Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Mekanisme Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi - Pasar merupakan istilah yang tidak asing bagi semua orang, tentunya bagi Anda juga, bukan? Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara karena pasar modal sebagai wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Jika pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri semakin lama semakin dikurangi.
Dengan demikian, pasar modal merupakan alternatif sumber dana bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun perusahaan daerah. Hal tersebut, mengisi peranan perbankan dalam menarik dana serta mengalokasikannya, terkait dengan kebutuhan dari perusahaan itu sendiri. Pada bab ini Anda akan mempelajari salah satu jenis pasar abstrak, yaitu pasar modal.
A. Jenis-Jenis Produk Bursa Efek
1.1. Pengertian dan Karakteristik Pasar Modal (Capital Market) [1]
Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dari internet.
1.2. Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal dan pasar uang pada hakikatnya adalah sama, yaitu untuk meningkatkan alokasi sumber daya keuangan yang diharapkan akan menaikkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara singkat fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik adalah sebagai berikut.
a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar.
b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
c. Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan moneter.
Namun, di negara maju maupun di negara sedang berkembang, pasar modal berperan juga sebagai agen pembangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri.
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut. [2]
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
1.3. Pelaku Pasar Modal [1]
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).
a. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
1.4. Lembaga Penunjang Pasar Modal [1]
Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
1.5. Profesi Penunjang Pasar Modal [1]
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
a. Akuntan
Akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
1.6. Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal [1]
Dalam pasar modal terdapat badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal.
a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
Anggota : Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Muda Sekretaris Negara, Menteri Muda Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris : Ketua BAPEPAM
Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah:
Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:
Melaksanakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efek di pasar modal secara terus-menerus.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya bernama Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi sejak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berubah menjadi pengawas saja.
c. PT Danareksa
PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham.
PT Danareksa memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:
Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka dapat menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut lalu dipecah-pecah dalam bentuk sertifikat saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli efek dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat dapat menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.
1.7. Instrumen / Produk Pasar Modal
Pada pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk utang.
Beberapa instrumen atau produk yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan, antara lain saham PT Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT HM Sampoerna.
b. Bukti Right (Right Issue)
Right issue adalah hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen per saham atau bahkan rugi dalam jual beli saham (capital loss).
c. Obligasi (Bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan.
d. Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferens merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga memiliki karakteristik saham biasa. Saham preferens adalah saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya, antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak mendapat dividen dalam jumlah tetap dan risiko kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.
e. Waran (Warrant)
Seperti halnya right issue, waran adalah produk turunan dari efek. Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.
f. Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek) oleh manajer investasi. Keuntungan investasi reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividend, capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.
Di Indonesia perdagangan produk pasar modal dilaksanakan di dua kota, yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk yang dijual di bursa efek harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sejumlah saham dan obligasi yang diperdagangkan, diperjualbelikan di sistem Nasdaq (National Association of Securities Dealer Automated Quotation), yaitu jaringan informasi otomatis yang menyediakan kutipan harga bagi para pialang dan pedagang atas sekitar 5.000 saham paling aktif. National Association of Securities Dealer yang mengawasi pasar ini memiliki kekuasaan untuk menolak perusahaan-perusahaan atau pelaku-pelaku pasar yang dinilai tidak jujur atau pailit. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika,Deplu AS)
1.8. Penawaran Umum (Go Public)
a. Pengertian dan Manfaat Penawaran Umum
Istilah penawaran umum atau go public adalah penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk kali pertama melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar perdana (primary market). Setiap perusahaan yang sudah go public mudah dikenali oleh masyarakat, karena di belakang nama perusahaan terdapat istilah “Tbk” (terbuka). Adapun dalam bahasa Inggris disebut “Plc” (public listed company).
Mekanisme penawaran umum perdagangan saham perdana disebut dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Dalam IPO, ada yang disebut prospektus. Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995, prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Dengan adanya penawaran umum, berarti perusahaan dituntut lebih terbuka dan harus mengikuti aturan-aturan yang disepakati pasar modal mengenai kewajiban pelaporan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dicatat secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus selalu membuat pelaporan yang diwajibkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Laporan keuangan tersebut harus terus dipantau baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum sehingga jika terjadi penyimpangan dapat segera diketahui begitu pun dengan perkembangan perusahaan.
