Academia.eduAcademia.edu

Asuransi Dan Koperasi Syariah Di Indonesia

At-Tasyri': Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

This paper aims to optimize Islamic insurance and cooperatives in Indonesia, reviewed from philosophical, historical, juridical and sociological studies. The method used is library research which examines literature analyzed qualitatively using a sociological, historical, juridical, and philosophical approach. The study results show that insurance and cooperatives carry the spirit of togetherness and help each other. The spirit of insurance and cooperatives is deeply rooted in Indonesian society; it's just that they are not institutionalized regularly. The Indonesian government is trying to accommodate insurance and cooperatives in various laws and regulations legally. However, there is still a need for firmness and clarity regarding the Sharia insurance and cooperatives law, especially if there is a dispute. In addition, insurance and cooperatives must improve their practice and understanding so that the community feels their benefits.

Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Asuransi dan Koperasi Syariah di Indonesia (Kajian Filosofis, Historis, Yuridis dan Sosiologis) Wahyu Akbar1, Nuril Khasyi’in2 1 Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya 2 Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin [email protected] Abstract: This paper aims to optimize Islamic insurance and cooperatives in Indonesia, which is reviewed from philosophical, historical, juridical and sociological studies. The method used is library research which examines literature which is analyzed qualitatively using a sociological approach, historical approach, juridical approach and philosophical approach. The results of the study show that insurance and cooperatives both carry the spirit of togetherness and help each other. The spirit of insurance and cooperatives is deeply rooted in Indonesian society, it's just that they are not institutionalized on a regular basis. The Indonesian government is trying to legally accommodate insurance and cooperatives in various laws and regulations, but there is still a need for firmness and clarity regarding the law on sharia insurance and sharia cooperatives, especially if there is a dispute. In addition, insurance and cooperatives need to improve their practice and understanding so that their benefits are felt by the community. Keywords: Sharia Insurance, Sharia Cooperative, Philosophical, Juridical, Historical and Sociological Abstrak: Paper ini bertujuan untuk mengoptimalkan asuransi dan koperasi syariah di Indonesia, yang ditinjau dari kajian filosofis, historis, yuridis dan sosiologis. Metode yang digunakan adalah library research yang mengkaji literatur yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan Yuridis dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi dan koperasi sama-sama mengusung semangat kebersamaan dan saling tolong menolong. Semangat asuransi dan koperasi sudah mengakar di masyarakat Indonesia, hanya saja tidak melembaga secara teratur. Pemerintah Indonesia berupaya secara yuridis mengakomodir asuransi dan koperasi dalam berbagai peraturan perundang- undangan, namun masih perlu adanya ketegasan dan kejelasan terkait undang-undang asuransi syariah dan koperasi syariah, terlebih jika terjadi sengketa. Selain itu asuransi dan koperasi perlu ditingkatkan praktik dan pemahamannya agar kebermanfaatannnya terasa bagi masyarakat. Kata Kunci: Asuransi Syariah, Koperasi Syariah, Filosofis, Yuridis, Historis dan Sosiologis Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 128 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar PENDAHULUAN Seiring pesatnya kajian tentang ekonomi Islam, ternyata diiringi juga oleh perkembangan praktik riil ekonomi Islam, contohnya adalah perbankan Syariah, reksadana Syariah, pasar modal Syariah, obligasi Syariah, dan juga asuransi Syariah serta Koperasi Syariah. Hal ini karena adanya dorongan pemerintah Indonesia yang melihat potensi mayoritas warganya yang sebagian besar merupakan warga muslim.1 Asuransi Syariah dan Koperasi syariah, sebagaimana fokus kajian pada makalah ini, juga mengalami perkembangan yang sangat pesat walau tidak sepesat perkembangan perbankan Syariah. Akan tetapi fenomena perkembangan asuransi Syariah ternyata menimbulkan berbagai ragam pandangan. Hal ini tidak terlepas dari cara pandang atau metodologi penarikan hukum2 terhadap praktek asuransi Syariah dan Koperasi Syariah itu sendiri.3 Isu yang sering kita dengar terkait praktik riil ekonomi ini adalah adanya anggapan bahwa munculnya lembaga-lembaga ekonomi baru yang sebelumnya secara formal dalam dunia Timur belum terlembagakan dalam sebuah institusi, seperti lembaga asuransi dan koperasi.4 Lembaga asuransi ini, di dunia Barat merupakan barang lama yang telah ada dan telah menjadi salah satu instrumen sekaligus mesin ekonomi pada era modern. Sebagai imbas dari proses globalisasi, lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun memberi tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Persoalan yang cukup hangat diperbincangkan dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam terkait dengan status hukum asuransi, yaitu apakah asuransi itu haram atau halal. Berbagai pendapat telah dikemukakan untuk Muhammad Cahlanang Prandawa et al., “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara Peluang Dan Tantangan,” n.d., h. 33, https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271. 2 Wahyu Akbar, “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: The Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19 Pandemic Period in Indonesia,” Jurnal Bimas Islam 14, no. 2 (2021): h. 357, https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460. 3 Mul Irawan, “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia,” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): h. 14, https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. 4 Khusniati Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,” Justicia Islamica 10, no. 1 (2013): h. 135, https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. 