Negara (APBN) atau anggaran sektor publik dalam perkembangannya telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama tercermin dari komposisi dan besarnya...
moreNegara (APBN) atau anggaran sektor publik dalam perkembangannya telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama tercermin dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan masyarakat. Agar fungsi APBN dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Dengan keluarnya tiga paket undangundang di bidang keuangan, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sistem pengelolaan anggaran negara di Indonesia terus berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan dinamika manajemen sektor publik. Pemerintah telah menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja, anggaran terpadu dan kerangka pengeluaran jangka menengah pada tahun anggaran 2005 dan 2006. Ternyata masih banyak kendala yang dihadapi, terutama karena belum tersedianya perangkat peraturan pelaksanaan yang memadai, sehingga masih banyak terjadi multi tafsir dalam implementasinya di lapangan. Dalam dekade itu pula telah dikeluarkan berbagai peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, Sistem Administrasi Keuangan Negara II Pusdiklatwas BPKP -Tahun 2007 2 peraturan dirjen dan sebagainya guna menutup kelemahan-kelemahan tersebut. A. UMUM UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja di