MATERI AJAR
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
2013
1
KATA PENGANTAR
Tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merubah kurikulum mulai dari
pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012,
bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyusunan kurikulum, namun pada
pelaksanaannya diperlukan rambu-rambu yang sama agar dapat mencapai hasil yang optimal.
Disamping itu, peserta didik di perguruan tinggi merupakan insan dewasa , sehingga dianggap sudah
memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi,
dan atau professional. Sehubungan dengan itu, maka perubahan pada proses pembelajaran menjadi
penting dan akan menciptakan iklim akademik yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik
hardskills maupun softskills. Hal ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun
12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan
bangsa.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata
kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general education). Sebagian dari MKDU telah
dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila,
Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran,
maka MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong
pada pengembangan karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada
setiap insan untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-maslah pembangunan bangsa
dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideology dan dasar Negara Republik
Indonesia. Pada tahun ini dihasilkan rencana pembelajaran secara rinci, beserta bahan ajar berupa ebook dan digital asset yang kami berharap dapat digunakan oleh kalangan dosen pengampu di
perguruan tinggi. Penyusunan rencana pembelajaran dan bahan ajar ini didanai oleh Satker
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti tahun 2012. Bahan ini akan diunggah di
web Dikti agar menjadi sumber belajar terbuka bagi semua.
Kepada tim penulis kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, waktu dan curahan
pemikirannya untuk menuangkan buah pemikiran untuk memantapkan Mata Kuliah Pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi. Penyempurnaan secara periodic akan tetap dilakukan, untuk ini kami
mohon kepada para pengguna dapat memberikan masukan secara tertulis, baik langsung kepada
penulis maupun kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
Semoga bahan ajar ini bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya,
Jakarta 10 Januari 2012
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
i
BAB I
PENDAHULUAN
Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang
menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh
masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR
mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada
perdebatan tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasila
adalah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu
disambut dengan baik.
Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan
kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila,
Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut,
Dikti juga menawarkan berbagai hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut.
Dan laporan ini merupakan bagian dari program yang dirancang oleh Dikti dalam hal ini
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Apabila dilakukan jejak pendapat dikalangan mahasiswa biasanya mereka cenderung
tidak menyukai empat mata kuliah yang dikenal sebagai Mata Kuliah Kepribadian (MPK) ini.
Beberapa alasannya adalah pertama, mata kuliah ini bukan mata kuliah sesuai dengan
bidang studi mereka, kedua, materinya tidak up to date, hanya mengulang apa yang pernah
mereka dapatkan di jenjang pendidikan sebelumnya, ketiga, metode pembelajarannya yang
tidak variatif dan inovatif sehingga menimbulkan kebosanan.
Alasan yang pertama perlu diberikan penjelasan kepada mahasiswa bahwa
mempelajari ilmu sesuai dengan bidangnya saja tidaklah cukup untuk bekal ketika mereka
lulus kuliah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 60% keberhasilan seseorang
tidak ditentukan pada penguasaan bidang ilmunya, namun pada kepribadiannya. Dengan
menyadari pentingnya kepribadian ini diharapkan mahasiswa lebih tertarik pada mata kuliah
ini.
ii
Alasan kedua yaitu materi tidak up to date sebenarnya hal ini lebih terkait dengan
masalah SDM (dosen pengampu). Bahan-bahan pendukung perkuliahan yang terkait dengan
Pancasila sangat banyak. Tulisan dalam jurnal, majalah, buku maupun internet sangat
mencukupi untuk digunakan sebagai bahan ajar. Persoalan sebenarnya juga tidak dapat
ditimpakan sepenuhnya kepada dosen karena realitas di lapangan jumlah dosen Pancasila
sangat terbatas, sehingga yang terjadi satu dosen dapat mengajar banyak kelas atau dosen
yang tidak berkompeten mengajar Pancasila. Persoalan materi terkait pula dengan metode
pembelajaran yang berujung pada SDM juga. Sehinggga perlu kiranya kedepan dilakukan up
grading bagi pengajar Pancasila dan pelatihan untuk calon dosen pengajar Pancasila.
Keberadaan Rancangan Pembelajaran Pendidikan Pancasila ini tentunya sangat
penting untuk memberikan panduan umum tentang bagaimana mengajarkan Pancasila
kepada mahasiswa. Rancangan ini sudah memilahkan antara Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelumnya dijadikan satu, sehingga memperjelas pokok
bahasan apa saja yang perlu disampaikan kepada mahasiswa terkait dengan Pendidikan
Pancasila ini. Selain itu gambaran tentang metode pembelajaran juga diharapkan dapat
memberikan inspirasi untuk dikembangkan lebih lanjut.
iii
BAB II
KONSEP PENDUKUNG CAPAIAN DALAM PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI
A. Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila
1. Dasar Filosofis
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia
dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme.
Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan
hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau
kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham
individualisme melahirkan negara-negara kapitalis yang mendewakan kebebasan
(liberalisme) setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku dengan superioritas individu,
kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan
tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga
pemilik kapital.
Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya
terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu
melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan
merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis
yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa
berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi
dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan
masyarakat diakui secara proporsional.
Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional,
tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Maka Bung Karno
hanya mengaku diri sebagai penggali Pancasila, karena nilai-nilai yang dirumuskan dalam
Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara.
Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische
iv
grondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation),
dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan
demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan
bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Pendidikan Pancasila perlu karena
dengan cara itulah karakter bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang
globalisasi yang semakin besar.
2. Dasar Sosiologis
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa
yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila
karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan
(materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan
objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk
taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat
istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana
agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi
Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa
setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok
masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk
menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan
pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1
Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu
Pancasila. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi
untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan
khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai
Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.
v
3. Dasar Yuridis
Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang
berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan
Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara REpublik
Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai
Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara
Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan
hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri atas nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar terdiri atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai dasar ini terdapat pada Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa nilai
dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945,
bahkan pada semua peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya
adalah merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan
dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundangundangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila. Jadi nilai instrumental
harus merupakan penjelasan dari nilai dasar; dengan kata lain, semua perangkat
perundang-undangan haruslah merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila
yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945.
vi
Para penyusun peraturan perundang-undangan (legal drafter) di lembagalembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga daerah adalah orangorang yang bertugas melaksanakan penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai
instrumental. Mereka ini, dengan sendirinya, harus mempunyai pengetahuan, pengertian
dan pemahaman, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan yang baik terhadap
kandungan nilai-nilai Pancasila. Sebab jika tidak, mereka akan melahirkan nilai-nilai
instrumental yang menyesatkan rakyat dari nilai dasar Pancasila.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua
peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran dari nilai dasar
Pancasila, maka sesungguhnya nilai praksis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap
warga. Pemahaman perspektif hukum seperti ini sangat strategis disemaikan pada semua
warga negara sesuai dengan usia dan tingkat pendidikannya, termasuk pada para
penyusun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu menjadi suatu kewajaran,
bahkan keharusan, jika Pancasila disebarluaskan secara massif antara lain melalui
pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal.
Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi
karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual
muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet
kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembagalembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan,
lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.
B. Tujuan Penyelenggaraan
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat
tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji,
menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam
perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan Nasional bertujuan untuk
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan
vii
rangkaian konsep, program, tata cara, dan usaha untuk mewujudkan tujuan nasional yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan
bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah
untuk :
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila
kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing
untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap
berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui
sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta
penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat
berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan
eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
C. Capaian Pembelajaran
1. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi
persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalahmasalah dan memberi solusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila
3. Mampu menjelaskan dasar-dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang
sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika).
viii
4. Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas
kehidupan
5. Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas
kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ix
BAB III
METODE PEMBELAJARAN DAN MATRIKS KEGIATAN
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
a. Metode Pembelajaran
Pilihan strategi pengembangan metode pembelajaran Pendidikan Pancasila yang
berbasis kompetensi dengan pendekatan Student Active Learning membawa konsekuensi
perubahan paradigma metode pembelajaran. Arah perubahannya adalah sebagai berikut;
Dari:
Menjadi:
a. Berpusat pada pengajar
a. Berpusat pada mahasiswa
b. Paradigma: mengajar
b. Paradigma: belajar
c. Apa yang dipikirkan
c. Apa yang dipelajari
d. Mengetahui apanya
d. Mengetahui bagaimananya
metode instruksi
transfer of knowledge
metode konstruksi
transfer of values
Dengan pendekatan Student Active Learning, mahasiswa lebih banyak melakukan
eksplorasi daripada secara pasif menerima informasi yang disampaikan oleh pengajar.
Keuntungannya mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang
berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi juga berkembang keterampilan
komunikasi, bekerja dalam kelompok, insiatif, berbagi informasi, dan penghargaan terhadap
orang lain. Metode pendekatan Student Active Learning ini meliputi antara lain:
1) Studi kasus
Pada metode pembelajaran ini mahasiswa diberikan kasus yang perlu dicari
pemecahan masalahnya sesuai dengan pokok bahasan yang sedang dibahas.
2) Diskusi
Penyajian bahan pelajaran dilakukan dengan cara mahasiswa ditugaskan untuk
membahas dan bertukar pendapat mengenai topik atau masalah tertentu untuk
memperoleh suatu pengertian bersama yang lebih jelas dan teliti.
x
3) Seminar
Mahasiswa
diminta
untuk
mempersiapkan
makalah/paper,
kemudian
mempresentasikannya di depan mahasiswa lainnya dan dalam kesempatan ini akan
memperoleh masukan dan pertanyaan baik dari sesama mahasiswa lainnya maupun
dari staf pengajar.
4) Debat
Suatu metode pembelajaran dengan cara mahasiswa dibagi ke dalam beberapa
kelompok dan setiap kelompok terdiri dari 4 orang. Di dalam kelompok tersebut
mahasiswa melakukan perdebatan tentang topik tertentu.
5) Kerja lapangan
Suatu cara penyajian bahan pelajaran dengan membawa mahasiswa langsung
kepada objek atau pokok bahasan yang akan dipelajari di luar kelas.
6) Bermain peran
Bermain peran adalah salah satu permainan pendidikan yang digunakan untuk
menjelaskan perasaan, sikap, perilaku dan nilai dengan tujuan untuk menghayati
peran, sudut pandang dan cara berpikir orang lain dengan memainkan peran orang
lain.
7) Simulasi
Suatu cara penguasaan bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan
penghayatan mahasiswa.
Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan
mahasiswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati.
Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu tergantung
kepada apa yang diperankan.
8) Tugas kelompok
Metode pembelajaran dengan memberikan tugas kepada mahasiswa yang telah
dibuat kelompok, misalnya dalam bentuk karangan atau makalah, kliping dan/atau
mengamati suatu kejadian.
xi
9) Permainan
Merupakan cara penyajian bahan pengajaran dimana mahasiswa melakukan
permainan untuk memperoleh atau menemukan pemahaman dan konsep tertentu.
Metode permainan ini dapat dilakukan secara individual atau kelompok.
10) Collaborative Learning (CL)
Merupakan proses belajar kelompok, di mana setiap anggota menyumbangkan
informasi, pengetahuan, pengalaman, ide, sikap, pendapat, kemampuan dan
keterampilan yang dimilikinya, untuk secara bersama-sama saling meningkatkan
pemahaman seluruh anggota.
11) Problem-Based Learning (PBL)
Metode belajar yang menggunakan masalah yang komplek dan nyata untuk memicu
pembelajaran sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan
pengetahuan baru.
12) Bola salju menggelinding
Dalam pembelajaran ini mahasiswa melakukan tugas individu kemudian
berpasangan. Dari pasangan tersebut kemudian mencari pasangan yang lain
sehingga semakin lama anggota kelompok
semakin besar bagai bola salju yang
menggelinding. Metode ini digunakan untuk mendapatkan jawaban yang dihasilkan
dari mahasiswa secara bertingkat. Dimulai dari kelompok yang lebih kecil berangsurangsur kepada kelompok yang lebih besar sehingga pada akhirnya akan
memunculkan dua atau tiga jawaban yang telah disepakati oleh mahasiswa secara
kelompok.
Pilihan terhadap metode tersebut tergantung dari kebutuhan, kesiapan staf
pengajar, sarana, dan prasarana yang ada pada masing-masing perguruan tinggi.
xii
B. Matriks Kegiatan Mata Kuliah Pancasila
Kompetensi
MINGGU
KE
: Mahasiswa mampu membangun paradigma baru dalam dirinya sendiri
berdasar nilai-nilai Pancasila melalui kemampuan menjelaskan sejarah,
kedudukan dan hakikat sila-sila Pancasila, merespon persoalan aktual bangsa
dan negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
KEMAMPUAN
AKHIR YANG
DIHARAPKAN
1-2
Mampu
Menjelaskan
dan memahami
3-4
Mampu
Menganalisis
dan
mengevaluasi
BAHAN KAJIAN
(materi ajar)
BENTUK
PEMBELA
JARAN
Pancasila dalam Kajian Ceramah
Sejarah Bangsa
Pemutaran
Indonesia:
film
a. Era Pra
dokumenter
Kemerdekaan
(sidang
b. Era Kemerdekaan
BPUPKI,
c. Era Orde Lama
Proklamasi)
d. Era Orde Baru
diskusi
e. Era Reformasi
Pancasila sebagai
Ceramah
dasar negara:
Case study
a. Hubungan Pancasila
dengan Pembukaan
UUD NRI Tahun
1945
b. Penjabaran
Pancasila dalam
Batang Tubuh UUD
NRI tahun 1945
c. Implementasi
Pancasila dalam
pembuatan
kebijakan negara
dalam bidang
Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya dan
Hankam
KRITERIA
PENILAIAN
(indikator)
BOBOT
NILAI
Kejelasan
pemahaman
10%
kejelasan
dalam
mengkritisi/
mengevaluas
i kebijakan
pemerintah
yang
sesuai/tidak
sesuai
dengan
Pancasila
15%
xiii
5–7
Mampu
Menganalisis
dan
membandingka
n
8-9
Mampu
Memahami dan
Menjelaskan
10– 11
Mampu
Memahami
dan
menjadikan
pola hidup
12-14
Mampu
Menganalisis
dan menjadi
pola hidup
Pancasila sebagai
Ideologi negara:
a. Pengertian
Ideologi
b. Pancasila dan
Ideologi Dunia
c. Pancasila dan
Agama
Pancasila sebagai
Sistem Filsafat:
a. Pengertian Filsafat
b. Filsafat Pancasila
c. Hakikat Sila- sila
Pancasila
ceramah
Small group
discussion
Problem base
learning and
inquiry (PBL)
Pancasila sebagai
Ceramah
Sistem Etika:
Diskusi film
a. Pengertian Etika
b. Etika Pancasila
c. Pancasila sebagai
solusi problem
bangsa, seperti
korupsi, kerusakan
lingkungan,
dekadensi moral,
dll
Pancasila sebagai Dasar Problem base
learning (PBL)
Nilai Pengembangan
Ilmu:
a. Nilai ketuhanan
sebagai dasar
pengembangan
ilmu
b. Nilai kemanusiaan
sebagai dasar
pengembangan
ilmu
c. Nilai persatuan
Kekritisan
dan
ketajaman
analisis
15%
Kemampuan
mengungkap
hakikat silasila Pancasila
berdasar
problem yg
ditemui
Mempraktek
an sikap,
tindakan
sesuai nilai
Pancasila
dengan
menunjukka
n bukti
kegiatan.
20%
Menemukan
dan
mengungkap
kan problem
keilmuan
yang
sesuai/tidak
sesuai
dengan nilainilai
Pancasila
20%
20%
xiv
sebagai dasar
pengembangan
ilmu
d. Nilai kerakyatan
sebagai dasar
pengembangan
ilmu
e. Nilai keadilan
sebagai dasar
pengembangan
ilmu
FORMAT RANCANGAN TUGAS (1)
MATA KULIAH
SEMESTER
MINGGU KE
: PENDIDIKAN PANCASILA
:I
:4
SKS
TUGAS KE
:2
:1
I. TUJUAN TUGAS
1. Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah
yang sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila. Dengan cara demikian apabila mereka
kelak menjadi pejabat pemerintah akan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai
acuan dalam pembuatan kebijakan.
II. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa mencari salah satu kebijakan pemerintah baik melalui media cetak atau
elektronik yang menurut mereka menarik untuk dikaji. Kebijakan boleh yang sudah
berlangsung lama maupun yang baru.
2. Mahasiswa dikelompokkan sesuai dengan tema kebijakan (politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, lain-lain).
3. Masing-masing kelompok melakukan diskusi, meliputi inventarisasi masalah dan
analisis sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila, apa faktor-faktor yang menyebabkan
kesesuaian atau ketidaksesuaian. Bagaimana sebaiknya merumuskan kebijakan yang
sesuai dengan Pancasila.
4. Melakukan diskusi pleno dengan cara masing-masing kelompok menunjuk satu juru
bicara untuk membacakan hasil diskusi.
III. KRITERIA PENILAIAN
Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor penyebab, merumuskan solusi.
xv
IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
Cukup
46-65
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Tema tidak menarik, urgen, menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi
Tema menarik, tidak urgen, menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi
Tema menarik, urgen, tidak menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi
Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor
penyebab, tidak merumuskan solusi
Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor
penyebab, merumuskan solusi
FORMAT RANCANGAN TUGAS (2)
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMESTER
:I
MINGGU KE
:6
SKS
TUGAS KE
:2
:1
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat membandingkan perbedaan, kelebihan
dan kekurangan ideologi liberalisme, komunisme dan Pancasila.
II. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa dibagi tiga kelompok. Kelompok I membahas kelebihan liberalisme dan
kelemahan komunisme dan Pancasila. Kelompok II membahas kelebihan komunisme
dan kelemahan liberalisme dan Pancasila. Kelompok III membahas kelebihan
Pancasila dan kelemahan liberalisme dan komunisme
2. Masing-masing kelompok memresentasikan tugas masing-masing dan didiskusikan
3. Menginventarisis kelebihan dan kekurangan masing-masing ideologi dan
menunjukkan bagaimana posisi Pancasila diantara ideologi-ideologi lain.
III. KRITERIA PENILAIAN
Kedalaman bahasan dan kekuatan argumentasi
IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Pemahaman tidak logis, argumentatif, jelas, runtut
Pemahaman logis, argumentatif, tidak lengkap,
jelas, runtut
xvi
Cukup
46-65
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
Pemahaman logis, argumentatif, namun tidak jelas
dan runtut
Pemahaman logis, argumentatif, jelas namun tidak
runtut
Pemahaman logis, argumentatif, jelas, dan runtut
FORMAT RANCANGAN TUGAS (3)
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMESTER
:I
MINGGU KE
:8
SKS
TUGAS KE
:2
:1
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat menghayati sila kemanusiaan yang adil
dan beradab sekaligus menumbuhkan rasa empati dengan masyarakat yang tidak
beruntung dalam bidang ekonomi.
II. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa diminta mendatangi rumah keluarga yang paling miskin di lingkungannya,
mereka diminta memberikan santunan sesuai dengan kemampuannya, dan
mengajaknya berbincang-bincang seputar keadaan kehidupan mereka.
2. Mahasiswa membuat laporan kunjungan serta merumuskan makna kemiskinan dan
makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Hasil laporan didiskusikan di kelas.
III. KRITERIA PENILAIAN
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas
V. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
Cukup
46-65
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Laporan tidak menyentuh aspek afeksi, logis,
sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, namun tidak
logis, sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, namun
tidak sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
namun tidak jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
dan jelas
xvii
FORMAT RANCANGAN TUGAS (4)
MATA KULIAH
SEMESTER
MINGGU KE
: PENDIDIKAN PANCASILA
:I
:9
SKS
TUGAS KE
:2
:1
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat merumuskan makna patriotisme dan
nasionalisme
II. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa mengunjungi museum yang mengungkap perjuangan para pahlawan
2. Mahasiswa membuat laporan kunjungan dan membuat refleksi kritis makna
patriotisme dan nasionalisme pada jaman modern. Laporan dilampiri dengan tiket
masuk museum.
3. Hasil laporan didiskusikan di kelas.
III. KRITERIA PENILAIAN
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas
IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
Cukup
46-65
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Laporan tidak menyentuh aspek afeksi, logis,
sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, namun tidak
logis, sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, namun
tidak sistematis dan jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
namun tidak jelas
Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis
dan jelas
xviii
FORMAT RANCANGAN TUGAS (5)
MATA KULIAH
SEMESTER
MINGGU KE
: PENDIDIKAN PANCASILA
:I
:9
SKS
TUGAS KE
:2
:2
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa memraktikan suatu permainan yang menggambarkan
persatuan dan kesatuan
II. URAIAN TUGAS
1. Tiga kelompok maju ke depan kelas, masing-masing kelompok berjumlah enam
orang.
2. Masing-masing orang bergandengan satu sama lain dengan cara tangan disilangkan.
3. Tanpa melepas gandengan semua berbalik arah menghadap ke belakang.
5. Setelah berhasil, sebaliknya berbalik arah ke depan
6. Mahasiswa merumuskan syarat-syarat untuk menjaga dan mempertahankan
kesatuan dan pesatuan.
III. KRITERIA PENILAIAN
Tidak ada penilaian
FORMAT RANCANGAN TUGAS (6)
MATA KULIAH
SEMESTER
MINGGU KE
: PENDIDIKAN PANCASILA
:I
: 11
SKS
TUGAS KE
:2
:1
V. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran pentingnya
keteguhan hati ketika mengalami kegalauan untuk menentukan suatu keputusan yang
dilematis
VI. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa menonton film singkat berjudul ‘Galau’. Suatu kisah yang menceritakan
seseorang yang sedang mengalami situasi dilematis antara kebutuhan biaya untuk
melahirkan anaknya melalui cesar dan tawaran temannya untuk bergabung
melakukan korupsi.
2. Mahasiwa mengungkapkan watak/karakter dari masing-masing tokoh dan
memberikan komentar tentang sebab-sebab terjadinya korupsi dan upaya
pencegahan dan penanggulangannya.
xix
3. KRITERIA PENILAIAN
menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis dan jelas
4. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
Cukup
46-65
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
tidak menyentuh ranah psikomotorik, logis,
sistematis dan jelas
menyentuh ranah psikomotorik, namun tidak logis,
sistematis dan jelas
menyentuh ranah psikomotorik, logis, namun tidak
sistematis dan jelas
menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis
namun tidak jelas
menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis
dan jelas
FORMAT RANCANGAN TUGAS ( tidak wajib)
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMESTER
:I
MINGGU KE
: 14
SKS
TUGAS KE
:2
:1
I. TUJUAN TUGAS
Melalui tugas ini mahasiswa berkontribusi terhadap sosialisasi Pancasila melalui media
internet
II. URAIAN TUGAS
1. Mahasiswa membuat film singkat terkait dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Film tersebut diupload di youtube
III. KRITERIA PENILAIAN
Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai Pancasilanya, realistis, menarik.
IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
GRADE
SKOR
Sangat kurang
<25
Kurang
26-45
Cukup
46-65
INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC)
Tidak di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai
Pancasilanya, realistis, menarik.
Di upload di youtube, namun tidak jelas pesan nilainilai Pancasilanya, realistis, menarik.
Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai
xx
Baik
66-85
Sangat Baik
>85
Pancasilanya, namun tidak realistis, menarik.
Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai
Pancasilanya, realistis, namun tidak menarik.
Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai
Pancasilanya, realistis, menarik.
C. Sistem Evaluasi Hasil Pembelajaran
1. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan capaian pembelajarannya.
Adapun bentuknya bisa bermacam-macam seperti penugasan individual atau
kelompok, quis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian diri (self
assessment), penilaian sejawat (peer assessment), dan observasi kinerja mahasiswa
melalui tampilan lisan atau tertulis.
2. Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan
disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi
masing-masing.
3. Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
xxi
BAB IV
ALUR PEMBENTUKAN MATA KULIAH YANG MERUJUK PADA SKL DAN KKNI
SERTA PERUMUSAN KONSEPTUAL MATA KULIAH PANCASILA YANG DAPAT MENCAPAI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
A. Pendahuluan
Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam
kelompok mata kulaih MPK (Pengembangan Kepribadian). MPK merupakan kelompok bahan
kajian dan pembelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap
dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berikut merupakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditentukan oleh Dikti:
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
No
1 Sikap
Domain
a.
b.
2
Keterampilan
a.
b.
3
Pengetahuan
a.
b.
DIKTI
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
dewasa yang beriman, berakhlak mulia, mandiri,
kreatif, bertanggung
jawab, berbudaya
dan
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
alam
Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara termasuk berperan dalam pergaulan dunia
dengan menjungjung tinggi penegakkan hukum
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
inovatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait
dengan pengembangan diri sesuai dengan bakat dan
kemampuannya
Mampu memberikan petunjuk dalam memilih
alternatif solusi secara mandiri dan/atau kelompok
Memiliki pengetahuan prosedural dan metakognitif
dalam konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu
secara umum dan khusus serta mendalam dengan
wawasan kebangsaan, kenegaraan dan peradaban
Terkait dengan fenomena dan kejadian yang mencakup
penyebab, alternatif solusi, kendala dan soluis akhir
Sedangkan untuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “…Lulusan Diploma 3 paling rendah
xxii
setara dengan jenjang 5, Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana, paling rendah
setara dengan jenjang 6…” Berikut ini deskripsi kualifikasi level 6 KKNI:
a. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya
dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
b. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep
teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
c. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan
mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri
dan kelompok.
d. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab
atas
pencapaian hasil kerja organisasi.
B. Perumusan Capaian Pembelajaran
1. Standar Kompetensi 1: Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Indikator:
a. Mampu melakukan kajian dengan suatu proses kajian memanfaatkan berbagai
literatur dan tokoh sehingga menghasilkan kajian tentang kebenaran sejarah
Pancasila yang komprehensif.
b. Dengan metode kajian literatur dan wawancara mendalam, mahasiswa diharapkan
dapat mengkaji sejarah Pancasila secara utuh dari berbagai perspektif.
c. Menunjukkan
hasil
kemampuan
membandingkan,
mempersamakan
dan
membedakan pendapat yang berkembang mengenai sejarah Pancasila.
d. Dalam kondisi perbedaan pendapat mengenai sejarah Pancasila yang dilihat
berdasarkan berbagai perspektif, mahasiswa harus dapat memutuskan kajian sejarah
mana yang sesuai dengan pemahaman dan analisis yang telah dilakukan.
e. Menguasai pengetahuan tentang kajian sejarah Pancasila pada era pra-kemerdekaan,
era kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi.
xxiii
f. Mampu mengelola perbedaan pendapat mengenai perbedaan versi sejarah Pancasila
menjadi khasanah yang harus digali lebih dalam tentang kebenaran dan kedalaman
kajian sejarah Pancasila tersebut.
g. Memiliki sikap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dari pengambilan
kajian Pancasila yang dipandang benar berdasarkan hasil kajian yang dilakukan atas
pencapaian kerja kelompok, komunikasi, estetis, etis, apresiatif dan pastisipatif.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
Penilaian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
2. Standar Kompetensi 2: Pancasila sebagai Dasar Negara
Indikator:
a. Mampu melakukan penyimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia dengan memberikan berbagai rasionalitas.
b. Menunjukkan hasil pembelajaran melalui analisis pemahaman Pancasila yang hidup
dalam setiap tata peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
c. Dalam kondisi semangat jiwa Pancasila dalam tataperaturan, mahasiswa mampu
mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila apa saja yang hidup atau menjiwai tata
peraturan tersebut.
d. Menguasai pengetahuan tentang hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, dan
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.
e. Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut, mahasiswa akan diberikan tugas berupa
tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai nilai-nilai Pancasila
yang hidup dalam tata peraturan yang ada di Indonesia.
xxiv
f. Mampu mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan
mengenai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan Indonesia.
g. Memiliki sikap menjunjung tinggi penegakkan hukum dan norma dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bukti kecintaan terhadap Pancasila
yang hidup dalam nilai-nilai hukum.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Penilaian
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
3. Standar Kompetensi 3: Pancasila sebagai Ideologi Negara
Indikator:
a. Mampu melakukan kajian dalam kegiatan pembelajaran yang dikaji melalui suatu
proses pembelajaran yang membentuk dan membangun pengertian bahwa Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara.
b. Dengan metode kajian literatur dan diskusi mahasiswa dapat mengkaji pemahaman
mengenai ideologi dan pembuktian Pancasila sebagai ideologi.
c. Menunjukkan hasil pembelajaran dengan cara membandingkan, mempersamakan
dan membedakan Pancasila dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia.
d. Dalam kondisi pemahaman mengenai persamaan dan perbedaan, mahasiswa
memiliki pemahaman yang holistik tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara yang ideal bagi Indonesia.
e. Menguasai pengetahuan tentang perbandingan antara Pancasila dan liberalisme,
Pancasila dan komunisme serta pemahaman hubungan Pancasila dan agama.
f. Untuk dapat menguji pemahaman yang holistik mengenai Pancasila sebagai ideologi,
maka mahasiswa harus menyelesaikan tugas individu dan kelompok melalui
pengkajian dan diskusi kelompok.
xxv
g. Mampu mengelola perbedaan pandangan dari hasil kajian literatur dan hasil kerja
kelompok sebagai khasanah kekayaan pemikiran dalam membentuk dan membangun
pemahaman yang kuat tentang Ideologi Pancasila.
h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. Komunikatif, estetis, etis,
apresiatif dan partisipatif.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
Penilaian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
4. Standar Kompetensi 4: Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Indikator:
a. Mampu melakukan kajian dengan suatu proses kajian yang dapat memanfaatkan
literatur tentang Pancasila sebagai sistem filsafat.
b. Dengan metode kajian literatur diharapkan dapat mengkaji Pancasila sebagai filsafat
secara utuh dari berbagai perspektif dan pemahaman sudut pandang.
c. Menunjukkan
hasil
kemampuan
membandingkan,
mempersamakan
dan
membedakan pendapat yang berkembang mengenai filsafat Pancasila.
d. Dalam kondisi perbedaan sudut pandang, diharapkan
mampu menganalisis dan
membuat suatu keputusan berdasarkan pemahaman setelah mengkaji secara
mendalam tentang filsafat Pancasila.
e. Menguasai pengetahuan tentang pengertian filsafat, filsafat Pancasila dan hakikat
sila-sila dalam Pancasila.
f. Untuk dapat membuktikan hakikat sila-sila dalam Pancasila mahasiswa harus
melakukan kajian individual dan diskusi kelompok.
g. Mampu mengelola perbedaan sudut pandang sebagai pembentuk pemahaman yang
holistik mengenai Pancasila sebagai filsafat.
xxvi
h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. Dapat berkomunikasi, berlaku
secara estetis, etis, apresiatif dan partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Penilaian
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
5. Standar Kompetensi 5: Pancasila sebagai Sistem Etika
Indikator:
a. Mampu melakukan kajian dengan proses kajian pemanfaatan literatur yang dapat
menghasilkan kajian tentang Pancasila sebagai etika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Dengan metode kajian literatur diharapkan dapat mengkaji Pancasila sebagai sistem
etika dari berbagai perspektif.
c. Menunjukkan
hasil
kajian
literatur
dengan
kemampuan
membandingkan,
mempersamakan dan membedakan pendapat mengenai Pancasila sebagai sistem
etika.
d. Dalam kondisi perbedaan sudut pandang Pancasila sebagai etika, mahasiswa dapat
memutuskan dan merumuskan sudut pandang mana yang paling sesuai setelah
melakukan kajian dan analisis yang mendalam.
e. Menguasai pengetahuan tentang pengertian etika, aliran-aliran etika, etika Pancasila,
dan Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa.
f. Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut mahasiswa akan diberikan tugas berupa
tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai permasalahan
moralitas bangsa.
xxvii
g. Mampu mengelola perbedaan pendapat dalam sikusi sebagai pembentukan
pemahaman bersama bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi terbaik untuk
memperbaiki permasalahan moralitas yang mendera bangsa Indonesia.
h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, komunikatif, estetis, etis,
apresiatif dan partisipatif.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
Penilaian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
6. Standar Kompetensi 6: Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Indikator:
a. Mampu melakukan kajian dalam berbagai literatur yang dapat membentuk dan
membangun pemahaman bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan dasar
pengembangan ilmu.
b. Dengan metode kajian literatur mahasiswa dapat mengkaji dan membuktikan nilainilai Pancasila harus menjadi dasar dalam pengembangan setiap ilmu.
c. Menunjukkan
hasil
pembelajaran
melalui
pengkajian
literatur
dengan
membandingkan, mempersamakan dan membedakan ilmu-ilmu yang didasari oleh
Pancasila dan ilmu-ilmu yang tidak didasari nilai-nilai Pancasila.
d. Dalam kondisi perbedaan dasar keilmuan tersebut, mahasiswa harus memutuskan
nilai-nilai Pancasila apa saja yang harus selalu menyertai perkembangan keilmuan
yang ada di Indonesia.
e. Menguasai pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu
yang religius, ilmu yang humanis dan ilmu untuk pembangunan bangsa.
f. Untuk dapat menguji pemahaman yang holisitik mengenai Pancasila sebagai dasar
pengembangan ilmu, maka mahasiswa harus menyelesaikan tugas inividu dan
kelompok melalui kajian dan diskusi kelompok.
xxviii
g. Mampu mengelola mengelola perbedaan pandangan dari hasil kajian literatur dan
hasil kerja kelompok sebagai khasanah kekayaan pemikiran dalam membentuk dan
membangun pemahaman yang kuat tentang Pancasila sebagai dasar pengembangan
keilmuan.
h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, komunikatif, estetis, etis,
apresiatif dan partisipatif.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Metode Pembelajaran
Experimental learning
Collaborative learning
Problem based learning
Presentasi
Penyusunan makalah
Project based learning
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Penilaian
UTS
UAS
Lembar tugas mahasiswa
Penilaian presentasi
Penilaian makalah
Penilaian diskusi kelompok
Penutup
Alur perumusan mata kuliah Pendidikan Pancasila yang disesuaikan dengan SKL dan
KKNI, diharapkan output yang dihasilkan dapat memiliki sikap, keterampilan dan
pengetahuan tentang Pancasila yang holistik. Dengan demikian, mata kuliah Pendidkan
Pancasila dapat memberikan kontribusi yang bermakna dalam mewujudkan Renstra
Pendidikan Tinggi Kemdiknas 2010-2014, yaitu menghasilkan insan cerdas konprehensif yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mendiri, terampil, kompten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
xxix
PANCASILA
DALAM KAJIAN SEJARAH
BANGSA INDONESIA
Presiden Soekarno pernah mengatakan “jangan
sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan tersebut
dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi yang
beragam bagi kehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf
Yunani yang bernama Cicero (106-43 SM) yang
mengungkapkan “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna,
“sejarah memberikan kearifan”. Pengertian yang lebih
umum yaitu “sejarah merupakan guru kehidupan”.
Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa
semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita.
Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan citacita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah
dalam bahaya (Soekarno, 1989: 64). Pentingnya cita-cita
ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran bangsa
diperkuat oleh cendekiawan-politisi Amerika Serikat, John
Gardner, “No nation can achieve greatness unless it believes
in something, and unless that something has moral
dimensions to sustain a great civilization” (tidak ada bangsa
yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu
mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu
memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang
peradaban besar) (Madjid dalam Latif, 2011: 42).
Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa
bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya sepanjang
masa. Hal tersebut disebabkan ideologi Pancasila tidak
hanya sekedar “confirm and deepen” identitas Bangsa
Indonesia. Ia lebih dari itu. Ia adalah identitas Bangsa
Indonesia sendiri sepanjang masa. Sejak Pancasila digali
kembali dan dilahirkan kembali menjadi Dasar dan Ideologi
Negara, maka ia membangunkan dan membangkitkan
1
2
identitas yang dormant, yang “tertidur” dan yang “terbius”
selama kolonialisme” (Abdulgani, 1979: 22).
A. Pancasila Pra Kemerdekaan
Ketika
Dr.
Radjiman
Wediodiningrat, selaku Ketua
Badan dan Penyelidik Usaha
Persiapan
Kemerdekaan
(BPUPK), pada tanggal 29 Mei
1945, meminta kepada sidang
untuk mengemukakan dasar
(negara) Indonesia merdeka,
permintaan itu menimbulkan
rangsangan anamnesis yang
Gambar: Burung Garuda Pancasila
memutar kembali ingatan para
Sumber: 3blogemen.blogspot.com
pendiri bangsa ke belakang; hal
ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan
kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang
terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011: 4). Begitu lamanya
penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia
hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Dengan
permintaan Dr. Radjiman inilah, figur-figur negarawan
bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan
kembali jati diri bangsanya.
Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari
tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk
berpidato
menyampaikan
usulannya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.
Muhammad Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar negara
Indonesia sebagai berikut: 1) Peri
Kebangsaan,
2)
Peri
Kemanusiaan, 3) Peri Ketuhanan, 4) Peri Kerakyatan dan 5)
Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada
Gambar: Sidang BPUPKI
Sumber: hendra-prehaten.blogspot.com
3
tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara,
yaitu: 1) Teori negara perseorangan (individualis), 2)
Paham negara kelas dan 3) Paham negara integralistik.
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni
1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri
dari: 1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia), 2)
Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3) Mufakat
(demokrasi), 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan
Yang Maha Esa (Berkebudayaan) (Kaelan, 2000: 37-40).
Pada pidato tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir Soekarno
mengatakan,
“Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah
berpidato, dan dalam pidato mereka itu
diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan
permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu
bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut
anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan
Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda:
“Philosofische grond-slag” daripada Indonesia
Merdeka.
Philosofische
grond-slag
itulah
pundamen, filsafat, pikiran yang sedalamdalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya
untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
yang kekal dan abadi”(Bahar, 1995: 63).
Begitu hebatnya Ir. Soekarno dalam menjelaskan
Pancasila dengan runtut, logis dan koheren, namun dengan
rendah hati Ir. Soekarno membantah apabila disebut
sebagai pencipta Pancasila. Beliau mengatakan,
“Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya,
kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh
sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan
pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali
Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini,
yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu,
saya persembahkan kembali kepada bangsa
4
Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa
sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian
daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah
pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana
tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar
memohon kepada Allah Subhanahu Wataala,
diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wataala”
(Soekarno dalam Latif, 2011: 21).
Selain ucapan yang disampaikan Ir. Soekarno di atas,
Pancasila pun merupakan khasanah budaya Indonesia,
karena nilai-nilai tersebut hidup dalam sejarah Indonesia
yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di
Indonesia, seperti berikut:
1. Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan
pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali,
karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan
Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan
sedekah kepada para Brahmana (Kaelan, 2000: 29).
2. Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad
Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama
dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai
Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain,
seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan
nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat
kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha
mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu.
Demikian juga nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi
yang terjalin satu sama lain dengan nilai
internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang
terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri
seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka
yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi
bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya
(Suwarno, 1993: 20-21).
5
3. Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu
Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada
telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktorfaktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan
nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang
berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan
terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa
dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra.
Jadi dapatlah dikatakan bahwa nilai-nilai religious
sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila
sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah
(Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan
ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku
Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku
tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti
“berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta),
juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras
(Darmodihardjo, 1978: 6).
Kedua zaman, baik Sriwijaya maupun Majapahit
dijadikan tonggak sejarah karena pada waktu itu bangsa
telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang
mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit
waktu itu merupakan negara-negara yang berdaulat,
bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh
Nusantara. Pada zaman tersebut bangsa Indonesia telah
mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata
tentrem, kerta raharja (Darmodihardjo dkk, 1991: 21).
Selain zaman kerajaan, masih banyak fase-fase yang harus
6
dilewati menuju Indonesia merdeka hingga tergalinya
Pancasila yang setelah sekian lama tertimbun oleh
penjajahan Belanda.
Sebagai salah satu tonggak sejarah yang
merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang
dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi
dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang
berbunyi,
“Kami putra dan putri Indonesia mengaku
bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia;
Kami putra dan putri Indonesia mengaku
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia.
Penemuan kembali Pancasila sebagai jati diri bangsa
terjadi pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan
pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945
di depan sidang BPUPKI, Ir.
Soekarno menyebutkan lima
dasar bagi Indonesia merdeka.
Sungguh pun Ir. Soekarno telah
mengajukan lima sila dari dasar
negara, beliau juga menawarkan
kemungkinan lain, sekiranya ada
yang tidak menyukai bilangan
Gambar:
Suasana sidang BPUPKI Tahun 1945
lima, sekaligus juga cara beliau
(Sumber: ANRI)
menunjukkan dasar dari segala
dasar kelima sila tersebut. Alternatifnya bisa diperas
menjadi Tri Sila bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi
Eka Sila. Tri Sila meliputi: socio-nationalisme, socio
democratie dan ke-Tuhanan. Sedangkan Eka Sila yang
dijelaskan oleh Ir. Soekarno yaitu “Gotong Royong” karena
menurut Ir. Soekarno negara Indonesia yang kita dirikan
haruslah negara gotong royong (Latif, 2011: 18-19). Tetapi
yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalah nama Pancasila (di
7
samping nama Trisila dan Ekasila yang tidak terpilih)
(Notosusanto, 1981: 21). Ini bukan merupakan kelemahan
Ir. Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan
dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar.
Faktanya Ir, Soekarno diakhir sejarah terbukti sebagai
penggali Pancasila, dasar negara Republik Indonesia.
Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi
perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat.
Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI
terdiri dari elit Nasionalis netral
agama, elit Nasionalis Muslim
dan elit Nasionalis Kristen. Elit
Nasionalis Muslim di BPUPKI
mengusulkan Islam sebagai
dasar Negara, namun dengan
kesadaran yang dalam akhirnya
terjadi kompromi politik antara
Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk
menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi
“tujuh kata”: “…dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” (Risalah Sidang BPUPKI, 1995;
Anshari, 1981; Darmodihardjo, 1991). Kesepakatan
peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan
legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh.
Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh
muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik
yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama
tertentu (Eleson dalam Surono dan Endah (ed.), 2010: 37).
Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan
Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial.
Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan
negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati
dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka (Ali,
Gambar
Ir. Soekarno mengucapkan pidato dalam
Sidang BPUPKI Tahun 1945
(Sumber: ANRI)
8
2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang
begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan
dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang
dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.
B. Pancasila Era Kemerdekaan
Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di
kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai
menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari
kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI
menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan
Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang
membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan
sekutunya. Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia
untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada
tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara
golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks
proklamasi yang berlangsung
singkat, mulai pukul 02.00-04.00
dini hari. Teks proklamasi sendiri
disusun oleh Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta dan Mr. Ahmad
Soebardjo di ruang makan
Laksamana
Tadashi
Maeda
Gambar :
Teks Proklamasi Indonesia Merdeka
Sumber: 1ray.wordpress.com
tepatnya di jalan Imam Bonjol No
1. Konsepnya sendiri ditulis oleh
Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan
agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh
Sayuti Melik.
Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis
9
pemberontakan
melawan
imperialisme-kapitalisme
dan
fasisme serta memuat dasar
pembentukan Negara Republik
Indonesia. Piagam Jakarta yang
lebih tua dari Piagam Perjanjian
Gambar: Pembacaan Teks Proklamasi
San Francisco (26 Juni 1945) dan
Indonesia Merdeka
Sumber: id.wikipedia.org
Kapitulasi Tokyo (15 Agustus
1945) itu ialah sumber berdaulat
yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia (Yamin, 1954: 16). Piagam Jakarta ini kemudian
disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu
dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah
tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap
Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang
dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh
berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar
kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang
Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah
filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka
yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi
politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul
dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat
itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara
golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan
Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam
(Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk)
mengenai dasar negara.
C. Pancasila Era Orde Lama
10
Terdapat dua pandangan
besar terhadap Dasar Negara
yang berpengaruh terhadap
munculnya Dekrit Presiden.
Pandangan
tersebut
yaitu
mereka
yang
memenuhi
“anjuran” Presiden/ Pemerintah
Gambar:
Suasana Saat Pembacaan Dekrit Presiden
untuk “kembali ke UndangSumber: kubahidiologis.wordpress.com
Undang Dasar 1945” dengan
Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta
sebagai Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui
‘kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”, tanpa cadangan,
artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara. Namun,
kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan
sidang konstituante (Anshari, 1981: 99).
Majelis (baca: konstituante) ini menemui jalan buntu
pada bulan Juni 1959. Kejadian ini menyebabkan Presiden
Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden
yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang
kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli
1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka
(Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden tersebut berisi:
1. Pembubaran konstituante;
2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara.
Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif
menjadi prelude penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila
dijadikan “ideologi negara” yang tampil hegemonik. Ikhtiar
tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir
Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin
11
“Manipol/USDEK”. Manifesto politik (manipol) adalah
materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus
1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang
kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam
Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN (Ali,
2009: 30). Manifesto politik Republik Indonesia tersebut
merupakan hasil perumusan suatu panitia yang dipimpin
oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30
September 1959 sebagai haluan negara (Ismaun, 1978:
105).
Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham
memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno.
Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan
agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh
sebagian besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka
yang anti komunisme pun sama (Ali, 2009: 33). Walaupun
kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus tersebut
sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir.
Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam
golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu
payung
besar,
bernama
Pancasila
(doktrin
Manipol/USDEK), sementara golongan antikomunis
mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila
yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham
komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34).
Dengan adanya pertentangan yang sangat kuat
ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir.
Soekarno pun dilengserkan sebagai Presiden Indonesia,
melalui sidang MPRS.
D. Pancasila Era Orde Baru
12
Setelah
lengsernya
Ir.
Soekarno
sebagai
presiden,
selanjutnya Jenderal Soeharto
yang memegang kendali terhadap
negeri ini. Dengan berpindahnya
kursi kepresidenan tersebut, arah
pemahaman terhadap Pancasila
pun mulai diperbaiki.
Gambar : Jenderal Soeharto
Sumber: barepsport.blogspot.com
Pada peringatan hari lahir
Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan,
“Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan
makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain
itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama
sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan,
Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar
dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila
harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).
Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force di
samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila
digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968
Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai
pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia
tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau
mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari
Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah
(ed.), 2010: 42).
Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968
yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila
sebagai dasar negara, yaitu:
Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
13
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13
April 1968.
Pada tanggal 22 Maret 1978 ditetapkan ketetapan
(disingkat TAP) MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) yang salah satu pasalnya
tepatnya Pasal 4 menjelaskan,
“Pedoman
Penghayatan
dan
Pengamalan
pancasila merupakan penuntun dan pegangan
hidup
dalam
kehidupan
bermasyarakat
berbangsa dan bernegara bagi setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah
dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”.
Adapun nilai dan norma-norma yang terkandung
dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) berdasarkan ketetapan tersebut
meliputi 36 butir, yaitu:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
b. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk
agama
dan
penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina
kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
14
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo
seliro.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
a. Mengutamakan
kepentingan
negara
dan
masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
15
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan
yang
diambil
harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
5. Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang
mencerminkan
sikap
dan
suasana
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
b. Bersikap adil.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak bersifat boros.
h. Tidak bergaya hidup mewah.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
j. Suka bekerja keras.
k. Menghargai hasil karya orang lain.
l. Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir
tersebut, kemudian pada tahun 1994 disarikan/dijabarkan
kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4. Perbedaan
yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7
(tujuh) butir; Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; Sila
16
Ketiga, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Keempat, menjadi 10
(sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas) butir.
Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan di negara Indonesia diatur dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan,
“Amanat penderitaan rakyat hanya dapat
diberikan dengan pengamalan Pancasila secara
paripurna dalam segala segi kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan
pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa
serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk
menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu
negara hukum yang konstitusionil sebagaimana
yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945”
(Ali, 2009: 37).
Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak
reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa
pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan
Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden
Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27
Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila
dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist
ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru
merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski
dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani
keluar dari Pancasila (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.),
2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus 1982
Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu
pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal,
bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila
sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah
(ed.), 2010: 43-44).
Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada
akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990-
17
an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi
Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik
praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan
otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang
sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian
kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden
Soeharto pada 21 Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan
Endah (ed), 2010: 45).
E. Pancasila Era Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral
etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam
kenyataannya digunakan sebagai
alat legitimasi politik. Puncak
dari keadaan tersebut ditandai
dengan hancurnya ekonomi
nasional,
maka
timbullah
berbagai gerakan masyarakat
Gambar:
Pengunduran Diri Soeharto sebagai
yang dipelopori oleh mahasiswa,
Presiden Repbulik Indonesia
Sumber: saputrafijai.blogspot.com
cendekiawan dan masyarakat
sebagai gerakan moral politik
yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik,
ekonomi dan hukum (Kaelan, 2000: 245).
Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap
Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah
dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde
Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal
dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara
menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat melalui
indoktrinasi (Ali, 2009: 50).
Dengan seolah-olah “dikesampingkannya” Pancasila
pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak
nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun
18
semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak
sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan
kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik
horisontal dan vertikal secara masif dan pada akhirnya
melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran
masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai
luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian
bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda.
Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan
di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman
modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang
politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh
aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada
kepentingan kelompok dan golongan. Lebih dari itu,
aktivitas politik hanya sekedar merupakan libido dominandi
atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu
aktivitas memperjuangkan kepentingan nasional yang pada
akhirnya menimbulkan carut marut kehidupan bernegara
seperti dewasa ini (Hidayat, 2012).
Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi
dasar Negara Republik Indonesia secara normatif,
tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor
XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara” (MD, 2011). Ketetapan ini terus
dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan
menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan
19
dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat
(3) yang menyebutkan,
“Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia, dan batang tubuh UndangUndang Dasar 1945”.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat
khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab
itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas
perlunya rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan
salah satu fundamen identitas nasional. Seruan demikian
tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945
saat itu sempat memunculkan gagasan menghidupkan
kembali Piagam Jakarta (Ali, 2009: 51). Selain keadaan di
atas, juga terjadi terorisme yang mengatasnamakan agama.
Tidak lama kemudian muncul gejala Perda Syariah di
sejumlah daerah. Rangkaian gejala tersebut seakan
melengkapi kegelisahan publik selama reformasi yang
mempertanyakan
arah
gerakan
reformasi
dan
demokratisasi. Seruan Azyumardi Azra direspon sejumlah
kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat
dan meluas usai Simposium Peringatan Hari Lahir
Pancasila yang diselenggarakan FISIP-UI pada tanggal 31
Mei 2006 (Ali, 2009: 52). Sekretariat Wapres Republik
Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif
melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi
nilai-nilai Pancasila. Tahun 2009 Dirjen Dikti, juga
20
membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi. Sementara itu, beberapa perguruan
tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu
antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada,
Simposium Nasional Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
di Universitas Pendidikan Indonesia, dan Kongres Pancasila
di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan
kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal
dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan”, yang terdiri
dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Akan tetapi, istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini
menurut Kaelan (2012: 249-252) mengandung; 1) linguistic
mistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan
kesalahan terminologi; 2) ungkapan tersebut tidak
mengacu pada realitas empiris sebagaimana terkandung
dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu
pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu
dianalogikan bangunan besar (gedung yang besar); 3)
kesalahan kategori (category mistake), karena secara
epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan kategori
yang sama. Ketidaksamaan itu berkaitan dengan realitas
atau hakikat pengetahuannya, wujud pengetahuan,
kebenaran
pengetahuannya
serta
koherensi
pengetahuannya.
Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk
mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara adalah sesuai
21
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini
penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup
bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh
komponen bangsa. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali,
sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang
melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai
Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan
dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan
mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan
bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata
kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa
Indonesia.
Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah
untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus
secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai
22
Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada
nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara
konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
UUD 1945.[ ]
Daftar Pustaka
Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di
Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta.
Ali, As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan
Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta.
Anshari, Endang Saifuddin, 1981, Piagam Jakarta 22 Juni
1945 dan Sejarah Konsensus Nasional antara
Nasionalis Islam dan Nasionalis “Sekular” tentang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959,
Pustaka-Perpustakaan Salman ITB, Bandung.
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1994,
Bahan Penataran P-4, Pancasila/P-4, BP-7 Pusat,
Jakarta.
Bahar, Safroedin, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Darmodihardjo, D, 1978, Orientasi Singkat Pancasila, PT.
Gita Karya, Jakarta.
Darmodihardjo, D dkk., 1991, Santiaji Pancasila Edisi
Revisi, Usaha Nasional, Surabaya.
Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai
Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya,
PSP-Press, Yogyakarta.
Hidayat, Arief, 2012, “Negara Hukum Pancasila (Suatu
Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum”,
Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM
Yogyakarta tanggal 31 Mei- 1 Juni 2012.
23
Ismaun, 1978, Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia, Carya Remadja, Bandung.
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
_____, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa
dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta.
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, 2011, “Implementasi Nilai-nilai Pancasila
dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”,
Makalah pada Sarasehan Nasional 2011 di
Universitas Gajah Mada Yogyakarta tanggal 2-3 Mei
2011.
Notosusanto, Nugroho, 1981, Proses Perumusan Pancasila
Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Setiardja, A. Gunawan, 1994, Filsafat Pancasila Bagian II:
Moral Pancasila, Universitas Diponegoro, Semarang.
Soekarno, 1989, Pancasila dan Perdamaian Dunia, CV Haji
Masagung, Jakarta.
Suwarno, 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia,
Kanisius, Yogyakarta.
Yamin, Muhammad, 1954, Proklamasi dan Konstitusi
Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta/Amsterdam.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya
merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri
negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan
atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara
Indonesia merdeka. Walaupun rumusan dasar negara itu
baru mengemuka pada masa persidangan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
namun bahan-bahannya telah dipersiapkan sejak awal
pergerakan kebangsaan Indonesia. Latif (2002: 5)
menyebutkan bahwa setidaknya sejak dekade 1920-an
pelbagai kreativitas intelektual mulai digagas sebagai usaha
mensintesiskan aneka ideologi dan gugus pergerakan
dalam rangka membentuk “blok historis” (blok nasional)
bersama demi mencapai kemerdekaan.
BPUPKI yang selanjutnya disebut dalam bahasa
Jepang sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan
Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk
pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji kemerdekaan
Indonesia pada 24 Agustus 1945 dari pemerintah Jepang.
Anggota BPUPKI berjumlah 63 orang, termasuk Dr. KRT.
Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Itibangase Yosio
(anggota luar biasa yang berkebangsaan Jepang) dan R.
Pandji Soeroso (merangkap Tata Usaha) masing-masing
sebagai wakil ketua Pembicaraan mengenai rumusan dasar
negara Indonesia melalui sidang-sidang BPUPKI
berlangsung dalam dua babak, yaitu: pertama, mulai 29 Mei
sampai 1 Juni 1945; dan kedua, mulai 10 Juli sampai 17 Juli
1945.
Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan
dasar negara Indonesia bermula dari permintaan Dr. KRT.
Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPKI pada 29
24
25
Mei 1945 kepada anggota sidang untuk mengemukakan
dasar (negara) Indonesia merdeka. Untuk merespon
permintaan Ketua BPUPKI, maka dalam masa sidang
pertama, yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Muhammad
Yamin dan Soekarno mengajukan usul berhubungan
dengan dasar negara. Soepomo juga menyampaikan
pandangannya dalam masa sidang ini namun hal yang
dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan
mengenai dasar negara
Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar
negara
dengan
menggunakan
bahasa
Belanda,
philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka.
Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran
yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalamdalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan
istilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup (Saafroedin
Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.),
1995: 63, 69, 81, dan RM. A.B. Kusuma, 2004: 117, 121,
128-129).
Susunan nilai atau prinsip yang menjadi fundamen
atau dasar negara pada masa sidang pertama BPUPKI
tersebut berbeda-beda. Usul Soekarno mengenai dasar
negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 terdiri
atas lima dasar. Menurut Ismaun, sebagaimana dikutip oleh
Bakry (2010: 31), setelah mendapatkan masukan dari
seorang ahli bahasa, yaitu Muhammad Yamin yang pada
waktu persidangan duduk di samping Soekarno, lima dasar
tersebut dinamakan oleh Soekarno sebagai ‘Pancasila’.
Untuk menampung usulan-usulan yang bersifat
perorangan, dibentuklah panitia kecil yang diketuai oleh
Soekarno dan dikenal sebagai ‘Panitia Sembilan’. Dari
rumusan usulan-usulan itu, Panitia Sembilan berhasil
merumuskan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum
26
Dasar yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta
Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945
Rumusan dasar negara yang secara sistematik tercantum
dalam alinea keempat, bagian terakhir pada rancangan
Mukadimah tersebut adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan
perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 Juli sampai 17 Juli
1945 merupakan masa penentuan dasar negara Indonesia
merdeka. Selain menerima Piagam Jakarta sebagai hasil
rumusan Panitia Sembilan, dalam masa sidang BPUPKI
kedua juga dibentuk panitia-panitia Hukum Dasar yang
dikelompokkan menjadi tiga kelompok Panitia Perancang
Hukum Dasar. Sidang lengkap BPUPKI pada 14 Juli 1945
mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan berupa
Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum
Dasar (RMHD) dan menerima seluruh Rancangan Hukum
Dasar (RHD) pada hari berikutnya, yaitu 16 Agustus 1945
yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya termuat
Piagam Jakarta sebagai Mukadimah.
Setelah sidang BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945,
maka pada 9 Agustus 1945 badan tersebut dibubarkan oleh
pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Zyunbi Inkai yang kemudian dikenal sebagai ‘Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan
mengangkat Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta
27
sebagai wakil ketua. Panitia ini memiliki peranan yang
sangat penting bagi pengesahan dasar negara dan
berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Panitia yang
semula dikenal sebagai ‘Buatan Jepang’ untuk menerima
“hadiah” kemerdekaan dari Jepang tersebut, setelah
takluknya Jepang di bawah tentara Sekutu pada 14 Agustus
1945 dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia,
berubah sifat menjadi ‘Badan Nasional’ Indonesia yang
merupakan jelmaan seluruh bangsa Indonesia.
Dalam sidang pertama PPKI, yaitu pada 18 Agustus
1945, berhasil disahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) yang disertai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dilakukan
perubahan atas Piagam Jakarta atau Rancangan
Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan Rancangan Hukum
Dasar (RHD). Pengesahan dan penetapan setelah dilakukan
perubahan atas Piagam Jakarta tersebut tetap
mencantumkan lima dasar yang diberi nama Pancasila. Atas
prakarsa Moh, Hatta, sila ‘Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’,
dalam Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diubah menjadi
‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dengan demikian, Pancasila
menurut Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
28
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai
dengan jiwa bangsa Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh
Soekarno (1960: 42) bahwa dalam mengadakan negara
Indonesia merdeka itu “harus dapat meletakkan negara itu
atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap
elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai
tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat,
bangsa dan negara ini.” Selanjutnya Soekarno menegaskan
dengan berkata, “Saya beri uraian itu tadi agar saudarasaudara mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan
yang bisa menjadi leitstar dinamis. Leitstar adalah istilah
dari bahasa Jerman yang berarti ‘bintang pimpinan’. Lebih
lanjut, Soekarno mengatakan, “Kalau kita mencari satu
dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan
jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat
menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalamdalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri…Kalau kita
mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam
jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk
di atasnya.”
A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
Tahun 1945
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen,
menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945dapat digambarkan
sebagai berikut:
29
Gambar yang berbentuk piramidal di atas
menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang
berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh
bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain,
gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa
Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita
hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar
dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi
sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita
hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di
Indonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum
pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini
secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan
kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan,
Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
30
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu
pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi
yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundangundangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan
oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi
dan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahami
sebagai hubungan yang bersifat formal dan material.
Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan
(2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung
pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi
dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
31
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya
terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara
Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat
ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Menurut
Kaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua
macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena
Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib
hukum tertinggi.
Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan
sumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal ini
disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda
dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun
1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan atau
eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan
Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila
sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat
diubah dengan jalan hukum dan melekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakan
bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang
mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan
UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan dan
yuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun
1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari
32
Pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara
tidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD
NRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk pada
materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah
Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah maka
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana
dinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sari
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material
tidak lain adalah Pancasila.
Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamana
proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau
kembali maka secara kronologis materi yang dibahas oleh
BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila,
baru kemudian Pembukaan. Setelah sidang pertama selesai,
BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh
Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama
Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian
yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan
hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok
bagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnya
termuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasar
itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis
atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai
landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkan
oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok
Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai
33
hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah
walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian,
Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu
memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif
mempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.
Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia
pada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRI
tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat
diubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarah
yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan
UUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagai
Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan
yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraan yang
pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS
1949 dan Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis
memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka
formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudah
tidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian,
Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan,
yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaan
karena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwa
bangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum
Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang
tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu
‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI
Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, citacita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-
34
pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber
dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah
yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal
UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang
memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun
1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal
mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI
tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti
Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan
dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI
tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam
batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu
cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.
Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945,
Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat
pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.
1) Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu;
“negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
2) Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu;
“negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat”.
3) Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’,
yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
35
4) Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang
Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab’.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran
pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan
UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa
Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran
pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham
perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka
persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh
karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara
wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan
atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok
pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang
harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar sehingga
tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada
pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini
menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial
merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis
yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok
pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan
36
kedaulatan sebagai berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis,
yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung
maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur
dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010:
210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun
1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut
terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9
November 2001, dan 10 Agustus 2002. Menurut Rindjin
(2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun
1945 yang telah mengalami amandemen dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, pasalpasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan
kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur
hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi
warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan
kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi
lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa
negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD,
aturan peralihan, dan aturan tambahan
Berdasarkan
hasil-hasil
amandemen
dan
pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun
1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran
37
Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD
NRI tahun 1945.
1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara
hukum.
Negara hukum yang dimaksud adalah negara
yang menegakkan supremasi hukum untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada
kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan
(akuntabel). Berdasarkan prinsip negara hukum,
penyelenggara negara tidak saja bertindak sesuai
dengan hukum tertulis dalam menjalankan tugas
untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun juga
bermuara pada upaya mencapai kesejahteraan umum,
kecerdasan kehidupan bangsa, dan perlindungan
terhadap segenap bangsa Indonesia.
b. Pasal 3
Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar;
Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Wewenang
atau
kekuasaan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana
disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas
menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan
merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan
lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait
dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga
menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia
38
dianut sistem horizontal-fungsional dengan prinsip
saling mengimbangi dan saling mengawasi
antarlembaga negara.
2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang
meliputi warga negara, agama, pertahanan negara,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26
Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia
mempunyai status hukum sebagai penduduk
Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang
asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum
internasional yang berlaku umum (general
international law).
b. Pasal 27
Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) tersebut bermaksud untuk
memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara
Indonesia di bidang pembelaan negara, yaitu bahwa
upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, namun
juga merupakan hak sekaligus kewajiban setiap
warga negara.
c. Pasal 29
Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa
negara menjamin salah satu hak manusia yang paling
39
asasi, yaitu kebebasan beragama. Kebebasan
beragama bukanlah pemberian negara atau golongan
tetapi bersumber pada martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan.
d. Pasal 31
Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan
dasar
dan
pemerintah
wajib
membiayainya;
Ayat
(3):
Pemerintah
mengusahakan
dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan
dasar menjadi wajib dan bagi siapa pun yang tidak
melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, pemerintah wajib membiayai
kewajiban setiap warga negara dalam mendapatkan
pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa setiap
warga negara mempunyai pendidikan minimum yang
memungkinkannya untuk berpartisipasi dalam proses
pencerdasan kehidupan bangsa. Ketentuan ini juga
mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan
tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Pasal 33
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian
nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang
sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi
ekonomi di Indonesia. Dasar pertimbangan
kepentingannya tiada lain adalah seluruh sumber
40
daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya
sesuai dengan paham demokrasi ekonomi yang
mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga
negara dan penduduk Indonesia.
f. Pasal 34
Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
Dari ketentuan pasal 34 ayat (2) tersebut dapat
diperoleh pengertian bahwa sistem jaminan sosial
merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia
sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga
rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan.
3. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa
negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan
a. Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
b. Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
c. Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Pasal 36B
Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan
merupakan simbol yang mempersatukan seluruh
bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang
tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan
kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak
terkecuali bangsa dan negara Indonesia (MPR RI,
2011: 187). Dalam pengertian yang simbolik itu,
bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan
41
memiliki makna penting untuk menunjukkan
identitas dan kedaulatan negara dan bangsa
Indonesia dalam pergaulan internasional.
C. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan
Kebijakan Negara Dalam Bidang Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya Dan Hankam
Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial,
kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran
tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke
dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat
aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi
POLEKSOSBUD HANKAM. Aspek politik dituangkan dalam
pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Aspek ekonomi
dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34.
Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31,
dan pasal 32. Aspek pertahanan keamanan dituangkan
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276).
Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa
saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Selain orang berkebangsaan Indonesia asli, orang
berkebangsaan lain yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan
oleh undang-undang sebagai warga negara dapat juga
menjadi warga negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat
(2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
42
Indonesia. Adapun pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan
bahwa syarat-syarat menjadi warga negara dan penduduk
Indonesia diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan
warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada
diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya
maupun mengenai kewajibannya.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang
diatur dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini,
ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk
yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan
berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan
untuk berpendapat.
Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat
dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masingmasing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua
Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi
kehidupan nasional bidang politik di negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran
tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang
politik harus berdasar pada manusia yang merupakan
subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh
Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan,
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan
berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara
dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan
merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya.
43
Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat
menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam
bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat
yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan
berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula
kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang
dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat,
bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan
golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000:
238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai
rakyat.
Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah
sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar
moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang
politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas
kesejahteraan atau asas keadilan sosial dan kerakyatan
yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang
layak.
Pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada
ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
44
rakyat. Ayat (1) pada pasal ini menunjukkan adanya hak
asasi manusia atas usaha perekonomian, sedangkan ayat
(2) menetapkan adanya hak asasi manusia atas
kesejahteraan sosial.
Selanjutnya pada pasal 33 ayat (4) ditetapkan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan
pernyataan ayat (5) pasal ini, maka pelaksanaan seluruh
ayat dalam pasal 33 diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Selanjutnya
pada
ayat
(2)
dinyatakan
negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketentuan
dalam ayat (2) ini menegaskan adanya hak asasi manusia
atas jaminan sosial.
Adapun pada pasal 34 ayat (4) ditetapkan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. Pelaksanaan mengenai isi pasal ini, selanjutnya
diatur dalam undang-undang, sebagaimana dinyatakan
pada ayat (5) pasal 34 ini.
Pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34 di atas adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat
dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan
pancaran dari sila keempat dan kelima Pancasila. Kedua
pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan
sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi
nasional.
45
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran
tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang
ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan
sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan
rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai
dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan
yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh
Kaelan (2000: 239), yaitu pengembangan ekonomi bukan
hanya
mengejar
pertumbuhan,
melainkan
demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan
kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan
dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem perekonomian yang
berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan
dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di
Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas,
monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan
penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama
manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat
dianggap
paling
sesuai
dengan
upaya
mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi
adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi
yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat
secara luas.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Penjelasan UndangUndang Dasar, ayat (1) pasal 29 ini menegaskan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Adapun dalam pasal 29 ayat (2) ditetapkan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini jelas
merupakan pernyataan tegas tentang hak asasi manusia
atas kemerdekaan beragama.
46
Pasal 31 ayat (1) menetapkan setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini menegaskan
bahwa mendapat pendidikan adalah hak asasi manusia.
Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini dikemukakan bahwa
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan
pemerintah wajib membiayainya. Dari ayat (2) pasal ini
diperoleh pemahaman bahwa untuk mengikuti pendidikan
dasar merupakan kewajiban asasi manusia. Sebagai upaya
memenuhi kewajiban asasi manusia itu, maka dalam ayat
(3) pasal ini diatur bahwa pemerintah wajib mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dalam undang-undang. Demikian pula, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dalam ayat (4)
pasal 31 ini ditetapkan bahwa negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara) serta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah)
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam pasal 31 ayat
(5) ditetapkan pula bahwa pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 ayat (1) menyatakan negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ketentuan menegaskan mengembangkan nilai-nilai budaya
merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, ayat (2) pasal
32 menyatakan negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
47
Pasal 29, pasal 31, dan pasal 32 di atas adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan
persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari
sila pertama, kedua, dan ketiga Pancasila. Ketiga pokok
pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang
kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran
tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung
pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam
proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di
Indonesia. Menurut Koentowijoyo, sebagaimana dikutip
oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran,
Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1)
universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari
keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu
meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan
kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila sebagai
sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara
dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya
Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua,
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, pengembangan sosial budaya harus
dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak
dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah
sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Perbenturan kepentingan politik dan konflik
sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi-sendi
kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau
48
gotong royong dan sikap saling menghargai terhadap
perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan
melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan
beradab.
Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga
negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut
serta dalam bela negara pada satu sisi merupakan hak asasi
manusia, namun pada sisi lain merupakan kewajiban asasi
manusia.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban
setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa
usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan
kewajiban asasi manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini
dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan
bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30
dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30
menyatakan susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
49
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di atas adalah
penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan
pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini
adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan
keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan
tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan
harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hakhak warga negara, diperlukan peraturan perundangundangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara
dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara.
Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang
pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan
tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan
bangsa Indonesia.
Pertahanan dan keamanan negara diatur dan
dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan
kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan
Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga
kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari
pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis,
pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan
tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar
pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh
warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu
menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan
50
untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila
kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan
keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara
hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara
dalam melindungi dan membela wilayah negara dan
bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.
Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan
bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal
UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari
implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan
atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan
kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di
Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan
kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita
nasional kehidupan bernegara di Indonesia.[ ]
Daftar Pustaka
Abdullah, Rozali, 1984, Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa, CV. Rajawali, Jakarta.
Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie
Hudawati (peny.), 1995, Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI),
Panitia
Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945,
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Bakry, Noor Ms., 2010, Pendidikan Pancasila, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kusuma, A.B., 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945,
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta.
51
Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
MPR RI, 2011, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI,
Jakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer,
Pantjuran Tujuh, Jakarta.
_________, tt., Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat
UGM, Yogyakarta.
Rindjin, Ketut, 2012, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan
Tinggi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Latif,
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan
sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins,
berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the
identity of their people” (sesuatu yang memperkuat dan
memperdalam identitas rakyatnya). Namun, ideologi di
negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi
rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan
aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan
suatu politik “cultural management”, suatu muslihat
manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu,
kita akan menemukan beberapa penyimpangan para
pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara.
Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk
penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa
kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain,
ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk
melanggengkan kekuasaan.
Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6),
berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai
dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa
sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka.
Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan negara
untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah
cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan
negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri
atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai
instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara
mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990)
52
53
kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi
yang terkandung di dalam dirinya.
Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil
berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya,
terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari
budaya dan pengalaman sejarahnya.
Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar
ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan
angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan
yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya
dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari
dengan berbagai dimensinya.
Ketiga,
dimensi
fleksibilitas
atau
dimensi
pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki
keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990: 7-8).
Selain itu, menurut Soerjanto Poespowardojo (1990),
ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang
didapat merupakan landasan untuk memahami dan
menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam
sekitranya.
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam
kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
bagi seseorang untuk melangkah dan betindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan
identitasnya.
54
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuannya.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami, menghayati serta memolakan tingkah
lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang
terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990: 48).
Dalam konteks Indonesia,
Perhimpunan Indonesia (PI) yang
dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta
(1926-1931) di Belanda, sejak
1924
mulai
merumuskan
konsepsi ideologi politiknya,
bahwa
tujuan
kemerdekaan
politik haruslah didasarkan pada
empat
prinsip:
persatuan
nasional,
solidaritas,
nonkooperasi dan kemandirian (selfhelp) (Latif, 2011: 5). Sekitar
tahun yang sama, Tan Malaka
Gambar: Drs. Moh. Hatta
mulai menulis buku Naar de
Sumber: id.wikipedia.org
Republiek Indonesia (Menuju
Republik Indonesia). Dia percaya bahwa paham kedaulatan
rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat
Nusantara. Keterlibatannya dengan organisasi komunis
internasional tidak melupakan kepekaannya untuk
memperhitungkan kenyataan-kenyataan nasional dengan
kesediaannya untuk menjalin kerjasama dengan unsurunsur revolusioner lainnya. Dia pernah mengusulkan
kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar
komunisme di Indonesia harus bekerjasama dengan PanIslamisme karena, menurutnya, kekuatan Islam di
Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Hampir
55
bersamaan
dengan
itu,
Tjokroaminoto
mulai
mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme
dan demokrasi (Latif, 2011: 6).
Soepomo, dalam sidang
BPUPKI pada tanggal 31 Mei
1945, memberikan tiga pilihan
ideologi, yaitu: (1) paham
indvidualisme,
(2)
paham
kolektivisme dan (3) paham
integralistik. Beliau dengan sangat
meyakinkan menolak paham
individualisme dan kolektivisme,
dan
menyarankan
paham
integralistik yang dinilai sesuai
Gambar: Prof. Dr. Soepomo
dengan semangat kekeluargaan
Sumber: id.wikipedia.org
yang berkembang di pedesaan.
Paham integralistik merupakan kerangka konseptual
makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di
kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam
Oesman dan Alfian (ed), 1990: 40).
Pancasila sebagai ideologi Indonesia mempunyai
ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi lain. Ajaran yang dikandung
Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf Inggris,
Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa Pancasila
sebagai sintesis kreatif antara Declaration of American
Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi
kapitalis)
dengan
Manifesto
Komunis
(yang
mereprensentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu,
seorang ahli sejarah, Rutgers, mengatakan, “Dari semua
negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah yang dalam
Konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan
latar belakang psikologis yang sesungguhnya daripada
revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya, yaitu
56
Pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara lebih
mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif, 2011: 47). Dari
pendapat tersebut, Indonesia pun pernah merasakan
berkembangnya nilai-nilai ideologi-ideologi besar dunia
berkembang dalam gerak tubuh pemerintahannya.
A. Pancasila dan Liberalisme
Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan
demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak
partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di
dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup
kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada
tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010:
40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang
begitu signifikan dalam kehidupan bernegara.
Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil
pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam,
yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan
kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan
dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar
dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat
pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang
tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar negara
Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith
dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40).
Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan
individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan
makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut
memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga
makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990:
201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat
sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen
bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut
diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan
57
bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada
warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah
sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam
negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya
terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal
memberi kebebasan warganya untuk menilai dan
mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut,
hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal
membedakan dan memisahkan antara negara dan agama
atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan
Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah
memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu
bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan
agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220).
Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono
Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme
terletak dalam menampilkan individu yang memiliki
martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi.
Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran
terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung
jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto
dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti
itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok
menggunakan ideologi liberalisme.
B. Pancasila dan Komunisme
Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai
faktor internal dan eksternal yang memberi nuansa
tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal
mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diri
terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang
merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di
pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah
58
merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk
diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang
akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam
dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi
negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan
Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh
Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39).
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD
1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan,
Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu faktor
lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang
paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana
kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu
golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat
diterima dan mendapat tempat yang subur di tengahtengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes
Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk
meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan. Cara lain
untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan
seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran
itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan
komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bisa
menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus
dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212).
Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara
komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama
dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara
yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan
pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif.
Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan
kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).
59
Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati
manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik
individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter,
karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam
pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan
menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi
yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang
bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan
bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila
bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas
tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang
(Poespowardojo, 1989: 203-204).
Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan
dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk
menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat
dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No
VIII/MPR/1983.
C. Pancasila dan Agama
Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar
filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya
besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers
Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri
negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya
khas yang secara antropologis merupakan local genius
bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012).
Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila,
maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran
akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama.
Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang
60
Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan
agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga
Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal
mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula
bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa
Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Panasila,
…yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang
terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang
(kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara
telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal,
(sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme,
(sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad
pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma
karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian
dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut
secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna
Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua
adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan
yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan
Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat
membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade
1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai
komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural
dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas
dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap
pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh
founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir.
Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai
dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan,
61
“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia
ber-Tuhan,
tetapi
masing-masing
orang
Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya
sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan
menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam
menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang
Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita
semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara
Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya
dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa.
Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara
kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”.
Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara
yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).
Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama
pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia
yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang
sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir.
Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno
mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1)
dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).
Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid
dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama
Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama
itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab
Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan
dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran
tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian
62
bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya.
Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di
Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari
para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir.
Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan
keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang
terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik
itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan
membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para anggota yang berbicara sebelumnya telah
tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya
perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting.
Komentar Roem, “Pidato penutup yang bersifat
menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan
sebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada
satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan
ilah-ilah
atau
Tuhan-Tuhan
lain
yang
bisa
mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah
disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama
maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang
Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah
sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya.
Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua
tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi
itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban
risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu
Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Kitab Ulangan 6:4-5,
Matius 6:24, Lukas 16: 13, Quran surat: Al Mu’minun [23]:
23 dan 32) (Mulyantoro, 2012).
63
Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan
agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini
penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan
kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk
memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa
negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal
tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui
satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan
kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya
terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun,
dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6
agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu,
Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia
membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki
oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas
menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama
tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya.
Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang
menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan
kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang
telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi
sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat
nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia
bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup
personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Gagasan asas tunggal menimbulkan pro dan kontra
selama tiga tahun diundangkan dalam Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
yang mengharuskan mendaftar ulang bagi semua ORMAS
dan sekaligus mengharuskan semua ORMAS menerima asas
tunggal yang diberi batas akhir sampai tanggal 17 Juli 1987.
Golongan yang kontra bukan menolak Pancasila dan UUD
1945, melainkan ada kekhawatiran bahwa dengan
64
menghapuskan asas “Islam”, Pancasila akan menjadi
“agama baru” (Moesa, 2007: 123-124). Dalam
perkembangannya, kyai yang tergabung dalam organisasi
NU yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Asas
Tunggal. KH. As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa
sebagian besar kyai dan umat Islam Indonesia berpendapat
bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Moesa, 2007:
124) .
Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila,
keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling
mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak
boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu
dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain.
Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah
satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud
hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran
yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010:
79).
Pancasila menjamin umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya. Dalam kalimat Menteri Agama
(1983-1993), H. Munawir Sjadzali menyatakan,
“Kata-kata ‘negara menjamin’ tidak dapat
diartikan sekuler karena apabila demikian,
negara atau pemerintah harus hands off dari
segala pengaturan kebutuhan hukum bagi para
pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Di negara sekuler Pemerintah
tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah
(Ahmad, 1996: 9-10).
Agama-agama dimandatkan oleh GBHN 1988 bahwa
semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa secara terus-menerus dan bersamasama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang
65
kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengalaman
Pancasila (Soetarman, 1996: 64). Dalam konteks
pelaksanaan mandat GBHN ini (meskipun GBHN secara
formal sudah tidak berlaku tapi spirit hubungan agama dan
pembangunan masih sesuai), maka agama-agama harus
mampu mengembangkan kerja sama dalam rangka
menghadapi masalah-masalah yang dihadapi bersama
(Soetarman, 1996: 65).
Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring
sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong
aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila
memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap
usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan
pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid
(Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi
untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh
Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga
tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agamaagama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila
sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua
pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa
tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168).
Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan
universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia.
Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat
manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya
bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena
secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agamaagama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilainilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar
66
Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat
(Anshoriy, 2008: 177).
Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan
pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober
2005.
Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga,
bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati
dan mengamalkan ajaran agama masing-masing.
Karena itu, setiap umat beragama hendaknya
memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan
nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing.
Dengan demikian, kita akan menempatkan
falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya
berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa
lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan
ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang
di tanah air. Dengan demikian, kita dapat
menghindari adanya perasaan kesenjangan
antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran
agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai
falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.),
2010: 172).
Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh
kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk
mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama
mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan
waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan
Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras
energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan
panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai
Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan
dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha
67
Esa” dikunci oleh sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia,” dari sudut pemahaman saya sebagai
seorang Muslim, sejalan dan senyawa dengan doktrin
tauhid yang menuntut tegaknya keadilan di muka bumi
(Maarif, 2012).
Kaelan (dalam Wahyudi (ed.), 2009: 243-246)
memetakan persoalan yang menyangkut hubungan agama
dengan Pancasila, yang dikelompokkan dalam tiga tahap,
yaitu:
Pertama, terjadi ketika kaum “nasionalis” mengajukan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang
kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pendiri negara dari
kelompok nasionalis Islam dan nasionalis terlibat
perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara
Indonesia yang akan didirikan kemudian.
Kedua, respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala
pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4
untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak
tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian
menerimanya.
Ketiga, ketika tahun 1985 pemerintah mengajukan
Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organsiasi
politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijakan ini
banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam bahkan
terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena asas
tersebut.
Namun untuk menengahi permasalahan tersebut,
Abdurrahman Wahid (Oesman dan Alfian (ed), 1990: 167168) secara gamblang menyatakan bahwa “agama tetap
menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama
harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai
“polisi lalu lintas” yang menjamin semua pihak dapat
menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa
terkecuali”. Sejalan dengan pendapat tersebut, tokoh
68
Masyumi, Muhammad Roem, berpendapat bahwa kita
sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang
Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada
Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan
kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara
yang kuat sentosa karena esensi dari agama, ialah hidup
berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang
terhadap sesama makhluk (Roem dan Salim, 1977: 116).
Bilamana dirinci, maka hubungan negara dengan
agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah
sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap
warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing.
c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena
hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai
makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan
agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar
pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena
ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam
menjalankan agama dalam negara.
g. Segala
aspek
dalam
melaksanakan
dan
menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma
Hukum positif maupun norma moral baik moral agama
maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat
rahmat Allah yang Maha Esa”.
69
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi
(ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini,
secara filosofis merupakan nilai fundamental yang
meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha
Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi
penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar
terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan
negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila
wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di
Indonesia.
D. Penutup
Rodee dkk (1995: 54) menyatakan bahwa
homogenitas kebudayaan adalah suatu kekuatan luar biasa
yang bekerja atas nama identitas nasional. Pada paparan
selanjutnya, secara implisit Rodee menyatakan bahwa
identitas nasional akan berpengaruh terhadap kestabilan
negara. Realitas negara dan bangsa Indonesia teramat
heterogen secara budaya, bahkan paling heterogen di
dunia, lebih dari itu merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia. Kondisi tersebut mensyaratkan hadirnya ideologi
negara yang dihayati dan diamalkan oleh seluruh
komponen bangsa.
Implikasinya, fungsi ideologi negara bagi bangsa
Indonesia amat penting dibandingkan dengan pentingnya
ideologi bagi negara-negara lain terutama yang bangsanya
homogen. Bagi bangsa Indonesia, ideologi sebagai identitas
nasional merupakan prasyarat kestabilan negara, karena
bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen.
Hadirnya ideologi Pancasila tersebut, paling tidak akan
berfungsi untuk: 1) menggambarkan cita-cita bangsa, ke
70
arah mana bangsa ini akan bergerak; 2) menciptakan rasa
kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia
sesuai dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika; dan 3)
menggairahkan seluruh komponen bangsa dalam
mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik
Indonesia.
Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan
ideologi
negara Pancasila, agar
ideologi tidak
disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh
atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka
untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai
instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap
nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.[ ]
Daftar Pustaka
Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di
Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta.
Ahmad, Amrullah dkk., 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam
Sistem Hukum Nasional, Gema Insani, Depok.
Ali As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan
Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed, 2007, Islam dan Negara
Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah, PT
Mizan Pustaka, Bandung.
Anshoriy, HM. Nasruddin, 2008, Bangsa Gagal: Mencari
Identitas Kebangsaan, LKiS, Yogyakarta.
Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur: Jawaban Islam
Terhadap Reformasi Total, Darul Falah, Jakarta.
Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai
Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya,
PSP-Press, Yogyakarta.
Eksan, Moch., 2000, Kiai Kelana, LkiS, Yogyakarta.
71
Hartono, 1992, Pancasila Ditinjau dari Segi Historis, PT
Rineka Cipta, Jakarta.
Kaelan, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa
dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta.
_____, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
_____, dalam Proceeding Kongres Pancasila yang
diselenggarakan di Yogtakarta pada tanggal 30 Mei
sampai 1 Juni 2012.
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Maarif, Ahmad Syafii. 2012. “Strategi Pelembagaan NilaiNilai Pancasila dalam Perspektif Agama, Sosial dan
Budaya”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM
Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juli 2012.
Moesa, Ali Maschan, 2007, Nasionalisme Kiai Konstruksi
Sosial Berbasis Agama, LKiS, Yogyakarta.
Mulyantoro, Heru. 2012. “Quantum Leap Pancasila,
Membangun Peradaban Bangsa dengan Karakter
Tuhan Yang Maha Esa”, Makalah pada Kongres
Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1
Juni 2012.
Nurdin, Encep Syarief, 2002, Konsep-Konsep Dasar Ideologi:
Perbandingan Ideologi Besar Dunia, CV Maulana,
Bandung.
Oesman, Oetojo dan Alfian (Ed.), 1990, Pancasila Sebagai
Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, BP-7
Pusat, Jakarta.
Pieris, John, 2004, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis
Peradaban-Analisis Kritis Aspek: Politik, Ekonomi,
Sosial-budaya dan Keamanan, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta.
72
Poespowardojo, Soerjono, 1989, Filsafat Pancasila: Sebuah
Pendekatan Sosio-Budaya, PT Gramedia, Jakarta.
Roem, Muhammad dan Agus Salim, 1977, Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang,
Jakarta.
Rodee, Carlton Clymer dkk., 1995, Pengantar Ilmu Politik,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soetarman dkk., 1996, Fundamentalisme, Agama-Agama
dan Teknologi, PT BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Thalib, Muhammad dan Irfan S Awwas, 1999, Doktrin
Zionisme dan Idiologi Pancasila, Menguak Tabir
Pemikiran Politik Founding Fathers Republik
Indonesia, Wihdag Press, Yogyakarta.
Wahyudi, Agus dkk. (ed.), 2009, Proceeding: Kongres
Pancasila, Pancasila dalam Berbagai Perspektif,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan dan
Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Wildan, Dadan dkk. (ed.), 2010, Perspektif Pemikiran SBY:
Revitalisasi dan Reaktualisasi Nilai-Nilai Agama,
Pendidikan dan Sosial Budaya, Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Jakarta.
Zada, Khamami dan A. Fawaid Sjadzili (Ed.), 2010, Nahdltul
Ulama: Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan,
PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Zoelva, Hamdan, 2012, “Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila
dalam Perspektif Kehidupan Beragama, Sosial dan
Budaya Melalui Putusan MK”, Makalah yang
disajikan pada Kongres Pancasia IV di UGM
Yogyakarta pada tanggal 31 Mei – 1 Juni 2012.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila
merupakan
filsafat
bangsa
Indonesia
mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mendalam
dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika
berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar
negara untuk di atasnya didirikan negara Republik Indonesia.
Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia.
Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila
Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian
sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem.
Pengertian suatu sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan
(2000: 66) dari Shrode dan Don Voich memiliki ciri-ciri sebagai
berikut: 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling
berhubungan, saling
ketergantungan;
4) kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan
sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi
lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu
kesatuan sistem yang dalam proses bekerjanya saling
melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi
73
74
sendiri-sendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat mengandung pemikiran
tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri
sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua
itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem
filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan
sistem-sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti
materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme
dan lain sebagainya.
Kekhasan nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila
berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama
sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat
Pancasila, baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup
(Weltanschauung) bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati
diri (Volksgeist) nasional, memberikan identitas dan integritas
serta martabat bangsa dalam menghadapi budaya dan
peradaban dunia.
Menurut Darmodihardjo (1979: 86), Pancasila adalah
ideologi yang memiliki kekhasan, yaitu:
1) Kekhasan pertama, Tuhan Yang Maha Esa sebab
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa
manusia Indonesia percaya adanya Tuhan;
2) Kekhasan kedua, penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya;
3) Kekhasan ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa;
75
4) Kekhasan keempat, kehidupan manusia Indonesia
bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi; dan
5) Kekhasan kelima, keadilan sosial bagi hidup bersama.
Kelahiran ideologi bersumber dari pandangan hidup yang
dianut oleh suatu masyarakat. Pandangan hidup kemudian
berbentuk sebagai keyakinan terhadap nilai tertentu yang
diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu,
ideologi berfungsi sebagai alat membangun solidaritas
masyarakat dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam
tata nilai baru.
Sebagai ideologi, Pancasila berfungsi membentuk identitas
bangsa dan negara Indonesia sehingga bangsa dan negara
Indonesia memiliki ciri khas berbeda dari bangsa dan negara
lain. Pembedaan ini dimungkinkan karena ideologi memiliki ciri
selain sebagai pembeda juga sebagai pembatas dan pemisah dari
ideologi lain.
A. Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ berasal dari bahasa Yunani,
(philosophia), tersusun dari kata philos yang berarti cinta
atau philia yang berarti persahabatan, tertarik kepada dan
kata sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman praktis, inteligensi (Bagus, 1996:
242). Dengan demikian philosophia secara harfiah berarti
mencintai kebijaksanaan. Kata kebijaksanaan juga dikenal
dalam bahasa Inggris, wisdom. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep yang bermanfaat bagi
peradaban manusia.
Suatu pengetahuan bijaksana akan mengantarkan
seseorang mencapai kebenaran. Orang yang mencintai
76
pengetahuan bijaksana adalah orang yang mencintai
kebenaran. Cinta kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filsuf dari dahulu sampai sekarang. Filsuf dalam
mencari kebijaksanaan, mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya. Filsafat sebagai hasil berpikir
sedalam-dalamnya diharapkan merupakan pengetahuan
yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati
kesempurnaan.
Adapun istilah ‘philosophos’ pertama kali digunakan
oleh Pythagoras (572 -497 SM) untuk menunjukkan dirinya
sebagai pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom), bukan
kebijaksanaan itu sendiri. Selain Phytagoras, filsuf-filsuf
lain juga memberikan pengertian filsafat yang berbedabeda. Oleh karena itu, filsafat mempunyai banyak arti,
tergantung pada bagaimana filsuf-filsuf menggunakannya.
Berikut disampaikan beberapa pengertian filsafat menurut
beberapa filsuf, yaitu antara lain:
1) Plato (427-347 SM); filsafat adalah pengetahuan tentang
segala yang ada atau ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli;
2) Aristoteles (384-322 SM); filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di
dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika,
retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika atau filsafat
menyelidiki sebab dan asas segala benda;
3) Marcus Tullius Cicero (106-43 SM); filsafat adalah
pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan
usaha-usaha untuk mencapainya;
4) Immanuel Kant (1724-1804); filsafat itu ilmu pokok dan
pangkal segala pengetahuan yang mencakup di
dalamnya empat persoalan, yaitu: “apakah yang dapat
kita ketahui? (dijawab oleh metafisika), apakah yang
dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika), sampai di
manakah pengharapan kita? (dijawab oleh antropologi)”.
77
Secara umum, filsafat merupakan ilmu yang berusaha
menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Berdasarkan pengertian umum ini, ciri-ciri
filsafat dapat disebut sebagai usaha berpikir radikal,
menyeluruh, dan integral, atau dapat dikatakan sebagai
suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalamdalamnya.
Sejak kemunculannya di Yunani, dan menyusul
perkembangan pesat ilmu pengetahuan, kedudukan filsafat
kemudian dikenal sebagai The Mother of Science (induk
ilmu pengetahuan). Sebagai induk ilmu pengetahuan,
filsafat merupakan muara bagi ilmu pengetahuan, termasuk
ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik, seperti ilmu
komunikasi dan teknologi informasi yang baru saja muncul
dalam era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) saat ini. Demikian pula, dibandingkan dengan ilmu
pengetahuan lain, filsafat merupakan kegiatan intelektual
yang metodis dan sistematis, namun lebih menekankan
aspek reflektif dalam menangkap makna yang hakiki dari
segala sesuatu.
Dalam Kamus Filsafat, Bagus (1996: 242)
mengartikan filsafat sebagai sebuah pencarian. Beranjak
dari arti harfiah filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan,
menurut Bagus (1996: 242-243), arti itu menunjukkan
bahwa manusia tidak pernah secara sempurna memiliki
pengertian menyeluruh tentang segala sesuatu yang
dimaksudkan kebijaksanaan, namun terus-menerus harus
mengejarnya. Berkaitan dengan apa yang dilakukannya,
filsafat adalah pengetahuan yang dimiliki rasio manusia
yang menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu.
Filsafat menggumuli seluruh realitas, tetapi teristimewa
eksistensi dan tujuan manusia.
78
Dalam pengertiannya sebagai pengetahuan yang
menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu, filsafat
memiliki empat cabang keilmuan yang utama, yaitu:
1) Metafisika; cabang filsafat yang mempelajari asal mula
segala sesuatu yang-ada dan yang mungkin-ada.
Metafisika terdiri atas metafisika umum yang
selanjutnya disebut sebagai ontologi, yaitu ilmu yang
membahas segala sesuatu yang-ada, dan metafisika
khusus yang terbagi dalam teodesi yang membahas
adanya Tuhan, kosmologi yang membahas adanya alam
semesta, dan antropologi metafisik yang membahas
adanya manusia.
2) Epistemologi; cabang filsafat mempelajari seluk beluk
pengetahuan.
Dalam
epistemologi,
terkandung
pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pengetahuan,
seperti kriteria apa yang dapat memuaskan kita untuk
mengungkapkan kebenaran, apakah sesuatu yang kita
percaya dapat diketahui, dan apa yang dimaksudkan
oleh suatu pernyataan yang dianggap benar.
3) Aksiologi; cabang filsafat yang menelusuri hakikat nilai.
Dalam aksiologi terdapat etika yang membahas hakikat
nilai baik-buruk, dan estetika yang membahas nilai-nilai
keindahan. Dalam etika, dipelajari dasar-dasar benarsalah
dan
baik-buruk
dengan
pertimbanganpertimbangan moral secara fundamental dan praktis.
Sedangkan dalam estetika, dipelajari kriteria-kriteria
yang mengantarkan sesuatu dapat disebut indah.
4) Logika; cabang filsafat yang memuat aturan-aturan
berpikir rasional. Logika mengajarkan manusia untuk
menelusuri
struktur-struktur
argumen
yang
mengandung kebenaran atau menggali secara optimal
pengetahuan manusia berdasarkan bukti-buktinya. Bagi
para filsuf, logika merupakan alat utama yang digunakan
dalam meluruskan pertimbangan-pertimbangan rasional
79
mereka untuk menemukan kebenaran dari problemproblem kefilsafatan.
B. Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara
dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar
dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat,
karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang
mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers
Indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem (Abdul
Gani, 1998).
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang
benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan
dan kepribadian bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh
Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada
1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil
dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan
akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Filsafat Pancasila menurut Soeharto telah
mengalami Indonesianisasi. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli diangkat dari budaya Indonesia dan selanjutnya
dijabarkan menjadi lebih rinci ke dalam butir-butir
Pancasila.
Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat
praktis sehingga filsafat Pancasila tidak hanya mengandung
pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya
bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud
80
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman
hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar
hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir
dan batin, baik di dunia maupun di akhirat (Salam, 1988:
23-24).
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki dasar ontologis,
epistemologis, dan aksiologis, seperti diuraikan di bawah
ini.
1. Dasar Ontologis Pancasila
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas
bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan
identitas dan entitas yang jelas. Melalui tinjauan filsafat, dasar
ontologis Pancasila mengungkap status istilah yang digunakan,
isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya.
Dengan kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat
memperjelas identitas dan entitas Pancasila secara filosofis.
Kaelan (2002: 69) menjelaskan dasar ontologis Pancasila
pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak
mono-pluralis. Manusia Indonesia menjadi dasar adanya
Pancasila. Manusia Indonesia sebagai pendukung pokok sila-sila
Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu
terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa, jasmani dan rohani,
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan,
2002:72).
Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan
sifat-sifat dasar manusia yang bersifat dwi-tunggal. Ada
hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan
manusia Indonesia. Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas
81
Pancasila amat bergantung pada manusia Indonesia. Selain
ditemukan adanya manusia Indonesia sebagai pendukung pokok
Pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat
melekat dan dimiliki Pancasila dapat diungkap sehingga
identitas dan entitas Pancasila itu menjadi sangat jelas.
Soekarno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi
lima dasar negara yang diajukan. Dua orang sebelumnya
Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun menyampaikan
konsep dasar negara masing-masing tetapi tidak sampai
memberikan nama. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
didalamnya duduk Soekarno sebagai anggota, menggunakan
istilah Pancasila yang diperkenankan Soekarno menjadi nama
resmi Dasar Negara Indonesia yang isinya terdiri dari lima sila,
tidak seperti yang diusulkan Soekarno melainkan seperti
rumusan PPKI yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
Berhubung pengertian Pancasila merupakan kesatuan,
menurut Notonagoro (1983: 32), maka lebih seyogyanya dan
tepat untuk menulis istilah Pancasila tidak sebagai dua kata
“Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”. Penulisan
Pancasila bukan dua kata melainkan satu kata juga
mencerminkan bahwa Pancasila adalah sebuah sistem bukan dua
buah sistem.
Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar negara
Indonesia adalah bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno
tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, bukan Pancasila
yang ada dalam kitab Sutasoma, bukan yang ada dalam Piagam
Jakarta, melainkan yang ada dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945.
82
Jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya,
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada
empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat
digunakan untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat
Negara, yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab
berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa
finalis), dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient)
(Notonagoro,1983: 25). Lebih jauh Notonagoro menjelaskan
keempat causa itu seperti berikut. Pertama, bangsa Indonesia
sebagai asal mula bahan (causa materialis) terdapat dalam adat
kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya; kedua,
seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang
kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk
Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis)
dan asal mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon
dasar filsafat Negara; ketiga, sejumlah sembilan orang, di
antaranya kedua beliau tersebut ditambah dengan semua
anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan
kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan
juga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang menerima rencana tersebut dengan perubahan
sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti asal mula bentuk
maupun dalam arti asal mula tujuan dari Pancasila sebagai Calon
Dasar Filsafat Negara; keempat, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu
yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang
sebelumnya ditetapkan sebagai calon Dasar Filsafat Negara
(Notonagoro, 1983: 25-26).
83
2. Dasar Epistemologis Pancasila
Epistemologi Pancasila terkait dengan sumber dasar
pengetahuan Pancasila. Eksistensi Pancasila dibangun sebagai
abstraksi dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam
masyarakat bangsa Indonesia dengan lingkungan yang
heterogen, multikultur, dan multietnik dengan cara menggali
nilai-nilai yang memiliki kemiripan dan kesamaan untuk
memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa
Indonesia (Salam, 1998: 29).
Masalah-masalah yang dihadapi menyangkut keinginan
untuk mendapatkan pendidikan, kesejahteraan, perdamaian, dan
ketentraman. Pancasila itu lahir sebagai respon atau jawaban
atas keadaan yang terjadi dan dialami masyarakat bangsa
Indonesia dan sekaligus merupakan harapan. Diharapkan
Pancasila menjadi cara yang efektif dalam memecahkan
kesulitan hidup yang dihadapi oleh masyarakat bangsa
Indonesia.
Pancasila memiliki kebenaran korespondensi dari aspek
epistemologis sejauh sila-sila itu secara praktis didukung oleh
realita yang dialami dan dipraktekkan oleh manusia Indonesia.
Pengetahuan Pancasila bersumber pada manusia Indonesia dan
lingkungannya. Pancasila dibangun dan berakar pada manusia
Indonesia beserta seluruh suasana kebatinan yang dimiliki.
Kaelan (2002: 96) mengemukakan bahwa Pancasila
merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
hidup dan kehidupan.
84
Dasar epistemologis Pancasila juga berkait erat dengan
dasar ontologis Pancasila karena pengetahuan Pancasila berpijak
pada hakikat manusia yang menjadi pendukung pokok Pancasila
(Kaelan, 2002: 97). Secara lebih khusus, pengetahuan tentang
Pancasila yang sila-sila di dalamnya merupakan abstraksi atas
kesamaan nilai-nilai yang ada dan dimiliki oleh masyarakat yang
pluralistik dan heterogen adalah epistemologi sosial.
Epistemologi sosial Pancasila juga dicirikan dengan adanya
upaya masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk
membebaskan diri menjadi bangsa merdeka, bersatu, berdaulat
dan berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil
dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta ingin mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber pengetahuan Pancasila dapat ditelusuri melalui
sejarah terbentuknya Pancasila. Dalam penelusuran sejarah
mengenai kebudayaan yang berkait dengan lahirnya Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia telah diuraikan di
depan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai
berikut. Akar sila-sila Pancasila ada dan berpijak pada nilai serta
budaya masyarakat bangsa Indonesia.
Nilai serta budaya masyarakat bangsa Indonesia yang
dapat diungkap mulai awal sejarah pada abad IV Masehi di
samping diambil dari nilai asli Indonesia juga diperkaya dengan
dimasukkannya nilai dan budaya dari luar Indonesia. Nilai-nilai
dimaksud berasal dari agama Hindu, Budha, Islam, serta nilainilai demokrasi yang dibawa dari Barat. Berdasarkan realitas
yang demikian maka dapat dikatakan bahwa secara
epistemologis pengetahuan Pancasila bersumber pada nilai dan
budaya tradisional dan modern, budaya asli dan campuran.
85
Selain itu, sumber historis itu, menurut tinjauan
epistemologis, Pancasila mengakui kebenaran pengetahuan yang
bersumber dari wahyu atau agama serta kebenaran yang
bersumber pada akal pikiran manusia serta kebenaran yang
bersifat empiris berdasarkan pada pengalaman. Dengan sifatnya
yang demikian maka pengetahuan Pancasila mencerminkan
adanya pemikiran masyarakat tradisional dan modern.
3. Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Dari
aspek aksiologi, Pancasila tidak bisa dilepaskan dari manusia
Indonesia sebagai latar belakang, karena Pancasila bukan nilai
yang ada dengan sendirinya (given value) melainkan nilai yang
diciptakan (created value) oleh manusia Indonesia. Nilai-nilai
dalam Pancasila hanya bisa dimengerti dengan mengenal
manusia Indonesia dan latar belakangnya.
Nilai berhubungan dengan kajian mengenai apa yang
secara intrinsik, yaitu bernilai dalam dirinya sendiri dan
ekstrinsik atau disebut instrumental, yaitu bernilai sejauh
dikaitkan dengan cara mencapai tujuan. Pada aliran hedonisme
yang menjadi nilai intrinsik adalah kesenangan, pada
utilitarianisme adalah nilai manfaat bagi kebanyakan orang
(Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973: 71).
Pancasila mengandung nilai, baik intrinsik maupun
ekstrinsik atau instrumental. Nilai intrinsik Pancasila adalah
hasil perpaduan antara nilai asli milik bangsa Indonesia dan nilai
yang diambil dari budaya luar Indonesia, baik yang diserap pada
saat Indonesia memasuki masa sejarah abad IV Masehi, masa
imperialis, maupun yang diambil oleh para kaum cendekiawan
Soekarno, Muhammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan para
pejuang kemerdekaan lainnya yang mengambil nilai-nilai
modern saat belajar ke negara Belanda.
86
Kekhasan nilai yang melekat dalam Pancasila sebagai nilai
intrinsik terletak pada diakuinya nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai
satu kesatuan. Kekhasan ini yang membedakan Indonesia dari
negara lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan memiliki sifat umum universal. Karena
sifatnya yang universal, maka nilai-nilai itu tidak hanya milik
manusia Indonesia, melainkan manusia seluruh dunia.
Pancasila sebagai nilai instrumental mengandung
imperatif dan menjadi arah bahwa dalam proses mewujudkan
cita-cita negara bangsa, seharusnya menyesuaikan dengan sifatsifat yang ada dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebagai nilai instrumental,
Pancasila tidak hanya mencerminkan identitas manusia
Indonesia, melainkan juga berfungsi sebagai cara (mean) dalam
mencapai tujuan, bahwa dalam mewujudkan cita-cita negara
bangsa, Indonesia menggunakan cara-cara yang berketuhanan,
berketuhanan yang adil dan beradab, berpersatuan,
berkerakyatan yang menghargai musyawarah dalam mencapai
mufakat, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila juga mencerminkan nilai realitas dan idealitas.
Pancasila mencerminkan nilai realitas, karena di dalam sila-sila
Pancasila berisi nilai yang sudah dipraktekkan dalam hidup
sehari-hari oleh bangsa Indonesia. Di samping mengandung nilai
realitas, sila-sila Pancasila berisi nilai-nilai idealitas, yaitu nilai
yang diinginkan untuk dicapai.
Menurut Kaelan (2002: 128), nilai-nilai yang terkandung
dalam sila I sampai dengan sila V Pancasila merupakan cita-cita,
harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan
dalam kehidupannya. Namun, Pancasila yang pada tahun 1945
secara formal menjadi das Sollen bangsa Indonesia, sebenarnya
87
diangkat dari kenyataan riil yang berupa prinsip-prinsip dasar
yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan dan
kehidupan keagamaan atau kepercayaan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2002: 129),
Driyarkara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila
merupakan Sein im Sollen. Pancasila merupakan harapan, citacita, tapi sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mempunyai
tingkatan dan bobot yang berbeda. Meskipun demikian, nilainilai itu tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi. Hal
ini disebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik
(organic whole). Dengan demikian berarti nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh pula. Nilai-nilai itu saling berhubungan secara
erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai
yang lain. Atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia itu akan
memberikan pola (patroon) bagi sikap, tingkah laku dan
perbuatan bangsa Indonesia (Kaelan, 2002: 129).
Notonagoro (1983: 39) menyatakan bahwa isi arti dari
Pancasila yang abstrak itu hanya terdapat atau lebih tepat
dimaksudkan hanya terdapat dalam pikiran atau angan-angan,
justru karena Pancasila itu merupakan cita-cita bangsa, yang
menjadi dasar falsafah atau dasar kerohanian negara. Tidak
berarti hanya tinggal di dalam pikiran atau angan-angan saja,
tetapi ada hubungannya dengan hal-hal yang sungguh-sungguh
ada. Adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah tidak
bisa dibantah.
88
C. Hakikat Sila-Sila Pancasila
Kata ‘hakikat’ dapat diartikan sebagai suatu inti yang
terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur
tertentu dan yang mewujudkan sesuatu itu, sehingga terpisah
dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Ditunjukkan oleh
Notonagoro (1975: 58), hakikat segala sesuatu mengandung
kesatuan mutlak dari unsur-unsur yang menyusun atau
membentuknya. Misalnya, hakikat air terdiri atas dua unsur
mutlak, yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur
tersebut bersifat mutlak untuk mewujudkan air. Dengan kata
lain, kedua unsur tersebut secara bersama-sama menyusun air
sehingga terpisah dari benda yang lainnya, misalnya dengan
batu, kayu, air raksa dan lain sebagainya.
Terkait dengan hakikat sila-sila Pancasila, pengertian kata
‘hakikat’ dapat dipahami dalam tiga kategori, yaitu:
1) Hakikat abstrak yang disebut juga sebagai hakikat jenis atau
hakikat umum yang mengandung unsur-unsur yang sama,
tetap dan tidak berubah. Hakikat abstrak sila-sila Pancasila
menunjuk pada kata: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Menurut bentuknya, Pancasila
terdiri atas kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan
adil yang dibubuhi awalan dan akhiran, berupa ke dan an (sila
I, II, IV, dan V), sedangkan yang satu berupa per dan an (sila
III). Kedua macam awalan dan akhiran itu mempunyai
kesamaan dalam maksudnya yang pokok, ialah membuat
abstrak atau mujarad, tidak maujud atau lebih tidak maujud
arti daripada kata dasarnya (Notonagoro, 1967: 39).
2) Hakikat pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus,
artinya terikat kepada barang sesuatu. Hakikat pribadi
Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila Pancasila
89
yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai
agama, nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang
melekat pada bangsa Indonesia sehingga membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain di dunia. Sifat-sifat
dan ciri-ciri ini tetap melekat dan ada pada bangsa Indonesia.
Hakikat pribadi inilah yang realisasinya sering disebut
sebagai kepribadian, dan totalitas kongkritnya disebut
kepribadian Pancasila.
3) Hakikat kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam
kenyataannya. Hakikat kongkrit Pancasila terletak pada
fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dalam
realisasinya, Pancasila adalah pedoman praktis, yaitu dalam
wujud pelaksanaan praktis dalam kehidupan negara, bangsa
dan negara Indonesia yang sesuai dengan kenyataan seharihari, tempat, keadaan dan waktu. Dengan realisasi hakikat
kongkrit itu, pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan negara
setiap hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan
perkembangan waktu, keadaan, serta perubahan zaman
(Notonagoro, 1975: 58-61).
Pancasila yang berisi lima sila, menurut Notonagoro
(1967: 32) merupakan satu kesatuan utuh. Kesatuan sila-sila
Pancasila tersebut, diuraikan sebagai berikut:
1. Kesatuan sila-sila Pancasila dalam struktur yang bersifat
hirarkis dan berbentuk piramidal
Susunan secara hirarkis mengandung pengertian bahwa
sila-sila Pancasila memiliki tingkatan berjenjang, yaitu sila yang
ada di atas menjadi landasan sila yang ada di bawahnya. Sila
pertama melandasi sila kedua, sila kedua melandasi sila ketiga,
sila ketiga melandasi sila keempat, dan sila keempat melandasi
sila kelima. Pengertian matematika piramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hirarkis sila-sila Pancasila menurut
90
urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya
(kwalitas). Dengan demikian, diperoleh pengertian bahwa
menurut urut-urutannya, setiap sila merupakan pengkhususan
dari sila-sila yang ada dimukanya.
Dalam susunan hirarkis dan piramidal, sila Ketuhanan
yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia,
kerakyatan dan keadilan sosial. Sebaliknya Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang
membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan
Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Demikian
selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung
sila-sila lainnya.
Secara ontologis, kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu
sistem yang bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut, sebagaimana diungkapkan oleh
Notonagoro (1984: 61 dan 1975: 52, 57), bahwa hakikat adanya
Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa
prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk
manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai
akibat adanya Tuhan (sila pertama). Adapun manusia adalah
sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah
lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup
bersama yang anggotanya adalah manusia (sila kedua). Dengan
demikian, negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang
bersatu (sila ketiga). Selanjutnya terbentuklah persekutuan
hidup bersama yang disebut rakyat. Rakyat pada hakikatnya
merupakan unsur negara di samping wilayah dan pemerintah.