1 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 129 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar menanggapi persoalan krusial ini. Sehingga memunculkan tiga golongan dalam pemikir Islam dengan tiga pendirian yang berbeda-beda. Golongan pertama berpendapat bahwa asuransi boleh dalam semua bentuk; golongan kedua menolak secara keseluruhan; dan golongan ketiga setuju dalam beberapa bentuk saja. Itupun dalam golongan pertama terdapat pertentangan antara kubu ulama modern dan ortodoks.5 Isu pada masyarakat Indonesia juga demikian, yang mana notabenenya adalah mayoritas muslim. Asuransi syariah dan Koperasi syariah masih tidak menjadi pilihan utama. Selain karena literasi, juga karena lemahnya dasar hukum yang mendasari lembaga-lembaga tersebut.6 Pembahasan inilah yang akan menjadi fokus dalam makalah ini, yang ditambah dengan pengertian sebagai pengantar kepada pemahaman akan makna asuransi dan koperasi kemudian ditinjau dari aspek historis sebagai perkembangan nyata adanya asuransi di Indonesia. Kemudian aspek yuridis sebagai landasan hukum di Indonesia agar memberikan perlindungan hukum,7 ditambah dengan aspek filosofis dan sosiologis. Tulisan ini hendak mengkaji salah satu masalah seputar asuransi dan Koperasi di Indonesia dengan menerapkan jenis riset normatif, selain itu juga memakai metode library research yang mengkaji literatur yang dianalisis secara kualitatif.8 Paper ini menggunakan pendekatan kontekstual, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Penelitian ini mengkaji upaya penguatan asuransi dan koperasi syariah di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Asuransi dan Koperasi dalam Lintasan Sejarah Muhammad Ardy Zaini, “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah,” Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2015): h. 166, https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41. 6 Dinna Miftakhul Jannah and Lucky Nugroho, “Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia,” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): h. 169. 7 Reza Hendra Putra et al., “Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia,” AtTasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): h. 1, https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848. 8 S T Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis (CV. DOTPLUS Publisher, 2022), h. 101. 5 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 130 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Secara historis, kajian tentang asuransi atau “pertanggungan” telah dikenal dahulu dan telah dipraktikkan di tengah-tengah masyarakat, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Karena pada dasarnya konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia. Apabila ditelusuri dari buku-buku klasik asuransi, asuransi konvensional barasal dari kebiasaan masyarakat Babylonia (4000-3000 SM), yang dikenal dengan Perjanjian Hammurabi, yang dikumpulkan oleh raja Babylonia dalam 282 ketentuan (Code of Hammurabi) pada tahun 2250 SM. Perjanjian ini kemudian berkembang menjadi praktik Perjanjian Bottomry (Bottomry Contract) sekitar tahun 1600-1000 SM yang dipraktikkan di masyarakat Yunani. Praktik perjanjian ini kemudian berkembang di Roma, India, Italia, Eropa, dan Amerika.9 Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi yakni dilakukan pada masa Nabi Yusuf as sebagaimana dikisahkan pada QS. Yusuf ayat 42-49, yakni ketika Nabi Yusuf as menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa tujuh panen yang melimpah dan tujuh tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik), Nabi Yusuf as menyarankan agar menyisihkan sebagian hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran tersebut diikuti oleh Raja Fir’aun sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.10 Pada masyarakat Arab sendiri, terdapat sistem ‘aqilah yang sering terjadi dalam sejarah pra Islam dan diakui dalam literatur hukum Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap korban (yang terbunuh).11 Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Tujuan dibayarkannya uang ganti rugi pembunuhan adalah untuk menjamin keamanan terhadap bahaya yang dapat mengancam seluruh anggota suku dan untuk menghilangkan bahaya umum yang sewaktu waktu akan menimpa salah satu Roos Nelly, “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): h. 438. 10 Ririn Tri Puspita Ningrum, “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully),” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): h. 52. 11 Ahmad Ajib Ridlwan, “Asuransi Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 4 (2016): h. 78. 9 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 131 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar anggota. Dengan demikian suku tersebut saling bahu membahu mengatasi ganti rugi yang mungkin suatu saat menimpa mereka secara bersama-sama. Kebiasaan kebisaan ini kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada zaman Rasulullah sistem tersebut diparkatikkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai ”kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya Tradisi ini kemudian diadopsi oleh Islam, Hal tersebut dikarenakan tradisi atau adat kebiasaan ini terdapat banyak kebaikan dan manfaatnya, antara lain : a. Adat ini menjaga keseimbangan kabilah dan kekuasaan membalas dendam bagi setiap kabilah dan dapat mengurangi terjadinya kekerasan oleh anggota kabilah lain. b. Adat ini memberikan sumbangan yang besar bagi keselamatan masyarakat dan kabilah, dengan maksud tanggung jawab bersama dalam membayar ganti rugi, dan mengawasi dengan teliti kegiatan dan sepak terjang anggotanya. c. Adat ini mengurangi beban individu dalam masalah membayar ganti rugi. d. Adat ini dapat menghindarkan pertumpahan darah, yang dapat mengakibatkan kehancuran yang menyeluruh bagi kabilah-kabilah yang terlibat. e. Adat ini melambangkan kebersamaan yang paling tinggi dan kerja sama yang sangat baik dari para anggota tiap-tiap kabilah yang saling membantu.12 Uraian di atas merupakan konsep awal timbulnya semangat untuk melakukan kegiatan yang menyerupai prinsip-prinsip awal asuransi, yaitu orangorang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung dengan cara melakukan iuaran bersama antara anggota kelompok tersebut untuk menutupi kerugian (musibah) yang menimpa salah satu anggota kelompok (organisasi). Namun pada masa modern, perkembangan asuransi lebih pada muatan bisnisnya dari pada nilai-nilai sosial yang terkandung pada asurasi di tahap awal. Maka muncul William Gibbon seorang berkebangsaan inggris yang pertama memperkenalkan praktik asuransi dalam istrumen perusahaan yang lebih Ningrum, “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully),” h. 54. 