Modal dari hasil penawaran umum selanjutnya digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan untuk melakukan divestasi. Perusahaan yang melakukan go public, tidak berkewajiban membayar bunga sebagai beban tetap, tetapi hanya membagi dividen dari keuntungan yang diperoleh. Dengan cara go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat sehingga proses ini dapat dianggap promosi tidak langsung bagi perusahaan maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Setiap perusahaan yang sudah go public, pengelolaannya akan diserah kan kepada orang-orang yang mampu
di bidangnya sehingga akan menjadikan perusahaan tumbuh dan berkembang dengan struktur organisasi yang kuat.
b. Persiapan dan Proses Go Public
Mekanisme perdagangan saham yang akan dilakukan dalam penawaran umum, perusahaan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran go public kepada Bapepam. Selanjutnya, pendaftaran tersebut akan ditanggapi oleh Bapepam dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Jika dalam 45 hari tidak ada tanggapan yang disampaikan oleh Bapepam, pendaftaran tersebut dinyatakan efektif. Selama pengajuan pendaftaran go public ke Bapepam, perusahaan dapat melakukan promosi penjualan atau public expose kepada masyarakat. Dalam public expose ini, perusahaan mengundang calon investor yang dianggap potensial. Selain itu, dalam public expose dijelaskan, kegiatan perusahaan, pertumbuhan perusahaan, prospek ke depan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan yang intinya, berusaha memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk bersedia menjadi investor atau menanamkan modalnya.
Adapun syarat-syarat bagi perusahaan yang akan melakukan go public, di antaranya:
emiten berkedudukan di Indonesia;
pemegang saham minimal 300 orang;
modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah;
setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba;
laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa pengecualian untuk tahun terakhir;
untuk perbankan harus memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan memenuhi kecukupan atau cadangan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Tahap selanjutnya, perusahaan yang sudah terdaftar atau disebut juga emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek, sebagai kelanjutan dan kontrak pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah pencatatan saham-saham emiten di bursa efek, perdagangan saham di pasar sekunder tersebut, dapat langsung ditransaksikan. Tetapi, selama belum dicatatkan, saham ini belum dapat diperdagangkan di bursa. Pencatatan saham dapat dilakukan pada satu bursa yang disebut dengan single listing maupun dua bursa yang disebut dengan dual listing.
Jika sisa saham yang dicatatkan di bursa secara sekaligus, cara ini disebut company listing. Jika sisa saham yang dicatatkan secara sebagian-sebagian (partial), cara ini dengan partial listing. Menurut Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-01/BEJ/1992, untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa, emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku terakhir di audit dengan wajar tanpa syarat.
Saham yang dicatatkan minimal berjumlah 1.000.000 (satu juta) saham.
Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga minimal 200, dan pemegang saham masing-masing memiliki minimal 1 (satu) satuan perdagangan.
Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase pemilikan saham oleh pemodal asing.
Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.
Dalam dua tahun terakhir mendapat laba operasi, tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang terakhir.
Dalam sistem perdagangan di bursa efek, setiap nama per usahaan emiten tidak ditulis secara lengkap, tetapi menggunakan kode yang terdiri atas 4 karakter alfabetik. Kode ini disebut dengan ticker symbol. Karakter terakhir Q digunakan untuk warrant, sedangkan karakter terakhir Z digunakan untuk bukti right.
Perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa efek, harga saham akan ditentu kan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pasar. Pada saat permintaan meningkat, harga saham cenderung naik. Sebaliknya, jika penawaran saham meningkat, harga saham cenderung turun. Adapun investor yang memegang saham untuk waktu yang pendek, akan berusaha menjual saham pada saat harga saham tinggi. Selisih dari harga jual dan harga beli tersebut yang akan menjadi keuntungan bagi investor.
