TUGAS 1
MATA KULIAH. HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN
DISUSUN OLEH :
DONNY INDRADI
UPBJJ JAKARTA
TUGAS I
Untuk tugas pertama di minggu ke tiga ini, mohon agar rekan-rekan dapat menjawab beberapa pertanyaan berikut:
1. Sebutkan dan jelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan.
2. Jelaskan dan sebutkan contoh kasus praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Mohon jelaskan mengenai pengaturan pelanggaran hukum dalam kegiatan perdagangan dalam UU Perdagangan No.7 tahun 2014.
Ditunggu jawaban rekan-rekan semua sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jawaban
Nomor 1)
Perbuatan Melanggar Hukum dalam Kegiatan Perdagangan
Sehubungan dengan tindakan – tindakan yang dianggap melawan hukum dalam kegiatan perdagangan dan menimbulkan kerugian UU No 5 tahum 1999 membagi tindakan persaingan tidak sehat dalam beberapa kategori, yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan.
1. Perjanjian Yang Dilarang
UU No 5 tahum 1999, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan dari salah satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun baik tertulis atau tidak tertulis.
a) Oligopoli
Perjanjian antara lebih dari satu pelaku usaha, yang secara bersama- sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
b) Perjanjian Penetapan harga
Perjanjian antara seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan/jasa yang harus dibayar oleh pelanggan/ konsumen.
c) Diskriminasi harga dan diskon
Perjanjian Harga adalah Perjanjian yang disepakati oleh lebih dari satu pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar olehpembeli lain untuk barangdan/atau jasa yang sama.
d) Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang untukmembuat perjanjian pembagian wilayah baik secara vertikal atau horisontal.
e) Pemboikotan
Perjanjian yang disepakati oleh seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang didalamnya menyangkut tentang larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungandagangdengan pelaku usaha lainnya.
f) Kartel
Perjanjian yang disepakati oleh para pelaku usaha untuk mengontrol produksi, menetukan hargadanatau wilayah pemasaran atau barang dan/atau jasa sehingga diantaramereka tidak ada lagi persaingan.
g) Trust
Perjanjian yang disepakati oleh para pelaku usaha untuk melakukan kerjasama membentuk gabungan perusahaan atau perseroanyang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing- masing perseroan anggotanya, yang bertujuan untukmengontrol produksi, dan/ atau pemasaran atasbarang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
h) Oligopsoni
Perjanjian yang disepakati oleh lebih dari 1 pelaku usaha yang bertujuan secara bersama – sama menguasai pembelian dan/ atau penerimaanpasokan atau suatu barang dan/jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya pengendalian 75 % atas barang dan jasa tertentu dalam pasar yang bersangkutan.
i) Integrasi Vertikal
Perjanjian yang disepakati oleh lebih dari 1 pelaku usaha yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi tersebut merupakan hasil pengolahan/ proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung/ tidak langsung.
j) Perjanjian tertutup
Perjanjian tertutup diatur dalam UU no 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Pelaku usaha dilarang untuk menyepakati perjanjian dengan pelaku usaha lainnya dilarang memasok atau menerima pasokan kepada pihak tertentu.
2) Pelaku usaha dilarang untuk menyepakati perjanjian dengan pelaku usaha lainnya dilarang menerima ataumembeli barang/ jasa dari pihak lain
3) Pelaku usaha dilarang untuk menyepakati perjanjian dengan pelaku usaha lainnya menyepakati harga tertentu.
2. Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang menurut UU No 5 tahum 1999
a) Monopoli
Suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha
b) Monopsoni
Kegiatan yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha atau yang bertindak sebagai pembeli tunggal, yang menguasai lebih dari 50% pasar atas satu jenis barang/ jasa tertentu
c) Penguasaan Pasar
Pelaku usaha secara sendiri – sendiri atau bersama - sama dengan pelaku usaha lain, dilarang untuk :
1) Menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan.
2) Menghalangi konsumen/ pelanggan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha lainnya tersebut.
3) Membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/ jasa pada pasar yang bersangkutan.
4) Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
d) Dumping
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara menjual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dari harga produksi barang dan atau jasa sejenis, dengan maksud untuk menyingkirkan dan mematikan pelaku usaha lainnya di pasar yang sama.
e) Manipulasi biaya produksi
Pelaku usaha dilarang untuk elakukan manipulasi biaya prosuksi dan biaya lain yang nantinya akan diberlakukan sebagai salah satu komponen harga barang dan atau jasa yang akan dipasarkan ke konsumen.
f) Persekongkolan
Persekongkolan yang dilarang sesuai UU No 5 tahum 1999 :
A) Penentuan pemenang tender
B) Rahasia Perusahaanatau rahasia dagang
C) Penghambatan usaha produksi
3. Posisi Dominan
Tindak perilaku usaha yang berpotensi mengakibatkan adanya praktik monopoli dan/ atau jasa persaingan usaha tidak sehat.
A) Seorang pelaku usaha/ kelompokpelaku menguasi 50% atau lebih pangsa pasar atas jenis barang/ jasa tertentu.
B) Dua/lebih pelaku usaha/ kelompok pelaku menguasi 75% atau lebih pangsa pasar atas jenis barang/ jasa tertentu.
C) Pemilikan saham atau terafiliasi
D) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perusahaan
Nomor 2)
PT. Carrefour Indonesia melakukan perjanjian dengan para pemasok yang memuat syarat-syarat perdagangan (Trading Terms) dan berlaku selama 1 Trading Terms yang ditetapkan antara lain: Listing Fee, Minustahun Margin, Anniversary Discount, Common Assorted Cost, Store Remodeling Discount, Opening Cost / New Store, Opening Discount
Nomor 3)
UU memberikan ketentuan dasar dan umum antara lain dalam perdagangan domestik (dalam negeri) dan internasional, standardisasi barang dan jasa, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengembangan usaha kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah. Menerapkan ketentuan tentang berbagai hal yang diatur dalam UU dan juga berbagai peraturan Pemerintahan. UU menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan akan dikeluarkan dalam waktu 2 tahun. Sementara itu semua peraturan yang ada pada perdagangan akan masih tetap berlaku selama mereka tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam UU tersebut. Ketentuan dasar dan umum dari UU mencakup sebagai berikut : Untuk perdagangan dalam negeri, UU mengatur ketentuan umum tentang perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan dan mengharuskan penggunaan dalam bahasa Indonesia di dalam pelabelan dan peningkatan untuk penggunaan produk dalam negeri. Berdasarkan UU perdagangan, pemerintah diwajibkan untuk antara lain
(i) mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok atau yang terpenting bagi seluruh wilayah di Indonesia,
(ii) menentukan larangan atau pembatasan untuk perdagangan barang / jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum Untuk perdagangan internasional, UU juga mengatur persyaratan dasar / prinsip berkaitan dengan
(i) lisensi untuk kegiatan impor dan ekspor,
(ii) dengan prinsip bahwa semua produk yang dapat diimpor atau diekspor, kecuali ketentuan lain berdasarkan peraturan Hukum dan Ketentuan regulasi Sehubungan dengan standardisasi barang dan jasa, produk yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi dalam persyaratan standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis lainnya yang relevan. Di sisi lain, pelayanan yang diperdagangkan di dalam negeri juga dituntut untuk memenuhi persyaratan wajib disamping SNI dan persyaratan teknis. UU menunjukkan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan lengkap / informasi dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ini akan menyebabkan pelaku usaha untuk dikenakan sanksi administratif (yaitu pencabutan izin). Pemerintah diperlukan dapat mendukung bisnis kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah yang terlibat dalam bidang perdagangan. Dukungan dapat dalam bentuk fasilitas, insentif, bantuan teknis, akses dan / atau bantuan modal usaha, bantuan promosi dan pemasaran, yang hal-hal yang disediakan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.