.
PEDOMAN
PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
JAKARTA, 2015
KATA PENGANTAR
Pencerdasan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea ke-empat memerlukan berbagai komponen pendukung, salah satunya yaitu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang andal dan profesional.Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sudah tentu, dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah memerlukan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian (5K) jaminan PTK yang mampu melaksanakan pembelajaran secara profesional. Namun kenyataan menunjukkan bahwa keberadaan PTK sebagaimana dimaksud masih menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia.Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan nasional yang dapat mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional perlu dioptimumkan.
Dalam konteks itu, kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan dasar dikdasperlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air.Kelompok kerja perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Sekaitan dengan itu, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 berencana memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Program pemberian bantuan tersebut difokuskan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP pada tahun 2015 lebih diutamakan untuk kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Agar pelaksanaan pemberian bantuan peningkatan karier tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015.
Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih.Semoga pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna dan pembina sebagaimana mestinya.
Jakarta,Maret 2015
Direktur Pembinaan PTK Dikdas
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP. 19590801 1985 031002
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………...............i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. DASAR HUKUM 4
C. TUJUAN 5
D. SASARAN 6
E. HASIL YANG DIHARAPKAN 7
F. MANFAAT 7
G. DAMPAK 7
BAB II PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK DIKDAS MELALUI MGMP SMP ……………………………………………………………………………………………………………………..9
A. PENGERTIAN 9
B. SIFAT 9
C. PENGGUNAAN DANA 10
D. JUMLAH DAN SUMBER BANTUAN DANA 11
E. PROSES PEMBERIAN BANTUAN 11
F. PERSYARATAN 14
G. MEKANISME PENYALURAN BANTUAN 14
H. PERTANGGUNGJAWABANPENGGUNAAN DANA 15
I. SANKSI 16
J. RENCANA PENYELENGGARAAN PEMBERIAN BANTUAN KARIER 16
BAB IIIPENGAJUAN DAN PENILAIAN PROPOSAL ………………………………………………..17
A. INFORMASI/PUBLIKASI UMUM 17
B. SISTEMATIKA DAN TEKNIK PENULISAN PROPOSAL 17
C. PENILAIAN PROPOSAL 21
D. BATAS WAKTU DAN ALAMAT PENGIRIMAN 21
BAB IV PROGRAM PENINGKATAN KARIER PTK DIKDAS MELALUI MGMP SMP……..23
A. BENTUK DAN POLA 23
B. PROGRAM 23
C. METODE 26
D. NARASUMBER/FASILITATOR/PANITIA 26
E. PESERTA 26
F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KARIER DI MGMP SMP 26
G. INDIKATOR KEBERHASILAN 27
BAB V PELAPORAN ………………………………………………………………………………………………………28
A. LAPORAN FISIK 28
B. LAPORAN KEUANGAN 29
5. PENYERAHAN LAPORAN 31
BAB VI PENGENDALIAN BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 …………………………………………………………………………………………33
A. TUJUAN 33
B. ASPEK 33
BAB VII PENUTUP ………………………………………………………………………………………………………34
Lampiran 1 – Surat Perjanjian 35
Lampiran2 – Kuitansi 39
Lampiran 3 – Rekap Anggota MGMP 40
Lampiran4 – Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Mempublikasikan 41
Lampiran5 – Surat Pernyataan Atas Keaslian dan Kebenaran Data dan Informasi Proposal yang Diajukan 42
Lampiran 6-SPTJM 43
Lampiran 7 Contoh RAB 44
BAB IPENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan program Kemdikbud 2015, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif’’. Untuk mencapai program tersebut, Kemdikbud telah merumuskan sasaran: (1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan;dan (5) Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.
Berdasarkan tujuan, program, dan sasaran pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, telah memformulasikan, melaksanakan, dan mengembangkan berbagai kebijakan dan kegiatan demi terwujudnya pendidikan yang bermutu bagianak bangsa Indonesia. Formulasi, implementasi, dan pengembangan berbagai kebijakan dan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Dari waktu ke waktu, Pemerintah menghadapi berbagai masalah yang sangat krusial dan perlu dipecahkan secara cerdas dan bijak demi tercapainya cita-cita yang amat luhur tersebut.Salah satu masalah dimaksud yaitu rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme sebagian PTK dikdas, termasuk guru SMP, yang disinyalir menjadi salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional.
Sudah tentu, pemecahan masalah yang terkait dengan rendahnya kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme guru nasional tersebut tidak mudah dipecahkan dengan serta merta. Hal demikian bukan hanya terkait dengan energi, dana, dan waktu, tetapi juga terkait dengan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian jaminan mutu guru itu sendiri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1)mengamanatkan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sekaitan dengan itu, peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya adalah Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas berbagai program peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier berkelanjutan (continuous career development) bagi PTK dikdas, termasuk bagi guru SMP, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 32 menegaskan bahwa ayat (1)Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, dan ayat (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Sejatinya, guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas, fungsi, dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif.Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.Di satu sisi, pengembangan guru sebagai profesi memerlukan suatu sistem pembinaan dan continuous professional development (CPD)atau pengembangan profesi berkelanjutan (PKB) yang terprogram dan berkelanjutan. Pada sisi yang lain, pembinaan guru sebagai profesi memerlukan continuous career development(CCD) atau pembinaan karier berkelanjutan (PKrB), yang sesuai dengan kebutuhan. Artinya, pengembangan profesi dan karier guru SMP sangat penting dan diperlukan untuk mendukung terwujudnya guru pada tataran satuan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PANdan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit karena merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi. Pengembanganyang sangat erat kaitannya dengan pengembangan karier guru.
Agar guru dapat memenuhi angka kredit yang diwajibkan untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada Permeneg PAN dan RB dimaksud, maka guru dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya secara terus menerus melalui berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, pembinaan karier, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan lainnya, baik melalui kegiatan di dalam maupun di luar kelompok kerja. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung pengembangan karier guru sehingga guru menjadi lebih profesional dan dapat mendukung pembangunan pendidikan nasional.
Dalam rangka mendukung pembangunan pendidikan nasional tersebut, Pemerintah sangat memerlukan guru yang dapat mengelola pembelajaran yang bermutu dan bermakna untuk menyiapkan masa depan bangsa dan negara yang madani. Pemerintah memerlukan guru yang dapat membangun generasi muda yang bermartabat dan berbudaya, serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.Pemerintah memerlukan guru yang dapat mengantarkan generasi muda untuk bersaing dan memenangkan persaingan pada bursa tenaga kerja global.
Sampai saat ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi guru nasional cenderung kurang membanggakan.Hal demikian berakibat pada lambatnya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya SDM pembangunan nasional yang andal dan profesional.Akibatnya, SDM nasional kurang mampu bersaing secara optimum, baik pada tataran nasional maupun internasional.
Secara konstitusional, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru, menurutUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru SMP merupakan tanggung jawab kolektif Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.Pada Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1)Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2)Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.
Sekaitan dengan itu, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan pembinaan karier guru, perlu terus ditingkatkan secara maksimal.Peningkatan peran serta tersebut dapat diarahkan pada berbagai kelompok kerja, salah satu diantaranya yaitu MGMP SMP. Peran serta MGMP SMP sebagai suatu forum perlu terus didorong, dimotivasi, dan dikembangkan secara terprogram, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu diantaranya yaitu melalui pemberian dana bantuan langsung (blockgrant)peningkatan karier PTK SMP. Secara empirik menunjukkan bahwa pemberian dana bantuan kepada MGMP SMP, telah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan mutu guru di tanah air. Pemberian bantuan dana kepadaMGMP SMP tersebut telah mampu mendorong guru untuk mengembangkan kariernya secara proporsional dan menggembirakan.
Sehubungan denganitu, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP SMP tahun 2015. Selain itu, pemberian bantuantersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karier anggotanya. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Untuk mengoptimumkan implementasi dan kebermaknaan pemberianbantuan dana pengembangandan peningkatankarier PTK Dikdas melalui MGMP SMP tersebut, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, menyosialisasikan, dan mendistribusikan pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pedoman tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015di seluruh wilayah tanah air.
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuandalam penyusunan pedoman pemberian bantuan dana kepada MGMP SMPini, antara lain:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4,dan Bab XIII Pendidikan, Pasal 31,ayat (1) dan ayat (2);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 30 sampai dengan Pasal 44;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Tahun 2015 Satker Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023.03.1.666.302/2015 Tanggal 14 November 2014.
TUJUAN
Tujuan Penyusunan Pedoman
Secara umum, pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015ini bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP.
Secara khusus,pedoman pemberian bantuan danapeningkatankarier PTK dikdas ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensipeningkatan karier PTKbagi pengguna dalam:
penyusunan dan pengajuan proposalkegiatan pengembangan karier PTK oleh MGMP SMP;
penilaian proposaloleh tim penilai sehingga dapat menetapkan MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier PTK SMP secara objektif dan akurat;
pelaksanaan bantuanpeningkatan karier PTK SMP penerima bantuan yang dibiayai dengan danabantuan pengembangan karier PTK dari Direktorat P2TK Dikdas.
Tujuan Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP SMP dalam peningkatan karier guru SMP;
meningkatkan karier guru SMP secara nasional.
SASARAN
Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
MGMP SMP sebagaimana dimaksud butir a yaitu:
MGMP PKn;
MGMP Bahasa Indonesia;
MGMP Bahasa Inggris;
MGMP Matematika;
MGMP IPA;
MGMP IPS;
MGMP Seni dan Budaya;
MGMP Penjasorkes;
MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
MGBK.
tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.
Sasaran Penerima Bantuan
Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu:1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @ Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015ini, yaitu adanya 1497 MGMP SMP, yang:
memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan karier guru yang terhimpun dalam kegiatan MGMP SMP sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait;
memiliki motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan pengembangan karier guru melalui kegiatan di MGMP SMP;
mampu meningkatkan karier guru melalui kegiatan di masing-masing MGMP SMP sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait.
MANFAAT
Pedoman pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengguna, sebagai berikut.
Bagi MGMP SMP: sebagai acuan penyusunan program dan pengajuan proposal, serta pelaksanaan peningkatan karier PTK SMP.
Bagi pengelola pemberi bantuan dana: sebagai acuan pengelolaan bantuan dana peningkatan karier PTK SMP.
Bagi tim penilai proposal: sebagai acuan dalam penilaian dan penentuan MGMP yang memenuhi kriteria;
Bagi LPMP/dinas pendidikan provinsi/dinas/kabupaten/kota: sebagai acuan lebih lanjut dalam pembinaan, bimbingan, pengendalian dan supervisi pengembangan karier PTK SMP di wilayahnya;
Bagi Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud: sebagai acuan pengelolaan bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas secara nasional.
Bagi stakeholders: sebagai acuan dalam penyusunan program kemitraan di bidang peningkatan karier PTK SMP.
DAMPAK
Dampak yang ingin dipetik melalui pelaksanaan kegiatan pemberian danabantuan peningkatan karier PTK SMP ini, antara lain:
meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan pengalaman antaranggota MGMP SMPsecara nasional;
meningkatnya profesionalitas guru anggota MGMP SMP yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam peningkatankarier;
meningkatnya keberdayaan MGMP SMPdalam peningkatankarier;
meningkatnya perolehan angka kredit guru SMPdi seluruh wilayah Indonesia;
meningkatnya kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan jabatan fungsional guru SMP di seluruh wilayah Indonesia;
meningkatnya karier guru SMPdi seluruh wilayah Indonesia;
meningkatnya kegiatan MGMP SMP;
meningkatnya kinerja guru SMP di seluruh wilayah Indonesia;
meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran;
meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;
meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
BAB II
PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK
DIKDAS MELALUI MGMP SMP
PENGERTIAN
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:
bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015adalah pemberiandana bantuan langsung kepada kelompok kerja, yang dalam hal ini adalah MGMP SMP, untuk membiayai kegiatan MGMP SMP penerima bantuan dana di kabupaten/kota terkait;
kelompok kerja PTK adalah wadah pengembangan profesionalisme dan karierPTK di kabupaten/kota, maupun provinsi;
musyawarah guru mata pelajaran sekolah menengah pertama yang populer disingkat MGMP SMP adalah suatu wadah yang dirancang, dibangun, dan dan dimanfaatkan sebagai wahana pelaksanaan berbagai kegiatan yang relevan dengan peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pembinaan karier guru mata pelajaran di SMP;
pendidik (guru) adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh guru untuk meningkatkan keprofesionalannya dan sekaligus dapat digunakan untuk perolehan angka kredit dalam rangka pengembangan karier, kenaikan pangkat/jabatannya;
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuous profesional development) adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk meningkatkan keprofesionalannya dan sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, golongan/ruang dan jabatan;
pembinaan karier berkelanjutan (continuous carrier development) adalah upaya peningkatan yang meliputi aktivitas untuk mempersiapkan seorang individu pada kemajuan pekerjaan, jabatan, dan kehidupannya secara terprogram, terpadu, dan terus menerus.
SIFAT
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.
Stimulatifberarti pemberian danabantuan pembinaan karier guru SMP melalui wadah MGMP SMP mendorong MGMP untuk menggali sumber dana lainnya sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan peningkatan karier PTK SMP.
Motivatifberarti pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 diberikan untuk mendorong kegiatan peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan kariernya.
Transparanberarti penggunaan danabantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP SMP dapat diketahui dan diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
Akuntabel berarti penggunaan dana bantuan peningkatan karierguru SMP melalui MGMP SMPdapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Proporsional berarti distribusi penerima blockgrant memperhatikan keberimbangan mata pelajaran SMP, geografis/peta kewilayahan, dan kebutuhan daerah tertentu.
Efektif dan efisien dapat dimaknai: hindari pemborosan waktu dan penggunaan dana untuk kegiatan yang kurang bermanfaat dengan mengutamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh anggota MGMP.
Tertib administrasi dan pelaporan berarti semua jenis pengeluaran dibukukan pada buku kas umum dan seluruh bukti-buktinya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti transaksi nyata yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan semua pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan dan diarsipkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENGGUNAAN DANA
Penggunaan danabantuan peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier(binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam praktik, dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dipergunakan secara proporsional sebagai berikut.
Tabel 2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran
NO
KEGIATAN
PERSENTASE
1
Persiapan
Maksimal 5 %
2
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Minimal 90%
3
Publikasi Hasil Kegiatan/diseminasi
Maksimal 2,5%
4
Pelaporan
Maksimal 2,5 %
Keterangan:
Dana persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan ATK.
Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport, akomodasi dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan, dan pengelolaan laporan.
Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan kariermelalui media cetak/elektronik.
Untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dan penyaluran dana bantuan ini, penerima bantuan dana pengembangan karier PTK SMPmaka melalui MGMP SMP, TIDAK dibenarkan:
mengurangi jenis, frekuensi, volume kegiatan, dan sasaran yang telah disepakati dalam proposal;
menggunakan narasumber/fasilitator yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab, serta peserta yang tidak berpartisipasi aktif sehingga mengakibatkan proses dan hasil kegiatan kurang maksimal, yang berakibat pada pemborosan keuangan Negara;
membiayai kegiatan lain di luar yang sudah disepakati dalam proposal;
melakukan manipulasi, korupsi, pemberian upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun;
membiayai kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN, atau jenis bantuan yang lain;
memindahkan dana bantuan dari rekening MGMP SMP ke rekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun;
menggunakan bantuan dana untuk keperluan simpan pinjam;
menggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan program pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK dikdas;
merekayasa kegiatan ataupun bukti pengeluaran agar jumlah atau angkanya sesuai dengan proposal yang diajukan.
JUMLAH DAN SUMBER BANTUAN DANA
Jumlah pemberian danabantuan peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015 yaitu sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) perMGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.
PROSES PEMBERIAN BANTUAN
Mekanisme pemberian danabantuan peningkatan karier PTK SMP digambarkan dalam bagan sebagai berikut.
DIT.P2TK DIKDAS
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI//LPMP
MGMP SMP/ MGMP SMP PENERIMABANTUAN
Pedoman
Sosialisasi
Penyusunan Proposal
Rekomendasi
Proposal
Penerimaan
Proposal
Penerbitan SK & Penandatanganan MoU bagi Pemenang dan Proses Pencairan Bantuan
DINAS PEND.
KAB/KOTA
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaporan
Koordinasi
Pembinaan
Monev
Rekapitulasi Laporan
Sosialisasi
Sosialisasi
Koordinasi
Pembinaan
Monev
Pengelolaan Laporan
Seleksi Proposal
Gambar 2.1 Mekanisme Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP
Berikut adalah keterangan tugas dari masing-masing unit kerja.
Direktorat P2TK Dikdas bertanggungjawab untuk:
a. menyusun dan menetapkan pedoman;
b. menyosialisasikan pedoman;
c. melakukan penilaian proposal;
d. melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas atau proposal yang dikirimkan oleh MGMP SMP;
e. menetapkan penerima bantuan;
f. menyalurkan bantuan;
g. melakukan monitoring dan evaluasi;
h. mengadministrasikan surat pemberitahuan;
i. melakukan inventarisasi laporan MGMP SMP penerima bantuan.
Dinas pendidikan provinsi/LPMP memfasilitasi untuk:
menyosialisasikan pedoman di daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya;
mengoordinasikan pelaksanaan bantuan peningkatan karier;
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan MGMPSMP;
melakukan monitoring dan evaluasi;
menerima dan merakpitulasi laporan MGMP SMP penerima bantuan dari kabupaten/kota;
melaporkan hasil rekapitulasi laporan MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier ke Direktorat P2TK Dikdas;
Dinas pendidikan kabupaten/kota memfasilitasi untuk:
menyosialisasikan pedoman di daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya;
memberikan rekomendasi atas proposal yang diajukan oleh pengurus MGMP SMP;
mengoordinasikan;
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan MGMPSMP;
melakukan monitoring dan evaluasi;
menghimpun, menyimpan, dan merekapitulasi laporan MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier.
menyampaikan rekapitulasi laporan MGMP penerima bantuan ke dinas pendidikan provinsi dengan tembusan ke Direktorat P2TK Dikdas.
MGMP SMP wajib:
mempelajari pedoman;
menyusun proposal dan melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalampedoman;
meminta persetujuan dan rekomendasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
mengajukan/mengirim proposal ke Direktorat P2TK Dikdas.
MGMP penerima bantuan wajib:
menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan (struktur program, silabus, bahan ajar, tempat sarana dan prasarana [sarpras] pendukung, calon peserta, calon narasumber, dan RAB nya);
melaksanakan kegiatan dengan bimbingan dan arahan dinas pendidikan;
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, yang disyahkan/diketahuioleh ketua, sekretaris, dan bendahara kegiatan MGMP SMP;
mengirim laporan ke dinas pendidikan;
menyimpan dokumen laporan asli kegiatan MGMP;
mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat P2TK Dikdas.
PERSYARATAN
Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yaitu:
mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut.
Ketua MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)dan kuitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kuitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kuitansibelumberlaku, jika MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kuitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ketua MGMP menandatangi kuitansi penerimaan bantuan dengan nilai Rp28.000.000, kuitansi diberi metarai Rp6.000 dan distempel MGMP.
Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat SPM (PPSPM).
PPSPM Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP.
MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk rekening;
MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas membuatdan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir.
Bagan alir penyaluran dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dapat dilihat pada gambar berikut.
MOU
Direktorat P2TK Dikdas
Subdit PTK SMP
SPP
Pejabat Penandatangan SPMDit P2TK Dikdas
SPM
PPSPM
SP2D
Bank
Forum
Gb. 2.2 Bagan Proses Pencairan Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP
PERTANGGUNGJAWABANPENGGUNAAN DANA
Setiap pengeluaran dana bantuan peningkatan karier PTK SMP oleh MGMP SMP harus dilakukan dengan mekanisme:
pengeluaran dana harus disetujui penanggung jawab penerima dana bantuan peningkatan karier PTK SMP sesuai dengan peraturan yang berlaku;
semua bukti pengeluaran dana dalam bentuk asli (bukan fotokopi) untuk verifikasi (pemeriksaan keuangan) disimpan oleh penanggung jawab penyelenggaraan MGMP SMP penerima dana bantuan;
setiap bukti pengeluaran belanja bahan di atas Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau lebih bermaterai Rp6.000 (enam ribu rupiah);
bukti pengeluaran harus diuraikan sesuai peruntukannya, misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa, yang dibayarkan dan diberi tanggal serta nomor bukti pengeluaran;
pajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetorkan ke kantor kas negara/kantor pos/bank yang ditunjuk di daerah penerima dana bantuan peningkatankarier PTK Dikdassetempat. Pajak dimaksud antara lain untuk pembelian alat tulis kantor, honor, dan lain-lain.
laporan keuangan disusun secara urut dalam bentuk:
laporan kas umum;
bukti-bukti pengeluaran dan faktur belanja misalnya kuitansi, dan lain-lain;
bukti setoran pajak berikut faktur pajaknya.
SANKSI
Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pemeriksaan oleh penjabat pemeriksa (Inspektorat, BPK, dan pemeriksa sejenisnya lainnya) MGMP SMP penerima danabantuan terbukti secara sah melakukan kekeliruan atau kesalahan dalam implementasi dan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan keuangan Negara, maka penerima dana bantuan dikenakan sanksi antara lain berupa:
wajib mengembalikan dana yang telah digunakan ke kas Negara;
bertanggung jawab dalam proses hukum atas penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
tidak diikutsertakan dalam program sejenis yang dikelola oleh Direktorat P2TK Dikdas.
RENCANA PENYELENGGARAAN PEMBERIAN BANTUAN KARIER
Secara keseluruhan rencana pemberian bantuan karier PTK SMP dengan jadwal sebagai berikut.
Tabel 2.2 Rencana Jadwal Pemberian Bantuan Karier PTK SMP
NO
JENIS KEGIATAN
WAKTU
Penyusunan Pedoman
Februari 2015
Sosialisasi
Maret 2015
Penyusunan Proposal
Maret s.d April 2015
Pengiriman Proposal
Dikirim paling lambat 30 April dan diterima paling lambat 15 Mei 2015
Seleksi Proposal
Minggu ke II – IV Mei 2015
Pengumuman Hasil Seleksi
Minggu I Juni 2015
Proses Pencairan
Juni 2015
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Juli – Oktober 2015
Diseminasi Hasil Akhir atau Seminar/Publikasi hasil
September – Oktober 2015
Monev
Juli – Oktober 2015
Pelaporan
Oktober-November 2015
BAB IIIPENGAJUAN DAN PENILAIAN PROPOSAL
INFORMASI/PUBLIKASI UMUM
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengumumkan program pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015melalui pertemuan/rapat koordinasi, dan melalui pengiriman dokumen pedoman ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, serta melalui media cetak dan elektronik dengan situs/laman:http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/
Pemberitahuan juga dilakukan keinstansi/lembaga terkaitantara lain: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),serta unit-unit terkait lainnya.
Lebih lanjut dalam upaya percepatan program pemberian bantuan karier guru melalui kegiatan di MGMP SMPdalam pengajuan proposal harus dilengkapi berkas MoU dan kuitansidana bantuan rangkap 2 (dua) dengan ketentuan:
1. berkas 1 (satu) MoU diisi lengkap dengan ditandatangani oleh ketua MGMP SMP di atas materai Rp6.000 (enam ribu rupiah) dan distempel (contoh lihat lampiran 1);
2. berkas 2 (dua) MoU ditandatangani oleh ketua MGMP SMP bermaterai dan distempel (contoh lihat lampiran 1);
3. kuitansi dana bantuan, diisi lengkap dan ditandatangani oleh ketua MGMP SMP bermaterai dan distempel (contoh lihat lampiran 2).
MoU dan kuitansi yang ditandatangani belum berlaku MOU/kuitansi dimaksud dinyatakan berlaku jika MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan lulus seleksi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
SISTEMATIKA DAN TEKNIK PENULISAN PROPOSAL
Sistematika dan Teknik
MGMP SMP yang berminat untuk memperoleh bantuan peningkatan karier PTK SMP wajib menyusun proposal dengan sistematika sebagaimana berikut.
HALAMAN JUDUL ( diisi judul lengkap binkar yang akan dikerjakan)
HALAMAN PENGESAHAN ( pengesahan dari dinaspendidikan )
ABSTRAK (diisi deskripsi singkat lingkup kegiatan)
KATA PENGANTAR (diisi hal yang mengantarkan maksud dari kegiatan yang diajukan)
DAFTAR ISI (diisi sesuai dengan daftar kegiatan dan sistematika proposal)
DAFTAR TABEL (diisi daftar tabel jika ada)
DAFTAR LAMPIRAN (diisi daftar lampiran jika ada)
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang (diisi menjawab mengapa kegiatan diperlukan)
Dasar Hukum ( diisi secara juridis yang melandasirencana kegiatan)
Tujuan (diisi tujuan umum dan khusus atas kegiatan yang diajukan)
Sasaran (diisi target sasaran peserta yang diikutsertakan dalam kegiatan)
Hasil yang diharapkan (diisi harapan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan)
Manfaat (diisi manfaat atas kegiatan yang diperoleh jika mendapat bantuan)
Dampak (diisi dampak dari kegiatan yang dilaksanakan jika mendapat bantuan)
BAB IIPELAKSANAAN PROGRAM
Program, antara lain mencakup:
tempat dan waktu (diisi dimana dilaksanakan dan kapan dilaksanakan);
bentuk dan pola (pilih pola dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan);
metode (diisi strategi dan metode pelaksanaan kegiatan);
struktur program (diisi nama binkar/workhsop dan jumlah jam per mata binkar);
silabus (diisi standar kompetesi/sub kompetensi, silabus untuk setiap mata bimtek yang akan dikembangkan);
pengarah (diisi nama pejabat dan jabatannaya; wajib mengundang dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memberikan arah dan kebijakan);
narasumber(diisi narasumber yang akan dilibatkan pada kegiatan yang akan diselengarakan, misal dari unsur dinas, P4TK, LPMP, LPTK, guru inti, PTK teladan, dan pakar lain yang relevan,
peserta (diisi calon peserta/anggota yang akan mengikuti kegiatan);
panitia (diisi nama panitia berikut nama jabatan dan asal institusi):dan
aspek lain yang relevan.
Rincian Kegiatan (diisi detail kegiatan yang akan dilaksanakan);
Jadwal/Agenda (diisi mata pembinaan karier, hari dan tanggal, alokasi waktu, penyaji, dan aspek lain yang relevan);
Rencana Anggaran Biaya Riil, ditail rencana penggunaan dana(lihat lampiran 7).
BAB IIIPENUTUP
Kesimpulan (diisi ringkasan dari keseluruhan harapan rencanakegiatan)
Rekomendasi (diisi harapan sumbang saran untuk masa depan)
LAMPIRAN
Susunan Kepengurusan Organisasi MGMP SMP.
Rekapitulasi pengurus dan keanggotaan MGMP SMP (Lampiran 3).
Fotokopi MoU yang sudah ditandatangani di atas materai Rp.6.000dan distempel; oleh ketua MGMP SMP calon penerima bantuan dana), dibuat rangkap 2. (Lampiran 1).
Kuitansi yang sudah ditandatangani (di atas materai Rp6.000 dan distempel) oleh ketua MGMP SMP calon penerima bantuan dana, dibuat rangkap 2. (Lampiran 2).
Surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan melaksanakan program kegiatan yang dibantu melalui program pengembangan karier PTK dikdas dari Dit. P2TK Dikdas danmelakukan publikasi hasil kegiatan (Lampiran 4).
Surat pernyataan bahwa proposal yang diajukan asli dan benar sesuai dengan kondisi lapangan (Lampiran 5).
Fotokopi rekening yang masih aktif pada bank Pemerintahatas nama MGMP SMP, bukan atas nama pribadi.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama MGMP SMP, bukan atas nama pribadi.
9. Lapiran tentangDeskripsi Program Kerja dan Hasil Pelaksanaan Kegiatan MGMP Selama Satu Tahun Terakhir, yang memuat minimum antara lain:
Rekapitulasi dan Deskripsi Program Kerja Satu Tahun Terakhir(yangdisahkan oleh ketua calon penerima bantuan dana);
Rincian Pengeluaran Dana Satu Tahun Terakhir; dan
Bukti Hasil Pelaksanaan Program,antara lain: foto kegiatan, contoh hand-out, presensi peserta, dan hal lain yang relevan.
KETERANGAN: Khusus lampiran nomor 3, 4, 5, 7 dan 8 merupakan dokumen asli, dan lampiran 3, 4, 5, 7, dan 8 dibundel secara khusus tetapi tidak dijilid menjadi satu dengan proposal. Bundel lampiran tersebut cukup dimasukkan di dalam proposal.
Adapun bentuk, sampul depan (cover) adalah sebagai berikut.
PROPOSAL
BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI
MGMP SMP TAHUN 2015
1.
NAMA MGMP SMP
:
...(DIISI NAMA MGMP SMP)
2.
