MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
AKAD MUSYARAKAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah
Disusun Oleh:
Melati Mulya
C1C021174
Dosen Pengampu:
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
ridho dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah
dalam bentuk makalah ini dengan penuh keyakinan serta usaha maksimal. Semoga
dengan terselesaikannya tugas ini dapat memberi pelajaran positif bagi kita
semua.
Selanjutnya penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie
Eka Putra, S.E., M.Si. selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah
memberikan tugas ini kepada kami sehingga dapat memicu motivasi kami untuk
senantiasa belajar lebih giat dan menggali ilmu lebih dalam khususnya mengenai
“Akad Musyarakah”.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan keterbatasan, sehingga
makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat diharapkan penulis demi penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi
semua pihak yang memerlukannya.
Jambi, 14 Oktober 2024
Melati Mulya
NIM. C1C021174
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ........................................................................... 2
1.3
Tujuan Makalah .............................................................................. 2
1.4
Manfaat Makalah............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
2.1
Pengertian Akad Musyarakah .......................................................... 3
2.2
Jenis Akad Musyarakah ................................................................... 5
2.2.1 Berdasarkan Ulama Fikih ...................................................... 5
2.2.2 Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi .......................... 9
2.3
Dasar Syariah ................................................................................ 10
2.3.1 Sumber Hukum Akad Musyarakah ..................................... 10
2.3.2 Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Musyarakah ................ 11
2.3.3 Berakhirnya Akad Musyarakah ........................................... 14
2.4
Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah .................................. 15
2.5
Perlakuan Akuntansi (PSAK 106).................................................. 16
2.5.1 Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif ...................... 16
2.5.2 Akuntansi untuk Pengelola Dana ........................................ 22
2.6
Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah ........................................... 26
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 28
3.1
Kesimpulan ................................................................................... 28
3.2
Saran ............................................................................................. 29
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 30
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan
kegiatan-kegiatan bisnis dan ekonomi. Dalam melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut, Islam mengajarkan untuk berbuat adil dan jujur. Salah satu bentuk
kegiatan bisnis dan ekonomi yang dianjurkan dalam Islam adalah akad
musyarakah.
Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
segala usaha tertentu, dimana pihak-pihak tersebut berbagi risiko dan keuntungan.
Akad musyarakah ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang, seperti perbankan,
investasi, dan lain-lain. Dalam akad musyarakah, pihak-pihak yang terlibat harus
memiliki kesepakatan dan kepercayaan yang kuat.
Tujuan akad musyarakah adalah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi
masyarakat, meningkatkan keseimbangan dalam berbagai sektor ekonomi, dan
meningkatkan kepercayaan antarpihak dalam berbagai transaksi. Dengan
demikian, akad musyarakah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan meningkatkan kemampuan ekonomi negara.
Kelebihan akad musyarakah adalah meningkatkan kemampuan risiko yang
lebih baik, meningkatkan keuntungan yang lebih besar, dan meningkatkan
keterbukaan dan transparansi dalam berbagai transaksi. Namun, akad musyarakah
juga memiliki keterbatasan, seperti memerlukan kesepakatan dan kepercayaan
yang kuat antarpihak, memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari
penyelewengan, dan memerlukan kemampuan manajemen yang baik untuk
mengelola risiko dan keuntungan.
1
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah :
1. Apa itu pengertian akad musyarakah?
2. Apa saja jenis akad musyarakah?
3. Bagaimana dasar syariah?
4. Bagaimana penetapan akad nisbah dalam akad musyarakah?
5. Bagaimana perlakuan akuntansi (PSAK 106)?
6. Bagaimana ilustrasi kasus akad musyarakah?
1.3
Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa itu pengertian akad musyarakah
2. Untuk mengetahui apa saja jenis akad musyarakah
3. Untuk mengetahui bagaimana dasar syariah
4. Untuk mengetahui bagaimana penetapan akad nisbah dalam akad
musyarakah
5. Untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi (PSAK 106)
6. Untuk mengetahui bagaimana ilustrasi kasus akad musyarakah
1.4
Manfaat Makalah
Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat dalam makalah ini adalah:
1. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akad musyarakah
kepada pembaca, baik Muslim maupun non-Muslim..
