Academia.eduAcademia.edu

MATERI PPT AKD

2018, Nabila Tijani

Akuntansi Keuangan Daerah

DANA CADANGAN Dana cadangan menurut PSAP Tidak, 1 tentang penyajian laporan keuangan paragraf 65 adalah dana yang disisihkan untuk kebutuhan dana, dana bantuan besar, tidak dapat digunakan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci sesuai tujuan pengumpulannya. Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, pemerintah yang berwenang akan membangun aset yang membutuhkan dana relatif besar yang tidak perlu dibiayai dengan APBD satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah dapat membuat dana cadangan. Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun untuk kebutuhan belanja pada masa datang. Pembentukan dan peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan aset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau gedung olahraga. Dana cadangan dapat dibuat untuk lebih dari satu peruntukan, yang mana memerlukan lebih dari satu peruntukan, maka dana cadangan harus diselesaikan dan dirinci menurut peruntukannya. Dana cadangan disetujui sebesar nominal dana cadangan yang didirikan. Jika ada hasil-hasil pada periode sebelumnya akan menambah nilai dana cadangan tersebut. Seluruh hasil yang diperoleh dari dana cadangan akan menambah dana cadangan yang diperoleh. Sebagai contoh, dana cadangan tersebut dikeluarkan dalam bentuk deposito maka bunga deposito yang diperoleh akan dicatat sebagai penambah dana cadangan, ditambah dengan dana cadangan yang timbul dari dana simpanan yang akan menggantikan dana cadangan yang diperlukan, misalnya biaya administrasi deposito. Fungsi-fungsi Terkait Fungsi-fungsi terkait pada prosedur dana cadangan adalah sebagai berikut : Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran. Pengeluaran Bendahara. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Bendahara Umum Daerah / Kuasa Bendahara Umum Daerah Dokumen yang Digunakan Pada modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (2014), dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain: Peraturan daerah tentang dana cadangan; Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) sebagai dokumen pencairan / transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan; Dokumen permintaan pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah; Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan; Dokumen lainnya. JURNAL STANDAR TERKAIT DANA CADANGAN Berikut penjelasan terkait jurnal standar dana cadangan yang diungkapkan dalam modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (2014) Pembentukan Dana Cadangan Jurnal atas transaksi pembentukan dana cadangan yang dicatat oleh sistem akuntansi PPKD adalah: Laporan Operasional Tanggal Uraian Debit Kredit   Dana Cadangan       Kas di Kas Daerah     Laporan Realisasi Anggaran Tanggal Uraian Debit Kredit   Pengeluaran Pembiayaan       Pembentukan Dana Cadangan       Estimasi Perubahan SAL     Pencairan Dana Cadangan Jurnal atas transaksi pencairan dana cadangan yang dicatat oleh sistem akuntansi PPKD adalah: Laporan Operasional Tanggal Uraian Debit Kredit   Kas di Kas Daerah       Dana Cadangan     Laporan Realisasi Anggaran Tanggal Uraian Debit Kredit   Estimasi Perubahan SAL       Penerimaan Pembiayaan       Pencairan Dana Cadangan     ILUSTRASI Pembentukan Dana Cadangan Tanggal 2 Februari 2013 pemerintah daerah mentransfer dana ke rekening dana cadangan sebesar Rp3.500.000.000. Dana cadangan ini akan digunakan untuk membangun stadion olahraga. Jurnal atas transaksi pembentukan dana cadangan yang dicatat oleh sistem akuntansi PPKD adalah: Laporan Operasional Tanggal Uraian Debit Kredit 2 Feb 2013  Dana Cadangan Rp. 3.500.000    2 Feb 2013 Kas di Kas daerah   Rp. 3.500.000 Laporan Realisasi Anggaran Tanggal Uraian Debit Kredit 2 Feb 2013  Pengeluaran Pembiayaan Rp.3.500.000    2 Feb 2013  Pembentukan Dana Cadangan 2 Feb 2013  Estimasi Perubahan SAL   Rp.3.500.000 Pencairan Dana Cadangan Tanggal 25 Oktober 2013 pemerintah daerah mencairkan dana dari rekening dana cadangan pembangunan stadion olahraga sebesar Rp1.500.000.000. Pembangunan stadion olahraga tersebut akan segera dimulai Jurnal atas transaksi pencairan dana cadangan yang dicatat oleh sistem akuntansi PPKD adalah: Laporan Operasional Tanggal Uraian Debit Kredit  25 Okt 2013 Kas di Kas Daerah Rp. 1.500.000    25 Okt 2013 Dana cadangan   1.500.000 Laporan Realisasi Anggaran Tanggal Uraian Debit Kredit   25 Okt 2013 Estimasi Perubahan SAL Rp. 1.500.000     25 Okt 2013 Penerimaan Pembiayaan ---   Rp.1.500.000   Pencairan Dana Cadangan ASET LAINNYA Menurut Buletin Teknis No. I tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat, aset lainnya adalah aset pemerintah selain aset efisien, investasi jangka panjang, aset tetap, dan dana cadangan. Dalam PSAP No. 1 paragraf 66, aset nonlancar lainnya terkait dengan aset lain, termasuk dalam aset lainnya adalah: (1) aset tak berwujud, (2) tagihan penjualan angsuran yang terjual tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, (3) , (4) aset kerja sama dengan pihak ketiga (kemitraan), dan (5) kas Permendagri No, 64 Tahun 2013 menambahkan aset lain-lain dalam klasifikasi yang diperbarui aset lain ini. Aset Tak Berwujud Klasifikasi Aset Tak Berwujud Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikani dan tidak memiliki wujud fisik serta dapat digunakan untuk keperluan barang-barang tertentu . Jenis Aset Tak Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 / PMK05 / 2013 tentang Kebijakan Akuntani Pemerintah Pusat, adalah: Goodwill Goodwill adalah nilai tambah yang dihargai oleh suatu entitas aksitas pembelian kepentingan / saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan / penjualan dari suatu transaksi