Academia.eduAcademia.edu

CORETAX - 2. Pendaftaran Wajib Pajak Badan

M ODU L BUKU MANUAL Pendaftaran Wajib Pajak Badan Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan Edisi : 20240909 Seri : Registrasi www.pajak.go.id M O DU L Pendaftaran Wajib Pajak Badan Edisi : 20240909 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ©2024 Direktorat P2Humas KPDJP Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42 Jakarta Selatan 2 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Daftar Isi 4 Kata Pengantar 6 01 Gambaran Umum 8 02 Pendaftaran Wajib Pajak 10 03 Pokok-pokok Perubahan 13 04 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan 3 “ Disclaimer Informasi yang disampaikan pada buku ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan aplikasi Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Kata Pengantar Assalamualaikum wr.wb Wajib Pajak yang kami hormati, Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Coretax dibangun dalam mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju. Saat ini, pembangunan Coretax sudah memasuki tahap akhir. Pengujian di berbagai lini masih diperlukan untuk memastikan kestabilan sistem, keamanan, dan fleksibilitas pengembangan. Kami menyadari bahwa adaptasi adalah proses yang membutuhkan waktu, dan DJP telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung Bapak dan Ibu dalam masa transisi ini. Selain pembelajaran melalui buku panduan, kami juga mengupayakan edukasi dalam berbagai media pembelajaran, baik melalui edukasi tatap muka, video tutorial, video proses bisnis, buku panduan, juga aplikasi simulator Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Semua materi tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman Bapak dan Ibu terhadap sistem baru yang akan segera dijalankan. Dengan implementasi Coretax, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menikmati kecepatan dan kemudahan berbagai layanan yang akan membuat Wajib Pajak lebih efisien serta transparan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu dengan implementasi Coretax juga akan meningkatkan akurasi data dengan sistem pembayaran yang terintegrasi. 4 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk tidak pernah lelah untuk mencintai Indonesia, kami terjemahkan dengan komitmen untuk terus melakukan berbagai perbaikan dan inovasi, salah satunya dengan implementasi Coretax. Mari bersama mengukir sejarah. Suksesnya implementasi Coretax akan dapat tercapai dengan bantuan Bapak Ibu para Wajib Pajak. Semoga reformasi perpajakan ini menjadi milestone dari perubahan besar untuk kemajuan Indonesia. Selamat mengikuti kegiatan edukasi ini. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyerap sebanyak mungkin pengetahuan yang bermanfaat, dan jadilah bagian dari suksesnya reformasi perpajakan. Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama-sama mendukung reformasi ini dan menyebarluaskan informasi mengenai sistem baru kami dengan segala kemudahan yang ditawarkan. Kerja sama yang baik antara DJP dan Wajib Pajak serta pemangku kepentingan lainnya, akan memastikan perubahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera. Wassalamualaikum wr. wb. Jakarta, September 2024 Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak 5 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 01 Gambaran Umum Proses bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi Wajib Pajak (WP). Tujuannya adalah untuk membentuk database Wajib Pajak dengan mengidentifikasi dan mencatat data seluruh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, instansi pemerintah maupun Wajib Pajak lainnya ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Dalam proses ini, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses bisnis registrasi dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, penghapusan, perubahan status, serta menyediakan data atau profil Wajib Pajak yang lengkap, akurat dan terkini. Sebelum Coretax diimplementasikan, proses bisnis registrasi memiliki beberapa tantangan seperti sistem validasi data yang terbatas, saluran pendaftaran terbatas, serta integrasi data Wajib Pajak dalam sistem yang belum optimal. Proses bisnis pendaftaran meliputi 6 (enam) subproses, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 6 Pendaftaran Wajib Pajak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan Penetapan lokasi pendaftaran Perubahan data dan status wajib pajak Penghapusan