ALAMAT
:
... (DIISI ALAMAT SMP)
...(DIISI NAMA DAN NOMOR JALAN)
...(DIISI NOMOR RT/RW)
...(DIISI NAMA DESA/KELURAHAN)
...(DIISI NAMA KECAMATAN)
...(DIISI NAMA KABUPATEN/KOTA)
...(DIISI PROVINSI )
...(DIISI NOMOR TELP SMP)
...(DIISI NOMOR FAX) .
...(DIISI EMAIL)
3.
NAMA KETUA MGMP SMP
:
...(DIISI NAMA KETUA)
4.
NO. HP KETUA MGMP SMP
:
...(DIISI NO. HP AKTIF KETUA)
5.
NO.REKENING MGMP SMP
:
...(DIISI NO. REK. MGMPSMP)
6.
NO. NPWP MGMP SMP
:
...(DIISI NO. NPWP MGMPSMP)
TAHUN 2015
Teknik Penulisan
Proposal bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 disusun dengan ketentuan:
ukuran kertas: A4;
tebal kertas: minimal 70 mg;
orientasi:portrait;
garis tepi/margin: 4 – 4 – 3 – 3 cm;
jenis huruf: arial;
ukuran huruf: 12;
spasi: 1,5;
sampul/cover proposal warna BIRU.
PENILAIAN PROPOSAL
Dalam kerangka mencapai objektivitas penetapan MGMP SMP yang berhak menerima dana bantuan peningkatan karier PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan penilaian proposal bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015.
Seleksi Administrasi
Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan seleksi administrasi berdasarkan kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015yang telah ditetapkan dalam Bab II, butir F.
PenilaianProposal
Direktorat P2TK Dikdas membentuk tim penilai proposal bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015dengan Surat Tugas dari Direktur P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
Tim penilai proposal melaksanakan tugas penilaian proposal bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam format berikut.
Keputusan tim penilai proposal bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.
Surat Keputusan
Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan penilaian proposal, Direktorat P2TK Dikdas menetapkan MGMP SMP yang berhak menerima bantuan dana pengembangan karier PTK Dikdas dengan Surat Keputusan Direktur P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud.
BATAS WAKTU DAN ALAMAT PENGIRIMAN
Batas Waktu
Pengusul wajib mengirimkan proposal selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015(stempel POS) dan sudah diterima paling lambat pada tangal15 Mei2015
Alamat Pengiriman
Proposal dikirim ke alamat:
Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860
Keterangan:
Pada sampul pengiriman disudut kanan atas atau tengah, ditulis dengan huruf capital dengan ukuran besar, yaitu:
PROPOSAL MGMP SMP TAHUN 2015
BAB IVPROGRAM PENINGKATAN KARIER PTK DIKDAS MELALUI MGMP SMP
BENTUK DAN POLA
Bentuk
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 wajib dilaksanakan dalam bentuk pembinaan karier (binkar)secara rutin (reguler). Pertemuan rutin anggota MGMP minimum 16 (enam belas) kali dalam periode tahun anggaran berjalan;
Pemanfaatan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini tidak dibenarkan untuk membiayai kegiatan di luar pembinaan kariersebagaimana dalam poin a di atas.
Pola
Pembinaan karierPTK dikdas wajib dilaksanakan dalam bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi anggota MGMP dengan pola pertemuan regulerminimal 16 pertemuan.Setiap pertemuan berdurasi 60 menit.
Kegiatan MGMP yang didanai melalui pemberian bantuan karier PTK SMP difokuskan pada pengembangan karier guru SMP melalui peningkatan kemampuan di bidang publikasi ilmiah atau karya inovatif sesuai dengan kebutuhan anggota MGMP.
PROGRAM
Program yang dikembangkan dalam pembinaan karier danpeningkatan karier PTK SMP, antara lain sebagai berikut.
Materi
Materipengembangan profesionalisme berkelanjutan (PKB) guru SMP yang dikembangkan dalam program bantuan peningkatan karier PTK SMP, antara lain:
Kebijakan Pendidikan;
Pengembangan dan Implementasi Kurikulum;
Paparan dan Asistensi Penyusunan Proposal Penelitian;
Paparan dan Asistensi Pelaksanaan Penelitian;
Paparan dan Asistensi Penulisan Laporan Penelitian;
Paparan dan Asistensi Penyusunan Artikel Jurnal;
Evaluasi Penyelenggaraan.
Struktur Program
Struktur program kegiatan didasarkan atas analisis kebutuhan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) untuk publikasi ilmiah dan karya inovatif dari masing-masing MGMP SMP.Berikut contoh pengembangan struktur program.
Tabel 4.1 Contoh Struktur Program Pembinaan Karier PTK SMP
N0
PERTEMUAN
MATA SAJIAN
ALOKASI WAKTU
1
Pertama (I)
Kebijakan Pendidikan
2 JP
Pengembangan dan Implementasi Kurikulum
4 JP
2
Kedua (II)
Paparan dan Asistensi Penyusunan Proposal Penelitian
5 JP
3
Ketiga (III)
Asistensi dan Penyusunan Proposal
5 JP
4
Keempat (IV)
Asistensi dan Penyusunan Proposal
5 JP
5
Kelima (V)
Paparan dan Asistensi Pelaksanaan Penelitian
5 JP
6
Keenam (VI)
Pelaksanan Penelitian dan Asistensi Pelaksanaan Penelitian
5 JP
7
Ketujuh (VII)
Pelaksanan Penelitian dan Asistensi Pelaksanaan Penelitian
5 JP
8
Kedelapan (VIII)
Paparan dan Asistensi Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
9
Kesembilan(IX)
Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
10
Kesepuluh (X)
Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
11
Kesebelas (XI)
Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
12
Keduabelas (XII)
Asistensi Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
13
Ketigabelas (XIII)
Penulisan Laporan Penelitian
5 JP
14
Keempatbelas (XIV)
Paparan dan Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
5 JP
15
Kelimabelas (XV)
Penulisan Artikel Jurnal
5 JP
16
Keenambelas (XVI)
Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
5JP
Evaluasi Penyelenggaraan
2 JP
JUMLAH
83 JP
Bagan Alir Pelaksanaan
Bagan alir pelaksanaan pembinaan karier dan/ataupeningkatan karier guru SMP melalui kegiatan MGMP SMP disusun berdasarkan atas rancangan program yang akan dilaksanakan. Contoh diagram alir dapat dilihat pada gambar berikut.
Pertemuan II: Paparan dan Asistensi Penyusunan Proposal Penelitian
Pertemuan I:
Kebijakan Pendidikan
Pengembangan dan Implementasi Kurikulum
Pertemuan IV: Asistensi dan Penyusunan Proposal Penelitian
Pertemuan V: Paparan dan Asistensi Pelaksanaan Penelitian
Pertemuan III:
Asistensi dan Penyusunan Proposal Penelitian
Pertemuan VII:Asistensi dan Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan VI: Pelaksanaan Penelitiandan Asistensi Pelaksanaan Penelitian
Pertemuan VIII: Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan IX:Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan XI:Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan XII:Asistensi Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan XIII:Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan X:Penulisan Laporan Penelitian
Pertemuan XVI:
Asistensi Penulisan Artikel
Jurnal Evaluasi
Pertemuan XIV:Paparan dan Asistensi Penulisan Artikel Jurnal
Pertemuan XV:Penulisan Artikel Jurnal
Gambar. 4.1. Bagan Alir Pelaksanaan Pembinaan KarierPTK SMP
METODE
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan peningkatan karier PTK SMP ini, antara lain: ceramah, tanya jawab, diskusi, brainstorming, role playing, kerja kelompok, simulasi, peragaan, eksperimen, studi dokumen, presentasi, dan metode lain yang relevan.
