Academia.eduAcademia.edu

Perencanaan Keuangan Syariah Nur Rizkiani Ulfah

Wealth is the most important thing in life. Islam clearly regulates the management of assets, both private and public. Wealth is a gift from Allah swt. It is a means of making one's life easier, which can have both good and bad effects. Wealth or wealth in various forms is created for creatures on this earth. This research will discuss how financial planning and management by entrepreneur Kebab Aminhafi and whether it is in accordance with Islamic Financial Planning. This type of research is direct, meaning that it goes directly to the field (field research), the method used is the Islamic Financial Planning Concept for Entrepreneurs "Kebab Aminhafi". The nature of the research that the researchers conducted was descriptive qualitative in nature. The research location was located in the village of Muara Kintap, Kintap District, Tanah Laut Regency. The data collection technique used in this research is method interviews and observations. The results of this study are that entrepreneurs have not used financial planning as a whole because they still lack a deeper understanding of financial management and planning. This is evidenced by the informants not distinguishing or separating personal savings from business savings. The informant did not pay zakat regularly because he did not know anything about company zakat and did not know how to calculate it. The informant thinks that the shadaqah that he has issued regularly is a representative of his business zakat Kekayaan adalah hal terpenting dalam hidup. Islam dengan jelas mengatur pengelolaan harta, baik pribadi maupun umum. Harta

At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi Volume X Nomor 2, Desember 2019 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 PENERAPAN PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH PADA USAHA “KEBAB “AMINHAFI Nur Rizkiani Ulfah Fakultas ekonomi dan bisnis islam, Perbankan syariah, Universitas islam negeri Antasari Banjarmasin. E-mail: [email protected] Atika Zahra Maulida, S.H.I, M.S.I Dosen pembimbing perencanaan keuangan syariah ARTICLE INFO ABSTRACT Kata Kunci: Wealth is the most important thing in life. Islam clearly regulates the management of assets, both private and public. Wealth is a gift from Allah swt. It is a means of making one's life easier, which can have both good and bad effects. Wealth or wealth in various forms is created for creatures on this earth. This research will discuss how financial planning and management by entrepreneur Kebab Aminhafi and whether it is in accordance with Islamic Financial Planning. Desa Muara kintap; perencanaan keuangan syariah; usaha kebab Cara Sitasi: Ulfah, Nur Rizkiani Ulfah dan Atika Zahra Maulida, S.H.I, M.S.I “Penerapan This type of research is direct, meaning that it goes directly to the field (field research), the method used is the Islamic Financial Planning Concept for Entrepreneurs "Kebab Aminhafi". The nature of the research that the researchers conducted was descriptive qualitative in nature. The research location was located in the village of Muara Kintap, Kintap District, Tanah Laut Regency. The data collection technique used in this research is method perencanaan interviews and observations. The results of this study are that entrepreneurs have keuangan syariah not used financial planning as a whole because they still lack a deeper pada usaha kebab.” understanding of financial management and planning. This is evidenced by the At-Taradhi: Jurnal informants not distinguishing or separating personal savings from business Studi Ekonomi 10, no. savings. The informant did not pay zakat regularly because he did not know 2 (2019): 168-180. anything about company zakat and did not know how to calculate it. The informant thinks that the