Academia.eduAcademia.edu

PUTRA EBENEZER MANURUNG.PPT 7.

PPT Pemotongan PPH Pasal 22

Pemotongan PPH Pasal 22 Putra Ebenezer Manurung C0D023036 RUMUSAN MASALAH 1.Apakah pengertian PPH Pasal 22? 2. Berapa tarif PPH Pasal 22? 3.Contoh penghitungan PPH Pasal 22 TUJUAN PENELITIAN 1.Menjelaskan PPH Pasal 22. 2.Untuk menjelaskan cara pemotongan PPH Pasal 22. 3.Untuk menjelaskam cara penghitungan PPH Pasal 22. Pengertian PPH Pasal 22 Pemotongan PPH Pasal 22. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Menurut Pasal 22 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan: 1. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang 2. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain 3. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh 22 adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re- impor maupun kegiatan usaha lain. PPh 22 Bendaharawan artinya pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, PPh 22 Bendaharawan adalah pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga-lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan. Sedangkan PPh 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang. Berikut yang menjadi objek PPh pasal 22: Impor barang dan ekspor Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan PPhPasal22 diantaranya barang komoditas: a. Tambang batubara b. Mineral logam c. Mineral bukan logam 2. Pembayaran atas pembelian barang ( PPh 22 Bendaharawan ) Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini adalah yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada: a. Pemerintah Pusat b. Pemerintah Daerah c. Instansi atau lembaga Pemerintah d. Lembaga-lembaga negara lainnya 3. Pembayaran atas pembelian barang Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh 22 adalah yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. 4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dikenai PPh Pasal 22 adalah dengan mekanisme: a. Pembayaran langsung (LS) oleh KPA b. Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegas kei oleh KPA Tarif PPH Pasal 22 Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 adalah: Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan. rincian sebagai berikut: a. Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017. b. Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor. c. Importir non-API: 7,5% dari nilai impor. d. Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang. 2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian Buat yang penasaran untuk PPh Pasal 22 berapa persen? Besaran tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 persen dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final. Pembelian barang ini dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan b. Bendahara Pemerintah ( pph 22 bendaharawan ) c.BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) 3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya: Kertas: 0.1% dari DPP PPN a. Semen: 0.25% dari DPP PPN b. Baja: 0.3% dari DPP PPN c. Otomotif: 0.45% dari DPP PPN d. Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang. DPP ini merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) , dan PPN. 4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah: dan pelumas adalah: a. 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina b. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina c. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina. d. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas e. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas Contoh Perhitungan PPh 22 Contoh 1, PT AAA merupakan perusahaan pengembang properti yang menjual apartemen dengan nilai Rp50.000.000.000 kepada CCC. Harga jual ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Maka, PPh Pasal atas penjualan barang mewah berupa apartemen ini sebesar: = (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah apartemen x Nilai jual barang mewah) = 1% x Rp50.000.000.000 = Rp500.000.000 Contoh 2, PT BBB menjual kapal pesiar dengan nilai Rp800.000.000.000 kepada PT DDD. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kapal pesiar ini adalah: = (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah kapal pesiar x Nilai jual barang mewah) = 5% x Rp800.000.000.000 = Rp40.000.000.000. Kesimpulan PPH Pasal 22 atau biasa disebut PPh 22 adalah pajak penghasilan yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatanekspor dan impor serta re-impor maupun kegiatan usaha lain. PPH 22 Bendaharawan artinya pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, PPh 22 Bendaharawan adalah pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga-lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan. Sedangkan PPh 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang. TERIMA KASIH