12 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 132 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar teratur dan tertata lebih baik. Kemudian pada perkembangannya inggris mengalami perkembangan yang signifikan pada tahun 1870 setelah dikelaurkannya Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa. Menyusul kemudian pada paruh kedua abad 20, Negara Timur Tengah dan Afrika yang mempraktikkan auransi dalam bentuk takaful.13 Mengenai sejarah munculnya asuransi di Indonesia, berawal dari migran usaha negeri Belanda yang dibawa oleh intelektual negara ke Indonesia pada tahun 1845 hingga 1879. Adanya asuransi untuk menjamin kehidupan maskawaimaskawai. Kemudian pada perjalannya, terdapat tiga masa sejarah asuransi di Indonesia, yaitu masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pertama masa Belanda (hingga maret 1942). Dalam sejarah asuransi di Indonesia makapai-maskapai belanda mencapai 36 yang tersebar ke seluruh kota dan beberapa di antaranya bergabung ke dalam perusahaan asuransi milik Negara (BUMN). Masa kedua, jepang (hingga 17 Agustus 1945). Dalam tiga setengah tahun banyak perusahaan perusahaan yang gulung tikar akibat akibat kondisi ekonomi yang puruk. Sedangkan masa ketiga, yaitu pada masa Indonesia merdeka (17 Agustus hingga sekarang). Dalam masa ini tercatat mulai banyak bermunculan beberapa perusahaan asuransi swasta nasional selain Boemi Poetra, seperti Dharma Nasional (1954) yang saat ini digabung ke dalam PT (Persero) Asuransi Jiwasraya, Iman Adi (1961), Djaminan (1962), Sukma Sedjati (1962), dan Affan (1964). Menurut Dewan Asuransi Indonesia (DAI) hingga tahun 2004 sudah tercatat 60 perusahaan asuransi jiwa, yang terdiri dari Badan Usaha Miliki Negara, Swasta Nasional, dan perusahaan patungan (joint venture).14 Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru dimulai pada paruh akhir tahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya PT. Asuransi Takaful Keluarga Indonesia pada tanggal 25 Agustus, yang diresmikan langsung oleh Bapak Mar‟ie Muhammad selaku Menkeu saat itu, dengan SK Menkeu No.Kep385/KMK.017/1994. Pendirian asuransi syariah ini diprakarsai oleh Tim 13 Muhammad Siddiq, “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam,” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): h. 47. 14 Novi Puspitasari, “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional,” Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen 10, no. 2 (2011). Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 133 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Pembentuk Asuransi Takaful (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, Pejabat dan Depkeu, Pengusaga Muslim Indonesia. Sebenarnya PT. Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) adalah salah satu anak perusahaan dari PT Syarikat Takaful Indonesia, sedangkan satu anak perusahaannya lainnya adalah PT. Takaful Umum (General Insurance). Kemudian menyusul perusahaan syariah lainnya, seperti Asuransi Mubarakah (1997), MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Adira Syariah (2004), dan lain sebagainya.15 Gambar, perkembangan asuransi konvensional di Indonesia. Gambar, perkembangan asuransi syariah di indonesia Sumber: Buku Muhammad Amin Suma Tiara Sri Wulandari and Rachmad Risqy Kurniawan, “Tiara Sri Wulandari_SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022, h. 38. 15 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 134 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Meskipun pada dasawarsa 1990-an asuransi syariah di Indonesia baru berada sekitar 2 hingga empat asuransi syariah, namun setelah memasuki tahun 2000-an sampai sekarang perkembangan terbilang cepat. Sampai tahun 2018-2019 ini, jumlah perusahaan asuransi sebagaimana disebutkan dalam Bab 1 buku ini asuransi syariah telah mencapai lebih dari 30-an perusahaan asuransi dengan perincian: 25 Unit Usaha Asuransi Syariah (UUAS), 3 Asuransi Umum Full Syariah (AUFS), 5 Asuransi Jiwa Full Syariah (AJFS), dan 3 Reasuransi Syariah. Maknanya, pertumbuhan dan erkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak tertinggal jauh dengan asuransi konvensional yang kini berjumlah 123 dengan perincian 79 asuransi umum/kerugian dan 44 asuransi jiwa/jumlah.16 Sejarah jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada dalam Islam, hal itu dikenal sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah yang secara teoritis dikemukakan oleh filsuf Islam, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi di antaranya dengan Saibin Syarik di Madinah. Mazhab Hanafiah, syafiiyah, hanabilah dan malikiyah menyetujui (membolehkan) Syirkah. Hanya saja ada beberapa jenis syirkah yang terdapat perbedaan pendapat diantara ke empat madzhab tersebut.17 Secara historis, model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam.18 Pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 150.223 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam 16 K H Muhammad Amin Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis (Amzah (Bumi Aksara), 2021), h. 159. 17 Triana Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional,” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): h. 135. 18 Abdul. Hakim, “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN TANTANGANNYA DI INDONESIA,” in Repository.Ikopin.Ac.Id (Sumedang, 2020), h. 212, http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim - Koperasi dalam Perspektif Syariah.pdf. Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 135 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar kelembagaannya.19 Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Namun, landasan hukum koperasi syari’ah di Indonesia, sebenarnya tidak hanya mengacu pada keputusan menteri tersebut, karena secara yuridis berbagai peraturan hukum digunakan oleh koperasi syariah sebagai landasan kelembagaan maupun operasionalisasi kelembangaan. Asuransi dan Koperasi secara Filosofis Asuransi syariah di Indonesia kerap dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung.20 Muhammad Syakir Sula yang dikutip Amin Suma mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.21 Dalam Ensiklopedi Hukum Islam digunakan istilah attakaful al-ijtima’i atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan, anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai penderitaannya sendiri dan keberuntungannya adalah juga keberuntungan yang lain.22 Dari pemaparan pengertian asuransi, asuransi konvensional, dan asuransi syariah di atas dapatlah disimpulkan bahwa asuransi umum dan syariah pada dasarnya dan dalam kenyataannya adalah wujud perjanjian/ perikatan para pihak untuk saling menjamin perlindungan atas risiko (musibah) yang mungkin terjadi jika tidak boleh dikatakan pasti terjadi. Bedanya, dalam asuransi konvensional Https://goukm.id/, “Jumlah Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2022, https://goukm.id/jumlahkoperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/. 20 Mariya Ulpah, “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL,” Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): h. 140. 21 Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis, h. 16. 22 Abd Hannan and Ahmad Muzakki, “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan Hukum Islam,” AtTurost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): h. 86. 19 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 136 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar perjanjian saling tanggung dilakukan antara perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan peserta asuransi sebagai Tertanggung; sedangkan dalam asuransi syariah, perjanjian terjadi secara internal dengan sesama anggota perkumpulan/peserta asuransi pada satu sisi untuk memberikan dana tabarru, dan antara kumpulan/masing-masing peserta asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sebagai Pengelola pada sisi yang lain untuk saling melindungi dan menjamin risiko/musibah yang menimpa anggota kumpulan peserta asuransi.23 Tujuan asuransi pada umumnya adalah mengalihkan resiko yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan kepada orang lain yang bersedia mengambil resiko itu dengan mengganti kerugian yang dideritanya.24 Pihak yang bersedia menerima resiko itu disebut penanggung (insurence). Hakikat asuransi secara syariah adalah saling tanggung jawab, saling bekerja sama syariah, atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaaan satu sama lain. Dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat pada kerekatan jalinan sesama manusia dan sesuatu yang meringankan bencana mereka. Pada dasarnya dalam ajaran Islam telah terdapat referensi yang jelas tentang adanya semangat untuk melakukan tolong-menolong (ta’wun) antara sesama manusia. Sebagaimana firman Allah dala Q.S. Al-Maidah ayat 2,25 dan juga hadis nabi.26 Semangat tolong-menolong inilah yang mendasari lahirnya asuransi syari’ah atau takaful sebagai alternatif dari asuransi konvensional. Asuransi syari’ah harus dibangun atas dasar ta’awun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi keuntungan materi semata.27 Asuransi syari’ah tidak bersifat mu’awadhah atau tabaddul sebagaimana pada asuransi konvensional, tetapi 23 Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis, h. 94. 24 Ferry Asril, “ANALISIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM,” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019): h. 121. 25 R I Departemen Agama, “Al-Quran Terjemah Perkata,” Syaamil Al-Quran, 2007. 26 DEWAN SYARIAH N A S MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Penerbit Erlangga, 2014). 27 Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,” h. 154. Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 137 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar menggunakan akad tabarru’ dan mudharabah.28 Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Sistem asuransi syariah memiliki konsep pembagian risiko daripada transfer risiko seperti asuransi konvensional. Asuransi syariah merupakan suatu cara dalam mengelola risiko yang datang sesuai dengan azas tolong menolong antar sesama. Dewan Syariah Nasional dalam fatwa DSN No.21/DSNMUI/X/2001 mengenai pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamum) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah tolongmenolong, adil, dan bahkan saling menguntungkan antara sesama pemegang polis maupun perusahaan. MUI juga menggunakan Kaidah Fiqih yang berbunyi, “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.” “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”29 Sehingga asuransi syariah dikenal tidak mementingkan keuntungan namun tujuannya adalah sosial, saling membantu yang kesusahan dalam menghadapi musibah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Koperasi syariah dilihat secara Tujuan tidak berbeda jauh dengan asuransi, yakni Koperasi Syariah adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan tujuan tersebut, maka Koperasi Syariah mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut:30 pertama, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya; kedua, memperkuat kualitas sumber daya insani Siddiq, “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam,” h. 51. MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. 30 Muhammad Wandisyah R Hutagalung and Sarmiana Batubara, “Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): h. 1496. 