MAKALAH PERPAJAKAN
Mengisi SPT Online Pribadi Dan Badan
Dosen Pengampu:
1. Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
2. Scheilla Aprilia Murnidayanti
Disusun Oleh: Reva Dhita Dwi Natasya
C0D023045
Kelas F
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, Karena atas rahmat-Nya saya masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini, yang membahas tentang Mengisi SPT Online
Pribadi dan Badan.Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya.
Tidak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.,
CIQnR., CSRS dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti selaku dosen mata kuliah perpajakan 2
yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi para pembaca dan juga bagi penyusun.
Saya selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan yang lebih
luas bagi para pembaca, khususnya pada mahasiswa Universitas Jambi yang sedang mencari
materi mengenai Mengisi SPT Online Pribadi dan Badan.
Jambi, 28 November 2024
Reva Dhita Dwi Natasya
DAFTAR ISI
Contents
KATA PENGANTAR............................................................................................ Error! Bookmark not defined.
DAFTAR ISI........................................................................................................ Error! Bookmark not defined.
BAB I ................................................................................................................................................................ 1
PENDAHULUAN ............................................................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................................................... 1
2.2 Rumusan Masalah ................................................................................................................................. 1
2.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................................................... 1
BAB II ............................................................................................................................................................... 2
PEMBAHASAN ................................................................................................................................................. 2
2.1 SPT Online Pribadi Dan Badan………………..………………….……..……………………..…………………………………….2
2.2 Cara Mengisi SPT Online Pribadi Dan Badan…..………………….…………………………………………..………………..5
BAB III .............................................................................................................................................................. 6
PENUTUP ......................................................................................................................................................... 6
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................................ 6
3.2 Saran ..................................................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................................... 7
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh
Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak, termasuk
pelaporan harta, utang, penghasilan, dan pajak yang telah dipotong atau dibayar oleh Wajib
Pajak.Seiring perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan
layanan e-Filing dan e-Form sebagai solusi untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT
secara online. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan
pajak, sekaligus mengurangi beban administrasi baik bagi pemerintah maupun Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Pribadi, penggunaan sistem online memungkinkan pelaporan yang lebih praktis,
terutama untuk karyawan dengan penghasilan tetap maupun individu yang memiliki usaha sendiri.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT secara online memberikan keuntungan dalam
hal penyimpanan data, aksesibilitas, dan keakuratan informasi yang dibutuhkan untuk audit atau
kebutuhan lain.Namun, meski sistem online ini memberikan berbagai kemudahan, tidak sedikit Wajib
Pajak yang menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman teknis, kesalahan pengisian, hingga
kendala akses internet. Oleh karena itu, edukasi dan penyediaan panduan yang mudah dipahami
menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung suksesnya pelaksanaan sistem pelaporan SPT
online.
Dengan adanya digitalisasi layanan pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan tingkat
kepatuhan pajak, mempercepat proses administrasi, dan mendorong penerimaan negara dari sektor
perpajakan yang lebih optimal.
Rumusan Masalah
1. Apa itu SPT online pribadi dan badan?
2. Bagaimana cara mengisi SPT online pribadi dan badan?
1.3 Tujuan Penulisan
1) Untuk mengetahui apa itu SPT online pribadi dan badan
2) Untuk mengetahu cara mengisi SPT online pribadi dan badan
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SPT Online Pribadi dan Badan
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan,
harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundangundangan perpajakan.SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak
yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus
benar, lengkap, dan jelas.Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera
dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan
pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Jenis-jenis SPT yaitu sebagai berikut:
1. SPT Masa : digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
PPh Pasal 4 ayat 2.
PPh Pasal 15.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah
(PPnBM).
Pemungut PPN.
2. SPT Tahunan : SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT
Tahunan Badan.
A. SPT Pribadi/Perorangan
SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan
pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini harus diisi oleh setiap
WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari
penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.
Macam-macam formulir SPT tahunan orang pribadi:
a) Formulir SPT Tahunan 1770
formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik
bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja
lepas.Selain itu, formulir ini digunakan oleh WP OP yang memiliki lebih
dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh
waktu.Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada
lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki
penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
3
b) Formulir SPT Tahunan 1770 S (sederhana)
formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya
lebih dari Rp60.000.000.Tak hanya itu, pekerja yang memiliki sumber
penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat
melaporkan pajak dengan formulir 1770.
c) Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau
setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.Formulir ini ditujukan bagi
karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama
minimal setahun.
Dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT
a) NPWP Badan yang masih aktif dan valid
b) EFIN badan
c) Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
d) Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
berformat PDF
e) SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai
Desember
f) Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang
Bayar.
