Academia.eduAcademia.edu

Materi 4 PKn

BAB IV HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA A. Warga Negara Hubungan antara negara dengan warga negara biasanya diatur di dalam konstitusi negara. negara mempunyai kewajiban tertentu terhadap warga negaranya. di dalam Pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia alinea keempat, negara kita memiliki fungsi atau tujuan yang khusus terkait dengan warga negaranya yaitu: (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (b) memajukan kesejahteraan umum dan (c) mencerdaskan kehidupan bangsa. Warga Negara merupakan salah satu unsur Hakiki dan unsur pokok status negara. status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warganegara dan negaranya. setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. sebaliknya, negara mempunyai kewajiban terhadap warga negaranya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan, mencerdaskan dan sebagainya. Warga Negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul timbal balik terhadap negaranya. warga negara diartikan juga sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara yang dahulu disebut hambatan Kawula negara. tetapi sekarang ini lazim disebut warga negara (Ubaidillah 2000). secara umum warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (undang-undang nomor 12 tahun 2006). B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara Umum 1. hak Hak dapat diartikan wewenang menurut hukum. sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tidak boleh ditinggalkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1996). 31 Hak atau wewenang juga berarti ..... atau kekuasaan yang diberikan hukum menurut (samidjo 1986), hak terdiri dari hak mutlak dan hak relatif : a.Hak Mutlak Hak mutlak adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. disebut hak mutlak karena dapat dipertahankan terhadap siapapun dan sebaliknya siapa pun harus menghormati hak tersebut. hak mutlak dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu: 1) Hak asasi manusia atau hak dan kebebasan dasar manusia, yang dialami juga oleh negara kita (pasal 28 28 a sampai 28 J). 2.) hak publik mutlak adalah beberapa hak dari suatu negara terhadap penduduknya, yaitu hak-hak yang hanya dipunyai oleh negara itu sendiri seperti hak untuk dibela, hak untuk ditaati, hak mutlak memaksa membayar pajak dan sebagainya. 3.) Hak keperdataan adalah hak-hak sebagai ketentuan yang didasarkan atas hukum sipil yang terdiri dari: a. Hak perseorangan pribadi seperti, hak kehormatan, hak keselamatan jiwa dan raganya, hak cipta, hak kekayaan intelektual dan lain-lain. b. Hak-hak dalam lingkungan kekeluargaan yaitu hak-hak yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti hak (kekuasaan) ........ hak suami atas istri, hak orang tua terhadap anak, hak perwalian, hak pengampunan dan lain-lain. b. hak relatif (hak nisbi) Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. contoh dalam persetujuan jual beli terdapat hak relatif seperti : hak penjual mutlak menerima pembayaran, dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang kepada pembeli. sedangkan hak pembeli untuk menerima barang dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penjual. 32 C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Hak dan kewajiban Warga Negara menurut Sumantri (2001),merupakan syarat objektif dalam semua organisasinegara demokratis. karena itu, rakyat bangsa yang menempati sebuah negara mencantumkannya dalam konstitusi negara. biasanya antara ketentuan pasal pasal hak dan kewajiban warga negara dalam konstitusi dengan kenyataannya sedikit atau banyak berbeda. hal ini terjadi karena tergantung pada kebijakan pemerintah tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan publik, sistem politik, ekonomi hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya, bangsa ,serta konstelasi, dan banyaknya masalah bangsa itu. karena itu membicarakan hak dan kewajiban warga negara erat hubungannya dengan rasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Setiap setiap negara pada umumnya mencantumkan pasal hak dan kewajiban warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan hukum lainnya sebagai syarat objektif dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. begitu dalam dan luasnya makna hak dan kewajiban ini karena berhubungan erat dengan sejumlah perjuangan bangsa dan keberhasilan dalam pembangunan kebudayaan materi dan dan immateril serta agama ( Sumantri 2002). 1. hak warga negara Indonesia menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara secara garis besar hak warga negara sepanjang yang diatur dalam UndangUndang Dasar 1945 adalah: a. sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan. hal ini sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat ( 1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan. b. berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 33 c. ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pasal 27 ayat (3) ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara. bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. d. hak atas Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. e. hak untuk memeluk agama masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. hal ini sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. f. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. hal ini sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30 ayat (1) : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara. g. hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (1) :Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. h. memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan sesuai dengan undangundang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 32 ayat (1) :Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. i. hak khusus fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara. J. hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 34 34 ayat ( 3) : negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 2. kewajiban warga negara Indonesia menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Di samping warga negara memiliki hak juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 antara lain: a. saat kepada hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu yang tidak ada kecualinya. b. ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. c. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat (1) : tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. d. Mengikuti pendidikan Dasar pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. e. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pasal 28 ayat (1) f. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28 ayat (2) 35