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim
School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau
persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan
atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau
syirkah atau kemitraan.
PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha
tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru,
selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil
yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam
musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu
usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal ada harus
digunakan dalanı rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga
tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak
lain tanpa seizin mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil
mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak
3
dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan
aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh
lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan
akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang
lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi dan lain
sebagainya. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan
kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase
maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian),
sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi
modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem keuangan
syariah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus
bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari
mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko
(al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian. untuk mencegah mitra melakukan
kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang
sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak
ketiga. Tentu saja jaminan ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukan
penyimpangan. PSAK No. 106 par 7 memberikan beberapa contoh kesalahan
yang disengaja yaitu: (a) pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan
dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional; atau (b) pelaksanaan
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran Islam tentang taawun
(gotong royong). ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa
ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari
porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian,
pengalaman, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riül, bukan merupakan
nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip
4
keadilan juga terasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung
risiko finansial yang juga lebih besar.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian
yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil
yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah. Bila
bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk
kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut
musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja
sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad atau perjanjian
tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal
dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra,
nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya
dan lain sebagainya. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi
persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati
bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang
bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi
yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
2.2
Jenis Akad Musyarakah
2.2.1 Berdasarkan Ulama Fikih
1. Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership)
yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh
kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset).
Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang
tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau
tidak dibagi-bagi Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang
(misalnya, rumah) yang dibeli bersama.
5
Keterangan:
1) Mitra 1 dan Mitra 2 menyepakati akad musyarakah
2) Proyek usaha sesuai akad musyawarah dikelola bersama
3) Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi
4) Jika untung, dibagi sesuai nisbah
Jika rugi, dibagi sesuai proporsi modal
Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut
pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai
mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya.
Untuk tetap kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang
menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata
lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali
atas izin mitra yang bersangkutan.
Syirkah Al Milk kadang bersifat ikhtiariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary)
atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary). Misalnya harta bersama
(warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap
memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiari
(sukarela/voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu
jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli secara bersama.
6
Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa
harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat jabari (tidak
sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris
terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.
2. Syirkah Al'uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan
kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai
tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan
atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis
ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para
pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat
suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan risiko. Berbeda dengan
syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak
sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al 'uqud dapat dibagi menjadi
sebagai berikut.
a.
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah amal (syirkah kerja) atau
syirkah shanaa'i (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah
penerimaan). Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih
dari kalangan pekerja/profesional di mana mereka sepakat untuk bekerja sama
mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Para mitra mengontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis
tanpa menyetorkan modal. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai
dengan kesepakatan mereka. Contoh: kerja sama antara para akuntan, dokter, ahli
hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya.
Dalam syirkah abdan, jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau
berbeda, demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat
sama atau berbeda. Para mitra bebas menentukan siapa yang menjadi pemimpin
dan pelaksana. Dalam setiap pekerjaan yang disepakati oleh salah seorang mitra
mengikat mitra lainnya.
7
b.
Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing
pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya
berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan
nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal. Contohnya: dua
orang atau lebih membeli sesuatu barang tanpa modal atau dengan kredit, yang
ada hanyalah nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka,
dan keuntungan yang diperoleh adalah untuk mereka. Setiap mitra menjadi
penanggung dan agen bagi mitra yang lainnya, dengan kata lain pembelian barang
tersebut ditanggung bersama. Keuntungan dibagi kepada para mitra berdasarkan
kesepakatan bersama.
c.
Syirkah Inan
Syirkah 'Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
komposisi pihak- pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam
hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam
pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu,
tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. demikian, kewajiban
terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak ditanggung secara bersamasama.
Setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas
hanya pada hubungan di antara para mitra. Dalam arti, hanya mitra yang
melakukan transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan gugatan
kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian dengannya, dan
pihak ketiga tersebut hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap mitra yang
melakukan hubungan perjanjian dengannya saja. Hal ini disebabkan karena dalam
kemitraan 'inan, di antara para mitra hanya saling memberikan kuasa, tetapi tidak
saling memberikan penjaminan. Sebagai konsekuensinya, seorang mitra tidak
bertanggung jawab terhadap kewajiban yang dibuat oleh mitra lainnya. Utang
yang diperoleh oleh seorang mitra atau yang diberikan oleh seorang mitra tidak
dapat ditagih kepada atau dituntut oleh para mitra yang lain.
8
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi pada para mitra sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi
modal.
d.
Syirkah Mufawwadhah
Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan
komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal
modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian. Masing-masing
mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang
lain. Konsekuensinya, setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakantindakan hukum dan komitmen-komitmen dari para mitra lainnya dalam segala
hal yang menyangkut kemitraan ini.
Dengan demikian, tuntutan pihak ketiga dapat diajukan kepada setiap mitra,
dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban (liabilities)
kemitraan tersebut sepanjang kewajiban (liabilities) yang ada memang timbul dari
operasi bisnis syirkah tersebut. Sebaliknya, setiap mitra dapat mengajukan
tuntutan terhadap pihak ketiga tanpa perlu memperhatikan apakah mitra yang
bersangkutan terlibat langsung dengan transaksi yang menimbulkan tuntutan itu.
Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang
disetorkan tidak harus sama.
Terlepas dari jenisnya, akad kerja sama dibolehkan secara syariah asalkan
memenuhi rukun dan ketentuan syariahnya.
2.2.2 Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK)
1.
Musyarakah Permanen
Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana
setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad
(PSAK No. 106 par. 04). Contohnya, antara mitra A dan mitra P yang melakukan
9
akad musyarakah menanamkan modal yang jumlah awal masing-masing
Rp20.000.000, maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing
masing tetap Rp20.000.000.
2.
Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana
salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga
bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan
menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. (PSAK No. 106 par 04)
contohnya, antara Mitra A dan Mitra P melakukan akad musyarakah. Mitra P
menanamkan Rp10.000.000 dan Mitra A menanamkan Rp20.000.000. Seiring
berjalannya kerja sama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp10.000.000
tersebut akan beralih kepada A melalui pengalihan secara bertahap yang
dilakukan oleh mitra A.
2.3
Dasar Syariah
2.3.1 Sumber Hukum Akad Musyarakah
1.
Al-Quran
"Maka mereka berserikat pada sepertiga." (QS 4:12)
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh." (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: "Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap
lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari
keduanya." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
10
"Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang
keduanya tidak saling berkhianat." (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya
seluruh ahli fikih sepakat menetapkan bahwa hukum musyarakah adalah mubah,
meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis
akad musyarakah.
2.3.2 Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan
kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk mencapai keuntungan bersama.
Unsur-unsur yang harus ada dalam akad musyarakah rukun musyarakah ada
empat, yaitu:
1. Pelaku terdiri atas para mitra
2. Objek musyarakah berupa modal dan kerja
3. ljab kabul/serah terima
4. Nisbah keuntungan
Ketentuan syariah
1. Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh
2. Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya
akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus tunai.
2) Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset
perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten,
dan sebagainya.
11
3) Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus
ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati
bersama.
4) Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak
dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk
kepentingan khusus. Misalnya, yang satu khusus membiayai
pembelian bangunan, dan yang lain untuk membiayai pembelian
perlengkapan kantor.
5) Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola
aset kemitraan.
6) Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah,
demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal
musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tersebut.
Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya.
7) Seorang
mitra
tidak
diizinkan
untuk
mencairkan
atau
menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri.
8) Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan
modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya,
karena musyarakah didasarkan prinsip al ghunmu bi al ghurmi-hak
untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang
diterima. Namun demikian, seorang mitra dapat meminta mitra lain
menyediakan jaminan dan baru dapat dicairkan apabila mitra
tersebut melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
9) Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai
proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
b. Kerja
1) Partisipasi
para
mitra
dalam
pekerjaan
merupakan
dasar
pelaksanaan musyarakah.
2) Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan
tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut.
12
3) Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak
harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta
bagian keuntungan yang lebih besar.
4) Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
5) Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
6) Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas
yang ia sepakati. berhak mempekerjakan orang lain untuk
menangani pekerjaan tersebut. Jika ia sendiri yang melakukan
pekerjaan itu, ia berhak menerima upah yang sama dengan yang
dibayar untuk pekerjaan itu di tempat lain, karena biaya pekerjaan
tersebut merupakan tanggungan musyarakah.
7) Jika
seorang
mitra
mempekerjakan
pekerja
lain
untuk
melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul
harus ditanggungnya sendiri.
3. Ijab kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku
akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah
a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati
oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan di antara para
mitra dapat dihilangkan.
b. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Keuntungan
harus
dapat
dikuantifikasi dan
ditentukan dasar
perhitungan keuntungan tersebut misalnya bagi hasil atau bagi laba.
d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi
akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
e. Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan
menyatakan nilai nominal tertentu karena hal ini sama dengan riba dan
13
dapat melanggar prinsip keadilan dan prinsip untung muncul bersama
risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan
mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati,
misalnya untuk organisasi kemanusiaan tertentu atau untuk cadangan
(reserve).
Apabila terjadi kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi
modal dari masing- masing mitra. Dalam musyarakah yang berkelanjutan (going
concern) dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan
dengan keuntungan pada masa-masa berikutnya. Sehingga nilai modal
musyarakah adalah tetap sebesar jumlah yang disetorkan dan selisih dari modal
adalah merupakan keuntungan atau kerugian.
2.3.3 Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berakhir, jika:
1. Salah seorang mitra menghentikan akad.
2. Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang
meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli
warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal apabila disetujui oleh
semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
3. Modal musyarakah hilang/habis.
Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan mengundurkan
diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena
musyarakah berawal dari kesepakatan untuk bekerja sama dan dalam kegiatan
operasional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Dengan salah seorang mitra tidak
ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
14
2.4
Penetapan Nisbah dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara
proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah
pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra atau pun tidak sama. Apabila salah
satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan
mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi di antara kita”, berarti
keuntungan akan dialokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya
modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau
waktu kerja yang lebih panjang.
Ibnu Qudamah mengatakan: "Pilihan dalam keuntungan dibolehkan dengan
adanya kerja karena seorang dari mereka mungkin lebih ahli dalam bisnis dari
yang lain dan ia mungkin lebih kuat ketimbang yang lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan. Karenanya ia diizinkan untuk menuntut lebih bagian keuntungannya."
Mazhab Hanafi dan Hambali berargumentasi bahwa keuntungan adalah
bukan hanya hasil modal, melainkan hasil interaksi antara modal dan kerja. Bila
salah satu mitra lebih berpengalaman, ahli, dan teliti dari lainnya, dibolehkan
baginya untuk mensyaratkan bagi dirinya sendiri suatu bagian tambahan dari
keuntungan sebagai ganti dari sumbangan kerja yang lebih banyak. Mereka
merujuk pada perkataan Ali bin Abi Thalib ra: "keuntungan harus sesuai dengan
yang mereka tentukan, sedangkan kerugian harus proporsional dengan modal
mereka."
Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30
(misalnya) atau proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para
15
mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk
pembagian keuntungan.
2.5
Perlakuan Akuntansi (PSAK 106)
Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi
pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah
pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun
menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya; sedangkan mitra pasif adalah
pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan).
Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan
sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia
menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan
melakukan pencatatan akuntansi.
Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah harus
dipisahkan dengan pencatatan lainnya. Untuk memudahkan ilustrasi, kami akan
mencatat transaksi usaha musyarakah seolah-olah ditunjuk pihak lain untuk
melakukan pencatatan akuntansi, walaupun pencatatannya masih di bawah
tanggung jawab mitra aktif.