Bursa efek Jakarta perlu menerapkan sistem auto rejection untuk menjaga terlaksanannya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Penerapan auto rejection dilakukan berdasarkan kelompok harga dan penentuan batas parameter rejection mengacu pada harga terakhir di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya. (Sumber: Pengetahuan Pasar Modal, Sunariyah, 2004)
1.9. Indeks Harga Saham (IHS)
a. Pengertian Indeks Harga Saham (IHS)
Aktivitas pasar modal saat ini tidak terlepas dari apa yang disebut dengan indeks harga saham. Indeks harga saham adalah suatu angka yang digunakan untuk membandingkan perubahan yang terjadi pada harga suatu saham. Indeks harga saham menjadi indikator untuk mengetahui pergerakan kegiatan ekonomi, baik sedang mengalami kenaikan atau penurunan. Banyak orang akan melihat pergerakan itu dari sisi indeks yang dicapai pada saat itu juga.
Namun, indeks harga saham masih kurang akurat jika digunakan untuk mengukur kenaikan atau penurunan kegiatan ekonomi. Untuk itu, diperlukan adanya indikator-indikator lain yang mendukung dan saling melengkapi agar dapat menunjukkan pertumbuhan atau penurunan ekonomi yang sebenarnya.
Indeks harga secara sederhana adalah suatu angka yang digunakan untuk membandingkan antara suatu peristiwa dan peristiwa lainnya atau merupakan suatu angka yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk melakukan perbandingan antara kegiatan yang sama dalam dua waktu yang berbeda seperti produksi, ekspor, hasil penjualan, dan jumlah uang beredar.
b. Jenis Indeks Harga Saham
Indeks harga saham, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu indeks harga saham individual dan indeks harga saham gabungan.
Indeks Harga Saham Individual (IHSI) adalah indeks menunjukkan perubahan dari suatu harga saham suatu perusahaan. Indeks ini tidak dapat mengukur harga dari suatu saham perusahaan tertentu apakah mengalami perubahan, kenaikan, atau penurunan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah indeks menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek. Indeks inilah yang paling banyak digunakan dan dipakai sebagai acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.
Untuk menghitung IHS diperlukan dua data harga, yaitu harga waktu dasar dan harga waktu yang berlaku. Harga waktu dasar disebut dengan H0 dan harga waktu yang berlaku disebut dengan Ht. Secara sederhana, rumus untuk menghitung indeks harga saham adalah sebagai berikut.
Keterangan :
IHS = Indeks harga saham
Ht = Harga waktu yang berlaku
H0 = Harga waktu dasar
Pergerakan angka indeks akan menunjukkan perubahan situasi pasar yang terjadi. Pasar yang sedang bergairah atau aktif, ditunjukkan dengan indeks harga saham yang mengalami kenaikan. Kondisi ini yang biasanya menunjukkan keadaan yang diinginkan. Saat keadaan stabil ditunjukkan dengan indeks harga saham yang tetap. Adapun saat pasar sedang lesu ditunjukkan dengan indeks harga saham yang mengalami penurunan. Keadaan pasar secara umum baru dapat diketahui jika kita mengetahui Indeks Harga Saham Gabungan.
Ada dua metode perhitungan indeks harga saham gabungan, yaitu sebagai berikut.
1) Metode rata-rata
Pada metode ini penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan hampir sama dengan penghitungan Indeks Harga Saham Individual, tetapi harus menjumlahkan seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut.
Keterangan :
ΣHt = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku
ΣH0 = Total harga semua saham pada waktu dasar.
Dari angka indeks tersebut dapat diketahui jika kondisi pasar apakah sedang ramai, lesu, atau dalam keadaan stabil. Angka IHSG menunjukkan di atas 100 berarti kondisi pasar sedang ramai, sedangkan di bawah 100 berarti kondisi pasar sedang lesu, dan nilai 100 berarti pasar dalam keadaan stabil.
2) Metode timbangan (pembobotan) dikemukakan oleh Laspeyres dan Paasche.
a) Laspeyres mendasarkan pada jumlah saham pada waktu dasar.
Adapun untuk perhitungan dengan pembobotan yang ditemukan oleh Laspeyres adalah sebagai berikut.
