KOPERASI SYARIAH DAN UMKM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
koperasi syariah
DI SUSUN OLEH :
NAMA : ULFA RAMDHANI
NIM : 90500120099
PSY : C
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2020/2021
1
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat
dan karunianyalah hingga makalah yang berjudul “KOPERASI SYARIAH DAN UMKM” ini dapat
kami selesaikan dengan cukup mudah dan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Tanpa
pertolongannya mungkin saya tidak bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Saya
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Hj. Nuraeni Gani, MM. selaku Dosen koperasi
syariah yang telah memberikan tugas makalah ini yang semoga nantinya dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada para pembaca. Saya menyadari bahwah makalah ini sangat
banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang dapat
membangun makalh ini. Terima kasih.
Gowa,10 Maret 2022
Penulis
2
DAFTAR ISI
KOPRASI SYARIAH DAN UMKM .................................................................................
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI....................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 4
A. LATAR BELAKANG ............................................................................................ 4
B. RUMUSAN MASALAH ........................................................................................ 5
C. TUJUAN ................................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 6
•
•
•
sejarah kopersi syariah ............................................................................................ 6
Bagaimankah tinjauan umkm terhadap koperasi syariah........................................ 6
Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan
Masyarakat Di Indonesia. …………………………………………………………8
•
Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19…………………….8
BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 11
-KESIMPULAN ........................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 11
3
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Koperasi dan UKM adalah bagian integral global bisnis nasional,memiliki kedudukan,
potensi, dan peranan yang sangat krusial dan strategis padamewujudkan tujuan pembangunan
ekonomi dan memecahkan perkara ekonomidalam khususnya. Berbagai cara sudah dipakai insan
buat memecahkanpermasahan ekonomi yang sudah dihadapi galat satunya merupakan koperasi.
Koperasi merupakan badan bisnis yang beranggotakan orang seseorang atau badan aturan
koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi
gerakan ekonomi warga yang dari atas asas kekeluargaan, bisa berperan pada proses pemerataan
dan peningkatan pendapatan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan pada
mewujudkan stabilitas nasional dalam biasanya & stabilitas ekonomi dalam khususnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992
mengenai Perkoperasiaan yang lalu diperbaharui menggunakan undang-undang Nomor 17 Tahun
2012 mengenai Perkoperasian, maka implisit suatu asa bahwa Koperasi bertujuan menaikkan
kesejahteraan anggota dalam khususnya dan warga dalam biasanya. Sekaligus menjadi bagian
yg nir dipisahkan berdasarkan tatanan perekonomian nasional yg demokratis dan keadilan.
Koperasi menaruh donasi yang relatif besar terhadap pembentukan produk nasional,
peningkatan ekspor, ekspansi lapangan kerja & bisnis, dan peningkatan dan pemerataan
pendapatan. Keberadaan bisnis mini tidak dapat dipisahkan berdasarkan pertumbuhan
perekonomian secara nasional, lantaran bisnis kecil adalah wujud kehidupan ekonomi sebagian
besar warga Indonesia.Dalam upaya menciptakan ekonomi nasional sub-sektor industri mikro
mini & menengah (IMKM) yg pada kata tak jarang disebutkan UKM ataupun bisnis kecil.
Usaha kecil menerima prioritas buat dibina dan dikembangkan pada rangkamemperkuat
struktur ekonomi nasional.Industri kecil juga besar, dan menengah adalah sektor yang turut
menaruh donasi terhadap donasi perekonomian nasional misalnya Koperasi & UKM. oleh karna
itu acara pembinaaan dan pengembangannya senantiasa wajib dilakukan secara berkesinam
bungan sinkron menggunakan pertarungan yang dihadapi. Koperasi yg adalah gerakan ekonomi
yang tumbuh berdasarkan warga adalah organisasi swadaya warga yang lahir atas kehendak,
kekuatan dan partisipasi berdasarkan warga itu sendiri pada memilih tujuan, target aktivitas,dan
aktivitas pelaksanaannya.
