M ODU L
BUKU MANUAL
Pendaftaran
Wajib Pajak
Badan
Buku ini merupakan petunjuk penggunaan
aplikasi Coretax khususnya terkait
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Edisi : 20240909
Seri : Registrasi
www.pajak.go.id
M O DU L
Pendaftaran Wajib Pajak
Badan
Edisi : 20240909
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
©2024
Direktorat P2Humas KPDJP
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42 Jakarta Selatan
2
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Daftar Isi
4
Kata Pengantar
6
01 Gambaran Umum
8
02 Pendaftaran Wajib Pajak
10
03 Pokok-pokok Perubahan
13
04 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan
3
“
Disclaimer
Informasi yang disampaikan pada buku ini dapat berubah
sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru
dan proses pengembangan aplikasi
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Kata
Pengantar
Assalamualaikum wr.wb
Wajib Pajak yang kami hormati,
Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax dibangun dalam mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel,
didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju.
Saat ini, pembangunan Coretax sudah memasuki tahap akhir. Pengujian di berbagai
lini masih diperlukan untuk memastikan kestabilan sistem, keamanan, dan fleksibilitas
pengembangan.
Kami menyadari bahwa adaptasi adalah proses yang membutuhkan waktu, dan DJP
telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung Bapak dan Ibu dalam
masa transisi ini. Selain pembelajaran melalui buku panduan, kami juga mengupayakan
edukasi dalam berbagai media pembelajaran, baik melalui edukasi tatap muka,
video tutorial, video proses bisnis, buku panduan, juga aplikasi simulator Coretax
berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Semua materi tersebut
dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman Bapak dan Ibu terhadap sistem baru
yang akan segera dijalankan.
Dengan implementasi Coretax, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menikmati
kecepatan dan kemudahan berbagai layanan yang akan membuat Wajib Pajak lebih
efisien serta transparan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain itu dengan implementasi Coretax juga akan meningkatkan akurasi data dengan
sistem pembayaran yang terintegrasi.
4
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk tidak pernah lelah untuk
mencintai Indonesia, kami terjemahkan dengan komitmen untuk terus melakukan
berbagai perbaikan dan inovasi, salah satunya dengan implementasi Coretax. Mari
bersama mengukir sejarah. Suksesnya implementasi Coretax akan dapat tercapai
dengan bantuan Bapak Ibu para Wajib Pajak. Semoga reformasi perpajakan ini menjadi
milestone dari perubahan besar untuk kemajuan Indonesia.
Selamat mengikuti kegiatan edukasi ini. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyerap
sebanyak mungkin pengetahuan yang bermanfaat, dan jadilah bagian dari suksesnya
reformasi perpajakan.
Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama-sama mendukung reformasi ini dan
menyebarluaskan informasi mengenai sistem baru kami dengan segala kemudahan
yang ditawarkan. Kerja sama yang baik antara DJP dan Wajib Pajak serta pemangku
kepentingan lainnya, akan memastikan perubahan dapat berjalan lancar tanpa
hambatan yang berarti.
Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jakarta, September 2024
Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak
5
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
01
Gambaran Umum
Proses bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam
proses administrasi Wajib Pajak (WP). Tujuannya adalah untuk
membentuk database Wajib Pajak dengan mengidentifikasi dan
mencatat data seluruh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan,
instansi pemerintah maupun Wajib Pajak lainnya ke dalam Sistem
Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Dalam proses ini, Direktorat
Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Proses bisnis registrasi dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk
melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, penghapusan,
perubahan status, serta menyediakan data atau profil Wajib Pajak
yang lengkap, akurat dan terkini.
Sebelum Coretax diimplementasikan, proses bisnis registrasi
memiliki beberapa tantangan seperti sistem validasi data yang
terbatas, saluran pendaftaran terbatas, serta integrasi data Wajib
Pajak dalam sistem yang belum optimal.