shadaqah that he has issued regularly is a representative of his business zakat Kekayaan adalah hal terpenting dalam hidup. Islam dengan jelas mengatur pengelolaan harta, baik pribadi maupun umum. Harta P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 merupakan anugerah dari Allah swt. Hal ini adalah sarana untuk membuat hidup seseorang lebih mudah, yang dapat memiliki efek baik dan buruk. Harta atau kekayaan dalam berbagai bentuk diciptakan untuk makhluk di bumi ini. Penelitian ini akan membahas bagaimana perencanaan dan pengelolaan keuangan oleh pengusaha Kebab Aminhafi serta apakah sudah sesuai dengan islamic Financial Planning. Jenis penelitian ini yaitu bersifat langsung, maksud nya adalah langsung ke lapangan (field research), metode yang di gunakan adalah Konsep Islamic Financial Planning pada Pengusaha “Kebab Aminhafi”. Sifat penelitian yang peneliti lakukan adalah bersifat Deskriftif Kualitatif, Lokasi Penelitian ini bertempat di desa Muara Kintap Kecamatan kintap Kabupaten Tanah Laut. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini adalah pengusaha belum menggunakan perencanaan keuangan secara keseluruhan dikarenakan masih kurangnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dan perencanaan keuangan, Hal ini terbukti dengan informan tidak membedakan atau memisahkan antara tabungan pribadi dengan tabungan usaha. informan tidak membayar zakat secara teratur karena ia tidak tahu apa-apa tentang zakat perusahaan dan tidak tahu cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah yang telah ia keluarkan secara rutin tersebut merupakan perwakilan dari zakat usahanya. Pendahuluan Kekayaan adalah hal terpenting dalam hidup. Islam dengan jelas mengatur pengelolaan harta, baik pribadi maupun umum. Harta merupakan anugerah dari Allah swt. Hal ini adalah sarana untuk membuat hidup seseorang lebih mudah, yang dapat memiliki efek baik dan buruk. Harta atau kekayaan dalam berbagai bentuk diciptakan untuk makhluk di bumi ini. Kemudian pengelolaan alam diserahkan kepada manusia sebagai khalifah, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. AlBaqarah [2] ayat 29 : 2 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 ِ ٍ ‫السم ۤا ِء فَسوّٰىه َّن سبع ََس ّّٰٰو‬ ِ ِ ‫هو الَّ ِذي خلَق لَ ُكم َّما ِِف ْاْلَر‬ ‫ت ۗ َو ُه َو بِ ُك ِل َش ْي ٍء َعلِْيم‬ ْ َّ‫ض ََجْي ًعا ُُث‬ َ ْ َ ُ َ َ َّ ‫استَ ّٰٰٓوى ا ََل‬ ْ ْ َ َ ْ َُ Artinya : “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” Manusia harus memahami hakikat kekayaan itu sendiri, bahwa kekayaan hanyalah titipan Allah, dan bahwa kepemilikan yang utuh hanya ada di tangan Allah. Tuhan dapat mengambil harta pada manusia kapan saja. Manusia sudah dipercayai oleh Allah untuk mengelola harta benda, maka dari itu konsekuensi manusia adalah menjaga agar harta itu dipergunakan pada jalan kebenaran dan membuat manusia yang ada dimuka bumi ini mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Dalam praktiknya, pengelolaan aset harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan cara aset tersebut diperoleh, digunakan, dikembangkan, dan didistribusikan. Selain harta, makanan juga merupakan hal yang penting sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia yang akan selalu dicari, selain sebagai sarana untuk bertahan hidup, makan juga berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan tubuh manusia. Makan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan juga dalam perkembangan kebutuhan gizi manusia. Saat ini, makanan hadir dalam berbagai bentuk dan rasa yang digunakan sebagai alat bisnis untuk menghasilkan pendapatan. Dalam hal ini, semakin banyak perusahaan minuman dan makanan yang diwaralabakan. Gaya hidup manusia saat ini juga mempengaruhi cara berpikir orang tentang makanan. Makanan tidak lagi hanya tentang memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga tentang memenuhi gaya hidup, kesehatan, dan gengsi. Sairing dengan tingkat kesibukan manusia yang terus berkembang dan bertambah, kebiasaan untuk memasak makanan sendiri mulai ditinggalkan terlebih dengan semakin banyaknya rumah makan yang ada. Berbagai jenis rumah makan yang menawarkan makanan cepat saji dan hidangan lokal, serta metode penyajian yang berbeda dan kekhasan masing-masing meningkatkan persaingan dalam industri makanan. Pertumbuhan yang berkelanjutan dan peningkatan jumlah produsen Dalam hal bahan makanan, harga, kualitas, dan promosi penting untuk menjangkau konsumen dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada. Makan di restoran biasanya rumit dan membosankan, karena melayani membuat publik atau pekerja kantoran yang selalu sibuk dengan pekerjaannya memiliki sedikit waktu untuk makan. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan solusi dengan menjual dan menyajikan makanan yang praktis dan cepat saji, sehingga masyarakat dan pekerja kantoran dapat menggunakannya di mana saja dan kapan saja. Berkaitan dengan masalah di atas maka peneliti menemukan seorang pengusaha makanan kebab di desa muara kintap kecamatan kintap kabupaten Tanah Laut. Disana peneliti menemukan seorang pengusaha makanan kebab dan nama bisnisnya adalah “kebab Aminhafi” . Dari sanalah peneliti 3 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 ingin mendalami lebih dalam bagaimana pengusaha mengelola dan merencanakan keuangannya, dan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perencanaan dan pengelolaan keuangan oleh pengusaha “Kebab Aminhafi”? 2. Apakah perencanaan dan pengelolaan keuangan tersebut sudah sesuai dengan islamic Financial Planning pada pengusaha “Kebab Aminhafi”? Landasan Teori 1. Perencanaan Keuangan secara mum Perencanaan Keuangan menurut Certified Financial Planner, Financial Planning Standards Board Indonesia adalah suatu proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana. (Apa Itu Rencana Keuangan? .:: SIKAPI ::., t.t.) Perencanaan atau planning adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan itu agar mendapat hasil yang optimal. (Hafidhuddin, 2003) Dalam konteks perencenaan keuangan konvensional dikenal dengan sebutan financial freedom yang identik dengan kebebasan dari bekerja dan pendapatan pasif yang besar. Menurut Robert Kiyosaki, kebebasan finansial tercapai ketika seseorang mampu memenuhi berbagai kebutuhannya hanya dengan pendapatan pasif, seperti real estate atau hasil investasi bisnis. Kebebasan finansial sebagai prasyaratan ketika seseorang telah berhasil “meletakkan kekayaan di tangannya tetapi tidak di hatinya”. Dengan kata lain, kebebasan finansial tercapai ketika qana'ah muncul dalam hati seseorang atau ketika ia bebas mengkhawatirkan hartanya. Artinya, seseorang tidak lagi merasa butuh dan tidak boros ketika memiliki banyak harta. (Tamanni, 2017) Dalam kehidupan seharihari, istilah perencanaan keuangan sering kita jumpai. Definisi perencanaan keuangan menurut Certified Financial Planner, Pengertian perencanaan keuangan menurut Board of Standards, Inc. adalah proses pencapaian tujuan melalui pengelolaan keuangan yang terencana. (Indrasto Budisantoso, 2010) 2. Perencanaan keuangan syariah Pengertian perencanaan keuangan syariah adalah tahapan perencanaan untuk kehidupan yang lebih baik melalui perencanaan, pemilihan dan pengelolaan aset kehidupan dan keuangan seseorang untuk mencapai tujuan hidup jangka pendek, menengah dan panjang baik di dunia ini maupun di dunia yang akan datang. (Wulandari, 2012) Perencanaan keuangan syariah membantu seseorang untuk memiliki gambaran tentang apa yang benar-benar diinginkan baik secara internal maupun eksternal pada setiap tahap kehidupan, sehingga melindungi aset yang dimiliki, menggunakan 4 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 hutang dengan bijak, mengelola risiko dan melatih seseorang untuk mengelola risiko investasi dengan benar, mengidentifikasi asuransi yang tepat untuk jiwa, kesehatan dan properti, meningkatkan kekayaan, serta mengontrol pengeluaran dan biaya-biaya. Cara merencanakaan keuangan (Fardiansyah dkk., 2023) tahapan dalam perencanaan finansial antara lain : 1) Peramalan permintaan uang tunai, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Peramalan disini meliputi peramalan kebutuhan keuangan. 