Keberadaan koperasi tujuannya merupakan menjadi wadah buat mewujudkan
kesejahteraan beserta bagi semua warga Indonesia, sejalan menggunakan nilai yg terkandung
pada pasal 33 ayat 1 Undang- Undang Dasar tahun 1945 bahwa”Perekonomian Indonesia
disusun secara bisnis beserta & menurut asas
4
B.RUMUSAN MASALAH
1.sejarah kopersi syariah ?
2. Bagaimankah tinjauan umkm terhadap koperasi syariah?
3. Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat
Di Indonesia.
4. Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19
C. TUJUAN
1. untuk mengetahui sejarah kopersi syariah
2.untuk mengetahui tinjauan UMKM terhadap koperasi syariah.
3. untuk mengetahui Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan
Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia.
4.untuk Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19.
5
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH KOPRASI SYARIAH
Koperasi lahir menjadi reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yg timbul dalam abad ke19 susunan warga kapitalis menjadi kelanjutan berdasarkan liberalisme ekonomi, membiarkan
setiap individu bebas bersaing buat mengejar laba sebesar-besarnya, & bebas pula mengadakan
segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah. Pada waktu itulah tumbuh gerakan
koperasi yg menentang genre individualisme menggunakan asas kolaborasi & bertujuan buat
kesejahteraan warga . Bentuk kolaborasi ini melahirkan serikat koperasi.
Dalam perkembangannya koperasi sebagai galat satu sistem sendiri pada kehidupan
ekonomi warga menjadi upaya buat memenuhi kebutuhan hayati & memecahkan problem
ekonomi, problem ekonomi yg primer yg dihadapi insan nir tanggal berdasarkan bagaimana
memenuhi kebutuhan hidupnya yg nir terbatas, sedangkan asal-asal ekonomi sangat terbatas.
Perkembangan koperasi berdasarkan tahun ke tahun, mengalami perkembangan yg siginifikan
terutama pada penyebaran koperasi pada banyak sekali wilayah pada negara Indonesia, pada
wilayah bisa menggunakan gampang pada temukan koperasi bahkan hingga kepelosok desadesa, hal itu menunjukan bahwa perkembangan koperasi beredar luas bahkan hingga manca
negara.Bentuk kerja sama ini melahirkan perkumpulan koperasi.
Dalam perkembangannya koperasi menjadi salah satu system sendiri dalam kehidupan
ekonomi masyarakat sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memecahkan
persoalan ekonomi,persoalan ekonomi yang utama yang dihadapi manusia tidak lepas
daribagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas, sedangkan sumber-sumber
ekonomi sangat terbatas.
Perkembangan koperasi dari tahun ke tahun, mengalami perkembangan yang siginifikan
terutama dalam penyebaran koperasi diberbagai daerah di negara Indonesia, di daerah dapat
dengan mudah ditemukan koperasi bahkan sampai kepelosok desa-desa, hal itu
menunjukanbahwa perkembangan koperasi tersebar luas bahkan sampai manca negara.Beberapa
ahli ekonomi berusaha untuk mewujudkan perekonomian yang dapat mensejahterakan
masyrakat, salah satunya dengan koperasi,dalam koperasi sistemnya menggunakan azas
kekeluargaan, yang dibentuk oleh sekelompok orang yang telah seia sekata untuk mengadakan
kerja sama.
B.TINJAUAN UMKM TERHADAP KOPERASI SYARIAH
Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi
konvensional tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah
6
salah satu jenis menurut koperasi pada Indonesia. Oleh karenanya buat mengetahui lebih pada
tentang koperasi syariah ini, akan dikemukakan pembahasan tentang koperasi secara
konvensional terlebih dahulu, sebagai akibatnya menurut pemaparan tadi bisa diketahui
bagaimana keberadaan koperasi syariah pada Indonesia dan bagaimana juga paranannya pada
rakyat.
Keberadaan koperasi pada Indonesia telah terdapat semenjak 1896 waktu seseorang
Pamong Praja Patih TR. Aria Wiria Atmaja pada Purwokweto mendirikan sebuah bank buat para
pegawai negeri (priyayi). Tindakannya itu dimotivasi sang adanya impian buat menolong para
pegawai yg makin menderita lantaran terjerat sang ‘lintah darat’ yg menaruh pinjaman
menggunakan bunga yg tinggi. Maksud Patih tadi diwujudkan pada bentuk koperasi kredit
contoh Raiffeisen misalnya pada Jerman (Widiyanti, dkk,. 1998:25).
Saat ini koperasi pada Indonesia diatur pada UndangUndang RI No. 25 Tahun 1992
mengenai Perkoperasian. Menurut kata yg umum, Emory S. Bogordus mengemukakan bahwa
koperasi merupakan suatu proses sosial dimana anggota rakyat berfikir & bekerja bersamasama
buat mencapai tujuan yg sifatnya universal & yg sangat menguntungkan manusia. Marquist
Childs (menurut Swedia) mengemukakan, bahwa koperasi merupakan suatu organisasi sosial
ekonomi yg berusaha buat mematahkan sistem kapitalis menggunakan cara mengadakan
distribusi barang-barang kualitas tinggi menggunakan harga murah, yg pada usahanya itu
mencari laba sekecil mungkin. Sedangkan berdasarkan Moh. Hatta (Bapak koperasi Indonesia),
koperasi merupakan suatu serikat orang yg merdeka keluar & masuk, atas dasar hak & tanggung
jawab yg sama, buat menjalankan beserta perusahaan ekonomi, yg anggota-anggotanya menaruh
jasanya nir berdasarkan akbar modalnya, melainkan berdasarkan kegiatannya bertindak pada
pada perusahaan mereka itu (Ivan, 1981: 4).
Dalam pengertian yg spesifik, koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama menurut
sekelompok orang anggota yg berusaha menyimpan beserta secara teratur menggunakan tujuan
buat mempertinggi kesejahteraan beserta. Menurut pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian jo. Pasal tiga UU RI No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-Pokok Koperasi,
koperasi merupakan menjadi badan bisnis yg beranggotakan orang seseorang atau badan aturan
koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi
gerakan ekonomi warga yg berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992).
Berdasarkan definisi pada atas bisa ditegaskan bahwa yg dimaksud menggunakan
koperasi merupakan setiap badan bisnis beserta yg dimiliki sang sekelompok orang yg
dioperasika dari prinsip-prinsip kerjasama. Sebagai badan bisnis, maka tujuan koperasi diarahkan
buat memajukan kesejahteraan anggota dalam khususnya & rakyat dalam biasanya dan ikut
membangun tatanan perekonomian nasional pada rangka mewujudkan rakyat yg maju, adil, &
makmur dari Pancasila & Undang-Undang dasar 1945 (Pasal tiga UU RI No. 25 Tahun1992).
7
C. PERAN KOPERASI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN
DAN KESEJAHTRAAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Koperasi bisa menaruh suatu upaya pada mengatasi kemiskinan terhadap warga .
Koperasi syariah mempunyai produk & prosedur yg berlandaskan dalam al-qur’an & haidts.
Koperasi syariah hampir serupa kinerja nya menggunakan forum bank syariah. Hanya saja
pembedanya bisa dibedakan menurut produk yg ditawarkan. Akad- akad pada koperasi syariah
hampir sama pula menggunakan akad-akad pada forum keuangan syariah lainnya. Oleh lantaran
itu, koperasi syariah mempunyai keterkaitan menggunakan masayarakat yg membutuhkan
kapital pada berbagi jenis bisnis yg ia kelola. Selain itu,
koperasi syariah mempunyai poly aneka macam kiprah pada ekonomi, pendidikan &
lainlain suatu negara. Berikut aneka macam macam kiprah yg bisa diperankan sang koperasi
syariah pada Indonesia Koperasi syariah berperan pada keadilan warga . Koperasi syariah
permanen berupaya melakukan keadilan pada setiap transaksi antar nasabah nya. Koperasi
syariah mempunyai panduan yg sesuai menggunakan aturan & anggaran Islam. Dalam prinsip
syariah pada setiap prosedur berupa margin, angsuran sekian % yg wajib ditanggung jawabi sang
pihak koperasi. Dalam setiap rutinitas aktivitas forum keuangan syariah yaitu koperasi wajib
mewujudkan prinsip yg adil. .