B. SPT Tahunan Badan
SPT Badan ialah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan
pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban
perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Formulir SPT Tahunan badan
SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan
pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu
tahun pajak bagi wajib pajak badan.Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib
Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:
a) Identitas lengkap
b) Penghasilan kena pajak
c) PPh terutang
d) Kredit pajak
e) PPh kurang/lebih bayar
f) Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
g) Kompensasi kerugian fiskal
h) PPh final
i) Penghasilan lain yang bukan objek pajak
4
Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT
a) NPWP Badan yang masih aktif dan valid
b) EFIN badan
c) Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
d) Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
berformat PDF
e) SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai
Desember
f) Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang
Bayar.
Sanksi keterlambatan melaporkan SPT
a) Denda:
- Wajib Pajak Pribadi: Rp100.000 per SPT
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000 per SPT
b) Sanksi Lain:
- Bunga: Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka akan dikenakan bunga sebesar
2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
- Pidana: Dalam kasus tertentu, keterlambatan melaporkan SPT yang disertai dengan
tindakan pidana pajak dapat dikenai hukuman penjara.
Batas waktu pelaporan SPT
a) SPT Tahunan Orang Pribadi: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun
pajak berakhir.
b) SPT Tahunan Badan: Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak
berakhir.
Jenis aplikasi untuk pelaporan pajak online
1. Aplikasi lapor SPT tahunan PPh :
a) WP pribadi : melalui e-Filing
b) Badan : melalui aplikasi perpajakan online e-SPT Tahunan Badan Klikpajak
2. Aplikasi lapor SPT masa PPh
a) WP pribadi/badan (PPh 21) : melalui e-Filing
b) PPh Pasal 4 Ayat 2,PPh 15,PPh 22,PPh 23,PPh 26 : melalui e-Bupot Unifikasi
3. Aplikasi lapor SPT masa PPN
a) Melalui e-Faktur
5
A.
a)
b)
c)
d)
e)
f)
g)
h)
i)
j)
k)
2.2 Cara Mengisi SPT Online Pribadi dan Badan
Cara Mengisi/lapor SPT Pribadi
Memiliki EFIN
Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online)
Kemudian masukkan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login‘
Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’.
Pilih ‘Buat SPT’.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan
yang ada.
Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut,
ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email WP.
Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
Laporan SPT akan terkirim ke sistem DJP
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email
Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik ‘Selesai’ dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan
diedit kembali di menu ‘Submit SPT’.
B. Cara Mengisi/lapor SPT Badan
Kewajiban lapor SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER)
Nomor PER-30/PJ/2017. SPT Badan berfungsi sebagai dokumen pajak untuk melaporkan
kegiatan usaha dan pajak terutang. Berbeda dari pelaporan SPT orang pribadi yang
menggunakan e-Filing, lapor SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form dengan
langkah-langkah seperti berikut:
a. Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
b. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
c. Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
d. Pilih menu "Lapor", lalu pilih ikon "e-Form" dan klik tombol "Buat SPT".
e. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
f. Klik "Unduh Formulir", mak formulir e-Form otomatis terunduh.
g. Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti
panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
h. Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi
beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
i.
Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor
telepon perusahaan.
j. Klik "Submit" untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan.
6
.BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online merupakan langkah penting dalam
memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan
memanfaatkan teknologi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan
pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien dibandingkan metode manual.Bagi wajib pajak pribadi,
pengisian SPT melibatkan pelaporan penghasilan, aset, dan kewajiban pajak secara mandiri berdasarkan
penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan harus melaporkan
penghasilan usaha, biaya operasional, rekonsiliasi fiskal, dan kewajiban pajak lainnya. Proses pelaporan
badan biasanya lebih kompleks dan membutuhkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan.
Pengisian SPT online memberikan berbagai manfaat, di antaranya adalah menghemat waktu,
meningkatkan akurasi data melalui sistem otomatis, dan memastikan keamanan data pajak. Agar
pelaporan berjalan lancar, wajib pajak disarankan untuk menyiapkan data yang lengkap dan akurat serta
menghindari pengisian mendekati batas waktu.Dengan kepatuhan dalam mengisi SPT secara online, wajib
pajak berkontribusi terhadap penerimaan negara dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan
pajak. Hal ini tidak hanya menunjukkan tanggung jawab individu maupun badan usaha, tetapi juga
mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
3.2 Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan
akibat keterbatasannya buku-buku yang kami gunakan dalam membuat makalah ini. Adapun saran
yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu pentingnya memperbarui pengetahuan tentang
perpajakan karena perpajakan memiliki berbagai undang-undang dimana setiap tahun atau jenjang
masa tertentu akan mengalami perubahan dan perbaikan.
7
DAFTAR PUSTAKA
https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan
https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/spt-adalah
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-pajak-online-mudah/
8