Academia.eduAcademia.edu

Indonesia dan Dewan Keamanan PBB

Artikel ini menganalisa mengenai peran dan tantangan Indonesia yang terpilih menjadi Dewan Keamanan PBB setelah terakhir kalinya pada masa menteri luar negeri Adam Malik di tahun 1970-an.

INDONESIA DAN DEWAN KEAMANAN PBB Oleh: Pan Mohamad Faiz * Indonesia patut berbangga sekali lagi. Usaha yang digalang oleh perwakilan Indonesia sejak tahun 1999 kini kembali membuahkan hasil. Secara beruntun, setelah ditetapkan menjadi anggota Dewan HAM PBB pada bulan Mei yang lalu, kali ini Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB), setelah terakhir kalinya pada masa menteri luar negeri Adam Malik di tahun 1970-an. Dengan duduknya Indonesia dalam anggota DK PBB, maka otomatis Indonesia akan pula menjadi sorotan seluruh negara di dunia. Sebab, badan terkuat di PBB ini mempunyai tugas utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan antar negara, di mana keputusannya harus dilaksanakan oleh seluruh anggota di bawah Piagam PBB. Akan tetapi, rasa bangga tersebut haruslah secepat mungkin disurutkan dan segera fokus pada apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Pasalnya, di saat yang bersamaan, issue menimbulkan mengenai ketegangan pengembangan dalam program perdamaian dan senjata nuklir keamanan di telah tingkat internasional. Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu Korea Utara telah melakukan uji coba senjata nuklirnya pada suatu fasilitas bawah tanah di Provinsi Hamgyong Utara. Akibatnya, masyarakat internasional secara serentak mengecam keras tindakan Korea Utara yang dianggap dapat menyulut terjadinya konflik keamanan di wilayah Asia Pasifik, khususnya di kawasan semenanjung Korea. Begitu pula dengan PBB melalui Dewan Keamanannya yang secara tegas telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Bab VII Piagam PBB berupa embargo ekonomi dan desakan pelucutan serta pemusnahan senjata nuklir yang dimiliki oleh Korea Utara. Nampaknya krisis nuklir Korea Utara ini akan menemui jalan terjal, sebab selepas keluarnya sanksi yang dimuat pada Resolusi 1718, petinggi Pyongyang justru menyambutnya dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan isyarat 1 perang bagi Korea Utara, terutama terhadap Amerika Serikat yang dianggapnya menjadi sumber malapetaka bagi krisis ekonomi dan pangan di negaranya tersebut. Akankah peristiwa ini menjadi pemicu dimulainya perlombaan program senjata nuklir bagi Iran, Pakistan, India, atau negara-negara lainnya? Peran DK PBB, khususnya Indonesia yang mewakili Asia dan negara-negara dunia ketiga, akan menjadi sangat penting dalam meredakan ketegangan dan pencapaian misi mulia perdamaian dunia. Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir Pada tanggal 1 Juli 1968, bersandar pada pengalaman buruk Perang Dunia I dan II, sebenarnya telah diciptakan suatu perjanjian di antara negara-negara dunia yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Perjanjian ini dikenal dengan istilah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty/NPT). Pada dasarnya perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu non-proliferasi, pelucutan, dan hak penggunaan teknologi nuklir untuk kepentingan damai. Seiring dengan meredanya stabilitas konflik horisontal antar negara-negara dunia pasca perjanjian NPT, maka perjanjian tersebut mulai memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai. Dikarenakan tumbuh suburnya model pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan. Akan tetapi yang menjadi kecemasan negara-negara penandatanganan perjanjian tersebut adalah tidak semua negara ternyata ikut terlibat dalam perjanjian itu. Bahkan kepada kelima negara anggota tetap DK PBB, mereka diberikan keleluasaan untuk tetap memiliki senjata nuklir berdasarkan Perjanjian Non-Proliferasi itu sendiri, sehingga mereka dikenal dengan sebutan negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States/NWS). Walaupun kelima negara NWS