Academia.eduAcademia.edu

Koperasi Syariah Dan Umkm

2022

Koperasi dan UKM adalah bagian integral global bisnis nasional,memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat krusial dan strategis padamewujudkan tujuan pembangunan ekonomi dan memecahkan perkara ekonomidalam khususnya. Berbagai cara sudah dipakai insan buat memecahkanpermasahan ekonomi yang sudah dihadapi galat satunya merupakan koperasi. Koperasi merupakan badan bisnis yang beranggotakan orang seseorang atau badan aturan koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga yang dari atas asas kekeluargaan, bisa berperan pada proses pemerataan dan peningkatan pendapatan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan pada mewujudkan stabilitas nasional dalam biasanya & stabilitas ekonomi dalam khususnya.

KOPERASI SYARIAH DAN UMKM Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah koperasi syariah DI SUSUN OLEH : NAMA : ULFA RAMDHANI NIM : 90500120099 PSY : C PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI & BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2020/2021 1 KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunianyalah hingga makalah yang berjudul “KOPERASI SYARIAH DAN UMKM” ini dapat kami selesaikan dengan cukup mudah dan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Tanpa pertolongannya mungkin saya tidak bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Hj. Nuraeni Gani, MM. selaku Dosen koperasi syariah yang telah memberikan tugas makalah ini yang semoga nantinya dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca. Saya menyadari bahwah makalah ini sangat banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun makalh ini. Terima kasih. Gowa,10 Maret 2022 Penulis 2 DAFTAR ISI KOPRASI SYARIAH DAN UMKM ................................................................................. KATA PENGANTAR ........................................................................................................ 2 DAFTAR ISI....................................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 4 A. LATAR BELAKANG ............................................................................................ 4 B. RUMUSAN MASALAH ........................................................................................ 5 C. TUJUAN ................................................................................................................. 5 BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 6 • • • sejarah kopersi syariah ............................................................................................ 6 Bagaimankah tinjauan umkm terhadap koperasi syariah........................................ 6 Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. …………………………………………………………8 • Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19…………………….8 BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 11 -KESIMPULAN ........................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 11 3 BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Koperasi dan UKM adalah bagian integral global bisnis nasional,memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat krusial dan strategis padamewujudkan tujuan pembangunan ekonomi dan memecahkan perkara ekonomidalam khususnya. Berbagai cara sudah dipakai insan buat memecahkanpermasahan ekonomi yang sudah dihadapi galat satunya merupakan koperasi. Koperasi merupakan badan bisnis yang beranggotakan orang seseorang atau badan aturan koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga yang dari atas asas kekeluargaan, bisa berperan pada proses pemerataan dan peningkatan pendapatan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan pada mewujudkan stabilitas nasional dalam biasanya & stabilitas ekonomi dalam khususnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasiaan yang lalu diperbaharui menggunakan undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian, maka implisit suatu asa bahwa Koperasi bertujuan menaikkan kesejahteraan anggota dalam khususnya dan warga dalam