28 29 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 138 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam; ketiga, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; keempat, sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta; kelima, menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif; keenam, mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja dan; ketujuh, menumbuhkankembangkan usaha-usaha produktif anggota. Tujuan Koperasi Syariah tersebut di atas, sesuai norma dan moral Islam, sebagaimana yang terdapat dalam Alquran Q.S Al Baqarah ayat 168, Q.S AL Maidah ayat 8788 dan Q.S Al Jumu’ah ayat 10. Inti dari kegiatan koperasi tersebut adalah usaha bersama dengan penuh semangat saling tolong menolong dan seirama kompak tidak ada penghiyanatan di antara para anggota koperasi. Para anggota koperasi dalam melakukan pengelolaan koperasi bagaikan satu tubuh, di mana satu anggota koperasi diibaratkan satu organ anggota tubuh manusia. Setiap organ tubuh dengan organ tubuh yang lain terjalin hubungan yang harmonis saling asah asih dan asuh. Asuransi dan Koperasi secara Yuridis Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam UU Perasuransian, terdapat 92 pasal yang dikelompokkan dalam 18 bab. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga menyebutkan dengan tegas keberadaan dua macam asuransi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 di atas. Maknanya, kedua undang-undang ini tetap senyawa dalam mengakui eksistensi dan melestarikan keberadaan usaha asuransi umum/kerugian dan usaha Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 139 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar asuransi jiwa/jumlah. Termasuk di dalamnya asuransi umum syariah dan asuransi jiwa syariah.31 Di tingkat Undang-Undang sebagaimana dasar hukum bagi usaha peransuransian adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian. Undang-undang ini tidak memadahi jika dijadikan sebagai dasar hukum bagi usaha peransuransian yang berdasarkan prinsip syariah, kecuali dari segi kelembagaan. Karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.32 Penetapan prinsip-prinsip maupun praktik operasional dari asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah Islam. Secara faktual operasional hukum asuransi syariah selain dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian dan ketentuan Fatwa DSN-MUI, secara teknis diatur dalam bebrapa KMK, KMK inilah yang menjadi dasar dalam pendirian asuransi syariah. Prinsip-prinsip Umum Muamalah Yang Melandasi Asuransi Syariah adalah sebagai berikut: Tauhid (Ketakwaan), Al-Adl (sikap adil), Adz-Dzulm (kezaliman), At-Ta’awun (tolong-menolong), Alamanah (terpercaya/jujur), Ridha (suka sama suka), Riswah (sogok/suap), Maslahah (kemaslahatan), Khitmah (pelayanan), Tathfifi (kecurangan), dan Gharar, Maisir dan Riba.33 Secara yuridis, pedoman untuk menjalankan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah bersandar pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam Fatwa tersebut yang dimaksud dengan Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara 31 Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis, h. 112. 32 Mukhsinun Mukhsinun and Utihatli Fursotun, “Dasar Hukum Dan Prinsip Asuransi Syariah Di Indonesia,” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 01 (2018): h. 71. 33 Setiya Afandi, “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH,” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022): h. 132. Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 140 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar sejumlah orang/pihak melalui investasi melalui aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar(penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), rusywah (suap), barang haram dan maksiat. Namun demikian, fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional Indonesia, karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang diakui dalam Hukum Nasional Indonesia adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.34 Berbincang mengenai sistem Perkoperasian di Indonesia, tidak lepas dari sistem ekonomi Nasional yang berbasis pada pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 Ayat 1 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Bunyi pasal tersebut merupakan landasan bagi demokrasi ekonomi yang secara riil diwujudkan melalui kelembagaan koperasi yang dalam hal ini adalah koperasi syariah. Oleh karena itu, Koperasi syariah merupakan bagian dalam sistem koperasi Nasional, sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan berbasis syariah dan tentunya juga harus berprinsip pada demokrasi ekonomi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Undang-undang dasar Negara RI Tahun 1945.35 Kedudukan hukum koperasi syariah dalam sistem koperasi nasional, terlihat dalam Pasal 87 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.yang berbunyi: “Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah” dan “ Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan Afif Effendi, “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah),” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 3, no. 2 (2016): h. 76. 35 Nanang Sobarna, “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2021, h. 51. 34 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 141 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Meskipun pasal tersebut merupakan satu satunya pasal yang memuat tentang keberadaan koperasi syariah, namun hal tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk mengakui secara foemal dan mennjadikan lembaga ini sebagai bagian dari sistem koperasi nasional. Niat baik pemerintah untuk menjadikan lembaga ini sebagai lembaga ekonomi nasioanal yang bersifat formal, juga ditunjukan oleh berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait yang mengatur kelembagaan ini.36 Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Namun, Undang- undang Perkoperasian yang baru ini, ternyata tidak secara jelas dan tegas memuat tentang norma hukum Koperasi Syariah. Pasal 87 ayat (3) dan (4) adalah satu-satunya pasal yang bisa dijadikan sebagai rujukan bagi keberadaan Koperasi Syariah. Pasal 87 ayat (3) berbunyi: “Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah, dan ayat (4), berbunyi: “ Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Bunyi Pasal 87 ayat (3) dan (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tersebut, justeru semakin mempertegas bahwa kelembagaan Koperasi syariah di satu sisi diakui sebagai bagian dari kerangka sistem Koperasi Nasional, namun di sisi lain adanya keengganan dari pembuat Undang undang untuk secara tegas mengatur tentang kelembagaan ini. Oleh karena itu, meskipun sudah ada Undang-Undang Perkoperasian yang baru, tetap saja regulasi koperasi syariah mengacu pada aturan yang beragam, bahkan regulasi yang dibuat hanya pada tataran peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.37 Dengan berlakunya Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyebabkan penyesuaian nomenklatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Koperasi Agus Bambang Nugraha, “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia,” Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016): h. 291. 