Keterangan :
K0 = jumlah semua saham yang beredar pada waktu dasar.
b) Paasche menggunakan jumlah saham pada waktu yang bersangkutan.
Adapun untuk perhitungan angka indeks dengan menggunakan waktu berlaku sebagai bobot dikemukakan oleh Paasche. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut.
Keterangan :
Kt = jumlah semua saham yang beredar pada waktu yang berlaku.
Sebenarnya dilihat dari segi praktis, rumus yang dikemukakan oleh Laspeyres lebih baik, karena bobot yang dipakai tidak berubah. Namun, secara teoritis kurang baik, karena yang ber pengaruh terhadap harga sebenarnya adalah jumlah saham pada waktu yang bersangkutan. Sebaliknya, secara teoritis rumus Paasche sangat baik, karena perubahan jumlah saham diperhitungkan pengaruhnya terhadap perubahan harga, tetapi dari segi praktis, cukup sulit diterapkan.
Di Indonesia indeks harga saham diperkenalkan kali pertama pada 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam kurs efek harian sejak 18 April 1983. (Sumber: Pengetahuan pasar modal, Sunariyah, 2004).
B. Mekanisme Kerja Bursa Efek
Dalam mekanisme kerja bursa efek terjadi dua jenis penawaran, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
2.1. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah interaksi permintaan dan penawaran surat berharga yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten dan investor tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran efek dari emiten kepada pemodal berlangsung dalam masa tertentu dan efek tersebut belum dicatatkan di bursa. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:
harga saham tetap;
tidak dikenakan komisi;
hanya untuk pembelian saham;
pemesanan dilakukan melalui agen penjual;
jangka waktu terbatas;
uang hasil penjualan menjadi milik emiten.
Berkaitan dengan kegiatan di pasar perdana ini, Anda pasti pernah mendengar istilah (go public) pada sebuah perusahaan. Apakah go public itu? Secara sederhana, go public merupakan penawaran surat berharga (saham dan obligasi) kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Go public adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran efek (surat berharga) yang dilakukan oleh emiten kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual efek kepada umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Bagan 1. Mekanisme Penawaran Umum (Go Public).
2.2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan.
Berikut ciri-ciri pasar sekunder, antara lain:
harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar;
dikenakan komisi;
pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;
jangka waktu tidak terbatas;
digunakan untuk pembelian dan penjualan saham;
uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi saham.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham. Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai transaksi jual beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500, per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya adanya dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan disampaikan kepada pialang di lantai bursa untuk dilaksanakan.
Pialang inilah yang akan bertindak untuk melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya dapat dilihat pada Bagan 2. berikut.
Bagan 2. Mekanisme Transaksi di Bursa Efek.
Perdagangan efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:
a. Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
b. Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).
Pada pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.
Sistem kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Sistem terus-menerus. Pada sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini. Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.
Secara umum terdapat beberapa kerugian pada pasar modal. Kerugian tersebut, antara lain berkaitan dengan adanya sejumlah risiko dari investasi atas sejumlah produk pasar modal, yaitu sebagai berikut.
Risiko pasar (market risk) yang identik dengan risiko nilai tukar dan tingkat suku bunga, yaitu risiko yang timbul akibat adanya perubahan harga, tingkat suku bunga, nilai tukar yang terus berfluktuasi sesuai dengan konjungtur pasar.
Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), adalah risiko bagi investor karena terpaksa mengambil investasi yang memberi hasil lebih rendah akibat naiknya tingkat suku bunga.
Risiko gagal bayar atau tagih (default risk), adalah risiko yang timbul karena pembayaran yang harus dilakukan pada saat jatuh tempo tidak terpenuhi.
Risiko fundamental ekonomi (fundamental risk), adalah risiko yang timbul akibat perubahan-perubahan kondisi perekonomian makro, domestik maupun internasional, moneter, fiskal dan kebijaksanaan pemerintah lainnya.