Koperasi syariah mempunyai kiprah pada aktivitas pendidikan. Dengan hadir dan
munculnya koperasi syariah bisa menaruh sesuatu edukasi terhadap calon nasabah atau warga
.Koperasi syariah mempunyai kiprah pada kesejahteraan & perekonomian suatu negara. Koperasi
syariah bisa menaruh pinjaman yg nir berbasis bunga yg tinggi. Koperasi syariah mempunyai
jenis akad yg bisa menjamin setiap nasabah waktu ingin bertransaksi. Oleh karena itu, nasabah
akan merasa kondusif & nyaman apabila prosedur tadi diterapkan selalu. Jika poly pembiayaan
terhadap nasabah yg dilakukan menggunakan cara sempurna maka koperasi syariah sebagai
forum keuangan syariah yg diminati sang para UMKM. Terdapat jenis forum keuangan syariah
yg telah tersebar pada penjuru Indonesia. Hanya saja poly warga melakukan pinjaman pada
koperasi yg konvensional. Sementara praktik yg dilakukan pada forum tadi nir masih ada pada
ajaran Islam. Oleh lantaran itu, koperasi syariah bisa dijadikan panduan buat para pengusaha
usaha mini atau menengah pada megembangkan usahanya. Banyak nya bisnis atau usaha warga
yg berkembang maka taraf perekonomian warga pula semakin tinggi & pemasaukan negara pula
semakin tinggi. Dengan hadirnya koperasi syariah, memb Adapun yg termasuk pendidikan pada
pengupayaan ilmu misalnya berbahayanya apabila seseorang hamba Allah memakan hak orang
lain.
D. PELUANG KOPERASI SYARIAH TERHADAP UMKM PADA MASA PANDEMI VOVID 19
Berdasarkan hambatan-hambatan yg dialami sang anggota Koperasi Syariah Citra
Mandiri Sejahtera dalam bisnis mikro & Koperasi Wanita Syariah Mitra Surya Bahari, kita bisa
melihat keterkaitannya menggunakan impak berdasarkan Covid-19 terhadap perekonomian
8
Indonesia. Krisis ekonomi yg dialami sang Indonesia dampak Covid-19 berdampak dalam global
bisnis & ketenagakerjaan. Terdapat 3 perseteruan fundamental tentang ketenagakerjaan yakni
pekerja dirumahkan (WFH), pembayaran upah, & pemutusan interaksi kerja (PHK).
Adanya restriksi sosial berskala akbar atau yg dianggap PSBB menyebabkan poly
perusahaan nir bisa beroperasi sebagai akibatnya memutuskan buat merumahkan pekerja atau
memerintahkan pekerja buat bekerja berdasarkan rumah (work from home/WFH). Perusahaan
jua mengganti skema pengupahan menggunakan melakukan perjanjian berisi konvensi tentang
akbar upah & mekanisme pembayarannya menggunakan buruh yg bersangkutan. Yang paling
berdampak dalam kasus ketenagakerjaan merupakan adanya pemutusan interaksi kerja atau biasa
dianggap PHK bagi pekerja yg berstatus perjanjian ketika nir tertentu (PKWTT). Terdapat 3
alasan perusahaan bisa melakukan PHK, yg pertama yaitu perusahaan mengalami kerugian
selama dua tahun berturut-turut dibuktikan menggunakan adanya output audit tempat kerja
akuntan publik yg menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian. Yang ke 2 yaitu force
majeure, namun alasan ini hanya berlaku bagi badan bisnis yg terdampak kebijakan pemerintah
pada menangani Covid-19. Sebagai model suatu perusahaan nir menerima pemasukan & merugi
dampak kebijakan PSBB yg menciptakan perusahaan nir bisa beroperasi. Yang ketiga yaitu
efisiensi, menjadi model pekerja tiket pada jalan tol pada-PHK lantaran adanya gerbang
otomatis.
