Manajemen Investasi Bank Syari’ah
M.F. Hidayatullah
Dosen STAIN Jember Jurusan Syari’ah
[email protected]
Abstract
Financing activities which is one of the main tasks of Islamic banks, also became
one of the sources of revenue for Islamic banks, namely when the business is
financed successfully giving the profit sharing in accordance with the target.
Instead, the bank will experience a loss when the Shari'ah is apparently stalled
investment, as channeled to companies that are not growing, or even bankruptcy.
In order to the investment made by Islamic banks can provide a profit as expected,
it is necessary to do investment analysis and monitoring. This paper will review
about the investment management for Islamic banks.
Keywords: investment management, investment analysis, investment monitoring
Abstrak
aktivitas pendanaan yang merupakan salah satu tugas utama bank syariah, juga
menjadi salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah, yaitu ketika bisnis
dibiayai berhasil memberikan bagi hasil sesuai dengan target. Sebaliknya, bank
akan mengalami kerugian bila syariah tampaknya terhenti investasi, sebagai
disalurkan kepada perusahaan yang tidak tumbuh, atau bahkan kebangkrutan.
Untuk investasi yang dilakukan oleh bank syariah dapat memberikan keuntungan
seperti yang diharapkan, maka perlu dilakukan analisis investasi dan monitoring.
Makalah ini akan mengulas tentang pengelolaan investasi bagi bank syariah.
Kata kunci: manajemen investasi, analisis investasi, pemantauan investasi
Pendahuluan
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran sangat
penting dalam perekonomian makro maupun mikro. Keberadaannya sangat vital
bagi perkembangan, kemajuan perekonomian suatu negara. Kegiatan pembiayaan
(financing) sendiri merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu menyediakan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit di
samping sebagai pengumpul dana masyarakat (funding).
Karena itu pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 tahun 1992 dan
selanjutnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pasal 8:
88
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
Syari’ah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis
yang mendalam atas itikat dan kemampuan serta kesanggupan nasabah
debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan
dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;
(2)Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan
pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.”
Selanjutnya pasal 11:
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimal
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah,
pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain
yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau
sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaanperusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank yan bresangkutan;
(2) Batas maksimum sebagaimana yang dimaksud daam ayat (1) tidak
boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimal
pemberian Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah,
pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain
yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada :
a. Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih
dari modal disetor Bank;
b. Anggota Dewan Komisaris
c. Anggota Dideksi
d. Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c.
e. Pejabat Bank lainnya: dan Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingandari pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(4) Batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal Bank yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(4A) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syari’ah, Bank dilarang melampaui batas maksimal pemberian Kredit
atau Pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah sebagaimana diatur dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Serta pasal 29 ayat:
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah
dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara
yang tidak merugikan Bank dan kepentingan Nasabah yang
mempercayakan dananya kepada Bank (Ilmi, 2002: 93-120).
Aturan-aturan pemerintah tersebut dibuat agar stabilitas dan mobilitas
kehidupan perekonomian negara dapat terjaga, yang dapat berdampak ada maju
dan berkembangnya negara.
Namun Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah masih terlalu umum,
karena itu masih perlu penjelasan. Semisal “Bank wajib menempuh cara-cara
8;
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
yang tidak merugikan Bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya
kepada
Bank.”
Sementara
bagaimana
manajemen
bank
penyalur/perantara dana (intermediary) melakukannya. Makalah ini akan
membahasnya. Apa saja rasio yang mesti dipertimbangkan sebelum bank
menyalurkan dananya sehingga profit-lah yang diperoleh, bukan malah sebaliknya
loss atau kerugian? Kebijakan apa saja yang mestinya dilakukan oleh bank untuk
mengamankan dana masyarakat?
Dengan menganalisa rasio kesehatan perusahaan, studi kelayakan proyek,
serta menganalisa investasi, dengan tujuan utama menilai seberapa besar
kemampuan dan ketersediaan debitur mengembalikan pinjaman dan margin
keuntungan, suatu bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya resiko investasi
yang mungkin terjadi. Sehingga akhirnya bank dapat memutuskan apakah
investasi tersebut dapat ditindak lanjuti, diluluskan atau sebaliknya ditolak.
Manajemen investasi
Manajemen berasal dari Bahasa Inggris to manage, yang berarti
ketatalaksanaan, pengelolaan, penanganan secara seksama (Salim, 1989: 508).
Dalam Bahasa Arab sering digunakan idarah yang semakna dengan tadbir,
siyasah
dan
qiyadah
(Al-Kalali,
t.th.).
Manajemen
merupakan
proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para
anggota dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Handoko,
1995: 8). Pembiayaan, secara luas, berarti financial atau pembelanjaan, yaitu
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan,
baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain (Muhammad, t.th.:
260).
Adapun pembiayaan menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 12:
“penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Sementara investasi memiliki arti penanaman faktor-faktor produksi pada
proyek tertentu, baik yang bersifat baru sama sekali ataupun perluasan usaha
(pabrik) yang sudah ada (Sutojo, 1996: 11). Dari dua devinisi di atas dapat
dipahami
bahwa
manajemen
investasi
adalah
proses
perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dalam penanaman faktor-faktor
90
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
produksi pada proyek tertentu, baik yang bersifat baru sama sekali ataupun
perluasan usaha (pabrik) yang sudah ada (penyertaan modal) untuk tujuan yang
tertentu pula.
Dalam Bank Syari’ah, kegiatan penyaluran dana dapat berupa investasi,
dapat pula pembiayaan. Disebut investasi karena adanya penanaman dana atau
penyertaan. Disebut pembiayaan karena bank menyediakan dana guna membiayai
kebutuhan nasabah yang memerlukannya dan layak memperolehnya (Arifin,
2002: 217). Terkadang digunakan pula istilah penyaluran dana kepada kreditur
(Ilmi, 2002: 31-44). Adapun tujuan Bank Syari’ah dalam melakukan pembiayaan
adalah untuk meningkatkan ekonomi ummat (dalam pembiayaan/permodalan), di
sisi lain juga sebagai upaya untuk mendapatkan nisbah bagi hasil (profit margin).
Perbedaan mendasar antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
adalah, dalam pembiayaan Bank Syari’ah diharamkan riba (bunga). Adapun
dalam Bank Konvensional kredit atau pembiayaan dilakukan melalui peminjaman
uang (lending), yang nantinya nasabah berkewajiban membayar bunga dengan
rasio yang pasti. Untuk menghindari pembayaran bunga ini, maka perbankan
Syari’ah menempuh cara pembiayaan berdasar prinsip syari’ah yang meliputi jualbeli (bai’), sewa beli (ijarah muntahia bi tamlik), berdasar kemitraan
(partnership), yaitu prinsip penyertaan (musyarakah) dan prinsip bagi hasil
(mudharabah) (Arifin, 2002: 218).
Zainul Arifin (2002: 227), membatasi investasi hanya untuk penambahan
modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek
baru. Adapun ciri-ciri pembiayaan investasi antara lain: Untuk pengadaan barangbarang modal, mempunyai perencanaan yang matang dan terarah, berjangka
menengah dan panjang, dan pada umumnya diberikan dalam jumlah dana yang
besar oleh karena itu perlu diadakan studi kelayakan.
Prinsip-prinsip Investasi di Bank Syari’ah
Usaha apa saja dan bagaimana yang layak untuk mendapatkan investasi dari
Bank Syari’ah? Sehingga tujuan investasi, yaitu “profit able”, mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya tanpa adanya eksploitasi. Bukan malah kerugian
atau loss sharing yang didapatkan.
Pada dasarnya prinsip-prinsip investasi yang ada pada Bank Syari’ah tidak
banyak berbeda dengan Bank Konvensional. Hanya saja setiap bank memiliki
91
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
otoritas
untuk
membuat
prosedur
dan
kebijakan
dalam
menganalisa
pembiayaannya. Namun demikian terdapat prinsip umum yang dapat dijadikan
dasar pegangan dalam pembiayaan. Beberapa hal yang mesti dipertimbangkan
Bank Syari’ah, sebelum melakukan pembiayaan antara lain: pertama, Aspek
Rentabilitas. Sebagai fund manajer yang amanah, tentu Bank Syari’ah memilih
aspek-aspek yang menguntungkan; kedua, Aspek Likuiditas. Selalu tersedianya
dana yang cukup yang diperkirakan dibutuhkan nasabah; ketiga, Spread Risk.
