Academia.eduAcademia.edu

Akad Musyarakah

2024, Melati Mulya

Makalah Akuntansi Syariah

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH AKAD MUSYARAKAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah Disusun Oleh: Melati Mulya C1C021174 Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas ridho dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah dalam bentuk makalah ini dengan penuh keyakinan serta usaha maksimal. Semoga dengan terselesaikannya tugas ini dapat memberi pelajaran positif bagi kita semua. Selanjutnya penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini kepada kami sehingga dapat memicu motivasi kami untuk senantiasa belajar lebih giat dan menggali ilmu lebih dalam khususnya mengenai “Akad Musyarakah”. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan keterbatasan, sehingga makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan penulis demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak yang memerlukannya. Jambi, 14 Oktober 2024 Melati Mulya NIM. C1C021174 i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 2 1.3 Tujuan Makalah .............................................................................. 2 1.4 Manfaat Makalah............................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3 2.1 Pengertian Akad Musyarakah .......................................................... 3 2.2 Jenis Akad Musyarakah ................................................................... 5 2.2.1 Berdasarkan Ulama Fikih ...................................................... 5 2.2.2 Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi .......................... 9 2.3 Dasar Syariah ................................................................................ 10 2.3.1 Sumber Hukum Akad Musyarakah ..................................... 10 2.3.2 Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Musyarakah ................ 11 2.3.3 Berakhirnya Akad Musyarakah ........................................... 14 2.4 Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah .................................. 15 2.5 Perlakuan Akuntansi (PSAK 106).................................................. 16 2.5.1 Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif ...................... 16 2.5.2 Akuntansi untuk Pengelola Dana ........................................ 22 2.6 Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah ........................................... 26 BAB III PENUTUP .......................................................................................... 28 3.1 Kesimpulan ................................................................................... 28 3.2 Saran ............................................................................................. 29 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 30 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis dan ekonomi. Dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, Islam mengajarkan untuk berbuat adil dan jujur. Salah satu bentuk kegiatan bisnis dan ekonomi yang dianjurkan dalam Islam adalah akad musyarakah. Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk segala usaha tertentu, dimana pihak-pihak tersebut berbagi risiko dan keuntungan. Akad musyarakah ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang, seperti perbankan, investasi, dan lain-lain. Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat harus memiliki kesepakatan dan kepercayaan yang kuat. Tujuan akad musyarakah adalah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, meningkatkan keseimbangan dalam berbagai sektor ekonomi, dan meningkatkan kepercayaan antarpihak dalam berbagai transaksi. Dengan demikian, akad musyarakah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemampuan ekonomi negara. Kelebihan akad musyarakah adalah meningkatkan kemampuan risiko yang lebih baik, meningkatkan keuntungan yang lebih besar, dan meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam berbagai transaksi. Namun, akad musyarakah juga memiliki keterbatasan, seperti memerlukan kesepakatan dan kepercayaan yang kuat antarpihak, memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari penyelewengan, dan memerlukan kemampuan manajemen yang baik untuk mengelola risiko dan keuntungan. 1 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Apa itu pengertian akad musyarakah? 2. Apa saja jenis akad musyarakah? 3. Bagaimana dasar syariah? 4. Bagaimana penetapan akad nisbah dalam akad musyarakah? 5. Bagaimana perlakuan akuntansi (PSAK 106)? 6. Bagaimana ilustrasi kasus akad musyarakah? 1.3 Tujuan Makalah Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa itu pengertian akad musyarakah 2. Untuk mengetahui apa saja jenis akad musyarakah 3. Untuk mengetahui bagaimana dasar syariah 4. Untuk mengetahui bagaimana penetapan akad nisbah dalam akad musyarakah 5. Untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi (PSAK 106) 6. Untuk mengetahui bagaimana ilustrasi kasus akad musyarakah 1.4 Manfaat Makalah Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat dalam makalah ini adalah: 1. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akad musyarakah kepada pembaca, baik Muslim maupun non-Muslim.. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Akad Musyarakah Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan. PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal ada harus digunakan dalanı rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak 3 dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Dengan bergabungnya dua orang lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi dan lain sebagainya. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem keuangan syariah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko. Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian. untuk mencegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukan penyimpangan. PSAK No. 106 par 7 memberikan beberapa contoh kesalahan yang disengaja yaitu: (a) pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional; atau (b) pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran Islam tentang taawun (gotong royong). ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, pengalaman, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riül, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip 4 keadilan juga terasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung risiko finansial yang juga lebih besar. Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah. Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dan lain sebagainya. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama. Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah. 2.2 Jenis Akad Musyarakah 2.2.1 Berdasarkan Ulama Fikih 1. Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dibagi-bagi Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama. 5 Keterangan: 1) Mitra 1 dan Mitra 2 menyepakati akad musyarakah 2) Proyek usaha sesuai akad musyawarah dikelola bersama 3) Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi 4) Jika untung, dibagi sesuai nisbah Jika rugi, dibagi sesuai proporsi modal Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya. Untuk tetap kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali atas izin mitra yang bersangkutan. Syirkah Al Milk kadang bersifat ikhtiariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary) atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary). Misalnya harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli secara bersama. 6 Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian. 2. Syirkah Al'uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al 'uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut. a. Syirkah Abdan Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah amal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa'i (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Para mitra mengontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis tanpa menyetorkan modal. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka. Contoh: kerja sama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya. Dalam syirkah abdan, jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau berbeda, demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat sama atau berbeda. Para mitra bebas menentukan siapa yang menjadi pemimpin dan pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang disepakati oleh salah seorang mitra mengikat mitra lainnya. 7 b. Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal. Contohnya: dua orang atau lebih membeli sesuatu barang tanpa modal atau dengan kredit, yang ada hanyalah nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka, dan keuntungan yang diperoleh adalah untuk mereka. Setiap mitra menjadi penanggung dan agen bagi mitra yang lainnya, dengan kata lain pembelian barang tersebut ditanggung bersama. Keuntungan dibagi kepada para mitra berdasarkan kesepakatan bersama. c. Syirkah Inan Syirkah 'Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak- pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak ditanggung secara bersamasama. Setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas hanya pada hubungan di antara para mitra. Dalam arti, hanya mitra yang melakukan transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian dengannya, dan pihak ketiga tersebut hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap mitra yang melakukan hubungan perjanjian dengannya saja. Hal ini disebabkan karena dalam kemitraan 'inan, di antara para mitra hanya saling memberikan kuasa, tetapi tidak saling memberikan penjaminan. Sebagai konsekuensinya, seorang mitra tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya. Utang yang diperoleh oleh seorang mitra atau yang diberikan oleh seorang mitra tidak dapat ditagih kepada atau dituntut oleh para mitra yang lain. 8 Keuntungan yang diperoleh akan dibagi pada para mitra sesuai kesepakatan sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. d. Syirkah Mufawwadhah Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain. Konsekuensinya, setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakantindakan hukum dan komitmen-komitmen dari para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini. Dengan demikian, tuntutan pihak ketiga dapat diajukan kepada setiap mitra, dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban (liabilities) kemitraan tersebut sepanjang kewajiban (liabilities) yang ada memang timbul dari operasi bisnis syirkah tersebut. Sebaliknya, setiap mitra dapat mengajukan tuntutan terhadap pihak ketiga tanpa perlu memperhatikan apakah mitra yang bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan itu. Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang disetorkan tidak harus sama. Terlepas dari jenisnya, akad kerja sama dibolehkan secara syariah asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariahnya. 2.2.2 Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1. Musyarakah Permanen Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par. 04). Contohnya, antara mitra A dan mitra P yang melakukan 9 akad musyarakah menanamkan modal yang jumlah awal masing-masing Rp20.000.000, maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing masing tetap Rp20.000.000. 2. Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah Musyarakah Menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. (PSAK No. 106 par 04) contohnya, antara Mitra A dan Mitra P melakukan akad musyarakah. Mitra P menanamkan Rp10.000.000 dan Mitra A menanamkan Rp20.000.000. Seiring berjalannya kerja sama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp10.000.000 tersebut akan beralih kepada A melalui pengalihan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A. 2.3 Dasar Syariah 2.3.1 Sumber Hukum Akad Musyarakah 1. Al-Quran "Maka mereka berserikat pada sepertiga." (QS 4:12) "Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh." (QS 38:24) 2. As-Sunah Hadis Qudsi: "Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah) 10 "Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat." (HR. Muslim) Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fikih sepakat menetapkan bahwa hukum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah. 2.3.2 Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Musyarakah Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk mencapai keuntungan bersama. Unsur-unsur yang harus ada dalam akad musyarakah rukun musyarakah ada empat, yaitu: 1. Pelaku terdiri atas para mitra 2. Objek musyarakah berupa modal dan kerja 3. ljab kabul/serah terima 4. Nisbah keuntungan Ketentuan syariah 1. Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh 2. Objek musyarakah Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja. a. Modal 1) Modal yang diberikan harus tunai. 2) Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dan sebagainya. 11 3) Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama. 4) Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus. Misalnya, yang satu khusus membiayai pembelian bangunan, dan yang lain untuk membiayai pembelian perlengkapan kantor. 5) Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan. 6) Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tersebut. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya. 7) Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri. 8) Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima. Namun demikian, seorang mitra dapat meminta mitra lain menyediakan jaminan dan baru dapat dicairkan apabila mitra tersebut melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja. 9) Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah. b. Kerja 1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. 2) Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut. 12 3) Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan yang lebih besar. 4) Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya. 5) Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah. 6) Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati. berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut. Jika ia sendiri yang melakukan pekerjaan itu, ia berhak menerima upah yang sama dengan yang dibayar untuk pekerjaan itu di tempat lain, karena biaya pekerjaan tersebut merupakan tanggungan musyarakah. 7) Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri. 3. Ijab kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 4. Nisbah a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan di antara para mitra dapat dihilangkan. b. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. c. Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut misalnya bagi hasil atau bagi laba. d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan. e. Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena hal ini sama dengan riba dan 13 dapat melanggar prinsip keadilan dan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati, misalnya untuk organisasi kemanusiaan tertentu atau untuk cadangan (reserve). Apabila terjadi kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing- masing mitra. Dalam musyarakah yang berkelanjutan (going concern) dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan keuntungan pada masa-masa berikutnya. Sehingga nilai modal musyarakah adalah tetap sebesar jumlah yang disetorkan dan selisih dari modal adalah merupakan keuntungan atau kerugian. 2.3.3 Berakhirnya Akad Musyarakah Akad musyarakah akan berakhir, jika: 1. Salah seorang mitra menghentikan akad. 2. Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya. 3. Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan untuk bekerja sama dan dalam kegiatan operasional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Dengan salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada. 14 2.4 Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu: 1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra atau pun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar. Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi di antara kita”, berarti keuntungan akan dialokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra. 2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal Dengan cara ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang. Ibnu Qudamah mengatakan: "Pilihan dalam keuntungan dibolehkan dengan adanya kerja karena seorang dari mereka mungkin lebih ahli dalam bisnis dari yang lain dan ia mungkin lebih kuat ketimbang yang lainnya dalam melaksanakan pekerjaan. Karenanya ia diizinkan untuk menuntut lebih bagian keuntungannya." Mazhab Hanafi dan Hambali berargumentasi bahwa keuntungan adalah bukan hanya hasil modal, melainkan hasil interaksi antara modal dan kerja. Bila salah satu mitra lebih berpengalaman, ahli, dan teliti dari lainnya, dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagi dirinya sendiri suatu bagian tambahan dari keuntungan sebagai ganti dari sumbangan kerja yang lebih banyak. Mereka merujuk pada perkataan Ali bin Abi Thalib ra: "keuntungan harus sesuai dengan yang mereka tentukan, sedangkan kerugian harus proporsional dengan modal mereka." Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 (misalnya) atau proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para 15 mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan. 2.5 Perlakuan Akuntansi (PSAK 106) Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya; sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi. Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah harus dipisahkan dengan pencatatan lainnya. Untuk memudahkan ilustrasi, kami akan mencatat transaksi usaha musyarakah seolah-olah ditunjuk pihak lain untuk melakukan pencatatan akuntansi, walaupun pencatatannya masih di bawah tanggung jawab mitra aktif. 2.5.1 Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif dianggap sama, karena dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih mudah diilustrasikan. Oleh karena pada hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau mitra aktif adalah sama. Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh mitra aktif (pembukuannya tidak dipisahkan). maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk memisahkan pencatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya. Sementara apabila ada perbedaan perlakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif menurut PSAK, penulis akan menjelaskan lebih lanjut. 16 1. Pengakuan investasi musyarakah Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah. 2. Biaya pra-akad Biaya pra-akad yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya: Dr. Uang Muka Akad xxx Kr. Kas xxx Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai penambah nilai investasi musyarakah. Jurnal: Dr. Investasi Musyarakah xxx Kr. Uang Muka Akad xxx Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan dicatat sebagai beban. Jurnal: Dr. Beban Musyarakah xxx Kr. Uang Muka Akad xxx 3. Pengukuran Investasi Musyarakah Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah a. apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan, maka jurnal: 17 Dr. Investasi Musyarakah-Kas xxx Kr. Kas xxx b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka dinilai sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset musyarakah (dilaporkan dalam bagian ekuitas). Jurnal: Dr. Investasi Musyarakah-Aset Nonkas xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Kr. Selisih Penilaian Aset Musyarakah (sebagai bagian ekuitas) xxx Kr. Aset Nonkas xxx Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan. Jurnal: Dr. Selisih Penilaian Aset Musyarakah xxx Kr. Keuntungan xxx Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas. Jurnal: Dr. Investasi Musyarakah-Aset Nonkas xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Dr. Kerugian Penurunan Nilai xxx Kr. Aset Nonkas xxx Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan di akhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar, dengan masa manfan berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomis aset. 18 Jurnal: Dr. Beban Depresiasi xxx Kr. Akumulasi Depresiasi xxx Untuk mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan akun keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset nonkas dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan. 4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal: Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan Bagi Hasil xxx Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal: Dr. Kerugian xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxx 5. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah penyertaan atau rasio modal (Ascarya, 2007). Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal: Dr. Kas Kr. Investasi Musyarakah xxx xxx 19 Kr. Keuntungan xxx Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Investasi Musyarakah xxx Kr. Keuntungan xxx Pencatatan di akhir akad: 1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas. Jika tidak ada kerugian, maka jurnal: Dr. Kas xxx Kr. Investasi Musyarakah xxx Jika ada kerugian, maka jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Investasi Musyarakah xxx 2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad. Jika tidak ada kerugian, maka jurnal: Dr. Aset Nonkas xxx Kr. Investasi Musyarakah xxx Jika ada kerugian, mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal: Dr. Penyisihan Kerugian Kr. Kas xxx xxx 20 Dr. Aset Nonkas Kr. Investasi Musyarakah xxx xxx 6. Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif dan dikurangi kerugian jika ada. Sedangkan bagian mitra pasif nilai investasi musyarakahnya sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (jika ada). 7. Penyajian Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut. a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah. (Penyajian ini dibuat apabila pencatatan dilakukan sendiri oleh mitra aktif menjadi satu dengan transaksi lainnya tidak dipisahkan untuk usaha musyarakah sehingga representasi untuk akun akun terkait usaha musyarakah terletak di akun investasi musyarakah yang dimilikinya sebagai subledger/buku besar pembantu). b. Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer. c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagai unsur ekuitas. Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut. 21 a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah. b. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah. 8. Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada: a. isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain; b. pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 2.5.2 Akuntansi untuk Pengelola Dana Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya Dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga terpisah dari pencatatan akuntansi mitra aktif. 1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: a. jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal: Dr. Kas Kr. Dana Syirkah Temporer xxx xxx Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. 22 b. nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal: Dr. Aset Nonkas xxx Kr. Dana Syirkah Temporer xxx Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Depresiasi xxx Kr. Akumulasi Depresiasi xxx 2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif Saat mencatat pendapatan: Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan xxx Saat mencatat beban: Dr. Beban Kr. Kas/Utang xxx xxx Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungan): Dr. Pendapatan xxx Kr. Beban xxx Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan (kewajiban) xxx 23 Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana: Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx Kr. Kas xxx Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian Dr. Pendapatan xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Beban xxx Jika ternyata kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah. Maka ditambahkan jurnal: Dr Piutang- Mitra Aktif xxx Kr Penyisihan kerugian xxx 3. Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad. a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer Kr. Kas xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxx b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer Kr. Aset Nonkas xxx xxx Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian. 24 Jurnal: Dr. Kas xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxx c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah penyertaan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal: Dr. Kas Dr. Akumulasi Depresiasi xxx Kr. Aset Nonkas xxx Kr. Keuntungan xxx Keuntungan ditutup ke dana syirkah temporer, jurnalnya: Dr. Keuntungan xxx Kr. Dana Syirkah Temporer xxx Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan ditagih kepada mitra, maka jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi Depresiasi xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Aset Nonkas xxx 25 Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Kr. Kas xxx Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Kas 2.6 xxx Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah 26 27 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Investasi musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini yang membedakan antara musyarakah dengan mudharabah, di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen bagi usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati (baik berdasarkan modal maupun cara lain yang disepakati), sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen di mana bagian dana setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan musyarakah menurun di mana bagian dana salah satu mitra akan berkurang secara bertahap karena diambil alih oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi akad, ada yang dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al 'uqud) dan tidak secara formal bentuk perjanjiannya (syirkah al milk). Namun dari semua jenis musyarakah tersebut. tercermin karakteristik dari definisi musyarakah. Musyarakah adalah transaksi halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang kuat baik Al- Quran maupun As-Sunah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah diatur pada PSAK No. 106. Tanggung jawab pencatatan berada di pihak mitra aktif sebagai pengelola, namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau 28 menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya sendiri, maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut. 3.2 Saran Bagi mahasiswa secara umum, makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk membuat makalah serupa di kampus masing-masing 29 DAFTAR PUSTAKA Nurhayati, S., & Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia (Edisi 4). Salemba Empat. 30