir pekan dari masjid ke masjid di seputar tempat tinggalnya, entah sekecamatan atau sekelurahan. Dan kelas perkuliahan itu insya Allah akan menempuh masa pendidikan selama kurang lebih tiga tahun lamanya. Dan selama itu pula masjidmasjid akan menjadi sangat ramai dengan majelis ilmu. 299 Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah 3. Kurikulum Yang paling fundamental bila kita ingin memprogram secara nasional edukasi dan perkuliahan untuk para calon jamaah haji adalah masalah kurikulum. Perlu diperhatikan bahwa kelemahan perkuliahan apalagi pengajian di masa sekarang ini karena tidak adanya buku-buku yang baku sebagai kurikulum dan manhaj perkuliahan. Biasanya pengajian hanya digelar lewat ceramahceramah lepas, tanpa pegangan kitab tertentu, sehingga akhirnya materi yang diterima hanya sekedar masuk kuping kanan dan keluar lagi lewat kuping kiri. Untuk perkuliahan, setiap calon jamaah haji wajib memiliki buku pegangan wajib untuk tiap mata kuliahnya. Buku itulah yang akan terus dibaca tiap hari-hari kuliah. Dan dari buku itulah nanti soal-soal ujian tengah semester atau ujian akhir akan dibuat. Tentu kita tidak ingin program perkuliahan ini sekedar pemanis dan embel-embel tanpa makna. Jangan sampai perkuliahan ini sekedar ujian formalitas seperti yang diselenggarakan semua kantor polisi di negeri kita untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka harus ada ujian nasional dan nilai ujiannya harus murni, semurni hasil UN di tiap-tiap sekolah. Mereka yang belum mendapat nilai NEM yang mencukupi, tidak diperkenankan untuk berangkat haji. 4. Biaya Biaya dan anggaran adalah masalah paling klasik. Namun selama kepentingannya untuk ibadah haji, sumber dana menjadi tidak perlu lagi dipikirkan. Sebab ibadah haji justru sumber pemasukan dana terbesar yang bisa diraup oleh Kementerian Agama RI serta pelaksana Biro Perjalanan Haji (BPH) dan Kelompok Bimbingan Ibadah HAJi (KBIH). Maka dari mana sumber dananya, tentu mudah sekali di 300 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji dapat. Yang penting tinggal bagaimana kebijakannya dibuat dan kalau perlu diundangkan, sehingga punya kekuatan hukum yang tetap. 301 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Penutup Penutup Alhamdulillah, dengan memuji kepada Allah SWT serta berkat inayah, petunjuk dan anugerah dari-Nya, akhirnya penulisan jilid keenam dari Seri Fiqih Kehidupan ini sudah sampai di bagian akhir. Tentu bukan berarti penulisan buku ini sudah selesai, dan juga tentu bukan berarti sudah sempurna. Justru sebaliknya, penulis yakin sekali bahwa disana-sini masih saja ada kekurangan dan kesalahan dari buku ini. Masih ada begitu banyak yang belum dijelaskan oleh buku ini tentang ibadah haji yang memang unik. Dan pastinya, masih ada halhal yang belum terlalu jelas diuraikan Penulis, sehingga mungkin saja masih belum menjadi sumber informasi yang mendalam bagi pembaca. Tentu semua itu harus dengan lapang hati penulis akui, sebagai bahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang insya Allah akan terus tetap dilakukan untuk edisi mendatang. Apalagi mengingat kebutuhan akan buku seperti ini cukup besar bagi banyak khalayak. Sebab semangat dan keinginan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci, khususnya buat bangsa ini, tidak pernah mengalami penurunan. Sebaliknya, justru semakin hari semakin membeludak saja jumlah calon jamaah haji yang ingin memenuhi panggilan suci Nabi Ibrahim alaihissalam itu. Di masa kini, setiap tahunnya pemerintah Saudi Arabia kebanjiran para tamu Allah yang ingin menunaikan ibadah haji. Tidak kurang dari 3 juta orang memenuhi padang Penutup Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Arafah, Mina dan tempat suci lainnya. Dari sekian juta itu, terdapat tamu-tamu Allah yang berkebangsaan Indonesia dengan jumlah tidak kurang dari 230 ribu jamaah. Sungguh angka amat fantastis, apalagi bila dikaitkan dengan tingkat edukasi umat atas fiqih haji yang secara umum masih agak memprihatinkan. Dan bangsa Indonesia sendiri dalam kurun 30-an tahun belakangan ini memang telah mengalami perubahan dalam gairah melaksanakan ajaran Allah, khususnya ibadah haji. Sebelumnya, bangsa ini mengalami demam sekulerisme, bahkan islamophobia, dimana umat Islam umumnya tidak merasa perlu untuk berdekatan dengan agama. Di masa itu, kantor, kampus dan sekolah masih sepi dari kegiatan agama. Wanita yang menutup aurat masih dibilang orang kampung yang kesasar. Pengajian dan dakwah diawasi dengan ketat, bahkan guru mengaji harus punya surat izin. Namun pendulum itu kemudian berbalik atas izin Allah SWT. Aktifitas keislaman yang dahulu dibenci, ditakuti dan dianggap kampungan, konvensional dan ketinggalan zaman, justru kini mendapat angin segar. Artis di TV pun sibuk memakai kerudung, meski masih terbatas di bulan Ramadhan. Ceramah agama yang dahulu diawasi, sekarang semua TV menyiarkannya, bahkan di jam tayang yang primadona. Dan para pejabat, penguasa, artis serta selebiriti pun ramai-ramai menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Asalkan punya uang minimal 30-an juta, siapapun bisa berangkat ke tanah suci. Ada seorang pengusaha kaya yang bercerita, bahwa dirinya belum pernah shalat seumur hidupnya, padahal lahir dalam keadaan muslim. Atas ajakan rekan-rekan bisnisnya, dia pun diajak pergi ke tanah suci. Begitu tiba di depan Ka’bah, dia kebingungan, karena seumur-umur belum pernah shalat, dan sama sekali buta bagaimana caranya 304 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji shalat. Akhirnya dia shalat sejadi-jadinya sambil lirik kanan kiri, meniru gerakan shalat orang lain. Begitu pulang dari tanah suci, barulah dia sadar bahwa dia perlu belajar agama Islam secara lebih serius. Dan apa yang diakui oleh pengusaha ini boleh jadi juga terjadi pada begitu banyak jamaah haji. Bedanya, sang pengusaha ini dengan polos mengakui apa yang dialaminya, sementara barangkali ada sekian banyak orang lain yang tidak siap untuk mengakui, meski di dalam hati kecilnya, pasti ada keinginan untuk mendalami agama Islam secara lebih serius. Maka penulis tidak pernah berkecil hati atas semangat bangsa muslim terbesar ini dalam menjalankan agamanya. Yang penulis risaukan adalah justru dalam implementasinya, yang seringkali tanpa didasari dan dibekali dengan pengetahuan yang cukup. Ibarat orang beramal, semangatnya sudah luar biasa, tetapi ilmunya tidak punya. Karena itulah buku ini tetap penulis rasakan sebagai sebuah kebutuhan yang bersifat mutlak, khususnya bagi mereka yang akan segera datang ke tanah suci, dan umumnya bukan umat Islam secara menyeluruh, yang membutuhkan edukasi secara lebih lengkap. Terakhir, penulis berharap buku ini dapat dimanfaatkan isinya, diamalkan ilmunya, dan disampaikan ajarannya, sebagai amanat dari Nabi Muhammad SAW kepada seluruh jajaran umat beliau. Semoga beliau SAW nanti menjadi saksi atas amal dan dakwah kita, Amien. Sampai berjumlah lagi di jilid berikutnya yang akan membahas masalah muamalat. Jakarta Ahmad Sarwat 305 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Pustaka Pustaka Kitab Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Jami li Ahkamil Quran Al-Imam Ath-Thabari, Dalailunnubuwah Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 459 Lisanul Arab Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 2 Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460 Bada'i'ush-shanai' jilid 2 hal. 226 Syarah Al-Kabir jilid 2 hal. 2, Al-Mughni jilid 3 hal. 241, Alfuru' jilid 3 hal. 243 Al-Umm jilid 2 hal. 117-118, Raudhatut-talib jilid 2 hal. 456, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 460 Al-Umm jilid 2 hal. 118 Asy-Syarhul Kabir jilid 2 hal. 28, Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 442, Al-Mughni jilid 3 hal. 465 Al-Bada'i jilid 2 hal. 267, Al-hidayah jilid 2 hal. 204 Lisanul Arab pada madah farada Al-Bada'i jilid 2 hal. 120 Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 3 hal. 218 Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah jilid 17 hal. 28 Fathul Qadir jilid 2 hal. 125 Ad-Durr Al-Mukhtar jilid 2 hal. 194-199 Pustaka Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 385 Fathul Qadir jilid 2 hal. 126 Fathul Qadir jilid 2 hal. 147, Asy-Syarhul Kabirjilid 2 hal. 7 Asy-Syarhul Kabir jilid 5 hal. 2-10 Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 140, Kasysyaf Al-Qina’ jilid 2 hal. 446-450 Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah jilid 39 hal. 233 Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran jilid 2 hal. 65 Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 315 Al-Mughni jilid 3 hal. 271 Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 3 hal. 451 Panah At'Tabilin, II, h. 303 Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, ha1.640 Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 658 Lisanul Arab Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 435 Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 1 hal. 338 Fathul Qadir, jilid 2 hal. 156 Al-Muhazzab jilid 1 hal. 200 Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 84-85 Dalailunnubuwah jilid 1 hal. 424 308 Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji & Umrah Bab 24 : Fiqih Terkait Haji Buku yang di tangan Anda ini adalah jilid ketiga dari 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc :                   Seri Fiqih Kehidupan (1) : Pengantar Ilmu Fiqih Seri Fiqih Kehidupan (2) : Thaharah Seri Fiqih Kehidupan (3) : Shalat Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat Seri Fiqih Kehidupan (5) : Puasa Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat Seri Fiqih Kehidupan (8) : Nikah Seri Fiqih Kehidupan (9) : Kuliner Seri Fiqih Kehidupan (10) : Pakaian & Rumah Seri Fiqih Kehidupan (11) : Sembelihan Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid Seri Fiqih Kehidupan (13) : Kedokteran Seri Fiqih Kehidupan (14) : Seni, Permainan & Hiburan Seri Fiqih Kehidupan (15) : Mawaris Seri Fiqih Kehidupan (16) : Jinayat Seri Fiqih Kehidupan (17) : Jihad Seri Fiqih Kehidupan (18) : Negara 309