37 Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional,” h. 144. 36 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 142 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar dan UKM RI terkait kegiatan usaha jasa keuangan syariah. Implikasi ini kemudian diakomodasi dalam bidang Perkoperasian dengan menerbitkan Permenkop dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi, sehingga terjadi perubahan nama KJKS/UJKS Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi.38 Belum ada peraturan hukum yang secara khusus, mengatur mengenai koperasi syariah. Landasan yuridis koperasi syariah masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan, sehingga kelembangaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berbasis syariah belum mempunyai landasan hukum yang jelas dan tegas sehingga belum ada jaminan kepastian hukum baik secara kelembagaan maupun hubungan antar anggota koperasi. Asuransi dan Koperasi secara Sosiologis Data yang diperoleh dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, sampai dengan tahun 2012 telah tercatat tiga perusahaan asuransi jiwa syariah, dua asuransi umum syariah, 17 unit asuransi jiwa syariah, dan 20 unit asuransi umum syariah. Data tahun 2019 menyebutkan, asuransi syariah telah mencapai lebih dari 30-an perusahaan asuransi. Dari data tersebut memperlihatkan secara sosiologis bahwa masyarakat Indonesia telah menerima dan mengakui akan keberadaan asuransi syariah di Indonesia.39 Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal sebenarnya sudah sering dilakukan. Hal itu bisa kita lihat, misalnya pada waktu salah satu anggota masyarakat mengalami kematian, maka anggota masyarakat yang lain akan memberikan bantuan berupa sumbangan kematian. Sumbangan kematian ini biasanya ditarik secara rutin dari semua anggota masyarakat dan dikordinir oleh yang ditunjuk. Setiap ada kematian, maka akan diberikan Farid Hidayat, “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance,” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2016): h. 396. 39 Suma et al., Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis, h. 159. 38 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 143 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar sumbangan itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama. Masih banyak praktik asuransi yang lain yang terjadi dalam masyarakat, diantaranya sumbangan hajatan dan sumbangan lainnya yang lebih bersifat sosial.40 Praktik-praktik asuransi non formal tersebut, sudah lama dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Masyarakat menyadari bahwa sumbangan kematian dan sumbangan lainnya mempunyai manfaat yang besar untuk membantu meringankan beban seseorang yang sedang kena musibah atau mempunyai hajatan. Oleh karenanya praktek asuransi non formal tersebut secara mudah diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia. Asuransi banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks (secara mikro dan makro). Asuransi adalah sebuah ekosistem perputaran ekonomi simbiosis antar pelaku ekonomi (simbiosis mutualisme). Disebut simbiosis karena selain mampu memberikan perlindungan dan jaminan nasabah, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat, misalnya meminimalisasi terjadinya risiko. Apalagi kalau kita melihat kondisi geografis Indonesia yang banyak memiliki gunung berapi, bisa memicu terjadinya banyak musibah, seperti gempa vulkanik, gunung meletus, banjir banding dan tanah longsor. Selain itu, sebagian besar wilayah Indonesia berada di lintasan patahan lempengan tektonik yang dapat menyebabkan gempa tektonik yang seringkali diiringi tsunami. Semua bencana lama ini menghabiskan harta benda dengan cepat dan seketika. Belum lagi jika ditambah musibah lain yang rutin tiap tahun di sebagian kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, seperti banjir atau kebakaran. Sedangkan musibah karena manusia juga sering terjadi di Indonesia yang biasanya disebabkan oleh pertikaian dan konflik antar ras, suku agama dan kelompok. Kondisi sosiologis bangsa Indonesia yang hiterogen ini mampu menciptakan gesekan dan konflik yang sebetulnya 40 Rofi’ah, “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum,” h. 148. Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 144 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar tidak diharapkan. Oleh karena itu, dengan banyaknya musibah yang terjadi di tanah air ini, ikut menciptakan kesadaran diri akan pentingnya asuransi.41 Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa At-Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah banyak yang berasal dari konversi Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara KJKS/UJKS Koperasi dengan BMT, yaitu terketak pada lembaganya. Koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem koperasi simpan pinjam Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Artinya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.42 Berangkat dari realitas beragamnya peraturan perundangan yang mengatur tentang kelembagaan koperasi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti undang undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juga belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi kelembagaan koperasi syariah, sebagai lembaga ekonomi dalam tataran masyarakat tingkat bawah di sisi lain, sehingga berpengaruh pada lemahnya kelembagaan koperasi syariah. Padahal, laju perkembangan jumlah koperasi syariah seiring dengan laju industri keuangan berbasis syariah semakin hari semakin meningkat, maka diperlukan tatanan hukum baru sebagai upaya penguatan kelembagaan koperasi syariah. Hal ini senada dengan pendapat dari Sri Redjeki Hartono bahwa, setiap lembaga ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat menyebabkan timbulnya berbagai kegiatan baru, sehingga memerlukan adanya tatanan hukum baru dalam kerangka hukum nasional. Puspitasari, “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional,” h. 44. 