New York Stock Exchange (NYSE) adalah salah satu institusi pasar modal terbesar di dunia. Bursa ini didirikan pada 1792, pada saat sekelompok pialang berkumpul di bawah sebuah pohon di Wall Street di Kota New York untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan proses transaksi saham. Di akhir dekade 1990-an, NYSE memuat 3.600 saham yang berbeda. Informasi yang mengalir secara elektronik di antara kantor-kantor pialang dan bursa, membutuhkan serat optik yang terbentang sepanjang 200 mil (320 km) dan 8.000 sambungan telepon untuk menangani transaksi perdagangan efek. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika, Deplu AS)
C. Kebaikan (Kelebihan) dan Keburukan (Kekurangan) Pasar Modal [1]
Kebaikan pasar modal berkaitan erat dengan manfaat yang bisa didapat dari adanya pasar modal.
a. Kebaikan bagi Pemodal/Investor
Pasar modal memiliki kebaikan bagi pemodal/investor, sebagai berikut.
Memberikan wahana berinvestasi.
Memperoleh dividen atau bunga.
Mudah beralih alat investasi. Misalnya dari saham A ke saham B dengan cara jual beli. Dari jual beli ini pemodal bisa memperoleh capital gain atau bisa mengurangi risiko kerugian karena anjloknya harga saham.
b. Kebaikan bagi Emiten
Pasar modal memiliki kebaikan bagi emiten, sebagai berikut.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang. Misalnya, untuk membangun jalan tol yang membutuhkan modal besar dengan pengembalian pinjaman yang cukup lama (lebih dari 1 tahun).
Lebih bebas dan fleksibel dalam mengelola dana.
Tidak membebani perusahaan, karena emiten hanya memberikan dividen yang besarnya tergantung besar kecilnya laba perusahaan. Hal ini berlaku bagi emiten yang menjual efek berbentuk saham.
c. Kebaikan bagi Pemerintah
Pasar modal memiliki kebaikan bagi pemerintah, sebagai berikut.
Pasar modal merupakan leading indicator (petunjuk penting) tren ekonomi atau kemajuan ekonomi negara.
Ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar (tidak kekurangan modal).
Ikut memperluas pertumbuhan lapangan kerja seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Keburukan pasar modal berkaitan erat dengan risiko yang dihadapi oleh pelaku pasar modal. Keburukan atau risiko tersebut adalah, sebagai berikut:
Bila surat berharga (efek) yang dibeli pemodal di-delisting (dikeluarkan) dari pasar modal karena berbagai sebab, di antaranya karena emiten yang menjual efek tersebut mengalami kerugian atau pailit, yang disebut risiko delisting.
Bila terjadi inflasi yang mengakibatkan turunnya nilai mata uang, sehingga akan turut menurunkan daya beli dari dividen dan bunga yang diperoleh pemodal. Ini disebut risiko inflasi.
Bila surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laku seperti yang diharapkan. Ini disebut risiko likuiditas.
Bila terjadi kenaikan tingkat bunga bank yang akhirnya dapat menurunkan harga surat-surat berharga. Naiknya tingkat bunga bank membuat para pemodal lebih tertarik berinvestasi di bank. Akibatnya, permintaan akan surat berharga menurun sehingga harga surat berharga pun menjadi turun. Ini disebut risiko tingkat bunga.
Bila surat-surat berharga terpaksa dijual dengan harga lebih rendah dari harga belinya, sehingga pemodal mengalami kerugian. Ini disebut risiko capital loss.
Bila kemampuan emiten dalam menghasilkan laba menurun. Akibatnya dividen yang dibayarkan ke pemodal ikut menurun. Ini disebut risiko bisnis.
Dari risiko-risiko tersebut, tampak bahwa sebagian dari risiko pasar modal sama dengan risiko pasar uang.
D. Info [1]
4.1. Apa Itu Wall Street? Apa Hubungan Wall Street dengan Bursa Saham New York? Apa Peranan Bursa Saham New York di Pasar Modal Dunia?
Wall Street adalah nama populer untuk pusat pasar uang, pasar modal, dan lembaga keuangan di Amerika Serikat. Wall Street mencakup Bursa Saham New York (New York Stock Exchange/NYSE), Bursa Saham Amerika (American Stock Exchange/ASE), Bank Sentral (Federal Reserve Bank), dan bank-bank komersial lain. Akan tetapi, nama Wall Street lebih sering dikaitkan dengan Bursa Saham New York saja.
