Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Asuransi dan Koperasi Syariah di Indonesia
(Kajian Filosofis, Historis, Yuridis dan Sosiologis)
Wahyu Akbar1, Nuril Khasyi’in2
1
Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
2
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
[email protected]
Abstract: This paper aims to optimize Islamic insurance and cooperatives in
Indonesia, which is reviewed from philosophical, historical, juridical and
sociological studies. The method used is library research which examines
literature which is analyzed qualitatively using a sociological approach, historical
approach, juridical approach and philosophical approach. The results of the study
show that insurance and cooperatives both carry the spirit of togetherness and help
each other. The spirit of insurance and cooperatives is deeply rooted in Indonesian
society, it's just that they are not institutionalized on a regular basis. The
Indonesian government is trying to legally accommodate insurance and
cooperatives in various laws and regulations, but there is still a need for firmness
and clarity regarding the law on sharia insurance and sharia cooperatives,
especially if there is a dispute. In addition, insurance and cooperatives need to
improve their practice and understanding so that their benefits are felt by the
community.
Keywords: Sharia Insurance, Sharia Cooperative, Philosophical, Juridical,
Historical and Sociological
Abstrak: Paper ini bertujuan untuk mengoptimalkan asuransi dan koperasi
syariah di Indonesia, yang ditinjau dari kajian filosofis, historis, yuridis dan
sosiologis. Metode yang digunakan adalah library research yang mengkaji
literatur yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan
sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan Yuridis dan pendekatan filosofis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa asuransi dan koperasi sama-sama mengusung
semangat kebersamaan dan saling tolong menolong. Semangat asuransi dan
koperasi sudah mengakar di masyarakat Indonesia, hanya saja tidak melembaga
secara teratur. Pemerintah Indonesia berupaya secara yuridis mengakomodir
asuransi dan koperasi dalam berbagai peraturan perundang- undangan, namun
masih perlu adanya ketegasan dan kejelasan terkait undang-undang asuransi
syariah dan koperasi syariah, terlebih jika terjadi sengketa. Selain itu asuransi dan
koperasi perlu ditingkatkan praktik dan pemahamannya agar kebermanfaatannnya
terasa bagi masyarakat.
Kata Kunci: Asuransi Syariah, Koperasi Syariah, Filosofis, Yuridis, Historis dan
Sosiologis
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
128
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
PENDAHULUAN
Seiring pesatnya kajian tentang ekonomi Islam, ternyata diiringi juga oleh
perkembangan praktik riil ekonomi Islam, contohnya adalah perbankan Syariah,
reksadana Syariah, pasar modal Syariah, obligasi Syariah, dan juga asuransi
Syariah serta Koperasi Syariah. Hal ini karena adanya dorongan pemerintah
Indonesia yang melihat potensi mayoritas warganya yang sebagian besar
merupakan warga muslim.1 Asuransi Syariah dan Koperasi syariah, sebagaimana
fokus kajian pada makalah ini, juga mengalami perkembangan yang sangat pesat
walau tidak sepesat perkembangan perbankan Syariah. Akan tetapi fenomena
perkembangan
asuransi
Syariah
ternyata
menimbulkan
berbagai
ragam
pandangan. Hal ini tidak terlepas dari cara pandang atau metodologi penarikan
hukum2 terhadap praktek asuransi Syariah dan Koperasi Syariah itu sendiri.3
Isu yang sering kita dengar terkait praktik riil ekonomi ini adalah adanya
anggapan bahwa munculnya lembaga-lembaga ekonomi baru yang sebelumnya
secara formal dalam dunia Timur belum terlembagakan dalam sebuah institusi,
seperti lembaga asuransi dan koperasi.4 Lembaga asuransi ini, di dunia Barat
merupakan barang lama yang telah ada dan telah menjadi salah satu instrumen
sekaligus mesin ekonomi pada era modern. Sebagai imbas dari proses globalisasi,
lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam
untuk menindaklanjuti ataupun memberi tanggapan, baik dalam bentuk legalitas
formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut.
Persoalan yang cukup hangat diperbincangkan dewasa ini, terutama oleh
kalangan pemikir Islam terkait dengan status hukum asuransi, yaitu apakah
asuransi itu haram atau halal. Berbagai pendapat telah dikemukakan untuk
Muhammad Cahlanang Prandawa et al., “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara
Peluang Dan Tantangan,” n.d., h. 33, https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271.
2
Wahyu Akbar, “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: The
Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19 Pandemic Period in Indonesia,” Jurnal Bimas
Islam 14, no. 2 (2021): h. 357, https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460.
3
Mul Irawan, “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan
Syariah Di Indonesia,” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): h. 14,
https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
4
Khusniati Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,”
Justicia
Islamica
10,
no.
1
(2013):
h.
135,
https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
1
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
129
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
menanggapi persoalan krusial ini. Sehingga memunculkan tiga golongan dalam
pemikir Islam dengan tiga pendirian yang berbeda-beda. Golongan pertama
berpendapat bahwa asuransi boleh dalam semua bentuk; golongan kedua menolak
secara keseluruhan; dan golongan ketiga setuju dalam beberapa bentuk saja.
