BAB IV
HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
A. Warga Negara
Hubungan antara negara dengan warga negara biasanya diatur di dalam
konstitusi negara. negara mempunyai kewajiban tertentu terhadap warga negaranya.
di dalam Pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia alinea
keempat, negara kita memiliki fungsi atau tujuan yang khusus terkait dengan warga
negaranya yaitu: (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia (b) memajukan kesejahteraan umum dan (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Warga Negara merupakan salah satu unsur Hakiki dan unsur pokok status
negara. status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara
warganegara dan negaranya. setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negaranya. sebaliknya, negara mempunyai kewajiban terhadap warga
negaranya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan, mencerdaskan dan
sebagainya.
Warga Negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya. yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbul timbal balik terhadap negaranya. warga negara diartikan juga sebagai
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara yang
dahulu disebut hambatan Kawula negara. tetapi sekarang ini lazim disebut warga
negara (Ubaidillah 2000). secara umum warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (undang-undang
nomor 12 tahun 2006).
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara Umum
1. hak
Hak dapat diartikan wewenang menurut hukum. sedangkan Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan tidak boleh ditinggalkan (Kamus Besar Bahasa
Indonesia 1996).
31
Hak atau wewenang juga berarti ..... atau kekuasaan yang diberikan hukum
menurut (samidjo 1986), hak terdiri dari hak mutlak dan hak relatif :
a.Hak Mutlak
Hak mutlak adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang
untuk
melakukan
sesuatu
perbuatan.
disebut
hak
mutlak
karena
dapat
dipertahankan terhadap siapapun dan sebaliknya siapa pun harus menghormati hak
tersebut. hak mutlak dapat dibagi menjadi tiga golongan yaitu:
1) Hak asasi manusia atau hak dan kebebasan dasar manusia, yang dialami juga
oleh negara kita (pasal 28 28 a sampai 28 J).
2.) hak publik mutlak adalah beberapa hak dari suatu negara terhadap
penduduknya, yaitu hak-hak yang hanya dipunyai oleh negara itu sendiri seperti hak
untuk dibela, hak untuk ditaati, hak mutlak memaksa membayar pajak dan
sebagainya.
3.) Hak keperdataan adalah hak-hak sebagai ketentuan yang didasarkan atas
hukum sipil yang terdiri dari:
a. Hak perseorangan pribadi seperti, hak kehormatan, hak keselamatan jiwa dan
raganya, hak cipta, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.
b. Hak-hak dalam lingkungan kekeluargaan yaitu hak-hak yang timbul dari hubungan
kekeluargaan seperti hak (kekuasaan) ........ hak suami atas istri, hak orang tua
terhadap anak, hak perwalian, hak pengampunan dan lain-lain.
b. hak relatif (hak nisbi)
Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau
beberapa orang tertentu, menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain
tertentu memberikan sesuatu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
contoh dalam persetujuan jual beli terdapat hak relatif seperti : hak penjual mutlak
menerima pembayaran, dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang
kepada pembeli. sedangkan hak pembeli untuk menerima barang dan mempunyai
kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
32
C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
Hak dan kewajiban Warga Negara menurut Sumantri (2001),merupakan
syarat objektif dalam semua organisasinegara demokratis. karena itu, rakyat bangsa
yang menempati sebuah negara mencantumkannya dalam konstitusi negara.
biasanya antara ketentuan pasal pasal hak dan kewajiban warga negara dalam
konstitusi dengan kenyataannya sedikit atau banyak berbeda. hal ini terjadi karena
tergantung pada kebijakan pemerintah tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan
publik, sistem politik, ekonomi hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya,
bangsa ,serta konstelasi, dan banyaknya masalah bangsa itu. karena itu
membicarakan hak dan kewajiban warga negara erat hubungannya dengan rasional
Pendidikan
Kewarganegaraan
(PKN)sebagai
mata
kuliah
pengembangan
kepribadian.
Setiap setiap negara pada umumnya mencantumkan pasal hak dan
kewajiban warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, dan peraturan hukum lainnya sebagai syarat objektif dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara. begitu dalam dan luasnya makna hak dan kewajiban
ini karena berhubungan erat dengan sejumlah perjuangan bangsa dan keberhasilan
dalam pembangunan kebudayaan materi dan dan immateril serta agama ( Sumantri
2002).
1. hak warga negara Indonesia menurut undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
secara secara garis besar hak warga negara sepanjang yang diatur dalam UndangUndang Dasar 1945 adalah:
a. sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan. hal ini sesuai dengan
undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat ( 1) :
segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.
b. berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai
dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat
(2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
33
c. ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan undang-undang dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pasal 27 ayat (3) ini
dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia
di bidang pembelaan negara. bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI
tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
d. hak atas Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
e. hak untuk memeluk agama masing-masing, dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya. hal ini sesuai dengan undang-undang dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 ayat (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. hal ini sesuai dengan
undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30 ayat (1) :
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan
dan keamanan negara.
g. hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan undang-undang dasar negara
Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (1) :Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
h. memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan sesuai dengan undangundang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 32 ayat (1) :Negara
memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
i. hak khusus fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, sesuai
dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 34 ayat
(1) fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara.
J. hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal
34
34 ayat ( 3) : negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. kewajiban warga negara Indonesia menurut undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
Di samping warga negara memiliki hak juga memiliki kewajiban yang harus
dilaksanakan. kewajiban warga negara Indonesia secara garis besar diatur dalam
undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 antara lain:
a. saat kepada hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) : segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu yang tidak ada kecualinya.
b. ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat (1) : tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
d. Mengikuti pendidikan Dasar pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara pasal 28 ayat (1)
f. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28
ayat (2)
35