Memperkirakan resiko yang mungkin terjadi. Tentunya hal ini tidak berarti
menghambat Bank Syari’ah dalam berinvestasi. Karena segala investasi
dipastikan memiliki resiko. Karena itulah diperlukan studi kelayakan atas usaha;
keempat, Skala Prioritas. Mendahulukan investasi pada usaha yang memang
memiliki kemungkinan keuntungan yang lebih besar. Sebagaimana mendahulukan
penyaluran dana dalam usaha yang memiliki standar kelayakan lebih tinggi
(Muhammad, t.th.: 268); dan kelima, Usaha yang halal. Bank Syari’ah tidak hanya
mengejar untung besar, namun kehalalan merupakan prioritas penting dalam
pertimbangan. Karena itu Bank Syari’ah hanya akan menginvestasikan dana pada
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari’ah. Ini berarti usaha yang
syubhat (meragukan halal haramnya), atau haram tidak akan mendapat investasi
dari bank syari’ah.
Proses Investasi
Dalam mengevaluasi suatu permohonan investasi, pejabat pembiayaan Bank
Syari’ah memperhatikan beberapa hal berikut: Uji kelayakan proyek oleh tim
penilai (Komite Pembiayan), Faktor 5 C, Analisis berdasarkan data yang lengkap
dan dilakukan secara jujur dan obyektif, Layanan cepat, agar realisasi
pembiayaan, “on time”, Mengutamakan kepentingan lembaga dan hindari “vested
interest” pribadi penilai (Muhammad, t.th.: 268).
Data Analisis
Beberapa Pendekatan
Sebelum Bank Syari’ah melakukan investasi, ada beberapa pendekatan
yang mesti dilakukan: pertama, Pendekatan jaminan. Bank dalam memberikan
pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki
peminjam (kreditur); kedua, Pendekatan karakter. Bank mencermati secara
92
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
sungguh-sungguh karakter nasabah; ketiga, Pendekatan kemampuan pelunasan.
Bank menganalisa kemampuan nasabah untuk melunasi pinjaman; keempat,
Pendekatan dengan studi kelayakan. Bank mencermati kelayakan usaha yang
diajukan oleh peminjam; dan kelima, Pendekatan fungsi-fungsi bank. Bank
memperhatikan fungsinya sebagai intermediary keuangan, yaitu mengumpulkan
dan menyalurkan dana (Muhammad, t.th.: 260-1).
Analisis Investasi 5C
Prinsip analisis investasi didasarkan pada 5C: Character, sifat atau
karakter nasabah peminjam; Capacity, kemampuan nasabah untuk menjalankan
usaha dan mengembalikan dana yang dipinjam; Capital, besarnya modal yang
diperlukan peminjam; Coleteral, jaminan yang dimiliki peminjam sebagai
jaminan atas dana yang dipinjam; Condition, yaitu prospek usaha nasabah.
Tujuan Analisis Investasi
Analisis investasi memiliki dua tujuan: tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu pemenuhan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam
rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa, bahkan
konsumsi yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
Tujuan khusus meliputi: menilai kelayakan usaha calon peminjam,
menekan resiko tidak terbayarnya pembiayaan dan menghitung kebutuhan
pembiayaan yang layak.
Prosedur Analisis Investasi
Aspek penting yang harus diperhatikan pengelola Bank Syari’ah sebelum
melakukan pembiayaan adalah: berkas dan pencatatan, data pokok dan analisis
pendahuluan (realisasi pembelian, produksi dan penjualan, rencana pembelian,
produksi dan penjualan, jaminan, laporan keuangan, dan data kualitatif),
penelitihan data, penelitian atas realisasi usaha, penelitian atas rencana usaha,
penelitian atas penilaian barang jaminan, laporan keuangan dan penelitian.
Aspek yang Dianalisis
Terdapat beberapa aspek yang perlu dianalisis oleh bank syariah sebelum
memberikan pembiayaan pada mudharib yaitu: aspek yuridis, calon debitur cakap
hukum, usaha legal, aspek pemasaran, siklus hidup produk, produk substitusi,
perusahaan pesaing, tingkat kemampuan daya beli masyarakat, program promosi,
daerah pemasaran, faktor musim, manajemen pemasaran, kontrak penjualan,
97
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
aspek teknis, lokasi usaha, fasilitas gedung bangunan usaha, mesin-mesin yang
dipakai, proses produksi, aspek keuangan, kemampuan memproduksi untung,
sisa-sisa peminjaman dengan pihak lain, beban rutin di luar kemampuan usaha,
arus cas, aspek jaminan, syarat-syarat jaminan, syarat ekonomi, dan syarat yuridis.