Itupun dalam golongan pertama terdapat pertentangan antara kubu ulama modern
dan ortodoks.5
Isu pada masyarakat Indonesia juga demikian, yang mana notabenenya
adalah mayoritas muslim. Asuransi syariah dan Koperasi syariah masih tidak
menjadi pilihan utama. Selain karena literasi, juga karena lemahnya dasar hukum
yang mendasari lembaga-lembaga tersebut.6 Pembahasan inilah yang akan
menjadi fokus dalam makalah ini, yang ditambah dengan pengertian sebagai
pengantar kepada pemahaman akan makna asuransi dan koperasi kemudian
ditinjau dari aspek historis sebagai perkembangan nyata adanya asuransi di
Indonesia. Kemudian aspek yuridis sebagai landasan hukum di Indonesia agar
memberikan perlindungan hukum,7 ditambah dengan aspek filosofis dan
sosiologis. Tulisan ini hendak mengkaji salah satu masalah seputar asuransi dan
Koperasi di Indonesia dengan menerapkan jenis riset normatif, selain itu juga
memakai metode library research yang mengkaji literatur yang dianalisis secara
kualitatif.8 Paper ini menggunakan pendekatan kontekstual, pendekatan sejarah,
pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Penelitian ini mengkaji upaya
penguatan asuransi dan koperasi syariah di Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Asuransi dan Koperasi dalam Lintasan Sejarah
Muhammad Ardy Zaini, “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah,” Iqtishoduna: Jurnal
Ekonomi
Islam
4,
no.
2
(2015):
h.
166,
https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41.
6
Dinna Miftakhul Jannah and Lucky Nugroho, “Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi
Syariah Di Indonesia,” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): h. 169.
7
Reza Hendra Putra et al., “Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia,” AtTasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): h. 1,
https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848.
8
S T Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian
Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis (CV. DOTPLUS Publisher,
2022), h. 101.
5
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
130
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Secara historis, kajian tentang asuransi atau “pertanggungan” telah dikenal
dahulu dan telah dipraktikkan di tengah-tengah masyarakat, walaupun dalam
bentuk yang sangat sederhana. Karena pada dasarnya konsep asuransi yang
terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya
manusia. Apabila ditelusuri dari buku-buku klasik asuransi, asuransi konvensional
barasal dari kebiasaan masyarakat Babylonia (4000-3000 SM), yang dikenal
dengan Perjanjian Hammurabi, yang dikumpulkan oleh raja Babylonia dalam 282
ketentuan (Code of Hammurabi) pada tahun 2250 SM. Perjanjian ini kemudian
berkembang menjadi praktik Perjanjian Bottomry (Bottomry Contract) sekitar
tahun 1600-1000 SM yang dipraktikkan di masyarakat Yunani. Praktik perjanjian
ini kemudian berkembang di Roma, India, Italia, Eropa, dan Amerika.9
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi
yakni dilakukan pada masa Nabi Yusuf as sebagaimana dikisahkan pada QS.
Yusuf ayat 42-49, yakni ketika Nabi Yusuf as menafsirkan mimpi dari Raja
Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa
tujuh panen yang melimpah dan tujuh tahun paceklik. Untuk menghadapi masa
kesulitan (paceklik), Nabi Yusuf as menyarankan agar menyisihkan sebagian hasil
panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran tersebut diikuti oleh Raja Fir’aun
sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.10
Pada masyarakat Arab sendiri, terdapat sistem ‘aqilah yang sering terjadi
dalam sejarah pra Islam dan diakui dalam literatur hukum Islam. ‘Aqilah
merupakan cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap korban (yang
terbunuh).11 Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka
keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Tujuan
dibayarkannya uang ganti rugi pembunuhan adalah untuk menjamin keamanan
terhadap bahaya yang dapat mengancam seluruh anggota suku dan untuk
menghilangkan bahaya umum yang sewaktu waktu akan menimpa salah satu
Roos Nelly, “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik
Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): h. 438.
10
Ririn Tri Puspita Ningrum, “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis Prinsip-Prinsip Asuransi
Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully),” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): h. 52.
11
Ahmad Ajib Ridlwan, “Asuransi Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Dan Ekonomi
Syariah 4 (2016): h. 78.
9
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
131
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
anggota. Dengan demikian suku tersebut saling bahu membahu mengatasi ganti
rugi yang mungkin suatu saat menimpa mereka secara bersama-sama. Kebiasaan
kebisaan ini kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada zaman Rasulullah sistem tersebut diparkatikkan di antara
kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah menghimpun anggota untuk
menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai ”kunz”.
Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban
yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya
Tradisi ini kemudian diadopsi oleh Islam, Hal tersebut dikarenakan tradisi atau
adat kebiasaan ini terdapat banyak kebaikan dan manfaatnya, antara lain : a. Adat
ini menjaga keseimbangan kabilah dan kekuasaan membalas dendam bagi setiap
kabilah dan dapat mengurangi terjadinya kekerasan oleh anggota kabilah lain. b.
Adat ini memberikan sumbangan yang besar bagi keselamatan masyarakat dan
kabilah, dengan maksud tanggung jawab bersama dalam membayar ganti rugi,
dan mengawasi dengan teliti kegiatan dan sepak terjang anggotanya. c. Adat ini
mengurangi beban individu dalam masalah membayar ganti rugi. d. Adat ini dapat
menghindarkan pertumpahan darah, yang dapat mengakibatkan kehancuran yang
menyeluruh bagi kabilah-kabilah yang terlibat. e. Adat ini melambangkan
kebersamaan yang paling tinggi dan kerja sama yang sangat baik dari para
anggota tiap-tiap kabilah yang saling membantu.12
Uraian di atas merupakan konsep awal timbulnya semangat untuk
melakukan kegiatan yang menyerupai prinsip-prinsip awal asuransi, yaitu orangorang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak
beruntung dengan cara melakukan iuaran bersama antara anggota kelompok
tersebut untuk menutupi kerugian (musibah) yang menimpa salah satu anggota
kelompok (organisasi). Namun pada masa modern, perkembangan asuransi lebih
pada muatan bisnisnya dari pada nilai-nilai sosial yang terkandung pada asurasi di
tahap awal. Maka muncul William Gibbon seorang berkebangsaan inggris yang
pertama memperkenalkan praktik asuransi dalam istrumen perusahaan yang lebih
Ningrum, “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Perspektif Manhaj Al-Kully),” h. 54.