tersebut telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklirnya terhadap negara-negara Non-NWS, tetapi tetap saja mereka memberikan pengecualian untuk merespon jikalau terdapat serangan nuklir atau serangan konvensional yang ditujukan kepadanya. Hal ini berarti mengisyaratkan 2 bahwa sebenarnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang terbebas dari ancaman serangan nuklir. Diperparahnya lagi, Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan menggunakan senjata nuklirnya untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya” sesuai dengan tafsiran mereka sendiri. Jikalau demikian, bukankah hal ini berarti telah terjadi monopoli nuklir dengan berkedok suatu Perjanjian? Setidaknya itulah salah satu penyebab mengapa mundurnya Korea Utara dari keanggotaan NPT. Demikian pula dengan India, Pakistan, dan Israel yang sama sekali tidak pernah berpikir untuk ikut bergabung menjadi anggota NPT tersebut. Belum lagi doktrin “pre-emptive attack” yang nyata-nyata bertolak belakang dengan Pasal 2 dan 51 Piagam PBB, akan tetapi selalu dijadikan justifikasi Amerika Serikat dan sekutunya dalam melancarkan agresi-agresinya selama ini. Sudah pasti apa yang dilakukan oleh sebagian negara NWS akan semakin “menggoda” negaranegara non-NWS untuk berpikir berulang kali guna meninjau keberadaannya sebagai anggota NPT. Hal ini dikarenakan, baik institusi resmi PBB melalui Dewan Keamanannya maupun desakan dunia internasional, tidak lagi sanggup membendung keganasan sang Paman Sam yang mengklaim dirinya sebagai “polisi dunia”. Independensi dan Konsistensi Dengan kondisi seperti ini, selaku salah satu anggota DK PBB, maka Indonesia harus bersiap memeras otak dan memainkan teknik diplomasi tingkat tingginya guna mencegah pecahnya perang konvensional, perang nuklir, ataupun mencegah melebarnya konflik bersenjata. Kiranya Indonesia akan menjadi ujung tombak dalam menciptakan perdamaian dunia dalam masa 2 (dua) tahun keanggotaanya. Sebab selain merupakan salah satu anggota GNB, Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, akan juga dianggap sebagai wakil negara-negara ketiga yang tergabung di dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam), di mana beberapa diantaranya sedang mengalami konflik senjata yang tak kunjung selesai, sebutlah misalnya Palestina, Lebanon, atau Irak. Selama ini, tidak ada perwakilan anggota DK yang dianggap 3 mampu menyuarakan aspirasi mereka di forum-forum PBB. Kini harapan itu hadir ditengah-tengah keberadaan Indonesia yang terpilih menjadi salah satu anggota DK PBB. Mulai saat ini Indonesia akan berhadapan dengan negara-negara anggota DK PBB dalam suatu forum resmi bersekala internasional, bukan lagi sekedar mengirimkan pasukan perdamaian internasionalnya ke titik-titik terjadinya konflik. Oleh karena itu, sikap independensi dan konsistensi Indonesia di dalam penerapan hukum dan kebiasaan internasional akan semakin diuji pada setiap forum perdebatan yang terjadi di dalamnya. Tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah bersikap sesuai prinsip yang terkadang akan terbentur dengan kondisi dan kemampuan yang ada, misalnya ketika secara tegas harus bersebrangan dengan pendapat dari Amerika Serikat dan sekutunya yang seringkali menerapkan standar ganda antara apa yang dikemukakan di dalam forum DK dengan kenyataan kebijakan luar negerinya. Jika hal itu tidak terlaksana, bukan saja wibawa dan legitimasi PBB semakin menurun di mata negara-negara dunia, tetapi juga akan terjadi erosi kepercayaan terhadap Indonesia dari negara-negara yang telah mendukungnya selama ini. Dua tahun bukanlah waktu yang cukup lama, tapi kita semua tentunya berharap, Wakil Indonesia yang duduk di dalam DK PBB akan mampu berbuat banyak demi menciptakan perdamaian dunia sebagaimana founding fathers negara ini mengamanahkannya sebagai tujuan nasional berdirinya negara Indonesia. Semoga saja. *) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi. 4