Academia.eduAcademia.edu

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013

Naskah menjadi finalis terbaik pada Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan (LPAPP) tahun 2014 yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang diadakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

1. ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/Pdt.Sus-Arbt/20131 Identitas Perkara Nomor Perkara : 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 Jenis Perkara : Perdata Khusus Issu Kunci : Arbitrase Majelis Hakim : H. Djafni Djamal, SH., M.H (Hakim Ketua ) H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. (Hakim Anggota) Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH (Hakim Anggota) URL http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/1fb7c0b4295547f47e2628ef5dfad6 a6 2. Fakta hukum yang relevan dan signifikan yang dimuat dalam putusan Fakta hukum telah terjadi hubungan hukum (rechtsbetrekking) diantara para pihak bersengketa yaitu PT.NINDYA KARYA (Persero) dengan PT. TRANFOCUS, didasarkan pada Perjanjian Pengangkutan yaitu Surat Perjanjian Angkutan Laut No:06/K/3.10.2.7/X/2007, tanggal 30 Oktober 2007. Kronologis permasalahan hukum yang terjadi antara PT.NINDYA KARYA (Persero) dengan PT. TRANFOCUS sebagai berikut : PT.NINDYA KARYA (Persero) adalah pemilik barang berupa besi beton sebanyak 443.726.00 Kg yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek di Dermaga CPO, Multipurpose Bumiharjo, Kumai Kabupaten Pangkalan Bun. Kemudian PT.NINDYA KARYA (Persero) bermaksud untuk mengirimkan barang miliknya tersebut dari asal PT.Interworld Steel Mills Ind, Desa Jatake, Kecamatan Jatiuwung Km.10 Kawasan Industri Manis 2 Tangerang ke tempat tujuan yaitu Proyek Dermaga CPO, Multipurpose & Landasan Peti Kemas Pelabuhan Bumiharjo- Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Untuk pengiriman barang tersebut PT.NINDYA KARYA (Persero) menggunakan jasa melalui Order Transportasi No:06/K/3.10.4.1/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, dengan PT. TRANFOCUS yakni order permintaan jasa pengangkutan besi beton ke Pelabuhan Bongkar yaitu Proyek Dermaga CPO, Multipurpose & Landasan Peti Kemas Pelabuhan Bumiharjo-Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun. PT. TRANFOCUS melaksanakan pengangkutan besi beton sebanyak 443.726,00 Kg melalui perairan dengan menggunakan Kapal Air, dan kemudian ternyata barang tersebut hanya sampai ditempat tujuan sebanyak 182.848,24 Kg sedangkan sisanya sebanyak 260.877,30 Kg telah tenggelam dan hilang dalam pengangkutan yang dilakukan oleh PT. TRANFOCUS. 1 Naskah menjadi finalis terbaik pada Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan (LPAPP) tahun 2014 yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang diadakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung 1 Bahwa atas hilangnya besi beton tersebut, maka PT.NINDYA KARYA (Persero) telah meminta berkali-kali kepada PT. TRANFOCUS agar segera mengganti besi beton tersebut karena hal tersebut adalah tanggung jawabnya. Namun PT. TRANFOCUS tidak mengganti besi beton tersebut dan selalu beralasan hilang tenggelamnya besi beton tersebut bukanlah tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab pihak Asuransi. Berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut No:06/K/3 .10.2.7/X/2007, tanggal 30 Oktober 2007 maka sudah sangat jelas bahwa PT. TRANFOCUS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menanggung resiko atas pengangkutan besi beton tersebut, yang selanjutnya telah mengalihkan resiko tersebut kepada pihak asuransi sebagaimana perjanjian asuransi antara PT. TRANFOCUS dengan pihak asuransi yaitu Marine Cargo Police No:06.56.H.0003.01.08 tanggal 17 Januari 2008, sedangkan PT.NINDYA KARYA (Persero) tidak terlibat dalam perjanjian asuransi dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak asuransi tersebut. 3. Masalah hukum yang dimuat dalam putusan PT. TRANFOCUS tidak berkeinginan mengganti besi beton milik PT.NINDYA KARYA (Persero) yang tenggelam dan hilang sebanyak 260.877,30 Kg dalam pengangkutan adalah tanggungjawab pihak asuransi, maka PT.NINDYA KARYA (Persero) mengajukan Permohonan pemeriksaan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yakni Perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011 tanggal 19 April 2012. Kemudian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusannya dalam Perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011 tanggal 19 April 2012, yang amarnya menolak eksepsi termohon dan menyatakan bani berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Dalam konvensi dan rekonvensi disebutkan sebagai berikut 1) Menghukum Termohon Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon Konvensi sebesar Rp. 1.747.877.910,- paling lambat 30 hari sejak putusan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Semarang; 2) Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya pengangkutan sebesar Rp 64.000.000,- kepada Pemohon Rekonvensi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang; 3) Memerintahkan kepada Termohon Rekonvensi untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar Rp 