12
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
132
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
teratur dan tertata lebih baik. Kemudian pada perkembangannya inggris
mengalami
perkembangan
yang
signifikan
pada
tahun
1870
setelah
dikelaurkannya Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa. Menyusul kemudian pada
paruh kedua abad 20, Negara Timur Tengah dan Afrika yang mempraktikkan
auransi dalam bentuk takaful.13
Mengenai sejarah munculnya asuransi di Indonesia, berawal dari migran
usaha negeri Belanda yang dibawa oleh intelektual negara ke Indonesia pada
tahun 1845 hingga 1879. Adanya asuransi untuk menjamin kehidupan maskawaimaskawai. Kemudian pada perjalannya, terdapat tiga masa sejarah asuransi di
Indonesia, yaitu masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa
Indonesia merdeka. Pertama masa Belanda (hingga maret 1942). Dalam sejarah
asuransi di Indonesia makapai-maskapai belanda mencapai 36 yang tersebar ke
seluruh kota dan beberapa di antaranya bergabung ke dalam perusahaan asuransi
milik Negara (BUMN). Masa kedua, jepang (hingga 17 Agustus 1945). Dalam
tiga setengah tahun banyak perusahaan perusahaan yang gulung tikar akibat akibat
kondisi ekonomi yang puruk. Sedangkan masa ketiga, yaitu pada masa Indonesia
merdeka (17 Agustus hingga sekarang). Dalam masa ini tercatat mulai banyak
bermunculan beberapa perusahaan asuransi swasta nasional selain Boemi Poetra,
seperti Dharma Nasional (1954) yang saat ini digabung ke dalam PT (Persero)
Asuransi Jiwasraya, Iman Adi (1961), Djaminan (1962), Sukma Sedjati (1962),
dan Affan (1964). Menurut Dewan Asuransi Indonesia (DAI) hingga tahun 2004
sudah tercatat 60 perusahaan asuransi jiwa, yang terdiri dari Badan Usaha Miliki
Negara, Swasta Nasional, dan perusahaan patungan (joint venture).14
Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru dimulai pada
paruh akhir tahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya PT. Asuransi Takaful
Keluarga Indonesia pada tanggal 25 Agustus, yang diresmikan langsung oleh
Bapak Mar‟ie Muhammad selaku Menkeu saat itu, dengan SK Menkeu No.Kep385/KMK.017/1994. Pendirian asuransi syariah ini diprakarsai oleh Tim
13
Muhammad Siddiq, “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam,” Islamic Banking: Jurnal
Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): h. 47.
14
Novi Puspitasari, “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan
Asuransi Konvensional,” Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen 10, no. 2 (2011).
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
133
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Pembentuk Asuransi Takaful (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui
Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, Pejabat
dan Depkeu, Pengusaga Muslim Indonesia. Sebenarnya PT. Asuransi Takaful
Keluarga (Life Insurance) adalah salah satu anak perusahaan dari PT Syarikat
Takaful Indonesia, sedangkan satu anak perusahaannya lainnya adalah PT. Takaful
Umum (General Insurance). Kemudian menyusul perusahaan syariah lainnya,
seperti Asuransi Mubarakah (1997), MAA Assurance (2000), Asuransi Great
Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Adira Syariah (2004), dan
lain sebagainya.15
Gambar, perkembangan asuransi konvensional di Indonesia.
Gambar, perkembangan asuransi syariah di indonesia
Sumber: Buku Muhammad Amin Suma
Tiara Sri Wulandari and Rachmad Risqy Kurniawan, “Tiara Sri Wulandari_SEJARAH
PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022, h. 38.
15
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
134
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Meskipun pada dasawarsa 1990-an asuransi syariah di Indonesia baru
berada sekitar 2 hingga empat asuransi syariah, namun setelah memasuki tahun
2000-an sampai sekarang perkembangan terbilang cepat. Sampai tahun 2018-2019
ini, jumlah perusahaan asuransi sebagaimana disebutkan dalam Bab 1 buku ini
asuransi syariah telah mencapai lebih dari 30-an perusahaan asuransi dengan
perincian: 25 Unit Usaha Asuransi Syariah (UUAS), 3 Asuransi Umum Full
Syariah (AUFS), 5 Asuransi Jiwa Full Syariah (AJFS), dan 3 Reasuransi Syariah.
Maknanya, pertumbuhan dan erkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak
tertinggal jauh dengan asuransi konvensional yang kini berjumlah 123 dengan
perincian 79 asuransi umum/kerugian dan 44 asuransi jiwa/jumlah.16
Sejarah jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada dalam Islam,
hal itu dikenal sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah yang
secara teoritis dikemukakan oleh filsuf Islam, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw
pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi di antaranya dengan
Saibin Syarik di Madinah. Mazhab Hanafiah, syafiiyah, hanabilah dan malikiyah
menyetujui (membolehkan) Syirkah. Hanya saja ada beberapa jenis syirkah yang
terdapat perbedaan pendapat diantara ke empat madzhab tersebut.17
Secara historis, model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah
diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang
Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para
anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam.18 Pasca reformasi
semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini.
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada
150.223 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam
16
K H Muhammad Amin Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis,
Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis (Amzah (Bumi Aksara), 2021), h. 159.
17
Triana Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum
Koperasi Nasional,” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): h. 135.