2) Penyusunan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dana. Yakni, rencana keuangan sebagai panduan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan berdasarkan perkiraan pendapatan. 3) Penetapan sistem kontrol keuangan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. Proses ini merupakan proses yang digunakan secara berkala untuk membandingkan penjualan aktual, pengeluaran, dan pengeluaran dengan perkiraan. Pengendalian ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan, mencari penyimpangan dan melakukan tindakan perbaikan jika terjadi penyimpangan. 3. Pilar-pilar perencanaan keuangan syariah Perencanaan keuangan syariah memiliki pilar-pilar antara lain : 1) Wealth Accumulation (Pengumpulan Harta): dalam pilar pengumpulan aset dapat dilakukan untuk mengumpulkan aset sebagai investasi berupa: saham, deposito, reksadana atau membuka bidang usaha lainnya. 2) Wealth Development (Pengembangan Harta): dalam pilar pengembangan harta yang bisa kita lakukan sebagai seorang pelaku bisnis atau usaha adalah mengembangkan harta bisa melalui investasi berupa:saham, deposito dan reksadana, serta bisa mengembangkan usaha kita melalui membuka cabang usaha lainnya. 3) Wealth Preservation (Pemeliharaan Harta): pada pilar pemeliharaan kekayaan yang dapat kita lakukan sebagai pelaku perusahaan atau sebagai pengusaha adalah mensucikan kekayaan yang kita peroleh sebagai hasil dari sebuah perusahaan atau bisnis dengan cara menabung atau mengasuransikan hasil usaha. 4) Wealth Distribution (Penyaluran Harta): dalam pilar penyaluran harta yang bisa kita lakukan sebagai pelaku bisnis adalah dengan membayar pajak, dan zakat. 5) Wealth Purification (Penyucian Harta): Dalam pilar pemurnian harta, kita dapat mensucikan harta yang kita terima dengan membayar zakat, infak dan shadaqah, dan beberapa harta benda. 6) Wealth Protection (Perlindungan Harta): dalam pilar perlindungan harta yang bisa kita lakukan adalah mengasuransikan bisnis atau usaha dan harta yang kita miliki sebagai bentuk perlindungan terhadap bisnis atau usaha. (Purnomo & Maulida, 2017) 5 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 Metode Penelitian A. Jenis, Sifat, dan Lokasi Penelitian 1. Jenis penelitian Jenis penelitiannya yaitu bersifat langsung, maksud nya adalah langsung ke lapangan (field research), metode yang di gunakan adalah wawancara kepada pengusaha Atau owner kebab Aminhafi dalam meminta data atau Informasi mengenai hal-hal yang diteliti. 2. Sifat Penelitian Sifat penelitian yang peneliti lakukan adalah bersifat Deskriftif Kualitatif, yaitu peneliti menggambarkan Konsep Islamic Financial Planning pada pengusaha kebab Aminhafi berdasarkan data dan informasi dari kebab Aminhafi dengan cara wawancara. 3. Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian Penelitian ini berlokasi di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut. Pada waktu Rabu, 10 Mei 2023 B. Subjek dan Objek Penelitian 1. Subjek Penelitian Dalam melakukan penelitian, subjek pada penelitian ini yaitu Pengusaha Kebab Aminhafi 2. Objek Penelitian Dalam penyusunan laporan penelitian ini peneliti melakukan penelitian atau observasi secara langsung pada pengusaha “Kebab Aminhafi”, dan objek yang di peroleh peneliti yaitu Konsep Islamic Financial Planning pada Pengusaha “Kebab Aminhafi”. C. Data dan Sumber Data a. Data 1. Data