Academia.eduAcademia.edu

Nama : Andri nataniel waruwu Nim : C0B021024 Mata kuliah : perpajakan

Nama : Andri nataniel waruwu Nim : C0B021024 Mata kuliah : perpajakan 1. Stelsel dalam pemungutan perpajakan Stelsel Nyata (Rill) Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang berdasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Karena penghitungan ini juga didasarkan pada penghasilan sesungguhnya, hasilnya pun cenderung lebih akurat. Pada stelsel nyata, pajaknya dipungut di belakang, alias pajak baru diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak berakhir. Jadi, bisa disimpulkan bahwa kelebihan utama dengan stelsel nyata yakni terdapat pada penghitungannya yang lebih akurat dengan penghitungan penghasilan sesungguhnya, karena penghitungan tersebut dilakukan pada akhir tahun. Kelebihan lainnya terdapat kesesuaian pajak yang besarannya akan tepat sasaran dengan besarnya pajak terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku (akhir tahun). Sementara salah satu kelemahan stelsel nyata yakni adanya penghitungan yang dilakukan akan lebih sulit, karena pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun. Akibatnya, Wajib Pajak akan dikenai pembayaran pajak yang tinggi dan pembayarannya sekaligus, dan pemerintah tidak mendapat penerimaan selama tahun berjalan karena pajak baru dipungut pada akhir periode. 2.Kendala dalam pemungutan pajak Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Untuk mengatasinya dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain: Melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutan pajak yang: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana. 3.Bentuk perlawanan pajak Perlawanan pajak adalah penolakan untuk membayar pajak karena penentangan terhadap pemerintah yang menerima pajak, atau kebijakan pemerintah, atau sebagai penentangan terhadap perpajakan itu sendiri. Perlawanan pajak adalah bentuk aksi langsung dan, jika dalam bentuk pelanggaran regulasi pajak, juga sebuah bentuk pembangkangan sipil. Contoh kampanye penolakan pajak termasuk kampanye yang menganjurkan aturan pemerintahan sendiri, seperti Pawai Garam yang dipimpin oleh Mahatma Gandhi, dan kampanye yang mempromosikan hak pilih perempuan, seperti Liga Perlawanan Pajak Wanita. [1] Penolakan pajak perang adalah penolakan untuk membayar sebagian atau semua pajak yang membayar perang, dan dapat dipraktekkan oleh penolak berdasarkan hati nurani, pasifis, atau mereka yang memprotes perang tertentu. [2]Penentang pajak berbeda dari "pengunjuk rasa pajak", yang menyangkal bahwa kewajiban hukum untuk membayar pajak ada atau berlaku untuk mereka. Para penentang pajak mungkin menerima bahwa beberapa undang-undang memerintahkan mereka untuk membayar pajak tetapi mereka tetap memilih untuk menolak pajak. 4. Pihak yang terkait dalam perpajakan A.pihak pertama Pihak pertama adalah negara sebagai organisasi politik yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola atau organisator,negara membutuhkan dana untuk menjalankan roda organisasi. B.pihak kedua Pihak kedua adalah badan/lembaga/institusi yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai pendukung roda perekonomian dalam sebuah negara, baik badan/lembaga/institusi milik negara maupun negara/lembaga/institusi C.Pihak ketiga Pihak ketiga adalah warga negara atau perorangan yang bekerja atau berusaha sehingga memperoleh penghasilan Penggolongan pajak Menurut golongan : Pajak Langsung : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung : Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain contoh : PPN Menurut Sifat : Pajak Subjektif : Pajak yang pemungutannya berpangkal atau berdasarkan subjeknya Contoh : Pajak Penghasilan Pajak Objektif : Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya. Contohnya : PPN dan PPNBM Menurut Pemungut : Pajak Pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara . Contoh : Pajak Penghasilan, PPN, PPNBM, PBB dan Bea Materai Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk rumah tangga daerah. Contoh : Pajak reklame , pajak hiburan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) dan PBB sektor perkotaan dan perdesaan ( PBB P2)