Sebagai muslim, kita perlu memperhatikan segala aktivitas yg kita lakukan wajib sinkron
menggunakan syariat Islam. Maraknya praktik ribawi terutama pada masa pandemi jua sebagai
keliru satu kekhawatiran muslim waktu ini, menjadi model maraknya pinjaman online. Hasil
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII mengharamkan pinjaman
online yg masih ada riba didalamnya. Terdapat empat diktum yg ditetapkan tentang keputusan
terkait pinjaman online, antara lain: 1) pinjam meminjam atau utang piutang adalah akad tabarru,
dua) haram hukumnya buat menahan pembayaran hutang waktu sanggup, 3) jika seorang nir
sanggup membayar hutang, haram buat menaruh ancaman fisik atau membuka misteri seorang
tersebut. Selain itu, MUI jua menaruh rekomendasi agar rakyat muslim bisa memakai layanan
jasa keuangan yg sinkron menggunakan prinsip & syariat Islam
Berdasarkan syarat pandemi waktu ini & hambatan-hambatan yg dialami, koperasi
syariah mempunyai peluang buat membantu menaikkan & menyejahterakan perekonomian
Indonesia menggunakan permanen sinkron menggunakan syariat Islam. Pada hambatan kesulitan
energi kerja, koperasi mempunyai peluang membantu pengusaha baru buat mendirikan bisnis,
menjadi model menaruh bantuan kapital menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
Kemudian dalam hambatan kreativitas & pandangan hidup kerja, koperasi syariah mempunyai
peluang buat menaruh training dan pendampingan bagi anggota koperasi. Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kita wajib mempersiapkan SDM pekerja
sebaik mungkin menggunakan menaikkan kompetensinya melalui training vokasi yg tepat agar
sinkron menggunakan kebutuhan global kerja pascapandemi. Pendampingan dilakukan buat
merangkul & menaruh motivasi dalam anggota sebagai akibatnya lebih semangat buat bekerja &
9
percaya diri menggunakan bisnis yg dilakoni. Banyak training yg bisa diberikan, menjadi model
yakni bagaimana mengatur laporan keuangan, lalu kemampuan komunikasi agar bisa lebih baik
pada memasarkan produk, & bisa juga training keterampilan bagi anggota yg belum mempunyai
pekerjaan permanen misalnya keterampilan menjahit,
10
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi lahir menjadi reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yg timbul dalam abad ke19 susunan warga kapitalis menjadi kelanjutan berdasarkan liberalisme ekonomi, membiarkan
setiap individu bebas bersaing buat mengejar laba sebesar-besarnya, & bebas pula mengadakan
segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah. Bentuk kolaborasi ini melahirkan
serikat koperasi.Perkembangan koperasi berdasarkan tahun ke tahun, mengalami perkembangan
yg siginifikan terutama pada penyebaran koperasi pada banyak sekali wilayah pada negara
Indonesia, pada wilayah bisa menggunakan gampang pada temukan koperasi bahkan hingga
kepelosok desa-desa, hal itu menunjukan bahwa perkembangan koperasi beredar luas bahkan
hingga manca negara.Bentuk kerja sama ini melahirkan perkumpulan koperasi.
Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi konvensional
tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah salah satu jenis
menurut koperasi pada Indonesia. Oleh karenanya buat mengetahui lebih pada tentang koperasi
syariah ini, akan dikemukakan pembahasan tentang koperasi secara konvensional terlebih
dahulu, sebagai akibatnya menurut pemaparan tadi bisa diketahui bagaimana keberadaan
koperasi syariah pada Indonesia dan bagaimana juga paranannya pada rakyat.
Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi konvensional
tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah salah satu jenis
menurut koperasi pada Indonesia. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Menurut kata yg
umum, Emory S. Bogordus mengemukakan bahwa koperasi merupakan suatu proses sosial
dimana anggota rakyat berfikir & bekerja bersamasama buat mencapai tujuan yg sifatnya
universal & yg sangat menguntungkan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Gani Isa.2021. Paradigma Syariat Islam dalam Kerangka Otonomi Khusus .vol 14 no 1
Fatimatuz Zahro Octavia 2022.ekonomi ekuangan dan bisnis islam . Volume 4 No 5
Muhammad Wandisyah R Hutagalung, Sarmiana Batubara 2021.ilmiah ekonomi islam.vol 7 no 3
11
12