Proses bisnis pendaftaran meliputi 6 (enam) subproses, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
6
Pendaftaran Wajib Pajak
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan
Penetapan lokasi pendaftaran
Perubahan data dan status wajib pajak
Penghapusan dan pencabutan
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Registrasi / Pendaftaran
Pendaftaran
Wajib Pajak
(WP)
Pendaftaran WP
Berdasarkan
Permohonan
Pengukuhan
Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
Pengukuhan PKP
Berdasarkan
Permohonan
Pengukuhan PKP
Secara Jabatan
Pendaftaran
Objek Pajak
Bumi dan
Bangunan
Pendaftaran Objek
PBB Berdasarkan
Permohonan
Pendaftaran Objek
PBB Secara Jabatan
Penetapan
Tempat Terdaftar
Wajib Pajak
Evaluasi Tempat
Terdaftar Wajib Pajak
Penetapan Tempat
Terdaftar Wajib Pajak
Pendaftaran WP
Secara Jabatan
Perubahan
Data dan
Status WP
Perubahan
data dan
status WP,
PKP, dan PBB
Penerbitan
Akun Wajib
Pajak dan
Sertifikat
Elektronik
Pemindahan
Wajib Pajak
Penghapusan
dan Pencabutan
Pencabutan
Pengukuhan
PKP
Penghapusan
Objek PBB
Penghapusan
NPWP
Gambar 1. RUANG LINGKUP PROSES BISNIS PENDAFTARAN
7
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
02
Pendaftaran
Wajib Pajak
Pendaftaran Wajib Pajak baru, kini dapat dilakukan secara
omnichannel. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan
dan kenyamanan bagi Wajib Pajak, dengan menyediakan berbagai
saluran pelayanan untuk melakukan proses registrasi kapan saja
dan di mana saja.
Kini pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan melalui beragam
kanal seperti Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi,
atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana saja. Selain
itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single
Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum
(AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia
Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Warga Negara Indonesia
(WNI), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai
NPWP. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Warga
Negara Asing (WNA), Badan, dan Instansi Pemerintah yang sudah
terdaftar sebelumnya, NPWP 15 digit diubah menjadi 16 digit
dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Adapun
Wajib Pajak Orang Pribadi WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah
yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit
saat melakukan pendaftaran.
8
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
NPWP di
Ber-NIK
Orang
Pribadi
NIK
16 Digit NIK
Tanpa NIK
Badan, Instansi
Pemerintah
NPWP
0+15 Digit NPWP Lama
16 Digit NPWP Baru
Gambar 2. KONSEP NPWP BARU
Buku ini akan menjelaskan langkah bagi Anda, calon Wajib Pajak Badan yang ingin
melakukan pendaftaran NPWP Badan di aplikasi Coretax. Menu pendaftaran NPWP
Badan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis badan yang ada di Indonesia. Menu
Pendaftaran NPWP Badan ini dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax.
9
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
03
Pokok-pokok
Perubahan
No. Tema
10
Sebelum Coretax
Setelah Coretax
1.
Saluran
Seluruh layanan registrasi dapat
Pendaftaran dilakukan di KPP atau melalui
Pos, tetapi kegiatan registrasi
saluran digital, saluran lain dan
Kring Pajak masih terbatas.
Seluruh layanan registrasi dapat
dilakukan di KPP atau melalui Pos,
serta melalui saluran digital dan
Kring Pajak. Saluran lain sangat
diperluas: OSS untuk usahawan,
AHU untuk badan usaha dan badan
hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
2.
Tempat
Registrasi melalui kantor pajak
Pendaftaran dilakukan sesuai alamat wajib
pajak.
Registrasi melalui kantor pajak
dapat dilakukan di unit mana pun.
3.
Validasi
Data
Validasi data wajib pajak dilakukan
melalui instansi pemilik data
sebagai single source of truth
(seperti Dukcapil).
4.
Jumlah Digit NPWP terdiri atas 15 digit,
NPWP
dengan persediaan NPWP yang
makin menipis.
NPWP terdiri atas 16 digit (angka),
tidak terbatas pada persediaan saat
ini.
5.
Identitas
WP Badan
NPWP Badan akan menggunakan
16 digit dengan format tambahan
angka “0” didepan NPWP 15 digit.
Validasi data wajib pajak
dilakukan secara terbatas
sehingga data pendaftaran tidak
dapat dipastikan keabsahannya.
NPWP adalah nomor identitas
khusus perpajakan yang belum
terintegrasi secara luas dengan
sumber data lain
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
No. Tema
6.
7.
Profil Wajib
Pajak
Identitas
WP Cabang
Sebelum Coretax
Profil WP dalam sistem terbatas
pada individu/badan yang
mendaftar, tidak terhubung
dengan profil WP lain sehingga
petugas kesulitan mendeteksi
keterhubungan antar pihak yang
melakukan pendaftaran serta
profil risiko dari para pihak.
• Cabang mendaftar untuk
memperoleh NPWP cabang
ke kantor pajak sesuai domisili
tempat usaha
• NPWP cabang tidak
terintegrasi dengan NPWP
pusat
• Data family tax unit (keluarga
sebagai satu kesatuan ekonomi)
tersedia dalam profil WP
• Data wajib pajak lain yang
terkait serta jenis relasinya (mis.
pengurus, dan kepemilikan
modal) tersedia dalam profil
wajib pajak
Cabang diberikan nomor ID
tempat kegiatan usaha (TKU)
yang melekat pada satu NPWP
pusat sehingga memudahkan
administrasi dan memungkinkan
adanya penyederhanaan lain
seperti pemusatan pelaporan dan
pembayaran SPT dan PPN
8.
