Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA
PT. ASIA OUTSOURCING SERVICE
DIMAS ANGGARA
Fakultas hukum, Universitas Diponegoro
Email:
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia
Outsourcing Service. Secara khusus penelitian ini bertujaun untuk menjelasakan
penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services sudah sesuai
dengan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tujuan khusus lainnya. Menjelasakan
perlindungan Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak Sesuai dengan
Undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang
mengguankan pendekatan statutory approach. Hasil penelitian bahwa Pertama, Perlindungan
hukum bagi pekerja PKWT di PT. Asia Outsourcing Services pada dasarnya dalam
pelaksanaan belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kedua,
Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, demi hukum akan berubah menjadi PKWTT yaitu berubah menjadi pekerja tetap.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja, PT. Asia Outsouecing Service.
Abstract
This research is aimed at Pt. Asian Outsourcing Services. In particular, this study aims to
explain the application of a certain time work agreement at PT. Asia Outsourcing Services
complies with labor laws and regulations. Other special purposes. Explaining the protection of
workers in a certain time work agreement that is not by the law. The research method used is
legal research that uses a statutory approach. The results of the study are that First, Legal
protection for PKWT workers at PT. Asia Outsourcing Services is basically in the
implementation and not yet running as regulated in the legislation. Second, legal protection
for PKWT workers who are not by statutory regulations, by law will turn into PKWTT,
namely turning into permanent workers.
Keywords: Employment Agreement, Employer, PT. Asian Outsourcing Services.
234
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat
syarat-syarat
kerja,
hak
dan
kewajiban
para
pihak.
Ketenagakerjaan
mengkualifikasikan perjanjian kerja menjadi dua macam, masing-masing adalah Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Penerapan sistem PKWT lebih banyak digunakan oleh perusahaan dinilai sangat efektif dan
efisien bagi pengusaha yaitu demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dimana biaya
dikeluarkan pengusaha untuk pekerjaan menjadi lebih kecil karena pengusaha tidak harus
memiliki tenaga kerja atau pekerja dalam jumlah yang banyak. Dalam hal ini yang dimaksud
adalah para pihak yang mengadakan perjanjian tidak dalam kedudukan yang sama dan
seimbang, karna pihak yang satu yaitu pekerja mengikat diri dan bekerja di bawah perintah
orang lain, yaitu pengusaha.1
Sebagai suatu undang-undang yang tujuannya memberikan perlindungan kepada
pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan panduan mengenai perjanjian kerja 2.
pemaparan diatas penulis tertarik untuk mengungkapkanya dalam bentuk makalah yang
berjudul “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Penelitian mengenai Perjanjian kerja
waktu tertentu seperti halnya dalam penelitian “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian”.
Dalam penelitian ini memfokuskan mengenai klausula perjanjian dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta perlindungan hukum hak pekerja yang harus
diberikan kepada pekerja. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.3
berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang menajdi fokus penelitian ini adalah
pertama, apakah penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services
sudah
sesuai
dengan
perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Kedua,
Bagaimana
Perlindungan Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak Sesuai dengan
Undang-undang?
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber
1
2
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 31.
R.joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung:Pustaka setia, 2013), hlm. 110.
235
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Penelitian hukum normative
ini biasanya mencakup : Penelitian
terhadap asas – asas hukum; Penelitian terhadap
sistematik hukum; Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal;
Perbandingan hukum; Sejarah hukum; Metode pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji
norma – norma hukum dalam peraturan perundang – undangan.
B. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services
Berdasarkan dari perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh PT. Asia
Outsourcing akan dipaparkan berdasarkan unsur perjanjian yang tertera pada pasal 54
ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Terdapat nama dari para pihak dan jenis
usaha bahwa didalam unsur ini sudah terpenuhi. Berdasarkan perjanjian yang dibuat
PT.AOS sebagai pihak pertama telah membuat perjanjian kepada Devi Rosalia Indah
sebagai pihak kedua. Pasal 1 butir 14 Undang-undang No.13 Tahun 2003 menyatakan :
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara tenaga kerja atau buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memnuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Dari perjajian kerja waktu tertentu milik PT.AOS sudah tertera nama dari pihak
kedua, jenis kelamin dan alamat pekerja/buruh. Terdapat salah satu unsur yang tidak di
cantumkan ialah umur. Dalam suatu perjanjian tertulis harus diawali dengan identitas
para pihak sebagai subjek hukum yang akan membuat perjanjian sangat penting, nama,
umur, alamat, kartu pengenal. Hal ini penting dalam menentukan keabsahan suatu
perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur
syarat syah suatu perjanjian, yang salah satu syaratnya adalah kecakapan para pihak
yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut dibuat oleh orang yang tidak
cakap hukum, perjanjian itu dapat dibatalkan. Dalam surat perjanjian kerja yang dibuat
oleh pekerja dengan PT.AOS tidak menulis umur dari pekerja berarti perusahaan
tersebut tidak memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 52 UU No.
13 Tahun 2003. Dalam lapangan Hukum Ketenagakerjaan usia dewasa adalah 18 tahun
( Pasal 1 butir 26 No.13 Tahun 2003), untuk perusahaan dikatakan cakap hukum
adalah adanya surat izin usaha atau akta pendirian perusahaan bagi perusahaan
menengah atau perusahaan besar, bagi perusahaan kecil tidak perlu pendaftaran
perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 65 ayat 3 Undang- undang no, 13 tahun 2003,
mensyaratkan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja harus berbentuk badan hukum,
seperti Perseroan Terbatas, Koperasi.
Jenis pekerjaan dan jabatan yang diberikan PT.AOS kepada Devi Rosalia Indah
sebagai Customer Service Reguler yang diperbantukan kepada Bank Jateng.
Penempatan tenaga kerja dalam perusahaan adalah tempat kerja yang telah disepakati
oleh perusahaan ousourcing dengan pemberi kerja dalam perjanjian pemborongan
236
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
pekerjaan. Pada Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 dinyatakan tempat kerja bagi pekerja
outsourcing:
a. Terpisah atau bukan kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah lansung atau tidak lansung dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan;
d. Tidak menghambat proses produksi secara lansung.
Untuk menentukan pemisahan antara pekerjaan utama atau pekerjaan penunjang,
maka perusahaan harus melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing
terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan
penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada
instansi
ketenagakerjaan
setempat
atau
organisasi
pengusaha
perbankan
perlumenetapkan apa kriteria pekerjaan utama dan kriteria pekerjaan penunjang dalam
bisnis perbankan, dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan, agar
penetapan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perjanjian yang dibuat oleh PT. AOS tidak tercantum biaya atau upah
yang harus di bayarkan kepada pekerja dari perusahaan. Tidak tercantumnya upah dan
cara pembayaran ini berakibat kurangnya memperhatikan unsur yang terdapat di Pasal
54 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003. Dalam hal komponen, upah terdiri dari upah pokok
dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya upah pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dari jumlah pokok dan tunjangan tetap. Mengenai
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan di mana upah ditetapkan berdasarkan aatuan waktu dan satuan hasil.
Dari 4 dokumen perjanjian kerja yang diteliti, semua perjanjian mengatur bahwa
ketentuan upah lembur ditentukan oleh Bank atau Perusahaan Outsourcing, artinya ini
adalah ketentuan sepihak saja. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa upah lembur ditentukan oleh
Keputusan Menteri yaitu ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 102/ MEN/ 2004. Idealnya upah lembur ditentukan atas dasar
perintah Bank dan besarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Di dalam perjanjian PT.AOS dengan pekerja, hak cuti telah di atur setelah
masa kerja 6 (enam) bulan berturut-turut. Jumlah Hak cuti adalah 6 hari sampai masa
perjanjian kerjanya berakhir.