Menurut sejarah, nama Wall Street diambil dari nama sebuah jalan kecil di kota New York. Pada tahun 1792, tujuh perusahaan pialang saham dan tiga belas pedagang saham telah berunding untuk membuat tempat perdagangan saham yang sah. Karena mereka berunding di bawah sebuah pohon di jalan Wall Street No.68, maka tempat perdagangan saham itu disebut dengan Wall Street. Sejak tahun 1863 nama pasar saham ini diresmikan menjadi New York Stock Exchange, sering disingkat NYSE, dan lokasinya pun dipindahkan ke Broad Street No. 20. Meskipun demikian, nama Wall Street tetap populer dan bahkan sering digunakan untuk mewakili pasar uang yang lebih luas. Selanjutnya, kita akan membahas tentang Bursa Saham New York (The New York Stock Exchange/NYSE).
Bursa Saham New York adalah bursa saham terbesar dan paling berpengaruh di dunia, meskipun bukan merupakan bursa saham yang pertama berdiri. Persyaratan untuk menjadi anggota dan terdaftar pada Bursa Saham New York sangat berat, sehingga hanya beberapa ribu perusahaan di Amerika Serikat yang sahamnya terdaftar di Bursa Saham New York. Syarat-syarat tersebut meliputi:
a. kemampuan menghasilkan di atas 1.000.000 dolar AS (Satu juta dolar AS) setahun, setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lain;
b. memiliki harta terwujud neto (net tangible assets) di atas 8.000.000 dolar AS (delapan juta dolar AS);
c. menawarkan paling sedikit 400.000 saham biasa (common stock), tidak termasuk saham milik keluarga, untuk dijual kepada paling sedikit 1.500 pemegang saham.
Karena ketatnya persyaratan tersebut, dewasa ini hanya sekitar 1.100 perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Saham New York, dibandingkan dengan puluhan ribu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar-pasar saham lainnya di seluruh dunia. Harga saham-saham di Bursa Saham New York terus-menerus dipantau dan dihitung dalam bentuk indeks oleh Dow Jones & Co., sebuah perusahaan penerbitan yang menerbitkan harian The Wall Street Journal. Indeks-indeks Dow Jones disiarkan secara lengkap pada setiap edisi harian tersebut ke seluruh dunia. Indeks Dow Jones merupakan kumpulan harga saham rata-rata dari beberapa perusahaan yang dianggap mewakili.
Ada empat jenis indeks, yakni:
a. Dow Jones Industrial Average Index (DJIA): harga rata-rata saham 30 perusahaan industri terkemuka di Amerika.
b. Dow Jones Transportation Average Index: harga rata-rata saham 20 perusahaan angkutan terkemuka.
c. Dow Jones Utility Average Index: harga rata-rata 15 perusahaan jasa pelayanan umum (air, listrik, dan gas).
d. Dow Jones Closing Average Index: harga rata-rata saham 65 perusahaan.
Di samping keempat indeks tersebut, Dow Jones juga menyiarkan beberapa indeks lain untuk kepentingan penjualan obligasi (Dow Jones Bond Average Index), dan untuk perdagangan komoditi (Dow Jones Futures Index dan Dow Jones Spot Index).
Dari keempat indeks saham di atas dapat diketahui naik turunnya harga saham setiap hari. Naik turunnya harga saham di Bursa Saham New York dipengaruhi banyak faktor, bukan sekedar jumlah dividen yang diharapkan. Faktor-faktor politik, kemajuan perusahaan, fluktuasi berbagai nilai mata uang, dan perkembangan suku bunga di pasar uang internasional ikut dipertimbangkan para investor dan pialangnya, sehingga tidak heran bila sering terjadi gejolak dalam perdagangan saham. Demikian besar pengaruh Bursa Saham New York terhadap perdagangan saham di bursa-bursa saham di seluruh dunia, sehingga perhatian seluruh dunia selalu tertuju padanya. Setiap gejolak yang terjadi di Bursa Saham New York, betapapun kecilnya, akan langsung berpengaruh pada perdagangan bursa saham di negaranegara lain.