Primer: pada data ini peneliti memperoleh secara langsung dari informan mengenai berbagai informasi dan keterangan, seperti pengelolaan dan perencanaan keuangan bisnis Kebab Aminhafi 2. Data Sekunder: pada data sekunder ini peneliti mendapatkan informasi tidak langsung dari sumber-sumber melalui buku ataupun jurnal tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan Konsep Islamic Financial Planning dan bisnis makanan kebab 6 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 b. Sumber Data Penelitian ini berisi pengumpulan data, informasi dan lainnya. Sumber data yang dipakai adalah informasi dari Informan, yaitu pengusaha makanan kebab atau Owner “Kebab Aminhafi”, bukubuku dan jurnal tentang teori yang diperlukan dalam laporan penelitian. D. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan metode observasi. Metode wawancara merupakan pengumpulan informasi yang telah peneliti lakukan dengan Informan melalui sesi tanya jawab serta wawancara tersebut secara terstuktur karena peneliti sudah menyiapkan untuk informan. Sedangkan metode observasi adalah teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan melalui pengamatan langsung Hasil penelitian Dalam bab ini, temuan penelitian disajikan setelah mengumpulkan semua informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini. Berdasarkan teori yang ada, peneliti menganalisis data yang terkumpul secara tematis. A. Profil bisnis informan Kebab Aminhafi merupakan bisnis yang di jalankan oleh pengusaha makanan kebab yang berada di Muara Kintap. Nama Kebab Aminhafi sendiri di ambil dari nama anak nya yang bernama Aminhafi badali dan nama owner atau pemilik usaha ini adalah Arabainah. Bisnis makanan kebab ini di mulai pada tahun 2020 sehingga usaha ini sudah berjalan selama 3 tahun dan sampai sekarang. Pada awalnya usaha ini hanya coba-coba karena ibu Arabainah hanya mencoba belajar membuat makanan kebab di karenakan anak nya ingin memakan kebab, hal ini juga karena tempat penjual kebab yang lumayan jauh dari rumah kemudian ibu Arabainah berinisiatif untuk membuat makanan kebab sendiri dan ternyata anak nya suka kemudian ibu Arabainah membuat makanan kebab lagi lalu di bagikan ke anak-anak yang lain dan ternyata pada ketagihan sehingga pada akhirnya mulai dari situ ibu Arabainah membuka usaha ini. Dan hal tersebut juga sebagai alasan ibu Arabainah membuka usaha kebab. Selain itu menurut ibu Arabainah usaha kebab ini tidak memerlukan modal yang besar dan keuntungan dari hasil usaha makanan kebab ini lumayan besar, kemudian di tempat ibu Arabainah juga tidak ada yang menjual makanan kebab ini sedangkan peminat makanan kebab ini lumayan banyak. Dari usaha kebab ini modal awal yang di gunakan ibu Arabainah adalah sebesar 300.000 saja. Dengan uang itu ibu Arabainah membeli bahan-bahan untuk membuat makanan kebab dan hanya menggunakan peralatan seadanya yang tersedia di rumah. Kemudian setelah mendapatkan 7 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 keuntungan dari hasil penjualan mulailah sedikit demi sedikit ibu Arabainah mengembangkan usaha nya dengan membeli peralatan-peralatan untuk menunjang penjualan serta menambah bahanbahan yang lebih lengkap dan juga menambah tempat usaha nya. Ibu Arabainah sudah mempunyai usaha di 3 tempat yang berbeda yang pertama di Muara Kintap Tanah Laut, yang kedua di Kintap Tanah Laut, dan yang ketiga di Sungai Danau Tanah Bumbu. Dan rencananya akan terus menambah tempat usaha di berbagai tempat. Ibu Arabainah menceritakan proses olahan makanan kebab nya itu di mulai dari menggoreng kulit lumpia terlebih dahulu dengan sedikit margarin, kemudian iris tipis-tipis daging sapi, kemudian angkat kulit lumpia tadi lalu letakkan di piring, kemudian masukkan sayur sawi, kol, tomat dan timun di atas kulit lumpia, kemudian masukkan saos tomat pedas atau manis kemudian masukkan