biasanya. Sekaligus menjadi bagian yg nir dipisahkan berdasarkan tatanan perekonomian nasional yg demokratis dan keadilan. Koperasi menaruh donasi yang relatif besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, ekspansi lapangan kerja & bisnis, dan peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan bisnis mini tidak dapat dipisahkan berdasarkan pertumbuhan perekonomian secara nasional, lantaran bisnis kecil adalah wujud kehidupan ekonomi sebagian besar warga Indonesia.Dalam upaya menciptakan ekonomi nasional sub-sektor industri mikro mini & menengah (IMKM) yg pada kata tak jarang disebutkan UKM ataupun bisnis kecil. Usaha kecil menerima prioritas buat dibina dan dikembangkan pada rangkamemperkuat struktur ekonomi nasional.Industri kecil juga besar, dan menengah adalah sektor yang turut menaruh donasi terhadap donasi perekonomian nasional misalnya Koperasi & UKM. oleh karna itu acara pembinaaan dan pengembangannya senantiasa wajib dilakukan secara berkesinam bungan sinkron menggunakan pertarungan yang dihadapi. Koperasi yg adalah gerakan ekonomi yang tumbuh berdasarkan warga adalah organisasi swadaya warga yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi berdasarkan warga itu sendiri pada memilih tujuan, target aktivitas,dan aktivitas pelaksanaannya. Keberadaan koperasi tujuannya merupakan menjadi wadah buat mewujudkan kesejahteraan beserta bagi semua warga Indonesia, sejalan menggunakan nilai yg terkandung pada pasal 33 ayat 1 Undang- Undang Dasar tahun 1945 bahwa”Perekonomian Indonesia disusun secara bisnis beserta & menurut asas 4 B.RUMUSAN MASALAH 1.sejarah kopersi syariah ? 2. Bagaimankah tinjauan umkm terhadap koperasi syariah? 3. Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. 4. Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19 C. TUJUAN 1. untuk mengetahui sejarah kopersi syariah 2.untuk mengetahui tinjauan UMKM terhadap koperasi syariah. 3. untuk mengetahui Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. 4.untuk Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19. 5 BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH KOPRASI SYARIAH Koperasi lahir menjadi reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yg timbul dalam abad ke19 susunan warga kapitalis menjadi kelanjutan berdasarkan liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing buat mengejar laba sebesar-besarnya, & bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah. Pada waktu itulah tumbuh gerakan koperasi yg menentang genre individualisme menggunakan asas kolaborasi & bertujuan buat kesejahteraan warga . Bentuk kolaborasi ini melahirkan serikat koperasi. Dalam perkembangannya koperasi sebagai galat satu sistem sendiri pada kehidupan ekonomi warga menjadi upaya buat memenuhi kebutuhan hayati & memecahkan problem ekonomi, problem ekonomi yg primer yg dihadapi insan nir tanggal berdasarkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya yg nir terbatas, sedangkan asal-asal ekonomi sangat terbatas. Perkembangan koperasi berdasarkan tahun ke tahun, mengalami perkembangan yg siginifikan terutama pada penyebaran koperasi pada banyak sekali wilayah pada negara Indonesia, pada wilayah bisa menggunakan gampang pada temukan koperasi bahkan hingga kepelosok desadesa, hal itu menunjukan bahwa perkembangan koperasi beredar luas bahkan hingga manca negara.Bentuk kerja sama ini melahirkan perkumpulan koperasi. Dalam perkembangannya koperasi menjadi salah satu system sendiri dalam kehidupan ekonomi masyarakat sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memecahkan persoalan ekonomi,persoalan ekonomi yang utama yang dihadapi manusia tidak lepas daribagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas, sedangkan sumber-sumber ekonomi sangat terbatas. Perkembangan koperasi dari tahun ke tahun, mengalami perkembangan yang siginifikan terutama dalam penyebaran koperasi diberbagai daerah di negara Indonesia, di daerah dapat dengan mudah ditemukan koperasi bahkan sampai kepelosok desa-desa, hal itu menunjukanbahwa perkembangan koperasi tersebar luas