Academia.eduAcademia.edu

Buku-Modul-Kuliah-Pancasila

i KATA PENGANTAR Tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merubah kurikulum mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012, bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyusunan kurikulum, namun pada pelaksanaannya diperlukan rambu-rambu yang sama agar dapat mencapai hasil yang optimal. Disamping itu, peserta didik di perguruan tinggi merupakan insan dewasa , sehingga dianggap sudah memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan atau professional. Sehubungan dengan itu, maka perubahan pada proses pembelajaran menjadi penting dan akan menciptakan iklim akademik yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik hardskills maupun softskills. Hal ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

MATERI AJAR MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 2013 1 KATA PENGANTAR Tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merubah kurikulum mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012, bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyusunan kurikulum, namun pada pelaksanaannya diperlukan rambu-rambu yang sama agar dapat mencapai hasil yang optimal. Disamping itu, peserta didik di perguruan tinggi merupakan insan dewasa , sehingga dianggap sudah memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan atau professional. Sehubungan dengan itu, maka perubahan pada proses pembelajaran menjadi penting dan akan menciptakan iklim akademik yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik hardskills maupun softskills. Hal ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum yang dikenal dengan MKDU (general education). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu. Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap insan untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-maslah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideology dan dasar Negara Republik Indonesia. Pada tahun ini dihasilkan rencana pembelajaran secara rinci, beserta bahan ajar berupa ebook dan digital asset yang kami berharap dapat digunakan oleh kalangan dosen pengampu di perguruan tinggi. Penyusunan rencana pembelajaran dan bahan ajar ini didanai oleh Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti tahun 2012. Bahan ini akan diunggah di web Dikti agar menjadi sumber belajar terbuka bagi semua. Kepada tim penulis kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, waktu dan curahan pemikirannya untuk menuangkan buah pemikiran untuk memantapkan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Penyempurnaan secara periodic akan tetap dilakukan, untuk ini kami mohon kepada para pengguna dapat memberikan masukan secara tertulis, baik langsung kepada penulis maupun kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Semoga bahan ajar ini bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya, Jakarta 10 Januari 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso i BAB I PENDAHULUAN Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada perdebatan tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasila adalah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu disambut dengan baik. Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga menawarkan berbagai hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut. Dan laporan ini merupakan bagian dari program yang dirancang oleh Dikti dalam hal ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Apabila dilakukan jejak pendapat dikalangan mahasiswa biasanya mereka cenderung tidak menyukai empat mata kuliah yang dikenal sebagai Mata Kuliah Kepribadian (MPK) ini. Beberapa alasannya adalah pertama, mata kuliah ini bukan mata kuliah sesuai dengan bidang studi mereka, kedua, materinya tidak up to date, hanya mengulang apa yang pernah mereka dapatkan di jenjang pendidikan sebelumnya, ketiga, metode pembelajarannya yang tidak variatif dan inovatif sehingga menimbulkan kebosanan. Alasan yang pertama perlu diberikan penjelasan kepada mahasiswa bahwa mempelajari ilmu sesuai dengan bidangnya saja tidaklah cukup untuk bekal ketika mereka lulus kuliah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 60% keberhasilan seseorang tidak ditentukan pada penguasaan bidang ilmunya, namun pada kepribadiannya. Dengan menyadari pentingnya kepribadian ini diharapkan mahasiswa lebih tertarik pada mata kuliah ini. ii Alasan kedua yaitu materi tidak up to date sebenarnya hal ini lebih terkait dengan masalah SDM (dosen pengampu). Bahan-bahan pendukung perkuliahan yang terkait dengan Pancasila sangat banyak. Tulisan dalam jurnal, majalah, buku maupun internet sangat mencukupi untuk digunakan sebagai bahan ajar. Persoalan sebenarnya juga tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepada dosen karena realitas di lapangan jumlah dosen Pancasila sangat terbatas, sehingga yang terjadi satu dosen dapat mengajar banyak kelas atau dosen yang tidak berkompeten mengajar Pancasila. Persoalan materi terkait pula dengan metode pembelajaran yang berujung pada SDM juga. Sehinggga perlu kiranya kedepan dilakukan up grading bagi pengajar Pancasila dan pelatihan untuk calon dosen pengajar Pancasila. Keberadaan Rancangan Pembelajaran Pendidikan Pancasila ini tentunya sangat penting untuk memberikan panduan umum tentang bagaimana mengajarkan Pancasila kepada mahasiswa. Rancangan ini sudah memilahkan antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelumnya dijadikan satu, sehingga memperjelas pokok bahasan apa saja yang perlu disampaikan kepada mahasiswa terkait dengan Pendidikan Pancasila ini. Selain itu gambaran tentang metode pembelajaran juga diharapkan dapat memberikan inspirasi untuk dikembangkan lebih lanjut. iii BAB II KONSEP PENDUKUNG CAPAIAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI A. Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila 1. Dasar Filosofis Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham individualisme melahirkan negara-negara kapitalis yang mendewakan kebebasan (liberalisme) setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku dengan superioritas individu, kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan masyarakat diakui secara proporsional. Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Maka Bung Karno hanya mengaku diri sebagai penggali Pancasila, karena nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara. Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische iv grondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa, yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Pendidikan Pancasila perlu karena dengan cara itulah karakter bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang globalisasi yang semakin besar. 2. Dasar Sosiologis Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi. Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu. v 3. Dasar Yuridis Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NNegara REpublik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat. Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar terdiri atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai dasar ini terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa nilai dasar tersebut harus dijabarkan konkret dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, bahkan pada semua peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya adalah merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundangundangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila. Jadi nilai instrumental harus merupakan penjelasan dari nilai dasar; dengan kata lain, semua perangkat perundang-undangan haruslah merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. vi Para penyusun peraturan perundang-undangan (legal drafter) di lembagalembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga daerah adalah orangorang yang bertugas melaksanakan penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai instrumental. Mereka ini, dengan sendirinya, harus mempunyai pengetahuan, pengertian dan pemahaman, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan yang baik terhadap kandungan nilai-nilai Pancasila. Sebab jika tidak, mereka akan melahirkan nilai-nilai instrumental yang menyesatkan rakyat dari nilai dasar Pancasila. Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila, maka sesungguhnya nilai praksis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga. Pemahaman perspektif hukum seperti ini sangat strategis disemaikan pada semua warga negara sesuai dengan usia dan tingkat pendidikannya, termasuk pada para penyusun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu menjadi suatu kewajaran, bahkan keharusan, jika Pancasila disebarluaskan secara massif antara lain melalui pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembagalembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya. B. Tujuan Penyelenggaraan Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan Nasional bertujuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan vii rangkaian konsep, program, tata cara, dan usaha untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk : 1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia. C. Capaian Pembelajaran 1. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalahmasalah dan memberi solusi berdasarkan nilai-nilai Pancasila 3. Mampu menjelaskan dasar-dasar kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang sesuai bagi bangsa Indonesia yang majemuk (Bhinneka Tunggal Ika). viii 4. Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas kehidupan 5. Memiliki karakter ilmuwan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas kelangsungan hidup dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ix BAB III METODE PEMBELAJARAN DAN MATRIKS KEGIATAN MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA a. Metode Pembelajaran Pilihan strategi pengembangan metode pembelajaran Pendidikan Pancasila yang berbasis kompetensi dengan pendekatan Student Active Learning membawa konsekuensi perubahan paradigma metode pembelajaran. Arah perubahannya adalah sebagai berikut; Dari: Menjadi: a. Berpusat pada pengajar a. Berpusat pada mahasiswa b. Paradigma: mengajar b. Paradigma: belajar c. Apa yang dipikirkan c. Apa yang dipelajari d. Mengetahui apanya d. Mengetahui bagaimananya  metode instruksi  transfer of knowledge  metode konstruksi  transfer of values Dengan pendekatan Student Active Learning, mahasiswa lebih banyak melakukan eksplorasi daripada secara pasif menerima informasi yang disampaikan oleh pengajar. Keuntungannya mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi juga berkembang keterampilan komunikasi, bekerja dalam kelompok, insiatif, berbagi informasi, dan penghargaan terhadap orang lain. Metode pendekatan Student Active Learning ini meliputi antara lain: 1) Studi kasus Pada metode pembelajaran ini mahasiswa diberikan kasus yang perlu dicari pemecahan masalahnya sesuai dengan pokok bahasan yang sedang dibahas. 2) Diskusi Penyajian bahan pelajaran dilakukan dengan cara mahasiswa ditugaskan untuk membahas dan bertukar pendapat mengenai topik atau masalah tertentu untuk memperoleh suatu pengertian bersama yang lebih jelas dan teliti. x 3) Seminar Mahasiswa diminta untuk mempersiapkan makalah/paper, kemudian mempresentasikannya di depan mahasiswa lainnya dan dalam kesempatan ini akan memperoleh masukan dan pertanyaan baik dari sesama mahasiswa lainnya maupun dari staf pengajar. 4) Debat Suatu metode pembelajaran dengan cara mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari 4 orang. Di dalam kelompok tersebut mahasiswa melakukan perdebatan tentang topik tertentu. 5) Kerja lapangan Suatu cara penyajian bahan pelajaran dengan membawa mahasiswa langsung kepada objek atau pokok bahasan yang akan dipelajari di luar kelas. 6) Bermain peran Bermain peran adalah salah satu permainan pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan perasaan, sikap, perilaku dan nilai dengan tujuan untuk menghayati peran, sudut pandang dan cara berpikir orang lain dengan memainkan peran orang lain. 7) Simulasi Suatu cara penguasaan bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan mahasiswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan mahasiswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu tergantung kepada apa yang diperankan. 8) Tugas kelompok Metode pembelajaran dengan memberikan tugas kepada mahasiswa yang telah dibuat kelompok, misalnya dalam bentuk karangan atau makalah, kliping dan/atau mengamati suatu kejadian. xi 9) Permainan Merupakan cara penyajian bahan pengajaran dimana mahasiswa melakukan permainan untuk memperoleh atau menemukan pemahaman dan konsep tertentu. Metode permainan ini dapat dilakukan secara individual atau kelompok. 10) Collaborative Learning (CL) Merupakan proses belajar kelompok, di mana setiap anggota menyumbangkan informasi, pengetahuan, pengalaman, ide, sikap, pendapat, kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya, untuk secara bersama-sama saling meningkatkan pemahaman seluruh anggota. 11) Problem-Based Learning (PBL) Metode belajar yang menggunakan masalah yang komplek dan nyata untuk memicu pembelajaran sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan pengetahuan baru. 12) Bola salju menggelinding Dalam pembelajaran ini mahasiswa melakukan tugas individu kemudian berpasangan. Dari pasangan tersebut kemudian mencari pasangan yang lain sehingga semakin lama anggota kelompok semakin besar bagai bola salju yang menggelinding. Metode ini digunakan untuk mendapatkan jawaban yang dihasilkan dari mahasiswa secara bertingkat. Dimulai dari kelompok yang lebih kecil berangsurangsur kepada kelompok yang lebih besar sehingga pada akhirnya akan memunculkan dua atau tiga jawaban yang telah disepakati oleh mahasiswa secara kelompok. Pilihan terhadap metode tersebut tergantung dari kebutuhan, kesiapan staf pengajar, sarana, dan prasarana yang ada pada masing-masing perguruan tinggi. xii B. Matriks Kegiatan Mata Kuliah Pancasila Kompetensi MINGGU KE : Mahasiswa mampu membangun paradigma baru dalam dirinya sendiri berdasar nilai-nilai Pancasila melalui kemampuan menjelaskan sejarah, kedudukan dan hakikat sila-sila Pancasila, merespon persoalan aktual bangsa dan negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN 1-2 Mampu Menjelaskan dan memahami 3-4 Mampu Menganalisis dan mengevaluasi BAHAN KAJIAN (materi ajar) BENTUK PEMBELA JARAN Pancasila dalam Kajian  Ceramah Sejarah Bangsa  Pemutaran Indonesia: film a. Era Pra dokumenter Kemerdekaan (sidang b. Era Kemerdekaan BPUPKI, c. Era Orde Lama Proklamasi) d. Era Orde Baru  diskusi e. Era Reformasi Pancasila sebagai  Ceramah dasar negara:  Case study a. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 b. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 c. Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam KRITERIA PENILAIAN (indikator) BOBOT NILAI Kejelasan pemahaman 10% kejelasan dalam mengkritisi/ mengevaluas i kebijakan pemerintah yang sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila 15% xiii 5–7 Mampu Menganalisis dan membandingka n 8-9 Mampu Memahami dan Menjelaskan 10– 11 Mampu Memahami dan menjadikan pola hidup 12-14 Mampu Menganalisis dan menjadi pola hidup Pancasila sebagai Ideologi negara: a. Pengertian Ideologi b. Pancasila dan Ideologi Dunia c. Pancasila dan Agama Pancasila sebagai Sistem Filsafat: a. Pengertian Filsafat b. Filsafat Pancasila c. Hakikat Sila- sila Pancasila  ceramah  Small group discussion Problem base learning and inquiry (PBL) Pancasila sebagai Ceramah Sistem Etika: Diskusi film a. Pengertian Etika b. Etika Pancasila c. Pancasila sebagai solusi problem bangsa, seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dekadensi moral, dll Pancasila sebagai Dasar Problem base learning (PBL) Nilai Pengembangan Ilmu: a. Nilai ketuhanan sebagai dasar pengembangan ilmu b. Nilai kemanusiaan sebagai dasar pengembangan ilmu c. Nilai persatuan Kekritisan dan ketajaman analisis 15% Kemampuan mengungkap hakikat silasila Pancasila berdasar problem yg ditemui Mempraktek an sikap, tindakan sesuai nilai Pancasila dengan menunjukka n bukti kegiatan. 20% Menemukan dan mengungkap kan problem keilmuan yang sesuai/tidak sesuai dengan nilainilai Pancasila 20% 20% xiv sebagai dasar pengembangan ilmu d. Nilai kerakyatan sebagai dasar pengembangan ilmu e. Nilai keadilan sebagai dasar pengembangan ilmu FORMAT RANCANGAN TUGAS (1) MATA KULIAH SEMESTER MINGGU KE : PENDIDIKAN PANCASILA :I :4 SKS TUGAS KE :2 :1 I. TUJUAN TUGAS 1. Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah yang sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila. Dengan cara demikian apabila mereka kelak menjadi pejabat pemerintah akan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan. II. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa mencari salah satu kebijakan pemerintah baik melalui media cetak atau elektronik yang menurut mereka menarik untuk dikaji. Kebijakan boleh yang sudah berlangsung lama maupun yang baru. 2. Mahasiswa dikelompokkan sesuai dengan tema kebijakan (politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lain-lain). 3. Masing-masing kelompok melakukan diskusi, meliputi inventarisasi masalah dan analisis sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila, apa faktor-faktor yang menyebabkan kesesuaian atau ketidaksesuaian. Bagaimana sebaiknya merumuskan kebijakan yang sesuai dengan Pancasila. 4. Melakukan diskusi pleno dengan cara masing-masing kelompok menunjuk satu juru bicara untuk membacakan hasil diskusi. III. KRITERIA PENILAIAN Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor penyebab, merumuskan solusi. xv IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 Cukup 46-65 Baik 66-85 Sangat Baik >85 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) Tema tidak menarik, urgen, menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi Tema menarik, tidak urgen, menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi Tema menarik, urgen, tidak menyebutkan faktorfaktor penyebab, merumuskan solusi Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor penyebab, tidak merumuskan solusi Tema menarik, urgen, menyebutkan faktor-faktor penyebab, merumuskan solusi FORMAT RANCANGAN TUGAS (2) MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA SEMESTER :I MINGGU KE :6 SKS TUGAS KE :2 :1 I. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat membandingkan perbedaan, kelebihan dan kekurangan ideologi liberalisme, komunisme dan Pancasila. II. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa dibagi tiga kelompok. Kelompok I membahas kelebihan liberalisme dan kelemahan komunisme dan Pancasila. Kelompok II membahas kelebihan komunisme dan kelemahan liberalisme dan Pancasila. Kelompok III membahas kelebihan Pancasila dan kelemahan liberalisme dan komunisme 2. Masing-masing kelompok memresentasikan tugas masing-masing dan didiskusikan 3. Menginventarisis kelebihan dan kekurangan masing-masing ideologi dan menunjukkan bagaimana posisi Pancasila diantara ideologi-ideologi lain. III. KRITERIA PENILAIAN Kedalaman bahasan dan kekuatan argumentasi IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) Pemahaman tidak logis, argumentatif, jelas, runtut Pemahaman logis, argumentatif, tidak lengkap, jelas, runtut xvi Cukup 46-65 Baik 66-85 Sangat Baik >85 Pemahaman logis, argumentatif, namun tidak jelas dan runtut Pemahaman logis, argumentatif, jelas namun tidak runtut Pemahaman logis, argumentatif, jelas, dan runtut FORMAT RANCANGAN TUGAS (3) MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA SEMESTER :I MINGGU KE :8 SKS TUGAS KE :2 :1 I. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat menghayati sila kemanusiaan yang adil dan beradab sekaligus menumbuhkan rasa empati dengan masyarakat yang tidak beruntung dalam bidang ekonomi. II. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa diminta mendatangi rumah keluarga yang paling miskin di lingkungannya, mereka diminta memberikan santunan sesuai dengan kemampuannya, dan mengajaknya berbincang-bincang seputar keadaan kehidupan mereka. 2. Mahasiswa membuat laporan kunjungan serta merumuskan makna kemiskinan dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Hasil laporan didiskusikan di kelas. III. KRITERIA PENILAIAN Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas V. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 Cukup 46-65 Baik 66-85 Sangat Baik >85 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) Laporan tidak menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, namun tidak logis, sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, namun tidak sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis namun tidak jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas xvii FORMAT RANCANGAN TUGAS (4) MATA KULIAH SEMESTER MINGGU KE : PENDIDIKAN PANCASILA :I :9 SKS TUGAS KE :2 :1 I. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat merumuskan makna patriotisme dan nasionalisme II. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa mengunjungi museum yang mengungkap perjuangan para pahlawan 2. Mahasiswa membuat laporan kunjungan dan membuat refleksi kritis makna patriotisme dan nasionalisme pada jaman modern. Laporan dilampiri dengan tiket masuk museum. 3. Hasil laporan didiskusikan di kelas. III. KRITERIA PENILAIAN Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 Cukup 46-65 Baik 66-85 Sangat Baik >85 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) Laporan tidak menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, namun tidak logis, sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, namun tidak sistematis dan jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis namun tidak jelas Laporan menyentuh aspek afeksi, logis, sistematis dan jelas xviii FORMAT RANCANGAN TUGAS (5) MATA KULIAH SEMESTER MINGGU KE : PENDIDIKAN PANCASILA :I :9 SKS TUGAS KE :2 :2 I. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa memraktikan suatu permainan yang menggambarkan persatuan dan kesatuan II. URAIAN TUGAS 1. Tiga kelompok maju ke depan kelas, masing-masing kelompok berjumlah enam orang. 2. Masing-masing orang bergandengan satu sama lain dengan cara tangan disilangkan. 3. Tanpa melepas gandengan semua berbalik arah menghadap ke belakang. 5. Setelah berhasil, sebaliknya berbalik arah ke depan 6. Mahasiswa merumuskan syarat-syarat untuk menjaga dan mempertahankan kesatuan dan pesatuan. III. KRITERIA PENILAIAN Tidak ada penilaian FORMAT RANCANGAN TUGAS (6) MATA KULIAH SEMESTER MINGGU KE : PENDIDIKAN PANCASILA :I : 11 SKS TUGAS KE :2 :1 V. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran pentingnya keteguhan hati ketika mengalami kegalauan untuk menentukan suatu keputusan yang dilematis VI. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa menonton film singkat berjudul ‘Galau’. Suatu kisah yang menceritakan seseorang yang sedang mengalami situasi dilematis antara kebutuhan biaya untuk melahirkan anaknya melalui cesar dan tawaran temannya untuk bergabung melakukan korupsi. 2. Mahasiwa mengungkapkan watak/karakter dari masing-masing tokoh dan memberikan komentar tentang sebab-sebab terjadinya korupsi dan upaya pencegahan dan penanggulangannya. xix 3. KRITERIA PENILAIAN menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis dan jelas 4. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 Cukup 46-65 Baik 66-85 Sangat Baik >85 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) tidak menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis dan jelas menyentuh ranah psikomotorik, namun tidak logis, sistematis dan jelas menyentuh ranah psikomotorik, logis, namun tidak sistematis dan jelas menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis namun tidak jelas menyentuh ranah psikomotorik, logis, sistematis dan jelas FORMAT RANCANGAN TUGAS ( tidak wajib) MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA SEMESTER :I MINGGU KE : 14 SKS TUGAS KE :2 :1 I. TUJUAN TUGAS Melalui tugas ini mahasiswa berkontribusi terhadap sosialisasi Pancasila melalui media internet II. URAIAN TUGAS 1. Mahasiswa membuat film singkat terkait dengan nilai-nilai Pancasila. 2. Film tersebut diupload di youtube III. KRITERIA PENILAIAN Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai Pancasilanya, realistis, menarik. IV. INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) GRADE SKOR Sangat kurang <25 Kurang 26-45 Cukup 46-65 INDIKATOR KINERJA (RUBBRIC) Tidak di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai Pancasilanya, realistis, menarik. Di upload di youtube, namun tidak jelas pesan nilainilai Pancasilanya, realistis, menarik. Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai xx Baik 66-85 Sangat Baik >85 Pancasilanya, namun tidak realistis, menarik. Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai Pancasilanya, realistis, namun tidak menarik. Di upload di youtube, jelas pesan nilai-nilai Pancasilanya, realistis, menarik. C. Sistem Evaluasi Hasil Pembelajaran 1. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan capaian pembelajarannya. Adapun bentuknya bisa bermacam-macam seperti penugasan individual atau kelompok, quis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian diri (self assessment), penilaian sejawat (peer assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan atau tertulis. 2. Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing. 3. Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan. xxi BAB IV ALUR PEMBENTUKAN MATA KULIAH YANG MERUJUK PADA SKL DAN KKNI SERTA PERUMUSAN KONSEPTUAL MATA KULIAH PANCASILA YANG DAPAT MENCAPAI CAPAIAN PEMBELAJARAN A. Pendahuluan Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok mata kulaih MPK (Pengembangan Kepribadian). MPK merupakan kelompok bahan kajian dan pembelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Berikut merupakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditentukan oleh Dikti: Standar Kompetensi Lulusan (SKL) No 1 Sikap Domain a. b. 2 Keterampilan a. b. 3 Pengetahuan a. b. DIKTI Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang dewasa yang beriman, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, bertanggung jawab, berbudaya dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial alam Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk berperan dalam pergaulan dunia dengan menjungjung tinggi penegakkan hukum Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan inovatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan diri sesuai dengan bakat dan kemampuannya Mampu memberikan petunjuk dalam memilih alternatif solusi secara mandiri dan/atau kelompok Memiliki pengetahuan prosedural dan metakognitif dalam konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan khusus serta mendalam dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan dan peradaban Terkait dengan fenomena dan kejadian yang mencakup penyebab, alternatif solusi, kendala dan soluis akhir Sedangkan untuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “…Lulusan Diploma 3 paling rendah xxii setara dengan jenjang 5, Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana, paling rendah setara dengan jenjang 6…” Berikut ini deskripsi kualifikasi level 6 KKNI: a. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. b. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. c. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. d. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. B. Perumusan Capaian Pembelajaran 1. Standar Kompetensi 1: Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia Indikator: a. Mampu melakukan kajian dengan suatu proses kajian memanfaatkan berbagai literatur dan tokoh sehingga menghasilkan kajian tentang kebenaran sejarah Pancasila yang komprehensif. b. Dengan metode kajian literatur dan wawancara mendalam, mahasiswa diharapkan dapat mengkaji sejarah Pancasila secara utuh dari berbagai perspektif. c. Menunjukkan hasil kemampuan membandingkan, mempersamakan dan membedakan pendapat yang berkembang mengenai sejarah Pancasila. d. Dalam kondisi perbedaan pendapat mengenai sejarah Pancasila yang dilihat berdasarkan berbagai perspektif, mahasiswa harus dapat memutuskan kajian sejarah mana yang sesuai dengan pemahaman dan analisis yang telah dilakukan. e. Menguasai pengetahuan tentang kajian sejarah Pancasila pada era pra-kemerdekaan, era kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi. xxiii f. Mampu mengelola perbedaan pendapat mengenai perbedaan versi sejarah Pancasila menjadi khasanah yang harus digali lebih dalam tentang kebenaran dan kedalaman kajian sejarah Pancasila tersebut. g. Memiliki sikap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dari pengambilan kajian Pancasila yang dipandang benar berdasarkan hasil kajian yang dilakukan atas pencapaian kerja kelompok, komunikasi, estetis, etis, apresiatif dan pastisipatif. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning Penilaian 1. 2. 3. 4. 5. 6. UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok 2. Standar Kompetensi 2: Pancasila sebagai Dasar Negara Indikator: a. Mampu melakukan penyimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dengan memberikan berbagai rasionalitas. b. Menunjukkan hasil pembelajaran melalui analisis pemahaman Pancasila yang hidup dalam setiap tata peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. c. Dalam kondisi semangat jiwa Pancasila dalam tataperaturan, mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila apa saja yang hidup atau menjiwai tata peraturan tersebut. d. Menguasai pengetahuan tentang hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, dan Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan. e. Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut, mahasiswa akan diberikan tugas berupa tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan yang ada di Indonesia. xxiv f. Mampu mengelola hasil kerja individu dan kelompok menjadi suatu gagasan mengenai Pancasila yang hidup dalam tata peraturan Indonesia. g. Memiliki sikap menjunjung tinggi penegakkan hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bukti kecintaan terhadap Pancasila yang hidup dalam nilai-nilai hukum. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning 1. 2. 3. 4. 5. 6. Penilaian UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok 3. Standar Kompetensi 3: Pancasila sebagai Ideologi Negara Indikator: a. Mampu melakukan kajian dalam kegiatan pembelajaran yang dikaji melalui suatu proses pembelajaran yang membentuk dan membangun pengertian bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. b. Dengan metode kajian literatur dan diskusi mahasiswa dapat mengkaji pemahaman mengenai ideologi dan pembuktian Pancasila sebagai ideologi. c. Menunjukkan hasil pembelajaran dengan cara membandingkan, mempersamakan dan membedakan Pancasila dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia. d. Dalam kondisi pemahaman mengenai persamaan dan perbedaan, mahasiswa memiliki pemahaman yang holistik tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara yang ideal bagi Indonesia. e. Menguasai pengetahuan tentang perbandingan antara Pancasila dan liberalisme, Pancasila dan komunisme serta pemahaman hubungan Pancasila dan agama. f. Untuk dapat menguji pemahaman yang holistik mengenai Pancasila sebagai ideologi, maka mahasiswa harus menyelesaikan tugas individu dan kelompok melalui pengkajian dan diskusi kelompok. xxv g. Mampu mengelola perbedaan pandangan dari hasil kajian literatur dan hasil kerja kelompok sebagai khasanah kekayaan pemikiran dalam membentuk dan membangun pemahaman yang kuat tentang Ideologi Pancasila. h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. Komunikatif, estetis, etis, apresiatif dan partisipatif. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning Penilaian 1. 2. 3. 4. 5. 6. UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok 4. Standar Kompetensi 4: Pancasila sebagai Sistem Filsafat Indikator: a. Mampu melakukan kajian dengan suatu proses kajian yang dapat memanfaatkan literatur tentang Pancasila sebagai sistem filsafat. b. Dengan metode kajian literatur diharapkan dapat mengkaji Pancasila sebagai filsafat secara utuh dari berbagai perspektif dan pemahaman sudut pandang. c. Menunjukkan hasil kemampuan membandingkan, mempersamakan dan membedakan pendapat yang berkembang mengenai filsafat Pancasila. d. Dalam kondisi perbedaan sudut pandang, diharapkan mampu menganalisis dan membuat suatu keputusan berdasarkan pemahaman setelah mengkaji secara mendalam tentang filsafat Pancasila. e. Menguasai pengetahuan tentang pengertian filsafat, filsafat Pancasila dan hakikat sila-sila dalam Pancasila. f. Untuk dapat membuktikan hakikat sila-sila dalam Pancasila mahasiswa harus melakukan kajian individual dan diskusi kelompok. g. Mampu mengelola perbedaan sudut pandang sebagai pembentuk pemahaman yang holistik mengenai Pancasila sebagai filsafat. xxvi h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. Dapat berkomunikasi, berlaku secara estetis, etis, apresiatif dan partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning 1. 2. 3. 4. 5. 6. Penilaian UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok 5. Standar Kompetensi 5: Pancasila sebagai Sistem Etika Indikator: a. Mampu melakukan kajian dengan proses kajian pemanfaatan literatur yang dapat menghasilkan kajian tentang Pancasila sebagai etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Dengan metode kajian literatur diharapkan dapat mengkaji Pancasila sebagai sistem etika dari berbagai perspektif. c. Menunjukkan hasil kajian literatur dengan kemampuan membandingkan, mempersamakan dan membedakan pendapat mengenai Pancasila sebagai sistem etika. d. Dalam kondisi perbedaan sudut pandang Pancasila sebagai etika, mahasiswa dapat memutuskan dan merumuskan sudut pandang mana yang paling sesuai setelah melakukan kajian dan analisis yang mendalam. e. Menguasai pengetahuan tentang pengertian etika, aliran-aliran etika, etika Pancasila, dan Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa. f. Untuk dapat menguji pengetahuan tersebut mahasiswa akan diberikan tugas berupa tugas individu dan kelompok untuk melakukan diskusi mengenai permasalahan moralitas bangsa. xxvii g. Mampu mengelola perbedaan pendapat dalam sikusi sebagai pembentukan pemahaman bersama bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki permasalahan moralitas yang mendera bangsa Indonesia. h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, komunikatif, estetis, etis, apresiatif dan partisipatif. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning Penilaian 1. 2. 3. 4. 5. 6. UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok 6. Standar Kompetensi 6: Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Indikator: a. Mampu melakukan kajian dalam berbagai literatur yang dapat membentuk dan membangun pemahaman bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan dasar pengembangan ilmu. b. Dengan metode kajian literatur mahasiswa dapat mengkaji dan membuktikan nilainilai Pancasila harus menjadi dasar dalam pengembangan setiap ilmu. c. Menunjukkan hasil pembelajaran melalui pengkajian literatur dengan membandingkan, mempersamakan dan membedakan ilmu-ilmu yang didasari oleh Pancasila dan ilmu-ilmu yang tidak didasari nilai-nilai Pancasila. d. Dalam kondisi perbedaan dasar keilmuan tersebut, mahasiswa harus memutuskan nilai-nilai Pancasila apa saja yang harus selalu menyertai perkembangan keilmuan yang ada di Indonesia. e. Menguasai pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yang religius, ilmu yang humanis dan ilmu untuk pembangunan bangsa. f. Untuk dapat menguji pemahaman yang holisitik mengenai Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu, maka mahasiswa harus menyelesaikan tugas inividu dan kelompok melalui kajian dan diskusi kelompok. xxviii g. Mampu mengelola mengelola perbedaan pandangan dari hasil kajian literatur dan hasil kerja kelompok sebagai khasanah kekayaan pemikiran dalam membentuk dan membangun pemahaman yang kuat tentang Pancasila sebagai dasar pengembangan keilmuan. h. Memiliki sikap tanggung jawab pada pekerjaan secara mandiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok, komunikatif, estetis, etis, apresiatif dan partisipatif. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Metode Pembelajaran Experimental learning Collaborative learning Problem based learning Presentasi Penyusunan makalah Project based learning 1. 2. 3. 4. 5. 6. Penilaian UTS UAS Lembar tugas mahasiswa Penilaian presentasi Penilaian makalah Penilaian diskusi kelompok Penutup Alur perumusan mata kuliah Pendidikan Pancasila yang disesuaikan dengan SKL dan KKNI, diharapkan output yang dihasilkan dapat memiliki sikap, keterampilan dan pengetahuan tentang Pancasila yang holistik. Dengan demikian, mata kuliah Pendidkan Pancasila dapat memberikan kontribusi yang bermakna dalam mewujudkan Renstra Pendidikan Tinggi Kemdiknas 2010-2014, yaitu menghasilkan insan cerdas konprehensif yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mendiri, terampil, kompten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. xxix PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA Presiden Soekarno pernah mengatakan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Dari perkataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi yang beragam bagi kehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43 SM) yang mengungkapkan “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “sejarah memberikan kearifan”. Pengertian yang lebih umum yaitu “sejarah merupakan guru kehidupan”. Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tidak memilikinya atau jika konsepsi dan citacita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya (Soekarno, 1989: 64). Pentingnya cita-cita ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran bangsa diperkuat oleh cendekiawan-politisi Amerika Serikat, John Gardner, “No nation can achieve greatness unless it believes in something, and unless that something has moral dimensions to sustain a great civilization” (tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar) (Madjid dalam Latif, 2011: 42). Begitu kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila terus berjaya sepanjang masa. Hal tersebut disebabkan ideologi Pancasila tidak hanya sekedar “confirm and deepen” identitas Bangsa Indonesia. Ia lebih dari itu. Ia adalah identitas Bangsa Indonesia sendiri sepanjang masa. Sejak Pancasila digali kembali dan dilahirkan kembali menjadi Dasar dan Ideologi Negara, maka ia membangunkan dan membangkitkan 1 2 identitas yang dormant, yang “tertidur” dan yang “terbius” selama kolonialisme” (Abdulgani, 1979: 22). A. Pancasila Pra Kemerdekaan Ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang Gambar: Burung Garuda Pancasila memutar kembali ingatan para Sumber: 3blogemen.blogspot.com pendiri bangsa ke belakang; hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah (Latif, 2011: 4). Begitu lamanya penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Dengan permintaan Dr. Radjiman inilah, figur-figur negarawan bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan kembali jati diri bangsanya. Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan, 2) Peri Kemanusiaan, 3) Peri Ketuhanan, 4) Peri Kerakyatan dan 5) Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada Gambar: Sidang BPUPKI Sumber: hendra-prehaten.blogspot.com 3 tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu: 1) Teori negara perseorangan (individualis), 2) Paham negara kelas dan 3) Paham negara integralistik. Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari: 1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia), 2) Internasionalisme (peri kemanusiaan), 3) Mufakat (demokrasi), 4) Kesejahteraan sosial, dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan) (Kaelan, 2000: 37-40). Pada pidato tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir Soekarno mengatakan, “Maaf, beribu maaf! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grond-slag” daripada Indonesia Merdeka. Philosofische grond-slag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalamdalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal dan abadi”(Bahar, 1995: 63). Begitu hebatnya Ir. Soekarno dalam menjelaskan Pancasila dengan runtut, logis dan koheren, namun dengan rendah hati Ir. Soekarno membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila. Beliau mengatakan, “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa 4 Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wataala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wataala” (Soekarno dalam Latif, 2011: 21). Selain ucapan yang disampaikan Ir. Soekarno di atas, Pancasila pun merupakan khasanah budaya Indonesia, karena nilai-nilai tersebut hidup dalam sejarah Indonesia yang terdapat dalam beberapa kerajaan yang ada di Indonesia, seperti berikut: 1. Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana (Kaelan, 2000: 29). 2. Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Demikian juga nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya (Suwarno, 1993: 20-21). 5 3. Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktorfaktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabhu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabhu dalam lembaga Pahom Narandra. Jadi dapatlah dikatakan bahwa nilai-nilai religious sosial dan politik yang merupakan materi Pancasila sudah muncul sejak memasuki zaman sejarah (Suwarno, 1993: 23-24). Bahkan, pada masa kerajaan ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong 5. Tidak boleh mabuk minuman keras (Darmodihardjo, 1978: 6). Kedua zaman, baik Sriwijaya maupun Majapahit dijadikan tonggak sejarah karena pada waktu itu bangsa telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit waktu itu merupakan negara-negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara. Pada zaman tersebut bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem, kerta raharja (Darmodihardjo dkk, 1991: 21). Selain zaman kerajaan, masih banyak fase-fase yang harus 6 dilewati menuju Indonesia merdeka hingga tergalinya Pancasila yang setelah sekian lama tertimbun oleh penjajahan Belanda. Sebagai salah satu tonggak sejarah yang merefleksikan dinamika kehidupan kebangsaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila adalah termanifestasi dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Penemuan kembali Pancasila sebagai jati diri bangsa terjadi pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyebutkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Sungguh pun Ir. Soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, beliau juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan Gambar: Suasana sidang BPUPKI Tahun 1945 lima, sekaligus juga cara beliau (Sumber: ANRI) menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut. Alternatifnya bisa diperas menjadi Tri Sila bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi Eka Sila. Tri Sila meliputi: socio-nationalisme, socio democratie dan ke-Tuhanan. Sedangkan Eka Sila yang dijelaskan oleh Ir. Soekarno yaitu “Gotong Royong” karena menurut Ir. Soekarno negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong (Latif, 2011: 18-19). Tetapi yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalah nama Pancasila (di 7 samping nama Trisila dan Ekasila yang tidak terpilih) (Notosusanto, 1981: 21). Ini bukan merupakan kelemahan Ir. Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar. Faktanya Ir, Soekarno diakhir sejarah terbukti sebagai penggali Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat. Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit Nasionalis Muslim dan elit Nasionalis Kristen. Elit Nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar Negara, namun dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi “tujuh kata”: “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Risalah Sidang BPUPKI, 1995; Anshari, 1981; Darmodihardjo, 1991). Kesepakatan peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh. Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Moh. Hasan dan tokoh muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama tertentu (Eleson dalam Surono dan Endah (ed.), 2010: 37). Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka (Ali, Gambar Ir. Soekarno mengucapkan pidato dalam Sidang BPUPKI Tahun 1945 (Sumber: ANRI) 8 2009: 17). Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia. B. Pancasila Era Kemerdekaan Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari. Teks proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di ruang makan Laksamana Tadashi Maeda Gambar : Teks Proklamasi Indonesia Merdeka Sumber: 1ray.wordpress.com tepatnya di jalan Imam Bonjol No 1. Konsepnya sendiri ditulis oleh Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis 9 pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perjanjian Gambar: Pembacaan Teks Proklamasi San Francisco (26 Juni 1945) dan Indonesia Merdeka Sumber: id.wikipedia.org Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (Yamin, 1954: 16). Piagam Jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai dasar negara. C. Pancasila Era Orde Lama 10 Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” Presiden/ Pemerintah Gambar: Suasana Saat Pembacaan Dekrit Presiden untuk “kembali ke UndangSumber: kubahidiologis.wordpress.com Undang Dasar 1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui ‘kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”, tanpa cadangan, artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara. Namun, kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan sidang konstituante (Anshari, 1981: 99). Majelis (baca: konstituante) ini menemui jalan buntu pada bulan Juni 1959. Kejadian ini menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka (Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden tersebut berisi: 1. Pembubaran konstituante; 2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan 3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif menjadi prelude penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila dijadikan “ideologi negara” yang tampil hegemonik. Ikhtiar tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin 11 “Manipol/USDEK”. Manifesto politik (manipol) adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN (Ali, 2009: 30). Manifesto politik Republik Indonesia tersebut merupakan hasil perumusan suatu panitia yang dipimpin oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30 September 1959 sebagai haluan negara (Ismaun, 1978: 105). Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno. Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh sebagian besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka yang anti komunisme pun sama (Ali, 2009: 33). Walaupun kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus tersebut sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu payung besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol/USDEK), sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34). Dengan adanya pertentangan yang sangat kuat ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir. Soekarno pun dilengserkan sebagai Presiden Indonesia, melalui sidang MPRS. D. Pancasila Era Orde Baru 12 Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki. Gambar : Jenderal Soeharto Sumber: barepsport.blogspot.com Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5). Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force di samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 42). Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab Tiga : Persatuan Indonesia 13 Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968. Pada tanggal 22 Maret 1978 ditetapkan ketetapan (disingkat TAP) MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yang salah satu pasalnya tepatnya Pasal 4 menjelaskan, “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”. Adapun nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) berdasarkan ketetapan tersebut meliputi 36 butir, yaitu: 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. b. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup. c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 14 d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. b. Saling mencintai sesama manusia. c. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. d. Tidak semena-mena terhadap orang lain. e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. g. Berani membela kebenaran dan keadilan. h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 3. Sila Persatuan Indonesia a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. c. Cinta tanah air dan bangsa. d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 15 d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. g. Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 5. Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. b. Bersikap adil. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak-hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. g. Tidak bersifat boros. h. Tidak bergaya hidup mewah. i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. j. Suka bekerja keras. k. Menghargai hasil karya orang lain. l. Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir tersebut, kemudian pada tahun 1994 disarikan/dijabarkan kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4. Perbedaan yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; Sila 16 Ketiga, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Keempat, menjadi 10 (sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas) butir. Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan di negara Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan, “Amanat penderitaan rakyat hanya dapat diberikan dengan pengamalan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusionil sebagaimana yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945” (Ali, 2009: 37). Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27 Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani keluar dari Pancasila (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus 1982 Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43-44). Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990- 17 an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 45). E. Pancasila Era Reformasi Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat Gambar: Pengunduran Diri Soeharto sebagai yang dipelopori oleh mahasiswa, Presiden Repbulik Indonesia Sumber: saputrafijai.blogspot.com cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik, ekonomi dan hukum (Kaelan, 2000: 245). Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah. Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat melalui indoktrinasi (Ali, 2009: 50). Dengan seolah-olah “dikesampingkannya” Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun 18 semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik horisontal dan vertikal secara masif dan pada akhirnya melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan. Lebih dari itu, aktivitas politik hanya sekedar merupakan libido dominandi atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu aktivitas memperjuangkan kepentingan nasional yang pada akhirnya menimbulkan carut marut kehidupan bernegara seperti dewasa ini (Hidayat, 2012). Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (MD, 2011). Ketetapan ini terus dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan 19 dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh UndangUndang Dasar 1945”. Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas perlunya rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan salah satu fundamen identitas nasional. Seruan demikian tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945 saat itu sempat memunculkan gagasan menghidupkan kembali Piagam Jakarta (Ali, 2009: 51). Selain keadaan di atas, juga terjadi terorisme yang mengatasnamakan agama. Tidak lama kemudian muncul gejala Perda Syariah di sejumlah daerah. Rangkaian gejala tersebut seakan melengkapi kegelisahan publik selama reformasi yang mempertanyakan arah gerakan reformasi dan demokratisasi. Seruan Azyumardi Azra direspon sejumlah kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat dan meluas usai Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan FISIP-UI pada tanggal 31 Mei 2006 (Ali, 2009: 52). Sekretariat Wapres Republik Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Tahun 2009 Dirjen Dikti, juga 20 membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Sementara itu, beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada, Simposium Nasional Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pendidikan Indonesia, dan Kongres Pancasila di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan”, yang terdiri dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Akan tetapi, istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini menurut Kaelan (2012: 249-252) mengandung; 1) linguistic mistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan kesalahan terminologi; 2) ungkapan tersebut tidak mengacu pada realitas empiris sebagaimana terkandung dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu dianalogikan bangunan besar (gedung yang besar); 3) kesalahan kategori (category mistake), karena secara epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan kategori yang sama. Ketidaksamaan itu berkaitan dengan realitas atau hakikat pengetahuannya, wujud pengetahuan, kebenaran pengetahuannya serta koherensi pengetahuannya. Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai 21 dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup. Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali, sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai 22 Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945.[ ] Daftar Pustaka Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta. Ali, As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta. Anshari, Endang Saifuddin, 1981, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional antara Nasionalis Islam dan Nasionalis “Sekular” tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Pustaka-Perpustakaan Salman ITB, Bandung. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 1994, Bahan Penataran P-4, Pancasila/P-4, BP-7 Pusat, Jakarta. Bahar, Safroedin, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta. Darmodihardjo, D, 1978, Orientasi Singkat Pancasila, PT. Gita Karya, Jakarta. Darmodihardjo, D dkk., 1991, Santiaji Pancasila Edisi Revisi, Usaha Nasional, Surabaya. Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya, PSP-Press, Yogyakarta. Hidayat, Arief, 2012, “Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei- 1 Juni 2012. 23 Ismaun, 1978, Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Carya Remadja, Bandung. Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. _____, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta. Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. MD, Moh. Mahfud, 2011, “Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”, Makalah pada Sarasehan Nasional 2011 di Universitas Gajah Mada Yogyakarta tanggal 2-3 Mei 2011. Notosusanto, Nugroho, 1981, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka, Jakarta. Setiardja, A. Gunawan, 1994, Filsafat Pancasila Bagian II: Moral Pancasila, Universitas Diponegoro, Semarang. Soekarno, 1989, Pancasila dan Perdamaian Dunia, CV Haji Masagung, Jakarta. Suwarno, 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Kanisius, Yogyakarta. Yamin, Muhammad, 1954, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta/Amsterdam. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Walaupun rumusan dasar negara itu baru mengemuka pada masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), namun bahan-bahannya telah dipersiapkan sejak awal pergerakan kebangsaan Indonesia. Latif (2002: 5) menyebutkan bahwa setidaknya sejak dekade 1920-an pelbagai kreativitas intelektual mulai digagas sebagai usaha mensintesiskan aneka ideologi dan gugus pergerakan dalam rangka membentuk “blok historis” (blok nasional) bersama demi mencapai kemerdekaan. BPUPKI yang selanjutnya disebut dalam bahasa Jepang sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945 dari pemerintah Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 63 orang, termasuk Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Itibangase Yosio (anggota luar biasa yang berkebangsaan Jepang) dan R. Pandji Soeroso (merangkap Tata Usaha) masing-masing sebagai wakil ketua Pembicaraan mengenai rumusan dasar negara Indonesia melalui sidang-sidang BPUPKI berlangsung dalam dua babak, yaitu: pertama, mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945; dan kedua, mulai 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia bermula dari permintaan Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPKI pada 29 24 25 Mei 1945 kepada anggota sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka. Untuk merespon permintaan Ketua BPUPKI, maka dalam masa sidang pertama, yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Muhammad Yamin dan Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara. Soepomo juga menyampaikan pandangannya dalam masa sidang ini namun hal yang dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan mengenai dasar negara Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalamdalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup (Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), 1995: 63, 69, 81, dan RM. A.B. Kusuma, 2004: 117, 121, 128-129). Susunan nilai atau prinsip yang menjadi fundamen atau dasar negara pada masa sidang pertama BPUPKI tersebut berbeda-beda. Usul Soekarno mengenai dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 terdiri atas lima dasar. Menurut Ismaun, sebagaimana dikutip oleh Bakry (2010: 31), setelah mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa, yaitu Muhammad Yamin yang pada waktu persidangan duduk di samping Soekarno, lima dasar tersebut dinamakan oleh Soekarno sebagai ‘Pancasila’. Untuk menampung usulan-usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan dikenal sebagai ‘Panitia Sembilan’. Dari rumusan usulan-usulan itu, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum 26 Dasar yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945 Rumusan dasar negara yang secara sistematik tercantum dalam alinea keempat, bagian terakhir pada rancangan Mukadimah tersebut adalah sebagai berikut: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 Juli sampai 17 Juli 1945 merupakan masa penentuan dasar negara Indonesia merdeka. Selain menerima Piagam Jakarta sebagai hasil rumusan Panitia Sembilan, dalam masa sidang BPUPKI kedua juga dibentuk panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok Panitia Perancang Hukum Dasar. Sidang lengkap BPUPKI pada 14 Juli 1945 mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan berupa Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar (RHD) pada hari berikutnya, yaitu 16 Agustus 1945 yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya termuat Piagam Jakarta sebagai Mukadimah. Setelah sidang BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945, maka pada 9 Agustus 1945 badan tersebut dibubarkan oleh pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai yang kemudian dikenal sebagai ‘Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan mengangkat Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta 27 sebagai wakil ketua. Panitia ini memiliki peranan yang sangat penting bagi pengesahan dasar negara dan berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Panitia yang semula dikenal sebagai ‘Buatan Jepang’ untuk menerima “hadiah” kemerdekaan dari Jepang tersebut, setelah takluknya Jepang di bawah tentara Sekutu pada 14 Agustus 1945 dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, berubah sifat menjadi ‘Badan Nasional’ Indonesia yang merupakan jelmaan seluruh bangsa Indonesia. Dalam sidang pertama PPKI, yaitu pada 18 Agustus 1945, berhasil disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang disertai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta atau Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan Rancangan Hukum Dasar (RHD). Pengesahan dan penetapan setelah dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta tersebut tetap mencantumkan lima dasar yang diberi nama Pancasila. Atas prakarsa Moh, Hatta, sila ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dalam Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dengan demikian, Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 28 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Soekarno (1960: 42) bahwa dalam mengadakan negara Indonesia merdeka itu “harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.” Selanjutnya Soekarno menegaskan dengan berkata, “Saya beri uraian itu tadi agar saudarasaudara mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar dinamis. Leitstar adalah istilah dari bahasa Jerman yang berarti ‘bintang pimpinan’. Lebih lanjut, Soekarno mengatakan, “Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalamdalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri…Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.” A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945dapat digambarkan sebagai berikut: 29 Gambar yang berbentuk piramidal di atas menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa. Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu 30 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundangundangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan (2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, 31 religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila. Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi. Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakan bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan dan yuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari 32 Pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila. Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan. Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnya termuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok. Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai 33 hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan. Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraan yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan Mukadimah UUDS 1950. Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudah tidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223). Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, citacita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok- 34 pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945. Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif. Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945, Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut. 1) Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 2) Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. 3) Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. 35 4) Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan. Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan 36 kedaulatan sebagai berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010: 210). MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, pasalpasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan Berdasarkan hasil-hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran 37 Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945. 1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara a. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Berdasarkan prinsip negara hukum, penyelenggara negara tidak saja bertindak sesuai dengan hukum tertulis dalam menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun juga bermuara pada upaya mencapai kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa, dan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia. b. Pasal 3 Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar; Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. Wewenang atau kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia 38 dianut sistem horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara. 2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. a. Pasal 26 Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law). b. Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) tersebut bermaksud untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yaitu bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, namun juga merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. c. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin salah satu hak manusia yang paling 39 asasi, yaitu kebebasan beragama. Kebebasan beragama bukanlah pemberian negara atau golongan tetapi bersumber pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan. d. Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan dasar menjadi wajib dan bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi. Sementara itu, pemerintah wajib membiayai kewajiban setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Ketentuan ini juga mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. e. Pasal 33 Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dasar pertimbangan kepentingannya tiada lain adalah seluruh sumber 40 daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi yang mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia. f. Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dari ketentuan pasal 34 ayat (2) tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa sistem jaminan sosial merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 3. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan a. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. b. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. c. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. d. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan merupakan simbol yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia (MPR RI, 2011: 187). Dalam pengertian yang simbolik itu, bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan 41 memiliki makna penting untuk menunjukkan identitas dan kedaulatan negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. C. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Hankam Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM. Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Aspek ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34. Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. Aspek pertahanan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276). Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Selain orang berkebangsaan Indonesia asli, orang berkebangsaan lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara dapat juga menjadi warga negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di 42 Indonesia. Adapun pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan bahwa syarat-syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang. Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya. Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masingmasing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara Republik Indonesia. Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. 43 Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia. Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang layak. Pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran 44 rakyat. Ayat (1) pada pasal ini menunjukkan adanya hak asasi manusia atas usaha perekonomian, sedangkan ayat (2) menetapkan adanya hak asasi manusia atas kesejahteraan sosial. Selanjutnya pada pasal 33 ayat (4) ditetapkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan pernyataan ayat (5) pasal ini, maka pelaksanaan seluruh ayat dalam pasal 33 diatur dalam undang-undang. Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketentuan dalam ayat (2) ini menegaskan adanya hak asasi manusia atas jaminan sosial. Adapun pada pasal 34 ayat (4) ditetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelaksanaan mengenai isi pasal ini, selanjutnya diatur dalam undang-undang, sebagaimana dinyatakan pada ayat (5) pasal 34 ini. Pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kelima Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. 45 Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. Dengan demikian, sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas. Pasal 29 ayat (1) menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Penjelasan UndangUndang Dasar, ayat (1) pasal 29 ini menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun dalam pasal 29 ayat (2) ditetapkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini jelas merupakan pernyataan tegas tentang hak asasi manusia atas kemerdekaan beragama. 46 Pasal 31 ayat (1) menetapkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa mendapat pendidikan adalah hak asasi manusia. Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini dikemukakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Dari ayat (2) pasal ini diperoleh pemahaman bahwa untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban asasi manusia. Sebagai upaya memenuhi kewajiban asasi manusia itu, maka dalam ayat (3) pasal ini diatur bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang. Demikian pula, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dalam ayat (4) pasal 31 ini ditetapkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam pasal 31 ayat (5) ditetapkan pula bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal 32 ayat (1) menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan menegaskan mengembangkan nilai-nilai budaya merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, ayat (2) pasal 32 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 47 Pasal 29, pasal 31, dan pasal 32 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga Pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijoyo, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Perbenturan kepentingan politik dan konflik sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau 48 gotong royong dan sikap saling menghargai terhadap perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan beradab. Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut serta dalam bela negara pada satu sisi merupakan hak asasi manusia, namun pada sisi lain merupakan kewajiban asasi manusia. Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30 dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30 menyatakan susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam 49 menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di atas adalah penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan keamanan nasional. Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hakhak warga negara, diperlukan peraturan perundangundangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan 50 untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat. Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.[ ] Daftar Pustaka Abdullah, Rozali, 1984, Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, CV. Rajawali, Jakarta. Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta. Bakry, Noor Ms., 2010, Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. Kusuma, A.B., 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 51 Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. MPR RI, 2011, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta. Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta. _________, tt., Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta. Rindjin, Ketut, 2012, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Latif, PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins, berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the identity of their people” (sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya). Namun, ideologi di negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan suatu politik “cultural management”, suatu muslihat manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu, kita akan menemukan beberapa penyimpangan para pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara. Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain, ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6), berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka. Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990) 52 53 kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang terkandung di dalam dirinya. Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990: 7-8). Selain itu, menurut Soerjanto Poespowardojo (1990), ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan: 1. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitranya. 2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia. 3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan betindak. 4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. 54 5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya. 6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990: 48). Dalam konteks Indonesia, Perhimpunan Indonesia (PI) yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta (1926-1931) di Belanda, sejak 1924 mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya, bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat prinsip: persatuan nasional, solidaritas, nonkooperasi dan kemandirian (selfhelp) (Latif, 2011: 5). Sekitar tahun yang sama, Tan Malaka Gambar: Drs. Moh. Hatta mulai menulis buku Naar de Sumber: id.wikipedia.org Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia). Dia percaya bahwa paham kedaulatan rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Nusantara. Keterlibatannya dengan organisasi komunis internasional tidak melupakan kepekaannya untuk memperhitungkan kenyataan-kenyataan nasional dengan kesediaannya untuk menjalin kerjasama dengan unsurunsur revolusioner lainnya. Dia pernah mengusulkan kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar komunisme di Indonesia harus bekerjasama dengan PanIslamisme karena, menurutnya, kekuatan Islam di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Hampir 55 bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme dan demokrasi (Latif, 2011: 6). Soepomo, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, memberikan tiga pilihan ideologi, yaitu: (1) paham indvidualisme, (2) paham kolektivisme dan (3) paham integralistik. Beliau dengan sangat meyakinkan menolak paham individualisme dan kolektivisme, dan menyarankan paham integralistik yang dinilai sesuai Gambar: Prof. Dr. Soepomo dengan semangat kekeluargaan Sumber: id.wikipedia.org yang berkembang di pedesaan. Paham integralistik merupakan kerangka konseptual makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam Oesman dan Alfian (ed), 1990: 40). Pancasila sebagai ideologi Indonesia mempunyai ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi lain. Ajaran yang dikandung Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf Inggris, Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang mereprensentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu, seorang ahli sejarah, Rutgers, mengatakan, “Dari semua negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah yang dalam Konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan latar belakang psikologis yang sesungguhnya daripada revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya, yaitu 56 Pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara lebih mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif, 2011: 47). Dari pendapat tersebut, Indonesia pun pernah merasakan berkembangnya nilai-nilai ideologi-ideologi besar dunia berkembang dalam gerak tubuh pemerintahannya. A. Pancasila dan Liberalisme Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu signifikan dalam kehidupan bernegara. Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40). Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990: 201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan 57 bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dan agama atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220). Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme terletak dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi. Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok menggunakan ideologi liberalisme. B. Pancasila dan Komunisme Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang memberi nuansa tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diri terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah 58 merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39). Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan, Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu faktor lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat tempat yang subur di tengahtengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan. Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bisa menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212). Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255). 59 Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204). Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No VIII/MPR/1983. C. Pancasila dan Agama Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis merupakan local genius bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang 60 Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36). Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Panasila, …yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”. Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5). Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, 61 “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012). Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118). Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian 62 bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para anggota yang berbicara sebelumnya telah tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting. Komentar Roem, “Pidato penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan sebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bisa mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Kitab Ulangan 6:4-5, Matius 6:24, Lukas 16: 13, Quran surat: Al Mu’minun [23]: 23 dan 32) (Mulyantoro, 2012). 63 Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun, dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6 agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439). Gagasan asas tunggal menimbulkan pro dan kontra selama tiga tahun diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengharuskan mendaftar ulang bagi semua ORMAS dan sekaligus mengharuskan semua ORMAS menerima asas tunggal yang diberi batas akhir sampai tanggal 17 Juli 1987. Golongan yang kontra bukan menolak Pancasila dan UUD 1945, melainkan ada kekhawatiran bahwa dengan 64 menghapuskan asas “Islam”, Pancasila akan menjadi “agama baru” (Moesa, 2007: 123-124). Dalam perkembangannya, kyai yang tergabung dalam organisasi NU yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal. KH. As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa sebagian besar kyai dan umat Islam Indonesia berpendapat bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Moesa, 2007: 124) . Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010: 79). Pancasila menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Dalam kalimat Menteri Agama (1983-1993), H. Munawir Sjadzali menyatakan, “Kata-kata ‘negara menjamin’ tidak dapat diartikan sekuler karena apabila demikian, negara atau pemerintah harus hands off dari segala pengaturan kebutuhan hukum bagi para pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di negara sekuler Pemerintah tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah (Ahmad, 1996: 9-10). Agama-agama dimandatkan oleh GBHN 1988 bahwa semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara terus-menerus dan bersamasama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang 65 kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila (Soetarman, 1996: 64). Dalam konteks pelaksanaan mandat GBHN ini (meskipun GBHN secara formal sudah tidak berlaku tapi spirit hubungan agama dan pembangunan masih sesuai), maka agama-agama harus mampu mengembangkan kerja sama dalam rangka menghadapi masalah-masalah yang dihadapi bersama (Soetarman, 1996: 65). Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agamaagama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168). Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agamaagama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilainilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar 66 Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat (Anshoriy, 2008: 177). Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2005. Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga, bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Karena itu, setiap umat beragama hendaknya memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing. Dengan demikian, kita akan menempatkan falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air. Dengan demikian, kita dapat menghindari adanya perasaan kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.), 2010: 172). Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha 67 Esa” dikunci oleh sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” dari sudut pemahaman saya sebagai seorang Muslim, sejalan dan senyawa dengan doktrin tauhid yang menuntut tegaknya keadilan di muka bumi (Maarif, 2012). Kaelan (dalam Wahyudi (ed.), 2009: 243-246) memetakan persoalan yang menyangkut hubungan agama dengan Pancasila, yang dikelompokkan dalam tiga tahap, yaitu: Pertama, terjadi ketika kaum “nasionalis” mengajukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pendiri negara dari kelompok nasionalis Islam dan nasionalis terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. Kedua, respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4 untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudian menerimanya. Ketiga, ketika tahun 1985 pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organsiasi politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijakan ini banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam bahkan terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena asas tersebut. Namun untuk menengahi permasalahan tersebut, Abdurrahman Wahid (Oesman dan Alfian (ed), 1990: 167168) secara gamblang menyatakan bahwa “agama tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali”. Sejalan dengan pendapat tersebut, tokoh 68 Masyumi, Muhammad Roem, berpendapat bahwa kita sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan negara yang kuat sentosa karena esensi dari agama, ialah hidup berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih sayang terhadap sesama makhluk (Roem dan Salim, 1977: 116). Bilamana dirinci, maka hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216): a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing. c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan. d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama. e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga. f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara. g. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara. h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”. 69 Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia. D. Penutup Rodee dkk (1995: 54) menyatakan bahwa homogenitas kebudayaan adalah suatu kekuatan luar biasa yang bekerja atas nama identitas nasional. Pada paparan selanjutnya, secara implisit Rodee menyatakan bahwa identitas nasional akan berpengaruh terhadap kestabilan negara. Realitas negara dan bangsa Indonesia teramat heterogen secara budaya, bahkan paling heterogen di dunia, lebih dari itu merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi tersebut mensyaratkan hadirnya ideologi negara yang dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa. Implikasinya, fungsi ideologi negara bagi bangsa Indonesia amat penting dibandingkan dengan pentingnya ideologi bagi negara-negara lain terutama yang bangsanya homogen. Bagi bangsa Indonesia, ideologi sebagai identitas nasional merupakan prasyarat kestabilan negara, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen. Hadirnya ideologi Pancasila tersebut, paling tidak akan berfungsi untuk: 1) menggambarkan cita-cita bangsa, ke 70 arah mana bangsa ini akan bergerak; 2) menciptakan rasa kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia sesuai dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika; dan 3) menggairahkan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia. Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.[ ] Daftar Pustaka Abdulgani, Roeslan, 1979, Pengembangan Pancasila di Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta. Ahmad, Amrullah dkk., 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani, Depok. Ali As’ad Said, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Pustaka LP3ES, Jakarta. An-Na’im, Abdullahi Ahmed, 2007, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah, PT Mizan Pustaka, Bandung. Anshoriy, HM. Nasruddin, 2008, Bangsa Gagal: Mencari Identitas Kebangsaan, LKiS, Yogyakarta. Chaidar, Al, 1998, Reformasi Prematur: Jawaban Islam Terhadap Reformasi Total, Darul Falah, Jakarta. Dodo, Surono dan Endah (ed.), 2010, Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya, PSP-Press, Yogyakarta. Eksan, Moch., 2000, Kiai Kelana, LkiS, Yogyakarta. 71 Hartono, 1992, Pancasila Ditinjau dari Segi Historis, PT Rineka Cipta, Jakarta. Kaelan, 2012, Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Paradigma, Yogyakarta. _____, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. _____, dalam Proceeding Kongres Pancasila yang diselenggarakan di Yogtakarta pada tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2012. Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Maarif, Ahmad Syafii. 