Rakyat adalah totalitas individu-individu dalam negara yang
bersatu (sila keempat). Adapun keadilan yang pada hakikatnya
merupakan tujuan bersama atau keadilan sosial (sila kelima)
91
pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama
yang disebut negara.
2. Hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling
mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula
dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam
kerangka hubungan hirarkis piramidal seperti di atas. Dalam
rumusan ini, tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya atau
dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan
hubungan kesatuan keseluruhan sila-sila Pancasila yang
dipersatukan dengan rumusan hirarkis piramidal tersebut,
berikut disampaikan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling
mengisi dan saling mengkualifikasi.
a) Sila pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia;
b) Sila kedua; kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia;
c) Sila ketiga; persatuan Indonesia adalah persatuan yang
ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d) Sila keempat; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
92
adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
e) Sila kelima; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro,
1975: 43-44).[ ]
Daftar Pustaka
Abdul Gani, Ruslan, 1998, “Pancasila dan Reformasi”, Makalah
Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998, Yogyakarta.
Bagus, Lorens, 1996, Kamus Filsafat, PT. Gramedia, Jakarta.
Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
_____, 2002, Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia, Paradigma, Yogyakarta.
Notonagoro, 1967, Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila; Pengertian Inti-Isi Mutlak Daripada
Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pokok Pangkal
Pelaksanaan Secara Murni Dan Konsekuen,
Cetakan Kedua, Pancuran Tudjuh, Jakarta.
_________, 1983, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Cetakan
Kelima, Bina Aksara, Jakarta.
Salam, H. Burhanuddin, 1998, Filsafat Pancasilaisme,Rineka
Cipta, Jakarta.
Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973, Utilitarianism; For
and Against, Cambridge University Press, United
Kingdom.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA1
Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan
kedudukan, antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup
bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila
juga sangat sarat akan nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan. Oleh karena itu, Pancasila
secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas
tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif
kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai
tersebut bersifat universal, dapat ditemukan di manapun dan
kapanpun. Namun, sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh, nilainilai tersebut memberikan ciri khusus pada ke-Indonesia-an
karena merupakan komponen utuh yang terkristalisasi dalam
Pancasila. Meskipun para founding fathers mendapat pendidikan
dari Barat, namun causa materialis Pancasila digali dan
bersumber dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya
merupakan konsensus politik yang memberi dasar bagi
berdirinya negara Indonesia, berkembang menjadi konsensus
moral yang digunakan sebagai sistem etika yang digunakan
untuk mengkaji moralitas bangsa dalam konteks hubungan
berbangsa dan bernegara.
A. Apa itu Etika?
Dalam percakapan sehari-hari dan dalam berbagai
tulisan sangat sering seseorang menyebut istilah etika,
meskipun sangat sering pula seseorang menggunakannya
secara tidak tepat. Sebagai contoh penggunaan istilah ‘etika
1
Disampaikan dalam Seminar “Kurikulum/Modul Pembelajaran Pendidikan
Jarak Jauh Pancasila”, yang diselenggarakan atas kerjasama UGM dan
DIKTI di Hotel Novotel Yogyakarta tanggal 28 November 2012.
93
94
pergaulan, etika jurnalistik, etika kedokteran’ dan lain-lain,
padahal yang dimaksud adalah etiket, bukan etika. Etika
harus dibedakan dengan etiket. Etika adalah kajian ilmiah
terkait dengan etiket atau moralitas. Dengan demikian,
maka istilah yang tepat adalah etiket pergaulan, etiket
jurnalistik, etiket kedokteran, dan lain-lain. Etiket secara
sederhana
dapat
diartikan
sebagai
aturan
kesusilaan/sopan santun.
Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari
bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau
adat. Istilah ini identik dengan moral yang berasal dari
bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang juga berarti
adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral
memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua
kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas
digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan
etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada
(Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika
adalah akhlak yang merupakan kata jamak khuluk yang
berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.)
B. Aliran-aliran Besar Etika
Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu
deontologi, teleologi dan keutamaan. Setiap aliran memiliki
sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu
perbuatan dikatakan baik atau buruk.
1. Etika Deontologi
Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik
atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak
dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat
dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika
seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant
95
(1734-1804). Kant menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar
untuk menilai tindakan tersebut karena akibat tadi tidak
menjamin universalitas dan konsistensi dalam bertindak dan
menilai suatu tindakan (Keraf, 2002: 9).
Kewajiban moral sebagai manifestasi dari hukum moral
adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi
manusia yang bersifat universal. Manusia dalam dirinya secara
kategoris sudah dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu
baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan kebaikan dan
tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai perintah
tanpa syarat (imperatif kategoris).
Kewajiban moral untuk tidak melakukan korupsi,
misalnya, merupakan tindakan tanpa syarat yang harus
dilakukan oleh setiap orang. Bukan karena hasil atau adanya
tujuan-tujuan tertentu yang akan diraih, namun karena secara
moral setiap orang sudah memahami bahwa korupsi adalah
tindakan yang dinilai buruk oleh siapapun. Etika deontologi
menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh
motivasi dan kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan
pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan (Kuswanjono,
2008: 7).
Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah
kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas. Setiap
tindakan dikatakan baik apabila dilaksanakan karena didasari
oleh kewajiban moral dan demi kewajiban moral itu. Tindakan
itu baik bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras dan
sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan itu, dan tindakan
yang baik adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada
paksaan dari luar.
96
2. Etika Teleologi
Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika
deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat
berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika
teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab
apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada
dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang
lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat
situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik
meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain.
Ketika bencana sedang terjadi situasi biasanya chaos.
Dalam keadaan seperti ini maka memenuhi kewajiban sering
sulit dilakukan. Contoh sederhana kewajiban mengenakan helm
bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi karena lebih fokus
pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan. Kewajiban
membayar pajak dan hutang juga sulit dipenuhi karena
kehilangan seluruh harta benda. Dalam keadaan demikian etika
teleologi perlu dipertimbangkan yaitu demi akibat baik,
beberapa kewajiban mendapat toleransi tidak dipenuhi.
Persoalan yang kemudian muncul adalah akibat yang baik
itu, baik menurut siapa? Apakah baik menurut pelaku atau
menurut orang lain? Atas pertanyaan ini, etika teleologi dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme
a) Egoisme etis memandang bahwa tindakan yang baik
adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya.
Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar
kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau
buruk apabila membiarkan dirinya sengsara dan
dirugikan.
b) Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu
perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap
97
banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila
mendatangkan
kemanfaatan
yang
besar
dan
memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin
orang. Di dalam menentukan suatu tindakan yang
dilematis maka yang pertama adalah dilihat mana yang
memiliki tingkat kerugian paling kecil dan kedua dari
kemanfaatan itu mana yang paling menguntungkan bagi
banyak orang, karena bisa jadi kemanfaatannya besar
namun hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil orang
saja.
Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau
norma yang ada karena pandangan nilai dan norma
sangat mungkin memiliki keragaman. Namun setiap
tindakan selalu dilihat apakah akibat yang ditimbulkan
akan memberikan manfaat bagi banyak orang atau tidak.
Kalau tindakan itu hanya akan menguntungkan sebagian
kecil orang atau bahkan merugikan maka harus dicari
alternatif-alternatif
tindakan
yang
lain.
Etika
utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap
beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada
kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan
banyak orang. Utilitarians try to produce maximum
pleasure and minimum pain, counting their own pleasure
and pain as no more or less important than anyone else’s
(Wenz, 2001: 86).
Etika utilitarianisme ini menjawab pertanyaan etika
egoisme, bahwa kemanfaatan banyak orang-lah yang lebih
diutamakan. Kemanfaatan diri diperbolehkan sewajarnya,
karena kemanfaatan itu harus dibagi kepada yang lain.
Utilitarianisme, meskipun demikian, juga memiliki
kekurangan. Sonny Keraf (2002: 19-21) mencatat ada enam
kelemahan etika ini, yaitu:
98
(1) Karena alasan kemanfaatan untuk orang banyak
berarti akan ada sebagian masyarakat yang
dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan demikian
utilitarianisme membenarkan adanya ketidakadilan
terutama terhadap minoritas.
(2) Dalam kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat
kemanfaatan itu dari sisi yang kuantitasmaterialistis, kurang memperhitungkan manfaat
yang non-material seperti kasih sayang, nama baik,
hak dan lain-lain.
(3) Karena kemanfaatan yang banyak diharapkan dari
segi material yang tentu terkait dengan masalah
ekonomi, maka untuk atas nama ekonomi tersebut
hal-hal yang ideal seperti nasionalisme, martabat
bangsa akan terabaikan, misal atas nama
memasukkan investor asing aset-aset negara dijual
kepada pihak asing, atau atas nama meningkatkan
devisa negara pengiriman TKW ditingkatkan. Hal
yang menimbulkan problem besar adalah ketika
lingkungan
dirusak
atas
nama
untuk
menyejahterakan masyarakat.
(4) Kemanfaatan
yang
dipandang
oleh
etika
utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek,
tidak melihat akibat jangka panjang. Padahal, misal
dalam persoalan lingkungan, kebijakan yang
dilakukan sekarang akan memberikan dampak
negatif pada masa yang akan datang.
(5) Karena etika utilitarianisme tidak menganggap
penting nilai dan norma, tapi lebih pada orientasi
hasil, maka tindakan yang melanggar nilai dan
norma atas nama kemanfaatan yang besar, misalnya
perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan.
(6) Etika
utilitarianisme
mengalami
kesulitan
menentukan mana yang lebih diutamakan
99
kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh
sedikit masyarakat atau kemanfaatan yang lebih
banyak dirasakan banyak orang meskipun
kemanfaatannya kecil.
Menyadari kelemahan itu etika utilitarianisme
membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme
aturan dan tindakan. Atas dasar ini, maka pertama, setiap
kebijakan dan tindakan harus dicek apakah bertentangan
dengan nilai dan norma atau tidak. Kalau bertentangan maka
kebijakan dan tindakan tersebut harus ditolak meskipun
memiliki kemanfaatan yang besar. Kedua, kemanfaatan harus
dilihat tidak hanya yang bersifat fisik saja tetapi juga yang
non-fisik seperti kerusakan mental, moralitas, kerusakan
lingkungan dsb. Ketiga, terhadap masyarakat yang dirugikan
perlu pendekatan personal dan kompensasi yang memadai
untuk memperkecil kerugian material dan non-material.
3. Etika Keutamaan
Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan,
tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada
kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada
pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.
Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik,
melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini
dibangun dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan
baik yang dilakukan oleh para tokoh besar. Internalisasi ini
dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang didalamnya
mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru
oleh masyarakatnya. Kelemahan etika ini adalah ketika
terjadi dalam masyarakat yang majemuk, maka tokohtokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga
konsep keutamaan menjadi sangat beragam pula, dan
keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan benturan
sosial.
100
Kelemahan etika keutamaan dapat diatasi dengan
cara mengarahkan keteladanan tidak pada figur tokoh,
tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu
sendiri, sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum
tentang karakter yang bermoral itu seperti apa.
Selanjutnya akan dibahas tentang etika Pancasila
sebagai suatu aliran etika alternatif, baik dalam konteks
keindonesiaan maupun keilmuan secara lebih luas.
C. Etika Pancasila
Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau
bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang
mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan
pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari
aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang
mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila,
yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila
tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga
sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai
Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup
dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan
bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga
bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang
sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai yang
pertama adalah ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bisa
dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut
nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan
diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik
apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum
Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan
bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah dan
101
hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara
manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk.
Misalnya pelanggaran akan kaidah Tuhan tentang menjalin
hubungan kasih sayang antarsesama akan menghasilkan
konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaidah Tuhan untuk
melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan
lain-lain
Nilai yang kedua adalah kemanusiaan. Suatu
perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan
Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan
mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin,
jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas
mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum
Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia
dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan,
dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan
baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang
didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah persatuan. Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan
kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan
perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah
persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan
mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1),
namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah
persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika
Pancasila bukan merupakan perbuatan baik.
Nilai yang keempat adalah kerakyatan. Dalam kaitan
dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat
penting
yaitu
nilai
hikmat/kebijaksanaan
dan
permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi
pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum
102
tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat
baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila
pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI
menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan
kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara
argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan
minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas.
Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila
disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun
perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang
didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai yang kelima adalah keadilan. Apabila dalam sila
kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat
dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai
keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks
sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai
dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut
Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama
bagi
setiap
pribadi
dan masyarakat.
Keadilan
mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan
sama derajatnya dengan orang lain.
Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka
Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai
yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis
dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa
keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita
bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas
kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro
merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu
nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun,
kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan
munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai ketuhanan
akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi.
103
Nilai kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong
menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain.
Nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan
dll. Nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan,
kesetaraan, dll. Nilai keadilan menghasilkan nilai kepedulian,
kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dll.
D. Pancasila Sebagai Solusi Persoalan Bangsa dan Negara
(Studi Kasus Korupsi)
Situasi negara Indonesia saat ini begitu memprihatinkan.
Begitu banyak masalah menimpa bangsa ini dalam bentuk krisis
yang multidimensional. Krisis ekonomi, politik, budaya, sosial,
hankam, pendidikan dan lain-lain, yang sebenarnya berhulu pada
krisis moral. Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari badanbadan yang ada di negara ini, baik eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, yang notabene badan-badan inilah yang seharusnya
mengemban amanat rakyat. Setiap hari kita disuguhi beritaberita mal-amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang
dipercaya rakyat untuk menjalankan mesin pembangunan ini.
Sebagaimana telah dikatakan bahwa moralitas memegang
kunci sangat penting dalam mengatasi krisis. Kalau krisis moral
sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui moralitas pula
krisis dapat diatasi. Indikator kemajuan bangsa tidak cukup
diukur hanya dari kepandaian warganegaranya, tidak juga dari
kekayaan alam yang dimiliki, namun hal yang lebih mendasar
adalah sejauh mana bangsa tersebut memegang teguh moralitas.
Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah
tindakan suatu bangsa. Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga,
yaitu moralitas individu, moralitas sosial dan moralitas mondial.
Moralitas individu lebih merupakan kesadaran tentang
prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia
104
yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Seorang
yang memiliki moralitas individu yang baik akan muncul dalam
sikap dan perilaku seperti sopan, rendah hati, tidak suka
menyakiti orang lain, toleran, suka menolong, bekerja keras,
rajin belajar, rajin ibadah dan lain-lain. Moralitas ini muncul dari
dalam, bukan karena dipaksa dari luar. Bahkan, dalam situasi
amoral yang terjadi di luar dirinya, seseorang yang memiliki
moralitas individu kuat akan tidak terpengaruh. Moralitas
individu ini terakumulasi menjadi moralitas sosial, sehingga
akan tampak perbedaan antara masyarakat yang bermoral tinggi
dan rendah. Adapun moralitas mondial adalah moralitas yang
bersifat universal yang berlaku di manapun dan kapanpun,
moralitas yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan,
kemerdekaan, dan sebagainya.
Moralitas sosial juga tercermin dari moralitas individu
dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi seorang yang moral
individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal ini terutama
terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan
masyarakat yang majemuk. Sikap toleran, suka membantu
seringkali hanya ditujukan kepada orang lain yang menjadi
bagian kelompoknya, namun tidak toleran kepada orang di luar
kelompoknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa moral sosial tidak
cukup sebagai kumpulan dari moralitas individu, namun
sesungguhnya lebih pada bagaimana individu melihat orang lain
sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat
kemanusiaan yang sama.
Moralitas individu dan sosial memiliki hubungan sangat
erat bahkan saling tarik-menarik dan mempengaruhi. Moralitas
individu dapat dipengaruhi moralitas social, demikian pula
sebaliknya. Seseorang yang moralitas individunya baik ketika
hidup di lingkungan masyarakat yang bermoral buruk dapat
105
terpengaruh menjadi amoral. Kenyataan seperti ini seringkali
terjadi pada lingkungan pekerjaan. Ketika lingkungan pekerjaan
berisi orang orang yang bermoral buruk, maka orang yang
bermoral baik akan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil.
Seorang yang moralitas individunya lemah akan terpengaruh
untuk menyesuaikan diri dan mengikuti. Namun sebaliknya,
seseorang yang memiliki moralitas individu baik akan tidak
terpengaruh bahkan dapat mempengaruhi lingkungan yang
bermoral buruk tersebut.
Moralitas dapat dianalogikan dengan seorang kusir kereta
kuda yang mampu mengarahkan ke mana kereta akan berjalan.
Arah perjalanan kereta tentu tidak lepas dari ke mana tujuan
hendak dituju. Orang yang bermoral tentu mengerti mana arah
yang akan dituju, sehingga pikiran dan langkahnya akan
diarahkan kepada tujuan tersebut, apakah tujuannya hanya
untuk kesenangan duniawi diri sendiri saja atau untuk
kesenangan orang lain atau lebih jauh untuk kebahagiaan
ruhaniah yang lebih abadi, yaitu pengabdian pada Tuhan.
Pelajaran yang sangat berharga dapat diteladani dari para
pendahulu kita yang berjuang demi meraih kemerdekaan.
Moralitas individu dan sosial yang begitu kuat dengan dipayungi
moralitas mondial telah membuahkan hasil dari cita-cita mereka,
meskipun mereka banyak yang tidak sempat merasakan buah
perjuangannya sendiri. Dasar moral yang melandasi perjuangan
mereka terabadikan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang termuat dalam
alinea-alineanya.
Alinea pertama, “bahwa kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”. Alinea ini menjadi payung moral para pejuang kita
106
bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kemerdekaan pada
bangsa kita. Pelanggaran atas hak kemerdekaan itu sendiri
merupakan pelanggaran
atas moral mondial, yaitu
perikemanusiaan dan perikeadilan. Apapun bentuknya
penjajahan telah meruntuhkan nilai-nilai hakiki manusia.
Apabila ditilik dari Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 tampak jelas bahwa moralitas sangat
mendasari perjuangan merebut kemerdekaan dan bagaimana
mengisinya. Alasan dasar mengapa bangsa ini harus merebut
kemerdekaan karena penjajahan bertentangan dengan nilai
kemanusiaan dan keadilan (alinea I). Secara eksplisit founding
fathers menyatakan bahwa kemerdekaan dapat diraih karena
rahmat Allah dan adanya keinginan luhur bangsa (alinea III). Ada
perpaduan antara nilai ilahiah dan nilai humanitas yang saling
berkelindan. Selanjutnya, di dalam membangun negara ke depan
diperlukan dasar-dasar nilai yang bersifat universal, yaitu nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Moralitas, saat ini menjadi barang yang sangat mahal
karena semakin langka orang yang masih betul-betul memegang
moralitas tersebut. Namun dapat juga dikatakan sebagai barang
murah karena banyak orang menggadaikan moralitas hanya
dengan beberapa lembar uang. Ada keterputusan (missing link)
antara alinea I, II, III dengan alinea IV. Nilai-nilai yang
seharusnya menjadi dasar sekaligus tujuan negara ini telah
digadaikan dengan nafsu berkuasa dan kemewahan harta.
Egoisme telah mengalahkan solidaritas dan kepedulian pada
sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran moral anti
korupsi berdasarkan Pancasila?
Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku
107
Pendidikan anti korupsi, 2011: 23). Kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi yang begitu tinggi.
Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan melalui
beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya
menggunakan istilah pendekatan eksternal maupun internal.
Pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur dari
luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’ orang
untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya
hukum, budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan
hukum yang kuat, baik dari aspek peraturan maupun aparat
penegak hokum, akan mengeliminir terjadinya korupsi.
Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang
anti korupsi juga menjadikan seseorang enggan untuk
melakukan korupsi. Adapun kekuatan internal adalah kekuatan
yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan
melalui pendidikan dan pembiasaan. Pendidikan yang kuat
terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa
anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah
maupun non-formal di luar sekolah.
Maksud dari membangun kesadaran moral anti korupsi
berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui
penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri
masyarakat. Di perguruan tinggi penguatan tersebut dapat
dilakukan melalui pendidikan kepribadian termasuk di
dalamnya pendidikan Pancasila. Melihat realitas di kelas bahwa
mata kuliah Pendidikan Pancasila sering dikenal sebagai mata
kuliah yang membosankan, maka dua hal pokok yang harus
dibenahi adalah materi dan metode pembelajaran. Materi harus
selalu up to date dan metode pembelajaran juga harus inovatif
menggunakan
metode-metode
pembelajaran
yang
dikembangkan. Pembelajaran tidak hanya kognitif, namun harus
menyentuh aspek afektif dan konatif.
108
Nilai-nilai Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati
dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka korupsi.
Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai
makhluk Tuhan, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat
dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi.
Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan
ketidakmampuan untuk menahan diri melakukan kejahatan.
Kebahagiaan material dianggap segala-galanya dibanding
kebahagiaan spiritual yang lebih agung, mendalam dan jangka
panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan
secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan.
Kesadaran manusia akan nilai ketuhanan ini, secara
eksistensial akan menempatkan manusia pada posisi yang sangat
tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki eksistensial
manusia, yaitu dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan
terhadap harta (hal yang bersifat material), lebih tinggi lagi
adalah penghambaan terhadap manusia, dan yang paling tinggi
adalah penghambaan pada Tuhan. Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak akan
merendahkan dirinya diperhamba oleh harta, namun akan
menyerahkan diri sebagai hamba Tuhan. Buah dari pemahaman
dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk
diatur Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan
yang dilarang-Nya.
Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang
tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila
merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan
moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
109
keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam
seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam
pemberantasan korupsi.
Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling
efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan
informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan
kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Peran media juga sangat penting karena
memiliki daya jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi
masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa
dan membangun karakter masyarakat yang maju namun tetap
berkepribadian Indonesia.[ ]
Daftar Pustaka
Keraf, Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Penerbit Buku Kompas,
Jakarta.
Kohleberg, Lawrence, 1995, Tahap-tahap Perkembangan Moral,
Kanisius, Yogyakarta.
Kuswanjono, Arqom, 2008, ”Etika Keanekaragaman Hayati”,
Makalah Seminar Nasional “Bioetika Lingkungan”, Training
Center Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga,
Yogyakarta, 21 Juli 2008.