74.157.000,- (tujuh puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang; 4) Memerintahkan kepada Termohon Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar Rp 7.824.000,00 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon Rekonvensi/ Termohon Konvensi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri 2 Semarang; 5) Memerintahkan kepada sekertaris Majelis untuk menyerahkan dan mendaftarkan salinan resmi Putusan Arbitrase ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang atas biaya Pemohon dan Termohon, dalam tenggang waktu sesuai yang ditentukan undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa; Kemudian PT. TRANFOCUS mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan BANI perkara No:405/VI/ ARB-BANI/2011 tanggal 19 April 2012 ke Pengadilan Negeri Semarang yang terdaftar dengan nomor perkara 01/Arbitrase/2012/PN.SMG, dan telah diputus pada tanggal 19 Desember 2012 dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI  Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian;  Menyatakan batal untuk seluruhnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Putusan Termohon I (Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI) No.405/VI/ARB-BANI tanggal 19 April 2012 dengan segala akibat hukumnya;  Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 202/Pdt.G/2010.SMG tanggal 15 April 2011, sah dan berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya;  Menghukum Para Termohon untuk taat dan patuh pada putusan ini;  Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000.- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);  Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya; Selanjutnya PT.NINDYA KARYA (Persero) keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Semarang No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG yang telah membatalkan Putusan perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011 tanggal 19 April 2012 dengan alasan-alasan yaitu: 1. Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang diluar dari kewenangannya dan tidak memahami dan tidak mencermati dengan sungguh-sungguh permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi serta jelas secara yuridis bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh BANI sebagai lembaga peradilan arbitarse dan bertentangan dengan ketentuan pasal 70 Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999 dalam pemeriksaan perkara a quo; 2. Majelis Hakim perkara No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG telah salah dalam penerapan hukum yakni dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) atas eksepsi PT.NINDYA KARYA (Persero), 3. Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan bukti bukti T.II-3a, 3b, 3c, 3d yang diajukan oleh PT.NINDYA KARYA (Persero); 4. Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta-fakta hukum mengenai dokumen yang bersifat menentukan; 3 4. 5. Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Majelis Hakim dalam Putusan No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG tanggal 19 Desember 2012; 6. Adanya Kejanggalan-kejanggalan Dalam Putusan No:01/Arbitrase/ 2012/PN.SMG tanggal 19 Desember 2012; 7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara No:01/ Arbitrase/2012/PN.SMG, maka telah terbukti hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa secara yuridis terbukti permohonan Termohon Banding (dahulu Pemohon) tidak jelas dan bersifat kabur (obscuur libel) oleh karena itu sudah sepatutnya permohonan tersebut ditolak; 2) Bahwa secara keseluruhan permohonan Termohon Banding (dahulu Pemohon) yang menuntut pembatalan putusan No:405/VI/ARBBANI/2011, diajukan oleh Termohon Banding (dahulu Pemohon) dengan alasan-alasan dan dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum; Alasan-alasan yang diajukan tidak memenuhi unsur Pasal 70 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 dan tidak satupun dari alasan-alasan tersebut dapat membatalkan putusan No:405/VI/ARB-BANI/2011; 3) Bahwa tidak terbukti adanya tipu muslihat dalam putusan perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011 tentang besi beton milik Pemohon Banding (dahulu Termohon II) yang tenggelam dalam pengangkutan yang dilaksanakan oleh Termohon Banding (dahulu Pemohon) tersebut; 4) Bahwa terbukti secara yuridis dokumen yang menentukan adalah Perjanjian Angkutan Laut No.06/K/3.10.2.7/X/2007, karena hubungan hukum dan keterikatan antara Pemohon Banding (dahulu Termohon II) dengan Termohon Banding (dahulu Pemohon) baru timbul sejak perjanjian tersebut ditandatangani, dengan demikian tidak terbukti alasan Pemohon mengenai adanya dokumen yang bersifat menentukan dan telah disembunyikan dalam perkara No:405/VI/ARBBANI/2011; 5) Bahwa terbukti tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dalam putusan perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011, melainkan telah terbukti pertimbangan dan putusan tersebut sudah tepat dalam penerapan hukumnya dan telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dalam menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap; 6) Bahwa terbukti seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan saksi dan ahli telah diperiksa dan dinilai serta dipertimbangkan seluruhnya secara seksama sehingga tidak terdapat satupun fakta hukum yang bernilai yang diabaikan putusan perkara No:405/VI/ARBBANI/2011; 8. Putusan BANI No: No.405/VI/ARB-BANI/2011 adalah Putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau doktrin Berbagai peraturan yang digunakan acuan dalam putusan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; 4 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009; 4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); 6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20-6-1979 No.415 K/Sip/1975; 7. Putusan Mahkamah Agung RI No. 225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983; 8. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2424K/Sip/1981 tanggal 22 Februari 1982; 9. Putusan Mahkamah Agung RI No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983; 10. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3992 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988; 11. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3179 L/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988; 12. M.Yahya Harahap pedoman mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat perumusan klausul arbitrase menurut R.V.2 5. Penerapan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau doktrin Sebagaimana peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan doktrin yang telah disebutkan diatas, maka dapat dilihat penerapannya, mejelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 sebagai berikut : 1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG telah dibuat dengan pertimbangan yang salah dan keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999, Sehingga pengabulan pembatalan putusan arbitrase dalam perkara a quo oleh Pengadilan Negeri, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undangundang, dan karenanya harus dibatalkan dan diluruskan; 2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20-6-1979 No.415 K/Sip/1975 : “Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungannya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat tersendiri”; 3. Putusan BANI No: No.405/VI/ARB-BANI/2011 adalah Putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999, maka Putusan BANI No.405/VI/ARB-BANI/2011 adalah putusan yang bersifat final dan mengikat Pemohon Banding (dahulu Termohon II) dan Termohon Banding (dahulu Pemohon) untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan atau berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri Semarang; 2 Arbitrase Ditinjau dari RV, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, Perma No. 1 1990, 1991, Jakarta: Pustaka Kartini, 1991 5 4. Ketentuan mengenai Permohonan Kasasi yang digariskan Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI 5. Putusan pengadilan negeri telah salah menerapkan hukum, karena diputus berdasarkan pertimbangan yang keliru dan melanggar ketentuan Pasal 1338 (1) JO. Pasal 1340 KUHPerdata; 6. Ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata mengatur dan menyatakan: “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya”; 7. Pasal 506 KUHD, Purwosutjipto (1984) mendefinisikan bahwa Perjanjian Pengangkutan adalah perjanjian dengan mana pengangkut mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. Perjanjian Pengangkutan secara ipso jure melekat konsekuensi yuridis Pasal 1338 (1) KUHPerdata, dimana para pihak yang mengikatkan diri harus meletakkannya sebagai, atau setara dengan undang-undang (shall be apply as the law). Ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 (1) KUHPerdata itu tentunya juga berlaku bagi Perjanjian JualBeli No.098/BPL-I/PJB/10/2007 antara Terbanding II dengan Pihak Ketiga diluar pihak bersengketa yaitu PT.Interworld Steel Mills Indonesia Atas dasar tersebut, dengan berdasar ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 (1) KUHPerdata Majelis Arbiter telah membatasi pemeriksaan dan penilaian perkara pada pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam perjanjian dimaksud; 8. Kekeliruan Pengadilan Negeri tersebut menimbulkan cacat pada putusan Pengadilan Negeri karena melanggar ketentuan Pasal 1338 (1) jo. Pasal 1340 KUHperdata, sehingga putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan dan dikoreksi kembali; 9. Putusan Mahkamah Agung RI No.575 K/Pdt/1983 yang menyatakan boleh melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk subjektif dan objektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijke samanhangen); 10. Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983 menegaskan pendiriannya bahwa klausul arbitrase bagi pihak-pihak, mempunyai kekuatan sebagai undang-undang yang harus ditaati. Pendirian tersebut telah pula dianut dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2424K/Sip/1981 tanggal 22 Februari 1982 dan No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983; 11. Dengan kata lain asas “pacta sunt servanda”, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, dihormati oleh Mahkamah Agung RI. Bahkandalam putusan yang lain, yaitu putusannya No. 3992 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988, Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang berpendirian bahwa kewenangan memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian yang memuat klausul arbitrase, mutlak menjadi yurisdiksi arbitrase; 6 12. Selanjutnya pula di dalam putusannya No. 3179 L/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988, Mahkamah Agung RI berpendirian bahwa apabila di dalam perjanjian dimuat klausul arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Oleh karena putusan-putusan Mahkamah Agung menunjukkan sikap yang konsisten dari Mahkamah Agung, maka putusan-putusan tersebut di atas telah dapat disebut sebagai yurisprudensi.3 6. Kesimpulan majelis hakim Majelis Hakim Mengabulkan permohonan dari Para Pemohon Banding: I. PT.NINDYA KARYA (Persero), II. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) cq. MAJELIS ARBITER PEMERIKSA PERKARA tersebut, yaitu Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor.01/Arbitrase/2012/PN.SMG tanggal 19 Desember 2012 yang membatalkan putusan Arbiter/Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 405/VI/ARBBANI/2011 tanggal 19 April 2012. Serta Majelis Hakim mengadili sendiri, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum Termohon Banding dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat terakhir ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 7. Opini peserta Arbitrase adalah sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar peradilan formal. Hukum memberikan kekuatan yang sama untuk putusan badan arbitrase sebagaimana hukum memberikan kekuatan yang sama pada putusan pengadilan tingkat akhir, dan keputusan dapat dijalankan atau dieksekusi atas perintah Kepala Pengadilan Negeri.4 Putusan Arbitrase itu bersifat final dan binding. Itu berarti, putusan arbitrase tidak bias disbanding dan/atau dikasasi. Meskipun demikian, masih ada upaya (hukum) yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih, yaitu upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase tersebut.5 Yurisdiksi arbitrase muncul ketika ada kalusul mengenai pilihan yusisdiksi atau pilihan forum di dalam perjanjian, yang menyebutkan bahwa arbitrase merupakan badan penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka. Klausul tersebut disebut sebagai klausul arbitrase. Dengan adanya klausul arbitrase di dalam perjanjian, arbitrase akan memiliki kompetensi absolut. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam pasal 3 Indonesia Arbitration Quarterly Newsletter Number 6/2009 BANI ARBITRATION CENTER (BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA) Maret 2009, hal. 18-19 4 R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan kesepuluh, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995, hal. 182. 5 Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hal. 115. 7 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa6 yaitu bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Legitimasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya dan bahwa hukum perjanjian menganut sistem terbuka (open system). Oleh karena itu, terdapat kebebasan dari para pihak dalam menentukan materi / isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, dan cara menyelesaikan sengketa.7 Sehingga secara tegas dikatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase, yaitu perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya sengketa (pactum de compromittendo) maupun sesudah terjadi sengketa (akta kompromis). Hanya putusan yang tunduk pada ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 dan/ketentuan prosedur BANI saja yang bisa dimintakan permohonan pembatalan ke Pengdilan Negeri.8 Perintah pelaksanaan putusan arbitrase oleh ketua Pengadilan Negeri diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri, sebelum memberikan perintah pelaksanaan, diberikan hak untuk memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase tersebut telah diambil dalam satu proses yang sesuai, di mana : 1. Arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa dan memutuskan perkara telah di angkat oleh para pihak sesuai dengan kehendak mereka; dan 2. Perkara yang diserahkan untuk diselesaikan oleh arbiter atau majelis arbitrase tersebut adalah perkara yang menurut hukum yang dapat diselesaikan dengan arbitrase, serta 3. Putusan yang dijatuhkan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.9 Mempelajari dari fakta hukum yang ada, sudah jelas bahwa PT.NINDYA KARYA (Persero) adalah pihak yang dirugikan oleh PT. TRANFOCUS, sehingga PT.NINDYA KARYA (Persero) meminta ganti rugi atas resiko tenggelamnya besi beton sebanyak 260.877,30 Kg dalam pengangkutan yang dilakukan oleh PT. TRANFOCUS sebagaimana Surat Perjanjian Angkutan laut No.06/K/3.10.2.7/ X/2007 tanggal 30 Oktober 2007. Demi mendapatkan hak, kepastian hukum dan rasa keadilan PT.NINDYA KARYA (Persero) telah mengajukan Permohonan pemeriksaan di Badan 6 Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU No. 30 Tahun 1999. LN No. 138 Tahun 1999. Selanjutnya disebut UU Arbitrase dan APS 7 Abdul Ghofur Anshori, “Penyelesaian Sengketa Perbanka Syariah: Analisis Konsep dan UU No.21 Tahun 2008”, cet. Ke-1 (Yogyakarta: UGM Press, 2010), hal. 68. 