2012. “Strategi Pelembagaan NilaiNilai Pancasila dalam Perspektif Agama, Sosial dan Budaya”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juli 2012. Moesa, Ali Maschan, 2007, Nasionalisme Kiai Konstruksi Sosial Berbasis Agama, LKiS, Yogyakarta. Mulyantoro, Heru. 2012. “Quantum Leap Pancasila, Membangun Peradaban Bangsa dengan Karakter Tuhan Yang Maha Esa”, Makalah pada Kongres Pancasila IV di UGM Yogyakarta tanggal 31 Mei-1 Juni 2012. Nurdin, Encep Syarief, 2002, Konsep-Konsep Dasar Ideologi: Perbandingan Ideologi Besar Dunia, CV Maulana, Bandung. Oesman, Oetojo dan Alfian (Ed.), 1990, Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, BP-7 Pusat, Jakarta. Pieris, John, 2004, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban-Analisis Kritis Aspek: Politik, Ekonomi, Sosial-budaya dan Keamanan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 72 Poespowardojo, Soerjono, 1989, Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya, PT Gramedia, Jakarta. Roem, Muhammad dan Agus Salim, 1977, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Lahirnya Pancasila, Bulan Bintang, Jakarta. Rodee, Carlton Clymer dkk., 1995, Pengantar Ilmu Politik, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. Soetarman dkk., 1996, Fundamentalisme, Agama-Agama dan Teknologi, PT BPK Gunung Mulia, Jakarta. Thalib, Muhammad dan Irfan S Awwas, 1999, Doktrin Zionisme dan Idiologi Pancasila, Menguak Tabir Pemikiran Politik Founding Fathers Republik Indonesia, Wihdag Press, Yogyakarta. Wahyudi, Agus dkk. (ed.), 2009, Proceeding: Kongres Pancasila, Pancasila dalam Berbagai Perspektif, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Wildan, Dadan dkk. (ed.), 2010, Perspektif Pemikiran SBY: Revitalisasi dan Reaktualisasi Nilai-Nilai Agama, Pendidikan dan Sosial Budaya, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta. Zada, Khamami dan A. Fawaid Sjadzili (Ed.), 2010, Nahdltul Ulama: Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta. Zoelva, Hamdan, 2012, “Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Kehidupan Beragama, Sosial dan Budaya Melalui Putusan MK”, Makalah yang disajikan pada Kongres Pancasia IV di UGM Yogyakarta pada tanggal 31 Mei – 1 Juni 2012. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai hasil perenungan mendalam dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar negara untuk di atasnya didirikan negara Republik Indonesia. Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila Pancasila tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem. Pengertian suatu sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 66) dari Shrode dan Don Voich memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling berhubungan, saling ketergantungan; 4) kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima sila, yaitu Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, saling berhubungan membentuk satu kesatuan sistem yang dalam proses bekerjanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi 73 74 sendiri-sendiri, namun memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat mengandung pemikiran tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan lain sebagainya. Kekhasan nilai filsafat yang terkandung dalam Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat Pancasila, baik sebagai pandangan hidup atau filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa maupun sebagai jiwa bangsa atau jati diri (Volksgeist) nasional, memberikan identitas dan integritas serta martabat bangsa dalam menghadapi budaya dan peradaban dunia. Menurut Darmodihardjo (1979: 86), Pancasila adalah ideologi yang memiliki kekhasan, yaitu: 1) Kekhasan pertama, Tuhan Yang Maha Esa sebab Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa manusia Indonesia percaya adanya Tuhan; 2) Kekhasan kedua, penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya; 3) Kekhasan ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa; 75 4) Kekhasan keempat, kehidupan manusia Indonesia bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi; dan 5) Kekhasan kelima, keadilan sosial bagi hidup bersama. Kelahiran ideologi bersumber dari pandangan hidup yang dianut oleh suatu masyarakat. Pandangan hidup kemudian berbentuk sebagai keyakinan terhadap nilai tertentu yang diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, ideologi berfungsi sebagai alat membangun solidaritas masyarakat dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai baru. Sebagai ideologi, Pancasila berfungsi membentuk identitas bangsa dan negara Indonesia sehingga bangsa dan negara Indonesia memiliki ciri khas berbeda dari bangsa dan negara lain. Pembedaan ini dimungkinkan karena ideologi memiliki ciri selain sebagai pembeda juga sebagai pembatas dan pemisah dari ideologi lain. A. Pengertian Filsafat Istilah ‘filsafat’ berasal dari bahasa Yunani, (philosophia), tersusun dari kata philos yang berarti cinta atau philia yang berarti persahabatan, tertarik kepada dan kata sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan, ketrampilan, pengalaman praktis, inteligensi (Bagus, 1996: 242). Dengan demikian philosophia secara harfiah berarti mencintai kebijaksanaan. Kata kebijaksanaan juga dikenal dalam bahasa Inggris, wisdom. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Suatu pengetahuan bijaksana akan mengantarkan seseorang mencapai kebenaran. Orang yang mencintai 76 pengetahuan bijaksana adalah orang yang mencintai kebenaran. Cinta kebenaran adalah karakteristik dari setiap filsuf dari dahulu sampai sekarang. Filsuf dalam mencari kebijaksanaan, mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan pengetahuan yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan. Adapun istilah ‘philosophos’ pertama kali digunakan oleh Pythagoras (572 -497 SM) untuk menunjukkan dirinya sebagai pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom), bukan kebijaksanaan itu sendiri. Selain Phytagoras, filsuf-filsuf lain juga memberikan pengertian filsafat yang berbedabeda. Oleh karena itu, filsafat mempunyai banyak arti, tergantung pada bagaimana filsuf-filsuf menggunakannya. Berikut disampaikan beberapa pengertian filsafat menurut beberapa filsuf, yaitu antara lain: 1) Plato (427-347 SM); filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada atau ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli; 2) Aristoteles (384-322 SM); filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika atau filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda; 3) Marcus Tullius Cicero (106-43 SM); filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya; 4) Immanuel Kant (1724-1804); filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu: “apakah yang dapat kita ketahui? (dijawab oleh metafisika), apakah yang dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika), sampai di manakah pengharapan kita? (dijawab oleh antropologi)”. 77 Secara umum, filsafat merupakan ilmu yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Berdasarkan pengertian umum ini, ciri-ciri filsafat dapat disebut sebagai usaha berpikir radikal, menyeluruh, dan integral, atau dapat dikatakan sebagai suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalamdalamnya. Sejak kemunculannya di Yunani, dan menyusul perkembangan pesat ilmu pengetahuan, kedudukan filsafat kemudian dikenal sebagai The Mother of Science (induk ilmu pengetahuan). Sebagai induk ilmu pengetahuan, filsafat merupakan muara bagi ilmu pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik, seperti ilmu komunikasi dan teknologi informasi yang baru saja muncul dalam era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) saat ini. Demikian pula, dibandingkan dengan ilmu pengetahuan lain, filsafat merupakan kegiatan intelektual yang metodis dan sistematis, namun lebih menekankan aspek reflektif dalam menangkap makna yang hakiki dari segala sesuatu. Dalam Kamus Filsafat, Bagus (1996: 242) mengartikan filsafat sebagai sebuah pencarian. Beranjak dari arti harfiah filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan, menurut Bagus (1996: 242-243), arti itu menunjukkan bahwa manusia tidak pernah secara sempurna memiliki pengertian menyeluruh tentang segala sesuatu yang dimaksudkan kebijaksanaan, namun terus-menerus harus mengejarnya. Berkaitan dengan apa yang dilakukannya, filsafat adalah pengetahuan yang dimiliki rasio manusia yang menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu. Filsafat menggumuli seluruh realitas, tetapi teristimewa eksistensi dan tujuan manusia. 78 Dalam pengertiannya sebagai pengetahuan yang menembus dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu, filsafat memiliki empat cabang keilmuan yang utama, yaitu: 1) Metafisika; cabang filsafat yang mempelajari asal mula segala sesuatu yang-ada dan yang mungkin-ada. Metafisika terdiri atas metafisika umum yang selanjutnya disebut sebagai ontologi, yaitu ilmu yang membahas segala sesuatu yang-ada, dan metafisika khusus yang terbagi dalam teodesi yang membahas adanya Tuhan, kosmologi yang membahas adanya alam semesta, dan antropologi metafisik yang membahas adanya manusia. 2) Epistemologi; cabang filsafat mempelajari seluk beluk pengetahuan. Dalam epistemologi, terkandung pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pengetahuan, seperti kriteria apa yang dapat memuaskan kita untuk mengungkapkan kebenaran, apakah sesuatu yang kita percaya dapat diketahui, dan apa yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan yang dianggap benar. 3) Aksiologi; cabang filsafat yang menelusuri hakikat nilai. Dalam aksiologi terdapat etika yang membahas hakikat nilai baik-buruk, dan estetika yang membahas nilai-nilai keindahan. Dalam etika, dipelajari dasar-dasar benarsalah dan baik-buruk dengan pertimbanganpertimbangan moral secara fundamental dan praktis. Sedangkan dalam estetika, dipelajari kriteria-kriteria yang mengantarkan sesuatu dapat disebut indah. 4) Logika; cabang filsafat yang memuat aturan-aturan berpikir rasional. Logika mengajarkan manusia untuk menelusuri struktur-struktur argumen yang mengandung kebenaran atau menggali secara optimal pengetahuan manusia berdasarkan bukti-buktinya. Bagi para filsuf, logika merupakan alat utama yang digunakan dalam meluruskan pertimbangan-pertimbangan rasional 79 mereka untuk menemukan kebenaran dari problemproblem kefilsafatan. B. Filsafat Pancasila Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem (Abdul Gani, 1998). Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Filsafat Pancasila menurut Soeharto telah mengalami Indonesianisasi. Semua sila dalam Pancasila adalah asli diangkat dari budaya Indonesia dan selanjutnya dijabarkan menjadi lebih rinci ke dalam butir-butir Pancasila. Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat Pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud 80 filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat (Salam, 1988: 23-24). Sebagai filsafat, Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis, seperti diuraikan di bawah ini. 1. Dasar Ontologis Pancasila Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas yang jelas. Melalui tinjauan filsafat, dasar ontologis Pancasila mengungkap status istilah yang digunakan, isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya. Dengan kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat memperjelas identitas dan entitas Pancasila secara filosofis. Kaelan (2002: 69) menjelaskan dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak mono-pluralis. Manusia Indonesia menjadi dasar adanya Pancasila. Manusia Indonesia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan, 2002:72). Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan sifat-sifat dasar manusia yang bersifat dwi-tunggal. Ada hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan manusia Indonesia. Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas 81 Pancasila amat bergantung pada manusia Indonesia. Selain ditemukan adanya manusia Indonesia sebagai pendukung pokok Pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat melekat dan dimiliki Pancasila dapat diungkap sehingga identitas dan entitas Pancasila itu menjadi sangat jelas. Soekarno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi lima dasar negara yang diajukan. Dua orang sebelumnya Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun menyampaikan konsep dasar negara masing-masing tetapi tidak sampai memberikan nama. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang didalamnya duduk Soekarno sebagai anggota, menggunakan istilah Pancasila yang diperkenankan Soekarno menjadi nama resmi Dasar Negara Indonesia yang isinya terdiri dari lima sila, tidak seperti yang diusulkan Soekarno melainkan seperti rumusan PPKI yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berhubung pengertian Pancasila merupakan kesatuan, menurut Notonagoro (1983: 32), maka lebih seyogyanya dan tepat untuk menulis istilah Pancasila tidak sebagai dua kata “Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”. Penulisan Pancasila bukan dua kata melainkan satu kata juga mencerminkan bahwa Pancasila adalah sebuah sistem bukan dua buah sistem. Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar negara Indonesia adalah bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, bukan Pancasila yang ada dalam kitab Sutasoma, bukan yang ada dalam Piagam Jakarta, melainkan yang ada dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. 82 Jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya, Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat digunakan untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa finalis), dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient) (Notonagoro,1983: 25). Lebih jauh Notonagoro menjelaskan keempat causa itu seperti berikut. Pertama, bangsa Indonesia sebagai asal mula bahan (causa materialis) terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya; kedua, seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) dan asal mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara; ketiga, sejumlah sembilan orang, di antaranya kedua beliau tersebut ditambah dengan semua anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan juga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menerima rencana tersebut dengan perubahan sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti asal mula bentuk maupun dalam arti asal mula tujuan dari Pancasila sebagai Calon Dasar Filsafat Negara; keempat, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon Dasar Filsafat Negara (Notonagoro, 1983: 25-26). 83 2. Dasar Epistemologis Pancasila Epistemologi Pancasila terkait dengan sumber dasar pengetahuan Pancasila. Eksistensi Pancasila dibangun sebagai abstraksi dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam masyarakat bangsa Indonesia dengan lingkungan yang heterogen, multikultur, dan multietnik dengan cara menggali nilai-nilai yang memiliki kemiripan dan kesamaan untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa Indonesia (Salam, 1998: 29). Masalah-masalah yang dihadapi menyangkut keinginan untuk mendapatkan pendidikan, kesejahteraan, perdamaian, dan ketentraman. Pancasila itu lahir sebagai respon atau jawaban atas keadaan yang terjadi dan dialami masyarakat bangsa Indonesia dan sekaligus merupakan harapan. Diharapkan Pancasila menjadi cara yang efektif dalam memecahkan kesulitan hidup yang dihadapi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kebenaran korespondensi dari aspek epistemologis sejauh sila-sila itu secara praktis didukung oleh realita yang dialami dan dipraktekkan oleh manusia Indonesia. Pengetahuan Pancasila bersumber pada manusia Indonesia dan lingkungannya. Pancasila dibangun dan berakar pada manusia Indonesia beserta seluruh suasana kebatinan yang dimiliki. Kaelan (2002: 96) mengemukakan bahwa Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. 84 Dasar epistemologis Pancasila juga berkait erat dengan dasar ontologis Pancasila karena pengetahuan Pancasila berpijak pada hakikat manusia yang menjadi pendukung pokok Pancasila (Kaelan, 2002: 97). Secara lebih khusus, pengetahuan tentang Pancasila yang sila-sila di dalamnya merupakan abstraksi atas kesamaan nilai-nilai yang ada dan dimiliki oleh masyarakat yang pluralistik dan heterogen adalah epistemologi sosial. Epistemologi sosial Pancasila juga dicirikan dengan adanya upaya masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk membebaskan diri menjadi bangsa merdeka, bersatu, berdaulat dan berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber pengetahuan Pancasila dapat ditelusuri melalui sejarah terbentuknya Pancasila. Dalam penelusuran sejarah mengenai kebudayaan yang berkait dengan lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah diuraikan di depan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut. Akar sila-sila Pancasila ada dan berpijak pada nilai serta budaya masyarakat bangsa Indonesia. Nilai serta budaya masyarakat bangsa Indonesia yang dapat diungkap mulai awal sejarah pada abad IV Masehi di samping diambil dari nilai asli Indonesia juga diperkaya dengan dimasukkannya nilai dan budaya dari luar Indonesia. Nilai-nilai dimaksud berasal dari agama Hindu, Budha, Islam, serta nilainilai demokrasi yang dibawa dari Barat. Berdasarkan realitas yang demikian maka dapat dikatakan bahwa secara epistemologis pengetahuan Pancasila bersumber pada nilai dan budaya tradisional dan modern, budaya asli dan campuran. 85 Selain itu, sumber historis itu, menurut tinjauan epistemologis, Pancasila mengakui kebenaran pengetahuan yang bersumber dari wahyu atau agama serta kebenaran yang bersumber pada akal pikiran manusia serta kebenaran yang bersifat empiris berdasarkan pada pengalaman. Dengan sifatnya yang demikian maka pengetahuan Pancasila mencerminkan adanya pemikiran masyarakat tradisional dan modern. 3. Dasar Aksiologis Pancasila Aksiologi terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Dari aspek aksiologi, Pancasila tidak bisa dilepaskan dari manusia Indonesia sebagai latar belakang, karena Pancasila bukan nilai yang ada dengan sendirinya (given value) melainkan nilai yang diciptakan (created value) oleh manusia Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila hanya bisa dimengerti dengan mengenal manusia Indonesia dan latar belakangnya. Nilai berhubungan dengan kajian mengenai apa yang secara intrinsik, yaitu bernilai dalam dirinya sendiri dan ekstrinsik atau disebut instrumental, yaitu bernilai sejauh dikaitkan dengan cara mencapai tujuan. Pada aliran hedonisme yang menjadi nilai intrinsik adalah kesenangan, pada utilitarianisme adalah nilai manfaat bagi kebanyakan orang (Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973: 71). Pancasila mengandung nilai, baik intrinsik maupun ekstrinsik atau instrumental. Nilai intrinsik Pancasila adalah hasil perpaduan antara nilai asli milik bangsa Indonesia dan nilai yang diambil dari budaya luar Indonesia, baik yang diserap pada saat Indonesia memasuki masa sejarah abad IV Masehi, masa imperialis, maupun yang diambil oleh para kaum cendekiawan Soekarno, Muhammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan para pejuang kemerdekaan lainnya yang mengambil nilai-nilai modern saat belajar ke negara Belanda. 86 Kekhasan nilai yang melekat dalam Pancasila sebagai nilai intrinsik terletak pada diakuinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan. Kekhasan ini yang membedakan Indonesia dari negara lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan memiliki sifat umum universal. Karena sifatnya yang universal, maka nilai-nilai itu tidak hanya milik manusia Indonesia, melainkan manusia seluruh dunia. Pancasila sebagai nilai instrumental mengandung imperatif dan menjadi arah bahwa dalam proses mewujudkan cita-cita negara bangsa, seharusnya menyesuaikan dengan sifatsifat yang ada dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebagai nilai instrumental, Pancasila tidak hanya mencerminkan identitas manusia Indonesia, melainkan juga berfungsi sebagai cara (mean) dalam mencapai tujuan, bahwa dalam mewujudkan cita-cita negara bangsa, Indonesia menggunakan cara-cara yang berketuhanan, berketuhanan yang adil dan beradab, berpersatuan, berkerakyatan yang menghargai musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga mencerminkan nilai realitas dan idealitas. Pancasila mencerminkan nilai realitas, karena di dalam sila-sila Pancasila berisi nilai yang sudah dipraktekkan dalam hidup sehari-hari oleh bangsa Indonesia. Di samping mengandung nilai realitas, sila-sila Pancasila berisi nilai-nilai idealitas, yaitu nilai yang diinginkan untuk dicapai. Menurut Kaelan (2002: 128), nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai dengan sila V Pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Namun, Pancasila yang pada tahun 1945 secara formal menjadi das Sollen bangsa Indonesia, sebenarnya 87 diangkat dari kenyataan riil yang berupa prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan atau kepercayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2002: 129), Driyarkara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan Sein im Sollen. Pancasila merupakan harapan, citacita, tapi sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda. Meskipun demikian, nilainilai itu tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi. Hal ini disebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik (organic whole). Dengan demikian berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh pula. Nilai-nilai itu saling berhubungan secara erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain. Atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia itu akan memberikan pola (patroon) bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia (Kaelan, 2002: 129). Notonagoro (1983: 39) menyatakan bahwa isi arti dari Pancasila yang abstrak itu hanya terdapat atau lebih tepat dimaksudkan hanya terdapat dalam pikiran atau angan-angan, justru karena Pancasila itu merupakan cita-cita bangsa, yang menjadi dasar falsafah atau dasar kerohanian negara. Tidak berarti hanya tinggal di dalam pikiran atau angan-angan saja, tetapi ada hubungannya dengan hal-hal yang sungguh-sungguh ada. Adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah tidak bisa dibantah. 88 C. Hakikat Sila-Sila Pancasila Kata ‘hakikat’ dapat diartikan sebagai suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur tertentu dan yang mewujudkan sesuatu itu, sehingga terpisah dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Ditunjukkan oleh Notonagoro (1975: 58), hakikat segala sesuatu mengandung kesatuan mutlak dari unsur-unsur yang menyusun atau membentuknya. Misalnya, hakikat air terdiri atas dua unsur mutlak, yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur tersebut bersifat mutlak untuk mewujudkan air. Dengan kata lain, kedua unsur tersebut secara bersama-sama menyusun air sehingga terpisah dari benda yang lainnya, misalnya dengan batu, kayu, air raksa dan lain sebagainya. Terkait dengan hakikat sila-sila Pancasila, pengertian kata ‘hakikat’ dapat dipahami dalam tiga kategori, yaitu: 1) Hakikat abstrak yang disebut juga sebagai hakikat jenis atau hakikat umum yang mengandung unsur-unsur yang sama, tetap dan tidak berubah. Hakikat abstrak sila-sila Pancasila menunjuk pada kata: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Menurut bentuknya, Pancasila terdiri atas kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil yang dibubuhi awalan dan akhiran, berupa ke dan an (sila I, II, IV, dan V), sedangkan yang satu berupa per dan an (sila III). Kedua macam awalan dan akhiran itu mempunyai kesamaan dalam maksudnya yang pokok, ialah membuat abstrak atau mujarad, tidak maujud atau lebih tidak maujud arti daripada kata dasarnya (Notonagoro, 1967: 39). 2) Hakikat pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus, artinya terikat kepada barang sesuatu. Hakikat pribadi Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila Pancasila 89 yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai agama, nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain di dunia. Sifat-sifat dan ciri-ciri ini tetap melekat dan ada pada bangsa Indonesia. Hakikat pribadi inilah yang realisasinya sering disebut sebagai kepribadian, dan totalitas kongkritnya disebut kepribadian Pancasila. 3) Hakikat kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataannya. Hakikat kongkrit Pancasila terletak pada fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dalam realisasinya, Pancasila adalah pedoman praktis, yaitu dalam wujud pelaksanaan praktis dalam kehidupan negara, bangsa dan negara Indonesia yang sesuai dengan kenyataan seharihari, tempat, keadaan dan waktu. Dengan realisasi hakikat kongkrit itu, pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan negara setiap hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan waktu, keadaan, serta perubahan zaman (Notonagoro, 1975: 58-61). Pancasila yang berisi lima sila, menurut Notonagoro (1967: 32) merupakan satu kesatuan utuh. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, diuraikan sebagai berikut: 1. Kesatuan sila-sila Pancasila dalam struktur yang bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal Susunan secara hirarkis mengandung pengertian bahwa sila-sila Pancasila memiliki tingkatan berjenjang, yaitu sila yang ada di atas menjadi landasan sila yang ada di bawahnya. Sila pertama melandasi sila kedua, sila kedua melandasi sila ketiga, sila ketiga melandasi sila keempat, dan sila keempat melandasi sila kelima. Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirarkis sila-sila Pancasila menurut 90 urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas). Dengan demikian, diperoleh pengertian bahwa menurut urut-urutannya, setiap sila merupakan pengkhususan dari sila-sila yang ada dimukanya. Dalam susunan hirarkis dan piramidal, sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya. Secara ontologis, kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem yang bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, sebagaimana diungkapkan oleh Notonagoro (1984: 61 dan 1975: 52, 57), bahwa hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (sila pertama). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila kedua). Dengan demikian, negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila ketiga). Selanjutnya terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila keempat). Adapun keadilan yang pada hakikatnya merupakan tujuan bersama atau keadilan sosial (sila kelima) 91 pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara. 2. Hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam kerangka hubungan hirarkis piramidal seperti di atas. Dalam rumusan ini, tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya atau dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan hubungan kesatuan keseluruhan sila-sila Pancasila yang dipersatukan dengan rumusan hirarkis piramidal tersebut, berikut disampaikan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi. a) Sila pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; b) Sila kedua; kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c) Sila ketiga; persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; d) Sila keempat; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 92 adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; e) Sila kelima; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro, 1975: 43-44).[ ] Daftar Pustaka Abdul Gani, Ruslan, 1998, “Pancasila dan Reformasi”, Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998, Yogyakarta. Bagus, Lorens, 1996, Kamus Filsafat, PT. Gramedia, Jakarta. Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. _____, 2002, Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta. Notonagoro, 1967, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila; Pengertian Inti-Isi Mutlak Daripada Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pokok Pangkal Pelaksanaan Secara Murni Dan Konsekuen, Cetakan Kedua, Pancuran Tudjuh, Jakarta. _________, 1983, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Cetakan Kelima, Bina Aksara, Jakarta. Salam, H. Burhanuddin, 1998, Filsafat Pancasilaisme,Rineka Cipta, Jakarta. Smart, J.J.C., and Bernard Williams, 1973, Utilitarianism; For and Against, Cambridge University Press, United Kingdom. PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA1 Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan, antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila juga sangat sarat akan nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun. Namun, sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh, nilainilai tersebut memberikan ciri khusus pada ke-Indonesia-an karena merupakan komponen utuh yang terkristalisasi dalam Pancasila. Meskipun para founding fathers mendapat pendidikan dari Barat, namun causa materialis Pancasila digali dan bersumber dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila yang pada awalnya merupakan konsensus politik yang memberi dasar bagi berdirinya negara Indonesia, berkembang menjadi konsensus moral yang digunakan sebagai sistem etika yang digunakan untuk mengkaji moralitas bangsa dalam konteks hubungan berbangsa dan bernegara. A. Apa itu Etika? Dalam percakapan sehari-hari dan dalam berbagai tulisan sangat sering seseorang menyebut istilah etika, meskipun sangat sering pula seseorang menggunakannya secara tidak tepat. Sebagai contoh penggunaan istilah ‘etika 1 Disampaikan dalam Seminar “Kurikulum/Modul Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh Pancasila”, yang diselenggarakan atas kerjasama UGM dan DIKTI di Hotel Novotel Yogyakarta tanggal 28 November 2012. 93 94 pergaulan, etika jurnalistik, etika kedokteran’ dan lain-lain, padahal yang dimaksud adalah etiket, bukan etika. Etika harus dibedakan dengan etiket. Etika adalah kajian ilmiah terkait dengan etiket atau moralitas. Dengan demikian, maka istilah yang tepat adalah etiket pergaulan, etiket jurnalistik, etiket kedokteran, dan lain-lain. Etiket secara sederhana dapat diartikan sebagai aturan kesusilaan/sopan santun. Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores, yang juga berarti adat atau cara hidup. Meskipun kata etika dan moral memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada (Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika adalah akhlak yang merupakan kata jamak khuluk yang berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20.) B. Aliran-aliran Besar Etika Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi dan keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk. 1. Etika Deontologi Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant 95 (1734-1804). Kant menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan konsistensi dalam bertindak dan menilai suatu tindakan (Keraf, 2002: 9). Kewajiban moral sebagai manifestasi dari hukum moral adalah sesuatu yang sudah tertanam dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat universal. Manusia dalam dirinya secara kategoris sudah dibekali pemahaman tentang suatu tindakan itu baik atau buruk, dan keharusan untuk melakukan kebaikan dan tidak melakukan keburukan harus dilakukan sebagai perintah tanpa syarat (imperatif kategoris). Kewajiban moral untuk tidak melakukan korupsi, misalnya, merupakan tindakan tanpa syarat yang harus dilakukan oleh setiap orang. Bukan karena hasil atau adanya tujuan-tujuan tertentu yang akan diraih, namun karena secara moral setiap orang sudah memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang dinilai buruk oleh siapapun. Etika deontologi menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan yang dilakukan (Kuswanjono, 2008: 7). Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas. Setiap tindakan dikatakan baik apabila dilaksanakan karena didasari oleh kewajiban moral dan demi kewajiban moral itu. Tindakan itu baik bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan itu, dan tindakan yang baik adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada paksaan dari luar. 96 2. Etika Teleologi Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang lain. Jawaban yang diberikan oleh etika teleologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang membawa akibat baik meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain. Ketika bencana sedang terjadi situasi biasanya chaos. Dalam keadaan seperti ini maka memenuhi kewajiban sering sulit dilakukan. Contoh sederhana kewajiban mengenakan helm bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi karena lebih fokus pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan. Kewajiban membayar pajak dan hutang juga sulit dipenuhi karena kehilangan seluruh harta benda. Dalam keadaan demikian etika teleologi perlu dipertimbangkan yaitu demi akibat baik, beberapa kewajiban mendapat toleransi tidak dipenuhi. Persoalan yang kemudian muncul adalah akibat yang baik itu, baik menurut siapa? Apakah baik menurut pelaku atau menurut orang lain? Atas pertanyaan ini, etika teleologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme a) Egoisme etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara dan dirugikan. b) Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap 97 banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. Di dalam menentukan suatu tindakan yang dilematis maka yang pertama adalah dilihat mana yang memiliki tingkat kerugian paling kecil dan kedua dari kemanfaatan itu mana yang paling menguntungkan bagi banyak orang, karena bisa jadi kemanfaatannya besar namun hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil orang saja. Etika utilitarianisme ini tidak terpaku pada nilai atau norma yang ada karena pandangan nilai dan norma sangat mungkin memiliki keragaman. Namun setiap tindakan selalu dilihat apakah akibat yang ditimbulkan akan memberikan manfaat bagi banyak orang atau tidak. Kalau tindakan itu hanya akan menguntungkan sebagian kecil orang atau bahkan merugikan maka harus dicari alternatif-alternatif tindakan yang lain. Etika utilitarianisme lebih bersifat realistis, terbuka terhadap beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan banyak orang. Utilitarians try to produce maximum pleasure and minimum pain, counting their own pleasure and pain as no more or less important than anyone else’s (Wenz, 2001: 86). Etika utilitarianisme ini menjawab pertanyaan etika egoisme, bahwa kemanfaatan banyak orang-lah yang lebih diutamakan. Kemanfaatan diri diperbolehkan sewajarnya, karena kemanfaatan itu harus dibagi kepada yang lain. Utilitarianisme, meskipun demikian, juga memiliki kekurangan. Sonny Keraf (2002: 19-21) mencatat ada enam kelemahan etika ini, yaitu: 98 (1) Karena alasan kemanfaatan untuk orang banyak berarti akan ada sebagian masyarakat yang dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan demikian utilitarianisme membenarkan adanya ketidakadilan terutama terhadap minoritas. (2) Dalam kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat kemanfaatan itu dari sisi yang kuantitasmaterialistis, kurang memperhitungkan manfaat yang non-material seperti kasih sayang, nama baik, hak dan lain-lain. (3) Karena kemanfaatan yang banyak diharapkan dari segi material yang tentu terkait dengan masalah ekonomi, maka untuk atas nama ekonomi tersebut hal-hal yang ideal seperti nasionalisme, martabat bangsa akan terabaikan, misal atas nama memasukkan investor asing aset-aset negara dijual kepada pihak asing, atau atas nama meningkatkan devisa negara pengiriman TKW ditingkatkan. Hal yang menimbulkan problem besar adalah ketika lingkungan dirusak atas nama untuk menyejahterakan masyarakat. (4) Kemanfaatan yang dipandang oleh etika utilitarianisme sering dilihat dalam jangka pendek, tidak melihat akibat jangka panjang. Padahal, misal dalam persoalan lingkungan, kebijakan yang dilakukan sekarang akan memberikan dampak negatif pada masa yang akan datang. (5) Karena etika utilitarianisme tidak menganggap penting nilai dan norma, tapi lebih pada orientasi hasil, maka tindakan yang melanggar nilai dan norma atas nama kemanfaatan yang besar, misalnya perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan. (6) Etika utilitarianisme mengalami kesulitan menentukan mana yang lebih diutamakan 99 kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh sedikit masyarakat atau kemanfaatan yang lebih banyak dirasakan banyak orang meskipun kemanfaatannya kecil. Menyadari kelemahan itu etika utilitarianisme membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme aturan dan tindakan. Atas dasar ini, maka pertama, setiap kebijakan dan tindakan harus dicek apakah bertentangan dengan nilai dan norma atau tidak. Kalau bertentangan maka kebijakan dan tindakan tersebut harus ditolak meskipun memiliki kemanfaatan yang besar. Kedua, kemanfaatan harus dilihat tidak hanya yang bersifat fisik saja tetapi juga yang non-fisik seperti kerusakan mental, moralitas, kerusakan lingkungan dsb. Ketiga, terhadap masyarakat yang dirugikan perlu pendekatan personal dan kompensasi yang memadai untuk memperkecil kerugian material dan non-material. 3. Etika Keutamaan Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan karakter moral pada diri setiap orang. Orang tidak hanya melakukan tindakan yang baik, melainkan menjadi orang yang baik. Karakter moral ini dibangun dengan cara meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar. Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang didalamnya mengandung nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya. Kelemahan etika ini adalah ketika terjadi dalam masyarakat yang majemuk, maka tokohtokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga konsep keutamaan menjadi sangat beragam pula, dan keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan benturan sosial. 100 Kelemahan etika keutamaan dapat diatasi dengan cara mengarahkan keteladanan tidak pada figur tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu sendiri, sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum tentang karakter yang bermoral itu seperti apa. Selanjutnya akan dibahas tentang etika Pancasila sebagai suatu aliran etika alternatif, baik dalam konteks keindonesiaan maupun keilmuan secara lebih luas. C. Etika Pancasila Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun. Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai yang pertama adalah ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah dan 101 hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk. Misalnya pelanggaran akan kaidah Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antarsesama akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaidah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain Nilai yang kedua adalah kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban. Nilai yang ketiga adalah persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang keempat adalah kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum 102 tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan. Nilai yang kelima adalah keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain. Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. 103 Nilai kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dll. Nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dll. Nilai keadilan menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dll. D. Pancasila Sebagai Solusi Persoalan Bangsa dan Negara (Studi Kasus Korupsi) Situasi negara Indonesia saat ini begitu memprihatinkan. Begitu banyak masalah menimpa bangsa ini dalam bentuk krisis yang multidimensional. Krisis ekonomi, politik, budaya, sosial, hankam, pendidikan dan lain-lain, yang sebenarnya berhulu pada krisis moral. Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari badanbadan yang ada di negara ini, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang notabene badan-badan inilah yang seharusnya mengemban amanat rakyat. Setiap hari kita disuguhi beritaberita mal-amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya rakyat untuk menjalankan mesin pembangunan ini. Sebagaimana telah dikatakan bahwa moralitas memegang kunci sangat penting dalam mengatasi krisis. Kalau krisis moral sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui moralitas pula krisis dapat diatasi. Indikator kemajuan bangsa tidak cukup diukur hanya dari kepandaian warganegaranya, tidak juga dari kekayaan alam yang dimiliki, namun hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana bangsa tersebut memegang teguh moralitas. Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah tindakan suatu bangsa. Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu moralitas individu, moralitas sosial dan moralitas mondial. Moralitas individu lebih merupakan kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia 104 yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Seorang yang memiliki moralitas individu yang baik akan muncul dalam sikap dan perilaku seperti sopan, rendah hati, tidak suka menyakiti orang lain, toleran, suka menolong, bekerja keras, rajin belajar, rajin ibadah dan lain-lain. Moralitas ini muncul dari dalam, bukan karena dipaksa dari luar. Bahkan, dalam situasi amoral yang terjadi di luar dirinya, seseorang yang memiliki moralitas individu kuat akan tidak terpengaruh. Moralitas individu ini terakumulasi menjadi moralitas sosial, sehingga akan tampak perbedaan antara masyarakat yang bermoral tinggi dan rendah. Adapun moralitas mondial adalah moralitas yang bersifat universal yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya. Moralitas sosial juga tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal ini terutama terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk. Sikap toleran, suka membantu seringkali hanya ditujukan kepada orang lain yang menjadi bagian kelompoknya, namun tidak toleran kepada orang di luar kelompoknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa moral sosial tidak cukup sebagai kumpulan dari moralitas individu, namun sesungguhnya lebih pada bagaimana individu melihat orang lain sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama. Moralitas individu dan sosial memiliki hubungan sangat erat bahkan saling tarik-menarik dan mempengaruhi. Moralitas individu dapat dipengaruhi moralitas social, demikian pula sebaliknya. Seseorang yang moralitas individunya baik ketika hidup di lingkungan masyarakat yang bermoral buruk dapat 105 terpengaruh menjadi amoral. Kenyataan seperti ini seringkali terjadi pada lingkungan pekerjaan. Ketika lingkungan pekerjaan berisi orang orang yang bermoral buruk, maka orang yang bermoral baik akan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil. Seorang yang moralitas individunya lemah akan terpengaruh untuk menyesuaikan diri dan mengikuti. Namun sebaliknya, seseorang yang memiliki moralitas individu baik akan tidak terpengaruh bahkan dapat mempengaruhi lingkungan yang bermoral buruk tersebut. Moralitas dapat dianalogikan dengan seorang kusir kereta kuda yang mampu mengarahkan ke mana kereta akan berjalan. Arah perjalanan kereta tentu tidak lepas dari ke mana tujuan hendak dituju. Orang yang bermoral tentu mengerti mana arah yang akan dituju, sehingga pikiran dan langkahnya akan diarahkan kepada tujuan tersebut, apakah tujuannya hanya untuk kesenangan duniawi diri sendiri saja atau untuk kesenangan orang lain atau lebih jauh untuk kebahagiaan ruhaniah yang lebih abadi, yaitu pengabdian pada Tuhan. Pelajaran yang sangat berharga dapat diteladani dari para pendahulu kita yang berjuang demi meraih kemerdekaan. Moralitas individu dan sosial yang begitu kuat dengan dipayungi moralitas mondial telah membuahkan hasil dari cita-cita mereka, meskipun mereka banyak yang tidak sempat merasakan buah perjuangannya sendiri. Dasar moral yang melandasi perjuangan mereka terabadikan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang termuat dalam alinea-alineanya. Alinea pertama, “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea ini menjadi payung moral para pejuang kita 106 bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kemerdekaan pada bangsa kita. Pelanggaran atas hak kemerdekaan itu sendiri merupakan pelanggaran atas moral mondial, yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan. Apapun bentuknya penjajahan telah meruntuhkan nilai-nilai hakiki manusia. Apabila ditilik dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tampak jelas bahwa moralitas sangat mendasari perjuangan merebut kemerdekaan dan bagaimana mengisinya. Alasan dasar mengapa bangsa ini harus merebut kemerdekaan karena penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan (alinea I). Secara eksplisit founding fathers menyatakan bahwa kemerdekaan dapat diraih karena rahmat Allah dan adanya keinginan luhur bangsa (alinea III). Ada perpaduan antara nilai ilahiah dan nilai humanitas yang saling berkelindan. Selanjutnya, di dalam membangun negara ke depan diperlukan dasar-dasar nilai yang bersifat universal, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moralitas, saat ini menjadi barang yang sangat mahal karena semakin langka orang yang masih betul-betul memegang moralitas tersebut. Namun dapat juga dikatakan sebagai barang murah karena banyak orang menggadaikan moralitas hanya dengan beberapa lembar uang. Ada keterputusan (missing link) antara alinea I, II, III dengan alinea IV. Nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar sekaligus tujuan negara ini telah digadaikan dengan nafsu berkuasa dan kemewahan harta. Egoisme telah mengalahkan solidaritas dan kepedulian pada sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran moral anti korupsi berdasarkan Pancasila? Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku 107 Pendidikan anti korupsi, 2011: 23). Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi yang begitu tinggi. Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan melalui beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya menggunakan istilah pendekatan eksternal maupun internal. Pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’ orang untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya hukum, budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat, baik dari aspek peraturan maupun aparat penegak hokum, akan mengeliminir terjadinya korupsi. Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang anti korupsi juga menjadikan seseorang enggan untuk melakukan korupsi. Adapun kekuatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan melalui pendidikan dan pembiasaan. Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah. Maksud dari membangun kesadaran moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri masyarakat. Di perguruan tinggi penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan kepribadian termasuk di dalamnya pendidikan Pancasila. Melihat realitas di kelas bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila sering dikenal sebagai mata kuliah yang membosankan, maka dua hal pokok yang harus dibenahi adalah materi dan metode pembelajaran. Materi harus selalu up to date dan metode pembelajaran juga harus inovatif menggunakan metode-metode pembelajaran yang dikembangkan. Pembelajaran tidak hanya kognitif, namun harus menyentuh aspek afektif dan konatif. 108 Nilai-nilai Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan ketidakmampuan untuk menahan diri melakukan kejahatan. Kebahagiaan material dianggap segala-galanya dibanding kebahagiaan spiritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Kesadaran manusia akan nilai ketuhanan ini, secara eksistensial akan menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki eksistensial manusia, yaitu dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan terhadap harta (hal yang bersifat material), lebih tinggi lagi adalah penghambaan terhadap manusia, dan yang paling tinggi adalah penghambaan pada Tuhan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak akan merendahkan dirinya diperhamba oleh harta, namun akan menyerahkan diri sebagai hamba Tuhan. Buah dari pemahaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang-Nya. Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan 109 keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Peran media juga sangat penting karena memiliki daya jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju namun tetap berkepribadian Indonesia.[ ] Daftar Pustaka Keraf, Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta. Kohleberg, Lawrence, 1995, Tahap-tahap Perkembangan Moral, Kanisius, Yogyakarta. Kuswanjono, Arqom, 2008, ”Etika Keanekaragaman Hayati”, Makalah Seminar Nasional “Bioetika Lingkungan”, Training Center Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 21 Juli 2008. Mubarak, Zakky, 2008, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi, Buku Ajar II, Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat. Depok, Lembaga Penerbit FE UI. Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 110 Wenz, Peter S., 2001, Environmental Ethics Today, Oxford University Press, New York. Zubair, Achmad Charris, 1990, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta. PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU A. Pendahuluan Andaikan para ilmuwan dalam pengembangan ilmu konsisten akan janji awalnya ditemukan ilmu, yaitu untuk mencerdaskan manusia, memartabatkan manusia dan mensejahterakan manusia, maka pengembangan ilmu yang didasarkan pada kaidah-kaidah keilmuannya sendiri tak perlu menimbulkan ketegangan-ketegangan antara ilmu (teknologi) dan masyarakat. Fakta yang kita saksikan saat ini ilmu-ilmu empiris mendapatkan tempatnya yang sentral dalam kehidupan manusia karena dengan teknologi modern yang dikembangkannya dapat memenuhi kebutuhan praktis hidup manusia. Ilmu-ilmu empiris tersebut tumbuh dan berkembang dengan cepat melebihi ritme pertumbuhan dan perkembangan peradaban manusia. Ironisnya tidak diimbangi kesiapan mentalitas sebagian masyarakat, khususnya di Indonesia. Teknologi telah merambah berbagai bidang kehidupan manusia secara ekstensif dan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia secara intensif, termasuk merubah pola pikir dan budaya manusia, bahkan nyaris menggoyahkan eksistensi kodrati manusia sendiri (Iriyanto, 2005). Misalnya, anak-anak sekarang dengan alat-alat permainan yang serba teknologis seperti playstation, mereka sudah dapat terpenuhi hasrat hakikat kodrat sosialnya hanya dengan memainkan alat permainan tersebut secara sendirian. Mereka tidak sadar dengan kehidupan yang termanipulasi teknologi menjadi manusia individualis. Masih terdapat banyak persoalan akibat 111 112 teknologi yang dapat disaksikan, meskipun secara nyata manfaat teknologi tidak dapat dipungkiri. Problematika keilmuan dalam era millenium ketiga ini tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu pada masa-masa sebelumnya. Karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif perlu dikaji aspek kesejarahan dan aspek-aspek lainnya terkait dengan ilmu dan teknologi. Dari sini, problematika keilmuan dapat segera diantisipasi dengan merumuskan kerangka dasar nilai bagi pengembangan ilmu. Kerangka dasar nilai ini harus menggambarkan suatu sistem filosofi kehidupan yang dijadikan prinsip kehidupan masyarakat, yang sudah mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. B. Ilmu dalam perspektif historis Ilmu pengetahuan berkembang melangkah secara bertahap menurut dekade waktu dan menciptakan jamannya, dimulai dari jaman Yunani Kuno, Abad Tengah, Abad Modern, sampai Abad Kontemporer Masa Yunani Kuno (abad ke-6 SM-6M) saat ilmu pengetahun lahir, kedudukan ilmu pengetahuan identik dengan filsafat memiliki corak mitologis. Alam dengan berbagai aturannya diterangkan secara theogoni, bahwa ada peranan para dewa yang merupakan unsur penentu segala sesuatu yang ada. Bagaimana pun corak mitologis ini telah mendorong upaya manusia terus menerobos lebih jauh dunia pergejalaan, untuk mengetahui adanya sesuatu yang eka, tetap, dan abadi, di balik yang bhineka, berubah dan sementara ( T. Yacob, 1993). Setelah timbul gerakan demitologisasi yang dipelopori filsuf pra-Sokrates, yaitu dengan kemampuan rasionalitasnya maka filsafat telah mencapai puncak perkembangan, seperti yang ditunjukkan oleh trio filsuf 113 besar : Socrates, Plato dan Aristoteles. Filsafat yang semula bersifat mitologis berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang meliputi berbagai macam bidang. Aristoteles membagi ilmu menjadi ilmu pengetahuan poietis (terapan), ilmu pengetahuan praktis (etika, politik) dan ilmu pengetahuan teoretik. Ilmu pengetahuan teoretik dibagi menjadi ilmu alam, ilmu pasti dan filsafat pertama atau kemudian disebut metafisika. Memasuki Abad Tengah (abad ke-5 M), pasca Aristoteles filsafat Yunani Kuno menjadi ajaran praksis, bahkan mistis, yaitu sebagaimana diajarkan oleh Stoa, Epicuri, dan Plotinus. Semua hal tersebut bersamaan dengan pudarnya kekuasaan Romawi yang mengisyaratkan akan datangnya tahapan baru, yaitu filsafat yang harus mengabdi kepada agama (Ancilla Theologiae). Filsuf besar yang berpengaruh saat itu, yaitu Augustinus dan Thomas Aquinas, pemikiran mereka memberi ciri khas pada filsafat Abad Tengah. Filsafat Yunani Kuno yang sekuler kini dicairkan dari antinominya dengan doktrin gerejani, filsafat menjadi bercorak teologis. Biara tidak hanya menjadi pusat kegiatan agama, tetapi juga menjadi pusat kegiatan intelektual. Bersamaan dengan itu kehadiran para filsuf Arab tidak kalah penting, seperti: Al Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al Gazali, yang telah menyebarkan filsafat Aristoteles dengan membawanya ke Cordova (Spanyol) untuk kemudian diwarisi oleh dunia Barat melalui kaum Patristik dan kaum Skolastik. Wells dalam karyanya The Outline of History (1951) mengatakan, “Jika orang Yunani adalah Bapak metode ilmiah, maka orang muslim adalah Bapak angkatnya”. Muncullah Abad Modern (abad ke-18-19 M) dengan dipelopori oleh gerakan Renaissance di abad ke-15 dan dimatangkan oleh gerakan Aufklaerung di abad ke-18, melalui langkah-langkah revolusionernya filsafat memasuki 114 tahap baru atau modern. Kepeloporan revolusioner yang telah dilakukan oleh anak-anak Renaissance dan Aufklaerung seperti: Copernicus, Galileo Galilei, Kepler, Descartes dan Immanuel Kant, telah memberikan implikasi yang amat luas dan mendalam. Di satu pihak otonomi beserta segala kebebasannya telah dimiliki kembali oleh umat manusia, sedang di lain pihak manusia kemudian mengarahkan hidupnya ke dunia sekuler, yaitu suatu kehidupan pembebasan dari kedudukannya yang semula merupakan koloni dan subkoloni agama dan gereja. Agama yang semula menguasai dan manunggal dengan filsafat segera ditinggalkan oleh filsafat. Masing-masing berdiri mandiri dan berkembang menurut dasar dan arah pemikiran sendiri (Koento Wibisono, 1985) Dalam perkembangan berikutnya filsafat ditinggalkan oleh ilmu-ilmu cabang yang dengan metodologinya masingmasing mengembangkan spesialismenya sendiri-sendiri secara intens. Lepasnya ilmu-ilmu cabang dari batang filsafatnya diawali oleh ilmu-ilmu alam atau fisika, melalui tokoh-tokohnya: 1) Copernicus (1473-1543) dengan astronominya menyelidiki putaran benda-benda angkasa. Karyanya de Revolutionibus Orbium Caelistium yang kemudian dikembangakan oleh Galileo Galilei (1564-1642) dan Johanes Kepler (1571-1630), ternyata telah menimbulkan revolusi tidak hanya di kawasan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga di masyarakat dengan implikasinya yang amat jauh dan mendalam. 2) Versalius (1514 -1564) dengan karyanya De Humani Corporis Fabrica telah melahirkan pembaharuan persepsi dalam bidang anatomi dan biologi. 3) Isaac Newtown (1642-1727) melalui Philosopie Naturalis Principia Mathematica telah menyumbangkan bentuk definitif bagi mekanika klasik. 115 Perkembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu sosial dengan gaya semacam itu mencapai bentuknya secara definitif melalui kehadiran Auguste Comte (17981857) dengan Grand Theory-nya yang digelar dalam karya utama Cours de Philosophie Positive yang mengajarkan bahwa cara berfikir manusia dan juga masyarakat di mana pun akan mencapai puncaknya pada tahap positif, setelah melampaui tahap teologik dan metafisik. Istilah positif diberi arti eksplisit dengan muatan filsafati, yaitu untuk menerangkan bahwa yang benar dan yang nyata haruslah konkret, eksak, akurat, dan memberi kemanfaatan (Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM, 1997). Metode observasi, eksperimentasi, dan komparasi yang dipelopori Francis Bacon (1651-1626) telah semakin mendorong pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan. Semua itu memberi isyarat bahwa dunia Barat telah berhasil melakukan tinggal landas untuk mengarungi dirgantara ilmu pengetahuan yang tiada bertepi. Battle cry-nya Francis Bacon yang menyerukan bahwa “knowledge is power” bukan sekedar mitos, melainkan sudah menjadi etos, telah melahirkan corak dan sikap pandang manusia yang meyakini kemampuan rasionalitasnya untuk menguasai dan meramalkan masa depan, dan dengan optimismenya menguasai, berinovasi secara kreatif untuk membuka rahasia-rahasia alam. Didukung oleh roh kebebasan Renaissance dan Aufklaerung, menjadikan masyarakat Barat sebagai masyarakat yang tiada hari tanpa temuan-temuan baru, muncul secara historis kronologis berurutan dan berdampingan sebagai alternatif. Revolusi ilmu pengetahuan memasuki Abad Kontemporer (abad ke-20-sekarang) berkat teori relativitas Einstein yang telah merombak filsafat Newton (semula sudah mapan) di samping teori kuantumnya yang 116 telah mengubah persepsi dunia ilmu tentang sifat-sifat dasar dan perilaku materi. Sedemikian rupa sehingga para pakar dapat melanjutkan penelitian-penelitiannya, dan berhasil mengembangkan ilmu-ilmu dasar seperti: astronomi, fisika, kimia, biologi molekuler, hasilnya seperti yang dapat dinikmati oleh manusia sekarang ini (Sutardjo, 1982). Optimisme bersamaan dengan pesimisme merupakan sikap manusia masa kini dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dengan penemuan-penemuan spektakulernya. Di satu pihak telah meningkatkan fasilitas hidup yang berarti menambah kenikmatan. Namun di pihak lain gejala-gejala adanya malapetaka, bencana alam (catastrophe) menjadi semakin meningkat dengan akibatakibat yang cukup fatal. Berdasarkan gejala yang dihadapi oleh masingmasing cabang ilmu, Auguste Comte dalam sebuah Ensiklopedi menyusun hirarki ilmu pengetahuan dengan meletakkan matematika sebagai dasar bagi semua cabang ilmu. Di atas matematika secara berurutan ditunjukkan ilmu astronomi, fisika, kimia, biologi dan fisika sosial atau sosiologi. Ia menjelaskan bahwa sampai dengan ilmu kimia, suatu tahapan positif telah dapat dicapai, sedangkan biologi dan fisika sosial masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai theologis dan metafisis. Pemikiran Auguste Comte tersebut hingga kini menjadi semakin aktual dan relevan untuk mendukung sikap pandang yang meyakini bahwa masyarakat industri sebagai tolok ukur bagi tercapainya modernisasi, maka harus disiapkan melalui penguasaan basic science, yaitu matematika, fisika, kimia, dan biologi dengan penyediaan dana dan fasilitas dalam skala prioritas utama (Koento Wibisono, 1985). 117 Bersamaan dengan itu logico positivisme, yaitu sebuah model epistemologi yang dalam langkah-langkah progresinya menempuh jalan : observasi, eksperimentasi, dan komparasi, sebagaimana diterapkan dalam penelitian ilmu alam, mendapatkan apresiasi yang berlebihan sehingga model ini juga mulai dikembangkan dalam penelitian-penelitian ilmu-ilmu sosial. Logico positivisme merupakan model atau teknik penelitian yang menggunakan presisi, verifiabilitas, konfirmasi, dan eksperimentasi dengan derajat optimal, bermaksud agar sejauh mungkin dapat melakukan prediksi dengan derajat ketepatan optimal pula. Dengan demikian keberhasilan dan kebenaran ilmiah diukur secara positivistik. Dalam arti yang benar dan yang nyata haruslah konkret, eksak, akurat, dan memberi kemanfaatan. Akibatnya adalah bahwa dimensi-dimensi kehidupan yang abstrak dan kualitatif yang justru menjadi basis eksistensi kehidupan manusia menjadi terabaikan atau terlepas dari pengamatan. Kebenaran dan kenyataan diukur serta dimanipulasikan secara positivistitik kuantitatif. Keresahan dan penderitaan seseorang atau masyarakat tidak tersentuh. Masalah objektivitas menjadi tema-tema unggulan dalam kehidupan keseharian manusia saat ini, dengan mengandalkan penjelasan validitas kebenarannya secara matematis melalui angka-angka statistik. Langkah metodis semacam ini sering penuh dengan rekayasa dan kuantifikasi yang dipaksakan sehingga tidak menjangkau akar-akar permasalahannya Kritik dan koreksi terhadap positivisme banyak dilancarkan, karena sifatnya yang naturalistik dan deterministik. Manusia dipandang hanya sebagai dependent variable, dan bukan sebagai independent variable. Manusia bukan lagi pelaku utama yang menentukan, tetapi objek yang diperlakukan oleh ilmu dan teknologi. 118 Wilhelm Dilthey (1833-1911) mengajukan klasifikasi, membagi ilmu ke dalam Natuurwissenchaft dan Geisteswissenchaft. Kelompok pertama sebagai Science of the World menggunakan metode Erklaeren, sedangkan kelompok kedua adalah Science of Geist menggunakan metode Verstehen. Kemudian Juergen Habermas, salah seorang tokoh mazhab Frankfrut (Jerman) mengajukan klasifikasi lain lagi dengan the basic human interest sebagai dasar, dengan mengemukakan klasifikasi ilmu-ilmu empiris-analitis, sosial-kritis dan historis-hermeneutik, yang masing-masing menggunakan metode empiris, intelektual rasionalistik, dan hermeneutik (Van Melsen, 1985). Adanya faktor heuristik mendorong lahirnya cabangcabang ilmu yang baru seperti : ilmu lingkungan, ilmu komputer, futurologi, sehingga berapapun jumlah pengklasifikasian pasti akan kita jumpai, seperti yang kita lihat dalam kehidupan perguruan tinggi dengan munculnya berbagai macam fakultas dan program studi yang baru. Ilmu pengetahuan dalam perkembangannya dewasa ini beserta anak-anak kandungnya, yaitu teknologi bukan sekedar sarana bagi kehidupan umat manusia. Iptek kini telah menjadi sesuatu yang substansial, bagian dari harga diri (prestige) dan mitos, yang akan menjamin survival suatu bangsa, prasyarat (prerequisite) untuk mencapai kemajuan (progress) dan kedigdayaan (power) yang dibutuhkan dalam hubungan antar sesama bangsa. Dalam kedudukannya yang substansif tersebut, Iptek telah menyentuh semua segi dan sendi kehidupan secara ekstensif, dan pada gilirannya mengubah budaya manusia secara intensif. Fenomena perubahan tersebut tercermin dalam masyarakat kita yang dewasa ini sedang mengalami masa transisi simultan, yaitu: 119 1) Masa transisi masyarakat berbudaya agraris-tradisional menuju masyarakat dengan budaya industri modern. Dalam masa transisi ini peran mitos mulai diambil alih oleh logos (akal pikir). Bukan lagi melalui kekuatan kosmis yang secara mitologis dianggap sebagai penguasa alam sekitar, melainkan sang akal pikir dengan kekuatan penalarannya yang handal dijadikan kerangka acuan untuk meramalkan dan mengatur kehidupan. Pandangan mengenai ruang dan waktu, etos kerja, kaidah-kaidah normatif yang semula menjadi panutan, bergeser mencari format baru yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat yang berkembang menuju masyarakat industri. Filsafat “sesama bus kota tidak boleh saling mendahului” tidak berlaku lagi. Sekarang yang dituntut adalah prestasi, siap pakai, keunggulan kompetitif, efisiensi dan produktif-inovatif-kreatif. 2) Masa transisi budaya etnis-kedaerahan menuju budaya nasional kebangsaan. Puncak-puncak kebudayaan daerah mencair secara konvergen menuju satu kesatuan pranata kebudayaan demi tegak-kokohnya suatu negara kebangsaan (nation state) yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke. Penataan struktur pemerintahan, sistem pendidikan, penanaman nilai-nilai etik dan moral secara intensif merupakan upaya serius untuk membina dan mengembangkan jati diri sebagai satu kesatuan bangsa. 3) Masa transisi budaya nasional-kebangsaan menuju budaya global-mondial. Visi, orientasi, dan persepsi mengenai nilai-nilai universal seperti hak azasi, demokrasi, keadilan, kebebasan, masalah lingkungan dilepaskan dalam ikatan fanatisme primordial kesukuan, kebangsaan atau pun keagamaan, kini mengendor menuju ke kesadaran mondial dalam satu kesatuan sintesis yang lebih konkret dalam tataran operasional. 120 Batas-batas sempit menjadi terbuka, eklektis, namun tetap mentoleransi adanya pluriformitas sebagaimana digerakkan oleh paham post-modernism. Implikasi globalisasi menunjukkan pula berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam kehidupan di berbagai bidang. Negara atau pemerintahan di mana pun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliknya. Dipertanyakan apakah hak-hak azasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Nyatalah bahwa implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks, karena masyarakat hidup dengan standar ganda. Di satu pihak sementara orang ingin mempertahankan nilai-nilai budaya lama yang diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru yang kemudian disebut sebagai lahirnya budaya sandingan (subculture), sedang di lain pihak muncul tindakan-tindakan yang bersifat melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai penyebab kegerahan dan keresahan dari mereka yang merasa dipinggirkan, tergeser dan tergusur dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter-culture). C. Beberapa aspek penting dalam ilmu pengetahuan Melalui kajian historis tersebut yang pada hakikatnya pemahaman tentang sejarah kelahiran dan perkembangan ilmu pengetahuan, dapat dikonstatasikan bahwa ilmu pengetahuan itu mengandung dua aspek, yaitu aspek fenomenal dan aspek struktural. Aspek fenomenal menunjukan bahwa ilmu pengetahuan mewujud/memanifestasikan dalam bentuk masyarakat, proses, dan produk. Sebagai masyarakat, ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai suatu masyarakat 121 atau kelompok elit yang dalam kehidupan kesehariannya begitu mematuhi kaidah-kaidah ilmiah yang menurut partadigma Merton disebut universalisme, komunalisme, dan skepsisme yang teratur dan terarah. Sebagai proses, ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai aktivitas atau kegiatan kelompok elit tersebut dalam upayanya untuk menggali dan mengembangkan ilmu melalui penelitian, eksperimen, ekspedisi, seminar, konggres. Sedangkan sebagai produk, ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai hasil kegiatan kelompok elit tadi berupa teori, ajaran, paradigma, temuan-temuan lain sebagaimana disebarluaskan melalui karya-karya publikasi yang kemudian diwariskan kepada masyarakat dunia. Aspek struktural menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut. 1) Sasaran yang dijadikan objek untuk diketahui (Gegenstand) 2) Objek sasaran ini terus-menerus dipertanyakan dengan suatu cara (metode) tertentu tanpa mengenal titik henti. Suatu paradoks bahwa ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang justru muncul permasalahanpermasalah baru yang mendorong untuk terus menerus mempertanyakannya. 