Mubarak, Zakky, 2008, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Terintegrasi, Buku Ajar II, Manusia, Akhlak, Budi Pekerti
dan Masyarakat. Depok, Lembaga Penerbit FE UI.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011, Pendidikan
Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
110
Wenz, Peter S., 2001, Environmental Ethics Today, Oxford
University Press, New York.
Zubair, Achmad Charris, 1990, Kuliah Etika, Rajawali Pers,
Jakarta.
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NILAI
PENGEMBANGAN ILMU
A. Pendahuluan
Andaikan para ilmuwan dalam pengembangan ilmu
konsisten akan janji awalnya ditemukan ilmu, yaitu untuk
mencerdaskan manusia, memartabatkan manusia dan
mensejahterakan manusia, maka pengembangan ilmu yang
didasarkan pada kaidah-kaidah keilmuannya sendiri tak
perlu menimbulkan ketegangan-ketegangan antara ilmu
(teknologi) dan masyarakat.
Fakta yang kita saksikan saat ini ilmu-ilmu empiris
mendapatkan tempatnya yang sentral dalam kehidupan
manusia karena dengan teknologi modern yang
dikembangkannya dapat memenuhi kebutuhan praktis
hidup manusia. Ilmu-ilmu empiris tersebut tumbuh dan
berkembang dengan cepat melebihi ritme pertumbuhan
dan perkembangan peradaban manusia. Ironisnya tidak
diimbangi kesiapan mentalitas sebagian masyarakat,
khususnya di Indonesia.
Teknologi telah merambah berbagai bidang
kehidupan manusia secara ekstensif dan mempengaruhi
sendi-sendi kehidupan manusia secara intensif, termasuk
merubah pola pikir dan budaya manusia, bahkan nyaris
menggoyahkan eksistensi kodrati manusia sendiri
(Iriyanto, 2005). Misalnya, anak-anak sekarang dengan
alat-alat permainan yang serba teknologis seperti
playstation, mereka sudah dapat terpenuhi hasrat hakikat
kodrat sosialnya hanya dengan memainkan alat permainan
tersebut secara sendirian. Mereka tidak sadar dengan
kehidupan yang termanipulasi teknologi menjadi manusia
individualis. Masih terdapat banyak persoalan akibat
111
112
teknologi yang dapat disaksikan, meskipun secara nyata
manfaat teknologi tidak dapat dipungkiri.
Problematika keilmuan dalam era millenium ketiga
ini tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu pada
masa-masa sebelumnya. Karena itu untuk mendapatkan
pemahaman yang komprehensif perlu dikaji aspek
kesejarahan dan aspek-aspek lainnya terkait dengan ilmu
dan teknologi. Dari sini, problematika keilmuan dapat
segera diantisipasi dengan merumuskan kerangka dasar
nilai bagi pengembangan ilmu. Kerangka dasar nilai ini
harus menggambarkan suatu sistem filosofi kehidupan
yang dijadikan prinsip kehidupan masyarakat, yang sudah
mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila.
B. Ilmu dalam perspektif historis
Ilmu pengetahuan berkembang melangkah secara
bertahap menurut dekade waktu dan menciptakan
jamannya, dimulai dari jaman Yunani Kuno, Abad Tengah,
Abad Modern, sampai Abad Kontemporer
Masa Yunani Kuno (abad ke-6 SM-6M) saat ilmu
pengetahun lahir, kedudukan ilmu pengetahuan identik
dengan filsafat memiliki corak mitologis. Alam dengan
berbagai aturannya diterangkan secara theogoni, bahwa
ada peranan para dewa yang merupakan unsur penentu
segala sesuatu yang ada. Bagaimana pun corak mitologis ini
telah mendorong upaya manusia terus menerobos lebih
jauh dunia pergejalaan, untuk mengetahui adanya sesuatu
yang eka, tetap, dan abadi, di balik yang bhineka, berubah
dan sementara ( T. Yacob, 1993).
Setelah timbul gerakan demitologisasi yang
dipelopori filsuf pra-Sokrates, yaitu dengan kemampuan
rasionalitasnya maka filsafat telah mencapai puncak
perkembangan, seperti yang ditunjukkan oleh trio filsuf
113
besar : Socrates, Plato dan Aristoteles. Filsafat yang semula
bersifat mitologis berkembang menjadi ilmu pengetahuan
yang meliputi berbagai macam bidang. Aristoteles membagi
ilmu menjadi ilmu pengetahuan poietis (terapan), ilmu
pengetahuan praktis (etika, politik) dan ilmu pengetahuan
teoretik. Ilmu pengetahuan teoretik dibagi menjadi ilmu
alam, ilmu pasti dan filsafat pertama atau kemudian disebut
metafisika.
Memasuki Abad Tengah (abad ke-5 M), pasca
Aristoteles filsafat Yunani Kuno menjadi ajaran praksis,
bahkan mistis, yaitu sebagaimana diajarkan oleh Stoa,
Epicuri, dan Plotinus. Semua hal tersebut bersamaan
dengan pudarnya kekuasaan Romawi yang mengisyaratkan
akan datangnya tahapan baru, yaitu filsafat yang harus
mengabdi kepada agama (Ancilla Theologiae). Filsuf besar
yang berpengaruh saat itu, yaitu Augustinus dan Thomas
Aquinas, pemikiran mereka memberi ciri khas pada filsafat
Abad Tengah. Filsafat Yunani Kuno yang sekuler kini
dicairkan dari antinominya dengan doktrin gerejani, filsafat
menjadi bercorak teologis. Biara tidak hanya menjadi pusat
kegiatan agama, tetapi juga menjadi pusat kegiatan
intelektual. Bersamaan dengan itu kehadiran para filsuf
Arab tidak kalah penting, seperti: Al Kindi, Al Farabi, Ibnu
Sina, Ibnu Rusyd, Al Gazali, yang telah menyebarkan filsafat
Aristoteles dengan membawanya ke Cordova (Spanyol)
untuk kemudian diwarisi oleh dunia Barat melalui kaum
Patristik dan kaum Skolastik. Wells dalam karyanya The
Outline of History (1951) mengatakan, “Jika orang Yunani
adalah Bapak metode ilmiah, maka orang muslim adalah
Bapak angkatnya”.
Muncullah Abad Modern (abad ke-18-19 M) dengan
dipelopori oleh gerakan Renaissance di abad ke-15 dan
dimatangkan oleh gerakan Aufklaerung di abad ke-18,
melalui langkah-langkah revolusionernya filsafat memasuki
114
tahap baru atau modern. Kepeloporan revolusioner yang
telah dilakukan oleh anak-anak Renaissance dan
Aufklaerung seperti: Copernicus, Galileo Galilei, Kepler,
Descartes dan Immanuel Kant, telah memberikan implikasi
yang amat luas dan mendalam. Di satu pihak otonomi
beserta segala kebebasannya telah dimiliki kembali oleh
umat manusia, sedang di lain pihak manusia kemudian
mengarahkan hidupnya ke dunia sekuler, yaitu suatu
kehidupan pembebasan dari kedudukannya yang semula
merupakan koloni dan subkoloni agama dan gereja. Agama
yang semula menguasai dan manunggal dengan filsafat
segera ditinggalkan oleh filsafat. Masing-masing berdiri
mandiri dan berkembang menurut dasar dan arah
pemikiran sendiri (Koento Wibisono, 1985)
Dalam perkembangan berikutnya filsafat ditinggalkan
oleh ilmu-ilmu cabang yang dengan metodologinya masingmasing mengembangkan spesialismenya sendiri-sendiri
secara intens. Lepasnya ilmu-ilmu cabang dari batang
filsafatnya diawali oleh ilmu-ilmu alam atau fisika, melalui
tokoh-tokohnya:
1) Copernicus (1473-1543) dengan astronominya
menyelidiki putaran benda-benda angkasa. Karyanya de
Revolutionibus Orbium Caelistium yang kemudian
dikembangakan oleh Galileo Galilei (1564-1642) dan
Johanes
Kepler
(1571-1630),
ternyata
telah
menimbulkan revolusi tidak hanya di kawasan ilmu
pengetahuan saja, tetapi juga di masyarakat dengan
implikasinya yang amat jauh dan mendalam.
2) Versalius (1514 -1564) dengan karyanya De Humani
Corporis Fabrica telah melahirkan pembaharuan
persepsi dalam bidang anatomi dan biologi.
3) Isaac Newtown (1642-1727) melalui Philosopie Naturalis
Principia Mathematica telah menyumbangkan bentuk
definitif bagi mekanika klasik.
115
Perkembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu
sosial dengan gaya semacam itu mencapai bentuknya
secara definitif melalui kehadiran Auguste Comte (17981857) dengan Grand Theory-nya yang digelar dalam karya
utama Cours de Philosophie Positive yang mengajarkan
bahwa cara berfikir manusia dan juga masyarakat di mana
pun akan mencapai puncaknya pada tahap positif, setelah
melampaui tahap teologik dan metafisik. Istilah positif
diberi arti eksplisit dengan muatan filsafati, yaitu untuk
menerangkan bahwa yang benar dan yang nyata haruslah
konkret, eksak, akurat, dan memberi kemanfaatan (Tim
Dosen Filsafat Ilmu UGM, 1997).
Metode observasi, eksperimentasi, dan komparasi
yang dipelopori Francis Bacon (1651-1626) telah semakin
mendorong pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan.
Semua itu memberi isyarat bahwa dunia Barat telah
berhasil melakukan tinggal landas untuk mengarungi
dirgantara ilmu pengetahuan yang tiada bertepi.
Battle cry-nya Francis Bacon yang menyerukan bahwa
“knowledge is power” bukan sekedar mitos, melainkan
sudah menjadi etos, telah melahirkan corak dan sikap
pandang
manusia
yang
meyakini
kemampuan
rasionalitasnya untuk menguasai dan meramalkan masa
depan, dan dengan optimismenya menguasai, berinovasi
secara kreatif untuk membuka rahasia-rahasia alam.
Didukung oleh roh kebebasan Renaissance dan Aufklaerung,
menjadikan masyarakat Barat sebagai masyarakat yang
tiada hari tanpa temuan-temuan baru, muncul secara
historis kronologis berurutan dan berdampingan sebagai
alternatif.
Revolusi ilmu pengetahuan memasuki Abad
Kontemporer (abad ke-20-sekarang)
berkat teori
relativitas Einstein yang telah merombak filsafat Newton
(semula sudah mapan) di samping teori kuantumnya yang
116
telah mengubah persepsi dunia ilmu tentang sifat-sifat
dasar dan perilaku materi. Sedemikian rupa sehingga para
pakar dapat melanjutkan penelitian-penelitiannya, dan
berhasil mengembangkan ilmu-ilmu dasar seperti:
astronomi, fisika, kimia, biologi molekuler, hasilnya seperti
yang dapat dinikmati oleh manusia sekarang ini (Sutardjo,
1982).
Optimisme bersamaan dengan pesimisme merupakan
sikap manusia masa kini dalam menghadapi perkembangan
ilmu
pengetahuan
dengan
penemuan-penemuan
spektakulernya. Di satu pihak telah meningkatkan fasilitas
hidup yang berarti menambah kenikmatan. Namun di pihak
lain gejala-gejala adanya malapetaka, bencana alam
(catastrophe) menjadi semakin meningkat dengan akibatakibat yang cukup fatal.
Berdasarkan gejala yang dihadapi oleh masingmasing cabang ilmu, Auguste Comte dalam sebuah
Ensiklopedi menyusun hirarki ilmu pengetahuan dengan
meletakkan matematika sebagai dasar bagi semua cabang
ilmu. Di atas matematika secara berurutan ditunjukkan
ilmu astronomi, fisika, kimia, biologi dan fisika sosial atau
sosiologi. Ia menjelaskan bahwa sampai dengan ilmu kimia,
suatu tahapan positif telah dapat dicapai, sedangkan biologi
dan fisika sosial masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai
theologis dan metafisis.
Pemikiran Auguste Comte tersebut hingga kini
menjadi semakin aktual dan relevan untuk mendukung
sikap pandang yang meyakini bahwa masyarakat industri
sebagai tolok ukur bagi tercapainya modernisasi, maka
harus disiapkan melalui penguasaan basic science, yaitu
matematika, fisika, kimia, dan biologi dengan penyediaan
dana dan fasilitas dalam skala prioritas utama (Koento
Wibisono, 1985).
117
Bersamaan dengan itu logico positivisme, yaitu sebuah
model epistemologi yang dalam langkah-langkah
progresinya menempuh jalan : observasi, eksperimentasi,
dan komparasi, sebagaimana diterapkan dalam penelitian
ilmu alam, mendapatkan apresiasi yang berlebihan
sehingga model ini juga mulai dikembangkan dalam
penelitian-penelitian ilmu-ilmu sosial.
Logico positivisme merupakan model atau teknik
penelitian yang menggunakan presisi, verifiabilitas,
konfirmasi, dan eksperimentasi dengan derajat optimal,
bermaksud agar sejauh mungkin dapat melakukan prediksi
dengan derajat ketepatan optimal pula. Dengan demikian
keberhasilan dan kebenaran ilmiah diukur secara
positivistik. Dalam arti yang benar dan yang nyata haruslah
konkret, eksak, akurat, dan memberi kemanfaatan.
Akibatnya adalah bahwa dimensi-dimensi kehidupan yang
abstrak dan kualitatif yang justru menjadi basis eksistensi
kehidupan manusia menjadi terabaikan atau terlepas dari
pengamatan. Kebenaran dan kenyataan diukur serta
dimanipulasikan secara positivistitik kuantitatif. Keresahan
dan penderitaan seseorang atau masyarakat tidak
tersentuh. Masalah objektivitas menjadi tema-tema
unggulan dalam kehidupan keseharian manusia saat ini,
dengan mengandalkan penjelasan validitas kebenarannya
secara matematis melalui angka-angka statistik. Langkah
metodis semacam ini sering penuh dengan rekayasa dan
kuantifikasi yang dipaksakan sehingga tidak menjangkau
akar-akar permasalahannya
Kritik dan koreksi terhadap positivisme banyak
dilancarkan, karena sifatnya yang naturalistik dan
deterministik. Manusia dipandang hanya sebagai dependent
variable, dan bukan sebagai independent variable. Manusia
bukan lagi pelaku utama yang menentukan, tetapi objek
yang diperlakukan oleh ilmu dan teknologi.
118
Wilhelm Dilthey (1833-1911) mengajukan klasifikasi,
membagi ilmu ke dalam Natuurwissenchaft dan
Geisteswissenchaft. Kelompok pertama sebagai Science of
the World menggunakan metode Erklaeren, sedangkan
kelompok kedua adalah Science of Geist menggunakan
metode Verstehen. Kemudian Juergen Habermas, salah
seorang tokoh mazhab Frankfrut (Jerman) mengajukan
klasifikasi lain lagi dengan the basic human interest sebagai
dasar, dengan mengemukakan klasifikasi ilmu-ilmu
empiris-analitis, sosial-kritis dan historis-hermeneutik,
yang masing-masing menggunakan metode empiris,
intelektual rasionalistik, dan hermeneutik (Van Melsen,
1985).
Adanya faktor heuristik mendorong lahirnya cabangcabang ilmu yang baru seperti : ilmu lingkungan, ilmu
komputer, futurologi, sehingga berapapun jumlah
pengklasifikasian pasti akan kita jumpai, seperti yang kita
lihat dalam kehidupan perguruan tinggi dengan munculnya
berbagai macam fakultas dan program studi yang baru.
Ilmu pengetahuan dalam perkembangannya dewasa
ini beserta anak-anak kandungnya, yaitu teknologi bukan
sekedar sarana bagi kehidupan umat manusia. Iptek kini
telah menjadi sesuatu yang substansial, bagian dari harga
diri (prestige) dan mitos, yang akan menjamin survival
suatu bangsa, prasyarat (prerequisite) untuk mencapai
kemajuan (progress) dan kedigdayaan (power) yang
dibutuhkan dalam hubungan antar sesama bangsa. Dalam
kedudukannya yang substansif tersebut, Iptek telah
menyentuh semua segi dan sendi kehidupan secara
ekstensif, dan pada gilirannya mengubah budaya manusia
secara intensif. Fenomena perubahan tersebut tercermin
dalam masyarakat kita yang dewasa ini sedang mengalami
masa transisi simultan, yaitu:
119
1) Masa transisi masyarakat berbudaya agraris-tradisional
menuju masyarakat dengan budaya industri modern.
Dalam masa transisi ini peran mitos mulai diambil alih
oleh logos (akal pikir). Bukan lagi melalui kekuatan
kosmis yang secara mitologis dianggap sebagai penguasa
alam sekitar, melainkan sang akal pikir dengan kekuatan
penalarannya yang handal dijadikan kerangka acuan
untuk meramalkan dan mengatur kehidupan. Pandangan
mengenai ruang dan waktu, etos kerja, kaidah-kaidah
normatif yang semula menjadi panutan, bergeser
mencari format baru yang dibutuhkan untuk melayani
masyarakat yang berkembang menuju masyarakat
industri. Filsafat “sesama bus kota tidak boleh saling
mendahului” tidak berlaku lagi. Sekarang yang dituntut
adalah prestasi, siap pakai, keunggulan kompetitif,
efisiensi dan produktif-inovatif-kreatif.
2) Masa transisi budaya etnis-kedaerahan menuju budaya
nasional kebangsaan. Puncak-puncak kebudayaan
daerah mencair secara konvergen menuju satu kesatuan
pranata kebudayaan demi tegak-kokohnya suatu negara
kebangsaan (nation state) yang berwilayah dari Sabang
sampai Merauke. Penataan struktur pemerintahan,
sistem pendidikan, penanaman nilai-nilai etik dan moral
secara intensif merupakan upaya serius untuk membina
dan mengembangkan jati diri sebagai satu kesatuan
bangsa.
3) Masa transisi budaya nasional-kebangsaan menuju
budaya global-mondial. Visi, orientasi, dan persepsi
mengenai nilai-nilai universal seperti hak azasi,
demokrasi, keadilan, kebebasan, masalah lingkungan
dilepaskan dalam ikatan fanatisme primordial kesukuan,
kebangsaan atau pun keagamaan, kini mengendor
menuju ke kesadaran mondial dalam satu kesatuan
sintesis yang lebih konkret dalam tataran operasional.
120
Batas-batas sempit menjadi terbuka, eklektis, namun
tetap mentoleransi adanya pluriformitas sebagaimana
digerakkan oleh paham post-modernism.
Implikasi
globalisasi
menunjukkan
pula
berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam
kehidupan di berbagai bidang. Negara atau pemerintahan
di mana pun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem
sosial yang dimiliknya. Dipertanyakan apakah hak-hak
azasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah
kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya,
bagaimana lingkungan hidup dikelola.
Nyatalah bahwa implikasi globalisasi menjadi
semakin kompleks, karena masyarakat hidup dengan
standar ganda. Di satu pihak sementara orang ingin
mempertahankan
nilai-nilai
budaya
lama
yang
diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru yang
kemudian disebut sebagai lahirnya budaya sandingan (subculture), sedang di lain pihak muncul tindakan-tindakan
yang bersifat melawan terhadap perubahan-perubahan
yang dirasakan sebagai penyebab kegerahan dan keresahan
dari mereka yang merasa dipinggirkan, tergeser dan
tergusur dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, yang
disebut sebagai budaya tandingan (counter-culture).
C. Beberapa aspek penting dalam ilmu pengetahuan
Melalui kajian historis tersebut yang pada hakikatnya
pemahaman tentang sejarah kelahiran dan perkembangan
ilmu pengetahuan, dapat dikonstatasikan bahwa ilmu
pengetahuan itu mengandung dua aspek, yaitu aspek
fenomenal dan aspek struktural.
Aspek fenomenal menunjukan bahwa ilmu
pengetahuan mewujud/memanifestasikan dalam bentuk
masyarakat, proses, dan produk. Sebagai masyarakat, ilmu
pengetahuan menampakkan diri sebagai suatu masyarakat
121
atau kelompok elit yang dalam kehidupan kesehariannya
begitu mematuhi kaidah-kaidah ilmiah yang menurut
partadigma Merton disebut universalisme, komunalisme,
dan skepsisme yang teratur dan terarah. Sebagai proses,
ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai aktivitas atau
kegiatan kelompok elit tersebut dalam upayanya untuk
menggali dan mengembangkan ilmu melalui penelitian,
eksperimen, ekspedisi, seminar, konggres. Sedangkan
sebagai produk, ilmu pengetahuan menampakkan diri
sebagai hasil kegiatan kelompok elit tadi berupa teori,
ajaran, paradigma, temuan-temuan lain sebagaimana
disebarluaskan melalui karya-karya publikasi yang
kemudian diwariskan kepada masyarakat dunia.
Aspek struktural menunjukkan bahwa ilmu
pengetahuan di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai
berikut.
1) Sasaran yang dijadikan objek untuk diketahui
(Gegenstand)
2) Objek sasaran ini terus-menerus dipertanyakan dengan
suatu cara (metode) tertentu tanpa mengenal titik henti.
Suatu paradoks bahwa ilmu pengetahuan yang akan
terus berkembang justru muncul permasalahanpermasalah baru yang mendorong untuk terus menerus
mempertanyakannya.
3) Ada alasan dan motivasi mengapa gegenstand itu terusmenerus dipertanyakan.
4) Jawaban-jawaban yang diperoleh kemudian disusun
dalam suatu kesatuan sistem (Koento Wibisono, 1985).
Dengan Renaissance dan Aufklaerung ini, mentalitas
manusia Barat mempercayai akan kemampuan rasio yang
menjadikan mereka optimis, bahwa segala sesuatu dapat
diketahui, diramalkan, dan dikuasai. Melalui optimisme ini,
mereka selalu berpetualang untuk melakukan penelitian
secara kreatif dan inovatif.
122
Ciri khas yang terkandung dalam ilmu pengetahuan
adalah rasional, antroposentris, dan cenderung sekuler,
dengan suatu etos kebebasan (akademis dan mimbar
akademis).
Konsekuensi yang timbul adalah dampak positif dan
negatif. Positif, dalam arti kemajuan ilmu pengetahuan
telah mendorong kehidupan manusia ke suatu kemajuan
(progress,
improvement)
dengan
teknologi
yang
dikembangkan dan telah menghasilkan kemudahankemudahan yang semakin canggih bagi upaya manusia
untuk meningkatkan kemakmuran hidupnya secara fisikmaterial.