2.5.1 Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif dianggap sama, karena dalam
ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak
ketiga yang ditunjuk agar lebih mudah diilustrasikan. Oleh karena pada
hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau mitra aktif adalah sama.
Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh mitra aktif (pembukuannya tidak
dipisahkan). maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk
memisahkan pencatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya.
Sementara apabila ada perbedaan perlakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra
pasif menurut PSAK, penulis akan menjelaskan lebih lanjut.
16
1. Pengakuan investasi musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk
usaha musyarakah.
2. Biaya pra-akad
Biaya pra-akad yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi
kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada
persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. untuk mitra aktif pada saat
mengeluarkan biaya:
Dr. Uang Muka Akad
xxx
Kr. Kas
xxx
Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi
musyarakah maka dicatat sebagai penambah nilai investasi musyarakah.
Jurnal:
Dr. Investasi Musyarakah
xxx
Kr. Uang Muka Akad
xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi
musyarakah maka akan dicatat sebagai beban.
Jurnal:
Dr. Beban Musyarakah
xxx
Kr. Uang Muka Akad
xxx
3. Pengukuran Investasi Musyarakah
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah
a. apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang
diserahkan, maka jurnal:
17
Dr. Investasi Musyarakah-Kas
xxx
Kr. Kas
xxx
b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka dinilai sebesar nilai
wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari
nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun
selisih penilaian aset musyarakah (dilaporkan dalam bagian ekuitas).
Jurnal:
Dr. Investasi Musyarakah-Aset Nonkas
xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan
xxx
Kr. Selisih Penilaian Aset Musyarakah (sebagai bagian ekuitas)
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad
musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal:
Dr. Selisih Penilaian Aset Musyarakah
xxx
Kr. Keuntungan
xxx
Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka
selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal:
Dr. Investasi Musyarakah-Aset Nonkas
xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan
xxx
Dr. Kerugian Penurunan Nilai
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan di akhir akad akan diterima
kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar,
dengan masa manfan berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomis aset.
18
Jurnal:
Dr. Beban Depresiasi
xxx
Kr. Akumulasi Depresiasi
xxx
Untuk mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan
akun keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset
nonkas dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan
berkurang nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan dikurangi
dengan amortisasi keuntungan tangguhan.
4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal:
Dr. Kas/Piutang
xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil
xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal:
Dr. Kerugian
xxx
Kr. Penyisihan Kerugian
xxx
5. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir
akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas yang
disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah
berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan
keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku
dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah
penyertaan atau rasio modal (Ascarya, 2007).
Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan
aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal:
Dr. Kas
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
xxx
19
Kr. Keuntungan
xxx
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset
nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal:
Dr. Kas
xxx
Dr. Penyisihan Kerugian
xxx
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
Kr. Keuntungan
xxx
Pencatatan di akhir akad:
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas.
Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Dr. Kas
xxx
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
Jika ada kerugian, maka jurnal:
Dr. Kas
xxx
Dr. Penyisihan Kerugian
xxx
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam
bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad.
Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Dr. Aset Nonkas
xxx
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
Jika ada kerugian, mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan
uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal:
Dr. Penyisihan Kerugian
Kr. Kas
xxx
xxx
20
Dr. Aset Nonkas
Kr. Investasi Musyarakah
xxx
xxx
6. Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (dengan
pengembalian dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya
sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan pada
awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah
dikembalikan pada mitra pasif dan dikurangi kerugian jika ada.
Sedangkan bagian mitra pasif nilai investasi musyarakahnya sebesar kas
atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan
pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (jika ada).
7. Penyajian
Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut.
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima
dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah. (Penyajian ini
dibuat apabila pencatatan dilakukan sendiri oleh mitra aktif menjadi satu
dengan transaksi lainnya tidak dipisahkan untuk usaha musyarakah
sehingga representasi untuk akun akun terkait usaha musyarakah terletak
di akun investasi musyarakah yang dimilikinya sebagai subledger/buku
besar pembantu).
b. Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur
dana syirkah temporer.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagai unsur
ekuitas.