NARASUMBER/FASILITATOR/PANITIA
Dalam hal penentuan narasumber/fasilitator, MGMP SMP penerima bantuanberkonsultasi dengan disdik.Narasumber/penyaji dalam pembinaan karier ataupeningkatankarier ini, antara lain terdiri dari unsur: LPMP, P4TK, perguruan tinggi, pengawas, guru inti, tenaga kependidikan SMP, unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan tokoh/pakar lain yang relevan dan berkompeten.
PESERTA
Peserta pembinaan karieratau pengembangan karier guru SMP melalui MGMP SMP diatur:
minimum 30 peserta untuk daerah regular yang secara geografis mudah dijangkau, misal di daerah perkotaan.
minimal 10 peserta untuk daerah remote/ terisolir/ terpencil/ terluar /terdepan/ perbatasan;
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KARIER DI MGMP SMP
Jadwal kegiatan peningkatan karier di MGMP SMP, antara lain sebagai berikut.
Tabel 4.3 Contoh Jadwal Pembinaan Karier PTK SMP
NO
PUKUL
KEGIATAN
NARASUMBER
A
PERTEMUAN I: HARI ..., TANGGAL ... ... 2015
1
07.00 – 08.00
2
08.00 – 09.00
3
09.00 –10.00
10.00 –10.15
4
10.15 – 11.15
5
11.15 – 12.15
B
PERTEMUAN II: HARI ..., TANGGAL ... ... 2015
1
13.15-14.15
2
14.15–15.15
15.15 – 15.30
3
15.30 – 16.30
4
17.30-18.30
C
PERTEMUAN III: HARI ..., TANGGAL ... ... 2015
DST
INDIKATOR KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan yang ditentukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian danabantuan dana peningkatan melalui kegiatan MGMP SMP, yaitu adanya 1.497 MGMP SMP penerima bantuan yang:
memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan karier guru anggota MGMP SMP masing-masing sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait;
dapat meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan peningkatan karier bagi guru anggota MGMP SMP masing-masing di kabupaten/kota terkait;
berhasil meningkatkan karier guru anggota MGMP SMP masing-masing sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait.
BAB V PELAPORAN
LAPORAN FISIK
MGMP SMP penerima danabantuan peningkatan karier PTK SMP wajib membuat laporan akhir pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan dibuat rangkap 3 (tiga): 1 (satu) fotokopi laporan dikirim/diserahkan ke Direktorat P2TK Dikdas dan 1 (satu) fotokopi laporan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah selesai pelaksanaan kegiatan. Laporan/dokumen asli disimpan di MGMP SMP penerima dana bantuan masing-masing.
Laporan akhir pelaksanaan program wajib disusun dengan menggunakan sistematika sebagai berikut.
SISTEMATIKA LAPORAN FISIK
SAMPUL DEPAN
RINGKASAN EKSEKUTIF (EXECUTIVE SUMMARY)
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar Hukum
Tujuan
Sasaran
Hasil yang Diharapkan
Manfaat
Dampak
BAB II PELAKSANAAN
Tempat dan Waktu
Sarana dan Prasarana
Deskripsi Program (Struktur Program, Silabus, Bahan Ajar)
Metode
Jadwal/Agenda Kegiatan
Narasumber/Penyaji/Penatar
Peserta
Kepanitiaan
Penggunaan Dana
BAB III HASIL, EVALUASI, MASALAH DAN PEMECAHAN, DAN TINDAK LANJUT
Hasil Pelaksanan Kegiatan
Evaluasi Pelaksanan Kegiatan
Masalah dan Pemecahan
Tindak Lanjut
BAB IVPENUTUP
Kesimpulan
Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
SK Kegiatan ( narasumber, peserta dan panitia) yang berperanserta;
Panduan Kegiatan;
Surat tugas peserta mengikuti kegiatan;
Biodata narasumber, peserta dan panitia kegiatan;
Daftar Hadir Peserta, Panitia, Narasumber sesuai Jadwal Kegiatan;
Hand-Out/Materi Pembinaan karier;
Produk Pembinaan karier;
Butir arahan dari pejabat yang memberikan arahan dalam kegiatan;
Foto-Foto dokumentasi hasil kegiatan;
Fotokopi STTPL/sertifikat/surat keterangan ikut kegiatan;
Bahan hasil publikasi dimuat di media cetak/elektronik, seperti koran, jurnal, majalah, website, dan sebagainya;
Bukti Diseminasi/Publikasi Hasil Kegiatan/Bahan Cetak: buku, leaflet dan sejenisnya;
Soft-file Laporan dalam Bentuk CD.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disatukan dengan dengan laporan fisik.Adapun sistematika laporan keuangan adalah sebagai berikut.
SISTEMATIKA LAPORAN KEUANGAN
Laporan peranggungjawaban keuangan memuat antara lain:
laporan penggunaan dana dalam bentuk buku kas umum;
kuitansi bukti-bukti pengeluaran dan faktur belanja barang;
laporan bukti setoran dan faktur pajak.
surat PTJMP (lampiran 6)
ad.1. Buku Kas Umum
Contoh.
BUKU KAS UMUM
TGL
BUKTI
URAIAN KEGIATAN
PENE
RIMA
AN
PENGELUARAN
TOTAL
Volume
Satuan
Harga
Satuan
Jumlah
PENERIMAAN
PENERIMAAN
Rp28.000.000,00
PENGELUARAN
A. PERSIAPAN
Sub Total A
Rp1.400.000,00
A. 001
4
Rp50.000,00
Rp200.000,00
A. 002
5
Rp12.000,00
Rp600.000,00
dst
B. PELAKSANAAN/IMPLEMENTASI
Sub Total B
Rp25.200.000,00
B. 001
Bukti Transport peserta
10
Rp20.000,00
Rp200.000,00
B. 002
Bukti Honor Peserta
10
Rp25.000,00
Rp250.000,00
B. 003
30
Rp250.000,00
Rp7.500.000,00
dst
C. PELAPORAN
Sub Total C
Rp700.000,00
C. 001
4
Rp50.000,00
Rp200.000,00
C. 002
2
Rp50.000,00
Rp100.000,00
dst
D. PUBLIKASI
Sub Total D
Rp700.000,00
D. 001
2
Rp50.000,00
Rp100.000,00
D. 002
2
Rp20.000,00
Rp400.000,00
dst
Ad.2. Kuitansi bukti-bukti pengeluaran dan faktur belanja barang
Bukti untuk pembayaran transpor dan honor dipisah
Contoh:
B.001
Bukti Transport
Kegiatan MGMP SMP Bidang Studi ...................
Hari/tanggal:
No
Nama
Guru SMP
Besarnya
Tanda Tangan
1
Basuki Raharjo
SMPN 2 Solo
Rp20.000,00
2
Poltak Sihombing
SMP BaktiSolo
Rp20.000,00
dst
JUMLAH
B.002
Bukti Honor
Kegiatan MGMP SMP Bidang Studi ...............
Hari/tanggal: …………………
No
Nama
Guru SMP
Besarnya
TandaTangan
Pajak
1
Basuki Raharjo
SMPN 2 Solo
Rp25.000,00
2
Poltak Sihombing
SMP Bakti Solo
Rp25.000,00
dst
Jumlah
Catatan: Pajak Gol III = 5%
Pajak Gol. IV = 15%
Ad.3. Laporan Bukti Setoran dan Faktur Pajak.