8 Munir Fuady, Arbitrase Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 183. 9 Gunawan Widjaja da Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal 97 8 Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor perkara 405/VI/ARBBANI/2011 tanggal 19 April 2012. Dalam putusan BANI sudah jelas bahwa kedua belah pihak harus mematuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999, maka Putusan BANI No.405/VI/ARBBANI/2011 adalah putusan yang bersifat final dan mengikat kepada para pihak. Namun kemudian PT. TRANFOCUS mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan BANI perkara No:405/VI/ ARB-BANI/2011 tanggal 19 April 2012 ke Pengadilan Negeri Semarang yang terdaftar dengan nomor perkara 01/Arbitrase/2012/PN.SMG, dan telah diputus pada tanggal 19 Desember 2012 dengan membatalkan Putusan perkara No:405/VI/ARB-BANI/2011. Putusan arbitrase yang dapat dimohonkan untuk pembatalan adalah putusan arbitrase yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri, tak terkecuali juga bagi putusan arbitrase Internasional.10 Sedangkan Alasan yang dapat digunakan untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur antara lain : 1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; 2. Setelah putusan dijatuhkan, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sembunyikan oleh pihak lawan, dan 3. Putusan dijatuhkan atas dasar hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah salah satu pihak dalam memeriksa sengketa.11 Sampai disini, penulis perlu memaparkan bagaimana analisis pembatalan putusan No:405/VI/ARB-BANI/2011 oleh Putusan Pengadilan Negeri Semarang No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG telah dibuat dengan pertimbangan yang salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan karena Putusan tersebut telah mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan terhadap hal-hal yang tidak relevan dengan perkara permohonan pembatalan tersebut. Sehingga tepat manakala PT.NINDYA KARYA (Persero) mengajukan banding kepada Mahkamah Agung karena cacat hukum. Alasan banding dapat dibenarkan, karena dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Semarang hukum No:01/Arbitrase/2012/PN.SMG yang membatalkan putusan No:405/VI/ARB-BANI/2011 ternyata telah salah dalam menerapkan. Penulis sangat sepakat dengan dengan hasil keputusan MA No. 182 K/Pdt.SusArbt/2013 yang mengabulkan Permohonan Banding PT.NINDYA KARYA (Persero) dan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) cq. MAJELIS ARBITER PEMERIKSA PERKARA terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor.01/Arbitrase/2012/PN.SMG tanggal 19 Desember 2012 yang membatalkan putusan Arbiter/Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 405/VI/ARBBANI/2011 tanggal 19 April 2012 diputuskan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase (salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis) PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 185 11 Gatot P. Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006, hal 93. 9 8. 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase ditentukan bahwa alasan-alasan pembatalan putusan Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Daftar Pustaka Anshori, Abdul Ghofur “Penyelesaian Sengketa Perbanka Syariah: Analisis Konsep dan UU No.21 Tahun 2008”, cet. Ke-1, Yogyakarta: UGM Press, 2010. Arbitrase Ditinjau dari RV, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, Perma No. 1 1990, 1991, Jakarta: Pustaka Kartini, 1991 Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Fuady, Munir. Arbitrase Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. Indonesia Arbitration Quarterly Newsletter Number 6/2009 BANI ARBITRATION CENTER (BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA) Maret 2009 Kadarisma, Arifin. Pokok-Pokok Hukum Arbitrase di Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia, Jakarta, 1995. Sari Kartika Elsi dan Simanunsong Advendi. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi kedua), Gramedia, Jakarta, 2007. Soemartono., Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006. Subekti, R. Aneka Perjanjian, Cetakan kesepuluh, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995 Sudiarto, H. dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase (salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Widjaja., Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009; Kitab Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20-6-1979 No.415 K/Sip/1975; Putusan Mahkamah Agung RI No. 225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983; Putusan Mahkamah Agung RI No. 2424K/Sip/1981 tanggal 22 Februari 1982; 10 Putusan Mahkamah Agung RI No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983; Putusan Mahkamah Agung RI No. 3992 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988; Putusan Mahkamah Agung RI No. 3179 L/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988; 11 MEMO Terdapat kekeliruan dalam penulisan nomor Surat Perjanjian Angkutan Laut No:06/K/3 .10.2.7/X/2007 ditulis Surat Perjanjian Angkutan Laut No.06/K/3.10.2./2007 pada halaman 2 dan 3 dalam putusan. 12