Pengaruh yang dimiliki Bursa Saham New York terutama disebabkan beberapa hal berikut:
Hampir semua perusahaan yang sahamnya terdaftar dalam Bursa Saham New York adalah perusahaan-perusahaan multinasional raksasa (seperti IBM, Eastman Kodak, dan Procter and Gamble), yang sahamnya diminati dan dibeli para investor dari seluruh penjuru dunia.
Besarnya pengaruh bisnis Amerika kepada bisnis internasional serta perekonomian dunia.
Kecenderungan terjadinya “globalisasi” pasar saham melalui penjualan saham dan obligasi secara internasional.
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang makin mendekatkan jarak dan waktu antara pasar modal di suatu negara dengan pembeli di negara lain.
Sumber: Dikutip dengan perubahan dari Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen.
4.2. IHSG
Bagi kalian yang sering melihat acara Market Review di TV pasti akrab dengan istilah ini. IHSG ini diumumkan setiap hari di TV dan di koran. Apa sih IHSG itu dan apa pentingnya IHSG hingga harus diumumkan setiap hari?
IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan merupakan angka yang menunjukkan seberapa besar kenaikan harga saham secara keseluruhan/gabungan yang terjadi di Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1988, yaitu sejak dimulainya kembali kegiatan pasar modal di Indonesia. Angka tersebut merupakan angka rata-rata dari gabungan harga-harga saham yang dihitung. Misal, hari ini IHSG sebesar 750,40 berarti sejak 1988 sampai hari ini telah terjadi kenaikan harga saham sebanyak 7,5 kali lipat (+ 750%). Karena IHSG merupakan angka rata-rata, maka tidak semua saham telah naik 7,5 kali lipat; ada yang di atasnya dan ada yang di bawahnya.
IHSG bisa naik bisa turun karena banyak faktor yang mempengaruhi, seperti faktor kemampuan perusahaan menghasilkan laba, faktor kebijakan ekonomi pemerintah, faktor politik dan keamanan, faktor fluktuasi nilai mata uang (kurs), dan lain-lain. Perhatikan contoh pergerakan naik turun IHSG berikut.
Indonesia IHSG (Tahun 2005)
Selain IHSG yang dikeluarkan oleh BEJ, kalian sudah mengetahui adanya indeks lain, yakni Indeks Dow Jones yang sangat terkenal, Indeks Hangseng dari Hongkong, Indeks Nikkei dari Tokyo, dan lain-lain. IHSG dan indeks-indeks lainnya umumnya diumumkan setiap hari dengan tujuan agar para pemodal, emiten, calon pemodal, calon emiten, dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat memantau perkembangan pasar modal setiap saat.
4.3. Contoh Keburukan Pasar Modal
Berikut ini bisa kalian simak bagaimana akibat keburukan pasar modal di dunia. (Ada yang sampai bunuh diri) Tidak percaya? Baca saja cuplikannya!
Gejolak terbesar dalam Bursa Saham New York (NYSE) terjadi pada hari Senin 19 Oktober 1987, yang kemudian terkenal dengan sebutan The Black Monday. Pada hari itu Dow Jones Industrial Average Index mengumumkan kemerosotan harga saham sebesar 502 point atau 22,6% dari harga semula. Kemerosotan sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya. Dan angkanya bahkan sampai hampir dua kali lipat dari angka kemerosotan yang pernah terjadi dalam sejarah dunia, yakni 12 % pada tanggal 22 Oktober 1929 dan dikenal dengan The Great Crash. Malapetaka pada tahun 1929 itulah yang diduga menjadi penyebab utama krisis perekonomian dunia, yang akhirnya berakibat pada Depresi Besar (The Great Depression) pada tahun 1930-an.