Pengukuhan Proses pengukuhan PKP belum
Pengukuhan PKP langsung
PKP
sepenuhnya mempertimbangkan terintegrasi akses pembuatan faktur
risiko wajib pajak
dan SPT PN
9.
Registrasi
secara
Jabatan
dari Probis
Terkait
10. Geotagging
11
Setelah Coretax
Probis Terkait Proses bisnis
registrasi secara jabatan (mis.
Pendaftaran NPWP, atau
perubahan data) hanya
dapat dilakukan melalui proses
bisnis pemeriksaan pajak dengan
tujuan lain, atau penelitian
administrasi dalam rangka
pengawasan.
Proses bisnis registrasi dilakukan
langsung oleh sistem sebagai
hasil dari proses terkait (mis.
ekstensifikasi, pengawasan,
pemeriksaan/penyidikan/bukti
permulaan, keberatan/banding,
nonkeberatan, intelijen, dsb.)
• Belum terintegrasi dengan
proses bisnis registrasi
• Terintegrasi dengan proses bisnis
pendaftaran dan perubahan data
• belum diterapkan atas semua
jenis WP
• Diterapkan atas setiap alamat
baik subjek maupun objek pajak
• Hanya dapat dilakukan oleh
fiskus
• Geotagging dapat dilakukan baik
oleh fiskus maupun WP
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
No. Tema
Sebelum Coretax
Setelah Coretax
11.
Akses digital dilakukan dalam
beberapa tahapan meliputi akun
e-reg, EFIN, akun DJP Online,
Sertel, dan akun PKP
• Akses digital dan sertifikat
elektronik bagi wajib pajak
terintegrasi dalam akun wajib
pajak.
Akses
layanan
digital
• Validasi dalam rangka aktivasi
akun wajib pajak dilakukan hanya
sekali, didukung dengan fitur
face recognition
12. Informasi
bagi Wajib
Pajak Baru
WP yang baru terdaftar tidak
menerima informasi yang
cukup mengenai administrasi
perpajakan, sehingga setelah
terdaftar WP seringkali tidak tahu
hak dan kewajiban perpajakan
yang harus mereka lakukan
Wajib pajak yang baru terdaftar
akan menerima starter pack yang
berisi informasi mengenai hak
dan kewajibannya. Starter pack
dikirimkan ke email setelah proses
pendaftaran berhasil.
13.
WP hanya dapat terdaftar untuk
satu KLU, mencantumkan satu
alamat utama di SIDJP, satu
kontak detail (email, nomor
telepon)
WP dapat terdaftar untuk lebih dari
satu KLU, mencantumkan semua
alamat baik alamat KTP, domisili,
korespondensi, dan kegiatan usaha,
dan lebih dari satu kontak detail
(email, nomor telepon)
Multiple
Fields
14. Layanan
Mandiri
• WP perlu ke KPP untuk
• WP dapat mencetak sendiri
mencetak dokumen atau
dokumen perpajakan dari Portal
menunggu KPP mengirimkan
WP
dokumen (seperti SKT, SPPKP). • Perubahan data dapat dilakukan
• Perubahan data dilakukan
sendiri di Portal WP, dengan fitur
langsung di KPP
upload dokumen
• atau mengirimkan berkas
melalui Pos, atau melalui
Contact Centre (terbatas)
Tabel.1 POKOK-POKOK PERUBAHAN
12
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
04
Tata Cara Pendaftaran
Wajib Pajak
Badan
Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pendaftaran bagi
Wajib Pajak Badan:
Klik “New Registration
(Pendaftaran Baru) [1]”
pada halaman Login Portal
Wajib Pajak
1
Gambar 3. LAMAN AWAL CORETAX
13
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.
Pada langkah ini, pilih "Corporate [1] (Badan)" untuk mendaftarkan
Wajib Pajak Badan.
1
Gambar 4. PILIHAN JENIS WAJIB PAJAK
Pilih jenis pendaftaran Wajib Pajak badan.
Pilih jenis Wajib Pajak badan, kategori Wajib Pajak. Ada beberapa kategori
korporasi [2] yang dapat Anda pilih.
Setiap kategori perusahaan termasuk dalam kategori entitas perusahaan.
Silakan pilih kategori entitas Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi nyata
Perusahaan Anda.