dan pencabutan Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Registrasi / Pendaftaran Pendaftaran Wajib Pajak (WP) Pendaftaran WP Berdasarkan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pendaftaran Objek PBB Berdasarkan Permohonan Pendaftaran Objek PBB Secara Jabatan Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak Evaluasi Tempat Terdaftar Wajib Pajak Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak Pendaftaran WP Secara Jabatan Perubahan Data dan Status WP Perubahan data dan status WP, PKP, dan PBB Penerbitan Akun Wajib Pajak dan Sertifikat Elektronik Pemindahan Wajib Pajak Penghapusan dan Pencabutan Pencabutan Pengukuhan PKP Penghapusan Objek PBB Penghapusan NPWP Gambar 1. RUANG LINGKUP PROSES BISNIS PENDAFTARAN 7 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 02 Pendaftaran Wajib Pajak Pendaftaran Wajib Pajak baru, kini dapat dilakukan secara omnichannel. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak, dengan menyediakan berbagai saluran pelayanan untuk melakukan proses registrasi kapan saja dan di mana saja. Kini pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Warga Negara Indonesia (WNI), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing (WNA), Badan, dan Instansi Pemerintah yang sudah terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Adapun Wajib Pajak Orang Pribadi WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit saat melakukan pendaftaran. 8 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan NPWP di Ber-NIK Orang Pribadi NIK 16 Digit NIK Tanpa NIK Badan, Instansi Pemerintah NPWP 0+15 Digit NPWP Lama 16 Digit NPWP Baru Gambar 2. KONSEP NPWP BARU Buku ini akan menjelaskan langkah bagi Anda, calon Wajib Pajak Badan yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Badan di aplikasi Coretax. Menu pendaftaran NPWP Badan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis badan yang ada di Indonesia. Menu Pendaftaran NPWP Badan ini dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax. 9 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 03 Pokok-pokok Perubahan No. Tema 10 Sebelum Coretax Setelah Coretax 1. Saluran Seluruh layanan registrasi dapat Pendaftaran dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP. 2. Tempat Registrasi melalui kantor pajak Pendaftaran dilakukan sesuai alamat wajib pajak. Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun. 3. Validasi Data Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil). 4. Jumlah Digit NPWP terdiri atas 15 digit, NPWP dengan persediaan NPWP yang makin menipis. NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini. 5. Identitas WP Badan NPWP Badan akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka “0” didepan NPWP 15 digit. Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan No. Tema 6. 7. Profil Wajib Pajak Identitas WP Cabang Sebelum Coretax Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. • Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha • NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat • Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP • Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN 8. Pengukuhan Proses pengukuhan PKP belum Pengukuhan PKP langsung PKP sepenuhnya mempertimbangkan terintegrasi akses pembuatan faktur risiko wajib pajak dan SPT PN 9. Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait 10. Geotagging 11 Setelah Coretax Probis Terkait Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.) • Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi • Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data • belum diterapkan atas semua jenis WP • Diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak • Hanya dapat dilakukan oleh fiskus • Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan No. Tema Sebelum Coretax Setelah Coretax 11. Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP • Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. Akses layanan digital • Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition 12. Informasi bagi Wajib Pajak Baru WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil. 13. WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon) WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon) Multiple Fields 14. Layanan Mandiri • WP perlu ke KPP untuk • WP dapat mencetak sendiri mencetak dokumen atau dokumen perpajakan dari Portal menunggu KPP mengirimkan WP dokumen (seperti SKT, SPPKP). • Perubahan data dapat dilakukan • Perubahan data dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur langsung di KPP upload dokumen • atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas) Tabel.1 POKOK-POKOK PERUBAHAN 12 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 04 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pendaftaran bagi Wajib Pajak Badan: Klik “New Registration (Pendaftaran Baru) [1]” pada halaman Login Portal Wajib Pajak 1 Gambar 3. LAMAN AWAL CORETAX 13 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Pada langkah ini, pilih "Corporate [1] (Badan)" untuk mendaftarkan Wajib Pajak Badan. 1 Gambar 4. PILIHAN JENIS WAJIB PAJAK Pilih jenis pendaftaran Wajib Pajak badan. Pilih jenis Wajib Pajak badan, kategori Wajib Pajak. Ada beberapa kategori korporasi [2] yang dapat Anda pilih. Setiap kategori perusahaan termasuk dalam kategori entitas perusahaan. Silakan pilih kategori entitas Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi nyata Perusahaan Anda. 2 Gambar 5. MEMILIH KATEGORI WAJIB PAJAK BADAN 14 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 1 Pilih perwakilan/kuasa Pendaftaran Wajib Pajak Badan dapat disampaikan oleh perwakilan/kuasa namun sifatnya tidak wajib. Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa, maka “Kotak Centang [1] ” (Checkbox) tidak perlu diklik. 1 Gambar 6. PERWAKILAN/KUASA Saat Anda mengklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) dipilih, maka data kuasa harus diisi. Masukkan 16 digit NPWP/NIK [2] individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa. 1 2 3 Gambar 7. ISIAN NIK PERWAKILAN/KUASA Sebagai contoh dalam buku ini, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik “Next” [3] (Selanjutnya). 15 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 2 Kemudian, isikan data pada jendela “Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)” yang terdiri dari: 1 2 3 5 6 8 9 4 7 10 11 12 Gambar 8. DETAIL IDENTITAS WAJIB PAJAK • Decree of Ratification Number (Nomor SK Pengesahan) [1] • Taxpayer Name (Nama Lengkap Badan sesuai SK Pengesahan) [2] • Decree of Ratification Date (Tanggal SK Pengesahan) [3] • Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian) [4] • Place of Establishment (Tempat Pendirian) [5] • Date of Establishment (Tanggal Pendirian) [6] • Notary/Signing Officer NIK (NIK Notaris/PPAT) [7] • Type of Company/Capital (Jenis Perusahaan/Modal) [8] • Authorized Capital (Modal Dasar) [9] • Issued Capital (Modal Ditempatkan) [10] • Paid-in Capital (Modal Disetor) [11] SK Pengesahan yang dicantumkan akan divalidasi ke DG AHU dan jika valid, data yang tersisa akan terisi otomatis. Data tersebut antara lain nama Wajib Pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), PIC dan alamat Wajib Pajak. Data-data ini didapat dari DG AHU dan akan terisi otomatis oleh sistem. Klik “Next” [12] (Selanjutnya) untuk melanjutkan. 16 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 3 Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak yang terdiri dari: 1 2 5 3 4 5 7 Gambar 9. DETAIL KONTAK WAJIB PAJAK • Email (Alamat surel Perusahaan) [1] • Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler) [2] • Phone Number (Nomor Telepon Perusahaan) [3] • Facsimile Number (Nomor Faksimile) [4] klik tombol “Verify” [5] (Verifikasi) di sebelah setiap kolom. One Time Password (OTP) akan dikirim ke nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan. Masukkan One Time Password (OTP) [6] untuk melanjutkan. 6 Gambar 10. VERIFIKASI EMAIL DAN NOMOR TELEPON Klik “Next” [7] (Selanjutnya) untuk melanjutkan. 17 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 4 Untuk menambahkan pihak terkait, klik tanda "Plus" (Tambah). Pihak terkait yang diterima dari DG AHU memerlukan data tambahan dan dapat diedit dengan mengklik ikon pensil pada setiap orang. Tambahkan Pihak Terkait Wajib Pajak, di mana pada bagian ini, dapat ditambahkan setidaknya satu pihak terkait, yaitu Penanggung Jawab dan pihak terkait lainnya dapat ditambahkan, tetapi tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut: Gambar 11. PENAMBAHAN PIHAK TERKAIT PIC 1 2 4 3 5 8 Gambar 12. ISIAN DATA PIHAK TERKAIT PIC 18 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Gambar 11. PENAMBAHAN PIHAK TERKAIT TAMBAHAN 1 4 2 3 5 6 7 8 Gambar 14. ISIAN DATA PIHAK TERKAIT TAMBAHAN • Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?) [1] • Related Person Type (Jenis Pihak Terkait) [2] • Nationality (Kewarganegaraan) [3] • Country of Origin (Negara Asal) [4] • Person NIK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait) [5] • Email (Alamat Surel Pihak Terkait) [6] • Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler Pihak Terkait) [7] Pihak terkait juga akan tersedia sesuai data yang diterima dari DG AHU (berdasarkan SK Pengesahan yang dimasukkan dalam bagian "Identitas Wajib Pajak"). Klik “Simpan” (Save) untuk melanjutkan. 