Untuk bukti pengeluaran dan faktur pajak, MGMP SMP penerima bantuan datang ke KPPN dan meminta format pembayaran pajak atas kegiatan-kegiatan MGMP SMP yang wajib kena pajak.
PENYERAHAN LAPORAN
Laporan dibuat ke dalam 2 jenis, yaitu laporan fisik dan laporan keuangan.Sistematika masing-masing laporan sistematika dan contoh penyusunannya dapat dilihat pada dan bagian yang membahas tentang laporan fisik (Bab V butir A) dan laporan keuangan (Bab V butir B).
Dua laporan tersebut yaitu laporan fisik dan laporan keuangan, dijilid menjadi 1 (satu) laporan dengan sampul depan warna BIRU, contoh sebagai berikut.
LAPORAN
PELAKSANAAN BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015
Laporan Fisik
Laporan Keuangan
1.
NAMA MGMP SMP
:
......(DIISI NAMA MGMP SMP)
2.
ALAMAT
:
...... (DIISI ALAMAT SMP)
......(DIISI NAMA DAN NOMOR JALAN)
...... (DIISI NOMOR RT/RW)
...... (DIISI NAMA DESA/KELURAHAN)
...... (DIISI NAMA KECAMATAN)
......(DIISI NAMA KABUPATEN/KOTA)
...... (DIISI PROVINSI )
...... (DIISI NOMOR TELP SMP)
...... (DIISI NOMOR FAX) .
...... (DIISI EMAIL)
3.
NAMA KETUA MGMP SMP
:
...... (DIISI NAMA KETUA)
4.
NO. HP KETUA MGMP SMP
:
...... (DIISI NO. HP AKTIF KETUA)
5.
NO.REKENING MGMP SMP
:
...... (DIISI NO. REK. MGMP)
6.
NO. NPWP MGMP SMP
:
...... (DIISI NO. NPWP MGMP)
TAHUN 2015
BAB VIPENGENDALIAN BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015
Pengendalian/monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, capaian kinerja, keterbukaan, dan akuntabilitas pelaksanaan pemberian dana bantuan dimaksud. Adapun pedoman pengendalian disesuaikan dengan kesiapan anggaran di masing-masing satker.
TUJUAN
Pengendalian/monev pelaksanaan pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 pada prinsipnya dimaksudkan untuk memotret implementasi dan capaian kinerja MGMP SMP dalam pelaksanaan bantuanpeningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Hasil monev dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan, antara lain untuk:
meningkatkan kesesuaian antara perencanaan program pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dengan pelaksanaannya;
menilai kesesuaian dana yang dialokasikan dengan realisasi bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
menganalisis manfaat yang diperoleh dari melalui implementasi kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yang telah dan sedang dilaksanakan;
menetapkan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program pemberian danabantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
menyusun perencanaan dan perbaikan program bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 Direktorat PTK Dikdas tahun berikutnya.
ASPEK
Pelaksanaan monev difokuskan pada pemotretan pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan peningkatan karierPTK SMP, antara lain pada :
Program: Latar Belakang, Tujuan program, Kesesuaian pelaksanaan program, dan ketercapaian program;
Narasumber: Profesionalitas, Kelembagaan;
Pendekatan/Metode: Cara penyampaian materi, Pelaksanaan Evaluasi;
Sasaran: Jumlah peserta, Komposisi Peserta; Proporsi peserta;
Penggunaan dana: Kesesuaian penggunaan dana dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), proporsipenggunaan dana, pertanggungjawaban keuangan, dan sumber dana lain.
BAB VII PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Melalui program ini, guru anggota MGMP SMP diharapkan dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan kariernya, antara lain memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap CPD dan CCD. Semua upaya itu diharapkan berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di tanah air.
Lampiran 1 – Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN DANA
SURAT PERJANJIAN
BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP
TAHUN 2015
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKANDASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN
MGMP ....................................
Nomor : … /C5.3/KP/2015
Tanggal : … Mei 2015 (di isi P2TK Dikdas)
dan
Nomor : …
Tanggal : …(diisi oleh MGMP)
Pada hari ini ... tanggal ...bulan ... tahun dua ribu lima belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama
:
Sumarna Surapranata, Ph.D
NIP
:
195908011985031002
Jabatan
:
DirekturPembinaan Pendidikdan TenagaKependidikan Pendidikan Dasar DirektoratJenderalPendidikanDasar Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat
:
KompleksKementerianPendidikandan Kebudayaan Gedung C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diangkat menjadi Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II
Nama
:
.(Ketua MGMP)..
NIP
:
...
Jabatan
:
...
Alamat
:
...
No. Tlp/HP
:
...
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten…*) diangkat menjadi Ketua MGMP.... SMP…*) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menyepakati dan menyetujui pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA memberikan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) melalui rekening PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
PIHAK KEDUA menerima pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 tersebut dan akan menggunakannya untuk peningkatan karier guru MGMP SMP sebagaimana tertuang dalam proposal yang sudah diajukan kepada PIHAK PERTAMA serta disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan karier PTK SMPyang dilaksanakan olehPIHAK KEDUA sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
PIHAK KEDUA berkewajiban:
melaksanakaan program peningkatan karier PTK SMP;
memberitahukan waktu pelaksanaan kegiatan pingkatan karier PTK SMP kepada Direktorat P2TK Dikdas;
mengelola bantuan dana peningkatan karier PTK SMPyang diterima sesuai dengan kesepakatan perjanjian;
membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima, sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
mengembalikan sisa dana kegiatan yang tidak terserap ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memperhatikan saran dan mentaati teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara lisan maupun tulisan;
mengkonsultasikan dan mengusulkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan kegiatan;
menyampaikan surat bukti tanda terima dari Dinas Pendidikan tentang penerimaan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program peningkatan karier PTK dikdas dan penggunaan dana yang dilampiri dengan bukti-bukti pengeluaran dan bukti pengeluaran pajakkepada PIHAK PERTAMA.
Jika di kemudian hari diadakan pemantauan dan evaluasi atau pemeriksaan oleh auditor atau tim pengawasan fungsional lainnya ternyata PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka PIHAK KEDUA akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku dan PIHAK KEDUA wajib menyetorkan dana peningkatan karier PTK dikdas dan atau temuan lainnya tersebut melalui KAS NEGARA. Bukti setor ke kas negara tersebut dikirimkan kepada alamat PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini di buat sebanyak 2 (dua) rangkap dan diberi materai enam ribu rupiah, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap disampaikan kepada PIHAK PERTAMA melalui alamat tersebut pada point 4 (empat) di atas dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Demikianlah perjanjian ini di buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…, .........
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Materai Rp. 6000 Materai Rp. 6000
Sumarna Surapranata, Ph.D ...................................
NIP 19590801 198503 1 002 .....................................
Penjelasan :
Nomor surat keputusan dan tanggal surat keputusan harus diisi dan sesuai dengan tanggal dalam perjanjian.
Pada angka II romawi, identitas PIHAK KEDUA harus dicantumkan seperti nama, NIP, jabatan, alamat dan nomor telepon dan HP.
Surat perjanjian ditandatangani oleh Ketua MGMP dan menuliskan nama di bawahnya serta diberi stempel organisasi.