2
Gambar 5. MEMILIH KATEGORI WAJIB PAJAK BADAN
14
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
1
Pilih perwakilan/kuasa
Pendaftaran Wajib Pajak Badan dapat disampaikan oleh perwakilan/kuasa
namun sifatnya tidak wajib. Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa,
maka “Kotak Centang [1] ” (Checkbox) tidak perlu diklik.
1
Gambar 6. PERWAKILAN/KUASA
Saat Anda mengklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer
representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) dipilih,
maka data kuasa harus diisi. Masukkan 16 digit NPWP/NIK [2] individu yang ditunjuk
sebagai perwakilan/kuasa.
1
2
3
Gambar 7. ISIAN NIK PERWAKILAN/KUASA
Sebagai contoh dalam buku ini, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak
perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik “Next” [3] (Selanjutnya).
15
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
2
Kemudian, isikan data pada jendela “Taxpayer’s Identity Details (Detail
Identitas Wajib Pajak)” yang terdiri dari:
1
2
3
5
6
8
9
4
7
10
11
12
Gambar 8. DETAIL IDENTITAS WAJIB PAJAK
• Decree of Ratification Number (Nomor SK Pengesahan) [1]
• Taxpayer Name (Nama Lengkap Badan sesuai SK Pengesahan) [2]
• Decree of Ratification Date (Tanggal SK Pengesahan) [3]
• Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian) [4]
• Place of Establishment (Tempat Pendirian) [5]
• Date of Establishment (Tanggal Pendirian) [6]
• Notary/Signing Officer NIK (NIK Notaris/PPAT) [7]
• Type of Company/Capital (Jenis Perusahaan/Modal) [8]
• Authorized Capital (Modal Dasar) [9]
• Issued Capital (Modal Ditempatkan) [10]
• Paid-in Capital (Modal Disetor) [11]
SK Pengesahan yang dicantumkan akan divalidasi ke DG AHU dan jika valid,
data yang tersisa akan terisi otomatis. Data tersebut antara lain nama Wajib
Pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), PIC dan alamat Wajib Pajak. Data-data
ini didapat dari DG AHU dan akan terisi otomatis oleh sistem.
Klik “Next” [12] (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
16
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
3
Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak yang terdiri dari:
1
2
5
3
4
5
7
Gambar 9. DETAIL KONTAK WAJIB PAJAK
• Email (Alamat surel Perusahaan) [1]
• Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler) [2]
• Phone Number (Nomor Telepon Perusahaan) [3]
• Facsimile Number (Nomor Faksimile) [4]
klik tombol “Verify” [5] (Verifikasi)
di sebelah setiap kolom. One Time
Password (OTP) akan dikirim ke
nomor telepon dan alamat email
yang dimasukkan. Masukkan One
Time Password (OTP) [6] untuk
melanjutkan.
6
Gambar 10. VERIFIKASI EMAIL DAN NOMOR TELEPON
Klik “Next” [7] (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
17
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
4
Untuk menambahkan pihak terkait, klik tanda "Plus"
(Tambah). Pihak
terkait yang diterima dari DG AHU memerlukan data tambahan dan dapat
diedit dengan mengklik ikon pensil pada setiap orang.
Tambahkan Pihak Terkait Wajib Pajak, di mana pada bagian ini, dapat
ditambahkan setidaknya satu pihak terkait, yaitu Penanggung Jawab dan pihak
terkait lainnya dapat ditambahkan, tetapi tidak wajib. Isian datanya adalah
sebagai berikut:
Gambar 11. PENAMBAHAN PIHAK TERKAIT PIC
1
2
4
3
5
8
Gambar 12. ISIAN DATA PIHAK TERKAIT PIC
18
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Gambar 11. PENAMBAHAN PIHAK TERKAIT TAMBAHAN
1
4
2
3
5
6
7
8
Gambar 14. ISIAN DATA PIHAK TERKAIT TAMBAHAN
• Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?) [1]
• Related Person Type (Jenis Pihak Terkait) [2]
• Nationality (Kewarganegaraan) [3]
• Country of Origin (Negara Asal) [4]
• Person NIK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait) [5]
• Email (Alamat Surel Pihak Terkait) [6]
• Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler Pihak Terkait) [7]
Pihak terkait juga akan tersedia sesuai data yang diterima dari DG AHU (berdasarkan
SK Pengesahan yang dimasukkan dalam bagian "Identitas Wajib Pajak").
Klik “Simpan” (Save) untuk melanjutkan.