18
Abdul. Hakim, “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN
TANTANGANNYA DI INDONESIA,” in Repository.Ikopin.Ac.Id (Sumedang, 2020), h. 212,
http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim - Koperasi dalam Perspektif
Syariah.pdf.
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
135
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
kelembagaannya.19 Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh
keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Namun, landasan
hukum koperasi syari’ah di Indonesia, sebenarnya tidak hanya mengacu pada
keputusan menteri tersebut, karena secara yuridis berbagai peraturan hukum
digunakan oleh koperasi syariah sebagai landasan kelembagaan maupun
operasionalisasi kelembangaan.
Asuransi dan Koperasi secara Filosofis
Asuransi syariah di Indonesia kerap dikenal dengan istilah takaful. Kata
takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling
menanggung.20 Muhammad Syakir Sula yang dikutip Amin Suma mengartikan
takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko di antara
sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas
resiko yang lainnya.21 Dalam Ensiklopedi Hukum Islam digunakan istilah attakaful al-ijtima’i atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota
masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu
mengatasi kesulitan, anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan
yang lain sebagai penderitaannya sendiri dan keberuntungannya adalah juga
keberuntungan yang lain.22
Dari pemaparan pengertian asuransi, asuransi konvensional, dan asuransi
syariah di atas dapatlah disimpulkan bahwa asuransi umum dan syariah pada
dasarnya dan dalam kenyataannya adalah wujud perjanjian/ perikatan para pihak
untuk saling menjamin perlindungan atas risiko (musibah) yang mungkin terjadi
jika tidak boleh dikatakan pasti terjadi. Bedanya, dalam asuransi konvensional
Https://goukm.id/, “Jumlah Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2022, https://goukm.id/jumlahkoperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/.
20
Mariya Ulpah, “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH
PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL,” Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi
Islam 4, no. 2 (2021): h. 140.
21
Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan
Futurologis, h. 16.
22
Abd Hannan and Ahmad Muzakki, “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan Hukum Islam,” AtTurost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): h. 86.
19
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
136
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
perjanjian saling tanggung dilakukan antara perusahaan asuransi sebagai
Penanggung dan peserta asuransi sebagai Tertanggung; sedangkan dalam asuransi
syariah,
perjanjian
terjadi
secara
internal
dengan
sesama
anggota
perkumpulan/peserta asuransi pada satu sisi untuk memberikan dana tabarru, dan
antara kumpulan/masing-masing peserta asuransi dengan pihak perusahaan
asuransi sebagai Pengelola pada sisi yang lain untuk saling melindungi dan
menjamin risiko/musibah yang menimpa anggota kumpulan peserta asuransi.23
Tujuan asuransi pada umumnya adalah mengalihkan resiko yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain
yang bersedia mengambil resiko itu dengan mengganti kerugian yang
dideritanya.24 Pihak yang bersedia menerima resiko itu disebut penanggung
(insurence). Hakikat asuransi secara syariah adalah saling tanggung jawab, saling
bekerja sama syariah, atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaaan
satu sama lain. Dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat pada
kerekatan jalinan sesama manusia dan sesuatu yang meringankan bencana
mereka. Pada dasarnya dalam ajaran Islam telah terdapat referensi yang jelas
tentang adanya semangat untuk melakukan tolong-menolong (ta’wun) antara
sesama manusia. Sebagaimana firman Allah dala Q.S. Al-Maidah ayat 2,25 dan
juga hadis nabi.26
Semangat tolong-menolong inilah yang mendasari lahirnya asuransi syari’ah
atau takaful sebagai alternatif dari asuransi konvensional. Asuransi syari’ah harus
dibangun atas dasar ta’awun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin,
tidak berorentasi keuntungan materi semata.27 Asuransi syari’ah tidak bersifat
mu’awadhah atau tabaddul sebagaimana pada asuransi konvensional, tetapi
23
Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan
Futurologis, h. 94.
24
Ferry Asril, “ANALISIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM ASURANSI
KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT
HUKUM ISLAM,” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019): h. 121.
25
R I Departemen Agama, “Al-Quran Terjemah Perkata,” Syaamil Al-Quran, 2007.
26
DEWAN SYARIAH N A S MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Penerbit Erlangga,
2014).
27
Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,” h. 154.
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
137
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
menggunakan akad tabarru’ dan mudharabah.28 Sumbangan (tabarru’) sama
dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali.
Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang
menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan
niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang
terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat
memerlukan.
Sistem asuransi syariah memiliki konsep pembagian risiko daripada transfer
risiko seperti asuransi konvensional. Asuransi syariah merupakan suatu cara
dalam mengelola risiko yang datang sesuai dengan azas tolong menolong antar
sesama. Dewan Syariah Nasional dalam fatwa DSN No.21/DSNMUI/X/2001
mengenai pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamum) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah tolongmenolong, adil, dan bahkan saling menguntungkan antara sesama pemegang polis
maupun perusahaan. MUI juga menggunakan Kaidah Fiqih yang berbunyi,
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.” “Segala mudharat
(bahaya) harus dihilangkan.”29 Sehingga asuransi syariah dikenal tidak
mementingkan keuntungan namun tujuannya adalah sosial, saling membantu yang
kesusahan dalam menghadapi musibah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Koperasi syariah dilihat secara Tujuan tidak berbeda jauh dengan asuransi,
yakni Koperasi Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan
tujuan tersebut, maka Koperasi Syariah mempunyai fungsi dan peran sebagai
berikut:30 pertama, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya; kedua, memperkuat kualitas sumber daya insani
Siddiq, “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam,” h. 51.
MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah.
30
Muhammad Wandisyah R Hutagalung and Sarmiana Batubara, “Peran Koperasi Syariah Dalam
Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): h. 1496.