42 Sofiana, “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional,” h. 137. 41 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 145 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Artinya, suatu tatanan hukum baru sangat diperlukan bagi tumbuh kembangnya lembaga ekonomi yang dalam hal ini adalah koperasi syariah, sebagai bagjan dari sistem hukum koperasi nasional.43 Koperasi syariah memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan sistem koperasi nasional. Oleh karena itu, konstruksi norma hukum koperasi syariah menjadi penting dilakukan sebagaimana kasus perbankkan syariah. KESIMPULAN Konsep Asuransi dan koperasi ialah wujud perjanjian/ perikatan para pihak untuk saling menjamin perlindungan atas risiko (musibah) yang mungkin terjadi antara orang-orang saling melindungi dan menjamin risiko yang menimpa anggota kumpulan peserta asuransi. Tanggung jawab, saling bekerja sama, bantumembantu dan saling menanggung penderitaaan satu sama lain berdasarkan prinsip Ta’awun merupakan wujud filosofis dari Asuransi dan Koperasi syariah. Koperasi dan asuransi sudah ada sejak lama, awal timbulnya semangat untuk melakukan kegiatan asuransi dan koperasi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung dengan cara melakukan iuaran bersama antara anggota kelompok tersebut untuk menutupi kerugian (musibah)/ berbagi resiko yang menimpa salah satu anggota kelompok. Secara yuridis asuransi dan koperasi syariah masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan, sehingga kelembangaan asuransi dan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berbasis syariah belum mempunyai landasan hukum yang jelas dan tegas sehingga belum ada jaminan kepastian hukum yang kuat secara kelembagaan terlebih jika terjadi sengketa. Laju perkembangan jumlah asuransi dan koperasi syariah seiring dengan laju industri keuangan berbasis syariah semakin hari semakin meningkat, maka diperlukan tatanan hukum baru sebagai upaya penguatan kelembagaan koperasi syariah. Selain itu asuransi dan koperasi perlu ditingkatkan praktik dan pemahamannya di masyarakat agar kebermanfaatannnya terasa bagi masyarakat. Hidayat, “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance,” h. 393. 43 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 146 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar DAFTAR PUSTAKA Afandi, Setiya. “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH.” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022): 132–40. Akbar, Wahyu. “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: The Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19 Pandemic Period in Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 14, no. 2 (2021): 345– 66. https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460. Asril, Ferry. “ANALISIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019). Departemen Agama, R I. “Al-Quran Terjemah Perkata.” Syaamil Al-Quran, 2007. Effendi, Afif. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 3, no. 2 (2016): 71–92. Hakim, Abdul. “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN TANTANGANNYA DI INDONESIA.” Sumedang, Repository.Ikopin.Ac.Id. In 2020. http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim Koperasi dalam Perspektif Syariah.pdf. Hannan, Abd, and Ahmad Muzakki. “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan Hukum Islam.” At-Turost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): 84– 101. Hidayat, Farid. “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2016): 383–407. Https://goukm.id/. “Jumlah Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2022. https://goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/. Hutagalung, Muhammad Wandisyah R, and Sarmiana Batubara. “Peran Koperasi Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 147 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1494–98. Irawan, Mul. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 10– 21. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. Jannah, Dinna Miftakhul, and Lucky Nugroho. “Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): 169–76. Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022. MUI, DEWAN SYARIAH N A S. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga, 2014. Mukhsinun, Mukhsinun, and Utihatli Fursotun. “Dasar Hukum Dan Prinsip Asuransi Syariah Di Indonesia.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 01 (2018): 53–73. Nelly, Roos. “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): 437–48. Ningrum, Ririn Tri Puspita. “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis PrinsipPrinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully).” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): 48–68. Nugraha, Agus Bambang. “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia.” Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016). Prandawa, Muhammad Cahlanang, Hasse Jubba, N B Fahmia Robiatun, and Tri Ulfa Wardani. “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara Peluang Dan Tantangan,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271. Puspitasari, Novi. “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen 10, no. 2 (2011). Putra, Reza Hendra, Euis Amalia, Dede Abdul Fatah, and Rahmad Syah Putra. “Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia.” At-Tasyri’: Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 148 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): 1–17. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848. Ridlwan, Ahmad Ajib. “Asuransi Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 4 (2016): 75–87. Rofi’ah, Khusniati. “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum.” Justicia 10, Islamica no. 1 (2013). https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. Siddiq, Muhammad. “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): 44–55. Sobarna, Nanang. “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2021. Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): 135–51. Suma, K H Muhammad Amin, M A SH, Iim Qo’immudin Amin, and AIIS AAAIK. Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis. Amzah (Bumi Aksara), 2021. Ulpah, Mariya. “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.” Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 136–47. Wulandari, Tiara Sri, and Rachmad Risqy Kurniawan. “Tiara Sri Wulandari_SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022. Zaini, Muhammad Ardy. “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah.” Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2015): 54–76. https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41. Afandi, Setiya. “PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH.” Madani Syari’ah 5, no. 2 (2022): 132–40. Akbar, Wahyu. “Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia: The Epistemology of Fiqh Philanthropy in the Covid-19 Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 149 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Pandemic Period in Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 14, no. 2 (2021): 345– 66. https://doi.org/https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460. Asril, Ferry. “ANALISIS TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN HUKUM ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019). Departemen Agama, R I. “Al-Quran Terjemah Perkata.” Syaamil Al-Quran, 2007. Effendi, Afif. “Asuransi Syariah Di Indonesia (Studi Tentang Peluang Ke Depan Industri Asuransi Syariah).” Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 3, no. 2 (2016): 71–92. Hakim, Abdul. “KOPERASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ANTARA HARAPAN DAN TANTANGANNYA DI INDONESIA.” Sumedang, Repository.Ikopin.Ac.Id. In 2020. http://repository.ikopin.ac.id/1198/1/Bunga Rampai - Abdul Hakim Koperasi dalam Perspektif Syariah.pdf. Hannan, Abd, and Ahmad Muzakki. “Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan Hukum Islam.” At-Turost: Journal of Islamic Studies 8, no. 1 (2021): 84– 101. Hidayat, Farid. “Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2016): 383–407. Https://goukm.id/. “Jumlah Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2022. https://goukm.id/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-mencapai-150-223/. Hutagalung, Muhammad Wandisyah R, and Sarmiana Batubara. “Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1494–98. Irawan, Mul. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 10– 21. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. Jannah, Dinna Miftakhul, and Lucky Nugroho. “Strategi Meningkatkan Eksistensi Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 150 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar Asuransi Syariah Di Indonesia.” Jurnal Maneksi 8, no. 1 (2019): 169–76. Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022. MUI, DEWAN SYARIAH N A S. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Penerbit Erlangga, 2014. Mukhsinun, Mukhsinun, and Utihatli Fursotun. “Dasar Hukum Dan Prinsip Asuransi Syariah Di Indonesia.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 01 (2018): 53–73. Nelly, Roos. “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021): 437–48. Ningrum, Ririn Tri Puspita. “ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis PrinsipPrinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully).” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 1, no. 1 (2013): 48–68. Nugraha, Agus Bambang. “Politik Hukum Terhadap Koperasi Indonesia.” Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial 5, no. 2 (2016). Prandawa, Muhammad Cahlanang, Hasse Jubba, N B Fahmia Robiatun, and Tri Ulfa Wardani. “Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia: Antara Peluang Dan Tantangan,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.30739/istiqro.v8i1.1271. Puspitasari, Novi. “Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Islam Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional.” Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen 10, no. 2 (2011). Putra, Reza Hendra, Euis Amalia, Dede Abdul Fatah, and Rahmad Syah Putra. “Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Umkm Di Indonesia.” At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 14, no. 1 SE-Articles (June 24, 2022): 1–17. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848. Ridlwan, Ahmad Ajib. “Asuransi Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 4 (2016): 75–87. Rofi’ah, Khusniati. “Membincang Praktik Asuransi Di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum.” Justicia Islamica 10, no. 1 (2013). Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 151 Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah | Wahyu Akbar https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.145. Siddiq, Muhammad. “Kedudukan Asuransi Dalam Hukum Islam.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): 44–55. Sobarna, Nanang. “Peluang Dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia,” 2021. Sofiana, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): 135–51. Suma, K H Muhammad Amin, M A SH, Iim Qo’immudin Amin, and AIIS AAAIK. Asuransi Syariah Di Indonesia: Telaah Teologis, Historis, Sosiologis, Yuridis Dan Futurologis. Amzah (Bumi Aksara), 2021. Ulpah, Mariya. “IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL.” Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 4, no. 2 (2021): 136–47. Wulandari, Tiara Sri, and Rachmad Risqy Kurniawan. “Tiara Sri Wulandari_SEJARAH PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH,” 2022. Zaini, Muhammad Ardy. “Aspek-Aspek Syariah Dalam Asuransi Syariah.” Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (2015): 54–76. https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/41. Volume 4, Nomor 2, Juli – Desember 2023 152