peralihan / penjualan kepentingan / saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. Hak paten atau hak cipta Hak paten atau hak cipta atas dasar diperolehnya hak atas kekayaan intelektual atau atas pengetahuan teknis atau karya seni yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu, dengan adanya hak ini dapat mendukung pemanfaatan ini dan disetujui pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Seperti dikutip dari Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (penemu) atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu membantu sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Royalti. Nilai manfaat ekonomi yang akan dapat diterima atas kepemilikan hak cipta / hak paten / hak lain pada saat hak disetujui akan digunakan oleh orang, lembaga, atau perusahaan lain. Perangkat lunak (software) computer Perangkat lunak komputer yang masuk dalam kategori aset tidak berwujud adalah perangkat lunak yang bukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perangkat keras (perangkat keras) komputer tertentu. Dengan kata lain, perangkat lunak yang diperlukan di sini adalah perangkat lunak yang dapat digunakan di komputer atau jenis perangkat keras lainnya. Lisensi dan franchise. Izin adalah hak yang diberikan pemilik hak atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain yang diberikan izin hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hak kekayaan intelektual yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu. Hasil kajian / penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang. Suatu kajian atau penelitian yang memberikan manfaat ekonomi dan / atau sosial di masa yang akan datang yang dapat disetujui sebagai aset. Jika hasil penilaian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan / atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud. Aset tidak berwujud lainnya Aset tidak berwujud lainnya merupakan aset tidak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset yang tidak berwujud yang ada. Aset tak berwujud dalam pengerjaan. Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, terkait dengan pengembangan aset tidak berwujud yang diperoleh internal yang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka setelah pengeluaran yang telah terjadi dalam pengembangan yang terjadi sampai dengan tanggal pelaporan harus menjadi aset tak berwujud dalam pengerjaan (intangible asset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi aset tak berwujud yang bersangkutan. Pengakuan Aset Tak Berwujud Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah untuk dapat diperoleh sebagai aset tak berwujud harus dapat dibuktikan berdasarkan aktivitas / kegiatan yang telah disetujui: Definisi dari aset tak berwujud. Kriteria pengakuan Berikut pertimbangan yang harus disetujui aset tak berwujud Kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari aset tak berwujud akan mengalir kepada dan dinikmati oleh entitas. Biaya yang disetujui dapat dinilai dengan andal Pengukuran Aset Tak Berwujud Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, aset tak berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan aset tak berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan di masa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalam entitas tersebut. Masih menurut peraturan menteri yang sama, terhadap aset tak berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas. Amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti metode garis lurus, metode saldo menurun, dan metode unit produksi. Biaya untuk memperoleh aset tak berwujud dengan pembelian terdiri dari: Harga beli, termasuk biaya impor dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga, dan rabat. Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: Biaya staf digunakan Biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat secara baik. Pengukuran aset tak berwujud yang diperoleh secara internal adalah: Aset tak berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan; Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari; Aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tak Berwujud Menurut Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standa Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, aset tak berwujud (ATB) disajikan dalam neraca sebagai bagian dari "aset lainnya." Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan atas aset tak berwujud antara lain: Masa manfaat dan metode amortisasi. Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa aset tak berwujud. Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan aset tak berwujud. Tagihan Penjualan Angsuran Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan asset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak berita acara penjualan asset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas negara/kas daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran. Dalam menyusun neraca, dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tagihan penjualan angsuran adalah daftar saldo tagihan penjualan angsuran yang nilainya menggambarkan nilai yang ditetapkan dalam berita acara penjualan aset setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas daerah. Dokumen mengenai tagihan penjualan angsuran dapat diperoleh di satuan kerja pengelola keuangan daerah atau unit lain yang ditunjuk. Tuntutan Ganti Rugi Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, tuntutan ganti rugi merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas negara. Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tuntutan ganti rugi adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan bukti setor berupa Surat Tanda Setoran (STS) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.