28
29
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
138
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan
konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam; ketiga, berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; keempat, sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta; kelima, menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi
secara efektif; keenam, mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja dan;
ketujuh, menumbuhkankembangkan usaha-usaha produktif anggota. Tujuan
Koperasi Syariah tersebut di atas, sesuai norma dan moral Islam, sebagaimana
yang terdapat dalam Alquran Q.S Al Baqarah ayat 168, Q.S AL Maidah ayat 8788 dan Q.S Al Jumu’ah ayat 10.
Inti dari kegiatan koperasi tersebut adalah usaha bersama dengan penuh
semangat saling tolong menolong dan seirama kompak tidak ada penghiyanatan di
antara para anggota koperasi. Para anggota koperasi dalam melakukan
pengelolaan koperasi bagaikan satu tubuh, di mana satu anggota koperasi
diibaratkan satu organ anggota tubuh manusia. Setiap organ tubuh dengan organ
tubuh yang lain terjalin hubungan yang harmonis saling asah asih dan asuh.
Asuransi dan Koperasi secara Yuridis
Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40
Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam UU Perasuransian,
terdapat 92 pasal yang dikelompokkan dalam 18 bab. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian juga menyebutkan dengan tegas keberadaan
dua macam asuransi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 2 Tahun
1992 di atas. Maknanya, kedua undang-undang ini tetap senyawa dalam mengakui
eksistensi dan melestarikan keberadaan usaha asuransi umum/kerugian dan usaha
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
139
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
asuransi jiwa/jumlah. Termasuk di dalamnya asuransi umum syariah dan asuransi
jiwa syariah.31
Di tingkat Undang-Undang sebagaimana dasar hukum bagi usaha
peransuransian adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Peransuransian. Undang-undang ini tidak memadahi jika dijadikan sebagai dasar
hukum bagi usaha peransuransian yang berdasarkan prinsip syariah, kecuali dari
segi kelembagaan. Karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan
prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam
kaitan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan asuransi syariah terdapat
dalam Fatwa Dewan Asuransi Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.32
Penetapan prinsip-prinsip maupun praktik operasional dari asuransi
syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah Islam. Secara
faktual operasional hukum asuransi syariah selain dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian dan ketentuan
Fatwa DSN-MUI, secara teknis diatur dalam bebrapa KMK, KMK inilah yang
menjadi dasar dalam pendirian asuransi syariah. Prinsip-prinsip Umum Muamalah
Yang Melandasi Asuransi Syariah adalah sebagai berikut: Tauhid (Ketakwaan),
Al-Adl (sikap adil), Adz-Dzulm (kezaliman), At-Ta’awun (tolong-menolong), Alamanah (terpercaya/jujur), Ridha (suka sama suka), Riswah (sogok/suap),
Maslahah (kemaslahatan), Khitmah (pelayanan), Tathfifi (kecurangan), dan
Gharar, Maisir dan Riba.33
Secara yuridis, pedoman untuk menjalankan usaha asuransi berdasarkan
prinsip syariah bersandar pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No :
21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam Fatwa
tersebut yang dimaksud dengan Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau
Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
31
Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan
Futurologis, h. 112.
32
Mukhsinun Mukhsinun and Utihatli Fursotun, “Dasar Hukum Dan Prinsip Asuransi Syariah Di
Indonesia,” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 01 (2018): h. 71.
33
Setiya Afandi, “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI
SYARIAH,” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022): h. 132.
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
140
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
sejumlah orang/pihak melalui investasi melalui aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang
dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir (perjudian),
riba, zhulm (penganiayaan), rusywah (suap), barang haram dan maksiat. Namun
demikian, fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional
Indonesia, karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan yang diakui dalam Hukum Nasional Indonesia
adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.34
Berbincang mengenai sistem Perkoperasian di Indonesia, tidak lepas dari
sistem ekonomi Nasional yang berbasis pada pasal 33 Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 Ayat 1 Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut berbunyi: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Bunyi pasal
tersebut merupakan landasan bagi demokrasi ekonomi yang secara riil
diwujudkan melalui kelembagaan koperasi yang dalam hal ini adalah koperasi
syariah. Oleh karena itu, Koperasi syariah merupakan bagian dalam sistem
koperasi Nasional, sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan berbasis syariah
dan tentunya juga harus berprinsip pada demokrasi ekonomi sebagaimana yang
terdapat dalam Pasal 33 Undang-undang dasar Negara RI Tahun 1945.35
Kedudukan hukum koperasi syariah dalam sistem koperasi nasional,
terlihat dalam Pasal 87 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian.yang berbunyi: “Koperasi dapat menjalankan usaha atas
dasar prinsip ekonomi syariah” dan “ Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan
Afif Effendi, “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri
Asuransi Syariah),” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 3, no. 2 (2016): h. 76.
35
Nanang Sobarna, “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2021, h. 51.