19
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
5
Menambahkan Wajib Pajak Terkait dengan Badan
Untuk menambahkan Wajib Pajak terkait, klik tanda "Plus" (Tambah). Wajib
Pajak terkait yang dapat ditambahkan diharuskan Wajib Pajak yang terdaftar
di CTAS.
Gambar 15. PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERKAIT
Gambar 16. DETAIL WAJIB PAJAK TERKAIT
6
Isi “Taxpayer’s Economic Data” (Data Ekonomi Wajib Pajak Badan)
Pada bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu Main Economic Code
(KLU utama) serta KLU wajib lainnya tentang Wajib Pajak Badan. Additional
Economic Code (KLU tambahan) dapat ditambahkan namun tidak wajib. Isian
datanya adalah sebagai berikut:
20
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
2
1
3
4
5
6
7
8
9
Gambar 17. PENAMBAHAN KLU WAJIB PAJAK
• Main Economic Code Search (KLU Utama) [1]
• Add Economic Code (KLU Tambahan) [2]
• Description (Deskripsi KLU) [3]
• Trademark / Business (Merk Dagang / Bisnis) [4]
• Has Employees (Memiliki Karyawan) [5] Centang jika Anda memiliki karyawan
• Yearly Turnover (Peredaran Bruto dalam Setahun) [6]
• Bookkeeping Methods (Metode Pembukuan) [7]
• Bookkeeping Currency (Mata Uang Pembukuan) [8]
• Bookkeeping Period (Periode Pembukuan) [9]
Ketika anda klik Search [1] atau Add [2] akan muncul tampilan sebagai berikut
untuk Anda pilih sesuai kondisi bisnis anda.
Gambar 18. DAFTAR KLU WAJIB PAJAK
21
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
7
Isi Detail Alamat Wajib Pajak.
Di bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu alamat utama untuk Wajib
Pajak Badan dengan rincian sebagai berikut:
1
2
5
6
3
4
7
9
8
10
Gambar 19. DETAIL ALAMAT WAJIB PAJAK
11
• Address Type (Jenis Alamat) [1]
• Address Detail (Alamat Lengkat) [2]
• RT (RT) [3]
• RW (RW) [4]
• Province (Provinsi) [5]
• City/Region (Kota/Kabupaten) [6]
• District (Kecamatan) [7]
• Sub-District (Kelurahan) [8]
• Postal Code (Kode Pos) [9]
• Geometric Data (Data Koordinat Peta) [10]
Jika RT atau RW tidak dikenal atau tidak tersedia, masukkan tiga angka nol ("000").
Kode Area dan Kode Pos diisi berdasarkan Kecamatan; Kode Area tidak dapat diedit,
sementara Kode Pos dapat diubah.
Geometric Data (Data Koordinat Peta) [10] diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi
alamat Wajib Pajak Badan dengan menandai lokasi di peta.
Setelah data diverifikasi, klik “Next” [11] (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
22
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
8
Unggah Dokumen yang diperlukan.
Pada langkah ini, silakan unggah dokumen wajib dengan menggunakan tombol
unggah masing-masing atau dengan drag-and-drop (seret-dan-lepas) pada
kotak yang tersedia [1]. Dokumen wajib berupa dokumen pendirian Wajib
Pajak Badan.
1
1
Gambar 20. DOKUMEN PENDUKUNG
9
Konfirmasikan pernyataan Wajib Pajak.
Sebagai langkah terakhir, pilih pernyataan Wajib Pajak dan lanjutkan untuk
menyelesaikan pendaftaran Wajib Pajak Badan. Klik "Checkbox" [1] (Kotak
Centang) untuk mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak menyetujui pernyataan
dan klik “Submit Application” [2] (Kirim Pengajuan) dan proses pendaftaran
selesai.
2
3
Gambar 21. PERNYATAAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
23
Buku Manual | Coretax Administration System | Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Tim Penyusun
Penanggung Jawab
Dwi Astuti
Koordinator
Agus Budihardjo
Reko Anjariadi
Penulis
• Dedik Herry Susetyo
• Waluyo
• Arif Yunianto
• Dedi Kusnadi
• Eddy Triono
• Angga Sukma Dhaniswara
• Mohammad Lintang Theodikta
• Sigit Andriyanto
• Imaduddin Zauki
• Bima Pradana Putra
• M. Iqbal Rahadian Syaefudin
• Agus Susanto
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
©2024
Direktorat P2Humas KPDJP
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42 Jakarta Selatan
Layout
• Adhi Triana Ahmad Nugraha
• Arif Nur Rokhman
• Agus Sugianto
• Angga Sukma Dhaniswara
• Muhammad Fadli
• Riesnanda Saptono Putro
BUKU MANUAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA