At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
Volume X Nomor 2, Desember 2019
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
PENERAPAN PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH PADA USAHA “KEBAB
“AMINHAFI
Nur Rizkiani Ulfah
Fakultas ekonomi dan bisnis islam, Perbankan syariah, Universitas islam negeri Antasari
Banjarmasin. E-mail:
[email protected]
Atika Zahra Maulida, S.H.I, M.S.I
Dosen pembimbing perencanaan keuangan syariah
ARTICLE INFO
ABSTRACT
Kata Kunci:
Wealth is the most important thing in life. Islam clearly regulates the
management of assets, both private and public. Wealth is a gift from Allah swt.
It is a means of making one's life easier, which can have both good and bad
effects. Wealth or wealth in various forms is created for creatures on this earth.
This research will discuss how financial planning and management by
entrepreneur Kebab Aminhafi and whether it is in accordance with Islamic
Financial Planning.
Desa Muara kintap;
perencanaan keuangan
syariah; usaha kebab
Cara Sitasi:
Ulfah, Nur Rizkiani
Ulfah dan Atika
Zahra Maulida, S.H.I,
M.S.I “Penerapan
This type of research is direct, meaning that it goes directly to the field (field
research), the method used is the Islamic Financial Planning Concept for
Entrepreneurs "Kebab Aminhafi". The nature of the research that the
researchers conducted was descriptive qualitative in nature. The research location
was located in the village of Muara Kintap, Kintap District, Tanah Laut
Regency. The data collection technique used in this research is method
perencanaan
interviews and observations. The results of this study are that entrepreneurs have
keuangan syariah
not used financial planning as a whole because they still lack a deeper
pada usaha kebab.”
understanding of financial management and planning. This is evidenced by the
At-Taradhi: Jurnal
informants not distinguishing or separating personal savings from business
Studi Ekonomi 10, no.
savings. The informant did not pay zakat regularly because he did not know
2 (2019): 168-180.
anything about company zakat and did not know how to calculate it. The
informant thinks that the shadaqah that he has issued regularly is a
representative of his business zakat
Kekayaan adalah hal terpenting dalam hidup. Islam dengan jelas
mengatur pengelolaan harta, baik pribadi maupun umum. Harta
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
merupakan anugerah dari Allah swt. Hal ini adalah sarana untuk
membuat hidup seseorang lebih mudah, yang dapat memiliki efek
baik dan buruk. Harta atau kekayaan dalam berbagai bentuk
diciptakan untuk makhluk di bumi ini. Penelitian ini akan membahas
bagaimana perencanaan dan pengelolaan keuangan oleh pengusaha
Kebab Aminhafi serta apakah sudah sesuai dengan islamic Financial
Planning.
Jenis penelitian ini yaitu bersifat langsung, maksud nya adalah
langsung ke lapangan (field research), metode yang di gunakan
adalah Konsep Islamic Financial Planning pada Pengusaha “Kebab
Aminhafi”. Sifat penelitian yang peneliti lakukan adalah bersifat
Deskriftif Kualitatif, Lokasi Penelitian ini bertempat di desa Muara
Kintap Kecamatan kintap Kabupaten Tanah Laut. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
wawancara dan observasi.
Hasil penelitian ini adalah pengusaha belum menggunakan
perencanaan keuangan secara keseluruhan dikarenakan masih
kurangnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan
dan perencanaan keuangan, Hal ini terbukti dengan informan tidak
membedakan atau memisahkan antara tabungan pribadi dengan
tabungan usaha. informan tidak membayar zakat secara teratur
karena ia tidak tahu apa-apa tentang zakat perusahaan dan tidak tahu
cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah yang telah
ia keluarkan secara rutin tersebut merupakan perwakilan dari zakat
usahanya.
Pendahuluan
Kekayaan adalah hal terpenting dalam hidup. Islam dengan jelas mengatur pengelolaan harta, baik
pribadi maupun umum. Harta merupakan anugerah dari Allah swt. Hal ini adalah sarana untuk
membuat hidup seseorang lebih mudah, yang dapat memiliki efek baik dan buruk. Harta atau
kekayaan dalam berbagai bentuk diciptakan untuk makhluk di bumi ini. Kemudian pengelolaan
alam diserahkan kepada manusia sebagai khalifah, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. AlBaqarah [2] ayat 29 :
2
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
ِ
ٍ السم ۤا ِء فَسوّٰىه َّن سبع ََس ّّٰٰو
ِ ِ هو الَّ ِذي خلَق لَ ُكم َّما ِِف ْاْلَر
ت ۗ َو ُه َو بِ ُك ِل َش ْي ٍء َعلِْيم
ْ َّض ََجْي ًعا ُُث
َ ْ َ ُ َ َ َّ استَ ّٰٰٓوى ا ََل
ْ
ْ َ َ ْ َُ
Artinya : “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Manusia harus memahami hakikat kekayaan itu sendiri, bahwa kekayaan hanyalah titipan Allah, dan
bahwa kepemilikan yang utuh hanya ada di tangan Allah. Tuhan dapat mengambil harta pada
manusia kapan saja. Manusia sudah dipercayai oleh Allah untuk mengelola harta benda, maka dari
itu konsekuensi manusia adalah menjaga agar harta itu dipergunakan pada jalan kebenaran dan
membuat manusia yang ada dimuka bumi ini mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Dalam
praktiknya, pengelolaan aset harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam dan cara aset tersebut
diperoleh, digunakan, dikembangkan, dan didistribusikan.
Selain harta, makanan juga merupakan hal yang penting sebagai salah satu kebutuhan pokok
manusia yang akan selalu dicari, selain sebagai sarana untuk bertahan hidup, makan juga berguna
untuk pertumbuhan dan perkembangan tubuh manusia. Makan merupakan hal yang sangat penting
dalam kehidupan manusia dan juga dalam perkembangan kebutuhan gizi manusia. Saat ini,
makanan hadir dalam berbagai bentuk dan rasa yang digunakan sebagai alat bisnis untuk
menghasilkan pendapatan. Dalam hal ini, semakin banyak perusahaan minuman dan makanan yang
diwaralabakan. Gaya hidup manusia saat ini juga mempengaruhi cara berpikir orang tentang
makanan. Makanan tidak lagi hanya tentang memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga tentang
memenuhi gaya hidup, kesehatan, dan gengsi. Sairing dengan tingkat kesibukan manusia yang terus
berkembang dan bertambah, kebiasaan untuk memasak makanan sendiri mulai ditinggalkan
terlebih dengan semakin banyaknya rumah makan yang ada. Berbagai jenis rumah makan yang
menawarkan makanan cepat saji dan hidangan lokal, serta metode penyajian yang berbeda dan
kekhasan masing-masing meningkatkan persaingan dalam industri makanan. Pertumbuhan yang
berkelanjutan dan peningkatan jumlah produsen Dalam hal bahan makanan, harga, kualitas, dan
promosi penting untuk menjangkau konsumen dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada.
Makan di restoran biasanya rumit dan membosankan, karena melayani membuat publik atau
pekerja kantoran yang selalu sibuk dengan pekerjaannya memiliki sedikit waktu untuk makan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan solusi dengan menjual dan menyajikan makanan
yang praktis dan cepat saji, sehingga masyarakat dan pekerja kantoran dapat menggunakannya di
mana saja dan kapan saja.
Berkaitan dengan masalah di atas maka peneliti menemukan seorang pengusaha makanan kebab di
desa muara kintap kecamatan kintap kabupaten Tanah Laut. Disana peneliti menemukan seorang
pengusaha makanan kebab dan nama bisnisnya adalah “kebab Aminhafi” . Dari sanalah peneliti
3
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
ingin mendalami lebih dalam bagaimana pengusaha mengelola dan merencanakan keuangannya,
dan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perencanaan dan pengelolaan keuangan oleh pengusaha “Kebab Aminhafi”?
2. Apakah perencanaan dan pengelolaan keuangan tersebut sudah sesuai dengan islamic
Financial Planning pada pengusaha “Kebab Aminhafi”?
Landasan Teori
1. Perencanaan Keuangan secara mum
Perencanaan Keuangan menurut Certified Financial Planner, Financial Planning Standards Board
Indonesia adalah suatu proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan
keuangan secara terencana. (Apa Itu Rencana Keuangan? .:: SIKAPI ::., t.t.)
Perencanaan atau planning adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan
hal-hal yang terkait dengan pekerjaan itu agar mendapat hasil yang optimal. (Hafidhuddin, 2003)
Dalam konteks perencenaan keuangan konvensional dikenal dengan sebutan financial freedom
yang identik dengan kebebasan dari bekerja dan pendapatan pasif yang besar. Menurut Robert
Kiyosaki, kebebasan finansial tercapai ketika seseorang mampu memenuhi berbagai kebutuhannya
hanya dengan pendapatan pasif, seperti real estate atau hasil investasi bisnis. Kebebasan finansial
sebagai prasyaratan ketika seseorang telah berhasil “meletakkan kekayaan di tangannya tetapi tidak
di hatinya”. Dengan kata lain, kebebasan finansial tercapai ketika qana'ah muncul dalam hati
seseorang atau ketika ia bebas mengkhawatirkan hartanya. Artinya, seseorang tidak lagi merasa
butuh dan tidak boros ketika memiliki banyak harta. (Tamanni, 2017) Dalam kehidupan seharihari, istilah perencanaan keuangan sering kita jumpai. Definisi perencanaan keuangan menurut
Certified Financial Planner, Pengertian perencanaan keuangan menurut Board of Standards, Inc.
adalah proses pencapaian tujuan melalui pengelolaan keuangan yang terencana. (Indrasto
Budisantoso, 2010)
2. Perencanaan keuangan syariah
Pengertian perencanaan keuangan syariah adalah tahapan perencanaan untuk kehidupan yang lebih
baik melalui perencanaan, pemilihan dan pengelolaan aset kehidupan dan keuangan seseorang
untuk mencapai tujuan hidup jangka pendek, menengah dan panjang baik di dunia ini maupun di
dunia yang akan datang. (Wulandari, 2012) Perencanaan keuangan syariah membantu seseorang
untuk memiliki gambaran tentang apa yang benar-benar diinginkan baik secara internal maupun
eksternal pada setiap tahap kehidupan, sehingga melindungi aset yang dimiliki, menggunakan
4
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
hutang dengan bijak, mengelola risiko dan melatih seseorang untuk mengelola risiko investasi
dengan benar, mengidentifikasi asuransi yang tepat untuk jiwa, kesehatan dan properti,
meningkatkan kekayaan, serta mengontrol pengeluaran dan biaya-biaya. Cara merencanakaan
keuangan (Fardiansyah dkk., 2023) tahapan dalam perencanaan finansial antara lain :
1) Peramalan permintaan uang tunai, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Peramalan
disini meliputi peramalan kebutuhan keuangan.
2) Penyusunan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dana. Yakni, rencana keuangan sebagai
panduan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan berdasarkan perkiraan pendapatan.
3) Penetapan sistem kontrol keuangan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.
Proses ini merupakan proses yang digunakan secara berkala untuk membandingkan penjualan
aktual, pengeluaran, dan pengeluaran dengan perkiraan.
Pengendalian ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan, mencari penyimpangan dan
melakukan tindakan perbaikan jika terjadi penyimpangan.
3. Pilar-pilar perencanaan keuangan syariah
Perencanaan keuangan syariah memiliki pilar-pilar antara lain :
1) Wealth Accumulation (Pengumpulan Harta): dalam pilar pengumpulan aset dapat
dilakukan untuk mengumpulkan aset sebagai investasi berupa: saham, deposito, reksadana
atau membuka bidang usaha lainnya.
2) Wealth Development (Pengembangan Harta): dalam pilar pengembangan harta yang bisa
kita lakukan sebagai seorang pelaku bisnis atau usaha adalah mengembangkan harta bisa
melalui investasi berupa:saham, deposito dan reksadana, serta bisa mengembangkan usaha
kita melalui membuka cabang usaha lainnya.
3) Wealth Preservation (Pemeliharaan Harta): pada pilar pemeliharaan kekayaan yang dapat
kita lakukan sebagai pelaku perusahaan atau sebagai pengusaha adalah mensucikan
kekayaan yang kita peroleh sebagai hasil dari sebuah perusahaan atau bisnis dengan cara
menabung atau mengasuransikan hasil usaha.
4) Wealth Distribution (Penyaluran Harta): dalam pilar penyaluran harta yang bisa kita
lakukan sebagai pelaku bisnis adalah dengan membayar pajak, dan zakat.
5) Wealth Purification (Penyucian Harta): Dalam pilar pemurnian harta, kita dapat
mensucikan harta yang kita terima dengan membayar zakat, infak dan shadaqah, dan
beberapa harta benda.
6) Wealth Protection (Perlindungan Harta): dalam pilar perlindungan harta yang bisa kita
lakukan adalah mengasuransikan bisnis atau usaha dan harta yang kita miliki sebagai bentuk
perlindungan terhadap bisnis atau usaha. (Purnomo & Maulida, 2017)
5
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
Metode Penelitian
A. Jenis, Sifat, dan Lokasi Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitiannya yaitu bersifat langsung, maksud nya adalah langsung ke
lapangan (field research), metode yang di gunakan adalah wawancara kepada
pengusaha Atau owner kebab Aminhafi dalam meminta data atau Informasi
mengenai hal-hal yang diteliti.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang peneliti lakukan adalah bersifat Deskriftif Kualitatif, yaitu
peneliti menggambarkan Konsep Islamic Financial Planning pada pengusaha
kebab Aminhafi berdasarkan data dan informasi dari kebab Aminhafi dengan cara
wawancara.
3. Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Desa Muara Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.
Pada waktu Rabu, 10 Mei 2023
B. Subjek dan Objek Penelitian
1. Subjek Penelitian
Dalam melakukan penelitian, subjek pada penelitian ini yaitu Pengusaha Kebab
Aminhafi
2. Objek Penelitian
Dalam penyusunan laporan penelitian ini peneliti melakukan penelitian atau
observasi secara langsung pada pengusaha “Kebab Aminhafi”, dan objek yang di
peroleh peneliti yaitu Konsep Islamic Financial Planning pada Pengusaha “Kebab
Aminhafi”.
C. Data dan Sumber Data
a.
Data
1. Data Primer: pada data ini peneliti memperoleh secara langsung dari informan
mengenai berbagai informasi dan keterangan, seperti pengelolaan dan
perencanaan keuangan bisnis Kebab Aminhafi
2. Data Sekunder: pada data sekunder ini peneliti mendapatkan informasi tidak
langsung dari sumber-sumber melalui buku ataupun jurnal tentang perencanaan
dan pengelolaan keuangan dengan Konsep Islamic Financial Planning dan bisnis
makanan kebab
6
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
b. Sumber Data
Penelitian ini berisi pengumpulan data, informasi dan lainnya. Sumber data yang dipakai adalah
informasi dari Informan, yaitu pengusaha makanan kebab atau Owner “Kebab Aminhafi”, bukubuku dan jurnal tentang teori yang diperlukan dalam laporan penelitian.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan metode
observasi. Metode wawancara merupakan pengumpulan informasi yang telah peneliti lakukan
dengan Informan melalui sesi tanya jawab serta wawancara tersebut secara terstuktur karena
peneliti sudah menyiapkan untuk informan. Sedangkan metode observasi adalah teknik
pengumpulan data yang peneliti gunakan melalui pengamatan langsung
Hasil penelitian
Dalam bab ini, temuan penelitian disajikan setelah mengumpulkan semua informasi yang
dibutuhkan untuk penelitian ini. Berdasarkan teori yang ada, peneliti menganalisis data yang
terkumpul secara tematis.
A. Profil bisnis informan
Kebab Aminhafi merupakan bisnis yang di jalankan oleh pengusaha makanan kebab yang berada
di Muara Kintap. Nama Kebab Aminhafi sendiri di ambil dari nama anak nya yang bernama
Aminhafi badali dan nama owner atau pemilik usaha ini adalah Arabainah. Bisnis makanan kebab
ini di mulai pada tahun 2020 sehingga usaha ini sudah berjalan selama 3 tahun dan sampai sekarang.
Pada awalnya usaha ini hanya coba-coba karena ibu Arabainah hanya mencoba belajar membuat
makanan kebab di karenakan anak nya ingin memakan kebab, hal ini juga karena tempat penjual
kebab yang lumayan jauh dari rumah kemudian ibu Arabainah berinisiatif untuk membuat makanan
kebab sendiri dan ternyata anak nya suka kemudian ibu Arabainah membuat makanan kebab lagi
lalu di bagikan ke anak-anak yang lain dan ternyata pada ketagihan sehingga pada akhirnya mulai
dari situ ibu Arabainah membuka usaha ini. Dan hal tersebut juga sebagai alasan ibu Arabainah
membuka usaha kebab. Selain itu menurut ibu Arabainah usaha kebab ini tidak memerlukan modal
yang besar dan keuntungan dari hasil usaha makanan kebab ini lumayan besar, kemudian di tempat
ibu Arabainah juga tidak ada yang menjual makanan kebab ini sedangkan peminat makanan kebab
ini lumayan banyak.
Dari usaha kebab ini modal awal yang di gunakan ibu Arabainah adalah sebesar 300.000 saja.
Dengan uang itu ibu Arabainah membeli bahan-bahan untuk membuat makanan kebab dan hanya
menggunakan peralatan seadanya yang tersedia di rumah. Kemudian setelah mendapatkan
7
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
keuntungan dari hasil penjualan mulailah sedikit demi sedikit ibu Arabainah mengembangkan usaha
nya dengan membeli peralatan-peralatan untuk menunjang penjualan serta menambah bahanbahan yang lebih lengkap dan juga menambah tempat usaha nya. Ibu Arabainah sudah mempunyai
usaha di 3 tempat yang berbeda yang pertama di Muara Kintap Tanah Laut, yang kedua di Kintap
Tanah Laut, dan yang ketiga di Sungai Danau Tanah Bumbu. Dan rencananya akan terus
menambah tempat usaha di berbagai tempat.
Ibu Arabainah menceritakan proses olahan makanan kebab nya itu di mulai dari menggoreng kulit
lumpia terlebih dahulu dengan sedikit margarin, kemudian iris tipis-tipis daging sapi, kemudian
angkat kulit lumpia tadi lalu letakkan di piring, kemudian masukkan sayur sawi, kol, tomat dan
timun di atas kulit lumpia, kemudian masukkan saos tomat pedas atau manis kemudian masukkan
daging dan mayonaise, lalu di gulung dan kemudian yang terakhir di goreng dengan sedikit
margarin. Dan untuk ukuran nya ada yg mini dan besar harganya pun berbeda untuk yg mini
harganya saat ini 5000 dan yg besar 10.000.
Dalam usaha ini ibu Arabainah mengatakan dalam sebulan kebab bisa terjual sebanyak 300 pcs
perbulan dengan omset 5000.000 di satu tempat jika lagi ramai. Selain itu sebenarnya usaha ibu
Arabainah tidak hanya menjual makanan kebab saja tetapi juga menjual makanan yang lainnya di
tempat yang berbeda, seperti burger, hot dog, roti bakar dll. Alasan nya karena ibu Arabainah
berpikir untuk selalu mengembangkan usahanya dan untuk membuat pelanggan tidak bosan dengan
makanan yang itu-itu saja.
B. Perencanaan Keuangan Syariah pada Pengusaha Kebab Aminhafi
Pengusaha Kebab Aminhafi. Berdasarkan wawancara dengan informan seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, peneliti terfokus atas data-data yang diperoleh dari wawancara (data
primer) dan data-data lain seperti catatan-catatan kecil (sebagai data sekunder). Maka dari itu
peneliti dapat mmemotret bagaimanakah mereka menerapkan Perencanaan Keuangan Syariah
pada bisnis usaha mereka.
1. Investasi
Investasi adalah alat perencanaan keuangan Islam yang sangat penting. Karena berinvestasi adalah
cara untuk mengembangkan aset sendiri. Investasi terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor riil,
seperti logam mulia dan property; dan sektor non riil, seperti sektor keuangan, pasar modal, dan
lain-lain. Dari data yang diperoleh dari informan yaitu ibu Arabainah, saat ini jenis investasi yang
dipilih oleh ibu Arabainah adalah investasi pada sektor riil, yaitu property seperti rumah, ibu
Arabainah mempunyai kost-kostan untuk mengembangkan hartanya.
8
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
“Menurut ibu Arabainah : Saya mempunyai kost-kostan yang di sewakan untuk orang lain, sebenarnya usaha
ini sudah ada sebelum saya membuka usaha kebab dan usaha ini bisa menjadi pengembangan harta yang saya
miliki”
Di lihat dari pengamatan peneliti di lapangan, usaha ibu Arabainah ini memang tidak begitu lama
dan tidak cepat berkembang, dan keuntungan diperoleh dalam usaha yang ia geluti adalah untuk
mengembangkan usaha tersebut, seperti membuka tempat usaha baru, membeli alat-alat baru, dll.
2. Tabungan
Informasi di dapat dari hasil wawancara dengan informan, dalam menjalankan bisnis Kebab
Aminhafi ini, belum ada pemisahan tabungan untuk tabungan usaha dan tabungan pribadi. Pada
praktiknya, ibu Arabainah lebih sering melakukan transaksi secara tunai, dan jika ada pelanggannya
yang membayar secara transfer atau qris maka uang yang masuk itu akan masuk ke dalam tabungan
pribadinya.
“Menurut ibu Arabainah : saya tidak membedakan atau memisah tabungan pribadi dengan tabungan usaha saya,
dan jika ada pelanggan yang ingin melakukan pembayaran dengan qris maka uang nya akan masuk ke tabungan
pribadi saya”
3. Asuransi
Asuransi dalam konsep syariah adalah untuk melindungi dan membantu sesama. Dalam bahasa
arab, asuransi disebut al-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut
mu’amman atau musta’min, at-tamin berasal dari kata aman, yang berarti perlindungan, kedamaian,
merasa aman dan terbebas dari rasa takut. (Sula, 2004)
“Menurut ibu Arabainah : saya tidak menggunakan asuransi dalam usaha ini, sebenarnya dari pihak perbankan
pernah menawarkan saya tentang asuransi yang mereka miliki, tetapi saya dan suami masih belum tertarik untuk
menggunakan asuransi”
Dari pengamatan yang telah di dapat oleh peneliti, usaha kebab ibu Arabainah ternyata belum
mempunyai asuransi. Hal ini mungkin kurangnya pengetahuan dari ibu Arabainah dan suami
tentang penting nya penggunaan asuransi dalam sebuah usaha. Padahal jika ibu Arabainah
menggunakan asuransi pada usahanya maka usaha yang di jalaninya akan terjamin jika sesuatu yang
tidak di inginkan terjadi, karena dengan menggunakan asuransi usaha nya tersebut dapat terlindungi
serta melindungi aset yg di miliki.
4. Pajak dan zakat
Pajak & zakat adalah 2 kewajiban yang berbeda dimensi. Pajak adalah bentuk kepedulian secara
eksternal dalam kedudukan warga negara, sedangkan kepedulian secara internal merupakan
9
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
kedudukan hamba tuhan. Kewajiban zakat tidak sama dengan hal nya dengan kewajiban pajak,
pajak tetap ada setelah kewajiban zakat dipenuhi oleh subjek yang sama yaitu umat Islam. (Purnomo
& Maulida, 2017)
“Menurut ibu Arabinah: Saya tidak tahu kalau ada zakat usaha, saya biasanya hanya mengeluarkan zakat
pribadi dan saya juga tidak tahu bagaimana perhitungan zakat usaha, jadi saya tidak pernah mengeluarkan
zakat untuk usaha saya tetapi saya mengeluarkan shadaqah setiap bulannya”
Dari hasil pengamatan peneliti, informan tidak membayar zakat secara teratur karena ia tidak tahu
apa-apa tentang zakat usaha & tidak tahu cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah
yang telah ia keluarkan secara rutin tersebut merupakan perwakilan dari zakat usahanya.