Perjanjian Kerja tertentu yang dibuat tidak mencantumkan pekerja dalam
program Jaminan sosial, karena perlindungan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh
perusahaan outsourcing yang besarnya ditentukan oleh pihak perusahaan outsourcing.
Dan 1 Dokumen mengatur keikutsertaan pekerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja,
sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kematian tidak diatur dalam
perjanjian. Perlindungan hak dasar pekerja, seperti hak berserikat , tidak diperlakukan
237
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
diskriminasi, hak mengeluarkan pendapat, sama sekali tidak diatur dalam perjanjian
kerja outsourcing yang diteliti.
hak apa saja yang di berikan kepada pekerja. Hak dan kewajiban pekerja
outsoursing merupakan isi perjanjian harus diuraikan secara jelas dan rinci, Isi
perjanjian berupa hak dan kewajiban, selain ditetapkan atas kesepakatan para pihak,
juga isi perjanjian kerja memperhatikan perlindungan kerja, tidak boleh bertentangan
dengan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan ketenagakerja yang berlaku. Adapun
hak dan kewajiban yang perlu ditentukan adalah : Upah atau gaji perlu dirinci antara
upah pokok dengan tunjangan lainya yang besarnya tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku, upah lembur dilaksanakan atas perintah siapa yang akan
membayarnya, besarnya upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, waktu kerja dalam satu hari, jam istirahat, waktu cuti, izin karena alasan
tertentu, pemberian alat perlindungan kerja, keikutsertaan dalam program jamsostek,
pemberian tunjangan hari raya keagamaan, keikut sertaan dalam organisasi pekerja
atau buruh, dan sebagainya hak yang diperjanjikan. Kewajiban pekerja perlu
ditetapkan diantaranya : jenis pekerjaan yang akan dilakukan, ketaatan pekerja
terhadap peraturan perusahaan pemberi kerja dan terhadap perusahaan outsourcing,
pemotongan upah untuk kepentingan pihak lain yang terkait. Perlu juga ditetapkan
sanksi hukum apabila isi perjanjian dilanggar.
Pengusaha outsourcing adalah pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian
kerja. Hak pengusaha memberikan perintah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian,
menegur atau memberi peringatan kepada pekerja jika pekerja melanggar perjanjian
atau peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban
pengusaha merupakan hak bagi pekerja seperti: membayar upah tepat waktu,
memberikan hak normatif pekerja, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk
berorganisasi, memberikan sarana perlindungan kerja, dan sebagainya. Dalam
perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dengan perusahaan outsourcing atau
perusahaan penyedia jasa perlu adanya sinkronisasi dengan Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB pemberi kerja).
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja Perusahaan adalah tempat pekerja
outsource bekerja, dalam kegiatannya sehari-hari, adanya interaksi sosial diantara
mereka, maka disini diperlukan adanya pengaturan diantara mereka. Kewajiban
pengusaha adalah suatu prestasi yang harus dilakukan oleh pengusha bagi kepentingan
8
tenaga kerjanya.3 Sebagaimana salah satu asas hukum yang dikemukakan oleh Cicero
menyatakan : dimana ada masyarakat disana ada hukum atau ubi societas ibi ius.
Pemberi kerja adalah pihak ketiga yang dilibatkan dalam perjanjian kerja, karena
sebelumnya sudah ada perjanjian pemborongan pekerjaan. Adanya tiga pihak yang
3
Danang Sunyoto, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2013), hal. 43
238
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
terlibat dalam sistem outsoucing, tentunya akan ada 3 jenis perjanjian dalam bentuk
hubungan segi tiga. Perjanjian antara pemberi kerja dengan pekerja outsourcing dapat
dibuat terpisah formatnya dengan perjanjian kerja akan tetapi menunjukan saling
keterkaitan. Ataupun dibuat dalam format perjanjian kerja, yang mana klausulnya
menunjukan keterkaitan pekerja outsoucing dengan pemberi kerja sebagai pihak ketiga
yang dilibatkan oleh perusahaan outsourcing. Maka hak dan kewajiban pemberi kerja
dengan pekerja outsourcing perlu diatur dalam perjanjian agar adanya kepastian
hukum diantara mereka, dan juga perlu adanya sinkronisasi hukum dengan dua jenis
perjanjian lain yang terkait, yaitu perjanjian kerja dan perjanjian pemborong pekerjaan.
