OPINI
Calon Anggota DPR atau DPRD Yang Berstatus Sebagai Mantan Terpidana
Disusun oleh:
1. Mohammad Farhan Maulana
1312200311
2. Arya Bagus Pratama
1312200305
3. Rizal Adriansyah
1312200342
4. Lilisya Tri Nur M.
1312200310
MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM
Dosen pengampu : Dr Tomy Michael, S.H., M.H.,
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
Negara hukum merupakan suatu pedoman yang paradigmanya adalah Negara
dan alat kekuasaan, yakni pemerintah, tidak boleh lari dari kekuasaan sendirian.
Melainkan harus berdasarkan kebenaran hukum Indonesia (hukum positif). Peraturan
dimana suatu bagian dinyatakan dengan jelas sebagai pengganti berlakunya peraturan
yang dibuatnya.
Aturannya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(Winarno, 2013). Negara Indonesia adalah pemerintahan atau sering disebut sebagai
negara hukum non-pemerintah Kekuatan Machstaast. Ciri-ciri negara hukum antara
lain adalah perpecahan atau pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia,
berdasarkan peraturan (Wetmatigheid Van Bestuur) dan perlindungan yang ada
terhadap hak asasi manusia (M.D., 2000). Indonesia bukan hanya negara hukum, tetapi
juga negara demokrasi.
Secara konstitusional dalam negara demokrasi, pemilihan umum, termasuk
pemilihan gubernur daerah, merupakan cara untuk menggunakan hak warga negara
untuk menentukan nasib sendiri dan berperan aktif dalam proses tersebut. Implementasi
di dalam negeri (Respaño, 2013). Negara mengikuti prinsip kedaulatan rakyat
mengakui adanya pemilihan universal dan diadakan di semua tingkat politik di kedua
system. Di wilayah umum, pemilihan parlemen dipandang sebagai tolok ukur dan
simbol sistem populis negara. Bagian dari pembentukannya adalah pemilihan parlemen
di negara Indonesia pemerintahan yang demokratis melalui sistem yang adil dan jujur.
Dalam Pasal 28(D).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945)
menyatakan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
adalah cara untuk menggunakan hak warga negara untuk menentukan nasib sendiri dan
mengambil peran aktif di dalamnya Implementasi di dalam negeri (Respaño, 2013).
Negara mengikuti prinsip kedaulatan rakyatmengakui adanya pemilihan universal dan
diadakan di semua tingkat politik di kedua system.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa
setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan Selain itu, larangan
KPU di atas dinilai bertentangan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Warga negara yang mantan napi, termasuk pada kasus korupsi, memiliki hak
politik yang sama dengan warga negara lain adalah hak yang dijamin secara
konstitusional. KPU mengeluarkan aturan tersebut Nomor 20 Panitia Pemilihan Umum
2018 mengusulkan calon anggota DPRD Wakil Kerajaan/Kota, Anggota DPR, dan
Anggota DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2019. PKPU ini dimaksudkan
sebagai pedoman bagi KPU dalam melakukan tahapan pencalonan anggota DPR tahun
2019. Standar ini diturunkan dari ketentuan Pasal 71 Huruf H menunjukkan bahwa yang
bersangkutan bukan mantan pengedar narkoba yang dihukum karena kejahatan seksual
terhadap anak-anak atau korupsi.
Badan Pemilihan Umum sebagai lembaga organisasi Saat pemilihan parlemen
pada April 2018, keinginan untuk melarang mantan narapidana diungkapkan, korupsi
sebagai legislator DPD dan DPR adalah kerugian dan keuntungan Masalah ini muncul
di lingkungan pemantau pemilu, peneliti, strata masyarakat dan partai politik.
Dalam menentukan siapa yang mempunyai wewenang mewakili rakyat maka
dilakukanlah yang namanya pemilihan umum. Pemilu merupakan bagian dari proses
demokrasi dalam menentukan wakil rakyat yang akan mewakili masyrakat yang akan
duduk di suatu lembaga perwakilan dari rakyat dan bagian dari pelayanan hak asasi
suatu warga negara pada bidang politik (Syarbaini, 2002).
Pemilu diinginkan para wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili
keinginan dari rakyat, aspirasi dan keragaman yang memilihnya.Pada proses
pencalonan angota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah
bermula dari suatu partai politik.
Partai politiklah yang memiliki kriteria bagi calon anggota akan diajukan
selanjutnya apabila kriteria dapat dipenuhi bagi peserta anggota oleh sebab itu
pesertaanggota itu sah dan bisa dijadikan kandidat ataupun komponen oleh suatu
peserta dari ParPol. Tahap lanjutnya dengan kandidat menjadi calon anggota legislatif
ataupun bakal dari calon anggota dewan perwakilan rakyat, dalam undang-undang
republik Indnesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 20 ayat 1
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
2.
3.
4.
5.
Telah berumur 21 tahun atau lebih.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat membaca, berbicara dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia.
Berpendidikan sangat kecil ialah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah
Aliyah Kejuruan atau perguruan yang lainnya yang segolongan.
6. Setia kepada pancasila, negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal ika,
dan undangundang dasar negara republik Indonesia.
7. Belum sempat ditahan berlandaskan vonis majelis hukum dimana sudah meperoleh
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
8. Stabil fisik, jiwa serta leluasa pada penyelewengan narkotika.
9. Tercatat menjadi pemilih.
10. Sanggup berkarya dengan banyak durasi.
11. Menangguhkan diri dari bagian peserta kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,
anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas serta pegawai dalam BUMN dan/atau BUMD, atau badan usaha
lainnya dimana pendanaannya berasal pada finansial negara, dimana dijelaskan
dalam nota penangguhan diri dimana belum bisa dicabut lagi.
12. Sanggup akan tidak bekerja dalam hal akuntan publik, advokat, notaris, PPAT, atau
menangguhkan kegiatan fasilitator muatan dan pelayanan dimana berkaitan dalam
pendanaan negara dan bahkan kegiatan berbeda dimana bisa membangkitkan
konfrontasi relevansi bersama tanggung jawab, kedaulatan, serta kebebasan selaku
peserta dari DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sejalan terhadap
ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
13. Sanggup akan tidak mempunyai pangkat lebih dari satu menjadi pemangku negara
seperti direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan dalam BUMN dan/atau
BUMD bahkan badan usaha lainnya dimana pendanaanya berasal pada finansial
negara.
14. Menjabat peserta Parpol anggota Pemilu.
15. dikaderkan pada satu institusi perwakilan, dan
16. dikaderkan pada satu daerah pemilihan.
Implikasi Narapidana Korupsi Mencalonkan Diri Sebagai Calon Anggota
Legislatif Penentuan bakal calon legislatif baik DPR maupun DPRD berawal pada
proses internal partai politik peserta pemilihan umum. Pada partai politiklah yang
diusulkan yang akan menjadi calon dalam setiap wilayah pemilihan walaupun Undangundang mengatur persyaratan formal yang mesti dipenuhi seseorang yang menjadi
benih peserta. Akan sulitnya merubah lembaga legislatif jika seorang yang dicalonkan
oleh partai politik mempunyai track record yang banyak masalah.
Data melihatkan tidak sedikit mantan narapidana khususnya korupsi banyak
mengajukan diri dan maju pada pemilu legislatif di tahun 2019. Majunya mantan
narapidana korupsi sebagai peserta anggota dewan belum terlepas pada Putusan
Mahkamah Agung dimana telah memvonis uji materi yang terdapat pada ketentuan
pasal 4 ayat (3) PKPU nomor 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan DPR dan DPRD
kabupaten/kota atas ketetapan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 mengenai
Pemilihan Umum. Akan calon legislatif narapidana korupsi menjadi MS (Memenuhi
Syarat). Ini artinya, mantan narapidana korupsi diberikan untuk maju menjadi calon
legislatif. Dari putusan Mahkamah Agung tersebut dimungkinkan banyaknya calon
legislatif mantan narapidana korupsi yang awalnya tidak lolos oleh KPU karena adanya
peraturan komisi pemilihan umum Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat (3) akan dapat
lolos menjadi bakal calon legislative.
Mantan napi korupsi memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat yang
lainnya dengan syarat-syarat hukum positif di Negara Indonesia satupun belum terdapat
yang menyimpang dalam halbelum didapatkannya eks terpidana korupsi sebagai
peserta dewan. Dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 bab I ketentuan umum dalam
pasal 1 ayat (1) menyebutkan makna hak asasi manusia merupakan seperangkat hak
yang melekat pada keberadaan dan hakikat manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang
Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dilindungi, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh Negara hukum serta setiap orangnya demi kehormatan serta
perlindungan martabat dan harkat kemanusiaan itu.
Tiap individu pada aturannya ialah sudah melakoni penahanan dikarenakan oleh
perilakunya wajib dibalikkan semua kemerdekaan yang dipunyainya. Sebab mantan
seorang narapidana juga mempunyai perlakuan dan hak yang sama oleh negara serta
tidak terbatas pada apapun seperti pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung no.
46 P/HUM/2018 menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif. Setiap perorangan dibantu sebab semesta kebebasan dimana
menempel pada keleluasaa, kepemilikan bahkan hidup. Hal ini ialah merupakan
kepunyaan tiap perorangan serta belum bisa dilepaskan pada negara. Bantuan
pengawasan daripada kewenangan dimana belum bisa dilepaskan tersebut diberikan
terhadap negara lewat perjanjian kemasyarakatan.
Dari adanya ketetapan MA nomor 46 P/HUM/2018 tentang adanya pemulihan
kembali kebebasan dan hak seseorang yang sudah menjalani masa hukuman tidak
membatasi hak konstitusional dijadikan maksud oleh struktur sosialisasi beralaskan
atas Ketetapan Peraturan Perundang-undangan nomor 12 tahun 1995 mengenai
Pemasyarakatan. Pengembalian ulang kebebasan dan haknya berikut dimaksudkan
supaya individu dimana telah melaksanakan proses penahanan turut berlaku pada
pembentukan serta bisa tumbuh dengan lumrah menjadi masyarakat yang bagus serta
bertanggungjawab.
Dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang
sama untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk mantan narapidana.
Ketika mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR dan atau DPRD, maka harus secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
narapidana, serta dituntut untuk bertanggungjawab.