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perencanaan keuangan syariah
dalam perusahaan yang dikelola. Dalam hal ini peneliti memperoleh informasi dari pengusaha
Kebab Aminhafi di Muara Kintap Tanah Laut, dalam mempermudah tahapan deskriptif
dan analisis dimana peneliti mengambil informasi dengan cara mewawancara informan pengusaha
Kebab Aminhafi.
Berdasarkan teori Islamic Financial Planning yang telah dipaparkan informan sudah menerapkan
beberapa teori yang ada tersebut. yaitu untuk modal usaha pengusaha menggunakan modal
pribadinya, dan untuk investasi pengusaha memang tidak begitu lama dan tidak cepat berkembang,
dan keuntungan yang bisa diperoleh dari usaha yang ia geluti adalah untuk mengembangkan usaha
tersebut, seperti membuka cabang baru, membeli peralatan baru, dll. Informan juga belum
menggunakan asuransi untuk perlindungan aset dan usahanya..
Dan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengusaha belum menggunakan perencanaan
keuangan secara keseluruhan dikarenakan masih kurangnya pemahaman yang lebih mendalam
mengenai pengelolaan dan
perencanaan keuangan, Hal ini terbukti dengan informan tidak
membedakan atau memisahkan antara tabungan pribadi dengan tabungan usaha. Informan tidak
membayar zakat secara teratur karena ia tidak tahu apa-apa tentang zakat perusahaan dan tidak tahu
cara bagaimana hitunganya. Informan berpikir shadaqah yang telah ia keluarkan secara rutin
tersebut merupakan perwakilan dari zakat usahanya.
10
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
Daftar pustaka
Apa Itu Rencana Keuangan? .: SIKAPI ::. (t.t.). Diambil 17 Juni 2023, dari
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/130
Fardiansyah, H., Rizkia, N. D., Sattar, S., Umiyati, H., Badriatin, T., Widodo, T. H., Sya’bana, F.
J., Fahira, W., Sudrajat, D., & Hartanto, B. (2023). MANAJEMEN ARSIP.
Hafidhuddin, D. (2003). Manajemen syariah dalam praktik. Gema Insani.
Indrasto Budisantoso, G. (2010). Cara gampang mengelola keuangan pribadi dan keluarga. PT Gramedia
Pustaka Utama.
Purnomo, A., & Maulida, A. Z. (2017). Implementasi Islamic Financial Planning Dalam
Perencanaan Keuangan Pengusaha Muslim Alumni Gontor Yogyakarta. NUANSA:
Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 14(1), 103–122.
Sula, M. S. (2004). Asuransi syariah: Life and general: Konsep dan sistem operasional. Gema Insani.
Tamanni, L. (2017). Sakinah Finance; Solusi mudah mengatur keuangan keluarga islami.
Wulandari, M. R. (2012). Perbedaan minat membuat perencanaan keuangan keuangan Syariah berdasarkan
tingkat pendidikan dan status marital wanita karir (studi pada instansi pemerintah daerah kota
Palangkaraya).
11
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
Lampiran
12
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2): 168-180
Daftar pertanyaan dan jawaban
Ulfah
: Assalamu'alaikum ibu, boleh tahu nama lengkap dan tanggal lahirnya Bu ?
Ibu Arabainah : Waalaikumussalam, nama saya Arabainah, lahir di Rantau tanggal 6 Juli 1986
Ulfah
: Sejak kapan anda merintis usaha ini ?
Ibu Arabainah : Kalo tidak salah awal Juli tahun 2020
Ulfah
: Bagaimana awal mula anda membuka usaha ini ?
Ibu Arabainah : Awal mulanya cuman belajar karena anak mau kebab terus penjualnya jauh kan
dan di tempat saya juga gak ada yang jualan. al hasil bikin sendiri kirain gak enak ternyata si anak
ketagihan terus anak saya punya teman terus disuruh jualan, kirain gak ada yang beli alhamdulillah
ada rejekinya sampai sekarang deh.