34
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
141
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah”. Meskipun pasal tersebut merupakan satu satunya pasal
yang memuat tentang keberadaan koperasi syariah, namun hal tersebut merupakan
niat baik pemerintah untuk mengakui secara foemal dan mennjadikan lembaga ini
sebagai bagian dari sistem koperasi nasional. Niat baik pemerintah untuk
menjadikan lembaga ini sebagai lembaga ekonomi nasioanal yang bersifat formal,
juga ditunjukan oleh berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait
yang mengatur kelembagaan ini.36
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Namun, Undang- undang Perkoperasian yang baru ini, ternyata tidak secara jelas
dan tegas memuat tentang norma hukum Koperasi Syariah. Pasal 87 ayat (3) dan
(4) adalah satu-satunya pasal yang bisa dijadikan sebagai rujukan bagi keberadaan
Koperasi Syariah. Pasal 87 ayat (3) berbunyi: “Koperasi dapat menjalankan usaha
atas dasar prinsip ekonomi syariah, dan ayat (4), berbunyi: “ Ketentuan mengenai
Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Bunyi Pasal 87 ayat (3) dan (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tersebut, justeru semakin
mempertegas bahwa kelembagaan Koperasi syariah di satu sisi diakui sebagai
bagian dari kerangka sistem Koperasi Nasional, namun di sisi lain adanya
keengganan dari pembuat Undang undang untuk secara tegas mengatur tentang
kelembagaan ini. Oleh karena itu, meskipun sudah ada Undang-Undang
Perkoperasian yang baru, tetap saja regulasi koperasi syariah mengacu pada aturan
yang beragam, bahkan regulasi yang dibuat hanya pada tataran peraturan
pemerintah dan peraturan menteri terkait.37
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan dan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyebabkan
penyesuaian nomenklatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Koperasi
Agus Bambang Nugraha, “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia,” Cakrawala Jurnal
Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016): h. 291.
37
Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum
Koperasi Nasional,” h. 144.
36
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
142
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
dan UKM RI terkait kegiatan usaha jasa keuangan syariah. Implikasi ini kemudian
diakomodasi dalam bidang Perkoperasian dengan menerbitkan Permenkop dan
UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh
Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh
Koperasi, sehingga terjadi perubahan nama KJKS/UJKS Koperasi menjadi
KSPPS/USPPS Koperasi.38
Belum ada peraturan hukum yang secara khusus, mengatur mengenai
koperasi syariah. Landasan yuridis koperasi syariah masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang- undangan, sehingga kelembangaan koperasi
sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berbasis syariah belum mempunyai
landasan hukum yang jelas dan tegas sehingga belum ada jaminan kepastian
hukum baik secara kelembagaan maupun hubungan antar anggota koperasi.
Asuransi dan Koperasi secara Sosiologis
Data yang diperoleh dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, sampai
dengan tahun 2012 telah tercatat tiga perusahaan asuransi jiwa syariah, dua
asuransi umum syariah, 17 unit asuransi jiwa syariah, dan 20 unit asuransi umum
syariah. Data tahun 2019 menyebutkan, asuransi syariah telah mencapai lebih dari
30-an perusahaan asuransi. Dari data tersebut memperlihatkan secara sosiologis
bahwa masyarakat Indonesia telah menerima dan mengakui akan keberadaan
asuransi syariah di Indonesia.39
Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal
sebenarnya sudah sering dilakukan. Hal itu bisa kita lihat, misalnya pada waktu
salah satu anggota masyarakat mengalami kematian, maka anggota masyarakat
yang lain akan memberikan bantuan berupa sumbangan kematian. Sumbangan
kematian ini biasanya ditarik secara rutin dari semua anggota masyarakat dan
dikordinir oleh yang ditunjuk. Setiap ada kematian, maka akan diberikan
Farid Hidayat, “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance,” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu
Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2016): h. 396.
39
Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan
Futurologis, h. 159.
38
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
143
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
sumbangan itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama.
Masih banyak praktik asuransi yang lain yang terjadi dalam masyarakat,
diantaranya sumbangan hajatan dan sumbangan lainnya yang lebih bersifat
sosial.40
Praktik-praktik asuransi non formal tersebut, sudah lama dipraktekkan
oleh masyarakat Indonesia dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Masyarakat
menyadari bahwa sumbangan kematian dan sumbangan lainnya mempunyai
manfaat yang besar untuk membantu meringankan beban seseorang yang sedang
kena musibah atau mempunyai hajatan. Oleh karenanya praktek asuransi non
formal tersebut secara mudah diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat
Indonesia.
Asuransi banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks (secara mikro
dan makro). Asuransi adalah sebuah ekosistem perputaran ekonomi simbiosis
antar pelaku ekonomi (simbiosis mutualisme). Disebut simbiosis karena selain
mampu memberikan perlindungan dan jaminan nasabah, asuransi juga
menawarkan berbagai manfaat, misalnya meminimalisasi terjadinya risiko.
Apalagi kalau kita melihat kondisi geografis Indonesia yang banyak memiliki
gunung berapi, bisa memicu terjadinya banyak musibah, seperti gempa vulkanik,
gunung meletus, banjir banding dan tanah longsor. Selain itu, sebagian besar
wilayah Indonesia berada di lintasan patahan lempengan tektonik yang dapat
menyebabkan gempa tektonik yang seringkali diiringi tsunami. Semua bencana
lama ini menghabiskan harta benda dengan cepat dan seketika. Belum lagi jika
ditambah musibah lain yang rutin tiap tahun di sebagian kota besar seperti Jakarta
dan Surabaya, seperti banjir atau kebakaran. Sedangkan musibah karena manusia
juga sering terjadi di Indonesia yang biasanya disebabkan oleh pertikaian dan
konflik antar ras, suku agama dan kelompok. Kondisi sosiologis bangsa Indonesia
yang hiterogen ini mampu menciptakan gesekan dan konflik yang sebetulnya
40
Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,” h. 148.
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
144
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
tidak diharapkan. Oleh karena itu, dengan banyaknya musibah yang terjadi di
tanah air ini, ikut menciptakan kesadaran diri akan pentingnya asuransi.41
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan
Baitul Maal Wa At-Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah
banyak yang berasal dari konversi Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun,
sebenarnya ada perbedaan antara KJKS/UJKS Koperasi dengan BMT, yaitu
terketak pada lembaganya. Koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu
koperasi yang dijalankan dengan sistem koperasi simpan pinjam Syariah.
Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya
'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan
(Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga
Keuangan (Syariah). Artinya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah yang dijalankan
dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti disebut BMT dan yang hanya
menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja tanpa Lembaga Zakat disebut
Koperasi Syariah saja.42
Berangkat dari realitas beragamnya peraturan perundangan yang mengatur
tentang kelembagaan koperasi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian juga belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi
kelembagaan koperasi syariah, sebagai lembaga ekonomi dalam tataran
masyarakat tingkat bawah di sisi lain, sehingga berpengaruh pada lemahnya
kelembagaan koperasi syariah. Padahal, laju perkembangan jumlah koperasi
syariah seiring dengan laju industri keuangan berbasis syariah semakin hari
semakin meningkat, maka diperlukan tatanan hukum baru sebagai upaya
penguatan kelembagaan koperasi syariah. Hal ini senada dengan pendapat dari Sri
Redjeki Hartono bahwa, setiap lembaga ekonomi yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat menyebabkan timbulnya berbagai kegiatan baru, sehingga
memerlukan adanya tatanan hukum baru dalam kerangka hukum nasional.
Puspitasari, “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi
Konvensional,” h. 44.
42
Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum
Koperasi Nasional,” h. 137.
41
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
145
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Artinya, suatu tatanan hukum baru sangat diperlukan bagi tumbuh kembangnya
lembaga ekonomi yang dalam hal ini adalah koperasi syariah, sebagai bagjan dari
sistem hukum koperasi nasional.43 Koperasi syariah memiliki prospek dan potensi
yang sangat besar dalam pembangunan sistem koperasi nasional. Oleh karena itu,
konstruksi
norma
hukum
koperasi
syariah
menjadi
penting
dilakukan
sebagaimana kasus perbankkan syariah.
KESIMPULAN
Konsep Asuransi dan koperasi ialah wujud perjanjian/ perikatan para pihak
untuk saling menjamin perlindungan atas risiko (musibah) yang mungkin terjadi
antara orang-orang saling melindungi dan menjamin risiko yang menimpa
anggota kumpulan peserta asuransi. Tanggung jawab, saling bekerja sama, bantumembantu dan saling menanggung penderitaaan satu sama lain berdasarkan
prinsip Ta’awun merupakan wujud filosofis dari Asuransi dan Koperasi syariah.
Koperasi dan asuransi sudah ada sejak lama, awal timbulnya semangat untuk
melakukan kegiatan asuransi dan koperasi, yaitu orang-orang yang beruntung atau
bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung dengan cara
melakukan iuaran bersama antara anggota kelompok tersebut untuk menutupi
kerugian (musibah)/ berbagi resiko yang menimpa salah satu anggota kelompok.
Secara yuridis asuransi dan koperasi syariah masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang- undangan, sehingga kelembangaan asuransi dan koperasi
sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berbasis syariah belum mempunyai
landasan hukum yang jelas dan tegas sehingga belum ada jaminan kepastian
hukum yang kuat secara kelembagaan terlebih jika terjadi sengketa. Laju
perkembangan jumlah asuransi dan koperasi syariah seiring dengan laju industri
keuangan berbasis syariah semakin hari semakin meningkat, maka diperlukan
tatanan hukum baru sebagai upaya penguatan kelembagaan koperasi syariah.
Selain itu asuransi dan koperasi perlu ditingkatkan praktik dan pemahamannya di
masyarakat agar kebermanfaatannnya terasa bagi masyarakat.
Hidayat, “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance,” h. 393.
43
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
146
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Setiya. “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI
LEMBAGA ASURANSI SYARIAH.” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022):
132–40.
Akbar, Wahyu. “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di
Indonesia: The Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19
Pandemic Period in Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 14, no. 2 (2021): 345–
66. https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460.
Asril,
Ferry.
“ANALISIS
TERHADAP
PERBANDINGAN
HUKUM
ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM.” Ensiklopedia Social
Review 1, no. 1 (2019).
Departemen Agama, R I. “Al-Quran Terjemah Perkata.” Syaamil Al-Quran, 2007.
Effendi, Afif. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan
Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan
Sosial 3, no. 2 (2016): 71–92.
Hakim, Abdul. “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA
HARAPAN
DAN
TANTANGANNYA
DI
INDONESIA.”
Sumedang,
Repository.Ikopin.Ac.Id.
In
2020.
http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim Koperasi dalam Perspektif Syariah.pdf.
Hannan, Abd, and Ahmad Muzakki. “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan
Hukum Islam.” At-Turost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): 84–
101.
Hidayat, Farid. “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam
Dan
Pembiayaan
Syariah
(KSPPS)
Dalam
Mewujudkan
Shariah
Compliance.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1,
no. 2 (2016): 383–407.
Https://goukm.id/.
“Jumlah
Koperasi
Syariah
Di
Indonesia,”
2022.
https://goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/.
Hutagalung, Muhammad Wandisyah R, and Sarmiana Batubara. “Peran Koperasi
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
147
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat
Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1494–98.
Irawan, Mul. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga
Keuangan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 10–
21. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
Jannah, Dinna Miftakhul, and Lucky Nugroho. “Strategi Meningkatkan Eksistensi
Asuransi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): 169–76.
Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian
Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan
Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022.
MUI, DEWAN SYARIAH N A S. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit
Erlangga, 2014.
Mukhsinun, Mukhsinun, and Utihatli Fursotun. “Dasar Hukum Dan Prinsip
Asuransi Syariah Di Indonesia.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2,
no. 01 (2018): 53–73.
Nelly, Roos. “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH.” Juripol (Jurnal
Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): 437–48.
Ningrum, Ririn Tri Puspita. “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis PrinsipPrinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully).” El-Wasathiya:
Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): 48–68.