19 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 5 Menambahkan Wajib Pajak Terkait dengan Badan Untuk menambahkan Wajib Pajak terkait, klik tanda "Plus" (Tambah). Wajib Pajak terkait yang dapat ditambahkan diharuskan Wajib Pajak yang terdaftar di CTAS. Gambar 15. PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERKAIT Gambar 16. DETAIL WAJIB PAJAK TERKAIT 6 Isi “Taxpayer’s Economic Data” (Data Ekonomi Wajib Pajak Badan) Pada bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu Main Economic Code (KLU utama) serta KLU wajib lainnya tentang Wajib Pajak Badan. Additional Economic Code (KLU tambahan) dapat ditambahkan namun tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut: 20 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 2 1 3 4 5 6 7 8 9 Gambar 17. PENAMBAHAN KLU WAJIB PAJAK • Main Economic Code Search (KLU Utama) [1] • Add Economic Code (KLU Tambahan) [2] • Description (Deskripsi KLU) [3] • Trademark / Business (Merk Dagang / Bisnis) [4] • Has Employees (Memiliki Karyawan) [5] Centang jika Anda memiliki karyawan • Yearly Turnover (Peredaran Bruto dalam Setahun) [6] • Bookkeeping Methods (Metode Pembukuan) [7] • Bookkeeping Currency (Mata Uang Pembukuan) [8] • Bookkeeping Period (Periode Pembukuan) [9] Ketika anda klik Search [1] atau Add [2] akan muncul tampilan sebagai berikut untuk Anda pilih sesuai kondisi bisnis anda. Gambar 18. DAFTAR KLU WAJIB PAJAK 21 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 7 Isi Detail Alamat Wajib Pajak. Di bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu alamat utama untuk Wajib Pajak Badan dengan rincian sebagai berikut: 1 2 5 6 3 4 7 9 8 10 Gambar 19. DETAIL ALAMAT WAJIB PAJAK 11 • Address Type (Jenis Alamat) [1] • Address Detail (Alamat Lengkat) [2] • RT (RT) [3] • RW (RW) [4] • Province (Provinsi) [5] • City/Region (Kota/Kabupaten) [6] • District (Kecamatan) [7] • Sub-District (Kelurahan) [8] • Postal Code (Kode Pos) [9] • Geometric Data (Data Koordinat Peta) [10] Jika RT atau RW tidak dikenal atau tidak tersedia, masukkan tiga angka nol ("000"). Kode Area dan Kode Pos diisi berdasarkan Kecamatan; Kode Area tidak dapat diedit, sementara Kode Pos dapat diubah. Geometric Data (Data Koordinat Peta) [10] diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat Wajib Pajak Badan dengan menandai lokasi di peta. Setelah data diverifikasi, klik “Next” [11] (Selanjutnya) untuk melanjutkan. 22 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan 8 Unggah Dokumen yang diperlukan. Pada langkah ini, silakan unggah dokumen wajib dengan menggunakan tombol unggah masing-masing atau dengan drag-and-drop (seret-dan-lepas) pada kotak yang tersedia [1]. Dokumen wajib berupa dokumen pendirian Wajib Pajak Badan. 1 1 Gambar 20. DOKUMEN PENDUKUNG 9 Konfirmasikan pernyataan Wajib Pajak. Sebagai langkah terakhir, pilih pernyataan Wajib Pajak dan lanjutkan untuk menyelesaikan pendaftaran Wajib Pajak Badan. Klik "Checkbox" [1] (Kotak Centang) untuk mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak menyetujui pernyataan dan klik “Submit Application” [2] (Kirim Pengajuan) dan proses pendaftaran selesai. 2 3 Gambar 21. PERNYATAAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK 23 Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Tim Penyusun Penanggung Jawab Dwi Astuti Koordinator Agus Budihardjo Reko Anjariadi Penulis • Dedik Herry Susetyo • Waluyo • Arif Yunianto • Dedi Kusnadi • Eddy Triono • Angga Sukma Dhaniswara • Mohammad Lintang Theodikta • Sigit Andriyanto • Imaduddin Zauki • Bima Pradana Putra • M. Iqbal Rahadian Syaefudin • Agus Susanto DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ©2024 Direktorat P2Humas KPDJP Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42 Jakarta Selatan Layout • Adhi Triana Ahmad Nugraha • Arif Nur Rokhman • Agus Sugianto • Angga Sukma Dhaniswara • Muhammad Fadli • Riesnanda Saptono Putro BUKU MANUAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA