Academia.eduAcademia.edu

TEKNIK PEMANENAN HUTAN RAKYAT

TUGAS PEMANENAN HUTAN TEKNIK PEMANENAN HUTAN RAKYAT ANDI WAHYUNIRA M111 13 064 KELAS C FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2015 Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas lahan milik rakyat, baik petani secara perseorangan, maupun bersama-sama atau badan hukum. Pembuatan hutan rakyat dimaksudkan untuk merehabilitasi dan meningkatkan produktivitas lahan, serta kelestarian sumber daya alam agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada pemiliknya, sehingga kesejahteraan hidupnya meningkat. Pada umumnya hutan rakyat tidak berwujud suatu kawasan hutan yang murni dan kompak, melainkan berdiri bersama-sama dengan penggunaan lahan yang lain, seperti tanaman pertanian, tanaman perkebunan, rumput pakan ternak atau dengan tanaman pangan lainnya yang biasanya disebut sebagai pola agroforestry. Penebangan pohon dilakukan apabila pohon telah mencapai umur tertentu dan ukuran fisik yang cukup besar, sehingga sudah siap diserap oleh pasar kayu setempat. Pada hutan rakyat umur masak tebamg kurang diperhatikan, seperti pada hutan negara, akan tetapi lebih menekankan pada umur tebang rata-rata pohon yang akan ditebang. Dalam penebangan hutan rakyat tidak dilakukan pengukuran diameter dan tinggi pohon serta tidak dilakukan perhitungan volume pohon atau tegakan yang diusahakan untuk mengetahui besarnya produksi kayu yang dihasilkan. Kegiatan pemanenan/penebangan kayu pada hutan rakyat dilakukan sesuai dengan kebutuhan petani pemilik hutan rakyat. Kayu yang dipanen/ditebang adalah kayu yang sudah cukup umur dan sudah laku di pasaran, sedangkan bentuk dan ukuran kayu dijadikan faktor penentu harga, sehingga makin baik kualita kayu maka harga kayu makin mahal. Kayu dijual oleh petani kepada pengumpul dalam keadaan kayu berdiri, sedangkan sistem penebangannya didasarkan atas peraturan dan tata tertib kelompok tani yakni sistem tebang pilih. Sistem tebang pilih tersebut didasarkan pada umur tanaman minimal yang boleh dipanen, sehingga diharapkan kayu yang ditebang adalah kayu yang sudah cukup umur dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Berdasarkan tata tertib kelompok tani, kegiatan penebangan umumnya ditetapkan dengan sistem tebang pilih dengan menggunakan batas minimal umur. Untuk jenis Jati umur tebang minimal 20 tahun, untuk Jenis Akasia umur tebang minimal 10 tahun, dan untuk jenis Mahoni umur tebang minimal 15 tahun. Pada prakteknya umur tebang rata-rata untuk jenis Jati adalah 15 tahun, untuk jenis Mahoni 20 tahun, dan untuk jenis Akasia 10 tahun. Pada umumnya kegiatan penebangan dilakukan oleh pembeli yang merupakan pedagang pengumpul. Penebangan dilakukan secara manual dengan menggunakan gergaji tangan, dengan komponen-komponen kegiatan sebagai berikut : Perebahan pohon ( felling ) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penebangan adalah penentuan takik balik, takik rebah dan arah rebah. Kesalahan yang diakibatkan pada saat penentuan arah rebah tersebut bisa menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas hasil kegiatan penebangan. Pembersihan cabang ( limbing ) dan pembagian batang ( bucking ) Setelah pohon rebah, kegiatan selanjutnya adalah pembersihan cabang dan ranting serta pembagian batang. Pembersihan cabang dilakukan dengan chain saw, sedangkan ranting dibersihkan dengan parang. Selanjutnya batang dipotong sepanjang batang bebas cabang, kemudian dibagi-bagi dalam potongan sesuai kebutuhan. Untuk bahan pulp-kertas, papan partikel, papan serat, dan produk serat lainnya, panjang batang bebas cabang berkisar 10,5-17,5 m dapat dipotong-potong lagi menjadi 3-4 bagian. Sedangkan sebagai bahan baku kayu olahan, Plywood dan sebagainya pemotongan disesuaikan dengan ukuran kayu olahan yang diijinkan dan disepakati bersama dengan pembeli Kegiatan penyaradan ( skidding) Secara umum kegiatan penyaradan yang dilakukan pada pengusahaan hutan rakyat khususnya dipulau jawa menggunakan jasa hewan dan para buruh tani. Walaupun tingkat efektifitas dan efisiensinya rendah, penggunaan jasa hewan dan para buruh tani dalam kegiatan penyaradan masih banyak dilakukan. hal itu terkait dengan kecilnya biaya penyaradan (upah) yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan kegiatan penyaradan secara modern. Pengangkutan ( haulling ). Kegiatan penebangan dilakukan oleh 1 regu tebang yang beranggotakan 6 orang blandong, yang tugasnya melakukan penebangan, penyaradan dengan di pikul dan loading/reloading kayu ke atas truk. Dalam kegiatan penebangan semua biaya ditanggung oleh pembeli. Komponen biaya eksploatasi terdiri atas biaya upah blandong Rp 7000,-/hari/orang, biaya transportasi (truk) Rp 20.000,-/rit, dan biaya untuk pas angkutan kayu Rp 50.000,- untuk sekali angkut. Dalam kegiatan penebangan ini peranan kelompok tani dan perangkat desa sangat besar dalam mengontrol pemanenan kayu karena setiap penebangan harus diketahui/ mendapat ijin dari perangkat desa dan kelompok tani. Dengan demikian lembaga-lembaga di atas dapat berfungsi sebagai pengawas dalam kegiatan penebangan agar asas kelestarian dapat terjamin. Selesai kegiatan penebangan, kayu kemudian dibawa ke tempat penumpukan kayu (TPn). Tempat itu dapat terletak di pinggir jalan atau di area khusus seperti di halaman pekarangan milik pedagang kayu. Setelah melakukan penebangan petani diwajibkan untuk menanami lahan mereka dengan permudaan baru sebanyak 5-10 batang untuk tiap pohon yang ditebang. Jumlah tersebut diharapkan mampu mengganti jumlah pohon yang ditebang, dengan asumsi keberhasilan tanaman rata-rata 70% (berdasarkan pengalaman) ditambah permudaan hasil trubusan jumlah tersebut mampu menjamin kelestarian.