Ulfah
: Kalo boleh tau alasan nama usaha ibu dengan nama Aminhafi dari mana ya bu ?
Ibu Arabainah : Nama usaha ini saya ambil dari nama anak saya yaitu Aminhafi badali
Ulfah
: Berapa modal yang anda keluarkan untuk membuka usaha?
Ibu Arabainah : Modal awal untuk kebab itu cuman 300.000 saja, dan itu hanya untuk membeli
bahan-bahan karna untuk peralatannya dulu saya masih menggunakan peralatan rumah yang ada
Ulfah
: Apa motivasi anda untuk menjadi pengusaha?
Ibu Arabainah : Karena kebab ini relatif menguntungkan dan makanan ini cukup diminati serta
disukai oleh kebanyakan orang. Tak jarang anak kecil pun menyukainya. Makanan ini juga menurut
saya menjadi makanan yang bergizi yang cukup lengkap dan membuat kenyang.
Ulfah
: Apakah anda membedakan keuangan personal dan usaha anda?
Ibu Arabainah : Saya tidak membedakan atau memisah tabungan pribadi dengan tabungan usaha
saya, dan jika ada pelanggan yang ingin melakukan pembayaran dengan qris maka uang nya akan
masuk ke tabungan pribadi saya
Ulfah
: Bagaimana kah strategi anda dalam pengembangan usaha anda?
Ibu Arabainah : Biasanya saya mempromosikan usaha lewat media sosial seperti wa dan FB. Dan
biasanya juga saya adakan diskon di hari-hari tertentu.
Ulfah
: Bagaimanakah anda mengalokasikan aset/kekayaan anda?
Ibu Arabainah : Saya mempunyai kost-kostan yang di sewakan untuk orang lain, sebenarnya
usaha ini sudah ada sebelum saya membuka usaha kebab dan usaha ini bisa menjadi pengembangan
harta yang saya miliki
Ulfah
: Apakah anda menggunakan produk asuransi dalam perlindungan aset/kekayaan
personal dan usaha anda? Jika iya, apa manfaat asuransi itu bagi usaha anda?
Ibu Arabainah : Saya tidak menggunakan asuransi dalam usaha ini, sebenarnya dari pihak
perbankan pernah menawarkan saya tentang asuransi yang mereka miliki, tetapi saya dan suami
masih belum tertarik untuk menggunakan asuransi
Ulfah
: Apakah anda menyediakan dana khusus untuk pendidikan, pernikahan,
kelahiran, haji/umroh, hiburan dan dana yang tak terduga?
Ibu Arabainah : Untuk dana pendidikan dan dana yang tak terduga tentunya ada, karena kan
untuk pendidikan anak. Kalo untuk yang lainnya belum ada
13
P-ISSN: 1979-3804, E-ISSN: 2548-9941
Ulfah
: Apakah anda rutin mengeluarkan 2,5% dari harta/usaha anda untuk zakat?
Ibu Arabainah : Saya tidak tahu kalau ada zakat usaha, saya biasanya hanya mengeluarkan zakat
pribadi dan saya juga tidak tahu bagaimana perhitungan zakat usaha, jadi saya tidak pernah
mengeluarkan zakat untuk usaha saya tetapi saya mengeluarkan shadaqah setiap bulannya
Ulfah
: Apakah anda merasakan unsur “berkah” dalam perkembangan usaha anda?
Ibu Arabainah : Iya karna menurut saya, saya berjualan secara halal
Ulfah
: Apakah anda sudah menyiapkan untuk wasiat dan warisan bagi anggota keluarga
anda?
Ibu Arabainah : Belum ada
Ulfah
: Berapakah Total omzet yang didapatkan setiap bulannya?
Ibu Arabainah : Sebulan kebab bisa terjual sebanyak 300 pcs perbulan dengan omset 5000.000 di
satu tempat jika lagi ramai. Tapi itu masih belum di potong untuk gaji karyawan dan lain-lain
14