bahkan sampai manca negara.Beberapa ahli ekonomi berusaha untuk mewujudkan perekonomian yang dapat mensejahterakan masyrakat, salah satunya dengan koperasi,dalam koperasi sistemnya menggunakan azas kekeluargaan, yang dibentuk oleh sekelompok orang yang telah seia sekata untuk mengadakan kerja sama. B.TINJAUAN UMKM TERHADAP KOPERASI SYARIAH Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi konvensional tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah 6 salah satu jenis menurut koperasi pada Indonesia. Oleh karenanya buat mengetahui lebih pada tentang koperasi syariah ini, akan dikemukakan pembahasan tentang koperasi secara konvensional terlebih dahulu, sebagai akibatnya menurut pemaparan tadi bisa diketahui bagaimana keberadaan koperasi syariah pada Indonesia dan bagaimana juga paranannya pada rakyat. Keberadaan koperasi pada Indonesia telah terdapat semenjak 1896 waktu seseorang Pamong Praja Patih TR. Aria Wiria Atmaja pada Purwokweto mendirikan sebuah bank buat para pegawai negeri (priyayi). Tindakannya itu dimotivasi sang adanya impian buat menolong para pegawai yg makin menderita lantaran terjerat sang ‘lintah darat’ yg menaruh pinjaman menggunakan bunga yg tinggi. Maksud Patih tadi diwujudkan pada bentuk koperasi kredit contoh Raiffeisen misalnya pada Jerman (Widiyanti, dkk,. 1998:25). Saat ini koperasi pada Indonesia diatur pada UndangUndang RI No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Menurut kata yg umum, Emory S. Bogordus mengemukakan bahwa koperasi merupakan suatu proses sosial dimana anggota rakyat berfikir & bekerja bersamasama buat mencapai tujuan yg sifatnya universal & yg sangat menguntungkan manusia. Marquist Childs (menurut Swedia) mengemukakan, bahwa koperasi merupakan suatu organisasi sosial ekonomi yg berusaha buat mematahkan sistem kapitalis menggunakan cara mengadakan distribusi barang-barang kualitas tinggi menggunakan harga murah, yg pada usahanya itu mencari laba sekecil mungkin. Sedangkan berdasarkan Moh. Hatta (Bapak koperasi Indonesia), koperasi merupakan suatu serikat orang yg merdeka keluar & masuk, atas dasar hak & tanggung jawab yg sama, buat menjalankan beserta perusahaan ekonomi, yg anggota-anggotanya menaruh jasanya nir berdasarkan akbar modalnya, melainkan berdasarkan kegiatannya bertindak pada pada perusahaan mereka itu (Ivan, 1981: 4). Dalam pengertian yg spesifik, koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama menurut sekelompok orang anggota yg berusaha menyimpan beserta secara teratur menggunakan tujuan buat mempertinggi kesejahteraan beserta. Menurut pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian jo. Pasal tiga UU RI No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-Pokok Koperasi, koperasi merupakan menjadi badan bisnis yg beranggotakan orang seseorang atau badan aturan koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga yg berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU RI No. 25 Tahun 1992). Berdasarkan definisi pada atas bisa ditegaskan bahwa yg dimaksud menggunakan koperasi merupakan setiap badan bisnis beserta yg dimiliki sang sekelompok orang yg dioperasika dari prinsip-prinsip kerjasama. Sebagai badan bisnis, maka tujuan koperasi diarahkan buat memajukan kesejahteraan anggota dalam khususnya & rakyat dalam biasanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional pada rangka mewujudkan rakyat yg maju, adil, & makmur dari Pancasila & Undang-Undang dasar 1945 (Pasal tiga UU RI No. 25 Tahun1992). 