Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020
…
1 page
1 file
Buku atau Kitab tersebut berbicara tentang Isu-isu Aktual dalam Perspektif Tafsir Maqashid
Jurnal AL-AHKAM
Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath. Penggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah...
2024
This paper discusses the Maqashid Sharia Perspective of the Mu'tazilites by examining the thoughts of one of its figures, namely Al-Qadhi Abdul Jabbar in his book Tanzīh al-Qur'an 'an al-Maṭha'in. This research uses qualitative methods whose data sources are obtained from the library (Library research). The results of this study conclude that, basically, the principle of maqashid Al-Qadhi Abdul Jabbar is in line with the principle of God's justice which is one of the basic principles of the Mu'tazilite view, namely wujub al-aslah for Allah. One of the maqasid 'ammah that can be easily found in his interpretation is that Allah desires the most beneficial things, does not burden the believer beyond capacity, and gives freedom for the believer to choose. While one of the maqasid khassah that can be seen from its interpretation, especially in the marriage period, is that Allah wants man to maintain family relationships and be patient with the dislikes of character.
Living Islam: Journal of Islamic Discourses
This research was conducted because of the writer's anxiety about the low literacy rate among students in Indonesia. This is due to the lack of student motivation to do literacy. Students do not understand what the benefits and importance of literacy are for their lives, as well as the dangers of leaving literacy. This study aims to explore the urgency of literacy based on Maqashidi interpretation, a new method of interpreting the Qur'an by exploring the maqashid sharia and maqashid Qur'an from the thematically discussed verses. This study resulted that there are seven maqashid (goals and wisdom) of Literacy, namely 1) Hifdz al-Din, 2) Hifdz al-Nafs, 3) Hifdz al-Nashl, 4) Hifdz al-'Aql, 5) Hifdz al- Mal, 6) Hifdz al-Bi'ah, 7) Hifdz al-Daulah. Literacy is a primary need (dharuriyah) that must be met because it greatly influences the realization of the 7 aspects of maqashid shari'ah. In addition, Literacy also contains the Hajjiyah dimension, namely literacy ac...
Journal of Approximation Theory, 2021
Tafsir al-Maudlu’i al-Tauhidi dikenalkan oleh Baqir al-Shadr. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran al-Al-Tafsir al-Maudlu’i-AlTauhidi Baqir Al-Shadr. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan pada kajian kepustakaan dan bersumber dari prime resource karya Baqir al-Shadr, al-Madrasat al-Qur’aniyyah, dengan bahan sekundernya dari pemikiran al-Farmawi dan bahan lain yang relevan. Penyajian kajian ini bersifat deskriptif-analitik yang digabungkan dengan teori korespondensi terutama ketika menguji secara kritis teori dan aplikasi konsep Baqir al-Shadr. Berdasarkan kajian, dengan dasar min al-Waqi ila al-Nash, Baqir al-Shadr menyatakan bahwa tafsir maudlu’i harus mampu berdialektika dengan fakta serta teori yang berkembang saat ini tanpa melepaskan langkah-langkah metodologis tafsir maudlu’i yang telah dirumuskan sebelumnya, seperti memerhatikan bahts al-Mufradat, asbab al-Nuzul dan makkiyyah-madaniyyah. Dengan teori korespondensi yang diaplikasikan pada ka...