daging dan mayonaise, lalu di gulung dan kemudian yang terakhir di goreng dengan sedikit margarin. Dan untuk ukuran nya ada yg mini dan besar harganya pun berbeda untuk yg mini harganya saat ini 5000 dan yg besar 10.000. Dalam usaha ini ibu Arabainah mengatakan dalam sebulan kebab bisa terjual sebanyak 300 pcs perbulan dengan omset 5000.000 di satu tempat jika lagi ramai. Selain itu sebenarnya usaha ibu Arabainah tidak hanya menjual makanan kebab saja tetapi juga menjual makanan yang lainnya di tempat yang berbeda, seperti burger, hot dog, roti bakar dll. Alasan nya karena ibu Arabainah berpikir untuk selalu mengembangkan usahanya dan untuk membuat pelanggan tidak bosan dengan makanan yang itu-itu saja. B. Perencanaan Keuangan Syariah pada Pengusaha Kebab Aminhafi Pengusaha Kebab Aminhafi. Berdasarkan wawancara dengan informan seperti yang telah diuraikan sebelumnya, peneliti terfokus atas data-data yang diperoleh dari wawancara (data primer) dan data-data lain seperti catatan-catatan kecil (sebagai data sekunder). Maka dari itu peneliti dapat mmemotret bagaimanakah mereka menerapkan Perencanaan Keuangan Syariah pada bisnis usaha mereka. 1. Investasi Investasi adalah alat perencanaan keuangan Islam yang sangat penting. Karena berinvestasi adalah cara untuk mengembangkan aset sendiri. Investasi terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor riil, seperti logam mulia dan property; dan sektor non riil, seperti sektor keuangan, pasar modal, dan lain-lain. Dari data yang diperoleh dari informan yaitu ibu Arabainah, saat ini jenis investasi yang dipilih oleh ibu Arabainah adalah investasi pada sektor riil, yaitu property seperti rumah, ibu Arabainah mempunyai kost-kostan untuk mengembangkan hartanya. 8 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 “Menurut ibu Arabainah : Saya mempunyai kost-kostan yang di sewakan untuk orang lain, sebenarnya usaha ini sudah ada sebelum saya membuka usaha kebab dan usaha ini bisa menjadi pengembangan harta yang saya miliki” Di lihat dari pengamatan peneliti di lapangan, usaha ibu Arabainah ini memang tidak begitu lama dan tidak cepat berkembang, dan keuntungan diperoleh dalam usaha yang ia geluti adalah untuk mengembangkan usaha tersebut, seperti membuka tempat usaha baru, membeli alat-alat baru, dll. 2. Tabungan Informasi di dapat dari hasil wawancara dengan informan, dalam menjalankan bisnis Kebab Aminhafi ini, belum ada pemisahan tabungan untuk tabungan usaha dan tabungan pribadi. Pada praktiknya, ibu Arabainah lebih sering melakukan transaksi secara tunai, dan jika ada pelanggannya yang membayar secara transfer atau qris maka uang yang masuk itu akan masuk ke dalam tabungan pribadinya. “Menurut ibu Arabainah : saya tidak membedakan atau memisah tabungan pribadi dengan tabungan usaha saya, dan jika ada pelanggan yang ingin melakukan pembayaran dengan qris maka uang nya akan masuk ke tabungan pribadi saya” 3. Asuransi Asuransi dalam konsep syariah adalah untuk melindungi dan membantu sesama. Dalam bahasa arab, asuransi disebut al-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman atau musta’min, at-tamin berasal dari kata aman, yang berarti perlindungan, kedamaian, merasa aman dan terbebas dari rasa takut. (Sula, 2004) “Menurut ibu Arabainah : saya tidak menggunakan asuransi dalam usaha ini, sebenarnya dari pihak perbankan pernah menawarkan saya tentang asuransi yang mereka miliki, tetapi saya dan suami masih belum tertarik untuk menggunakan asuransi” Dari pengamatan yang telah di dapat oleh peneliti, usaha kebab ibu Arabainah ternyata belum mempunyai asuransi. Hal ini mungkin kurangnya pengetahuan dari ibu Arabainah dan suami tentang penting nya penggunaan asuransi dalam sebuah usaha. Padahal jika ibu Arabainah menggunakan asuransi pada usahanya maka usaha yang di jalaninya akan terjamin jika sesuatu yang tidak di inginkan terjadi, karena dengan menggunakan asuransi usaha nya tersebut dapat terlindungi serta melindungi aset yg di miliki. 