Lampiran2 – Kuitansi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
Kompleks Kemdikbud,Gedung C lantai 18 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 10270
Beban MAK :
Bukti Kas No :
Tahun Anggaran : 2015
KUITANSI
Honor Tidak tetap : Rp. …
PPh 21 (15%) : Rp. …
Jumlah diterima : Rp. …
SUDAH DITERIMA DARI : Dit. P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud
28.000.000,00
BANYAKNYA UANG : Rp.
UNTUK PEMBAYARAN : Pembayaran Bantuan Langsung Peningkatan Karier PTK SMP melalui MGMP SMP Tahun 2015
====Dua Puluh Delapan Juta Rupiah==== Rupiah====
TERBILANG :
Setuju dibayar:
Penanggung Jawab Kegiatan
Drs. Bambang Susilo, M.Si
NIP. 19600501 198503 1 002
Lunas dibayar tgl.
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Yance Ferdian, ST
NIP. 197608162009121003
Yang menerima,
Materai + ttd + stempel
.....................
Lampiran 3 – Rekap Anggota MGMP
REKAP DAFTAR ANGGOTA MGMP SMP
NAMA MGMP: ...
No
Nama
Kedudukan
di MGMP
Alamat
sekolah
Pelajaran yang diampu
NIP
Gol/
Ruang
Status
Sekolah
(n/s)
Telp.
Sek
Hp
1
2
3
dst
Catatan: Pengurus dan anggota MGMP, hanya terdaftar di satu MGMP. Jika dikemudian hari terdapat pengurus dan/atau anggota MGMP terdapat sebagai pengurus dan/atau anggota di dua atau lebih MGMP, MGMP penerima bantuan dikenakan sanksi dan mengembalikan ke kas Negara.
......., .....................2015
Ketua Sekretaris
....................... ......................................
Lampiran4 – Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Mempublikasikan
PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN DAN MEMPUBLIKASIKAN
HASIL PENINGKATAN KARIER PTK DIKDAS TAHUN 2015
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : .... (diisi nama ketua MGMP SMP)
NIP : .... (diisi NIP Ketua MGMP SMP)
Jabatan : ....(disi Jabatan Ketua MGMP SMP)
Alamat : .... (diisi alamat lengkap MGMP SMP)
Menyatakan sanggup menerima, melaksanakan, dan mempublikasikan program peningkatan karier PTK dikdas untuk guru anggota MGMP SMP yang dibantu oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dikemudian hari terjadi kelalaian dan/atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.
Yang menyatakan,
materai Rp6000
(Nama lengkap )
NIP ...
Lampiran5 – Surat Pernyataan Atas Keaslian dan Kebenaran Data dan Informasi Proposal yang Diajukan
PERNYATAAN ATAS KEASLIAN DAN KEBENARAN DATA DAN INFORMASI PROPOSAL YANG DIAJUKAN UNTUK MENDAPATKAN
BANTUAN PENGEMBANGAN KARIER PTK SMP DIKDAS TAHUN 2015
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ... (diisi nama ketua MGMP SMP lengkap dengan gelarnya)
NIP : ... (diisi NIP Ketua MGMP SMP)
Jabatan : ... (disi Jabatan Ketua MGMP SMP)
Nama MGMP : … (diisi nama MGMP sebagaimana yang tertera di NPWP dan Rekening)
Alamat: ... (diisi alamat lengkap MGMP SMP, berikut telp. dan No. HPnya)
Menyatakan bahwa proposal yang diajukan adalah proposal yang data dan informasi yang terkandung di dalamnya merupakan dokumen yang asli dan benar sesuai dengan fakta di lapangan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dikemudian hari terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.
Yang menyatakan,
materai Rp6000
(Nama lengkap )
Lampiran 6-SPTJM
LOGO DAN
KOP SURAT MGMP SMP …. BERIKUT ALAMAT LENGKAP
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertandatangan dibawah ini :
Ketua MGMP SMP….
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Alamat : …
Bendahara MGMP SMP…
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Alamat : …
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melalui MGMP SMP Tahun 2015, dengan judul “………..”, sebesar Rp28.000.000,- (dula puluh delapan juta rupiah).
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran kegiatan tersebut, sebagian/seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke kas negera.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
…, … 2015
Ketua MGMP SMP… Bendara MGMP SMP…
… (Nama) … (Nama)
… (NIP) … (NIP)
Lampiran 7 Contoh RAB
CONTOH RAB
PENGGUNAAN DANA BANTUAN LANGSUNG PENINGKATAN KARIER MELALUI MGMP UNTUK PEMBINAAN KARIER (16 X PERTEMUAN)
NO
URAIAN KEGIATAN
ALOKASI DANA
SATUAN BIAYA
JUMLAH
keg
x
Rp.
1
Persiapan
675.000
A
ATK Penyusunan Proposal
1
x
300.000
300.000
B
Penggandaan dan Penjilidan Proposal
100.000
org
x
keg
x
Rp.
C
Konsumsi Penyusunan Proposal
3
x
1
x
25.000
75.000
E
Transport Konsultasi Ke Dinas
1
x
1
x
100.000
100.000
F
Biaya Pengiriman proposal
1
x
100.000
100.000
-
2
Pelaksanaan Program Kegiatan
26.220.000
org
x
keg
x
Rp.
A
Transport dan Uang Harian
12.520.000
1
Transport Peserta
20
x
16
x
30.000
9.600.000
2
Uang Harian Pembina (unsur Dinas)
1
x
2
x
100.000
200.000
3
Uang Harian Pengarah
1
x
16
x
50.000
800.000
4
Uang Haian Ketua
1
x
16
x
50.000
800.000
5
Uang Harian Sekretaris
1
x
16
x
35.000
560.000
6
uang Harian panitia
1
x
16
x
35.000
560.000
B
Narasumber
6.200.000
org
x
keg
x
JP
x
Rp.
Program Umum
1
Transport Narasumber Provinsi
1
x
2
x
x
100.000
200.000
2
Honor Narasumber Provinsi
1
x
2
x
2
x
100.000
400.000
Program Pokok dan Penunjang
3
Transport Narasumber
1
x
16
x
100.000
1.600.000
4
Honor Narasumber (LPMP atau LPTK atau PTK)
8
x
x
10
x
50.000
4.000.000
-
C
Operasional
7.500.000
org
x
pert.
x
Rp.
1
ATK Peserta/Panitia
20
x
1
x
15.000
300.000
2
Pembuatan dan penggandaan Bahan Ajar/Makalah
1
x
6
x
50.000
300.000
3
ATK Sekretariatan
1
x
200.000
200.000
5
Konsumsi
20
x
16
x
20.000
6.400.000
6
Piagam
20
x
1
x
15.000
300.000
-
3
Pelaporan
400.000
org
x
pert.
x
jam
1
ATK Penyusunan laporan
1
x
1
x
50.000
50.000
2
Penggnadaan laporan
1
x
1
x
50.000
50.000
3
Konsumsi Penyelesaian laporan
3
x
1
x
25.000
75.000
4
Transport Penyelesaian Laporan
3
x
1
x
25.000
75.000
5
Dokumentasi Hasil Kegiatan
1
x
1
x
50.000
50.000
6
Biaya Pengiriman laporan
1
x
1
x
100.000
100.000
-
4
Publikasi Hasil Kegiatan
705.000
-
1 Seminar
-
b
Konsumsi Seminar
22
x
1
x
20.000
440.000
-
2
Publikasi Hasil Kegiatan MGMP
1
x
1
x
265.000
265.000
28.000.000
28.000.000
Pedoman Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP
melalui MGMP SMP Tahun 2015
5
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, Jakarta, 2015
58