Alat Analisi
Alat analisis yang dipakai dapat menggunakan angket dan wawancara,
serta data pendukung lainnya, misalnya laporan keuangan, dan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menganalisa keuangan perusahaan digunakan beberapa instrument:
pertama, (1) pay back periode (PBP). Untuk mengukur jangka waktu kemampuan
perusahaan dalam mengembalikan pembiayaan. Rumus yang digunakan:
PBP =
total .investasi
rata rata.earning .after .tax (EAT )
(2) Net present value (NPV). Untuk mengetahui berapa nilai dari hasil
pembiayaan yang dibiayai dengan pembiayaan margin tertentu, (3), internal rate
of return (IRR). Kemampuan usaha nasabah yang dibiayaai oleh bank apakah
dapat mengembalikan dengan tingkat margin tertentu. Formula yang digunakan:
IRR = i1 + (i2 – i1) x NPV 1/ (NPV 1 + NPV 2)
i1 = tingkat margin pada NPV positif
i2 = tingkat margin pada NPV negative
(4) Return on investment (ROI). Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dapat dianalisis dengan memperhitungkan laba bersih dibagi dengan
jumlah aktiva usaha.
ROI =
laba.bersih
Jumlah .aktiva .usaha
(5) Break Event Point (BEP). Keadaan usaha tidak mempunyai laba ataupun
kerugian.
BEP =
Biaya .tetap
h arg a. jual h arg a. var abel
Rumusan Hasil Analisis
Perumusan hasil analisis harus memperhatikan beberapa hal: identitas
pemohon, umur calon pemohon antara 22 – 50 th, alamat rumah jelas, jika kontrak
maka masa kontrak harus tertulis, diusahakan bank syari’ah terdekat yang
membiayai, identitas usaha, pengalaman usaha minimal 2 tahun, lokasi usaha
97
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
strategis, status usaha bukan sambilan, status tempat usaha diusahakan milik
sendiri, aspek pasar, barang yang dijual tidak banyak pesaing dan dibutuhkan
banyak orang, adanya sumber bahan baku yang melimpah, aspek pengelola,
mempunyai perencanaa
usaha ke depan secara mendetail, mempunyai
pengalaman dan tenaga professional, mempunyai catatan usaha (seperti: buku
jurnal, laporan transaksi, catatan laba/rugi, dll), aspek ekonomi, produk dan
limbahnya tidak merusak lingkungan, produk tidak dilarang agama dan negara,
permodalan, peminjaman harus memiliki moda minimal 30% dari pembiayaan
yang diajukan ke bank syari’ah, data keuangan, dan korelasi persentase
kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan
menabungnya.
Untuk
singkatnya
Muhammad
(T.th.:264-5)
menawarkan
analisi
pembiayaan di Bank Syari’ah sebagai berikut.
No
Aspek yang Diteliti
A. KARAKTER ANGGOTA
1. Apakah bersikap tenang dan terbuka
2. Apakah rumah tangganya rukun dan tentram?
3. Apakah dikenal baik oleh RT/Ulama?
4. Apakah kondisi ekonominya baik dan menigkat?
5. Apakah tepat janji?
6. Apakah anggota pengajian?
B. ASPEK KELAYAKAN USAHA
1. Apakah merupakan usaha pokok?
2. Telah memiliki usaha yang sama?
3. Apakah bahan mudah diperoleh?
4. Apakah prospek pasar bagus?
5. Apakah telah memiliki pelanggan tetap?
6. Apakah usaha sejenis dilingkungan sekitat tidak ada?
7. Apakah omsetnya setabil?
8. Apakah presentase keuntungan di atas 20%?
9. Apakah pemohon menghadapi kendala dalam usaha?
C. KEMAMPUAN MENGEMBALIKAN PINJAMAN
1. Apakah kewajiban angsuran <1/3 penerimaan kas?
2. Apakah Aset usaha lebih besar pinjaman?
3. Apakah tingkat keuntungan layak dibanding mark-up?
D. MODAL USAHA
1. Apakah modal sendiri< 30% dari pinjaman?
2. Apakah Tidak memiliki pinjaman lain?
3. Apakah pinjaman akan dipakai usaha?
E. JAMINAN
1. Apakah Suami/Istri/Anak bersedia ikut akad?
2. Apakah bersedia menyerahkan jaminan?
97
Kondisi
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
F.
3. Apakah Nilai jaminan lebih tinggi dari pinjaman?
4. Apakah ada penjamin?
5. Apakah bersedia infak?
KONDISI EKONOMI
1. Apakah pasang surut harga tidak membahayakan usaha?
2. Apakah tidak ada larangan pemerintah tentang roduk?
3. Apakah tidak ada larangan pemerintah tentang tempat?
4. Apakah pemasaran produk tidak sporadic?
5. Apakah ditenytang adapt istiadat setempat?
6. Apakah usaha tidak mengganggu kesehatan lingkungan?
Kesimpulan:
Kesimpulan dari data kuisioner di atas harus menunjukkan
jawaban positif “Ya” (untuk seluruh pertanyaan). Jika ada
salah satu dijawab “Tidak”, maka harus dipertimbangkan lagi
dengan sebaik-baiknyaengan data tambahan lain yang mungin
diperoleh.
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Ya / Tidak
Investasi yang diberikan didasarkan atas permohonan yang diajukan oleh
nasabah. Permohonan dapat ditindak lanjuti ketika telah melewati pemeriksaan
kelengkapan perijinan, laporan keuangan (neraca laba rugi) (Kesimpulan dari data
kuisioner di atas harus menunjukkan jawaban positif “Ya”) serta informasi lain
yang dapat meyakinkan pihak bank (kelayakan proyek).
Kualitas Investasi
Tingkatan kualitas investasi memiliki empat tingkatan yaitu: lancar, kurang
lancar, diragukan, dan macet. Ketika investasi memiliki nilai lancar, maka
investasi dapat dilakukan oleh Bank Syariah.
Adapun Dasar penetapan kualitas adala ketetapan angsuran pokok dan
pencapaian antara RP dan PP (RP= Realisasi Pendapatan;
Pendapatan)
K = RP
PP
PP= Proyek
100
Keterangan:
K= Kualitas Pembiayaan
Kualitas piutang dapat dikategorikan sebagai berikut: lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Kualitas qardh dapat
dikategorikan sebagai berikut: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancer,
diragukan dan macet. Kualitas Surat Berharga Syari’ah dapat dikategorikan
sebagai berikut: pertama, lancar. Yang termasuk kategori lancar yaitu: Surat utang
pemerintah; Surat Berharga Pasar Uang Syari’ah yang jatuh tempo; Surat
98
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
Berharga Komersial yang sesuai dengan preinsip syari’ah dan belum jatuh tempo
dengan peringkat IdAI-4, sebagaimana ditetapkan oleh PT Pefindo (Pemeringkat
Indonesia) atau yang setingkat dengan itu dari lembaga pemerintah yang memiliki
reputasi baik dan dikenal oleh masyarakat; Obligasi berdasarkan prinsip syari’ah
yang dicatat dan diperdagangkan di pasar modal serta belum jatuh tempo dengan
realisasi pendapatan berupa hasil bagi/margin/fee sesuai dengan jumlah dan waktu
yang disepakati; Sertifikat Reksadana berdasarkan prinsip syari’ah yang memiliki
nilai aktiva bersih lebih besar daripada nilai investasi awal, memiliki likuiditas
yang tinggi dan tingkat resiko yang rendah; Surat berharga lainnya berdasarkan
prinsip syari’ah antara lain medium ter, note dan surat berharga yang diterbitkan
lembaga keuangan yang tergabung dalam pasar keuangan islam internasional
(international islamic financial market) atau Islamic Development bank yang
mempunyai prospek pengembalian serta mengikuti ketentuan untuk Surat
Berharga komersial dan Obligasi sebagai mana dimaksud di atas.
Kedua, macet. Apabila tidak memenuhi kreteria sebagaimana dalam
angka 1 di atas maka penyertaan modal sementara dekategorikan sebagai berikut:
lancar, apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun; kurang lancar. Apabila
jangka waktu melebihi 1 tahun namun belum melebihi 4 tahun; diragukan.