Dari perjanjian PT.AOS dengan Devi Rosalia perjanjian ini mencantumkan
kapan dimulai dan berkahirnya perjanjian. Terhitung pada tanggal 03 September 2012
dan akan berakhir demi hukum pada tanggal 25 Oktober 2013 (1 Tahun). Unsur ini
tepenuhi dan melihat jangka waktu yang tertera di Undang-Undang hanya bisa dalam
jangka waktu 3 Tahun. Berakhirnya perjanjian kerja sebelum waktu yang di tentukan
maka perlaku tentang wanprestasi dalam hukum perikatan hal ini jelas dinyatakan
dalam kontrak. Dalam perjanjian ini PT. AOS para pihak telah menandatangani
perjanjian. Sehingga diantara kedua belah pihak sudah terikat dengan isi dan ketentuan
dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Yang Tidak
Sesuai Dengan Undang-Undang
Perlindungan hukum merupakan hak pekerja yang harus diberikan kepada
pekerja. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Perlindungan hak-hak pekerja/buruh menurut International Labour Organization
(ILO) adalah sesuai dengan konferensi perburuhan tahun 1988 yang mengadopsi
deklarasi ILO tentang prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja. Dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan Pasal 6.
Perlindungan dalam pembayaran upah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan upah
minimum dimana upah minimum merupakan elemen penting dalam kebijakan sosial
Indonesia. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah
minimum seyogianya ditujukan pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.
Dalam hal komponen, upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana
dimaksud, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
239
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
jumlah pokok dan tunjangan tetap. Mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana upah ditetapkan
berdasarkan aturan waktu dan satuan hasil.
Setiap pekerja akan menghadapi resiko dalam bekerja maka pekerja perlu suatu
instrument atau alat yang dapat mencegah atau mengurangi timbulnya resiko yang
disebut jaminan sosial. Menurut intenational organization atau disebut ILO, jaminan
sosial pada prinsipnya adalah sistem perlindungan yang diberikan oleh masyarakat
untuk pada warganya melalui berbagai usaha dalam menghadapi resiko-resiko ekonomi
atau sosial yang dapat mengakibatkan terhentinya atau sangat bekurangnya penghasilan
dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau jaminan keuangan terhadap
konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut serta jaminan untuk tunjangan
keluarga dan anak. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jamsostek mengenai hak pekerja atas jaminan sosial menyebutkan bahwa setiap orang
berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang
sejahtera,
adil
dan
makmur.
Dengan
demikian
undang-undang
ini
tidak
mengeksklusifkan status pekerja tetap saja yang dapat disertakan dalam program
jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pekerja yang terikat PKWT (pekerja kontrak).
Adapun Hak-hak pekerja dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) UU No.
40 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut; Pasal 16, Pasal 31 ayat1, Pasal 41 ayat 2.