3) Ada alasan dan motivasi mengapa gegenstand itu terusmenerus dipertanyakan. 4) Jawaban-jawaban yang diperoleh kemudian disusun dalam suatu kesatuan sistem (Koento Wibisono, 1985). Dengan Renaissance dan Aufklaerung ini, mentalitas manusia Barat mempercayai akan kemampuan rasio yang menjadikan mereka optimis, bahwa segala sesuatu dapat diketahui, diramalkan, dan dikuasai. Melalui optimisme ini, mereka selalu berpetualang untuk melakukan penelitian secara kreatif dan inovatif. 122 Ciri khas yang terkandung dalam ilmu pengetahuan adalah rasional, antroposentris, dan cenderung sekuler, dengan suatu etos kebebasan (akademis dan mimbar akademis). Konsekuensi yang timbul adalah dampak positif dan negatif. Positif, dalam arti kemajuan ilmu pengetahuan telah mendorong kehidupan manusia ke suatu kemajuan (progress, improvement) dengan teknologi yang dikembangkan dan telah menghasilkan kemudahankemudahan yang semakin canggih bagi upaya manusia untuk meningkatkan kemakmuran hidupnya secara fisikmaterial. Negatif dalam arti ilmu pengetahuan telah mendorong berkembangnya arogansi ilmiah dengan menjauhi nilainilai agama, etika, yang akibatnya dapat menghancurkan kehidupan manusia sendiri. Akhirnya tidak dapat dipungkiri, ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempunyai kedudukan substantif dalam kehidupan manusia saat ini. Dalam kedudukan substantif itu ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjangkau kehidupan manusia dalam segala segi dan sendinya secara ekstensif, yang pada gilirannya ilmu pengetahuan dan teknologi merubah kebudayaan manusia secara intensif. D. Pilar-pilar penyangga bagi eksistensi ilmu pengetahuan Melalui teori relativitas Einstein paradigma kebenaran ilmu sekarang sudah berubah dari paradigma lama yang dibangun oleh fisika Newton yang ingin selalu membangun teori absolut dalam kebenaran ilmiah. Paradigma sekarang ilmu bukan sesuatu entitas yang abadi, bahkan ilmu tidak pernah selesai meskipun ilmu itu didasarkan pada kerangka objektif, rasional, metodologis, 123 sistematis, logis dan empiris. Dalam perkembangannya ilmu tidak mungkin lepas dari mekanisme keterbukaan terhadap koreksi. Itulah sebabnya ilmuwan dituntut mencari alternatif-alternatif pengembangannya melalui kajian, penelitian eksperimen, baik mengenai aspek ontologis epistemologis, maupun ontologis. Karena setiap pengembangan ilmu paling tidak validitas (validity) dan reliabilitas (reliability) dapat dipertanggungjawabkan, baik berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan (context of justification) maupun berdasarkan sistem nilai masyarakat di mana ilmu itu ditemukan/dikembangkan (context of discovery). Kekuatan bangunan ilmu terletak pada sejumlah pilar-pilarnya, yaitu pilar ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ketiga pilar tersebut dinamakan pilar-pilar filosofis keilmuan. Berfungsi sebagai penyangga, penguat, dan bersifat integratif serta prerequisite/saling mempersyaratkan. Pengembangan ilmu selalu dihadapkan pada persoalan ontologi, epistemologi dan aksiologi. 1. Pilar ontologi (ontology) Selalu menyangkut problematika tentang keberadaan (eksistensi). a) Aspek kuantitas : Apakah yang ada itu tunggal, dual atau plural (monisme, dualisme, pluralisme ) b) Aspek kualitas (mutu, sifat) : bagaimana batasan, sifat, mutu dari sesuatu (mekanisme, teleologisme, vitalisme dan organisme). Pengalaman ontologis dapat memberikan landasan bagi penyusunan asumsi, dasar-dasar teoritis, dan membantu terciptanya komunikasi interdisipliner dan multidisipliner. Membantu pemetaan masalah, kenyataan, batas-batas ilmu dan kemungkinan kombinasi antar ilmu. Misal masalah krisis moneter, tidak dapat hanya ditangani oleh ilmu ekonomi saja. Ontologi menyadarkan bahwa ada 124 kenyataan lain yang tidak mampu dijangkau oleh ilmu ekonomi, maka perlu bantuan ilmu lain seperti politik, sosiologi. 2. Pilar epistemologi (epistemology) Selalu menyangkut problematika teentang sumber pengetahuan, sumber kebenaran, cara memperoleh kebenaran, kriteria kebenaran, proses, sarana, dasar-dasar kebenaran, sistem, prosedur, strategi. Pengalaman epistemologis dapat memberikan sumbangan bagi kita : (a) sarana legitimasi bagi ilmu/menentukan keabsahan disiplin ilmu tertentu (b) memberi kerangka acuan metodologis pengembangan ilmu (c) mengembangkan ketrampilan proses (d) mengembangkan daya kreatif dan inovatif. 3. Pilar aksiologi (axiology) Selalu berkaitan dengan problematika pertimbangan nilai (etis, moral, religius) dalam setiap penemuan, penerapan atau pengembangan ilmu. Pengalaman aksiologis dapat memberikan dasar dan arah pengembangan ilmu, mengembangkan etos keilmuan seorang profesional dan ilmuwan (Iriyanto Widisuseno, 2009). Landasan pengembangan ilmu secara imperatif mengacu ketiga pilar filosofis keilmuan tersebut yang bersifat integratif dan prerequisite. Berikut ilustrasinya dalam bagan 1. 125 Bagan 1. Landasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan E. Prinsip-prinsip berpikir ilmiah 1) Objektif: Cara memandang masalah apa adanya, terlepas dari faktor-faktor subjektif (misal : perasaan, keinginan, emosi, sistem keyakinan, otorita) . 2) Rasional: Menggunakan akal sehat yang dapat dipahami dan diterima oleh orang lain. Mencoba melepaskan unsur perasaan, emosi, sistem keyakinan dan otorita. 3) Logis: Berfikir dengan menggunakan azas logika/runtut/ konsisten, implikatif. Tidak mengandung unsur pemikiran yang kontradiktif. Setiap pemikiran logis selalu rasional, begitu sebaliknya yang rasional pasti logis. 4) Metodologis: Selalu menggunakan cara dan metode keilmuan yang khas dalam setiap berfikir dan bertindak (misal: induktif, dekutif, sintesis, hermeneutik, intuitif). 5) Sistematis: Setiap cara berfikir dan bertindak menggunakan tahapan langkah prioritas yang jelas dan 126 saling terkait satu sama lain. Memiliki target dan arah tujuan yang jelas. F. Masalah nilai dalam IPTEK 1. Keserbamajemukan ilmu pengetahuan dan persoalannya Salah satu kesulitan terbesar yang dihadapi manusia dewasa ini adalah keserbamajemukan ilmu itu sendiri. Ilmu pengetahuan tidak lagi satu, kita tidak bisa mengatakan inilah satu-satunya ilmu pengetahuan yang dapat mengatasi problem manusia dewasa ini. Berbeda dengan ilmu pengetahuan masa lalu lebih menunjukkan keekaannya daripada kebhinekaannya. Seperti pada awal perkembangan ilmu pengetahuan berada dalam kesatuan filsafat. Proses perkembangan ini menarik perhatian karena justru bertentangan dengan inspirasi tempat pengetahuan itu sendiri, yaitu keinginan manusia untuk mengadakan kesatuan di dalam keserbamajemukan gejala-gejala di dunia kita ini. Karena yakin akan kemungkinannya maka timbullah ilmu pengetahuan. Secara metodis dan sistematis manusia mencari azas-azas sebagai dasar untuk memahami hubungan antara gejala-gejala yang satu dengan yang lain sehingga bisa ditentukan adanya keanekaan di dalam kebhinekaannya. Namun dalam perkembangannya ilmu pengetahuan berkembang ke arah keserbamajemukan ilmu. a) Mengapa timbul spesialisasi? Mengapa spesialisasi ilmu semakin meluas? Misalnya dalam ilmu kedokteran dan ilmu alam. Makin meluasnya spesialisasi ilmu dikarenakan ilmu dalam perjalanannya selalu mengembangkan macam metode, objek dan tujuan. Perbedaan metode dan pengembangannya itu perlu demi 127 kemajuan tiap-tiap ilmu. Tidak mungkin metode dalam ilmu alam dipakai memajukan ilmu psikologi. Kalau psikologi mau maju dan berkembang harus mengembangkan metode, objek dan tujuannya sendiri. Contoh ilmu yang berdekatan, biokimia dan kimia umum keduanya memakai ”hukum” yang dapat dikatakan sama, tetapi seorang sarjana biokimia perlu pengetahuan susunan bekerjanya organisme-organisme yang tidak dituntut oleh seorang ahli kimia organik. Hal ini agar supaya biokimia semakin maju dan mendalam, meskipun tidak diingkari antara keduanya masih mempunyai dasar-dasar yang sama. Spesialisasi ilmu memang harus ada di dalam satu cabang ilmu, namun kesatuan dasar azas-azas universal harus diingat dalam rangka spesialisasi. Spesialisasi ilmu membawa persoalan banyak bagi ilmuwan sendiri dan masyarakat. Ada kalanya ilmu itu diterapkan dapat memberi manfaat bagi manusia, tetapi bisa sebaliknya merugikan manusia. Spesialisasi di samping tuntutan kemajuan ilmu juga dapat meringankan beban manusia untuk menguasai ilmu dan mencukupi kebutuhan hidup manusia. Seseorang tidak mungkin menjadi generalis, yaitu menguasai dan memahami semua ilmu pengetahuan yang ada (Sutardjo, 1982). b) Persoalan yang timbul dalam spesialisasi Spesialisasi mengandung segi-segi positif, namun juga dapat menimbulkan segi negatif. Segi positif ilmuwan dapat lebih fokus dan intensif dalam melakukan kajian dan pengembangan ilmunya. Segi negatif, orang yang mempelajari ilmu spesialis merasa terasing dari pengetahuan lainnya. Kebiasaan cara kerja fokus dan intensif membawa dampak ilmuwan tidak mau bekerjasama dan menghargai ilmu lain. Seorang spesialis bisa berada dalam bahaya mencabut ilmu pengetahuannya dari rumpun keilmuannya atau bahkan dari peta ilmu, 128 kemudian menganggap ilmunya otonom dan paling lengkap. Para spesialis dengan otonomi keilmuannya sehingga tidak tahu lagi dari mana asal usulnya, sumbangan apa yang harus diberikan bagi manusia dan ilmu-ilmu lainnya, dan sumbangan apa yang perlu diperoleh dari ilmu-ilmu lain demi kemajuan dan kesempurnaan ilmu spesialis yang dipelajari atau dikuasai. Bila keterasingan yang timbul akibat spesialisasi itu hanya mengenai ilmu pengetahuan tidak sangat berbahaya. Namun bila hal itu terjadi pada manusianya, maka akibatnya bisa mengerikan kalau manusia sampai terasing dari sesamanya dan bahkan dari dirinya karena terbelenggu oleh ilmunya yang sempit. Dalam praktikpraktik ilmu spesialis kurang memberikan orientasi yang luas terhadap kenyataan dunia ini, apakah dunia ekonomi, politik, moral, kebudayaan, ekologi dll. Persoalan tersebut bukan berarti tidak terpecahkan, ada kemungkinan merelativisir jika ada kerjasama ilmuilmu pengetahuan dan terutama di antara ilmuwannya. Hal ini tidak akan mengurangi kekhususan tiap-tiap ilmu pengetahuan, tetapi akan memudahkan penempatan tiaptiap ilmu dalam satu peta ilmu pengetahuan manusia. Keharusan kerjasama ilmu sesuai dengan sifat sosial manusia dan segala kegiatannya. Kerjasama seperti itu akan membuat para ilmuwan memiliki cakrawala pandang yang luas dalam menganalisis dan melihat sesuatu. Banyak segi akan dipikirkan sebelum mengambil keputusan akhir apalagi bila keputusan itu menyangkut manusia sendiri. 2. Dimensi moral dalam pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan Tema ini membawa kita ke arah pemikiran: (a) apakah ada kaitan antara moral atau etika dengan ilmu pengetahuan, (b) saat mana dalam pengembangan ilmu 129 memerlukan pertimbangan moral/etik? Akhir-akhir ini banyak disoroti segi etis dari penerapan ilmu dan wujudnya yang paling nyata pada jaman ini adalah teknologi, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa kita mau mengaitkan soal etika dengan ilmu pengetahuan? Mengapa ilmu pengetahuan yang makin diperkembangkan perlu ”sapa menyapa” dengan etika? Apakah ada ketegangan ilmu pengetahuan, teknologi dan moral? Untuk menjelaskan permasalahan tersebut ada tiga tahap yang perlu ditempuh. Pertama, kita melihat kompleksitas permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan manusia. Kedua, membicarakan dimensi etis serta kriteria etis yang diambil. Ketiga, berusaha menyoroti beberapa pertimbangan sebagai semacam usulan jalan keluar dari permasalahan yang muncul. a) Permasalahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kalau perkembangan ilmu pengetahuan sungguhsungguh menepati janji awalnya 200 tahun yang lalu, pasti orang tidak akan begitu mempermasalahkan akibat perkembangan ilmu pengetahuan. Bila penerapan ilmu benar-benar merupakan sarana pembebasan manusia dari keterbelakangan yang dialami sekitar 1800-1900-an dengan menyediakan ketrampilan ”know how” yang memungkinkan manusia dapat mencari nafkah sendiri tanpa bergantung pada pemilik modal, maka pendapat bahwa ilmu pengetahuan harus dikembangkan atas dasar patokan-patokan ilmu pengetahuan itu sendiri (secara murni) tidak akan mendapat kritikan tajam seperti pada abad ini. Namun dewasa ini menjadi nyata adanya keterbatasan ilmu pengetahuan itu menghadapi masalahmasalah yang menyangkut hidup serta pribadi manusia. 130 Misalnya, menghadapi soal transplantasi jantung, pencangkokan genetis, problem mati hidupnya seseorang, ilmu pengetahuan menghadapi keterbatasannya. Ia butuh kerangka pertimbangan nilai di luar disiplin ilmunya sendiri. Kompleksitas permasalahan dalam pengembangan ilmu dan teknologi kini menjadi pemikiran serius, terutama persoalan keterbatasan ilmu dan teknologi dan akibatakibatnya bagi manusia. Mengapa orang kemudian berbicara soal etika dalam ilmu pengetahuan dan teknologi ? b) Akibat teknologi pada perilaku manusia Akibat teknologi pada perilaku manusia muncul dalam fenomen penerapan kontrol tingkah laku (behaviour control). Behaviour control merupakan kemampuan untuk mengatur orang melaksanakan tindakan seperti yang dikehendaki oleh si pengatur (the ability to get some one to do one’s bidding). Pengembangan teknologi yang mengatur perilaku manusia ini mengakibatkan munculnya masalahmasalah etis seperti berikut. (1) Penemuan teknologi yang mengatur perilaku ini menyebabkan kemampuan perilaku seseorang diubah dengan operasi dan manipulasi syaraf otak melalui ”psychosurgery’s infuse” kimiawi, obat bius tertentu. Electrical stimulation of the brain (E S B) : shock listrik tertentu. Teknologi baru dalam bidang psikologi seperti “dynamic psychoteraphy” mampu merangsang secara baru bagian-bagian penting, sehingga kelakuan bisa diatur dan disusun. Kalau begitu kebebasan bertindak manusia sebagai suatu nilai diambang kemusnahan. (2) Makin dipacunya penyelidikan dan pemahaman mendalam tentang kelakuan manusia, memungkinkan adanya lubang manipulasi, entah melalui iklan atau media lain. 131 (3) Pemahaman “njlimet” tingkah laku manusia demi tujuan ekonomis, rayuan untuk menghirup kebutuhan baru sehingga bisa mendapat untung lebih banyak, menyebabkan penggunaan media (radio, TV) untuk mengatur kelakuan manusia. (4) Behaviour control memunculkan masalah etis bila kelakuan seseorang dikontrol oleh teknologi dan bukan oleh si subjek itu sendiri. Konflik muncul justru karena si pengatur memperbudak orang yang dikendalikan, kebebasan bertindak si kontrol dan diarahkan menurut kehendak si pengontrol. (5) Akibat teknologi pada eksistensi manusia dilontarkan oleh Schumacher. Bagi Schumacher eksistensi sejati manusia adalah bahwa manusia menjadi manusia justru karena ia bekerja. Pekerjaan bernilai tinggi bagi manusia, ia adalah ciri eksistensial manusia, ciri kodrat kemanusiaannya. Pemakaian teknologi modern condong mengasingkan manusia dari eksistensinya sebagai pekerja, sebab di sana manusia tidak mengalami kepuasan dalam bekerja. Pekerjaan tangan dan otak manusia diganti dengan tenaga-tenaga mesin, hilanglah kepuasan dan kreativitas manusia (T. Yacob, 1993). 3. Beberapa pokok nilai yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Ada empat hal pokok agar ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan secara konkrit, unsur-unsur mana yang tidak boleh dilanggar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat agar masyarakat itu tetap manusiawi. a) Rumusan hak azasi merupakan sarana hukum untuk menjamin penghormatan terhadap manusia. Individu- 132 individu perlu dilindungi dari pengaruh penindasan ilmu pengetahuan. b) Keadilan dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi sebagai hal yang mutlak. Perkembangan teknologi sudah membawa akibat konsentrasi kekuatan ekonomi maupun politik. Jika kita ingin memanusiawikan pengembangan ilmu dan teknologi berarti bersedia mendesentralisasikan monopoli pengambilan keputusan dalam bidang politik, ekonomi. Pelaksanaan keadilan harus memberi pada setiap individu kesempatan yang sama menggunakan hak-haknya. c) Soal lingkungan hidup. Tidak ada seorang pun berhak menguras/mengeksploitasi sumber-sumber alam dan manusiawi tanpa memperhatikan akibat-akibatnya pada seluruh masyarakat. Ekologi mengajar kita bahwa ada kaitan erat antara benda yang satu dengan benda yang lain di alam ini. d) Nilai manusia sebagai pribadi. Dalam dunia yang dikuasai teknik, harga manusia dinilai dari tempatnya sebagai salah satu instrumen sistem administrasi kantor tertentu. Akibatnya manusia dinilai bukan sebagai pribadi tapi lebih dari sudut kegunaannya atau hanya dilihat sejauh ada manfaat praktisnya bagi suatu sistem. Nilai sebagai pribadi berdasar hubungan sosialnya, dasar kerohanian dan penghayatan hidup sebagai manusia dikesampingkan. Bila pengembangan ilmu dan teknologi mau manusiawi, perhatian pada nilai manusia sebagai pribadi tidak boleh kalah oleh mesin. Hal ini penting karena sistem teknokrasi cenderung dehumanisasi ( T. Yacob, 1993). 133 G. Pancasila sebagai Dasar Nilai Dalam Strategi Pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi Karena pengembangan ilmu dan teknologi hasilnya selalu bermuara pada kehidupan manusia maka perlu mempertimbangan strategi atau cara-cara, taktik yang tepat, baik dan benar agar pengembangan ilmu dan teknologi memberi manfaat mensejahterakan dan memartabatkan manusia. Dalam mempertimbangkan sebuah strategi secara imperatif kita meletakkan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pengertian dasar nilai menggambarkan Pancasila suatu sumber orientasi dan arah pengembangan ilmu. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar nilai mengandung dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologis. Dimensi ontologis berarti ilmu pengetahuan sebagai upaya manusia untuk mencari kebenaran yang tidak mengenal titik henti, atau ”an unfinished journey”. Ilmu tampil dalam fenomenanya sebagai masyarakat, proses dan produk. Dimensi epistemologis, nilai-nilai Pancasila dijadikan pisau analisis/metode berfikir dan tolok ukur kebenaran. Dimensi aksiologis, mengandung nilai-nilai imperatif dalam mengembangkan ilmu adalah sila-sila Pancasila sebagai satu keutuhan. Untuk itu ilmuwan dituntut memahami Pancasila secara utuh, mendasar, dan kritis, maka diperlukan suatu situasi kondusif baik struktural maupun kultural. Ilustrasinya dapat dilihat pada bagan 2 berikut ini. 134 Bagan 2. Strategi Pengembangan IPTEK Pancasila Sebagai Dasar Nilai Peran nilai-nilai dalam setiap sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut. 1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan manusia dalam alam sebagai bagiannya dan bukan pusatnya. 2) Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Ilmu dikembalikan pada fungsinya semula, yaitu untuk kemanusiaan, tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. 3) Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub-sistem. Solidaritas dalam sub-sistem sangat penting untuk 135 kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi. 4) Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan massal. 5) Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan distributif, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus senantiasa berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya Pancasila dituntut terbuka dari kritik, bahkan ia merupakan kesatuan dari perkembangan ilmu yang menjadi tuntutan peradaban manusia. Peran Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu harus sampai pada penyadaran, bahwa fanatisme kaidah kenetralan keilmuan atau kemandirian ilmu hanyalah akan menjebak diri seseorang pada masalah-masalah yang tidak dapat diatasi dengan semata-mata berpegang pada kaidah ilmu sendiri, khususnya mencakup pertimbangan etis, religius, dan nilai budaya yang bersifat mutlak bagi kehidupan manusia yang berbudaya.[ ] 136 Daftar Pustaka Iriyanto, Ws, 2009, Bahan Kuliah Filsafat Ilmu, Pascasarjana, Semarang Kunto Wibisono, 1985, Arti Perkembangan Menurut Positivisme, Gadjah Mada Press, Yogyakarta. Sutardjo, 1992, Problematika Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tarsito, Bandung. T. Yacob, 1993, Manusia, Ilmu dan Teknologi, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta. Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM, 1997, Pengantar Filsafat Ilmu, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta. Van Melsen, 1985, Ilmu Pengetahuan dan Tanggungjawab Kita, Kanisius, Yogyakarta. Van Peursen, 1987, Susunan Ilmu Pengetahuan, Kanisius, Yogyakarta 137