Apabila jangka waktu melebihi 4 tahun namun kurang dari 5 tahun; macet. Jika
penyertaan modal sementara belum ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah
telah memiliki laba komulatif.
SBIS yang dimiliki bank digolongkan lancar. Penetapan kualitas transaksi
rekening administratif mengacu pada tingkat kualitas pembiayaan lancar, kurang
lancar, diragukan dan macet dan piutang lancar, dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan dan macet (Muhammad, t.th.: 270-1).
Pemantauan dan Pengawasan pembiayaan
Realisasi pembiayaan/investasi bukanlah akhir dari proses pembiayaan.
Setelah realisasi pembiayaan, pegawai Bank Syari’ah perlu melakukan
pemantauan dan pengawasan pembiayaan yang telah diberikan. Aktifitas ini
memiliki beberapa pembahasan sebagai berikut.
Pemantauan dan pengawasan diperlukan bertujuan untuk memantau segala
aktifitas dan menghindari penyelewengan yang mungkin terjadi, baik dari oknum
luar maupun dalam; untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi
99
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
pembiayaan; memajukan efisiensi dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang
peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan; dan sebagai kebijakan
manajemen Bank Syari’ah akan lebih rapih dan mekanisme proses pembiayaan
akan lebih dipatuhi (Muhammad, t.th.: 266).
Sedangkan media pemantauan dapat dilakukan melui Informas dari luar
Bank Syari’ah, untuk mengontrol realisasi kerja dan laporan keuangan; Informasi
dari dalam Bank Syari’ah (penelitian mutasi keuangan dan rekening); penelitian
perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan;
memberikan tanda pada laporan sehingga bisa mengantisipasi adanya kekeliruan
yang lebih besar; pemeriksaan realisasi tanggal-taggal jatuh tempo perjanjian;
serta meneliti semua pembukuan yang berhubungan dengan pembiayaan.
Pengawasan dan pemantauan juga dapat dilakukan melalui kunjungan
pada peminjam yang bertujuan untuk memantau efektifitas dana yang
dimanfaatkan peminjam. Berbagai laporan dapat diperoleh melalui kunjungan,
yaitu laporan kegiatan peminjam; laporan realisas kerja bulanan; laporan
stok/persediaan barang; laporan kegiatan infestasi bulanan; laporan hutang;
laporan piutang; neraca R/L perbulan, triwulan, dan semester; tingkat pegumpulan
pendapatan; tingkat kemajuan usaha; tingkat efektifitas pemakaian dana
Penanganan Investasi Bermasalah
Resiko terjadinya peminjaman adalah ketertundaan pengembalian atau
bahkan ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan pinjaman. Untuk
mengantisipasi hal itu maka Bank Syari’ah harus mampu untuk mengantsipasinya
dengan beberapa cara:
Pertama, analisis sebab kemacetan. Analisis in terdiri dari aspek internal
dan aspek eksternal. Aspek internal dapat terjadi ketika: peminjam kurang cakap
dalam usaha; manajemen kurang rapi; laporan keuangan tidak lengkap;
penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan; perencanaan yang
kurang matang; dan dana yang diberikan tidak cukup untuk melaksanakan usaha.
adapun aspek eksternal terjadi ketika: aspek pasar kurang mendukung;
kemampuan daya beli masyarakat berkurang; kebijakan pemerintah; pengaruh
dari luar usaha; dan kenakalan peminjam.
Kedua, dengan menggali potensi peminjam. Analisis ini penting dilakukan
sebagai upaya untuk mengetahui potensi peminjam, yang dapat dilakukan dengan
98
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
mengajukan beberapa pertanyaan, Adakah peminjam memiliki kecakapan lain?;
Adakah peminjam memiliki usah lain?; Adakah penghasilan lain peminjam?.
Sedangkan tindakan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan
akad; memberikan peminjaman ulang; penundaan pembayaran; memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad margin baru (rescheduling);
dan memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil
Penyitaan Barang Jaminan Investasi
Jaminan yang diberikan kepada Bank Syari’ah dapat disita atau penalt,
walaupun hal ini sangat bergantung ada kebijakan manajemen. Kebanyakan Bank
Syari’ah melakukan rescceduling reconditionong¸ dan pembiayaan ulang dalam
bentuk al-Qord al-Hasan dan jaminan harus tetap ada sebagai persyaratan
jaminan.