Hebatnya kejatuhan pasar saham pada hari “Senin Hitam” itu dapat dilihat dari ilustrasi berikut ini. Beberapa perusahaan perdagangan saham raksasa di Amerika Serikat bangkrut seketika, karena tak sanggup menanggung rugi yang diperkirakan mencapai miliaran dolar AS dalam sehari itu. Banyak investor menjadi putus asa dan bunuh diri.
Dapat dibayangkan betapa hebat kejatuhan itu mengguncang dunia. Kepanikan terjadi di pasar-pasar modal London, Paris, Tokyo, Hongkong, Singapura, Sidney, sampai ke Afrika Selatan. Berbagai analisis dan spekulasi tentang malapetaka ini muncul kemudian.
Beberapa di antaranya yang berhasil dikumpulkan majalah Tempo adalah sebagai berikut.
Spekulasi yang berlebihan membuat harga saham di pasar tidak realistis lagi (over-valued). Sejak lima tahun terakhir sebelum bencana ini, para investor berspekulasi memborong untuk mengejar keuntungan dari kenaikan harga (capital gain). Spekulasi ini semakin mendorong kenaikan harga saham secara tidak realistis. Para analisis yakin bahwa kekacauan yang diakibatkan “Senin Hitam” itu mengarah pada normalisasi harga saham.
Kenaikan suku bunga Bank Sentral Jerman. Para eksekutif dalam pemerintahan Reagen menuding kenaikan suku bunga bank di Jerman mengakibatkan orang ingin segera mengalihkan investasinya ke sana, dan menjual saham dengan serentak. Penjualan saham secara serentak mengakibatkan merosotnya harga saham.
Kebijakan ekonomi Kongres Amerika Serikat cenderung menyetujui undang-undang perdagangan yang proteksionis yang menakut-nakuti para calon investor.
Defisit pembelanjaan pemerintahan Reagen mendorong pemerintah mencari lebih banyak uang di pasar bebas. Makin banyak permintaan, nilai uang menjadi semakin tinggi, sehingga nilai saham menjadi kurang menarik.
Nasihat dari Robert Precter, seorang pengamat pasar modal paling terkenal di Amerika Serikat, agar para investor berpaling ke pasar obligasi, komoditi, atau pasar-pasar modal di luar negeri.
Kemajuan teknologi, terutama komputer, mengakibatkan orang hanya mengikuti analisis komputer untuk menjual atau membeli saham.
Dampak dari gejolak “Senin Hitam” di Wall Street itu pun terasa di Indonesia, terutama di kalangan pemilik uang, pengusaha, dan beberapa lembaga keuangan yang ikut menanamkan modalnya di pasar-pasar saham internasional itu. Meskipun demikian, pandangan optimis dari beberapa pengamat mengatakan bahwa kekacauan di Wall Street akan membawa dampak positif di Indonesia dan negaranegara berkembang lainnya yang menginginkan peningkatan penanaman modal di negeri masing-masing. Diharapkan pemilik modal akan sadar bahwa investasi yang aman adalah dalam industri dan perdagangan yang nyata, bukan dalam spekulasi yang nonproduktif.
(Sumber: Ensiklopedia Ekonomi, Bisnis dan Manajemen)
Rangkuman :
Pasar modal atau yang sering disebut juga dengan bursa efek merupakan tempat menampung transaksi finansial dengan menggunakan kontrak jangka panjang.
Secara umum fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan dana.
Fungsi pasar modal secara spesifik, antara lain sebagai sumber penghimpun dana, sebagai alternatif investasi bagi pemilik modal (investor), dan sebagai pendorong perkembangan investasi.
Pelaku pasar modal, antara lain emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal.
Beberapa instrumen yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, antara lain saham biasa,
obligasi, saham preferens atau saham istimewa, waran, dan reksadana.
Terdapat dua jenis penawaran di pasar modal, yaitu penawaran di pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar perdana, ialah penawaran surat berharga secara langsung oleh perusahaan (emiten) kepada investor tanpa melalui pasar modal. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di bursa efek dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Indeks Harga Saham Individual (IHSI) merupakan suatu nilai yang memiliki fungsi untuk mengukur kinerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek dan dipakai sebagai acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.
Referensi :
Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.
Referensi Lainnya :
[1] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
[2] Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.