Nugraha, Agus Bambang. “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia.”
Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016).
Prandawa, Muhammad Cahlanang, Hasse Jubba, N B Fahmia Robiatun, and Tri
Ulfa Wardani. “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara Peluang
Dan
Tantangan,”
n.d.
https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271.
Puspitasari,
Novi.
“Sejarah
Dan
Perkembangan
Asuransi
Islam
Serta
Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Ekonomi Akuntansi
Dan Manajemen 10, no. 2 (2011).
Putra, Reza Hendra, Euis Amalia, Dede Abdul Fatah, and Rahmad Syah Putra.
“Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia.” At-Tasyri’:
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
148
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): 1–17.
https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848.
Ridlwan, Ahmad Ajib. “Asuransi Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Dan
Ekonomi Syariah 4 (2016): 75–87.
Rofi’ah, Khusniati. “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi
Hukum.”
Justicia
10,
Islamica
no.
1
(2013).
https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
Siddiq, Muhammad. “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam.” Islamic
Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2
(2017): 44–55.
Sobarna, Nanang. “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,”
2021.
Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka
Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014):
135–51.
Suma, K H Muhammad Amin, M A SH, Iim Qo’immudin Amin, and AIIS
AAAIK. Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis,
Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis. Amzah (Bumi Aksara), 2021.
Ulpah, Mariya. “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI
SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.”
Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 136–47.
Wulandari,
Tiara
Sri,
and
Rachmad
Risqy
Kurniawan.
“Tiara
Sri
Wulandari_SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022.
Zaini, Muhammad Ardy. “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah.”
Iqtishoduna:
Jurnal
Ekonomi
Islam
4,
no.
2
(2015):
54–76.
https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41.
Afandi, Setiya. “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI
LEMBAGA ASURANSI SYARIAH.” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022):
132–40.
Akbar, Wahyu. “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di
Indonesia: The Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
149
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Pandemic Period in Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 14, no. 2 (2021): 345–
66. https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460.
Asril,
Ferry.
“ANALISIS
TERHADAP
PERBANDINGAN
HUKUM
ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM.” Ensiklopedia Social
Review 1, no. 1 (2019).
Departemen Agama, R I. “Al-Quran Terjemah Perkata.” Syaamil Al-Quran, 2007.
Effendi, Afif. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan
Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan
Sosial 3, no. 2 (2016): 71–92.
Hakim, Abdul. “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA
HARAPAN
DAN
TANTANGANNYA
DI
INDONESIA.”
Sumedang,
Repository.Ikopin.Ac.Id.
In
2020.
http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim Koperasi dalam Perspektif Syariah.pdf.
Hannan, Abd, and Ahmad Muzakki. “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan
Hukum Islam.” At-Turost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): 84–
101.
Hidayat, Farid. “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam
Dan
Pembiayaan
Syariah
(KSPPS)
Dalam
Mewujudkan
Shariah
Compliance.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1,
no. 2 (2016): 383–407.
Https://goukm.id/.
“Jumlah
Koperasi
Syariah
Di
Indonesia,”
2022.
https://goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/.
Hutagalung, Muhammad Wandisyah R, and Sarmiana Batubara. “Peran Koperasi
Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat
Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1494–98.
Irawan, Mul. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga
Keuangan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 10–
21. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
Jannah, Dinna Miftakhul, and Lucky Nugroho. “Strategi Meningkatkan Eksistensi
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
150
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
Asuransi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): 169–76.
Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian
Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan
Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022.
MUI, DEWAN SYARIAH N A S. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit
Erlangga, 2014.
Mukhsinun, Mukhsinun, and Utihatli Fursotun. “Dasar Hukum Dan Prinsip
Asuransi Syariah Di Indonesia.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2,
no. 01 (2018): 53–73.
Nelly, Roos. “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH.” Juripol (Jurnal
Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): 437–48.
Ningrum, Ririn Tri Puspita. “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis PrinsipPrinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully).” El-Wasathiya:
Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): 48–68.
Nugraha, Agus Bambang. “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia.”
Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016).
Prandawa, Muhammad Cahlanang, Hasse Jubba, N B Fahmia Robiatun, and Tri
Ulfa Wardani. “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara Peluang
Dan
Tantangan,”
n.d.
https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271.
Puspitasari,
Novi.
“Sejarah
Dan
Perkembangan
Asuransi
Islam
Serta
Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Ekonomi Akuntansi
Dan Manajemen 10, no. 2 (2011).
Putra, Reza Hendra, Euis Amalia, Dede Abdul Fatah, and Rahmad Syah Putra.
“Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia.” At-Tasyri’:
Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): 1–17.
https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848.
Ridlwan, Ahmad Ajib. “Asuransi Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Dan
Ekonomi Syariah 4 (2016): 75–87.
Rofi’ah, Khusniati. “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi
Hukum.”
Justicia
Islamica
10,
no.
1
(2013).
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
151
Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar
https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145.
Siddiq, Muhammad. “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam.” Islamic
Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2
(2017): 44–55.
Sobarna, Nanang. “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,”
2021.
Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka
Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014):
135–51.
Suma, K H Muhammad Amin, M A SH, Iim Qo’immudin Amin, and AIIS
AAAIK. Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis,
Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis. Amzah (Bumi Aksara), 2021.
Ulpah, Mariya. “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI
SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.”
Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 136–47.
Wulandari,
Tiara
Sri,
and
Rachmad
Risqy
Kurniawan.
“Tiara
Sri
Wulandari_SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022.
Zaini, Muhammad Ardy. “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah.”
Iqtishoduna:
Jurnal
Ekonomi
Islam
4,
no.
2
(2015):
54–76.
https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41.
Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023
152