Kalaupun hal ini tidak menyelesaikan masalah, maka Bank Syari’ah dapat
menjual atau menyita barang jaminan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
(Muhammad, t.th.: 268-9).
Kesimpulan
Hubungan Bank Syari’ah (investor) dengan nasabah adalah hubungan
kemitraan yang egaliter. Dalam artian Bank Syari’ah sebagai fund manajer tidak
selayaknya memaksimalkan profit secara eksploitatif. Bank Syari’ah harus
menjaga keharmonian hubungan dengan nasabah. Meskipun Bank Syari’ah
sebagai unit usaha tetap berusaha mencari proyek usaha yang prifiable, sehingga
mampu memberikan bagi hasil yang memuaskan nasabah (penabung). Di sisi lain
Bank Syari’ah juga mesti hati-hati dan selektif dalam menanamkan dananya pada
proyek tersebut. Karena jangan sampai profit sharing yang diharapkan malah
berbalik menjadi loss sharing karena kekurang hati-hatian dalam berinvestasi.
Bank Syari’ah memiliki aturan yang perlu diperhatikan yang kesemuanya
berfokus pada analisis kelayakan proyek/usaha. Diharapkan dengan adanya
analisis kelayakan proyek tersebut semua investasi yang dilakukan oleh Bank
Syari’ah dapat memberikan profit yang tinggi, sehingga akhirnya bank juga dapat
meningkatkan pemberian penghasilan kepada para penabung.
Dari paparan panjang atas manajemen pembiayaan, analisis investasi di
atas, dapat disimpulkan bahwa Bank Syari’ah sangat hati-hati dalam melakukan
9;
M.F. Hidayatullah: Manajemen Investasi Bank Syariah
pembiayaan. Hal ini dapat dimengerti, karena ketika Bank Syari’ah melakukan
kesalahan prosedur, dengan memberikan investasi pada perusahaan, atau pada
bidang yang tidak dapat memberikan keuntungan (bagi hasil), maka konsekwensi
kemacetan atau bahkan kerugian akan ditanggung.
Manajemen dan analisis investasi di atas merupakan aturan umum yang
dirasa mampu menjadikan Bank Syari’ah aman dan berkembang, meskipun Bank
Syari’ah dapat membuat kebijakan-kebijakan sendiri yang intinya dapat
menumbuh kembangkan dana yang ada sesuai dengan situasi dan kondisi di mana
bank tersebut berdiri dan beroprasi sepanjang aturan-aturan tersebut tidak
melanggar prinsip dasar Syari’ah.
Akhirnya, ketika para pengguna jasa Bank Syari’ah (penabung, peminjam)
merasa puas dengan pelayanannya, maka tingkat kepuasan itu di satu sisi dapat
meningkatkan kepercayaan pada Bank Syari’ah sehingga penabung maupun
pemakai dana bank (kreditur) serta bank merasa saling diuntungkan. Inilah yang
diharapkan. Ketika itu maka kemajuan dan perkembangan Bank Syari’ah akan
dapat diharapkan.
Daftar Pustaka
Al-Kalali, Kamus Indonesia Arab, Jakarta.
Al-Tamimi, Younes. Exprerience of Islamic Banks in the Middle East. Journal of
Islamic Banking and Finance, 1986.
Arifin, Zainul. 2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: AlfaBet.
Handoko, T. Hani. 1995. Manajemen. Edisi 2. Yogyakarta: BPFE.
Ilmi, Makhalul. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah.
Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. Manajemen Dana dan Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: t.t,
ttp.
-----------------. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: AMPYKPN, t.th.
Salim, Peter. 1989. Advence English-Indonesian Dictionary. Jakarta: Modern
English,
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 10/14/DPBS tertanggal 17 Maret
2008.
80
HUMAN FALAH: Volume 1. No. 2 Juli – Desember 2014
Sutojo, Siswanti. 1996. Studi Kelayakan Proyek. Jakarta: PPM.
Tim Asistensi Pengembangan LKS Bank Muamalat Ed. 1999. Perbankan
Syari’ah Perspektif Praktisi. Jakarta: Muamalat Institute.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbnkan Syari’ah.
Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.
Zuhaili, Wahbah. 1989. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, Juz
IV.
81