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut.
21
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai
investasi musyarakah.
b. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan
pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari
investasi musyarakah.
8. Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi
tidak terbatas, pada:
a. isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana,
pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
b. pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.5.2 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak
yang mewakilinya Dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi untuk usaha
musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga terpisah dari pencatatan akuntansi mitra
aktif.
1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a. jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal:
Dr. Kas
Kr. Dana Syirkah Temporer
xxx
xxx
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub
ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
22
b. nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan
dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal:
Dr. Aset Nonkas
xxx
Kr. Dana Syirkah Temporer
xxx
Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat
beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan
selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan,
yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas
sebagai modal investasinya.
Dr. Depresiasi
xxx
Kr. Akumulasi Depresiasi
xxx
2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang
xxx
Kr. Pendapatan
xxx
Saat mencatat beban:
Dr. Beban
Kr. Kas/Utang
xxx
xxx
Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr. Pendapatan
xxx
Kr. Beban
xxx
Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan (kewajiban) xxx
23
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx
Kr. Kas
xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Dr. Pendapatan
xxx
Dr. Penyisihan Kerugian
xxx
Kr. Beban
xxx
Jika ternyata kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau
pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau
pengelola usaha musyarakah. Maka ditambahkan jurnal:
Dr Piutang- Mitra Aktif
xxx
Kr Penyisihan kerugian
xxx
3. Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad.
a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer
Kr. Kas
xxx
Kr. Penyisihan Kerugian
xxx
b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di
akhir akad dikembalikan, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer
Kr. Aset Nonkas
xxx
xxx
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang
menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.
24
Jurnal:
Dr. Kas
xxx
Kr. Penyisihan Kerugian
xxx
c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di
akhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus
dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari
penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual)
didistribusikan pada setiap mitra sesuai nisbah penyertaan. Jika
penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah
dana mitra.
Jurnal:
Dr. Kas
Dr. Akumulasi Depresiasi
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
Kr. Keuntungan
xxx
Keuntungan ditutup ke dana syirkah temporer, jurnalnya:
Dr. Keuntungan
xxx
Kr. Dana Syirkah Temporer
xxx
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan ditagih kepada mitra,
maka jurnal:
Dr. Kas
xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi
xxx
Dr. Penyisihan Kerugian
xxx
Kr. Aset Nonkas
xxx
25
Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan
aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer
xxx
Kr. Kas
xxx
Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas
mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer
xxx
Kr. Penyisihan Kerugian
xxx
Kr. Kas
2.6
xxx
Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah
26
27
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Investasi musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini yang
membedakan antara musyarakah dengan mudharabah, di mana dalam mudharabah
hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil
mitra lain yaitu sebagai agen bagi usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra
tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam
menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka
keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang
disepakati (baik berdasarkan modal maupun cara lain yang disepakati), sedangkan
bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari
setiap mitra.
Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen di mana bagian
dana setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan musyarakah
menurun di mana bagian dana salah satu mitra akan berkurang secara bertahap
karena diambil alih oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi
akad, ada yang dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al 'uqud) dan tidak
secara formal bentuk perjanjiannya (syirkah al milk). Namun dari semua jenis
musyarakah tersebut. tercermin karakteristik dari definisi musyarakah.
Musyarakah adalah transaksi halal, karena disandarkan atas sumber hukum
yang kuat baik Al- Quran maupun As-Sunah, sepanjang seluruh rukun dan
ketentuan syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah
diatur pada PSAK No. 106. Tanggung jawab pencatatan berada di pihak mitra
aktif sebagai pengelola, namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau
28
menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya
sendiri, maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan
lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan
pencatatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut.
3.2
Saran
Bagi mahasiswa secara umum, makalah ini dapat menjadi bahan referensi
untuk membuat makalah serupa di kampus masing-masing
29
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, S., & Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia (Edisi 4).
Salemba Empat.
30