Keamanan di tempat kerja yang dimaksud yaitu melindungi para pekerja ketika
sedang bekerja dan melindungi asset atau fasilitas yang dimiliki perusahaan. Agar
dalam bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus
dipatuhi oleh para pekerja. Peraturan yang memuat aturan-aturan yang bertujuan untuk
menjaga keamanan tenaga kerja/buruh dari bahaya kecelakaan disebut Peraturan
Keamanan Kerja Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Keselamatan Kerja bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan
menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan,
sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien, dan proses produksi
berjalan lancar.34 Adapun ruang lingkup keselamatan kerja dibatasi oleh adanya 3 unsur
yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus
dipenuhi adalah: 1.Tempat
kerja di
mana dilakukan
pekerjaan
bagi
suatu usaha; Adanya tenaga kerja, dan Ada bahaya di tempat kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
keselamatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman
itu antara lain: Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul
dari pekerjaan dan lingkungan kerja; Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan
pekerjaannya; Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para
240
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
pekerja; Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm,
masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Upah pesangon merupakan penghasilan yang diterima pekerja sehubungan
dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan
yang belum diambil). Mengenai upah pesangon, upah pesangon diberikan kepada
pekerja yang karena sebab tertentu mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pesangon diberikan biasanya kepada pekerja yang berstatus pekerja tetap atau
terikat PKWTT.
Ketentuan tentang besarnya pesangon yang harus dibayar atau diberikan
pengusaha kepada pekerja sudah diatur dalam ketentuan ketentuan Pasal ayat (2)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perhitungan uang
pesangon masa kerja sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)
e. bulan upah;
f. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
g. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
h. bulan upah;
i. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7
(tujuh) bulan upah.
j.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
k. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ketentuan tentang besarnya uang penghargaan masa kerja yang harus
dibayar atau diberikan pengusaha kepada pekerja sudah diatur dalam ketentuanketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
241
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)
tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan
belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua
puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
dan Pasal 156 ayat (4) menyatakan bahwa: “Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada BAB III tentang hasil dan pembahasan maka
dapat di tarik kesimpulan : Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Asia
Outsourcing Services pada dasarnya dalam pelaksanaan belum berjalan sebagaimana yang
diatur dalam perundang-undangan. Tidak adanya upah atau pembayaran yang terinci serta
perlindungan mengenai janga waktu dalam perjanjian kerja sebagai mana terdapat dalam
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, demi hukum akan berubah menjadi PKWTT yaitu berubah menjadi
pekerja tetap. Perlindungan yang diberikan berupa hak dan kewajiban sebagai pekerja tetap
yang berupa perlindungan hak atas upah, hak atas kesehatan kerja, hak atas keamanan
kerja, hak atas upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian kerja.
Tidak mengikut seratakan pekerja atau buruh kedalam jaminan sosial yang mana
itu adalah bagian dari Hak pekerja yaitu berhak memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi, berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
242
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
bagi pekerja dan keluarganya, berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan berhak
memperoleh perlindungan yaitu keselamatan kerja, moral dan kesusilaan. Sedangkan
kewajiban pekerja yaitu memberikan hasil produksi yang baik, mengikuti perintah dan tata
tertib pengusaha/perusahaan. Hak pengusaha yaitu hak pengusaha dalam mendapatkan
hasil produksi yang baik, dan memberikan perintah yang layak, sedangkan kewajiban
pengusaha berupa pembayaran upah dan memberikan jaminan kesehatan dan keamanan.
243
Law, Development & Justice Review
Volume:
Number:
Page :
4
2
234-244
E-ISSN:
Terbitan:
2655-1942
Oktober 2021
DAFTAR PUSTAKA
Apri Amalia. 2017.Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian.USU Law Jurnal.Vol. 5.No.1.
Desi Natalia.2015.Penerapan Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Alihdaya
(Outsourcing) Pada PT PLN (Persero) Area Samarinda.Jurnal Administrasi Publik,.Vol.
3, No.5.
Djumadi, 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja.Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Hafid ,Hardika Soleh.2016. Tinjauan Yuridis Terhadap pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu tertentu.
Muhammad Wildan,2017.Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan,Jurnal Hukum Khaira Ummah,Vol.12, No.4.
R.joni Bambang S.2013. Hukum Ketenagakerjaan.Bandung:Pustaka setia.
Sunyoto, Danang.2013. Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan
Pengusaha.Jakarta: Pustak Yustisia.
Syaifuddin ,M. 2012.Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam
Perspektif Filsasat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayan
Hukum Perikatan).Bandung:Mandar Maju.
244