Negatif dalam arti ilmu pengetahuan telah mendorong
berkembangnya arogansi ilmiah dengan menjauhi nilainilai agama, etika, yang akibatnya dapat menghancurkan
kehidupan manusia sendiri.
Akhirnya tidak dapat dipungkiri, ilmu pengetahuan
dan teknologi telah mempunyai kedudukan substantif
dalam kehidupan manusia saat ini. Dalam kedudukan
substantif itu ilmu pengetahuan dan teknologi telah
menjangkau kehidupan manusia dalam segala segi dan
sendinya secara ekstensif, yang pada gilirannya ilmu
pengetahuan dan teknologi merubah kebudayaan manusia
secara intensif.
D. Pilar-pilar penyangga bagi eksistensi ilmu
pengetahuan
Melalui teori relativitas Einstein paradigma
kebenaran ilmu sekarang sudah berubah dari paradigma
lama yang dibangun oleh fisika Newton yang ingin selalu
membangun teori absolut dalam kebenaran ilmiah.
Paradigma sekarang ilmu bukan sesuatu entitas yang abadi,
bahkan ilmu tidak pernah selesai meskipun ilmu itu
didasarkan pada kerangka objektif, rasional, metodologis,
123
sistematis, logis dan empiris. Dalam perkembangannya
ilmu tidak mungkin lepas dari mekanisme keterbukaan
terhadap koreksi. Itulah sebabnya ilmuwan dituntut
mencari alternatif-alternatif pengembangannya melalui
kajian, penelitian eksperimen, baik mengenai aspek
ontologis epistemologis, maupun ontologis.
Karena setiap pengembangan ilmu paling tidak
validitas (validity) dan reliabilitas (reliability) dapat
dipertanggungjawabkan, baik berdasarkan kaidah-kaidah
keilmuan (context of justification) maupun berdasarkan
sistem
nilai
masyarakat
di
mana
ilmu
itu
ditemukan/dikembangkan (context of discovery).
Kekuatan bangunan ilmu terletak pada sejumlah
pilar-pilarnya, yaitu pilar ontologi, epistemologi dan
aksiologi. Ketiga pilar tersebut dinamakan pilar-pilar
filosofis keilmuan. Berfungsi sebagai penyangga, penguat,
dan
bersifat
integratif
serta
prerequisite/saling
mempersyaratkan. Pengembangan ilmu selalu dihadapkan
pada persoalan ontologi, epistemologi dan aksiologi.
1. Pilar ontologi (ontology)
Selalu menyangkut problematika tentang keberadaan
(eksistensi).
a) Aspek kuantitas : Apakah yang ada itu tunggal, dual
atau plural (monisme, dualisme, pluralisme )
b) Aspek kualitas (mutu, sifat) : bagaimana batasan, sifat,
mutu dari sesuatu (mekanisme, teleologisme, vitalisme
dan organisme).
Pengalaman ontologis dapat memberikan landasan
bagi penyusunan asumsi, dasar-dasar teoritis, dan
membantu terciptanya komunikasi interdisipliner dan
multidisipliner. Membantu pemetaan masalah, kenyataan,
batas-batas ilmu dan kemungkinan kombinasi antar ilmu.
Misal masalah krisis moneter, tidak dapat hanya ditangani
oleh ilmu ekonomi saja. Ontologi menyadarkan bahwa ada
124
kenyataan lain yang tidak mampu dijangkau oleh ilmu
ekonomi, maka perlu bantuan ilmu lain seperti politik,
sosiologi.
2. Pilar epistemologi (epistemology)
Selalu menyangkut problematika teentang sumber
pengetahuan, sumber kebenaran, cara memperoleh
kebenaran, kriteria kebenaran, proses, sarana, dasar-dasar
kebenaran, sistem, prosedur, strategi.
Pengalaman
epistemologis dapat memberikan sumbangan bagi kita : (a)
sarana legitimasi bagi ilmu/menentukan keabsahan
disiplin ilmu tertentu (b) memberi kerangka acuan
metodologis pengembangan ilmu (c) mengembangkan
ketrampilan proses (d) mengembangkan daya kreatif dan
inovatif.
3. Pilar aksiologi (axiology)
Selalu berkaitan dengan problematika pertimbangan
nilai (etis, moral, religius) dalam setiap penemuan,
penerapan atau pengembangan ilmu. Pengalaman
aksiologis dapat memberikan
dasar dan arah
pengembangan ilmu, mengembangkan etos keilmuan
seorang profesional dan ilmuwan (Iriyanto Widisuseno,
2009).
Landasan pengembangan ilmu secara imperatif
mengacu ketiga pilar filosofis keilmuan tersebut yang
bersifat integratif dan prerequisite. Berikut ilustrasinya
dalam bagan 1.
125
Bagan 1. Landasan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan
E. Prinsip-prinsip berpikir ilmiah
1) Objektif: Cara memandang masalah apa adanya,
terlepas dari faktor-faktor subjektif (misal : perasaan,
keinginan, emosi, sistem keyakinan, otorita) .
2) Rasional: Menggunakan akal sehat yang dapat
dipahami dan diterima oleh orang lain. Mencoba
melepaskan unsur perasaan, emosi, sistem keyakinan
dan otorita.
3) Logis:
Berfikir
dengan
menggunakan
azas
logika/runtut/
konsisten,
implikatif.
Tidak
mengandung unsur pemikiran yang kontradiktif. Setiap
pemikiran logis selalu rasional, begitu sebaliknya yang
rasional pasti logis.
4) Metodologis: Selalu menggunakan cara dan metode
keilmuan yang khas dalam setiap berfikir dan
bertindak
(misal:
induktif,
dekutif,
sintesis,
hermeneutik, intuitif).
5) Sistematis: Setiap cara berfikir dan bertindak
menggunakan tahapan langkah prioritas yang jelas dan
126
saling terkait satu sama lain. Memiliki target dan arah
tujuan yang jelas.
F. Masalah nilai dalam IPTEK
1. Keserbamajemukan ilmu pengetahuan
dan persoalannya
Salah satu kesulitan terbesar yang dihadapi manusia
dewasa ini adalah keserbamajemukan ilmu itu sendiri. Ilmu
pengetahuan tidak lagi satu, kita tidak bisa mengatakan
inilah satu-satunya ilmu pengetahuan yang dapat
mengatasi problem manusia dewasa ini. Berbeda dengan
ilmu pengetahuan masa lalu lebih menunjukkan
keekaannya daripada kebhinekaannya. Seperti pada awal
perkembangan ilmu pengetahuan berada dalam kesatuan
filsafat.
Proses perkembangan ini menarik perhatian karena
justru bertentangan dengan inspirasi tempat pengetahuan
itu sendiri, yaitu keinginan manusia untuk mengadakan
kesatuan di dalam keserbamajemukan gejala-gejala di
dunia kita ini. Karena yakin akan kemungkinannya maka
timbullah ilmu pengetahuan. Secara metodis dan sistematis
manusia mencari azas-azas sebagai dasar untuk memahami
hubungan antara gejala-gejala yang satu dengan yang lain
sehingga bisa ditentukan adanya keanekaan di dalam
kebhinekaannya. Namun dalam perkembangannya ilmu
pengetahuan berkembang ke arah keserbamajemukan
ilmu.
a) Mengapa timbul spesialisasi?
Mengapa spesialisasi ilmu semakin meluas? Misalnya
dalam ilmu kedokteran dan ilmu alam. Makin meluasnya
spesialisasi ilmu dikarenakan ilmu dalam perjalanannya
selalu mengembangkan macam metode, objek dan tujuan.
Perbedaan metode dan pengembangannya itu perlu demi
127
kemajuan tiap-tiap ilmu. Tidak mungkin metode dalam
ilmu alam dipakai memajukan ilmu psikologi. Kalau
psikologi
mau
maju
dan
berkembang
harus
mengembangkan metode, objek dan tujuannya sendiri.
Contoh ilmu yang berdekatan, biokimia dan kimia umum
keduanya memakai ”hukum” yang dapat dikatakan sama,
tetapi seorang sarjana biokimia perlu pengetahuan susunan
bekerjanya organisme-organisme yang tidak dituntut oleh
seorang ahli kimia organik. Hal ini agar supaya biokimia
semakin maju dan mendalam, meskipun tidak diingkari
antara keduanya masih mempunyai dasar-dasar yang sama.
Spesialisasi ilmu memang harus ada di dalam satu
cabang ilmu, namun kesatuan dasar azas-azas universal
harus diingat dalam rangka spesialisasi. Spesialisasi ilmu
membawa persoalan banyak bagi ilmuwan sendiri dan
masyarakat. Ada kalanya ilmu itu diterapkan dapat
memberi manfaat bagi manusia, tetapi bisa sebaliknya
merugikan manusia. Spesialisasi di samping tuntutan
kemajuan ilmu juga dapat meringankan beban manusia
untuk menguasai ilmu dan mencukupi kebutuhan hidup
manusia. Seseorang tidak mungkin menjadi generalis, yaitu
menguasai dan memahami semua ilmu pengetahuan yang
ada (Sutardjo, 1982).
b) Persoalan yang timbul dalam spesialisasi
Spesialisasi mengandung segi-segi positif, namun
juga dapat menimbulkan segi negatif. Segi positif ilmuwan
dapat lebih fokus dan intensif dalam melakukan kajian dan
pengembangan ilmunya. Segi negatif, orang yang
mempelajari ilmu spesialis merasa terasing dari
pengetahuan lainnya. Kebiasaan cara kerja fokus dan
intensif membawa dampak ilmuwan tidak mau
bekerjasama dan menghargai ilmu lain. Seorang spesialis
bisa berada dalam bahaya mencabut ilmu pengetahuannya
dari rumpun keilmuannya atau bahkan dari peta ilmu,
128
kemudian menganggap ilmunya otonom dan paling
lengkap. Para spesialis dengan otonomi keilmuannya
sehingga tidak tahu lagi dari mana asal usulnya, sumbangan
apa yang harus diberikan bagi manusia dan ilmu-ilmu
lainnya, dan sumbangan apa yang perlu diperoleh dari
ilmu-ilmu lain demi kemajuan dan kesempurnaan ilmu
spesialis yang dipelajari atau dikuasai.
Bila keterasingan yang timbul akibat spesialisasi itu
hanya mengenai ilmu pengetahuan tidak sangat berbahaya.
Namun bila hal itu terjadi pada manusianya, maka
akibatnya bisa mengerikan kalau manusia sampai terasing
dari sesamanya dan bahkan dari dirinya karena
terbelenggu oleh ilmunya yang sempit. Dalam praktikpraktik ilmu spesialis kurang memberikan orientasi yang
luas terhadap kenyataan dunia ini, apakah dunia ekonomi,
politik, moral, kebudayaan, ekologi dll.
Persoalan tersebut bukan berarti tidak terpecahkan,
ada kemungkinan merelativisir jika ada kerjasama ilmuilmu pengetahuan dan terutama di antara ilmuwannya. Hal
ini tidak akan mengurangi kekhususan tiap-tiap ilmu
pengetahuan, tetapi akan memudahkan penempatan tiaptiap ilmu dalam satu peta ilmu pengetahuan manusia.
Keharusan kerjasama ilmu sesuai dengan sifat sosial
manusia dan segala kegiatannya. Kerjasama seperti itu
akan membuat para ilmuwan memiliki cakrawala pandang
yang luas dalam menganalisis dan melihat sesuatu. Banyak
segi akan dipikirkan sebelum mengambil keputusan akhir
apalagi bila keputusan itu menyangkut manusia sendiri.
2. Dimensi moral dalam pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan
Tema ini membawa kita ke arah pemikiran: (a)
apakah ada kaitan antara moral atau etika dengan ilmu
pengetahuan, (b) saat mana dalam pengembangan ilmu
129
memerlukan pertimbangan moral/etik? Akhir-akhir ini
banyak disoroti segi etis dari penerapan ilmu dan
wujudnya yang paling nyata pada jaman ini adalah
teknologi, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa
kita mau mengaitkan soal etika dengan ilmu pengetahuan?
Mengapa ilmu pengetahuan yang makin diperkembangkan
perlu ”sapa menyapa”
dengan etika? Apakah ada
ketegangan ilmu pengetahuan, teknologi dan moral?
Untuk menjelaskan permasalahan tersebut ada tiga
tahap yang perlu ditempuh. Pertama, kita melihat
kompleksitas permasalahan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam kaitannya dengan manusia. Kedua,
membicarakan dimensi etis serta kriteria etis yang diambil.
Ketiga, berusaha menyoroti beberapa pertimbangan
sebagai semacam usulan jalan keluar dari permasalahan
yang muncul.
a) Permasalahan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
Kalau perkembangan ilmu pengetahuan sungguhsungguh menepati janji awalnya 200 tahun yang lalu, pasti
orang tidak akan begitu mempermasalahkan akibat
perkembangan ilmu pengetahuan. Bila penerapan ilmu
benar-benar merupakan sarana pembebasan manusia dari
keterbelakangan yang dialami sekitar 1800-1900-an
dengan menyediakan ketrampilan ”know how” yang
memungkinkan manusia dapat mencari nafkah sendiri
tanpa bergantung pada pemilik modal, maka pendapat
bahwa ilmu pengetahuan harus dikembangkan atas dasar
patokan-patokan ilmu pengetahuan itu sendiri (secara
murni) tidak akan mendapat kritikan tajam seperti pada
abad ini.
Namun dewasa ini menjadi nyata adanya
keterbatasan ilmu pengetahuan itu menghadapi masalahmasalah yang menyangkut hidup serta pribadi manusia.
130
Misalnya, menghadapi soal transplantasi jantung,
pencangkokan genetis, problem mati hidupnya seseorang,
ilmu pengetahuan menghadapi keterbatasannya. Ia butuh
kerangka pertimbangan nilai di luar disiplin ilmunya
sendiri.
Kompleksitas permasalahan dalam pengembangan
ilmu dan teknologi kini menjadi pemikiran serius, terutama
persoalan keterbatasan ilmu dan teknologi dan akibatakibatnya bagi manusia. Mengapa orang kemudian
berbicara soal etika dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
?
b) Akibat teknologi pada perilaku manusia
Akibat teknologi pada perilaku manusia muncul
dalam fenomen penerapan kontrol tingkah laku (behaviour
control). Behaviour control merupakan kemampuan untuk
mengatur orang melaksanakan tindakan seperti yang
dikehendaki oleh si pengatur (the ability to get some one to
do one’s bidding). Pengembangan teknologi yang mengatur
perilaku manusia ini mengakibatkan munculnya masalahmasalah etis seperti berikut.
(1)
Penemuan teknologi yang mengatur perilaku ini
menyebabkan kemampuan perilaku seseorang diubah
dengan operasi dan manipulasi syaraf otak melalui
”psychosurgery’s infuse” kimiawi, obat bius tertentu.
Electrical stimulation of the brain (E S B) : shock listrik
tertentu. Teknologi baru dalam bidang psikologi seperti
“dynamic psychoteraphy” mampu merangsang secara
baru bagian-bagian penting, sehingga kelakuan bisa
diatur dan disusun. Kalau begitu kebebasan bertindak
manusia sebagai suatu nilai diambang kemusnahan.
(2)
Makin dipacunya penyelidikan dan pemahaman
mendalam tentang kelakuan manusia, memungkinkan
adanya lubang manipulasi, entah melalui iklan atau
media lain.
131
(3)
Pemahaman “njlimet” tingkah laku manusia demi
tujuan ekonomis, rayuan untuk menghirup kebutuhan
baru sehingga bisa mendapat untung lebih banyak,
menyebabkan penggunaan media (radio, TV) untuk
mengatur kelakuan manusia.
(4)
Behaviour control memunculkan masalah etis bila
kelakuan seseorang dikontrol oleh teknologi dan bukan
oleh si subjek itu sendiri. Konflik muncul justru karena si
pengatur memperbudak orang yang dikendalikan,
kebebasan bertindak si kontrol dan diarahkan menurut
kehendak si pengontrol.
(5)
Akibat teknologi pada eksistensi manusia
dilontarkan oleh Schumacher. Bagi Schumacher
eksistensi sejati manusia adalah bahwa manusia menjadi
manusia justru karena ia bekerja. Pekerjaan bernilai
tinggi bagi manusia, ia adalah ciri eksistensial manusia,
ciri kodrat kemanusiaannya. Pemakaian teknologi
modern condong mengasingkan manusia dari
eksistensinya sebagai pekerja, sebab di sana manusia
tidak mengalami kepuasan dalam bekerja. Pekerjaan
tangan dan otak manusia diganti dengan tenaga-tenaga
mesin, hilanglah kepuasan dan kreativitas manusia (T.
Yacob, 1993).
3. Beberapa pokok nilai yang perlu diperhatikan
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
Ada empat hal pokok agar ilmu pengetahuan dan
teknologi dikembangkan secara konkrit, unsur-unsur mana
yang tidak boleh dilanggar dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat agar
masyarakat itu tetap manusiawi.
a) Rumusan hak azasi merupakan sarana hukum untuk
menjamin penghormatan terhadap manusia. Individu-
132
individu perlu dilindungi dari pengaruh penindasan
ilmu pengetahuan.
b) Keadilan dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi
sebagai hal yang mutlak. Perkembangan teknologi
sudah membawa akibat konsentrasi kekuatan ekonomi
maupun politik. Jika kita ingin memanusiawikan
pengembangan ilmu dan teknologi berarti bersedia
mendesentralisasikan
monopoli
pengambilan
keputusan dalam bidang politik, ekonomi. Pelaksanaan
keadilan harus memberi pada setiap individu
kesempatan yang sama menggunakan hak-haknya.
c) Soal lingkungan hidup. Tidak ada seorang pun berhak
menguras/mengeksploitasi sumber-sumber alam dan
manusiawi tanpa memperhatikan akibat-akibatnya
pada seluruh masyarakat. Ekologi mengajar kita bahwa
ada kaitan erat antara benda yang satu dengan benda
yang lain di alam ini.
d) Nilai manusia sebagai pribadi. Dalam dunia yang
dikuasai teknik, harga manusia dinilai dari tempatnya
sebagai salah satu instrumen sistem administrasi
kantor tertentu. Akibatnya manusia dinilai bukan
sebagai pribadi tapi lebih dari sudut kegunaannya atau
hanya dilihat sejauh ada manfaat praktisnya bagi suatu
sistem. Nilai sebagai pribadi berdasar hubungan
sosialnya, dasar kerohanian dan penghayatan hidup
sebagai manusia dikesampingkan. Bila pengembangan
ilmu dan teknologi mau manusiawi, perhatian pada
nilai manusia sebagai pribadi tidak boleh kalah oleh
mesin. Hal ini penting karena sistem teknokrasi
cenderung dehumanisasi ( T. Yacob, 1993).
133
G. Pancasila sebagai Dasar Nilai Dalam Strategi
Pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
Karena pengembangan ilmu dan teknologi hasilnya
selalu bermuara pada kehidupan manusia maka perlu
mempertimbangan strategi atau cara-cara, taktik yang
tepat, baik dan benar agar pengembangan ilmu dan
teknologi memberi manfaat mensejahterakan dan
memartabatkan manusia.
Dalam mempertimbangkan sebuah strategi secara
imperatif kita meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia. Pengertian dasar nilai menggambarkan
Pancasila suatu sumber orientasi dan arah pengembangan
ilmu. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar nilai
mengandung dimensi ontologis, epistemologis dan
aksiologis. Dimensi ontologis berarti ilmu pengetahuan
sebagai upaya manusia untuk mencari kebenaran yang
tidak mengenal titik henti, atau ”an unfinished journey”.
Ilmu tampil dalam fenomenanya sebagai masyarakat,
proses dan produk. Dimensi epistemologis, nilai-nilai
Pancasila dijadikan pisau analisis/metode berfikir dan
tolok ukur kebenaran. Dimensi aksiologis, mengandung
nilai-nilai imperatif dalam mengembangkan ilmu adalah
sila-sila Pancasila sebagai satu keutuhan. Untuk itu
ilmuwan dituntut memahami Pancasila secara utuh,
mendasar, dan kritis, maka diperlukan suatu situasi
kondusif baik struktural maupun kultural. Ilustrasinya
dapat dilihat pada bagan 2 berikut ini.
134
Bagan 2. Strategi Pengembangan IPTEK
Pancasila Sebagai Dasar Nilai
Peran nilai-nilai dalam setiap sila dalam Pancasila
adalah sebagai berikut.
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: melengkapi ilmu
pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang
rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini
menempatkan manusia dalam alam sebagai bagiannya
dan bukan pusatnya.
2) Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah
dan
mengendalikan
ilmu
pengetahuan.
Ilmu
dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk
kemanusiaan, tidak hanya untuk kelompok, lapisan
tertentu.
3) Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan
universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra
sistem tidak mengabaikan sistem dan sub-sistem.
Solidaritas dalam sub-sistem sangat penting untuk
135
kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak
mengganggu integrasi.
4) Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan
teknologi
berevolusi
sendiri
dengan
leluasa.
Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu
pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan
secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian
sampai penerapan massal.
5) Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan
distributif, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif.
Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat, karena
kepentingan individu tidak
boleh terinjak oleh
kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan
yang memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi.
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.
Sebaliknya Pancasila dituntut terbuka dari kritik, bahkan ia
merupakan kesatuan dari perkembangan ilmu yang
menjadi tuntutan peradaban manusia. Peran Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ilmu harus sampai pada
penyadaran, bahwa fanatisme kaidah kenetralan keilmuan
atau kemandirian ilmu hanyalah akan menjebak diri
seseorang pada masalah-masalah yang tidak dapat diatasi
dengan semata-mata berpegang pada kaidah ilmu sendiri,
khususnya mencakup pertimbangan etis, religius, dan nilai
budaya yang bersifat mutlak bagi kehidupan manusia yang
berbudaya.[ ]
136
Daftar Pustaka
Iriyanto, Ws, 2009,
Bahan Kuliah Filsafat Ilmu,
Pascasarjana, Semarang
Kunto Wibisono, 1985, Arti Perkembangan Menurut
Positivisme, Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Sutardjo, 1992, Problematika Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Tarsito, Bandung.
T. Yacob, 1993, Manusia, Ilmu dan Teknologi, PT. Tiara
Wacana, Yogyakarta.
Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM, 1997, Pengantar Filsafat
Ilmu, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Van Melsen, 1985, Ilmu Pengetahuan dan Tanggungjawab
Kita, Kanisius, Yogyakarta.
Van Peursen, 1987, Susunan Ilmu Pengetahuan, Kanisius,
Yogyakarta
137