4. Pajak dan zakat Pajak & zakat adalah 2 kewajiban yang berbeda dimensi. Pajak adalah bentuk kepedulian secara eksternal dalam kedudukan warga negara, sedangkan kepedulian secara internal merupakan 9 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 kedudukan hamba tuhan. Kewajiban zakat tidak sama dengan hal nya dengan kewajiban pajak, pajak tetap ada setelah kewajiban zakat dipenuhi oleh subjek yang sama yaitu umat Islam. (Purnomo & Maulida, 2017) “Menurut ibu Arabinah: Saya tidak tahu kalau ada zakat usaha, saya biasanya hanya mengeluarkan zakat pribadi dan saya juga tidak tahu bagaimana perhitungan zakat usaha, jadi saya tidak pernah mengeluarkan zakat untuk usaha saya tetapi saya mengeluarkan shadaqah setiap bulannya” Dari hasil pengamatan peneliti, informan tidak membayar zakat secara teratur karena ia tidak tahu apa-apa tentang zakat usaha & tidak tahu cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah yang telah ia keluarkan secara rutin tersebut merupakan perwakilan dari zakat usahanya. Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perencanaan keuangan syariah dalam perusahaan yang dikelola. Dalam hal ini peneliti memperoleh informasi dari pengusaha Kebab Aminhafi di Muara Kintap Tanah Laut, dalam mempermudah tahapan deskriptif dan analisis dimana peneliti mengambil informasi dengan cara mewawancara informan pengusaha Kebab Aminhafi. Berdasarkan teori Islamic Financial Planning yang telah dipaparkan informan sudah menerapkan beberapa teori yang ada tersebut. yaitu untuk modal usaha pengusaha menggunakan modal pribadinya, dan untuk investasi pengusaha memang tidak begitu lama dan tidak cepat berkembang, dan keuntungan yang bisa diperoleh dari usaha yang ia geluti adalah untuk mengembangkan usaha tersebut, seperti membuka cabang baru, membeli peralatan baru, dll. Informan juga belum menggunakan asuransi untuk perlindungan aset dan usahanya.. Dan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengusaha belum menggunakan perencanaan keuangan secara keseluruhan dikarenakan masih kurangnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dan perencanaan keuangan, Hal ini terbukti dengan informan tidak membedakan atau memisahkan antara tabungan pribadi dengan tabungan usaha. Informan tidak membayar zakat secara teratur karena ia tidak tahu apa-apa tentang zakat perusahaan dan tidak tahu cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah yang telah ia keluarkan secara rutin tersebut merupakan perwakilan dari zakat usahanya. 10 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 Daftar pustaka Apa Itu Rencana Keuangan? .: SIKAPI ::. (t.t.). Diambil 17 Juni 2023, dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/130 Fardiansyah, H., Rizkia, N. D., Sattar, S., Umiyati, H., Badriatin, T., Widodo, T. H., Sya’bana, F. J., Fahira, W., Sudrajat, D., & Hartanto, B. (2023). MANAJEMEN ARSIP. Hafidhuddin, D. (2003). Manajemen syariah dalam praktik. Gema Insani. Indrasto Budisantoso, G. (2010). Cara gampang mengelola keuangan pribadi dan keluarga. PT Gramedia Pustaka Utama. Purnomo, A., & Maulida, A. Z. (2017). Implementasi Islamic Financial Planning Dalam Perencanaan Keuangan Pengusaha Muslim Alumni Gontor Yogyakarta. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 14(1), 103–122. Sula, M. S. (2004). Asuransi syariah: Life and general: Konsep dan sistem operasional. Gema Insani. Tamanni, L. (2017). Sakinah Finance; Solusi mudah mengatur keuangan keluarga islami. Wulandari, M. R. (2012). Perbedaan minat membuat perencanaan keuangan keuangan Syariah berdasarkan tingkat pendidikan dan status marital wanita karir (studi pada instansi pemerintah daerah kota Palangkaraya). 11 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 Lampiran 12 At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180 Daftar pertanyaan dan jawaban Ulfah : Assalamu'alaikum ibu, boleh tahu nama lengkap dan tanggal lahirnya Bu ? Ibu Arabainah : Waalaikumussalam, nama saya Arabainah, lahir di Rantau tanggal 6 Juli 1986 Ulfah : Sejak kapan anda merintis usaha ini ? Ibu Arabainah : Kalo tidak salah awal Juli tahun 2020 Ulfah : Bagaimana awal mula anda membuka usaha ini ? Ibu Arabainah : Awal mulanya cuman belajar karena anak mau kebab terus penjualnya jauh kan dan di tempat saya juga gak ada yang jualan. al hasil bikin sendiri kirain gak enak ternyata si anak ketagihan terus anak saya punya teman terus disuruh jualan, kirain gak ada yang beli alhamdulillah ada rejekinya sampai sekarang deh. Ulfah : Kalo boleh tau alasan nama usaha ibu dengan nama Aminhafi dari mana ya bu ? Ibu Arabainah : Nama usaha ini saya ambil dari nama anak saya yaitu Aminhafi badali Ulfah : Berapa modal yang anda keluarkan untuk membuka usaha? Ibu Arabainah : Modal awal untuk kebab itu cuman 300.000 saja, dan itu hanya untuk membeli bahan-bahan karna untuk peralatannya dulu saya masih menggunakan peralatan rumah yang ada Ulfah : Apa motivasi anda untuk menjadi pengusaha? Ibu Arabainah : Karena kebab ini relatif menguntungkan dan makanan ini cukup diminati serta disukai oleh kebanyakan orang. Tak jarang anak kecil pun menyukainya. Makanan ini juga menurut saya menjadi makanan yang bergizi yang cukup lengkap dan membuat kenyang. Ulfah : Apakah anda membedakan keuangan personal dan usaha anda? Ibu Arabainah : Saya tidak membedakan atau memisah tabungan pribadi dengan tabungan usaha saya, dan jika ada pelanggan yang ingin melakukan pembayaran dengan qris maka uang nya akan masuk ke tabungan pribadi saya Ulfah : Bagaimana kah strategi anda dalam pengembangan usaha anda? Ibu Arabainah : Biasanya saya mempromosikan usaha lewat media sosial seperti wa dan FB. Dan biasanya juga saya adakan diskon di hari-hari tertentu. Ulfah : Bagaimanakah anda mengalokasikan aset/kekayaan anda? Ibu Arabainah : Saya mempunyai kost-kostan yang di sewakan untuk orang lain, sebenarnya usaha ini sudah ada sebelum saya membuka usaha kebab dan usaha ini bisa menjadi pengembangan harta yang saya miliki Ulfah : Apakah anda menggunakan produk asuransi dalam perlindungan aset/kekayaan personal dan usaha anda? Jika iya, apa manfaat asuransi itu bagi usaha anda? Ibu Arabainah : Saya tidak menggunakan asuransi dalam usaha ini, sebenarnya dari pihak perbankan pernah menawarkan saya tentang asuransi yang mereka miliki, tetapi saya dan suami masih belum tertarik untuk menggunakan asuransi Ulfah : Apakah anda menyediakan dana khusus untuk pendidikan, pernikahan, kelahiran, haji/umroh, hiburan dan dana yang tak terduga? Ibu Arabainah : Untuk dana pendidikan dan dana yang tak terduga tentunya ada, karena kan untuk pendidikan anak. Kalo untuk yang lainnya belum ada 13 P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941 Ulfah : Apakah anda rutin mengeluarkan 2,5% dari harta/usaha anda untuk zakat? Ibu Arabainah : Saya tidak tahu kalau ada zakat usaha, saya biasanya hanya mengeluarkan zakat pribadi dan saya juga tidak tahu bagaimana perhitungan zakat usaha, jadi saya tidak pernah mengeluarkan zakat untuk usaha saya tetapi saya mengeluarkan shadaqah setiap bulannya Ulfah : Apakah anda merasakan unsur “berkah” dalam perkembangan usaha anda? Ibu Arabainah : Iya karna menurut saya, saya berjualan secara halal Ulfah : Apakah anda sudah menyiapkan untuk wasiat dan warisan bagi anggota keluarga anda? Ibu Arabainah : Belum ada Ulfah : Berapakah Total omzet yang didapatkan setiap bulannya? Ibu Arabainah : Sebulan kebab bisa terjual sebanyak 300 pcs perbulan dengan omset 5000.000 di satu tempat jika lagi ramai. Tapi itu masih belum di potong untuk gaji karyawan dan lain-lain 14