Academia.eduAcademia.edu

Makalah Mengisi SPT online Pribadi dan Badan

2024, Reva Dhita

MAKALAH PERPAJAKAN Mengisi SPT Online Pribadi Dan Badan Dosen Pengampu: 1. Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. 2. Scheilla Aprilia Murnidayanti Disusun Oleh: Reva Dhita Dwi Natasya C0D023045 Kelas F PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, Karena atas rahmat-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini, yang membahas tentang Mengisi SPT Online Pribadi dan Badan.Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tidak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti selaku dosen mata kuliah perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi para pembaca dan juga bagi penyusun. Saya selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan yang lebih luas bagi para pembaca, khususnya pada mahasiswa Universitas Jambi yang sedang mencari materi mengenai Mengisi SPT Online Pribadi dan Badan. Jambi, 28 November 2024 Reva Dhita Dwi Natasya DAFTAR ISI Contents KATA PENGANTAR............................................................................................ Error! Bookmark not defined. DAFTAR ISI........................................................................................................ Error! Bookmark not defined. BAB I ................................................................................................................................................................ 1 PENDAHULUAN ............................................................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang....................................................................................................................................... 1 2.2 Rumusan Masalah ................................................................................................................................. 1 2.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................................................... 1 BAB II ............................................................................................................................................................... 2 PEMBAHASAN ................................................................................................................................................. 2 2.1 SPT Online Pribadi Dan Badan………………..………………….……..……………………..…………………………………….2 2.2 Cara Mengisi SPT Online Pribadi Dan Badan…..………………….…………………………………………..………………..5 BAB III .............................................................................................................................................................. 6 PENUTUP ......................................................................................................................................................... 6 3.1 Kesimpulan............................................................................................................................................ 6 3.2 Saran ..................................................................................................................................................... 6 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................................... 7 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak, termasuk pelaporan harta, utang, penghasilan, dan pajak yang telah dipotong atau dibayar oleh Wajib Pajak.Seiring perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan layanan e-Filing dan e-Form sebagai solusi untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT secara online. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi beban administrasi baik bagi pemerintah maupun Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Pribadi, penggunaan sistem online memungkinkan pelaporan yang lebih praktis, terutama untuk karyawan dengan penghasilan tetap maupun individu yang memiliki usaha sendiri. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT secara online memberikan keuntungan dalam hal penyimpanan data, aksesibilitas, dan keakuratan informasi yang dibutuhkan untuk audit atau kebutuhan lain.Namun, meski sistem online ini memberikan berbagai kemudahan, tidak sedikit Wajib Pajak yang menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman teknis, kesalahan pengisian, hingga kendala akses internet. Oleh karena itu, edukasi dan penyediaan panduan yang mudah dipahami menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung suksesnya pelaksanaan sistem pelaporan SPT online. Dengan adanya digitalisasi layanan pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, mempercepat proses administrasi, dan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih optimal. Rumusan Masalah 1. Apa itu SPT online pribadi dan badan? 2. Bagaimana cara mengisi SPT online pribadi dan badan? 1.3 Tujuan Penulisan 1) Untuk mengetahui apa itu SPT online pribadi dan badan 2) Untuk mengetahu cara mengisi SPT online pribadi dan badan 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 SPT Online Pribadi dan Badan SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundangundangan perpajakan.SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak. Jenis-jenis SPT yaitu sebagai berikut: 1. SPT Masa : digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.  PPh Pasal 22.  PPh Pasal 23.  PPh Pasal 25.  PPh Pasal 26.  PPh Pasal 4 ayat 2.  PPh Pasal 15.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).  Pemungut PPN. 2. SPT Tahunan : SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. A. SPT Pribadi/Perorangan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.  Macam-macam formulir SPT tahunan orang pribadi: a) Formulir SPT Tahunan 1770 formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas.Selain itu, formulir ini digunakan oleh WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu.Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri. 3 b) Formulir SPT Tahunan 1770 S (sederhana) formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000.Tak hanya itu, pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770. c) Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana) formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.  Dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT a) NPWP Badan yang masih aktif dan valid b) EFIN badan c) Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 d) Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF e) SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember f) Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar. B. SPT Tahunan Badan SPT Badan ialah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  Formulir SPT Tahunan badan SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan.Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut: a) Identitas lengkap b) Penghasilan kena pajak c) PPh terutang d) Kredit pajak e) PPh kurang/lebih bayar f) Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan g) Kompensasi kerugian fiskal h) PPh final i) Penghasilan lain yang bukan objek pajak 4  Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT a) NPWP Badan yang masih aktif dan valid b) EFIN badan c) Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 d) Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF e) SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember f) Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.  Sanksi keterlambatan melaporkan SPT a) Denda: - Wajib Pajak Pribadi: Rp100.000 per SPT - Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000 per SPT b) Sanksi Lain: - Bunga: Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. - Pidana: Dalam kasus tertentu, keterlambatan melaporkan SPT yang disertai dengan tindakan pidana pajak dapat dikenai hukuman penjara.  Batas waktu pelaporan SPT a) SPT Tahunan Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. b) SPT Tahunan Badan: Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.  Jenis aplikasi untuk pelaporan pajak online 1. Aplikasi lapor SPT tahunan PPh : a) WP pribadi : melalui e-Filing b) Badan : melalui aplikasi perpajakan online e-SPT Tahunan Badan Klikpajak 2. Aplikasi lapor SPT masa PPh a) WP pribadi/badan (PPh 21) : melalui e-Filing b) PPh Pasal 4 Ayat 2,PPh 15,PPh 22,PPh 23,PPh 26 : melalui e-Bupot Unifikasi 3. Aplikasi lapor SPT masa PPN a) Melalui e-Faktur 5 A. a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) 2.2 Cara Mengisi SPT Online Pribadi dan Badan Cara Mengisi/lapor SPT Pribadi Memiliki EFIN Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online) Kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login‘ Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’. Pilih ‘Buat SPT’. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email WP. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’. Laporan SPT akan terkirim ke sistem DJP Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik ‘Selesai’ dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu ‘Submit SPT’. B. Cara Mengisi/lapor SPT Badan Kewajiban lapor SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017. SPT Badan berfungsi sebagai dokumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha dan pajak terutang. Berbeda dari pelaporan SPT orang pribadi yang menggunakan e-Filing, lapor SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form dengan langkah-langkah seperti berikut: a. Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer. b. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/. c. Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera. d. Pilih menu "Lapor", lalu pilih ikon "e-Form" dan klik tombol "Buat SPT". e. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token. f. Klik "Unduh Formulir", mak formulir e-Form otomatis terunduh. g. Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. h. Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan. i. Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan. j. Klik "Submit" untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan. 6 .BAB III PENUTUP 3.1Kesimpulan Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan memanfaatkan teknologi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien dibandingkan metode manual.Bagi wajib pajak pribadi, pengisian SPT melibatkan pelaporan penghasilan, aset, dan kewajiban pajak secara mandiri berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan harus melaporkan penghasilan usaha, biaya operasional, rekonsiliasi fiskal, dan kewajiban pajak lainnya. Proses pelaporan badan biasanya lebih kompleks dan membutuhkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan. Pengisian SPT online memberikan berbagai manfaat, di antaranya adalah menghemat waktu, meningkatkan akurasi data melalui sistem otomatis, dan memastikan keamanan data pajak. Agar pelaporan berjalan lancar, wajib pajak disarankan untuk menyiapkan data yang lengkap dan akurat serta menghindari pengisian mendekati batas waktu.Dengan kepatuhan dalam mengisi SPT secara online, wajib pajak berkontribusi terhadap penerimaan negara dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan pajak. Hal ini tidak hanya menunjukkan tanggung jawab individu maupun badan usaha, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 3.2 Saran Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan akibat keterbatasannya buku-buku yang kami gunakan dalam membuat makalah ini. Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu pentingnya memperbarui pengetahuan tentang perpajakan karena perpajakan memiliki berbagai undang-undang dimana setiap tahun atau jenjang masa tertentu akan mengalami perubahan dan perbaikan. 7 DAFTAR PUSTAKA https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/spt-adalah https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-pajak-online-mudah/ 8