7 C. PERAN KOPERASI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTRAAN MASYARAKAT DI INDONESIA Koperasi bisa menaruh suatu upaya pada mengatasi kemiskinan terhadap warga . Koperasi syariah mempunyai produk & prosedur yg berlandaskan dalam al-qur’an & haidts. Koperasi syariah hampir serupa kinerja nya menggunakan forum bank syariah. Hanya saja pembedanya bisa dibedakan menurut produk yg ditawarkan. Akad- akad pada koperasi syariah hampir sama pula menggunakan akad-akad pada forum keuangan syariah lainnya. Oleh lantaran itu, koperasi syariah mempunyai keterkaitan menggunakan masayarakat yg membutuhkan kapital pada berbagi jenis bisnis yg ia kelola. Selain itu, koperasi syariah mempunyai poly aneka macam kiprah pada ekonomi, pendidikan & lainlain suatu negara. Berikut aneka macam macam kiprah yg bisa diperankan sang koperasi syariah pada Indonesia Koperasi syariah berperan pada keadilan warga . Koperasi syariah permanen berupaya melakukan keadilan pada setiap transaksi antar nasabah nya. Koperasi syariah mempunyai panduan yg sesuai menggunakan aturan & anggaran Islam. Dalam prinsip syariah pada setiap prosedur berupa margin, angsuran sekian % yg wajib ditanggung jawabi sang pihak koperasi. Dalam setiap rutinitas aktivitas forum keuangan syariah yaitu koperasi wajib mewujudkan prinsip yg adil. . Koperasi syariah mempunyai kiprah pada aktivitas pendidikan. Dengan hadir dan munculnya koperasi syariah bisa menaruh sesuatu edukasi terhadap calon nasabah atau warga .Koperasi syariah mempunyai kiprah pada kesejahteraan & perekonomian suatu negara. Koperasi syariah bisa menaruh pinjaman yg nir berbasis bunga yg tinggi. Koperasi syariah mempunyai jenis akad yg bisa menjamin setiap nasabah waktu ingin bertransaksi. Oleh karena itu, nasabah akan merasa kondusif & nyaman apabila prosedur tadi diterapkan selalu. Jika poly pembiayaan terhadap nasabah yg dilakukan menggunakan cara sempurna maka koperasi syariah sebagai forum keuangan syariah yg diminati sang para UMKM. Terdapat jenis forum keuangan syariah yg telah tersebar pada penjuru Indonesia. Hanya saja poly warga melakukan pinjaman pada koperasi yg konvensional. Sementara praktik yg dilakukan pada forum tadi nir masih ada pada ajaran Islam. Oleh lantaran itu, koperasi syariah bisa dijadikan panduan buat para pengusaha usaha mini atau menengah pada megembangkan usahanya. Banyak nya bisnis atau usaha warga yg berkembang maka taraf perekonomian warga pula semakin tinggi & pemasaukan negara pula semakin tinggi. Dengan hadirnya koperasi syariah, memb Adapun yg termasuk pendidikan pada pengupayaan ilmu misalnya berbahayanya apabila seseorang hamba Allah memakan hak orang lain. D. PELUANG KOPERASI SYARIAH TERHADAP UMKM PADA MASA PANDEMI VOVID 19 Berdasarkan hambatan-hambatan yg dialami sang anggota Koperasi Syariah Citra Mandiri Sejahtera dalam bisnis mikro & Koperasi Wanita Syariah Mitra Surya Bahari, kita bisa melihat keterkaitannya menggunakan impak berdasarkan Covid-19 terhadap perekonomian 8 Indonesia. Krisis ekonomi yg dialami sang Indonesia dampak Covid-19 berdampak dalam global bisnis & ketenagakerjaan. Terdapat 3 perseteruan fundamental tentang ketenagakerjaan yakni pekerja dirumahkan (WFH), pembayaran upah, & pemutusan interaksi kerja (PHK). Adanya restriksi sosial berskala akbar atau yg dianggap PSBB menyebabkan poly perusahaan nir bisa beroperasi sebagai akibatnya memutuskan buat merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja buat bekerja berdasarkan rumah (work from home/WFH). Perusahaan jua mengganti skema pengupahan menggunakan melakukan perjanjian berisi konvensi tentang akbar upah & mekanisme pembayarannya menggunakan buruh yg bersangkutan. Yang paling berdampak dalam kasus ketenagakerjaan merupakan adanya pemutusan interaksi kerja atau biasa dianggap PHK bagi pekerja yg berstatus perjanjian ketika nir tertentu (PKWTT). Terdapat 3 alasan perusahaan bisa melakukan PHK, yg pertama yaitu perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dibuktikan menggunakan adanya output audit tempat kerja akuntan publik yg menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian. Yang ke 2 yaitu force majeure, namun alasan ini hanya berlaku bagi badan bisnis yg terdampak kebijakan pemerintah pada menangani Covid-19. Sebagai model suatu perusahaan nir menerima pemasukan & merugi dampak kebijakan PSBB yg menciptakan perusahaan nir bisa beroperasi. Yang ketiga yaitu efisiensi, menjadi model pekerja tiket pada jalan tol pada-PHK lantaran adanya gerbang otomatis. Sebagai muslim, kita perlu memperhatikan segala aktivitas yg kita lakukan wajib sinkron menggunakan syariat Islam. Maraknya praktik ribawi terutama pada masa pandemi jua sebagai keliru satu kekhawatiran muslim waktu ini, menjadi model maraknya pinjaman online. Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII mengharamkan pinjaman online yg masih ada riba didalamnya. Terdapat empat diktum yg ditetapkan tentang keputusan terkait pinjaman online, antara lain: 1) pinjam meminjam atau utang piutang adalah akad tabarru, dua) haram hukumnya buat menahan pembayaran hutang waktu sanggup, 3) jika seorang nir sanggup membayar hutang, haram buat menaruh ancaman fisik atau membuka misteri seorang tersebut. Selain itu, MUI jua menaruh rekomendasi agar rakyat muslim bisa memakai layanan jasa keuangan yg sinkron menggunakan prinsip & syariat Islam Berdasarkan syarat pandemi waktu ini & hambatan-hambatan yg dialami, koperasi syariah mempunyai peluang buat membantu menaikkan & menyejahterakan perekonomian Indonesia menggunakan permanen sinkron menggunakan syariat Islam. Pada hambatan kesulitan energi kerja, koperasi mempunyai peluang membantu pengusaha baru buat mendirikan bisnis, menjadi model menaruh bantuan kapital menggunakan akad mudharabah atau musyarakah. Kemudian dalam hambatan kreativitas & pandangan hidup kerja, koperasi syariah mempunyai peluang buat menaruh training dan pendampingan bagi anggota koperasi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kita wajib mempersiapkan SDM pekerja sebaik mungkin menggunakan menaikkan kompetensinya melalui training vokasi yg tepat agar sinkron menggunakan kebutuhan global kerja pascapandemi. Pendampingan dilakukan buat merangkul & menaruh motivasi dalam anggota sebagai akibatnya lebih semangat buat bekerja & 9 percaya diri menggunakan bisnis yg dilakoni. Banyak training yg bisa diberikan, menjadi model yakni bagaimana mengatur laporan keuangan, lalu kemampuan komunikasi agar bisa lebih baik pada memasarkan produk, & bisa juga training keterampilan bagi anggota yg belum mempunyai pekerjaan permanen misalnya keterampilan menjahit, 10 BAB III PENUTUP KESIMPULAN Koperasi lahir menjadi reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yg timbul dalam abad ke19 susunan warga kapitalis menjadi kelanjutan berdasarkan liberalisme ekonomi, membiarkan setiap individu bebas bersaing buat mengejar laba sebesar-besarnya, & bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah. Bentuk kolaborasi ini melahirkan serikat koperasi.Perkembangan koperasi berdasarkan tahun ke tahun, mengalami perkembangan yg siginifikan terutama pada penyebaran koperasi pada banyak sekali wilayah pada negara Indonesia, pada wilayah bisa menggunakan gampang pada temukan koperasi bahkan hingga kepelosok desa-desa, hal itu menunjukan bahwa perkembangan koperasi beredar luas bahkan hingga manca negara.Bentuk kerja sama ini melahirkan perkumpulan koperasi. Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi konvensional tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah salah satu jenis menurut koperasi pada Indonesia. Oleh karenanya buat mengetahui lebih pada tentang koperasi syariah ini, akan dikemukakan pembahasan tentang koperasi secara konvensional terlebih dahulu, sebagai akibatnya menurut pemaparan tadi bisa diketahui bagaimana keberadaan koperasi syariah pada Indonesia dan bagaimana juga paranannya pada rakyat. Keberadaan Koperasi Syariah meskipun tidak sinkron menggunakan koperasi konvensional tentu saja tidak bisa dilepaskan antara keduanya, lantaran koperasi syariah adalah salah satu jenis menurut koperasi pada Indonesia. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Menurut kata yg umum, Emory S. Bogordus mengemukakan bahwa koperasi merupakan suatu proses sosial dimana anggota rakyat berfikir & bekerja bersamasama buat mencapai tujuan yg sifatnya universal & yg sangat menguntungkan manusia. DAFTAR PUSTAKA Abdul Gani Isa.2021. Paradigma Syariat Islam dalam Kerangka Otonomi Khusus .vol 14 no 1 Fatimatuz Zahro Octavia 2022.ekonomi ekuangan dan bisnis islam . Volume 4 No 5 Muhammad Wandisyah R Hutagalung, Sarmiana Batubara 2021.ilmiah ekonomi islam.vol 7 no 3 11 12