Jurnal Indo-Islamika, 2020
The basic thought of maqashid has existed since the time of the companions, even when the Prophet was still living with them. If it is said that maqashid and maslahah are closely related, then it can be said that the forerunner of thoughts related to the concept of maqashid also departed from the thought of the argument of syara 'and its use as maslahat becomes an important consideration as a legal argument when there is no sharih text from the Qur'an or hadith and ordered to perform ijtihad. It is in this ijtihad process that a mujtahid bases his thoughts on the consideration of goodness during the stipulation of the law. If there is maslahat, there is the law of Allah SWT and vice versa, if there is madharat, then the prohibition will be taken by a mujtahid. Caliph Umar ra's policy based on a maqashid approach was not less than forty issues, all of which could be classified into several groups; regarding property (amwal), had and punishments and consequences (hudud wa 'uqubat), marriage and divorce (zawaj wa thalaq), inheritance (mirats) and other problems. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Ushuliyyah, Tasyri"iyyah A. Pendahuluan Di setiap kajian keilmuan tentu tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus diperhatikan guna mengontrol dan menjaga eksistensi keilmuan tersebut. Begitu juga di dalam kajian hukum Islam (Islamic law) aturan-aturan tersebut kerap kali di namakan dengan kaidah-kaidah (qowa'id) yang dijadikan sebagai acuan dalam proses pengambilan sebuah hukum. Proses pengambilan hukum atau istinbath al ahkam tersebut adalah kerja Ilmu ushul fiqih sebagai wadah keilmuan yang di dalamnya juga memiliki kaidah-kaidah (qawa'id). Ada dua klasifikasi umum terkait kaidah-kaidah (qawa'id) di dalam ilmu Ushul Fiqh, yaitu qawa'id ushuliyyah dan qawa'id furu'iyyah. Untuk yang pertama terbagi menjadi dua, yaitu al qawa'id al ushuliyyah al lughawiyyah dan al qawa'id al ushuliyyah al tasyri'iyyah. Pada yang disebutkan terakhir ini, merujuk kepada klasifikasi Abdul Wahab Khalaf terdapat empat macam kaidah dan salah satu di antaranya adalah kaidah tentang maqashid al syari'ah yang menjadi tema pada tulisan ini. Sementara mengenai maqashid syari'ah (maksud-maksud dibalik penetepan hukum), syari' (pembuat syari"at, Allah) di dalam membuat aturan untuk hambahamba-Nya dimaksudkan tidak lain adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum (umat manusia); baik keumuman tersebut demi tujuan menjaga hak-hak kolektif maupun melindungi hak-hak setiap individu, atau menjaga hak-hak keduanya secara bersamaan. Dan pada kajian ini akan dijelaskan mengenai maqashid syari'ah berikut hal-hal yang berkaitan dengannya dalam proses pengambilan hukum. Ada empat sub kajian yang akan diurai pada makalah ini: Telaah definisi, Dasar pemikiran dan telaah
wa al-Taufiq, Nasakh-Mansukh dan Tarjih. Banyak orang islam yang menjalankan amal ibadah itu karena faktor taqlid (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang ia ketahui.
Studia Islamica, 1996
Compte rendu par Claude Gillliot de Kitab al-Tamhīd li-qawā'id al-tawḥīd by al-Lāmišī (Abū l-Ṯanā' Maḥmūd b. Zayd al-Ḥanafī al-Māturīdī), Abdel Magid Turki ('Abd al-Maǧīd Turkī);Kitab fī uṣūl al-fiqh by al-Lāmišī (Abū l-Ṯanā' Maḥmūd b. Zayd al-Ḥanafī al-Māturīdī), Abdel Magid Turki ('Abd al-Maǧīd Turkī) (pp. 174-175)
2023
Ibnu ‘Asyûr adalah penulis tafsir yang masyhur pada abad ke-14 H/20 M. Jika tafsir Al-Manâr adalah tafsir terkemuka di Mesir, maka tafsir At-tahrîr wa At- tanwîr karya Ibnu ‘Asyûr adalah tafsir terkemuka di Tunis. Tafsir Ibnu ‘Asyûr tergolong tafsir yang moderat. Penulisanya memposisikanya terhadap tafsir penengah dari tafsir-tafsir lainya.
Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin
Tulisan ini akan membahas tentang Tafsir al-Ibriz karya KH. Bisri Musthafa. Sumber tulisan ini berasal dari beberapa buku, jurnal, dan referensi lainnya yang berkaitan dengan tema tulisan. Sebelum disebarluaskan kepada khalayak ramai, karya tafsir ini terlebih dahulu di koreksi secara mendalam oleh beberapa ulama terkenal, seperti; al-‘Allamah al-Hâfidz KH. Arwani Amin, al-Mukarram KH. Abu ‘Umar, al-Mukarram al-Hâfidz KH. Hisyam, dan al-Âdib al-Hâfidz KH. Sya’roni Ahmadi. Yang mana semuanya adalah ulama kenamaan asal Kudus Jawa Tengah. Dengan demikian kandungannya dapat dipertanggunggjawabkan baik secara moral maupun ilmiah.
Apprendistato dello Storico VII edizione 2024-2025
REI CRETARIÆ ROMANÆ FAVTORVM ACTA 46, 2020, 2020
Selçuk Üniversitesi Türkiyat Araştırmaları Dergisi, 2024
Critical Review for Buddhist Studies, 2024
Australian Feminist Studies, 2015
Aging Psychology, 2024
Interest : Jurnal Ilmu Kesehatan, 2016
Biochimica et Biophysica Acta (BBA) - Biomembranes, 1981
Journal of Pure and Applied Microbiology, 2016
Bulletin of the Russian Academy of Sciences: Physics
Le français aujourd'hui, 2009
Scripta Theologica
Journal of Nanobiotechnology, 2021
The journal of physical chemistry. B, 2018
Open Forum Infectious Diseases, 2021